Rabu, 15 Mei 2013

MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN AZASI MANUSIA DALAM PERSFEKTIF PENEGAKAN HUKUM


 
                                                    Oleh; Turiman Fachturahman Nur
                                                                 HP 08125695414
                                                Email; qitriaincenter@yahoo.co.id
                                     Blogs di Google:  RAJAWALI GARUDA PANCASILA

1.     Mengacu pada Judul di atas, maka pertanyaan yang perlu diajukan adalah, mengapa negara Indonesia menggunakan istilah Hak Azasi Manusia dan Kewajiban Azasi (dasar) Manusia? Jawaban atas pertanyaan ini, memberikan pemahaman tentang cara pandang bangsa Indonesia dalam memahami HAM dalam konteks ke Indonesiaan. Tentunya  dibalik ini  ada dasar pemikiran yang mendasarinya atau paradigma yang dianut, sebagaimana pandangan yang dipaparkan berikut ini.
2.         Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Untuk itulah manusia dianugrahi hak azasi. Mengapa demikian ?  Karena hakekatnya, bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
3.             Namun pada satu sisi disamping hak azasi  manusia dalam konteks hukum dan kehidupan kenegaraan menurut pandangan bangsa Indonesia  manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap manusia yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada sisi lain sebagai bangsa yang berdampingan dengan bangsa lain di muka bumi, maka bangsa Indonesia sebagai anggota  Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia, namun dalam konteks yang selaras dengan “jatidiri” bangsa Indonesia (Bhinneka Tunggal Ika) dan Pancasila.
4.             Berdasarkan hal itu, maka pada tahun 1999 negara Indonesia memformulasikan secara normatif hal –hal yang berkaitan dengan HAM yang selaras dengan cara pandang ke Indonesiaan, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.  Apabila kita pahami maksud pembentuk undang-undang ini, maka konstruksi hukum yang dibangun adalah mendasarkan pada suatu Paradigma, bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
5.       Hak asasi manusia atau HAM seperti halnya juga hukum, banyak yang memberikan suatu definisi atau pengertian. Istilah Hak Asasi Manusia berasal dari istilah: "Droits" (bahasa Prancis) "Menslijke rende" (bahasa Belanda) "Fitrah" (Bahasa Arab) "Human right" (Bahasa Inggris)  "Hak asasi Manusia" (bahasa Indonesia). Seperti hal hukum, patut pula disadari bahwa hukum yang didalamnya ada HAM, adlah sesuatu yang tidak hidup dalam ruang hampa, tetapi hidup dalam ruang dan waktu yang meliputi kehidupan manusia sepanjang msaa, oleh karena itu  hak-hak azasi manusia tidak dapat diingkari.
6.         Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.            Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
8.             Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
9.             Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
10.         Secara historisitas, bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).
11.         Pada kenyataannya selama lebih setengah abad  Negara Republik Indonesia merdeka, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan. Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa.
12.         Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, seta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
13.         Di samping kedua sumber hukum di atas, pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang yang menegaskan berbagai konversi internasional mengenai hak asasi manusia. Namun untuk memayungi seluruh peratuan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia. Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut : a.Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya; b.pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya; c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus); d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun; f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar; g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
14.         Dalam Undang-undang Nomor  39 Tahun 1999, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
15.    Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
16.         Di samping itu, Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
17.         Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
18.         Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 adalah merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.         Pertanyaannya adalah bagaimana bangsa Indonesia merumuskan konsep HAM yang khas keIndonesiaan itu ? Jawaban atas pertanyaan itu adalah dengan membaca secara cermat Pasal 1 angka 1,2, 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pasal 1 angka 1.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
20.  Apa yang dimakud dengan kewajiban azasi manusia ?. Undang-Undang Nomor 39 menggunakan istilahKewajiban dasar manusia, yakni adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
21.       Apakah boleh adanya diskriminasi dalam penegakan HAM ? , Tentu tidak, tetapi apa yang dimaksud dengan diskriminasi ? yakni adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
22.         Selanjutnya   apa yang menjadi dasar-dasar HAM yang khas Indonesia ?, maka Pasal 2  menyatakan Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
23.         Konsekuensi dari Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi,  karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu, negara Republik Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
24.         Mengapa dinyatakan sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, konstruksi hukum Pasal 3 menyatakan (1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. (2)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. (3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
25.         Pertanyaannya adalah apa saja hak azasi yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan?, Jawaban pada Pasal 4 menyatakan, yakni  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
26.         Apa yang dimaksud dalam keadaan apapun dan oleh siapapun HAM tak bisa dikurangi ? Yang dimaksud dengan "dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat. Sedangkan yang dimaksud dengan "siapapun" adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat. Kemudian dalam hal hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, maka ada pengecualian, yakni dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
