tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post3274497885528973333..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: MEMAHAMI FILSAFAT HUKUM DAN KRITIK TERHADAP POSITIVISME HUKUMQitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-40024444593783369172017-10-23T06:07:14.177-07:002017-10-23T06:07:14.177-07:00Nama :Siti Akbari Fitrianty
NIM :A1011171006
...Nama :Siti Akbari Fitrianty<br />NIM :A1011171006<br />Makul :PP (Pendidikan Pancasila)<br />Angkatan :2017 (Ruang V)<br /><br />Menurut saya, saya setuju dengan bapak bahwa positivisme hukum tidak cocok untuk diterapkan, bahkan hal ini ditentang oleh pelopor "Sosiological Yurisprudence" yaitu Eugen Ehrlich karena menurutnya sumber hukum yang terpenting bukanlah penguasa tetapi kebiasaan. Mengenai kondisi di Indonesia terkait persoalan itu tidak bisa terlepas dari sejarah dan perkembangan hukum, sehingga terdapat perbedaan cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud dengan hukum dan apa yang menjadi sumber hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Dan perkembangan masyarakt sangat pesat sehingga hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan bisa mejadi pedoman dan solusi terhadap semua permasalahan yang terjadi. Sedangkan di dalam aliran positivisme hukum terkunkung dalam sebuah prosedur yang rumit, sehingga untuk melakukan pembaharuan hukum selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Maka dari itu hukum yang ada tidak mampu untuk menjawab tantangan tantangan zaman.siti akbarihttps://www.blogger.com/profile/09454578663108882428noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-31579346042445085992014-01-22T20:10:03.776-08:002014-01-22T20:10:03.776-08:00Nama : Vanny R Sianturi
Nim : A01112206
Kelas / Re...Nama : Vanny R Sianturi<br />Nim : A01112206<br />Kelas / Reguler : E / A<br />Semester : 3<br />Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara<br /><br />Saya setuju dengan tulisan bapak diatas yang berjudul " MEMAHAMI FILSAFAT HUKUM DAN KRITIK TERHADAP POSITIVISME HUKUM "<br />: dalam artikel ini dijelaskan mengenai pembahasan filsafat hukum yang tidak bisa lepas dari hidup dan penghidupan hukum. Hidup dan penghidupan hukum mengandung aspek teoritis (teoritik) dan aspek praktis (praktek). Hukum hidup tumbuh dan berkembang dimasyarakat. Sebagai konsekuensinya , para anggota masyarakat harus/ wajib tunduk dan taat (mematuhi)pada hukum yang telah disepakatinya dalam masyarakat itu,hal ini kemudian dikuatkan dengan adanya sanksi . Bahkan dalam masyarakat muncul keyakinan bahwa setiapa anggota masyarakat (orang)harus mematuhi hukum , baik yang tertulis maupun tidak tertulis . Sehingga dengan adanya hukum yang mengikat, maka setiap manusia hendaknya berprilaku positif.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07318113362482034277noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-72029191805112161772014-01-16T22:34:28.537-08:002014-01-16T22:34:28.537-08:00nama : Agnes rosalina simangunsong
nim : A01112326...nama : Agnes rosalina simangunsong<br />nim : A01112326<br />kelas/reguler : E / A<br />semester : 3<br />mata kuliah : hukum administrasi negara<br /> <br />komentar: saya sangat setuju dengan FILSAFAT HUKUM DAN KRITIK TERHADAP POSITIVISME HUKUM,yang bapak utarakan di atas,dengan adanya positivisme hukum,penerapan filsafat hukum di masyrakat menjadi semakin baik dan filsafat hukum juga mencakup tentang perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat menjadi lebih baik.dan saya sangat setuju dengan pendapat bapak bahwa filsafat hukum itu harus bersumber dari kebiasaan masyrakat,karena filsafat hukum tidak akan ada tanpa ada nya masyrakat.<br /><br />terimakasih. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07428555966850130583noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-61373694405626695272014-01-16T08:42:43.058-08:002014-01-16T08:42:43.058-08:00Nama : Yopie Reynaldio
Nim : A1012131141
