Selasa, 20 Maret 2012

PENDAPAT ANALISIS HUKUM TERHADAP KLASUL PENGHILANGAN KEWENANGAN DAN POSISI KEPALA DAERAH SEBAGAI PEJABAT PEMBINAAN KEPEGAWAIAN (PPK)


              PENDAPAT ANALISIS HUKUM TERHADAP KLASUL PENGHILANGAN  KEWENANGAN DAN  POSISI KEPALA DAERAH SEBAGAI PEJABAT PEMBINAAN KEPEGAWAIAN (PPK) DALAM RUU APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN POSISI SEKDA DALAM REVISI UU NOMOR 32 TAHUN 2004
OLEH : TURIMAN FACHTURAHMAN NUR
EXPERT HUKUM TATA PEMERINTAHAN DAERAH KAL-BAR

1.          Seperti sama-sama diketahui bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah disampaian oleh Pemerintah kepada DPR RI, dan saat ini DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU tersebut.
2.          Selain itu, saat ini DPR RI, melalui Komisi II, juga sedang membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menggantikan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
3.          Di dalam ketentuan kedua draf RUU tersebut terdapat permasalahan krusial berkenaan dengan kepegawaian yang selama ini menjadi kewenangan Bupati. Di dalam RUU tentang Pemerintah Daerah, terdapat ketentuan yang berbunyi: Sekretaris daerah bertindak selaku Pembina kepegawaian daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah”. Sedangkan pada draf RUU ASN, kewenangan Kepala Daerah sebagai Pembina Kepegawaian di Daerah dihilangkan sama sekali, karena adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN adalah Presiden yang dapat mendelegasikan sebagian kepada pejabat karir tertinggi di daerah, yang notabene adalah Sekretaris Daerah.
4.          Ketentuan ini jelas memangkas dan menghilangkan kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang dialihkan kepada Sekretaris Daerah. Ketentuan ini sangat berpotensi memunculkan terjadinya “dualisme” dalam tubuh pemerintahan daerah, yang justru sangat rentan pula membuka celah terjadinya benturan, baik di internal kalangan pegawai sendiri maupun antara Bupati dengan sesama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah (DPRD) dan pemangku kepentingan lainnya di masyarakat, terlebih dengan pemerintah propinsi (Gubernur dan SKPD propinsi).
5.          Hendaknya kita pahami bahwa Bupati dalam menjalankan jabatannya selaku kepala daerah dan pemerintahan perlu didukung dengan instrumen birokrasi yang dapat bekerjasama dengan baik agar keseluruhan program yang telah tersusun dalam rencana kegiatan dapat berjalan maksimal dan mencapai sasaran yang ditargetkan untuk percepatan pembangunan. Bupati menjabat didasarkan pada pemilihan umum kepala daerah oleh rakyat di daerah, sehingga Bupati harus memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat atas kinerjanya. Ini harus pula dijamin dengan dukungan kinerja aparatur di daerah. Ironisnya lagi, pengangkatan dan penggantian sekretaris daerah bukan merupakan kewenangan Bupati melainkan kewenangan Gubernur. Jika terjadi disharmonisasi akibat “dualisme” tersebut, kinerja pemerintah daerah menjadi kurang baik akan menimbulkan stagnansi dan persoalan baru yang bahkan justru berpotensi memunculkan instabilitas politik di daerah. Ketentuan ini bahkan berpotensi menjadikan posisi bupati akan ‘tersandera’ dengan kepentingan berbagai pihak.
6.          Patut kita kembalikan esensi jabatan bupati selaku kepala daerah  untuk mendapatkan kewenangan penuh dari ‘mandat’ yang diberikan oleh rakyat melalui pemilihan kepada daerah dan peraturan perundangan. Kewenangan inilah justru yang kemudian diberikan dan diserahkan atau dibagi kepada birokrasi sampai ke tingkat paling bawah yaitu pejabat kepala SKPD yang ada di tubuh pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah untuk menjalankan kewenangan yang diserahkan oleh rakyat kepada bupati agar dapat menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada rakyat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Maka ketentuan  di dalam draf kedua RUU tersebut tersebut secara materiil substansial sebenarnya sudah menyalahi dan merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip demokrasi sesuai konstitusi.   
7.          Hendaknya perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah disusun dengan tetap berorientasi pada semangat untuk melakukan penyempurnaan saja atas berbagai ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Ini dimaksudkan untuk percepatan pelayanan dan harus mejadi solusi yang baik, dan bukan sebaliknya justru menjadi kontraproduktif dan berpotensi menimbulkan persoalan pelik baru di daerah-daerah dan jauh dari tujuan dan semangat otonomi daerah dan desentralisasi itu sendiri.
8.          Terjadinya ‘politisasi birokrasi’ yang selalu digembar-gemborkan (secara berlebihan) oleh berbagai pihak tidaklah harus disikapi secara reaktif. Ini tidak dapat digeneralisasi, melainkan bersifat kasuistis saja dengan kadar yang berbeda-beda. Untuk itu seharusnya diselesaikan dengan langkah kasuistis juga. Langkah paling bijak dan baik adalah memaksimalkan dan mengatur secara tegas sanksi terhadap daerah bilamana terjadi ‘politisasi birokrasi’ secara nyata dengan ukuran-ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
9.          Apkasi berpendapat ketentuan ini bahkan semakin membuka celah persoalan politik yang lebih luas dan berdampak tidak baik bagi pembangunan suasana kondusif di daerah.Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan di atas, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) harus mengambil sikap terhadap ketentuan yang terdapat di dalam kedua draft RUU dimaksud.
10.       Mengingat  adanya  rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintah Daerah  yang dikaitkan dengan RUU Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1974 jo UU UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu adanya klasul  penghapusan terhadap wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada kepala daerah selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK), karena tak lama lagi  menyusul dengan akan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Saat ini RUU ASN sedang dalam penggodokan di Komisi II DPR RI.
11.       Adapun alasan politik yang digunakan oleh BKN, bahwa  "Posisi PPK yang selama ini dijabat pejabat politik akan menimbulkan persoalan tersendiri dalam manajemen kepegawaian. Namun ini akan dapat terselesaikan dengan adanya UU ASN bilamana sudah disahkan. Sebab PPK akan dijabat Sekda," sebagaimana diterangkan Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (14/3  2012).
12.       Pernyataan ini menimbulkan pro dan kontra, yaitu bahwa diakuinya, peralihan ini menimbulkan protes di kalangan kepala daerah. Mereka merasa tidak punya power sebagai pimpinan jika bawahannya (PNS) lebih takut kepada Sekda. "Memang hampir semua kepala daerah protes tentang hal ini. Mereka berpendapat, Sekda justru akan memanfaatkan posisinya sebagai PPK untuk mengendalikan PNS. Apalagi tak sedikit Sekda yang akhirnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah,"
13.       Bahkan ada sebagian pengamat yang setuju seperti saat ini dan persetujuan tersebut dinyatakan dihadapan puluhan kepala daerah di hadapan sebagaimana disampaikan Wakil Menpan & RB Eko Prasojo meminta agar posisi PPK tetap berada di pejabat politik dan bukan karir. Salah satu pertimbangannya adalah KEPALA DAERAH tidak bisa lagi memberikan perintah kepada PNS. Sebab, PNS tidak akan tunduk perintah, maka pernyataan ini  menurut  APKABSI harus dicermati.
14.       Bahkan beberapa   KEPALA DAERAH  juga berpendapat, bila sekda yang menjadi PPK akan terjadi dualisme kepemimpinan. Lantaran PNS lebih bertanggung jawab kepada Sekda ketimbang kepada KEPALA DAERAH.
15.       Tetapi pada kesempatan lain terhadap hal ini, Wamenpan & RB Eko Prasojo mengatakan pada kesempatan lain menyatakan, bahwa, PPK harus dipegang pejabat karir agar jabatan PNS bisa berkesinambungan. Lantaran yang terjadi selama ini, karir PNS bisa mati tiba-tiba tergantung kedekatan dengan pimpinan daerah. Padahal, jenjang karir PNS itu harus naik seiring dengan bertambahnya kemampuan dan masa kerja pegawai bersangkutan.  PERNYATAAN INI  ANOMALI  atau TIDAK KONSISTEN adapun alasannya wamen dan RB Eko Prasojo, bahwa  "PNS itu merintis karir dari nol. Kalau kemudian dia tidak dekat dengan KEPALA DAERAH dan lantas dinonjobkan, yang dirugikan PNS-nya. Beda kalau Sekda yang menjadi PPK, karir PNS akan terjaga karena Sekda tidak gonta-ganti layaknya kada,"
