“Carut Marut” Hukum Indonesia Perspektif Chaos Theory Charles Sampford
Turiman Fachturahman Nur
Abstrak
Titik rawan dari pembentukan hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia adalah adanya pengaruh dan perkembangan ketentuan dari negara lain serta pandangan akademisi yang sangat dipengaruhi oleh kerangka teori yang hanya bersumber dari pemikiran luar. Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai keengganan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan studi hukum atau perkembangan internasional atau teori yang berkembang dari luar, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai kehati-hatian dan kecermatan agar hukum yang dibuat sesuai dengan kondisi Indonesia dan cita negara hukum Indonesia. Karena itu alat ukur dan verifikasi terakhir atas seluruh pembentukan hukum harus dilihat dalam kerangka elemen prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan disamping pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah kita letakkan nilai Pancasila dalam Pembukaan sebagai norma standar bagi negara hukum Indonesia, namun demikian pandangan kajian pemikir dari luar bisa saja menjadi pisau analisis, seperti pandangan Charles Sampford dengan Chaos Theory. Biasanya disebut juga Chaos of Law atau Legal Melee. Chaos Theory mulai dikenal di dalam sistem hukum pada akhir tahun 1980-an yang dikemukakan Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis, tetapi bagaimanakah teori ini ketika digunakan untuk menganalisa “carur marut’ Hukum Indonesia saat ini, relevankah ? Tulisan ini berupaya memaparkan relevansi tersebut.
Kata Kunci : “Carut Marut Hukum, Chaos Theory.
1. Latar Belakang
Dalam kehidupan modern, hukum memiliki posisi yang cukup sentral. Kita dapat mencatat bahwa hampir sebagian besar sisi dari kehidupan kita telah diatur oleh hukum, baik yang berbentuk hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Artburthnot pernah membuat tulisan mengenai hal ini. Ia mengatakan bahwa hukum adalah lubang tanpa dasar yang melahap segala sesuatu[1]. Apa yang dikemukakannya menunjukkan bahwa hukum sebagai sebuah pranata maupun institusi memiliki kekuatan yang besar untuk mempengaruhi nasib seseorang, bahkan citra tentang bangsanya.
Hukum sebagaimana dikemukakan di atas adalah hukum dalam arti luas, ia tidak hanya sekadar peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau badan khusus pembuat undang-undang atau dengan kata lain hukum bukan hanya sesuatu yang bersifat normatif. Hukum juga merupakan fenomena sosial yang terejawantahkan dalam perilaku manusia atau lebih tepatnya perilaku sosial.
Melihat hukum dengan pandangan yang demikian berarti pembicaraan tentang hukum tidak akan terhenti ketika apa yang dinamakan nilai atau konsep dalam masyarakat atau bangsa atau negara tentang sisi kehidupan manusia telah terwujud secara konkrit dalam suatu undang-undang atau peraturan, akan tetapi pembicaraan itu akan terus berlangsung pasca undang-undang itu terbentuk dan diundangkan. Secara normatif pembicaraan tentang hukum akan selesai setelah diundangkannya suatu peraturan, padahal persoalannya tidak sampai di situ saja. Siapa yang diuntungkan dari peraturan itu, bagaimana pelaksanaannya, apa tanggapan masyarakat mengenai peraturan itu, apakah mempengaruhi individu dalam kehidupan masyarakat dan sebagainya. Ini merupakan pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan menggunakan pendekatan normatif belaka.
Persoalan ini akan semakin rumit jika kita mengingat bahwa nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu terus berubah seiring dengan perkembangan jaman. Hukum yang ada sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang ada pada masa lalu akan out of date yang menyebabkan tak akan mempu menghadapi perubahan sosial itu. Persoalan yang timbul tidak akan berhenti hanya dengan mengganti undang-undang yang ada untuk mengakomodasi pergeseran nilai dan perubahan sosial itu.
Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat tidak dapat diakomodasi dengan undang-undang saja, akan tetapi hukum (ahli hukum) secara teoritis harus dapat menjelaskan fenomena yang terjadi. Penjelasan secara teoritis inilah yang terkadang sulit dilakukan karena kita telah lama terkungkung dalam alam pikiran dogmatis dan positivistis yang mengembalikan segala sesuatunya hanya pada peraturan atau undang-undang.
Studi tentang hukum sebagai fenomena sosial tidak hanya studi tentang bagaimana perilaku individu-individu dalam merasakan, mengetahui dan memahami hukum, akan tetapi dipelajari pula bagaimana pandangan dan persepsi masyarakat dan individu terhadap hukum. Selain itu juga dipelajari apa tujuan aturan-aturan hukum digunakan dan dimanipulasi oleh individu-individu, atau dengan kata lain mengapa aturan-aturan hukum itu menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang pada tingkatan sederhana hukum itu menjadi aturan sosial[2].
Studi hukum dengan menggunakan pendekatan normatif-dogmatis tak dapat menjangkau gambaran tersebut di atas karena pendekatan normatif-dogmatis pada hakekatnya menganggap apa yang tercantum dalam peraturan hukum sebagai deskripsi dari keadaan yang sebenarnya. Janganlah peraturan-peraturan hukum itu diterima sebagai deskripsi dari kenyataan, demikian kata Chambliss dan Seidman[3]. Kita sebaliknya mengamati kenyataan tentang bagaimana sesungguhnya pesan-pesan, janji-janji serta kemauan-kemauan hukum itu dijalankan.
Titik rawan dari pembentukan hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia adalah adanya pengaruh dan perkembangan ketentuan dari negara lain serta pandangan akademisi yang sangat dipengaruhi oleh kerangka teori yang hanya bersumber dari pemikiran luar. Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai keengganan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan studi hukum atau perkembangan internasional atau teori yang berkembang dari luar, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai kehati-hatian dan kecermatan agar hukum yang dibuat sesuai dengan kondisi Indonesia dan cita negara hukum Indonesia. Karena itu alat ukur dan verifikasi terakhir atas seluruh pembentukan hukum harus dilihat dalam kerangka elemen prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan disamping pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah kita letakkan nilai Pancasila dalam Pembukaan sebagai norma standar bagi negara hukum Indonesia, namun demikian pandangan kajian pemikir dari luar bisa saja menjadi pisau analisis, seperti pandangan Charles Sampford dengan Chaos Theory
Munculnya suatu teori yang bernama Chaos Theory. Biasanya disebut juga Chaos of Law atau Legal Melee. Chaos Theory mulai dikenal di dalam sistem hukum adalah pada akhr tahun 1980-an yang dikemukakan Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
- Bagaimanakah pemahaman mengenai Chaos Theory dalam teori hukum ?
- Dapatkah kondisi hukum Indonesia dianalisis dengan Chaos Theory Charles Sampfort?
3.Pembahasan
A. Pemahaman Mengenai Mazhab Chaos Theory dalam Teori Hukum
Chaos Theory pertama kali diperkenalkan oleh Charles Sampford dalam bukunya yang berjudul The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory. Selain Sampford,ada juga pakar lain yang mengemukakan pendapat lain yang sejenis dan sangat mirip dengan Chaos Theory milik Charles Sampford ini yaitu Denis J. Brion dengan artikelnya tentang “The Chaotic Indeterminacy of Tort Law”, yang termuat dalam Radical Philosophy of Law, 1995[1]. Aliran Legal Melee ini sekaligus merupakan pengecam keras aliran positivisme, dengan tokoh utamanya Hans Kelsen, dimana kaum positivis memandang hukum sebagai suatu sistem yang teratur, determinan, dan linear.
Menurut Sampford, secara teoritis dimungkinkan untuk menemukan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat yang tidak teratur. Bahkan dimungkinkan juga untuk menemukan suatu hukum yang tidak sistematik di dalam suatu masyarakat yang justru teratur. Charles Sampford memandang bahwa hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan, melainkan suatu yang bersifat cair. Ada tiga karakteristik hukum menurut Sampford [2] :
- Hukum merupakan sesuatu yang dibuat dari blok-blok bangunan yang sama dimana hubungan-hubungan sosial diantara individu-individu dalam semua keragaman dan kerumitannya cenderung tidak simetris. Banyak hubungan, khususnya mengenai hubungan persuasif, hubungan otoritas dan hubungan nilai-efek yang mencakupi aturan-aturan, menyediakan alasan untuk melakukan tindakan di salah satu atau kedua ‘ujung’. Tetapi aturan-aturan tersebut tidak harus sama-sama diikuti diantara orang-orang pada ujung yang sama dari hubungan-hubungan yang mirip atau di kedua ujung dari suatu hubungan tunggal.
- Hukum sebagai sasaran dari kekuatan-kekuatan dan kecenderungan-kecenderungan yang sama sebagimana bagian-bagian masyarakat lainnya, yang mana, hal ini menunjukkan kecenderungan sentripetal yang sama untuk menjadi terorganisir secara parsial menjadi pranata-pranata, kecenderungan-kecenderungan sentrifungal yang sama, ke konflik dan ketidakteraturan (disorder).
- Hukum sebagai bagian dan “social melee”, dikacaukan baik oleh hubungan-hubungan yang konflik dengan pranata-pranata lain dan memberikan tambahan kepada ketidakteraturan (disorder) tersebut (di mana kaum fungsionalis melihat subsistem hukum sebagai suatu mikrokosmos dari “the social melee”). Sepertinya, hal ini memperkuat gambaran tentang hukum sebagai tidakteraturan. Tampak jelas bahwa suatu bagian dari masyarakat berada dalam kondisi ketidakteraturan dan juga suatu alasan lebih jauh, mengapa bagian selebihnya dari masyarakat kemungkinan adalah sesuatu ketidakteraturan (karena efek-efek hukum akan cenderung membuatnya demikian).
Prof. Achmad Ali, dalam bukunya Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (2009), menyimpulkan bahwa ketika Sampford menggunakan istilah social melee dan legal melee, maka istilah “melee” diartikan sebagai keadaan yang cair (fluid), sehingga tidak mempunyai format formal atau struktur yang pasti dan tidak kaku. Menurut Sampford, hubungan antar manusia itu bersifat “melee”, baik dalam kehidupan sosialnya maupun dalam kehidupan hukumnya. Hukum dibangun dari hubungan antarmanusia yang “melee” tadi , yaitu hubungan sosial antar individu dengan keseluruhan variasi dan kompleksitasnya. Kondisi tersebut cenderung ke arah yang sifatnya asimetris. Jadi, hukum tunduk terhadap kekuatan-kekuatan sentripetal yang menciptakan suatu pranata yang terorganisir, tetapi bersamaan juga tunduk terhadap kekuatan-kekuatan sentrifungal yang menciptakan ketidakteraturan (“disorder”), kekacauan (“chaos”), dan konflik[3].
