tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post3128973160531407110..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: MASALAH KETERPADUAN HUKUM PENGELOLAAN TAPAL BATAS WILAYAH DALAM TATARAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAHQitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger22125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-65771381278821690772020-07-16T23:29:06.664-07:002020-07-16T23:29:06.664-07:00komentar juga ya ke blog saya www.belajarbahasaasi...komentar juga ya ke blog saya www.belajarbahasaasing.comBELAJAR BAHASAhttps://www.blogger.com/profile/16239931363114170527noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-48577011644682898232020-07-16T23:28:42.064-07:002020-07-16T23:28:42.064-07:00bagusbagusBELAJAR BAHASAhttps://www.blogger.com/profile/16239931363114170527noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-58124788247887902082015-01-07T22:40:56.573-08:002015-01-07T22:40:56.573-08:00NAMA: RADINUS
NIM: A1011131216
MATA KULIAH: PPKN
K...NAMA: RADINUS<br />NIM: A1011131216<br />MATA KULIAH: PPKN<br />KELAS: D<br />ANGKATAN:2013<br />REGULER: A<br /><br />Pada faktualnya, hingga saat ini pemerintah belum memaksimalkan perhatian dan kinerja dari institusinya terkait dengan pemberdayaan masyarakat didaerah perbatasan terutama didaerah pulau kalimantan. Alasanya, permasalahan pokok yang menjadi dasar dari daerah untuk sulit berkembang adalah tidak dikembangkannya suatu akses yang memadai dan juga infrastruktur lainnya. Bahkkan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam pembangunan jalan dan rumah-rumah tak layak huni perbatasan di Kalimantan dilakukan oleh negara asing yaitu Malaysia yang berbatasan langsung dengan wilayah Kalimantan Barat, Indonesia. Hasil dari beberapa responden yang dilakukan terhadap masyarakat perbatasan adalah mereka lebih nyaman bila diurus oleh negara lain dari pada negara sendiri dan yang paling mencolok adalah mereka menggunakan mata uang Ringgit Malaysia dengan bebas sebagai alat tukar mereka sehari-hari. Kesimpulannya, pemerintah belum memaksimalkan kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat didaerah perbatasan.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-48739488567086986972012-01-29T08:33:40.560-08:002012-01-29T08:33:40.560-08:00ISMULLAH
NIM A11111150
Masalah-masalah perbatasa...ISMULLAH<br />NIM A11111150<br /><br /><br />Masalah-masalah perbatasan adalah masalah yang selalu dilupakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. hanya saja pada saat terjadinya suatu masalah di perbatasan, barulah masalah-masalah tersebut diperhatikan. Dan setelah itu menghilang kembali seperti di telan bumi, tanpa ada kejelasan penyelesaiannya atau tindak lanjut untuk memperbaiki wilayah perbatasan tersebut. Pemerintah dan semua instansi yang terkait masalah perbatasan seharusnya belajar dari kejadian yang sudah-sudah.<br /><br />Gagasan hukum progresif timbul karena tidak adanya penyelesaian terhadap masalah-masalah yang sudah berlalu, kebijakan-kebijakan hukum yang telah di buat mandul dan bahkan tidak mampu mengatasi masalah-masalah yang ada di perbatasan. sehingga gagasan hukum progresif sangat diharapkan untuk memberikan kita solusi atas persoalan ini.<br /><br />Hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Supremasi hukum di anggap sebagai solusi ampuh terhadap berbagai persoalan. Status quo tidak sejalan dengan hukum progresif, hukum progresif menolak itu dalam berhukum. Mempertahankan status quo lewat asas kepastian hukum tidak hanya membekukan hukum itu sendiri, melainkan juga berpotensi membekukan masyarakat.Doy Prastiohttps://www.blogger.com/profile/00987256737893544954noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-43185768772763416082012-01-28T02:24:39.504-08:002012-01-28T02:24:39.504-08:00Hidayatullah
NIM A11111184
Pada umumnya daerah p...Hidayatullah<br /><br />NIM A11111184<br /><br />Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari aspek Pancagatra yaitu<br />Aspek Ideologi.<br />Aspek Politik<br />Aspek Ekonomi.<br />Aspek Sosial Budaya<br />Penanganan perbatasan selama ini memang belum dapat dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Lebih memprihatinkan lagi keadaan masyarakat sekitar daerah perbatasan negara, seperti lepas dari perhatian dimana penanganan masalah daerah batas negara menjadi domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun menyampaikan keluhannya, karena merasa tidak pernah diajak serta masyarakatnya tidak mendapat perhatian. Merekapun bertanya siapa yang bertanggung jawab dalam membina masyarakat di perbatasan ? Siapa yang harus menyediakan, memelihara infrastruktur di daerah perbatasan, terutama daerah yang sulit dijangkau, sementara mereka tidak tahu dimana batas-batas fisik negaranya ?<br /><br />Kenyataan di lapangan ditemukan banyak kebijakan yang tidak saling mendukung dan/atau kurang sinkron satu sama lain. Dalam hal ini, masalah koordinasi yang kurang mantap dan terpadu menjadi sangat perlu untuk ditelaah lebih lanjut. Koordinasi dalam pengelolaan kawasan perbatasan, sebagaimana hendaknya melibatkan banyak instansi (Departemen/LPND), baik instansi terkait di tingkat pusat maupun antar instansi pusat dengan pemerintah daerah. Misalnya, belum terkoordinasinya pengembangan kawasan perbatasan antar negara dengan kerjasama ekonomi sub regional, seperti yang ditemui pada wilayah perbatasan antara Malaysia Timur dengan Kalimantan dengan KK Sosek Malindo dan BIMP-EAGAnya, serta dengan rencana pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sanggau di Kalimantan Barat dan KAPET SASAMBA di Kalimantan Timur yang secara konseptual dan operasional perlu diarahkan dan dirancang untuk menumbuhkan daya saing, kompabilitas dan komplementaritas dengan wilayah mitranya yang ada di negara tetangga.