tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post5189492994474242932..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: Keadilan Dalam Pandangan Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo (Bahan Diskusi dan Tugas Ilmu Negara Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN Ponianak Kalimantan Barat)Qitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger22125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-6412142039458720692018-01-28T10:51:30.744-08:002018-01-28T10:51:30.744-08:00LegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Ka...<br />LegendaQQ.Net <br /><br />Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!<br /> Min Depo 20Rb !!!<br /> Kartu Para Sang LEGENDA !!!<br /> WinRate Tertinggi !!!<br /> <br /><br />Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :<br /><br />- Domino99<br />- BandarQ<br />- Poker<br />- AduQ<br />- Capsa Susun<br />- Bandar Poker<br />- Sakong Online<br /><br />Fasilitas BANK yang di sediakan :<br /><br />- BCA<br />- Mandiri<br />- BNI<br />- BRI<br />- Danamon<br /><br />Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ<br /><br />Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!<br />Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!<br /><br />Contact Us :<br />+ live chat : legendapelangi.com<br />+ Skype : Legenda QQ<br />+ BBM : 2AE190C9Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08658453803195952402noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-47275855209090748362015-11-30T19:50:17.714-08:002015-11-30T19:50:17.714-08:00Nama :Anderias Neraca
Nim : A10121410...Nama :Anderias Neraca<br />Nim : A1012141030<br />Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila <br />Kelas : A <br />Reguler : B <br />Dosen : Turiman, SH.M.SI<br /><br /><br />Selamat pagi dan salam sejahtera <br /><br />Setelah membaca dan memahami artikel yang Bapak sajikan mengenai “Keadilan Dalam Pandangan Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo” <br />Menurut saya , Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.<br />Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan, bukan sesuatu yang lahir tanpa sebab, dan juga bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Hukum progresif adalah bagian dari proses pencarian kebenaran (searching for the truth) yang tidak pernah berhenti. Hukum progresif yang dapat dipandang sebagai konsep yang sedang mencari jati diri, bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum dimasyarakat, berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum dalam setting Indonesia akhir abad ke-20.<br />gagasan hukum progresif tidak semata-mata hanya memahami sistem hukum pada sifat yang dogmatic, selain itu juga aspek perilaku sosial pada sifat yang empirik. Sehingga diharapkan melihat problem kemanusiaan secara utuh berorientasi keadilan substantive.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17347766934805786440noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-11847267995955524962015-11-19T05:38:00.679-08:002015-11-19T05:38:00.679-08:00menarik sekali (y) menarik sekali (y) Ari Susantihttps://www.blogger.com/profile/00052138937779396680noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-56148777855876451712015-01-11T18:27:39.441-08:002015-01-11T18:27:39.441-08:00Nama : Hadi Sutrisno
NIM : A01111050
Kelas : B...Nama : Hadi Sutrisno<br />NIM : A01111050<br />Kelas : B<br />MK : Pendidikan Kewarganegaraan<br /><br />Manusia itu hakekatnya adalah makluk social, mempunyai keinginan untuk hidup bermanyarakat dengan manusia-manusia lain. Sehingga dalam pergaulan hidup mereka timbul berbagai hubungan , dalam rangka untuk menjaga keseimbangan, keserasian, dan keselarasa, hubungan-hubungan dalam masyarakat. Maka ditetapkanlah suatu norma baik norma hukum maupun norna lainnya dalam masyarakat. Karena tanpa norma hubungan dalam masyarakat akan kacau dan tidak serasi.<br />Oleh karena itu didalam setiap masyarakat selalu ada hukum (ubi sosietas ibi ius). Norma hukum bagi suatu masyarakat ditetapkan sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan disebut “masyarakat hukum”. Maka norma hukum dalam suatu masyarakat tidak selalu sama berlakunya antara masyarakat tertentu dengan masyarakat lainnya. Setiap masyarakat akan menetapkan hukum yang berlaku bagi warganya sesuai dengan falsafah hidupnya, ekonomi, sosial, dan budaya serta kenyataan-kenyataan lain yang perlu diperhatikan agar mencerminkan keadilan.<br />Hans Kelsen berpendapat bahwa:<br />“keadilan adalah suatu sifat dari tertib masyarakat dimana kelakuan masyarakat berlangsung sesuai dengan ketertiban yang didasarkan kepada kepatuhan”.