Senin, 15 Desember 2014

Riwayat Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara RI

Oleh: Anshari Dimyati, S.H., M.H.[1] 

 
Riuh rendah suara bergemuruh, di dalam gedung parlemen Belanda (Nederland), BinnenhofDen Haag, 23 Agustus 1949 silam. 63 tahun lalu, di gedung itu berlangsung upacara pembukaan resmi Konferensi Meja Bundar (KMB) atau Ronde Tafel Conferentie (RTF) untuk mewujudkan penyerahan kedaulatan (souvereiniteits overdracht) dari Kerajaan Belanda kepada Negara Federal, Republik Indonesia Serikat (RIS).

KMB merupakan momentum penting dan prestisius dalam sejarah Indonesia. Sebab, dalam ceremonial itu tampuk kedaulatan Indonesia sebagai sebuah Negara, diakui oleh masyarakat internasional (international community). Hadir kala itu, pihak yang bersepakat dalam perundingan politik untuk menentukan langkah ke depan Kepulauan Melayu (the Malay Archipelago)[2], wilayah Indonesia hari ini.

Perundingan dilakukan oleh tiga pihak, yaitu Kerajaan/Negara Belanda (Nederland), BFO (Bijeenkomst Voor Federaal Overleg)/Majelis Negara-negara Federal, dan RI (Republik Indonesia) dalam wilayah Yogyakarta. Ketika itu, delegasi Belanda dipimpin oleh J.H. Van Maarseveen, sedangkan delegasi Republik Indonesia (RI) dipimpin oleh Perdana Menteri Moh. Hatta, dan delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II sebagai Ketua Majelis Negara-negara Federal. Hadir pula delegasi PBB (Persatuan Bangsa-bangsa) yang dipimpin oleh Crittchlay.

Rupa sejarah tersebut, adalah ihwal penting untuk mencatat rekam jejak para pendiri negara Indonesia, hari ini. Jelas, Indonesia berdiri atas gagasan-gagasan konseptual founding fathers, seperti Sultan Hamid II, Soekarno, Moh. Hatta, Ide Anak Agung Gde Agung, Moh. Yamin, Sutan Sjahrir, Tengku Mansoer, dan tokoh lainnya pada masa (transisi kemerdekaan) itu. Mereka berperan penting dalam menentukan arah langkah Indonesia.

“Siapa yang menabur, ia yang menuai”.

Adagium ini agaknya tepat untuk menggambarkan situasi politik dan hukum di Indonesia, kala itu. Tak dapat dipungkiri bahwa setelah diakui keberadaannya oleh dunia Internasional, transisi berdirinya Indonesia kemudian menuai konflik pemikiran dalam menggagas bentuk negara. Konflik pemikiran tersebut lahir dari adanya ketidaksepahaman antara konsep “Negara Persatuan”/Federalism[3] dan konsep “Negara Kesatuan”/Unitarism[4].

Urgensi perbedaan pemikiran konseptual itu berlanjut dengan cara-cara berpolitik, yang tentu memiliki konsekuensi politik. Dan akhirnya ada yang menang dan ada yang kalah. Kelompok yang memegang tampuk kekuasaan, alias si pemenang, kemudian dengan gampang mengeluarkan kebijakan politik maupun kebijakan hukum terhadap lawan politik yang tidak sepaham.

Ini terjadi pada salah satu tokoh nasional Indonesia bernama Sultan Hamid II, seorang bapak bangsa asal Pontianak - Kalimantan Barat. Ia terkoyak dari puing-puing sejarah. Dulu, namanya terdengar seantero dunia, hari ini sedikit yang mengenalnya.

Sultan Hamid II adalah Sang Perancang Lambang Negara Indonesia, yaitu Burung Garuda (Elang Rajawali – Garuda Pancasila). Dan ia, adalah salah seorang pencetus Federalisme Indonesia, dalam konsep, bentuk, serta sistem Negara. Sultan Hamid II adalah seorang “Federalis 100%”.

Prinsip itulah yang kemudian membuatnya berbentur dengan kaum Unitaris, para penganut paham negara Kesatuan yang menginginkan adanya dominasi atau sentralisasi kekuasaan. Sedangkan di sisi lain, muncul paradoks sistem negara. Jelas, tercantum pada Sila ke-3 Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia” (Federalisme), dan bukan “Kesatuan Indonesia” (Unitarisme).

Federalisme merupakan wacana pemikiran politik yang diusung Sultan Hamid II dalam kemerdekaan Indonesia.
Ide politik ini bertujuan menciptakan sistem negara yang mengandung makna keadilan dan kesejahteran, serta lebih mampu untuk memakmurkan rakyatnya. Pemerintahan wilayah sendiri yang otonom melalui independensi pengelolaan internal dari setiap negara-negara bagian yang ada melalui sistem federasi, dianggap lebih dapat menjawab berbagai macam persoalan.

Namun, pemikiran politik Sultan Hamid II itu tak lantas begitu saja dipahami oleh pihak lain yang berkepentingan terhadap makna kemerdekaan. Alih-alih dianggap menginginkan kerjasama dengan kaum serumpun, ia dianggap sebagai ‘pengkhianat’ dengan segala sikap dan pemikiran yang lebih elastis (tidak kaku) terhadap bangsa asing.
Sikap yang kontroversial dengan pemahaman politik yang diusungnya sangat bertentangan dengan kaum republiken (unitaris). Terdapat kontradiksi pemikiran, yang kemudian menuai konflik kepentingan, dan menjebaknya pada suatu konspirasi dan propaganda politik.

Kehidupan Sultan Hamid II memiliki dinamika yang berliku dan kontroversial pada kiprahnya di dunia politik dan kenegaraan. Namun, sisi lain “wajah prosesi politik negara” tak dapat dipandang sama, tanpa perspektif pembanding dan berimbang, untuk mengetahui kebenaran.

Besar peran Sultan Hamid II dalam menorehkan keberadaannya di mimbar Indonesia, tak dapat dipungkiri. Ia seorang Bapak Kalimantan Barat, pun Bapak Bangsa Indonesia yang berperan penting dalam menentukan Kedaulatan Indonesia (dalam skala Nasional dan Internasional). Ia, Sultan Hamid II, adalah Pahlawan Indonesia dan Pemersatu Bangsa Indonesia.



Sultan Hamid II adalah Sultan Ke-7 Kesultanan Pontianak (1945-1978), dengan gelar: Sri Paduka Duli Y.M. Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie. Dia adalah keturunan dari pendiri Negeri Pontianak (Kesultanan Pontianak) bernama Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qadrie.

Sultan Hamid II dilahirkan di Pontianak pada 12 Juli 1913 M, bertepatan dengan 7 Sya’ban 1331 H, dari kedua orangtuanya, yaitu Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie (ayah)/Sultan Ke-6 dan Syecha Jamilah Syarwani (ibu).
Sultan Hamid II sejak kecil hingga dewasa memperoleh pendidikan modern di berbagai tempat. Dia mulai belajar dari Sekolah Rendah Pertama di Europeesche Lagere School (ELS) di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung.

Kemudian Sultan Hamid II meneruskan studi lanjutan Sekolah Menengah pada Hogeere Burger School (HBS) di Bandung dan HBS V di Malang. Setelah tamat sekolah, pada 1932 dia melanjutkan pendidikannya pada tingkat Perguruan Tinggi di Technische Hooge School (THS), Fakultas: de Faculteit van Technische Wetenschap, Jurusan: de afdeeling der Weg en Waterbouw, di Bandung (THS kemudian hari berubah menjadi Institut Teknologi Bandung/ITB).

Pendidikan di THS hanya dijalani oleh Sultan Hamid II selama satu tahun. Dia lebih tertarik untuk masuk ke Akademi Militer di Belanda. Pada 1933, Sultan Hamid II berhasil lulus untuk mengikuti pendidikan di Koninklijke Militaire Academie (KMA) di Breda, Belanda, yang di tempuh sejak 1933 sampai 1938.

