tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post1015882046405209790..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: KONSTRUKSI HUKUM PEMECAHAN, PENGGABUNGAN, PEMISAHAN BIDANG TANAH, PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM AGARIAQitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-34293340257150293932019-03-20T02:44:11.953-07:002019-03-20T02:44:11.953-07:00Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjama...Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.<br /><br />Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.<br /><br />Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.<br /><br />Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.<br /><br />Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjutAmishahttps://www.blogger.com/profile/15167593810771518389noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-47526373938762390252017-10-30T23:53:27.033-07:002017-10-30T23:53:27.033-07:00Nama : Dwi Ratna Aguslianti
Nim : A1012171047
...Nama : Dwi Ratna Aguslianti<br />Nim : A1012171047<br />Kelas : A PPAPK<br />Semester : 1 (Satu)<br />Prodi : Ilmu Hukum<br />Fakultas : Hukum <br />Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila <br /><br />Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh <br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah menulis artikel tentang Konstruksi Hukum Pemecahan, Penggabungan, Pemisahan Bidang Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hukum Adat Dan Hukum Agraria.<br />Dengan adanya tulisan ini saya dapat mengetahui aturan – aturan, pasal –pasal yang mengatur dan memuat tentang pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah. Saya juga dapat mengetahui syarat – syarat pemecahan bidang tanah, syarat – syarat pemisahan bidang tanah, dan syarat – syarat penggabungan bidang tanah dan mengetahui apa akibat hukum penggabungan tanah. Dari artikel Bapak juga saya bisa mengetahui bagaimana jual beli tanah menurut hukum adat. <br />Dengan adanya artikel yang Bapak tulis dan Bapak muat di dalam web ini sangat berguna dan bermanfaat sekali untuk menambah wawasan saya dan saya juga banyak mendapatkan pengetahuan tentang masalah – masalah hukum yang ada. <br />Demikian komentar dari saya, mohon maaf apabila ada kata – kata yang kurang berkenan. Dan saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah membagikan informasi sekaligus ilmu di dalam artikel – artikelnya.<br /><br />Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/00740743096603905099noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-74126723073693513912017-10-19T05:34:25.592-07:002017-10-19T05:34:25.592-07:00Nama : Mohammad Ricky Arifiandali
Nim : A101117115...Nama : Mohammad Ricky Arifiandali<br />Nim : A1011171154<br />Kelas : C (REG A)<br />Semester : 1<br />Prodi : Ilmu Hukum<br />Fakultas : Hukum<br />Mata Kuliah :Ilmu Negara<br /><br />Assalamualaikum Wr.Wb<br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Ilmu Negarayang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul KONSTRUKSI HUKUM PEMECAHAN, PENGGABUNGAN, PEMISAHAN BIDANG TANAH, PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM AGARIA.<br />setelah saya membaca artikel ini saya jadi tau tentang Pengaturan mengenai pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag/Ka.BPN No. 3/1997).dan mengetahui tentang Akibat hukum dari penggabungan bidang tanah adalah persamaan status hukum bidang tanah hasil penggabungan dengan status bidang-bidang tanah yang digabung.<br />1. Hak Perorangan<br />Hak perorangan ialah hak yang diberikan kepada warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada diwilayah hak ulayat persekutuan atau persekutuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang ciri-cirinya 1. Hak milik adalah hak yang terkuat (Pasal 20 UUPA) sehingga harus didaftarkan.<br />2. Dapat beralih, artinya dapat diwariskan kepada ahli warisnya. (Pasal 20 UUPA).<br />3. Dapat dialihkan kepada pihak yang memenuhi syarat. (pasal 20 jo. Pasal 26 UUPA).