tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post6065349490813442099..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014Qitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger26125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-23383655161303494102020-05-12T13:09:12.526-07:002020-05-12T13:09:12.526-07:00Salam Kenal Semua....!!!
Lewat internet ini saya m...Salam Kenal Semua....!!!<br />Lewat internet ini saya mengutarakan<br />ucapan terima kasih saya kepada KH FATULLOH HARUN<br />yang telah membantu kehidupan keluarga saya<br />dulunya saya Cuma seorang buruh kasar yang<br />bekerja di salah satu kebun kelapa sawit<br />milik : tuan H. BADRUN<br />di daerah singapur penghasilan saya<br />perhari Cuma 55ribu rupiah,hanya pas pasan<br />untuk mengecukupi kehidupan keluarga saya<br />Alhamdulillah sekarang Sejak saya bergabung<br />jadi member_KH FATULLOH HARUN_<br />dan ini. Kemenangan saya yg Ke 3X<br />Kemarin Di kasih lagi.4D togel singapura benar-benar tembus...<br />impian saya selama ini sudah jadi kenyataan.<br />Alhamdulillah Kehidupan keluarga saya pun<br />jauh lebih baik dari pada sebelumnya.<br />Buat saudara bapak/ibu yang ingin mendapatkan<br />REJEKI melalui jalan TOGEL..atau yg sdh bosan dgn kemiskinan<br /><br />Hub: KH FATULLOH Di:( 082 353 295 783 )<br /><br />di jamin anda akan bahagia dengan keluarga<br />yang punya rumah salam jackpot & damai selalu<br /><br /> <br /><br /><b><a href="http://pesugihantanajawa.blogspot.com" rel="nofollow"> Bpk. Indra Nasution Dari medan </a></b><br /><br />SALAM KENAL SEMUA...!!!<br /><br />"Inilah kisah nyata kami. tampa rekayasa"<br />Terlebih dahulu saya sekeluarga mengucapkan banyak Trimakasih Kepada Bapak KH.FatullOh Harun<br />Yang tlah membantu kami sekeluarga. Syukur "ALHAMDULILLAH" Hal yg tidak pernah terbayangkan<br />dan tidak pernah terpikirkan kalau saya bisa seperti sekarang ini.<br />Munkin dulu akulah orang paling terpuruk masalah ekonomi, karna tidak punya pekerjaan tetap<br />dan kebutuhan keluarga selalu kekurangan.<br />Dan suatu saat saya mau pinjam uang kepada tetangga kami yang lebih mampu.<br />dan tetangga saya menyarankan untuk minta bantuan kepada "Bpk. haji"<br />katanya dia dulu juga dibantu sama beliau melalui (PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL)<br />Dan alhamdulillah bisa seperti sekarang.orang paling sukses dikampung kami<br />Saya pun minta nomor telpon pak KH.FatullOh Harun dan pulang kerumah untuk menghubunginya<br />menceritakan penderitaan kami sekeluarga dan Alhamdulillah beliau bersedia membantu kami<br />Dengan -PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL- Inilah pertama kalinya Saya melihat uang sebanyak ini<br />kami sudah bisa bayar hutang-hutang kami dan sudah bisa buka usaha dan Alhamdulillah sampai sekarang<br />kami bisa menjadi orang sukses berkat bantuan Bpk. KH.FatullOh Harun<br />inilah kisah nyata kami Tampa REKAYASA.<br />Mudah-mudahan kisah hidup kami. bisa membantu saudara/saudari semua:<br /><br />----------KH.FatullOh Harun....AHLI SPIRITUAL---------------<br />Bisa membantu permasalahan anda sebagai berikut dibawah ini:<br /><br />1. <b><a href="http://pesugihantanajawa.blogspot.com" rel="nofollow"> PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL </a></b><br />2. <b><a href="http://pesugihantanajawa.blogspot.com" rel="nofollow"> TRANSPER JANIN / ABORSI AMAN TAMPA DI SENTUH </a></b><br />3. <b><a href="http://pesugihantanajawa.blogspot.com" rel="nofollow"> PINJAMAN DANA GAIB </a></b><br />4. <b><a href="http://pesugihantanajawa.blogspot.com" rel="nofollow"> PELET PEMIKAT LAWAN JENIS </a></b><br /><br />Atau lebih jelasnya Hubungi:<br />KH.Fatullah Harun no.Hp: 0823 5329 5783 whatsApp: 0823 5329 5783<br /><br />kunjungi WEB resmi beliau di bawah ini:<br />Klik=> <b><a href="http://pesugihantanajawa.blogspot.com" rel="nofollow"> AHLI SPIRITUAL TERPERCAYA </a></b><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />terimakasih yg punya room<br />fatimah tki di singapurhttps://www.blogger.com/profile/17792712090193654410noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-14025119748199550432020-03-19T08:55:57.309-07:002020-03-19T08:55:57.309-07:00NAMA : MUHAMMAD JABAR
NIM : A1012181090
