Oleh; Turiman
Fachturahman Nur
HP 08125695414
Email;
qitriaincenter@yahoo.co.id
Blogs di Google: RAJAWALI GARUDA PANCASILA
1.
Apa pengertian
adat istiadat
? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi penting, karena untuk menyatukan
kesepahaman. Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007, Pasal 1 angka 5 memberikan batasan sebagai berikut: Adat istiadat adalah serangkaian
tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi
dalam masyarakat yang berfungsi
mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Berdasarkan
teks norma hukum dalam PERMENDAGRI nomor 52 tahun 2007 pada pasal 1 angka 5 di
atas, maka ada tiga kata kunci, yakni (1) terlembaga, (2) mentradisi (3)
berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari- hari. Ketiga kata kunci
tersebut berkaitan dengan nilai sosial budaya dan adanya pranata.
3.
PERMENDAGRI
Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan tentang kedua konsep yaitu nilai sosial
dan pranata, yaitu Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar alah mengenai
hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama
manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memaknai hasil karya mereka. Pranata adalah aturan-aturan yang dibakukan oleh masyarakat atau suatu
lembaga sehingga mengikat bagi masyarakat dan anggotanya. (Pasal 1 angka
6 dan 7)
4.
Nilai
Sosial Budaya dan Pranata itulah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan,
berkaitan dengan ini PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan
terhadap apa yang dimaksud dengan pelestarian dan pengembangan, yakni Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai
sosial budaya masyarakat yang
bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti
dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap
terjaga dan berlanjut.
Sedangkan Pengembangan adalah upaya yang terencana,
terpadu, dan terarah agar adat istiadat
dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembng mengikuti perubahan sosial,
budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung.
5. Pertanyaannya
adalah apa dan maksud tujuan pemerintah untuk melestarikan dan pengembangan
adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ? Pasal 2
ayat (1) Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan
nilai sosial budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam
mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. Ayat (2) Pelestarian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung pengembangan budaya nasional dalam
mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pada
konteks Pasal 2 PERMENDAGRI No 52 Tahun 2007 inilah adanya korelasi antara
pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dengan negara,
dalam hal ini mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
7. Jika
demikian maksud dari Pemerintah, tentunya dibutuhkan sebuah konsep pemberdayaan
masyarakat, namun perlu dipahami bersama, PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007
memberikan batasan apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat, yaitu : Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam
pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 1 angka
9)
8. Pertanyaan
berikutnya adalah bagaimana konsep pelestarian dan pengembangan adat istiadat
dan nilai sosial budaya persepsi pemerintah ? Pasal
3 PERMENDAGRI
Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan, bahwa Pelestarian
dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dilakukan
dengan :
a. konsep dasar; program
dasar; dan
strategi pelaksanaan.
9.
Apa
yang dimaksud dengan konsep dasar Pelestarian
dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya ? Pasal 4
PERMENDAGRI
Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan , bahwa konsep
dasar meliputi :
a. pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk
memperkokoh kebudayaan nasional; b. penciptaan
stabilitas nasional, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama
maupun pertahanan dan keamanan nasional; c. menjaga,
melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; d. penumbuhkembangan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan; e. partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat; f. media menumbuhkembangkan modal sosial; dan g terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi
nilai sosial budaya.
10.
Untuk
melaksanakan konsep dasar tersebut, maka dilaksanakan dengan program dasar, dimaksud meliputi : a. penguatan
kelembagaan;
b peningkatan sumber daya manusia; dan pemantapan ketatalaksanaan. (Pasal 5 PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007
11.
Berkaitan
dengan penguatan kelembagaan, hal-hal apa yang dilakukan ? Penguatan
kelembagaan meliputi: a. perencanaan;, b. pengorganisasian; c administrasi dan
operasional; dan d pengawasan. (pasal 5 ayat (2)
12.
Berkaitan
dengan peningkatan sumber daya manusia hal-hal apa yang harus dilakukan ? Pasal
5 ayat (3) PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan. Bahwa Peningkatan Sumber Daya Manusia dilaksanakan melalui : a. fasilitasi secara berjenjang kepada aparatur di daerah; b. pengembangan kapasitas aparatur pusat dan daerah dalam penyusunan
program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat; c. sosialiasi program dan kebijakan pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat kepada aparat pemerintah
pusat dan daerah; dan
d. internalisasi program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat kepada aparat
pemerintah pusat dan daerah.
