tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post8066494836621994166..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: MEMAHAMI KONSEP KOORDINASI DALAM PEMERINTAHAN DAERAH Qitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger31125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-36934443156640141572018-12-10T02:19:44.124-08:002018-12-10T02:19:44.124-08:00SELAMAT DATANG DI LOANME Tujuan kami adalah menyed...SELAMAT DATANG DI LOANME Tujuan kami adalah menyediakan layanan keuangan profesional yang sangat baik.<br /><br />Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan? Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis kecil dan menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda merasa kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda perlu uang untuk berinvestasi di bidang spesialisasi tertentu? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai di ujung jari Anda karena pendanaan yang tidak memadai? Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman Anda hari ini untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda.<br /><br />kredit kami dijamin untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang pantas mereka dapatkan, program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam beberapa saat. Mengurangi pembayaran untuk mengurangi tekanan pada pengeluaran bulanan. Dapatkan fleksibilitas untuk digunakan untuk tujuan apa pun - dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik<br /><br />Kami menawarkan berbagai layanan keuangan yang meliputi: Pinjaman Pribadi, Pinjaman Konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Dijamin Pinjaman, Jaminan Pinjaman, Hipotek Pinjaman, Pinjaman Hari Gajian, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Kredit Otomatis, Investasi Pinjaman , Pinjaman untuk Pengembangan, Pinjaman Pembelian, Pinjaman Konstruksi, Tingkat Bunga Rendah Dari 2% pada Pembatalan untuk Individu, Perusahaan dan Badan. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan rumah impian Anda serta skema pinjaman umum kami.<br /><br />Kami menawarkan semua jenis pinjaman - mengajukan pinjaman murah.<br /><br />Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:<br />(ivanapedro85@gmail.com)<br />Silakan tulis kembali dengan informasi pinjaman;<br /><br />INFORMASI PINJAMAN<br /><br />DATA PEMOHON<br /><br />1) Nama Lengkap:<br />2) Negara:<br />3) Alamat:<br />4) Status:<br />5) Jenis Kelamin:<br />6) Status Perkawinan:<br />7) Pekerjaan:<br />8) Nomor Telepon:<br />9) Posisi saat ini di tempat kerja:<br />10) Penghasilan Bulanan:<br />11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:<br />12) Durasi Pinjaman:<br />13) Tujuan Pinjaman:<br />14) Agama:<br />15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:<br />16) Tanggal lahir:<br /><br />Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, maka silakan hubungi kami dengan permintaan pinjaman Anda.<br />Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:<br />ivanapedro85@gmail.com<br /><br />Salam,<br />Nyonya Ivana Pedro<br />ivanapedro85@gmail.com<br /><br />Kami berharap dapat mendengar dari Anda sesegera mungkin<br /><br />Pelamar yang tertarik harus menghubungi kami melalui e-mail:<br />ivanapedro85@gmail.comIvana Pedrohttps://www.blogger.com/profile/09125148682539098095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-69713139605539124462017-11-17T22:51:05.560-08:002017-11-17T22:51:05.560-08:00langkah-langkah apa saja yg dilakukan sebelum meng...langkah-langkah apa saja yg dilakukan sebelum mengadakan kordinasi<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09775756311981550616noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-4790619936359358642017-10-26T19:58:55.009-07:002017-10-26T19:58:55.009-07:00Nama : Ridho Hafiz Wicaksana
Nim : A1011171139
Mat...Nama : Ridho Hafiz Wicaksana<br />Nim : A1011171139<br />Mata kuliah : Ilmu Negara<br />Kelas : C (Reg A)<br />Semester : 1<br />Fakultas hukum Universitas Tanjungpura<br /><br />Assalamualaikum wr.wb<br /><br />Setelah saya membaca artikel ini saya ingin berterima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis artikel in. Pertama-tama salah satu yang penting dalam kegiatan pemerintahan daerah adalah masalah koordinasi pemerintahan dan hal yang berpengaruh terhadap terlaksananya koordinasi adalah kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan wewenang dari Daerah merupakan suatu tuntutan profesionalitas aparatur pemerintah yang berarti memiliki kemampuan pelaksanaan tugas, adanya komitmen terhadap kualitas kerja, dedikasi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani oleh pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka menjadi sangat mendesak perlunya profesionalitas aparatur pemerintah daerah di samping kesiapan aspek lainnya dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga menarik untuk dikaji apakah dari aspek sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah telah siap melaksanakan paradigma baru penerapan otonomi daerah tersebut. Atau apa kriteria profesionalitas aparatur pemerintah daerah yang sangat didambakan semua orang, agar penyelenggaraan wewenang pemerintah daerah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memuaskan sesuai dengan pesan agenda reformasi. menurut saya Koordinasi