27.         Atas dasar pernyataan itu maka sebagai prinsip negara hukum, maka negara mengakui HAM, maka setiap orang didepan hukum diberikan hak, yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1)Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Kemudian pada ayat (2) menyatakan ; Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. (3)Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
28.    Bagaimana dengan struktur masyarakat yang masih mempertahankan hukum adatnya, apakah hukum negara mengakui dan melindungi serta memperhatikannya? Pasal 6 ayat (1)Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. (2)Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
29.       Dalam konteks harus memperhatikan dan melindungi masyarakat hukum adat, maka harus juga memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh negara, sebagaimana dimaksud konstruksi hukum pasal 6, yakni, bahwa Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
30.         Dengan perkataan lain, bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
31.         Kemudian apakah setiap orang bisa menggunakan diluar upaya hukum nasional dalam penegakan HAM ? Pasal 7 ayat (1)Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. (2)Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
32.         Bagaimana semua upaya hukum Yang dimaksud Pasal 7 di atas? yakni jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi dalam menggunakan pasal 7 ini ada sebuah upaya yakni, bahwa mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya diwajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut pada tingkat nasional terlebih dahulu (exhaustion of local remedies) sebelum menggunakan forum baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional.
33.         Ada hal yang mendasar dalam kaitanya dengan hak azasi manusia dalam persfektif penegakan hukum, yaikni , yaitu hak hidup, Pasal 9 menyatakan Hak untuk Hidup pada ayat(1)memberikan teks hukum negara, yaitu Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
34.      Pertanyaannya bagaimana hak hidup anak manusia dalam kandungan apakah dilindungi secara HAM dan orang yang akan dipidana mati ? penjelasan pasal 9 menyatakan, bahwa Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam khasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan  dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.
35.         Ada hak azasi manusia yang diberikan perlindungan oleh negara yang berkaitan potensi manusia, yakni Hak Mengembangkan Diri. Hak ini diatur secara terperinci mulai pasal 11 sampai dengan pasal 15, yakni pada Pasal 11 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Pasal 12 Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.Pasal 13 Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia. Pasal 14 ayat (1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. Ayat (2)Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedian Pasal 15 Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 16 Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.         Kemudian hak azasi manusia  dalam persfektif  penegakan hukum, yaitu salah satunya untuk memperoleh keadilan hukum, bagaimana perlindungannya ? Hak ini diatur pada pasal 17 : Hak Memperoleh Keadilan Pasal 17 menyatakan, bahwa Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Pasal 18 (1)Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2)Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya. (3)Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. (4)Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (5)Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
37.  Kemudian berkaitan dengan Hak Kebebasan Pribadi dalam persfektif penegakan hukum, Bagaimana Peraturan Perundang-Undangan negara mengatur terhadap Kebebasan Pribadi? Pasal 20 (1)Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. (2)Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang. Pasal 21 Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya. Pasal 22 (1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2)Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.Pasal 23 (1)Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya. (2)Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
38.         Pasal 24 (1)Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. (2)Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1)Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya. (2)Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 27 ayat (1)Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. (2)Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.         Berdasarkan Tiga Hak Azasi diatas, maka adalah sangat signifikan dengan prinsip supremasi hukum dan penegakan hukum, Apakah yang dimaksud dengan supremasi hukum dan penegakan hukum? Untuk menjawab itu perlu dijelaskan terminologi dan Deskripsi tentang Supremasi Hukum  Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari gabungan dua istilah, yakni kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
40.      Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi. Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
41.   Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara. Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat,oleh Charles Hermawan disebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima(2003:1).
42.         Abdul Manan (2009:188), menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
43.         Berdasarkan definisi di atas, maka rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game)dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
44.         Bagaimana  deskripsi Penegakan Hukum ? atau apa yang diartikan orang selama ini sebagai penegakan hukum (law enforcement) sepertinya hanya tertuju pada adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku criminal.
45.         Pemaknaan terhadap konsep penegakan hukum secara demikian itu sangatlah sempit, oleh karena kewenangan penegakan hukum hanya seakan menjadi tanggungjawab aparat hukum semata, padahal tidak demikian halnya, oleh karena penegakan hukum konteksnya luas, termasuk tanggungjawab setiap orang dewasa yang cakap sebagai pribadi hukum (perzoonlijk) melekat kewajiban untuk menegakkan hukum. Tentu bagi orang awam, penegakan hukum semata dilihatnya sebagai tindakan represif dari aparat hukum, tindakan di luar dari aparat hukum hanya dipandangnya sebagai partisan hukum,misalnya tindakan informative terhadap aparat hukum adanya peristiwa hukum atau gejala akan terjadinya peristiwa hukum.
46.         Sebenarnya penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka pemerintalah actor security.
47.         Pada  tataran perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup .
48.         Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).  Liliana Tedjosaputro, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya mencakup law enforcement tetapi juga peace maintenance, oleh karena penegakan hukum merupakan proses penyerasian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata, yang bertujuanuntuk mencapai kedamaian dan keadilan (2003:66).
49.   Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana, 2003 : 66). Tanpa penegakan hukum, maka hukum tak ubahnya hanya merupakan rumusan tekstual yang tidak bernyali, yang oleh Achmad Ali biasa disebut dengan hukum yang mati. 
50.   Untuk membuat hukum menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan mimpi-mimpi. Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
51.         Kemudian bagaimana menegakan prinsip  Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum ? Supremasi hukum dan penegakan hukum sudah menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat.Masalah itu muncul oleh karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sen, dimana Negara mengklaim sebagai Negara hukum demokrasi (rechtsstaat democratie), sementara hukumnya compang camping dan penegakannya serampangan. Artinya supremasi hukum tidak dihormati dan penegakan hukum berjalan setengah hati dengan ibarat berada di persimpangan jalan panjang.
52.         Banyak contoh kasus di negeri ini yang menarik dijadikan sampel berkenaan dengan supremasi hukum dan penegakan hukum, antara lain bagaimana ketiadaan penghormatan supremasi hukum terhadap skandal Senturi. Bagaimana skandal mafia pajak yang salah satu aktornya “Gayus” dengan menampilkan pentas sandiwara hukum, yang oleh publik ditontonnya sebagai proses penegakan hukum yang setengah hati. Belum lagi menguaknya kasus Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) yang diduga keras penuh rekayasa.
53.    Supremasi hukum dan penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
54.   Mengacu pada pendapat Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
55.         Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
56.         Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :1. Prinsip Negara Hukum 2. Prinsip Konstitusi
57.     ad.1. Prinsip Negara Hukum Prinsip Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Tidak pihak yang merasa dizalimi atau menzalimi(Soetandyo,2002:448).
58.    Atas dasar konsep tersebut, tidak ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum (equality before the law).
59.     ad.2. Prinsip Konstitusi Prinsip konstitusi dalam suatu Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi,sehingga hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing warga Negara dijamin, terayomi dan terlindungi oleh konstitusi.
60.         Prinsip tersebut di atas untuk perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol semata. Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan danmenerapkan hukum serta melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution)(Jimly asshiddiqie,2009:22).
61.         Bahkan penegakan hukum dalam arti yang lebih luas lagi, termasuk kegiatan penegakan hukum yang mencakup segala aktivitas yang bermaksud agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subyek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya (Jimly,2008:22). Dalam arti sempit, penegakan hukum menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi, melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat dan badan-badan peradilan.
62.   Sudikno Mertokusumo (2005:160), menyatakan bahwa untuk memfungsikan hukum secara nyata, maka harus dilakukan penegakan hukum, oleh karena dengan jalan itulah maka hukum menjadi kenyataan dan dalam kenyataan hukum harus mencerminkan kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan(gerechtigkeit).
63.    Demi supremasi hukum, maka penegakan hukum tidak boleh ditawar-tawar. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan cara-cara yang mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu sendiri harus difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia.Bukan justru dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan hak asasi manusia.
64.  Wahyuddin Husein Hufron (2008:211), menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih berkesejahtraan, berkepastian dan berkeadilan.Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum sebagai berikut : 1.Total enforcement concept;  2.Full enforcement concept;  3. Actual enforcement concept.
65.      Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam  rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya peran serta masyarakat (Wahyuddin H Hufron,2008:212).
66.         Bagaimana citra penegakan hukum di negeri ini?, pertanyaan tersebut dijawab bahwa semua mahfum dan bukan rahasia umum lagi penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir (Wahyuddin H Hufron, 2008:212).
67.    Harkristuti. H (Wahyuddin,2008:212), menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini ditengarai mendekati titik nadir, telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya, acap dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Hikmahanto J (Dies Natalis ke 56 UI,2006), mengemukakan terdapat sekurang-kurangnya ada lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan atau dengan kata lain penegakan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :
1.    Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap;
2.    Mafia peradilan marak dituduhkan;
3.    Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi;
4.    Penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
5.    Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan.
7    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM : Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003 yang terbaru Kasus Mesuji, 2012. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
72    Apa dasar hukum perlindungan HAM dalam perfektif penegakan hukum, yaitu sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konfensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3614); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Republik Negara Indonesia Nomor 3783); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning Discrimination of In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 3836); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention Elimination of All Forms of  Raceal Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4026); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4419); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4557); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4558); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4634); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4635); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4928);



