Senin, 28 September 2015

Materi Kedua: Filsafat Pancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila)

Materi Kedua:
Filsafat Pancasila
Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan
(Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan
 Filsafat Hukum Pancasila)

                                                Oleh: Turiman Fachturahman Nur

A.      Pengertian Filsafat Pancasila
               Untuk memahami filsafat Pancasila, terlebih dahulu perlu diajukan pertanyaan apa yang dimaksud filsafat ? secara etimologi Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “ hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasotion, 1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
               Filsafat menurut J. Greet adalah ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebaab-mushababnya yang terdalam atau hekaket terdalam. Secara sederhana filsafat dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati. 
                Ada dua pengertian filsafat, yaitu :
1.      Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
2.      Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Ini berarti  Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia
          Jika demikian apa Pengertian Filsafat Pancasila ? menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Mengapa pancasila dikatakan sebagai filsafat, hal itu karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Menurut NotonagoroFilsafat Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila.
           Secara ontologikajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila pancasila. Menurut Notonagoro, hakikat dasar antologi pancasila adalah manusia, karena manusia ini yang merupakan subjek hukum pokok sila-sila pancasila.
           Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yang berupa sifat kodrat monodualis yaitu sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensi pancasila dijadikan dasar negara Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai pancasila yang merupakan kodrat manusia yang monodualis tersebut.
            Kajian epistemologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan adanya karena epistemologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistemologi pancasila ini tidak bisa dipisahkan dengan dasar antologinya. Oleh karena itu, dasar epistemologis pancasila sangat berkaitan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
             Sebagai suatu paham epistemologi, pancasila mendasarkan pandangannya bahwa imu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu pancasila secara epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi pada saat ini.
              Kajian Aksiologi filsafat pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan mengenai pancasila. Hal ini disebabkan karena sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologi, nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Aksiologi pancasila ini mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.
        Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang mengakui, menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan, penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
              Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, pesatuan, kerakyatan dan yang terakhir keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan ini bertolak dari pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, di mana merupakan masyarakat hukum.

B.Karakteristik Pancasila
           Pertanyaan secara ilmiah adalah bagaimana karakteristik Pancasila sebagai filsafat? Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu :
(1) Karakteristik filsafat pancasila yang pertama yaitu sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dalam hal ini, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan merupakan pancasila.
(2) Karakteristik filsafat pancasila yang kedua ialah dalam susunan pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh sebagai berikut.
- Sila 1 mendasari, meliputi dan menjiwai sila 2, 3, 4 dan 5.
- Sila 2 didasari, diliputi, dijiwai sila 1 dan mendasari serta menjiwai sila 3, 4 dan 5.
- Sila 3 didasari, diliputi, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari serta menjiwai sila 4 dan 5.
- Sila 4 didasari, diliputi, dijiwai sila 1, 2, 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.
- Sila 5 didasari, diliputi, dijiwai sila 1, 2, 3 dan 4.
(3) Karakteristik filsafat pancasila yang berikutnya, pancasila sebagai suatu substansi artinya unsur asli atau permanen atau primer pancasila sebagai suatu yang mandiri, dimana unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
(4) Karakteriktik filsafat pancasila yang terakhir yaitu pancasila sebagai suatu realita artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari.

C.Prinsip Prinsip Filsafat Pancasila
           Jika ditinjau dari kausa Aristoteles, Prinsip-prinsip pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.
(1) Kausa Material yaitu sebab yang berhubungan dengan materi atau bahan. Dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
(2) Kausa Formalis ialah sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
(3) Kausa Efisiensi yaitu kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
(4) Kausa Finalis Ialah berhubungan dengan tujuannya, dimana tujuan yang diusulkannya pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
       Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi :
(1)   Tuhan yang berarti bahwa sebagai kausa prima.
(2)   Manusia berarti bahwa makhluk individu dan makhluk sosial.
(3)   Satu berarti bahwa kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
(4)   Rakyat yang berarti bahwa unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong.
(5)   Adil yang berarti bahwa memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Filsafat Pancasila, Karakteristik Filsafat Pancasila dan Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila : Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul Buku : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Erlangga : Jakarta.


