Minggu, 25 September 2011

REAKTUALISASI WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL BERDASARKAN BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA “BERTHAWAF”


REAKTUALISASI WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL
BERDASARKAN BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA “BERTHAWAF” [1]

Oleh : Turiman Fachturahman Nur
(Expert Hukum Tata Negara UNTAN)
HP 08125695414
Rajawali Garuda Pancasila Blogspot.Com

A.    Hakekat Wawasan Nusantara
           Mengacu pada tujuan Focus  Group Discussion (FGD), yaitu mendapatkan bahan masukan (rekomendasi akademis) dari  kalangan sivitas akademika terkait dengan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI dan mendapatkan masukan dari kalangan akademisi tentang bagaimana pemahaman masyarakat mengenai wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI, maka yang perlu dieksplorasi kembali adalah upaya kita bersama mereaktualisasi hakekat dari wawasan nusantara itu.
            Kemudian pernyatan pada point 7 yang menyatakan: “Dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan diantara penduduk Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika. Wasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaintannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini guna menumbuhkan rasa memiliki dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara”
            Pertanyaannya adalah bagaimana memaknai Bhinneka Tunggal Ika secara tepat berdasarkan perspektif sejarahnya dan makna berdasarkan sejarah hukum lambang negara, karena selama ini ada ‘pembiasan’ makna yang belum sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang berdasarkan proposisi ilahiah dan ilmiah, oleh karena itu tulisan ini memaparkan secara konsepsional wawasan nusantara dan ketahanan nasional berdasarkan prinsip bhinneka tunggal ika dalam perspekif Pancasila “berthawaf”.
            Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.
          Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebenarnya Wawasan Kebangsaan Indonesia  sudah dicetuskan oleh seluruh Pemuda Indonesia dalam suatu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya untuk menghadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.
           Kondisi riil saat ini adalah masih adanya isu disintegrasi bangsa yang dilakukan oleh kelompok tertentu seperti diwilayah propinsi Irian jaya (Papua) yang mengarah kepada konflik vertikal dan kerusuhan sosial yang terjadi di beberapa daerah yang mengarah kepada konflik horizontal apabila dibiarkan terus berkembang maka dapat mengancam kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa. Sehingga perlu adanya pemahaman terhadap wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dan menjadi nilai dasar Ketahanan Nasional Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh pakar ketahanan nasional Sayidiman Suryohadiprojo, Wawasan Nusantara adalah  cara pandang bangsa Indonesia terhadap eksistensi dirinya ditengah-tengah masyarakat Internasional. Secara prinsip, Indonesia adalah Negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras, suku, agama dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian apa yang sudah dirintis oleh nenek moyang bangsa Indonesia dari masa kejayaan Kerajaan Majapahit perlu dipertahankan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka NKRI dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.
           Wawasan Nusantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wawasan Nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam koridor wawasan Nusantara.
           Dengan demikian apabila dihadapkan pada kondisi pemahaman kesadaran berbangsa dan berbegara, maka untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela Negara dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar untuk membangun kekuatan pertahanan negara dengan wawasan Nusantara harus dilaksanakan secara sistematis melalui proses yang berkelanjutan secara berjenjang dimulai secara dini dari anak-anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia mengenal dirinya sebagai anak Indonesia sampai dengan akhir hayatnya sebagai bangsa Indonesia. Adapun cara yang dilakukan untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela negara dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar untuk membangun kekuatan pertahanan Negara dengan Wawasan Nusantara dilakukan secara formal dalam lingkungan pendidikan sekolah maupun secara informal dalam lingkungan bermasyarakat secara nyata belum dapat diwujudkan. Sebagai penyebab utamanya adalah rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pemahaman Wawasan Nusantara sebagai perwujudan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia. Dihadapkan kepada kondisi pemahaman kesadaran berbangsa dan bernegara, maka masalah pokok yang perlu dipecahkan bersama adalah bagaimana mereaktualisasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia dalam rangka membangun ketahanan nasional ?

B.Aktualisasi dalam Wawasan Nusantara
          Memang Indonesia adalah satu kenyataan dan diteguhkan oleh ridho Illahi dalam wujud kehidupan bangsa merdeka yang pada tahun 2011 telah berlangsung 66 tahun. Kenyataan itu semua menolak segala kesangsian, baik yang bersifat ilmiah maupun politik, bahwa Indonesia hanya mungkin ada karena dan kalau dijajah. Dalam 66 tahun bangsa Indonesia berhasil mengatasi segala usaha pihak lain yang hendak merontohkan Indonesia, dari luar maupun dari dalam. Bangsa Indonesia pun berhasil memperoleh pengakuan eksistensinya dari semua bangsa di dunia, termasuk dari bekas penjajahnya. Selain itu bangsa Indonesia berhasil memperoleh pengakuan bahwa wilayah Republik Indonesia yang meliputi Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan geografi.
           Dunia internasional mengakui eksistensi satu Benua Maritim Indonesia. Namun demikian bangsa Indonesia sepenuhnya pula sadar bahwa bangsa Indonesia terdiri dari sekian banyak suku dan golongan, masing-masing dengan kebudayaannya sendiri. Demikian pula adanya kemungkinan bahwa rakyatnya melihat perairan yang ada antara pulau-pulau bukan sebagai penghubung melainkan sebagai pemisah pulau satu dengan yang lain. Sebab itu bangsa Indonesia mengambil sebagai semboyan nasionalnya Bhinneka Tunggal Eka atau persatuan dalam Perbedaan. Timbul pula kesadaran bahwa dapat timbul kerawanan nasional kalau tidak ada pendekatan secara tepat. Pihak lain yang tidak mau melihat bangsa Indonesia maju pasti akan memanfaatkan kerawanan demikian.
            Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan. Agar bangsa Indonesia mencapai tujuan perjuangannya, yaitu terwujudnya masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara harus diaktualisasikan dan tidak tinggal sebagai semboyan atau potensi belaka.
           Untuk memperoleh aktualisasi Wawasan Nusantara ada tiga kendala utama, yaitu :
Pertama, Indonesia belum menjalankan manajemen nasional yang memungkinkan perkembangan seluruh bagian dari Benua Maritim itu. Meskipun pada tahun 1945 para Pendiri Negara telah mewanti-wanti agar Republik Indonesia sebagai negara kesatuan memberikan otonomi luas kepada daerah agar dapat berkembang sesuai dengan sifatnya, namun dalam kenyataan selama 66 tahun merdeka Indonesia menjalankan pemerintahan sentralisme yang ketat. Akibatnya adalah bahwa pulau Jawa dan lebih-lebih lagi Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia, mengalami kemajuan jauh lebih banyak dan pesat ketimbang bagian lain Indonesia, khususnya Kawasan Timur Indonesia atau kawasan Kalimantan. Kalau sikap demikian tidak segera berubah maka tidak mustahil kerawanan nasional seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dapat menjadi kenyataan yang menyedihkan. Rakyat yang tinggal di luar Jawa kurang berkembang maju dan merasa tidak puas dengan statusnya. Apalagi melihat kondisi dunia yang sedang bergulat dalam persaingan ekonomi dan menggunakan segala cara untuk unggul dan memenangkan persaingan itu.
Kedua, meskipun segala perairan yang ada di Benua Maritim Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia, namun dalam kenyataan mayoritas bangsa Indonesia lebih berorientasi kepada daratan saja dan kurang dekat kepada lautan. Itu dapat dilihat pada rakyat di pulau Jawa yang merupakan lebih dari 70 persen penduduk Indonesia. Tidak ada titik di pulau Jawa yang melebihi 100 kilometer dari lautan. Dalam zaman dulu sampai masa kerajaan Majapahit dan Demak mayoritas rakyat Jawa adalah pelaut. Akan tetapi sejak sirnanya kerajaan Majapahit dan Demak rakyat Jawa telah menjadi manusia daratan belaka yang mengabaikan lautan yang ada di sekitar pulaunya. Titik berat kehidupan adalah sebagai petani tanpa ada perimbangan sebagai pelaut. Juga dalam konsumsi makanannya ikan dan hasil laut lainnya tidak mempunyai peran penting. Gambaran rakyat Jawa itu juga terlihat pada keseluruhan rakyat Indonesia, yaitu orientasi ke daratan jauh lebih besar ketimbang ke lautan. Untung sekali masih ada perkecualian, yaitu rakyat Bugis, Buton dan Madura dan beberapa yang lain, yang dapat memberikan perhatian sama besar kepada daratan dan lautan. Menghasilkan tidak saja petani tetapi juga pelaut yang tangguh. Gambaran keadaan umum rakyat Indonesia amat bertentangan dengan kenyataan bahwa luas daratan nasional adalah sekitar 1,9 juta kilometer persegi, sedangkan wilayah perairan adalah sekitar 3 juta kilometer persegi. Apalagi kalau ditambah dengan zone ekonomi eksklusif yang masuk wewenang Indonesia. Selama pandangan mayoritas rakyat Indonesia terhadap lautan belum berubah, bagian amat besar dari potensi nasional tidak terjamah dan karena itu kurang sekali berperan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Malahan yang lebih banyak memanfaatkan adalah bangsa lain yang memasuki wilayah lautan Indonesia untuk mengambil kekayaannya.
Ketiga, kurangnya pemanfaatan ruang angkasa di atas wilayah Nusantara untuk kepentingan nasional, khususnya pemantapan kebudayaan nasional. Mayoritas rakyat Indonesia belum cukup menyadari perubahan besar yang terjadi dalam umat manusia sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan besar itu terutama menyangkut teknologi angkutan dan komunikasi. Khususnya komunikasi elektronika sekarang memungkinkan manusia berhubungan dengan cepat dan tepat melalui telpon, televisi, komputer yang menghasilkan E-Mail dan Internet. Letak kepulauan Nusantara sepanjang khatulistiwa amat menguntungkan untuk penempatan satelit yang memungkinkan komunikasi yang makin canggih dengan memanfaatkan ruang angkasa yang terbentang di atas wilayah Nusantara.. Ini sangat penting untuk pembangunan dan pemantapan kebudayaan nasional, khususnya melalui televisi khusus jaringan televisi lokal. Namun untuk itu diperlukan biaya yang memadai .
           Adakah korelasi antara wawasan nusantara dengan ketahanan nasioanl, patut disadari, bahwa awalnya konsep Tannas ini diberi nama Pembinaan Nusantara, yang terdiri dari pembinaan Wilayah (untuk menciptakan kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan keamanan). Keduanya saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa meng-antagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu.
          Teori lain yang dipakai adalah teori kelangsungan hidup suatu social system yang dikembangkan oleh Talcot Parson. Parson berpendapat jika suatu sistem sosial ingin mempertahankan hidupnya dia harus mampu mengembangkan kemampuan: 1. pattern maintainence; 2. adaptation; 3. goal attainment; 4. integration; 5. goal setting. Social system harus mampu mengembangkan semua fungsi. Sebelum konsep ini berkembang sampai mempunyai kerangka yang jelas, pada tahun 1972 presiden Suharto meminta agar konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional yang kemudian menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Perkembangan konsep ini kemudian tidak sesuai dengan apa yang semula digagas di Seskoad. Wawasan Nusantara adalah suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat dirinya sendiri yang merupakan negara kepulauan. Jika didasarkan hukum yang berlaku pada saat itu, maka Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi perairan teritorial sepanjang 12 mil, maka selebihnya menjadi wilayah internasional, situasi demikian membahayakan keamanan nasional dan internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia mengusulkan agar wilayah laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu dapat menjadi wilayah nasional.
             Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional adalah, bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi masalahnya justru adanya Wawasan Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai negara maritim kita harus mempunyai kekuatan maritim (baca: Angkatan Laut) yang kuat.
            Teknologi sekarang sudah memungkinkan terciptanya networking antar unsur untuk mencapai tujuan strategi. Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan menggali pengalaman masa lalu, supaya kita dapat menciptakan konsep yang relevan dengan suasana dan lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika dapat dipraktekan, hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang hanya menghasilkan orang pintar bicara.
            Apabila kita menggali ilmu di luar negeri, kita ambil intisari ilmu untuk mengkaji keadaan kita berdasarkan ilmu tersebut. Bukan kita tiru aplikasi ilmu itu dalam kondisi lain, lalu hasilnya ingin diterapkan di Indonesia. Ini akan merugikan bangsa kita, kerugian tidak segera nampak, karena proses berjalan lama. Ibarat kita beli sepatu, tidak cocok di kaki kita, jangan kakinya yang dirubah tetapi sepatunya. Para pemuda harus menggeluti ilmu dari muda, mau mempelajari sejarah secara teliti, karena sejarah adalah masa lalu kita. Masa depan dibangun dari pengambilan hikmah masa lalu. Tetapi juga harus disadari bahwa penulisan sejarah kita, kebanyakan adalah untuk kepentingan penulis atau subyek yang ditulisnya, sehingga sebetulnya tidak bermanfaat untuk kepentingan kita. Pelajari sejarah dan pengalaman secara sangat kritis, jangan takut untuk dicap tidak patriotis, karena pengalaman menunjukkan bahwa orang yang menyebut orang lain tidak patriotis, dia sendiri selalu berlindung dalam kemunafikan. Salah satunya adalah pemahaman Bhinneka Tunggal Ika yang ditafsirkan berdasarkan kepentingan negara (baca kepentingan politik)  yang belum mengacu pada fakta sejarah, khusus sejarah hukum lambang negara.