<br />Daerah perbatasan merupakan kawasan khusus sehingga dalam penangannya memerlukan pendekatan yang khusus pula. Hal ini disebabkan karena semua bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada didarah perbatasan apabila tidak dikelola akan mem-punyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, ditingkat regional maupun internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permasalahan yang timbul sering dikarenakan adanya kesan jenjang sosial di dalam masyarakat, hal semacam inilah yang perlu untuk dihindari terutama bagi masyarakat di daerah perbatasan. Pena-nganan yang mungkin dilakukan adalah secara adat, tetapi apabila sudah menyangkut stabilitas dan keamanan nasional maka hal tersebut akan menjadi urusan pemerintah.Dayathttps://www.blogger.com/profile/00802316457294647787noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-47599498677450483402012-01-28T02:23:15.762-08:002012-01-28T02:23:15.762-08:00Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perha...Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari aspek Pancagatra yaitu :<br />Aspek Ideologi.<br />Aspek Politik <br />Aspek Ekonomi.<br />Aspek Sosial Budaya<br />Penanganan perbatasan selama ini memang belum dapat dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Lebih memprihatinkan lagi keadaan masyarakat sekitar daerah perbatasan negara, seperti lepas dari perhatian dimana penanganan masalah daerah batas negara menjadi domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun menyampaikan keluhannya, karena merasa tidak pernah diajak serta masyarakatnya tidak mendapat perhatian. Merekapun bertanya siapa yang bertanggung jawab dalam membina masyarakat di perbatasan ? Siapa yang harus menyediakan, memelihara infrastruktur di daerah perbatasan, terutama daerah yang sulit dijangkau, sementara mereka tidak tahu dimana batas-batas fisik negaranya ?<br /><br />Kenyataan di lapangan ditemukan banyak kebijakan yang tidak saling mendukung dan/atau kurang sinkron satu sama lain. Dalam hal ini, masalah koordinasi yang kurang mantap dan terpadu menjadi sangat perlu untuk ditelaah lebih lanjut. Koordinasi dalam pengelolaan kawasan perbatasan, sebagaimana hendaknya melibatkan banyak instansi (Departemen/LPND), baik instansi terkait di tingkat pusat maupun antar instansi pusat dengan pemerintah daerah. Misalnya, belum terkoordinasinya pengembangan kawasan perbatasan antar negara dengan kerjasama ekonomi sub regional, seperti yang ditemui pada wilayah perbatasan antara Malaysia Timur dengan Kalimantan dengan KK Sosek Malindo dan BIMP-EAGAnya, serta dengan rencana pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sanggau di Kalimantan Barat dan KAPET SASAMBA di Kalimantan Timur yang secara konseptual dan operasional perlu diarahkan dan dirancang untuk menumbuhkan daya saing, kompabilitas dan komplementaritas dengan wilayah mitranya yang ada di negara tetangga.<br />Daerah perbatasan merupakan kawasan khusus sehingga dalam penangannya memerlukan pendekatan yang khusus pula. Hal ini disebabkan karena semua bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada didarah perbatasan apabila tidak dikelola akan mem-punyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, ditingkat regional maupun internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permasalahan yang timbul sering dikarenakan adanya kesan jenjang sosial di dalam masyarakat, hal semacam inilah yang perlu untuk dihindari terutama bagi masyarakat di daerah perbatasan. Pena-nganan yang mungkin dilakukan adalah secara adat, tetapi apabila sudah menyangkut stabilitas dan keamanan nasional maka hal tersebut akan menjadi urusan pemerintah.Dayathttps://www.blogger.com/profile/00802316457294647787noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-43263129849268215092012-01-20T01:23:11.217-08:002012-01-20T01:23:11.217-08:00NIM :A11111218
Nama :Shinta dewi
pada artikel di ...NIM :A11111218<br />Nama :Shinta dewi<br /><br />pada artikel di atas yang membahas tentang tapal batas suatu negara dimana mempunyai arti sebagai menjaga keutuhan wilayah negara itu sendiri khususnya NKRI. dimana sangat jelas perbedaan antara daerah perbatasan di Indonesia dengan perbatasan negara Tetangga yang sangat mencolok, seharusnya setiap elemen baik masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat turut campur tangan membantu menjaga kedaulatan suatu negara, akan tetapi yang jadi permsalahannya adalah kurangnya perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan hal itu menyebabkan daerah perbatasan menjadi daerah yang tertinggal pembangunannya di bandingkan dengan daerah lain, sehingga sarana dan prasarana yang di butuhkan oleh masyarakat yang berdiam di daerah perbatasan merasa tidak terpenuhi karena tidak di perhatikan, merekapun jadi enggan untuk turut berperan serta dalam menjaga kedaulatan negara NKRI.<br /><br />Akibat dari kurangnya sarana dan prasana baik itu di bidang transportasi, ekonomi, keamanan, SDA dan pendidikan akhirnya kepedulian akan kedaulatan negaranya sendiri mereka abaikan seakan akan mereka tidak mau tahu hal tersebut, dengan tidak adanya transportasi yang nyaman bagi masyarakat daerah perbatasan dan jarak tempuh yang jauh menyebabkan harga barang dari negara sendiri menjadi lebih mahal di bandingkan negara tetangga yang lebih berkembang dengan transportasi yang jauh lebih baik dan berdampingan dengan daerah perbatasan, akibat nya banyak yang lebih memilih menyelundupkan barang dari negara tetangga yang lebih mudah meraka dapatkan, sekuat apapun pemerintah daerah dan pemerinah pusat melakukan sosialisasi tentang kedaulatan NKRI itu tidak akan mengubah sudut pandang mereka, karena minimnya sarana dan prasarana termasuk pendidikan, yang berakibat pada sudut padang masyarakat akan apa itu kedaulatan suatu Negara, dan kitapun tidak dapat menyalahkan masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, kenapa hal tersebut bisa terjadi karena masyarkat daerah perbatasan lebih menggunakan bahasa perut di bandingkan dengan bahasa pendidikan untuk bertahan hidup akibat mahalnya barang baik berupa logistik. <br /><br />jika tidak adanya pembenahan dan perhatian dari pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terutama di bidang keamanan, dimana personil yang di butuhkan masih jauh dari kata cukup untuk menjaga daerah perbatasan yang sangat luas dan patok patok perabatasan, akibatnya banyak patok patok negara yang di pindahkan dari tempat semula, dan memudahkan keluar masuknya barang-barang dari negara tetangga tanpa izin yang hal ini di sebabkan kurangnya personil untuk mengamankan perbatasan, seharusnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat bekerjasama mencari solusi dan memantau langsung untuk lebih jelasnya seperti apa keadaan dilapangan sehingga meraka bisa mencari solusi pemecahan dalam permasalahan tersebut, karena apabila tidak adanya ketegasan dan tindakan nyata yang di lakukan tidak menutup kemungkin negara akan di rugikan hilangnya sedikit demi sedikit wilayah kedaulatan NKRI karena tidak ada perhatian serius yang di iringi dengan tindakan nyata dan Tegas.Rezahttps://www.blogger.com/profile/13677925778964663305noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-8587978260501207632011-11-17T13:51:52.207-08:002011-11-17T13:51:52.207-08:00NAMA :JULIO LANO BADAMA