C.Membaca Filsafat Pancasila Berdasarkan Perisai Pancasila Dalam Lambang Negara
            Pertanyaan adalah apa hakekat Pancasila dilihat dari filsafat hukum ?  Jawaban atas pertanyaan ini adalah hakekatnya mempertanyakan saat ini bagaimana kedudukan Pancasila secara hukum, karena dalam Pembukaan UUD Neg RI 1945 tidak dinyatakan dengan tegas nomenklatur Pancasila secara yuridis normatif. Jika kita baca alinea keempat pernyataan adalah sebagai berikut:
        “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah  Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi  dan  keadilan sosial, maka  disusunlah Kemerdekaan  Kebangsaan  Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan  Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan  rakyat  dengan  berdasar  kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang  adil  dan  beradab, Persatuan  Indonesia  dan  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan/Perwakilan,  serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
           Secara teks hukum negara dalam alinea keempat Pembukaan UUD Neg RI 1945 diatas hanya dinyatakan “dengan berdasar  kepada”, selanjutnya lima pernyataaan selanjutnya kemudian oleh Presiden Soekarno secara historis diberi nama PANCASILA. Namun apa kedudukan Pancasila dalam alinea keempat pembukaan tersebut,karena dalam kajian Pancasila berkembang nomenklatur yang dilekatkan dengan Pancasila, seperti Pancasila sebagai jiwa bangsa, Pancasila sebagai jatidiri bangsa, Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa.
           Untuk memahami kedudukan hukum Pancasila yang terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD Neg RI 1945 kita menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
      Kemudian penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
             Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa dalam tataran hukum Pancasila ditempatkan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Pertanyaannya apa konsekuensi hukumnya dalam kehidupan kenegaraan atau dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Konsekuensi hukumnya adalh semua materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
            Pertanyaannya adalah kedudukan Pancasila dalam pembukaan UUD Neg RI 1945 sebagai apa? Jika kita membaca secara cermat penjelasan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 jelas ada tiga pemaknaan dengan pernyataan berikut ini “Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara “ Jadi terjawab sudaj bahwa Pancasila yang terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD Neg RI 1945 ada tiga konsepsional tentang Pancasila, yaitu (1) sebagai dasar negara, (2) sebagai Ideologi Negara dan (3) sebagai Filosofis Negara. Oleh karena itu menurut penulis pendidikan Pancasila di perguruan tinggi harus mengkaji secara ilmiah tiga konsepsional berkaitan tentang Pancasila.
           Bagi kalangan mahasiswa fakultas hukum tentunya ada pertanyaan kritis untuk mengetahui bagaimana memahami bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila?. Untuk itu penulis mengajukan pembacaan Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila dalam lambang negara, karena menurut Presiden Soekarno dalam Pidato tentang dikursus Pancasila di hadapan mahasiswa seluruh Indonesia  2 Juli 1958 di istanan negara menyatakan secara tegas sebagai berikut:
          Lihatlah sekali lagi, aku berkata indahnya Lambang Negara ini, yang menurut pendapat saya Lambang Negara Republik Indonesia ini adalah yang terindah dan terhebat dari pada seluruh lambang-lambang Negara di muka bumi ini. Saya telah melihat dan mempelajari lambang-lambang negara yang lain-lain. Tapi tidak ada satu yang sehebat, seharmonis seperti Lambang Negara Republik Indonesia. Lambang yang telah dicintai oleh rakyat kita sehingga jikalau kita masuk ke desa-desa sampai kepelosok-pelosok yang paling jauh dari dunian ramai, lambang ini sering dicoretkan orang di gardu-gardu, di tembok-tembok, di gerbang-gerbang, yang orang dirikan dikalau hendak menyatakan suatu ucapan selamat datang kepada seorang tamu.
Lambang yang demikian telah terpaku di dalamnya kalbu Rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada Republik, sehingga bencana batin akan amat besarlah jikalau dasar negara kita itu dirobah, jikalau Dasar Negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara sekarang yang telah dicintai oleh Rakyat Indonesia sampai ke pelosok-pelosok desa itu adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari Dasar Negara membawa perobahan dari pada lambang negara.”
Berdasarkan pernyataan Presiden Soekarno jelas bahwa lambang negara saat ini adalah lambang negara yang bersendikan Pancasila, yakni secara semiotika hukum terdapat pada perisai Pancasila dan secara yuridis normatif ditegaskan pula didalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 48  ayat (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46  terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila
Jelaslah berdasarkan pasal 48 ayat (2) bahwa perisai yang terdapat dalam lambang negara yang didalamnya terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila. Dengan demikian secara ilmiah dan secara yuridis normatif, bahwa lambang negara kita Garuda Pancasila yang bersemoyan bhinneka Tunggal Ika (pasal 37 A UUD Neg RI 1945) adalah lambang yang mewujudkan dasar Pancasila, pertanyaannya adalah bagaimana membaca Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila sebagaimana dimaksud Pasal 48 UU Nomor 24 taun 2009 ? berikut ini kita paparkan secara komprehensif pembacaan Pancasila dengan menggunakan perisai Pancasila, kemudian dikaitkan dengan menjawab pertanyaan bagaimana materi muatan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila ? Kaitannya yang benar dan tepat adalah dengan mengkaitkan Pembacaan Pancasila berdasarkan perisai Pancasila dalam lambang negara dengan asas-asas materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan berikut ini.

