PEMBANGUNAN POLITIK YANG BERBASIS NILAI HUMANISME
Oleh Turiman Fachturahman Nur
Mencermati fenomena yang menarik saat ini, bahwa pembangunan bidang politik mensyaratkan modernitas, tetapi "miskin" nilai-nilai kemanusian, hal ini mungkin berpangkal pada paradigma pembangunan yang terlalu menekan modernisasi, dalam arti pembaharuan infrastruktur kehidupan manusia, dan kurang berorientasi humanisasi yaitu pembangunan sebagai proses pemanusiaan manusia itu sendiri.
Apabila demikian yang terjadi, niscaya ada sebuah "kehilangan nilai" artinya dengan mengabaikan humanisasi pembangunan khususnya pembangunan di bidang politik kehilangan arah dan makna, dan berubah menjadi dehumanisasi, yang menimbulkan krisis kemanusiaan dan pada giliran berikutnya memunculkan berbagai krisis kehidupan manusia.
Gejala krisis kemanusiaan yang terjadi di dunia sejak paruhan kedua abad
keduapuluh merupakan pangkal dari kerusakan global yang bersifat akumulatif (accumulative global damage) dalam bentuk krisis multidimensional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, hukum, dan moral. Karenanya, apa yang perlu dilakukan adalah perbaikan kerusakan dunia yang juga bersifat akumulatif (accumulave global damage control). Hal ini perlu dilakukan dengan mengubah paradigma dunia dan pembangunan dunia ke arah penciptaan tatanan dunia baru melalui “pembangunan sehat berkelanjutan” (sound and sustainable development).
Dalam konteks pembangunan politik yang sehat dan berkelanjutan agama dapat difungsikan sebagai medium untuk membangun manusia sehat (jasmani dan rohani) yang kemudian dengan kekuatan kolektif bersama manusia-manusia lain dapat membangun lingkungan hidup kemanusiaan yang sehat pula. Muara dari proses pembangunan berkelanjutan adalah terwujudnya peradaban yang sehat diatas lingkungan hidup kemanusiaan yang sehat pula (kebetulan kata sehat yang berasal dari akar kata Arab “sahha” memiliki konotasi benar, baik dan kuat).
Agama memiliki kekuatan pembenar, penyehat dan penyehat kehidupan, yaitu berfungsi antara lain sebagai: sumber motifasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi pembangunan. Dalam hal ini, agama membawa misi profetik, konstruktif dan menggugah manusia dan masyarakat untuk membangun dirinya; faktor yang dapat menyumbang nilai dan ide bagi pembangunan; dan alat ukur dan bahkan alat kritik untuk kebaikan proses pembangunan.
Fungsionalisasi agama yang tidak hanya terfokus pesan moral tetapi panduan manusia sebagai subyek atau medium pembangunan menuntut peran negara untuk menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan agama dan keberagaman umat beragama yang positif dan konstruktif bagi pembangunan itu sendiri. Keberagamaan yang diperlukan, dalam hal ini, adalah keberagamaan yang bersifat etikal (agama ditampilkan oleh pemeluknya sebagai agama etik/ethical religion) yang melahirkan kesalehan sosial, bukan keberagamaan yang bersifat ritualistic belaka (agama ditampilkan oleh pemeluknya sebagai agama etik/ethical religion) yang hanya melahirkan kesalehan individual jika keberagamaan dan kesalehan pertama dapat melahirkan orang-orang baik tetapi kebaikan itu untuk dirinya sendiri, maka keberagamaan dan kesalehan kedua melahirkan orang-orang baik yang menebarkan kebaikan bagi orang-orang lain.
Keberagamaan etikal dan kesalehan sosial merupakan hasil dari upaya internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai etika, baik etika individual maupun sosial,yang mengejawantah antara lain dalam orientasi kepada kualitas kerja dan kinerja, kedisiplinan dan penghargaan akan waktu, daya saing dan keunggulan, serta komitmen pada keselamatan bersama baik masyarakat dan negara (dalam
ungkapan terbalik tidak mau merugikan orang lain, masyarakat dan negara seperti dalam perilaku koruptif).
Kesalehan sosial sebagai sosial capital jelas sangat diperlukan bangsa Indonesia untuk membebaskan bangsa dari keterpurukan dan berbagai jeratan immorallitas, serta kemudian mendorong bangsa kepada kemajuan dan keunggulan. Modal sosial (social capital) bangsa untuk itu cukup besar, dan tidak dapat diingkari agama berperan besar bagi pembentukan modal sosial tersebut. Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa keberagamaan bangsa belum cukup mampu untuk mengkapitalisasi modal sosial yang ada guna mendorong baik keunggulan kompetitif maupun keunggulan dinamis bangsa. Bahkan terdapat ironi, ketika begitu banyak orang memenuhi rumah-rumah ibadat dan mengunjungi tanah-tanah suci, begitu banyak pula pelaku kejahatan dan kemungkaran dalam masyarakat. Akar dari ironi yang menampilkan ambivalen dan hipokrisis ini harus ditemukan untuk dijadikan dasar bagi penetapan kebijakan pembangunan dalam bidang keagamaan. Terdapat dua kemungkinan akar utama, yaitu pemahaman yang belum utuh tentang agama dan penciptaan lingkungan oleh sistem kekuasaan yang tidak kondusif bagi perkembangan pemahaman dan pengalaman agama itu sendiri. Negara sering tidak hadir bahkan, dalam banyak kesempatan, “menghalangi” pertumbuhan keberagamaan yang etik yaitu ketika negara justeru “mendorong” perkembangan kehidupan yang anti-agama.