dalam tatanan pemerintahan daerah tidak terlepas dari rangkaian proses komunikasi, kooperasi dan kepemimpinan kolektif atau kolegial.Pembahasan tentang aparatur pemerintah tidak terlepas dari bahasan peranan birokrasi pemerintah. Dengan lebih tegas lagi, bahwa peran birokrasi pemerintah dipandang sebagai yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan suatu negara, maupun untuk memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Koordinasi adalah usaha penyesuaian bagian-bagian yang berbeda, agar kegiatan daripada bagian-bagian itu selesai pada waktunya, sehingga masing-masing dapat memberikan sumbangan usahanya secara maksimal, agar memperoleh hasil secara keseluruhan. Koordinasi terhadap sejumlah bagian-bagian yang besar pada setiap usaha yang luas daripada organisasi demikian pentingnya sehingga beberapa kalangan menempatkannya di dalam pusat analisis. Koordinasi yang efektif adalah suatu keharusan untuk mencapai administrasi / manajemen yang baik dan merupakan tanggungjawab yang langsung dari pimpinan. Koordinasi dan kepemimpinan tidak bisa dipisahkan satu sama lain oleh karena itu satu sama lain saling mempengaruhi. Kepemimpinan yang efektif akan menjamin koordinasi yang baik sebab pemimpin berperan sebagai koordinator.<br /><br />Sekian analisi dari saya<br />Waalaikumsalam wr.wbAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/16584322904119477658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-40222754496758078142016-06-13T21:24:41.082-07:002016-06-13T21:24:41.082-07:00Nama: Amsih
Nim : F1221141027
Prodi : PPKn FKIP UN...Nama: Amsih<br />Nim : F1221141027<br />Prodi : PPKn FKIP UNTAN<br />M.Kuliah: Hukum Pemerintahan<br /><br />Assalamu'alaikum wr..wb..<br />selamat siang dan salam sejahtera.<br />semoga Allah selalu melimpahkan Rahmat dan karunianya kepada Bapak Turiman sekeluarga.<br /><br />menurut saya, mengenai memahami konsep koordinasi dalam pemerintahan daerah adalah penting adanya, karena aparatur/birokrasi pemerintah merupakan pelaksanaan-pelaksanaan pemerintah yang hendak ditujukan ke arah yang ingin dituju yaitu pembangunan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.<br />Koordinasi Pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus ditujukan ke arah tujuan yang hendak di capai yaitu yang telah ditetapkan menjadi garis-garis besar haluan Negara dan garis-garis besr haluan pembangunan baik untuk tigkat pusat ataupun untuk tingkat daerah, Guna menuju kepada sasaran dan tujuan itu gerak kegiatan harus ada pengendalian sebagai alat untuk menjamin langsungnya kegiatan. Bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.<br />Maka koordinasi pemerintahan merupakan pengaturan yang aktif, bukan npengaturan yang pasif berupa membuat pengaturan terhadap setiap gerak dan kegiatan dan hubungan kerja antara beberapa pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga-lembaga pemerintahan yang mempuya tugas kewajiban dan wewenang yang saling berhubungan satu sama lain, dimana pengaturan bertujuan untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan saling tumpang-tindih kegiatan yang mengakibatkan pemborosan-pemborosan dan pengaruh yang tidak baik terhadap semangat dan tertib kerja.<br /><br />sekian dan terimakasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05370799963496072439noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-85947920324408890512015-12-30T01:42:26.809-08:002015-12-30T01:42:26.809-08:00NAMA : DEDI BARYANSAH
NIM : A1011141131
MATA K...NAMA : DEDI BARYANSAH<br />NIM : A1011141131<br />MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA & <br /> KEWARGANEGARAAN<br />KELAS : B<br />DOSEN : Turiman SH, M.HUM<br /><br /><br /> Pemerintahan Daerah Zaman Indonesia Merdeka<br />Sejak Indonesia merdeka, sejarah perjalanan pemerintahan Daerah Indonesia telah mengalami beberapa perubahan mendasar. Seiring dengan pergeseran konstitusi yang terjadi pada Pemerintah Pusat, telah beberapa peraturan perundangan dikeluarkan antara lain seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1950, tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Bagian Timur, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Ketetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerahdan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.<br />“Jiwa undang-undang tersebut tentu saja berbeda sejalan dengan konstitusi yang mendasarinya, sebagaimana dimaklumi telah terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan konstitusi yaitu dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 dan adanya amandemen UUD 1945 mulai tahun 2000”.<br /><br /> Pembentukan Daerah dan Kriterianya<br />Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.<br />Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial-budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.<br />“Syarat-syarat pembentukan Daerah, dan kriteria pemekaran Daerah, penghapusan dan penggabungan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah”.