MATA KUL...NAMA : MUHAMMAD JABAR <br />NIM : A1012181090 <br />MATA KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH<br />KELAS : C (PPAPK) <br />REGULAR : B <br />DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum<br /><br />Assalamualaikum<br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi yang diberikan oleh bapak. tentang MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014<br />Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, edukatif dan bermanfaat karena mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dalam memahami materi tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014.memahami tentang Desentralisasi yang mana pemerintah pusat ke daerah lebih memperhatikan walau dengan skala luas dan terpencil dapat menyalurkan dari pusat kedaerah secara efisiensi baik berupa kesehatan, pendidikan dan pembangunan daerah serta memberikan pengawalan dan pengawasan setiap sesuatu kebijakan dari pusat baik otonomi yang mana nantinya dipetakan agar tercipta sinergi dan stakholder yang baik untuk memajukan negara republik indonesia dan sesuai dengan PANCASILA setiap butir - butir dan membawa ke indonesia yang memiliki integritas tinggi agar terciptanya seperti yang ada dipancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan merata memberikan sanksi tegas bagi yang menyelewengkan kewenangan agar terciptanya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Muhammad Jabar https://www.blogger.com/profile/04109637835249879098noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-90552864599256246282020-03-19T07:47:34.896-07:002020-03-19T07:47:34.896-07:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Muhammad Jabar https://www.blogger.com/profile/04109637835249879098noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-86303397326208121122020-03-18T08:24:59.445-07:002020-03-18T08:24:59.445-07:00NAMA : Alvin Yudha Perkasa
NIM : A1012181080
MATA ...NAMA : Alvin Yudha Perkasa<br />NIM : A1012181080<br />MATA KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH<br />KELAS : C (PPAPK) <br />REGULAR : B <br />DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum<br /><br />Setelah membaca artikel tentang "Memahami Paradigma Undang-undang nomor 23 tahun 2014, menurut pendapat saya undang-undang nomor 23 tahun 2014 berdasarkan artikel tersebut membahas tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dimana dalam keragam dalam persatuan dengan menggunakan tataran implementasi Bhinneka Tunggal Ika dimana perbedaan tersebut disatukan tanpa memandang perbedaan sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu pemerintah nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia, dan pada pasal 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan tentang negara Indonesia yang berbentuk Republik dengan pemerintah nasional yang kemudian membentuk daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan beserta Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.<br />Selain itu juga didalam artikel ini diberikan subs-subs pertanyaan yang membuat yang menjadikan point penting terhadap otoonomi daerah. Mulai dari untuk apa pemberian otonomi daerah, hingga upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk memperkuat otonomi daerah. <br />Pemerintah pusat memberikan kewenangan otonomi pada suatu daerah agar daerah tersebut dapat mandiri dalam mengembangkan daerahnya sendiri, karena yang mengetahui kelebihan, kekurangan, yang dibutuhkan dan sangat dibutuhkan hanya kepala daerah beserta jajaran dibawahnya. Agar terciptanya sinergi baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka dibutuhkan dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.<br />Juga diperlukan upaya memperkuat otonomi daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas.<br />Mekanisme pembinaan, pengawasan serta sanksi yang jelas dari kementrian yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan, turut juga kementrian/Lembaga pemerintah non kementrian sebagai pelaksana tugas teknis. Dibutuhkan sinergi kerja yang baik antara Pembina dan pengawas umum dengan Pembina dan pengawas teknis untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang semakin baik kedepannya. Dan dapat mewujudkan tujuan negara yaitu mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui system otonomi daerah.<br /><br /><br />Mohon Maaf jika ada kesalahan kata <br />sekian dan terima kasih<br />Alvin Yudha Perkasahttps://www.blogger.com/profile/08583584371916552020noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-35275721309693712392020-03-18T07:18:34.031-07:002020-03-18T07:18:34.031-07:00Kemudian, mengenai pengawasan dan bantuan dari pem...Kemudian, mengenai pengawasan dan bantuan dari pemerintah pusat. Tidak semua daerah bisa langsung menyelenggarakan otonominya dengan baik, terutama bagi daerah-daerah<br />yang memang sulit dalam hal akses keberbagai tempat dan fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka, contoh : di kota sintang terdapat sebuah bukit terbesar di dunia<br />yaitu bukit kelam, kenapa bukit seperti ayer rock di australia lebih dikenal diseluruh dunia oleh para wisatawan dibandingkan dengan bukit kelam? Karena memang pemerin<br />tah tidak memperhatikan potensi pariwisata bukit tersebut, bahkan beberapa tahun yang lalu saya sempat pergi kesana untuk sekedar melihat-lihat, banyak sekali fasilitas<br />fasilitas yang terbengkalai dan tidak diurusi, bahkan sampah berserakan dibeberapa tempat disekitar air terjun disana, selain itu akses untuk mendaki bukit sangatlah<br />minim dan bisa dibilang gk memenuhi "STANDARD SAFETY FOR HIKING", yang memang untuk orang yang berkunjung kesana pasti akan kecewa. Sehingga sekarang pengunjung yang<br />berdatangan pun makin sedikit karena memang kurangnya perhatian dari pemerintah pusat.