tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post7281254541428002333..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONSEP ADMINISTRASI NEGARA (Studi Perkembangan Teoretik Tentang Kebijakan Publik Dan Administrasi Negara Sebagai Dasar Memasuki Hukum Administrasi Negara)Qitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger22125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-25524930134139893342017-01-05T11:31:45.477-08:002017-01-05T11:31:45.477-08:00Nama : HERDIAJIANSYAH
NIM : A1012151225
Mata Kulia...Nama : HERDIAJIANSYAH<br />NIM : A1012151225<br />Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara<br />Kelas : E / Reguler B<br />Angkatan : 2015<br />Dosen : Turiman Fachturahman Nur SH, M.Hum<br /><br />Assalamualaikum Wr. Wb..<br />Menurut pendapat saya tentang mengenai hukum administrasi Negara ini adalah : Kebijakan (policy) hendaknya dibedakan dengan kebijaksanaan(wisdom) karena kebijaksanaan merupakan pengejawantahan aturan yang sudah ditetapkan sesuai situasi dan kondisi setempat oleh person pejabat yang berwenang. Sebagaimana telah diuraikan pada bab awal tulisan ini, bahwa publik adalah masyarakat umum itu sendiri, yang selayaknya diurus, diatur, dan dilayani oleh pemerintah sebagai administrator, tetapi juga sekaligus kadang-kadang bertindak sebagai penguasa dalam pengaturan hukum tata negaranya<br />Kebijakan publik adalah semacam jawaban terhadap suatu masalah karena akan merupakan upaya memecahkan, mengurangi, dan mencegah suatu keburukan serta sebaliknya menjadi pengajur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan, dengan cara terbaik dan tindakan terarah.<br />Hal ini sangat penting untuk mengatasi kemunduran penyelenggaraan administrasi publik, karena masyarakat umum bukan hanya menilai apa yang dilaksanakan. Sebenarnya pemerintah bahkan dapat mengatur konflik untuk mencapai konsensus, sehingga pada gilirannya pemerintah dapat mengambil muka dengan peranannya sebagai penengah atau pelindung. Jadi kebijakan publik dapat menciptakan situasi dan dapat pula diciptakan oleh situasi.suhermanhttps://www.blogger.com/profile/03076485455165418559noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-76147711971945138652016-11-19T19:31:54.878-08:002016-11-19T19:31:54.878-08:00Saya mau bertanya mengapa administrasi atau admnis...Saya mau bertanya mengapa administrasi atau admnistrator publik berperan dalam formulasi kebijakan umum ? Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02195681258311337926noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-54698347232003824012016-11-19T19:30:52.599-08:002016-11-19T19:30:52.599-08:00Saya mau bertanya mengapa administrasi atau admnis...Saya mau bertanya mengapa administrasi atau admnistrator publik berperan dalam formulasi kebijakan umum ? Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02195681258311337926noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-85962039404361754582016-01-10T04:09:09.994-08:002016-01-10T04:09:09.994-08:00NAMA :Iqbal Putra Pratama
NIM : A1012141122
SEMEST...NAMA :Iqbal Putra Pratama<br />NIM : A1012141122<br />SEMESTER : 3 (regular B)<br />KELAS : A<br />MATA KULIAH :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI <br />Setelah membeca artikel diatas saya dapat mengetauhi apa yang dimaksud kebijakan publik ?<br />Diambil dari salah satu pendapat ahli d artikel diatas bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01689875277160974065noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-33316696191117672232015-11-30T19:19:40.859-08:002015-11-30T19:19:40.859-08:00NAMA : M FATHONI BIMO PAMBUDI
NIM : A1012141033