Kelas : C...Nama : Yopie Reynaldio<br />Nim : A1012131141<br />Kelas : C<br />Mata Kuliah : ilmu negara<br />Semester 1<br /><br />Saya setuju tulisan bapak :<br />Dengan adanya Unifikasi dan Positivisme hukum menutup ruang gerak bagi hukum adat dan hukum kebiasaan-kebiasaan lainnya yang hidup ditengah masyarakat untuk dapat Dengan adanya Unifikasi dan Positivisme hukum menutup ruang gerak bagi hukum adat dan hukum kebiasaan-kebiasaan lainnya yang hidup ditengah masyarakat untuk dapat berlaku ditengah-tengah masyarakat, sehingga kearifan lokal berupa living law terhimpit oleh undang-undang yang dibuat oleh penguasa. Sehingga perlawanan-perlawanan terhadap hukum dan putusan pengadilan di Indonesia sampai hari ini masih terjadi karena hukum yang terkristal dalam undang-undang dan putusan pengadilan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yang berlaku ditengah masyarakat.berlaku ditengah-tengah masyarakat, sehingga kearifan lokal berupa living law terhimpit oleh undang-undang yang dibuat oleh penguasa. Sehingga perlawanan-perlawanan terhadap hukum dan putusan pengadilan di Indonesia sampai hari ini masih terjadi karena hukum yang terkristal dalam undang-undang dan putusan pengadilan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yang berlaku ditengah masyarakat.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10933800053248954416noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-11997950471743590432014-01-16T06:37:39.835-08:002014-01-16T06:37:39.835-08:00Nama :Hartino
Nim :A1012131114
...Nama :Hartino<br />Nim :A1012131114<br />Kelas :C<br />Mata Kuliah :ilmu Negara<br />Semester :1 Regular B<br /><br /><br />Di dalam mengartikan sebuah filsafat menyebabkan bermunculan nya para ahli atau para pakar untuk masing-masing mengeluarkan pendapat nya,karena setiap pendapat para ahli berbeda beda .Hal ini adalah hal hal yang wajar, karena kajian ilmu adalah kajian abstraksi konseptual maka para pemikir memiliki perbedaan dalam proses menemukan makna dalam sebuah kajian keilmuan. menemukan makna tersebut menjadi acuan bagi para ahli untuk menentukan sebuah tolok ukur kebenaran dari asumsi-asumsi pembentuk dari konsepnya tersebut. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01936751428748026652noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-40439693066799495472014-01-16T05:55:50.918-08:002014-01-16T05:55:50.918-08:00Nama: Alder
NIM: A1012131130
Tugas: Ilmu Negara
Ke...Nama: Alder<br />NIM: A1012131130<br />Tugas: Ilmu Negara<br />Kelas: C (Reg B) semester 1 fak. hukum<br /><br />saya sependapat dengan Aspek hukum Pelayanan publik yang berkualitas dan pantas, telah menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat yang lebih demokratis. Peran pemerintah sebagai governor-governed, dan regulator-regulated harus memberikan peluang kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam semangat daerah membangun.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16294591223921536336noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-35562983392874680032014-01-16T02:26:32.390-08:002014-01-16T02:26:32.390-08:00Nama : Eggy Ramadha Anggraeni
NIM : A1011131167
Ke...Nama : Eggy Ramadha Anggraeni<br />NIM : A1011131167<br />Kelas : C<br />Makul : Ilmu Negara<br />Reguler : A<br /><br />saya sependapat dengan tulisan bapak tentang FILSAFAT SEBAGAI KEILMUAN<br /><br />Di situ tertera bahwa filsafat adalah induk dari segala pengetahuan karena filsafat mengantarkan pada sebuah fenomena adanya siklus pengetahuan sehingga membentuk sebuah konfigurasi dengan menunjukkan bagaimana “pohon ilmu pengetahuan” telah tumbuh mekar-bercabang secara subur sebagai sebuah fenomena kemanusiaan<br /><br />jadi dengan berdasarkan penjelasan di atas maka saya menyimpulkan bahwa pernyataan Apeldoorn adalah pernyataan yang paling mendekati tentang filsafat hukum , karena dalam bukunya ia menyatakan bahwa filsafat hokum adalah pengetahuan yang berusaha menjawab apakah hukum itu, karena makna hukum itu sangat luas menjadikan ilmu hukum itu bersifat tak terbatas sehingga muncul filsafat hukum sendiriAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/02366611334506214930noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-51299244289035585452014-01-15T00:34:14.589-08:002014-01-15T00:34:14.589-08:00Nama : Wachied Setiyo Putra