<br /><br />Dan yang terakhir, yaitu mengenai pendidikan. Pemerintah pusat harus memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang<br />sesuai dengan corak dan budaya dari daerah itu sendiri, pendidikan harus lebih bebas dan fleksibel sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman. Ini bukan berarti<br />menghilangkan prinsip pengawasan dari pemerintah pusat, pengawasan tetap perlu diadakan namun dengan batas-batas tertentu. Sehingga diharapkan nantinya, kreatifitas<br />dan inovasi tiap-tiap daerah dapat berkembang dengan pendidikan yang juga turut berkembang, dengan adanya hal ini maka SDM" terbarukan dan yang muda-muda akan mampu<br />bertanding secara global dan membawa indonesia menjadi salah negara seperti yang cerdas, sejahtera, makmur dan adil.<br /><br />Cukup sampai disini saja komentar yang saya tulis, diharapkan bisa menjadi salah satu referensi yang cukup dalam mempertimbangkan penyelenggaraan pemerintahan<br />daerah yang lebih baik, Terimakasih Dan Selamat Malam :)<br />Darma Yogi Anggarahttps://www.blogger.com/profile/15992196063761513364noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-21009594473298041852020-03-18T07:18:08.553-07:002020-03-18T07:18:08.553-07:00NAMA : DARMA YOGI ANGGARA
NIM : A1012181252
MATA K...NAMA : DARMA YOGI ANGGARA<br />NIM : A1012181252<br />MATA KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH<br />KELAS : C PPAPK<br />DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN S.H,M.HUM<br /><br />Terimakasih kepada bapak yang telah menulis artikel mengenai paradigma uu no 23 tahun 2014 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.<br />Menurut saya terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah pusat maupun daerah mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang cukup mengkhawatirkan <br />ialah mengenai inovasi dan kreatifitas warga masyarakat didaerah. Dan pada kali ini saya lebih memfokuskan diri pada bidang pariwisata yang saya pikir perlu <br />untuk kita kaji ulang permasalahannya dan saya harapkan dengan adanya buah pikiran yang saya sampaikan ini, daerah-daerah bisa menjadi lebih proaktif<br />dan juga pemerintah bisa melihat beberapa kesalahan-kesalahan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dibidang pariwisata.<br /><br />Inovasi dan kreatifitas tidak bisa datang begitu saja semacam hadiah yang jatuh dari langit tanpa proses yang benar dan tepat, inovasi dan kreatifitas masyarakat<br />daerah haruslah ditunjang dengan pendidikan yang baik, khususnya pendidikan dibidang seni dan budaya serta sejarah masing-masing daerah maupun dunia.<br />Karena dengan adanya mixing of knowledges dan transfer of knowledges antara masyarakat daerah-daerah setempat dan juga masyarakat diluar daerah seperti <br />diluar negeri contohnya, maka inovasi baru akan datang, dan dengan cara itu pula kita dapat membantu masyarakat mengembangkan cara berpikir kritisnya dan<br />juga kreatifnya dalam rangka untuk membangun daerahnya masing-masing. Selain itu, pemerintah harus membuat lembaga khusus didaerah untuk menampung<br />pemikiran-pemikiran masyarakat yang mempunyai ide-ide kreatif dan pemerintah harus memberikan dukungan yang cukup agar tercapainya ide-ide yang berpotensi<br />untuk meningkatkan kualitas dari pariwisata didaerah tersebut, yang saya maksudkan bukanlah DPR tetapi suatu Lembaga yang bergerak baik secara offline maupun<br />online, mengingat kemajuan teknologi merupakan suatu alat yang lebih cepat untuk menampung pemikiran-pemikiran yang begitu banyak sehingga penyaringan ide<br />ide yang kreatif dan inovatif dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.<br /> <br />Darma Yogi Anggarahttps://www.blogger.com/profile/15992196063761513364noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-687332064531158272020-03-18T06:37:28.253-07:002020-03-18T06:37:28.253-07:00NAMA: MARDONIUS FORTE
NIM: A1012181004