13Kemudian hal
apa yang berkaitan dengan program dasar pemantapan
ketatalaksanaan ? Pasal
5 ayat (4) menyatakan yakni Pemantapan ketatalaksanaan dilaksanakan melalui
pengembangan : a. metode peningkatan
kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan tatalaksana pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; b prosedur
dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial
budaya masyarakat; dan c. mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pelestarian
dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat
14.Bagaimana
strategi pelaksanaan dalam pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya? meliputi:
a. identifikasi
nilai-nilai budaya yang masih hidup dan potensial untuk dilestarikan dan
dikembangkan;
b.
penyusunan
langkah-langkah priorits;
c.
pengkajian
pranata sosial yang masih ada, diakui dan diterima oleh masyarakat;
d.
pelembagaan
forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dalam
even-even strategis daerah dan masyarakat;
e.
pengembangan/pembentukan
jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat
istiadat dimasing-masing kabupaten/kota maupun lintas daerah dan pengembangan
jaringan kerjasama lintas pelaku;
f.
pengembangan
model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang
bersifat berkelanjutan;
g.
pengembngan,
penyebarluasan dan pemanfaatan nilai sosial budaya masyarakat;
h.
pemeliharaan
norma, nilai dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat; dan
i.
internalisasi
nilai sosial budaya esensial yang ada dan mentransformasikan menjadi nilai sosial
budaya kekinian menuju terciptanya masyarakat madani
15.
Bagaimana cara pemberdayaan masyarakat desa
terhadap adat istiadat dan nilai budaya ? Didalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun
2007 diberikan cara, yakni dalam Pasal 7 ayat(1) Dalam rangka fasilitasi
dan pembinaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial
budaya masyarakat dapat dibentuk Kelompok Kerja di Pusat, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota. (2) Untuk pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, dapat dibentuk Satuan Tugas
(Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
16.
Bagaimana
caranya satuan tugas Satuan Tugas
(Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan pelaksanaan pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, yaitu dengan
memberdayakan masyarakat dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada
dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas serta mencerminkan
nilai-nilai budaya lokal yang ada dan berkembang di masyarakat. (pasal 8
Pemendagri No 52 Tahun 2007).
17.
Bagaimana dengan pendanaan program dasar untuk
pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya
masyarakat ? Pasal 12 menyatakan, bahwa Pendanaan pelestarian dan pengembangan
adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat bersumber dari:
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
d.
Swadaya
masyarakat; dan
e.
Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
18.
Bagaimana
program dasar pelestarian adat istiadat dan nilai budaya sosial memperkuat
Otonomi Desa ? Otonomi desa adalah ide yang
ditempelkan pada fakta bahwa desa merupakan sebuah entitas masyarakat otonom.
Pertanyaan dasarnya adalah, manakah yang lebih dulu ada: masyarakat otonom
ataukah otonomi desa? Guna menjawab pertanyaan sederhana ini, penting kemudian
penemuan makna dasar dari kedua kata yang digunakan secara bergantian untuk
konteks yang seringkali berbeda satu sama lain. Otonomi adalah kata benda yang berasal dari
kata bahasa Yunani autonomia (αὐτονομία). Kata autonomia dibentuk dari
kata sifat autonomos (αὐτονόμος). Kata autonomos dibentuk dari dua kata
yaitu auto (αὐτο) yang berarti sendiri, dan nomos (νόμος) yang
berarti hukum atau aturan. Dengan demikian, maka autonomos atau otonom
memiliki makna berhukum sendiri atau mempunyai aturan sendiri. Otonom berarti
suatu kondisi dimana kemerdekaan dan kebebasan hadir sebagai identitas.
19.
Bagaimana
teks hukum negara mempersepsi tentang otonomi desa ? Di dalam Penjelasan Umum UU. Nomor
32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai
desa adalah “keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan
pemberdayaan masyarakat”, yang dapat dipahami sebagai berikut: Keanekaragaman, memiliki makna bahwa
“istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat, seperti Nagari, Kampung, Pekon, Lembang, Pamusungan, Huta,
Bori, dan Marga. Hal ini berarti bahwa pola penyelenggaraan Pemerintahan Desa
akan menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat-istiadat dan budaya
masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara;
1.