12 komentar:

Qitri Center mengatakan...

permasalahan HAM menjadi rumit di Indonesia, karena mengacu dua supremasi hukum

Anonim mengatakan...

Nama :Kasim
Nim : A01111054
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban Azasi Manusia bagaikan dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan, karena Hak Azasi Manusia diperoleh setelah Kewajiban Azasi manusia dilaksanakan, begitu pula sebaliknya. Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari pada melakukan kewajiban.

Hak Azasi Manusia kerapkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut “aktivis HAM”. Sementara Kewajiban Asasi Manusia nyaris terabaikan. Padahal, antara keduanya mesti seimbang, ketika menuntut hak, maka kewajiban jangan ditinggalkan.

Sehingga Penegakan hukum yang merupakan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang teratur harus memperhatikan Hak Azasi seseorang, jangan sampai penegakan yang dilakukan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia tersebut

Unknown mengatakan...

NAMA : ANTON
NIM : A1011131235
REG : A
Kelas : B
Fakultas : Hukum (untan)
DOsen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan

Hak dan kewajiban azasi manusia itu tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan HAM itu diperoleh oleh manusia sejak ia lahir kedunia disitu lah ia susah memiliki hak untuk memilih apakah memilih agama kepercayaannya, hak untuk memilih Presidennya secara langsung dan dll dan setelah memiliki HAM seseorang wajib memenuhi kewajibannya sebagai warga negara apakah ia harus mematuhi dan menaati peraturan yg terdapat di negaranya dan manusia harus saling menghargai satu dengan lainnya seperti arti dari semboyan bhineka tunggal ika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua karena diindonesia memiliki banyak suku dan budaya.

Unknown mengatakan...

NAMA : Habelvop Edwin Sitorus
NIM : A1011131255
REG : A
Kelas : B
Fakultas : Hukum (untan)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan


Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Unknown mengatakan...