D.Membaca Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila Dalam Lambang Negara
    Yang patut direnungkan dan diajukan pertanyaan kritis adalah bagaimana Semiotika Hukum Membaca Pancasila Berdasarkan Perisai Pancasila dan Makna Filosofis Pancasila Dalam Lambang Negara Elang Rajawali –Garuda Pancasila bagi Bangsa Indonesia saat ini dan kedepan ?  Pasal 48  UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ayat (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46  terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai. Rumusan teks hukum pasal 48 diatas jika dibaca perisai Pancasila sebagai visualisasi ide Pancaila, maka  alurnya adalah melingkar berlawanan dengan arah jarum jam atau dalam bahasa Islam “berthawaf” atau  dalam bahasa Kalimantan “gilir balik”.
      Rumusan Pasal  48 di atas selaras dengan pernyataan  Sultan Hamid II  yang menyatakan:  "... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini. Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila : " ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah  menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni  membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja. (transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967) 
       Adapun konsepnya secara epistemologis adalah sebagai berikut, bahwa nilai Sila ke I dasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilambangkan dengan Nur Cahaya dibagian tengah perisai Pancasila berbentuk bintang yang bersudut lima. Pada tataran kenegaraan atau hukum tata Negara atau kehidupan hukum dan kenegaraan, yaitu ilmu perundang-undangan saat ini realitas semiotika hukumnya adalah diwujudkan/dijabarkan sebagai “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf  j Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), yaitu, bahwa setiap materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara. Asas ini secara semiotika hukum tetap menjadi basis sentral, oleh karena itu secara semiotika sila ke I diletakan ditengah perisai merah putih dan ditempatkan pada perisai tersendiri berwarna hitam sebagai warna alam dan Sila I yang dilambangkan dengan cahaya dibagian tengah berbentuk bintang bersudut lima ini menyinari semua nilai-nilai ke empat sila lainnya atau menjadi cahaya, yakni kepada sila II, III, IV dan V atau menjadi “bintang pemandu” bagi keempat sila lainnya.
             Secara teoritik atau konsepsional dapat dijelaskan konstruksi model semiotika hukumnya, yakni sila I menjadi cahaya sila II dasar Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persagi dibagian kiri bawah perisai Pancasila.  Maknanya bahwa hukum yang bersifat progresif mencerminkan HAM atau taat pada asas kemanusian (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dan taat pula pada asas Bhinneka Tunggal Ika (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf f  Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial serta setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara serta taat pula pada asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf h  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
     Kemudian sila I menjadi cahaya Sila ke III dasar Persatuan Indonesia yang dilambangkan dengan pohon beringin dibagian kiri atas perisai Pancasila, maknanya hukum yang bersifat progresif taat kepada asas Kebangsaan Penjelasan (Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya  bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
      Kemudian Sila I menjadi cahaya sila IV dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng dibagian kanan atas perisai Pancasila, karena produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan adalah hasil dari sebuah hikmah kebijaksanaan sebagai perwujudan esensi semangat demokrasi untuk menterjemahkan suara rakyat tanpa mengenyampingkan suara kepentingan pemerintah (negara), maknanya, bahwa hukum yang bersifat Progresif  haruslah taat kepada asas kekeluargaan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf d Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan taat kepada asas Pengayoman (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
           Kemudian Sila I menjadi  cahaya sila ke V dasar Keadilan Bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi dibagian kanan bawah perisai Pancasila. Maknanya bahwa hukum yang bersifat progresif harus mewujudkan rasa keadilan masyarakat, atau taat pada asas Keadilan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf g Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali dan taat pula pada asas Kenusantaraan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf e Undang –Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila serta taat pula pada asas Ketertiban dan Kepastian Hukum (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf i  Undang- Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Oleh karena itu simbolisasi Pancasila dalam perisai Pancasila dalam lambang negara adalah mewakili sinergisitas lima kecerdasan manusia Indonesia, dan harus diselaraskan dengan asas-asas pembentukan materi muatan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila.
             Konsep Paradigma Pancasila Berthawaf di atas dapat dijelaskan secara epistemologi, bahwa Sila Ke satu menjadi Nur Cahaya yang menyinari keempat sila lainnya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai  simbol yang mewakili "God Spot" titik Tuhan/kecerdasan Spiritual/Spiritual Quentient (SQ) menerangi kepada manusia yang berprikemanusian yang adil dan beradab sebagai yang mewakili kecerdasan pancaindra/Artificial Quentient (EQ) dengan rumus 213 (melihat dahulu, berpikir baru berkata atau bertindak) bagi manusia-manusia yang menempati negara yang dinamakan negara kebangsaan Republik Indonesia yang menjunjung persatuan, yaitu Persatuan Indonesia, sebagai yang mewakili Kecerdasan Intelektual/Intelectual Quentient IQ dalam bingkai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan sebagai yang mewakili kecerdasan emosional/Emotional Quentinet EQ serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai kecerdasan keratifitas/Creatifitas Quentient CQ, sehingga ketika menjabarkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yakni nilai Ketuhanan, nilai Kemanusian, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. Kesemua itu adalah sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ diwujudkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang  bersifat progresif, yakni yang baik dan taat asas dalam pembentukan materi  muatan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
             Berdasarkan konsep itu maka secara aksiologis (pilihan analisisnya) melalui sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ diwujudkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, sehingga asas peraturan perundang-undangan memenuhi konsep hukum yang bersifat progresif yang taat pada asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi : (1) Kejelasan tujuan (Pasal 5 dan penjelasan huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai .(2) Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat (Pasal 5 dan penjelasan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/Pejabat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang  (3) Kesuaian antara jenis dan materi muatan (Pasal 5 dan penjelasan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan Perundang-undangannya. (4) Dapat dilaksanakan (Pasal 5 dan penjelasan huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut didalam masyarakat baik filosofis, Yuridis, maupun sosiologis. (5) Kedayaangunaan atau kehasilgunaan (Pasal 5 dan penjelasan huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. (6) Kejelasan rumusan (Pasal 5 dan penjelasan huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.  (7) Keterbukaan (Pasal 5 dan penjelasan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tetapi bagaimana cara bekerjanya atau mensinergikan SQ,AQ,IQ, EQ, CQ tersebut berikut ilustrasinya pola pikirnya.
          Secara konsepsional aksiologis dapat dipaparkan, bahwa para penstudi hukum maupun para penyelenggara negara dimungkinkan dengan paradigma  Pancasila berthawaf menggunakan dua alur pemikiran dalam membentuk hukum yang bersifat progresif yang pertama adalah pola pikir induksi yaitu  dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya (SQ 1) manusia melihat nomos atau fenomena yang ada di dalam masyarakat (fenomena sosial) melalui kecerdasan panca inderanya (AQ 2) rumusnya 213 (melihat dahulu, berpikir baru berbicara), kemudian ia berpikir dan melakukan analisis kajian hukum dengan kecerdasan intelektualnya. (IQ 3) Selanjutnya melakukan kotemplasi/perenungan dengan kecerdasan emosionalnya terhadap penomena yang terjadi, peristiwa hukum dan sosial dimasyarakat, misalnya (EQ 4) dengan memohon petunjuk kepada Tuhan Sang Pencipta  Manusia dan sunatullah Alam Semesta, kemudian ia mengacu kepada aturan-aturan yang dibuat oleh manusia (baca peraturan perundang-undangan).
    Selanjutnya dengan rasionalitas relegiositasnya mendapatkan pencerahan, karena mampu mensinergikan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional (SQ,IQ,EQ), akhirnya melakukan perwujudan dalam tindakan yang adil dan berkesadaran hukum serta memunculkan kreatifivitasnya dengan kecerdasan kretifivitasnya (CQ 5) sebagai amal ibadahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kemanfaan sesama manusia dan menjaga alam semesta (lingkungannya). Kesemua itu adalah sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang  bersifat progresif. (yang baik dan taat asas untuk kebahagian manusia).
   Pada alur pola pikir yang kedua deduksi dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya (SQ A) melihat fenomena yang ada di alam semesta (fenomena alam) dengan kecerdasan pancaindranya (AQ B), kemudian melakukan perenungan terhadap sunatullah yang bekerja (kerangka hukum sebab akibat) dengan kecerdasaan emosionalnya (EQ C), kemudian berpikir dan melakukan analisis kajian hukum dengan kekuatan intelektualnya (IQ D) serta memohon petunjuk kepada Tuhan Sang Pencipta sunatullah pada Alam Semesta dan Manusia, kemudian ia mendapatkan pencerahan karena mampu mensinergikan kecerdasan spiritual, emosional dan intelektual (SQ, EQ.IQ) dan pada akhirnya melakukan perwujudan dalam tindakan yang adil dan berkesadaran hukum serta memunculkan kreatifivitasnya dengan kecerdasan kretifivitasnya (CQ E) sebagai amal ibadahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kemanfaan sesama manusia dan menjaga alam semesta (lingkungannya). Kesemua itu adalah sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ  dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang  bersifat progresif. (yang baik dan taat asas untuk kebahagian manusia). 