RE...NAMA : M FATHONI BIMO PAMBUDI<br />NIM : A1012141033<br />REG : B<br />SEMESTER : 3<br />KELAS : A<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />DOSEN : TURIMAN, SH.M.SI<br /><br />Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman , SH.M.SI yang telah menjelaskan tentang “KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONSEP ADMINISTRASI NEGARA”. Sehingga dapat membuka wawasan yang lebih luas dari penjelasan bapak, menurut saya Kebijakan public (public policy) merupakan salah satu bidang kajian yang menjadi pokok perhatian administrasi negara selain itu hubungan administrasi publik dengan kebijakan menjadi kekuatan tersendiri yang tidak dapat dipisahkan hal tersebut telah terbukti bahwa dari konsep administrasi publik yang merupakan aktifitas manajemen yang dilakukan oleh pemerintah dan dalam hal pembuatan kebijakan publik haruslah melihat dasar-dasar permasalahan yang terjadi pada masyarakat sehingga nantinya kebijakan tersebut tetap sasaran. Sehingga demikianlah pendapat saya mengenai penjelasan dari blog bapak mengenai “KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONSEP ADMINISTRASI NEGARA”.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10062264249015416966noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-49239192453789490252015-11-02T11:19:19.162-08:002015-11-02T11:19:19.162-08:00NAMA : RADEN RIVALDI AKBAR
NIM : A1012141015
REGUL...NAMA : RADEN RIVALDI AKBAR<br />NIM : A1012141015<br />REGULER : B<br />SEMESTER : 3 (TIGA)<br />KELAS : A<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />DOSEN: Turiman, SH.M.SI<br /><br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah hukum administrasi Negara<br />Menurut saya ; Kebijakan publik adalah apapun plihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan untuk kepentingan publik. sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan kaitannya dengan administrasi Negara adalah pemerintah di tuntut untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai <br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05267147635124030988noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-36274185544307096382015-08-04T23:23:03.358-07:002015-08-04T23:23:03.358-07:00makasih infonya ya sob
Apa Itu Kebijakan Publik.?makasih infonya ya sob<br /><a href="http://genggaminternet.com/pengertian-dan-definisi-kebijakan-publik/" rel="nofollow">Apa Itu Kebijakan Publik.?</a>Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07853196390040966983noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-91123882829978889052015-01-24T00:28:21.761-08:002015-01-24T00:28:21.761-08:00Nama : VIVIAN CANCER
NIM : A1011131100
Kelas : E (...Nama : VIVIAN CANCER<br />NIM : A1011131100<br />Kelas : E (Reg A)<br />Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara<br />Semester : 3<br />Dosen : Turiman Fachturahman Nur<br />Salam hormat ,<br />Terima kasih atas pembahasan bapak mengenai “KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONSEP ADMINISTRASI NEGARA” <br />Menurut saya setiap tindakan pemerintah akan mempunyai dampak dalam kehidupan masyarakat. Semakin intensif kegiatan dan tindakan pemerintah, dan semakin pentingnya peranan organisasi-organisasi , akan semakin besar dan dalam pula dampak dan keputusan yang mereka ambil. Akibat pentingnya arti tindakan dan kegiatan yang bersifat publik tersebut, maka kemudian berkembang suatu kajian yang kita kenal selama ini sebagai studi kebijakan publik (publik policy) yang telah menjadi pembahasan di kalangan akademisi sejak tahun 1930-an. <br />Untuk melihat kebijakan publik, kita bisa melihat kembali paradigma pertama dalam administrasi negara yaitu dikotomi politik-administrasi, sebagai protes dominasi politik dalam kehidupan aparatur kenegaraan, para ahli administrasi negara sejak 1886 telah menyerukan perlunya pemurnian kembali kehidupan organisasi dan fungsi organisasi-organisasi negara. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah dengan memisahkan tahapan perumusan kebijakan dari tahapan pelaksanaan kebijakan.<br />Dalam kehidupan negara-negara demokrasi, proses pemerintahan dapat dibagi dalam dua tahap yaitu : tahap pertama rumusan kebijakan dan tahap kedua pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pada tahap pertama. Dalam ukuran makro, keterlibatan rakyat, baik yang berbentuk aspirasi, keinginan, tuntutan, dan sebagainya memperoleh tempat terutama pada tahap pertama. Manifestasinya berupa pemilihan umum. Di negara-negara demokratik, pemilihan umum diselenggarakan secara periodik, misalnya di Indonesia di lakukan setiap lima tahun sekali. Bagi partai pemenang pemilu, apa yang mereka kampanyekan akan diangkat sebagai program yang dilaksanakan oleh kabinetnya. Tujuannya secara mudah mereka suarakan , untuk melayani kepentingan masyarakat.