Oleh; Turiman Fachturahman Nur
HP 08125695414
Email;
qitriaincenter@yahoo.co.id
Blogs di
Google: RAJAWALI GARUDA PANCASILA
1. Mengacu pada Judul
di atas, maka pertanyaan yang perlu diajukan adalah, mengapa negara Indonesia menggunakan istilah Hak Azasi Manusia dan
Kewajiban Azasi (dasar) Manusia? Jawaban atas pertanyaan ini, memberikan
pemahaman tentang cara pandang bangsa Indonesia dalam memahami HAM dalam konteks
ke Indonesiaan. Tentunya dibalik ini ada dasar pemikiran yang mendasarinya atau
paradigma yang dianut, sebagaimana pandangan yang dipaparkan berikut ini.
2.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam
semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan
umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan
harkat dan martabat kemuliaan dirinya
serta keharmonisan lingkungannya. Untuk itulah manusia dianugrahi hak
azasi. Mengapa demikian ? Karena hakekatnya, bahwa hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
3.
Namun pada satu
sisi disamping hak azasi manusia dalam
konteks hukum dan kehidupan kenegaraan menurut pandangan bangsa Indonesia manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap manusia yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada sisi
lain sebagai bangsa yang berdampingan dengan bangsa lain di muka bumi, maka
bangsa Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum
untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia, namun dalam konteks yang selaras dengan
“jatidiri” bangsa Indonesia (Bhinneka Tunggal Ika) dan Pancasila.
4.
Berdasarkan
hal itu, maka pada tahun 1999 negara Indonesia memformulasikan secara normatif
hal –hal yang berkaitan dengan HAM yang selaras dengan cara pandang ke
Indonesiaan, yakni Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang HAM. Apabila
kita pahami maksud pembentuk undang-undang ini, maka konstruksi hukum yang dibangun
adalah mendasarkan pada suatu Paradigma, bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang
memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang
akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya.
Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya.
Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan
untuk bertanggung jawab atas semua
tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah
yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
5. Hak asasi manusia atau HAM seperti halnya juga hukum,
banyak yang memberikan suatu definisi atau pengertian. Istilah Hak Asasi Manusia berasal dari istilah: "Droits" (bahasa Prancis) "Menslijke rende" (bahasa Belanda)
"Fitrah" (Bahasa Arab)
"Human right" (Bahasa
Inggris) "Hak asasi Manusia"
(bahasa Indonesia). Seperti hal hukum, patut pula disadari bahwa hukum yang
didalamnya ada HAM, adlah sesuatu yang tidak hidup dalam ruang hampa, tetapi
hidup dalam ruang dan waktu yang meliputi kehidupan manusia sepanjang msaa,
oleh karena itu hak-hak azasi manusia
tidak dapat diingkari.
6. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari
martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara,
pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan
melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti
bahwa hak asasi manusia harus selalu
menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai
dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek
individualitas (pribadi) dan aspek
sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini
berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak
asasi orang lain.
8.
Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada
tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan
pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga
negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
9.
Kewajiban
menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama
berkaitan dengan persamaan kedudukan
warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat
sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
10.
Secara
historisitas, bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan
dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna
kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya.
Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga
negara atau sebaliknya) maupun horizontal
(antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori
pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross
violation of human rights).
11.
Pada kenyataannya
selama lebih setengah abad Negara
Republik Indonesia merdeka, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau
penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan. Hal tersebut tercermin
dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan,
perkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan
tempat ibadah, penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu,
terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara
yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung
rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau
menghilangkan nyawa.
12.
Untuk melaksanakan
kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan
kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat, seta segera meratifikasi berbagai instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak
bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
13.
Di samping kedua
sumber hukum di atas, pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah
tercantum dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, termasuk undang-undang yang menegaskan berbagai
konversi internasional mengenai hak asasi manusia. Namun untuk memayungi seluruh peratuan perundang-undangan yang sudah
ada, perlu dibentuk Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia. Dasar
pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut : a.Tuhan
Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya; b.pada
dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta
berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya; c.
untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia
akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi
serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus); d. karena manusia merupakan
makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi
manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan
apapun; f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak
asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat
kewajiban dasar; g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi,
dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik
lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya
penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
14.
Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, pengaturan mengenai hak
asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur
mengenai hak asasi manusia. Materi
Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan
pembangunan hukum nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
15. Undang-undang ini
secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak kehilangan
paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan
pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam
pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain
mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas
dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
16.
Di samping itu,
Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
17.
Dalam
Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan
dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan usulan mengenai
perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM,
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan
informasi mengenai hak asasi manusia.
18.
Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 adalah merupakan payung dari seluruh peraturan
perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran
baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi
pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
19.
Pertanyaannya
adalah bagaimana bangsa Indonesia
merumuskan konsep HAM yang khas keIndonesiaan itu ? Jawaban atas pertanyaan
itu adalah dengan membaca secara cermat Pasal 1 angka 1,2, 3 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999. Pasal 1 angka 1.Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia;
20. Apa yang dimakud dengan kewajiban azasi manusia ?. Undang-Undang Nomor 39 menggunakan istilahKewajiban dasar manusia, yakni adalah
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
21. Apakah boleh adanya diskriminasi dalam penegakan HAM ? , Tentu tidak, tetapi apa yang dimaksud dengan diskriminasi ? yakni adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya.
22.
Selanjutnya apa yang menjadi dasar-dasar HAM yang khas
Indonesia ?, maka Pasal 2 menyatakan
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang
harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
23.
Konsekuensi dari
Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari
manusia pribadi, karena tanpa hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan
martabat kemanusiaannya. Oleh karena
itu, negara Republik Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik secara
hukum maupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral untuk melindungi dan
memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia.
24.
Mengapa dinyatakan
sebagai hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, konstruksi hukum Pasal 3
menyatakan (1)Setiap orang dilahirkan
bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam semangat persaudaraan. (2)Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian
hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. (3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi.
25.
Pertanyaannya
adalah apa saja hak azasi yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan?, Jawaban pada Pasal
4 menyatakan, yakni Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
26.
Apa yang dimaksud dalam keadaan apapun dan oleh siapapun
HAM tak bisa dikurangi ? Yang dimaksud
dengan "dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang, sengketa
senjata, dan atau keadaan darurat. Sedangkan yang dimaksud dengan
"siapapun" adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.
Kemudian dalam hal hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, maka ada pengecualian, yakni dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi
manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
27.
Atas dasar
pernyataan itu maka sebagai prinsip negara hukum, maka negara mengakui HAM,
maka setiap orang didepan hukum diberikan hak, yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal
5 ayat (1)Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaannya di depan hukum. Kemudian pada ayat (2) menyatakan ; Setiap orang
berhak mendapat bantuan dan perlindungan
yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. (3)Setiap orang
yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.
28. Bagaimana dengan struktur masyarakat yang masih
mempertahankan hukum adatnya, apakah hukum negara mengakui dan melindungi serta
memperhatikannya? Pasal 6 ayat (1)Dalam
rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat
hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan
Pemerintah. (2)Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan
zaman.
29. Dalam konteks
harus memperhatikan dan melindungi masyarakat hukum adat, maka harus juga
memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh
negara, sebagaimana dimaksud konstruksi hukum pasal 6, yakni, bahwa Hak adat
yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan
masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan
memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
30.
Dengan perkataan
lain, bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional
masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh
masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak
bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan
kesejahteraan rakyat.
31.
Kemudian apakah setiap orang bisa menggunakan diluar
upaya hukum nasional dalam penegakan HAM ? Pasal 7 ayat (1)Setiap orang
berhak untuk menggunakan semua upaya
hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi
manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. (2)Ketentuan hukum
internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak
asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
32.
Bagaimana semua upaya hukum Yang dimaksud Pasal 7 di
atas? yakni jalan yang dapat
ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan
hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas
HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan
Tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi dalam
menggunakan pasal 7 ini ada sebuah upaya yakni, bahwa mereka yang ingin
menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya diwajibkan untuk menempuh
semua upaya hukum tersebut pada tingkat nasional terlebih dahulu (exhaustion of local remedies) sebelum
menggunakan forum baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak mendapatkan tanggapan
dari forum hukum nasional.
33.
