Konsep Pancasila "Berthawaf"
Oleh Turiman Fachturahman Nur
1. Bagaimana Pemahaman Pancasila secara hukum selama ini ?
Pemahaman pemaknaan Pancasila selama ini secara filosofis yuridis ada kecenderungan berstruktur hirarkis piramida hal ini karena selama ini pemahaman Pancasila secara akademis selalu mengacu pada pandangan Prof. Dr. Drs. Notonagoro yang dikemukakannya dalam Pidato Dies Natalis Universitas Air Langga pada 10 November 1955 yang saat ini banyak diacu dan menjadi sandaran ketika membahas filsafat Pancasila. Notonagoro mengemukakan, dalam bukunya Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962 mengemukakan: "Susunan Pancasila adalah hierarchis dan mempunyai bentuk piramidal. Kalau dari inti sarinya, urut - urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian singkat dalam luasnya ini, tiap - tiap sila yang dibelakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari pada sila - sila yang dimukanya. Jika urutan -urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain, sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat.
2. Bagaimana Konsep Pancasila Hirakis Piramida ?
Untuk memperjelas pandangan Notonagoro, maka berikut ini dipaparkan uraiannya lebih jelas sebagaimana disitir oleh Kaelan : "Pancasila yang terdiri atas lima sila yang merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal tersebut pada hakikatnya kesatuan kelima sila tersebut adalah bersifat hirarki dan berbentuk piramida. Kesatuan sila - sila pancasila tersebut adalah merupakan suatu kesatuan yang bertingkat (hierarkies) dan berbentuk piramidal. Pengertian matematika piramidal dipergunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila - sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat dari intinya, maka urut-urutan kelima sila menunjukkan suatu rangkaian bertingkat dalam hal luasnya dan isi sifatnya, setiap sila yang dibelakang sila lainnya adalah lebih sempit luasnya akan tetapi lebih banyak isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya.
3. Bagaimana Penjelasan Pancasila dalam struktur hirarkis Piramida ?
Urut-urutan kelima sila tersebut memiliki hubungan yang saling mengikat antara sila satunya dengan lainnya sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat. Dalam susunan kesatuan hierarkhis berbentuk piramidal ini maka sila ketuhanan yang maha esa adalah yang paling luas oleh karena itu merupakan basis (dasar) dari keempat sila lainnya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut adalah sebagai berikut; sila ketuhanan yang maha esa, adalah mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. sila kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah didasari, diliputi dan dijiwai oleh sila ketuhan yang maha esa, mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta keadilan sosial, sila persatuan Indonesia, adalah didasari,dijiwai dan diliputi sila ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradab, dan mendasari, meliputi, dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, adalah, didasari, diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan"
4. Bagaimana struktur Pancasila Hirarkis Piramida ?
Rumusan hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut bilamana dirumuskan dengan diagram yang sederhana, adalah sebagai berikut: Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila-sila 2, 3, 4 dan 5 Sila 2, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan menjiwai sila-sila 3,4, dan 5. Sila 3, diliputi, dijiwai sila 1 dan 2, serta meliputi, mendasari dan menjiwai sila-sila 4 dan 5. Sila 4, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1,2 dan 3 serta meliputi, mendasari dan menjiwai sila 4 Sila 5, diliputi, didasari dan dijiwai sila-sila 1,2,3, dan 4.
Ilustrasi di atas memberikan konsep bahwa rumusan hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling Mengkualifikasi. Kesatuan sila-sila Pancasila yang "Majemuk Tunggal", "Hierarkhis Piramida;" juga memiliki sifat saling mengkualifikasi dan saling mengisi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai-nilai keempat sila lainnya, atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. (Notonagoro, Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962 dalam Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika, edisi 3, PT. Hanindita Graha Widya, Yogyakarta, 2000, halaman 91. Kaelan, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 68-71 Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta, halaman 43-44.)
5. Bagaimana Struktur Pancasila Berthawaf ?
Secara historis yuridis sejak tahun 1950 Pancasila sebenarnya pemaknaan filosofis tidak lagi berstruktur hirarkis piramida, seperti pemaknaan Pancasila selama ini tetapi filosofisnya adalah "berthawaf" hal ini dibuktikan dengan transkrip Sultan Hamid II sebagai dijelaskan kepada wartawan Berita Buana Solichin Salam 13 April 1967 ketika bertanya kepada Sultan Hamid II : "Adanja dua lambang perisai besar diluar dan perisai jang ketjil ditengah, karena menurut pendjelasan Mr. Mohammad Hatta jang terlibat dalam panitia sembilan perumusan Pantja-Sila 1945 ketika pertukaran fikiran dalam Panitia Sembilan pada pertengahan Juni 1945, dari lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima, patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah djarum djam/" gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita cintai ini.