<br /><br /> Tantangan Pemerintah Daerah<br />“Pemerintah Daerah masa depan menghadapi tantangan yang cukup besar baik dari dalam maupun dari luar. Dari sisi eksternal, Pemerintah Daerah menghadapi arus globalisasi yang sarat dengan persaingan, arus informasi, budaya dan lain sebagainya. Sedang dari internal, Pemerintah Daerah menghadapi tantangan bahwa masyarakat semakin cerdas sehingga akan semakin banyak tuntutan masyarakat agar Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan transformasi pada organisasinya. Good governance atau yang diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik menawarkan konsep dalam pengelolaan urusan-urusan negara pada semua tingkat yang implementasinya membutuhkan kerjasama yang sinergis pada semua pihak yang terkait(ut)”.<br /><br />Adapun saran dari saya terhadap KONSEP KOORDINASI DALAM <br />PEMERINTAHAN DAERAH ini :<br />Bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melainkan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaan, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.<br />Dan, Koordinasi pemerintah sangat dibutuhkan sehingga praja sebagai calon aparatur pemerintah hendaknya harus bisa menguasai baik teori, cara maupun sikap dalam dunia pemerintahan.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07506150798078303787noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-58184276238679874322014-10-26T07:25:53.700-07:002014-10-26T07:25:53.700-07:00Nama : Helena Lamtiur Simangunsong
NIM : A01111095...Nama : Helena Lamtiur Simangunsong<br />NIM : A01111095<br />Mata Kuliah : Kewarganegaraan<br />Kelas : B<br />Reguler : A<br /><br />Menurut pendapat saya berdasarkan tulisan mengenai “memahami konsep koordinasi dalam pemerintahan daerah” adalah penting adanya, karena birokrasi pemerintah merupakan pelaksanaan-pelaksanaan pemerintah yang hendak ditujukan ke arah yang ingin dituju yaitu pembangunan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah-daerah sekalipun. Walaupun pada akhirnya guna mencapai ke sasaran tersebut harus ada pengendalian sebagai alat untuk mengontrolnya. Tetapi sehubungan dengan hal tersebut rakyat sering dibuat kecewa oleh suatu hal yang berhubungan dengan birokrasi pemerintah.Seharusnya pemerintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat juga, dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan. Suatu hal yang penting adalah bahwa pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada hakikatnya pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri dengan stabil. Penyelengaraan koordinasi haruslah disertai dengn kerja sama yang mengandung unsur keharusan disamping perencanaan dan komunikasi yang baik antar pejabat atau petugas yang bersangkutan untuk mengindahkan ketentuan hukum sebagai peraturan pelaksanaan. Hal ini mengandung makna bahwa urusan pemerintahan yang menyangkut koordinasi dan hal-hal lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak mungkin dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah pusat guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di semua daerah.<br />Helena Lamtiurhttps://www.blogger.com/profile/15136262435089953268noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-53458222478282592372014-07-16T21:28:12.279-07:002014-07-16T21:28:12.279-07:00Nama: Windy Asmaria
Nim: A01112038
MataKuliah: Huk...Nama: Windy Asmaria<br />Nim: A01112038<br />MataKuliah: Hukum Pemerintahan Daerah<br />Semester: 4 (Empat)<br />Kelas: C<br />Regular A<br />Menurut pendapat saya dari artikel bapak diatas Seharusnya para aparatur pemerintah daerah melayani kepentingan masyarakat daerah dengan sikap profesional berdasarkan uu yg sudah diatur. Dengan begini kordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sangatbperlu adanya tinjauan kembaliAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/02634939990796657978noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-86440882962825441622014-07-14T20:52:08.564-07:002014-07-14T20:52:08.564-07:00Nama : Putri Handayani Nasution
NIM ...Nama : Putri Handayani Nasution<br />NIM : A01112004<br />Matakuliah : Hukum Pemerintahan Daerah<br />Semester : 4 (Empat)<br />Kelas : C - Reguler A<br /><br /> Menurut saya mengenai artikel yang bapak tuliskan diatas,Meskipun masih banyak persoalan yang tersisa dalam UU No 32 tahun 2004, tetapi masih banyak hal-hal yang positif yang dapat membangun negara ini kearah yang lebih baik dan dalam upaya penciptaan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, maka relasi hubungan antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten /kota harus mampu mengejawantahkan jaminan bentuk relasi yang adil dan saling menguntungkan. Relasi hubungan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten dalam konstruk UU No 32 tahun 2004 dapat menyangkut 4 bidang, utama, yakni : 1) Hubungan kewenangan antara propinsi dan kabupaten/kota, 2) Hubungan Keuangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota, 3) Hubungan Pelayanan umum, 4) Hubungan Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Sumberdaya lainnya.<br /> Untuk menujang terbangunnya dan perluasan hubungan kereja dan mutual relatioship dengan tingkat pemerintahan lokal atau pihak swasta, maka pemeranan lembaga (role of institution) sepertii biro kerjasama dan humas menjadi sangat penting.GONASShttps://www.blogger.com/profile/01246535904607583480noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-26972041074212035042014-07-14T06:34:07.076-07:002014-07-14T06:34:07.076-07:00Nama : Widya Septiani ...Nama : Widya Septiani Nim : A01112064. Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah Semester : 4(genap) Kelas : C Reg A Menurut pendapat saya mengenai memahami koordinasi dalam pemerintahan daerah yaitu dengan sependapat nya saya dengan pendapat yang saya baca di atas , Keluarnya berbagai kebijakan ini tentunya akan menimbulkan berbagai implikasi. Salah satunya adalah bagaimana koordinasi diantara lembaga-lembaga negara tersebut dan bagaimana koordinasi antara pemerintah pusat dengan unit-unit pemerintahan lokal sebagai suatu organisasi negara.Memang harus ditinjau kembali khususnya bagi para aperatur pemerintah daerah dalam melayani kepentinganmasyarakat daerah dan perlunya profesional atau ahli dalam komitmen aperatur pemerintah daerah untuk satu tujuan yaitu memberikan pelayanan dan penerapan otonomi daerah. Dalam koordinasi yang efektif suatu keharusan untuk mencapai administrasi / manajemen yang baik dan merupakan tanggungjawab yang langsung dari pimpinan. Koordinasi dan kepemimpinan tidak bisa dipisahkan satu sama lain oleh karena itu satu sama lain saling mempengaruhi. Kepemimpinan yang efektif akan menjamin koordinasi yang baik sebab pemimpin berperan sebagai koordinator. Kebutuhan akan koordinasi tergantung pada sifat dan kebutuhan komunikasi dalam pelaksanaan tugas dan derajat saling ketergantungan bermacam-macam satuan pelaksananya bahwa koordinasi dan komunikasi adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu, juga bahwa koordinasi dan kepemimpinan (leadership) adalah tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena satu sama lain saling mempengaruhi. Terimakasih...Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14952727988942287115noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-2355479715752580052014-07-14T05:39:33.978-07:002014-07-14T05:39:33.978-07:00nama : triana nugrah febriandini
Nim : A01112061
K...nama : triana nugrah febriandini<br />Nim : A01112061<br />Kelas C reg A<br />Hukum Pemerintahan Daerah<br /><br />Menurut saya koordinasi sistem pemerintahan daerah di Indonesia sangat berbelit-belit seharusnya pemerintah daerah berintegrasi dan juga sinkronisasi yang baik. Koordinasi yang baik akan menciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Tidak seperti sekarang ini, birokrasi berbelit-belit menyebabkan masyarakat kefewa terhadap pemerintah.<br />Apabila sesuai dengan UU NO.32 TAHUN 2004 sistem vertikal & horizontal maka pemerintah pusat saling koordinasi dan berintegrasi. Tidak terjadi keegoisan karena otonomi daerah.<br />Birokrasi tidak berbelit- belit memudahkan segalanya. Pandangan negatif masyarakat menurun dan masyarakat percaya kepada pemerintahAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/02174638185529004734noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-36381230998668657152014-07-14T05:09:17.177-07:002014-07-14T05:09:17.177-07:00Nama :Cintia Karina Pratiwi
NIM : A01112018
Matak...Nama :Cintia Karina Pratiwi <br />NIM : A01112018<br />Matakuliah : Hukum Pemerintahan Daerah<br />Semester : 4 (Empat)<br />Kelas : C - Reguler A<br /><br />Saya ingin menanggapi tulisan bapak, menurut saya Bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat atau petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan .koordinasi ini juga harus ditinjau kembali agar seluruh aparatur peemerintah daerah dapat melayani kepentingan masyarakat agar otonomi daerah dapat di terapkan sebagaimana mestinya. Koordinasi ini juga penting karena apabila tidak ada koordinasi diantara setiap pemerintahan daerah dapat menyebabkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menurun dan Menyebabkan pandangan negatif masyarakat terhadap pandangan negatif masyarakat terhadap aparatur pemerintahan. Terimakasihsintiakarinahttps://www.blogger.com/profile/04697834686911929790noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-44789293827914896302014-07-13T21:32:18.110-07:002014-07-13T21:32:18.110-07:00Nama : Ira Damayanti Putri
NIM : A01112048
Mata Ku...Nama : Ira Damayanti Putri<br />NIM : A01112048<br />Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah<br />Semester : 4<br />Kelas : C - Reguler A<br /><br />Tanggapan saya mengenai artikel yang bapak tuliskan diatas, saya setuju bahwa dalam mebentuk serta membangun suatu Pemerintahan yang baik terutama Pemerintahan Daerah yang baik diperlukan suatu Koordinasi antara aparatur pemerintah dengan meningkatkan profesionalitas baik dari aspek administrasi maupun aspek pribadi dari para aparatur pemerintah tersebut. pelayanan umum serta pembangunan di Indonesia masih cenderung lama, berbelit belit serta mengecewakan, hal ini juga disebabkan karena kurangnya atau adanya koordinasi yang belum baik. Suatu pembaharuan untuk mencapai hasil yang lebih baik tentunya diperlukan, dapat dilakukan dengan tiga faktor, yaitu :<br />-Adanya Pemerintah yang stabil/sah<br />-Demokrasi yang mantap dan Komitmen semua pihak mulai dari pelaku birokrasi<br />-serta Pelaku penyelenggara negara sampai pada seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perubahan tersebut.<br />berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, yang berugas memberikan Pembinaan serta Pengawasan ialah Gubernur. untuk itu apabila ada kerja sama yang baik, maka perubahan ini dapat dicapai sehingga kedepannya akan membentuk Negara Indonesia yang semakin baik lagi.<br /><br />Terima Kasih.Ira Damayantihttps://www.blogger.com/profile/10545214908794597355noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-49776026914901973342014-07-13T15:54:00.070-07:002014-07-13T15:54:00.070-07:00Nama : MUGHNIY PUTRI SYURYANINGSIH
