tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post475097427805514865..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011Qitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger44125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-23031026878397937932019-11-13T00:35:39.422-08:002019-11-13T00:35:39.422-08:00Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu seti...Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +447860370916 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.Nur Khomariyahhttps://www.blogger.com/profile/03320764949300154671noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-1342868293069390412018-03-28T05:18:03.987-07:002018-03-28T05:18:03.987-07:00anjing
anjing<br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06164427355971969941noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-10836337180020866052017-12-18T08:03:42.573-08:002017-12-18T08:03:42.573-08:00assalamualaikum wr. wb
nama : Dwi Arniza
NIM : A10...assalamualaikum wr. wb<br />nama : Dwi Arniza<br />NIM : A1011171027<br />Semester : 1<br />kelas : A (REG A)<br />fakultas : Hukum<br />mata kuliah : pendidikan pancasila<br />sebelum saya mennyampaikan komentar/tanggapan saya. saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman. F.N, SH. M. HUM. karena dengan adanya blog ini membuat para pembaca mengetahui tentang dasar-dasar tentang pancasila.<br />Pembentukan hukum di Indonesia telah diatur jenis, hierarkinya oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Negara di dunia yang menganut paham teokrasi menganggap sumber dari segala sumber hukum adalah ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpun dalam kitab-kitab suci atau yang serupa dengan itu. Kemudian untuk Negara yang menganut paham negara kekuasaan yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kekuasaan. Lain halnya dengan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat yang dianggap sebagai sumber dari sumber hukum adalah kedaulatan rakyat.<br /><br />Bagi Negara Republik Indonesia yang menjadi sumber dari sumber hukum adalah Pancasila yang dijumpai dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila sebagai dasar falsafah, pandangan hidup, dasar negara, dan sumber tertib hukum Indonesia yang menjiwai serta menjadi mercusuar hukum Indonesia. Pancasila inilah yang menjadi landasan pembenar bagi pembangunan ilmu hukum Indonesia berdasarkan epistemology rasio-empiris-intuisi-wahyu. Masuknya intuisi-religi sebagai metode dalam ilmu hukum Indonesia diharapkan mampu menjadikan lengkap ilmu hukum dan memberi semangat serta jiwa pembangunan hukum Indonesia. <br /><br />Keterkaitan hukum dan manusia tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya pembangunan hukum Indonesia harus melalui pemahaman hakekat manusia. Notonagoro menunjukkan hakekat manusia secara integral. Hakekat dasar manusia dalam Negara Republik Indonesia yang ber-Pancasila sebagai makhluk yang monopluralis (majemuk-tunggal). Manusia sebagai makhluk monopluralis oleh Notonagoro diartikan sebagai makhluk yang sekaligus memiliki tiga hakekat kodrat sebagai berikut :<br />Susunan kodrat monodualis, yaitu manusia sebagai makhluk yang tersusun dari raga dan jiwa.<br />Sifat kodrat monodualis, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.<br />Kedudukan kodrat monodualis, yaitu manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.<br />Melalui pemahanan bahwa manusia bersifat monopluralis ini memberikan landasan bahwa paradigm hukum Indonesia adalah Pancasila. Diuraikan oleh Notonagoro bahwa landasan ontology manusia yang monopluralis adalah landasan bagi Pancasila menjadi sebuah system filsafat. <br />sekian dari saya<br />terimakasih, assalamualaikum. wr.wbDwi Arnizahttps://www.blogger.com/profile/12130902625048229866noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-42882118278412876972017-12-18T08:01:36.463-08:002017-12-18T08:01:36.463-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Dwi Arnizahttps://www.blogger.com/profile/12130902625048229866noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-72374619859484159622017-12-13T04:42:55.979-08:002017-12-13T04:42:55.979-08:00Nama : Eka Eskawati
Nim : A101117030
Kelas : A ( R...Nama : Eka Eskawati<br />Nim : A101117030<br />Kelas : A ( Reguler A )<br />Prodi : Ilmu Hukum<br />Fakultas : Hukum<br />Mata kuliah : Pendidikan Pancasila<br />Semester : 1<br /><br />Assalamualaikum Wr.Wb.<br /><br />Terimakasih atas pemaparan Bapak Turiman F.N, SH,.M.Hum di postingan yang sangat bermanfaat ini, karena dengan membaca artikel ini saya selaku mahasiswa dan tentunya selaku pembaca dapat mengetahui dan memperluas wawasan saya tentang kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Pertama-tama saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Pancasila? Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sansekerta yaitu PANCA dan SILA. Panca yang berarti LIMA dan Sila yang berarti PRINSIP atau ASAS. Dari arti diatas dapat disampaikan bahwa Pancasila memiliki tujuan yang sangat intelektual bagi bangsa Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksana dalam Permusyawaratan/Perwakilan,Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br />Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. <br />Seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang dapat disampaikan secara garis besarnya bahwa Peraturan adalah dasar dari negara hukum. Negara yang pemerintahannya tunduk pada hukum, khususnya undang-undang. Karena pentingnya undang-undang dalam suatu negara, maka perlu dibuat dan diatur dalam suatu peraturan untuk membentuk perundang-undangan yang baik. <br />Didalam UU Nomor 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 1 juga ada menjelaskan tentang jenis dan hairarki peraturan perundang-undangan terdiri atas : <br />1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br />2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat<br />3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang<br />4) Peraturan Pemerintah<br />5) Peraturan Presiden<br />6) Peraturan Daerah Provinsi<br />7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota<br /><br />Sekian dan terimakasih<br />Wassalamualaikum Wr. Wb.<br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15254350597204344699noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-48388673284475169092017-12-11T03:41:16.894-08:002017-12-11T03:41:16.894-08:00Lanjutan....