Kenyataan yang terjadi di masyarakat, bahwa masyarakat tidak terpaku pada suatu peraturan tertentu mengenai suatu hal tertentu, meskipun sebenarnya itulah peraturan yang ditujukan untuk mengatasi ketidakteraturan dalam masyarakat, tapi hubungan antar individu dan antar sosial yang terjadi menyebabkan peraturan itu tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mengatasi ketidakteraturan, justru ketidakteraturan yang berkuasa. Tapi dari ketidakteraturan yang timbul ini, dapat diperoleh pemahaman tentang apa yang sebenarnya kurang atau tidak terdapat dalam peraturan yang bersangkutan.
Misalnya, seorang pembunuh yang seharusnya dihukum selama 20 tahun atau maksimalnya hukuman mati. Namun karena mungkin ia mempunyai hubungan yang ‘baik’ dengan pihak kejaksaan atau pengadilan, maka ia hanya memperoleh hukuman katakanlah selama 5 tahun. Suatu hukuman yang ringan dibandingkan dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Berangkat dari hal ini, keluarga korban yang tidak puas dengan hukuman sang pembunuh yang ringan ingin menuntut balas, dan salah satu anggota keluarga korban akhirnya membunuh pembunuh yang bersangkutan.
Contoh kejadian seperti di atas, memperlihatkan bahwa hukum itu tidak selamanya menimbulkan keteraturan. Yang terjadi malah hal yang sebaliknya, yaitu ketidakteraturan.
Chaos Theory sering dipandang dengan pandangan yang keliru, termasuk Chaos Theory tentang hukum. Kesalahpahaman yang umum adalah bahwa Chaos Theory berkenaan dengan ketidakteraturan. Chaos Theory tidak menyatakan bahwa sistem yang teratur tidak ada. Istilah chaos dalam Chaos Theory justru merupakan keteraturan, bukan sekadar keteraturan, melainkan esensi keteraturan. Ketidakteraturan memang hadir ketika kita mengambil pandangan reduksionistik dan memusatkan perhatian pada perilaku saja, akan tetapi kalau sikap holistik yang kita ambil dan memandang pada perilaku keseluruhan sistem secara terpadu, keteraturanlah yang akan tampak[4]. Jadi Chaos Theory yang dianggap berkenaan dengan ketidakteraturan, pada saat yang sama berbicara tentang keteraturan. Ketidakteraturan dalam pandangan reduksionistik, namun keteraturan dalam pandangan holistik.
B. Kondisi Hukum Indonesia Berkaitan Dengan Chaos Theory
Keadaan hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya di Indonesia sejak krisis moneter melanda para pertengahan 1997 sampai sekarang, belum beranjak jauh dari kondisi keterpurukan hukum. Kita masih berkutat untuk upaya pemulihan hukum sebagai “panglima”, akan tetapi yang terjadi adalah semakin merebaknya korupsi, kolusi, nepotisme, utang yang masih melilit, serta persoalan sosial budaya yang tak dapat dikatakan sedikit. Kondisi ini menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang terburuk dalam penegakan hukum.
Seiring dengan tumbangnya orde baru dan euforia reformasi, rakyat beramai-ramai melakukan tindak kekerasan, seperti tindakan pengkaplingan lapangan golf, pendudukan kantor bupati dan gubernur, penghancuran lokalisasi WTS, sweeping pada tempat-tempat maksiat, pembantaian dukun santet dan masih banyak lagi. Berbagai bentuk bentrok massa, pembunuhan, pembantaian, pembakaran, perang etnis di berbagai daerah dan gejolak yang timbul di Aceh, Papua, Maluku, Poso, Kalimantan Barat, pembunuhan aktivis HAM, kekerasan di lembaga pendidikan dan sebagainya merupakan sebagaian wajah dari negeri ini. Keadaan seperti inilah yang biasanyakebanyakan orang sebut dengan chaos.
Chaos, menurut Ian Stewart adalah tingkah laku yang sangat kompleks, iregular dan random di dalam sebuah sistem yang deterministik[5]. Chaos adalah suatu keadaan di mana sebuah sistem tidak bisa diprediksi. Sistem ini bergerak secara acak. Akan tetapi, apabila keadaan acak tersebut kita perhatikan dalam waktu yang cukup lama dengan mempertimbangkan dimensi waktu, maka kita akan menemukan juga keteraturan. Bagaimana kacaunya sebuah sistem, ia tidak akan pernah melewati batas-batas tertentu. Mengapa demikian, oleh karena sistem tersebut dibatasi ruang geraknya yang acak tersebut oleh sebuah kekuatan penarik yang disebut strange attractor. Strange attractor menjadikan sebuah sistem bergerak secara acak, dinamis, gelisah dan fluktuatif, akan tetapi ia sekaligus membingkai batas-batas ruang gerak tersebut[6].
Kekacauan yang memporakporandakan masyarakat kita hanya salah satu wajah saja dari berjuta wajah chaos, yaitu yang disebut negative chaos – sebuah prinsip chaos yang dicirikan oleh sifat perusakan, destruksi, penghancuran, agresivitas, eksplosi. Tak semua chaos bersifat negatif. Ada wajah chaos yang oleh Serres dikatakan sebagai positif chaos – wajah chaos yang mempunyai sifat-sifat kontruktif, progresif dan kreatif [7]. Hanya saja, kita tidak pernah memahami sifat chaos tersebut. Kita tidak pernah melihat ketidakberaturan, ketidakpastian, multiplisitas dan pluralitas – sebagai ciri-ciri dari chaos – dengan sifat yang positif. Kita selama ini hanya terperangkap di dalam slogan-slogan pluralitas dan perbedaan, akan tetapi tidak pernah memahami makna substansialnya.
Keteraturan dan kekacauan kini dipandang sebagai dua kekuatan yang saling berhubungan, yang satu mengandung yang lain, yang satu mengisi yang lain. Melenyapkan kekacauan berarti melenyapkan daya perubahan dan kreativitas. Chaos menurut Serres muncul secara spontan di dalam keberaturan, sementara keberaturan itu sendiri muncul di tengah-tengah kekacauan[8]. Kita harus menyingkirkan ketakutan terhadap kekacauan yang menyebabkan kita terperangkap di dalam kerangka pikiran yang serba beraturan.
Charles Sampford merupakan salah satu pemikir tentang pengembangan teori chaos dalam hukum. Ia mengemukakan teori sekaligus kritik terhadap teori-teori hukum yang dibangun berdasarkan konsep sistem (sistemik) atau keteraturan. Menurutnya, tidak selalu teori hukum itu didasarkan kepada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetries)[9]. Inilah ciri khas dari sekalian hubungan sosial, hubungan-hubungan sosial itu dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian.
Sampford mengemukakan bahwa hukum itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis rasional. Untuk mengadapi realitas yang sedemikian kompleks, kita perlu membuka diri untuk melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang tidak tertib dan teratur, melainkan keadaan kacau (chaos). Berangkat dari situ, maka tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan suatu teori kekacauan dalam hukum. Teori yang bertolak dari realitas itu tentu diharapkan akan mampu untuk menjelaskan hukum secara lebih lengkap.
4. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah :
- Munculnya Chaos Theory dalam hukum kira-kira akhir 1980,dimulai dengan terbitnya sebuah buku yang ditulis oleh Charles Sampford yang berjudul The Disorder of Law : A Critique of Legal Theory. Sampford memberikan pandangan baru tentang hukum dapat muncul dari apa yang disebut sebagai situasi chaos. Sampford menolak teori sistem dalam hukum yang menyatakan bahwa masyarkat selalu dalam keadaan tertib dan teratur. Justru sebaliknya bahwa apa yang dipermukaan tampak sebagai hal yang tertib dan teratur, sebenarnya adalah penuh ketidaktertiban dan keteraturan.
- Samford bertolak dari basis sosial dan hukum yang penuh dengan hubungan yang bersifat asimetris. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur dan jelas, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian. Ketidakteraturan dan ketidakpastian disebabkan hubungan-hubungan dalam masyarakat bertumpu pada hubungan antar kekuatan. Dengan demikian maka sebenarnya keteraturan itu bukan sesuatu yang nyata, melainkan sesuatu yang oleh para positivistis ingin dilihat sebagai ada.
- Kondisi hukum dan keadaan Indonesia yang terpuruk sejak jatuhnya orde baru sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pulih. Keadaan ini diperparah dengan berbagai perilaku pejabat negara dan warga masyarakat yang kurang terpuji yang menyebabkan atau menimbulkan keadaan chaos di negara tercinta ini. Pendekatan legal-positivisme yang linier-mekanistik dan deterministik tak mampu menjelaskan fenomena ini, sehingga untuk menjelaskan keadaan ini diperlukan analogi dari ilmu lain yang relevan. Penjelasan dapat diberikan dengan gamblang bila menggunakan Chaos Theory yang intinya bukan ketidakkteraturan melainkan keteraturan apabila dilihat secara holistik. Jadi dalam memandang kondisi Indonesia yang chaos ini pandanglah dengan pandangan yang holistik, jangan reduksionistik sehingga berbagai peristiwa yang menimbulkan suasana chaos itu akan dipahami sebagai keteraturan dalam ketidakkteraturan.
Daftar Pustaka:
Agus Rahardjo. Membaca Keteraturan Dalam Ketakteraturan (Telaah Tentang Fenomena Chaos Dalam Kehidupan Hukum Indonesia). Dimuat dalam Jurnal Ilmu Hukum Syiar Madani, Vol. IX No. 2 Juli 2007 FH Unisba Bandung.