E.Makna Sebenarnya “Bhinneka Tunggal Ika” dalam konsep kenegaraan
      Pentingnya keberagaman dalam  pembangunan selanjutnya diperkukuh dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan, khususnya tentang lambang negara pasal 46 s/d pasal 50 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
      Saat ini, semangat Bhinneka Tunggal Ika terasa luntur, banyak generasi muda yang tidak mengenal semboyan ini, bahkan banyak kalangan melupakan kata-kata ini, sehingga ikrar yang ditanamkan jauh sebelum Indonesia merdeka memudar, seperti pelita kehabisan minyak. Selain karena lunturnya semangat tersebut, adanya disparitas sosial ekonomi sebagai dampak dari pengaruh demokrasi. Akibat dari keadaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan fanatisme asal daerah. Bahkan yang memprihatinkan tak memahami makna filosofis perisai Pancasila dalam lambang negara dan juga tak kenal siapa perancang lambang negaranya ?
    Dengan kembali menggelorakan semangat ke-bhinneka-an, keberagaman dipandang sebagai suatu kekuatan yang bisa mempersatukan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan cita-cita negara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat heterogen, dan karenanya toleransi menjadi kebutuhan mutlak. Di era modern ini, di ruang-ruang publik yang manakah homogenitas absolut dapat kita temukan? Tidak ada. Sebab, heterogenitas sudah merupakan keniscayaan hidup modern. Karena itulah, tak bisa tidak, kita harus belajar menerima dan menghargai pelbagai keberagaman, yakni pluralistik dan multikultural. Kalimat  itu hanya ada dipita yang dicengkram Elang Rajawali Garuda Pancasila, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Tetapi apakah makna terdalam dari Bhinneka Tunggal Ika didalam lambang negara itu ?
    Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok suku bangsa yang ada di daerah tersebut. Dengan jumlah penduduk lebih dari 237.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) jiwa yang tinggal tersebar di pulau-pulau di Indonesia (Badan Pusat Statistik tahun 2010).  Dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitas yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok suku bangsa tetapi juga keaneka ragaman budaya dalam konteks peradaban, tradisional hingga ke modern, dan kewilayahan.
   Bangsa Indonesia memiliki lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kebiasaan hidup yang beranekaragam. Demi persatuan dan kesatuan, keanekaragaman ini merupakan suatu kekuatan yang tangguh dan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, keragaman suku bangsa dan budaya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan.
   Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan “negara persatuan dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Dalam negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
  Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Negara Persatuan tidak boleh dipahami sebagai konsepsi atau cita negara yang bersifat totalitarian ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam Undang-Undang Dasar (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
  Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
 Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan bersatu padu di bawah falsafah serta dasar negara Pancasila. Bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
   Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Negara Indonesia yang majemuk diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diartikan walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang beragam baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi satu adalah bangsa Indonesia.
  Paparan kajian  legal Hermenuetik (Hermanuetik Hukum) diatas jelas selaras ketika membaca secara hermenuetika hukum tentang Bhinneka Tunggal Ika, karena didalam Lambang Negara Indonesia, menurut  Soediman Kartohadiprojo dalam salah satu tulisan "Pancasila dan Hukum" menyatakan:
1.             "Lambang Negara adalah lambang dan lambang itu adalah sesuatu yang melambangkan sifat dari sesuatu; sedang negara adalah manusia. Jadi Lambang Negara kita tadi melambangkan sifat bangsa yang bernegara didalam negara itu Bangsa Indonesia.
2.             Didalam Lambang Negara ini kita jumpai Pancasila.      
          Lambang negara kita ini terdiri dari tiga bagian:
1.      Cendra sengkala
2.      Perisai Pan casila
3.      Seloka
          Candra sengkala, ini terdapat dalam "Burung Sakti Elang Rajawali yang bulu sayapnya 17 helai jumlahnya, bulu sayap kemudinya 8 helai, sedangkan bulu sayap sisiknya pada batang tubuh 45 helai jumlahnya" ini melukiskan diproklamisikan Republik Indonesia.
          Perisai Pancasila Burung Elang Rajawali atau garuda ini dikalungi dengan perisai yang memuat didalamnya Pancasila. Ini berarti bahwa Republik Indonesia kita dijiwai oleh Pancasila.
          Burung Elang Rajawali atau Garuda dengan kalungnya ini menggemgam dalam cakarnya sebilah "papan" yang tak terpisahkan dari padanya yang memuat seloka "Bhinneka Tunggal Ika"Bhinneka Tunggal Ika, ini digengggam oleh sang burung, dan terdapat dibawahnya. Ibaratkan sebatang tumbuh-tumbuhan, yang terdapat dibawah adalah akarnya.
           Akar adalah urat nadinya tmbuh-tumbuhan. Dari akar tumbuh-tumbuhan memperoleh sumber kehidupannya. Selain dari itu, akar adalah alat untuk menegakkan berdirinya tumbuh-tumbuhan. Demikian Bhinneka Tunggal Ika merupakan:
a.    sumber kehidupan Revolusi/Republik kita dengan Pancasila itu; jadi sumber kehidupan Pancasila pula.
b.    alat penegak Revolusi/Republik dan Pancasila[1]
               Berdasarkan pandangan Soediman Kartohadiprojo, menurut penulis ada dua hal, yaitu Pertama, (1) bahwa membahas Lambang Negara secara hermenutika hukum sebenarnya tiga bagian semiotika, yaitu Burung Elang Rajawali berdasarkan jumlah sayapnya melambangkan identitas negara atau candra sengkala tentang berdiri negara republik Indonesia (2) tentang semiotika Pancasila yang disimbolisasikan pada perisai Pancasila (3) tentang seloka Bhinneka Tunggal Ika, dan ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan walaupun terbedakan secara semiotika hukum. Kedua, Istilah yang digunakan untuk menyebut lambang negara adalah Burung Sakti Elang Rajawali ini memberikan bukti sekali lagi, bahwa lambang negara kita bukan figur garuda dalam mitologi tetapi  sudah terjadi pergeseran semiotika, yaitu figur burung Elang Rajawali Pancasila.
    Pertanyaan secara hermenuetika hukum apakah artinya Bhinneka Tunggal Ika itu ? Jika menyitir kembali pandangan Muhammad Yamin yang menyatakan, bahwa Bhinneka Tunggal Ika" artinya hampir sama dengan seloka bahasa latin: " Ex pluribus umum= Bersatu walaupun berbeda –beda.[2]
     Secara hermenuetika dengan arti  yang dilontarkan Muhammad Yamin diatas secara gramatikal mengingat akan salah satu arti dari awal kata be- ialah menunjukkan sesuatu yang aktif, maka bersatu mengandung arti, bahwa yang kemudian bersatu itu sebelumnya adalah terpisah satu sama lain. Kalau manusia, maka menurut pengertian ini manusia dilahirkan dan hidup terpisah satu sama lain, kemudian "bersatu" menjadi (hidup ber-) satu.
  Menelaah apa yang menjadi arti "Bhinneka Tunggal Ika" ini, patut memperhatikan, bahwa tiap-tiap kata yang kita pergunakan itu adalah untuk menunjukkan suatu maksud. Kadang-kadang dalam bahasa yang kita pergunakan itu tidak kata yang tepat untuk menunjukkan maksud kita.  Dalam tataran ini, maka kita mempergunakan suatu kata atau rangkaian kata-kata yang artinya menurut tata bahasa mendekati apa yang kita maksudkan. Untuk keperluan itu, maka kata atau rangkaian kata-kata itu harus diberi arti sesuai dengan tujuannya, dan tidak menurut tata bahasa.