NIM :A11109225
Ilmu hu...NAMA :JULIO LANO BADAMA<br />NIM :A11109225<br /><br />Ilmu hukum progresif adalah tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan gema pencarian, pembebasan dan pencerahan. Hukum progresif selalu dalam proses menjadi (law as a process, law in the making). Hukum bukan institusi yang final, melainkan ditentukan oleh kemampuannya mengabdi kepada manusia. Ia terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Setiap tahap dalam perjalan hukum adalah putusan-putusan yang dibuat guna mencapai ideal hukum, baik yang di lakukan legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Setiap putusan bersifat terminal menuju kepada putusan berikutnya yang lebih baik. Hukum tidak pernah bisa meminggirkan sama sekali kekuatan-kekuatan otonom masyarakat untuk mengatur ketertibannya sendiri. kekuatan-kekuatan tersebut akan selalu ada, sekalipun dalam bentuk terpendam (laten). Pada saat-saat tertentu ia akan muncul dan mengambil alih pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh hukum negara. Maka, sebaliknya memang hukum itu dibiarkan mengalir saja.<br />Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat konflek sekali. Tidak jarang hanpir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terpokus pada persoalan perbatasan. Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Kaamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional. <br />Pengamat militer Muhadjir Effendy menyebut, masalah tapal batas negara di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Serawak dan Sabah, Malaysia bukan hanya tanggung jawabnya TNI. Permasalahan itu murni menjadi porsi pemerintah yang tak kunjung mampu menyelesaikan persoalan sengketa perbatasan. Menurut Muhadjir, Tentara Diraja Malaysia berani masuk ke wilayah Indonesia dengan alasan daerah itu merupakan wilayah Malaysia disebabkan kekuatan militer Indonesia dipandang remeh. Karena itu, sangat mungkin terjadi pencaplokan wilayah di Dusun Tanjung Datu dan Camar Bulan yang mengakibatkan ribuan hektare tanah kita terampas. "TNI kurang punya detterent effect (daya gertak) terhadap negara tetangga, sehingga mereka berani menyerobot wilayah kita," ujar Muhadjir ketika dihubungi Republika<br />Seharusnya Pemerintah segera bersikap atas temuan Komisi I DPR soal dugaan pencaplokan wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, oleh Malaysia. Seharusnya juga, kasus Sipadan dan Ligitan menjadi pelajaran berharga buat pemerintah. Menurut saya, permasalahan tapal batas adalah hal yang penting dan tidak bisa dianggap remeh. Apalagi menurut informasi yang ada, di kedua wilayah tersebut fasilitas layanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur jalan sangat berkekurangan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Di sisi lain, masyarakat juga harus mempercayakan seluruhnya kepada pemerintah untuk mengatasi hal ini. Momentum seperti inilah yang bisa terus menjaga nasionalisme dan persatuan bangsa kita, dengan catatan jangan sekali-sekali gegabah menghadapi persoalan seperti inijulio lanohttps://www.blogger.com/profile/05575592181216263261noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-72521266267457643782011-11-16T06:25:46.400-08:002011-11-16T06:25:46.400-08:00Gagasan progresif diharapkan dapat membantu kita k...Gagasan progresif diharapkan dapat membantu kita keluar dari kungkungan cara berhukum yang sudah dianggap baku. Dengan hukum progresif maka hukum akan kembali kepada fitrahnya bahwa hukum adalah untuk manusia. Tentu saja dengan kesediaan untuk membebaskan diri dari paham status quo, sehingga suatu saat cara berhukum progresif ini secara otomatis akan melahirkan penegakan hukum progresif dimana berhukum tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal <br />Hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Perilaku di sini dipengaruhi oleh pengembangan pendidikan hukum. Selama ini pendidikan hukum lebih menekankan penguasaan terhadap perundang-undangan yang berakibat terpinggirnya manusia dari dan perbuatannya di dalam hukum. Faktor manusia dalam hukum sudah terlalu lama diabaikan untuk member tempat kepada hukum. Ide penegakan hukum progresif adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu hukum. Hukum berfungsi memberi panduan dan tidak membelenggu. Manusia-manusialah yang berperan lebih penting.<br />dari penjelasan di atas termasuk kedalam metode yuridis politis berdasarkan sinergisitas anatra hukum dan politik.berdasarkan pendekatan kajian ilmu negara termasuk dalam pendekatan yuridis politis mengkaji anlisis kualitatif dengan ilmu hukum terapan, yaitu di bantu dengan disiplin ilmu politik atau kenegaraan.<br /><br />NAMA:CAHAYA WULAN DARI <br />NIM: A11111234cahaya wulan darihttps://www.blogger.com/profile/15729065764798844954noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-26628373897734537662011-11-14T06:53:27.434-08:002011-11-14T06:53:27.434-08:00Gagasan hukum progresif lahir dari keresahan mengh...Gagasan hukum progresif lahir dari keresahan menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini, sebagaimana yang telah dikemukakan diatas. Demikian pula, bahwa kehadiran dari gagasan hukum progresif lahir sebagai koreksi terhadap kelemahan hukum modern yang kerap meminggirkan keadilan sejati. Secara moral, Hukum progresif menghendaki agar cara berhukum tidak mengikuti model status quo, melainkan secara aktif mencari dan menemukan avenues baru sehingga manfaat kehadiran hukum dalam masyarakat lebih meningkat. Oleh karena itu, hukum progresif sangat setuju dengan pikiran-pikiran kreatif dan inovatif dalam hukum untuk menembus kebuntuan dan kemandegan. (Satjipto Raharjo; 2009)<br /><br /><br />Hukum Progresif menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Mempertahankan status quo berarti mempertahankan segalanya, dan hukum adalah tolak ukur untuk semuanya. Pandangan status quo itu sejalan dengan cara positivistik, normatif dan legalistik. Sehingga sekali undang-undang menyatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak, kecuali hukumnya dirubah terlebih dahulu. Status quo yang dipertahankan lewat asas kepastian hukum tidak hanya membekukan hukum, tetapi juga berpotensi besar membekukan masyarakat.