tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post2083483846994099341..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 Qitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger47125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-61012156569518298872020-02-21T06:50:40.473-08:002020-02-21T06:50:40.473-08:00Mau Tanya ...bagaimna dengan ketentuan PJs..Mau Tanya ...bagaimna dengan ketentuan PJs..Rahmanhttps://www.blogger.com/profile/18303571053334903777noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-71476360037527884322018-10-05T01:25:57.335-07:002018-10-05T01:25:57.335-07:00Nama : Dimas Purbaya
NIM : A1011171107
Kelas : B
S...Nama : Dimas Purbaya<br />NIM : A1011171107<br />Kelas : B<br />Semester : 3<br />Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan<br /><br />assalamualaiakum pak turiman<br />Saya sangat senang membaca artikel ini hingga 2x. sehingga saya tau tujuan dari memahami undang-undang dan cara mewujudkan undang-undang. terutama point yang bisa saya ambil adalah <br /> Adapun tujuan administarsi Pemerintahan adalah:<br />a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;<br />b. menciptakan kepastian hukum;<br />c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;<br />d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;<br />e.memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;<br />f.melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan menerapkan AUPB; dan<br />g. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.<br /><br />sekian dari saya<br />wassalamuaiakum wr wbDimas Purbayahttps://www.blogger.com/profile/10004822695070866269noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-57362867566482004682017-10-24T05:16:53.447-07:002017-10-24T05:16:53.447-07:00NAMA : REZA SAPUTRA
NIM : A101116112017
KEL...NAMA : REZA SAPUTRA<br />NIM : A101116112017<br />KELAS : B <br />SEMESTER: 3 (REG A)<br />MAKUL : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN<br />DOSEN : TURIMAN, SH,M.Hum<br /><br />assalamualikum wr wb<br />sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak turiman yang telah menuliskan artikel ini yang sangan bermanfaat dan bagi pembaca khususnya saya.<br /><br />Dengan adanya undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang administrasi pemerintahan ini dapat mewujudkan pemerintan negara indonesia dengan baik. dapat menjadi pedoman pejabat atau organ pemerintah dalah melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai abdi negara.<br />Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan transformasi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.<br />dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan dapat menguurangi,mencegah atau bahkan menghentikan praktik-praktik penyimpangan dalam pemerintahan seperti korupsi,kolusi, dan nepotisme agar dapat terwujud pemerintahan dan birokrasi yang semangkin baik transparan dan efesien.<br /><br />sekian, apabila ada kata-kata yang salah atau kurang berkenan saya mohon maaf.<br />terima kasih<br />wassalamualaikum wr wbAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/01502134612006525759noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-9056782627041888572017-04-26T22:05:28.333-07:002017-04-26T22:05:28.333-07:00Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair me...Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)<br />“Zapplerepair Apple dan Smarphone specialist<br /> telp: 087788855868<br /> website: http://indonesia.zapplerepair.com/Taniazaplerepairhttps://www.blogger.com/profile/17030123731619052509noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-20497458507805130752017-01-09T05:06:08.004-08:002017-01-09T05:06:08.004-08:00Nama : Theresia Lola Ruth .T
NIM : A1012151216
...Nama : Theresia Lola Ruth .T<br />NIM : A1012151216<br />KLS : B (APK)<br />Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan<br />Dosen : Turiman,SH.,M.Hum<br />Semester : 3(Ganjil)<br /><br />Salam sejahtra untuk kita semua.<br /><br />Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Turiman,SH.,M.Hum yang telah memberikan materi yang sangat bermafaat kepada saya dan bagi semua mahasiswa Hukum terutama mahasiswa di Fak. Hukum Universitas Tanjung Pura.<br /><br />Disini saya sangat tertarik dengan artikel bapak yang tertulis tentang Tugas Pemerintah yang dapat mewujudkan tujuan Negara. Dimana dirumuskan di dalam UUD 1945. <br /><br />Saya sangat setuju, dan begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Pemerintahan sehingga di perlukan peraturan yang dapat mengarahkan penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, guna memberikan landasan dan pedoman bagi badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.<br /><br />Sekian, saya ucapkan terimakasih.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06800126910294538007noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-28880329307397221232016-10-28T05:13:49.010-07:002016-10-28T05:13:49.010-07:00Nama : BURHANI