   Dengan demikian dengan memberikan tempat pada seloka Bhinneka Tunggal Ika dalam lambang negara Indonesia sudah tentu dengan maksud dan tujuan yang tertentu, suatu maksud dan tujuan kira dapat dipisahkan dari makna umum, bahkan untuk menambah atau melengkapi maksud dan tujuan dari Lambang  keseluruhan, karena semiotika hukum, bahwa lambang itu adalah sesuatu untuk menunjukkan sifat sesuatu.
    Berkaitan dengan itu, berarti Lambang Negara Republik Indonesia tentunya untuk menunjukan sifat, isi jiwa negara Republik Indonesia, dan dengan begitu sifat, isi jiwa bangsa Indonesia, lebih mendalam, bahwa bagian lambang negara itu karena ditujukan pada manusia yang merupakan bangsa Indonesia, maka dengan demikian seloka Bhinneka Tunggal Ika yang ditempatkan pada Lambang Negara juga dimaksudkan untuk menunjukkan/mempresentasikan bagi isi jiwa bangsa Indonesia.
  Pertanyaanya adalah isi jiwa apakah dari Bangsa Indonesia yang hendak dipresentasikan dengan Bhinneka Tunggal Ika ? Melihat coraknya Pancasila, yang Bhinneka Tunggal Ika merupakan sumbernya, maka kiranya tidak jauh dari kebenaran kalau diambil kesimpulan, bahwa isi jiwa tentang tempatnya manusia, individu dalam pergaulan hidup manusia.
Proposisi yang selaras dengan paparan diatas berdasarkan paradigma pospostivisme yang berbasis spiritual, yaitu proposisi Ilahiah, sebagai berikut:
    "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silahaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu".[3]
                Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadi kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal., Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.[4]
    Proposisi ilahiah diatas adalah selaras dengan makna hermenuetika hukum, dari seloka Bhinneka Tunggal Ika, bahwa walaupun bangsa Indonesia itu penuh keanekaragaman secara multi agama, multi suku, multi budaya dst tetapi sesungguhnya berasal dari satu diri, yaitu bangsa Indonesia, dan basis  terkecil dari suatu bangsa adalah keluarga, yaitu kesatuan, kelompok, pergaulan hidup manusia yang terdiri dari manusia yang berbeda-beda; ayah , ibu, anak-anak, ayah dan ibu berbeda dari anak dalam umurnya, ayah dan ibu berbeda satu sama lain dalam kelamin; pria dan wanita:pun anak-anak terdiri dari pria dan wanita; dan last but not least, diantar sekian banyak manusia yang hidup bersatu merupakan keluarga itu, bahkan andaikata terdapat diantaranya anak kembar, tidak ada yang sama kepribadianya. Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing" Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.[5]
     Secara hermenuetika hukum hal itu dapat dikemukakan, bahwa makna Bhinneka Tunggal Ika dalam hubungannya manusia Indonesia, yaitu Persatuan dalam keragaman; Keragaman Dalam persatuan yang disimpulkan dalam pengertian "kekeluargaan", Jadi jika benar bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah sumber dari Pancasila, maka menurut pandangan bangsa Indonesia atau menurut pandangan bangsa Barat yang dilukiskan dengan "Men are created free and equal" , -Manusia dilahirkan bebas dan merdeka, yang satu terpisah dari lainnya sumber ini ditemukan kembali dalam seluruh lembaga kehidupan ketatanegaraan, hukum , dan sebagainya, maka kebenaran Bhinneka Tunggal Ika itu harus diketemukan kembali dalam pembacaan Pancasila secara hermenuetika hukum.
    Menurut penulis pembacaan hermenuetika hukum  Bhinneka Tunggal Ika dalam Perspektif Pancasila  "Berthawaf" yaitu :
   "Sila Pertama dari Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa", yang berarti bangsa Indonesia percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, Mengandung arti juga, seluruh alam  ciptaan-Nya ini adalah penuh dengan keanekaragaman, melainkan merupakan satu kesatuan, terdapat hubungan satu sama lainnya mewujudkan satu kesatuan Jadi Persatuan dalam keragaman; Keragaman dalam persatuan dan sila ini menyinari keempat sila lainnya dari  Pancasila, oleh itu  secara semiotika hukum Pancasila disimbolkan dengan dua perisai besar yang berisi simbolisasi  sila ke II,III,IV,dan V dan perisai kecil berisi simbolisasi sila ke I, maka perisai kecil ditengah merupakan inti bagi perisai besar Pancasila, artinya jika sila ke 1  hancur, maka akan berdampak besar terhadap perisai besar yang berisi prinsip ke Indonesiaan, oleh karena itu disimbolkan dengan warna merah putih.
    Sila Kedua dari Pancasila Kemanusian yang adil dan beradab, maknanya adalah bahwa kemanusian yang beraraskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang sesungguhnya adalah manusia-manusia Indonesia yang mewujudkan sifat-sifat  Tuhan atau dalam tataran Islam mewujudkan As Ma'ul Husna dan salah satunya adalah Yang Maha Adil. Jadi Persatuan dalam keragaman; Keragaman dalam persatuan, artinya walaupun manusia berbeda agamanya, kebudayaannya dan adat istiadatnya, maka sifat-sifat Tuhan yang hendak diwujudkan adalah bersifat universal  (Logosentrime) yaitu: sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi tugas manusialah  mewujudkan sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa itu dalam kehidupan antar manusia Indonesia, seperti kasih sayang, keadilan, kebenaran.
     Sila Ketiga Persatuan Indonesia, adalah  negara yang  bangsanya terdiri dari Bhinneka Tunggal Ika yang sesungguhnya adalah satu, yaitu Bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa- negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat 1 UUD 1945) dan kemerdekaan negara Indonesia adalah  atas berkat rahmat   Allah  Yang Maha Kuasa dan didorong keinginan luhur  supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas (alinea 3 Pembukaan UUD 1945), itulah Negara Indonesia yang diharapkan anak-anak bangsanya bersatu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, maknanya, bahwa musyawarah itu memerlukan sekurang-kurang dua orang, ialah dua orang yang berlainan pendapat, Kalau tidak berlainan pendapat maka tidak mungkin terdapat musyawarah. Walaupun ada perbedaan tetapi  muaranya mencari kebulatan, kesatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan; Jadi  Persatuan  dalam keragaman; Keragaman dalam persatuan. Prinsip inipun dicahayai oleh  sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa dalam mewujudkan sistem kerakyatan itulah Demokrasi Indonesia yang berbasiskan Ketuhanan Yang Maha Esa (Demokrasi  di negara hukum yang Teokrasi).
  Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maknanya, bahwa apa yang dimusyawarahkan atau yang diputuskan dalam kesepakatan oleh perwakilan rakyat Indonesia semuanya itu adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
             Dengan demikian Sila Kesatu menyinari keempat sila lainnya arti Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi nur bagi manusia - manusia Indonesia yang relegius, kemudian manusia –manusia Indonesia bersatu membentuk persatuan Indonesia, dalam bentuk Negara Bangsa Indonesia yang berbentuk Republik Indonesia dengan menjalankan Kerakyatan atau demokrasi dalam negara hukum  versi Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mewakili rakyat Indonesia, dan hasil musyawarah tersebut  diwakili oleh elemen rakyat Indonesia itu semua ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi sekuruh rakyat Indonesia, artinya secara hermenuetika hukum  dapat  dipaparkan sebagai berikut manusia-manusia Indonesia membentuk persatuan Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia yang berdemokrasi Indonesia untuk menyepakati kesepakatan-kesepakatan hukum dalam berbagai bidang kehidupan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang disinari dan dibentengi serta berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa  yang secara semiotika hukum Pancasila dibaca secara berthawaf  mulai dari Sila Kesatu ke sila Kedua, ke sila Ketiga, ke sila Keempat, ke sila Kelima dan bergilir balik sila Kesatu  ke sila Keempat, ke sila Ketiga , ke sila Kedua, Ke sila Kelima