<br />Lingkup kebijakan publik sangat luas karena mencakup berbagai sektor atau bidang pembangunan, seperti kebijakan publik di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perdagangan, kehutanan, pertahanan, dan sebagainya. Di samping itu dilihat dari hirarkhinya, kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional, maupun lokal seperti Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah propinsi, peraturan pemerintah kabupaten/kota, dan keputusan bupati/wali kota.<br />Sekian gagasan yang dapat saya sampaikan , apabila terdapat kekurangan di dalam tulisan ini mohon dimaklumi.<br />Terima kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14928566195765497003noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-55249238394232292982015-01-23T06:34:26.010-08:002015-01-23T06:34:26.010-08:00Nama : Livinoelaa eriani
NIM : A1011131080
Kelas :...Nama : Livinoelaa eriani<br />NIM : A1011131080<br />Kelas : E (Reg A)<br />Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara<br />Semester : 3<br />Pembahasan : KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONSEP ADMINISTRASI NEGARA (Studi Perkembangan Teoretik Tentang Kebijakan Publik Dan Administrasi Negara Sebagai Dasar Memasuki Hukum Administrasi Negara)<br />Dosen : Turiman Fachturahman Nur<br /><br />berbicara tentang kebijakan pastinya kita khususnya warga negara indonesia sudah merasakan dampak dari kebijakan kebijakan yang telah di buat dan di aur oleh pemerintah, dan kebijakan itu pun mau tidak mau harus kita taati dan laksanakan sesuai dengan ketentuannya. dari pengertian saja kebijakan publik yaitu sebentuk kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. <br />di sini sudah sangat jelas kebijakan pun memiliki tahap tahapan. di dalam bidang administrasi negara kebijakan kebijakan sangat lah penting untuk membangun sebuah negara agar terus berjalan dengan baik, ketentuan itu pun dapat membantu administrasi dalam penataan tentang catat-mencatat, surat-menyurat, dan pembukuan ringan yang bersifat tekhnis ketata usahaan.<br />kebijakan itu sendiri banyak ragamnya seperti salah satu contohnya kebijakan yang di buat pemerintah daerah yang biasa di sebut dengan peraturan daerah tentang pelestarian hutan, mau tidak mau masyarakatnya mematuhi karena jika tidak mematuhi ada sanksi tersendiri, begitu juga dengan kebijakan keharusan membayar pajak, sebagai masyarakat yang baik tentunya kita pun membantu untuk melancarkan kebijakan yang di buat pemerinta yang pastinya akan berdampak pada kemajuan otonomi di suatu daerah. <br />sekian dan terimakasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/10577950994850591378noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-70140231381285114502015-01-16T19:11:25.147-08:002015-01-16T19:11:25.147-08:00Nama : Lidwina
NIM : A1011131147
Kelas : E (Reg A)...Nama : Lidwina<br />NIM : A1011131147<br />Kelas : E (Reg A)<br />Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara<br />Semester : 3<br />Pembahasan : KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONSEP ADMINISTRASI NEGARA (Studi Perkembangan Teoretik Tentang Kebijakan Publik Dan Administrasi Negara Sebagai Dasar Memasuki Hukum Administrasi Negara)<br />Dosen : Turiman Fachturahman Nur<br /><br />Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih atas pembahasan di dalam blog ini. Menurut saya berdasarkan pembahasan di atas, istilah kebijakan sering diistilahkan kebijaksanaan seringkali disamakan pengertiannya dengan policy oleh sebagian atau beberapa orang. Hal tersebut barangkali dikarenakan sampai saat ini belum diketahui terjemahan yang tepat istilah policy ke dalam Bahasa Indonesia. Kebijakan ini sangatlah penting diterapkan di dalam administrasi negara, mengapa? Karena dengan kebijakan sebuah negara akan berjalan dengan baik dan terarah. Tingkatan di dalam kebijakan ini adalah 1. Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar, yaitu (a) UUD1945, (b) UU/Perpu, (c) Peraturan Pemerintah, (d) Peraturan Presiden, dan (e) Peraturan Daerah. 