<br />Bertitik tolak dari rasa keadilan tersebut, bagaimanakah keadilan yang berlaku didalam negeri ini? sebagai Negara yang besar yang mempunyai cita-cita hukum yang berbudi luhur, sebagai bangsa yang ingin lebih unggul dari bangsa lain di dunia ini. Rasakeadilan tersebut masih terasa jauh dari Negara ini semuanya itu dikarenakan oleh berbagai macam sebab yang antara lainnya adalah sebagai berikut:<br />• System hukum yang kurang tersistem dan terkoordinasi dengan baik<br />• Masih carut marutnya tata kepemerintaan Negara ini baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, dan hukum itu sendiri<br />• Merosotnya moral dan kepribadian bangsa ini, generasi bangsa, dan para pemegang tampu kekuasaan pemerintahan ini serta tidak terkecuali para penegak hukum itu sendiri sebagai penegak, dan terwujudnya keadilan itu sendiri.<br />Oleh karena itu tugas kitalah sebagai generasi muda, generasi intelektual, dan sebagai pewaris dan penerus bangsa ini. Maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memikul beban dan tanggung jawab ini demi terciptanya keadilan dinegeri yang kita banggakan dan kita cintai ini. Sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh para pendiri dan pejuang bangsa dan Negara ini yang tertuang didalam ke-lima sila pancasila.yaitu bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa. sehingga akan melahirkan manusia yang adil dan beradab, dengan dasar adil dan beradab bangsa Indonesia akan bersatu yaitu persatuan Indonesia. Melalui persatuan bangsa indonesiadan dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan akan dapat mewujudkan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br />hadisutrisno584https://www.blogger.com/profile/11467137368682127622noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-67808607467483723582014-12-14T19:45:31.818-08:002014-12-14T19:45:31.818-08:00Nama : M. Yasir
Nim : A1011141145
Kelas :C
Semeste...Nama : M. Yasir<br />Nim : A1011141145<br />Kelas :C<br />Semester : Satu<br />T. A : 2014/2015<br /><br />Memang jika kita melihat pada zaman sekarang hukum itu sangatlah memprihatinkan dimana pun hukum itu banyak dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan untuk kekuatan atau kelas atas saja, tapi bagi masyarakat biasa hukum itu sangatlah kejam dan membuat sengsara. <br />maka dari itu pemikiran hukum frogresif itu sangat penting untuk merubah hukum yang sekarang, Pemikiran hukum Progresif memecahkan kebuntuan. Hukum Progresif menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal demi pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar, maka yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama pada tataran realitas. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini. <br />Sehingga Indonesia dimasa yang akan datang tidak ada lagi diskriminasi hukum, karena hukum tak hanya melayani kaum kaya, tetapi harus adil untuk siapa saja dan tidak pandang bulu. Siapa saja yang melakukan pelanggaran Hukum harus di beri sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan atau Undang-undang yang berlaku. <br />Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan kepada salah satu. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan serta untuk hidup yang nyaman dan sejahtera.<br />Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam dan putih dari peraturan, melainkan menurut semangat dan makna dari undang-undang yang sudah ada atau hukum yang berlaku di negara ini. Penegakan hukum tidak hanya menggunakan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang melakukan pekerjaannya dengan penuh rasa tanggung jawab atas apa yang harus di lakukannya maka komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukannya.<br />dalam hal ini hukum progresif yang lebih mementingkan hukum secara umum bukan memandang hukum itu secara peraturan atau undang-undang saja.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11075114282532185504noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-387154990979887952012-09-10T15:30:48.492-07:002012-09-10T15:30:48.492-07:00mohon bantuan abang nich....kalau kita mau belajar...mohon bantuan abang nich....kalau kita mau belajar hukum harus dimulai dari mana ya....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10110035629110058698noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-84143564097572373242012-02-17T21:37:27.104-08:002012-02-17T21:37:27.104-08:00Memang kalau kita liat sekarang hukum di negara in...Memang kalau kita liat sekarang hukum di negara ini sangat memprihatin kan karena hukum di negara ini cenderung cenderung berpihak kepada yang lebih kuat atau juga lebih memihak kepada yang mempunyai kuasa yang lebih tinggi..<br />hukum cenderung di pergunakan untuk menunjukan kekuatan atau pun juga kekuasaan diantara perkerja hukum itu sendiri sedangkan bagi masyarakat kecil atau masyarakat biasa hukum itu bagaikan pembunuh kenapa ? karena hukum cenderung hanya melirik masyarakat biasa yang tidak mempunyai kekuataan apa-apa atau kuasa atas hukum itu sendiri.. ..