16.       Terhadap pernyataan yang anomali diatas, maka APKABSI harus bias menstressing untuk mengeluarkan klasul pasal tersebut dari RUU ASN, jika tidak akan menimbulkan  penolakan besar-besaran oleh seluriuh bupati se Indonesia dan hal ini membahayakan bagi pemerintahan Presiden SBY.
17.       Klasul dimaksud adalah Ketentuan di Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menempatkan sekretaris daerah (sekda) sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan ini membuat gerah sejumlah bupati. Dengan aturan itu, peran KEPALA DAERAH yang selama ini menjadi PPK, menjadi terpangkas.  Alasan bupati, jika sekda menjadi PPK, kebijakan tersebut akan melemahkan posisi KEPALA DAERAH dan memberikan peluang bagi sekda untuk kepentingan politik, jika dia ikut maju dalam pemilukada.
18.       Pernyataan itu bisa kita  invenstigasi salah satunya pada pernyataan berikut ini "Kami keberatan kalau sekda diangkat jadi PPK. Nanti pegawainya lebih takut ke sekda daripada bupati/walikota. Sekda juga bisa menjadikan posisinya sebagai agenda politik," ujar Bupati Sumbawa Barat  Mala Rahman dalam sosialisasi reformasi birokrasi di Jakarta, Minggu (18/12 2010).  Senada itu, Bupati Pacitan Indartarto mengatakan, bila DPR dan pemerintah pusat tetap menjadikan sekda sebagai PPK di dalam RUU ASN, maka akan muncul dualisme kepemimpinan di daerah. "Kalau sekda berkuasa jadinya seperti matahari kembar. Pegawai pun tidak loyal ke kada dan ini sangat merugikan karena tidak bisa menegakkan aturan," ucapnya.
19.       Menanggapi keluhan itu,  Wakil Menpan-RB Eko Prasojo mengatakan, penempatan sekda sebagai PPK merupakan ide DPR RI. Ini lantaran KEPALA DAERAH merupakan jabatan politik dikhawatirkan akan mengarahkan PNS menjadi tidak netral.   "DPR berpikir agar PNS netral, PPK-nya harus pejabat karir tertinggi yaitu sekda," katanya. Namun, keberatan kada ini akan ditampung pemerintah untuk dirumuskan bersama dengan DPRI RI dalam pembahasan RUU ASN. "Masih akan dibahas lebih lanjut dalam RUU ASN, tentunya akan disesuaikan juga dengan revisi UU Pemda demikian pernyataan wamen. Terhadap pernyataan wamen jika benar klasul tersebut adalah ide DPR RI, maka harus ada gerakan APKABSI untuk melobi DPR RI  agar  ide tersebut  dikeluarkan dari RUU ASN dan  Revisi UU No 32 Tahun 2004.
20.       Analisis terhadap klasul tersebut  tidak selaras dengan konsep desentralisasi dan juga dengan esensi demokrasi di daerah, yaitu  bahwa semenjak pasca reformasi bergulir di Indonesia, salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah semakin sentralnya peran kepala daerah dalam penyelengaraan pemerintahan. Sebagai contoh dapat dilihat dari ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selain memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, kepala daerah juga memiliki tugas dan wewenang penting lain yakni :
a.      mengajukan rancangan Perda;
b.      menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c.      menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
d.      mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
e.      mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
f.       melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengingat peran sentral kepala daerah pada era reformasi tersebut maka menjadi konsekuensi logis apabila cara atau sistem pemilihan kepala daerah menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian serius. Bahkan tidak kurang konstitusi hasil amandemen mengulas secara eksplisit masalah ini. Dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
21          Dasar  argumentasi berikutnya, bahwa KEPALA DAERAH juga mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan Nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
22          Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan pegawai Aparatur Sipil Negara.Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalu pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
23          Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, pegawai Aparatur Sipil Negara harus memiliki profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada asas merit atau perbandingan antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
24          Manajemen Aparatur Sipil Negara perlu diatur secara menyeluruh, dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur yang seragam meliputi penetapan kebutuhan dan pengendalian jumlah,  pengadaan, jabatan, pola karier, penggajian, tunjangan, kesejahteraan, dan penghargaan, sanksi dan pemberhentian, pensiun, dan perlindungan. Dengan adanya keseragaman, diharapkan akan tercipta penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang memenuhi standar kualifikasi yang sama di seluruh Indonesia.
25          Pada tataran di atas  APKABSI setuju tetapi dengan memangkas KEWENANGAN an POSISI dKEPALA DAERAH  SEBAGAI PPK adalah  sebuah distorsi dan menciderai terhadap esensi demokrasi di daerah, karena bagaimanapun KEPALA DAERAH terpilih  ketika akan mewujudkan visi dan misi dalam RPJMD yang merupakan sinergisitas anatar visi dan misi kepala daerah terpilih dan visi dan misi masing SKPD. Yang selanjutnya kemudian diregulasi dalam  bentuk PERDA. Kemudian untuk menjabarkan itu maka KEPALA DAERAH terpilih mendelegasikan seluruh kewenangannya dalam pelaksanaaan kewajiban daerah  sebagaimana dimaksud pasal  25 UU No 32 Tahun 2004 (yang tidak berubah dalam revisi RUU nya), kepada seluruh jajarannya di aparatur penyelenggara pemerintah daerah mulai dari SEKDA dan seluruh paratur di SKPD , maka pada posisi ini menjadi penting KEPALA DAERAH sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
26          Kemudian apabila kewenangan dan posisi itu dialihkan kepada SEKDA maka kewenangan yang melekat  diposisi KEPALA  DAERAH terpilih dalam PILKADA terjadi DUALISME KEWENANGAN dan DISTORSI terhadap asas desentralisasi dan semangat demokrasi di daerah. Hal ini  akan meningkatkan friksi politik antara KEPALA DAERAH terpilih dalam PILKADA dengan SEKDA. Klasul ini semakin memperlemah manajemen pemerintahan di daerah yang menitik beratkan otonomi daerah pada kabupaten dan kota  sebagai  agenda reformasi yang dijamin secara konstitusional  dan TAP MPR.
27          Analisis berikutnya adalah bertentagan dengan  model manajemen modern berkaitan birokrasi modern, karenba dengan Pemerintahan Daerah atau Daerah Otonom adalah bagian dari pelaksanaan prinsip desentralisasi dalam suatu pemerintahan. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman yang baku tentang prinsip desentralisasi. Secara konseptual desentralisasi umumnya dipahami bersisi ganda: pertama, meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan nasional dan, kedua, mengaktualisasikan representasi lokalitas. Yang pertama biasa disebut dekonsentrasi dan yang kedua disebut devolusi (Smith, 1985:9). Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, aspek yang kedua itu yang disebut desentralisasi.
28          Sebagai suatu prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, desentralisasi menjanjikan banyak hal bagi kemanfaatan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Melalui pelaksanaan prinsip ini, diharapkan akan berkembang suatu cara pengelolaan kewenangan dan sumberdaya, yang tidak hanya semakin memudahkan pelaksanaan aktivitas yang berlingkup nasional tetapi juga secara bersamaan secara nyata mengakomodasi aspirasi pada tingkat lokal. Selain itu, melalui pembentukan daerah otonom juga dapat diharapkan semakin berkembangnya kehidupan demokratis pada tingkat lokal. Dalam konteks ini, makna keberadaan pemerintahan daerah juga akan sangat berkaitan dengan efektivitas cara pemilihan kepala daerah.’
29          Pelbagai makna yang melekat dalam keberadaan pemerintahan daerah mencerminkan berbagai fungsi pemerintahan daerah, yang menurut Kjellberg (1995:40) dapat berupa beberapa hal sebagai berikut: Pertama, pemerintahan daerah sebagai subsistem pemerintahan nasional. Sebagai subsistem pemerintahan nasional, keberadaan suatu daerah otonom akan berkaitan dengan penyelenggaraan penegakan rule of law, redistribusi geografis, dan pengemudian ekonomi makro. Dalam penegakan rule of law, suatu daerah otonom berperan untuk menjamin agar hak-hak sipil bebas dari “penyalah-gunaan” oleh penguasa lokal, disamping untuk menjamin persyaratan agar produksi pelayanan umum oleh pejabat daerah bersifat efisien. Dengan peran untuk menjamin terselenggaranya redistribusi geografis, maka pemerintahan daerah bersifat instrumental untuk membingkai produksi dan distribusi kemanfaatan publik dan beban yang tak terhindarkan, yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan di seluruh masyarakat. Sedangkan untuk pengemudian ekonomi makro, pemerintahan daerah atau daerah otonom berperan untuk menjamin agar setiap usaha untuk mengemudikan ekonomi nasional, termasuk melaksanakan setiap kebijakan untuk mengontrol permintaan agregat dan belanja konsumen, mensyaratkan intervensi pusat dalam keuangan lokal.