[1] Soediman Kartohadiprojo, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia- Pancasila dan Hukum (kumpulan karangan), Jakarta /Bandung,  2009. halaman 97-98.
[2]  Muhammad Yamin, Sistem Filsafat Pancasila, Pen Khusus Kem Penerrangan RI No 40, halaman, 24
[3] Surah Al-Qur'an, An Nisaa (4) ayat 1.
[4] Surah Al-Quran, Al Hujuraat (49) ayat 13
[5] Surah Al-Quran,  Al Israa (Memperjalankan di malam hari) (17) ayat 84
»»  Baca Selengkapnya...

Selasa, 22 September 2015

PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)

PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN)  DAN REGELING (PENGATURAN)*)

Oleh: Turiman Fachturahman Nur,SH,MH
Blog/Web: Rajawali Garuda Pancasila.
HP 081310651414

1.         Materi yang diberikan kepada saya selaku narasumber adalah “pemilahan/penentuan Peraturan perundang-undangan yang bersifat beschikking (penetapan) dan regeling (pengaturan)”. Materi ini berisi tiga konsep, yakni: a. Peraturan Perundang-Undangan, b. Penetapan (Beschikking), c. Pengaturan (Regeling), namun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dalam kegiatan Sosialisasi Produk-Produk Hukum Kementerian Agama RI, maka perlu dipaparkan secara jelas hal –hal yang mendasar berkaitan dengan materi tersebut.
2.         Untuk memberikan paparan yang jelas materi disusun secara sistimatika sebagaimana berikut ini;
a.       Pengertian Peraturan Perundang-Undangan secara yuridis normatif.
b.      Hirarki Peraturan Perundang-Undangan.
c.       Pengertian Ketetapan (Keputusan) dalam tataran perundang-undangan.
d.      Perbedaan antara Peraturan Perundang-undangan yang bersifat penetapan dengan yang bersifat pengaturan.
e.       Contoh pemetaan berkaitan dengan point d.
3.      Berkaitan dengan pengertian peraturan perundang-undangan, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah yang dimaksud peraturan perundang-undangan? Secara yuridis normatif didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada dua pengertian peraturan perundang-undangan, yaitu didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat diacu pada rumusan normatif pasal 1 angka 2, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh  Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.
  2. Berdasarkan dua konsep pengertian peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.  pengertian dasar dari peraturan perundang-undangan adalah:
a.       semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum
b.      peraturan tertulis
c.       yang memuat norma hukum yang mengikat secara uuum
d.      dibentuk  atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,
e.       semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
6.      Berdasarkan kedua pengertian di atas tentunya  para aparatur sipil negara/birokrat lebih lanjut perlu memahami jenis peraturan perundang-undangan dan memahami konsep hierarki peraturan perundang-undangan, karena keduanya sangat penting untuk melakukan pemilahan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschiking) dan yang bersifat pengaturan (regeling) dan membedakan subtansi  materi muatan antara keduanya.
7.      Pertanyaan yang perlu diajukan bagaimana kita bisa membedakan antara jenis peraturan perundang-undangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan? Pemahaman yang paling cermat adalah dengan memahami pengertian materi muatan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Adapun yang dimaksud dengan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.(pasal 1 angka 13) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011)
8.      Untuk memahami jenis peraturan perundang-undangan, didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur khusus pada BAB III yang bernomenklatur JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan secara tegas bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Memperhatikan jenis peraturan perundang-undangan diatas, maka pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dua hal, yaitu pertama mengatur jenis dan kedua mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya bila dicermati peraturan menteri atau disingkat PERMEN jelas tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) di atas, sementara dalam tataran praktek penyelenggaran urusan pemerintahan keberadaan PERMEN sangat penting untuk menjabarkan kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Apakah peraturan menteri (PERMEN) bukan jenis peraturan perundang-undangan ?
9.      Berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) UU Nopmor 12 tahun 2011 diatas, perlu dipahami bersama oleh para birokrat bagaimana kekuatan hukum mengikat secara umum terhadap jenis peraturan perundang-undangan di atas ?
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, bahwa  kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hal ini artinya kekuatan hukum yang terdapat dalam subtansi pasal 7 ayat (1) di atas terhadap berbagai jenis peraturan perundang-undangan di atas adalah dengan mengunakan konsep hukum yaitu hierarki peraturan perundang-undangan. Bagaimana yang diluar hierarki peraturan perundang-undangan ?
10.  Untuk memahami jawaban atas pertanyaan tersebut diatas, maka perlu diajukan pertanyaan apakah yang dimaksud dengan hierarki peraturan perundang-undangan?  Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun  2011 menjelaskan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11.  Kemudian apa materi muatan masing-masing jenis peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan di atas ? Pengertian masing-masing jenis peraturan perundang-undangan dinyatakan secara tegas pada pasal 1 angka 3 sampai dengan angka 8  UU nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
a.       Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden,
b.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
c.       Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
d.      Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
e.       Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
f.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
12.  Kemudian penjabaran subtansi materi muatan lebih lanjut diatur dalam Pasal 10 s/d pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011, yakni:
1)  Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a.  pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.  pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
2) Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
3) Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
4)Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang,  materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
5) Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
13.  Sebagaimana dinyatakan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di atas, Peraturan  Menteri (PERMEN) tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan, kemudian apakah peraturan menteri tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan ? jika dilakukan pemilahan secara cermat ternyata secara tegas keberadaan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan pada subtansi Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun  2011, bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
14.  Berdasarkan pasal 8 ayat (1) diatas jelaslah bahwa salah satu jenis peraturan perundang-undangan diluar hierarki peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri atau dikenal denga nama Peraturan Menteri disingkat PERMEN. Pertanyaan bagaimana kekuatan hukum berlakunya atau kekuatan hukum mengikatnya jenis peraturan perundang-undangan diluar hierarki peraturan perundang-undangan sebagai dirumuskan pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011?  Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jadi keberadaan dan kekuatan hukum mengikatnya tidak mendasarkan pada konsep hukum hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi didasarkan kepada dua konsep hukum, pertama, sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kedua, atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
15.  Dengan demikian apa yang dimaksud dengan peraturan menteri dan apa yang dimaksud dengan dibentuk berdasarkan kewenangan? Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun  2011 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Kemudian penjelasan pasal 8 ayat (2) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kata kuncinya adalah klasul “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pahami kembali pengertian peraturan perundang-undangan pada point sebelumnya.
16.  Berdasarkan pemilahan peraturan perundang-undangan yang ada didalam hierarki maupun yang diluar hierarki peraturan perundang-undangan apakah semua bersifat beschiking (penetapan) atau semua bersifat regeling? Apabila kita kembali kepada pengertian peraturan perundang-undangan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, maka ada dua bentuk peraturan perundang-undangan yang diacu baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun yang bersifat penetapan (beschikking). Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana dirumuskan pada Pasal 1 angka 2 bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