<br />Terjadinya Hak Milik<br />Terjadinya hak milik atas tanah merupakan rangkaian pemberian hak atas tanah yang diatur di dalam UUPA, yang di dalam Pasal 22 UUPA disebutkan: <br />(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hak milik terjadi karena: a. penetapan pemerintah, b. menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.c Ketentuan undang-undang.<br />demikian komentar saya mengenai artikel ini <br />wassalamualaikum wr.wbMohammad Ricky Arifiandalihttps://www.blogger.com/profile/11687641677958517569noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-56754594544519341122017-10-19T05:33:40.151-07:002017-10-19T05:33:40.151-07:00NAMA : Mohammad Ricky Arifiandali
NIM : A101117115...NAMA : Mohammad Ricky Arifiandali<br />NIM : A1011171154<br />KELAS : C<br />REG : A<br />SEMESTER : 1<br />MATA KULIAH : ILMU NEGARA<br /><br />ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH<br />Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini.<br />Dalama artikel KONSTRUKSI PEMECAHAN HUKUM ,PENGGABUNGAN,PEMISAHAN BIDANG TANAH,PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA ini ,saya dapat mengetahui hukum hukum atau undang undang yang mengatur tentang pertanahan dan agraria ,permasalahan yang ada sekarang banyak orang yang masih belum punya sertifikat tanah nya sendiri terutam didesa desa ,di desa saya sendiri hal tersebut masih terjadi . Tapi akhir akhir ini dalam pemerintahan pak Presiden Joko Widodo ini pembuatan sertifikat tanah atau bangunan di bantu oleh pemerintah yang menurut saya bertujuan agar tidak terjadi lagi pembelian paksa dan atau penggusuran paksa tanpa ganti rugi apapun. Sebenarnya Hukum di Indonesia sudah mengatur tentang pertanahan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini pemerintahan daerah atau kepala adat sekitar membantu agar masyarakat sekitarnya mempunyai sertifikat tanah atau bangunan agar tidsk timbul masalah dikemudian hari<br />Karena didalam blog Bapak ini saya dapat mengetahui banyak hal terutama didalam artikel yang sudah saya baca ini,saya mendukung penuh untuk perkembangan blog Bapak.<br /><br /><br />Demikian komentar saya mengenai artikel Bapak ini.<br />Saya mohon maaf bila ada kata kata yang tidak berkenan ,dan saya ucapkan terimaksih untuk ilmu yang saya dapat diartikel ini<br /><br /><br />WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUHMohammad Ricky Arifiandalihttps://www.blogger.com/profile/11687641677958517569noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-41759442037686295002017-10-18T23:42:30.476-07:002017-10-18T23:42:30.476-07:00Nama : Hadi Supriadi
Nim : A1011171156
Kelas : C (...Nama : Hadi Supriadi<br />Nim : A1011171156<br />Kelas : C (REG A)<br />Semester : 1<br />Prodi : Ilmu Hukum<br />Fakultas : Hukum<br />Mata Kuliah :Ilmu Negara<br /><br />Assalamualaikum Wr.Wb<br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Ilmu Negarayang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul KONSTRUKSI HUKUM PEMECAHAN, PENGGABUNGAN, PEMISAHAN BIDANG TANAH, PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM AGARIA.<br />setelah saya membaca artikel ini saya jadi tau tentang Pengaturan mengenai pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag/Ka.BPN No. 3/1997).dan mengetahui tentang Akibat hukum dari penggabungan bidang tanah adalah persamaan status hukum bidang tanah hasil penggabungan dengan status bidang-bidang tanah yang digabung.<br /> 1. Hak Perorangan<br />Hak perorangan ialah hak yang diberikan kepada warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada diwilayah hak ulayat persekutuan atau persekutuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang ciri-cirinya 1. Hak milik adalah hak yang terkuat (Pasal 20 UUPA) sehingga harus didaftarkan.<br />2. Dapat beralih, artinya dapat diwariskan kepada ahli warisnya. (Pasal 20 UUPA).<br />3. Dapat dialihkan kepada pihak yang memenuhi syarat. (pasal 20 jo. Pasal 26 UUPA).