NIM : A0111204...Nama : MUGHNIY PUTRI SYURYANINGSIH <br />NIM : A01112044 <br />Matakuliah : Hukum Pemerintahan Daerah <br />Semester : Empat <br />Kelas : C - Reguler A<br /><br />Berdasarkan tulisan bapak diatas, saya berpendapt bahwa pemerintah daerah untuk mewujudkan suatu daerah yang selaras serta pelayanan dan penerapan otonomi daerah perlu adanya koordinasi dari pemerintah baik bersifat vertical maupun horizontal. dibutuhkan koordinasi yang efektif untuk pembangunan pemerintah daerah namun banyakanya kegiatan yang tidak efektif dan adanya ego sektoral membuat pandangan masyarakat tentang koordinasi yang dilakukan pemerintah menjadi tidak berguna bagi pembangunan daerah. Maka dari itu diperlukan adanya perbaikan dari pemerintah itu sendiri <br /><br />Sekian terima kasih putriwoohttps://www.blogger.com/profile/18326125175005271955noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-24421155260538213562014-07-13T07:20:09.620-07:002014-07-13T07:20:09.620-07:00Nama : GAMAR
NIM : A01112060
Matakuliah : Hukum P...Nama : GAMAR<br />NIM : A01112060<br />Matakuliah : Hukum Pemerintahan Daerah<br />Semester : 4 (Empat)<br />Kelas : C - Reguler A<br /><br /><br />Menurut pendapat saya berdasarkan tulisan bapak di atas mengenai memahami koordinasi dalam pemerintahan daerah, memang harus ditinjau kembali khususnya bagi para aperatur pemerintah daerah dalam melayani kepentingan masyarakat daerah dan perlunya profesionalitas dan komitmen aperatur pemerintah daerah untuk satu tujuan yaitu memberikan pelayanan dan penerapan otonomi daerah. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.22 Tahun 2003 yang mengatur koordinasi yang dilakukan secara vertical dan horizontal antara pemerintah pusat dengan unit-unit pemerintahan lokal di Indonesia. Perlu adanya sikap dan karakter pemerintah daerah dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan daerah karena hal itu merupakan perwujudan sikap atau karakter seseorang, selain itu diperlukan juga adanya peran birokrasi pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan karena itu mencakup bidang yang sangat luas, kompleks dan melibatkan bentuk organisasi yang berskala besar dengan jumlah personil yang banyak untuk melaksanakan penyelenggaraan negara, pemerintah, pelayanan umum dan pembangunan. Namun saat ini dari sistem birokrasi sendiri terjadinya ego sektoral kurang adanya koordinasi artinya sistem yan dijalankan masih cukup mengecewakan, lama prosesnya, berbelit-belit, dan biaya yang mahal. Dari hal tersebut jelas masih belum adanya koordinasi yang cukup efektif dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dari kurangnya koordinasi dalam pemerintahan daerah dalam sistem birokrasi dan administrasi untuk pelayanan yang kurang efektif sehingga dapat menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat.<br /><br />Sekian Terimakasih.... Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16654488112215125414noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-40475126975319528392014-01-16T21:46:28.694-08:002014-01-16T21:46:28.694-08:00NAMA ; YOHANES VALENTINO
NIM : A01112109
KELAS/ RE...NAMA ; YOHANES VALENTINO<br />NIM : A01112109<br />KELAS/ REGULER : E / A<br />MATA KULIAH; HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br /><br />KOMENTAR: Menurut saya,dalam suatu kepemerintahan sangat diperlukan ada nya suatu koordinasi,karena tanpa adanya koordinasi suatu pemerintahan tidak akan berjalan dengan lancar.seperti hal nya atasan harus saling berkoordinasi dengan staf-staf nya begitu juga sebalik nya.<br />dan koordinasi lah yang membuat pemerintahan itu menjadi baik dan menjadi lebih efektif.<br /><br />terimakasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07428555966850130583noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-80632487624567083712014-01-16T06:21:47.292-08:002014-01-16T06:21:47.292-08:00NAMA : FITRA WAHYU RAMADHAN
NIM ...NAMA : FITRA WAHYU RAMADHAN<br />NIM : A1012131136<br />MATA KULIAH : ILMU NEGARA<br />KELAS : C / REGULER B<br />KOMENTAR : KEPEMIMPINAN YANG EFEKTIF AKAN MENJAMIN KOORDINASI YANG BAIK SEBAB PEMIMPIN BERPERAN SEBAGAI KOORDINATOR . DAN DENGAN KOORDINASI YANG BAIK MAKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PARA PEJABAT TERPAKSA BERPIKIR DAN BERBUAT DALAM HUBUNGAN , SASARAN DAN TUJUAN NEGARA.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/13196120828716654636noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-10546147072485278642014-01-15T21:20:45.458-08:002014-01-15T21:20:45.458-08:00Nama : Eko Pratama
NIM : A1011131164