Ada hal yang
mendasar dalam kaitanya dengan hak azasi manusia dalam persfektif penegakan
hukum, yaikni , yaitu hak hidup, Pasal 9 menyatakan Hak untuk Hidup pada
ayat(1)memberikan teks hukum negara, yaitu Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
34. Pertanyaannya bagaimana hak hidup anak manusia dalam
kandungan apakah dilindungi secara HAM dan orang yang akan dipidana mati ?
penjelasan pasal 9 menyatakan, bahwa Setiap orang berhak atas kehidupan,
mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas
kehidupan ini bahkan juga melekat pada
bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau
keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam khasus
aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan
dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal
dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut
itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.
35.
Ada hak azasi
manusia yang diberikan perlindungan oleh negara yang berkaitan potensi manusia,
yakni Hak Mengembangkan Diri. Hak
ini diatur secara terperinci mulai pasal 11 sampai dengan pasal 15, yakni pada
Pasal 11 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak. Pasal 12 Setiap orang berhak atas perlindungan bagi
pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan
meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak
asasi manusia.Pasal 13 Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan
martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia. Pasal
14 ayat (1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. Ayat
(2)Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana
yang tersedian Pasal 15 Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 16 Setiap orang berhak untuk melakukan
pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud
tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.
Kemudian hak azasi
manusia dalam persfektif penegakan hukum, yaitu salah satunya untuk
memperoleh keadilan hukum, bagaimana
perlindungannya ? Hak ini diatur pada pasal 17 : Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17 menyatakan, bahwa Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik
dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar. Pasal 18 (1)Setiap orang yang ditangkap, ditahan,
dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang
pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk
pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2)Setiap orang tidak
boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini
dilakukannya. (3)Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka
berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. (4)Setiap orang
yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (5)Setiap
orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas
suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
37. Kemudian berkaitan
dengan Hak Kebebasan Pribadi dalam persfektif penegakan hukum, Bagaimana Peraturan Perundang-Undangan
negara mengatur terhadap Kebebasan Pribadi? Pasal 20 (1)Tidak seorangpun
boleh diperbudak atau diperhamba. (2)Perbudakan
atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan
berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang. Pasal 21 Setiap orang berhak
atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh
menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya. Pasal 22 (1)Setiap orang
bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. (2)Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk
agamanya dan kepercayaannya itu.Pasal 23 (1)Setiap orang bebas untuk memilih
dan mempunyai keyakinan pilitiknya. (2)Setiap orang bebas untuk mempunyai,
mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai
agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
38.
Pasal 24 (1)Setiap
orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud
damai. (2)Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai
politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan
serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan
tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Setiap orang berhak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1)Setiap orang berhak
memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2)Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak
menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta
wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.Pasal 27 ayat (1)Setiap warga negara Indonesia
berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam
wilayah negara Republik Indonesia. (2)Setiap warga negara Indonesia berhak
meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.
Berdasarkan Tiga
Hak Azasi diatas, maka adalah sangat signifikan dengan prinsip supremasi hukum
dan penegakan hukum, Apakah yang
dimaksud dengan supremasi hukum dan penegakan hukum? Untuk menjawab itu
perlu dijelaskan terminologi dan Deskripsi tentang
Supremasi Hukum Istilah supremasi hukum, adalah
merupakan rangkaian dari gabungan dua istilah, yakni kata supremasi dan kata
hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan
kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
40. Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan
bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang
diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest
rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.
Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi. Kata
hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda
“recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan
perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
41. Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457),
menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk
menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi
seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun
termasuk oleh penyelenggara Negara. Menegakkan dan menempatkan hukum pada
posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka
melindungi seluruh lapisan masyarakat,oleh Charles Hermawan disebutnya sebagai
kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau
panglima(2003:1).
42.
Abdul Manan (2009:188), menyatakan bahwa
berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan
memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan
hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas
kehidupan berbangsa dan bernegara.
43.
Berdasarkan definisi di atas, maka rumusan
sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan
penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the
game)dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan
dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).
Pengertian
sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum
(rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara,
karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan
Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum
sebagai komando dan panglima.
44.
Bagaimana deskripsi Penegakan Hukum ? atau apa yang
diartikan orang selama ini sebagai penegakan hukum (law enforcement) sepertinya
hanya tertuju pada adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam
melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku criminal.
45.