30          Kedua, pemerintahan daerah sebagai pengelola aspirasi lokal.  Daerah otonom merupakan suatu instrumen bagi teraktualisasinya nilai-nilai otonomi, partisipasi, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Berkaitan dengan nilai otonomi, suatu daerah otonom berperan untuk menjamin kebebasan komunitas lokal untuk membangun sesuai dengan preferensi mereka sendiri serta terbentuknya badan lokal sebagai subyek hukum (legal entity). Dalam hal nilai partisipasi, daerah otonom merupakan wahana utama untuk akses dan nutrisi masyarakat dalam masalah-masalah publik. Selain itu, daerah otonom juga berperan untuk menjamin agar partisipasi mendorong berkembangnya perasaan solidaritas dalam masyarakat. Selanjutnya, dalam hal nilai efisiensi, suatu daerah otonom berperan untuk menjamin agar badan-badan lokal yang dipilih menawarkan cara terefisien dalam menangani kesenjangan antara kebutuhan dan tuntutan dalam masyarakat; dan juga dalam produksi kemanfaatan publik, terutama dengan: memiliki pengetahuan yang dibutuhkan, cocok utk mengkordinasikan tindakan publik, dan berpotensi besar untuk menghubungkan isyu-isyu besar dan berbeda dalam masyarakat.
31          Ketiga, pemerintahan daerah sebagai wadah pendidikan politik masyarakat. Pemerintahan daerah atau daerah otonom menjadi instrumen untuk pengembangan pola peranan, komunikasi, dan kepemimpinan. Dalam pengembangan pola peranan, suatu daerah otonom mencerminkan gambaran stratifikasi sosial dan realitas aktivitasnya dalam proses pembuatan keputusan-keputusan politik lokal. Selain itu, kebijakan dan implementasinya yang berkaitan dengan persyaratan rekrutmen anggota badan politik lokal mempengaruhi pola peranan dalam masyarakat, dan membiasakan masyarakat untuk berproses dalam pola peranan tersebut. Dalam hal komunikasi, suatu daerah otonom melalui cara penetapan dan pelaksanaan peraturan dan kebijakan lokal mendidik masyarakat dalam pola komunikasi tertentu. Peran pemerintahan daerah atau daerah otonom sebagai pendidik, juga terkait dengan kenyataan bahwa kemampuan masyarakat berkomunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari kemudahan akses mendapatkan informasi dari pemerintah daerah. Selanjutnya, dalam hal kepemimpinan, peran daerah otonom sebagai pendidik bermula dari kenyataan bahwa proses pemilihan pemimpin lokal yang senyatanya akan mendidik rakyat dalam memahami apakah kepemimpinan politik bersifat terpencar atau terpusat, dan apakah distribusi kekuasaan akan bersifat luas atau sempit.  Selain itu, peran sebagai pendidik juga diperkuat oleh kanyataan bahwa kepemimpinan lokal akan mempengaruhi berkembangnya masyarakat elitis atau masyarakat pluralis.
32          Sisi lain dari keberadaan suatu pemerintahan daerah atau daerah otonom adalah munculnya persoalan hubungan antara pemerintahan daerah dan pemerintahan nasional. Keberadaan daerah otonom sebagai subsistem pemerintahan nasional memunculkan dua institusi penyelenggara pemerintahan daerah, yakni institusi daerah dan institusi nasional. Lebih lanjut, keberadaan kedua institusi tersebut memunculkan aspek hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hubungan tersebut bersegi banyak, mulai dari distribusi fungsi sampai dengan kemudahan akses dan kemungkinan diskresi.
33          Jika membaca naskah akademik terhadap latarbelakang lahirnya RUU ASN ini menurut  analisis secara akademik dan pragmatis  adalah terlalu tendensius karena landasan yuridis dan landasan sosiologisnya hanya berangkat dari fakta kasus perkasus yang  kemudian digeneralisir sebenarnya dan hal ini tidak selaras dengan apa yang dimaksud dengan naskah akademik menuruit UU Nomor 12 tahun 2011 Tetang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Apabila hanya kasus, maka penyelesaiannya bukan parsial hanya dari kaca mata birokrtasi tetapi tidak dipertimbangan aspek demokrasi dan esenmsi otonomi daerah. Cukup saja dengan peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatasinya, misalnya UU KPK, sehingga terkesan RUU ASN adalah  “dipaksakan” untuk merubah system  atauhanya memenuhi  pesan BANK DUNIA serta terkesan PROYEK PENELITIAN YANG DISPONSORI BANK ASING, patut dicurigai ini adalah NEO LIBRALISME yang tidak selaras dengan cita hukum Indonesia; Pancasial sebagai sumber segara sumber hukum, negara. Hal ini dapat ditelusuri dari pernyataan sebagai berikut dalam NASKAH AKADEMIK RUU ASN:
Landasan  Yuridis
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PokokPokok Kepegawaian yang mengatur tentang manajemen kepegawaian Negara yang disusun berdasarkan kerangka pemikiran bahwa pegawai sebagai individu dan sebagai korp adalah bagian integral dari pemerintahan Negara. Karena itu setiap pegawai sipil dituntut agar memiliki loyalitas penuh kepada pemerintah Negara. Ketentuan seperti tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan pemerintahan yang semakin demokratis dan desentralistis, pemerintahan yang semakin terbuka, serta ekonomi yang semakin kompetitif.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sudah mengamanatkan pembentukan Komisi Kepegawaian Negara sebagai otoritas independen untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan apolitisasi SDM Aparatur Negara. Namun, karena berbagai kesibukan Pemerintah, 12 (dua belas) Tahun setelah diamanatkan oleh Undang-Undang, Komisi independen tersebut belum dibentuk. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara semakin terkungkung oleh rutinitas dan kurang mampu menjadi pendorong reformasi aparatur negara. Reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan lembaga non kementerian sejak 2008 lebih merupakan inisiatif bottomup oleh para pimpinan kementerian tersebut, bukan karena adanya suatu kebijakan nasional reformasi aparatur Negara. Undang-Undang ini merupakan ketetapan pokokpokok bagi pengaturan manajemen kepegawaian bagi seluruh aparatur Negara yang mendapat gaji dari Negara, di samping secara khusus mengatur mengenai aparatur sipil Negara.
Sementara desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dalam perkembangannya telah dilaksanakan dengan semangat yang berbeda dan telah menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian. Pembentukan PNS Daerah pada Undang-Undang tersebut pada esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemerintah daerah. Tapi dalam kenyataan, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian sejak Tahun 2000, dari 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) kabupaten dan kota dan 33 (tiga puluh tiga) provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan, yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. Sebaliknya, setiap tahun formasi calon PNS yang diberikan kepada kabupaten dan kota berjumlah 250 orang. Pada provinsi mungkin mencapai 2 (dua) kali jumlah tersebut.
  • Penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas Internasional Adgers, Norwegia (Kristiansen, 2009[1]) dan oleh Bank Dunia melalui proyek Decentralization Support Fund (2011[2]), menunjukkan adanya praktek jual beli formasi pegawai antara oknumoknum otoritas kepegawaian di Pusat dengan para pimpinan daerah. Formasi yang diperoleh dengan modal Rp510 juta per pegawai tersebut kemudian dijual oleh Pejabat Yang Berwenang di daerah dengan harga berlipatlipat lebih mahal, berkisar  antara Rp75 juta sampai dengan Rp150 juta tergantung dari jabatan. Praktek perdagangan calon pegawai ini selain bernilai sangat besar, sekitar Rp20 sampai 25 triliun per tahun, juga telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur sipil Negara. Praktek perdagangan jabatan terjadi juga dalam pengisian posisi kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pengisian posisi jabatan politik lokal
DEMIKIAN JUGA LANDASAN SOSIOLOGISNYA
      “Landasan Sosiologis