NIM : A1012151072
MAKUL: ILMU PERU...Nama : BURHANI<br />NIM : A1012151072<br />MAKUL: ILMU PERUNDANG-UNDANGAN<br />KELAS: B<br />REGULER B<br />FAKULTAS HUKUM UNTAN<br /><br />ASSALAMUALAIKUM .WR.WB<br />SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.<br /><br />Saya ucapkan terima kasih banyak kepada penulis bapak Turiman, S.H.,M.Hum yang telah memberikan pencerahan dan ilmu tambahan di luar jam pelajaran melalui web ini ,yang sangat bermanfaat demikian juga untuk mendukung kualitas ilmu yang diserap oleh para pelajar di seluruh indonesia.<br /><br /><br />Pemerintah yang baik harus berdasar dari peraturan yang baik , dan koordinasi disemua lintas sektoral.<br />Pejabat - pejabat yang mengerti akan arti pentingnya administrasi pemerintah , guna menunjang indonesia semakin lebih baik.<br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/18308973870578665495noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-11078317736602384082016-10-27T00:18:22.097-07:002016-10-27T00:18:22.097-07:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/18342206751884446577noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-22426313607434189302016-10-27T00:17:46.961-07:002016-10-27T00:17:46.961-07:00Nama : Andi Achmad Maulidan
NIM : A1012151055
Mata...Nama : Andi Achmad Maulidan<br />NIM : A1012151055<br />Mata Kuliah : Ilmu Perundang Undangan<br />Kelas : B (Reguler B)<br />FAKULTAS HUKUM UNTAN<br /><br />Assalamualaikum Wr. Wb. Bpk. Turiman, S.H., M.Hum<br />Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.<br />Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/18342206751884446577noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-76925354663469480712016-10-19T04:25:29.124-07:002016-10-19T04:25:29.124-07:00NAMA : ZAKY FAJAR R
NIM : A1012151067
DOSEN : TUR...NAMA : ZAKY FAJAR R <br />NIM : A1012151067<br />DOSEN : TURIMAN S.H, Hum<br />MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG UNDANGAN <br />Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak turiman S.H, Hum. Yang telah Yang telah mengupload dan menulis artikel ini yang berjudul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014" semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu saya dalam memahami undang-undang. Saya ucapkan juga terimakasih karena telah diberi kesempatan untuk mengomentari salah satu artikel di blog Bapak . <br />Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.<br /><br />Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang- Undang ini merupakan instrumen penting dari negara hukum yang demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak kepada warganya dan bukan sebaliknya.<br /><br />Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya—baik secara keseluruhan maupun sebagian—dapat terwujud.<br />zaky fajar rhttps://www.blogger.com/profile/05044155034766762248noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-61428214101541792712016-07-29T16:21:21.175-07:002016-07-29T16:21:21.175-07:00Nama : leo nensius aroisto
NIM : A1011151145
...Nama : leo nensius aroisto<br />NIM : A1011151145<br /><br /><br /> Sebelum nya saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemilik blog Bapak Turiman atas kesempatan yanh telah deberikan kepada saya untuk memberikan komentar di blog ini.<br /><br /> Menurut saya,Administrasi negara haruslah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU yaitu UU Administrasi Negara sehingga anggota" yang mengurus administrasi negara tersebut tidak semena-mena apalagi menggunakan jabatannya. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan haruslah menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat memiliki hak yang sama sehingga dapat mendukung pemerintahan.