Pada 1938, Sultan Hamid II dilantik sebagai Perwira pada Koninklijke Nederlandsche Indische Leger (KNIL) atau dapat disebut Kesatuan Tentara Hindia Belanda, dengan pangkat Letnan Dua. Dalam karir Militer, Sultan Hamid II ditugaskan di Malang, Bandung, Balikpapan, dan beberapa tempat lainnya. Dia sempat pula berperang melawan tentara Jepang di Balikpapan pada 1941. Kemudian pada 1942 hingga 1945, Sultan Hamid II sebagai Perwira KNIL di tangkap dan menjadi tawanan Jepang.

Sultan Hamid II memiliki seorang istri berkebangsaan Eropa (Negeri Belanda) kelahiran Surabaya, bernama Marie van Delden, anak dari Kapten van Delden. Mereka menikah di Malang pada 31 Mei 1938. Marie van Delden atau biasa juga disebut Dina van Delden kemudian diberikan gelar Ratu Mas Mahkota Didie Al-Qadrie, setelah Sultan Hamid II dinobatkan menjadi Sultan Ke-7 Kesultanan Pontianak pada 29 Oktober 1945.

Dari pernikahan tersebut, Sultan Hamid II dan Didie Al-Qadrie memiliki dua orang anak. Seorang anak wanita bernama Syarifah Zahra Al-Qadrie (Edith Denise Corry Al-Qadrie) yang lahir di Malang pada 26 Februari 1939, dan seorang anak laki-laki bernama Syarif Yusuf Al-Qadrie (Max Nico Al-Qadrie) yang lahir di Malang pada 11 Januari 1942.

Pada 1946, Sultan Hamid II yang merupakan seorang Perwira KNIL mendapat kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal (Generaal-Majoor) dalam Angkatan Darat Belanda. Itu adalah pangkat tertinggi yang berhasil diraih seorang putera bangsa Indonesia. Kala itu, usianya masih 33 tahun. Kemudian, pada tahun itu pula, Sultan Hamid II diangkat sebagai Ajudan Istimewa Ratu Kerajaan Belanda (Adjudant in Buitengewone Dienst van HM Koningin der Nederlander), yaitu Ratu Wilhelmina (Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange-Nassau).

Bersama dengan negara kerajaan/kesultanan lain di Kalimantan Barat, pada 1946, Sultan Hamid II membentuk sebuah ikatan Federasi Negara bernama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB)[5] atau de Staat West Borneo atau West Borneo State. sebagai Daerah/Negara Otonom (negara yang tegak berdiri sendiri) yang terdiri dari dua belas kerajaan (swapraja) dan tiga neo swapraja. Sultan Hamid II kemudian menjadi Kepala Negara Kalimantan Barat (DIKB)[6] sejak 1947 sampai 1950. Ikatan Federasi di Kalimantan Barat itu juga memiliki hubungan persemakmuran dengan Kerajaan Belanda.

Sejak menjadi Opsir KNIL, Sultan Hamid II tak pernah memperhatikan persoalan politik di Hindia Belanda, hingga ketika menjadi kepala negara kemudian, muncul keinginannya untuk berdiri sendiri sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka, pun begitu pula keinginan rakyatnya.

Tak hanya di Kalimantan Barat, Sultan Hamid II juga membentuk Bijeenkomst Voor Federaal Overleg (BFO), atau Perhimpunan Musyawarah Negara-negara Federal[7], bersama sejumlah tokoh politik negara-negara atau daerah-daerah otonom tetangga dari Pulau Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi, Maluku, Bali. BFO ini lahir dalam Pertemuan Musyawarah Federal di Bandung pada 27 Mei 1948. Gagasan pembentukan BFO berasal dari inisiatif Mr. Ide Anak Agung Gde Agung yang merupakan Perdana Menteri Negara Indonesia Timur (NIT).
Salah satu tujuan pembentukan BFO adalah untuk menghilangkan kesan bahwa keberadaan negara-negara bagian atau daerah otonom, bukan semata-mata merupakan ide dari Dr. H.J. van Mook, Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di kawasan yang kemudian disebut Indonesia, tetapi memang berdasarkan kemauan sendiri.

Selain itu, pembentukan BFO juga berangkat dari keprihatinan atas konflik antara Negara Republik Indonesia (NRI), yang diproklamirkan oleh Soekarno dan M. Hatta pada 17 Agustus 1945 di Batavia[8], dengan Belanda yang melakukan aneksasi atas Batavia dan beberapa daerah lain di Jawa sebagai daerah Koloni Belanda.
Telah dilakukan beberapa perundingan di antara kedua belah pihak pada 1946 hingga 1948, namun perundingan-perundingan tersebut tak mencapai titik temu. Kemudian, BFO berusaha menjembatani kepentingan NRI maupun Belanda, yang selanjutnya tercapai melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).

Pada 1949, Sultan Hamid II terpilih sebagai Ketua BFO berdasarkan pemilihan oleh negara-negara anggota. Pemilihan Sultan Hamid II sebagai Ketua BFO dilangsungkan setelah ketua sebelumnya, Mr. Tengku Bahriun, meninggal dunia. Mr. Tengku Bahriun adalah ketua pertama setelah terbentuknya BFO pada 1948. Dia berasal dari Negara Sumatera Timur (NST).

Sultan Hamid II tertarik untuk bekerjasama dan membentuk gerakan persatuan bangsa-bangsa serumpun. Kemudian, bersama Kepala-kepala Negara yang tergabung di dalam BFO, Sultan Hamid II mendatangi Soekarno dan Hatta yang sedang diasingkan di Muntok, Pulau Bangka, oleh Belanda akibat agresi militer Belanda ke II di Yogyakarta.

Sultan Hamid II dan koleganya di BFO kemudian bersepakat dengan NRI untuk melanjutkan pembicaraan tentang persatuan tersebut yang diberi nama Konferensi Inter Indonesia (KII). Konferensi Inter Indonesia, yang sebetulnya merupakan momentum terpenting dari Pembentukan dan Persatuan Bangsa, berlangsung dalam dua tahap; pertama di Istana Kepresidenan NRI di Yogyakarta pada 19-23 Juli 1949, dan kedua di eks Gedung Volksraad (sekarang Gedung Pancasila) di Jakarta pada 1 Juli hingga 2 Agustus 1949.

Dalam berpolitik dan memperjuangkan kemerdekaan sebuah bangsa dan negara, Sultan Hamid II percaya bahwa Kepulauan Melayu (Indonesia saat ini) lebih tepat mempergunakan Sistem Federal dalam sistem ketatanegaraannya. Akan tetapi, ia memperoleh tentangan dari kaum Republiken (Unitaris) saat itu yang banyak berada di Pulau Jawa (terutama Yogyakarta) yang menginginkan dominasi sentralistik atau Sistem Kesatuan (Unitarisme).

Dalam memperjuangkan kemerdekaan dengan ideologi yang diusungnya, Sultan Hamid II ikut aktif dalam perundingan-perundingan politik negara, seperti Perundingan Malino, Denpasar, Perhimpunan Musyawarah Federal (BFO), BFC, IJC, Konferensi Inter Indonesia (KII) 1 dan 2, Konferensi Meja Bundar (KMB) di Batavia maupun di Belanda.

“…maka usaha BFO, sejak lahirnya organisasi ini, ditujukan pada tercapainya kemerdekaan tanah air kita, kemerdekaan untuk segenap bagian tanah air kita, dan untuk mencapai suatu persatuan yang dapat menjamin kemerdekaan, baik bagi seluruhnya maupun untuk bagianbagiannya…,” demikian ungkap Sultan Hamid II dalam pidato pembukaan Konferensi Inter Indonesia yang digelar untuk menyamakan persepsi antara NRI dan BFO sebelum maju ke perundingan bersama pada KMB (Konferensi Meja Bundar) di Belanda.