31 komentar:

Unknown mengatakan...

NAMA : AGUSTIAWAN
NIM : A01110182
KELAS : B
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN : 2010

DI BALIK NAIKNYA BBM
Pemerintah dalam menaikkan BBM, dikarenakan adanya pembatasan dan pengaturan dalam suplay bbm, maka nya pemerintah akan menaikkan BBM, bahkan akan mengembangkan perekonomian Negara..??
dalam hal ini analisis saya tentang keputusan pemerintah akan menaikkan BBM,telah melanggar pasal 7 ayat 6a, yang mana dalam pasal tersebut pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM, tetapi kenyataan yang terjadi pemerintah telah melanggar pasal tersebut, pada saat BBM akan di naikkan Pemerintah akan me revisi UU tersebut, ini merupakan tindakkan yg tidak seharus nya dilakukan oleh pemerintah, pada saat perekonomian Negara ini sedang mengalami kesulitan, pemerintah akan menaikkan BBM..?
perlu kita ketahui juga bahwa pasal 7 ayat 6a bentrok dengan pasal 28, pasal 33 UUD 1945.?
Rakyat memerlukan kesejahteraan, kenyamanaan, dan juga rakyat perlu perlindungan..??
rakyat bukan tempatn untuk diperlakukan semena-mena oleh negara,..
hal yg penting dan perlu kita benahi saat ini adalah Birokrasi nya...??

kiswan mengatakan...

NAMA : KISWAN
NIM : A01110201
KELAS : B
MATAKULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN : 2010

Menurut saya, jika ditinjau dari sudut pandang ekonomi opsi menaikkan harga BBM merupakan suatu hal yang wajar mengingat sebagian kebutuhan BBM kita di impor dari negara luar yang harganya saat ini sedang naik dan barang tentu jika harga BBM bersubsi tidak dinaikkan akan membebani keuangan negara yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap sektor-sektor atau pos-pos anggaran lainya.
Namun jika dianalisi dari kaca mata hukum opsi kenaikan BBM seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 7 ayat 6 huruf a RUU APBN-P yang berbunyi “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya" harus ditinjau ulang karena BBM merupakan salah satu kebutuhan yang menguasai hidup orang banyak dan itu datur dalam konstitusi kita.Keputusan/opsi yang inkonstitusional tentu tidak memiliki kekuatan hukum.
nah keputusan yang berdasarkan kaca mata manakah yang paling tepat berdasarkan kondisi saat ini?tentu saja jawabannya tergantung pemikiran kita masing-masing.

safarudin fakultas hukum mengatakan...

NAMA : safarudin
NIM : A01110213
KELAS : B
MATAKULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN : 2010
BBM NAI K BUNUH EKONOMI RAKYAT KECIL
Menurut saya,jika pemerintah benar-benar menaikkan harga BBM akan berdampak pada perekonomian rakyat kecil yang akan dibebani oleh naiknya pengeluaran mereka karena kenaikkna harga BBM akan menjadi katalis bagi kenaikan harga barang-barang kainnya.Belum berahkhir disitu,kenaikan harga BBM juga akan mengganggu usaha kecil dan menengah kar ena naiknya biaya produksi yang pada ahirnya akan menaikan harga penjulanan yang selanjutnya akan menurunkan penjualan mereka karena daya beli masyarakat menurun.berdasarkan hal tersebut opsi kenaikan BBM SEPERTI YANG diatur dalam Pasal 7 ayat 6 huruf a RUU APBN-P harus ditinjau ul;ang bukan hanya kebijakan kenaiukan BBM tapi RRU tersebut juga harus ditinjau ulang.

Unknown mengatakan...

nama :jamal
nim :A01110200
KELAS :B
MATA KULIAH :ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
DAMPAK DARI UU APBN TENTANG MIGAS
Mengingat kembali apa yang tersebut dalam pasal 7 ayat 6 uu APBN,sangat bertolak belakang sekali dengan bunyi dari pasal 7 ayat 6a yang baru beberapa waktu lalu direvisi oleh DPR, Substansi atau inti Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi ayat 6a dalam UU APBN 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15% dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama 6 bulan.
Hal ini bisa dinilai bertentangan karena pada pasal 28, pasal 33 UUD 1945
Rakyat memerlukan kesejahteraan, kenyamanaan, dan juga rakyat perlu perlindungan dari pemerintah.dan mengingat juga bahwa harga minyak dan gas di dalam negeri tidak dapat diserahkan kepada harga pasar karena dapat bersifat fluktuatif atau kondisi naik turun harga. Selain itu,ada pertentangan antara ayat 6 dan 6a. Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik, tetapi ayat 6a menyebutkan harga BBM nantinya dapat naik dengan syarat tertentu. Hal ini hal ini juga dapat, menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijakan harga BBM.maka dari itu saya pribadi mengharapkan pemerintah meninjau ulang keputusan yang telah diambil,untuk menaikkan harga BBM pada kurun waktu yang telah ditentukan,menjadi keputusan yang bersifat merakyat,agar rakyat dapat merasakan kenyamanan,kesejahteraan,dan perlindungan dari pemerintah.

nurdiansyah mengatakan...