Pemaknaan terhadap konsep penegakan
hukum secara demikian itu sangatlah sempit, oleh karena kewenangan penegakan
hukum hanya seakan menjadi tanggungjawab aparat hukum semata, padahal tidak
demikian halnya, oleh karena penegakan hukum konteksnya luas, termasuk
tanggungjawab setiap orang dewasa yang cakap sebagai pribadi hukum
(perzoonlijk) melekat kewajiban untuk menegakkan hukum. Tentu bagi orang awam,
penegakan hukum semata dilihatnya sebagai tindakan represif dari aparat hukum,
tindakan di luar dari aparat hukum hanya dipandangnya sebagai partisan
hukum,misalnya tindakan informative terhadap aparat hukum adanya peristiwa
hukum atau gejala akan terjadinya peristiwa hukum.
46.
Sebenarnya penegakan hukum dalam konteks
yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau prilaku nyata atau faktual
yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam
upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka
pemerintalah actor security.
47.
Pada
tataran perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa
penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang
terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan
mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup .
48.
Soerjono Soekanto, dalam kaitan
tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut
penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13). Liliana Tedjosaputro, menyatakan bahwa
penegakan hukum tidak hanya mencakup law enforcement tetapi juga peace
maintenance, oleh karena penegakan hukum merupakan proses penyerasian antara
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata, yang bertujuanuntuk mencapai
kedamaian dan keadilan (2003:66).
49. Tugas utama penegakan hukum, adalah
untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum
menjadi kenyataan (Liliana, 2003 : 66). Tanpa penegakan hukum, maka hukum tak
ubahnya hanya merupakan rumusan tekstual yang tidak bernyali, yang oleh Achmad
Ali biasa disebut dengan hukum yang mati.
50. Untuk membuat hukum menjadi hidup harus
ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan hukum itu dalam sikap
dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka hukum tertidur pulas
dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan mimpi-mimpi. Karena itu
tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman
hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan,
sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka
berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
51.
Kemudian bagaimana menegakan
prinsip Supremasi Hukum dan Penegakan
Hukum ? Supremasi hukum dan penegakan hukum sudah menjadi
masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan
bermasyarakat.Masalah itu muncul oleh karena adanya kesenjangan antara das
sollen dengan das sen, dimana Negara mengklaim sebagai Negara hukum demokrasi
(rechtsstaat democratie), sementara hukumnya compang camping dan penegakannya
serampangan. Artinya supremasi hukum tidak dihormati dan penegakan hukum
berjalan setengah hati dengan ibarat berada di persimpangan jalan panjang.
52.
Banyak contoh kasus di negeri ini yang
menarik dijadikan sampel berkenaan dengan supremasi hukum dan penegakan hukum,
antara lain bagaimana ketiadaan penghormatan supremasi hukum terhadap skandal
Senturi. Bagaimana skandal mafia pajak yang salah satu aktornya “Gayus” dengan
menampilkan pentas sandiwara hukum, yang oleh publik ditontonnya sebagai proses
penegakan hukum yang setengah hati. Belum lagi menguaknya kasus Antasari Azhar
(mantan Ketua KPK) yang diduga keras penuh rekayasa.
53.
Supremasi hukum dan penegakan hukum dua
hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita
hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya buat kemanfaatan,
kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
54. Mengacu pada pendapat Abdul Manan
(2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang
menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi
hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
55.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan
doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu
pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan
supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan
yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia
menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul
Manan,2009:190).
56.
Penegakan supremasi hukum dalam suatu
Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :1. Prinsip Negara
Hukum 2. Prinsip Konstitusi
57. ad.1. Prinsip Negara Hukum Prinsip
Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri
dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai
tujuan dan cita-cita bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar
individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan
dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan
perbuatan hukum. Tidak pihak yang merasa dizalimi atau
menzalimi(Soetandyo,2002:448).
58. Atas dasar konsep tersebut, tidak ada
kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari
keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar
individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan
sederajat di depan hukum (equality before the law).
59.
ad.2. Prinsip Konstitusi Prinsip
konstitusi dalam suatu Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi
yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah
konstitusi,sehingga hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing
warga Negara dijamin, terayomi dan terlindungi oleh konstitusi.
60.
Prinsip tersebut di atas untuk
perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan
langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol
semata. Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan
danmenerapkan hukum serta melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap setiap
pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, baik
melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme
penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution)(Jimly
asshiddiqie,2009:22).