2.Kebijakan Publik yang bersifat (meso) atau menengah, atau penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini dapat berbentuk Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota. Kebijakannya dapat pula berbentuk Surat Keputusan Bersama atau SKB antar Menteri, Gubernur dan Bupati dan Walikota. 3.Kebijakan Publik yang bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan di atasnya. Bentuk kebijakannya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota. Terkait dengan hirarki kebijakan secara umum (Abidin (2004:31-34) membedakan kebijakan dalam tiga tingkatan sebagai berikut : 1. Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan. 2.Kebijakan pelaksanaan, yaitu kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang 3. Kebijakan teknis, yaitu kebijakan operasional yang berada dibawah kebijakan pelaksanaan. Semua kebijakan-kebijakan yang telah disebut diatas haruslah dilaksanakan dengan sebenarnya tanpa ada satupun hal yang ditutupi atau di manipulasi agara tercipta negara yang bersih, aman dan damai. Sekian dari saya, maaf jika ada salah-salah kata. Terimakasih <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06858748456081670997noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-14888703769283760392015-01-05T20:25:16.406-08:002015-01-05T20:25:16.406-08:00Nama : NIRA VERAWATI
NIM : A1011131163
Mat kuli...Nama : NIRA VERAWATI<br />NIM : A1011131163 <br />Mat kuliah : hukum administrasi negara<br />Kelas : E (reguler A)<br />semestar : (3)<br /><br />setelah membaca artikel di atas menurut saya : politik merupakan dorongan bagi pihak-pihak yang sudah bersepakat menentukan tujuan bersama tersebut untuk bekerja sama secara rasional,Maka dari dua aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa policy di 1 pihak: dapat berbentuk suatu usaha yang kompleks dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat,ke 2: policy merupakan suatu teknik atau cara untuk mengatasi masalah dan menimbulkan pemikiran yang intelektual.<br />pada hakekatnya pengertian kebijakan adalah “Semacam jawaban terhadap suatu masalah, merupakan upaya untuk memecahkan, mengurangi, mencegah suatu masalah dengan cara tertentu, yaitu dengan tindakan yang terarah.<br />Kebijakan publik dan administrasi negara sangat berhubungan dan tidak dapat di pisahkankarna bagaikan burung tanpa sayap,jadi sama-sama saling membutuhkan.<br />Kebijakan public (public policy) merupakan salah satu bidang kajian yang menjadi pokok perhatian administrasi negara.<br />kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit untuk pemerintahan yang sekarang supaya mengubah pemerintah lebih baik.<br /><br />sekian komentar saya: terimakasih pak....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04253562105225879447noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-54780199461608274342014-12-31T07:53:09.589-08:002014-12-31T07:53:09.589-08:00NAMA : BADRUZZAMAN
NIM ...NAMA : BADRUZZAMAN<br />NIM : A11110190<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />KELAS : E ( REGULER B )<br />DOSEN : TURIMAN FACTURAHMAN NUR<br /><br />Setelah saya membaca tulisan Bapak diatas saya dapat mengambil kesimpulan bahwa ada hubungan yang sangat erat dan saling ketergantungan antara kebijakan publik dengan Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan kemasyarakatan. Dalam hal ini kebijakan publik merupakan elemen yang sangat tidak bisa dipisahkan dari administrasi negara. Mengikuti perkembangan zaman dan situasi maka akan terjadi perubahan kebijakan publik dikarenakan semakin kompleksnya permasalahan masyarakat secara umum ( tidak hanya di Indonesia namun di seluruh negara di dunia secara universal ).<br /><br />Kebijakan publik merupakan salah satu kajian yang menjadi perhatian hukum administrasi negara. Bidang kajian ini sangat penting bagi administrasi negara, karena selain menentukan arah yang harus ditempuh untuk mengatasi masalah-masalah masyarakat, ia juga dapat digunakan untuk menentukan ruang lingkup permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan. Selain itu dapat pula dipergunakan untuk mengetahui betapa luas dan besarnya organisasi pemerintahan itu serta bagaimana tugas pokok, fungsi dan peran aparatur pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya sehingga tidak merugikan masyarakat lemah.