C.Asal Usul Frase Bhinneka Tunggal Ika Pada Lambang Negara
  Semboyan atau seloka Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis di dalam pita berwarna dasar putih yang dicengkram oleh cakar Elang Garuda Pancasila adalah semboyan yang berasal bahasa Jawa Kuno. Perkataan Bhinneka itu adalah gabungan dua perkataan: Bhinna dan Ika. Kalimat itu seluruhnya dapat disalin: Keragaman dalam persatuan dan Persatuan dalam keragaman. Frase ini sangat dalam makna artinya, karena menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau keragaman. Kalimat itu telah tua dan pernah dipakai oleh pujangga ternama Empu Tantular dalam buku Sutasoma dan negarawan Prabu Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada di zaman peradapan Majapahit pada abad XIV.
 Prase Bhinneka Tunggal Ika telah sama-sama diakui dan dirasakan mempunyai "kekuatan" untuk menyatukan, mengutuhkan dan meneguhkan bangsa Indonesia yang majemuk atau disebut sebagai salah satu sarana pengintegrasi bangsa Indonesia atau sebagai jatidiri bangsa Indonesia.
 Berhasilnya pemimpin bangsa kita untuk menggali dan menetapkan sebagai semboyan di dalam bagian lambang negara adalah karya besar yang tak ternilai, tetapi ada pertanyaan yang perlu diajukan, siapakah yang menempatkan semboyan tersebut pada bagian lambang negara dan apa latar belakang pemikirannya?
Merujuk kepada keterangan Mohammad Hatta dalam bukunya Bung Hatta Menjawab, 1979, disebutkan bahwa semboyan "Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno, setelah merdeka semboyan itu diperkuat dengan lambang yang dibuat Sultan Abdul Hamid Pontianak dan diresmikan pemakaiannya oleh Kabinet RIS tanggal 11 Pebruari 1950".[2]
 Istilah "ciptaan Bung Karno" dalam pernyataan Mohammad Hatta di atas menurut hemat penulis kurang tepat, karena dengan pernyataan itu memberikan pengertian, bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno. Pernyataan ini juga akan bertentangan dengan pidato Presiden Soekarno sendiri pada tanggal 22 Juli 1958 di Istana Negara yang menyatakan bahwa "di bawahnya tertulis seloka buatan Empu Tantular "Bhinneka Tunggal Ika, Bhina ika tunggal ika – berjenis-jenis tetapi tunggal".
Berdasarkan isi pidato Presiden Soekarno di atas, semboyan itu adalah buatan Empu Tantular. Pernyataan ini sejalan dengan hasil penyelidikan Mohammad Yamin, seperti yang dikemukakan dalam buku 6000 Tahun Sang Merah Putih, 1954 yang menyatakan, bahwa semboyan itu dinamai seloka Tantular karena kalimat yang tertulis dengan huruf yang jumlah aksaranya 17 itu berasal dari pujangga Tantular yang mengarang kitab Sutasoma pada masa Madjapahit pada abad XIV. Adapun arti seloka Jawa lama itu adalah walaupun berbeda-beda ataupun berlainan agama, keyakinan dan tinjauan tetapi tinggal bersatu atau dalam, bahasa latin: e pluribus unum[3].
Pertanyaan lebih lanjut adalah bagaimana seloka itu menjadi bagian dari lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II?
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan sekretaris pribadi Sultan Hamid II (Max Yusuf Alkadrie)[4], bahwa semboyan itu menjadi bagian dari lambang negara adalah merupakan kesepakatan antara Sultan Hamid II dengan Mohammad Hatta, Soekarno yaitu atas usul Presiden Soekarno untuk mengganti pita yang dicengkram Garuda, yang semula direncanakan berwarna merah putih kemudian diganti menjadi warna putih dan Presiden Soekarno mengusulkan supaya di atas pita warna putih tersebut dimasukan seloka Bhinneka Tunggal Ika. Sebab warna merah putih dianggap sudah terwakili dalam warna dasar perisai Pancasila.[5]
Dengan demikian yang dimaksudkan oleh Mohammad Hatta dengan pernyataan bahwa "Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno". Dalam buku Bung Hatta Menjawab tahun 1978 itu maksudnya semboyan itu adalah usulan Presiden Soekarno.
Sekalipun demikian kita dapat mengetahui asal usul semboyan tersebut, namun apakah arti yang sebenarnya dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kitab Sutasoma dan bagaimana semboyan itu disebutkan?
Menelusuri arti sebenarnya dari Bhinneka Tunggal Ika, maka semboyan ini terdapat pada wirama ke-139 bait ke lima dari kitab Sutasoma yang bahasa aslinya: [6]
"Rwaneka dahtu winuwus wars buddha wisma/
Bhinneka rakwa ring spa kena parwanosen/
Mangka Wing Jinatwa kalawan Siwatwa Tunggal/
Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrawa/
(disebutkan dua perwujudan Beliau yaitu Siwa dan Buddha/
Berbeda konon, tapi kapan dapat dibagi dua/
Demikianlah kebenaran Buddha dan kebenaran Siwa itu satu/
Berbeda itu satu tidak ada kebenaran yang mendua)"
Arti Bhinneka Tunggal Ika dalam kitab Sutasoma itu artinya berbeda itu tetapi satulah itu atau menurut terjemahan Muhammad Yamin:[7]
“…berbedalah itu, tetapi satulah itu. Seloka ini falsafah awalnya berasal dari tinjauan hidup untuk memperkuat persatuan dalam kerajaan Keprabuan Majapahit, karena pada waktu itu aliran agama sangat banyak dan aliran fikiran demikian juga. Untuk maksud itu seloka itu disusun oleh Empu Tantular dengan tujuan untuk menyatukan segala aliran dengan mengemukakan persamaan. Persamaan inilah yang mengikat segalanya, yaitu Bhinneka Tunggal Ika…”
Falsafah Bhinneka Tunggal Ika ini di zaman Keprabuan Majapahit dilaksanakan oleh Kepala Negara Putri Buana dan oleh Prabu Hayam Wuruk dan kemudian diteruskan oleh negarawan Menteri Sepuh Aditiawarman. Patut pula untuk diketahui, bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika, pertama kali diselidiki oleh Prof. H. Kern pada tahun 1888 Verspreide Geschriften 1916. IV, hal 172 dalam lontar Purusadacanta atau lebih dikenal dengan Sutasoma (lembar 120) yang disimpan diperpustakaan Kota Leiden, dan kemudian diselidiki kembali oleh Muhammad Yamin.
Kemudian semboyan itu menempuh proses kristalisasi mulai pergerakan nasional 1928 sampai berdirinya negara Republik Indonesia 1945 dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam lambang negara sejak 8 Februari 1950.
Latar belakang pemikiran Bhinneka Tunggal Ika dapat dijelaskan melalui keterangan Mohammad Hatta dalam Bukunya Bung Hatta Menjawab, 1979  menyatakan[8], bahwa Ke Ika-an di dalam Bhinneka Tunggal Ika, adalah berujud unsur-unsur kesatuan dalam kehidupan bangsa, dalam arti adanya segi-segi kehidupan politik, ekonomi, kebudayaan dan kejiwaan yang bersatu dan dipegang bersama oleh segala unsur-unsur ke-Bhinneka-an itu. Unsur keanekaragaman tetap ada pada daerah-daerah dari berbagai adat dan suku. Akan tetapi, makin sempurna alat-alat perhubungan, semakin pesat pembauran putra ­putri bangsa dan semakin bijak pegawai Pemerintah dan Pemimpin Rakyat melakukan pimpinan, bimbingan dan pengayoman terhadap rakyat seluruhnya, maka akan pastilah pula bahwa unsur-unsur ke Bhinneka itu lambat laun akan cenderung meleburkan diri dan semangatnya kepada unsur ke-lka-an. Bhinneka Tunggal Ika ini menegaskan pula, betapa pentingnya dihubungkan dengan Pancasila sebagai tali pengikat untuk memperkuat unsur ke-lka-an dari adanya unsur-unsur ke-Bhinneka-an itu, dengan kenyataan bahwa dalam lambang negara kita dimana jelas tergambar Pancasila dengan Ketuhanan terletak dipusatnya, maka satu­-satunya tulisan yang dilekatkan jadi satu dengan lambang itu adalah perkataan Bhinneka Tunggal Ika itu.
Seloka Bhinneka Tunggal Ika yang tertera didalam lambang negara itu memberikan makna tersirat dan tersurat, bahwa bangsa  Indonesia menghargai akan kemajemukan, tetapi kemajukan itu bukanlah ancaman tetapi dijadikan sarana mempersatukan dengan tetap menghargai kemajemukan bangsa.[9]