Partisipasi, memiliki
makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran
aktif masyarakat, agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut bertanggung
jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa;
2.
Otonomi Asli, memiliki
makna bahwa kewenangan Pemerintahan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai
sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan
dalam perspektif administrasi pemerintahan modern;
3.
Demokratisasi, memiliki
makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi
masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa
dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
20.
Peraturan
Perundang-Undangan apa saja yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa ?
1.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2007 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri
Sipil
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan
Masyarakat
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Perlombaan
Desa dan Kelurahan
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pelatihan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa/Kelurahan
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pedoman Administrasi
Kelurahan dan Lampirannya
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat
15. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan
atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil
17. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan
Desa
18. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2007 Tentang Pendataan Program
Pembangunan Desa/Kelurahan
19.Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
21. Apa yang dimaksud dengan desa? Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1
angka 5 PP No 72 Tahun 2005 Tentang Desa)
22. Apa yang dimaksud dengan
pemerintahan desa dan pemerintah desa? Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 6 PP No 72 Tahun 2005) Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. . (Pasal 1 angka 7 PP No 72 Tahun 2005)
23.Apa yang
dimaksud dengan Badan Permusyawartan desa Dan lembaga kemasyarakatan ?
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. . (Pasal 1 angka 8 PP No 72 Tahun 2005)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat. . (Pasal 1 angka 9 PP No 72 Tahun 2005)
24.
Apa hakekat desentralisasi Desa ?
Desentralisasi
Desa Pada Hakekatnya adalah Untuk Membangun Otonomi Desa
• Pertama, secara substantif, otonomi desa
adalah kemandirian desa dihadapan pemerintah supradesa, yaitu kemandirian
mengelola pemerintahan sendiri yang berbasis masyarakat (self governing
community), mengambil keputusan sendiri dan mengelola sumberdaya lokal berbasis
masyarakat.
• Kedua, membuat struktur pemerintah secara
non-hierarkis, sehingga menghilangkan self-governing community.
• Ketiga, memastikan kebijakan dan tindakan subsidiarity
kepad desa. Subsidiarity dipahami sbg lokalisasi pengambilan keputusan
dan penggunaan kewenangan oleh struktur dilevel bawah.
• Membawa desentralisasi fiskal sampai ke desa
yang dijamin secara tegas melalui UU dan PP.
25.Bagaimana secara konsep hukum kewenangan desa?
• Kewenangan generik, sering disebut hak atau
kewenangan asal-usul yang melekat pada desa sebagai satu kesatuan masyarakat
hukum (self governing community).
• Kewenangan Devolutif, yaitu kewenangan yang
melekat kepada desa karena posisinya ditegaskan sebagai pemerintahan lokal
(local self government).
• Kewenangan distributif, yaitu kewenangan
bidang pemerintahan yang dibagi oleh pemerintah kepada desa.
• Kewenangan negatif, yaitu kewenangan desa
menolak tugas pembantuan dari pemerintah jika tdk disertai pendukungnya atau
tugas tsb tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat
26. Apa Kewenangan Desa ?
BAB III KEWENANGAN DESA
Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a.urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b.urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota; dan
d.urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Pasal 8
Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
27.
Apa saja yang berkaitan dengan keuangan desa?
Alokasi Dana Desa adalah dana yang
dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota.(Pasal 1 angka 11 PP No 72 Tahun 2005)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa. (Pasal 1 angka 12 PP No 72 Tahun 2005)
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. (Pasal 1 angka 14 PP No 72 Tahun 2005)
28. Apa dasar hukum ADD ?
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA BAB IX PENGELOLAAN ALOKASI
DANA DESA Pasal 18 Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
29 Apa Tujuan ADD ?
Pasal 19 Permendagri No 37 Tahun 2007 :
Tujuan Alokasi Dana Desa
adalah:
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan
pemberdayaan masyarakat;
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam
rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e. Meningkatkan ketrentaman dan ketertiban masyarakat;
f. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat
desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan
Usaha Milik Desa (BUMDesa).
30. Bagaimana Pengelolaan Alokasi Dana Desa ?
Pasal 20 Permendagri No 37 Tahun 2007
(1)c Pengelolaan Alokasi Dana Desa merupakan satu kesatuan dengan
pengelolaan keuangan desa.