<br /> Oleh sebab itu Hukum yang bersifat Frogresif sangat lah baik,penting untuk memperbaiki tatanan hukum di suatu negara karena Hukum yang bersifat progresif menuntut aparat hukum untuk menindak tegas permasalahan hukum yang terjadi hukum progresif dalam melihat masalah lebih menerapkan "MENGAPA" dilakukan,dari pada "APA" yang dilakukan,sehingga di sini Asas praduga Tidak bersalah sangat penting<br /><br />"Hukum" suatu kata yang tidak asing terdengar di kalangan masyarakat..hukum merupakan aturan" yang tertulis rapi dalam undang-undang yang berisikan pasal-pasal yang mempunyai arti..<br /><br /> Seiring berjalannya waktu masyarakat modern semakin engan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang tertulis pada pasal-pasal tersebut..dikarena kan kecewa oleh kinerja para penegak hukum yang kurang memuaskan dan dianggap gagal dalam menegakkan hukum...<br /><br /><br /> Dikaitkan dengan mengapa hukum saat ini harus bergeser ke hukum progresif,,menurut saya hukum progresif dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kinerja hukum di indonesia yang saat ini sedang dalam keadaan kurang baik.<br /><br /><br /><br /><br /><br />Nama: BOSPEN SIANTURI<br />Nim : A01111228<br />Klas: D<br /> Reguler ABospen sianturihttps://www.blogger.com/profile/11161964970804991673noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-34587818534606440162011-11-21T13:08:22.699-08:002011-11-21T13:08:22.699-08:00Menurut Saya, Dengan hukum progresif tersebut masy...Menurut Saya, Dengan hukum progresif tersebut masyarakat bisa berharap banyak agar perlakuan hukum pada masyarakat Indonesia tidak semata-mata berdasarkan “materi” hukum saja melainkan juga mempertimbangkan asas keadilan.<br />Jika hal tersebut benar-benar bisa diwujudkan dan dipraktikkan oleh negara Indonesia tentunya akan membuat bangsa Indonesia sangat bangga terhadap negaranya. <br />Ada beberapa hal yang menyebabkan rakyat Indonesia tidak juga bisa menikmati hukum prograsif. Pertama, jumlah penegak hukum di Indonesia yang berpihak pada keadilan masih bisa dihitung dengan jari. Bahkan boleh dikatakan saat ini belum ada yang dikenal masyarakat (maaf tidak berarti meniadakan keberadaan para penegak hukum yang pro keadilan). Hal ini berakibat pada sulitnya masyarakat untuk mengadukan keadilannya pada penegak hukum. Dalam sisi ini sekaligus menjadi tantangan bagi para penegak hukum di Indonesia untuk unjuk gigi kepada masyarakat Indonesia<br />Kedua, terlalu jauhnya margin status sosial-ekonomi masyarakat Indonesia. Kondisi ini membuka peluang bagi orang-orang yang berkantong tebal untuk membeli keadilan kepada para oknum penegak hukum. Ketiga adalah, rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap tatacara dan prosedur untuk mendapatkan keadilan. Alasan yang terakhir ini salah satunya disebabkan oleh keengganan masyarakat untuk menggunakan cara-cara hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa mereka karena masyarakat yang terlanjur memberikan stereotif negatif kepada para penegak hukum di Indonesia.<br />Yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusinya saat ini adalah bagaimana membuat sebuah prosedur hukum (progresif) yang sederhana yang bisa langsung di jalani oleh masyarakat, hal ini ditujukan pada semacam kaum yang lemah atau sederhana Karena sangat mustahil bagi mereka saat ini untuk bisa bersanding dan menikmati keadilan bersama dengan para pemilik kapital dan kekuasaan yang besar untuk memperoleh keadilan yang sama.<br />Untuk itu Hukum progresif yang sesederhana inilah yang akan mampu membuat dan menjadikan keadilan menjadi nyata adanya.<br /><br />NAMA :REZKY RIAN<br />NIM :A1111115Rezky Rian Three Fourhttps://www.blogger.com/profile/03899283592004350545noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-34948208371749320252011-11-21T13:04:38.311-08:002011-11-21T13:04:38.311-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Rezky Rian Three Fourhttps://www.blogger.com/profile/03899283592004350545noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-55516981781803116522011-11-21T13:00:20.952-08:002011-11-21T13:00:20.952-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Rezky Rian Three Fourhttps://www.blogger.com/profile/03899283592004350545noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-63953454798379915062011-11-20T19:07:31.486-08:002011-11-20T19:07:31.486-08:00Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum...Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.<br />Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan, bukan sesuatu yang lahir tanpa sebab, dan juga bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Hukum progresif adalah bagian dari proses pencarian kebenaran (searching for the truth) yang tidak pernah berhenti. Hukum progresif yang dapat dipandang sebagai konsep yang sedang mencari jati diri, bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum dimasyarakat, berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum dalam setting Indonesia akhir abad ke-20.