D.Membaca Pancasila berdasarkan perisai Pancasila Pada Lambang Negara
           Adalah menarik dari sisi semiotika hukum[10] dengan analisis hermenuetika terhadap lambang negara  rancangan  Sultan Hamid II, bahwa dalam transkripnya ketika beliau menjelaskan Perisai Pancasila dalam gambar/lukisan lambang negara  Elang Rajawali –Garuda Pancasila, menyatakan: [11]
            Ada tiga konsep lambang sekaligus, jakni pertama, burung Radjawali-Garuda Pantja-Sila jang menurut perasaan bangsa Indonesia berdekatan dengan burung garuda dalam mitologi, kedua perisai idee Pantja-Sila ber"thawaf", dan ketiga, seloka Bhinneka Tunggal Ika jang tertulis dalam pita warna putih
            Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan: [12]
              "... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.
             Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid II menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila :[13]
             " ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni  membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja.
             Berdasarkan tiga penjelasan Sultan Hamid II tentang konsep thawaf dalam perisai Pancasila pada lambang negara di atas, maka secara tersirat dan tersurat, bahwa dari lima Sila pada konsep Pancasila menurut Sultan Hamid II adalah mewujudkan dari  pesan Mohammad Hatta tentang ideologi  Pancasila, yaitu :[14]
            "....Adanja dua lambang perisai besar diluar dan perisai jang ketjil ditengah, karena menurut pendjelasan Mr. Mohammad Hatta jang terlibat dalam panitia sembilan perumusan Pantja-Sila 1945 ketika pertukaran fikiran dalam Panitia Sembilan pada pertengahan Juni 1945, dari lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima"
            Mengacu pada penjelasan Sultan Hamid II diatas, jika kita hubungkan dengan simbolisasi Pancasila pada sila-sila dalam perisai Pancasila pada lambang negara Elang Rajawali –Garuda Pancasila baik pada rancangan gambar pertama 8 Februari 1950 Garuda yang memegang perisai Pancasila maupun rancangan gambar kedua 11 Februari 1950 Elang Rajawali Garuda Pancasila yang digantungi perisai Pancasila dengan perbaikannya yang disetujui oleh Presiden Soekarno 20 Maret 1950 dan kemudian dilukis kembali oleh Dullah untuk terakhir kalinya sampai dengan konsep lambang negara penyempurnaan terakhir kalinya oleh Sultan Hamid II akhir Maret 1950 dengan menambah skala ukuran dan tata warna lambang negara, sebagaimana gambarnya menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 dan sekarang ini menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009[15], terlihat, bahwa perumusan simbolisasi sila-sila Pancasila menggunakan konsep arah thawaf itulah penulis sebut pembacaan ideologi Pancasila ber"Thawaf" sebagai pembacaan Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila pada Lambang Negara Republik Indonesia.
            Konsep Pancasila "thawaf' itu dimulai pada Sila Pertama, kemudian memancar kepada semua Sila, karena Sila pertama dimasukan kedalam perisai kecil yang ada ditengah perisai besar berwarna merah putih yang terbagi menjadi empat ruang yang dibelah oleh garis lurus tebal horizontal berwarna hitam sebagai simbolisasi garis equator/khatulistiwa.
            Arah thawaf  simbolisasi Pancasila pada perisai lambang negara itu dimulai dari sila Pertama menuju ke Sila kedua yang disimbolisasikan dengan kalung rantai yang terdiri dari 17, yaitu mata bulatan dalam rantai digambar berjumlah 9 sebagai simbolisasi perempuan dan mata pesagi yang digambar berjumlah 8 simbolisasi  laki-laki[16] simbolisasi regenerasi, kemanusian yang adil dan beradab berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa  kemudian berputar/thawaf arah kekanan atas Sila Ketiga dilukiskan pohon astana/pohon beringin simbolisasi tempat berlindung, sebagai simbolisasi negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian berputar/thawaf ke arah kiri samping atas yaitu Sila Keempat yang disimbolkan kepala banteng sebagai simbolisasi tenaga rakyat, sebagai simbolisasi demokrasi konstitusional –Permusyawaratan/ perwakilan dalam hikmah kebijaksanaan berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian berputar/thawaf kearah kiri bawah ke Sila Kelima, yang dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai  tanda  tujuan kemakmuran.[17] Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
              Terhadap pembacaan semiotika Pancasila dalam perisai pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila dengan konsep/model ber"thawaf"  menurut penafsiran Sultan Hamid II : [19]
        ".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/ perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima".

           Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia pada hakekatnya bahwa negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan  makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral [20] kemudian menurut Sultan Hamid II dengan bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan yang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik Indonesia)  inilah bangsa Indonesia menjadi kuat dan  pada langkah berikutnya baru membangun parlemen negara (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) kepada Sultan Hamid II itu, kemudian perisai kecil ditengah oleh Sultan Hamid II dimasukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Cahaya  bintang bersudut segilima yang inspirasi simbolnya berdasarkan masukan M.Natsir sebagai anggota Panitia Lambang Negara 1950 kepada Sultan Hamid II ketika merancang simbolisasi dari  Pancasila pada perisai dalam Lambang Negara.

            Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara  sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan  Yang Maha Esa. Dengan kata lain  negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut  dasar  kemanusian yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/berprikemanusiaan atau generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan  memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya. Jika sudah ada kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi sebuah kesadaran setiap warga negaranya, maka akan mampu membangun persatuan Indonesia, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar antar daerah dalam Republik Indonesia,  tentunya mendjadi kuat dan  pada langkah berikutnya baru membangun parlemen DPR, DPRD yang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. artinya setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agamanya, dan para pemimpin negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur serta menjadi teladan bagi setiap warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila, karena saat ini yang terjadi adalah krisis keteladanan dan krisis budi pekerti yang luhur atau krisis moralitas.
              Pada tataran yang demikian itu, berarti Sila Pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu pada simbolisasi didalam perisai Pancasila dalam lambang negara ditempatkan ditengah berupa Nur Cahaya berbentuk bintang bersudut lima yang merupakan simbolisasi Sila Pertama sebagai mewakili kecerdasan Spiritual (SQ) bangsa Indonesia, maknanya adalah bahwa Sila pertama ini menerangi semua empat sila yang lain atau menurut Mohammad Hatta, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapatkan dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan [21]
            Hakekat Ketuhanan Yang  Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan negara serta hubungan manusia dengan kehidupan sosialnya. Hubungan tersebut baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus mampu membangun tiga hubungan yang sinergis, yaitu antara Manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
           Dalam kaitannya dengan penjabaran konsep Pancasila berthawaf ke dalam materi muatan peraturan perundang-undangan, maka secara subtansial nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia, yaitu semua peraturan perundang-undangan yang diundangkan oleh negara, dalam pengertian ini cita hukum yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 secara filosofis didalamnya terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (alinea III), hukum kodrat (alinea I), hukum etis Alinea ke III) dan nilai-nilai hukum negara (alinea ke IV) pada dasarnya  merupakan inspirasi atau bintang pemandu dalam memformulasikan materi muatan peraturan perundang-undangan, karena Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah representasi  normatif dari  cita hukum Indonesia.
           Berdasarkan konsep thawaf pada perisai Pancasila dalam lambang negara tersebut, maka secara filosofis Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan sebuah perisai atau pertahanan kehidupan sebuah bangsa, karena selaras makna perisai atau tameng itu sendiri yang sebenarnya dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri  dan perkakas perjuangan yang sedemikian dijadikan lambang, wujud dan artinya tetap tidak berubah-ubah, yaitu lambang perjuangan dan perlindungan, artinya dengan mengambil bentuk perisai, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli[22] itulah Yudi Latif[23] dalam buku Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Reaktualisasi Pancasila menyatakan sebagai Ketuhanan Yang berkebudayaan, sebagaimana pernyataan Presiden Soekarno 1 Juni 1945: “Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini, sesuai dengan itu, menyatakan: bahwa prinsip kelima daripada negara kita ialah Ke-Tuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang hormat menghormati satu sama lain”
           Apa maknanya, bahwa  komunitas agama-agama di Indonesia dituntut untuk lebih mampuh menempatkan diri dan menampilkan ajaran agama mereka sebagai pembawa kebaikan untuk semua atau rahmatan bagi sekalian alam dan manusia. Masalah yang secara khusus dihadapi komunitas suatu agama tidak dapat dipandang akan dapat diselesaikan hanya oleh mereka sendiri. Jika kerusakan moral merupakan sumber pokok krisis kenegaraan dan kebangsaan, usaha untuk menyembuhkannya bukan dengan jalan mengedepankan ekslusivisme simbol-simbol keagamaan, melainkan dengan lebih menekan inklusivisme nilai etis-profetis agama-agama. Dalam usaha itu setiap komunitas agama harus memiliki pemahaman yang jernih tentang mana persoalan privat dari komunitas agama dan mana pula persoalan publik dari agama, kapan mereka berbeda dan kapan mereka harus bersatu. Pada hakekatnya setiap agama memiliki kepedulian bersama dalam persoalan publik yang menyangkut keadilan, kesejahteraan, kemanusian, dan keberadaban. Oleh karena itu, setiap agama harus mencari titik –temu dalam semangat gotong royong untuk membentuk semacam “civic relegion” bagi pengelolaan ruang publik bersama.[24], karena Soekarno menyatakan, bahwa Pancasila yang dipilih oleh para pendiri negara ini adalah satu Weltanschauung, satu dasar  falsafah (penulis bukan ideologi agama), Pancasila adalah alat mempersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke dapat bersatupadu di atas dasar Pancasila itu. Dan bukan saja alat mempersatu untuk diatasnya kita letakkan Negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakekatnya satu alat mempersatukan dalam perjuangan kita melenyapkan segala penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun yaitu penyakit terutama sekali, imprialisme. Perjuangan melawan imprealisme, perjuangan mencapai kemerdekaan, perjuangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri. Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena pada hakekatnya, bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya.[25]
           Dengan demikian menurut penulis, bahwa sila pertama, yang merupakan jiwa dari keempat sila lainnya dan memberikan kerangka yang fungsional bagi semua kelompok di dalam masyarakat Indonesia, untuk bersama-sama didalam ruang keyakinan dan kepercayaan masing-masing, merumuskan apa yang terbaik terhadap kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyakat, artinya disini semua komunitas agama, berdasarkan keyakinannya masing-masing memberikan sumbangan terhadap pembentukan nilai-nilai bersama. Nilai-nilai ini adalah hasil kesepakatan bersama yang sebenarnya nilai-nilai itu ada pada ajaran setiap agama, misalnya kasih sayang, kejujuran, kebenaran, keadilan, artinya ketika manusia Indonesia menyebarkan kasih sayang sesungguhnya mereka membela yang maha kasih sayang, demikian juga ketika menegakkan keadilan sesungguhnya mereka menegakkan yang maha adil, oleh karena itu Sila Kesatu adalah kiblat bagi keempat sila lainnya, karena keempat sila lainnya, yaitu sila II,III, IV dan V adalah kerangka untuk merumuskan dan mewujudkan nilai-nilai ketuhanan/relegiositas yang bersifat normatif terhadap tujuan yang hendak dicapai sebagaimana yang diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945, oleh karena itu empat ruang yang berisi keempat sila tersebut berwarna merah putih sebagai representasi  kebangsaan dan negara kesatuan republik Indonesia.
            Dengan perkataan lain Sila Pertama memberikan kerangka ontologis, dan Sila kedua memberikan kerangka normatif, maka berdasarkan kedua sila itulah kita dapat mereaktualisasikan ketiga sila lainnya sebagai kerangka operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Sila Ketiga), berdemokrasi (Sila Keempat) dan mewujudkan cita-cita berbangsa, bernegara dan berdemokrasi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau bermasyarakat (Sila Kelima). Itulah  mengapa Mohammad Hatta memesankan kepada Sultan Hamid II menempatkan Sila Pertama pada perisai ditengah berwarna hitam dengan simbol Nur Cahaya bintang bersudut lima, sebagai kiblat bagi sila keempat lainnya yang dibaca dengan model berthawaf, Hal inilah esensi terdalam secara konstitusional berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi negara Indonesia juga sekaligus adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan secara konstitusional Pasal 1: Negara Indonesia adalah negara hukum. Dan kedaulatannya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dalam negara kesatuan yang berbentuk Republik. (Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (1) UUD 1945). Jika dirumuskan secara konstitusional adalah negara hukum yang berdemokrasi berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (Nomokrasi yang berkonsep Demokrasi Konstitusionalisme berdasarkan Teokrasi).Itulah identitas negara hukum Pancasila yang membedakan konsep negara hukum lainnya di dunia.
           Secara semiotika hukum[26]  perisai yang berbentuk jantung itu, ditengah terdapat  sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan khatulistiwa/equator sebagai simbolisasi letak strategis Negara Indonesia terhadap arus bertemunya berbagai peradaban di dunia, termasuk didalamnya bertemunya sistem hukum di dunia. Lima buah ruang pada perisai itu mewujudkan masing-masing dasar Pancasila, dan apabila kita menggunakan semiotika hukum dari teks hukum kenegaraan, maka secara semiotika hukum Pancasila menegaskan konsep Pancasila berthawaf  pada  pasal 48 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009 Tentang  Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan yang secara yuridis filosofis mengacu pada  rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, dan model semiotika hukum Pancasila berthawaf tersebut sesungguhnya selaras dengan konsep thawafnya  manusia mengelinggi Ka'bah (Baitullah), yaitu dari kanan kekiri atau berlawanan dengan arah jarum jam,  inilah simbolisasi tasbihnya manusia  kepada Sang Pencipta manusia dan alam semesta, karena Ka’bah menurut Al-Qur’an dalam hal ini Qur'an sebagai hudalinas /petunjuk manusia apapun keyakinan dan etnisnya (QS Al Imran 3 ayat 138) ada 6 (enam) istilah (1) Ka'bah, “Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai PUSAT (peribadatan dan urusan dunia) BAGI MANUSIA  (QS 5 (Al-Maa’idah) Ayat 97) Al Bait “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk TEMPAT BERIBADAH MANUSIA, adalah Baitullah yang ada di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi PETUNJUK bagi MANUSIA (QS 3 (Al Imran) Ayat 96)  (3) Baitulah  “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail,’bersihkan rumah-Ku UNTUK ORANG-ORANG YANG THAWAF  ” (QS 2 Ayat 125)  Ayat senada bisa didapatkan QS 14 (Ibrahim) Ayat 37 dan QS 22 (Al Hajj) Ayat 26)  (4) Al Baitul al’Atiiq  “…..Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan THAWAF sekeliling RUMAH TUA (Baitullah) (QS 22 (Al Hajj) Ayat 29) (5) Kiblat  “Dan dari mana saja kamu keluar maka PALINGKAN WAJAHMU KE ARAH MASJIDIL  HARAM; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dan apa yang kamu kerjakan”. QS 2 (Al Baqarah ) Ayat 149 , Ayat senada dapat didapatkan QS 2 (Al Baqarah) 148,150. Al-Masjidil Haram ‘…Palingkan mukamu ke arah MASJIDIL HARAM. Dan dimana saja kamu berada, palingkan mukamu ke arahnya… QS 2 (Al Baqarah ) Ayat 144.
           Pada tataran ini  ada nilai-nilai universal, yaitu "tidakah kamu ketahui bahwasaannya Allah; kepada-Nya bertasbih (berthawaf) apa yang ada dilangit dan di bumi dan (juga-burung) dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) sholat dan tasbihnya (thawafnya) dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka  kerjakan (QS 24 An Nuur ayat 41) dan Dan  matahari  berjalan  di tempat  peredarannya. Demikianlah  ketetapan  dari  Yang  Maha Perkasa  lagi Maha  Mengetahui  (Q.S. 36 Yasiin  Ayat 38), Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan.  Masing - masing dari keduanya itu beredar didalam garis edarnya.  (Q.S. 21 Al-Anbiyaa Ayat 33). Jika saja Tuhan Yang Maha Esa menciptakan benda-benda di alam semesta ada garis edar masing-masing, mengapa manusia dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat serta berhukum keluar dari garis orbitnya, artinya jika suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara saling benturan materi muatannya antara yang satu dengan yang lainnya dan keluar dari nilai-nilai Pancasila, bukankah itu sebuah kehancuran, karena tidak beredar di garis edarnya masing-masing, Undang-Undang yang satu menabrak dengan Undang-Undang yang lain atau antara Peraturan Pemerintah berbenturan satu sama lain, sedangkan ketika dipetakan secara subtansi mengatur subtansi yang saling bersinergi, artinya tidak berthawaf/berputar pada garis edarnya, bahkan lepas dari pusat porosnya, yaitu cita hukum Indonesia- Pancasila. Itulah mengapa semiotika hukum Pancasila dibaca secara simbolik berthawaf, karena dibalik konsep Pancasila berthawaf itu ada pesan filosofis bagi bangsa Indonesia.
           Tasbih yang disimbolisasi dengan  berthawaf/berputar berlawan dengan arah jarum jam sesungguhnya sudah dipahami, bahwa masing-masing mahluk mengetahui cara sholat dan tasbih kepada Allah dengan ilham dari Allah, dengan demikian manusia Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa apapun agamanya, bahwa kemerdekaan negaranya adalah berkat  rahmat Allah Yang Maha kuasa, oleh karena itu negaranya berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.[27] seharusnya menjalankan sila I ini dalam masing-masing agamanya. Inilah konsep negara hukum atau Nomokrasi yang berdemokrasi Kontitusionalisme berdasarkan Teokrasi atau penulis sebut Konsep Negara Hukum berdemokrasi konstitusional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Dengan demikian Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa yang disimbolkan dengan Nur Cahaya diruang tengah yang berbentuk Perisai dengan menggunakan warna alam (hitam) dengan mengambil bentuk simbol bintang yang bersudut lima, memberikan makna bahwa Sila I memancarkan Sinar (Nur Cahaya) kepada empat sila lainnya tanpa diskriminasi atau menjadi kiblat bagi empat sila lainnya yang sesungguhnya berbeda dengan pembacaan Pancasila yang mengambil inspirasi secara struktur hirarkis piramida sebagaimana pemahaman paradigma positivisme hukum dari Hans Kelsen dengan teori Stufenbau theorynya. Hal ini selaras apa yang dijelaskan oleh Sultan Hamid II ketika merancang simbolisasi pada Perisai Pancasila berdasarkan pesan Presiden Soekarno: lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau (baca Soekarno)  adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa[28]
          Hal demikian selaras pandangan  Jimly Asshiddiqie: [29]
          "Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ke Tuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusia yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajad kemanusiaan seseorang diantara sesama  manusia, sehingga peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam          struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa –bangsa.
            Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenaap bangsa Indonesia untuk bersatu padu dibawah tali Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam wadah negara, rakyatnya adalah warga negara. Karena itu, dalam rangka  kewargaan (civility), tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama,warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Yang penting dilihat adalah status kewarga seorang dalam wadah negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, dimana kedaulatannya itu diwujudkanmelalui mekanisme permusyawaratan dan dilembagakan melalui sistem perwakilan. Keempat sila atau dasar negara tersebut, pada akhirnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[30]
             Konsep Ketuhanan  yang  demikian itu memberikan sebuah konsep kosmologik,  bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara telah mengajarkan agar setiap manusia Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, karena hubungan antara manusia dengan Tuhan telah diatur oleh agama dan kepercayaan tersebut dan Tuhannya manusia pastilah satu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya Pancasila yang menempatkan Sila I adalah pertama dan utama mengatur hubungan antara manusia Indonesia dengan berbagai agama dan kepercayaannya itu hidup sejahtera aman dan damai dalam menjalankan tugas dan agama serta kepercayaannya masing-masing, tepatlah apa yang dilakukan oleh Pemerintah (SK  Menteri Agama R.I No 70/1978) dalam hal mengatur hubungan antara Pemerintah dengan umat beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan hubungan antara lingkungannya masing-masing.
             Memang Sila I berbunyi Ketuhanan Yang  Maha Esa sama halnya dengan sila-sila lainnya tidak menyebut istilah Indonesia. Meskipun demikian karena sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan, maka Sila pertama tidak dapat dipisahkan dari sila-sila lainnya walaupun dalam tataran analisis terbedakan. Ini berarti bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai ruang lingkup berlaku di seluruh Indonesia yang multikultur atas dasar prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
            Bung Karno (1945) antara lain mengatakan :[31]
            "Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan, Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al-Masih, yang Islam ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Budha menjalankan ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan yakni dengan tiada "egoisme agama". Dan hendaknya negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan!".
             Dalam tulisan ini sengaja menyitir pendapat Bung Karno karena itulah sumber pertama sebelum dibicarakan lebih lanjut baik oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia maupun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dari ucapan yang asli itulah terdapat nilai-nilai yang mengandung pengertian murni. Setelah melalui berbagai proses maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam rapatnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang di dalam Pembukaan alinea keempat tercantum Pancasila sebagai dasar negara.
              Rekomendasi dari tulisan ini adalah harus adanya sebuah sosialisasi pemaknaan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dikaji berdasarkan perspektif bhinneka tunggal  ika dan juga dari persfektif Pancasila Berthawaf sesuai dengan semiotika hukum Pancasila berdasarkan sejarah hukum Lambang Negara RI yang merupakan rancangan Sultan Hamid II anak bangsa dari Kalimantan Barat, mengapa demikian karena saat ini pemaknaan Bhinneka Tunggal Ika selalu ditafsirkan secara sentralistik dan belum sesuai dengan semiotika dan hermenuetika hukum Bhinneka Tunggal Ika tersebut, sehingga selaras, bahwa dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan diantara penduduk Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika. Wasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaintannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini guna menumbuhkan rasa memiliki dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara”




