tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post1581125118810003116..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: EFEK OTONOMI DAERAH BAGI DAERAH LUAR JAWA DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUMQitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-42755862914917522562017-05-30T17:48:34.838-07:002017-05-30T17:48:34.838-07:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14438503548183075644noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-90749253643348265962017-05-30T17:48:34.364-07:002017-05-30T17:48:34.364-07:00
Nama : NOVIA SRI RAHAYU
NIM : ... <br />Nama : NOVIA SRI RAHAYU<br />NIM : F1221151003<br />Prodi : PPKn<br />Mata Kuliah : HUKUM TATA PEMERINTAHAN<br />Dosen Pembimbing : TURIMAN, SH. M.HUM <br /><br />Bismilahirrohmanirahim...<br />Assalamualaikum, wr, wb. Sebelumnya terlebih dahulu Saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Hukum Tata Pemerintahan yang memberikan saya kesempatan untuk memberikan komentar terhadap artikelnya yang berjudul “Efek Otonomi Daerah Bagi Daerah Luar Jawa Dalam Perspektif Psikologi Hukum”.<br />Saya sependapat dengan bapak mengenai perkembangan otonomi daerah yang dibagi oleh bapak Mahfud MD yang harus ditambah satu fase lagi yaitu dengan dimasukkanya konfigurasi politik otonomi daerah orde reformasi yang terjadi pada tahun 1998-sampai sekarang. Mengingat negara Indonesia kita ini sekarang memang sudah mengalami masa reformasi. Jadi sangat perlu dimasukkan ke dalam fase perkembangan otonomi daerah.<br />Kemudian mengenai dianutnya asas dekonsentrasi dalam otonomi daerah. Saya setuju dengan pendapat bapak bahwa pada kenyataannya di lapangan, justru asas ini tidak dijalankan dengan semestinya dikarenakan terjadinya pembagian urusan yang diatur kemudian dalam UU No 32 tahun 2004.. Asas Dekonsentrasi ini mengandung pengertian pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Jadi gubernur adalah sebagai mandatris pemerintah pusat untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang diberikan. Sehingga kekuasaan memberikan dan mencabut tugas dan fungsi tetap berada dipemerintah pusat. Tetapi dalam prakteknya justru pemerintah daerah itu melaksanakan otonomi seluas-luasnya. Sehingga wewenang pemerintah pusat dan pemritah daerah itu sejajar atau tidak ada bedanya.<br />Memang benar, sampai sekarang pembangunan di Indonesia ini belum merata. Pemerintah Pusat lebih banyak mencanangkan pembangunan di daerah Pulau Jawa daripada pulau-pulau lainnya. Padahal setiap daerah itu memiliki banyak sekali potensi. Kalau hanya mengharapkan pembangunan terbaik di pulau Jawa maka negara Indonesia ini akan sulit untuk maju dari negara-negara lainnya. Karena yang dikembangkan hanya fokus pada satu daerah saja. Seharusnya semua daerah harus rata pembangunannya. Agar potensi-potensi yang ada di setiap daerah bisa dioptimalkan dan seluruh rakyat Indonesia bisa merasakan manfaat pemerataan pembangunan. Terciptalah nantinya kesejahteraan kehidupan di dalam masyarakat dan tidak terjadi yang namanya “kecemburuan sosial” serta masyarakat pun tidak ada yang memberontak. Jika pemerintah berhasil melaksanakan pemerataan pembangunan, berarti pemerintah pun sudah menjalankan nilai-nilai dalam pancasila yaitu nilai keadilan.<br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14438503548183075644noreply@blogger.com