NIM : A11109229
Kelas ...Nama : Wachied Setiyo Putra<br />NIM : A11109229<br />Kelas : C<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Reguler : B<br /><br />Saya sangat sependapat dengan peryataan bapak, bahwa Hukum harus bersumber dari norma-norma yang hidup dimasyarakat, karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan ditengah masyarakat.<br />Dan menurut pribadi saya, sebagai orang hukum dan lahir di masyarakat, hukum beserta Substansi Hukum (legal substance), Struktur Hukum (legal structure), dan Kultur Hukum (legal culture), harus mengutamakan keadilan dan nilai kebenaran dalam masyarakat. bukan hanya sekedar alat bagi suatu kelompok ataupun penguasa. cakupan hukum yang luas, harus memberi keadilan bagi setiap anggota masyarakat dan menegakkan kebenaran di masyarakat, serta memberi perlindungan terhadap hak anggota masyarakat.<br /><br />Dan untuk pembahasan tentang: “Filsafat dan Filsafat Ilmu Sebagai upaya konseptualisasi dan identifikasi”...<br />filsafat dalam praktik ilmu telah membuktikan bahwa filsafat merupakan landasan dari berbagai ilmu. karena atas dasar ide dan pengembangan ide itu sendiri, muncul konsep-konsep baru yang menjadi cabang-cabang baru ilmu pengetahuan yang luas.<br />Dalam hal ini, saya sependapat dengan Plato, bahwa kenyataan itu tidak lain adalah proyeksi atau bayang-bayang/bayangan dari suatu dunia “ide” yang abadi belaka dan oleh karena itu yang ada nyata adalah “ide” itu sendiri.<br />karena tanpa ide, takkan muncul konsep-konsep baru yang memunculkan ilmu-ilmu baru, yang merupakan pengembangan dari diri manusia itu sendiri. sehingga, manusia bisa membuktikan bahwa manusia itu bisa berkembang, menciptakan ilmu-ilmu baru yang dapat memahami dan membantu kehidupan manusia.<br /><br />Dan untuk filsafat hukum, saya sependapat dengan Apeldoorn, bahwa filsafat hukum ialah pengetahuan yang berusaha menjawab apakah hukum itu.<br />Karena cakupan ilmu hukum itu sangat luas, bahkan menurut saya tak terbatas selama manusia itu masih ada dan selama manusia masih berinteraksi satu sama lain. dan hukum juga sangat dalam, bukan sekedar yang dimunculkan ke permukaan oleh para pembuat, penyelenggara, dan penegak hukum. Hukum itu sangat dalam (dalam arti maksud dari hukum itu sendiri), sehingga muncul filsafat hukum, yang menguak isi di dalam hukum yang sangat dalam itu, yang tak tampak oleh orang yang hanya sekedar melihat hukum secara permukaan.<br /><br />15 Januari 2014.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03351970995024853036noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-15061320097798020422014-01-14T19:57:00.840-08:002014-01-14T19:57:00.840-08:00Nama : Hizki Alfredo
Nim : A01112010
kelas : E...Nama : Hizki Alfredo<br />Nim : A01112010<br />kelas : E<br />MaKul : Hukum Administrasi negara<br />Semester : 3<br /> <br />Menurut saya sendiri Filsafat Hukum itu jawaban dari berbagai pertayaan pertayaan yang mencakup segala isi dan teori teori yang mencakup Hukum itu secara keseluruhan,dan Filsafat Hukum itu tersusun secara sistematis agar setiap pertayaan mengenai Hukum tersebut,terjawab dengan adanya filsafat Hukum itu sendiri.<br />dan filsafat hukum itu filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07500531032176196310noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-56681565890459525972014-01-14T11:29:31.954-08:002014-01-14T11:29:31.954-08:00Nama : Muhammad Zuhri
Nim : A1011131177
Kelas : C