(2) Rumus yang dipergunakan dalam Alokasi Dana
Desa adalah:
a. Azas Merata adalah besarnya bagian Alokasi Dana
Desa yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa
Minimal (ADDM).
b. Azas Adil adalah
besarnya bagian Alokasi Dana Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang
dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya Kemiskinan,
Keterjangkauan, Pendidikan Dasar, Kesehatan dll), selanjutnya disebut Alokasi
Dana Desa Proporsional (ADDP).
(3) Besarnya prosentase perbandingan antara azas
merata dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, adalah besarnya
ADDM adalah 60% ( enampuluh persen) dari jumlah ADD dan besarnya ADDP adalah
40% (empatpuluh persen) dari jumlah ADD.
31 Bagaimana
Mekanisme Penyaluran
dan Pencairan ADD?
Pasal 21 Permendagri No 37 Tahun 2007
(1) Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian Pemerintahan
Desa;
(2) Pemerintah Desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
Kepala Desa;
(3) Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa kepada
Bupati c.q Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten melalui Camat
setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan;
(4) Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Kabupaten akan meneruskan berkas
permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten
atau Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (BPKKAD);
(5) Kepala Bagian Keuangan Setda atau Kepala BPKD atau Kepala BPKKAD akan
menyalurkan Alokasi Dana Desa langsung dari kas Daerah ke rekening Desa;
(6) Mekanisme Pencairan Alokasi Dana Desa dalam APBDesa dilakukan secara
bertahap atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah kabupatenjkota.
32
Bagaimana mensinergikan peranan adat istiadat dengan program dasar
pemberdayaan masyarakat desa ?
Saat
ini pembangunan tidak lagi berpusat pada pemerintah, tetapi lebih terpusat pada
masyarakat. Dan diharapkan mampu menciptakan kemampuan bagi masyarakat untuk
membangun diri mereka sendiri melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDL). PSDL
merupakan mekanisme perencanaan people centered development yang
menekankan pada tekhnologi social learning (proses belajar sosial)
dan strategi perumusan program yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk mengaktualisasikan diri mereka (empowerment)
(Tjokroaminoto, 1996).
33.
Bagaimana konsep pemberdayaan masyarakat desa secara akademik ?
Ada beberapa
definisi mengenai konsep pemberdayaan. Menurut Ife (dalam Martono, 2011)
mendefinisikan konsep pemberdayaan masyarakat sebagai proses menyiapkan
masyarakat dengan berbagai sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keahlian
untuk meningkatkan kapasitas diri masyarakat di dalam menentukan masa depan
mereka, serta berpartisipasi dan memengaruhi kehidupan dalam komunitas
masyarakat itu sendiri. Kartasasmita (1995), mengemukakan bahwa pemberdayaan
masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan
masyarakat untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.
Intinya bahwa pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk melahirkan masyarakat
yang mandiri dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan potensi masyarakat
dapat berkembang. Setiap daerah memiliki potensi yang apabila dimanfaatkan
dengan baik akan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan melepaskan
diri dari keterbelakangan dan ketergantungan. Masyarakat memiliki peranan
penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat tersebut, karena masyarakat
merupakan subyek dari pemberdayaan. Jadi pemberdayaan masyarakat tidak
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Proses
pemberdayaan tersebut bisa dilakukan melalui tiga fase, yaitu:
a. Fase
Inisiasi, bahwa semua proses pemberdayaan berasal dari pemerintah dan
masyarakat hanya melaksanakan apa yang direncanakan dan diinginkan oleh pemerintah
dan tetap tergantung oleh pemerintah.
b. Fase
Partisipatoris, bahwa proses pemberdayaan berasal dari pemerintah bersama
masyarakat, oleh pemerintah dan masyarakat, dan diperuntukkan bagi rakyat.
c. Fase
Emansipatoris, proses pemberdayaan berasal dari rakyat dan untuk rakyat
dengan didukung oleh pemerintah bersama masyarakat (Pranaka dan Prijono, 1996).
Pemberdayaan
masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.