MATA KULIAH...NAMA: MARDONIUS FORTE<br />NIM: A1012181004<br />MATA KULIAH: HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH<br />KELAS: C (PPAPK)<br />DOSEN: TURIMAN, SH.,M.Hum<br /><br />Saya ucapkan terima kasih kepada bapak atas materi yang telah diberikan tentang Memahami Paradigma Undang-Undang No.23 Tahun 2014. Sehubungan dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014, konsep dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki suatu otonomi yang wajib dilaksanakan. Di dalam Pemerintahan Daerah sangat erat kaitannya dengan sebuah pengaturan terhadap kehidupan didaerahnya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat nya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kepala Daerah memiliki tanggungjawab atas segala sesuatu yang nantinya akan tetap berada tanggung Pemerintah Pusat. Suatu perbedaan terletak pada potensi daya saing didalam suatu daerah untuk mencapai suatu tujuan nasional. Pada suatu daerah yang memiliki karakter masyarakat yang berbeda, setiap daerah harus dapat saling bekerja sama dalam memberikan adukasi kepada masyarakatnya agar tidak terjadinya kesalahpahaman dalam menanggapi suatu kebijakan. Disisi lain, otonomi daerah merupakan salah satu hal yang harus sangat diperhatikan oleh Pemerintah Daerah karena otonomi daerah sangat menunjang kehidupan suatu daerah dan mampu memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada masyarakat di daerahnya.<br />Terima kasih atas perhatiannya.Mardonius Fortehttps://www.blogger.com/profile/16284101896462689326noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-22336300816651666392020-03-18T06:19:33.807-07:002020-03-18T06:19:33.807-07:00Nama : Milgenius Adendy Putra Wianekow
Nim ...Nama : Milgenius Adendy Putra Wianekow<br />Nim : A1012181256<br />Makul : Hukum Pemerintah Daerah<br />Semester : 4<br />Kelas : C (Reg B)<br />DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum<br /><br /><br />Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih atas ulasan materi yang bapak uraikan di atas tentang Paradigma Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. <br />Dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maka daerah harus segera menyesuaikan dengan pembagian kewenangan yang sudah di atur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 hal tersebut akan mencipkatan Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut. Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Harapan saya dengan di berlakukannya undang-undasng Nomor 23 tahuan 2014 ini semakin memaksimalkan pembangunan di Pusat maupun di daerah dengan pembagian wewenang setiap lembaga dalam pemerintahan daerah maupun pusat.<br />Atas perhatian saya ucapkan terima kasih Dendihttps://www.blogger.com/profile/10894900907715554147noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-24464448904024929642020-03-18T06:08:29.637-07:002020-03-18T06:08:29.637-07:00Nama : Aunurmala
Nim :A1012181221
Kelas : C PPAPK
...Nama : Aunurmala<br />Nim :A1012181221<br />Kelas : C PPAPK<br />Makul : Hukum Pemerintah Daerah<br />Dosen : Turiman, S.H.,Hum<br /><br />Assalamualaikum wr.wb<br /><br />Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih ya g sebesar besarnya kepada bapak Turiman S.H.,Hum selaku dosen fakultas hukum UNTAN yang telah memaparkan materi MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 karena sangat bermanfaat untuk memperluaskan pemahaman mahasiswa/i dari fakultas hukum.<br /><br />Paradigma uu no 23 tahun 2014 Jika kita memahami subtansi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah secara komprehensifmaka konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br /><br />Seperti yanh terdapat dalam pasal Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.<br /><br />Jadi maksud nya setiap daerah mempunyai hak untuk mengurus rumah tangga nya sendiri tanpa harus di atur oleh pusat karena untuk nempermudah dalam peraturan untuk memajukan otonomi daerah dari masing masing daerah tersebut.<br /><br />Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.<br /><br />Manfaat dengan membentuk perangkat daerah yang selaras dengan paradigma urusan yang dianut UU No 23 tahun 2014 dan selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.<br /><br />Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.<br /> Artinya dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.<br />Nama aunurmalahttps://www.blogger.com/profile/07291584821249902027noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-47148028841581974772020-03-18T06:03:18.887-07:002020-03-18T06:03:18.887-07:00NAMA : Jimmi Novrian
NIM : A1012181092