[1]  Makalah ini  disampaikan sebagai makalah pendamping dalam FGD Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional  menjaga Keutuhan NKRI Kerjasama MPR RI dengan UNTAN, 27 September 2011.
[2]  Bung Hatta Menjawab, wawancara Mohammat Hatta dengan Z Yasni, Cetakan ketiga, Gunung Agung, Jakarta, 1978, halaman 108.
[3]  Muhammad Yamin, 6000 Tahun Sang Merah Putih, Siguntang, 1954, hal 168
[4]   Wawancara Peneliti  dengan Max Yusuf Alkadrie pada hari Selasa, 6 Januari 1999, jam 10:53 s/d 11.00 WIB di skretariat Yayasan Sultan Hamid II, Jeruk Purut. Jakarta Selatan.
[5] Transkrip Sultan Hamid II pada Solichim Salam, 15 April 1967 halaman 5 menyatakan:  " menurut Paduka Jang Mulia Seloka ini adalah hal jang sangat prinsip, karena memang sedjak semula merupakan usulan beliau sebagai ganti rentjana pita merah putih jang menurut beliau sudah terwakili pada warna perisai, selandjutnja meminta saja  untuk mengubah bagian tjakar kaki mendjadi mentjekram pita/mendjadi kearah depan pita agar tidak "terbalik" dengan alasan ini berkaitan dengan prinsip "djatidiri" bangsa Indonesia, karena merupakan perpaduan antara pandangan "federalis" dan pandangan "kesatuan" dalam negara RIS, mengertilah saja pesan filosofis Paduka Jang Mulia itu, djadi djika "bhinneka" jang ditondjolkan itu maknanja perbedaan jang menondjol dan djika "keikaan" jang ditondjolkan itulah kesatuan republik jang menondjol, djadi keduanja harus disatukan, karena ini lambang negara RIS jang didalamnja merupakan perpaduan antara pandangan "federalis" dan pandangan "kesatuan" haruslah dipegang teguh sebagai "djatidiri" dan prinsip berbeda-beda pandangan tapi satu djua, "e pluribus unum".
[6] Muhammad Yamin, ibid , hal.165
[7]  Muhammad Yamin, ibid , hal 169
[8] Bung Hatta Menjawab , wawancara Mohammat Hatta dengan Z Yasni, Cetakan ketiga, Gunung Agung , Jakarta, 1978 , ahal 107.
[9] Mohammad Hatta, Bung Hatta Menjawab, Jakarta, Gunung Agung, 1978, hal 107.
[10]Secara semiotika hukum yang berbasis hermenuetika hukum ada tiga kandungan lapisan hermeneutika,  pertama, adanya suatu tanda atau teks itu sendiri dari sebuah sumber tertentu. Tanda, pesan atau teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkat dalam suatu pola tertentu, dan diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi. Kedua, adanya seorang perantara atau seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersumbunyi tersebut. Ketiga penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasinya mengenai makna dari tanda, pesan atau teks kepada kelompok pendengar tertentu, oleh karena itu diperlukan pembacaan hukum sebagai simbol dengan menggunakan semiotika hukum, semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermenutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum dan kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah  berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan teks hukum ini dalam kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin). Turiman Fachturahman Nur, “Semiotika Hukum sebagai model Pemahaman Hukum sebagai Simbol”, 2011,  Makalah Seminar Sejarah Hukum Lambang Negara STKIP PGRI, Pontianak, Maret 2011, halaman 11.
[11]  Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepada Solichim Salam, 15 April 1967 sebagaimana disalin oleh sekrataris peribadi Sultan Hamid II: Max Yusuf Al- Kadrie. Halaman 5-6
[12] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, ibid halaman 7
[13] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, ibid, halaman 8
[14] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, ibid, halaman 7
[15] Pasal 50 UU No 24 Tahun 2009: "Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini".
[16] Penjelasan yang sama pada Pasal  4  angka romawi IV dan penjelasan  pasal 4 PP No 66 Tahun 1951, dan juga disitir Pasal 48 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009 Ayat (2) Huruf b Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.
[17] Pasal 48  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 –atau secara historis pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951.
[18] Simbolisasi Lambang Negara diatas terdapat lingkaran , yang dimaksudkan untuk menunjukan arah thawaf pada simbolisai  sila-sila Pancasila pada Perisai Pancasila dalam lambang negara Elang Rajawali-Garuda Pancasila.
[19] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, op cit, halaman 7
[20] Ensiklopedia Pancasila, 1995, halaman 274.
[21] Hatta, Panitia Lima, 1980  dalam  Kaelan, Pancasila Yuridis Kenegaraaan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 86.
[22] Penjelasan Pasal 4 PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
[23] Yudi Latif, Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas , dan Reaktualisasi Pancasila, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman 55.
[24] Yudi Latif , Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Gramedia, 2011, halaman 118-119.
[25] Soekarno, 1958 dalam Yudi Latif, ibid, halaman 1.
[26] Dalam berbagai kajian literatur Semiotika hukum sering dipersamakan dengan Hermeutika hukum, maka semiotika hukum disini adalah pembacaan lambang dan teks hukum berbasis hermenuetika hukum  dan salah satu Tujuan dan Hermeneutika (hukum) menurut James Robinson adalah “Bringging the unclear into clarity (memperjelas “sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas)  James M. Robinson, “Hermenuetic Since Barth” dalam “New Frontiers In Theology, dimuat dalam Gregory, Legal Hermeneutics…..Urgensi Kajian Hermeneutika dan  Semiotika Hukum, dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positifis yang elitis (dimana pada masa lalu telah mengklaim dirinya sebagai satu-satunya pusat yang berkewenangan akademis dan profesional untuk menginterprestasi dan  memberikan makna kepada hukum, tetapi juga dari kajian-kajian strukturalis atau behavioralis yang terlalu empirik sifatnya. Kajian hermeneutika hukum dan semiotika hukum juga telah membuka kepesempatan para pengkaji hukum tidak hanya berkutat demi kepentingan profesi yang eksklusif semata-menggunakan paradigma Positivisme dan Metode Logis Formal. Hermeneutika hukum dan Semiotika Hukum menggali makna hukum  dari persfektif para pengguna dan atau para pencari keadilan dan model pemahaman hukum, seperti pendapat Sarat,”…an an alternatitive, or addition, to (the studi of legal) behavior” Persoalannya adalah apa perbedaan yang jelas antara tugas ahli hukum dan sejarawan hukum dalam kerangka hermenuetika hukum dan semiotika hukum ? Menurut Gadamer dielaborasi  oleh Ahli Hukum: 1 Memahami makna hukum dari kasus aktual dan demi kasus aktual. 2.Menyelaraskan makna hukum dengan aktualitas kehidupan sekarang. 3. Berusaha memaknai hukum secara benar, pertama kali harus mengetahui makna orsinilnya. 4. Berusaha memahami dan menafsirkan sesuatu menuju obyektifitas historis serta melihat nilai historisnya, dia juga menerapkan apa yang dipelajarinya dengan cara ini terhadap hukum kotemporer.5. Bagi ahli hukum, tugas hermeneutika hanya menegaskan makna orisinal dari hukum dan menggunakannya sebagai makna yang benar. 6. Definisi ahli hukum itu lebih komprehensif dan meliputi tugas sejarahwan hukum. Secara etimologis, istilah hermeneutik mengandung tiga lapisan makna, yakni: Pertama, adanya suatu tanda, pesan, teks itu dari sebuah sumber tertentu. Tanda, pesan dan teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkai dalam suatu pola tertentu, dan  ini diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi.  Kedua adanya seorang perantara atau seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersembunyi tersebut.  Ketiga, penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasi mengenai makna dari tanda pesan atau  teks kepada kelompok pendengar tertentu. Untuk memahami ini Ricoeur dalam Zumri Bestado Syamsuar; "Pandangan Paul Recoer Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi atas Teori Kritis Masyarakat", Tesis Magister Ilmu Filsafat, Jakarta, Program Pascasarjana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 2004, hlm 347. Untuk memahami Hermenuetika dalam tataran filsafat dan hukum dapat dilihat, Richard E Palmer; Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interprestasi, cet II, 2005, Pustaka Pelajar Yogyakarta, dan Gregory Ley;2007., Hermenuetika Hukum, Sejarah, Teori dan Praktek. hlm 346 atau Karolus Kopong Medan,2007.,"Hermenuetik Hukum sebuah model Pemahaman Filosofis Peradilan dalam Membangun Harmonisasi Sosial" Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional "Legal Hermenuetik sebagai Alternatif Kajian Hukum", diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 24 November 2007.hlm 2. atau Hans Gadamer, Truth and Method, terjemahan oleh Ahmad Sahidah, Kebenaran dan Metode, Pengantar Filsafat Hermenuitika, Pustaka Pelajar ,Yogyakarta, 2004, hlm 389-393.

