tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post129155807034607136..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: APAKAH SILUET GARUDA MERAH MELANGGAR HUKUM ?Qitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-20265184379580252692023-02-15T04:08:23.565-08:002023-02-15T04:08:23.565-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.RifqiPanjiPamungkashttps://www.blogger.com/profile/04116691497177222875noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-86888023870543200692014-07-12T10:01:41.456-07:002014-07-12T10:01:41.456-07:00Nama : Rendy Gunawan
NIM : A11112141
Mata Kuliah :...Nama : Rendy Gunawan<br />NIM : A11112141<br />Mata Kuliah : Ilmu PerUndang-Undangan<br />Kelas : B<br />Reguler B<br /><br />Saya sependapat dengan pengkajian yang bapak lakukan.Jika kita bertanya apakah Garuda Merah itu sama dan menyerupai Lambang Negara? Jelas jawaban tidak sama dan tidak menyerupai lambang negara. Coba baca kembali rumusan Pasal 46 s/d 49 atau samakah garuda merah dengan Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 sampai dengan Pasal 49 atau sebagaimana gambarnya tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2009).Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gambar siluet Garuda Merah tidak sama dan tidak menyerupai Lambang Negara Indonesia, artinya melanggar pasal 57 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009. Sudah dikatakan dengan jelas dan tegas juga jika kita menggunakan rumusan pasal 49 s/d 50 UU Nomor 24 Tahun 2009 maka garuda merah tidak sama dan tidak menyerupai lambang negara, karena tidak ada perisai pancasila, dan tulisan bhinneka tunggal ika, kecuali lambang negara sebagaimana dimaksud pasal 50 semua dirusak dengan cara mengecat warna merah, baru dapat dinyatakan dengan maksud menghina , menodai lambang negara.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14393881327966683507noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-61578711072512789922014-07-12T10:00:29.492-07:002014-07-12T10:00:29.492-07:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14393881327966683507noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-9138417340333802082014-07-12T09:39:18.800-07:002014-07-12T09:39:18.800-07:00Nama : Desmond Piures
NIM : A11112138
Mata Kuliah ...Nama : Desmond Piures<br />NIM : A11112138<br />Mata Kuliah : Ilmu PerUndang-Undangan<br />Kelas : B<br />Reguler B<br /><br />Saya tidak setuju dengan pengubahan warna garuda yang di lakukan oleh capres dan cawapres prabowo hatta, sebab menurut saya lambang negara tidak mungkin seenaknya di ubah walaupun hanya warna ataupun mengubahnya dengan inisiatif bai, saya mengerti itu merupakan ekspresi atau kreativitas dari warga negara, namun menurut saya kreativitas atau ekspresi itu pada ruang lingkup yang salah, bisa anda bayangkan jka semua warga negara meng ekspresikan pada lambang negara kita? lambang negara yang suci yang kita hormati menjadi luntur dan tak ada "kepastian" maupun suatu ketepatan , yang jelas dalam hal ini undang-undang juga sudah mengatur larangan akan hal tersebut, walaupun kekuatan hukumnya sudah tidak ada, tetapi seharusnya seorang capres harus menjunjung tinggi kesucian lambang negara kita, bukan dengan cara mengubah warna untuk menunjukkan suatu nasionalisne, cukup dengan menjaga lambang negara kita saja itu sudah jauh lebih nasionalis daripada mengubahnyaAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17850621802599464375noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-62434847676230204702014-07-12T08:44:47.828-07:002014-07-12T08:44:47.828-07:00Nama : Tommy Pratama
NIM : A11112140
Mata Kulia...Nama : Tommy Pratama<br />NIM : A11112140<br />Mata Kuliah : Ilmu PerUndang-Undangan<br />Kelas : B<br />Reguler B<br /><br />Garuda Merah yang dipakai sebagai siluet oleh tim sukses Parbowo-Hatta memang tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku pada Pasal 46 sd pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2009. Namun sayang pasal tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Dalam Pasal 46 sd pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2009 terdapat posisi positive dan negative.<br />Positive dari pasal ini ialah untuk mencegah orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan pancasila ideologi bangsa kita dengan sembarangan, apa lagi dengan maksud menghina atau merendahkannya.<br />Posisi negative dari pasal ini seperti yang di gugat oleh Tim Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Pasal ini membuat kebebasan masyarakat untuk mengekspresikan rasa nasionalismenya terhalangi. <br />Dalam kasus ini tim sukses Parbowo-Hatta menggunakan garuda merah sebagai siluetnya sebenarnya harus terkena sanksi pidana, dan sebagai capres cawapres mereka seharusnya mengetahui kalau tidak boleh menggunakan hal yang menyerupai pancasila walau pasal yang mengaturnya sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Sebagai capres dan cawapres seharusnya mereka memberi contoh yang baik dan menjunjung tinggi rasa nasionalisme. <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05713300651502229270noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-16315916146823166802014-07-12T05:15:45.929-07:002014-07-12T05:15:45.929-07:00nama : winda fatmawati