MATA KULIAH...NAMA : Jimmi Novrian<br />NIM : A1012181092<br />MATA KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH<br />KELAS : C (PPAPK) <br />REGULAR : B <br />DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum<br /><br />Setelah membaca artikel tentang "Memahami Paradigma Undang-undang nomor 23 tahun 2014, menurut pendapat saya undang-undang nomor 23 tahun 2014 berdasarkan artikel tersebut membahas tentang hubungan didalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dimana dalam keragam dalam persatuan dengan menggunakan tataran implementasi Bhinneka Tunggal Ika dimana perbedaan tersebut disatukan tanpa memandang perbedaan sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu pemerintah nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia, dan pada pasal 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan tentang negara Indonesia yang berbentuk Republik dengan pemerintah nasional yang kemudian membentuk daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan beserta Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.<br /> <br />-Dalam hal ini pemberian otonomi seluas-luasnya sangat baik dalam penerapan di negara Republik Indonesia dimanba dalam kondisi daerah yang beragam dan sesuai kondisi geografis Indonesia yang luas dan terbagi menjadi pulau-pulau peraturan perundang-undangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dapat memberikan pengaturan dalam otonomi daerah sehingga seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah tetap ada hukum yang mengatur diatasnya, tetapi meskipun memiliki hak otonomi yang seluas-luasnya dalam tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Dimana dalam hal ini pemerintahan pusat dapat berperan dalam mengawasi pemerintahan daerah sebagai contoh dalam membatalkan perda. Sehingga dalam hal ini keberhasilan setiap daerah yang sudah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk otonomi daerah dapat mengembangkan daerah nya dengan inovatif dan kreativitas masing-masing pemerintahan daerah sehingga adanya persaingan dalam pemerintahan daerah dalam peningkatan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah, serta sarana dan prasana umum dalam setiap daerah yang memiliki keragaman, Dan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 diperlukan sinergi yang tepat dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna untuk mengatasi perbedaan struktur antara penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang memiliki perbedaan dalam pembagian tugas pemerintah daerah meningkatkan potensi daerah nya sendiri dengan pengawasan dari pemerintah pusat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan<br />Dan terakhir yang dapat saya sampaikan Upaya untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya suatu mekanisme pembinaan yang tepat, pengawasan yang ketat serta pemberdayaan sumber daya alam dan manusia yang sesuai dengan kearifan setiap daerah, dan hukum yang tegas guna untuk mengawasi otonomi daerah yang dijalankan setiap daerah<br />Artinya: <br />Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.<br />Sekian yang dapat saya sampaikan, Terima Kasih. <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04773644969853505138noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-79555231811486651192020-03-18T04:55:41.368-07:002020-03-18T04:55:41.368-07:00NAMA : Vindi Hiu Nardi
NIM : A1012181264
MATA KULI...NAMA : Vindi Hiu Nardi<br />NIM : A1012181264<br />MATA KULIAH : Hukum Pemerintah Daerah<br />KELAS : C (ppapk)<br />REGULAR : B<br />DOSEN : TURIMAN SH.Hum<br />Fakultas Hukum UNTAN<br /><br /> <br />Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Perubahan tersebut pada dasarnya dilakukan untuk memperbaiki sejumlah kelemahan di UU Nomor 32. Diantaranya memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintah daerah.<br />Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 juga memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi. Diantaranya pengaturan hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.<br />"Prinsipnya adalah efisiensi, efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya"<br />Sekian dan Terimakasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17050274455060350135noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-57399290169019859682020-03-18T04:49:50.337-07:002020-03-18T04:49:50.337-07:00Nama : andiyanto
Nim : A1012181085
Makul: Hukum P...Nama : andiyanto<br />Nim : A1012181085<br />Makul: Hukum Pemerintah Daerah<br />Semester : 4<br />Reg : B<br /><br />Assalamualaikum Wr WB .<br />Setelah membaca atikel ini banyak sekali manfaat tentang "MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014"<br />sedikit ingin berkomentar artikel ini <br />bahwa dengan adanya UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 maka akan menjamin kesejatraan masyarakat karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bekerja sama meskipun dalam pembagian urusan pemerintah akan tampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan. Tapi meski demikian dengan adanya pembagian-pembagian dalam UU NO 23 TH 2014 , pelayanan-pelayanan untuk masyarakat lebih efesien dan masyrakat akan merasa puas. Dengan adanya otonomi daerah pun untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.