Sebagai Ketua BFO, Sultan Hamid II kemudian memimpin Delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar, atau Ronde Tafel Conferentie, di Den Haag, Belanda, yang dilangsungkan pada 23 Agustus hingga 2 November 1949. Konferensi Meja Bundar tersebut adalah perundingan yang dihadiri oleh tiga pihak, yaitu Belanda, BFO, dan NRI.[9]

Hasil dari kesepakatan itu adalah Negara Belanda, Negara-negara Anggota BFO, dan Negara Republik Indonesia (NRI) sama-sama menyerahkan kedaulatan kepada sebuah negara baru bernama Republik Indonesia Serikat (RIS).[10] Di dalam RIS, selain NRI, juga bergabung macam-macam negara yang sudah tergabung dalam BFO. Ketiga pihak ini menyepakati adanya pembentukan Uni Indonesia – Belanda, serta persemakmuran negara-negara otonom dengan Belanda.

Pengakuan dan penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) tersebut dilangsungkan pada 27 Desember 1949. Setelah dilakukan pemilihan, terpilihlah Soekarno sebagai Presiden RIS dan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Oleh kepala negara, Sultan Hamid II kemudian ditunjuk menjadi Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949 sampai dengan 1950. Dengan surat Keputusan Presiden RIS No. 1 tahun 1949 tanggal 18 Desember 1949, Sultan Hamid II beserta tokoh lainnya juga ditunjuk sebagai salah satu Dewan Formatur Kabinet RIS.

Bersama tim perumus lain, Sultan Hamid II terlibat aktif dalam merancang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dalam pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan Lambang Negara.
Kemudian, Presiden Soekarno menunjuk Sultan Hamid II yang menjabat sebagai Menteri Negara tersebut untuk menjadi koordinator tim perumusan lambang negara pada 1950. Dalam sidang kabinet pada 10 Januari 1950, dibentuklah sebuah panitia teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinasi Sultan Hamid II.

Panitia ini bertugas menyeleksi atau menilai usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan ke pemerintah. Di sini Muhammad Yamin menjadi ketua panitia, sementara anggotanya adalah Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan Purbatjaraka. Dalam proses sayembara pembuatan lambang negara, banyak rancangan yang diajukan, tak terkecuali Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin yang juga mengajukan rancangan lambang negara buatannya masing-masing.

Dua karya terbaik akhirnya dipilih dan diajukan ke Panitia Lencana Negara, yakni rancangan Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin. Akan tetapi, panitia menolak rancangan Muhammad Yamin. Alasannya, rancangan Yamin banyak mengandung unsur sinar matahari yang mengesankan adanya pengaruh fasis Jepang.

Pemerintah akhirnya menerima Elang Rajawali - Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II dan menetapkannya sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat pada 11 Februari 1950.[11] Dalam perkembangannya, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap lambang RIS yang baru itu. Beberapa kali perbaikan pun dilakukan oleh Sultan Hamid II sehingga menghasilkan Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang.

Dalam masa kerjanya yang singkat, dia berhasil menciptakan gambar burung garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia Serikat, yang hingga hari ini lambang tersebut digunakan oleh Indonesia dalam bentuk lain, yakni Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI).

Namun, perjalanan perjuangan Sultan Hamid II berakhir tragis. Selang dua bulan kemudian, jabatan Sultan Hamid II sebagai menteri dicabut. Pada 5 April 1950, dia ditangkap saat berada di Hotel Des Indes di Jakarta oleh Menteri Pertahanan Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS Tirtawinata.

Sultan Hamid II dituduh sebagai pelaku utama atas perbuatan Westerling dan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang menyerbu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Divisi Siliwangi di Bandung pada 23 Januari 1950, dan berencana menyerbu Sidang Dewan Menteri RIS di Jakarta pada 24 Januari 1950. Tiga tahun kemudian dia diadili dan mendapat vonis hukuman sepuluh tahun penjara dipotong masa tahanan tiga tahun.

Namun, kasus yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II, sebetulnya tidak terbukti menurut hukum. Tuduhan tersebut hanyalah sebuah rekayasa politik dan konspirasi hukum yang dibuat oleh kolega kabinet negara atas sentiment politik-nya kepada Sultan Hamid II.[12]

Sebab, gerakan bawah tanah Kaum Republiken (Unitaris) untuk membubarkan Negara-negara Bagian (Negara Federal) semakin gencar. Dan mereka menganggap Sultan Hamid II sebagai pencetus Federalisme Indonesia dan Ketua BFO (Majelis Negara-negara Federal) adalah penghalang besar. Jelas, Sultan Hamid II menjadi korban politik atas arogansi negara, kala itu.

Ketika bebas pada 1958, Sultan Hamid II tak lagi berpolitik. Namun, empat tahun menghirup udara bebas, dia kembali ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun, Jawa Timur, pada Maret 1962. Tuduhannya adalah melakukan kegiatan makar dan membentuk organisasi illegal bernama Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC).

Dikabarkan, persiapannya dilakukan bersama sejumlah tokoh saat mereka berada di Gianyar, Bali, untuk menghadiri upacara ngaben (pembakaran jenazah) ayah dari Ide Anak Agung Gde Agung. Dalam upacara tersebut hadir sejumlah tokoh oposisi pemerintah dari negara yang sudah dipegang oleh kaum unitaris, terutama dari dua partai yang sudah dibubarkan, Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), seperti Mohamad Roem (Masyumi), Sutan Sjahrir (PSI), dan Subadio Sastrosatomo (PSI). Mohammad Hatta hadir, begitu juga Sultan Hamid II yang notabene kawan lama Ide Anak Agung Gde Agung. Selama empat tahun Sultan Hamid II ditahan tanpa proses pengadilan. Dia baru dibebaskan pada 1966 setelah era Soekarno berakhir.

Tuduhan makar terhadap Sultan Hamid II, menurut Ide Anak Agung Gde Agung, kemungkinan besar disebabkan pergunjingan orang-orang di sekitar Soekarno, dan bukan berangkat dari fakta. Bahkan Anak Agung menegaskan bahwa semua tuduhan itu omong kosong. Sebab, sejak keluar dari tahanan pada 1958, Sultan Hamid II tak terlibat dalam kegiatan politik sama sekali.

Selepas dari penjara tanpa proses peradilan tersebut, Sultan Hamid II beraktivitas di dunia bisnis sampai akhir hayatnya. Sejak 1967 hingga 1978, dia menjadi Presiden Komisaris di PT. Indonesia Air Transport. Pada 30 Maret 1978, pukul 18.15 WIB, Sultan Hamid II pun wafat di Jakarta. Sultan Pontianak ke-7 itu meninggal dunia ketika sedang melakukan sujud pada shalat maghrib-nya yang terakhir. Sultan Hamid II dimakamkan di Pemakaman Keluarga Kesultanan Qadriyah Pontianak, di Batu Layang, dengan Upacara Kebesaran Kesultanan Pontianak.


------------


[1] Anshari Dimyati lahir di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia adalah seorang Konsultan Hukum dan pengamat Tata Hukum Indonesia. Pada 2012, ia menyelesaikan Tesis berjudul “Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia” (Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus Sultan Hamid II), di Pascasarjana Fakultas Hukum (Magister Hukum) Universitas Indonesia, Jakarta. Saat ini, Anshari Dimyati menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Sultan Hamid II (General Chairman of Sultan Hamid II Foundation).

[2] Lihat: Alfred Russel Wallace, The Malay Archipelago, Harper & Brothers Publisher, Franklin Square, 1869

[3] Negara Federasi (bondstaat/federal/persatuan/serikat) adalah satu negara besar yang berfungsi sebagai pemerintahan keseluruhan dengan satu konstitusi federal, yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal mengatur batas-batas kewenangan keseluruhan (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik komunitas (negara bagian).