Sedangkan hierarki peraturan Perundan...Lanjutan....<br />Sedangkan hierarki peraturan Perundang-undangan, terdiri atas : <br />a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. UUD1945 mulai berlaku sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.<br />b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengembang kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Contoh : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000.<br />c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yaitu yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG “LARANGAN MEROKOK”.<br />d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yaitu peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:<br />• Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.<br />• Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.<br />• DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.<br />• Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.<br />e. Peraturan Presiden (PP)<br />Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.<br />f. Peraturan Daerah Provinsi yaitu peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. <br />Sekian dari saya, maaf jika ada kekurangan.<br /><br />Terima kasih,<br />Wassalamualaikum Wr.WbAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/01121546286738359645noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-83799044126481741082017-12-11T03:38:43.345-08:002017-12-11T03:38:43.345-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01121546286738359645noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-44389986041290668172017-12-11T03:37:40.645-08:002017-12-11T03:37:40.645-08:00NAMA : RANI APRILIASARI IRENNNAWATI
NIM : A1011171...NAMA : RANI APRILIASARI IRENNNAWATI<br />NIM : A1011171007<br />KELAS : A/PAGI<br />SEMESTER : 1<br />MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA<br />NAMA DOSEN : TURIMAN, S.H, M.Hum<br /><br />Assalamualaikum Wr.Wb,<br />Salam sejahtera untuk kita semua. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, S.H, M.Hum yang telah membuat artikel tentang “Pancasila sebagai Sumber segala Sumber Hukum Negara dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”.<br /><br />Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :<br />1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat<br />3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)<br />4. Peraturan pemerintah<br />5. Peraturan presiden<br />6. Peraturan Daerah Provinsi<br />7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 2<br />Undang-undang No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Sila – Sila dalam Pancasila yaitu :<br />1. Ketuhanan Yang Maha Esa<br />2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab<br />3. Persatuan Indonesia<br />4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan<br />5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/01121546286738359645noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-29224998358022517932017-11-13T05:00:09.143-08:002017-11-13T05:00:09.143-08:00Nama: agus rubiansyah
NIM : A1011171031
KELAS: A
s...Nama: agus rubiansyah<br />NIM : A1011171031<br />KELAS: A<br />semester: 1<br />fakultas : hukum<br />mata kuliah : pendidikan pancasila<br />assalamualaikum wr wb <br />sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pengarang bapak TURIMAN F.N, S.H.,M.HUM yang telah membuat blog ini karena dengan blog ini saya pribadi khusus nya dan rekan-rekan yang lain pada umum nya bisa mengerti tentang dasar negara yang selama ini di jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara kita. Dari apa yang di paparkan diatas terbesit satu kutipan yang menarik bagi saya yaitu pada pernyataan "Kemudian menurut Sultan Hamid II dengan bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan yang adil dan beradab disimbolkan dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik Indonesia) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat dan pada langkah berikutnya baru membangun parlemen negara RIS (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) itu, kemudian perisai kecil ditengah saya masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur cahaya bintang bersudut segilima.<br /> Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan atau generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya". Dan seandainya ideologi diatas dijalankan sesuai porsi pancasila maka negara kita akan jadi negara panutan bahkan tidak menutup kemungkinan akan negara terbaik didunia. namun pada kenyataan nya negara kita masih belum mampu mewujudkan nya karena masih banyak dari pemuda-pemuda yang belum bisa merubah pola pikirmereka yang hanya mengedepankan egonya masing-masing tanpa memikirkan nasib negara nya sendiri sebagai contoh adalah para pemuda acuh tak acuh dalam hal nasionalisme dan kalau pun mereka mampu itu hanya sebatas omongan belaka tanpa ada aksi nyata. nah hal ini menunjukkan bahwa para pemuda masih belum bisa berkontribusi dalam hal nasionalisme. dan diharapkan para pemuda sebagai generasi penerus bisa merubah pola pikir yang hanya diam saja menjadi pemuda yang mampu mengguncang dunia ini dengan ide-ide yg luar biasa dan di sertai dengan aksi nyata dari para pemuda itu sendiri yang berdasarkan pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa ini<br />sekian yang dapat saya sampaikan mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah atau menyinggung. wassalamualaikum wr wb Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/18203726359872666885noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-90529442901457398842017-10-22T08:03:55.819-07:002017-10-22T08:03:55.819-07:00lanjutan komentar Roman ( A1011171009 )