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) – Vol.1. Kencana Prenada Media Group : Jakarta
[1]Agus Rahardjo, Membaca Keteraturan Dalam Ketakteraturan, (Telaah Tentang Fenomena Chaos Dalam Kehidupan Hukum Indonesia), hal.142
[2] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Vol.1, hal.116
[3] Ibid, hal.118
[4] Agus Rahardjo, op.cit, hal.157
[5] Agus Rahardjo, ibid, hal.154
[6] Agus Rahardjo, ibid , hal.154
[7] Agus Rahardjo, ibid, hal.155
[8] Agus Rahardjo, ibid, hal.155
[9] Agus Rahardjo, ibid, hal.156
42 komentar:
Nama : Selly Precelia Pratiwi
NIM : A1011131170
Mata kuliah Ilmu Negara
Kelas : C (Reguler A)
Saya setuju dengan pendapat Sampford yang mengatakan bahwa hukum itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis rasional. Namun oleh karena para pemikir dari mazhab hukum positivistik ingin tetap melihat bahwa hukum itu adalah sebuah sistem yang rasional, dan untuk itulah mereka mencari sandaran rasionalitas bangunan teorinya pada teori sistem. Padahal menurut Sampford teori hukum tidaklah harus selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum. Hal ini disebabkan hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat pada dasarnya menunjukkan adanya hubungan yang tidak simetris (asimetris), karena bagaimana pun hubungan-hubungan sosial selalu dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian.
Nama : Tenia Nurwiani Febriana
NIM : A1011131206
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reguler A)
Saya setuju dengan pendapat Sampford sebagaimana yang terurai di dalam artikel tersebut. Tulisan artikel tersebut sangat menggambarkan suatu kebenaran yang terjadi dalam masyarakat. Pendapat Charles Sampford bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis dan hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan, melainkan suatu yang bersifat cair. Kondisi hukum dan keadaan Indonesia yang terpuruk sejak jatuhnya orde baru sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pulih. Keadaan ini diperparah dengan berbagai perilaku pejabat negara dan warga masyarakat yang kurang terpuji yang menyebabkan atau menimbulkan keadaan chaos di negara tercinta ini.
Apa yang termuat dalam artikel ini memang sangat mengandung suatu kebenaran, kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat sangatlah memerlukan adanya perbaikan sistem hukum sehingga dapat mengatasi keadaan carut marut hukum di Indonesia.
Nama: Haris Putra
NIM: A01110076
Mata Kuliah: Ilmu Negara
Kelas: C (Reguler A)
Menurut pendapat Charles Sampford dalam mengemukakan keadaan hukum sangatlah tepat, mengingat keadaan saat masa orde baru dan sampai saat ini pemerintahan Indonesia seperti air yang begitu tenang, begitu jernih dipermukaan namun begitu keruh didasar. Kolusi, korupsi, nepotisme, mafia hukum, makelar kasus dari yang melibatkan maling kelas teri sampai maling kelas kakap berdasi seolah menjadi hal wajar yang terjadi di negeri ini. Lambannya penuntasan permasalahan hukum membuat pelaku kejahatan menjadi tak pernah mengenal kata jera apalagi permasalahan hukum yang melibatkan para pejabat, para penguasa, para orang yang mengaku sebagai wakilnya rakyat. Pengusutan dan pemberitaan permasalahan hukum yang menjerat mereka hanya panas pada awalnya saja setelah itu pasti timbul pengalihan isu-isu dengan memunculkan masalah-masalah baru yang menimpa public figure yang tersohor di negeri ini terutama mereka yang berkecimpung di dunia entertainment. Media masa juga menjadi salah satu faktornya, saat kasus tentang penguasa negeri ini dalam pengusutan mereka malah lebih tertarik untuk memberitakan masalah yang mengaitkan artis yang tersohor padalah kasus yang menimpa artis tersebut tidak seberapa dibanding kasus besar yang menjerat para penguasa negeri. Media masa terutama stasiun TV sekarang semakin tak berimbang dalam menyampaikan pemberitaan tentang orang-orang yang berkedudukan di negeri ini, hal inilah yang sangat disayangkan mengingat media masa memilik peranan penting dalam membantu masyarakat luas dalam menentukan sosok seperti apa yang dapat memberikan perubahan di Indonesia kedepannya
NAMA : ANNISA PRATIWI
NIM : A1011131192
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
KELAS : C (REGULER A)
Kondisi hukum di Indonesia saaat ini memang masih terpuruk. Bisa dikatakan hukum di Indonesia lebih banyak menuai kritikan daripada pujian. Terjadi kekacauan dan ketidakteraturan hukum dimana-mana. Siapa pun pasti geram dengan perilaku – perilaku negative aparat – aparat penegak hukum yang seharusnya mengatasi kekacauan hukum itu sendiri. Namun dari artikel diatas saya dapat memahami apa yang dikatakan ole Sampford bahwa apa yang dipermukaan tampak sebagai hal yang tertib dan teratur, sebenarnya adalah penuh ketidaktertiban dan keteraturan. masyarakat secara alami, mau atau tidak mau, akan selalu masuk pada proses ketidak teraturan terlebih dahulu, dengan cara apapun juga, untuk kemudian mendapatkan haknya secara alami, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang, untuk memasuki periode yang dinamakan keteraturan, tanpa adanya campur tangan dari pihak dan kontrol sosial manapun juga. Untuk menghadapi realitas yang sedemikian kompleks, maka dunia hukum tidaklah selalu harus dilihat semata-mata sebagai sebuah dunia yang serba tertib dan teratur, melainkan harus pula dilihat dalam keadaan yang tidak beraturan (kacau/chaos). Memang bukan hal yang mudah untuk memperbaiki hukum yang sudah terlanjur rusak kemudian mempertahan kekuatannya agar tidak kembali rapuh. Meskipun demikian, pasti selalu ada celah untuk meruntuhkan keburukan yang sedang menimpa hukum dan membangun kebaikan demi tegakknya hukum dan keadilan di Indonesia karena hukum bernilai bukan hanya karena itu hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya.
NAMA : MARDIANSYAH
NIM : A1011131191
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
KELAS : C (REGULER A)
Assalamualaikum wr. Wb.
Setelah membaca artikel di atas , saya sangat setuju sekali dengan argumentasi yang terkandung di dalam chaos theory yang dikemukakan oleh charles sampford dalam bukunya the disorder of law : A critique of legal theory, yang berpendapat bahwa hukum itu tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis ( dalam artian teratur ) tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa perilaku serta nilai-nilai dari masyarakat itu sendiri akan terus berubah seiring dengan perkembangan zaman, maka dari itu undang-undang yang ada tidak akan bisa mengakomodasi daripada pergeseran nilai serta perubahan sosial yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Dalam artikel ini termuat sebuah kalimat yang mengatakan bahwa apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian, saya sangat setuju dengan persepsi ini, dan bisa dikaitkan dengan praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum yang ada di Indonesia. Kita bisa ambil sebuah contoh kejadian atau sebuah kasus hukum , tidak usah jauh-jauh di dalam artikel ini sudah termuat contohnya, seperti misalnya, seorang pembunuh yang seharusnya mendapat kan hukuman pidana selama 20 tahun penjara atau maksimalnya hukuman mati. Namun karena mungkin ia mempunyai hubungan yang ‘baik’ atau kekeluargaan dengan pihak kejaksaan atau pengadilan, maka ia hanya memperoleh hukuman katakanlah selama 5 tahun. Suatu hukuman yang ringan dibandingkan dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain . Dari contoh tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum terkesan pilih kasih (ketidakpastian dari pelaksanan hukum itu sendiri). Panggung meja hijau ( pengadilan ) seringkali menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti. Memang tidak dapat dipungkiri lagi bahwa penegakan hukum di indonesia saat ini sangat buruk, kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukum nya, melainkan kesalahan itu terletak pada oknum penegakan hukum itu sendiri, hal ini bisa terjadi karena lemah nya pengawasan terhadap perkembangan hukum di indonesia dan kurang nya kesadaran hukum dari masyarakat.
Sekian dan terimakasih
Nama : Yunda Wiyadi Rahman
NIM : A1011131171
Mata kuliah Ilmu Negara
Kelas : C (Reguler A)
Saya hanya ingin mengomentari tentang Chaos Theory itu sendiri, menurut saya sangat menarik mengingat arti dari chaos sendiri adalah kekacauan, ketidakberaturan, namun dalam konteks hukum istilah ini berubah arti menjadi keteraturan, menurut saya hal ini sangat menarik karena kita tahu hukum di indonesia ini kacau dalam pelaksanaannya. Banyak undang - undang yang bagus dan dapat menciptakan keadaan yang tentram di indonesia, namun dalam pelaksanaannya hancur karena oknum - oknum pelaku hukum itu sendiri. Oleh karena itu ketika ada suatu "kontradiksi" yang terjadi di dalam pelaksanaan hukum yang menurut para oknum ini "janggal", mereka mengira bahwa ada sesuatu yang kacau yang tak berjalan seperti biasanya, padahal mereka lah yang kacau, itulah chaos theory menurut pandangan saya.
Sekian dan terima kasih.
NAMA : Nining dwi pramesti
NIM : A1011131225
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
KELAS : C REGULER A
Saya setuju dengan pendapat sampford, sebagaimana yang terurai didalam artikel diatas. artikel di atas mengambarkan ketidak teratutan hukum di indonesia, dilihat dari kehidupan masyarakat,hampir sebagian besar kehidupan masyarakat diatur oleh hukum .baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. hukum di indonesia di ibaratkan mainan yang murah dan mudah dibeli. hukum di indonesia sangat terpuruk, dilihat dari cerita cerita hukum yang kita liat, semua serba terbalik. contohnya hukuman seorang koruptor lebih ringan dibandingkan hukuman seseorang yang mencuri ubi. saya memang belum tau banyak tentang hukum tapi yang saya liat begitulah hukum. dan seperti yang saya bilang hukum bisa dibeli dengan uang, Uang lah yang menjadi alasan mengapa hukum tidak bisa diatur.dan Saya bersependapat dengan sampford, ia mengatakan secara teoritis dimungkinkan untuk menemukan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat yang tidak teratur bahkan, dimungkinkan juga untuk menemukan suatu hukum yang tidak sistematik didalam suatu masyarakat justru teratur. jampford memandang hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan melainkan sesuatu yang bersifat cair.
saya juga setuju dengan karakteristik sampford yang ke 3.