[27] Alinea III Pembukaan UUD 1945 "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan  dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas rakyat  Indonesia menyatakan  dengan kemerdekaannya", Kalimat "…Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan, Adapun kalimat " dengan didorong keinginan luhur.."adalah merupakan pengakuan  adanya sutau Hukum Moral atau Hukum Etis,  Pasal 29 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan negara mengakui keberadaan Tuhan, karena esensi sila ke I adalah Tuhan.
[28] Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepaada Solichim Salam, 13 April 1967.
[29] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, MK dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, halaman 52
[30] Jimly Asshiddiqie, ibid, halaman 53.
[31] Soekarno dalam Sunoto,  Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika, Edisi 3,Hanindita, Yogyakarta, 2000, halaman 72.
»»  Baca Selengkapnya...

Senin, 19 September 2011

Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif


Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif

Untuk membantu rekan rekan mahasiswa S2 dan S3 yang sedang mempersiapkan Tesis dan Disertasi sering dihadapkan sulitnya dalam menentukan metode penelitian dalam ilmu hukum dengan multi pendekatan, maka ada baiknuya jika mencona menggunakan Triangulasi, berikut ini dipaparkan Triangulasi dalam penelitian kualitatif yang penulis referensi dari tulisan Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si Diunduh Friday, 15 October 2010. 01:46 (http://mudjiarahardjo.com)

              Salah satu pertanyaan penting dan sering muncul dari para peneliti dan mahasiswa yang sedang melakukan penelitian adalah masalah triangulasi. Banyak yang masih belum memahami  makna dan  tujuan tiangulasi dalam penelitian, khususnya penelitian kualitatif. Karena kurangnya pemahaman itu, sering kali muncul persoalan tidak saja antara mahasiswa dan dosen dalam proses pembimbingan, tetapi juga antar dosen pada saat menguji skripsi, tesis, dan  disertasi.  Hal ini tidak akan terjadi jika masing-masing memiliki pemahaman yang cukup mengenai triangulasi. Umumnya pertanyaan berkisar apakah triangulasi perlu dalam penelitian dan jika perlu, bagaimana melakukannya. Berikut uraian ringkasnya yang disari dari berbagai sumber dan pengalaman penulis selama ini.
              Triangulasi pada hakikatnya merupakan pendekatan multimetode yang dilakukan peneliti pada saat mengumpulkan  dan menganalisis data. Ide dasarnya adalah bahwa fenomena yang diteliti dapat dipahami dengan baik sehingga diperoleh kebenaran tingkat tinggi jika didekati dari berbagai sudut pandang. Memotret fenomena tunggal dari sudut pandang yang berbeda-beda akan memungkinkan diperoleh tingkat kebenaran yang handal.  Karena itu, triangulasi ialah usaha mengecek kebenaran data atau informasi yang diperoleh peneliti dari berbagai sudut pandang yang berbeda dengan cara mengurangi sebanyak  mungkin bias  yang terjadi pada saat pengumpulan dan analisis data.
             Sebagaimana diketahui dalam penelitian kualitatif peneliti itu sendiri  merupakan instrumen utamanya. Karena itu, kualitas penelitian kualitatif sangat tergantung pada kualitas diri penelitinya, termasuk pengalamannya melakukan penelitian merupakan sesuatu yang sangat berharga. Semakin banyak pengalaman seseorang dalam melakukan penelitian, semakin peka memahami gejala atau fenomena yang diteliti. Namun demikian, sebagai manusia, seorang peneliti sulit terhindar dari bias atau subjektivitas. Karena itu, tugas peneliti mengurangi semaksimal mungkin bias yang terjadi agar diperoleh kebenaran utuh. Pada titik ini para penganut kaum positivis meragukan tingkat ke’ilmiah’an  penelitan kualitatif. Malah ada yang secara  ekstrim menganggap penelitian kualitatif tidak ilmiah.
             Sejarahnya, triangulasi merupakan teknik yang dipakai untuk melakukan survei dari tanah daratan dan laut untuk menentukan  satu titik tertentu  dengan menggunakan beberapa cara yang berbeda. Ternyata teknik semacam ini terbukti mampu mengurangi bias dan kekurangan yang diakibatkan oleh pengukuran dengan satu metode atau cara saja. Pada masa 1950’an hingga 1960’an, metode tringulasi tersebut mulai dipakai  dalam penelitian kualitatif sebagai cara untuk meningkatkan pengukuran validitas dan memperkuat kredibilitas temuan penelitian dengan cara membandingkannya dengan  berbagai pendekatan yang berbeda.
            Karena menggunakan terminologi dan cara yang mirip dengan model paradigma positivistik (kuantitatif), seperti pengukuran dan validitas, triangulasi mengundang perdebatan cukup panjang di antara para ahli penelitian kualitatif sendiri. Alasannya, selain mirip dengan cara dan metode penelitian kuantitatif, metode yang berbeda-beda memang dapat dipakai untuk mengukur aspek-aspek yang berbeda, tetapi toh juga akan menghasilkan data yang berbeda-beda pula. Kendati terjadi perdebatan sengit, tetapi seiring dengan perjalanan waktu, metode triangulasi semakin lazim dipakai dalam penelitian kualitatif karena terbukti mampu mengurangi bias dan meningkatkan kredibilitas penelitian.
              Dalam berbagai karyanya,  Norman K. Denkin  mendefinisikan triangulasi sebagai gabungan atau kombinasi berbagai metode yang dipakai untuk mengkaji fenomena yang saling terkait dari sudut pandang dan perspektif yang berbeda. Sampai saat ini, konsep Denkin ini dipakai oleh para peneliti kualitatif di berbagai bidang. Menurutnya, triangulasi meliputi empat hal, yaitu: (1)  triangulasi metode, (2) triangulasi antar-peneliti (jika penelitian dilakukan dengan kelompok), (3) triangulasi sumber data, dan (4) triangulasi teori. Berikut penjelasannya.
1. Triangulasi metode dilakukan dengan cara membandingkan informasi atau data  dengan cara yang berdeda. Sebagaimana dikenal, dalam penelitian kualitatif peneliti menggunakan metode wawancara, obervasi, dan survei. Untuk memperoleh kebenaran informasi yang handal dan gambaran yang utuh mengenai informasi tertentu, peneliti bisa menggunakan metode wawancara bebas dan wawancara terstruktur. Atau, peneliti menggunakan wawancara dan obervasi atau pengamatan untuk mengecek kebenarannya. Selain itu, peneliti juga bisa menggunakan informan yang berbeda untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Melalui berbagai perspektif atau pandangan diharapkan diperoleh hasil yang mendekati kebenaran. Karena itu, triangulasi tahap ini dilakukan jika data atau informasi yang diperoleh dari subjek atau informan penelitian diragukan kebenarannya. Dengan demikian, jika data itu sudah jelas, misalnya berupa teks atau naskah/transkrip film, novel dan sejenisnya, triangulasi tidak perlu dilakukan. Namun demikian, triangulasi aspek lainnya tetap dilakukan.
2. Triangulasi antar-peneliti dilakukan dengan cara menggunakan lebih dari satu orang dalam pengumpulan dan analisis data. Teknik ini diakui memperkaya khasanah pengetahuan mengenai informasi yang digali dari subjek penelitian. Tetapi perlu diperhatikan bahwa orang yang diajak menggali data itu harus yang telah memiliki pengalaman penelitian dan  bebas dari konflik kepentingan agar tidak justru merugikan peneliti dan melahirkan bias baru dari triangulasi.
3. Triangulasi sumber data adalah menggali kebenaran informai tertentu melalui berbagai metode dan sumber perolehan data. Misalnya, selain melalui wawancara dan observasi, peneliti bisa menggunakan observasi terlibat (participant obervation), dokumen tertulis, arsif, dokumen sejarah, catatan resmi, catatan atau tulisan  pribadi dan gambar atau foto. Tentu masing-masing cara  itu akan menghasilkan bukti atau data yang berbeda, yang selanjutnya akan memberikan pandangan (insights) yang berbeda pula mengenai fenomena yang diteliti. Berbagai pandangan itu akan melahirkan keluasan pengetahuan untuk memperoleh kebenaran handal.
4. Terakhir adalah triangulasi teori. Hasil akhir penelitian kualitatif berupa sebuah rumusan informasi atau thesis statement.  Informasi tersebut selanjutnya dibandingkan dengan perspektif teori yang televan untuk menghindari bias individual peneliti atas temuan atau kesimpulan yang dihasilkan. Selain itu, triangulasi teori dapat meningkatkan kedalaman pemahaman asalkan peneliti mampu  menggali pengetahuan teoretik secara mendalam atas hasil analisis data yang telah diperoleh. Diakui tahap ini paling sulit sebab peneliti dituntut memiliki expert judgement ketika membandingkan temuannya dengan perspektif tertentu, lebih-lebih jika  perbandingannya  menunjukkan hasil yang jauh berbeda.
Mengakhiri tulisan ini, saya ingin menyatakan bahwa triangulasi menjadi sangat penting dalam penelitian kualitatif, kendati pasti menambah waktu dan beaya seta tenaga. Tetapi harus diakui bahwa triangulasi dapat meningkatkan kedalaman pemahaman peneliti baik mengenai fenomena yang diteliti maupun konteks di mana fenomena itu muncul. Bagaimana pun, pemahaman yang mendalam (deep understanding) atas fenomena yang diteliti  merupakan nilai yang harus diperjuangkan oleh setiap peneliti kualitatif. Sebab, penelitian kualitatif lahir untuk menangkap arti (meaning) atau memahami gejala, peristiwa, fakta, kejadian, realitas atau masalah tertentu mengenai peristiwa sosial dan kemanusiaan dengan kompleksitasnya secara mendalam, dan bukan untuk  menjelaskan (to explain) hubungan antar-variabel atau membuktikan hubungan sebab akibat atau korelasi dari suatu masalah tertentu. Kedalaman pemahaman akan diperoleh hanya jika data cukup kaya, dan berbagai perspektif digunakan untuk memotret sesuatu fokus masalah secara komprehensif. Karena itu, memahami dan menjelaskan jelas merupakan dua wilayah yang jauh berbeda. Selamat mencoba!