<br />Terimakasih atas kesempatanya untuk berkomentar , artikelnya bayak manfaatnya.<br /><br />Wassalamualaikum wr wb Andiyantohttps://www.blogger.com/profile/13182654406582764174noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-91717407480238756612020-03-18T04:34:28.807-07:002020-03-18T04:34:28.807-07:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Andiyantohttps://www.blogger.com/profile/13182654406582764174noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-12837614280618950892019-09-08T04:52:58.859-07:002019-09-08T04:52:58.859-07:00Nama saya irvan arif rifai bukan mahasiswa anda, t...Nama saya irvan arif rifai bukan mahasiswa anda, tapi saya terkesan sekali dengan tulisan anda, keren!!Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17343689956175671610noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-69732631487280168322017-08-04T22:00:55.205-07:002017-08-04T22:00:55.205-07:00DANAQQ.COM SITUS BANDARQ DOMINO QQ BANDARQ ONLINE ...<a href="http://www.cepuseo.com/danaqq-com-situs-bandarq-domino-qq-bandarq-online-domino-99-dominoqq-domino99-online-indonesia/" rel="nofollow"><b>DANAQQ.COM SITUS BANDARQ DOMINO QQ BANDARQ ONLINE DOMINO 99 DOMINOQQ DOMINO99 ONLINE INDONESIA</b></a><br /><a href="http://www.cepuseo.com/rajapoker88-situs-agen-judi-poker-bandar-domino-qq-online-terpercaya/" rel="nofollow"><b>RAJAPOKER88 SITUS AGEN JUDI POKER BANDAR DOMINO QQ ONLINE TERPERCAYA</b></a><br /><a href="http://pokerofasian.com/news.php?id=3496" rel="nofollow"><b>Turnamen Poker Online 2017</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>PokerOfAsian.com | Situs Poker Online Resmi | Bandar Ceme | BandarQ | DominoQQ</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar Poker</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar Poker Online</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar Poker Online Terpercaya</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar Poker Online Paling Terpercaya Dan Resmi</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Situs Poker Online Resmi Dan Terpercaya</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Situs Poker Online Resmi</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Situs Poker Online</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Situs Poker</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Poker Online</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar Ceme</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar Ceme Online </b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar DominoQQ</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar DominoQQ Online</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar Capsa Susun</b></a><br /><a href="http://www.pokerofasian.com" rel="nofollow"><b>Bandar Capsa Susun Online</b></a>GreyHeadhttps://www.blogger.com/profile/14767502076362350310noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-83887101600948368572017-05-30T19:27:53.055-07:002017-05-30T19:27:53.055-07:00Nama: Yuniarti
Nim: F1221151016
Prodi: PPKn
Mata k...Nama: Yuniarti<br />Nim: F1221151016<br />Prodi: PPKn<br />Mata kuliah: Hukum Tata Pemerintahan<br />Semester: 4 reg A<br />alhamdulillah setelah membaca blog ini sedikit banyaknya saya pribadi bisa mengetahui tentang PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014. Bagaimana model pembagianya di dalam UU No 23 tahun 2014 ? Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hakhak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam UndangUndang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Bagaimana konsep Penataan Daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 ? Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Bagaimana efektifitas pelayan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah berdasarkan UUNo 23 tahun 2014 ? Harus sinergi dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dan keterbukaan informasi, artinya harus ada langkah pemerintah daerah berikutnya terhadap jaminan pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemerintah Daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan dalam prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. sekian dan terima kasih wassalamualaikum wr.wb<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07353657995380165479noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-28604034154233465242016-01-12T22:29:07.129-08:002016-01-12T22:29:07.129-08:00NAMA : DEDI BARYANSAH
NIM : A1011141131