Mata Kuiah : ...Nama : Eko Pratama<br />NIM : A1011131164<br />Mata Kuiah : Ilmu Negara<br />Semester / Kelas : 1 / C<br />Reguler A (Fakultas Hukum)<br /><br /><br /> Menurut saya koordinasi dalam pemerintahan daerah memang haus ditinjau lebih dalam lagi. Karena bagi penyelenggaraan pemerintah terutama di Daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melainkan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu dan kegiatan disamping penyesuaian perencanaan, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama Pejabat atau Petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.<br /> Selain itu koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah juga harus diperhatikan karena koordinasi antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah masih belum terlaksana secara maksimal. Kenyataan menunjukan setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah walaupun sudah dipersepsikan dan disikapi secara variatif oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia, tetai masih terdapat kejanggalan. Karena otonomi tersebut hanya memenuhi keinginan daeahnya sendiri tanpa memperhatikan konteks yang lebih luas yaitu kepentingan negara secara keseluruhan dan kepentingan daerah lain yang berdekatan. Akibatnya muncul beberapa gejala negatif yang meresahkan antara lain, ; berkembangnya sentimen promordial, konflik antar daerah, berkembangnya proses KKN, konflik antar penduduk, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, dan munculnya sikap "ego daerah" yang berlebihan.<br /> Maka dari itu, munculnya gejala - gejala negatif tersebut diatas patut mendapatkan perhatian serius, karena cepat atau lambat akan mempengaruhi disintegrasi bangsa.Melihat letak dan kondisi geografis indonesia serta perbedaan kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik seperti sekarang ini, maka hubungan antara Pemerintahan Daerah yang satu dengan Pemerintah Daerah yang lain bahkan dengan Pemerintah Pusat patut mendapatkan perhatian serius sehingga pelayanan masyarakat dapat terpenuhi serta yang paling penting yaitu keadaan masyarakat menjadi tertib dan teratur.<br /><br />Sekian, Terimakasih....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14498319213118091970noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-14154437372148723672014-01-14T20:56:23.282-08:002014-01-14T20:56:23.282-08:00Nama : Ungke Ellita Griffit
NIM : A11111240
Kelas ...Nama : Ungke Ellita Griffit<br />NIM : A11111240<br />Kelas : C / Reguler B<br />Semester : 1 (Gasal) ILMU NEGARA (Fak. Hukum)<br /><br /><br />Menurut saya,setelah membaca tulisan tersebut, Koordinasi dalam Pemerintah daerah sangatlah penting, karena peran birokrasi pemerintah dipandang sebagai yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan suatu negara, maupun untuk memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Akan tetapi didalam praktek dilapangan seringkali kita merasa kecewa karena ketika berhubungan dengan birokrasi pemerintah, kita tidak mendapatkan hasil yang memuaskan termasuklah kurangnya koordinasi tersebut. Bukankah seharusnya pemerintah melakukan peranannya sebagai aparatur pemerintah yaitu melihat permasalahan apa yang sedang terjadi, sehingga aparatur pemerintah dapat bertindaksecara bijaksana. Akan tetapi koordinasi saja tidaklah cukup dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah, selain itu harus adanya komunikasi, sehingga koordinasi dan komunikasi adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.<br />Menurut saya, sebaiknya pemerintah harus melakukan perubahan, pemerintah harus tegas dan adil dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintah, perubahan atau pembaharuan sikap dan karakter aparatur pemerintah yang berorientasi pada fungsi fundamental pemerintah dan sesuai dengan paradigma baru administrasi negara.<br />Saya setuju dengan pandangan David Osborne dan Ted Gaebler, tokoh Reinventing Goverment yang menyatakan bahwa penyempurnaan dan pembaharuan manajemen pemerintah dilakukan dengan penerapan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut haruslah tercermin dalam sikap aparatur pemerintah, karena tanpa adanya prinsip didalam menjalani sebuah kepemerintahan, maka pelaksanaan wewenang daerah tidak akan berjalan dengan baik.<br /><br />Sekian, Terimakasih...Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17796906793981934901noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-12001753783817800872014-01-14T11:12:54.987-08:002014-01-14T11:12:54.987-08:00Nama : Ahmad Muhajir Assegaf
N...Nama : Ahmad Muhajir Assegaf<br />NIM : A 101 213 1120<br />Tugas / Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Kelas : C / Reguler B<br />Semester : 1 (satu)<br />Fakultas : Hukum<br />Universitas : Tanjungpura Pontianak<br /><br />Komentar :<br />Jadi menurut saya, saya sependapat terhadap pernyataan di atas yang selaras dengan pandangan Dr. M. Irfan Islamy bahwa : Kalau kepentingan publik adalah sentral, maka menjadikan administrator publik sebagai profesional yang proaktif adalah mutlak, yaitu administrator publik yang selalu berusaha meningkatkan responsibilitas obyektif dan subyektifnya serta meningkatkan aktualisasi dirinya.<br />Berkaitan dengan hal tersebut, maka menjadi sangat mendesak perlunya profesionalitas aparatur pemerintah daerah di samping kesiapan aspek lainnya dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga menarik untuk dikaji apakah dari aspek sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah telah siap melaksanakan paradigma baru penerapan otonomi daerah tersebut. Atau apa kriteria profesionalitas aparatur pemerintah daerah yang sangat didambakan semua orang, agar penyelenggaraan wewenang pemerintah daerah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memuaskan sesuai dengan pesan agenda reformasi.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/12163184014090201058noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-42326942116463282172014-01-14T05:02:47.995-08:002014-01-14T05:02:47.995-08:00Nama : ASIH NURKAMILA