( Hukum sebagai bagian dan “social melee”, dikacaukan baik oleh hubungan-hubungan yang konflik dengan pranata-pranata lain dan memberikan tambahan kepada ketidakteraturan (disorder) tersebut (di mana kaum fungsionalis melihat subsistem hukum sebagai suatu mikrokosmos dari “the social melee”). Sepertinya, hal ini memperkuat gambaran tentang hukum sebagai tidakteraturan. Tampak jelas bahwa suatu bagian dari masyarakat berada dalam kondisi ketidakteraturan dan juga suatu alasan lebih jauh, mengapa bagian selebihnya dari masyarakat kemungkinan adalah sesuatu ketidakteraturan (karena efek-efek hukum akan cenderung membuatnya demikian).
dan inilah hukum . sebenarnya hukum tidaklah salah melainkan oknum oknum nya yang buat hukum menjadi salah
sekian dan terimakasih
Nama : AHMAD SYAIKIR
NIM : A1011131176
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Kelas C (REGULER A)
Semenjak Munculnya Chaos Theory dalam hukum, pandangan dari sebagian orang mulai berubah terhadap hukum, pandangan baru yang di berikan Sampford tentang hukum yang muncul dari situasi chaos teori. Teori sistem dalam hukum yang menyatakan bahwa masyarkat selalu dalam keadaan tertib dan teratur dan tidak di setujui oleh Samford mengenai teory ini.
Sekian dan terimakasih
Nama : Nira verawati
Nim :A1011131163
Mata kuliah : Ilmu negara
Kelas :c (reguler A)
Saya setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Charles Samford yang mengatakan bahwa secara teoritis dimungkinkan untuk menemukan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat yang tidak teratur. Bahkan dimungkinkan juga untuk menemukan suatu hukum yang tidak sistematik di dalam suatu masyarakat yang justru teratur. Charles Sampford memandang bahwa hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan, melainkan suatu yang bersifat cair.Karena Kenyataan yang terjadi di masyarakat, bahwa masyarakat tidak terpaku pada suatu peraturan tertentu mengenai suatu hal tertentu, meskipun sebenarnya itulah peraturan yang ditujukan untuk mengatasi ketidakteraturan dalam masyarakat, tapi hubungan antar individu dan antar sosial yang terjadi menyebabkan peraturan itu tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mengatasi ketidakteraturan, justru ketidakteraturan yang berkuasa.Hal ini sering sekali terjadi disekitar kita,namun kita tidak peduli dan bahkan kita maalah ikut-ikutan melakukan pelanggaran yang merugikan orang lain dan melanggar peraturan itu sendiri.
Di Indonesia sendiri terjadi berbagai bentuk bentrok massa, pembunuhan, pembantaian, pembakaran, perang etnis di berbagai daerah dan gejolak yang timbul di Aceh, Papua, Maluku, Poso, Kalimantan Barat, pembunuhan aktivis HAM, kekerasan di lembaga pendidikan dan sebagainya merupakan sebagaian wajah dari negeri ini.Kekacauan yang memporakporandakan masyarakat kita hanya salah satu wajah saja dari berjuta wajah chaos, yaitu yang disebut negative chaos – sebuah prinsip chaos yang dicirikan oleh sifat perusakan, destruksi, penghancuran, agresivitas, eksplosi.Keadaan seperti inilah yang biasanyakebanyakan orang sebut dengan chaos negatif.Jadi, sebagai generasi bangsa kita harus berfikir kritis dalam segala hal, agar tidak merusak bangsa dan negara kita.
Sekian dan terima kasih
NAMA:ELISABET NOVIANA
NIM:A1011131207
MATA KULIAH:ILMU NEGARA
REGULER:A
KELAS:C
Saya setuju dengan artikel yang di uraikan ini karna hukum dindonesia untuk sekarang ini memang carut marut dan hukum di inonesia harus di perbaiki sehingga hukum di indonesia lebih di segani dan di junjung tinggi oleh seluruh warga masarakat.sedangkan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia adalah adanya pengaruh dan perkembangan ketentuan dari negara lain serta pandangan akademisi yang sangat dipengaruhi oleh kerangka teori yang hanya bersumber dari pemikiran luar. Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai keengganan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan studi hukum atau perkembangan internasional atau teori yang berkembang dari luar, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai kehati-hatian dan kecermatan agar hukum yang dibuat sesuai dengan kondisi Indonesia dan cita negara hukum Indonesia.
Karena itu alat ukur dan verifikasi terakhir atas seluruh pembentukan hukum harus dilihat dalam kerangka elemen prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan disamping pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah kita letakkan nilai Pancasila dalam Pembukaan sebagai norma standar bagi negara hukum Indonesia, namun demikian pandangan kajian pemikir dari luar bisa saja menjadi pisau analisis, seperti pandangan Charles Sampford dengan Chaos Theory. Biasanya disebut juga Chaos of Law atau Legal Melee. Chaos Theory mulai dikenal di dalam sistem hukum pada akhir tahun 1980-an yang dikemukakan Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis, tetapi bagaimanakah teori ini ketika digunakan untuk menganalisa .
Trimakasih.
Nama : Ricky Manggara Lubis
NIM : A1011131369
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas C (Reguler A)
Saya setuju dengan Stamford, dimana dia menentang teori yang mengatakan bahwa sistem dalam hukum yang menyatakan bahwa masyarkat selalu dalam keadaan tertib dan teratur. Ini disebabkan, pada teorinya, hukum dipermukaan seperti teratur dan penuh peraturan yang mengikat, namun dalam kenyataannya peraturan hukum yang terlihat teratur justru penuh dengan penyimpangan penyimpangan, dimana hal tersebut disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab serta pribadi yang hanya mementingkan kepentingan diri sendiri. Selain itu pandangan masyarakat awam pada umunya juga mempengaruhi pelaksanaan hukum yang pada akhirnya tidak berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Satu diantara kewajiban masyarakat yaitu mengawasi pelaksanaan hukum itu sendiri, terutama para wakil masyarakat yang telah dipercaya, namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dimana kondisi tersebut digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan membuat masyarakat lupa bahkan tidak peduli terhadap peran masyarakat yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum, oknum pelaksananya serta msyarakat perlu diperbaharui mengenai pandangan hukum itu sendiri. Sehingga pada akhirnya bukan hanya teori permukaan yang mengalami keteraturan tetapi juga dalam pelaksanaannya, dengan memasukan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar negara.
Sekian dan terimakasih.
Nama: Annisa Rahim
Nim: A1011131217
Mata Kuliah: Ilmu Negara
Kelas: C (Reguler A)
Keadaan hukum di Indonesia saat ini sangat sesuai dengan Chaos Theory. Tidak hanya keadaan hukum saja, tetapi juga sosial budaya, ekonomi, politik, pergeseran nilai dan norma yang terjadi dalam masyarakat. Kita harus menyingkirkan ketakutan terhadap kekacauan yang menyebabkan kita terperangkap di dalam kerangka pikiran yang serba beraturan. Tidak hanya itu, kita masyarakat, khususnya sebagai mahasiswa sebagai Agent of Change nya negara kita sendiri. Haruslah berupaya untuk menjadi masyarakat yang taat dan mematuhi aturan hukum itu sendiri. Berdasarkan pemikiran Charles Sampford, yang mengembang teori chaos dalam hukum mengemukakan bahwa hukum itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis rasional. Untuk mengadapi realitas yang sedemikian kompleks, kita perlu membuka diri untuk melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang tidak tertib dan teratur, melainkan keadaan kacau (chaos). Ya, semua itu fakta yang terjadi di Indonesia saat ini. Buktinya semakin merebaknya korupsi, kolusi, nepotisme, utang yang masih melilit, serta persoalan sosial budaya yang tak dapat dikatakan sedikit. Kondisi ini menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang terburuk dalam penegakan hukum. Terutama pada pelaku penegak hukum itu senidiri. Saya sebagai masyarakat, sangat malu kepada negara-negara luar yang penegakkan hukumnya sangat baik sekali. Apa kata dunia? Indonesia pencetus pertama didunia dengan tertangkapnya ketua MK atas dugaan KKN. Sungguh memalukan. Wajar saja jikalau Charles Sampford berkata demikian. Karena memang faktanya yang terjadi di Indonesia saat ini seperti itu masalahnya. Yang memang Keteraturan dan kekacauan kini dipandang sebagai dua kekuatan yang saling berhubungan, yang satu mengandung yang lain, yang satu mengisi yang lain. Melenyapkan kekacauan berarti melenyapkan daya perubahan dan kreativitas.Hukum tidak lagi ditegakkan oleh para penegak hukum itu sendiri, malah justru dipermainkan dan dikacaukan berdasarkan asas negatif yang ditanamkan.
Nama: Ria Safitri
NIM: A1011131197
Mata kuliah: Ilmu Negara
Kelas C Reguler A
Menurut saya setelah membaca artikel diatas, Di Negara Indonesia bisa dibilang sudah terjadi Chaos dalam Penegakan Hukum, Itu bisa dilihat dengan keadaan hukum Indonesia yang semakin tidak menentu, Masyarakat sudah tidak percaya dengan Hukum di karenakan Penegakan hukum itu sendiri tidak menghasilkan sebuah keadilan. Di lain sisi, Penegak Hukum yang seharusnya melakukan tugasnya dan memperbaiki citra nya malah semakin tidak bisa diandalkan dengan banyak nya terungkap kasus Penegak Hukum yg melanggar hukum, Terlebih dengan keadaan sekarang sejak peristiwa penangkapan Akil Mochtar sbg Ketua MK yang tertangkap atas dugaan Suap pengurusan sengketa Pilkada. Sudah sangat memprihatinkan Hukum Indonesia ini, Semakin tidak menentu dan tidak jelas, Yang Salah bisa menjadi benar atau sebaliknya. Serta di perparah Hukum telah dipermainkan untuk kepentingan Politik.
“Sampford menolak teori sistem dalam hukum yang menyatakan bahwa masyarkat selalu dalam keadaan tertib dan teratur. Justru sebaliknya bahwa apa yang dipermukaan tampak sebagai hal yang tertib dan teratur, sebenarnya adalah penuh ketidaktertiban dan keteraturan.”
Akan tetapi menurut saya, Keteraturan dan kekacauan seharusnya dipandang sebagai dua kekuatan yang saling berhubungan, yang satu mengandung yang lain, yang satu mengisi yang lain. Melenyapkan kekacauan berarti melenyapkan daya perubahan dan kreativitas. Chaos secara cepat atau lambat akan muncul didalam keteraturan, sementara keteraturan itu sendiri muncul di tengah-tengah kekacauan. Jadi Teori Hukum Chaos ini dapat diposisikan sebagai model pendekatan substansial untuk mengakhiri keadaan kacau dalam hukum. Sehingga pada akhirnya dimaknai bahwa “solusi dari suatu permasalahan hukum ada di dalam permasalahan hukum itu sendiri.