MATA KULIA...NAMA : DEDI BARYANSAH<br />NIM : A1011141131<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />KELAS : A (REGULER A)<br />DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum<br /><br /><br />Di penghujung masa jabatannya, ada warisan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disahkan oleh DPR yaitu Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang No.23 tahun 2014 ini merupakan pengganti dari UU No.32 tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah. Melihat produk peraturan yang sangat panjang ini (terdiri dari 27 Bab dan 411 pasal), tidak dapat ditolak kesan bahwa undang-undang ini merupakan hasil kompilasi dari berbagai macam persoalan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lebih khusus lagi tentang pembagian urusan yang seolah-olah menjadi sangat rumit. <br />Saya melihat bahwa undang-undang ini sebagian besar sekadar memasukkan PP No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan. <br />Apakah peraturan ini akan menjadi rujukan yang baik bagi mekanisme kerja yang efektif, efisien dan responsif seperti dijanjikan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo? <br />Masih banyak yang harus dibuktikan karena kebijakan publik memang tidak hanya dapat ditemukan dalam bentuk peraturan formal tetapi juga bisa berbentuk berbagai instrumen lain. Yang pasti, dengan adanya peraturan baru tentunya ada harapan bahwa aspek-aspek tata-pemerintahan yang masih lemah selama ini dapat diatasi dan ditemukan solusinya.<br />UU No. 23 tahun 2014 merupakan makanan pokok bagi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang nantinya akan dijadikan acuan dalam bertugas di pemerintah daerah. Secara keseluruhan undang-undang tersebut memiliki kesamaan dengan UU No. 32 tahun 2004 namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07506150798078303787noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-68647631877427773752016-01-09T06:28:37.361-08:002016-01-09T06:28:37.361-08:00NAMA : SHERLY MONICA
NIM : A1012141184
MATA KULIAH...NAMA : SHERLY MONICA<br />NIM : A1012141184<br />MATA KULIAH : HUKUM ILMU PERUNDANG UNDANGAN<br />KELAS : B ( Reg B)<br />SEMESTER : 3<br />DOSEN : TURIMAN SH,MH<br />FAKULTAS : HUKUM UNTAN<br /><br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas materi "Memahami Paradigma Undang Undang No 23 Tahun 2014" yang diberikan oleh bapak pada postingan kali ini.<br /><br />Sangat jelas dituliskan bahwa jika kita memahami substansi Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah secara komprehensif, maka konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat pembujaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.<br />Saya cukup memahami isi materi tentang paradigma Undang Undang No 23 tahun 2014 ini. Dan penjelasan penjelasan mengenai otonomi daerah sangatlah jelas bapak tuliskan.<br />Semoga dapat bermanfaat bagi saya dan kita semua yang membacanya.<br />Sekiranya hanya ini yang dapat saya komentari semoga dapat berkenan dihati bapak.<br />Terima kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02868375760292064645noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-30765841230352722442015-12-31T01:19:56.579-08:002015-12-31T01:19:56.579-08:00NAMA : RIFKY ADITYA
NIM : A1011141272
MATA KULIAH ...NAMA : RIFKY ADITYA<br />NIM : A1011141272<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />KELAS : A (REGULER A )<br /><br />Assalamualaikum Wr WB .<br />Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.<br />Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.<br />Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.<br />Terimakasih Wassalamualaikum wr wb RifkyAdityahttps://www.blogger.com/profile/04787276366701295697noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-61413911961346667392015-12-29T05:41:14.514-08:002015-12-29T05:41:14.514-08:00NAMA : HARI SETIAWAN
NIM : A1011141149
MATA KULIAH...NAMA : HARI SETIAWAN<br />NIM : A1011141149<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />KELAS : A (REGULER A )<br />SEMESTER : III <br /><br />Assalamualaikum Wr WB .<br />Setelah membaca atikel ini banyak sekali manfaat tentang "MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014"<br />sedikit ingin berkomentar artikel ini <br />bahwa dengan adanya UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 maka akan menjamin kesejatraan masyarakat karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bekerja sama meskipun dalam pembagian urusan pemerintah akan tampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan. Tapi meski demikian dengan adanya pembagian-pembagian dalam UU NO 23 TH 2014 , pelayanan-pelayanan untuk masyarakat lebih efesien dan masyrakat akan merasa puas. Dengan adanya otonomi daerah pun untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.<br />Terimakasih atas kesempatanya untuk berkomentar , artikelnya bayak manfaatnya.<br /><br />Wassalamualaikum wr wb <br /><br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03316808566910640337noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-67639753779557446072015-12-29T05:38:10.719-08:002015-12-29T05:38:10.719-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03316808566910640337noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-43827407817204046932015-12-28T06:38:33.426-08:002015-12-28T06:38:33.426-08:00NAMA : muhammad rifqi fazlurrahman