<br /><br /><br />dari penjelasan d ats dapat kita telaah bahwa Hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Perilaku di sini dipengaruhi oleh pengembangan pendidikan hukum<br /><br /><br />nama:istiqomah<br />nim :a11111205istiqomahhttps://www.blogger.com/profile/14742148253072588695noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-66338758531197242492011-11-10T16:30:55.168-08:002011-11-10T16:30:55.168-08:00Satu pemikiran ilmiah lazimnya berangkat dari pers...Satu pemikiran ilmiah lazimnya berangkat dari persoalan (problem). Archie Bahm (1986: 6) menegaskan bahwa titik tolak penting dalam penelitian ilmiah ialah problem. Satu penelitian ilmiah bertitik tolak dari permasalahan tertentu yang menarik untuk dipecahkan oleh seorang peneliti atau ilmuwan. Masalah bisa ditemukan dalam berbagai literatur atau kepustakaan yang dibaca, sehingga melahirkan rasa ingin tahu (curiousity) yang lebih besar terhadap satu pokok persoalan. Masalah juga bisa ditemukan melalui diskusi, baik yang sifatnya ringan maupun yang berat atau ketat ilmiah sehingga mengundang rasa ingin tahu atas satu fokus permasalahan. Bisa jadi masalah penelitian berawal dari pengalaman hidup sehari-hari, perihal yang dipandang biasa (ordinary) oleh orang awam bisa menjadi gagasan ilmiah di kalangan para ilmuwan. Kadangkala permasalahan bisa muncul dalam bentuk intuitif, yakni kilatan pengetahuan yang muncul dalam diri seseorang secara spontan, tanpa direncanakan terlebih dahulu. Acapkali permasalahan timbul lantaran teori yang ada dipandang tak mampu memecahkan–minimal tidak memuaskan—problem kongkret di masyarakat. Demikian pula halnya dalam hukum progresif, hal terakhir inilah yang paling menonjol ketika teori hukum yang ada dipandang tidak lagi memadai untuk mengatasi problem hukum di masyarakat.<br />Salah satu problem hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang sulit untuk diatasi adalah korupsi. Magnis Suseno, salah seorang pakar Filsafat Sosial, menengarai bahwa korupsi tidak berkurang pasca kejatuhan Orde Baru, karena sewaktu Soeharto berkuasa ia masih mampu mendisiplinkan para bawahannya. Namun ketika Soeharto jatuh, sifat asli mereka semakin kelihatan. Mereka hanya mementingkan diri sendiri dan menggunakan kesempatan untuk merampok harta negara sebanyak mungkin (Magnis-Suseno, 2003).<br />Satjipto Rahardjo (2004) menegaskan bahwa tindakan pro-aktif aparat kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi sangat dinantikan masyarakat. Selain membutuhkan jaksa yang berani, Indonesia juga membutuhkan penegakan hukum yang progresif. Tuntutan kebutuhan akan hukum progresif sebagaimana yang ditengarai oleh Satjipto Rahardjo berangkat dari kekecewaan masyarakat atas ketidakmampuan aparat hukum untuk meminimalisasikan tinmdak pidana korupsi yang dijuluki sebagai extra ordinary crime (Yudoyono, 2005). Muladi bahkan melihat korupsi tidak lagi sebagai local matter tetapi sudah merupakan fenomena transnasional yang dapat mempengaruhi kehidupan internasional, sehingga dibutuhkan kerja sama internasional untuk mengendalikannya secara komprehensif dan multidisipliner (Muladi, 2004). Bayangkan saja tokoh masyarakat yang juga ilmuwan profesional seperti panitia KPU saja terlibat dalam masalah korupsi. Anggota DPR yang dianggap mampu mewakili aspirasi rakyat, malah melukai hati rakyat dengan perilaku korupsi.<br />Kebutuhan akan hukum progresif dengan pendekatan yang komprehensif dan multidisipliner merupakan kata kunci untuk memahami asumsi yang ada di balik hukum progresif itu sendiri. Paling tidak ada beberapa asumsi yang perlu diperhatikan dalam hukum progresif. Pertama, Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Kalau terjadi permasalahan di bidang hukum, maka hukum harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum. Kedua, Hukum bukan institusi yang mutlak dan final, melainkan dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making) (Satjipto Rahardjo, 2005).<br /><br />NAMA:HARITS RACHMANTO<br />NIM:A11111152haritshttps://www.blogger.com/profile/16165718567501392427noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-76613589558307972542011-11-08T21:52:16.877-08:002011-11-08T21:52:16.877-08:00Semua aspek yang berhubungan dengan hukum progresi...Semua aspek yang berhubungan dengan hukum progresif dapat dipadatkan ke dalam konsep progresivisme. Ada beberapa kata kunci yang layak untuk di perhatikan tatkala kita ingin mengangkat pengertian progresivisme itu.<br /><br />Kata-kata kunci tersebut antara lain adalah:<br />Hukum progresif itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.<br />Pada hakikatnya setiap manusia itu baik, sehingga sifat ini layak menjadi modal dalam membangun kehidupan berhukumnya. Hukum bukan raja tetapi sekadar alat bagi manusia untuk memberi rahmat kepada dunia dan kemanusiaan. Hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Maka, setiap ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau serta diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum.<br />Sebagaimana yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa, “suatu karekteristik penting dari hukum progresif adalah wataknya yang menolak keadaan status-quois, apabila keadaan tersebut menuimbulkan dekadensi, suasana korup dan sangat merugikan kepentingan rakyat. Watak tersebut membawa hukum progresif kepada perlawanan dan pemberontakan yang akhirnya berujung pada penafsiran progresif terhadap hukum”[7].