61.
Bahkan penegakan hukum dalam arti yang
lebih luas lagi, termasuk kegiatan penegakan hukum yang mencakup segala
aktivitas yang bermaksud agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang
mengatur dan mengikat para subyek hukum dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan
sebagaimana mestinya (Jimly,2008:22). Dalam arti sempit, penegakan hukum
menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi,
melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian,
kejaksaan, advokat dan badan-badan peradilan.
62. Sudikno Mertokusumo (2005:160),
menyatakan bahwa untuk memfungsikan hukum secara nyata, maka harus dilakukan
penegakan hukum, oleh karena dengan jalan itulah maka hukum menjadi kenyataan
dan dalam kenyataan hukum harus mencerminkan kepastian hukum
(rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan(gerechtigkeit).
63. Demi supremasi hukum, maka penegakan
hukum tidak boleh ditawar-tawar. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan
cara-cara yang mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu
sendiri harus difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia.Bukan justru
dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan
hak asasi manusia.
64. Wahyuddin Husein Hufron (2008:211),
menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik
adalah yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih
berkesejahtraan, berkepastian dan berkeadilan.Dari segi pendekatan akademik,
dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum sebagai berikut : 1.Total
enforcement concept; 2.Full enforcement
concept; 3. Actual enforcement concept.
65.
Konsep penegakan hukum yang bersifat
total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan
tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan
dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam rangka perlindungan kepentingan individual.
Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam
penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya peran
serta masyarakat (Wahyuddin H Hufron,2008:212).
66.
Bagaimana citra penegakan hukum di
negeri ini?, pertanyaan tersebut dijawab bahwa semua mahfum dan bukan rahasia
umum lagi penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan
mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir (Wahyuddin H
Hufron, 2008:212).
67. Harkristuti. H (Wahyuddin,2008:212),
menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini ditengarai
mendekati titik nadir, telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas
dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya, acap
dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan mengedepankan kepentingan
kelompok tertentu. Hikmahanto J (Dies Natalis ke 56 UI,2006), mengemukakan
terdapat sekurang-kurangnya ada lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit
ditegakkan atau dengan kata lain penegakan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan,
yaitu sebagai berikut :
1. Aparat
penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap;
2. Mafia
peradilan marak dituduhkan;
3. Hukum
seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang
memiliki status sosial yang tinggi;
4. Penegakan
hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
5.
Masyarakat apatis, mencemooh dan
melakukan proses peradilan jalanan.
7 Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM : Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003 yang terbaru Kasus Mesuji, 2012. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk
pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat
dan bakatnya. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12
tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang
bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.Kasus pengguguran
anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
72 Apa dasar hukum perlindungan HAM dalam
perfektif penegakan hukum, yaitu sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1), Pasal 28A,
Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H,
Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1984 tentang Pengesahan Konfensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3614); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998
tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat
Manusia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Republik Negara
Indonesia Nomor 3783); Undang-Undang
Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3789); Undang-Undang
Nomor 21
Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 111
Concerning Discrimination of In Respect of Employment and Occupation (Konvensi
ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3836); Undang-Undang
Nomor 29
Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention
Elimination of All Forms of Raceal
Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial 1965)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4026); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419); Undang-Undang
Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang
Nomor 11
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
(Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4558); Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4634); Undang-Undang
Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4635); Undang-Undang
Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4919); Undang-Undang
Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
12 komentar:
permasalahan HAM menjadi rumit di Indonesia, karena mengacu dua supremasi hukum
Nama :Kasim
Nim : A01111054
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Hak dan Kewajiban Azasi Manusia bagaikan dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan, karena Hak Azasi Manusia diperoleh setelah Kewajiban Azasi manusia dilaksanakan, begitu pula sebaliknya. Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari pada melakukan kewajiban.
Hak Azasi Manusia kerapkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut “aktivis HAM”. Sementara Kewajiban Asasi Manusia nyaris terabaikan. Padahal, antara keduanya mesti seimbang, ketika menuntut hak, maka kewajiban jangan ditinggalkan.