nim : A11112177 (reg B)
ke...nama : winda fatmawati<br />nim : A11112177 (reg B)<br />kelas : B<br />mata kul : ilmu perundang-undangan<br /><br />saya setuju dgn kajian yg dituls bpk.. Lambang Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia, menurut saya adalah suatu kebanggaan yang menunjukkan identitas penggunanya. Bahwa si pengguna merasa bangga dan punya nasionalis tinggi dengan menampilkan Garuda dalam atributnya. Kalaupun disiluetkan menjadi warna merah, itu karena untuk membedakan mana yang lambang negara dan mana yang merupakan logo hanya sebagai simbol kebanggaan dan perasaan merasa memiliki terhadap identitas Bangsa Indonesia. Jadi ini adalah sebagai bagian dari Nasionalisme.<br /> dengan identitas Lambang Garuda Pancasila dan mensosialisasikan lambang tersebut dalam berbagai kegiatan adalah bagian dari cinta tanah air dan menunjukkan bukti nasionalisme yang diaplikasikan melalui kreativitas sebagai penghargaan dan pengakuan untuk selalu menerapkan identitas bangsa. Siluet Lambang Negara Garuda Merah tidak bermaksud mengubah essensi makna yang terkandung didalamnya. Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika tak akan pernah terganti sampai kapanpun. Tujuan dari siluet Garuda Merah adalah hanya sebagai simbol yang mewakili bahwa Prabowo Subianto – Hatta Rajasa ingin sepenuhnya mengedepankan ciri khas dan identitas bangsa yang semangat juang Bhineka Tunggal Ika sesuai Lambang Negara yang sebenarnya. Jadi hal ini lebih kepada rasa kebanggaan, rasa memiliki dan rasa mencintai bangsanya yang terwakili dengan siluet Garuda Merah.<br /> Kesimpulannya, penggunaan Lambang Negara yang disiluetkan dengan Garuda Merah pada Logo kampanye Prabowo – Hatta adalah diperbolehkan oleh Hukum sebagai bagian dari ekspresi, apresiasi dan juga kebanggaan warga negara atas gambar burung Garuda Pancasila.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06256195707464569150noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-12652236114702456032014-07-12T02:49:55.317-07:002014-07-12T02:49:55.317-07:00NAMA: SURYA FERNANADO SAGALA
NIM: A11112182
Mata K...NAMA: SURYA FERNANADO SAGALA<br />NIM: A11112182<br />Mata Kuliah: Ilmu Perundang-undangan<br /><br />saya setuju dengan hasil pengkajian yang Bapak bahwa Prabowo Subianto – Hatta Rajasa ingin sepenuhnya mengedepankan ciri khas dan identitas bangsa yang semangat juang Bhineka Tunggal Ika sesuai Lambang Negara yang sebenarnya.<br /><br />thks..<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14970839222695653342noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-56423909212242121262014-07-11T19:30:39.222-07:002014-07-11T19:30:39.222-07:00Nama : Harnum Anisa
Nim : A11112186 Reguler B
M...Nama : Harnum Anisa<br />Nim : A11112186 Reguler B<br />Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan<br />Saya setuju dengan hasil kajian yang bapak tulis, karena jika hal ini berlangsung dengan pendapat yang keliru tanpa adanya suatu kajian sebelumnya, hal yang di takutkan adalah masyarakat awam akan terprovokasi akan pemberitaan miring ini dan akibatnya akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara sesama. Dan sebagai warga Negara yang baik , jika bangga dengan identitas Lambang Garuda Pancasila dan mensosialisasikan lambang tersebut dalam berbagai kegiatan adalah bagian dari cinta tanah air dan menunjukkan bukti nasionalisme yang diaplikasikan melalui kreativitas sebagai penghargaan dan pengakuan untuk selalu menerapkan identitas bangsa. Siluet Lambang Negara Garuda Merah tidak bermaksud mengubah essensi makna yang terkandung didalamnya. Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika tak akan pernah terganti sampai kapanpun. Tujuan dari siluet Garuda Merah adalah hanya sebagai simbol yang mewakili bahwa Prabowo Subianto – Hatta Rajasa ingin sepenuhnya mengedepankan ciri khas dan identitas bangsa yang semangat juang Bhineka Tunggal Ika sesuai Lambang Negara yang sebenarnya. Jadi hal ini lebih kepada rasa kebanggaan, rasa memiliki dan rasa mencintai bangsanya yang terwakili dengan siluet Garuda Merah.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17045302014119877737noreply@blogger.com