Nama: Masriyantika Julia
NIM: A1011131022
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Hal paling dasar dalam menerapkan HAM adalah terlebih dahulu harus dapat membedakan antara hak dan kewajiban. Terutama dalam penerapannya di kehidupan bermasyarakat, antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan namun dapat dibedakan. Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang harus saling dipenuhi antara satu sama lain. Jika salah satu dari kedua elemen tersebut, baik hak ataupun kewajiban tidak dipenuhi, maka akan berpotensi menimbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dalam konteks penerapan HAM haruslah mengacu pada pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing manusia agar tercipta keteraturan dalam hidup.
Dalam kehidupan bernegara, HAM kadangkala bertentangan dengan pelaksanaan negara. Hal ini timbul karena pada kenyataannya, manusia/masyarakat kebanyakan lebih menuntut hak tetapi cenderung mengabaikan kewajiban. Dapat diambil contoh, yaitu dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat. Dalam kasus tersebut para anggota DPR telah dipenuhi haknya oleh rakyat, yaitu hak untuk dipilih dalam Pemilu hingga dia dapat duduk terpilih sebagai anggota DPR, oleh karena haknya telah dipenuhi maka anggota DPR harus memenuhi kewajibannya terhadap rakyat, yaitu memperjuangkan kepentingan dan mendengarkan aspirasi dari rakyat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika hak dan kewajiban sebagai anggota dpr telah dilaksanakan dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan bersama akan dapat terwujud, namun sebaliknya jika hak dan kewajiban tidak berimbang, maka konflik dalam masyarakat justru akan tercipta.

Unknown mengatakan...

Nama: Henny J Tobing
NIM: A01112267
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
HAM adalah hak dasar yang telah dianugerahkan Yang Maha Kuasa kepada setiap individu sejak dia lahir,yang dimana hak tersebut harus dilindungi.
Di dalam HAM tidak diperbolehkan adanya diskriminasi. Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas suku,ras,politik,agama dsb.Namun jika dilihat yang terjadi pada saat ini di Indonesia,banyak terjadi pengucilan terhadap perbedaan,seperti terjadinya pembakaran rumah ibadah diberbagai daerah yang terjadi akhir-akhir ini.Dimana artinya kita sebagai negara yang berdasarkan azas pancasila?? ini sangat bertentangan dengan HAM,tidak menghormati Hak orang lain?? Disini lah tidak terjadinya keseimbangan Hak dan Kewajiban,membuat Hak dan Kewajiban timpang.
Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh untuk mencegah Indonesia menjadi negara gagal sekaligus merupakan upaya penegakan hukum. Pertama, semua pihak perlu membangun kembali komitmen untuk menegakkan prinsip dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan komitmen itu, masing-masing pihak perlu kembali menata diri dalam segala urusan untuk taat hukum sebagaimana termanifestasi dalam berbagai pertauran perundang-undangan.
Kedua,dengan pendekatan budaya.Mengingat bangsa Indonesia masih menganut budaya paternalisme, maka pembenahan dari ‘atas’ adalah pilihan tepat. Pimpinan tertinggi eksekutif menyusul pada level bawah, gubernur, Bupati/Wali kota, Camat, Lurah. Demikian pula pada lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif. Yang menjadi persoalan ialah apakah para pimpinan eksekurif, yudikatif, dan legislatif memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan sumpahnya ketika dilantik? Jika ya, maka diyakini penegakan hukum akan mendapat tempat terdepan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, para penegak hukum berkeharusan mengorientasikan diri dan keputusan-keputusan hukum pada cita-cita negara yang pada intinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Unknown mengatakan...