sebagaima...lanjutan komentar Roman ( A1011171009 )<br /><br />sebagaimana penafsiran Sultan Hamid II menyatakan bahwa ".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima."<br />berdasarkan hal tersebut, Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain.<br />Dalam dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung prinsip, bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan dan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk menjalankan ibadah menurut agamanya itu. Negara Republik Indonesia adalah negara yang ber-Tuhan dimana umat beragama saling menghormati, sesuai dengan ajaran agama (toleransi agama). Sebagai negara yang ber-Tuhan maka di dalam Republik Indonesia segala hukum yang berlaku haruslah dilaksanakan atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa.<br />Perwujudan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sila Pancasila dalam praktik nyata, pada kenyataannya banyak masyarakat yang ber-Tuhan tetapi segala aktivitasnya tidak berprinsip Ketuhanan. Jadi belum sepenuhnya mengamalkan sila pertama Pancasila tersebut. Apabila manusia sudah benar mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa secara nyata, tidak mungkin banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak berprisip Pancasila atau tidak berkemanusiaan. Namun, kenyataannya masih banyak manusia yang belum sadar dan belum mengamalkan sepenuhnya. Padahal sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu merupakan pembimbing dan pedoman pada pelaksanaan sila-sila Pancasila yang lain. sehingga dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan menyimpang dari ketentuan yang telah berlaku dan nilai luhur Pancasila itu sendiri.<br />Sekian dan terima kasih.<br />Wassalamualaikum Wr. Wb.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01462219988203077211noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-21476330198972969212017-10-22T08:02:22.857-07:002017-10-22T08:02:22.857-07:00Nama : Roman
Nim : A1011171009
Kelas : A ( Reguler...Nama : Roman<br />Nim : A1011171009<br />Kelas : A ( Reguler A )<br />Prodi : Ilmu Hukum<br />Fakultas : Hukum<br />Mata kuliah : Pendidikan Pancasila<br />Semester : 1<br /><br />Assalamualaikum Wr. Wb.<br />Terimakasih atas pemaparan Bapak Turiman F.N, SH,.M.Hum di postingan yang sangat bermanfaat ini, karena dengan membaca artikel ini saya dapat mengetahui dan memperluas wawasan saya tentang kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia.<br />sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.<br />Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Sebagai dasar Negara Indonesia Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, meskipun sejak Indonesia merdeka masih menggunakan hukum peninggalan Belanda, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. Mengingat bahwa hukum terus berubah dan mengikuti perkembangan masyarakat, maka setiap perubahan yang terjadi akan selalu disesuaikan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang mengacu pada Pancasila. Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila. Namun demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai dasar Negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah air misalnya masalah korupsi, terorisme, dan masuknya budaya dari luar yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa konsekensi baru dari segi hukum di Indonesia. untuk itu diperlukan suatu peraturan atau perundang-undangan yang mengatur masalah-masalah tersebut yang tentunya tidak bertentangan dengan Pancasila.<br />Pancasila sebagai landasan hukum dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya nilai-nilai Pancasila harus terus hidup didalam masyarakat. selain itu, Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka rakyat Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu, perwujudan nilai-nilai Pancasila harus dimulai dari kesadaran seluruh masyarakat Indonesia ini. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01462219988203077211noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-7638685913627572982017-05-30T19:16:55.742-07:002017-05-30T19:16:55.742-07:00Nama : wahyuni
Nim : F1221151031