Nama : DEDE JALALUDDIN PUTRA
NIM : A1011131218
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Kelas C Reguler A
saya setuju dengan teori di atas, karena berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia saat ini , telah banyak terjadi chaos ( kekacauan ) yang terjadi dari segi sosial , politik dan hukum yang ada di indonesia. sebagai contoh ialah kasus krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 97' sampai sekarang. seiring dengan tumbangnya orde baru dan euforia reformasi, rakyat beramai-ramai melakukan tindak kekerasan, seperti tindakan pengkaplingan lapangan golf, pendudukan kantor bupati dan gubernur, penghancuran lokalisasi WTS, sweeping pada tempat-tempat maksiat, pembantaian dukun santet dan masih banyak lagi. Berbagai bentuk bentrok massa, pembunuhan, pembantaian, pembakaran, perang etnis di berbagai daerah dan gejolak yang timbul di Aceh, Papua, Maluku, Poso, Kalimantan Barat, pembunuhan aktivis HAM, kekerasan di lembaga pendidikan dan sebagainya merupakan sebagaian wajah dari negeri ini. yang demikian di katakan chaos akan tetapi chaos ( kekacauan ) terbagi lagi 2 yaitu wajah negative chaos – sebuah prinsip chaos yang dicirikan oleh sifat perusakan, destruksi, penghancuran, agresivitas, eksplosi. Tak semua chaos bersifat negatif. Ada wajah chaos yang oleh Serres dikatakan sebagai positif chaos – wajah chaos yang mempunyai sifat-sifat kontruktif, progresif dan kreatif . menurut saya negative chaos yang berupa pengrusakan yang terjadi pada masa orde baru merupakan wajah chaos yang positif di karenakan bahwa memiliki tujuan yan sama yaitu untuk mengubah masa orde baru menjadi reformasi ( masa yang lebih baik ) sehingga menurut saya pengrusakan itu tidak selalu di katakan negative chaos akan tetapi bisa juga positive chaos
Nama : Agustin Malinda Asgar
Nim : A1011131188
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Kelas : C (Reguler A)
Saya setuju dengan pendapat Sampford sebagaimana yang terurai di dalam artikel tersebut. Tulisan artikel tersebut sangat menggambarkan suatu kebenaran yang terjadi dalam masyarakat Indonesia.
Menurut Sampford, hubungan antar manusia itu bersifat “melee”, baik dalam kehidupan sosialnya maupun dalam kehidupan hukumnya. Hukum dibangun dari hubungan antarmanusia yang “melee” tadi , yaitu hubungan sosial antar individu dengan keseluruhan variasi dan kompleksitasnya. Kondisi tersebut cenderung ke arah yang sifatnya asimetris. Jadi, hukum tunduk terhadap kekuatan-kekuatan sentripetal yang menciptakan suatu pranata yang terorganisir, tetapi bersamaan juga tunduk terhadap kekuatan-kekuatan sentrifungal yang menciptakan ketidakteraturan (“disorder”), kekacauan(“chaos”) ,dan konflik. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, bahwa masyarakat tidak terpaku pada suatu peraturan tertentu mengenai suatu hal tertentu, meskipun sebenarnya itulah peraturan yang ditujukan untuk mengatasi ketidakteraturan dalam masyarakat, tapi hubungan antar individu dan antar sosial yang terjadi menyebabkan peraturan itu tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mengatasi ketidakteraturan, justru ketidakteraturan yang berkuasa. Tapi dari ketidakteraturan yang timbul ini, dapat diperoleh pemahaman tentang apa yang sebenarnya kurang atau tidak terdapat dalam peraturan yang bersangkutan.
Misalnya, seorang pembunuh yang seharusnya dihukum selama 20 tahun atau maksimalnya hukuman mati.Dinegara Indonesia ini manusia yang berkuasa semakin berkuasa dan manusia yang dibawah selalu diterlantarkan.
Nama : Handoko
Nim : A1011131209
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C
Reguler : A
Menanggapi Chaos Theory dari Charles Sampford, Saya sependapat dengan Teori tersebut,yang mengatakan bahwa ” hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis”.Hal ini bisa dilihat dari kehidupan disekitar kita.Bahwa terjadinya teori-teori hukum ini didasarkan pada ketidakteraturan yang terjadi dalam masyarakat dengan kata lain “adanya hukum pasti karena adanya masalah,hukum dibuat karena telah tejadi masalah-masalah di dalam masyarakat yang sudah terjadi sebelumnya”.Teori in juga menggambarkan ketidakteraturan hukum di dalam berbagai aspek kehidupan dan juga apa yang tampak dipermukaan sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian.
NAMA : DIAH PERMATASARI
NIM : A1011131184
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
KELAS : C REGULAR A
Saya setuju dengan pendapat Stampford mengenai Chaos Teory tersebut. Hukum di Indonesia ini sangat cocok sekali dengan karakteristik yang dikemukakan stamford yaitu mengenai hukum sebagai bagian dan “social melee”, dikacaukan baik oleh hubungan-hubungan yang konflik dengan pranata-pranata lain dan memberikan tambahan kepada ketidakteraturan (disorder) tersebut (di mana kaum fungsionalis melihat subsistem hukum sebagai suatu mikrokosmos dari “the social melee”). Sepertinya, hal ini memperkuat gambaran tentang hukum sebagai tidakteraturan. Tampak jelas bahwa suatu bagian dari masyarakat berada dalam kondisi ketidakteraturan dan juga suatu alasan lebih jauh, mengapa bagian selebihnya dari masyarakat kemungkinan adalah sesuatu ketidakteraturan (karena efek-efek hukum akan cenderung membuatnya demikian). Dikatakan penulis tadi hukum di Indonesia sangat diambang kehancuran, korupsi, kolusi dan nepotisme bertebaran. Nilai-nilai agama dan moral telah diabaikan, sudah tidak ada keadilan, kebebasan pers merajalela yang membuat mental generasi bangsa menjadi apatis,anarkis, tak bermoral. apa jadinya bangsa Indonesia jika mental bangsa Indonesia seperti ini? penuh dengan kekacauan dan kekerasan. Banyak sekali praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum di Indonesia seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari di negeri ini. Begitulah fakta yang terjadi di negeri ini yang sangat sesuai dengan Chaos theory.
Nama:SUPRIANTO
Nim :A1011131195
Mata kuliah:Ilmu Negara
Kelas:C(reguler A)
Saya sependapat dengan Chambliss dan Seidman,yang mengatakan bahwa hukum yang terjadi ialah tidak mesti harus diangap seperti gambaran suatu deskripsi,arti nya hukum yang diterapkan oleh suatu lembaga atau instansi yang berwenang itu sama sekali tidak menimbulkan rasa efek jera terhadap si pelanggar,menurut saya hukum yang benar benar harus diterapkan itu mesti dapat menimbulkan rasa jera terhadap orang yang melanggar,dalam hal ini misal nya koruptor yang terlibat kasus korupsi mesti nya ada hukuman yang lebih tidak mesti berdasarkan berapa banyak dan seberapa lama dia melakukan hal tersebut,harus nya bilamana itu sudah cukup bukti maka pihak yang berwenang tidak lagi mengulur ngulur waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut,hal ini bertujuan agar masyarakat mampu menilai tentang kinerja aparat dalam melaksanakan hukum yang sebenar benar nya.
Nama : Arasti Ditasari Hamdi
NIM : A1011131194
Kelas C Reguler A
Ilmu Negara
"Setelah membaca artikel-artikel yang sudah tertera, dapat saya simpulkan bahwa banyaknya pengaruh dan perkembangan yang masuk ke Negara kita melalui negara-negara asing. Seperti halnya yang telah di lihat oleh pandangan Chaos Theory bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul karena adanya suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis".
Nama : Ria Indriani S
NIM : A1011131166
Mata kuliah : Ilmu Negara
Kelas C Reguler A
Setelah membaca artikel di atas, berbagai fenomena hukum yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini telah menjungkirbalikkan berbagai doktrin dan ajaran hukum, yang biasanya digunakan untuk menjustifikasikan legal atau tidaknya sebuah perilaku hukum, peristiwa hukum, atau hubungan hukum yang terjadi. Seperti misalnya : ketidakadilan perlakuan dan sanksi hukum terhadap Nenek Minah yang divonis 1,5 bulan dengan percobaan 3 bulan, ketidakjelasan penanganan kasus pajak pasca kasus Gayus, pemeriksaan kasus bail-out Bank Century yang tidak kunjung selesai. Contoh kejadian seperti ini, memperlihatkan bahwa hukum itu tidak selamanya menimbulkan keteraturan. Yang terjadi malah hal yang sebaliknya, yaitu ketidakteraturan. Ketidakteraturan dan ketidakpastian disebabkan hubungan-hubungan dalam masyarakat bertumpu pada hubungan antar kekuatan (power relation). Hubungan kekuatan ini tidak tercermin dalam hubungan formal dalam masyarakat. Maka terdapat kesenjangan antara hubungan formal dan hubungan nyata yang didasarkan pada kekuatan. Inilah yang menyebabkan ketidakteraturan itu. Oleh karena itu, maka teori hukum pun seharusnya tidak semata-mata mendasarkan pada teori tentang sistem hukum (theories of legal system), melainkan juga teori tentang ketidakteraturan hukum (theories of legal disorder).
Saya setuju dengan Stamford yang mengemukakan bahwa hukum itu bukanlah sebuah bangunan yang penuh dengan keteraturan logis-rasional. Untuk menghadapi realitas yang sedemikian kompleks, maka dunia hukum tidaklah selalu harus dilihat semata-mata sebagai sebuah dunia yang serba tertib dan teratur, melainkan harus dilihat dalam keadaan yang tidak beraturan (kacau/chaos). Hukum tunduk pada kekuatan-kekuatan sentripetal yang menciptakan institusi yang terorganisir, tetapi pada waktu yang sama juga tunduk pada kekuatan-kekuatan sentrifugal yang menciptakan konflik dan ketidakteraturan (disorder).