NAMA : NURDIANSYAH
NIM : A01110208
KELAS : B
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN : 2010


Menurut saya, Kenaikan harga BBM sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 dapat ditafsirkan menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar. Tambahan ayat 6a tersebut menjadikan pemerintah menyerahkan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar karena menyesuaikan dengan harga minyak dunia sehingga ditafsirkan negara menyerahkan nasib masyarakat kepada kondisi pasar bebas, Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, minyak bumi dan gas menyangkut sumber daya alam yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berada dalam kekuasaan negara, sehingga negara harus menentukan sendiri harga BBM yang berlaku di dalam negeri dan penentuan harga BBM tidak bisa diserahkan pada mekanisme harga pasar. Ini seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU Migas. Tidak seharusnya BBM dinaikkan,Kekayaan SDA kita cukuplah menjanjikan, terbentang dari ujung timur sampai ujung barat indonesia. Kandungan yang ada sebagai sebuah barang berharga yang tak ternilai harganya bagi kehidupan penduduk. Kandungan Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, Bauksit, Nikel, Emas, Intan, Biji Besi, Uranium, Batu-Batuan, Flora dan Fauna yang tak habis-habisnya. Sebuah kekayaan yang jika diatur dan dikelola dengan baik akan menjadi penopang hidup bagi banyak manusia. Namun disayangkan pemerintah tidak berfikiran dan bertindak atas alam Indonesia untuk kepentingan rakyat Indonesia, tapi untuk penetingan negara-negara Imperialis. Berbagai alasan dikemukakan untuk melegitimasi kebijakannya yang anti terhadap rakyat.

oktavianto mengatakan...

nama :oktavianto tri swanto
nim :A01110064
mata kuliah : ilmu perundang undangan
kelas :D
tahun :2010

DAMPAK JIKA TERJADI KENAIKAN BBM.

pada beberapa saat yang lalu kita mengetahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan stateman bahwa akan menaikan harga BBM yang kurang lebih naik 15%.
namun hal tersebut membuat beberapa kalangan menjadi gusar bahkan terjadi demo di mana mana ,dari kaum mahasiswa ,bahkan rakyat sipil.
hal tersebut membuat aparat keamanan harus berjaga jaga mengusung adanya hal tersebut .
bahkan mantan menteri hukum dan ham yusril ihza mahendra berkomentar tentang hal tersebut,Mahendra, mengatakan, secara materiil Pasal 7 ayat 6(a) UU APBNP 2012 bertentangan dengan pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945, sehingga dirinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
tidak di bayangkan jika benar terjadi kenaikan harga BBM hal tersebut pasti berdampak pada kenaikan harga bahan bahan pokok yang lainnya ,padahal kita mengetahui bahwa rakyat indonesia belum sepenuhnya menerima bantuan dari pemerintah ,rakyat kecil yang berada di pedalaman.
jika jhal tersebut terjadi pasti tindak kejahatan pun akan bertambah karna pasti akan terjadi himpitan ekonomi bagi rakyat kecil .
terima kasih.

ryan mengatakan...

NAMA : RYAN APRIANSYAH
NIM : A01102173
KELAS : B
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Saya tidak setuju dengan kenaikan harga BBM karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2, ayat 3 dan, ayat 4 yang berbunyi :
"(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Jika ekonomi negara dalam penentuan harga BBM didasarkan pada Undang-Undang APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6(a) maka politik ekonomi Indonesia diserahkan pada ekonomi pasar bebas yang tidak pasti, karena kenaikan harga BBM di dunia disebabkan lebih kepada masalah politik dunia khususnya Timur Tengah sebagai suatu kawasan yang tidak stabil

Jika Indonesia menaikan harga BBM mengikuti harga dunia maka banyak rakyat kecil akan mengalami kesulitan dan akan lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.Jika harga BBM dinaikkan maka harga-harga barang pokok pun akan ikut naik sehingga mencekik rakyat. Satu-satunya kebijakan Pemerintah yang pro rakyat adalah subsidi BBM dan jika Subsidi BBM ini ditarik maka dapat dikatakan Pemerintah tidak lagi mementingkan rakyat.

aliyusto mengatakan...

NAMA :ALIYUSTO
NIM :A01110033
KELAS :B
MATA KULIAH :ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN :2010

Menurut saya pasal 7 ayat 6a bentrok dengan UU migas karena di satu sisi pasal 7 ayat 6a pemerintah dilarang untuk menaikkan harga eceran minyak jenis premium.
untuk itu bagi para pemerintah agar memim=kirkan nasib rakyat kecil, carilah solusi terbaik untuk masyarakat mungkin dengan cara pengeluaran Negara yang dianggap berlebihan seperti rapat kerja diluar daerah dan studi banding akhirnya hanya untuk rekreasi, kebutuhan rakyat lebih penting dari pada hanya menghambur-hamburkan keuangan negara oleh para pejabat yang kinerjanya masih bisa dikatakan NOL untuk kesejahteraan Rakrat nya, jika di tinjau dari segi aspek kesejahteraan maka rakyat perlu untuk di utamakan, ??

somadi sbs mengatakan...

nama : SOMADI
NIM : A01110216
kelas : B
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

DALAM KENAIKAN BBM
Menurut saya keputusan ini terlalu cepat, tanpa memperhatikan efek-efek di daerah terutama dikalangan masyarakat kecil.Jika di sedari awal tahun 2012 pemerintah mengumumkan akan kenaikan harga BBM, tentu daerah akan mempersiapkan lebih dini APBD nya dan solusi untuk meredam kenaikan, walaupun harga pasti juga naik duluan . telah melanggar pasal 7 ayat 6a, yang mana dalam pasal tersebut pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM, tetapi kenyataan yang terjadi pemerintah telah melanggar pasal tersebut. Bukan cuma daerah ya, perusahaan juga, sehingga perusahaan akan memperhitungkan laba rugi perusahaan di awal tahun dan mempertimbangkan kemungkinan kenaikan gaji karyawan. Belum lagi solusi dengan BLT, terlihat sekali buru-burunya.
bagi masyarakat miskin ini mereka merasa sangat keberatan untuk menerimanya kenaikan BBM.
keperluan sehari2 saja mereka merasa kesulitan.

yacobush mengatakan...

.Nama : Yakobus
Nim : A01110218

Menurut saya bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk permainan politik pihak-pihak yang berkepentinngan. Hal tersebut bisa saja terjadi karena ada sesuatu yang diinginkan. DPR hanya ingin sesuatu itu menjadi sumber politik bagi mereka apalagi dari fraksi demokrat. Menurut saya hal ini bisa saja dapat merusak citra Indonesia yang begitu diagung-agung kan Negara lain. Hal ini juga tidak memikirkan dampak yang terjadi. Indonesia adalah Negara yang tidak merasa puas akan sesuatu. Pasal 7 ayat 6a sudah tidak singkron dengan pasal 7, tetapi DPR mengabaikan itu hanya bahan mainan politik belaka. Kepada pemerintah baik presiden, DPR dan yang lainnya ingat hidup anda bukan berarti hebat ingat akan tuhan mu yang diajarkan oleh-Nya.
Saya tidak setuju atas naiknya harga BBM ini akan menambah kemiskinan dindonesia. Saya yakin jika BBM ini naik seluruh rakyat Indonesia akan semakin bertambah angka kemiskinannya. Kepada pemerintah tolong perhatikan rakyat mu jangan perhatikan diri sendiri. Sebelum melakukan sesuatu lihat dulu kebelakang sebelum berbuat.
Dengan alasan ada bantuan BLT yang sumber dana nya dari dana tersebut tidak akan mencukupi rakyat Indonesia yang begitu banyak. Ini hal mustahil bisa mengurangi kemiskinan diindonesia. Sekian dari saya terima kasih.

somadi sbs mengatakan...

NAMA:NILA JUNIARTI
NIM :A01110207
KELAS:B
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
apasal 7 ayat 6a menurut saya tidak sesuai dengan pasal 7,karena didalam penerapannya kenaikan BBM untuk saat ini sangat meresahkan masyarakat baik dikalangan atas,menengah dan bawah,karena kenaikkan BBM ini akan menambahkan penderitan khususnya pada rakyat miskin,yang perekonomiannya sangat rendah dan didalam pemenuhan kebutuhan saja mereka kesulitan untuik memperolehnya,apa lagi ditambah dengan adanya kenaikan BBM.
jika pemerintah ingin menaikan harga BBM,maka pemerintah harus terlebih dahulu melihat kondisi perekonomian didalam masyarakat,terutama masyarakat miskin.
sebab didalam suatu masyarakat belum semua menerima kenaikan BBM tersebut,hanya saja masyarakat menengah keatas yang menyetujui kenaikan BBM karena mereka merasa hidup yang bercukupan,sehingga mereka tidak memperhatikan masyarakat miskin.

evayulyana mengatakan...