Kebijakan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME perlu diarahkan kepada pembentukan akhlak (memang iman-takwa-akhlak terjalin dalam interrelasi integral), dalam pengetian yang seluas-luasnya, termasuk di dalamnya kecerdasan. Dua jalur strategis untuk itu adalah pendidikan dan dakwah keagamaan. Dalam hal ini, pendidikan perlu berorientasi pada pendidikan nilai (value education), yaitu pendidikan yang tidak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi tapi juga nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan.
Pendidikan agama perlu diubah dari praktik yang selama ini mengambil bentuk pengajaran dan terlalu berkutat pada pengembangan domain kognitif kepada penanaman dan pembentukan watak melalui pengembangan domain efektif peserta didik. Begitu pula, dakwah keagamaan perlu mengkombinasi dan mengintegrasikan pengembangan wawasan ilmu pengetahuan keagamaan dan penanaman nilai-nilai keimanan dengan pengembangan nilai-nilai akhlak dalam
kedua dimensinya yaitu akhlak individual dan akhlak sosial tadi.
Umat beragama dengan penghayatan akhlak paripurna tadi akan menjadi warga negara yang aktif berpartisipasi dalam pembangunan, berperan sebagai penyelesaian masalah/problem solver, bukan bagian dari masalah/part of the problem, dari pembangunan umat beragama seperti itu juga akan menjadi bagian dari masyarakat multikultur Indonesia, yang bersedia hidup berdampingan dengan damai bersama saudara-saudara sebangsa dan setanah air dalam budaya inklusifusme tapi penuh toleransi dan kerukunan sejati. Secara umum kehidupan sosial demikian relatif terjadi selama pembentukan bangsa, terutama karena adanya toleransi dari kelompok mayoritas agama dan penghargaan dari kelompok minoritas agama. Kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia pernah dijadikan model dan rujukan oleh masyarkat internasional, dan di banyak daerah di Indonesia kerukunan hidup memang tetap hidup. Namun, tidak perlu ditutup-tutupi bahwa potensi konflik tetap ada, dan kerukunan semu akibat menutup-nutupi masalah SARA dapat menjadikan bom waktu pertentangan dan perpecahan.
Oleh karena itu, kebijakan pembangunan bidang agama dalam pengembangan hidup antar umat beragama perlu ditingkatkan baik kedalaman maupun keleluasaannya. Kerukunan hidup antar umat beragama perlu diarahkan kepada terwujudnya kerukunan sejati, bukan kerukunan basa-basi dalam bentuk
keberbaikan semu di tingkat elit umat beragama, tetapi di tingkat akar rumput terjadi ketegangan karena adanya faktor-faktor konflik yang terabaikan. Diantara
faktor-faktor ketidakrukunan itu adalah penyiaran agama, pendirian rumah ibadat, perkawinan beda agama, dan penerimaan bantuan asing, serta perebutan hegemoni dalam kehidupan politik dan ekonomi antara berbagai kelompok umat beragama yang tidak mengindahkan kode etik (faktor-faktor ini jika tidak dicegah tidak mustahil menimbulkan konflik antar umat beragama yang mengganggu integrasi nasional). Gejala fundamentalisme, eksklusifisme, komunalisme ekstrim dikalangan semua umat beragama (baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha) berkembang karena faktor-faktor yang tidak bersifat teologis, tetapi sosial, ekonomi, dan politik. Kerukunan hidup antar umat beragama perlu di dorong dalam bentuk dialogis (dialogical dialogue) di antara umat beragama, yaitu dialog yang bertumpu atas kesejatian, ketulusan ketebukaan dan keseterusan.
Semua kebijakan dalam pembangunan bidang agama perlu memberi ruang yang seluas-luasnya kepada umat-umat beragama itu sendiri. Namun perlu juga diingat bahwa penyerahan kebebasan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalahmasalah yang ada di antara mereka sendiri, jika tidak tersedia toleransi yang memadai dan masih adanya kecenderungan merebut hegemoni, maka justeru akan menimbulkan konflik. Dalam kaitan inilah, tanpa memasuki wilayah keyakinan keagamaan negara harus tampil berperan mengatur dan mengelola aspek sosial dari kehidupan antar umat beragama. Peran negara seperti ini adalah bukan intervensi, apalagi kekerasan negara (state violence), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab negara dalam pengelolaan kehidupan rakyat yang ada dimensi perbedaan dan potensial pertentangan. (Dalam Banyak teori politik, negara dibentuk untuk menjalankan hukum, dan masyarakat warga (civil society) adalah masyarakat yang walaupun mereka telah memberikan hak sekundernya kepada negara untuk menegakkan hukum dalam rangka mengatasi konflik yang mungkin timbul di antara mereka ).