<br /><br /> Berdasarkan kenyataan nya, tak jarang kita dengar dan kita lihat mengenai media massa yang menyalurkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap atas pelayanan publik saat ini. Entah itu disebabkan karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, kelalaian dari pihak tersebut dan mungkin masih banyak hal lainnya. Oleh sebab itu pemerintahan dituntut dan diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik daripada sebelumnya demi kepentingan bersama terutama masyarakat dimasa kedepannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan misalnya seperti memperbaiki sistem manejemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun tentunya diharapkan agar bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakan dan menstabilkan fungsi-fungsi pelayanan publik agar menjadi seimbang. Karena disini masyarakat bukan menjadi objek lagi melainkan subjek yang telah aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi peran masyarakat juga harus ikut andil untuk mengajukan keputusan atau tindakan kepada badan atau pejabat yang bersangkutan, dengan adanya cara yang seperti ini pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan akan mengutamakan kepentingan masyarakat agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dengan baik.Leon96https://www.blogger.com/profile/18048967443224007901noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-32784773810758460122016-07-29T07:48:44.990-07:002016-07-29T07:48:44.990-07:00NAMA : GITA OKTAVIANTI
NIM : F1221141019
PRODI ...NAMA : GITA OKTAVIANTI<br />NIM : F1221141019<br />PRODI : PPKn (FKIP UNTAN)<br />REGULER : A<br />MAKUL : HUKUM PEMERINTAHAN<br /><br />Saya sangat setuju dengan artikel yang Bapak tulis, mengenai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya UU ini maka diharapkan, penyelenggaraan Negara akan menjadi lebih baik lagi, serta penyelenggaraan pemerintah akan menjadi lebih sesuai dengan harapan masyarakat. Karena pada hakikatnya, Undang-Undang ini diciptakan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang nerupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang merupakan refleksi dari Pancasila yaitu sebagai ideologi Negara Indonesia.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10309676809352859692noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-33565164277951035042016-07-28T23:04:20.743-07:002016-07-28T23:04:20.743-07:00Nama : Emilia
NIM : F1221141030
Prodi ...Nama : Emilia<br />NIM : F1221141030<br />Prodi : PPKn<br />Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan<br /> <br />Saya setuju dengan artikel bapak, segala bentuk sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang. <br />Dalam (UU no 30 tahun 2014) tentang Administrasi Pemerintahan ini, kita sebagai masyarakat Indonesia khususnya yang bekerja dilembaga pemerintahan, harus dapat memahami dan mewujudkan undang-undang tersebut agar dapat tercapainya tujuan bersama dalam mengembangkan bangsa Indonesia menjadi yang lebik baik. Segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03255659309020248972noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-2268077720336891132016-07-26T06:14:54.675-07:002016-07-26T06:14:54.675-07:00Nama : Nabila Zhafira Fasya
NIM : A1011151036
Mata...Nama : Nabila Zhafira Fasya<br />NIM : A1011151036<br />Mata Kuliah : Hukum Tata Negara<br />Kelas : E (Reg A)<br />Semester : 2 (2015/2016)<br />Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura<br /><br /><br />Assalamu'alaikum Wr.Wb<br /><br /><br />Sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman SH. M.Hum yang telah melampirkan artikel bapak dengan judul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014" yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri. <br /><br /><br />Saya sangat setuju dengan artikel yang bapak lampirkan diatas. Karena sesuai dengan Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang semula objek kini menjadi subjek dalam sebuah negara hukum. Dengan adanya ketentuan sesuai peraturan perundang undangan, maka akan terwujud tujuan bersama. Jika pemerintah tidak menaati peraturan yang seharusnya maka harus dikenakan sanksi yang tegas agar timbul efek jera. <br /><br /><br />Sekian komentar dari saya. Mohon maaf jika ada kesalahan maupun kekurangan dari kata kata saya. <br />Terima Kasih <br /><br />Assalamu'alaikum Wr.Wb<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08388004819862498561noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-11053109796646939492016-07-25T06:23:05.279-07:002016-07-25T06:23:05.279-07:00NAMA : DOMITILA PATRICA SARERA