Nama : Effendy
Nim : A1011131159
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Regular : A
menurut saya saya sangat setuju dengan arikel di atas dan pendapat yang di kemukakan oleh Charles Sampford bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis dan hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan, melainkan suatu yang bersifat cair. didalam artikel ini menggambarkan keadaan Kondisi hukum dan keadaan Indonesia yang terpuruk sejak jatuhnya orde baru sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pulih. Keadaan ini diperparah dengan berbagai perilaku pejabat negara dan warga masyarakat yang kurang terpuji yang menyebabkan atau menimbulkan keadaan chaos di negara tercinta ini.
Nama: Deliana Harahap
Nim: A1011131183
Mata Kuliah: Ilmu Negara
Kelas C Reguler A
Setelah saya membaca artikel di atas, saya setuju dengan pendapat Charles Sampford bahwa hukum sebagai bagian dan “social melee”, dikacaukan baik oleh hubungan-hubungan yang konflik dengan pranata-pranata lain dan memberikan tambahan kepada ketidakteraturan (disorder) tersebut (di mana kaum fungsionalis melihat subsistem hukum sebagai suatu mikrokosmos dari “the social melee”). Sepertinya, hal ini memperkuat gambaran tentang hukum sebagai tidakteraturan. Tampak jelas bahwa suatu bagian dari masyarakat berada dalam kondisi ketidakteraturan dan juga suatu alasan lebih jauh, mengapa bagian selebihnya dari masyarakat kemungkinan adalah sesuatu ketidakteraturan (karena efek-efek hukum akan cenderung membuatnya demikian). Misalnya, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa anak dari Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Sejak kecelaakan itu terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi, begitu juga sidangnya berlangsung cepat. Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Memperhatikan kasus itu, saya berpendapat hukum ternyata tidak adil. Anak Menteri diberikan keistimewaan dengan tidak ditahan, sementara rakyat biasa ditahan. Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum itu tidak selamanya menimbulkan keteraturan. Yang terjadi malah hal yang sebaliknya, yaitu ketidakteraturan. Chaos Theory sering dipandang dengan pandangan yang keliru, termasuk Chaos Theory tentang hukum. Kesalahpahaman yang umum adalah bahwa Chaos Theory berkenaan dengan ketidakteraturan.
Nama : Yunita Putri
NIM : A1011131169
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C reguler A
Dari artikel di atas, saya sangat setuju dengan pendapat Charles Sampford, dimana yang ia katakan tentang Chaos Theory sesuai dengan fakta yang terjadi di negeri kita. Berbagai macam kekacauan terjadi, tidak hanya dalam ruang lingkup hukum, melainkan dalam sosial budaya, politik, maupun ekonomi juga terjadi kekacauan. Korupsi merajalela, seakan-akan hal tersebut sudah menjadi budaya di Indonesia. Berbagai peraturan telah dibuat, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat ketidakteraturan masyarakat bahkan para penegak hukum dan yang membuat hukum turut tidak mematuhi peraturan yang ada. Hal tersebut, mungkin dikarenakan nilai agama, dan moral mulai terabaikan. Memang kondisi hukum di Indonesia sangat terpuruk, bahkan tanda-tanda yang menunjukkan kepulihan pun tidak terlihat sama sekali. Ditambah lagi perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dan masyarakat, yang makin memperburuk keadaan. Seharusnya, dari apa yang Sampford sampaikan mengenai Chaos Theory, dipahami dari segi positif. Yaitu ketidakteraturan dipelajari dan dipahami menjadi keteraturan.
Terimakasih.
Nama : Muhammad Zuhri
NIM : A1011131177
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C reguler A
saya sependapat dengan Charles Sampford, bahwa hukum itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis rasional. karena ketidak teraturan itu, timbul suatu kondisi sosial yang cair yang di akibatkan oleh masyarakat yang memperlihatkan wujudnya sebagai sebuah bangunan yang memuat banyak kesimpang siuran, yang diakibatkan dari interaksi antar para anggotanya.
Masyarakat adalah ajang dari sekian banyak interaksi yang dilakukan antara orang-orang yang tidak memilki kekuatan yang sama, sehingga terjadilah suatu hubungan berdasarkan adu kekuatan.Namun keadaan yang chaos ini sebenarnya ada karena kecurangan yang ada pada pemerintahan, tidak mungkin chaos terjadi karena keteraturan untuk kesejahteraan rakyat
Jadi dapat di simpulkan bahwa Chaos Theory yang intinya bukan ketidakkteraturan melainkan keteraturan apabila dilihat secara holistik. Jadi dalam memandang kondisi Indonesia yang chaos ini pandanglah dengan pandangan yang holistik, jangan reduksionistik sehingga berbagai peristiwa yang menimbulkan suasana chaos itu akan dipahami sebagai keteraturan dalam ketidakkteraturan
Nama : Yustisia Wahyu Pranata
NIM : A1011131199
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C
Reguler : A
Menurut saya, pendapat Charles Sampford tentang Chaos Theory hampir mendekati dengan keadaan hukum di Indonesia ini. Hukum yg ada di Indonesia bersifat Rasional & teratur. tapi hal tersebut tidak relavan dengan realita yg ada di Indonesia. Masyarakat di Indonesia belum menunjukkan adanya suatu kepatuhan hukum yang sempurna. Hal tersebut tampak jelas tampak sejak jatuh ny pemerintahan era Orde Baru. Runtuhnya pemerintahan Orde Baru menuju era Reformasi belum ada tanda-tanda keteraturan dalam hukum. malahan keteraturan hukum di negeri semakin parah. banyak kasus-kasus pelanggaran hukum terjadi di negeri. baik itu di lakukan oleh masyrakat awam, maupun oknum-oknum hukum itu sendiri. jadi apa yang di ungkapkan Sampford itu relevan dengan realita yg ada di negeri ini. hukum itu harus berjalan seiring dgn perubahan waktu. karena manusia merupakan makhluk yg bersifat dinamis. yg berubah seiring waktu berjalan. maka dari itu hukum juga harus menyesuaikan dgn kondisi yg terjadi di masyarakat agar terciptanya suatu keadaan yg kondusif di negeri ini.
NAMA : TOEKAT BUJIANT BUDBARA
NIM : A1O11131212
KELAS : C
REGULER: A
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Saya setuju dengan pendapat Sampford yang mengatakan bahwa hukum itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis rasional. Padahal menurut Sampford teori hukum tidaklah harus selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum. Hal ini disebabkan hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat pada dasarnya menunjukkan adanya hubungan yang tidak simetris (asimetris), karena bagaimana pun hubungan-hubungan sosial selalu dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian.Keadaan ini diperparah dengan berbagai perilaku pejabat negara dan warga masyarakat yang kurang terpuji yang menyebabkan atau menimbulkan keadaan chaos di negara tercinta ini.
NAMA : FERDIAN RADITYO
NIM : A1011131227
KELAS : C
REGULAR
DOSEN PA : PAK TURIMAN
Dari artikel diatas saya sangat setuju dengan pendapat yang di kemukakan oleh Charles Sampford bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis dan hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan, melainkan suatu yang bersifat cair. Dan objek hukum sendiri ialah manusia dalam masyarakat.Artikel ini menggambarkan keadaan Kondisi hukum dan keadaan Indonesia yang terpuruk sejak jatuhnya orde baru sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pulih. Keadaan ini diperparah dengan berbagai perilaku pejabat negara dan warga masyarakat yang kurang terpuji sehingga menyebabkan atau menimbulkan keadaan kacau balau di negara hukum ini.
NAMA:PANDRAYOTAN LUMBAN GAOL
NIM : A1011131211
KELAS : C
REGULER ; A
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Setelah saya membaca artikel yang di atas , saya sangat setuju sekali dengan argumentasi yang terkandung di dalam chaos theory yang dikemukakan oleh charles sampford dalam bukunya the disorder of law : A critique of legal theory, yang berpendapat bahwa hukum itu tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis ( dalam artian teratur ) tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa perilaku serta nilai-nilai dari masyarakat itu sendiri akan terus berubah seiring dengan perkembangan zaman, maka dari itu undang-undang yang ada tidak akan bisa mengakomodasi daripada pergeseran nilai serta perubahan sosial yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Dalam artikel ini ada kalimat yang mengatakan bahwa apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian, saya sangat setuju dengan persepsi ini, . Kita bisa ambil sebuah contoh kejadian atau sebuah kasus hukum , tidak usah jauh jauh kita ambil contoh seperti misalnya, seorang pejabat yang terkasus korupsi yang seharusnya mendapat kan hukuman pidana yang seberat-beratnya ,atau maksimalnya hukuman mati.Tetapi karena mungkin dia mempunyai hubungan yang deka atau kekeluargaan dengan pihak kejaksaan atau pengadilan, maka ia hanya memperoleh hukuman katakanlah selama 5 tahun. Suatu hukuman yang ringan dibandingkan dengan perbuatannya yang telah merugikan msyrakat bahkan Negara Dari contoh tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum terkesan pilih kasih ketidakpastian dari pelaksanan hukum itu sendiri. Pengadilan seringkali menampilkan ketidakadilan didalam keputusan tersebut, dan cara cara oknum oknum itu dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti. Memang tidak dapat dipungkiri lagi bahwa penegakan hukum di indonesia saat ini sangat buruk, kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukum yang ada di Indonesia ,melainkan kesalahan itu terletak pada oknum oknum penegakan hukum itu sendiri, hal ini bisa terjadi karena lemah nya pengawasan terhadap perkembangan hukum di indonesia ,kurangnya kesadaran masyarakat akan keteraturan Hukum yang ada di negri kita INDONESIA
Nama : Paulus Sihaloho
Nim : A1011131161
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Kelas : C (Reguler A)
Setelah saya membaca artikel diatas, dapat saya simpulkan bahwa hukum tidak hanya muncul dari suatu sistem yang sistematis tetapi juga muncul dari suatu keadaan masyarakatyang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis dan hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan, melainkan suatu yang bersifat cair. Hal ini menggambarkan bagaimana kondisi hukum di Indonesia yang sampai saat ini masih terpuruk. Penyimpangan hukum selalu terjadi dimana-mana. Pelaku penyimpangan hukum tersebut pun tidak hanya terjadi pada kalangan masyarakat biasa, bahkan para penegak hukum pun gemar melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang tujuannya hanya untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu saya sangat setuju dengan Samford dimana dia memberikan pandangan baru tentang hukum dapat muncul dari apa yang disebut sebagai situasi chaos. Samford juga menolak teori yang mengatakan bahwa masyarakat selalu dalam keadaan tertib dan teratur. Dengan demikian dapat merubah pandangan masyarakat awam tentang apa yang terjadi dalam hukum di Indonesia, sehingga masyarat di Indonesia dapat melaksanakan kewajibannya yaitu mengawasi pelaksanaan hukum itu sendiri.