<br /><br />Jika dalam konsepsi hukum progeressif (yang mulai menjadi diskursus penting sejak awal tahun 2000-an), ditekankan pentingnya meninjau kembali posisi sistem hukum nasional kita, tentu tidaklah terasa cukup untuk membangun akses keadilan secara utuh kepada masyarakat. Hukum memang harus kita sepakati sebagai sesuatu yang harus berubah, baik dalam teks maupun konteks penerapannya. Akan tetapi tuntutan perubahan ini harus disertai dengan pola hukum yang memihak kepada kepentingan kelas social mayoritas dalam masyarakat. Mayoritas bukan dalam makna kuantitas ras, suku dan keagamaan, namun mayoritas dalam makna kelas social sebagaimana penjelasan dibagian awal sebelumnya. <br /><br />NAMA: ERVIND DHISTIRA YUDHA<br />NIM:A11111173ervinajahttps://www.blogger.com/profile/14132572570110604427noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-27129462565422723942011-11-08T21:34:37.119-08:002011-11-08T21:34:37.119-08:00Pernyataan-pernyataan bermunculan di sekitar apa y...Pernyataan-pernyataan bermunculan di sekitar apa yang secara konkrit dilakukan oleh hukum-hukum progresif. Berdasarkan hal-hal artikel itu diberi judul “ARSENAL HUKUM PROGRESIF” harapan rakyat terhadap hukum sebagai sang juru penolong makin melambung tinggi. Supremasi hukum sudah di anggap sebagai obat mujarab bagi semua persoalan, harapan tersebut sangat membebani hukum untuk menggapai hasil sebagaimana hasil moral hukum progresif ingin mendorong agar cara hidup kita berhukum dan tidak pernah mengenal waktu untuk berhenti.<br /><br />Hukum progresif membangun negara hukum yang berhati nurani.<br />Dalam bernegara hukum, yang utama adalah kultur. Kultur yang di maksud adalah kultur pembahagiaan rakyat. Keadaan tersebut dapat dicapai apabila kita tidak berkutat pada “the legal structure of the state” melainkan harus lebih mengutamakan ” a state with concience”. Dalam bentuk pertanyaan, hal tersebut akan berbunyi : “Bernegara hukum untuk apa?” dan di jawab dengan: “Bernegara untuk membahagiakan rakyat.”<br /><br />Hukum progresif dijalankan dengan kecerdasan spiritual.<br />Kecerdasan spiritual tidak ingin dibatasi patokan (rule bound), juga tidak hanya bersifat kontekstual, tetapi ingin keluar dari situasi yang ada dalam usaha mencari kebenaran makna atau nilai yang lebih dalam.<br /><br />Hukum progresif itu merobohkan, mengganti dan membebaskan.<br />Hukum progresif menolak sikap status quo dan submisif. Sikap status quo menyebabkan kita tidak berani melakukan perubahan dan menganggap doktrin sebagai sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Sikap demikian hanya merujuk kepada maksim “Rakyat untuk hukum<br /><br />NAMA : ARIN ISROMIANTI<br />NIM: A11111151arinhttps://www.blogger.com/profile/07443791535090399431noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-75851909264793205662011-11-08T12:06:31.831-08:002011-11-08T12:06:31.831-08:00Nama:Thomas Viter Dango
Nim :A01109039
Pada dasar...Nama:Thomas Viter Dango<br />Nim :A01109039<br /><br />Pada dasar nya hukum di Indonesia sangat lah lemah,pada kenyataan nya hukum di Indonesia tidak memberikan rasa adil kepada masyarakat kecil dan hukum dapat di beli dengan uang.Hukum seharus nya bersifat memaksa,mengatur,dan mengikat tetapi tetap saja banyak orang melanggar nya.<br />Sehingga munculnya pemikiran hukum progresif karena keprihatinan seorang prof.dr.sajipto raharjo, S.H.<br />Sekarang pemerintah mendapat masalah dengan batas wilayah negara,banyak sekali wilayah negara yg di ambil oleh negara lain khusus nya negara tetangga.Mereka mengabil hasil hutan dan laut kita.Indonesia kaya akan hasil alam dan negara kita sendiri tidak bisa memanfaatkan nya sehingga negara lain yg memanfaat kan kelemahan kita tersebut.Kita tidak sadar bahwa hasil alam kita yg luas tersebut telah di curi oleh negara lain. <br />PADA pasal 1 angka 6 UU No 43 Tahun 2008 menyatakan: “Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. Berdasarkan definisi Pasal 1 angka 6 UU No 43 Tahun 2008 bahwa batas wilayah negara di darat, adalah berada di Kecamatan, jika kita kaitkan dengan kasus Dusun Camar Bulan yang menjadi permasalahan saat ini, maka Dusun Camar Bulan adalah termasuk wilayah Kecamatan Paloh yang berada di Tanjung Datuk.<br />Persoalan timbul saat ini bahwa Malaysia mengklaim wilayah Camar Bulan adalah wilayah Malaysia dengan mendasarkan kepada MoU pada Tahun 1975 di Kinabalu (Malaysia) dan 1978 di Semarang (Indonesia) tentang hasil pengukuran bersama tanah tersebut.<br />Tugas pemerintah yang harus diprioritaskan adalah menetapkan Undang-undang Batas Negara dan menyelesaikan peta wilayah laut dan darat.<br />Masyarakat perbatasan juga berharap kepada pemerintah agar memperhatikan kehidupan mereka yang terpencil,karena banyak sekali masyarakat di sana yang tidak sekolah dan hidup dengan kemiskinan.<br />Semoga para pejabat tidak hanya menebar jani kepada mereka pada saat pemilu dan dapat menyelesaikan permasalahan mengenai batas wilayah negara kita dengan negara lain.Thomas Viterhttps://www.blogger.com/profile/08049107371342380330noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-81530474742033011092011-11-08T11:16:31.660-08:002011-11-08T11:16:31.660-08:00Nama : Gilbertus Rakngaramuyatn
Nim : A01111234
...Nama : Gilbertus Rakngaramuyatn<br />Nim : A01111234<br /><br /><br />Hukum di indonesia sekarang sangat tidak beraturan dan sangat memprihatinkan,hal ini disebabkan karena adanya oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dengan tugasnya masing atau malah menjadikan bisnis pribadi untuk mendapatkan harta atau gelar yang di dapat dengan cara yang salah,padahal negara indonesia belandasakan UUD 1945 dan pancasila yang mencakup dasar-dasar negara kesatuan republik indonesia juga pancasila yang menjadi lambang negara yang berisikan sila-sila bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Dan hal ini yang membuat satjipto raharjo mengkritik hukum modern yang mengubah tatanan sosial juga pola pikir masyarakat,dan timbullah pendapat bahwa hukum saat ini harus progresif karena keprihatihan satjipto raharjo terhadap hukum di indonesia saat ini penegakan hukum yang tidak pernah tuntas. menurut saya hukum di indonesia saat ini sudah sangat kacau karena pola pikir masyarakat yang berbeda beda dan juga sering kita temukan kasus para petinggi atau pihak yang ikut mengatur hukum di indonesia juga terlibat dalam kasus penyuapan atau korupsi juga hal-hal yang merugikan negara. contohnya di kalimantan sendiri kasus yang sering terjadi dengan negara tetangga Malaysia,patok batas yang bergeser atau malah bertambah di wilayah indonesia dan sangat merugikan