tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post7597077075607112920..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: ANALISIS KONSEP KOALISI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIAQitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-64707834243753701202014-07-14T08:52:06.929-07:002014-07-14T08:52:06.929-07:00NAMA : GERARDUS
NIM : A01112194
KELAS : C Reg. A
M...NAMA : GERARDUS<br />NIM : A01112194<br />KELAS : C Reg. A<br />MATAKULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH<br /><br />Komentar :<br /> Menurut saya pembahasan artikel yang dibahas diatas sangat bagus. Karena konsep yang dipaparkan bapak dalam pembahasan artikel tentang "ANALISIS KONSEP KOALISI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA" sangat pas dengan situasi saat ini. Karena adanya Dinamika pembentukan koalisi partai politik dalam proses pemilihan kepala daerah secara langsung sangatlah tinggi, karena partai politik melakukan berbagai penilaian yang didasarkan pada faktor-faktor tertentu yang menjadi landasan pertimbangan setiap partai dalam melakukan koalisi. Adanya faktor-faktor tersebut di antaranya:<br /> a) Pemetaan partai politik di DPRD;<br /> b) Peran Dewan Pengurus Pusat (DPP);<br /> c) Mekanisme Penjaringan Internal Partai Politik; serta,<br /> d) Peran Figur Bakal Calon Bupati dan Wakil bupati. <br />Begitupun dalam konteks pemilihan kepala daerah kabupaten Purwakarta, faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan partai politik dalam melakukan koalisi Sahate yang terdiri dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) yang mendukung pasangan Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara pada Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2012.Dalam hal pemetaan partai politik di DPRD didasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya, hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan bagi para partai untuk melakukan koalisi. Keputusan ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 59 ayat (1) dan (2) yang kurang lebih menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPRD. <br />Sekian dari saya, Terima Kasih...Gerardushttps://www.blogger.com/profile/13413200950533458925noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-50990599756516042942014-07-14T08:13:26.577-07:002014-07-14T08:13:26.577-07:00Nama : Oscar Larici
Nim : A01112260
Kelas : C Reg....Nama : Oscar Larici<br />Nim : A01112260<br />Kelas : C Reg. A<br />Mata kuliah : Hukum Pemerintah Daerah<br /><br />Komentar:<br />Menurut saya gagasan yang bapak kemukakan dalam analisis konsep koalisi dalam hukum pemerintah daerah sudah sangat baik. Mengenai sistem pemerintahan presidensil dan parlementer saya berpendapat bahwa dalam gagasan Sistem pemerintahan presidensil ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana dianjurkan oleh teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatif. Sedangkan parlementer Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai sedangkan oposisi koalisi adalah sebuah oposisi yang tersusun dari koalisi beberapa partai. menurut saya dalam hubungan internasional, sebuah koalisi bisa berarti sebuah gabungan beberapa negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu. Koalisi bisa juga merujuk pada sekelompok orang/warganegara yang bergabung karena tujuan yang serupa. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah gabungan dari perusahaan satu dengan lainnya yang menciptakan hubungan saling menguntungkan.Oleh karena itu kedua sistem ini sangat cocok untuk di ibatkan dalam permasalahan suatu analisis pemerintahan daerah.<br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02192110629157183221noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-48679545873956703992014-07-07T09:35:57.179-07:002014-07-07T09:35:57.179-07:00NAMA: FAISAL HARIS NASUTION
NIM: A01112193
MAKUL: ...NAMA: FAISAL HARIS NASUTION<br />NIM: A01112193<br />MAKUL: ILMU PEMERINTAHAN DAERAH<br /><br />melihat dari yang bapak konsep kan koalisi dalam pemerintahan di indonesia bisa bisa masuk kedalam sistem yang presidentil atau parlementer, Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. dijelaskan oleh bapak Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif., dari apa yang bapak jelaskan tentang apa itu sistem presidentil dan parlementer , dikatakan di sistem presidentil ,ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana dianjurkan oleh teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatif, jadi di sini kedudukan kepala negara itu juga sebagai kepala eksekutif, dan juga kepala negara di pilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum, sistem ini termasuk juga yang ada di indonesia, dan dilihat dari ciri khas nya, sistem ini sangat mirip dengan yyang ada di indonesia , dan sisitem parlementer bapak katakan tadi, bahwa pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif, dan kepala negara tidak bisa di ganggu gugat, dan dalam sistem ini, partai saling bekualisi, kita lihat pada pemilu 2014 ini cara pemilaihan calon presiden dan wakil presiden itu di pilih oleh masyarkat, dengan pemilihan umum dan partai saling berkualisi, tetapi dalam kedua sisitem pemerintahan tersebut masih banyak kekurangan, menurut saya apaabila sitem kedua ini bisa di gabungkan dan membuat sistem baru,, yang ada di indonesia, akan lebih bagus.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-40025385360319370432014-07-07T09:33:15.555-07:002014-07-07T09:33:15.555-07:00melihat dari yang bapak konsep kan koalisi dalam p...melihat dari yang bapak konsep kan koalisi dalam pemerintahan di indonesia bisa bisa masuk kedalam sistem yang presidentil atau parlementer, Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. dijelaskan oleh bapak Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif., dari apa yang bapak jelaskan tentang apa itu sistem presidentil dan parlementer , dikatakan di sistem presidentil ,ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana dianjurkan oleh teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatif, jadi di sini kedudukan kepala negara itu juga sebagai kepala eksekutif, dan juga kepala negara di pilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum, sistem ini termasuk juga yang ada di indonesia, dan dilihat dari ciri khas nya, sistem ini sangat mirip dengan yyang ada di indonesia , dan sisitem parlementer bapak katakan tadi, bahwa pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif, dan kepala negara tidak bisa di ganggu gugat, dan dalam sistem ini, partai saling bekualisi, kita lihat pada pemilu 2014 ini cara pemilaihan calon presiden dan wakil presiden itu di pilih oleh masyarkat, dengan pemilihan umum dan partai saling berkualisi, tetapi dalam kedua sisitem pemerintahan tersebut masih banyak kekurangan, menurut saya apaabila sitem kedua ini bisa di gabungkan dan membuat sistem baru,, yang ada di indonesia, akan lebih bagus.Anonymousnoreply@blogger.com