tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post8263137604739856072..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: KERANGKA KONSEP PENGUATAN DPD RI PASCA PUTUSAN MK BERDASARKAN ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM TATA NEGARAQitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-17579114755160220652018-04-06T07:49:47.117-07:002018-04-06T07:49:47.117-07:00Nama : Alma Annisa Imanda
NIM : A1011171133
Mata...Nama : Alma Annisa Imanda<br />NIM : A1011171133<br />Mata Kuliah : Hukum Tata Negara<br />Kelas : E<br />Semester : 2<br />Regular : A<br />Dosen : Turiman SH,MH<br />Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura<br /><br />Assalamualaikum Wr,Wb <br />Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman yang telah memberikan artikel yang berjudul Kerangka Konsep Penguatan DPD RI Pasca Putusan MK Berdasarkan Analisis Konstruksi Hukum Tata Negara “ sebagai Pengantar Ketatanegaraan DPD di Indonesia pada blog ini, sehingga sangat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan saya setelah saya membaca dan mencermatinya.<br />Saya menjadi lebih tahu bahwa terdapat 10 isu strategis, tetapi yang terpenting dalam konstruksi hukum tata negara adalah Memperkuat Lembaga Perwakilan, karena esensi terpenting dari perubahan secara Sistem Ketatanegaraan Indonesia pada formatnya seharusnya harus mampu menjabarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam negara persatuan Indonesia.<br />Melalui Pasal 18 huruf (g), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (1) UU P3, Pasal 143 ayat (5) UU MD3, serta Pasal 150 ayat (3) UU MD3 dapat disimpulkan bahwa DPD berwenang untuk terlibat dan membahas RUU mulai dari tahap pengantar musyawarah, tahap pengajuan dan pembahasan DIM, serta tahap pendapat mini. Putusan ini jelas mengembalikan jati diri DPD sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan DPR dan Presiden.<br />Hal ini tentunya memiliki arti mengakui keberadaan DPD sebagai lembaga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya untuk mengajukan RUU. Penjabaran dan penjelasan yang ringkas ialah bahwa DPD mengajukan Daftar Isian Masalah (DIM) atas RUU yang berasal dari Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.<br />Fungsi DPD RI terpenting adalah harus lebih aktif untuk menginventaris masukan dari berbagai lapisan masyarakat, rakyat yang diwakilinya, menerima masukan dari kalangan akademisi, para ahli dan praktisi yang ada di daerah. Hal-hal yang menyangkut masalah daerah dan undang-undang tentang kemajuan daerah termasuk rencana amandemen kelima UUD 1945. Keputusan MK dari permohonan judicial review yang diajukan DPD RI terkait dengan tugas, wewenang dan fungsi DPD RI memberikan dampak signifikan dalam mengubah ketatanegaraan di Indonesia. <br />Dapat disimpulkan bahwa perlunya kejujuran dan penguatan kelembagaan DPD, demi terwujudnya suatu sistem otonomi daerah yang lancar. Serta pemberian hak dan fungsi dari legislasi yang sama dengan DPR RI. Fungsi tersebut memiliki beberapa manfaat yaitu pendidikan politik bagi masyarakat daerah di kancah perpolitikan nasional, komunikasi dan sosialisasi politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berjalan dengan baik melalui wakil-wakil daerah yang ada di DPD serta bisa meredam gejolak yang timbul akibat ketidak adilan pemanfaatan hasil alam. Hal inilah yang menjadi suatu harapan besar bagi kemajuan daerah-daerah.<br />Demikian komentar yang dapat saya sampaikan, atas perhatian bapak saya mengucapkan terimakasih.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09264857356550690134noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-22509312396483429642015-01-11T03:38:53.084-08:002015-01-11T03:38:53.084-08:00Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Nama ...Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan<br />Nama : Arafat<br />NIM : A01111211<br />Semester : 7<br />Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan<br />Mahasiswa Reguler A FH UNTAN <br /><br />Kedaulatan rakyat dalam sebuah negara bukanlah pelaksanaan pemerintahan dan penentuan kebijakan berdasarkan suara mayoritas saja, akan tetapi perlu juga mendengarkan aspirasi dari golongan-golongan yang menjadikan negara itu besar. Untuk itu dalam sebuah parlemen yang merepresentasikan rakyat, perwakilan rakyat melalui mekanisme Partai politik toidaklah cukup, perwakilan territorial juga diperlukan.. Kedaulatan rakyat Indonesia secara politik digambarkan oleh perwakilannya di DPR, maka DPD adalah representasi rakyat perspektif kedaerahan. Tidaklah adil jika kewenangan yang dimiliki rakyat secara umum jika DPD sebagai wakil daerah tidak mempunyai fungsi yang relatif sama dengan DPR, kan kedua lembaga tersebut sama-sama wakil rakyat.<br />Ada dua tujuan yang paling urgen mengapa desentarilsasi dengan otonomi daerah mesti diterapkan di Indonesia,Pertama, untuk pemantapan demokrasi politik. Demokrasi tanpa ada penguatan politik di tingkat lokal akan menjadi sangat rapuh, karena tidak mungkin demokrasi dibangun dengan haya memperkuat elite politik nasional. Hal ini dimaksudkan agar ada kalangan atau elite daerah berjibaku di kancah politik nasional, pintu masuk utamanya adalah melalui DPD. <br />Kedua, terjadinya keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Sumber daya yang terdapat di sebuah daerah sudah seharusnya dipelihara, dijaga dan dinikmati oleh masyarakat daerah itu sendiri. Mana mungkin masyarakat daerah akan menikmati sumber kekayaan alamnya jika produk legislasi nasional yang menyangkut sumber daya alama sama sekali tidak memihak kepada mereka, yang ada semua keayaan yang dimiliki daerah diangkut ke pusat, akibatnya daerah hanya gigit jari tanpa berbuat apa-apa. Hal yang perlu diharapkan untuk memperjuangkan itu adalah para senator yang ada di senayan, namun karena tidak punya fungsi legislasi yang kuat maka hal itu tidak memberikan jawaban yang baik kepada rakyat di daerah<br />Perlunya penguatan kelembagaan DPD adalah suatu kebutuhan demi kelangsungan otonomi daerah, sekaligus kelangsungan Negara kesatan Republik Indonesia. DPD perlu diberikan fungsi legislasi yang relatif sama dengan DPR, khususnya menyangkut kebijakan otonomi daerah, keuangan negara, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta persoalan-persoalan dalam negeri lainnya. Perluasan fungsi legislasi ini dimaksudkan ialah memberikan kewenangan kepada DPD untuk merancang, membahas sampai pada pengesahan produk hukum yang menyangkut persoalan-persoalan di atas. Hal ini diperlukan karena DPD sebagai wakil wilayah mutlak harus memperjuangkan daerah yang diwakilinya.<br />Sebagai lembaga yang mewakili daerah dan bertanggung jawab kepada daerah, pemberian kewenangan legislasi kepada DPD, jika dilihat dari pelaksanaan otonomi daerah, yang relatif setara dengan DPR akan mempunyai manfaat ganda. Manfaat pertama ialah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat daerah di kancah perpolitikan nasional, selain itu juga komunikasi dan sosialisasi politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berjalan dengan baik melalui wakil-wakil daerah yang ada di DPD. Manfaat kedua yaitu bisa meredam gejolak yang timbul akibat ketidak adilan pemanfaatan hasil alam, sebab pemerintah pusat tidak bisa disalahkan lagi karena wakil-wakil daerah telah mempunyai kewenangan yang sepadan dalam memperjuangkan nasip daerahnya, yang terjadi hanya pertarungan politik di parlemen yang dilakukan oleh para senator. Dengan begitu konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa tidak perlu terjadi.<br /><br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15581535245143156412noreply@blogger.com