<br /><br />Masyarakat lemah merupakan tujuan utama demi memberikan perlindungan, pelayanan serta pengayoman sebagai bentuk perhatian negara kepada rakyatnya khususnya rakyat yang kurang beruntung / lemah. Kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang dijalankan oleh pemerintah. Fokus dari kebijakan publik dalam negara adalah pelayanan publik yang merupakan segala bentuk pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Sehingga tercapai tujuan negara dalam memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi diskriminasi masyarakat dan intervensi gologan kuat terhadap golongan lemah. Yang diharapkan oleh masyarakat lemah adalah adanya uluran tangan pemerintah sebagai bukti perhatian pemerintah kepada mereka, oleh sebab itu di perlukan adanya kebijakan publik ini.<br /><br />Demikian kesimpulan / tanggapan dari saya terhadap tulisan Bapak diatas semoga dapat diambil manfaatnya, mohon maaf jika terdapat kesalahan. Terima kasih.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15244602261970523022noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-6108308069998077232014-12-18T10:57:25.276-08:002014-12-18T10:57:25.276-08:00NAMA : RAHMAT
NIM : A1011131145
MATA KULIAH : HUKU...NAMA : RAHMAT<br />NIM : A1011131145<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />KELAS : E<br />SEMESTER : 3 ( REGULER A )<br /><br />Setelah membaca tulisan Bapak yang berkaitan dengan Kebijakan Publik Dalam Konsep Administrasi Negara maka saya akan memberikan sedikit pandangan saya tentang Kebijakan Publik.<br />Menurut saya, saat ini kebijakan publik atau public policy bisa dikatakan sebagai segala tata tertib peraturan yang dibuat oleh seseorang yang memiliki kekuasaan penuh atau wewenang untuk membuat segala kebijakan itu (pemerintah) yang ditujukan untuk masyarakat luas sehingga dalam menjalankan roda kenegaraan tetap bisa terkontrol. Dalam hal pembuatan kebijakan publik haruslah melihat dasar-dasar permasalahan yang terjadi pada masyarakat sehingga nantinya kebijakan tersebut tetap sasaran. Hal yang paling penting dari kebijakan publik itu adalah harus berdasarkan norma-norma hukum yang ada di masyarakat.<br />Sedangkan Konsep Administrasi Negara sampai saat ini masih menjadi tanda tanya bersama. Dalam hal ini penggunaan administrasi negara masih menjadi paradigma yang kurang jelas, hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan paradigma dari para ahli yang semula berorientasi pada administration of public ke administration by public sehingga dapat menghambat pembuat kebijakan yang berkaitan dengan negara.<br />Namun apapun paradigma keduanya, kita berharap agar para pembuat kebijakan bisa memberikan kebijakan yang sesuai denga apa yang dibutuhkan oleh negara kita. kita tidak boleh terlalu larut dengan kedua perbedaan antara administration of public atau pun administration by public karena keduanya bisa saja dipakai untuk membuat kebijakan publik.<br />Dalam konteks Kebijakan Publik dalam Konsep Administrasi Negara, saya menyimpulkan bahwa dalam hal ini negara sebagai pelayan masyarakat ( public service atau administrasi for public ) sehingga segala kebijakan yang akan dibuat haruslah mengandung unsur-unsur kebersamaan.<br /><br />Demikian pandangan saya terhadap Kebijakan Publik ini. Semoga dapat menambah wawasan kita meskipun banyak kekurangan.<br />Terima KasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/03955627482154862966noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-1739655726899503982014-12-17T00:14:39.974-08:002014-12-17T00:14:39.974-08:00NAMA : YA' NURIMANSYAH
NIM : A1012131125
MATA ...NAMA : YA' NURIMANSYAH<br />NIM : A1012131125<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />KELAS : E<br />SEMESTER : 3 (REGULER B)<br /><br />menurut saya kebijakan publik merupakan peraturan tatib dari penyelenggara negara yang di tujukan kepada publik atau masyarakat yang merupakan upaya untuk memecahkan,mengurangi dan mencegah suatu masalah dengan cara tertentu,kaitannya dengan administrasi negara adalah pemerintah selalu di wajibkan mengambil keputusan administrasi negara berdasarkan dari kepentingan publik yang mementingkan kepentingan masyarakat luas.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14107646828436955437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-52473414385390511832014-12-17T00:05:26.839-08:002014-12-17T00:05:26.839-08:00NAMA : AKBAR BIMA MANGGARA