NIM : A1012131112
Mata Kulia...Nama : ASIH NURKAMILA<br />NIM : A1012131112<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Kelas : C / Reguler B Semester I<br /><br />Koordinasi dalam tatanan pemerintahan daerah tidak terlepas dari rangkaian proses komunikasi, kooperasi dan kepemimpinan kolektif atau kolegial. Hal demikian menjadi penting karena hambatan utama yang paling dominan adalah ego sektoral masing-masing unsur atau instansi yang seolah ingin menunjukkan eksistensi yang menyeluruh dan tak jarang menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaaan urusan public (public affair). Adagium yang mengatakan bahwa koordinasi itu sering dan mudah dikatakan tapi sulit dilaksanakan adalah benar adanya, karena koordinasi memerlukan kesamaaan cara pandang terhadap suatu tujuan, waktu, personal serta formalitas struktur. Tidak semua unsur atau instansi pemerintah dapat memahami substansi dari koordinasi secara tepat dan menyeluruh. Birokrasi pemerintahan sebagai suatu sistem yang mengatur jalannya tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik sebagai implementasi salah satu fungsi Negara (welfare staat)pada kenyataannya masih terus menghadapi berbagai persoalan yang diakibatkan kesalahan dalam pemahaman koordinasi.<br />Dari berbagai tipe dan sifat-sifat koordinasi seperti yang dikemukakan beberapa pakar adiministrasi dan manajemen dapat dilihat bahwasanya koordinasi merupakan salah satu unsur yang penting dalam mencapai suatu tujuan bersama, apalagi jika dikaitkan dengan tata kelola pemerintahan yang sungguh sangat kompleks pada saat berjalannya era reformasi birokrasi. Tanpa koordinasi yang baik antar instansi pemerintahan, secara langsung maupun tidak langsung akan muncul persoalan-persoalan baru yang dilain pihak menunjukkan pada kita semua bahwa hal demikian memerlukan penanganan yang lebih sistematis dan terencana. Birokrasi pemerintahan yang baik seperti yang terlihat pada Reinventing government merupakan wujud dari perubahan kultur birokrasi yang selama ini memberikan persepsi yang sering menempatkan pemerintah sebagai penguasa ditransformasikan pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Perubahan kultur ini tentunya tidak mudah, ditengah perjalanan reformasi Negara secaara menyeluruh akan selalu ada tantangan dan hambatan yang dating terutama pada mentalitas aparatur pemerintah itu sendiri. <br />Adapun wujud-wujud koordinasi baik itu vertikal maupun horizontal juga sering disalah artikan dalam implementasinya pada tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good governance). Keberadaan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah salah satu contoh nyata bagaimana arah reformasi birokrasi disusun sebagai upaya bersama melakukan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan dengan tujuan utama adalah pelayanan publik. Substansi undang-undang Pemerintahan Daerah tersebut secara jelas juga mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan secara lebih spesifik adalah satuan-satuan kerja didalam pemerintahan daerah. Kesemuanya memerlukan sinergitas yang baik selain kata kunci koordinasi yang harus selalu menjadi catatan utama dalam pelayanan dan urusan publik.<br />Sedangkan contoh nyata koordinasi pemerintahan daerah seperti yang dikemukakan dalam tulisan adalah bagaimana gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah mengkoordinasikan kebijakan dan program pemerintah agar tidak keluar dari aturan yang lebih tinggi mengingat ego sektoral bisa saja terjadi sebagai akibat kesalahan dalam pemahaman substansi daerah otonom pada tingkat kabupaten/kota oleh kepala daerah yang dalam hal ini adalah bupati/walikota. Oleh karena itu penting bagi gubernur untuk selalu melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan pada tingkat kabupaten/kota agar tercipta keselarasan dan keserasian program pemerintah dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sebagai upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkesinambungan.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03052258536284685200noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-36447126127651459382014-01-13T19:35:50.862-08:002014-01-13T19:35:50.862-08:00Nama :Bagus HArtanto Suyitno
NIM : A1012131143
Mat...Nama :Bagus HArtanto Suyitno<br />NIM : A1012131143<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Kelas: C/Reg B SEMESTER 1<br /><br />berhubungan dengan mengenai konsep kordinasi dalam pemerintah derah tidak akan terlepas dari aparatur<br />birokrasi pemerintahan baik di pusat maupun di daeerah,profesionalitas, komitmen dan dedikasi tinggi,<br />oleh para apratur pemerintahan lah yang mampu mendukung sistim birokrasi itu dapat berjalan dengan baik.<br />dalam menjalani kordinasi setiap penyelenggara pemerintahan harus memiliki sikap dan karakter yang baik,<br />bukan hanya baik untuk mereka (apratur pemerintahan) akan tetapi baik untuk semua kalangan.bukan hanya ego.