Tetapi yang menjadi subyek dari pemberdayaan adalah masyarakat. Sehingga
masyarakat yang harus berperan aktif, dan mengeluarkan aspirasinya demi
kelancaran proses pemberdayaan. Usaha pemberdayaan ditujukan untuk menciptakan
masyarakat yang mandiri, tidak ketergantungan, dan mampu meningkatkan kualitas
hidupnya. Pemerintah sebagai fasilitator berkewajiban untuk memberikan
pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat untuk membangun tingkat
kemandirian (Wijaya, 2010). Diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan tentang
konsep pemberdayaan dan memiliki pemikiran yang matang untuk mengembangkan
usaha, serta memiliki daya saing.
Pemberdayaan
masyarakat berpusat pada masyarakat, oleh sebab itu masyarakatlah yang memiliki
peranan aktif dalam upaya pemberdayaan tersebut. Masyarakat
memiliki wewenang dan hak untuk menentukan usaha apa yang akan dikembangkan,
karena masyarakat lokal lebih mengetahui kondisi dan potensi daerah mereka.
Pemerintah sebagai fasilitator berkewajiban untuk memberikan dukungan,
pengetahuan, pengajaran, dan penyuluhan kepada masyarakat demi kesuksesan
program pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah harus
selalu memberikan pendampingan kepada masyarakat agar sumber daya alam dan
sumber daya manusianya dapat dikembangkan dengan maksimal. Sumber daya alam di
Indonesia banyak yang belum dimanfaatkan dengan baik, untuk itu masyarakat yang
dibantu oleh pemerintah harus mampu menggali dan mengoptimalkan potensi yang ada.
Pengetahuan
tentang konsep pemberdayaan juga harus dipahami dengan benar oleh masyarakat,
agar masyarakat mampu mengembangkan usaha sesuai dengan potensi yang ada
didaerahnya dan memiliki daya saing untuk menghadapi pangsa pasar. Pemberdayaan
masyarakat yang baik akan menghasilkan masyarakat yang mandiri, bebas dari
ketergantungan dan keterbelakangan. Dan mampu menjadi kekuatan ekonomi
nasional.
34 Bagaimanan memperkuat peranana adat
istiadat melalui pemberdayaan masyarakat ?
Pemberdayaan
merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak. Bagi masyarakat
miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness)
dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara
dan pasar. Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin
membutuhkan kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan
perumahan) dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi
masalah). Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya
menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.
Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah:
(1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi; (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4)
profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama
lain dan saling mendukung.
Inklusi berfokus pada
pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi berfokus pada
bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka
menjadi bagian dari kelompok yang diberdayakan. Menyediakan ruang partisipasi
bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam pembangunan adalah memberi
mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai sumber-sumber pembangunan.
Partisipasi
masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional
maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana,
prasarana/sarana, tenaga ahli, dll) yang
terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin tersebut.
Partisipasi yang
keliru adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar
suaranya tanpa betul-betul memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil
keputusan. Pengambilan keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan
seringkali ada banyak prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme
resolusi konflik kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola
ketidak-sepakatan.
Ada berbagai bentuk partisipasi, yaitu:
o secara langsung,
o dengan
perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
o secara politis
(yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk mewakili
mereka),
o berbasis
informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil
keputusan),
o berbasis
mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang
diterima).
DAFTAR PUSTAKA
Kartasasmita, Ginanjar. 1995. Pemberdayaan Masyarakat. Kumpulan
Materi Community Development: Pustaka Pribadi Alizar Isna.Msi.
Martono, Nanang. 2011. Sosiologi Perubahan Sosial : Perspektif Klasik,
Modern, Posmodern, dan Poskolonial. Jakarta: Rajawali Press.
Pranaka, A.M.W.,
dan Onny S. Prijono, (eds.). 1996. Pemberdayaan:
Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: CSIS.
Tjokrowinoto, Moeljarto. 1996. Pembangunan: Dilema dan Tantangan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wijaya, Mahendra. 2010. Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Journal of Rural and Development FISIP Universitas Sebelas Maret diakses pada
tanggal 27 Oktober 2012.
7 komentar:
Ass..ww.