Memang, terdapat dua paradigma hubungan agama negara yang berkembang di kalangan umat-umat beragama di Indonesia, paling tidak dikalangan umat Islam dan kaum kristiani, yaitu: “Paradigma separatis” – bahwa ada pemisahan antara agama dan negara-menurut kaum Kristiani, yang oleh karena itu negara tidak boleh ikut campur atau melakukan intervensi dalam kehidupan umat beragama dalam bentuk apapun termasuk dalam produk hukum dan Perundang-undangan; dan “Paradigma integralisme” di kalangan umat beragama, bahwa terdapat hubungan antara agama dan negara, yang oleh karena itu, negara perlu hadir mengatur dan mengelola kehidupan umat beragama. Dua paradigma yang berbeda ini harus dicari titik temunya, karena jika tidak akan selalu menjadi kontroversi. Sebenarnya, kontroversi ini tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami watak dan posisi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, terutama dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Undang Undang Dasar 1945, terutama pasal 29, yang menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler, tetapi memberi tempat penting dan mementingkan agama. Dan, memang harus diakui bahwa agama mempunyai tempat terhormat itu adalah karena agama telah memberikan peran penting dan strategisnya, baik dalam perjuangan melawan penjajah maupun dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan.
3 komentar:
dari sukmawati adeng kelas D
assalamu'alaikum wr. wb.
saya sangat setuju dengan pendapat bapak mengenai masalah yang berkenaan dengan pembangunan politik perlu adanya agama yang di ikut sertakan.
ada dua paradigma yang telah bapak kemukakan yaitu paradigma integralisme dan paradigma separatisme.
menurut saya lebih baik indonesia menganut paradigma integralisme yaitu adanya hubungan antara negara dengan agama karena dari pancasila saja dapat dilihat bahwa penting nya agama dalam sebuah negara dan agama dapat menjadi tolak ukur mengenai masalah2 yang akan di hadapi oleh suatu negara terutama indonesia.
dan negara juga sangat penting dalam pengamanan dan pemeliharaan umat beragama terutama indonesia yang mempunyai 6 agama yang di akui.
tetapi negara tidak boleh ikut campur mengenai masalah ibadah, karena itu menyangkut manusia itu pribadi dengan tuhanya.
hanya yang di takutkan apabila adnya aliran2 yang sesat dan mengganggu umat beragama lainnya. itulah sebagai tugas dari negara untuk menghukum dan membinasakan aliran2 tersebut.
sekuler no,
paradigma integralisme yes.
wa'alaikum salam wr. wb.
dari sukmawati adeng kelas D
Nim A01110217
assalamu'alaikum wr. wb.
saya sangat setuju dengan pendapat bapak mengenai masalah yang berkenaan dengan pembangunan politik perlu adanya agama yang di ikut sertakan.
ada dua paradigma yang telah bapak kemukakan yaitu paradigma integralisme dan paradigma separatisme.
menurut saya lebih baik indonesia menganut paradigma integralisme yaitu adanya hubungan antara negara dengan agama karena dari pancasila saja dapat dilihat bahwa penting nya agama dalam sebuah negara dan agama dapat menjadi tolak ukur mengenai masalah2 yang akan di hadapi oleh suatu negara terutama indonesia.
dan negara juga sangat penting dalam pengamanan dan pemeliharaan umat beragama terutama indonesia yang mempunyai 6 agama yang di akui.
tetapi negara tidak boleh ikut campur mengenai masalah ibadah, karena itu menyangkut manusia itu pribadi dengan tuhanya.
hanya yang di takutkan apabila adnya aliran2 yang sesat dan mengganggu umat beragama lainnya. itulah sebagai tugas dari negara untuk menghukum dan membinasakan aliran2 tersebut.
sekuler no,
paradigma integralisme yes.
wa'alaikum salam wr. wb.
NAMA : YOSEPH EVANS KRISTANTO
NIM : A01110173
KELAS D
Salam Hormat,
Good pak !! setelah membaca artikel blog ini, saya sangat setuju dan tertarik dengan pendapat bapak mengenai tema PEMBANGUNAN POLITIK YANG BERBASIS NILAI HUMANISME.
sehingga saya juga beranggapan bahwa kualitas kehidupan sosial bukan pada uang, bukan pada kekuasaan, bukan pula pada bangkitnya naluri-naluri kebinatangan yang berintikan pada sikap agresif dan destruktif dalam praksis, melainkan pada basis kesadaran akan membangkitkan dan menghargai sisi mendasar kemanusiaan.
maka politik harus ditempatkan sebagai wadah untuk menyiapkan kondisi-kondisi bagi perkembangan penuh dari kemampuan manusia yang ditekankan adalah untuk kehidupan manusia dengan memberikan ruang gerak pada produktivitas, spontanitas, serta cinta dan kebebasan positif.
Inilah pendapat saya, semoga dapat diterima. sekian dan terima kasih pak ! Semangat !!!
Posting Komentar