NAMA :EVA YULYANA
NIM :A01110193
MK :ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

ANALISIS KENAIKAN HARGA BBM
Menurut saya kenaikan BBM itu bukanlah keputusan atau solusi yang tepat dalam menanggulangi perekonomian negara Indonesia,seperti yang dinyatakan pemerintah tentang hal ini.
Tentunya,ini akan berdampak bagi kehidupan masyarakat,seperti di bidang perindustrian baik kecil maupun besar,berpengaruhnya terhadap masyarakat menengah,apalagi BBM telah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi kehidupan.Apalagi pengguna aktif.
minyak bumi memang harus dimanfaatkan dengan baik dan hemat ,tetapi bukan berarti menjadi beban masyarakat dengan kenaikan harga BBM.
jika dianalisi dari kaca mata hukum opsi kenaikan BBM seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 7 ayat 6 huruf a RUU APBN-P yang berbunyi “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya" harus ditinjau ulang karena BBM merupakan salah satu kebutuhan yang menguasai hidup orang banyak dan itu datur dalam konstitusi kita.Dan seharusnya,peraturan pasal tersebut harus dipertimbangkan kembali atau dilihat dari beberapa segi,yaitu segi sosial,segi ekonomi dll.Kecuali,ada cara lain dalam penanggulangan dalam mengatasi masalah ini.

Rina afriana mengatakan...

NAMA :RINA AFRIANA
NIM :A01110211
KELAS:B
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

PENDAPAT SAYA TENTANG KENAIKAN BBM ini ,sya sangat tidak setuju .karena berakibat fatal terhadap masyarakat INDONESIA ,dan dapat menambah angka kemiskinan di INDONASIA.
Namun jika dianalisi dari kaca mata hukum opsi kenaikan BBM seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 7 ayat 6 huruf a RUU APBN-P yang berbunyi “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya" harus ditinjau ulang karena BBM merupakan salah satu kebutuhan yang menguasai hidup orang banyak dan itu datur dalam konstitusi kita.Keputusan/opsi yang inkonstitusional tentu tidak memiliki kekuatan hukum.

somadi sbs mengatakan...

NAMA:ANUM
NIM:A01110188
KELAS: B
MATA KULIAH: ILMU PERUDANG-UNDANGAN

Dengan perkembangan IPTEK maka kebutuhan akan BBM pun semankin tinggi sehingga Negara yang kaya dengan bahan bakar minyak sekarang ini dihadapkan dengan masalah serius yaitu kekurangan BBM sehingga kita menginpor dari luar negeri,pemerintah tidak mampu mensubsi BBM tersebut sehingga pemerintah merencanakan untuk menaikan harga BBM yang menyebabkan timbulnya pertentangan dari berbagai pihak.Berdasarkan Pasal 7 ayat 6 huruf a RUU APBN-P yang berbunyi “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya".Berdasarkan hasil paripurna pasal 7 ayat 6 dengan pasal 7 ayat 6a sangatlah bertentangan karena satu melarang harga BBM untuk dinaikan sedangkan yang satunya lagi membolehkan BBM untuk dinaikan .Dengan hal seperti ini terlihat tidak adanya keselarasan yang memuat sesuatu yang kabur sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan hanya untuk kepentingan politik belaka yang mengenyampingkan kepentingan masyrakat umum.Menurut pendapat saya bahwa pemerintah seharusnya memandang dari berbagai aspek termasuk melihat aspek ekonomi Negara Indonesia saat ini yang sangat memungkinkan untuk menaikan harga BBM tersbut karena pemakain BBM terbesar adalah dari golongan menengah keatas.

adi_elf mengatakan...

NAMA: MUHAMMAD ADI SURYO
NIM:A01110129
KELAS : B
MAKUL: ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

PENDAPAT SAYA TENTANG KENAIKAN BBM, PADA pasal 7 ayat 6A sangat bertentangan dengan pasal 7, dan kalau kita tinjau dari segi ekonomi, mayoritas masyarakat indonesia adalah kalangan menengah kebawah yang di mana penghasilannya mungkin hanya cukup untuk kebutuhan pokok sehari sedangkan dengan naiknya harga BBM ini akan membawa dampak besar naiknya pula harga kebutuhan pokok masyarakat, oleh sebab itu sebaiknya pemerintah meninjau ulang tentang kenaikan BBM tersebut.

alfons mengatakan...

NAMA : Alfonsus hENDRI SOA
nim : A01110058
KELAS : B
MAKUl : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Pendapat saya :
seperti yang telah kita semua ketahui bahwa, dalam pasal 7 ayat 6A, di sebuatkan bahwa "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
walaupun dengan di keluarkannya kebijakan ini, pemerintah haruslah melihat terlebih dahulu apa dampak positif dan negatif yang akan di timbulkan dari di keluarkannya peraturan ini. Apabila pemerintah harus menaikan harga BBM, hal ini akan menimbulkan kerugian bagi rakyat-rakyat kecil dan membuat masyarakat kecewa serta terjadilah demo dan orasi di mana-mana. tentunya hal ini tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan oleh negara kita, oleh sebab itu, pemerintah di harapakan dapat mengambil pilihan dan kebijakan terbaik yang dapat memberi keuntungan di segala lapisan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan oleh negara kita serta agar terwujudnya keadilan serta kesejahtaraan bagi masyarakat.

somadi sbs mengatakan...

NAMA:meckhel sengkey
NIM :A01110091
KELAS:B
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Berdasarkan Pasal 7 ayat 6 huruf a sangatlah bertentangan karena satu melarang harga BBM untuk dinaikan sedangkan yang satunya lagi membolehkan BBM untuk dinaikan .Dengan hal seperti ini terlihat tidak adanya keselarasan yang memuat sesuatu yang kabur sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga berdampak pada kalangan kalangan tertentu maka dari itu pemerintah seharus nya mengambil kebijakan agar terwujud nya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonsia.

Andreas Ardi mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Andreas Ardi mengatakan...

NAMA: ANDREAS ARDI
NIM : A01110184
M.K : iLMU PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut Saya Pasal 7 ayat 6a yang isinya dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5% dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya
ini
adalah salah satu kebijakan pemerintah yang berusaha memperdaya dan menipu masyarakat karena suatu saat harga BBM bisa saja dinaikkan dan itu menimbulkan gejolak lagi dalam masyarakat,,,,,,,,,
Pemerintah diharapkan mampu membaca kebutuhan Masyarakat dengan membuat kebijakan yang tentunya berpihak pada masyarakt itu sendiri.
Dan seharusnya pemerintah melihat kembali Pasal tersebut dan merevisinya.


Kunjungi Blog saya http://wallpaper-surgaku.blogspot.com/

Deshilia Chang mengatakan...

Nama : Deshilia Chang
NIM : A01110037
Mata Kuliah : ilmu perundang-undangan
kelas : D
angkatan : 2010

menurut saya kenaikan harga BBM ada dampak positif dan dampak negatif nya.
dampak positif nya yaitu Dengan meningkatnya harga BBM, setiap orang seharusnya lebih bijak dalam menggunakan BBM dan diharapkan semakin sedikit penggunaan BBM terutama untuk kendaraan bermotor sehingga polusi asap kendaraan bermotor juga akan berkurang,Meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mencari atau menggunakan sumber alternatif lain yang ramah lingkungan, tidak menyebabkan pencemaran udara, tanah, air, dan suara, Subsidi BBM tidak lagi dinikmati oleh orang-orang kaya, dengan bantuan tunai langsung diharapkan ada bantuan dan mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin, juga meningkatkan daya beli masyarakat miskin,Mengurangi beban APBN.

sedangkan dampak negatif nya yaitu masyarakat yg sedang mengalami krisis ekonomi akan merasa kesulitan dalam kenaikan harga bbm tersebut. berpenghasilan minim dan mesti banyak pengeluaran dalam kehidupan sehari-hari tentu lah sangat merasa berat.