Penelitian diartikan sebagai suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis dan logis untuk mencapai,tujuan-tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data yang dimaksud adalah denganmenggunakan metode-metode ilmiah, baikyang bersifat kuantatif maupun kualitatif,eksperimental atau noneksperimental,interaktif atau noninteraktif, tergantung tujuanpenelitian dan hasil yang ingin diketahuisehingga berpengaruh pula pada paradigmayang menyelimutinya. Metode-metode tersebut
telah dikembangkan secara intensif, melaluiberbagai uji coba sehingga memiliki proseduryang bakuberdasarkan karakteristiknya.Penelitian merupakan upaya untukmengembangkan pengetahuan, sertamengembangkan dan menguji teori. Mc Millandan Schumacer mengutip pendapat Walberg(1986), ada lima langkah pengembanganpengetahuan melalui penelitian, yaitu: (1)mengidentifikasi masalah penelitian, (2)melakukan studi empiris, (3) melakukanreplika atau pengulangan, (4) menyatukan(sintesis) dan mereview, (5) menggunakan danmengevaluasi oleh pelaksana. Melalui tahapanitu akan didapatkan jawaban yang menjaditujuan penelitian melalui cara-cara ilmiah yangdituntun oleh logika, sehingga hasil yangdiperolehpun dapat diterima secara ilmiah danlogis (masuk akal). Disebut sebagai cara ilmiah
karena kegiatannya dilandasi oleh metodekeilmuan. Sedangkan proses yangdilakukannya adalah (1) Sistematis: langkahlangkahtertentu secara urut/runtut, (2) Logis:menggunakan logika berfikir yang objektif,dan (3) Empiris: berdasarkan kenyataan(obyeknya nyata/objektif).Sebagaimana dijelaskan diatas bahwauntuk mengungkap beberapa masalah danfenomena kehidupan, manusia melakukanberbagai penelitian sesuai dengan bidang dan minat yang digelutinya, hal ini terjadi karenakeluasan bidang ilmu pengetahuan yangdimiliki manusia, sehingga melahirkan pulaberagam jenis penelitian, karena setiap bidangpengetahuan memiliki karakteristik tersendiridisertai dengan kekuatan dan kelebihan yangselanjutnya menjadi batas antar bidang ilmu.
Batas tersebut bisa saja merupakan batas yangjelas atau merupakan batas yang samar-samar,sehingga sulit ditentukan dengan tepat.Keberagaman jenis penelitian tersebutmelahirkan pula apa yang dikenal sebagairagam penelitian. Ragam penelitian ini lahirsebagai sebuah pendekatan penelitian yangdapat dianalogikan sebagai pisau pemotongyang dipergunakan untuk memotong bahansesuai dengan karakteristiknya, misalnya kitakenal pisau pemotong daging, pengupas buahatau pemotong kue yang memiliki keragamansesuai kegunaannya. Jika penggunaannyadipertukar pakaikan maka akan diperoleh hasilyang tidak memuaskan bahkan bisa melukaipemakainya. Demikian pula dalam ragampenelitian, diperlukan penguasaan yang tepatterhadap berbagai ragam penelitian tersebut,agar diketahui penggunaannya dengan benar.
Salah satu kebutuhan dalam penelitianadalah kebutuhan terhadap data yang menjadisumber analisis dan kemudian dijadikansumber untuk penarikan kesimpulan hasilpenelitian. Kebenaran terhadap data sangat
diperlukan, tidak hanya cara memperoleh data namun yang penting juga pada kebenaran data,dalam arti data tersebut benar-benar merupakan data yang diperlukan dalampenelitian dan terlebih lagi data tersebut sesuaidengan kenyataan yang dalam bahasapenelitian dikenal sebagai validitas data.
Mengenali data yang valid sangatdiperlukan oleh seorang peneliti, agar ia bisamelakukan penarikan kesimpulan dan menyajikan hasil penelitian yang tepat.
Berbagai cara dapat ditempuh untukmenentukan validitas data tergantung pula pada ragam penelitian yang digunakan. Setiap ragam penelitian memiliki metode tersendiri untuk melakukan pengujian validitas data.
Dalam salah satu metode untuk mengetahuivaliditas data dapat dilakukan dengan menggunakatriangulasi. Untuk keperluantersebut pembahasan kali ini dilakukan.