NIM : A1011151123
...NAMA : DOMITILA PATRICA SARERA <br />NIM : A1011151123<br />DOSEN : TURIMAN S.H, Hum<br />Mata Kuliah : Hukum Tata negara <br />Reguler A SEMESTER 2<br /><br />Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak turiman S.H, Hum. Yang telah memberikan saya kesempatan untuk mengomentari salah satu artikel di blog Bapak . Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH., MH. Yang telah mengupload dan menulis artikel ini yang berjudul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014" semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu saya dalam memahami undang-undang.<br />Saya setuju dengan pendapat bapak dalam artikel ini , ada bagian menarik yang ingin saya komentari di sini pertama tentang "Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Oleh karena itu Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik" di sini saya setuju sekali karena masyarakat bukanlah objek dari kewenangan kekuasaan negara , di sini masyarakat jugalah yang berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana pemerintah yang membuat keputusan atau kebijakan dengan masyarakat (rakyat) yang mematuhi aturan itu , tetapi aturan yang di buat pemerintah , tidak seharusnya menjadikan masyarakat sebagai objek percobaan dari peraturan atau kebijakan yang di buat itu.<br />Yang kedua " Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien" saya harap dengan ada nya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bisa menjadi dasar dari apa yang di sebutkan di atas , bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk dapat membentuk dan membuat pemerintah indonesia yang lebih baik lagi, agar tidak lagi banyak terjadi kasus-kasus di luar sana menimpa dan yang mengenai pemerintah dan membuat citra pemerintah semangkin buruk.<br />Yang ketiga "Tujuan, Asas Administrasi Pemerintahan" saya harap semoga tujuan ini bisa benar-benar dan dapat tercapai sesuai dengan apa yang pemerintah indonesia harapkan .<br />Dan juga diharapkan kepada masyarakat untuk ikut membantu dan mensukseskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bisa dapat terwujud , tanpa batuan masyarakat pemerintah tidak ada apa-apanya dan begitu juga sebaliknya tanpa pemerintah masyarakat tidak akan tertib dan damai .<br />Saya rasa hanya itu saja yang dapat saya sampaikan, jika ada kata-kata saya yang tidak sesuai dan menyinggung perasaan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.<br />saya ucapkan terima kasih banyak .Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14473195578365408268noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-16670271258783831782016-07-25T04:40:37.883-07:002016-07-25T04:40:37.883-07:00Nama: Novica
Nim: A1011151135
Mata Kuliah: Hukum T...Nama: Novica<br><br />Nim: A1011151135<br><br />Mata Kuliah: Hukum Tata Negara<br><br />Kelas: E (reg A)<br><br />Semester: 2<br><br />Fakultas: Universitas Tanjungpura<br><br /><br><br />Jawaban saya;<br><br />Sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel ini dengan judul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.<br><br /><br><br />Seperti jawaban teman-teman yang lainnya, saya juga sependapat dengan mereka terutama kepada Bapak, apalagi diperkuat dengan mencantumkan UU mengenai hal tersebut. Sudah jelas bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tugas tersebut merupakan tugas yang sangat luas. <br><br /><br><br />Administrasi negara haruslah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU yaitu UU Administrasi Negara sehingga anggota" yang mengurus administrasi negara tersebut tidak semena-mena apalagi menggunakan jabatannya. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan haruslah menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat memiliki hak yang sama sehingga dapat mendukung pemerintahan. Sekian pendapat saya, walau terdapat kesamaan kata dalam rangkuman di atas, menurut saya rangkuman yang Bapak tulis cukup jelas, sehingga saya hanya sedikit perjelas saja. Apabila terdapat kalimat mau kosakata yang salah ketika penulisan ini, harap di maklumi. Atas perhatian dan informasinya saya ucapkan Terima Kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06644417240645881074noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-46116729070501335642016-07-23T23:53:34.119-07:002016-07-23T23:53:34.119-07:00Nama : auwgita mawar afiesyah
Nim : A1011151236