<br /> Terjadinya Hak Milik<br />Terjadinya hak milik atas tanah merupakan rangkaian pemberian hak atas tanah yang diatur di dalam UUPA, yang di dalam Pasal 22 UUPA disebutkan: <br />(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hak milik terjadi karena: a. penetapan pemerintah, b. menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.c Ketentuan undang-undang.<br />demikian komentar saya mengenai artikel ini <br />wassalamualaikum wr.wbAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/03151820492614849418noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-5056811010983406462017-10-17T09:54:55.259-07:002017-10-17T09:54:55.259-07:00NAMA : MUHAMMAD FAHRURROZI RAMANDA JANUARDI
NIM...NAMA : MUHAMMAD FAHRURROZI RAMANDA JANUARDI<br />NIM :A1011171162<br />KELAS :(C)<br />REG :(A)<br />SEMESTER:(1)<br />T.A :2017/2018<br />M.T :ILMU NEGARA<br /><br /><br /><br />Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh<br />sebelumnya saya uvapkan terima kasih kepada bapak karena telah menulis artikel KONSTRUKSI PEMECAHAN HUKUM ,PENGGABUNGAN,PEMISAHAN BIDANG TANAH,PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA. dalam kasus ini dapat diketahui Hukum-hukum, Permasalahan tentang pertanahan dan agraria. saat ini kebutuhan manusia akan tanah terus bertambah seiring berjalannya waktu. hal ini di karenakan kebutuhan tanah tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk. Masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi Hukum adat tentang kepemilikan tanah di suatu daerah. lambat laun hukum adat atas kepemilikan tanah terjadi perubahan atas hukum tersebut mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan akan terus berkembang. Perubahan ini terkadang di sebabkan adanya keinginan suatu kelompok untuk menjadi kaya, dan penguasaan hak milik tanah. hal ini dikarenakan kepemilikan tanah di daerah adat sangat di pengaruh dari ssuatu kelompok, sebab kelompok kelompok sosial memiliki rasa kedekatan kedekatan sehingga apabila terjadi perubahan kepemilikan tanah dalam masyarakat adat, dan masyarakat adat akan memilih perubahan tersebut. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/00549167691832381792noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-55651732820643555782017-10-15T00:27:34.366-07:002017-10-15T00:27:34.366-07:00NAMA : ISKA IMANSYAH
NIM : A1011171142
KELAS : C
R...NAMA : ISKA IMANSYAH<br />NIM : A1011171142<br />KELAS : C<br />REG : A<br />SEMESTER : 1<br />MATA KULIAH : ILMU NEGARA<br /><br /> ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH<br /> Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini.<br /> Dalama artikel KONSTRUKSI PEMECAHAN HUKUM ,PENGGABUNGAN,PEMISAHAN BIDANG TANAH,PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA ini ,saya dapat mengetahui hukum hukum atau undang undang yang mengatur tentang pertanahan dan agraria ,permasalahan yang ada sekarang banyak orang yang masih belum punya sertifikat tanah nya sendiri terutam didesa desa ,di desa saya sendiri hal tersebut masih terjadi . Tapi akhir akhir ini dalam pemerintahan pak Presiden Joko Widodo ini pembuatan sertifikat tanah atau bangunan di bantu oleh pemerintah yang menurut saya bertujuan agar tidak terjadi lagi pembelian paksa dan atau penggusuran paksa tanpa ganti rugi apapun. Sebenarnya Hukum di Indonesia sudah mengatur tentang pertanahan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini pemerintahan daerah atau kepala adat sekitar membantu agar masyarakat sekitarnya mempunyai sertifikat tanah atau bangunan agar tidsk timbul masalah dikemudian hari<br /> Karena didalam blog Bapak ini saya dapat mengetahui banyak hal terutama didalam artikel yang sudah saya baca ini,saya mendukung penuh untuk perkembangan blog Bapak.<br /><br /><br />Demikian komentar saya mengenai artikel Bapak ini.<br />Saya mohon maaf bila ada kata kata yang tidak berkenan ,dan saya ucapkan terimaksih untuk ilmu yang saya dapat diartikel ini<br /><br /><br /> WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUHAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/15827002477487408160noreply@blogger.com