Prodi ...Nama : wahyuni<br />Nim : F1221151031<br />Prodi : PPKn, angkatan 2015<br />Fakultas : KIP Universitas Tanjungura<br />Assalamualaikum wr wb<br />Alhamdulilah… setelah mambaca blog ini sedikit banyaknya saya pribadi bisa mengetahui tentang Terhadap konsep “berthawaf” diatas penafsiran Sultan Hamid II menyatakan : <br /> " lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima.<br /> Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: Pancasila pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu Kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral. <br /> Mengapa Sultan Hamid II menggunakan konsep thawaf dalam membaca Pancasila, Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan:<br /> "... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/ berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.<br /> Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid II menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila : [4]<br /> " ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja”.<br />Sekian dan terima kasih.<br />Wassalamualaikum wr wb.<br />BOUQET BOENGAhttps://www.blogger.com/profile/11337241371635393851noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-16069261024699955412017-05-30T19:04:23.538-07:002017-05-30T19:04:23.538-07:00Nama : Urai Lona
Nim : F1221151034
Prodi : PPKn
Ma...Nama : Urai Lona<br />Nim : F1221151034<br />Prodi : PPKn<br />Mata Kuliah : Hukum Tata Pemerintahan<br />Semester : 4 (Reg A) <br />Assalamualaikum wr. wb terima kasih atas postingan bapak tentang “PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011”. dari pembahasan tersebut bisa menambah wawasan saya tentang Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara yang mana di dalam pasal 2 tersebut menyatakan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. serta memperoleh pengetahuan tentang pancasila yang mana ke lima sila terebut sangat penting sebagai pertahanan bangsa ini adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima. <br />Terimakasih wassalamualikum wr. wb <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07353657995380165479noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-89404431877332179562016-01-10T07:48:27.863-08:002016-01-10T07:48:27.863-08:00NAMA :Iqbal Putra Pratama
NIM : A1012141122
SEMEST...NAMA :Iqbal Putra Pratama<br />NIM : A1012141122<br />SEMESTER : 3 (regular B)<br />KELAS : B<br />MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan<br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI <br />Setelah membeca artikel diatas saya dapat mengetauhi dan memperluas wawasan tentang Berkaitan dengan ini teks hukum negara pada pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomo 24 Tahun 2009, yang menyatakan “Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.<br />Bahwa lambang-lambang yang di buat didalam Pancasila memiliki arti dan filosofi masing-masing. <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01689875277160974065noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-38070110748683483942016-01-10T04:27:23.659-08:002016-01-10T04:27:23.659-08:00NAMA :Iqbal Putra Pratama
NIM : A1012141122
SEMEST...NAMA :Iqbal Putra Pratama<br />NIM : A1012141122<br />SEMESTER : 3 (regular B)<br />KELAS : B<br />MATA KULIAH :Ilmu Perundang-undangan<br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI <br />Setelah membeca artikel diatas saya dapat mengetauhi dalam penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.<br />Ini dapat di pahami bahwa Pancasila merupakan dasar dari lahirnya peraturan peraturan yang ada di Indonesia dan peraturan yang di buat harus sesuai dengan nilai-nilai di dalam Pancasila <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01689875277160974065noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-22661776665617166472016-01-06T08:05:50.488-08:002016-01-06T08:05:50.488-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Syahrilhttps://www.blogger.com/profile/07237272444119086608noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-62304244740347722462015-12-14T03:04:07.303-08:002015-12-14T03:04:07.303-08:00Nama : ALWI HARYADI
Nim : A1012141185
Kelas : B
Do...Nama : ALWI HARYADI<br />Nim : A1012141185<br />Kelas : B<br />Dosen : TurimanSH, M.Hum & SubiyatnoSH<br />Mata kuliah : Ilmu perundang-undangan<br />Angkatan : 2014<br /><br />Materi dari Dosen Pak. TURIMAN SH.M.Hum tersebut sangat bermanfaat sehingga penting diketahui oleh mahasiswa hukum juga mahasiswa fakultas lainnya agar memahami dengan baik tentang peraturan perundang-undangan sehingga dapat mensosialisasikan ilmu dari materi tersebut kepada orang-orang yang belum mengetahui.<br />Per-uu-an di indonesia telah adanya kodifikasi peraturan per-uu-an yang salah satunya adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan telah di modifikasi yaitu dari :<br />1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia<br />2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.<br />3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.<br />Sampai dengan <br />4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. yang berlaku sebagai hukum positif sehingga kita harus mentaatinya untuk tercapainya tujuan hukum yang pasti, bermanfaat, dan adil.<br /><br />Dalam uu.no 12 tahun 2011 saya memahi asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.