indonesia,padahal pemerintahan telah menyediakan dana yang sangat besar untuk membuat patok batas negara dengan bersifat permanen atau tidak bisa di rubah tapi malah di buat patok batas negara yang mudah di pindah- pindah dengan hanya di cabut saja. kasus yang baru terjadi seperti perbatasan sambas dimana indonesia sebenarnya kerugian ribuan hektar tanah atau hutan yang masih asli dan sangat lebat. hal ini juga di sebabkan oleh kelalaian pemerintah menegakkan hukum,atau oknum-oknum tertentu hanya dengan di suap dengan uang yang jumlahnya tidak terlalu besar negara lain bisa seenaknya masuk ke wilayah NKRI umtuk mengambil hasil SDA dari negara kita atau Indonesia kini beratut kembali dalam masalah,tiba-tiba saja Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan bahwa wilayah Indonesia di Kalimantan Barat,tepatnya di Dusun Camar Bulan, wilayah desa Temajuk dan Tanjung Tatu, Kabupaten Sambas telah dikuasai oleh Malaysia berdasarkan MOU 1976 adalah NKRI 1978. Sekarang ini daerah itu sedang menjadi kontroversi setelah terungkap dari dokumen rahasia tentang perbatasan Indonesia- Malaysia. Padahal peta perbatasan yang sebenarnya adalah tahun 1976 tapi yang dikaitkan dengan kasus ini adalah peta perbatasan 1978 pemerintah memang menanggapi hal ini tetapi tidak secara serius karena banyak hal yang masih janggal dan tidak di ungkit dalam hal ini bukankah pemerintah kita yang telah lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga perbatasan negara. Pada pasal 1 no 6 UU No.43 tahun 2008 menyatakan bahwa "kawasan perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara di darat,kawasan perbatasan berada di kecamatan." disana masih banyak tanah-tanah kosong yang dapat di jadikan kecamatan,hal harusnya dilakukan pemerithan adalah membangun beberapa kecamatan di wilayah daerah perbatasan.<br />mohon pemerintah segera menindaklanjuti hal ini,apabila disepelekan NKRI akan kerugian Ribuan hektar hutan di wilayah perbatasan. kegagalan mengelola perbatasan harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan jangan sering kali menggunakan isu perbatasan menjadi komoditas politik. Jika masyarakat perbatasan sejahtera,maka penduduk di sekitar daerah perbatasan agan segan terhadap tindak lanjut dari pemerintah dan permasalahan perbatasan tidak akan muncul lagi.Gibenghttps://www.blogger.com/profile/02768730911662033000noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-34095181157205694222011-11-08T09:41:54.707-08:002011-11-08T09:41:54.707-08:00Pernyataan-pernyataan bermunculan di sekitar apa y...Pernyataan-pernyataan bermunculan di sekitar apa yang secara konkrit dilakukan oleh hukum-hukum progresif. Berdasarkan hal-hal artikel itu diberi judul “ARSENAL HUKUM PROGRESIF” harapan rakyat terhadap hukum sebagai sang juru penolong makin melambung tinggi. Supremasi hukum sudah di anggap sebagai obat mujarab bagi semua persoalan, harapan tersebut sangat membebani hukum untuk menggapai hasil sebagaimana hasil moral hukum progresif ingin mendorong agar cara hidup kita berhukum dan tidak pernah mengenal waktu untuk berhenti.<br /><br /> Kesimpulan yang dapat di tarik adalah bahwa terdapat kesalahan dalam cara bangsa ini berhukum. Salah satu cara berhukum yang sangat merisaukan gagasan hukum progresif adalah yang secara mutlak berpegang pada kata-kata atau kalimat dalam teks hukum. Cara demikian itu merupakan hal yang di lazimkan di kalangan komunitas hukum. Cara berhukum itu tidak hanya menggunakan rasio (logika), melainkan juga syarat kenuranian atau compassion. Kendati hukum progresif sangat menekan pada prilaku nyata dari para aktor hukum.<br /><br /> Seperti hal yang saya lihat sekarang ini yang di hadapi indonesia sekarang, jika kita mengacu pada hasil penelitian Universitas Tanjung Pura Pontianak kal-Bar bersama DPD dan program kemitraan UNTAN dan UNDIP, bahwa penempatan pilar SRTP 01 atau Patok A1 secara sepihak oleh petugas ukur Malaysia di Tanjung Datok, maka secara yuridis memberikan konsekuensi hukum yang merugikan Indonesia. Karena pergeseran pada titik koordinat 1 detik lintang utara ( 30.866 m x 12 nautical mile laut x 1.852 meter = 685.980.799 meter persegi = 68.598 hektar di zone laut teritorial ) serta implikasinya terhadap border line dangkalan niger gosong. Dengan demikian langkah pemerintah RI seharusnya menyampaikan nota protes kepada Malaysia sebagaimana data-data yang ada. Semoga pemerintah dapat bertindak tegas!!!!!!!<br /><br /><br />Nama : Nazilajan<br />Nim : A11111102Unknownhttps://www.blogger.com/profile/02009280820472322832noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-37534540028032815332011-11-08T09:26:23.104-08:002011-11-08T09:26:23.104-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Thomas Viterhttps://www.blogger.com/profile/08049107371342380330noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-75545707520635445932011-11-08T08:32:46.257-08:002011-11-08T08:32:46.257-08:00NAMA : Florens Noprianto
NIM : A01109038
pembahas...NAMA : Florens Noprianto<br />NIM : A01109038<br /><br />pembahasaan yang di bahas sangat menarik,yaitu tentang hubungan antar daerah dan negara...<br />soal point ke 1 yaitu : Hubungan pusat di Bidang Pengeloaan Perbatasan :<br />itu sebenar'y dari pemerintah tuggas penjaga dan penggolahan perbatasan harus d tinggkat'kn...<br />soal'y negara tetangga yaitu malaysia bisa saja mengambil kekayaan atau SDA Indonesia kusus'y kalimantan,tapi fisi dan misi untuk mencapai kempat tujuan tersebut,kalau bisa tercapai...<br />ekonomi negara pasti bisa lebih bertambah,dan pembangunan bisa lebih meninggkat atau maju....<br /><br />point ke 2 :<br />Hubungan Pusat Dilihat Dari Kewenangan Daerah dalam Perumusan PERDA :<br />menurut saya kewenangan daerah dan pusat harus saling bekerja sama...<br />karena tinggkat laju pertumbuhan penduduk bisa menurun'kn ekonomi negara dan tinggkat kemiskinan bisa semangkit tinggi,karena lapangan pekerjaan jumlah'y terbatas...<br />dan sesuai dgan PERDA harus d taati dan d junjung tinggi,jgn d langar dan harus bersifat profesional dlam PERDA....<br /><br />point ke 3 :<br />Hubungan Pusat dan daerah Pengelolaan SDA :<br />menurut saya kalau pemerintah hanya bisa berniat yg baik untuk SDA dan SDM kita,saya kira gak bakal bisa membaik SDA dan SDM kalau tidak d lakukan....