Sehingga Penegakan hukum yang merupakan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang teratur harus memperhatikan Hak Azasi seseorang, jangan sampai penegakan yang dilakukan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia tersebut
NAMA : ANTON
NIM : A1011131235
REG : A
Kelas : B
Fakultas : Hukum (untan)
DOsen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
Hak dan kewajiban azasi manusia itu tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan HAM itu diperoleh oleh manusia sejak ia lahir kedunia disitu lah ia susah memiliki hak untuk memilih apakah memilih agama kepercayaannya, hak untuk memilih Presidennya secara langsung dan dll dan setelah memiliki HAM seseorang wajib memenuhi kewajibannya sebagai warga negara apakah ia harus mematuhi dan menaati peraturan yg terdapat di negaranya dan manusia harus saling menghargai satu dengan lainnya seperti arti dari semboyan bhineka tunggal ika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua karena diindonesia memiliki banyak suku dan budaya.
NAMA : Habelvop Edwin Sitorus
NIM : A1011131255
REG : A
Kelas : B
Fakultas : Hukum (untan)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Nama: Masriyantika Julia
NIM: A1011131022
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Hal paling dasar dalam menerapkan HAM adalah terlebih dahulu harus dapat membedakan antara hak dan kewajiban. Terutama dalam penerapannya di kehidupan bermasyarakat, antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan namun dapat dibedakan. Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang harus saling dipenuhi antara satu sama lain. Jika salah satu dari kedua elemen tersebut, baik hak ataupun kewajiban tidak dipenuhi, maka akan berpotensi menimbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dalam konteks penerapan HAM haruslah mengacu pada pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing manusia agar tercipta keteraturan dalam hidup.
Dalam kehidupan bernegara, HAM kadangkala bertentangan dengan pelaksanaan negara. Hal ini timbul karena pada kenyataannya, manusia/masyarakat kebanyakan lebih menuntut hak tetapi cenderung mengabaikan kewajiban. Dapat diambil contoh, yaitu dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat. Dalam kasus tersebut para anggota DPR telah dipenuhi haknya oleh rakyat, yaitu hak untuk dipilih dalam Pemilu hingga dia dapat duduk terpilih sebagai anggota DPR, oleh karena haknya telah dipenuhi maka anggota DPR harus memenuhi kewajibannya terhadap rakyat, yaitu memperjuangkan kepentingan dan mendengarkan aspirasi dari rakyat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika hak dan kewajiban sebagai anggota dpr telah dilaksanakan dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan bersama akan dapat terwujud, namun sebaliknya jika hak dan kewajiban tidak berimbang, maka konflik dalam masyarakat justru akan tercipta.
Nama: Henny J Tobing
NIM: A01112267
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
HAM adalah hak dasar yang telah dianugerahkan Yang Maha Kuasa kepada setiap individu sejak dia lahir,yang dimana hak tersebut harus dilindungi.
Di dalam HAM tidak diperbolehkan adanya diskriminasi. Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas suku,ras,politik,agama dsb.Namun jika dilihat yang terjadi pada saat ini di Indonesia,banyak terjadi pengucilan terhadap perbedaan,seperti terjadinya pembakaran rumah ibadah diberbagai daerah yang terjadi akhir-akhir ini.Dimana artinya kita sebagai negara yang berdasarkan azas pancasila?? ini sangat bertentangan dengan HAM,tidak menghormati Hak orang lain?? Disini lah tidak terjadinya keseimbangan Hak dan Kewajiban,membuat Hak dan Kewajiban timpang.
Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh untuk mencegah Indonesia menjadi negara gagal sekaligus merupakan upaya penegakan hukum. Pertama, semua pihak perlu membangun kembali komitmen untuk menegakkan prinsip dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan komitmen itu, masing-masing pihak perlu kembali menata diri dalam segala urusan untuk taat hukum sebagaimana termanifestasi dalam berbagai pertauran perundang-undangan.