<br />gagasan hukum progresif tidak semata-mata hanya memahami sistem hukum pada sifat yang dogmatic, selain itu juga aspek perilaku sosial pada sifat yang empirik. Sehingga diharapkan melihat problem kemanusiaan secara utuh berorientasi keadilan substantive.<br /><br />NAMA: DHIMAS RIZA HUTAMA<br />NIM: A11111140dimashttps://www.blogger.com/profile/15494556698678631466noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-79122297838239560292011-11-18T23:49:11.488-08:002011-11-18T23:49:11.488-08:00Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang ke...Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan,bukan sesuatu yang lahir tanpa sebab .dan juga bukan sesuatu yang jatuh dari langit (searching for the truth)yang tidak pernah berhenti .hukum progresif yang dapat dipandang sebagai konsep yang sedang memcari jati diri ,bertolak dari realitas empirik tentang bekerja nya hukum dimasya .berupa ketidakpuasan dan keprihatinan.<br /><br />Agenda besar gagasan hukum progresif adalah menenpatkan manusia sebagai sentralitas utama dari seluruh perbincangan mengenai hukum. Dengan kebijakan hukum progresif mengajak untuk memperhatikan faktor prilaku manusia. Dengan demikian, gagasan hukum progresif tidak semata-mata hanya memahami sistem hukum padat sifat yang dogmatic, selain itu juga aspek prilaku sosial pada sifat yang emperik. Sehingga diharapkan melihat problem kemanusiaan secara untuk berorientasi keadilan substantive.<br /> <br />Pernyataan bahwa hukum adalah untuk manusia, dalam artian hukum hanyalah sebagai alat untuk mencapai kehidupan yang adil, sejahtera dan bahagia. Oleh karena itu menurut hukum progresif. Hukum bukanlah tujuan dari manusia, melainkan hukum hanyalah alat. Sehingga keadilan subtantif yang harus lebih dari di dahulukan ketimbang keadilan prosedural, hal ini semata-mata agar dapat menampilkan hukum menjadi solusi bagi problem-problem kemanusiaan. <br /><br />Hukum progresif menempatkan diri sebagai kekuatan “pembebasan” yaitu membebaskan diri dari tiv, cara berpikir, asas dan teori hukum yg legeslatif positivistik. Dengan ciri ini “ pembebasan “ hukum progresif lebih mengutamakan “ tujuan “ dari pada “ prosedur “ dalam konteks ini, untuk melakukan penegakan hukum diperlukan langkah-langkah kreatif, inovatif dan bila diperlukan “ mobilisasi hukum “ maupun “ rule breaking “ para digma “ pembebasan “ yang dimaksud disini bukan berarti menjurus kepada tindakan anarki, sebab apapun yang dilakukan harus tetap didasarkan pada “ logika kepatuhan sosial “ dan logika keadilan “ serta tidak semata-mata berdasarkan “ logika peraturan “ saja. Disinilah hukumn progresif itu menjujung tinggi moralitas. <br /> <br />Paradigma hukum progresif bahwa hukum untuk manusia ,dan bukan sebaliknya .akan membuat hukum progresif merasa bebas untuk mencari dan menemukan format ,pikiran ,asas serta yang tepat untuk mewujudkan nya.hal-hal seperti kita liat sekarang sering didengar ditv,majalah dll.hal-hal tentang hukum telah menjadi yang tabu rasanya bagi penguasa hukum? kadang aparat hukum kita tumpul pada tindak-tindakan tertentu.kapan kah hukum kita bisa berubah.<br /><br />Hal-hal yang menjadi permasalahan dinegara kita sekarang ini disetiap-setiap instansi selalu ada aja hal yang terkait dengan hukum .apakah hal ini bisa dijadikan panutan bagi penerus bangsa di masa depan nya.bagaimana tanggapan pemimpin yang bijaksana untuk negara yang kaya akan hasil bumi.kadang hukum suka di remehkan bagi penguasa dan bagaimana tindakan penegakan hukum yang benar.apakah hal ini bisa menjadi tugas rumah bagi pemerintah kita,bagaimana tanggapan pemerintah negara sekarang ini.tindakan pemerintah seperti nya tutup mata.hal-hal yang menyangkut pemerintahan dianggap sepeleh.apa jadi negara ini kalo menjamur dan merebak dinegara yang kaya ini.sebenarnya ini salah siapa? bersikap wajar lah pemerintah pusat atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini.<br /><br />Nama : Hidayatullah<br />Nim : A11111184Unknownhttps://www.blogger.com/profile/13384567589449476252noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-88477879156539675962011-11-17T16:32:53.053-08:002011-11-17T16:32:53.053-08:00Hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan...Hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham STATUSQUO, pembebasan diri berhubungan dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku ( Aktor ) hukum yang tidak mengedepankan hukum aturan ( Rule ) tetapi juga prilaku ( Behavior ) pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstak melainkan sesuatu yang nyata dan ada dalam masyarakat.