NIM : A10111412...NAMA : muhammad rifqi fazlurrahman<br />NIM : A10111412120<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />KELAS : A (REGULER A )<br />SEMESTER : III <br /><br />menurut saya undang-undang no 23 tahun 2014 yang baru berlaku pada tahun kemarin ini sangat bermanfaat bagi kemajuan suatu daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana yang saya baca di atas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09278909911032663288noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-38009092003018805862015-12-20T19:22:58.799-08:002015-12-20T19:22:58.799-08:00NAMA : SITI JULEHA
NIM : A1011141192
MAKUL : HUKUM...NAMA : SITI JULEHA<br />NIM : A1011141192<br />MAKUL : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />KELAS : A<br />REGULAR : A<br />DOSEN : TURIMAN SH.MH<br /><br />Assalamualaikum<br />sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi yang diberikan oleh bapak. tentang MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014<br />Yang sayɑ dapat dari beгita ini sunggսh bermanfaat bagi saya. Karena mudah dalam memahami materi tentang paradigma undang-undang nomor 23 tahun 2014. saʏa yakin pada berita selanjutnya pasti lebih menarik lagi. <br /><br />Sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka daerah harus segera melakukan penyesuai atas perubahan-perubahan yang telah ditetapkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014.<br />UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada prinsipnya mengubah system penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat<br /><br />WassalamualikumAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/12833139585760647723noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-68011857908712370422015-12-15T23:52:08.919-08:002015-12-15T23:52:08.919-08:00NAMA : DWI PUTRI MELISIYANI
NIM : A1011141209
MATA...NAMA : DWI PUTRI MELISIYANI<br />NIM : A1011141209<br />MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN<br />KELAS : B<br />REGULAR : A<br />DOSEN : TURIMAN SH.MH<br /><br />Assalamualaikum<br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi yang diberikan oleh bapak. tentang MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014<br />Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, edukatif dan bermanfaat karena mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dalam memahami materi tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014.<br />Melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 model pembagian urusan pemerintahan yang akan menjadi prioritas bagi daerah dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasikan ke Daerah. <br />Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. <br />Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut. <br />Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.<br />Sekian dari saya. Mohon maaf jika ada kesalahan.<br />Wassalamualaikum<br />Dwi Putri Melisiyanihttps://www.blogger.com/profile/11179680764853670214noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-62187993322900653582015-12-15T01:55:43.926-08:002015-12-15T01:55:43.926-08:00NAMA : SITI JULEHA
NIM : A1011141192
MAKUL : ILMU ...NAMA : SITI JULEHA<br />NIM : A1011141192<br />MAKUL : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN<br />KELAS : B<br />REGULAR : A<br />DOSEN : TURIMAN SH.MH<br /><br />Assalamualaikum<br />sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi yang diberikan oleh bapak. tentang MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014<br />Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, edukatif dan bermanfaat karena mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dalam memahami materi tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014.<br /><br />Jika kita memahami subtansi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah secara komprehensif, maka konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />pada alinea ketiga memuat pernyataan, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut pernyataan pada alinea keempat dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.s<br /><br />Sekian dari saya. Mohon maaf jika ada kekeliruan.<br />WassalamualaikumAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/12833139585760647723noreply@blogger.com