Dan kesimpulannya adalah saya setuju dengan kenaikan BBM karena harga minyak dunia naik, jadi BBM dalam negeri juga harus naik. oleh karena itu ada baiknya kenaikan BBM itu dinaikkan tetapi menaikkan harga yg jangan terlalu tinggi.

Ririen Braya mengatakan...

NAMA : NURUL FAJRIEN
NIM : A01110006
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS : B

PENDAPAT SAYA :
Menurut saya pasal 7 ayat 6a itu bertentangan dengan teori dan prakteknya karena disitu dicantumkan bahwa Dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2012. Pasal 7 ayat (6) ini menyatakan bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Penambahan ini untuk memberikan kelonggaran kepada Pemerintah menaikkan harga BBM yang mengatur bahwa dalam hal minyak mentah dunia mengalami kenaikan atau penurunan 5 persen, maka pemerintah berwenang menyesuaikan subsidi dan mengubah harga.Syarat 5 persen berubah menjadi 15 persen. Beberapa fraksi kemudian memberikan usulan. PKB kemudian menaikkan 17,5 persen. Golkar juga mengusulkan 15 persen dengan kenaikan atau penurunan rata-rata itu harus dihitung dalam waktu enam bulan . jelas bisa kita simpulkan bahwa pasal 7 aya 6A mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN. Namun juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan sehingga potensial dibatalkan Mk .
Maka ada baiknya Sebelum mengambil keputusan untuk menaikan harga BBM seharusnya pemerintah harus berfikir dan mempertimbangkan sebaik mungkin bahwa perubahan harga bbm itu mengakibatkan dampak negatif yang lebih diberbagai bidang . masyarakat kecil pasti kewalahan menghadapinya untuk mencapai ketaraf hidup yang sejahtera saja mereka masih susah apalgi dihadapkan dengan kenaikan harga bbm . bbm ini menyangku kesegala aspek sehingga menimbulkan kenaikan dibeberapa jumlah dibidang produksi,distribusi dan konsumsi .

Unknown mengatakan...

Nama : Desy Ratna Sari
Nim : A01110005
Matakuliah : Ilmu Perundang-Undangan
Dosen : Turiman SH., M.Hum
Kelas: B

Menurut saya, tentang UU migas pasal 7 ayat 6 A, tidak setuju. Karna berdasarkan bunyi pasal tersebut yaitu : "Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima belas persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."
Jika DPR menyetujui pasal tersebut, maka pemerintah mempunyai wewenang untuk menurunkan atau menaikkan harga BBM. Pasal ini yg dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menaikan BBM.
Pandangan semua rakyat khususnya rakyat kecil BBM tidak naik saja, barang-barang semua sudah pada naik, apalagi kalau BBMnya naik.
BBM naik bukan menjadikan rakyat indonesia menjadi makmur, yang ada pada kenyataannya malah menjadi sengsara.
Hal ini hendaknya harus dipertimbangkan lagi bagi pemerintah indonesia.

Unknown mengatakan...

NAMA : KISFA NUR SALSABILLA
NIM : A01109186
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS : B
DOSEN : TURIMAN SH, M.Hum

Sebagaimana revisi yang dilakukan atas UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi memang menjadi sorotan tajam konstitusi negara kita ini. Revisi atas UU No 22 Tahun 2001 pasal 12 ayat 3 dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2004 yakni : Menteri menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi pada wilah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2. Pasal ini tentu saja sangat kontradiktif terlihat jika kita kembali ke suasana dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3. Negara kita merupakan negara hukum dengan segala dasar konstitusionalnya. Jika kita kaitkan dengan adanya revisi atas UU dengan kedaulatan negara kita tentu saja tidak sesuai dengan cia-cita kedaulatan negara Indonesia ini mengenai pengelolaan Sumber daya alam migas secara lebih bijak dan mencapai sasaran pemenuhan kebutuhan kedaulatan Rakyat indonesia.
Menanggapi keberadaan UU MIGAS no 22 tahun 2001,menurut saya terlihat bahwa setelah mengalami revisi, wewenang dalam pengelolaan SDA Migas tersebut beralih kuasa yang seharusnya layak dan bijak dalam pengelolaan oleh Negara, justru malah beralih kuasa ke dalam pengelolaan oleh pihak Swasta (Badan usaha (BU) atau bentuk usaha tetap (BUT) yang masih dalam suasana Kontradiktif dengan kedaulatan rakyat Indonesia. Peralihan kewenangan dari perusahaan negara (perusahaan negeri Indonesia menjadi kewenangan perusahaan swasta nasional dan swasta internasional sudah barang tentu menabrak keadulatan negara kita yang menyebabkan kemunduran dalam konstitusinya yang disandarkan pada pasl 33 UUD 1945. Dalam kewenangan pihak swasta terdapat kepentingan pribadi atau golongan sebagaimana kita kembali pada tujuan dari badan usaha swasta yaitu untuk memperkaya diri sendiri, memperkaya badan usaha swasta dan pribadi. Lantas “apa fungsi dri keberadan UUD 1945 Pasal 33 sebagaimana terdapat dalam ayat 2 dan 3” ? “Tidak lagi bersandarkah UU Migas yang di revisi ini pada hierarki Perundang-undangan RI” ?
Dampak Negatif kehadiran UU MIGAS yaitu Kenaikan Harga BBM yang dirasa sangat merugikan rakyat dan pihak” yang menggunakan BBM bersubsidi. Sebagaimana dalam pengaturan Pasal 7 ayat 6 a yang menjadi dasar pemerintah dalam menaikkan BBM pada kesepakatan sidang paripurna DPR. Dengan kebijakan ini, pemerintah dapat dengan leluasa menaikkan harg BBM sesuai kehendak ny, hal ini lah yang menyebabkan Kedaulatan Rakyat seolah terabaikan. Yusril Izha Mahendra, Wakil Menteri Hukum dan HAM berpendapat bahwa Pasal 7 ayat 6 a telah menabrak pasal 33 UUD 1945 sebagaimana di tafsirkan oleh MK. Selain itu menurut saya selain pasal 33 UUD 1945, keberadaan UU MIGAS ini juga tidak berkenaan dengan pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.
Menurut saya, pemerintah harusnya bisa lebih bijak dalam menetapkan suatu iklim perundang-undangan yang “sehat” dan sesuai dengan kedaulatan rakyat indonesia. Khususnya problem kenaikkan BBM ini tidak lah menjadi suatu bahan acuan pihak swasta nasional maupun swasta asing sehingga dengan seenaknya dalam rangka mencapai tujuan memperkaya diri sendiri yang akhirnya malah mengabaikan kepentingan rakyat banyak, sehingga menyebabkan kemunduran kedaulatan bangsa ini.

Andreas Ardi mengatakan...

NAMA : ARDI MARANATA
NIM : A01110189


Dampak Negatif kehadiran Undang-undang MIGAS yaitu Kenaikan Harga BBM yang dirasa sangat merugikan rakyat dan pihak” yang menggunakan BBM bersubsidi. Sebagaimana dalam pengaturan Pasal 7 ayat 6 a yang menjadi dasar pemerintah dalam menaikkan BBM pada kesepakatan sidang paripurna DPR.
Ada baiknya Sebelum mengambil keputusan untuk menaikan harga BBM seharusnya pemerintah harus berfikir dan mempertimbangkan sebaik mungkin bahwa perubahan harga bbm itu mengakibatkan dampak negatif yang lebih diberbagai bidang kehidupan terutama bidang perekonomian rakyat miskin.

tasya nabilla mengatakan...