[4] Negara Kesatuan (eenheidsstaat/unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, di mana ada satu pemerintahan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan semua urusan wilayah-wilayah. Bersusun tunggal berarti bahwa dalam negara hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang- undang dasar, dan satu lembaga legislatif.

[5] Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) didirikan berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L. DIKB dibagi dalam 12 Swapraja, yaitu: Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Sekadau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang, dan 3 Neo Swapraja, yaitu: Neo Swapraja Meliau, Neo Swapraja Nanga Pinoh, Neo Swapraja Kapuas Hulu.

[6] Pemerintahan DIKB berlaku efektif sejak 12 Mei 1947. Keberadaan DIKB diperkuat Residen Borneo Barat dengan surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 Nomor 161. Sebelumnya pada tahun 1948 telah keluar Besluit Luitenant Gouvernur Jenderal tanggal 2 Mei 1948 Nomor 8 Staatblad Lembaran Negara 1948/58 yang mengakui Kalimantan Barat berstatus Daerah Istimewa (Negara Otonom yang tegak berdiri sendiri, dengan status Persemakmuran dengan Kerajaan Belanda).

[7] Pada masa 1946 sampai 1949, berdiri 17 (tujuh belas) wilayah negara-negara atau daerah-daerah otonom di kawasan Indonesia. Negara dan atau Daerah Otonom tersebut adalah: Negara Indonesia Timur, dibentuk pada 24 Desember 1946; Negara Sumatera Timur, dibentuk pada 25 Desember 1947; Negara Madura, dibentuk pada 20 Februari 1948; Negara Pasundan, dibentuk pada 25 Februari 1948; Negara Sumatera Selatan, dibentuk pada 2 September 1948; Negara Jawa Timur, dibentuk pada 26 November 1948; Dayak Besar, ditetapkan pada 7 Desember 1946; Kalimantan Tenggara, ditetapkan pada 27 Maret 1947; Kalimantan Timur, ditetapkan pada 12 Mei 1947; Kalimantan Barat (DIKB / de Staat West Borneo), ditetapkan pada 12 Mei 1947; Bangka, ditetapkan pada 12 Juli 1947; Belitung, ditetapkan pada 12 Juli 1947; Riau, ditetapkan pada 12 Juli 1947; Banjar, ditetapkan pada 14 Januari 1948; Distrik Federal Batavia, ditetapkan pada 11 Agustus 1948; Jawa Tengah, ditetapkan pada 2 Maret 1949; Tapanuli (belum mendapat status Otonom).

[8] Negara Republik Indonesia (NRI) berdiri pada 17 Agustus 1945, dengan wilayah kekuasaan di Yogyakarta (semenjak bergabung Kerajaan Surakarta: 1 September 1945 dan Kerajaan Yogyakarta: 5 September 1945).

[9] Mr.W.A.Engelbrecht dan Mr.E.M.L.Engelbrecht, De Wetboeken Wetten en Verordeningen Benevens de Voorlopige Grondwet Van de Republiek Indonesie/Kitab-kitab Undang-undang, Undang-undang dan Peraturan-peraturan serta Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, di terbitkan oleh Mr.W.A.Engelbrecht (Inleven Oud-Lid Van de Raad van Ned-Indie), Leiden-AW. Sijthoff's Uitgeversmij N.V., 1954, hal. 3020.

[10] Atas terbentuknya Negara Federal RIS, termaktub didalam Konstitusi RIS bahwa Negara-negara bagian di dalam Republik Indonesia Serikat adalah:
(1)   Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetujuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948, berkedudukan di Yogyakarta;
(2)   Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta; Negara Djawa Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
(3)   Satuan-satuan Kenegaraan yang tegak sendiri; yaitu: Jawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah Istimewa); Dayak Besar; Banjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur. (Uni Indonesia-Belanda/Persemakmuran)
Negara Bagian RIS diatas adalah negara bagian yang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan yang ditetapkan dalam Konstitusi RIS dan lagi berikut daerah Indonesia selebihnya yang bukan negara-negara bagian. (Kesemuanya diatur dalam Pasal 2 Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), Keputusan Pres. RIS 31 Djanuari. 1950 Nr. 48. (c) Lembaran Negara 50–3)

[11] Lihat Tesis: Turiman Fachturrahman, Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara dalam Peraturan Perundang-undangan), 1999, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

[12] Lihat Tesis: Anshari Dimyati, Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia; Suatu Analisis Yuridis Normatif Pada Studi Kasus Sultan Hamid II, 2012, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lihat:
http://www.lenteratimur.com/sultan-hamid-ii-meneroka-akar-perkara-makar/
https://www.facebook.com/notes/sultan-hamid-ii/sultan-hamid-ii-antara-pergulatan-politik-hukum-dan-keadilan/424959267546034
http://www.scribd.com/doc/92578761/Sultan-Hamid-II-Antara-Pergulatan-Politik-Hukum-dan-Keadilan
»»  Baca Selengkapnya...

Senin, 01 Desember 2014

Pembangunan Berwawasan HAM Menuju Pembangunan Berpusat Pada Rakyat



 Pembangunan Berwawasan HAM Menuju Pembangunan Berpusat Pada Rakyat
(Studi Kritis Pembangunan Berwawasan HAM)

Turiman Fachturahman Nur
Email:qitriaincenter@yahoo.co.id
Blog: Rajawali Garuda Pancasila. Blogspot.Com
HP: 08125695414

1.     Pada hakekatnya, bahwa  pembangunan yang berwawasan HAM merupakan perencanaan pembangunan sampai dengan perwujudan pembangunan dengan menjadikan nilai-nilai HAM sebagai rambu-rambu dalam proses pembangunan. HAM harus dipatuhi  oleh negara atau pemerintah dalam menjalankan misinya sehingga tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan penegakkan hak atas pembangunan.

2.     Jika dianalisis dari sisi pembangunan hukum, hukum yang relevan untuk dikembangkan sejalan dengan nilai-nilai HAM adalah model humanis partisipatoris. Manifestasi dari model pembangunan hukum ini adalah memberi perhatian pada aspek dan dimensi manusiawi sebagai tujuanutama pembangunan yang memberi akses kepada warga negara untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang kehidupan. Hukum memberi alokasi wewenang yang lebih besar kepada warga negara untuk menentukan realisasi dirinya sebagai subjek, bukan objek yang dibentuk dan dikontrol oleh subjek lain.

3.     Menelusuri perjalanan sejarah panjang perjuangan kemanusiaan di berbagai kawasan menunjukkan bahwa untuk membangun peradaban barudengan dasar kemanusiaan tidaklah mudah. Pelanggaran terhadap hak asasi masih terus terjadi di berbagai belahan dunia karena adanya pihak-pihak yang bekerja sama dengan para pelaku, baik langsung maupun tidak langsung. Struktur yang ada, baik lokal, nasional maupun internasional belum benar-benar menjadikan prinsip hak asasi sebagai dasar yang ditaati secara konsisten.

4.     Apabila kita berpedoman dari berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) telah disepakati sebagai panduan bersama penegakkan HAM. Perkembangan wacana konsep HAM melalui instrumen-instrumen tersebut kadangkala memunculkan isu-isu sulit, seperti kedaulatan nasional, universalisme dan partikularisme, gender, hak anak sampai pada isu tentang mana yang lebih penting antara hak-hak sipil dan politik dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

5.     Sesungguhnya pencarian konsep hak asasi manusia mengalami perdebatan yang panjang disebabkan oleh adanya polarisasi pemikiran di antara para penganjur hak asasi manusia, yaitu antara yang berpaham liberalis dan sosialis. Paham liberalis (konsep Barat) lebih menekankan pada hak-hak individu, yaitu hak-hak sipil dan politik (kepemilikan dan kemerdekaan), sedangkan paham sosialis lebih mengedepankan hak-hak masyarakat atau kewajiban individu terhadap masyarakat, seperti dianjurkan oleh Karl Marx dengan mendahulukan kemajuan ekonomi daripada hak-hak sipil dan politik.

