tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post3237235747268796889..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: Membaca Cerdas dibalik Kewajiban Melakukan Pengolahan dan Pemurnian Hasil Penambangan Di Dalam negeri (SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?)Qitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-35851893444564244702014-01-17T04:52:38.402-08:002014-01-17T04:52:38.402-08:00Nama : Danella Zulkarnain
NIM : A1011131190
Kela...Nama : Danella Zulkarnain<br />NIM : A1011131190<br />Kelas : C (Reguler A) <br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Semester : 1 <br />Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura<br /> Menurut saya, sebenarnya pengeluaran UU yang mengatur mengenai kewajiban agar perusahaan-perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian biji mineral di dalam negeri wajib ditinjau ulang. Mengingat dengan banyaknya hal yang belum dapat menjadi penunjang terhadap UU itu sendiri. Bisa kita ketahui sendiri, tidak semua perusahaan tambang yang ada di Indonesia merupakan perusahaan besar, yang memiliki nilai pemasukan yang cukup besar untuk dapat membangun pabrik smelter sendiri.<br /> Sebenarnya, larangan untuk mengekspor mineral mentah itu sangat tepat namun negara ini masih balum siap untuk menerapkan seutuhnya larangan tersebut. Seharusnya, sebelum penerapan larangan ekspor mineral mentah, Pemerintah RI terlebih dahulu menyiapkan fasilitas smelting di dalam negeri .<br /> Dari yang terlihat diberbagai media bahwa sebenarnya untuk melakukan smelter di negeri sendiri kita haruslah didukung dengan keberadaan smelter dengan kapasita yang memadai , apabila tidak maka dapat dipastikan akan terjadi pengurangan produksi. Bahkan masih banyak dampak lain yang bias membuntuti masalah ini.<br /> Serta satu hal mendasar lainnya yang patut menjadi pertimbangan terhadap UU tersebut yaitu mengenai SDM kita sendiri, memang banyak putra putri bangsa ini yang dapat menguasai berbagai disiplin ilmu mengenai pertambangan, namun perlu ditinjau kembali dari segi skill dan profesionalisme yang sangat membutuhkan pengalaman dalam hal tersebut.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01214069910218601354noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-27904689827042326822014-01-15T15:05:51.520-08:002014-01-15T15:05:51.520-08:00Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, ...Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, walaupun telah banyak hasil pertambangan yang telah keluar dari daerah Kalimantan barat, satu hari saja bisa belasan tongkang(puluhan bahkan ratusan ton bauksit per tongkang) yang bermuatan bauksit dari daerah tayan untuk dimuat ke kapal berbendera RRC yang labuh di muara sungai kapuas, bobot muatan kapal tersebut bisa mencapai 16 tongkang, sesuai artikel diatas siapa yang diuntungkan??? Dan yang jelas kita yang dirugikan khususnya masyarakat didaerah pertambangan, daerah tempat mereka rusak, tetapi pabrik pengolahan yang pernah dijanjikan tak kunjung dibangun hingga PP terbaru keluar..wassalam Yuliansyahhttps://www.blogger.com/profile/01777076833341934097noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-54702711972046372042014-01-15T03:26:09.853-08:002014-01-15T03:26:09.853-08:00Saya sependapat dengan pernyataan di atas. Menurut...Saya sependapat dengan pernyataan di atas. Menurut saya, PP yang dikeluarkan tersebut sudah benar karena jika dilihat dengan baik, maksud dari PP tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran bangsa Indonesia, pertama yaitu untuk menambah value dari mineral yang kita miliki, kedua ialeah untuk penyerapan tenaga kerja sehingga akan mengurangi angka pengangguran dan menambah kesejahteraan rakyat, sehingga secara global hal tersebut akan mengangkat martabat bangsa Indonesia di mata dunia.<br />Secara logika apabila PP tersebut benar-benar diterapkan, waktu yang diberikan untuk perealisasian PP tersebut adalah relatif cukup, hanya saja dapat kita lihat bahwa selama ini Indonesia masih diselubungi oleh istilah "lepas kepala tarik ekor" dan "tebang pilih", sehingga terkesan seolah-olah segalanya belum siap.<br />Seharusnya pemerintah harus sudah berani untuk mengambil sikap dan memberi sanksi tegas kepada seluruh perusahaan yang tidak menaati PP tersebut tanpa pandang bulu agar PP tersebut dapat terealisasi dengan baik dan benar untuk mencapai kesejahteraan yang dimaksudkan.<br /><br />Nama : Bayu Mulfindera<br />NIM : A1012131128<br />Mata Kuliah: Ilmu Negara<br />Semester: 1/Kelas C. (Reg. B)<br />Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11533980898754085895noreply@blogger.com