...Nama : Muhammad Zuhri<br />Nim : A1011131177<br />Kelas : C<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Reguler : A<br /><br />saya sependapat dengan kritik bapak mengenai positivisme hukum yang menyebutkan bahwa <br /><br />"Dalam paradigma postivistik sistem hukum tidak diadakan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, melainkan sekedar melindungi kemerdekaan individu (person). Kemerdekaan individu tersebut senjata utamanya adalah kepastian hukum. Paradigma positivistik berpandangan demi kepastian, maka keadilan dan kemanfaatan boleh diabaikan. Pandangan positivistik juga telah mereduksi hukum dalam kenyataannya sebagai pranata pengaturan yang kompleks menjadi sesuatu yang sederhana, linear, mekanistik dan deterministik. Hukum tidak lagi dilihat sebagai pranata manusia, melainkan hanya sekedar media profesi. Akan tetapi karena sifatnya yang deterministik, aliran ini memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang sangat tinggi. Artinya masyarakat dapat hidup dengan suatu acuan yang jelas dan ketaatan hukum demi tertib masyarakat merupakan suatu keharusan dalam positivisme hukum."<br /><br />hal diatas berarti aliran positivisme hukum adahal hukum yang bersifat kaku dan menkesampingkan suatu keadilan, namun bukan berarti aliran ini adalah hukum yang buruk, seperti contoh hukum progresif, meskipun bersifat elastis dan memegang teguh keadilan rakyat, tetapi undang" dalam aliran progresif tidak selalu jelas, ia tidak menyediakan pasal-pasal yang segera langsung bisa dipakai untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi.<br />jadi menurut saya belum ada hukum yang benar di dunia ini.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02694456176501876089noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-34471144751048472952014-01-14T03:33:43.704-08:002014-01-14T03:33:43.704-08:00Nama : NARDO AFISON
Nim ...Nama : NARDO AFISON<br />Nim : A1011131205<br />Kelas : C<br />Mata Kuliah : ILMU NEGARA<br />Reguler : A<br /><br />saya sangat setuju dengan pendapat bapak mengenai,<br />FILSAFAT HUKUM DAN KRITIK TERHADAP POSITIVISME HUKUM,<br /> karena definisi tersebut menjelskan tentang diantara para pakar dalam memberikan identifikasi . Hal ini merupakan sebuah kewajaran, sebab kajian ilmu adalah kajian abstraksi konseptual maka sangat dimungkinkan masing-masing subyek (para pemikir) memiliki perbedaan dalam menggunakan paradigma identifikasinya atau proses menemukan makna dalam sebuah kajian keilmuan.<br />sedangkan arti filsafat ialah kebijaksanaan hidup berkaitan dengan pikiran – pikiran rasional , kisah –kisah walaupun bijaksana kalau tidak rasional , maka bukan filsafat.<br /> sedangkan kritik terhadap positivesme hukum ialah, Hukum pada saat berhadapan dengan alam dan kehidupan sosial yang berkembang, harus dapat berlaku secara tidak stagnan dan juga harus fleksibel mengikuti situasi dan kondisi yang dibutuhkan agar selalu dapat mengatur dan menciptakan hasil yang berkeadilan.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07484220610068262270noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-20967560368159071682014-01-13T08:28:01.480-08:002014-01-13T08:28:01.480-08:00Nama : ANDI BARIZILA
NIM : A1012131132
Kelas : C (...Nama : ANDI BARIZILA<br />NIM : A1012131132<br />Kelas : C ( Reg B)<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura<br /><br /><br />Saya sangat setuju dan sepaham dengan tulisan bapak yang mengatakan "Hukum tersebut merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Hukum tidak akan ada bila tidak ada manusia . Oleh karena itu , bila orang berfilsafat tentang hukum maka harus berfilsafat tentang manusia terlebih dahulu . Salah satu aspek dari manusia yang berkaitan erat dengan hukum ialah perilakunya . Melalui filsafat perilaku atau etika inilah , orang berfilsafat tentang hukum".<br />Karena setiap manusia adalah subyek hukum sejak ia lahir sampai meninggal dunia. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya. Mereka digolongkan sebagai orang yang "tidak cakap" atau "kurang cakap" untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka harus diwakili oleh orang lain.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11627067805991230885noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-14067922187969301622014-01-13T06:27:05.252-08:002014-01-13T06:27:05.252-08:00Nama : ANDI BARIZILA