Peranan Adat istiadat memang memepngaruhi dan dapat memperkuat otonomi desa. yang perlu digaris bawahi ialah karena untuk menyatukan kesepahaman, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Semestinya saat ini pembangunan tidak lagi berpusat pada pemerintah, tetapi lebih terpusat pada masyarakat. Dan diharapkan mampu menciptakan kemampuan bagi masyarakat untuk membangun diri mereka sendiri melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan meningkatkan SDM . dan peranan pemerintah seharunya bukan lagi memanjakan masyarkat di lingkungan perdesaan dengan sllu memberikan sumbangan dana bantuan tetapi juga harus memberikan atau membekali keterampilan bagi masarakat diperdesaan yang berguna untuk meningktkan kualitas hidup dan kemandirian dalam berusaha dan membangun desanya . tetapi kenyataanya pemerintah di perdesaan sulit kita tinjau baik pengawasan atau efektifitas pelakasaan dana alokasi pembangunan perdesaan yang di limphakan dari pemerinta pusat untuk membangun daerah otonom yang sifatnya yg diberikah hak mengurus dan membangun daerahnya masing- masing (daerah otonom) . yang dimaksud dari sulit di tinjau dan diawasi ialah salah satuya jangkauan lokasi perdesaan yang mayoritas di pedalam .
Pemerintah harus selalu memberikan pendampingan kepada masyarakat agar sumber daya alam dan sumber daya manusianya dapat dikembangkan dengan maksimal. Sumber daya alam di Indonesia banyak yang belum dimanfaatkan dengan baik, untuk itu masyarakat yang dibantu oleh pemerintah harus mampu menggali dan mengoptimalkan potensi yang ada.
menurut saya bangasa dan negara kita sudah sangat baik dalam mengatur dan memberikan dukungan guna meningktkan kesejahteraan rakyatnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2007 Tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan, PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 . dll
tinggal lagi bagaimana penerapan dan menjalankanya apakah sesuai dengan aturan atau malah justru melanggar aturan yang sudah ditetapkan dengan baik.
demikian komentar dari saya, sekiranya ada yang salah atau pun menyingguang pemabca mohon maaf.
trimakasih .
salam super buat bapak Turiman Fachturahman Nur
Nama : Wira
Nim : A01110054
wass.
Peranan masyarakat adat yang diberikan oleh negara dalam pengembang desa nya dan adat istiadat sudsh cukup banyak dan jelas dalam peraturan perundang-undangan,,,
Pamun, sampai saat ini banyak masyarakat belum mengerti dengan masalah tersebut ini di karenakan keterbatasan imfomasi dan ilmu pengetahuan pada diri masyarakat tersebut,hal yang harus di perhatikan sekarang bagaimana pemerintah memberikan suatu bimbingan agar masyarakt tersebut dapat menyampaikan aspirasinya nya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan yang mereka inginkan,,,karena melihat dari lapangan, setelah pemerintah membuat peraturan tentang desa mereka di lepas sehingga peraturan tersebut bersifat semu dan tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat desa...
dalam memelihara kepentingan adat istiadat hal ini terkadang bertentangan dengan hukum negara,,sehingga tidak ada singkronisasi anatara masyarakat dengan pemerintah,,,untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat adat dan pemerintah kita dapat manfaat kan peraturan desa yang di buat oleh apartur desa dan masyarakat sehingga adanya sinkronisasi antara masyarakat dan pemerintah. karena apa yang di buat oleh masyarakat setempat sesuai dengan apa yang mereka butuh kan,,
jadi,dimana perana pemerintah seharus nya,,peranan pemerintah dengan memberikan suatu bimbingan bagaimana masyarakat tersebut dapat mengembangkan diri mereka sehingga mereka tidak ketinggalan deengan masyarakat lain nya./
NAMA :AMIR
NIM :A01110183
MATA KULYAH :STUDI KASUS HUKUM TATA NEGARA
ARTIKEL NYA MANTAP PAK,, BISA DI KEMBANGAKAN DI DESA SAYA,,
NAMA : HENDRI
NIM : A01110196
KOMENTAR UNTUK TUGAS STUDI KASUS HTN
Peranan adat istiadat memang sudah menjadi kekuatan bagi status desa, karena adat istiadat adalah dasar untuk dapat diterapkan untuk dapat menjelas kan kegunaan suatu desa tersebut antara lain dengan melihat beberapa hal. Yang menjadi hal penting disuatu adat istiadat adalah melihat bagaimana kegunaan dana desa seperti ADD. Tetapi ada disuatu desa dengan menggunakan dana tersebut dengan secara diam-diam oleh kepala desa dan tidak memberitahukan jumlah berapa dana yang diberikan kepada desa tersebut, sementara desalain sangat jelas dan jumlahnya memuaskan bagi jadi pasirah adat dari setiap dusun.