TRIANGULASI
Triangulasi adalah suatu pendekatananalisa data yang mensintesa data dari berbagai sumber. Menurut Institute of Golbal Tech yang tersedia secara online pada http://www.igh.org/triangulation/ diunduh pada
tanggal 29 Mei 2008, menjelaskan bahwa Triangulasi mencari dengan cepat pengujian data yang sudah ada dalam memperkuat tafsir dan meningkatkan kebijakan serta program yang berbasis pada bukti yang telah tersedia.
Dengan cara menguji informasi dengan mengumpulkan data melalui metoda berbeda,oleh kelompok berbeda dan dalam populasi berbeda, penemuan mungkin memperlihatkan bukti penetapan lintas data, mengurangi dampaknya dari penyimpangan potensial yang bisa terjadi dalam satu penelitian tunggal.
Triangulasi menyatukan informasi dari penelitian kuantitatif dan kualitatif, menyertakan pencegahan dan kepedulianm memprogram data, dan membuat penggunaan pertimbangan pakar.
Triangulasi bias menjawab pertanyaan terhadap kelompok resiko, efektivitas, kebijakan dan perencanaan
anggaran, dan status epidemik dalam suatu lingkungan berubah. Metodologi Triangulasimenyediakan satu perangkat kuat ketika satu respon cepat diperlukan, atau ketika data adauntuk menjawab satu pertanyaan spesifik.
Triangulasi mungkin digunakan ketika koleksi data baru tidak mungkin untuk hemat biaya.
Triangulasi menurut Susan Stainbackdalam Sugiyono (2007:330) merupakan “theaim is not to determinate the truth about same social phenomenon, rather than the purpose oftriangulation is to increase one’sunderstanding of what ever is beinginvestigated.” . Dengan demikian triangulasibukan bertujuan mencari kebenaran, tapi meningkatkan pemahaman peneliti terhadap data dan fakta yang dimilikinya.
Peneliti menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian (Moloeng, 2004:330)
Triangulasi dapat dilakukan dengan menggunakan teknik yang berbeda (Nasution, 2003:115) yaitu wawancara, observasi dan dokumen. Triangulasi ini selain digunakan untuk mengecek kebenaran data juga dilakukan untuk memperkaya data. Menurut Nasution, selain itu triangulasi juga dapat berguna untuk menyelidiki validitas tafsiran peneliti terhadap data, karena itu triangulasi bersifat reflektif.
Denzin (dalam Moloeng, 2004), membedakan empat macam triangulasi diantaranya dengan memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik dan teori. Pada penelitian ini, dari keempat macam triangulasi tersebut, peneliti hanya menggunakan teknik pemeriksaan dengan memanfaatkan sumber.
Triangulasi dengan sumber artinya membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif (Patton,1987:331). Adapun untuk mencapai kepercayaan itu, maka ditempuh langkah sebagai berikut :
  1. Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara
  2. Membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
  3. Membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu.
  4. Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan masyarakat dari berbagai kelas.
  5. Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.
Triangulation is qualitative cross-validation. It assesses the sufficiency of the data according to the convergence of multiple data sources or multiple data collection procedures (Wiliam Wiersma,1986). Triangulasi dalam pengujian kredibilitas ini diartikan sebagai pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara, dan berbagai waktu. Dengan demikian terdapat triangulasi sumber, triangulasi teknik pengumpulan data dan triangulasi waktu.
Penjelasan Triangulasi diatas sebagai berikut :
1. Triangulasi Sumber
Triangulasi sumber untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber. Sebagai contoh, untuk menguji kredibilitas data tentang gaya kepemimpinan seseorang, maka pengumpulan dan pengujian adata yang telah diperoleh dilakukan ke bawahan yang dipimpin, ke atasan yang menugasi, dan ke teman kerja yang merupakan kelompok kerjasama. Data dari ketiga sumber tersebut, tidak bisa dirata-ratakan seperti dalam penelitian kuantitatif, tetapi dideskripsikan, dikategorisasikan, mana pandangan yang sama, mana pandangan yang berbeda, dan mana spesifik dari tiga sumber data tersebut. Data yang telah dianalisis oleh peneliti sehingga menghasilkan suatu kesimpulan selanjutnya dimintakan kesepakatan dengan tiga sumber data tersebut.
2. Triangulasi Teknik
Triangulasi teknik untuk menguji kredibilitas data yang dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Misalnya data yang diperoleh dengan wawancara, lalu dicek dengan observasi, dokumentasi, atau kuesioner. Bila dengan tiga teknik pengujian kredibilitas data tersebut, menghasilkan data yang berbeda-beda, maka peneliti melakukan diskusi lebih lanjut kepada sumber data yang bersangkutan atau yang lain. Atau mungkin semua benar, karena sudut pandangnya berbeda-beda.
3. Triangulasi Waktu
Waktu juga sering mempengaruhi kredibilitas data. Data yang dikumpulkan dengan teknik wawancara dipagi hari pada saat narasumber masih segar, belum banyak masalah, sehingga akan memberikan data yang lebih valid dan lebih kredibel. Untuk itu dalam rangka pengujian kredibilitas data dapat dilakukan dengan cara melakukan pengecekan dengan wawancara, observasi, atau teknik lain dalam waktu atau situasi yang berbeda. Bila hasil uji menghasilkan data yang berbeda, maka dilakukan secara berulang-ulang sehingga sampai ditemukan kepastian datanya.
Triangulasi juga dapat dilakukan dengan cara mengecek hasil penelitian, dari peneliti lain yang diberi tugas melakukan pengumpulan data.
A. DESAIN PENELITIAN KUALITATIF
Karena paradigma, proses, metode, dan tujuannya berbeda, penelitian kualitatif memiliki model desain yang berbeda dengan penelitian kuantitatif. Tidak ada pola baku tentang format desain penelitian kualitatif, sebab; (1) instrumen utama penelitian kualitatif adalah peneliti sendiri, sehingga masing-masing orang bisa memiliki model desain sendiri sesuai seleranya, (2) proses penelitian kualitatif bersifat siklus, sehingga sulit untuk dirumuskan format yang baku, dan (3) umumnya penelitian kualitatif berangkat dari kasus atau fenomena tertentu, sehingga sulit untuk dirumuskan format desain yang baku.
Namun demikian, dari pengalaman beberapa kali melakukan penelitian kualitatif format berikut, penulis menggunakan format berikut untuk dipakai sebagai contoh yang bisa dikembangkan lebih lanjut.
  1. PENDAHULUAN
  2. Tema Penelitian
  3. Konteks  Penelitian
  4. Fokus Penelitian
  5. Tujuan Penelitian
  6. Tinjauan Pustaka
METODE PENELITIAN
  1. Objek dan Informan Penelitian
  2. Metode Perolehan dan Pengumpulan Data
  3. Metode Pengecekan  Keabsahan Data
  4. Metode Analisis Data
  5. Diskusi Hasil Penelitian
  6. Laporan Penelitian
B. CONTOH PROSES PENELITIAN KUALITATIF
Proses penelitian disajikan menurut tahap-tahapnya, yaitu: (1) Tahap Pra-lapangan, (2) Tahap Kegiatan Lapangan, dan (3) Tahap Pasca-lapangan.
1. Tahap Pra-lapangan
Beberapa kegiatan dilakukan sebelum peneliti memasuki lapangan. Masing-masing adalah: (1) Penyusunan rancangan awal penelitian, (2) Pengurusan ijin penelitian, (3) Penjajakan lapangan dan penyempurnaan rancangan penelitian,(4) Pemilihan dan interaksi dengan subjek dan informan, dan (5) Penyiapan piranti pembantu untuk kegiatan lapangan.
Perlu dikemukakan, peneliti menaruh minat dan kepedulian terhadap gejala menglaju dan akibat-akibat sosialnya. Pengamatan sepintas sudah dilakukan jauh sebelum rancangan penelitian disusun dan diajukan sebagai topik penelitian.
Berbekal pengamatan awal dan telaah pustaka, peneliti mengajukan usulan penelitian tentang mobilitas penduduk dan perubahan di pedesaan. Usulan yang diajukan dan diseminarkan dengan mengundang teman sejawat dan pakar.
Karena berpendekatan kualitatif, usulan penelitian itu dipandang bersifat sementara (tentative). Karena itu peluang seminar digunakan untuk menangkap kritik dan masukan, baik terhadap topik maupun metode penelitian. Berdasarkan kritik dan masukan tersebut, peneliti membenahi rancangan penelitiannya dan melakukan penjajakan lapangan.
Penjajakan lapangan dilakukan dengan tiga teknik secara simultan dan lentur, yaitu (a) pengamatan; peneliti mengamati secara langsung tentang gejala- gejala umum permasalahan, misalnya arus menglaju pada pagi dan sore hari, (b) wawancara; secara aksidental peneliti mewawancari beberapa informan dan tokoh masyarakat, (c) telaah dokumen; peneliti memilih dan merekam data dokumen yang relevan, baik yang menyangkut Bandulan maupun Kotamadya Dati II Malang.
Perumusan masalah dan pemilihan metode penelitian yang lebih tepat dilakukan lagi berdasarkan penjajakan lapangan (grand tour observation). Sepanjang kegiatan lapangan, ternyata pusat perhatian dan teknik-teknik terus mengalami penajaman dan penyesuaian.
Dalam ungkapan Lincoln dan Guba (1985: 208), kecenderungan rancangan penelitian yang terus-menerus mengalami penyesuaian berdasarkan interaksi antara peneliti dengan konteks ini disebut rancangan membaharu (emergent design).
Berdasarkan penjajakan lapangan, peneliti menetapkan tema pokok penelitian ini, yaitu: perubahan sosial di mintakat penglaju (commuters' zone). Pusat perhatian diberika pada peran penglaju dalam perubahan sosial di Bandulan, Kecamatan Sukun, Kotamadya Malang.
Secara rinci pusat perhatian ini mencakup beberapa pertanyaan sebagaimana diajukan dalam bab pendahuluan, yaitu: (1) Faktor apa saja, baik dari dalam diri, dari dalam desa, maupun dari luar desa, yang mendorong perilaku menglaju pada sebagian penduduk Bandulan? Apakah makna menglaju sebagaimana dihayati oleh mereka?, (2) Bagaimanakah ragam gaya hidup, pola interaksi sosial, solidaritas dan peran sosial masing-masing kategori empiris penduduk dalam perubahan sosial di Bandulan?, dan (3) Akibat-akibat sosial apa saja yang terjadi karena banyaknya penduduk yang menglaju ke luar Bandulan, baik pada sistem nilai dan kepercayaan, pranata sosial dan ekonomi, dan pola pelapisan sosial sebagaimana dirasakan oleh masyarakat setempat?
2. Tahap Pekerjaan Lapangan
Sepanjang pelaksanaan penelitian, ternyata penyempurnaan tidak hanya menyangkut pusat perhatian penelitian, melainkan juga pada metode penelitiannya. Bogdan dan Taylor (1975:126) memang menegaskan agar para peneliti sosial mendidik (educate) dirinya sendiri. "To be educated is to learn to create a new. We must constantly create new methods and new approaches".
Konsep sampel dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana memilih informan atau situasi sosial tertentu yang dapat memberikan informasi mantap dan terpercaya mengenai unsur-unsur pusat perhatian penelitian.
Pemilihan informan mengikuti pola bola salju (snow ball sampling). Bila pengenalan dan interaksi sosial dengan responden berhasil maka ditanyakan kepada orang tersebut siapa-siapa lagi yang dikenal atau disebut secara tidak langsung olehnya.
Dalam menentukan jumlah dan waktu berinteraksi dengan sumber data, peneliti menggunakan konsep sampling yang dianjurkan oleh Lincoln dan Guba (1985), yaitu maximum variation sampling to document unique variations. Peneliti akan menghentikan pengumpulan data apabila dari sumber data sudah tidak ditemukan lagi ragam baru. Dengan konsep ini, jumlah sumber data bukan merupakan kepedulian utama, melainkan ketuntasan perolehan informasi dengan keragaman yang ada.
Tidak semua penduduk bisa memberikan data yang diperlukan. Karena itu, hanya 25 orang sumber data yang diwawancarai secara mendalam. Masing-masing adalah 14 orang penduduk asli penglaju, 6 orang penduduk asli bukan penglaju, dan 5 orang penduduk pendatang penglaju.
Karena data utama penelitian ini diperoleh berdasarkan interaksi dengan responden dalam latar alamiah, maka beberapa perlengkapan dipersiapkan hanya untuk memudahkan, misalnya : (1) tustel, (2) tape recorder, dan (3) alat tulis termasuk lembar catatan lapangan. Perlengkapan ini digunakan apabila tidak mengganggu kewajaran interaksi sosial.
Pengamatan dilakukan dalam suasana alamiah yang wajar. Pada tahap awal, pengamatan lebih bersifat tersamar. Teknik ini seringkali memaksa peneliti melakukan penyamaran. Misalnya: untuk mengamati aspek-aspek yang berhubungan dengan perilaku dan gaya hidup, peneliti beranjang-sana di rumah informan. Sambil berbincang-bincang, peneliti mencermati cara berbicara, berpakaian, penataan ruang, gaya bangunan rumah, benda-benda simbolik dan sebagainya.
Ketersamaran dalam pengamatan ini dikurangi sedikit demi sedikit seirama dengan semakin akrabnya hubungan antara pengamat dengan informan. Ketika suasana akrab dan terbuka sudah tercipta, peneliti bisa mengkonfirmasikan hasil pengamatan melalui wawancara dengan informan.
Dengan wawancara, peneliti berupaya mendapatkan informasi dengan bertatap muka secara fisik danbertanya-jawab dengan informan. Dengan teknik ini, peneliti berperan sekaligus sebagai piranti pengumpul data.
Selama wawancara, peneliti juga mencermati perilaku gestural informan dalam menjawab pertanyaan. Untuk menghindari kekakuan suasana wawancara, tidak digunakan teknik wawancara terstruktur. Bahkan wawancara dalam penelitian ini seringkali dilakukan secara spontan, yakni tidak melalui suatu perjanjian waktu dan tempat terlebih dahulu dengan informan. Dengan ini peneliti selalu berupaya memanfaatkan kesempatan dan tempat-tempat yang paling tepat untuk melakukan wawancara.