<br />artinya Peraturan Perundang-undangan yg lebih rendah itu ukurannya merupakan perluasan dari Peraturan Perundang-undangan yg lebih tinggi. sehingga tidak boleh bertentangan dengan pancasila.<br />menurut saya : selain itu peraturan perundang-undangan juga tidak boleh bertentangan dengan hukum adat yang meskipun dalam hirarki menurut uu.no.12 thn 2012 tidak sebutkan posisi hukum adat namun hukum adat juga merupkan hukum yang diakui berlaku positif di negara indonesia sehingga peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum adat meskipun itu sebatas secara tidak langsung dikarenakan hukum adat yang bersifat tidak tertulis.<br /><br />Kita sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya tahu dan memahami akan pentingnya ilmu pengetahuan yang disini mengenai ilmu per-uu-an sehingga dapat menjadi motivasi berusaha lebih lanjut untuk mempelajari semua hal yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yg dapat dijadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah sebagai warga negara.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-33426052301055390982015-01-20T05:56:36.008-08:002015-01-20T05:56:36.008-08:00NAMA : livinoella eriani
NIM : A1011131080
MATA KU...NAMA : livinoella eriani<br />NIM : A1011131080<br />MATA KULIAH : ilmu perundang undangan<br />KELAS : REG A<br />SEMESTER : 3<br /><br />ANALISIS “PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011”<br /><br />berbicara tentang pancasila berati juga berbicara tentang dasar negara yaitu UUD karena poin poin pada pancasila terdapat juga pada undang undang dasar alinea ke IV.Pancasila itu sendiri digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonsia yang tidak akan bisa di gantikan dengan apapun.<br />bukan hanya dari pandangan hidup bangsa tetapi pancasila sangat menuntut bangsa indonesia untuk hidup sesuai dengan poin poin yang ada di pancasila.<br />segala peraturan hukum yang ada di indonesia merupakan hasil reformasi dari pada pancasila. <br />oleh karena itu UUD dan pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat terpisakhan karena apa ang di atur dalam UUD yang menjadi cita cita bangsa indonesia itu juga yang di harapkan dan di ingini oleh undang undang. segala sumber hukum yang ada di indonesia haruslah tertib tidah bertentangan dengan pancasila demi mewujudkan indonesia yang merdeka bukan hanya dari lambang tapi juga rakyatnya.<br /><br />sekian dari saya terimakasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10577950994850591378noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-43113537451624447862015-01-11T22:18:32.708-08:002015-01-11T22:18:32.708-08:00NAMA : VIVIAN CANCER
NIM : A1011131100
MATA KULIAH...NAMA : VIVIAN CANCER<br />NIM : A1011131100<br />MATA KULIAH : PKN<br />KELAS : B / REG A<br />SEMESTER : 3<br /><br />Saya berpendapat bahwa Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, beserta pemerintah Negara<br />Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas yang meliputi cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.<br />Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi UUD, serta hukum positif lainnya.<br /><br />sekian yang dapat saya sampaikan. Terima kasih Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14928566195765497003noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-65079313528629927022015-01-07T10:07:02.690-08:002015-01-07T10:07:02.690-08:00assalamualaikum wr.wb
Nama : Adrito
Nim : A0111007...assalamualaikum wr.wb<br />Nama : Adrito<br />Nim : A01110071<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Kelas : C (2014/2015)<br /><br />ANALISIS “PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011”<br /><br />Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakanbahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undangundang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” <br />Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.<br />Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system hukum nasional. <br />Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,<br />Misalnya : <br />- materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum.<br />- penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />- perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.<br /><br /><br />Sekian yang dapat saya sampaikan, wassalamualaikum wr.wb<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17273249098347922484noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-70655846225495400672014-12-08T22:35:17.597-08:002014-12-08T22:35:17.597-08:00Nama : Juanda Riki
NIM : A1012131126
Kelas : C...Nama : Juanda Riki<br />NIM : A1012131126<br />Kelas : C (Regular B)<br />Mata kuliah : P.P.K.N Semester 3<br /><br />MENURUT SAYA Pancasila itu adalah suatu pandangan hidup seseorang yang menggacu pada suatu sistem yang ingin menjadi suatu bangsa yang maju, damai, sejahtera, untuk menjadi bangsa yang kuat harus di dasari unsur-unsur pancasila dan tidak boleh terlepas dari itu semua, oleh sebab itu kita harus menjunjung tinggi pancasila agar menjadi bangsa yang kuat dan masyarakat pun hidup saling menghormati, menghargai satu dengan yang lain nya.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02943572156129865757noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-28894219283993755442014-11-30T23:32:43.023-08:002014-11-30T23:32:43.023-08:00Nama : Orbi Hildianto