Adat sebagai dasar dari tradisi masing-masing memang sangat benar tetapi dengan adanya suatu hubungan keagamaan akan sangat sulit saya lihat diindonesia ada yang tidak lagi menggunakan adat melain dengan cara keagamaan dan itu hilang dimasyarkat ini. Katanya di indonesia bermacam suku dan bahasa dan didalam nya ada masing-masing adat.
Peradapan suatu daerah desa dengan dimana keberadaan adat tentu jawabnya adalah dimasing-masing suku ytersebut. Maka sangat lah berbeda jika saya lihat yang sebenarnya diindonesia ini padahal dikatakan menjadi dasar dan makna dari setiap suku diindonesia apalagi adat adalah lambang bagi setiap daerah dan menjadi suatu peraturan disetiap daerah. Demikian komentar ini walaupun tidak berpanjang lebar menjelaskan yang lainnya.
NAMA : YAKOBUS
NIM : A01110218
KOMENTAR UNTUK TUGAS STUDI KASUS HTN
Peranan adat istiadat disuatu desa adalah memberikan dasar dan lambang serta tradisi bagi suatu daerah pedesaan. Serta nilai-nilai yang tercantum didalamnya. Adat memang menjadi lembaga dan tradisi serta berfungsi tetapi apakah semuanya telah ada dimasyarakat sementara masyarakat saat ini hampir tidakmenggunakannya lagi dengan menggunakan agama yang lebih penting untuk men sahkan suatu perkawinan disetiap ada desa ketimbang menggunakan adat.
Adat memng manjadi nilai sosial tetapi saat ini saya lihat banyak yang tidaklagimenggunakan ini dikarenakan pengaruh agama.padahal adat istiadat juga mengacu pada ketuhanan yang maha esa. Terkait dengan ADD yang mengaitkan belanja desa juga menjadi berbeda pada saat mereka mengalokasikannya dengan tidak tepat sasaran dan bahkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Artikel ini sangat membantu bagi setiap daerah agar digunakan adat tersebut sebagai dasar dan lambang untuk suatu bangsa dan negara dan apa yang sebenarnya ada diindonesia ini untuk memperkokoh adatnya masing-masing dengan tidak menghilangnya dimasing-masing suku dan bangsa. Walau pun saya lihat diindonesia ini ada yang tidak lagi mengguankan adat tersebut. Demikian dari saya terima kasih.
NAMA : ANUM
NIM : A01110188
MATA KULIAH : STUDI KASUS HTN
KOMENTAR
Menurut pendapat saya bahwa peranan adat istiadat dalam memperkuat Otonomi Desa itu sangat penting sekali seperti yang kita ketahui bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diperlukan pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yaitu suatu korelasi antara keduanya sesuai dengan maksud dari pasal 2 PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2007. Otonomi Desa memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan modern. Dalam pelaksanaan Otonomi Desa atau pelaksanaan kewenangan pemerintahan tidak dapat terlepaskan dari nilai-nilai budaya sosial masyarakat setempat karena desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia (pasal 1 angka 5 pp no 72 tahun 2005 tentang desa) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. (pasal 1 angka 6 pp no 72 tahun 2005) pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. (pasal 1 angka 7 pp no 72 tahun 2005). Pembangunan Desa tidak hanya bertumpu pada pemerintah namun kepada masyrakat karena peran aktif masyrakat akan membangun dan sangat membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan di desa yaitu dengan memberikan pemberdayaan dan kebebasan untuk memilih dan bertindak. suatu pemerintahan untuk melaksanakan Otonomi Desa tanpa adanya peranan adat istiadat akan mengakibatkan pertentangan-pertentangan dalam pelaksanaannya karena hukum modern diterapkan kedalam masyrakat tradisional atau masyrakat adat tanpa memperhatikan hak-hak dan nilai-nilai sosial budaya masyrakat bahkan akan mendapat penolakan dari masyrakat.
Posting Komentar