17.  Klasul hukum yang digunakan terdapat dua istilah hukum yaitu pertama dibentuk dan kedua atau ditetapkan. Jadi secara yuridis normatif peraturan perundang-undangan secara prosedur pembentukannya ada yang dibentuk dan ada pula yang ditetapkan. Oleh karena itu untuk membedakan kedua peraturan perundang-undangan yang memiliki kedua sifat tersebut, yaitu bersifat pengaturan (regeling) dan bersifat penetapan (beschikking), maka secara yuridis normatif pembedaan, yaitu (1) jika peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, materi muatannya lazimnya dibagi menjadi BAB, Bagian dan pasal-pasal serta ayat-ayat, maka dikatagorikan sebagai pengaturan (regeling) yang kekuatan hukumnya mengikat secara umum, artinya tidak ditujukan kepada perorangan dalam arti kongkrit, individual, final, sedangkan peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) jenisnya Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini yang dimaksud adalah Pejabat Tata Usaha Negara atau mengacu pada pengertian Peraturan Perundang-Undangan didalam penjelasan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan dengan klasul hukum semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.(penjelasan pasal 1 angka 2). Keputusan Tata Usaha Negara adalah  suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986). Ingat kata kuncinya klasul “berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
18.  Dengan demikian dapat dipahami oleh para birokrat atau aparatur sipil negara atau mahasiswa fakultas hukum, bahwa secara umum peraturan perundang-undangan mulai dari UUD negara RI 1945 sampai dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten dan mencakup pula peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat  sebagaimana terdapat dalam pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan perundang-undangan yang dikatagorikan bersifat mengatur (regeling).
19.  Kapan Peraturan Perundang-undangan dikatagorikan bersifat penetapan (Bechikking) ?, yakni jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, seperti dinyatakan pada Pasal 1 bahwa  Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kemudian Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyelenggarakan tata naskah dinas. Dalam lampiran pada bagian pengertian dinyatakan, bahwa Naskah Dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
20.  Bentuk Naskah Dinas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 adalah:
a.       Naskah Dinas Pengaturan. Naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan surat edaran.  Subtansinya berisi:
Peraturan Ketentuan lebih lanjut tentang pengertian, kewenangan, format, dan tata cara penulisan peraturan diatur dengan peraturan perundangundangan.1) Pengertian Pedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan instansi pemerintah yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik instansi/organisasi yang bersangkutan. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan peraturan pejabat yang berwenang.
b.      Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) Jenis naskah dinas penetapan hanya ada satu macam, yaitu Keputusan, a. Pengertian Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: 1) menetapkan/ mengubah status kepegawaian/personal/ keanggotaan/ material/ peristiwa; 2) menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim; 3) menetapkan pelimpahan wewenang. b. Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Keputusan adalah pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
c.       Naskah Dinas Penugasan terdiri dari: Pertama, Instruksi 1) Pengertian Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang bersifat sangat penting. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani instruksi adalah pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah. Kedua,  Surat Perintah 1) Pengertian Surat perintah adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. 2) Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Surat perintah dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
d.      Surat Tugas, 1) Pengertian Surat tugas adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. 2) Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
21.  Untuk memahami peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Keputusan dalam hal ini Keputusan Tata Usana Negara, pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 merumuskan bahwasanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
22.     Berdasarkan pengertian keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana terdapat dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, ditemukan unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.    Penetapan tertulis;
2.    Dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
3.    Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.    Bersifat konkret, individual dan final;
5.    Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
23.  Penetapan tertulis, Apa yang dimaksud Penetapan tertulis ? Istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatuu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas : a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya; b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetap-kan di dalamnya.
24.  Dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Siapakah yang dimaksud Pejabat Tata Usaha Negara? Yang dimaksud  adalah  Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 angka 2 UU No 5 tahun 1986) dan yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” ialah kegiatan yang bersifat eksekutif.
  1. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; Penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan “tindakan hukum Tata Usaha Negara” adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat tata Usaha Negara yang bersumber pada ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. Atau dengan perkataan lain, tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah tindakan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menimbulkan akibat hukum mengenai urusan pemerintahan terhadap seseorang atau badan hukum perdata. Karena tindakan hukum dari Badan atau pejabat Tata Usaha Negara tersebut atas dasar peraturan perundang-undangan menimbulkan akibat hukum mengenai urusan pemerintahan, maka dapat dikatakan tindakan hukum dari Badan atau pejabat Tata Usaha Negara itu selalu merupakan tindakan hukum publik sepihak. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak selalu tindakan hukum dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara, tetapi hanya tindakan hukum dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum mengenai urusan pemerintahan saja yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara.
    26. Apa yang dimaksud dengan bersifat konkrit, individual, dan final adalah sebagai berikut:
1.    Bersifat konkrit, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai pembongkaran rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.
2.    Bersifat individual, artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditunjukkan untuk umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, maka tiap tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan, misalnya keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama yang terkena keputusan tersebut.
3.    Bersifat final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final, karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan, misalnya keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.
27.  Yang dimaksud dengan “menimbulkan akibat hukum” adalah menimbulkan akibat hukum Tata Usaha Negara, karena penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha yang menimbulkan akibat hukum tersebut adalah berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara. Akibat hukum Tata Usaha Negara tersebut dapat berupa:
1.    Menguatkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada (declaratoir), misalnya surat keterangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah yang isinya menyebutkan antara A dan B memang telah terjadi jual beli tanah atau surat keterangan dari Kepala Desa yang isinya menyebutkan tentang asal-usul anak yang akan nikah.
2.    Menimbulkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang baru (constitutief), misalnya Keputusan Jaksa Agung tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil atau Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang sisinya menyebutkan suatu Perseroan Terbatas diberikan izin mengimpor suatu jenis barang.
3.    Menolak untuk menguatkan hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada, misalnya Keputusan Jaksa Agung tentang penolakan untuk mengangkat calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Keputusan Badan Pertahanan Nasional tentang penolakan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha;

28.  Berdasarkan pemahaman di atas, dapat dibedakan antara peraturan dengan keputusan untuk memudahkan berikut ini dipetakan secara tabel :