Nama: ANDI PRAYOGA
NIM: A01112056
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Hak dan kewajiban azasi manusia itu tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan HAM itu diperoleh oleh manusia sejak ia lahir kedunia disitu lah ia susah memiliki hak untuk memilih apakah memilih agama kepercayaannya, hak untuk memilih Presidennya secara langsung dan dll dan setelah memiliki HAM seseorang wajib memenuhi kewajibannya sebagai warga negara apakah ia harus mematuhi dan menaati peraturan yg terdapat di negaranya dan manusia harus saling menghargai satu dengan lainnya seperti arti dari semboyan bhineka tunggal ika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua karena diindonesia memiliki banyak suku dan budaya. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh untuk mencegah Indonesia menjadi negara gagal sekaligus merupakan upaya penegakan hukum. Pertama, semua pihak perlu membangun kembali komitmen untuk menegakkan prinsip dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan komitmen itu, masing-masing pihak perlu kembali menata diri dalam segala urusan untuk taat hukum sebagaimana termanifestasi dalam berbagai pertauran perundang-undangan. Terutama dalam penerapannya di kehidupan bermasyarakat, antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan namun dapat dibedakan. Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang harus saling dipenuhi antara satu sama lain. Jika salah satu dari kedua elemen tersebut, baik hak ataupun kewajiban tidak dipenuhi, maka akan berpotensi menimbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dalam konteks penerapan HAM haruslah mengacu pada pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing manusia agar tercipta keteraturan dalam hidup. Dalam kehidupan bernegara, HAM kadangkala bertentangan dengan pelaksanaan negara. Hal ini timbul karena pada kenyataannya, manusia/masyarakat kebanyakan lebih menuntut hak tetapi cenderung mengabaikan kewajiban. Dapat diambil contoh, yaitu dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat. Dalam kasus tersebut para anggota DPR telah dipenuhi haknya oleh rakyat, yaitu hak untuk dipilih dalam Pemilu hingga dia dapat duduk terpilih sebagai anggota DPR, oleh karena haknya telah dipenuhi maka anggota DPR harus memenuhi kewajibannya terhadap rakyat, yaitu memperjuangkan kepentingan dan mendengarkan aspirasi dari rakyat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika hak dan kewajiban sebagai anggota dpr telah dilaksanakan dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan bersama akan dapat terwujud, namun sebaliknya jika hak dan kewajiban tidak berimbang, maka konflik dalam masyarakat justru akan tercipta.

Unknown mengatakan...

Nama: Helprida Nababan
NIM: A01112042
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Hak untuk hidup, hak bebas untuk dapat memeluk agama, hak mendapatkan pendidikan. Hak asasi manusia merupakan keinsyafan terhadap harga diri , harkat dan martabat kemanusiaan yang menjadi kodrat sejak manusia lahir dimujka bumi. Sejarah hak asasi manusia bersamaan dengan sejarah lahirnya manusia yang timbul dan tenggelam sesuai dengan situasi dan kondisi yang menyertainya

Siapa sebenarnya yang menetapkan bahwa manusia itu dilahirkan dengan martabat yang sama yakni bahwa manusia mamiliki hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan hak-hak lain yang dikemukakan sebagai hak dasar manusia? Apakah oleh raja, penguasa atau pemerintah?, sudah barang tentu hak asasi manusia timbul bukan karena diberi oleh manusia yang lain tetapi hak dasar tersebut melekat pada manusia sebagai karunia dari penciptanya, oleh karena itu disebut sebagai hak asasi.

Negara indonesia sebagai negara hukum tidak ketinggalan dalam merumuskan hak asasi manusia kedalam peraturan perundang-undangannya, yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam konsideran, aturan umum dan penjelasan nya terutama mengenai ketentuan agar petugas menjalankan hukum sekaligus menjunjung hak asasi manusia .
Perlakuan yang sama dihadapan hukum mengandung arti bahwa setiap orang yang berurusan dengan proses peradilan pidana memeliki hak untuk diperlakukan sama tanpa ada perbedaan, Kaya atau miskin, pria wanita, hitam putih, normal ataupun tidak normal dan lain sebagainya dan semua perbedaan tersebut tidak dapat mendasari perbedaan dalam hal hak asasi manusia.
Jika setiap hak dan kewajian asasi manusia dalam penegakan hukum dilakukan dengan baik dan adil serta berjalan dengan sesuai yang seharusnya maka terciptalah keharmonisan terhadpa keduanya namun jikan tidak bebagai persoalan akan muncul dan dapat merugikan masyarakat Indonesia.

yana mengatakan...