<br />contoh di lakukan reboisasi d mana2,kalau masyarakat'y masih saja suka menebang pohon sama saja atau pembangunan yg tidak bisa melihat lahan yg sudah semangkin sedikit mengakibat'kn tingkat bencana alam meninggkat walau pun pembangunan jga meninggkat tapi SDA kita semangkin menipis dan nilai ekonomi kita semangkin jga semangkin menurun...<br />tugas pemerintah untuk menindak lanjuti hal tersebut,karena pertumbuhan manusia yg smangkin hari smangin meninggkat pula...<br /><br />pd dasar'y hukum d indonesia pa saat ini memang mengalami pasang surut dan naik secara bergantian,pd saat ni hukum d indonesia benar2 sangat memperihatin'kn,d karna'kn sefat'y sekarang bisa memihak,muncul'y pemikiran hukum rogesif adalah keprihatinan soekarno hatta,bagai mana tidak sedih melihat negara kitaini adalah negara hukum<br />apa yg telah terjadi d negri kita sekarang ini benar2 sanggat menyedih'kn apa yg menyebab'kn semua ini terjadi,satu un pertanyaan itu tidak pernah terjawab.<br />mengapa hukum saat ini harus bergeser kepemikiran hukum positif?<br />d indonesia sekarang bukan lagi berlaku untuk mengatur masyarakat sebagaimana fungsinya melainkand jadikan sebagai tempat atau media untuk saling menjatuh'kn dan melakukan nilai2 keadilan dari pd pembebasan diri dari tipe cara berpikir asas dan teori hukum legalistik...<br />kalau menurut saya sekarang saat'y d indonesia pada khasusnya mengalami perubahan dan sesuai fungsinya dan membuat hukum d pandang telak d mata masyarakat,apalagi saat sekarang ini hukum sedang mengalami sebuah masalah besar di realita masyarakat saat sekarang hukum hanya d jadi'kan alat untuk tindakan - tindakan pemikiran kita yg tdk bertanggung jawabdan hukum sekarang hanya melindungi org2 penting dan berekonomi tinggi.<br />tralu banyak kaitan'y sampai2 hal ini berkaitan dgn pembanggunan ekonomi kebijakan - kebijakan yg d keluarkan pemerintah salah dan tidak memperhatikan kondisi keadaan masyarakat saat ini berdasar'kn uraian dari artikel yg saya baca d atas sekali bahwa hukum progesif memiliki kreakteristik yg membedakan dgn yg lain mempunyai tuntutan yg baik yaitu inggin mengantar'kn kehidupan masyarakat k arah atau k adaan yg adil dan setara hidup demi saling menghargai satu sama lain itulah yg lebih penting....<br /><br />bapak gantengFlorens Nopriantohttps://www.blogger.com/profile/07753843127982979122noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-43868489431915879042011-11-04T10:53:09.007-07:002011-11-04T10:53:09.007-07:00pengantar
pemikiran tentang hukum progresif ...pengantar<br /> <br /> pemikiran tentang hukum progresif di negara kita di populerkan oleh almarhum prof.dr.sajipto raharjo, S.H sejak 2002. Pemikiran hukum progresif tersebut beliau tuangkan di berbagai tulisan lepas, artikel maupun di jadikan bahan kuliah dan diskusi pada program ilmu hukum undip sampai tahun 2010.<br /> <br /> Latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegak hukum indonesia yang tidak pernah tuntas. disebabkan semua element masyarakat tidak berani untuk keluar dari trasidi penegak aturan perundang - undangan atau masih menganut legisme. hukum bukanlah semata - mata ruang hampa yang steril dari konsep - konsep non hukum. hukum juga harus di lihat dari perspektif sosial, perlikau yang senyatanya dapat di terima bagi insan yang ada di dalamnya.<br /><br /> saat ini dunia hukum indonesia memasuki penyakit kronis yaitu corat marut sedangkan pada tataran konstitusional UUD negara Indonesia menyatakan secara tegas Indonesia adalah negara berdasarkan hukum negara berdemokrasi, dengan faham konstitusionalisme dan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.<br /><br /> namun dalam realita masyarakat hukum mengalami sebuah masalah krusial atau bisa di katakan penyakit pada tahapan kronis. sehingga yang mengabulkan dari makna hukum tersebut. hukum hanya di jadikan untuk melindungi kepentingan - kepentingan tertentu dan hukum di jadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan - tindakan yang menistakan nilai - nilai keadilan di tengah masyarakat. hukum memandang hukum sama dengan peraturan perundang undangan tertulis. <br /><br /> demikan juga ketika kita melihat hukum dan keadilan pada hakekatnya merupakan 2 buah sisi mata uang tidak dapat di pisahkan. hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan keadilan tanpa hukum seperti macan ompong namun untuk mendapatkan keadilan harus melalui prosedur yang tidak adil. sehingga hukum menjadi momot yang menakutkan bagi masyarakat.<br /><br /> sehingga hukum hanya di pahamidalam arti yang sangat sempit, hukum - hukum yang di lahirkan berkarakter ORTODOKS. reformasi yang telah membawa pola kehidupan bernegara yang lebih demokrasi, dan hal ini juga membawa perubahan sistem hukum yang ada dari model tertutup hingga menjadi model terbuka dengan lebih mengedepankan keadilan ditengah masyarakat dari pada keadilan yang diberikan oleh penguasa.<br /><br /> untuk memahami ini perlu pemahaman apa sebenarnya hukum negara? mengapa karena analisi hukum negara menjadikan nagara sebagai analisis sentral tetapi berdimensi hukum olehkarna itu pemahamannya tidak bisa kasial tetapi( sepenggal ) tetapi holistik ( menyeluruh ).<br /><br /> negara yang kita hadapi saat ini sudah simpang siur, seperti halnya batas negara yang sekarang terjadi. masalah di kecamatan Camar Bulan dan Tanjung Datok sepertinya negara kebaran jenggot lagi seperti Sepadan dan Digitan.<br /><br /> pada pasal 1 angka 6 UU No.43 tahun 2008 menyatakan : " kawasan perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.<br /><br /> berdasarkan definisi pasal 1 angka 6 UU No. 43 tahun 2008 bahwa batas wilayah negara di darat adalah kecamatan, jika kita kaitkan dengan kasus Dusun Camar Bulan yang menjadi masalah saat ini makan Dusun Camat Bulan adalah termasuk wilayah Desa Temajo Kecamatan Palo yang berada di Tanjong Datok berdasarkan MoU 1976 adalah NKRI 1978.<br /><br /> saat ini menjadi problem yang mencuat ke permukaan berkaitan dengan kasus Tapal Batas di Kal-Bar di kategorikan Out Standing Boundery Problem ( OPB ) sebenarnya ada 5, yakni Batu Aum, Sungai Buan, Gunung Raya, D 400, dan Tanjung Datok. dan kelima hal tersebut ada di sektor barat Kal-Bar dan berkaitan dengan Tanjung Datok.<br />Jadi saat apa tindakan pemerintah pusat sekarang ini.apakah hal ini bisa diatasi ?kalau indonesia merasa bakal menang di mahkamah internasional saya berdoa moga kita menang berdasarkan mOu 1976.saya pribadi berpendapat moga kedepan nya oknum terkait berubah atas tindakan yang tidak terpuji..<br /><br />Nama: Wanda<br />Nim : A 11111134Unknownhttps://www.blogger.com/profile/09832006081825592946noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-34901903242808032512011-11-04T10:35:23.355-07:002011-11-04T10:35:23.355-07:00Nama : M.Hamdani