Perbedaan PERATURAN  dengan KEPUTUSAN.
No.
Uraian
Peraturan
Keputusan
1.
Sifat
Regulatif (mengatur) atau Regeling (pengaturan)
 Konstitutif (Menetapkan) atau Beschiking (Penetapan)
2.
Rumusan norma
ü  1. Bersifat umum  -abstrak
ü  2. Lazim disusun dalam bentuk pasal-ayat.
3.kekuatan hukum Mengikat umum

4. Berlaku secara terus menerus selama belum ada peraturan setingkat yang menyatakan bahwa tidak berlaku
5.  Rumusan Norma jika bertentangan dengan peraturan di atas dilakukan pengujian (yudisial review)
1.      Bersifat khusus - kongkrit
2.      Lazim disusun dalam bentuk Diktum
3.      Kekuatan hukum mengikat secara individual
4.      Berlaku sekali saja atau enmalig



5.      Digugat  di PTUN Diktum  dapat dibatalkan atau batal dengan demi hukum 

3.
Kaitan dengan peraturan lain
Tergantung pada peraturan perundang-undangan wajib.
a.Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: 1) menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal/ keanggotaan/material/peristiwa; 2) menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim; 3) menetapkan pelimpahan wewenang.
b.    Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Keputusan adalah pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya
4.
Diseminasi formal
Diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daera atau Berira Daerah.
Tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daera atau Berira Daerah.
5.
Contoh
Peraturan Daerah tentang APBD.
SK Bupati tentang Panitia Peringatan Hari kemerdekaan.

29.  Perbedaan secara akademis di dalam ilmu perundangundangan, keputusan adalah perihal putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk mengangkat atau memberhentikan pejabat di lingkungannya. Keputusan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat tertentu sering orang menyebut sebagai penetapan (beschikking).Apa perbedaan antara beschikking dengan regelling (pengaturan), dan beleidsregel (aturan kebijakan).  Untuk memahami secara akademis perhatikan tabel berikut ini.
Regeling
Beleidsregel
Beschikking
Vonnis
1. Bersifat mengatur dan mengikat secara umum (algemeen bindende).
1 Mengikat secara umum.


1. Ditujukan kepada individu (-individu)
tertentu.
1.Ditujukan kepada individu (individu) tertentu
2.Bersifat abstrak-umum (tidak ditujukan kepada individu tertentu).
2.  Bersifat abstrak-umum atau abstrak-individual.

2. Bersifat final dan
kongkrit, nyata
2.Bersifat kongkrit
3.Bersumber dari kekuasaan legislatif (legislative power).
3.Bersumber dari kekuasaan eksekutif (executive power).

3. Bersumber dari kekuasaan eksekutif
(executive power).


3.Bersumber dari kekuasaan judisial (judicial power).

4.Berlaku terus menerus (dauerhaftig
4.Berlaku terus menerus (dauerhaftig).
4.. Berlaku sekali selesai (einmahlig).
4.Berlaku sekali selesai, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

5. Mempunyai bentuk/format tertentu (baku).
5.  Kadangkala formatnya tidak baku
5.Kadangkala formatnya tidak baku.
5.Formatnya telah dibakukan

30.  Keputusan pejabat yang selama ini kita pahami terdiri dari 2 (dua) keluaran yakni keputusan yang berupa pengaturan dan keputusan yang berupa penetapan. Pemahaman ini dicetuskan oleh Prof. Dr. A. Hamid S Attamimi untuk menghindari istilah “peraturan” (sebagai nomenklatur tersendiri) yang dalam perjalanan sejarah pernah disalahgunakan sebagai produk kebijakan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan di atasnya (baca beberapa Peraturan Presiden tahun 1959-an yang sebagian telah dinyatakan tidak berlaku).
31.  Keputusan yang berupa pengaturan dan penetapan, dilihat dari format dan isi atau substansi keduanya memang berbeda. Penetapan pada dasarnya tidak termasuk dalam lingkup peraturan perundang-undangan dalam arti bahwa isi atau substansi keputusan yang dikeluarkan pejabat tidak mengikat umum, tetapi mengikat individu atau kelompok tertentu di lingkungan pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut (itu pun berlaku hanya sekali dan hanya pada saat itu saja). Sekali lagi, pengikatan individu dan kelompok tertentu tersebut menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak mengikat umum. Dengan demikian, pengertian kata “umum” sudah jelas dari gambaran tersebut untuk membedakan peraturan perundangan –undangan yang bersifat penetapan atau beschiking.
32.  Perbedaan Keputusan Dengan Peraturan, suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig). 
33.  Contoh untuk memilah yang bersifat pengaturan dengan bersifat penetapan misalnya, Keputusan Presiden (Keppres) berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (contoh: Keppres No. 6/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Ir. Cacuk Sudarijanto sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Sedangkan Peraturan Presiden adalah norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus (contoh: Perpres No. 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan).
34.  Kecuali untuk Keputusan Presiden yang sampai saat ini masih berlaku dan mengatur hal yang umum contohnya Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, maka berdasarkan Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Keppres tersebut harus dimaknai sebagai peraturan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU 12/2011 yang berbunyi: “Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.”Jadi, Keputusan Presiden berbeda dengan Peraturan Presiden karena sifat dari Keputusan adalah konkret,individual, dan sekali selesai sedangkan sifat dari Peraturan adalah abstrak, umum, dan terus-menerus. Bila Keppres bersifat mengatur hal yang umum, maka harus dimaknai sebagai Peraturan.
35.  Dilihat dari sesi mengenai kekuatan hukum dan pemberlakuan suatu Keputusan Presiden, kembali pada materi yang diatur dalam Keputusan Presiden tersebut. Apabila Keppres tersebut bersifat konkret, individual, sekali selesai, maka isi Keppres hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu yang disebut dan mengenai hal yang diatur dalam Keppres tersebut. Beda halnya jika Keppres tersebut berisi muatan yang bersifat abstrak, umum, dan terus menerus, maka Keppres tersebut berlaku untuk semua orang dan tetap berlaku sampai Keppres tersebut dicabut atau diganti dengan aturan baru. Jadi, Keppres berbeda dengan Perpres karena  sifat-sifat dari Keputusan Presiden adalah konkret, individual, dan sekali selesai sedangkan sifat dari Peraturan Presiden adalah abstrak, umum, dan terus-menerus. Isi Keppres berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebut dalam Keppres tersebut, sedangkan isi Perpres berlaku untuk umum. Kecuali bila Keppres memiliki muatan seperti Perpres, maka keberlakuannya juga sama seperti Perpres.




*) Materi ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk-Produk Hukum Kementerian Agama RI Tanggal 28s/d 30 September 2015 di Asrama Haji Pontianak.
»»  Baca Selengkapnya...