Ma...Nama : auwgita mawar afiesyah<br />Nim : A1011151236<br />Mata kuliah : hukum tata negara<br />Semester : 2 <br />Fakultas hukum universitas tanjung pura<br /><br />Assalamualaikum Wr,Wb<br />Mengenai artikel yang bapak tuliskan tersebut saya sangat setuju dengan pendapat yang sudah bapak kemukakan diatas. Sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat indonesia yang semula objek kini menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan prinsip kedaulatan rakyat. <br /><br />Tetapi , dilihat di praktek lapangannya sendiri tak jarang kita lihat mengenai media massa yang menyalurkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap atas pelayanan publik dari pemerintah saat ini. Entah itu disebabkan karena sistemnya yang sulit untuk dipahami, lambat, kelalaian dari pihak tersebut dan mungkin masih banyak hal yang lainnya. Oleh sebab itu pemerintah khusus nya di indonesia dituntut dan diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik daripada sebelumnya demi kepentingan bersama terutama pada masyarakat yg sekarang dan dimasa kedepannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan misalnya seperti memperbaiki sistem manajemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun tentunya juga diharapkan terlibat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakan dan menstabilkan fungsi-fungsi pelayanan publik agar menjadi seimbang. Karena disini masyarakat bukan menjadi objek lagi melainkan subjek yang telah berperan aktif terlibat dalam penyelenggaraan sistem di pemerintahan. Jadi peran masyarakat juga harus ikut andil untuk mengajukan keputusan atau tindakan kepada badan atau pejabat pemerintah yang bersangkutan, dengan adanya cara yang seperti ini pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan akan mengutamakan kepentingan masyarakat agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dengan baik dan mempermudah masyarakat untuk lebih mengerti sistem yg sudah ada ,Karna Undang-undang ini merupakan hukum materil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.<br /><br />Sekian dari pendapat saya tentang artikel yg telah bapak lampirkan , sekira ada yg kurang saya minta maaf dan tolong diperbaiki , terimakasih <br /><br />auwgita mawar afiesyahhttps://www.blogger.com/profile/00254447379631998283noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-25238329866499221692016-07-21T01:51:46.066-07:002016-07-21T01:51:46.066-07:00Nama : Putri Rahma Bidasari
Nim : A1011151038
Mata...Nama : Putri Rahma Bidasari<br />Nim : A1011151038<br />Mata Kuliah : Hukum Tata Negara<br />Dosen : Turiman SH.M.Hum <br />Kelas : E (REG A)<br />Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura<br /><br />Assalamualaikum Wr,Wb<br />Sebelum menuliskan komentar saya selaku mahasiswi mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M,Hum yang telah melampirkan artikel dengan judul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU.NO.30 Tahun 2014" yang pastinya akan sangat bermanfaat bagi semua orang terutama saya sendiri.<br /><br />Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut saya sangat setuju dengan pendapat yang sudah bapak kemukakan diatas. Sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang semula objek kini menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan prinsip kedaulatan rakyat. <br /><br />Namun, melihat prakteknya sendiri tak jarang kita dengar dan kita lihat mengenai media massa yang menyalurkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap atas pelayanan publik saat ini. Entah itu disebabkan karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, kelalaian dari pihak tersebut dan mungkin masih banyak hal lainnya. Oleh sebab itu pemerintahan dituntut dan diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik daripada sebelumnya demi kepentingan bersama terutama masyarakat dimasa kedepannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan misalnya seperti memperbaiki sistem manejemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun tentunya diharapkan agar bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakan dan menstabilkan fungsi-fungsi pelayanan publik agar menjadi seimbang. Karena disini masyarakat bukan menjadi objek lagi melainkan subjek yang telah aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi peran masyarakat juga harus ikut andil untuk mengajukan keputusan atau tindakan kepada badan atau pejabat yang bersangkutan, dengan adanya cara yang seperti ini pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan akan mengutamakan kepentingan masyarakat agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dengan baik. Karna Undang-undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.<br /><br />Sekian komentar dari saya, mohon dimaafkan jika ada kekurangan atau kesalahan kata-kata. TerimakasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/00271417279949820534noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-23483985011320595872016-07-21T01:33:18.686-07:002016-07-21T01:33:18.686-07:00Nama : Putri Rahma Bidasari