6.     Apabila kita analisis di negara-negara dunia ketiga, menurut Gros (Masyhur Effendi, 1994: 23) terdapat tiga kelompok pendukung konsep hak asasi manusia, yaitu kelompok pertama yang dipengaruhi oleh konsep sosialis dan marxisme; kelompok kedua yang dipengaruhi oleh konsep Barat; dan ketiga adalah negara-negara yang karena filsafat hidup, ideologi dan latar belakang sejarahnya merumuskan konsep tersendiri tentang hak asasi manusia.

7.     Sebenarnya bangsa Indonesia memiliki pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari nilai agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasiladan UUD 1945. Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap individu merupakan bagiandari masyarakat dan sebaliknya, masyarakat terdiri dari individu-individu yang masing-masing memiliki hak dasar.

8.     Sebagaimana kita pahami,bahwa setiap individu, disamping mempunyai hak asasi juga kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain atau komunitas masyarakat lain. Dalam istilah Baramuli (1994), dilihat dari sejarahnya, HAM di Indonesia merupakan pembauran antara hak kolektif dan hak orang per orang (Baramuli,1994:3).

9.     Secara normatif, substansi hak asasi manusia telah dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, baik implisit maupun eksplisit. Peraturan perundang-undangan yang secara tegas (eksplisit) mengatur hak asasi manusia adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 – 34, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

10.  Definisi secara yuridis dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM merumuskan hak asasi manusia sebagai berikut. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatmanusia (Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999).

11.  Mengacu pandangan Adnan Buyung Nasution (Adnan Buyung Nasution 2003: 7), bahwa dari segi hukum, dalam sepuluh tahun terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM. Sejumlah produk politik yang penting tentang HAM, seperti dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai hak-hak asasi manusia, UU No, 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Setelah amandemen, dengan sendirinya UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar konstitusional untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM merupakan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya, penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM.

12.  Realitasnya hingga kini peristiwa pelanggaran terhadap HAM masih terus terjadi, bahkan mengalami peningkatan dalam polanya. Penggusuran pedagang kaki lima di hampir semua daerah di Indonesia dengan menggunakan kekerasan, kekerasan terhadap kepercayaan/keyakinan kelompok keagamaan, teror dan kekerasan di Poso, adalah sebagian dari persoalan yang menuntut analisis mendalam tentang penegakkan HAM.

13.  Jika kita mengacu pada pandangan Soegianto (2001:47-54) bahwa melihat kondisi hak asasi manusia di Indonesia dari tiga hal, yaitu pengaduan yang masuk keKomnas HAM, catatan kondisi yang menonjol sepanjang tahun, dan beberapa kemajuan legislasi dalam bidang hak asasi manusia.

14.  Data Pengaduan ke Komnas HAM berjumlah 1085 kasus terdiri dari kasus baru dan lama yang diadukan kembali. Kasus tertinggi adalah hak atas keadilan (459 kasus atau 42,30%). Juliantara (1999:149) mencatat beberapa masalah yang dihadapi dalam penegakan HAM, yaitu: tuduhan bahwa hak asasi akan mengarah pada kebebasan tanpa batas, suatu kondisi dimana norma-norma diabaikan sehingga muncul anarki sosial; hak asasi adalah produk Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai ketimuran, di dalamnya terdapat masalah individualisme dan liberalisme; dan hak asasi akan menghambat proses pembangunan sehingga akan menghalangi pencapaian kemakmuran rakyat.

15.  Apabila ditilik persoalan HAM dan Pembangunan di Indonesia Di antara berbagai persoalan terkait dengan HAM, maka persoalan pembangunan menjadi masalah yang krusial. Di samping itu, di dalam teori pembangunan sendiri banyak isu yang kontroversial. Clements (1997:4) mencatat, bahwa secara umum hal tersebut mencerminkan ketidakpastian politik dan ekonomi mengenai kegunaan dan atau penerimaan politis terhadap teori-teori pembangunan dalam memecahkan masalah-masalah mendasar, seperti pertambahan angka pengangguran produktif, kemiskinan urban dan pedesaan, penurunan ketimpangan ekonomi dan sosial.

16.  Jika kita analisis alam perkembangan mutakhir, pengaitan HAM dengan pembangunan menjadi isu yang semakin berkembang sejak akhir dekade 1980-an dan awal 1990-an. Persoalan-persoalan pembangunan yang berkaitan dengan penegakkan HAM dirasakan menjadi semakin serius dan mendesak, tidak saja di negara-negara berkembang, melainkan juga di negara-negara industri maju.

17.  Adalah tantangan yang dihadapi dan sangat mengganggu adalah cara pandang sebagian kalangan yang menganggap bahwa HAM merupakan konsep yang menghalangi proses pembangunan. Pihak-pihak yang mengedepankan HAM dianggap mengabaikan kepentingan umumdan kepentingan nasional yang lebih besar. Dalam pembangunan, pengingkaran hak-hak individu dimungkinkan menurut cara pandang ini. Pembangunan harus dikawal dengan stabilitas politik yang secara konkret bermakna pembatasan hak-hak individu. Cara pandang yang mempertentangkan tersebut berakibat padaterjadinya berbagai pelanggaran HAM yang disebabkan oleh praktek-praktek represif, pembatasan partisipasi rakyat, dan eksploitasi, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.



18.  Pertanyaannya adalah apakah pembangunan merupakan bagian dari hak asasi manusia?. Jawaban atas pertanyaan itu dapat kita telusuri, bahwa upaya pengakuan internasional atas status pembangunan sebagai HAM yang bersifat kolektif telah dilakukan oleh negara-negara berkembang sejak tahun 1970-an. Upaya tersebut menuai hasilnya pada saat Sidang PBB pada tahun 1986 mengeluarkan Deklarasi HAM atas Pembangunan. Herry Priyono (1992:4) mencatat bahwa Deklarasi tersebut antara lain berisi pengakuan HAM sebagai alat sekaligus tujuan pembangunan, tuntutan atas perluasan partisipasi rakyat sebagai manifestasi HAM atas pembangunan, dan kewajiban badan-badan pembangunan nasional serta internasional untuk menempatkan HAM sebagai fokus utama dalam pembangunan.

19.  Pada dasarnya keterkaitan HAM dengan pembangunan menjadi semakin berkembang sejalan dengan meningkatnya gerakan demokratisasi pada era tahun 1990-an. Pemerintahan di berbagai belahan dunia menjadikan HAM sebagai salah satu prioritas penanganan permasalahan pembangunan domestik dalam upaya mengadaptasi gejala pluralisme di tingkat global. Keterkaitan HAM dengan pembangunan merupakan kebutuhan domestik dan sekaligus desakan kebutuhan objektif internasional. Pembangunan semestinya bisa selaras dengan penegakan HAM, baik di tingkat perencanaan maupun pelaksanaan, karena pembangunan itu sendiri merupakan bagian dari manifestasi HAM.

20.  Mengaca dengan hal perencanaan pembangunan, bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki pengalaman panjang dan beberapa kali perubahan. Rencana pembangunan yang tertua dalam sejarah perencanaan pembangunan Indonesia adalah rumusan perencanaan pembangunan “Dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi” pada tanggal 12 April 1947 yang dipimpin olehMohammad Hatta.

21.  Fakta historis bahwa beberapa bulan berikutnya pada Juli 1947, I.J. Kasimo menyusun rencana pembangunanyang disebut dengan “Plan Produksi Tiga Tahun RI”. Selanjutnya pada tahun 1961-1969 mulai disusun Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin. Rencana pembangunan tersebut kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Orde Baru yang dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu rencana encana pembangunan jangka panjang 25 tahun, jangka menengah lima tahun dan jangka pendek 1 tahun.