<br /><br /> Memahami ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan tentang negara, oleh karena itu harus dipahami lebih dahulu apa yang menjadi persyaratan ilmu pengetahuan tersebut. Contoh :<br />- Memiliki Paradigma yang jelas<br />- Memiliki obyek yang jelas<br />- Memiliki metode dan pendekatan yang jelas<br />- Memiliki sistimatika yang jelas<br />- Memiliki tujuan dan manfaat yang jelas<br />Faktor yang mempengaruhi adalah tingakat kecerdasannya, kebeningannya dan “ Matahari “ nya dalam memahami sesuatu yang menjadi objek analisis.<br /><br />Cara manusia bekerja di dalam bidang hukum harus memiliki pola berfikir yaitu AQ, EQ, IQ, SQ, dan CQ. Secara definisi hukum, ilmu pengetahuan kenegaraan atau teori negara yang mempelajari persoalan – persoalan negara secara umum atau sendi – sendi pokok kenegaraan saat ini maupun prediksi ke masalah adalah menjadi objek kajian Ilmu Negara.<br /><br /><br />Nama : Adhies Aditia<br />Nim : A11111216adishttps://www.blogger.com/profile/03179079072349706209noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-16717104531604734752011-11-17T08:48:52.045-08:002011-11-17T08:48:52.045-08:00Dalam konteks ide hukum progresif, maka kita perlu...Dalam konteks ide hukum progresif, maka kita perlu juga untuk meneliti mana-mana sistem yang menghambat atau berpotensi menghambat laju hukum progesif.<br />Hal yang sebaliknya dapat juga terjadi, yaitu mana kala sistem dan sekalian perangkat lunak telah dirancang dengan progresif, tetapi apa bila sumber daya manusia yang ada tidak progresif, maka kalangan tersebut tak dapat diwujudkan secara optimal.<br />Namun, seraya berupa membangun sistem yang progresif, langkah yang segera dapat dilakukan adalah menyamakan pelaku-pelaku yang bermental progresif, inilah sesungguhnya yang disana sini terjadi dinegeri kita hakim-hakim, seperti ADI ANDOJO SOETJIPTO BISINAR SIREGAR, BENJAMIN MANGKU DILAGA, serta jaksa seperti BAHARUDIN LOPA adalah contoh pelaku-pelaku yang berani menempatkan diri diluar sistem sistem yang ada, dengan risiko yang kita semua sudah tahu. lopa bahkan sampai masuk kotak-kotak sebagai staf ahli menteri, sebelum kemudian di " rehabilitasi " menjadi jaksa agung. Sedikit cahaya terang tidak hanya bersinar dipusat jakarta da hanya dimonopoli oleh pelaku-pelaku besar, tetapi juga ditingkat lokal dan oleh orang-orang kecil.<br />Sistem hukum yang progresif pada intinya adalah sistem yang mampu membebaskan fikiran dan kekuatan progresif dalam hukum bukan malah menghambat dan membelenggu. Hukum tag dapat hanya memikirkan urusanya sendiri tanpa memahami dan menyadari bahwa dia tekanan dalam struktur politik tertentu.<br />Penyelesaian sengketa atas zone camar bulan, tim JIMBC Indonesia seharusnya dapat meyakinkan pada tim malaysia bahwa moll 1975 di KIBABALU, MOLL 1976 di KUCING, dan MOLL 1978 di SEMARANG masih berbentuk sebuah kesepakatan dari petugas lapangan dan belum mewakili negara pihak, sebab yang berhak menanda tangani perjanjian borderline antar negara adalah kepala negara atau kepala pemerintah, dengan kata lain MOLL 1975,1976, dan 1978 bersifat prematur dalam hukum internasional atau diklasifikasikan sebagai modus vivendi ( dapat ditinjau lagi) sehingga dengan pemikiran negara pihak sebenarnya secara hukum masih harus melakukan identification, rafication, and maintance, namun yang selaras dengan peta malaysia maupun peta inggris dan belanda adalah peta yang mengacu MOLL 1976.<br /><br />Nama : M.Hamdani<br />Nim : A11111217Unknownhttps://www.blogger.com/profile/02009280820472322832noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-47125315035037274462011-11-17T08:42:45.976-08:002011-11-17T08:42:45.976-08:00Pernyataan-pernyataan bermunculan di sekitar apa y...Pernyataan-pernyataan bermunculan di sekitar apa yang secara konkrit dilakukan oleh hukum-hukum progresif. Berdasarkan hal-hal artikel itu diberi judul “ARSENAL HUKUM PROGRESIF” harapan rakyat terhadap hukum sebagai sang juru penolong makin melambung tinggi. Supremasi hukum sudah di anggap sebagai obat mujarab bagi semua persoalan, harapan tersebut sangat membebani hukum untuk menggapai hasil sebagaimana hasil moral hukum progresif ingin mendorong agar cara hidup kita berhukum dan tidak pernah mengenal waktu untuk berhenti.<br /><br />Kesimpulan yang dapat di tarik adalah bahwa terdapat kesalahan dalam cara bangsa ini berhukum. Salah satu cara berhukum yang sangat merisaukan gagasan hukum progresif adalah yang secara mutlak berpegang pada kata-kata atau kalimat dalam teks hukum. Cara demikian itu merupakan hal yang di lazimkan di kalangan komunitas hukum. Cara berhukum itu tidak hanya menggunakan rasio (logika), melainkan juga syarat kenuranian atau compassion. Kendati hukum progresif sangat menekan pada prilaku nyata dari para aktor hukum.