Nim : A1011151038
Mata...Nama : Putri Rahma Bidasari<br />Nim : A1011151038<br />Mata Kuliah : Hukum Tata Negara<br />Dosen : Turiman SH.M.Hum <br />Kelas : E (REG A)<br />Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura<br /><br />Assalamualaikum Wr,Wb<br />Sebelum menuliskan komentar saya selaku mahasiswi mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M,Hum yang telah melampirkan artikel dengan judul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU.NO.30 Tahun 2014" yang pastinya akan sangat bermanfaat bagi semua orang terutama saya sendiri.<br /><br />Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut saya sangat setuju dengan pendapat yang sudah bapak kemukakan diatas. Sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang semula objek kini menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan prinsip kedaulatan rakyat. <br /><br />Namun, melihat prakteknya sendiri tak jarang kita dengar dan kita lihat mengenai media massa yang menyalurkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap atas pelayanan publik saat ini. Entah itu disebabkan karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, kelalaian dari pihak tersebut dan mungkin masih banyak hal lainnya. Oleh sebab itu pemerintahan dituntut dan diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik daripada sebelumnya demi kepentingan bersama terutama masyarakat dimasa kedepannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan misalnya seperti memperbaiki sistem manejemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun tentunya diharapkan agar bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakan dan menstabilkan fungsi-fungsi pelayanan publik agar menjadi seimbang. Karena disini masyarakat bukan menjadi objek lagi melainkan subjek yang telah aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi peran masyarakat juga harus ikut andil untuk mengajukan keputusan atau tindakan kepada badan atau pejabat yang bersangkutan, dengan adanya cara yang seperti ini pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan akan mengutamakan kepentingan masyarakat agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dengan baik. Karna Undang-undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.<br /><br />Sekian komentar dari saya, mohon dimaafkan jika ada kekurangan atau kesalahan kata-kata. TerimakasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/00271417279949820534noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-46723498636209719702016-07-20T02:01:24.930-07:002016-07-20T02:01:24.930-07:00NAMA : Danial Wari Kusumo
NIM : A1011151133
MATA K...NAMA : Danial Wari Kusumo<br />NIM : A1011151133<br />MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA<br />KELAS : E (REG A)<br />SEMESTER : 2 (2015/2016)<br />FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA<br /><br />Assalamualaikum Wr. Wb.<br />Sebelum menanggapi artikel "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014" ini saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur, SH. M.Hum yang menulis artikel yang sangat bermanfaat bagi para pembaca terutama saya.<br />Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat. Maka dari itu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 juga merupakan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjadi dasar dalam meningkatkan upaya kepemerintahan yang baik (good governance). Tetapi seperti yang diketahui, banyak punya pejabat yang salah mengartikan maksud dari UU ini sehingga masih terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang. Hal ini justru berbanding terbalik dari apa yang dimaksud oleh UU ini.Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan setiap aparat dan pejabat dan jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh mereka harus diatur dengan sanksi agar mereka tidak menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan sehingga pemerintahan menjadi lebih kondusif.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17769493177184319449noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-12830286491181251912016-07-20T00:35:05.623-07:002016-07-20T00:35:05.623-07:00Nama : Shafadila Muthia