6. Apa filosofis dari Pancasila berthawaf ?
"...Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja.(penulis salin sesuai ejaan aslinya)
Berdasarkan transkrip Sultan Hamid II diatas jelaslah, bahwa Lambang Negara yang dirancang Sultan Hamid II sebenarnya berupaya memvisualisasikan Pancasila kedalam lambang Negara atau memsimbolisasikan Pancasila dan sila kesatu adalah nur cahaya bagi keempat sila lainya dan patut diketahui, bahwa Lambang Negara RI saat ini adalah secara historis sesungguhnya lambang negara RIS yang ditetapkan pada 11 Februari 1950 oleh Parlemen RIS, kemudian gambarnya menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1950 hal ini sebagaimana dirumuskan pada pasal Pasal 6: “Bentuk warna dan Perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya gambar lambang negara yang sama menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009 pada Pasal 50 Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, karena gambar itu adalah perbaikan terakhir dari rancangan Sultan Hamid II yang disposisi Soekarno 20 Maret 1950 dan dibuat skala ukurannya oleh beliau dan dokumen otentik diserahkan ke Mas Agung 18 Juli 1974 saat ini berada di ruang pribadi Mas Agung Yayasan Mas Agung, Kwitang Senen Jakarta.
7. Bagaimana jejak sejarah Pancasila berthawaf ?
Jika kita eksplorasi lebih mendalam dapat dipaparkan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 10 Februari 1950 Negara Republik Indonesia tidak atau belum memiliki lambang negara dan secara yuridis konstitusional tentang Lambang Negara tidak diatur dalam UUD 1945 dan baru diatur setelah mengakomodasi hasil rekomendasi Seminar Nasional tentang Sejarah Hukum Lambang Negara di Kal-Bar, tahun 2000 dan elemen masyarakat Kal-Bar mengajukan rumusan amandemen UUD 1945 untuk menambahkan pasal 36 menjadi 36 A tentang lambang negara, sehingga berbunyi Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana rekomendasi disampaikan pada PAH I MPR tahun 2000, melalui Ketua MPR/DPR Akbar Tanjung di Hotel Kapuas Palace Pontianak, seperti rekomendasi penelitian tesis penulis.
Kedua, Demi kejujuran sejarah sesungguhnya Lambang Negara yang dipakai saat ini sebenarnya secara historis adalah lambang negara RIS, karena ditetapkan oleh Parlemen RIS 11 Februari 1950 atas amanah konstitusi RIS Pasal 3 ayat 3 Pemerintah menetapkan materai dan Lambang Negara, kemudian ketika RIS berubah menjadi ke RI dibawah UUDS 1950 lambang negara RIS tersebut kemudian menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1950 sebagai dirumuskan pada Pasal 6 "Bentuk warna dan Perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini" dan kemudian sejak amandemen kedua UUD 1945 tahun 2000, gambar lambang Negara RI yang ada pada lampiran resmi PP No 66 Tahun 1950 kemudian menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009 sebagai ditegaskan pada Pasal 50: "Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Ketiga, Secara historis yuridis Lambang Negara yang menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1950 dan UU No 24 Tahun 2009 secara yuridis normatif adalah hasil rancangan Sultan Hamid II dimasa RIS dan sejak tahun 2000 secara konstitusional kemudian menjadi atribut kenegaraan sebagai lambang negara RI berdasarkan Pasal 36 A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan pasal 36 C amandemen UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut kedalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, yang sebelumnya hanya diatur dalam PP No 66 Tahun 1950 Tentang Lambang Negara sebagai penjabaran UUDS 1950 Pasal 3 ayat 3: "Materai dan Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah" dan PP No 66 Tahun 1950 diberlakukan berdasarkan ketentuan Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945.