<br /><br />Seperti hal yang saya lihat sekarang ini yang di hadapi indonesia sekarang, jika kita mengacu pada hasil penelitian Universitas Tanjung Pura Pontianak kal-Bar bersama DPD dan program kemitraan UNTAN dan UNDIP, bahwa penempatan pilar SRTP 01 atau Patok A1 secara sepihak oleh petugas ukur Malaysia di Tanjung Datok, maka secara yuridis memberikan konsekuensi hukum yang merugikan Indonesia. Karena pergeseran pada titik koordinat 1 detik lintang utara ( 30.866 m x 12 nautical mile laut x 1.852 meter = 685.980.799 meter persegi = 68.598 hektar di zone laut teritorial ) serta implikasinya terhadap border line dangkalan niger gosong. Dengan demikian langkah pemerintah RI seharusnya menyampaikan nota protes kepada Malaysia sebagaimana data-data yang ada. Semoga pemerintah dapat bertindak tegas!!!!!!!<br /><br /><br />Nama : Nazilajan<br />Nim : A11111102Unknownhttps://www.blogger.com/profile/02009280820472322832noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-25707552121403512011-11-13T07:26:36.725-08:002011-11-13T07:26:36.725-08:00Nama : Arafat
NIM : A01111211
Kelas : D, Reguler ...Nama : Arafat<br />NIM : A01111211<br />Kelas : D, Reguler A<br /><br />Negara Indonesia adalah negara hukum, begitulah kiranya amanat dari konstitusi negara kita UUD 1945.Sehingga seharusnya hukum dijadikan sebagai panglima dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta suatu kehidupan yang adil dan sejahtera untuk seluruh rakyat.sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan jalan untuk mencapai suatu kebahagiaan hidup.<br />Namun jika kita melihat pada realita hukum di indonesia, dapat dikatakan “miris”,mengapa ?. Kita dapat melihat bahwa hukum di indonesia hanya digunakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebagai alat untuk menistakan nilai-nilai keadilan. Para pencari keadilan yang berusaha untuk mencari keadilan malah dipersulit dengan prosedur-prosedur yang tidak adil,kemudian muncul istilah-istilah pasal karet 86,mafia UUD (ujung-ujung duit),penyelesaian dibalik meja yang menggambarkan buruknya kondisi hukum di indonesia.dan dengan buruknya kondisi hukum di indonesia ini ,dapat kita katakan bahwa hukum telah gagal menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat.<br />Salah satu yang menjadi sebab musabab,kegagalan dan kemandegan hukum di indonesia adalah hukum yang hanya dimaknai sebatas undang-undang,sehingga segala sesuatu harus berdasarkan undang-undang, padahal hukum sebagaimana yang kita tahu tidak hanya bersumber pada undang-undang saja,karena ada hukum yang tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat,yang juga harus kita akui dan laksanakan juga.<br />Oleh karena keadaan inilah gagasan hukum progresif lahir untuk mengatasi masalah hukum yang terjadi.hukum progresif menuntut keberanian atas penafsiran undang-undang untuk mengangkat harkat martabat manusia indonesia serta memperadabkan bangsa.hukum progresif berusaha untuk mencapai keadilan substantif yaitu keadilan yang di dasarkan atas nilai keseimbangan antara persamaan hak dan kewajiban,hukum progresif bukanlah hukum yang bersifat final akan tetapi terus bergerak maju memperbaiki diri sesuai dengan kebutuhan manusia.<br />Oleh karena itulah indonesia harus mampu beralih ke hukum progresif, hal ini di karenakan pradigma hukum positivisme yang dianut sekarang sudah tidak relevan dan tidak berhasil dalam menyelesaikan masalah yang ada hal ini dibuktikan dengan semakin buruknya penegakan hukum di indonesia akibat masih menganut paradigma hukum positif.Hukum progresif juga lebih mengutamakan keadilan substantif yang benar-benar daripada keadilan yang bersifat prosedural sehingga perburuan keadilan tidak mengalami kerusakan atau kemerosotan akibat permainan prosedur yang hanya mencari menang atau kalah, dan hukum progresif yang berdasar pada keadilan substantif cenderung lebih mencari kebenaran dan keadilan.Hukum progresif juga bukan merupakan skema hukum yang bersifat final namun terus menerus berubah sesuai dengan perkembangan manusia dan zaman sehingga hukum menjadi tidak terkesan memaksa manusia untuk menurutinya tetapi lebih menjadi solusi bagi persoalan kemanusiaan.sehingga manusia indonesia dapat lebih merasakan keadilan dan kebahagiaan hidup dalam hukum.ArafatAlFatihhttps://www.blogger.com/profile/03020215664430699753noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-64190345193120454502011-11-10T20:17:29.784-08:002011-11-10T20:17:29.784-08:00Nama :Fahrozy Febiyandi
NIM :A01111242