22.  Pada dasarnya berbagai pengalaman perencanaan pembangunan di Indonesia di masa lampau, serta perkembangan di tingkat domestik dan global dewasa ini meniscayakan suatu perubahan dalam perencanaan pembangunan. Perkembangan di tingkat domestik (nasional) terkait dengan dicanangkannyaotonomi daerah yang memberi peluang yang lebih besar kepada daerah-dearah dalam menentukan arah pembangunan di daerahnya, sementara perkembangan di tingkat global adalah berbagai perubahan pada aspek-aspek kehidupan yang bersifat mondial, spektakuler,dan seringkali tidak memberi kesempatan untuk mempersiapkan diri untuk meresponnya.

23.  Apa dampak suatu perubahan orientasi pembangunan ? bahwa perubahan yang sangat cepat dan didukung oleh meningkatnya globalisasi mengakibatkan beberapa perubahan, yaitu: pertama, perekonomian akan semakin terbuka; kedua, pergeseran pengendalian dan penguasaan modal dari pemerintah kepada swasta semakin meningkat; dan ketiga,peranan pemerintah daerah semakin besar dengan semakin kuatnya desentralisasi.

24.  Perubahan-perubahan tersebut menurut Tirta Hidayat (1996) mempengaruhi peran dan fungsi perencanaan pembangunan. Indonesia ke depan memerlukan perencanaan pembangunan yang semakin bersifat kualitatif; perencanaan akan semakin mengarah ke perencanaan parsial untuk bidang dan sektor tertentu yang menjadi prioritas;dan partisipasi, serta suara rakyat akan semakin menentukan dalam perencanaan seiring dengan peningkatan otonomi daerah dan perkembangan demokrasi.

25.  Artikel  ini secara khusus akan membahas perencanan pembangunan yang berwawasan HAM. Konsep Ideal Perencanaan Pembangunan yang Berwawasan HAM Pembangunan pada hakekatnya adalahsebuah proses perubahan menuju perbaikan kualitas kehidupan masyarakat secara kultural dan struktural.

26.  Pada dasarnya pembangunan bukan semata-mata melaksanakan proyek-proyek, melainkan dinamik dan gerak majunya suatu sistem sosial keseluruhan (Soedjatmoko, 1996: 208). Hal ini berarti bahwa usaha pembangunan tidaklah dipandang dari segi peningkatan kesejahteraan material semata, melainkan pembangunan manusia seutuhnya sebagai tujuan utama pembangunan.

27.  Pembangunan dalam konteks pengertian tersebut bukan merupakan kata benda netral yang menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya, infrastruktur masyarakat, dan sebagainya, melainkan sebuah wacana, suatu pendirian, bahkan merupakan suatu ideologi dan teori tentang perubahan sosial. Menurut Fakih (2001:10), katapembangunan dalam konteks tersebut merupakan suatu “aliran” dan keyakinan ideologis, teoretis serta praktik mengenai perubahan sosial.

28.  Hak atas pembangunan merupakan hak asasi manusia. Selain Deklarasi HAM atas Pembangunan pada Sidang PBB padatahun 1986, Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia di Wina tahun 1993 secara tegas menyebutkan hak pembangunan sebagai hak yang universal dan tidak dapat dicabut (Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, 2002:9). Hal ini berarti bahwa setiap tindakan dan kondisi yang tidak memungkinkan manusia untuk mendapatkan hak-haknya atas pembangunan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi. Dueck, dkk. (M.M. Billah, 2003:7) mencatat bahwa konferensi tersebut mengembangkan satu perspektif yang lebih luas atas hak asasi manusia yang akibatnya juga pada pelanggaran hak asasi manusia.

29.  Pengakuan kuat atas hak asasi manusia yang terdiri dari hak-hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial yang tidak bisadipilah-pilah, saling berkaitan dan saling bergantungan juga ditujukan pada tanggung jawab dari berbagai pelaku swasta, bukan hanya negara.

30.  Pasal 1 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak kebebasan dan persamaan dalam derajat yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut darinya; dan karena manusia merupakan mahluk rasional dan bermoral, berbeda dengan mahluk lainnyadi bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati mahluk lain (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan The British Council,2000:15).

31.  Menurut James W. Nickel (1996:4-5), ciri menonjol pemahaman hak asasi yang muncul pada abad ke-20 tersebut adalah: pertama, hak asasi manusia adalah hak yang menunjukkan norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib; kedua, bersifat universal; ketiga, ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya di dalam sistem adat atau sistem hukum di negara tertentu; keempat, merupakan norma-norma penting yang cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan dan untuk membenarkan aksi internasional demi hak asasi manusia; kelima, mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah untuk tidak melanggar hak seseorang; dan keenam, menetapkan standar minimal praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.

32.  HAM kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaan. Dengan pemahaman seperti ini, konsep HAM disifatkan sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia, sebagaimana terkandung di dalam Mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

33.  Deklarasi tentang hak asasi manusia ini sebagai suatu standar pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan bahwa setiap orang dan badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjaminpengakuan dan pelaksanaannya yang umum dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di kekuasaan hukum mereka (Ian Brownlie,1993: 28).

34.  HAM merupakan isu strategis abad ini, disamping isu-isu lain seperti penegakan kedaulatan hukum dan demokratisasi, lingkungan hidup, gender, dan ikhtiar antarbudaya. Seperti dicatat olehDavid Korten (1993:28), HAM merupakan salah satu isu yang menembus agama, varian ideologis, kewilayahan, Timur-Barat, Utara-Selatan. Penegakan HAM merupakan salah satu ius cogen atau standar normatif manusia beradab dewasa ini.

35.  Dalam konteks pembangunan, HAM menjadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh negara atau pemerintahdalam menjalankan misinya agar tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan. Sistem-sistem hukum harus mampu mendorong dan mengembangkan pembangunan secara seimbang sambil melindungi dan memajukan keadilan sosial.

36.  Melalui konsep HAM akan dapat diketahui segi-segi kebutuhan dasar manusia yang belum terpenuhi, sehingga argumen dan arah pembangunan dapat dikembangkan. Tanpa rambu-rambu kemanusiaan, pembangunan akan terasa sebagai tindakan yang memuliakan benda dan merendahkan martabat manusia. Sebagai rambu-rambu, HAM menjadi acuan, tidak saja dalam pelaksanaan pembangunan, melainkan sejak perencanaan pembangunan.

37.  Secata perencanaan menurut Kunarjo (1996) merupakan suatu proses penyiapan seperangkatkeputusan untuk dilaksanakanpada waktu yang akan datang yang diarahkan pada pencapaian sasaran tertentu. Unsur-unsur perencanaan menurut pengertian tersebut adalah: (1) berhubungan dengan masa depan; (2) menyusun seperangkat kegiatan secara sistematis; dan (3) dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan disusun karena situasi tertentu dan untuk memecahkan suatu masalah dalam jangka waktu tertentu pula.

38.  Terkait dengan perencanaan pembangunan, menurut Bintoro (1980), unsur-unsur pokok yang harus tercakup dalam perencanaan adalah: (1) adanya kebijaksanaan atau strategi dasar rencana pembangunan atau sering disebut dengan tujuan, arah, prioritas dan sasaran pembangunan; (2) adanya kerangka rencana atau kerangka makro rencana; (3) perkiraan sumber-sumber pembangunan, khususnya yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan; dan (4) kerangkakebijakan yang konsisten. Berbagai kebijakan perlu dirumuskan dan kemudian dilaksanakan. Dalam konteks Indonesia, perencanaan pembangunan menjadi penting mengingat sumber-sumber ekonomi yang semakin terbatas dan akan menjadi habis, jumlah penduduk yang sangat besar dan beragam, tingkat pendidikan dan kemampuan manajerial yang masih rendah.