Nama: Yana
NIM:A01112159
Reg:A
Kelas:B
Dosen:Prof.DR.H.GarudaWiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Hak asasi manusia merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia karena setiap orang sejak lahir telah diberikan hak. dalam penerapan hak tidak terlepas dari kewajiban yang berlaku timbang balik atau saling berkaitan. Tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Negara indonesia sebagai negara hukum tidak ketinggalan dalam merumuskan hak asasi manusia kedalam peraturan perundang-undangannya, yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam konsideran, aturan umum dan penjelasan nya terutama mengenai ketentuan agar petugas menjalankan hukum sekaligus menjunjung hak asasi manusia .
HAM haruslah mengacu pada pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing manusia agar tercipta ketentraman dalam hidup. Dalam kehidupan bernegara, HAM kadangkala bertentangan dengan pelaksanaan negara. Hal ini timbul karena pada kenyataannya, manusia/masyarakat kebanyakan lebih menuntut hak tetapi cenderung mengabaikan kewajiban. Dapat diambil contoh, yaitu dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat. Dalam kasus tersebut para anggota DPR telah dipenuhi haknya oleh rakyat, yaitu hak untuk dipilih dalam Pemilu hingga dia dapat duduk terpilih sebagai anggota DPR, oleh karena haknya telah dipenuhi maka anggota DPR harus memenuhi kewajibannya terhadap rakyat, yaitu memperjuangkan kepentingan dan mendengarkan aspirasi dari rakyat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hak asasi manusia harus ditegakkan agar tidak terjadi konflik yang akan merajalela di negara kita, maka pentingnya kesadaran setiap orang akan hak dan kewajiban sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penegakan hukum harus lebih diutamakan hak asasi manusia karena setiap orang tidak akan terlepas dari hak nya.

Unknown mengatakan...

nama : Sherly nurzairisa
nim : A01112242
reg/kelas : A/B
makul : pkn

HAM merupakan sesuatu yg melekat pada diri manusia sejak lahir, maka dari itu pemerintah wajib melindungi warga negaranya, namun pada kenyataannya banyak sekali pelanggaran HAM, mulai dari kekerasan terhadap anak Kecil, tidak adanya pendidikan untuk anak dikarenakan ekonomi,maka dari itu untuk menegakkan HAM bukan hanya pemerintah saja yang seharusnya bertindak, tp pemerintah bekerja sama dengan pihak akademik untuk bersama-sama membangun pemerintah yang lebih baik mulai dari penegakan hukum, HAM, dan lainnya dengan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa tidak hanya semata-mata mendapatkan perlindungan HAM, tapi masyarakat juga ikut membantu pemerintah agar tidak banyak lagi kasus pelanggaran HAM dengan mendidik anak-anak mereka dr kecil dengan memperkenalkan agama yang baik, sosaialisasi yang baik, serta tidak berlaku kasar terhadap anak..

joko sunarko mengatakan...

NAMA : JOKO SUNARKO
NIM : A01111226
REG : A
KELAS : B
MK : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( SEMESTER VII)
FAKULTAS : HUKUM UNTAN
DOSEN : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI/ Turiman, SH.M.SI

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia, dari sejak ia dilahirkan di dunia bahkan sejak masih berada di dalam kandungan, manusia telah memiliki haknya, yaitu hak untuk hidup, dan mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.

Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, selain mempunyai hak untuk hidup dan kedudukan yang sama di hadapan hukum,juga mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia.

HAM Juga menjadi pedoman Bangsa Indonesia agar sesama umat manusia dan saling menghargai,ham merupakan anugrah yang di berikan oleh Tuhsn Yang Maha Esa, agar bangsa indonesia menjadi bangsa yang mempunyai rasa solidaritas dan solidaritas yang kuat, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

Unknown mengatakan...

Nama : Deddy Louwson
NIM : A1012151222
Kelas : B/APK
Angkatan : 2015
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Blog bapak sangat bagus dan bermanfaat dimana pada artikel ini saya dapat memahami tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Persfektif Penegakan Hukum. Dimana Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Sering kali orang hanya menuntut hak namun lupa bahwa juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Contoh kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:
kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,
kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,
kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,
dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.

Sekian dan terimakasih.

Posting Komentar