Bila menggunakan chaos theory yang intinya bukan ketidakteraturan melainkan keteraturan apabila dilihat secara holistik. Jadi dalam memandang kondisi Indonesia yang chaos ini pandanglah dengan pandangan yang holistik, jangan redusionistik sehingga berbagai peristiwa yang menimbulkan suasana chaos itu akan dipahami sebagai keteraturan dalam ketidakteraturan dengan memasukkan nilai-nilai pancasila sebagai norma standar bagi negara hukum Indonesia.
Nama : Valley Paskalis
Nim : A1011131203
Kelas : C (Reguler A)
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Komentar :
Jujur saja saya tidak membaca keseluruhan isi dari “Carut Marut” Hukum Indonesia Perspektif Chaos Theory Charles Sampford, dan saya juga tidak mau berkomentar panjang lebar seperti teman-teman saya diatas mungkin karena saya nggak bisa kasi komentar panjang lebar : )
Saya hanya akan berkomentar sedikt saja, tentang seputar “Carut Marut” Hukum Indonesia Perspektif Chaos Theory Charles Sampford, yang mengatakan bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis.
Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur dan jelas, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian. Ketidakteraturan dan ketidakpastian disebabkan hubungan-hubungan dalam masyarakat bertumpu pada hubungan antar kekuatan. Dengan demikian maka sebenarnya keteraturan itu bukan sesuatu yang nyata, melainkan sesuatu yang oleh para positivistis ingin dilihat sebagai ada.
Bila kita lihat secara komprehensif penegakkan hukum di negara yang kita cintai ini begitu besar mengalami degradasi, atau bahasa kasarnya sangat kacau, ini disebabkan oleh kinerja dari pada penegak hukum belem mencapai titik klimaks.
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah disebutkan dengan jelas dalam UUD 1945 tepatnya pasal 1 ayat (3). Namun dalam aplikasinya hukum seakan-akan disampingkan demi untuk kepentingan kelompok ataupun kepentingan perorangan. Hal ini tentunya sangat melemahkan konstiutusi kita yang mana konstiutusi merupakan dokumen negara yang megatur tentang kehidupan berngera demi mencapai tujuan negara.
Proses penegakkan hukum di indonesia sangat unik, keunikan yang saya maksudkan adalah ketika dalam proses penyelesaian kasus hukum ada orang yang benar disalahkan dan ada orang yang salah yang dibenarkan, ini merupakan salah satu kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan oleh para penegak hukum yang mempunyai peran penting dalam NKRI ini. Contoh yang paling menghebohkan adalah kasus Wa Ode Nurhayati.
Pada tanggal 25 Mei 2011 Dalam acara Mata Najwa, Wa Ode menyebutkan mafia anggaran di Badan Anggaran disebabkan oleh kesalahan pimpinan DPR. “Soal permainan mafia anggaran, saya bilang hampir tidak tahu, hanya desas-desus. Tapi saya melihat ada subtansi yang dilanggar,” ujarnya. Ketika ditanya oleh Najwa: di mana ada indikasi ketimpangan di tiga tempat: pemerintah, pimpinan Banggar, dan pimpinan DPR, Wa Ode menjawab, iya ketiganya. ( Mata Najwa 25 Mei 2011, Metro TV ).
Nah, dari pernyataan Wa Ode Nurhayati dalam acara Mata Njawa tersebut seharusnya menjadi sebuah pertanyaan yang besar yang harus dijawab oleh penegak hukum umumnya dan khususnya KPK agar dapat melakukan penyelidikan kepada anggota DPR-RI yang termasuk dalam Badan Anggaran, namun dalam prosesnya Wa Ode sendiri yang dijadikan korban. Niat yang begitu mulia dari politikus PAN ini untuk membongkar bobroknya Badan anggaran yang didominasi oleh para penjahat anggaran, namun sebaliknya beliau sendiri yang dijadikan tersangka dan bahkan dikucilkan. Namun orang-orang yang sudah jelas bersalah dalam kasus tersebut malah dilindungi oleh hukum. Ini yang membuat penegak hukum terkesan tidak tegas.
Ketidak tegasan para penegak hukum ini tentunya akan membawa dampak yang sangat buruk bagi bangsa indonesia, maka dari itu sudah seharusnya SBY selaku Orang nomor satu di Republik ini harus dapat menunjukan kualitasnya dan dapat bertindak tegas dalam menghadapi situasi genting ini. Presiden memiliki andil yang sangat besar dalam membenahi carut marutnya hukum di Indonesia ini sehingga penegakkan hukum bisa berjalan selaras dan meciptakan keadilan sesuai dengan apa yang di inginkan rakyat Indonesia.
Cukup sekian komentar dari saya, mohon maaf kalau komentarnya tidak jelas ^_^
NAMA : RESTIANA PURWANINGRUM
NIM : A1011131175
KELAS: C (REGULER A)
MAKUL: ILMU NEGARA
Seperti yang dikatakan oleh Charles Stamford dalam teori nya yang dikenal dengan 'Chaos Theory' yang mengatakan bahwa hukum tidak hanya muncul dari suatu sistem yang sistematis, tetapi juga dapat mencul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat di prediksi dan tidak sistematis. Teori ini sangatlah cocok untuk menganalisis tentang "carut marutnya" kehidupan hukum dan penegakannya di Indonesia. kehidupan hukum di Indonesia sangatlah persis seperti yang dikemukakan Stamford dalam teorinya. Dengan banyak dan komplitnya peraturan-peraturan yang muncul dan berlaku dalam kehidupan hukum dan masyarakat di Indonesia pada saat ini seharusnya sudah menunjukan bahwa kehidupan hukum di negeri ini 'teratur' namun pada kenyataanya di dalam keteraturan itu (dengan adanya peraturan-peraturan yang komplit tersebut) terdapat kekacauan (chaos) atau ketidakteraturan yang justru mendominasi bahkan menjiwai kehidupan hukum yang terjadi di Indonesia pada saat ini. Peraturan-peraturan yang dibuat sudah sangatlah baik, namun dalam prakteknya sering terdapat ketidakadilan yang menghancurkan kebaikan daripada peraturan tersebut. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi belakangan ini bukan tidak sering malah melibatkan aparatur dari penegakan hukum itu sendiri. Kasus-kasus Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme sering melibatkan orang-orang besar yang katanya berilmu, mengerti tentang hukum , dan peduli pada negara tetapi pada kenyataannya malah menghancurkan negaranya sendiri secara perlahan-lahan. Kalau begitu untuk apa sebuah peraturan dibuat jika hanya untuk dilanggar.Toh tetap saja di dalam "Casing" negara yang katanya memiliki sebuah keteraturan (dengan peraturan-peraturan hukum nya) pasti terdapat ketidakteraturan di dalamnya. Untuk itu kita sebagai generasi penerus penegakan hukum di Indonesia sudah selayaknya belajar dan berusaha untuk tidak melanjutkan budaya pelaksanaan hukum yang buruk ini kedepannya. Meskipun di dalam sebuah keteraturan selalu tercipta dari ketidakteraturan, tetapi paling tidak kita harus mendukung terbentuknya hukum yang semestinya demi terciptanya ketentraman dan kesejahteraan rakyat di negeri tercinta ini.
NAMA : Welda Khairunnisa
NIM : A1011131204
KELAS : C ( REGULER A)
MAKUL : ILMU NEGARA
Assalammualaikum wr.wb
Setelah membaca artikel diatas, saya merasa sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Stamford. Alasan saya sependapat dikarenakan kondisi negara ini sendiri. Negara ini carut marut dengan hukum yang ada didalamnya. Bukan pada hukum sebenarnya letak carut marut ini namun lebih kepada aparat penegak hukum itu sendiri beserta pejabat di negara ini.
Hukum yang semestinya berjalan dengan adil kini seakan keadilan itu hanya berpihak pada pihak tertentu.
Sungguh ironis melihat keadaan negara ini, kasus demi kasus menghujam. Namun, keadilan tak berjalan dengan mestinya.
Negara ini dikenal sebagai Negara Hukum, sudah sepantasnya negara ini patuh dan menjunjung hukum yang ada demi kebaikan negara ini beserta rakyat didalamnya.
Terima kasih
Nama : Rosalia Dara
NIM : A1011131198
Kelas : C ( Reguler A )
Saya setuju dengan pendapat Charles Stamford dalam bukunya The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis. Mengingat realita kondisi yang terjadi saat ini, kacaunya sebuah sistem pemerintahan berdampak pula pada kondisi psikologi masyarakat umum, Dengan demikian dapat dikatakan bahwa memang keteraturan itu bukan sesuatu yang nyata, melainkan sesuatu yang oleh para positivistis ingin dilihat sebagai ada. Setiap orang mengingikan keteraturan yang berbeda-beda, Namun, kenyataan yang terjadi di masyarakat, bahwa masyarakat tidak terpaku pada suatu peraturan tertentu, walaupun sebenarnya peraturan yang ditujukan untuk mengatasi ketidakteraturan dalam masyarakat, tapi hubungan antar individu dan antar sosial yang terjadi menyebabkan peraturan itu tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mengatasi ketidakteraturan. Dan dari ketidakteraturan yang timbul itu, dapat diketahhui tentang apa yang sebenarnya kurang atau tidak dalam peraturan tersebut.