39.  Dalam perencanaan pembangunan, menurut Arthur Lewis (1986:185), harus ada rencana jangka pendek, rencana jangka menengah, dan rencana perspektif jangka panjang. Rencana jangka pendek adalah rencana tahunan, jangka menengah antara tiga hingga tujuh tahun, dengan lima tahun sebagai pilihan yang paling terkenal, dan jangka panjang sepuluh sampai dua puluh tahun. Rencana tahunan bukan pengganti rencana lainnya, melainkan sebagai pengontrol, artinya bahwa tahun demi tahun menyesuaikan sumber-sumber daya dengan hasilyang diperoleh. Rencana tahunan dipengaruhi oleh rencana jangka menengah dan jangka panjang yang menentukan arahnya secara operasional.

40.  Menurut Sondang P. Siagian (1985:92-95), paling sedikit ada tiga sifat perencanaan yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan nasional, yaitu: pertama, perencanaan yang bersifat alokatif. Dalamrencana pembangunan terlihat jelas distribusi dana dan daya sehingga seluruh segi pembangunan nasional mendapat porsi yang wajar sesuai dengan skala prioritas. Kedua, perencanaan yang bersifat inovatif, yakni menghasilkan perubahan struktural dalam suatu sistem hubungan kemasyarakatan yang memungkinkan masyarakat menemukan bentuk masa depan yang diinginkan; dan ketiga, pendekatan yang bersifat multifungsional dan interdisipliner. Pendekatan ini penting untuk memecahkan masalah persaingan yang timbul antarsektor dan program untuk mendapatkan porsi yang lebih besar.

41.  Zudan Arif (2007) mencatat beberapa pendekatan dalam perencanaan pembangunan, yaitu pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas. Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan presiden/gubernur/bupati secara langsung adalah bagian dari proses penyusunan rencana, karena rakyat memilih mereka berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran agenda pembangunan yang ditawarkan pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.

42.  Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka pikir ilmiaholeh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif berarti melibatkan semua stakeholderspembangunan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki, sedangkan pendekatan bawah-atas dan atas bawah dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan; rencana pembangunan diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan ditingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

43.  Secara ringkas, Friedmann (1981:250)mencatat dua pendekatan dalam perencanaan pembangunan, yaitu pendekatan “cetak biru” dan pendekatan belajar sosial. Pendekatan cetak biru berarti membuat suatu rancangan masa depan yang dilaksanakan oleh suatu otoritas terpusat menurut suatu program yang khusus.

44.  Penyimpangan-penyimpangan formal dari rancangan tersebut diperbolehkan, tetapi harus ditemukan dalam rencana itu sendiri yang dalam bagian lain disesuaikan untuk mempertahankan struktur pokoknya sebagai suatu keseluruhan yang terpadu.

45.  Perencanaan cetak biru cenderung memisahkan dari pelaksanaan kegiatan dan paling tidak rencana-rencana jangka pendek. Bentuk perencanaan disesuaikan dengan persyaratan dan kecenderungan kesatuan-kesatuan birokratis seperti negara.

46.  Sementara pada pendekatan belajar sosial, perencanaan bukan sekedar sebagai pembuatan rencana, melainkan lebih sebagai proses “belajar bersama”, tidak menekankan pada dokumen, tetapi pada dialog dan hasilnya lebih tergantung pada hubungan timbal balik pribadi-pribadi menurut latar belakang khususnya, bukan pada lembaga-lembaga.

47.  Friedmann (1981:250) juga mencatat bahwa dewasa ini gagasan-gagasan tentang perencanaan telah mengalami perubahan, yaitu dari perencanaan “cetak biru” menuju pendekatan belajar sosial

48.  Menjelang akhir tahun 1960, pendekatan cetak biru tergoncang hebat. Di Amerika, berbagai peristiwa sejarah telah menimbulkan keraguan terhadap kemampuan model ini dalam menghadapi masalah-masalah utama yang menimpa kota-kota besar di Amerika.

49.  Perencanaan pembangunan dengan pendekatan belajar sosial memungkinkan pengetahuan ilmiah dan teknis digabungkan dengan kegiatan-kegiatan yang terorganisasi. Belajar sosial merupakan pendekatan untuk perencanaan dimana praktek akan digabungkan dengan teori di dalam suatu gerakan. Dalam pendekatan belajar sosial, kerangka umum diberikan kepada masyarakat. Kegiatan masyarakat diperlakukan sebagai gejala primer, teori menangggapi dan dibentuk oleh praktek, bahkan bisa juga berfungsi memberi informasi kepada praktek. Jika hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan, maka harus dilakukan pengkajian ulang.

50.  Dalam kegiatan pembangunan, perencanaan belajar sosial paling efektif bila dilaksanakan melalui dialog yang melibatkan hubungan yang saling mempercayai antara dua pihak atau lebih. Dialog merupakan proses komunikasi yang berkembang dalam kelompok-kelompok kecil yang jumlah optimal anggotanya tujuh hingga sembilan orang. Dalam kelompok-kelompok kecil, setiap anggota memiliki andil yang diperhitungkan. Dengan demikian, perencanaan pembangunan dengan pendekatan belajar sosial menekankan pentingnya struktur sel bagi organisasi-organisasi yang bermaksud melakukan praktek inovatif.

51.  Para perencana tampil sebagai pembantudan penengah dari kegiatan masing-masing kelompok. Mereka menerapkan keahlian khusus dalam pelaksanaan kerja bersama. Mereka tidak hanya harus mempunyai tujuan-tujuan yang sama dengan kelompok-kelompok yang dibantu, melainkan terjun melibatkan diri dalam cara-cara yang akan meminimalisasi perbedaan-perbedaan status akibat perbedaan pengetahuan formal.

52.  Dalam lingkup negara, perencanaan pembangunan dengan pendekatan belajar sosial atau pendekatan partisipatif terjadi dalam konteks masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara. Dengan demikian, pendekatan belajar sosial merupakan model perencanaanyang bermakna politik. Pendekatan ini juga merupakan cara-cara mewujudkan perubahan yang inovatif dari bawah.

53.  Pola pendekatannya terdesentralisasi, seringkali tidak terkoordinasi dan dengan dukungan finansial yang minimal sehingga tampak lemah dan kurang efektif. Namun demikian, faktor-faktor tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang kuat untuk mempertahankan pendapat bahwa semua perubahan sosial yang penting berasal dari atas. Pendekatan ini dapat memberi sumbangan besar karenamenuju ke arah tranformasi struktur kekuasaan politik pemerintah. Gagasan utama dari perencanaan dari bawah ini dapat mencerminkan secara tepat kepentingan sesungguhnya dari rakyat.

54.  Perencanaan pembangunan dengan pendekatan belajar sosial adalah perencanaan yang berpusat pada rakyat. Perencanaan ini berimplikasi pada model pembangunan yang berpusat pada rakyat (people centered-development), yaitu model pembangunan yang memandang inisiatif kreatif dari rakyat sebagai sumber daya pembangunan yang utama dan memandang kesejahteraan material dan non material mereka sebagai tujuan yang ingin dicapai.

55.  Martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan diwujudkan dalam proses pembangunan. Menurut David C. Korten dan George Carner (1988:270), pembangunan yang berpusat pada rakyat menempatkan manusia dan lingkungan sebagai variabel endogen yang utama, yaitu sebagai titik tolak dalam perencanaan pembangunan.

56.  Perspektif dasar dan metode analisisnya adalah ekologi manusia atau kajian mengenai interaksi antara sistem manusia dengan sistem ekologi.