Selama kegiatan lapangan peneliti merasakan bahwa pengalaman sosialisasi, usia dan atribut- atribut pribadi peneliti bisa mempengaruhi interaksi peneliti dengan informan. Semakin mirip latar belakang informan dengan peneliti, semakin lancar proses pengamatan dan wawancara.
Sebaliknya, ketika mewawancarai informan yang berbeda latar belakang, peneliti harus menyesuaikan diri dengan mereka. Banyak ragam cara menyesuaikan diri. Di antaranya dengan cara berpakaian, bahasa yang digunakan, waktu wawancara, hingga penyamaran seolah-olah peneliti memiliki sikap dan kesenangan yang sama dengan informan. Karena kendala itu, pengumpulan data terhadap penduduk asli, baik penglaju dan lebih-lebih yang bukan penglaju, berjalan agak lamban.
Kejenuhan, bahkan rasa putus-asa kadang-kadang muncul dan menyerang peneliti. Dalam keadaan demikian, peneliti beristirahat untuk mengendapkan, membenahi catatan lapangan, dan merenungkan hasil-hasil yang diperoleh. Dengan cara ini, peneliti bisa menemukan informasi penting yang belum terkumpul.
Kedekatan antara tempat tinggal peneliti dengan informan ternyata sangat membantu kegiatan lapangan. Secara tidak sengaja peneliti bisa bertemu dengan informan, sehingga pembicaraan setiap saat bisa berlangsung. Kendati tidak dirancang, bila hasil percakapan itu memiliki arti penting bagi penelitian, akan dicatat dan diperlakukan sebagai data penelitian.
Pada dasarnya wawancara dilaksanakan secara simultan dengan pengamatan. Kadang-kadangwawancara merupakan tindak-lanjut dari pengamatan. Misalnya, setelah mengamati suasana rumah tangga dan keluarga informan, peneliti menuliskan hasilnya dalam bentuk catatan lapangan. Wawancara dilakukan setelah itu untuk mengungkapkan makna dari setiap hasil pengamatan yang menarik.
Penelaahan dokumentasi dilakukankhususnya untuk mendapatkan data konteks. Kajian dokumentasi di lakukan terhadap catatan-catatan, arsip- arsip, dan sejenisnya termasuk laporan-laporan yang bersangkut paut dengan permasalahan penelitian.
Perekaman dokumen menjadi lebih mudah karena dokumen, baik dari kelurahan maupun dari Kotamadya cukup lengkap. Agar tidak menyulitkan lembaga yang menyediakan, peneliti meminta ijin untuk menfoto-copy dokumen-dokumen yang diperlukan atau menyalinnya ke dalam catatan peneliti.
Pemeriksaan keabsahan (trustworthiness) data dalam penelitian ini dilakukan dengan empat kriteria sebagaimana dianjurkan oleh Lincoln dan Guba (1985: 289-331). Masing-masing adalah derajat: (1) kepercayaan (credibility), (2) keteralihan (transferability), (3) kebergantungan (dependability), dan (4) kepastian (confirmability).
Untuk meningkatkan derajat kepercayaan data perolehan, dilakukan dengan teknik: (1) perpanjangan keikut-sertaan, (2) ketekunan pengamatan, (3) triangulasi, (4) pemeriksaan sejawat, (5) kecukupan referensial, (6) kajian kasus negatif, dan (7) pengecekan anggota.
Kegiatan lapangan penelitian ini semula dijadwal tidak lebih dari enam bulan. Dengan pertimbangan bahwa peningkatan waktu masih memunculkan informasi baru, maka lama kegiatan lapangan diperpanjang. Dengan perpanjangan waktu ini, seperti dikemukakan Moleong (1989), peneliti dapat mempelajari "kebudayaan", menguji kebenaran dan mengurangi distorsi.
Dengan mengamati secara tekun, peneliti bisa menemukan ciri-ciri atau unsur-unsur dalam suatu situasi yang sangat relevan dengan peran penglaju dalam perubahan sosial di Bandulan. Bila perpanjangan keikutsertaan menyediakan lingkup, maka ketekunan pengamatan menyediakan kedalaman.
Triangulasi dilakukan untuk melihat gejala dari berbagai sudut dan melakukan pengujian temuan dengan menggunakan berbagai sumber informasi dan berbagai teknik. Empat macam triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik pemeriksaandengan memanfaatkan sumber, metode, penyidik dan teori.
Meskipun Lincoln dan Guba (1985) tidak menganjurkan triangulasi teori, tampaknya Patton (1987: 327) berpendapat lain. Menurutnya, triangulasi antar teori tetap dibutuhkan sebagai penjelasan banding (rival explanation).
Dalam penelitian ini, penempatan teori lebih mengikuti anjuran Bogdan dan Taylor (1975). Menurut mereka, teori memberikan suatu penjelasan atau kerangka kerja penafsiran yang memungkinkan peneliti memberi makna pada kekacauan data (morass of data) dan menghubungkan data dengan kejadian-kejadian dan latar yang lain. Karena itu, sangat penting bagi peneliti untuk mengetengahkan temuannya dengan perspektif teoretik lain, khususnya selama tahap pengolahan data penelitian yang intensif.
Pengamatan dan wawancara tidak terstruktur yang diterapkan dalam penelitian ini memang menghasilkan data yang masih kacau. Untuk memilah dan memberi makna pada data tersebut, peneliti tidak bisa tidak harus berpaling kepada teori-teori sosiologi dan antropologi yang relevan.
Pemeriksaan sejawat dilakukan dengan cara mengetengahkan (to expose) hasil penelitian, baik yang bersifat sementara maupun hasil akhir, dalam bentuk diskusi analitik dengan rekan-rekan sejawat. Dengan cara ini peneliti berusaha mempertahankan sikap terbuka dan kejujuran, dan mencari peluang untuk menjajaki dan menguji hipotesis yang muncul dari peneliti (pemikiran peneliti).
Sebelum menetapkan temuan sebagai kecenderungan pokok, peneliti melakukan pengecekan anggota. Ini dilakukan dengan mengajukan pertanyaan berapa proporsi kasus yang mendukung temuan, dan berapa yang bertentangan dengan temuan. Bila ada penyimpangan dalam kasus-kasus tertentu, peneliti menelaahnya secara lebih cermat.
Telaah lebih cermat terhadap kasus-kasus yang menyimpang sering disebut sebagai analisis kasus negatif. Teknik ini dilakukan untuk menelaah kasus-kasus yang saling bertentangan dengan maksud menghaluskan simpulan sampai diperoleh kepastian bahwa simpulan itu benar untuk semua kasus atau setidak-tidaknya sesuatu yang semula tampak bertentangan, akhirnya dapat diliput aspek-aspek yang tidak berkesesuaian tidak lagi termuat. Dengan kata-kata lain dapat dijelaskan "duduk persoalannya".
Selain itu, peneliti juga menguji kecukupan acuan dalam menarik simpulan. Kecukupan acuan dalam penelitian ini dilakukan dengan mengajukan kritik internal terhadap temuan penelitian. Berbagai bahan digunakan untuk meneropong temuan penelitian.
Usaha meningkatkan keteralihan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara "uraian rinci" (thick description). Untuk itu, peneliti melaporkan hasil penelitiannya secermat dan selengkap mungkin yang menggambarkan konteks dan pokok permasalahan secara jelas. Dengan demikian, peneliti menyediakan apa-apa yang dibutuhkan oleh pembacanya untuk dapat memahami temuan-temuan.
Kebergantungan penelitian ini diupayakan dengan audit kebergantungan. Dalam hal ini peneliti memberikan hasil penelitian dan melaporkan proses penelitian termasuk "bekas-bekas" kegiatan yang digunakan. Berdasarkan penelusurannya, seorang auditor dapat menentukan apakah temuan-temuan penelitian telah bersandar pada hasil di lapangan.
Kepastian penelitian ini diupayakan dengan memperhatikan topangan catatan data lapangan dan koherensi internal laporan penelitian. Hal ini dilakukan dengan cara meminta berbagai pihak untuk melakukan audit kesesuaian antara temuan dengan data perolehan dan metode penelitian.
3. Tahap Pasca Lapangan
Telah disinggung bahwa penelitian ini menerapkan metode kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata orang baik tertulis maupun lisan dan tingkah laku teramati, termasuk gambar (Bogdan and Taylor, 1975).
Walau peneliti tidak sependapat dengan teknik-teknik analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman (1987), model analisis interaktif yang digambarkannya sangat membantu untuk memahami proses penelitian ini. Model analisis interaktif mengandung empat komponen yang saling berkaitan, yaitu (1) pengumpulan data, (2) penyederhanaan data, (3) pemaparan data, dan (4) penarikan dan pengujian simpulan.
Mengacu model interaktif, analisis data tidak saja dilakukan setelah pengumpulan data, tetapi juga selama pengumpulan data. Selama tahap penarikan simpulan, peneliti selalu merujuk kepada "suara dari lapangan" untuk mendapatkan konfirmabilitas.
Analisis selama pengumpulan data (analysis during data collection) dimaksudkan untuk menentukan pusat perhatian (focusing), mengembangkan pertanyaan-pertanyaan analitik dan hipotesis awal, serta memberikan dasar bagi analisis pasca pengumpulan data (analysis after data collection). Dengan demikian analisis data dilakukan secara berulang-ulang (cyclical).
Pada setiap akhir pengamatan atau wawancara, dicatat hasilnya ke dalam lembar catatan lapangan (field notes). Lembar catatan lapangan ini berisi: (1) teknik yang digunakan, (2) waktu pengumpulan data dan pencatatannya, (3) tempat kegiatan atau wawancara, (4) paparan hasil dan catatan, dan (5) kesan dan komentar. Contoh catatan lapangan dapat diperiksa pada lampiran.
Pendirian ontologis penelitian adalah bahwa tujuan penyelidikan adalah mengembangkan suatu bangunan pengetahuan idiografik dalam bentuk "hipotesis kerja" yang menggambarkan kasus individual (Lincoln and Guba, 1985: 38). Implikasinya, konstruksi realitas, yang dalam hal ini adalah gejala menglaju dan pengaruh sosialnya, tidak dapat dipisahkan dari konteks (kedisinian, Bandulan) dan waktu (kekinian, 1996).
Untuk itu peneliti memandang penting untuk menyelidiki secara cermat akar-akar gejala menglaju sebagai konteks kajian. Berdasarkan asal faktor pemicu gejala menglaju peneliti menemukenali tiga kategori faktor, yaitu: (1) dari dalam diri, (2) dari dalam desa, dan (3) dari luar desa.
Empat teknik analisis data kualitatif sebagaimana dianjurkan oleh Spradley (1979) diterapkan dalam penelitian ini. Masing-masing adalah: (1) analisis ranah (domain analysis), (2) analisis taksonomik (taxonomic analysis), (3) analisis komponensial (componential analysis). dan (4) analisis tema budaya (discovering cultural themes).
Analisis ranah bermaksud memperoleh pengertian umum dan relatif menyeluruh mengenai pokok permasalahan. Hasil analisis ini berupa pengetahuan tingkat "permukaan" tentang berbagai ranah atau kategori konseptual. Kategori konseptual ini mewadahi sejumlah kategori atau simbol lain secara tertentu.
Pada tahap awal, berdasarkan pola mobilitas hariannya, peneliti menemukenali dua kategori pokok penduduk Bandulan. Masing-masing adalah penduduk penglaju dan bukan penglaju. Berdasarkan asalnya, peneliti menemukenali dua kategori pokok penduduk Bandulan, yaitu: penduduk asli dan penduduk pendatang.
Pada analisis taksonomik, pusat perhatian penelitian ditentukan terbatas pada ranah yang sangat berguna dalam upaya memaparkan atau menjelaskan gejala-gejala yang menjadi sasaran penelitian. Pilihan atau pembatasan pusat perhatian dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai strategik temuannya bagi program peningkatan kualitas hidup subyek penelitian atau mengacu pada strategic ethnography (Faisal, 1990 : 43).
Analisis taknonomik tidak dilakukan secara murni berdasar data lapangan, tetapi dikonsultasikan dengan bahan-bahan pustaka yang telah ada. Beberapa anggota ranah yang menarik dan dipandang penting dipilih dan diselidiki secara mendalam. Dalam hal ini adalah bagaimana peran masing-masing kategori tersebut dalam proses perubahan sosial yang berlangsung di Bandulan.
Analisis komponensial dilakukan untuk mengorganisasikan perbedaan (kontras) antar unsur dalam ranah yang diperoleh melalui pengamatan dan atau wawancara terseleksi. Dalam hemat peneliti, kedalaman pemahaman tercermin dalam kemampuan untuk mengelompokkan dan merinci anggota sesuatu ranah, juga memahami karakteristik tertentu yang berasosiasi dengannya.
Dengan mengetahui warga suatu ranah, memahami kesamaan dan hubungan internal, dan perbedaan antar warga dari suatu ranah, dapat diperoleh pengertian menyeluruh dan mendalam serta rinci mengenai suatu pokok permasalahan. Dengan demikian akan diperoleh pemahaman makna dari masing-masing warga ranah secara holistik.
Hasil lacakan kontras di antara warga suatu ranah dimasukkan ke dalam lembar kerja paradigma (Spradley, 1979: 180). Kontras-kontras tersebut selalu diperiksa kembali sebagaimana dalam model analisis interaktif. Ringkasananalisis komponensial, yang digunakan sebagai pemandu penulisan paparan hasil penelitian inidisajikan dalam lampiran.
Dalam mengungkap tema-tema budaya, peneliti menggunakan saran yang diberikan oleh Bogdan dan Taylor (1975:82-93). Langkah-langkah yang dilakukan adalah: (1) membaca secara cermat keseluruhan catatan lapangan, (2) memberikan kode pada topik-topik pembicaraan penting, (3) menyusun tipologi, (4) membaca kepustakaan yang terkait dengan masalah dan konteks penelitian.
Berdasarkan seluruh analisis, peneliti melakukan rekonstruksi dalam bentuk deskripsi, narasi dan argumentasi. Beberapa sub-topik disusun secara deduktif, dengan mendahulukan kaidah pokok yang diikuti dengan kasus dan contoh-contoh. Sub-topik selebihnya disajikan secara induktif, dengan memaparkan kasus dan contoh untuk ditarik kesimpulan umumnya.


Sumber Pustaka :
  • Moloeng, lexy J. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Rosda.
  • Nasution, Prof. Dr. S. 2003. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito.

»»  Baca Selengkapnya...