Keempat, secara analisis sejarah hukum sejak pernyataan Bung Hatta 1978 dalam buku Bung Hatta Menjawab, halaman 108,112 yang menyatakan bahwa yang membuat lambang negara adalah Sultan Hamid II dan diresmikan pemakaian oleh Kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950 dan diterima oleh Pemerintah dan DPR, timbulah polemik siapa sebenarnya yang merancang lambang negara, dan pernyataan terakhir Akmal Sutja, 1986 dalam buku Sekitar Garuda Pancasila, hal 78-79 menyatakan sampai ada penelitian yang dapat dipercaya mengenai hal ini, kiranya dapat diterima saja keterangan bung Hatta, bahwa Sultan Hamid II yang telah mendapat ilham brillian untuk mengangkat kembali simbol-simbol asli bangsa Indonesia yang telah dimuliakan oleh bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya, Karena Bung Hatta salah seorang pemimpin yang cukup terpercaya yang saat itu menjadi wakil presiden, membernarkan pendapat ini, ketimbang praduga berdasarkan atas latar belakang Muhammad Yamin saja" dan atas pernyataan ini, tahun 1999 Penulis (Turiman mahasiswa S2 UI Program Magister Ilmu Hukum dari Faktulas Hukum UNTAN) mengangkat penelitian dalam bentuk tesis secara yuridis normatif dengan pendekatan sejarah hukum lambang negara selama 2 (dua) tahun membuktikan secara ilmiah, bahwa benar Sultan Hamid II yang merancang Lambang Negara yang bentuk gambar seperti sekarang ini, yaitu pada tahun 1950 dimasa RIS.
Kelima, bahwa Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah simbolisasi ideologi Pancasila dan hal ini ditegaskan oleh Presiden Soekarno 22 Juli 1958 "Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, dengan ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17 bulan 8, dan yang berkalungkan perisai yang di atas perisai itu tergambar Pancasila. Yang di bawahnya tertulis seloka buatan Empu Tantular "Bhinneka Tunggal Ika", Bhina Ika Tunggal Ika, Berjenis-jenis tetapi tunggal..... Lambang yang demikian telah terpaku di dalamnya kalbu Rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada Republik, sehingga bencana batin akan amat besarlah jikalau dasar negara kita itu dirobah, jikalau Dasar Negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara sekarang yang telah dicintai oleh Rakyat Indonesia sampai ke pelosok-pelosok desa itu adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari Dasar Negara membawa perobahan dari pada lambang negara."
Keenam, Prof Dr Drs Notonagoro dalam Pidato Dies Natalis Universitas Air Langga pada 10 November 1955 saat ini banyak diacu dan menjadi sandaran ketika membahas filsafat Pancasila. Notonagoro mengemukakan, dalam bukunya Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962 mengemukakan: "Susunan Pancasila adalah hierarchis dan mempunyai bentuk piramidal. Kalau dari inti sarinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian singkat dalam luasnya ini, tiap-tiap sila yang dibelakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari pada sila-sila yang dimukanya. Jika urutan-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat. Semenjak tahun 1955 itulah pemaknaan Pancasila yang diajarkan kepada pelajar dan mahasiswa seluruh Indonesia dan cenderung dipahami oleh para penstudi hukum filosofis pemaknaan Pancasila berstruktur hirarkis piramida dan terkesan terpengaruh dari paradigma Positivisme atau teori Hans Kelsen Stufen Theory kemudian diteruskan berbagai penstudi filsafat Pancasila dan hukum di Indonesia.
Ketujuh, Transkirp Sultan Hamid II tanggal 13 April 1967 menyatakan: "patut diketahui arah simbolisasi ide itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah djarum djam/ "gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan.
Mempertegas dan menjelaskan secara gamblang, bahwa filosofis Pancasila adalah "berthawaf " kemudian pada tanggal 9 Juli 2009 diundangkan UU No 24 Tahun 2009 Tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, Serta LAGU KEBANGSAAN Lembaran Negara No 109 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035 pada Pasal 48 ayat (1) menyatakan: "Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Berdasarkan teks hukum pasal 48 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 di atas ada sebuah nilai-nilai filosofis Pancasila, yaitu ternyata, bahwa konsep pemaknaan Pancasila dalam lambang Negara menggunakan konsep berputar atau ber"thawaf" atau dalam bahasa Kalimantan "gilir balik', sedang pemahaman hukum Pancasila selama ini berhirarkis piramida, sehingga pada penjabaran Pancasila kedalam peraturan perundang-undanganpun terpengaruh konsep hirarkis piramida
Apakah Pemaknaan Pancasila secara hirarkis Piramida ada pengaruh Teori Hans Kelsen ?