Ke...Nama :Fahrozy Febiyandi<br />NIM :A01111242<br />Kelas :D<br /><br />Memeng Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.<br />Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).<br />Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl” yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Untuk menggambarkan keadilan juga digunakan kata-kata yang lain (sinonim) seperti qisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adl dalam arti tebusan).<br />Beberapa kata yang memiliki arti sama dengan kata “adil” di dalam Al-Qur’an digunakan berulang ulang. Kata “al ‘adl” dalam Al qur’an dalam berbagai bentuk terulang sebanyak 35 kali. Kata “al qisth” terulang sebanyak 24 kali. Kata “al wajnu” terulang sebanyak kali, dan kata “al wasth” sebanyak 5 kali.<br />Untuk mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak adil terlihat bukan merupakan kebijakan yang besar, lebih-lebih lagi jika keadilan diasosiasikan dengan aturan hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusian menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan. Namun tentu tidak demikian halnya jika ingin memainkan peran menegakkan keadilan.<br />Perdebatan tentang keadilan telah melahirkan berbagai aliran pemikiran hukum dan teori-teori sosial lainnya. Dua titik ekstrim keadilan, adalah keadilan yang dipahami sebagai sesuatu yang irasional dan pada titik lain dipahami secara rasional. Tentu saja banyak varian-varian yang berada diantara kedua titik ekstrim tersebut.Deathcorehttps://www.blogger.com/profile/04920215827609287861noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-23923011762426116882011-11-10T19:35:05.511-08:002011-11-10T19:35:05.511-08:00Saya sangat sependapat dengan pendapat Bapak tenta...Saya sangat sependapat dengan pendapat Bapak tentang "Salah satu penyebab kemandegan/stagnan yang terjadi di dalam dunia hukum adalah karena masih terjerembab kepada paradigma tunggal positivisme" jika memang demikian saya fikir hukum progresif merupakan madhzhab untuk menerobos kemandegan ajaran positivisme tersebut, baik dalam tatanan pembentukan maupun penegakkan hukum.<br /><br /> Kita harus sadari memang, bahwa produk hukum yang kita miliki merupakan produk yang dihasilkan dari pergolakan dan peperangan kepentingan politis dari pembuatnya yang dalam hal ini adalah kalangan partai politik. Oleh sebab itu tidak salah bila kita katakan bahwa hukum yang tercipta kebanyakan tidak pada posisi ideal dimana belum dapat mewujudkan tujuan hukum secara nyata untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan karena memang produk hukum tersebut terkadang tidak berkarakter responsif.<br /><br /> Dilihat dari beberapa kasus yang terjadi dalam penegakkan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum (hakim) yang selama ini lebih menunjukan wujud penegakkan keadilan yang bersifat prosedural bukan substantif. Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu kasus nenek minah yang divonis majelis hakim selama 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat hanya mencuri 3 buah kakao, dan ironisnya hakim yang menjatuhkan vonis itu menangis melihat nenek itu. Hal ini menandakan bahwa hakim tersebut lebih mengedepankan prosedural daripada rasa empati dan kemanusiannya. Tepat sekali yang diungkapkan Satjipto Rahardjo bahwa “makin langkanya kejujuran, empati dan dedikasi dalam menjalankan hokum”.<br /><br /> Dari problematik inilah sehingga Hukum Progresif merupakan terobosan dalam mengatasinya, dengan maksud agar tidak hanya memandang hukum secara teks (peraturan perundang-undangan) yang ada, tetapi lebih pada proses penegakan keadilan hukum untuk semua manusia.<br /><br /> Pemikiran Hukum Progresif akan menjadi solusi yang terbaik untuk menengahi jarak antara aspirasi hukum yang ideal dan praktek hukum yang terjadi, sebagai realitas yang masih mengecewakan.<br /><br />NAMA : IMAM SUGIHARTO<br />NIM : A 01108039Imamhttps://www.blogger.com/profile/12467725157327854163noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-47631879556360666982011-11-07T18:58:14.584-08:002011-11-07T18:58:14.584-08:00Memang jika kita melihat pada zaman sekarang ini h...Memang jika kita melihat pada zaman sekarang ini hukum itu sangatlah memprihatinkan dimana hukum itu banyak dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang memiliki kekuatan atau kelas atas tapi bagi mayarakata biasa hukum itu sangatlah kejam baginya.<br />maka dari itu pemikiran hukum frogresif itu sangat penting untuk merubah hukum yang sekarang ini Pemikiran hukum Progresif memecahkan kebuntuan itu. Dia menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar, idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama pada tataran realitas. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini. Sehingga Indonesia dimasa depan tidak ada lagi dskriminasi hukum, bagi kaum papa karena hukum tak hanya melayani kaum kaya. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan. Menurut Satjipto Rahardjo, Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.<br />dalam hal ini lebih baik hukum sudah bergeser ke hukum progresif yang lebih mementingkan hukum secara umum yang bukan memandang hukum itu secara peraturan atau uu saja.