Nim : A 11111217Nama : M.Hamdani<br />Nim : A 11111217danyhttps://www.blogger.com/profile/02866711797492268842noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-27730372737533343482011-11-04T10:33:40.096-07:002011-11-04T10:33:40.096-07:00Dalam konteks ide hukum progresif, maka kita perlu...Dalam konteks ide hukum progresif, maka kita perlu juga untuk meneliti mana-mana sistem yang menghambat atau berpotensi menghambat laju hukum progesif.<br /> Hal yang sebaliknya dapat juga terjadi, yaitu mana kala sistem dan sekalian perangkat lunak telah dirancang dengan progresif, tetapi apa bila sumber daya manusia yang ada tidak progresif, maka kalangan tersebut tak dapat diwujudkan secara optimal. <br /> Namun, seraya berupa membangun sistem yang progresif, langkah yang segera dapat dilakukan adalah menyamakan pelaku-pelaku yang bermental progresif, inilah sesungguhnya yang disana sini terjadi dinegeri kita hakim-hakim, seperti ADI ANDOJO SOETJIPTO BISINAR SIREGAR, BENJAMIN MANGKU DILAGA, serta jaksa seperti BAHARUDIN LOPA adalah contoh pelaku-pelaku yang berani menempatkan diri diluar sistem sistem yang ada, dengan risiko yang kita semua sudah tahu. lopa bahkan sampai masuk kotak-kotak sebagai staf ahli menteri, sebelum kemudian di " rehabilitasi " menjadi jaksa agung. Sedikit cahaya terang tidak hanya bersinar dipusat jakarta da hanya dimonopoli oleh pelaku-pelaku besar, tetapi juga ditingkat lokal dan oleh orang-orang kecil. <br /> Sistem hukum yang progresif pada intinya adalah sistem yang mampu membebaskan fikiran dan kekuatan progresif dalam hukum bukan malah menghambat dan membelenggu. Hukum tag dapat hanya memikirkan urusanya sendiri tanpa memahami dan menyadari bahwa dia tekanan dalam struktur politik tertentu. <br /> Penyelesaian sengketa atas zone camar bulan, tim JIMBC Indonesia seharusnya dapat meyakinkan pada tim malaysia bahwa moll 1975 di KIBABALU, MOLL 1976 di KUCING, dan MOLL 1978 di SEMARANG masih berbentuk sebuah kesepakatan dari petugas lapangan dan belum mewakili negara pihak, sebab yang berhak menanda tangani perjanjian borderline antar negara adalah kepala negara atau kepala pemerintah, dengan kata lain MOLL 1975,1976, dan 1978 bersifat prematur dalam hukum internasional atau diklasifikasikan sebagai modus vivendi ( dapat ditinjau lagi) sehingga dengan pemikiran negara pihak sebenarnya secara hukum masih harus melakukan identification, rafication, and maintance, namun yang selaras dengan peta malaysia maupun peta inggris dan belanda adalah peta yang mengacu MOLL 1976.danyhttps://www.blogger.com/profile/02866711797492268842noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-68867053309224527522011-10-31T09:29:36.356-07:002011-10-31T09:29:36.356-07:00gagasan hukum progresif lahir di tengah tengah keg...gagasan hukum progresif lahir di tengah tengah kegalauan hukum negara. hukum progresif mengajak bangsa ini untuk meninjau kembali ( Review ) cara cara berhukum di masa lalu, cara berhukum merupakan perpaduan dari berbagai faktor sebagai unsur, antara lain, misi hukum, paradigma yang digunakan, pengetahuan hukum. perundang undangan penggunaan terori tertentu, sampai kepada hal hal yang bersifat keprilakuan dan psikologis, seperti tekat dan kepedulian ( komitmen, keberanian ) Dare, determinasi, empati serta rasa perasaan ( compassion )<br /><br /> salah satu cara berhukum yang sangat merisaukan gagasan hukum progresif adalah yang secar mutlak berpegang pada kata kata atau kalimat dalam teks hukum. cara yang demikian itu merupakan hal yang lazim di golongan komunitas hukum, yaitu yang disebut sebagai menjaga kepastian hukum. hukum adalah teks itu dan tetap seperti itu sebelum di ubah oleh legislatif. cara berhubung tersebut hanya melihat sistem hukum sebagai mesin besar perundang undang yang harus di jalankan. disini penegak hukum sudah menjadi maksimal, ibarat menjalankan teknologi " tekan tombol " para penegak hukum, seperti jaksa, hakim, sudah menjadi sekrup sekrup belaka dari mesin yang besar itu. lebih dari pada itu, maka gaya berhukum dengan tradisi Cifil Law tersebut cenderung kuat untuk menerima hukum sebagai sekema yang final ( finite schame ), bukan sebagai panduan yang progresif, berdeda dengan COMMON LAW yang bertumpu pada pengadilan. hukum adalah sesuatu yang sudah selesai di buat ( oleh Legislatif ). (Geleend,recht,Van Den Bergh, 1980 )dan bukan sesuatu yang setiap kali di buat ( oleh pengadilan. dengan cara berhukum seperti itu menjadi tidak mudah bagi hukum untuk mengikuti dinamika kehidupan cara ini adalah cara berhukum yang mempertahankan status QUO.<br /><br /> hukum progresif ingin mengajak masyarakat untuk memahami betapa keliru menerima hukum sebagai sesuatu status QUO. bahwa hukum yang harus di terapkan " AT ALL COST " hukum adalah sesuatu skema dan suatu sekema final (Finiti Scame). tidak ada cara berhukum yang lain titik hukum progresif mengajak masyarakat untuk melihat kekeliruan tersebut sebagai faktor penting yang menyebabkan kinerja hukum menjadi buruk.<br /><br /> yang pekerjaan rumah pemerintah yang harus di prioritaskan adalah menetapkan UUD batas negara dan menyelesaikan peta wilayah laut dan darat ( dengan memberdayakan peran di Dittopapp, Dishidros,Pusorta,Dephan,Depdagri,Deplu RI dan Isntansi terkait lainnya ) dan segegera mungkin mendepositkan data base koordinat geografi ... garis pangkal ( Base Lin dan Base Poin ) kelembaga internasional PBB, sesuai ketentuan pasal 16 ayat ( 2 ) UNCLOSE 111 1982. adanya UUD batas negara untuk kepastian hukum dan kejelasan pemanfaatan SDA ( darat dan laut ) dalam rangka kesejahteraan dan untuk keperluan TNI ketika menjaga kedaulatan NKRI.<br /><br />Nim A11111221 <br />Nama R O N Ironihttps://www.blogger.com/profile/10133445241222113863noreply@blogger.com