NIM : A1012131116
KELAS...NAMA : AKBAR BIMA MANGGARA<br />NIM : A1012131116<br />KELAS : E<br />MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />SEMESTER : 3 (REGULER B)<br /><br />Menurut saya kebijakan publik ialah kebijakan yang di buat oleh pemerintah yang bertujuan demi kepentingan masyarakat luas,sedangkan kaitannya dalam sistem administrasi negara ialah kebjakan yang diambil pemerintah guna mengatur serta menjalankan sistem administrasi didalam pemerintahannya,yang dimana kebijakan dari pemerintah ini bersifat dinamis dan dapat berubah kapan saja dalam sistem administrasiannya.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07771194777271374262noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-3830153338094738722014-12-12T22:23:00.012-08:002014-12-12T22:23:00.012-08:00Nama : Julianto David Hasibuan
NIM:A1012131232
Kel...Nama : Julianto David Hasibuan<br />NIM:A1012131232<br />Kelas:Hukum Administrasi Negara Reg B<br />Pandangan saya berkenaan hal ini, terkait hubungan antara kebijakan publik dengan administrasi Negara.<br />Secara konseptual, kebijakan public ( public policy ) itu dipelajari oleh 2 ilmu disiplin yaitu ilmu politik dan ilmu administrasi publik. Masing-masing disiplin ilmu tersebut memiliki sudut pandang yang berbeda-beda terhadap Kebijakan Publik. Hal ini dikarenakan masing-masing disiplin ilmu itu memiliki Locus dan Focus yang berbeda. Locus ilmu administrasi negara adalah organisasi dan manajemen, sedangkan focus ilmu administrasi negara adalah efektifitas dan efisiensi.<br />Menurut konsep ilmu administrasi negara, kebijakan publik itu berasal dan dibuat oleh pemerintah (manajemen) sebagai fungsi dinamis dari negara (organisasi), yang ditujukan untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan. hal ini dibutuhkan segala sesuatu yang tepat. agar hasilnya sesuai dengan apa yang menjadi hasil keinginan kita sejak awal. Sekian dan terima kasih, mohon maaf apabila ada kesalahan terhadap kalimat saya.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01351068962658947657noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-13251029388720432402014-12-08T08:16:11.026-08:002014-12-08T08:16:11.026-08:00Nama : Maria Desi Susanti
NIM : A10121311...<br />Nama : Maria Desi Susanti<br />NIM : A1012131199<br />MK :Hukum Administrasi Negara<br />Kelas : E (Reguler B)<br />Dosen : TURIMAN FACTURAHMAN NUR<br /><br /><br /> Setelah membaca dan memahami tulisan "KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONSEP ADMNISTRASI NEGARA" di atas, dapat saya simpulkan bahwa perkembangan ilmu administrasi negara sejak mulai tahun 1970 an seiring perkembangan tersebut menurut saya administrasi publik (public administration) dalam konteks pelayanan public( public service) atau disebut Adminsitration for Public.<br /> Hubungan administrasi publik dengan kebijakan menjadi kekuatan tersendiri yang tidak dapat dipisahkan hal tersebut telah terbukti bahwa dari konsep administrasi publik yang merupakan aktifitas manajemen yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini menurut saya bahwa kegiatan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang bersifat publik merupakan sudah bukti nyata dalam contoh administrasi sebagai kegiatan manajemen pelayanan publik, dapat saya simpulkan bahwa adminstrasi juga sangat berhubungan erat dengan pemerintah, dan para aktor-aktor yang merumuskan, dan mengimplementasikan, serta mengevaluasi suatu kebijakan, menurut saya tanda administrasi publik sebagai pelayanan maka kegiatan kegiatan pemerintah tidak berjalan efektif, dan peran administrasi dalam kontek pembuatan kebijakan (policy maker ) itu sangat penting.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16687842938222697170noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-36000948706235751702014-12-08T01:13:35.224-08:002014-12-08T01:13:35.224-08:00Nama : RIA RAMADHANI
Nim : A1012131192
