tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post8528898477953924404..comments2024-02-08T00:18:07.929-08:00Comments on RAJAWALI GARUDA PANCASILA: MEMAHAMI KONSEP PENEGAKAN HUKUM SEBUAH CATATANQitri Centerhttp://www.blogger.com/profile/05608370041804935918noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-7365174535577332019.post-21565545497478571302014-01-13T23:13:01.080-08:002014-01-13T23:13:01.080-08:00NAMA : ARIEF ALIANDA RAHMAN
NIM : A1012131113
KELA...NAMA : ARIEF ALIANDA RAHMAN<br />NIM : A1012131113<br />KELAS : C/REGULER B<br />MATA KULIAH : ILMU NEGARA<br /><br />saya setuju dengan pendapat Soerjono Soekanto, yaitu Proses penegakan hukum, dalam pandangan dipengaruhi oleh lima faktor.<br />1. faktor hukum atau peraturan perundangundangan.<br /><br />2. faktor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam peroses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas. <br /><br />3. faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. 4. faktor masyara-kat, yakni lingkungan social di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat.<br /><br />5. faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.<br /><br />saya setuju karena kelima faktor yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto didalamnya sudah terdapat dalam faktor penegakan hukumAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/11178858349651383149noreply@blogger.com