<br /><br />Nama : Jemi Nugroho Susanto<br />Nim : A01108084jemi nugroho susantohttps://www.blogger.com/profile/11597542048257318141noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-6777731188840071912011-11-07T18:50:57.111-08:002011-11-07T18:50:57.111-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.jemi nugroho susantohttps://www.blogger.com/profile/11597542048257318141noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-13047021536025296292011-11-05T22:37:10.976-07:002011-11-05T22:37:10.976-07:00Hukum yang Progresif menolak untuk mempertahankan ...Hukum yang Progresif menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Mempertahankan status quo berarti mempertahankan segalanya, dan hukum adalah tolak ukur untuk semuanya. Pandangan status quo itu sejalan dengan cara positivistik, normatif dan legalistik. Sehingga sekali undang-undang menyatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak, kecuali hukumnya dirubah terlebih dahulu. Prof Tjip secara ringkas memberikan rumusan sederhana tentang hukum progresif, yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.<br /><br />Hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Perilaku di sini dipengaruhi oleh pengembangan pendidikan hukum. Selama ini pendidikan hukum lebih menekankan penguasaan terhadap perundang-undangan yang berakibat terpinggirnya manusia dari dan perbuatannya di dalam hukum. Faktor manusia dalam hukum sudah terlalu lama diabaikan untuk member tempat kepada hukum. Ide penegakan hukum progresif adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu hukum. Hukum berfungsi memberi panduan dan tidak membelenggu. Manusia-manusialah yang berperan lebih penting.<br /><br />Nama : Ervind Dhistira Yudha<br />NIM: A11111173ervindhttps://www.blogger.com/profile/11368278956930191263noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-20169131333169457682011-11-03T07:32:56.602-07:002011-11-03T07:32:56.602-07:00Sebuah teori hukum akan mengalami proses pengkriti...Sebuah teori hukum akan mengalami proses pengkritisan, yaitu terus menerus berada pada wilayah yang labil, selalu berada pada suatu wilayah yang keos. Artinya disini teori hukum dan negara bukan sesuatu yang telah jadi, tetapi sebaliknya akan semakin kuat mendapat tantangan dari berbagai perubahan yang terus berlangsung, dan kemudian selanjutnya akan lahir teori-teori baru sebagai wujud dari perubahan yang terus berlangsung tersebut.Sehingga dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum harus bergeser ke pemikiran hukum progresif.<br /><br />Mengenai bagaimana pemikiran hukum saat ini dapat bergeser ke arah pemikiran hukum progresif,mungkin waktu dan keadaan yang membuat pemikiran hukum saat ini bergeser ke pemikiran hukum progresif serta dikuatkan oleh opini para sarjana hukum.Dan menurut saya,masyarakat sangat berperan penting dalam pergeseran pemikiran hukum ke arah hukum progresif sebagai pemeran utama dalam pelaksanaan hukum itu sendiri.<br /><br />Hukum progresif mengkaji kesalahan bukan hanya dari “apa” kesalahan itu, tapi lebih pada “mengapa” kesalahan itu dilakukan. Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah memiliki peranan penting. Tersangka melakukan pledoi yang mungkin dapat meringankan hukuman atau bahkan membebaskannya dari jerat hukum.<br />Patut direnungkan dan perlunya pergeseran paradigmatik, teoritik, praktis,bahwa pola pikir positivisme abad 19 masih membelenggu para penstudi hukum dan parapenegak hukum di Indonesia, tetapi ke depan apabila pola pikir ini tetap dipertahankan secara terus menerus tanpa perbaikan citra penegakan hukum itu sendiri dan para penstudi hukum serta para pelaku penegak hukumnya, maka akan terjadi dekontruksi positivis menuju postpositivisme dengan wajah baru, yaitu Pospositivis Spiritualisme sebuah konsep teori hukum yang seharusnya berpatokan dan atau menselaraskan pada nilai-nilai moral, etika dan agama, sehingga teori hukum dan penegakan hukum akan bergeser pada konsep teori hukum dan penegakan hukum yang bersifat progresif dan merupakan sebuah solusi tawaran alternatif abad 21 dalam mencari akar jejak penegakan hukum dan teori hukum di Indonesia.<br /><br />Kalau harus dikaitkan dengan teori hukum dan negara hal ini sangatlah wajar,dikarenakan seiring perubahan zaman dan tata cara berkehidupan manusia pada masa sekarang ini.<br />Tetapi dalam kenyataannya,masyarakat cenderung menjadikan hukum sebagai kata-kata indah yang dirancang dalam undang-undang dan tidak terlalu penting untuk dipatuhi. Hal ini disebabkan oleh kecewanya masyarakat dengan pelaksanaan penegakkan hukum di Indonesia, khususnya bagi masyarakat golongan bawah, secara garis besar pelaksanaan hukum di Indonesia berlaku bukan disebabkan karena benar atau salahnya seseorang di depan hukum tersebut, tetapi lebih dikarenakan uang yang bisa membutakan hukum itu sendiri.<br /><br />Di sini saya berpendapat bahwa hukum yang ada sekarang harus bergeser ke arah hukum progresif yang lebih mengedapankan hukum secara umum dalam hal pelaksanaanya bukan hanya teori yang tertulis elok di undang-undang.<br /><br />Nama : ANDI MUHAMMAD NABIL<br />NIM : A01110088NABILhttps://www.blogger.com/profile/05759479017981650679noreply@blogger.com