NAMA : Tasyaa Nabilla
NIM : A01110222
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS : B
DOSEN : TURIMAN SH, M.Hum

kenaikan harga BBM jelas sangat kurang efisien bila di terapkan sekarang ini secara dengan adanya UU MIGAS. Kenaikan harga BBM jelas bukan pilihan yang tepat dilihat masih banyak masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi kelas bawah, karena dengan kenaikan harga bbm menimbulkan efek domino yaitu segala kebutuhan juga akan naik. dan dampak yang dapat ditimbulkan dari berbagai aspek. Karena sesuai dengan UU Migas pasal 7 ayat 6A yang berbunyi : "Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima belas persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."
sudah jelas pemerintah memiliki wewenang untuk menyeimbangkan kembali apa yang telah terjadi yang di rasa kurang menimbulkan efek yang baik bagi masyarakat.

oleh karena itu, patut di pikirkan kembali untuk menaikkan harga bbm, dampak yang dapat di timbulkan untuk masyarakt kelas bawah. selain di bidang ekonomi dapat juga di pertimbangkan dampaknya di bidang sosial dan politik itu sendiri

Unknown mengatakan...

Nama : Fahrizal Siregar
Nim : A01110159
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS : B
DOSEN : TURIMAN SH, M.Hum

Menurut saya, kenaikkan harga bbm sangat berdampak tidak baik bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Kita ketahui angka kemiskinan di Indonesia sangat tinggi, dan dengan menanggulanginya tidaklah dengan menaikkan harga BBM. Memang benar dengan menaikkan harga bbm membantu anggaran negara, tetapi dapat dilihat dampaknya, sangat berpengaruh bagi masyarakat kecil dan menengah.

Mengacu pada UU migas pasal 6 ayat 7a sangatlah tidak relevan bila menaikkan harga bbm, bila ditinjau dari ekonomi masyarakat indonesia yang belum mampu dan masih menggunakan bbm bersubsidi.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : FIDALIA JAYADINATA
NIM : A01110160
KELAS : B
MATKUL : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN : 2012

Menurut saya, UU Migas Pasal 7 ayat 6 dan 6a (dalam kaitannya dengan kenaikan harga BBM) membawa kerugian dan dampak buruk bagi masyarakat luas, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah. Oleh sebab itu UU Migas harus dicabut. Alasannya, UU tersebut memiliki kelemahan-kelemahan, baik dari segi materil maupun dari segi formil. Dari segi materil, UU Migas bertentangan dengan Pasal 33 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Sedangkan bila ditinjau dari segi formilnya, UU tersebut ‘menabrak’ syarat-syarat formil pembentukan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011. Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa kekayaan alam Indonesia diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun dalam prakteknya, pemerintah malah menetapkan harga BBM berdasarkan harga internasional. Hal ini tentu saja bertentangan dengan konstitusi. Tindakan pemerintah dalam menyesuaikan harga dengan mengacu pada ICP merupakan hal yang salah. Harga jual minyak dan gas seharusnya tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar karena migas menyangkut sumber kekayaan alam yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Saran saya, DPR tidak boleh terjebak sekedar membicarakan harga BBM dan segala hal yang terkait di sektor hilir, tetapi DPR juga harus mempersoalkan sektor hulu sedemikian rupa sehingga sumur-sumur minyak kembali dikuasai penuh oleh negara; Sebaiknya UU Migas dicabut dan diganti dengan UU baru yang selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945; Dan yang tak kalah pentingnya, penguasaan asing harus dihentikan.

Unknown mengatakan...

NAMA : ADHI PRADANA PUTRA
NIM : A01110089
KELAS : B
DOSEN : TURIMAN SH, M.Hum
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut saya, Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP mengatur, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Dari pasal tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa jika kenaikan bbm tersebut disetujui oleh DPR maka pemerintah memiliki wewenang untuk menyesuaikan harga bbm bersubsidi, dan karena hal tersebut maka akan dapat berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia karena bbm atau bahan bakar minya menjadi bahan pokok dalam segala aspek perekonomian dan tidak di pungkiri lagi banyak masyarakat kecil yg menjadi korban dari kenaikan bahan bakar minyak tersebut, oleh karena itu sebaiknya pemerintah dan DPR bekerja keras untuk mencari cara alternatife untuk menutupi pengeluaran apbn-p tahun anggaran 2012.

Unknown mengatakan...

NAMA : WIEWIE NATHANIA
NIM : A01110059
KELAS : B
DOSEN : TURIMAN, SH, M.Hum
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut saya :

Dari pasal yang mengatur tentang undang-undang migas terlihat jelas bahwa kenaikan harga bbm mempunyai dampak yang sangat besar bagi perekonomian di Indonesia. Untuk itu para petinggi negara jangan salah langkah untuk menyetujui pasal tersebut, sehingga pemerintah tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk menyatarakan harga minyak bumi dunia, dan jika hal tersebut terjadi akan menimbulkan dampak yang buruk bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenaikan bbm belum naik saja, barang-barang kebutuhan pokok sudah melambung tinggi apalagi kenaikan bbm tersebut terjadi itu membuat rakyat kecil semakin sengsara. Kenaikan minyak bbm sudah pasti lebih cenderung menimbulkan dampak buruk dari berbagai sudut aspekn lebih khususnya aspek ekonomi. Pemerintah tidak hanya harus memikirkan dari aspek ekonomi saja, dan harus sangat bijaksana dalam membuat keputusan sehinga tidak menimbulkan pro kontra dari hal tersebut.

somadi sbs mengatakan...

NAMA : SUMI
NIM : A01110219
KELAS: B
MK : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN



Menurut saya, jika ditinjau dari sudut pandang ekonomi opsi menaikkan harga BBM merupakan suatu hal yang wajar mengingat sebagian kebutuhan BBM kita di impor dari negara luar yang harganya saat ini sedang naik dan barang tentu jika harga BBM bersubsi tidak dinaikkan akan membebani keuangan negara yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap sektor-sektor atau pos-pos anggaran lainya.
Dampak Negatif kehadiran UU MIGAS yaitu Kenaikan Harga BBM yang dirasa sangat merugikan rakyat dan pihak” yang menggunakan BBM bersubsidi. Sebagaimana dalam pengaturan Pasal 7 ayat 6 a yang menjadi dasar pemerintah dalam menaikkan BBM pada kesepakatan sidang paripurna DPR. Dengan kebijakan ini, pemerintah dapat dengan leluasa menaikkan harg BBM sesuai kehendak ny, hal ini lah yang menyebabkan Kedaulatan Rakyat seolah terabaikan. Yusril Izha Mahendra, Wakil Menteri Hukum dan HAM berpendapat bahwa Pasal 7 ayat 6 a telah menabrak pasal 33 UUD 1945 sebagaimana di tafsirkan oleh MK. Selain itu menurut saya selain pasal 33 UUD 1945, keberadaan UU MIGAS ini juga tidak berkenaan dengan pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.
Menurut saya, pemerintah harusnya bisa lebih bijak dalam menetapkan suatu iklim perundang-undangan yang “sehat” dan sesuai dengan kedaulatan rakyat indonesia. Khususnya problem kenaikkan BBM ini tidak lah menjadi suatu bahan acuan pihak swasta nasional maupun swasta asing sehingga dengan seenaknya dalam rangka mencapai tujuan memperkaya diri sendiri yang akhirnya malah mengabaikan kepentingan rakyat banyak, sehingga menyebabkan kemunduran kedaulatan bangsa ini.

Posting Komentar