NIM : A101213110...Nama : Orbi Hildianto<br />NIM : A1012131108<br />Mata Kuliah : P.P.K.N <br />Kelas : B regular B semester 3<br />Tugas : P.P.K.N semester 3 .<br />Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menurut peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpapar jelas dalam pasal 2 yang mengatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara yang sesuai dengan pembukaan UUD NKRI 1945, hal ini berarti bahwa segala peraturan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, namun pada kenyataan masih banyak sekali peraturan-peraturan yang bertentangan tumpah tindih satu sama lain,contoh real undang-undang yang saling bertentangan adalah undang-undang Migas yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945,kemudian UU Kehutanan yang bertentangan dengan UU pertambangan, hal ini menimbulkan perspektif bahwa lembaga yang berwenang membuat undang-undang tersebut tidak menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai pedoman dalam membuat undang-undang tersebut , atau mungkin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum hanya merupakan sebuah teoritis dalam Undang-Undang yang tidak di perhatikan karena tergusur oleh kepentingan oknum-oknum tertentu yang hanya ingin menguntungkan kelompok pribadi sehingga megenyampingkan kepenting bangsa ini, atau mungkin lembaga yang berwenang yang kurang pengetahuan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala hukum sehingga perlu di ingatkan kembali.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10211418536323176400noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-77275199779537339512014-10-23T22:28:16.350-07:002014-10-23T22:28:16.350-07:00Nama;OKTAVIANI TARIANI
Nim;A1011131252
Mata kuliah...Nama;OKTAVIANI TARIANI<br />Nim;A1011131252<br />Mata kuliah;Pendidikan pancasila kewarganegaraan<br />kelas;B<br /> <br /><br /> pancasila negara indonesia adalah suatu negara yang mempunyai arti, dan tujuan tersendiri.dan berlambangkan dengan burung elang rajawali atau biasa disebut garuda pancasila.panca yang berarti lima dan sila adalah satu.pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara yang terdapat di uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpapar jelas dpasal 2. sumber segala sumber hukum negara. yang mempunyai arti penting yaitu memiliki tujuan yang sangat intelektual bagi bangsa indosia yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradap,persatuan indonesia,kkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksana dalam permusyawaratan/perwakilan,keadilan sosial bagi seluruh bangsa indonesia.ini sudah jelas bahwa inonesia miliki bangsa yang berdaulat untuk masyarakat.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04253562105225879447noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-323772920896913062014-10-20T00:02:36.621-07:002014-10-20T00:02:36.621-07:00Nama : Tagor Paido Tambunan
Nim : A1012131110
K...Nama : Tagor Paido Tambunan<br />Nim : A1012131110<br />Kelas : B / Reg. B<br />Jurusan : Ilmu Hukum<br />Ruang : XV<br /><br />Pancasila merupakan dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila dan mempunyai arti yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.<br />Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:<br />a. Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.<br />b. Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.<br />c. Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.<br />d. Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.<br /><br />Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan intisari dari peradaban dan budaya leluhur bangsa Indonesia yang selama beratus-ratus tahun telah diwariskan dari generasi kegenerasi, sebagai identitas bangsa sejak dulu. Falsafah hidup bangsa tersebut oleh Sukarno diintisarikan menjadi lima hal yang merefleksikan kehidupan bangsa, dan ditetapkan sebagai dasar pondasi negara Indonesia.<br />Pancasila adalah seseuatu yang’keramat’ dalam kehidupan bangsa Indonesia, karena ditetapkan sebagai dasar pondasi negara, atau dalam teori hirarki norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Nawiansky disebut sebagai ‘Staatsfundamentallnorm’, maka semua produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia haruslah berkiblat pada pancasila.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07925950190495804414noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-13111609321903743832014-10-16T19:45:13.474-07:002014-10-16T19:45:13.474-07:00NAMA : EDI JUNAIDI
NIM : A101213...NAMA : EDI JUNAIDI<br />NIM : A1012131127<br />PRODI : ILMU HUKUM<br />KELAS : B / REG B<br />Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Dilihat dari materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.<br />Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07434740265139218062noreply@blogger.com