Nim : 1142410022
Jurusan...Nama : Shafadila Muthia<br />Nim : 1142410022<br />Jurusan : Ahwal Syakhsiyyah<br />Semester : IV<br />Matkul : HTN dan HAN<br />Fakultas : Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Pontianak<br /><br />Assalamuälaikum Wr. Wb.<br /><br />Urgensi pembentukan Undang-Undang ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, telah disusum beberapa Undang-Undang sebagai pilar dan pengungkit sehingga kerangka reformasi birokrasi memiliki landasan hukum yang kuatdapat berjalan dengan efektif. <br />Implementasi UU no 30 tahun 2014 ini pada prinsipnya adalah untuk mencegah terjadinya mal administrasi, tindakan melawan hukum oleh pemerintah penguasa, dan menghindarkan pejabat Negara terkena persoalan hukum. Yang terpenting adalah pemerintah tahu betul fungsi dari UU ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian, undang-undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.<br />Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan juga pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budayadan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan professional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.<br />Wassalamuálaikum Wr. Wb.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17046844325479016300noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-6731907522272274072016-07-19T20:28:07.025-07:002016-07-19T20:28:07.025-07:00NAMA : TRI KUSHERAWATI
NIM : A1011151120
MATA KULI...NAMA : TRI KUSHERAWATI<br />NIM : A1011151120<br />MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA<br />KELAS : E (REG A)<br />SEMESTER : 2 (2015/2016)<br />FAKULTAS : HUKUM UNUVERSITAS TANJUNGPURA<br /><br />Assalamu’alaikum, Wr. Wb<br />Sebelum menanggapi artikel ini yang berjudul “MEMAHAMI DAN MEJUWUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” maka terlebih dahulu saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur,SH, M.Hum yang telah memberikan penjelasan melalui blog ini yang saya rasa sangat bermanfaat bagi saya sendiri maupun orang banyak.<br />Pembahasan tentang UU No. 30 Tahun 2014 ini tentang Administrasi Pemerintahan merupakan pembahasan yang memang perlu banyak di koreksi lagi mengenai pelaksanaannya secara nyata, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Negara Indonesia merupakan negara hukum dimana menjungjung tinggi kedaulatan yang berada ditangan rakyat dan memiliki konsekuensi bahwa segala bentuk keputusan dan/atau tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Tetapi dalam pelaksanaannya, pemerintah malah menjadikan rakyat sebagai objek, bukan subyek dalam melakukan tindakannya.<br />Menurut pengertiannya, Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan terhadap warga masyarakat, pemerintah pun harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ciri pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien. Dengan tujuan agar para pemerintah bekerja secara professional dan tidak memihak agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Fungsi pemerintahan juga harus sesuai dengan fungsi pemerintahan sebenarnya, yaitu dalam melaksanankan tugas Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap warga masyarakat.<br />Demikian komentar saya tentang artikeL ini yang berjudul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 03 TAHUN 2014”. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur,S.H, M.Hum yang sudah membuat artikel ini sehingga saya dapat diberikan kesempatan untuk berkomentar di blog ini.<br />Wassalamu’alaikum, Wr. Wb <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16028478067139425222noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-89562645182732657672016-07-19T06:46:44.748-07:002016-07-19T06:46:44.748-07:00Nama :muhammad hakiki
Nim :1142410003