57.  Dari sisi hukum, menurut Zudan Arif (2007:59-60), hukum yang dikembangkan adalah model humanis partisipatoris. Model ini merupakan perwujudan hukum yang mendasarkan pada martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan melalui pemberian prakarsa dan kesempatan kepada masyarakat dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; dimensi kemanusiaan sebagai tujuan pembangunan; dan memberikan alokasi wewenang yang lebih besar kepada warga negara untuk menentukan realisasi dirinya sebagai subjek dalam kehidupan.

58.  Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, sehingga penghormatan HAM dan pola demokratisasi merupakan unsur dalam proses pembangunan. Hal ini pula yang ditegaskandalam Kongres Kejahatan pada tanggal 26 Agustus – 6 September 1985di Milan Italia yang didukung oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 40/32, bahwa sistem-sistem hukum harus mampu mendorong dan mengembangkan pembangunan secara seimbang dan bermanfaat sambil melindungi HAM dan memajukan keadilan sosial (Kunarto, 1996: 94).

59.  Wujud hukum yang humanis partisipatoris akan menampakkan wujudnya apabila negara memberi perhatian pada aspek dan dimensi manusiawi sebagai tujuan utama pembangunan yang memberi akses kepada warga negara untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang kehidupan. Wajah hukum lebih bersifat antropomorfis. Hukum memberi alokasi wewenang yang lebih besar kepada warga negara untuk menentukan realisasi dirinya sebagai subjek dalam kehidupan, bukan objek yang dibentuk dan dikontrol oleh subjek lain. Hukum mampu memberdayakan warga negara sehingga dapat menempatkan posisinya secara mandiri.

60.  Pendekatan belajar sosial dalam perencanaan pembangunan merupakan prasyarat bagi model pembangunan yang berpusat pada rakyat. Pendekatan dan model ini relevan dengan nilai-nilai HAM. Keduanya memungkinkan keterlibatan aktif warga negara dalam proses pembangunan.

61.  Pendekatan dan model tersebut, selain sebagai manifestasi hak asasi sebagai warga negara dalam pembangunan, juga untuk menjamin hak-hak asasi warga negara atas pembangunan, baik secara individual maupun kolektif. Dari aspek hukum, perencanaan pembangunan yang berwawasan HAM harus didukung dengan model hukum yang partisipatoris.

62.  Bagan konsep perencanaan pembangunan berwawasan HAM menuju model pembangunan berpusat pada rakyatPerencanaan pembangunan berwawasan HAM Pengalaman pembangunan di masa lalu (model pertumbuhan GNP, model pemerataan dan pemenuhan Perkembangan di tingkat nasional (otonomi Pendekatan belajar sosial (partisipatif): - Kerangka umum oleh masyarakat - Dialog praktik dan teoraetik - Perencana sebagai Pembangunan hukum humanis partisipatoris: Mendasarkan pada martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan -Dimensi kemanusiaan sebagai tujuan pembangunan -Memberikan alokasi wewenang yang lebih besar kepada warga negara untuk menentukanrealisasi dirinya sebagai subjek Model pembangunan berpusat pada rakyat Perkembangan di tingkatglobal(globalisasi,demokratisasi, HAM)

63.  Dari bahasan di atas ada tiga kesimpulan yang dapat dicatat sebagai berikut. Pertama, Perencanaan pembangunan yang berwawasan HAM merupakan perencanaan pembangunan yang menjadikannilai-nilai HAM sebagai rambu-rambu dalam perencanaan pembangunan. HAM harus dipatuhi oleh negara atau pemerintah dalam menjalankan misinya sehingga tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan penegakkan hak atas pembangunan.

64.  Kedua, Pendekatan belajar sosial dalam perencanaan pembangunan merupakan pendekatan yang relevan bagi perencanaan pembangunan yang berwawasan HAM. Pendekatan ini memungkinkan keterlibatanaktif warga negara dalam proses pembangunan karena selain sebagai manifestasi hak asasi sebagai warga negara, juga untuk menjamin hak-hak asasi warga negara atas pembangunan, baik secara individual maupun kolektifPendekatan ini merupakan prasyarat bagi model pembangunan yang berpusat pada rakyat.

65.  Ketiga, Dari sisi pembangunan hukum, hukum yang relevan untuk dikembangkan sejalan dengan nilai-nilai HAMadalah model humanis partisipatoris. Manifestasi dari model pembangunan hukumini adalah memberi perhatian pada aspek dan dimensi manusiawi sebagai tujuan utama pembangunan yang memberi akses kepada warga negara untuk ikutserta dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang kehidupan. Hukum memberi alokasi wewenang yang lebih besar kepada warga negara untuk menentukan realisasi dirinya sebagai subjek, bukan objek yang dibentuk dan dikontrol oleh subjek lain.


DAFTAR PUSTAKA
Baramuli, A.A.,1994. ”Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Sosial Ekonomi dan Kemanusiaan,” Makalah, disampaikan dalam Lokakarya Nasional II tentang Hak Asasi Manusia di Jakarta, 24-26 Oktober.

Tjokroamidjojo, Bintoro, 1980. Perencanaan Pembangunan. Jakarta: PT Gunung Agung.Brownlie, Ian.1993.

Dokumen-dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia Terjemah Beriansyah. Jakarta: UI Press.

Clements, Kevin P. 1997. Teori Pembangunan dari Kiri ke Kanan, terjemah Endi
Haryono. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Juliantara,Dadang, 1999. Jalan Kemanusiaan Panduan Untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia.Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Saefulloh Fatah,Eep, 2000. Pengkhianatan Demokrasi ala Orde Baru (Bandung: PT Remaja Rosdakarya).

Priyono,Herry, 1992,“Hak Asasi Manusia dan Pembangunan,” Kompas, Edisi
Kamis, 10 Desember.

Djoko Soegianto, H.R.2002, ”Kondisi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Saat ini”,dalamDiseminasi Rencana Aksi Nasional(RAN) HAM Bidang Pendidikan, Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan The British CouncilJakarta. 2000. Lembar 02 Fakta HAM, Kampanye Dunia untuk Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas
HAM.

Korten, David C. 1993. Menuju Abad ke-21: Tindakan Sukarela dan Agenda Global Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Pustaka Harapan..

Korten, David C. dan Sjahrir (peny.). 1998. Pembangunan Berdimensi Kerakyatan.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kunarjo, ”Sejarah Perencanaan Pembangunan,” dalam Prisma Nomor Khusus 25 Tahun1971-1996.
Kunarto (terj.). 1996. Ikhtisar Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Penegakan
Hukum. Jakarta: PT Cipta Manunggal.

W. Arthur, Lewis. 1986. Perencanaan Pembangunan Dasar-dasar Kebijakan Ekonomi.Jakarta: Aksara Baru.

Fakih,Mansour, 2001.
Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Yogyakarta: INSIST.

Effendi,Mansyur, 1994. Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional.
Jakarta: Ghalia Indonesia.

Budiarjo, Miriam, 1990. Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global.Jurnal Ilmu Politik 10. M.M. Billah, “Tipologi dan Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia”,

Makalah, Disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi ManusiaRI, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Nasution, Adnan Buyung,2003, “Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan
Supremasi Hukum,” Makalah, Disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan Diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14 - 18 Juli.

Nickel, James W.1996. Hak Asasi Manusia Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Diseminasi Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Bidang Pendidikan. Jakarta: Biro Hukum dan Organisasi.

Siagian, Sondang P. 1985. Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional. Jakarta: Gunung Agung.

Soedjatmoko. 1996. Etika Pembebasan. Jakarta: Yayasan Obor.

Hidayat,Tirta, ”Model Perencanaan Pembangunan Nasional Masa Depan,” dalam PrismaNomor Khusus 25 Tahun 1971-1996.

Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fakrulloh, Zudan Arif ,“Hukum Sumber Daya Alam dan Perencanaan Pembangunan,” Bahan Perkuliahan, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, tidak diterbitkan.
»»  Baca Selengkapnya...