NIM : A1012131132
Kela...Nama : ANDI BARIZILA<br />NIM : A1012131132<br />Kelas : C ( Reg B)<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura<br /><br /><br />Saya sangat setuju dan sepaham dengan tulisan bapak yang mengatakan "Hukum tersebut merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Hukum tidak akan ada bila tidak ada manusia . Oleh karena itu , bila orang berfilsafat tentang hukum maka harus berfilsafat tentang manusia terlebih dahulu . Salah satu aspek dari manusia yang berkaitan erat dengan hukum ialah perilakunya . Melalui filsafat perilaku atau etika inilah , orang berfilsafat tentang hukum".<br />Karena setiap manusia adalah subyek hukum sejak ia lahir sampai meninggal dunia. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya. Mereka digolongkan sebagai orang yang "tidak cakap" atau "kurang cakap" untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka harus diwakili oleh orang lain.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06952675915938310034noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-87974785072365640632014-01-13T05:01:38.638-08:002014-01-13T05:01:38.638-08:00Nama EDI JUNAIDI
NIM A 1012131127
Semester 1 Kelas...Nama EDI JUNAIDI<br />NIM A 1012131127<br />Semester 1 Kelas C Reg B<br />Mata Kuliah Ilmu Negara<br />Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura<br /><br />saya sangat setuju dengan bapak yang mengatakan pada awal tulisan diatas bahwa salah satu kesulitan ketika memberikan pengertian tentang khazanah intelektual karena disebabkan berbagai sudut pandang dan focus yang berbeda-beda dan juga bapak mengatakan bahwa hukum tidak akan ada bila tidak ada manusia.<br />Dua hal tersebut memang menjadi kendala besar dalam menayampaikan pemahaman/pemikiran tersebut karena manusia didunia ini memiliki akal kemudian memiliki agama dan juga manusia didunia ini memiliki negara sehingga dalam tiga faktor tersebut apabila menurut manusia tersebut ada pemahamannya yang tidak sejalan maka akan membuat manusia tersebut sulit untuk menerima suatu pemahaman/pemikiran yang disampaikan. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07434740265139218062noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-35073741719167570912014-01-13T03:38:10.101-08:002014-01-13T03:38:10.101-08:00Nama : Jofi Andraki
Nim : A1012131124
Mata Kuliah ...Nama : Jofi Andraki<br />Nim : A1012131124<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Semester 1 / Kelas C ( REG B )<br />Universitas Tanjungpura, tu,barat, Indonesia<br /><br />saya setuju dengan tulis bapak di atas<br />bahwa Dr. M. Irfan Islamy bahwa : Kalau kepentingan publik adalah sentral, maka menjadikan administrator publik sebagai profesional yang proaktif adalah mutlak, yaitu administrator publik yang selalu berusaha meningkatkan responsibilitas obyektif dan subyektifnya serta meningkatkan aktualisasi dirinya .<br />menurut teori Max Weber dalam karyanya “The theory of Economic and Social Organization” pada dasarnya adalah sebagai sebuah organisasi yang disusun atas dasar rasionalitas, bermakna pengorganisasian yang tertib, teratur dalam hubungan kerja yang berjenjang berdasarkan tata kerja atau prosedur kerja yang jelas .Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04618750546730130434noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-44237681376990719612014-01-13T03:38:06.787-08:002014-01-13T03:38:06.787-08:00menurut tulisan bapak diatas saya sependapat denga...menurut tulisan bapak diatas saya sependapat dengan bapak bahwa Yang hendak dikatakan disini adalah hal upaya mencari unsur induk segala sesuatu (arche), itulah momentum awal sejarah yang telah membongkar periode myte (mythos/mitologi) yang mengungkung pemikiran manusia pada masa itu kearah rasionalitas (logos) dengan suatu metode berpikir untuk mencari sebab awal dari segala sesuatu dengan merunut dari hubungan kausalitasnya (sebab-akibat). terima kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/12194831724882085894noreply@blogger.com