Kedua,dengan pendekatan budaya.Mengingat bangsa Indonesia masih menganut budaya paternalisme, maka pembenahan dari ‘atas’ adalah pilihan tepat. Pimpinan tertinggi eksekutif menyusul pada level bawah, gubernur, Bupati/Wali kota, Camat, Lurah. Demikian pula pada lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif. Yang menjadi persoalan ialah apakah para pimpinan eksekurif, yudikatif, dan legislatif memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan sumpahnya ketika dilantik? Jika ya, maka diyakini penegakan hukum akan mendapat tempat terdepan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, para penegak hukum berkeharusan mengorientasikan diri dan keputusan-keputusan hukum pada cita-cita negara yang pada intinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Nama: ANDI PRAYOGA
NIM: A01112056
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Hak dan kewajiban azasi manusia itu tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan HAM itu diperoleh oleh manusia sejak ia lahir kedunia disitu lah ia susah memiliki hak untuk memilih apakah memilih agama kepercayaannya, hak untuk memilih Presidennya secara langsung dan dll dan setelah memiliki HAM seseorang wajib memenuhi kewajibannya sebagai warga negara apakah ia harus mematuhi dan menaati peraturan yg terdapat di negaranya dan manusia harus saling menghargai satu dengan lainnya seperti arti dari semboyan bhineka tunggal ika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua karena diindonesia memiliki banyak suku dan budaya. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh untuk mencegah Indonesia menjadi negara gagal sekaligus merupakan upaya penegakan hukum. Pertama, semua pihak perlu membangun kembali komitmen untuk menegakkan prinsip dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan komitmen itu, masing-masing pihak perlu kembali menata diri dalam segala urusan untuk taat hukum sebagaimana termanifestasi dalam berbagai pertauran perundang-undangan. Terutama dalam penerapannya di kehidupan bermasyarakat, antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan namun dapat dibedakan. Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang harus saling dipenuhi antara satu sama lain. Jika salah satu dari kedua elemen tersebut, baik hak ataupun kewajiban tidak dipenuhi, maka akan berpotensi menimbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dalam konteks penerapan HAM haruslah mengacu pada pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing manusia agar tercipta keteraturan dalam hidup. Dalam kehidupan bernegara, HAM kadangkala bertentangan dengan pelaksanaan negara. Hal ini timbul karena pada kenyataannya, manusia/masyarakat kebanyakan lebih menuntut hak tetapi cenderung mengabaikan kewajiban. Dapat diambil contoh, yaitu dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat. Dalam kasus tersebut para anggota DPR telah dipenuhi haknya oleh rakyat, yaitu hak untuk dipilih dalam Pemilu hingga dia dapat duduk terpilih sebagai anggota DPR, oleh karena haknya telah dipenuhi maka anggota DPR harus memenuhi kewajibannya terhadap rakyat, yaitu memperjuangkan kepentingan dan mendengarkan aspirasi dari rakyat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika hak dan kewajiban sebagai anggota dpr telah dilaksanakan dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan bersama akan dapat terwujud, namun sebaliknya jika hak dan kewajiban tidak berimbang, maka konflik dalam masyarakat justru akan tercipta.
Nama: Helprida Nababan
NIM: A01112042
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Hak untuk hidup, hak bebas untuk dapat memeluk agama, hak mendapatkan pendidikan. Hak asasi manusia merupakan keinsyafan terhadap harga diri , harkat dan martabat kemanusiaan yang menjadi kodrat sejak manusia lahir dimujka bumi. Sejarah hak asasi manusia bersamaan dengan sejarah lahirnya manusia yang timbul dan tenggelam sesuai dengan situasi dan kondisi yang menyertainya
Siapa sebenarnya yang menetapkan bahwa manusia itu dilahirkan dengan martabat yang sama yakni bahwa manusia mamiliki hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan hak-hak lain yang dikemukakan sebagai hak dasar manusia? Apakah oleh raja, penguasa atau pemerintah?, sudah barang tentu hak asasi manusia timbul bukan karena diberi oleh manusia yang lain tetapi hak dasar tersebut melekat pada manusia sebagai karunia dari penciptanya, oleh karena itu disebut sebagai hak asasi.
Negara indonesia sebagai negara hukum tidak ketinggalan dalam merumuskan hak asasi manusia kedalam peraturan perundang-undangannya, yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam konsideran, aturan umum dan penjelasan nya terutama mengenai ketentuan agar petugas menjalankan hukum sekaligus menjunjung hak asasi manusia .
Perlakuan yang sama dihadapan hukum mengandung arti bahwa setiap orang yang berurusan dengan proses peradilan pidana memeliki hak untuk diperlakukan sama tanpa ada perbedaan, Kaya atau miskin, pria wanita, hitam putih, normal ataupun tidak normal dan lain sebagainya dan semua perbedaan tersebut tidak dapat mendasari perbedaan dalam hal hak asasi manusia.