<br />akan tetapi,pada kenyataannya yang terpapar dalam kehidupan sehari - hari,dalam pelayanan publik masih<br />mengecewakan, contohnya seperti yang sudah sering terjadi saat ini tentang pelayanan kesehatan, di mana<br />pemerintah mengeluarkan kebijakan yang belum tentu di anggap bijak oleh sebagaian masyarakat,masyarakat<br />hanya mendapatkan pelayanan setandar atau bisa di bilang kelas ekonomi saat naik kereta, dan para apratur<br />pemerintah mendapatkan pelayanan yang cukup memadai.Tidak hanya itu infrastruktur dan fasilitas umum untuk<br />masyarakat sudah semakin memburuk,dan lamanya proses perbaikan yang tak kunjung di perbaiki juga jadi salah<br />satu lambatnya kordinasi yang terjadi oleh pihak apratur pemerintahan,dapat di simpulkan seberapa kacau<br />sistem birokrasi kita.Untuk mengubah kekacauan ini tidaklah mudah,perlu pembinaan sikap dan karakter yang<br />harus maximal,agar semua kekeliruan yang telh terjadi dapat berubah menjadi baik.demikian yang dapat saya sampaikan.<br />TerimakasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/04023063255628799904noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-48870995297015298102014-01-13T06:59:13.318-08:002014-01-13T06:59:13.318-08:00Nama :Angga Tandiono
NIM : A1011131158
Mata Kuliah...Nama :Angga Tandiono<br />NIM : A1011131158<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Kelas C (Reguler A)<br /><br /><br />Menurut Pendapat saya,Dalam mewujudkan sistem tatanan Pemerintahan Yang baik, Wajib adanya Koordinasi dari berbagai pihak.Baik dari masyarakat,Pejabat pemerintahan,maupun dari Hukum itu sendiri harus berkerjasama dalam membangun sebuah fondasi pemerintahan yang baik sehingga dapat menciptakan suatu struktur kepemerintahan yang menjadi cita-cita kita setelah masa penjajahan.<br />Mungkin kata "koordinasi" dalam pemerintahan indonesia saat ini masih disalahartikan beberapa oknum .beberapa dari mereka melakukan tindak korupsi secara bekerjasama (Koordinasi) untuk menutupi kejahatan tersebut dengan berbagai cara yang wajar maupun yang tak wajar.<br /><br />Harapan saya kedepanya,Semoga Sistem pemerintahan indonesia berjalan sesuai dengan prosedur dan diduduki oleh orang - orang yang bersih serta jika bisa pemerintah membuat inovasi - inovasi baru dalam berkoordinasi di pemerintahan agar terciptanya suatu sikap transparasi dan solidaritas dalam menciptakan negara yang sebenarnya.<br /><br />sekian dari saya terimakasih.......<br />Langkunganku Umurkuhttps://www.blogger.com/profile/15388782949872311488noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-77942328380507865872014-01-13T01:03:00.966-08:002014-01-13T01:03:00.966-08:00Nama : Imam Destu Ismandar
NIM : A1012131115
Mata ...Nama : Imam Destu Ismandar<br />NIM : A1012131115<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Kelas: C/Reg B SEMESTER 1<br /><br />saya sependapat dengan Dr. M. Irfan Islamy yang berpendapat Kalau kepentingan publik adalah sentral, maka menjadikan administrator publik sebagai profesional yang proaktif adalah mutlak, yaitu administrator publik yang selalu berusaha meningkatkan responsibilitas obyektif dan subyektifnya serta meningkatkan aktualisasi dirinya.<br />karena menurut saya publik adalah suatu hal yang harus didahulukan aperatur pemerintahan karena publik merupakan aspek yang menilai keberhasilan suatu pemerintahan,oleh karena itu pemerintahan harus mendahulukan kepentingan publik.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05927457330127274079noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-83820650608946486172014-01-13T00:46:47.022-08:002014-01-13T00:46:47.022-08:00Nama : Akbar Bima Manggara
NIM : A1012131116
Mata ...Nama : Akbar Bima Manggara<br />NIM : A1012131116<br />Mata Kuliah : Ilmu Negara<br />Kelas :C/Reg B SEMESTER 1<br /><br />Menurut saya dalam setiap sistem pemerintahan daerah wajib memiliki aspek profesionalitas yaitu setiap aperatur pemerintahan wajib memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya dan hal yang paling utama ialah untuk melihat profesionalitas adalah dalam melakukan rekrutan aperatur pemerintah,yang dilakukan bukan karena KKN,melainkan harus merekrut aperatur pemerintahan tersebut sesuai dengan kemampuan (yang terbaik).<br />ada pun masayarakat yang mempunyai peranan penting dalam melakukan peranan penting dalam masayarakat,yaitu sebagai pengawas berjalannya suatu pemerintahan dan juga pihak yang menilai pemerintahan tersebut.<br /><br />sekian komentar dari saya terima kasih..<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07771194777271374262noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-85037370522315383552014-01-13T00:03:41.515-08:002014-01-13T00:03:41.515-08:00Nama: Garry Luis Anderson S.
NIM:A1012131122
Mata ...Nama: Garry Luis Anderson S.<br />NIM:A1012131122<br />Mata Kuliah: Ilmu Negara<br />Kelas: C/Reg B SEMESTER 1<br /><br />Saya sependapat apa yang di kemukakan Hasibuan (2007:86-87) terdapat 2 (dua) tipe koordinasi, yaitu: pertama, Koordinasi vertikal adalah kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatauan kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggungjawabnya. Kedua Koordinasi horizontal adalah mengkoordinasikan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan dalam tingkat organisasi (aparat) yang setingkat.<br /><br />Sekian dan terima kasih...Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08040116069511351281noreply@blogger.com