NAMA : VALENTA APRIYANI ROSYAN
NIM : A1011131160
KELAS : C ( REGULER A )
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Setelah saya membaca artikel diatas, saya sependapat dengan Sampford,yang mengatakan bahwa secara teoritis dimungkinkan untuk menemukan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat yang tidak teratur. Bahkan dimungkinkan juga untuk menemukan suatu hukum yang tidak sistematik di dalam suatu masyarakat yang justru teratur. Charles Sampford memandang bahwa hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan, melainkan suatu yang bersifat cair. menurut argumen yang dikemukakan oleh Charles Sampford diatas, itu sama saja dengan apa yang negara kita alami saat ini. Bisa dilihat dari berbagai macam kekacauan yang terjadi, tidak hanya dalam ruang lingkup hukum, melainkan dalam sosial budaya, politik, maupun ekonomi juga terjadi kekacauan. Korupsi merajalela, seakan-akan hal tersebut sudah menjadi budaya di Indonesia. Berbagai peraturan telah dibuat, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat ketidakteraturan masyarakat bahkan para penegak hukum dan yang membuat hukum turut tidak mematuhi peraturan yang ada. Bisa kita ambil contoh Misalnya, seorang pembunuh yang seharusnya dihukum selama 20 tahun atau maksimalnya hukuman mati. Namun karena mungkin ia mempunyai hubungan yang ‘baik’ dengan pihak kejaksaan atau pengadilan, maka ia hanya memperoleh hukuman katakanlah selama 5 tahun. Suatu hukuman yang ringan dibandingkan dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Berangkat dari hal ini, keluarga korban yang tidak puas dengan hukuman sang pembunuh yang ringan ingin menuntut balas, dan salah satu anggota keluarga korban akhirnya membunuh pembunuh yang bersangkutan.
Dilihat dari contoh diatas memperlihatkan bahwa hukum itu tidak selamanya menimbulkan keteraturan. Yang terjadi malah hal yang sebaliknya, yaitu ketidakteraturan yang ada.
terima Kasih
Nama : LITA
Nim : A1011131213
Kelas : C (Reguler A)
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Saya setuju dengan pendapat yang dikemukakan Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis. Hukum di indonesia tidak beraturan, kenyataan yang terjadi di masyarakat bahwa masyarakat tidak terpaku pada suatu peraturan tertentu mengenai suatu hal tertentu, meskipun sebenarnya itulah peraturan yang ditujukan untuk mengatasi ketidakteraturan dalam masyarakat, tapi hubungan antar individu dan antar sosial yang terjadi menyebabkan peraturan itu tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mengatasi ketidakteraturan, justru ketidakteraturan yang berkuasa.
Sampford mengemukakan bahwa hukum itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis rasional. Untuk mengadapi realitas yang sedemikian kompleks, kita perlu membuka diri untuk melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang tidak tertib dan teratur, melainkan keadaan kacau (chaos).
Berangkat dari situ, maka tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan suatu teori kekacauan dalam hukum. Teori yang bertolak dari realitas itu tentu diharapkan akan mampu untuk menjelaskan hukum secara lebih lengkap. Hukum di indonesia harus mendengar pendapat atau aspirasi dari masyarakat bukan hanya pemimpin besar aja yang didengar,agar terjadinya hubungan yang baik dan negara indonesia tidak akan mengalami kekacauan.
Nama : ABDURRACHMAN RANDY
Nim : A1011131174
Kelas : C (Reguler A)
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Assalamualaikum wr.wb,
Sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Charles Stampford tentang Chaos Theory, menurut saya teori ini sesuai pula dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini.
Masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh "oknum" penegak hukum du Indonesia, yang bisa kita lihat secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Para tersangka KKN, Mafia Narkoba, dan masih banyak lagi tindak pelanggaran lainnya masih bisa menikmati fasilitas istimewa ketika berada di dalam lapas, sehingga tidak ada efek jera yang di timbulkan ketika keluar dari penjara.
Bisa juga dibilang aparat penegak hukum kita ini lamban dan kurang tegas terhadap suatu perkara, apalagi jika menyangkut atasan atau bawahan mereka, keluarga maupun sahabat. Pantas saja hukum di Indonesia ini diibaratkan seperti sebuah pisau, yang sangat tajam di bawah dan masih tumpul dibagian atasnya.
Terimakasih, Wassalamualaikum wr.wb,
NAMA : APRIYANTI
NIM : A1011131180
KELAS : C ( REGULER A)
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Dari ketidakteraturan yang timbul ini, dapat diperoleh pemahaman tentang apa yang sebenarnya kurang atau tidak terdapat dalam peraturan yang tertera di Indonesia sekarang ini. Perlu dipertanyakan kembali bagaimana komitmen dan integritas penegak hukum kita sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.Jika kita melihat kondisi hukum di Indonesia saat ini, maka tampak dengan jelas bahwa wajah penegakan hukum di Indonesia kian terasa carut marut hari demi hari. Berbagai ujian datang silih berganti menerpa wajah penegakan hukum di Indonesia. Mulai kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs Polri, dugaan skandal dana talangan Bank Century, kasus mafia pajak Gayus Tambunan hingga kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Agaknya, penyebab terjadinya carut marut hukum di Indonesia saat ini bukan dikarenakan terdapat masalah pada materi perundang-undangan, tetapi lebih kepada struktur dan kinerja aparat hukum itu sendiri. Untuk itu, diperlukan upaya reformasi secara sungguh-sungguh dan menyeluruh agar seluruh jajaran struktural aparat penegak hukum tidak terperangkap dan mengulangi kesalahan masa lalu.
Nama : Nila Siregar
NIM : A01112017
Komentar :
Para praktisi hukum itu memang dari luar tampak sibuk mengoperasikan hukum, tetapi kita tidak tahu persis apa yang menjadi kepentingan mereka atau apa yang ada di belakang kepala mereka. Sekali lagi, inilah tragisnya hukum (modern) sebagai barang teknologi yang sangat ditentukan oleh orang yang menggunakannya. Misalnya, orang dapat dengan sengaja memperpanjang suatu proses hukum untuk kepentingannya, padahal kalau mau, proses itu dapat lebih cepat. Tetapi di sini kita tidak dapat mengatakan bahwa mereka yang sengaja memperlambat suatu proses itu sebagai melakukan pelanggaran hukum, sebab peraturan hukum yang ada memang memungkinkan hal itu.
Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi tameng bagi terciptanya penegakan hukum secara transparan, ternyata dikibuli oleh rekayasa mafia peradilan yang semakin marak. Selain itu, penegak hukum juga banyak menopang rekayasa politik yang bernuansa iluminatif dan imajinatif, karena oknum yang terlibat di dalamnya melakukan dengan jalan eksklusif. Sudah saatnya peradilan hukum di Indonesia melakukan perbaikan dan reformasi secara total. Lembaga peradilan yang diharapkan menjadi pelindung dan benteng utama penegakan hukum, ternyata juga tidak lepas dari skandal suap maupun korupsi.
aparat penegak hukum menjadi aktor yang merusak tatanan sistem hukum itu sendiri. Fakta hukum di Indonesia inilah yang sekarang menjadi keluh-kesah masyarakat. Bahkan masyarakat sekarang tidak sedikit yang apriori, bahkan tidak lagi percaya atas kasus perkara yang diajukan ke meja hijau. Karena hukum sudah dibeli oleh oknum tak bertanggungjawab. Kasus “cicak” versus “buaya” yang sampai sekarang belum usai adalah fakta empiric bobroknya penegakan hukum di Indonesia.
Alam pandangan hukum kodrat, manusia akan secara alamiah membentuk dan mengoraganisir diri dalam membentuk tatanan sosial dan politik. Semua itu dilakukan manusia demi memenuhi kebutuhan hidup bersama berdasarkan kebaikan dan kesejahteraan umum. Sebenarnya, bagi Aquinas, dalam diri manusia sudah ada tiga aspek pengaturan yang ditetapkan. Yang pertama, berhubungan dengan aturan akal budi, karena semua perilaku dan perasaan kita harus diatur berdasarkan aturan akal budi. Kedua, berhubungan dengan aturan yang berasal dari hukum ilahi, yang dipergunakan untuk mengatur manusia dalam segala kehidupannya.
Seandainya manusia menurut kodratnya harus hidup sendirian, dua aspek pengaturan ini sudah memadai, namun karena manusia menurut hukum kodratnya adalah makhluq politik dan makhluq sosial, maka diperlukan aturan ketiga, yakni manusia harus diarahkan untuk hidup (selalu) dalam hubungan dengan sesamanya.
Independensi manusia dalam menegakkan hukum ini mendapat perhatian serius dari Aquinas. Karena setiap persona mempunyai substansi kehidupannya sendiri yang berperan sangat penting dalam penegakan sebuah hukum. Nilai-nilai dasar kemanusiaan sebenarnya sudah melekat dalam diri persona manusia. Kedudukan yang substansial ini dikarenakan, pertama, manusia adalah makhluq otonom dan unik; kedua, manusia adalah persona yang korelatif. Otonomi dan kebebasan adalah dimensi transedental manusia sebagai persona. Manusia juga memiliki kodrat rasional, sehingga manusia adalah makhluk yang “sadar diri” atau memiliki kemampuan untuk berbuat secara manusiawi. Sedangkan dalam kodrat substansial, manusia mampu untuk menghadirkan diri dan berkembang sebagai subjek yang otonom.
nama : NUR ADE KURNIA
NIM : A1011131173
REGULER A KELAS C
ILMU NEGARA
bertolak dari pendapat Sampford yang mengemukakan bahwa hukum itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis rasional. Untuk mengadapi realitas yang sedemikian kompleks, kita perlu membuka diri untuk melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang tidak tertib dan teratur, melainkan keadaan kacau (chaos). dari situ kita dapat bercermin bagaimana seharusnya mengatasi keterpurukan bangsa indonesia yang kian hari kian memburuk.
dengan chaos theory ini harusnya didapat banyak pelajaran untuk memilih bagaimana cara mengatasi masalah hukum di indonesia yang sangat di penuhi oleh praktek penyimpangan. Bisa dilihat dari berbagai macam kekacauan yang terjadi, tidak hanya dalam ruang lingkup hukum, melainkan dalam sosial budaya, politik, maupun ekonomi juga terjadi kekacauan. Korupsi merajalela, seakan-akan hal tersebut sudah menjadi budaya di Indonesia.Jadi dalam memandang kondisi Indonesia yang chaos ini pandanglah dengan pandangan yang holistik, jangan reduksionistik sehingga berbagai peristiwa yang menimbulkan suasana chaos itu akan dipahami sebagai keteraturan dalam ketidakkteraturan.
inilah harusnya menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai manusia yang sekarang atau nantinya akan terjun ke dunia hukum, untuk benar-banar mempersiapkan diri dalam situasi kedepan agar tidak banyak terjadi penyimpangan dalam negara ini.
Posting Komentar