Jika setiap hak dan kewajian asasi manusia dalam penegakan hukum dilakukan dengan baik dan adil serta berjalan dengan sesuai yang seharusnya maka terciptalah keharmonisan terhadpa keduanya namun jikan tidak bebagai persoalan akan muncul dan dapat merugikan masyarakat Indonesia.
Nama: Yana
NIM:A01112159
Reg:A
Kelas:B
Dosen:Prof.DR.H.GarudaWiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Hak asasi manusia merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia karena setiap orang sejak lahir telah diberikan hak. dalam penerapan hak tidak terlepas dari kewajiban yang berlaku timbang balik atau saling berkaitan. Tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Negara indonesia sebagai negara hukum tidak ketinggalan dalam merumuskan hak asasi manusia kedalam peraturan perundang-undangannya, yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam konsideran, aturan umum dan penjelasan nya terutama mengenai ketentuan agar petugas menjalankan hukum sekaligus menjunjung hak asasi manusia .
HAM haruslah mengacu pada pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing manusia agar tercipta ketentraman dalam hidup. Dalam kehidupan bernegara, HAM kadangkala bertentangan dengan pelaksanaan negara. Hal ini timbul karena pada kenyataannya, manusia/masyarakat kebanyakan lebih menuntut hak tetapi cenderung mengabaikan kewajiban. Dapat diambil contoh, yaitu dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat. Dalam kasus tersebut para anggota DPR telah dipenuhi haknya oleh rakyat, yaitu hak untuk dipilih dalam Pemilu hingga dia dapat duduk terpilih sebagai anggota DPR, oleh karena haknya telah dipenuhi maka anggota DPR harus memenuhi kewajibannya terhadap rakyat, yaitu memperjuangkan kepentingan dan mendengarkan aspirasi dari rakyat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hak asasi manusia harus ditegakkan agar tidak terjadi konflik yang akan merajalela di negara kita, maka pentingnya kesadaran setiap orang akan hak dan kewajiban sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penegakan hukum harus lebih diutamakan hak asasi manusia karena setiap orang tidak akan terlepas dari hak nya.
nama : Sherly nurzairisa
nim : A01112242
reg/kelas : A/B
makul : pkn
HAM merupakan sesuatu yg melekat pada diri manusia sejak lahir, maka dari itu pemerintah wajib melindungi warga negaranya, namun pada kenyataannya banyak sekali pelanggaran HAM, mulai dari kekerasan terhadap anak Kecil, tidak adanya pendidikan untuk anak dikarenakan ekonomi,maka dari itu untuk menegakkan HAM bukan hanya pemerintah saja yang seharusnya bertindak, tp pemerintah bekerja sama dengan pihak akademik untuk bersama-sama membangun pemerintah yang lebih baik mulai dari penegakan hukum, HAM, dan lainnya dengan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa tidak hanya semata-mata mendapatkan perlindungan HAM, tapi masyarakat juga ikut membantu pemerintah agar tidak banyak lagi kasus pelanggaran HAM dengan mendidik anak-anak mereka dr kecil dengan memperkenalkan agama yang baik, sosaialisasi yang baik, serta tidak berlaku kasar terhadap anak..
NAMA : JOKO SUNARKO
NIM : A01111226
REG : A
KELAS : B
MK : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( SEMESTER VII)
FAKULTAS : HUKUM UNTAN
DOSEN : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI/ Turiman, SH.M.SI
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia, dari sejak ia dilahirkan di dunia bahkan sejak masih berada di dalam kandungan, manusia telah memiliki haknya, yaitu hak untuk hidup, dan mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, selain mempunyai hak untuk hidup dan kedudukan yang sama di hadapan hukum,juga mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia.
HAM Juga menjadi pedoman Bangsa Indonesia agar sesama umat manusia dan saling menghargai,ham merupakan anugrah yang di berikan oleh Tuhsn Yang Maha Esa, agar bangsa indonesia menjadi bangsa yang mempunyai rasa solidaritas dan solidaritas yang kuat, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Nama : Deddy Louwson
NIM : A1012151222
Kelas : B/APK
Angkatan : 2015
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Blog bapak sangat bagus dan bermanfaat dimana pada artikel ini saya dapat memahami tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Persfektif Penegakan Hukum. Dimana Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Sering kali orang hanya menuntut hak namun lupa bahwa juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Contoh kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:
kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,
kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,
kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,
dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
Sekian dan terimakasih.
Posting Komentar