Untuk memahami ini maka kita telusuri berbagai pandangan para pakar dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
8. How Grudnorm concept in Indonesia?
Based on the above explanation, it is clear that the Five Principles contained in the opening paragraph IV 1945 and incorporated as well as Norm Staatfundamental Grundnorm based on theory or theories of Hans Kelsen Hans Nawiasky, but in the realm of legal theory in the Indonesian Pancasila as well placed as the ideal law (Rechtidee) questions that need to be asked is What is Rechtidee? Ought to understand that idea Law (Rechtidee) needs to be distinguished from the understanding or our concept of law (Rechtbegriff), according to A Hamid.S. Attamimi, that the ideals of law is in our dreams, while understanding or concept of law is a fact of life associated with the value we want (wertbezogene), with the aim to serve the values that we want to achieve (eine Wertezu dienen). And in understanding or our concept of law lies, that is the fact that the law aims to achieve value - the value of law, achieve legal. With the aim of realizing ideals of law that existed at the idea, feeling, copyright and our thoughts into reality.
9. Is the understanding that legal ideals real?
To answer this question, we referring to the view Stamler Rudolf (1856-1939), a philosopher who homage to neo Kantian law, argued that the goal is the construction of the law think it is imperative for the law directs to the ideals - ideals that the community desired. Cita law serves as a guiding star (Leitstern) for the achievement of ideals - ideals of society. Although an end point that can not be achieved, but the ideals of law to benefit because it contains two sides: a legal goal we can test positive law applicable, and to the ideals of law we may direct the positive law as an attempt by coercive sanctions to something that is fair, therefore, according to Stammler, justice is the business or direct the actions of positive law to the ideals of law. Thus, a just law is positive law has a goal-directed nature of the law to achieve the goal - the goal of society, while Gustav Radbruch (1879-1949) a philosopher of law but also homage to Neo-Kantian schools of Baden or the School of West Germany - power, asserting that the ideals of law not only serves as a benchmark that is regulative, which test whether a positive law is just or unjust, it also serves as a basis which is a constitutive, ie determining that the ideals of law, the laws would lose their meaning as if the law the law does not realize the value of justice
10. Are Relationships Between Five Principles embodied in the Pancasila idea Law and Legal Norms embodied in the Highest?
As Gustav Radbruch view, that the law serves as a basic goal that is constitutive but also have a regulatory function that determines whether a positive law that can realize the foundation of law purposes, namely (1) of legal certainty (Rechtmatigheid), justice (Justice) and realize the benefits ( Doelmatigheid) or conflict of those three things together in a practical level, according to the authors ideally three things are met in realizing the ideals of Pancasila as the law, but if there is a conflict, then the purpose of the law, namely benefit that must be advanced, while the view of legal positivism, the rule of law is ultimate goal and it became the issue when state law only in shaping the pursuit of legal certainty, while the ideals of Pancasila as the law should make it three goals in a synergistic law in accordance with the objectives of the exposed opening of the 1945 Constitution.
11. How to view Hans Kelsen Doctrine Of Sides Philosophy of Science and Philosophy of Law And Legal Theory By The Revier Law In Indonesia?
Sidhartha give an interesting presentation with a title in a Misnomer Essays in Legal Positivism Nomenclature and reasoning presented in the book Research Methods Law, issued by Constellation and Reflection Indonesia ,Yayasan Obor, Jakarta, July 2009 edited by Sulistyowati Irianto and Shidarta: "Hans Kelsen's view that the law of the elements should purify non-law was not born from empty space, but influenced the philosophy of science. A stream, including the theory of pure law of Hans Kelsen, born from a strong philosophical and not the ideas - ideas that respond to conditions or instantaneous particular issue. Because it before elaborating the thought of Hans Kelsen, it helps keep track of Hans Kelsen epistemology of the "purification of law" with the probe into the area of Philosophy of Science. " .