T...Nama : RIA RAMADHANI<br />Nim : A1012131192<br />Tahun Ajaran : 2014/ 2015<br />Kelas : E (Reguler B)<br />Dosen : Turiman Fachturahman Nur<br /><br />Menanggapi tulisan Bapak tentang paradigma administrasi negara 1 yang dikenal sebagai paradigma Dikotomi Politik dan Adminsitrasi. Pemisahan antara politik dan administrasi dimanifestasikan oleh pemisahan antara legislatif yang bertugas mengekspersikan kehendak rakyat, dengan badan eksekutif yang bertugas mengimplementasikan kehendak rakyat. Badan yudikatif dalam hal ini berfungsi membantu badan legislatif dalam menentukan tujuan dan merumuskan kebijakan. <br />Dalam hal tersebut Saya mengambil contoh studi kasus tentang UU Pilkada. <br />Menurut saya seharusnya semua pihak agar menerima dan menghormati putusan sidang paripurna DPR berkaitan terhadap pengesahan UU Pilkada.<br />Menerima dan menghormati putusan yang diambil secara demokratis itu juga bagian dari sikap berdemokrasi yang baik karena menghargai pendapat orang lain dan bahkan merupakan bentuk perwujudan berjiwa besar.<br />Jika setiap kita mencermati secara mendalam akan makna tentang kepala daerah dipilih secara demokratis maka akan terjerumus dalam kekeliruan karena tidak jelas atau kabur<br />Sebab menurut saya, dalam rumusan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sangat jelas yakni gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Pengertian demokratis disini berarti dipilih oleh rakyat atau DPRD juga demokratis.<br />Negara kita memang menganut sistem demokrasi. Dalam hal ini dapat dilihat pada sila ke IV Pancasila. Bilamana ada yang melakukan gugatan mengenai keputusan itu tentu hal tersebut juga diatur dalam sistem ketatanegaraan kita, jadi perlu dihormati. <br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/13394478590932899312noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-20868987973290762742014-12-08T00:47:30.642-08:002014-12-08T00:47:30.642-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/13394478590932899312noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-10380757183031955212014-12-08T00:44:15.137-08:002014-12-08T00:44:15.137-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16687842938222697170noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-64144084516109711102014-12-04T21:57:44.128-08:002014-12-04T21:57:44.128-08:00Nama : Ambrosius Hendry BR
NIM : A1012131202
MK : ...Nama : Ambrosius Hendry BR<br />NIM : A1012131202<br />MK : Hukum Administrasi Negara (E)<br /><br />Dengan membaca karya tulis Bapak yang berjudul “KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONTEKS ADMINISTRASI NEGARA”. Saya akan memberi hal yang mengerucut pada hubungan Kebijakan Publik dengan Administrasi Negara juga implementasinya.<br /><br />Kebijakan public dan administrasi negara memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.<br />Kebijakan public (public policy) merupakan salah satu bidang kajian yang menjadi pokok perhatian administrasi negara.. Bidang kajian ini amat penting bagi administrasi negara, karena selain ia menentukan arah umum yang harus ditempuh untuk mengatasi isu-isu masyarakat, iapun dapat dipergunakan untuk menentukan ruang lingkup permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan. Selain itu dapat pula dipergunakan untuk mengetahui betapa luas dan besarnya organisasi pemerintahan itu.<br />Kebijakan publik memegang peran vital dan berpengaruh terhadap setiap sendi kehidupan masyarakat sehingga harus dirumuskan dengan sebaik-baiknya agar yang dihasilkan bisa mencapai tujuan melalui proses implementasi. Meski demikian, kebijakan publik yang dihasilkan kadang tidak pernah berbanding lurus dalam proses implementasinya. implementasi merupakan proses yang kompleks karena dalam prosesnya selalu terjadi benturan kepentingan antar personal maupun kelompok. Diperlukan kepercayaan antara satu dengan lainnya. Tanpa kepercayaan, suatu kebijakan akan sulit untuk diimplementasikan dengan baik. sekian dan terima kasih..<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01351068962658947657noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-55584063502313619782014-12-04T21:56:18.936-08:002014-12-04T21:56:18.936-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01351068962658947657noreply@blogger.com