Semester : 4...Nama :muhammad hakiki<br />Nim :1142410003<br />Semester : 4<br />Jurusan : ahwal al syaksiyyah<br />Fakultas : syatiah iain pontianak<br />Dengan kehadiran undang -undang ini maka saya mengucapkan beribu -ribu terima kasih kepada penulis blog ini beliau sendiri merupakan sebuah penerang di saat kami semua hilang tak tentu arah dalam permasalahan ini sendiri karena saya jadi tahu tenyang uu no 30 tahun 2014 ini.<br /><br />Saya sangat mendukung penuh mengenai isi peraturan perundang-undangam ini,karena hal ini disebabkan rakyat tidak diperlakukan semena-mena oleh politikus.<br /><br />Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Mungkin hanya ini dari sebuah insan yang penuh dengan kekurangan yang bersampul khilaf dan dilapisi rasa segenap kesalahan oleh karena itu sejuta maaf yang saya harapkan kepada bapak<br />Wassalam.....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15317518448766136660noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-20277173365922080992016-07-19T06:46:36.880-07:002016-07-19T06:46:36.880-07:00Nama :muhammad hakiki
Nim :1142410003
Semester : 4...Nama :muhammad hakiki<br />Nim :1142410003<br />Semester : 4<br />Jurusan : ahwal al syaksiyyah<br />Fakultas : syatiah iain pontianak<br />Dengan kehadiran undang -undang ini maka saya mengucapkan beribu -ribu terima kasih kepada penulis blog ini beliau sendiri merupakan sebuah penerang di saat kami semua hilang tak tentu arah dalam permasalahan ini sendiri karena saya jadi tahu tenyang uu no 30 tahun 2014 ini.<br /><br />Saya sangat mendukung penuh mengenai isi peraturan perundang-undangam ini,karena hal ini disebabkan rakyat tidak diperlakukan semena-mena oleh politikus.<br /><br />Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Mungkin hanya ini dari sebuah insan yang penuh dengan kekurangan yang bersampul khilaf dan dilapisi rasa segenap kesalahan oleh karena itu sejuta maaf yang saya harapkan kepada bapak<br />Wassalam.....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15317518448766136660noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-81972627342791816622016-07-19T06:41:32.796-07:002016-07-19T06:41:32.796-07:00Nama :muhammad hakiki
Nim :1142410003
Semester : 4...Nama :muhammad hakiki<br />Nim :1142410003<br />Semester : 4<br />Jurusan : ahwal al syaksiyyah<br />Fakultas : syatiah iain pontianak<br />Dengan kehadiran undang -undang ini maka saya mengucapkan beribu -ribu terima kasih kepada penulis blog ini beliau sendiri merupakan sebuah penerang di saat kami semua hilang tak tentu arah dalam permasalahan ini sendiri karena saya jadi tahu tenyang uu no 30 tahun 2014 ini.<br /><br />Saya sangat mendukung penuh mengenai isi peraturan perundang-undangam ini,karena hal ini disebabkan rakyat tidak diperlakukan semena-mena oleh politikus.<br /><br />Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Mungkin hanya ini dari sebuah insan yang penuh dengan kekurangan yang bersampul khilaf dan dilapisi rasa segenap kesalahan oleh karena itu sejuta maaf yang saya harapkan kepada bapak<br />Wassalam.....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15317518448766136660noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-54901829948873887442016-07-18T22:00:26.486-07:002016-07-18T22:00:26.486-07:00Nama: Maghfira Rizley Aulia
NIM: A1011151157
Mata ...Nama: Maghfira Rizley Aulia<br />NIM: A1011151157<br />Mata Kuliah: Hukum Tata Negara<br />Kelas: E (REG A)<br />Semester: 2 (2015/2016)<br />Fakultas: Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura<br /><br />Assalamualaikum Wr.Wb.<br /><br />sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel bapak dengan judul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.<br /><br />saya setuju dengan tulisan bapak "Yang paling terpenting adalah ketika pejabat pemerintahan melakukan perbuatan pemerintah atau melakukan tindakan pemerintahan wajib memiliki alas hukum yakni peraturan perundang-undangan" karena jika tidak seperti itu maka ada oknum-oknum tertentu yang akan bertindak semena semena.<br />dengan adanya ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, maka akan terwujudnya tujuan bersama.<br />jika pemerintah pun tidak mentaati peraturan yang seharusnya maka harus dikenakan sanksi yang tegas supaya menimbulkan efek jera.<br />masyarakat pun turut ikut serta sebagai subjek yang mendukung penyelenggaraan pemerintah.tetapi tetap sesuai ketentuan yang ada.<br />UU no. 30 Tahun 2014 ini sangatlah baik dan untuk kesejahteraan rakyat.<br /><br />sekian komentar dari saya, mohon dimaafkan jika ada kata-kata yang salah atau pembicaraan yang melenceng dari topik yang ada.<br /><br />Assalamu'alaikum. Wr.Wb<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17368257980412078102noreply@blogger.com