The question is if the epistemology of Hans Kelsen to probe into the area of Philosophy of Sciences signed at the level where the path? “Purification of the interests of Sciences, took place in the history of the two lines. On the first point, giving priority to the ability of humans who consider the ratio of pure knowledge can be obtained through the human ratio. The first point was pioneered by Plato which emphasizes the role of intuition. Plato thought that true knowledge is knowledge not a single change - change, namely the knowledge that captures the idea - an idea. priori knowledge of human nature, has adhered to the ratio itself, then the human task is to recall what became a priory in rasionnya, that idea - idea. For that humans must be constantly clear knowledge of the elements - elements that change - change in order to penetrate the nature of reality or an idea - an idea. Track this rationality reveals itself again in modern philosophy, appearing philosophers like Rene Descartes, Malebrache, Spinoza, Leibniz, and the Wolff. They assume that true knowledge can be obtained in the ratio itself and generated a priori nature of the statement - a statement a logical, analytical, and matimatis ". On the opposite lane or the second line, emphasis on the role of experience and empirical observation of objects of knowledge are therefore asposteriori. At this point Aristotle standing majoring abstraction. According to Aristotle, true knowledge is the result of empirical observation. Knowledge is asposteriori. So the task is to observe the human element - the element to change - change and make abstraction of the elements - the element that changes - modify and perform abstract element - the element is, thus acquired is of particular abstraction universal.Untuk do even this man should cleanse themselves from the elements - elements that change - change. Path is a place of empiricism in modern philosophy of mind dai support from Hobbes, Locke, Berkeley, and Hume, who was standing in this line. These philosophers saejati assume that knowledge can be obtained through observation of sensory evidence."
Based on the two paths of knowledge in the acquisition of the knowledge base according to the author they are different, the first path through the method of deduction and the second path through the method of induction, but both are the same - the same opinion that a pure theory can be obtained by way of cleaning the knowledge of encouragement - encouragement and interests - the interests of human beings (subjectivity). According to the authors, although the acquisition of the knowledge base of the two different but really are not things need to be confronted by dikhotomis faced, why? Because the structure of divine law in the proposition there are two structures, namely the legal structure that is written or called a paragraph - paragraph kauliyah and legal structures that are not written or called the verses kauniyah and second structures when included in the construction of law is something inseparable but distinguishable. This means that the idea - the idea of both the real and empirical problems are connected to each other only in terms of epistemology, there are two patterns of the first approach if penstudi law depart from theoretical construct and then look at the empirical level is then called to obtain the deduction and scientific truth or perform the verification, whereas if the law depart from the construction penstudi empirical facts and then analyzed with the construction of this theory came to be called induction and to acquire scientific truth, the empirical data should also structured based on the chosen method of data analysis and performed data validation.
12. How to Critique of Hans Kelsen's theory?
Based on above exposure it can be exposed to criticism of the theory of Hans Kelsen, namely:
First, the Thought of Hans Kelsen is "purely normative" since long ago has many attractive penstudi jurists and law, as being present when the philosophy of law which is still dominated by the flow of natural law was too busy to talk mainstram speculative ontological and debate about what the meaning of fairness, eligibility / benefits and finally offer an alternative paradigm of positivism is but the current reality of normative legal settlement further away from the concrete problem, because being pursued only legal certainty, and it proves that the law in actual empirical level is not free of values, hence the need for legal analysis of the double paradigmatic , the synergy between natural law paradigm with the paradigm pospositivisme rationally based morality.
Second, Cleaning or refining the law of non-legal elements (an epistemology) is final and absolute basis for Kelsen. Many people call Hans Kelsen as a foundation stone of theory and science of self-discipline menjadisuatu law (autonomus dicipline). Hans Kelsen epistemological foundation is what until now invite debate, including within the legal penstudi, because Kelsen rejected the validity of norms when tested from something that is not the norm. Kelsen of understanding of the consequences of thinking gave birth to the theory of norm levels (stufen desrecht) that are arranged in a hierarchy of legal norms and the theory of this tiered system influenced legislation in many countries, including Indonesia, where the norm is the source for the preparation of high norms - norms underneath.
Third, Hans Kelsen is relatively successful when explaining a hierarchical system of legal norms emerging positif. The problem when he reached the top of the hierarchy system, which was named Grundnorm (basic norms).
Written by : Mr Turiman Fachturahman Nur. Lecturel Faculty of Law Tanjungpura University, emailqitriancenter@yahoo.co.id and contact person : 628125695414 West Borneo.
Reference:
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, CV Candra Pratama, Ujung Pandang, 2009
Curzon, LB, Jurisprudence,M&E Handbook, 1979
Friedmen, Wolfgang, 1953. Legal Theory. London. Stevens & Sons
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif yang diterjemahkan dari Buku Pure Theory of Law (Berkely University of California Press, 1978) oleh Raisul Mutaqqien, Agustus, Penerbit, Nusa Media, Bandung, 2008
Transkrip Sultan Hamid II 13 April 1967
0 komentar:
Posting Komentar