MEMAHAMI KONSEP KOORDINASI DALAM
PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh Turiman Fachturahman Nur
Salah
satu hal penting dalam kegiatan pemerintahan daerah adalah masalah koordinasi
pemerintahap dan hal yang berpengaruh terhadap terlaksananya koordinasi
adalah kesiapan
sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan wewenang dari
Daerah merupakan suatu tuntutan profesionalitas aparatur pemerintah yang
berarti memiliki kemampuan pelaksanaan tugas, adanya komitmen terhadap kualitas
kerja, dedikasi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani
oleh pemerintah daerah.
Pernyataan di atas selaras dengan
pandangan Dr. M. Irfan Islamy bahwa : Kalau kepentingan publik adalah sentral,
maka menjadikan administrator publik sebagai profesional yang proaktif adalah
mutlak, yaitu administrator publik yang selalu berusaha meningkatkan
responsibilitas obyektif dan subyektifnya serta meningkatkan aktualisasi
dirinya. ( Dr. M. Irfan Islamy, 2000 : 12 ).
Berkaitan dengan hal tersebut, maka menjadi sangat
mendesak perlunya profesionalitas aparatur pemerintah daerah di samping
kesiapan aspek lainnya dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga menarik
untuk dikaji apakah dari aspek sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah
telah siap melaksanakan paradigma baru penerapan otonomi daerah tersebut. Atau
apa kriteria profesionalitas aparatur pemerintah daerah yang sangat didambakan
semua orang, agar penyelenggaraan wewenang pemerintah daerah di dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memuaskan sesuai dengan pesan
agenda reformasi.
Untuk fokusnya tulisan ini membatasi pada aspek perubahan mendasar “sikap” dan “karakter”
Aparatur Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Paradigma Baru Otonomi Daerah,
sebagai salah satu cerminan kriteria profesionalisme dalam pelaksanaan wewenang
pemerintah daerah, mengingat profesionalisme merupakan perwujudan sikap atau
karakter seseorang. Hal ini merujuk pernyataan
David H. Maister : “Real professionalism is about attitudes, and perhaps even
about character” ( Maister, David H., Internet, 1997 : 3 ).
Pembahasan tentang
aparatur pemerintah tidak terlepas dari bahasan peranan birokrasi pemerintah.
Dapat dikatakan apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh
aparatur pemerintah adalah apa dan bagaimana peranan birokrasi pemerintah.
Hakekat terdalam dari esensi pengertian birokrasi menurut teori
Max Weber dalam karyanya “The theory of Economic and Social Organization” pada dasarnya adalah sebagai sebuah
organisasi yang disusun atas dasar rasionalitas, bermakna pengorganisasian yang
tertib, teratur dalam hubungan kerja yang berjenjang berdasarkan tata kerja
atau prosedur kerja yang jelas.
Dengan demikian makna birokrasi pada sektor
pemerintahan mencakup bidang tugas yang sangat luas, kompleks dan melibatkan
bentuk organisasi yang berskala besar dengan jumlah personil yang banyak untuk
melaksanakan penyelenggaraan negara, pemerintahan, termasuk pelayananan umum
dan pembangunan.
Dengan lebih tegas lagi, bahwa peran birokrasi pemerintah dipandang sebagai yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan pembangunan suatu negara, maupun untuk memenuhi segala
kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Pada kenyataan dalam praktek
sering terdapat pandangan bahwa birokrasi pemerintah atau setiap berhubungan
dengan birokrasi pemerintah untuk mendapatkan suatu pelayanan menunjukkan
gejala yang mengecewakan, berbelit-belit, lama, mahal dan tidak memuaskan termasuk kurangnya koordinasi. Mengapa
terjadi demikian salah satu kelemahan adalah masalah koordinasi. Penyakit yang
masih belum berkurang pada jajaran birokrasi yakni jika terjadi “ego sektoral”
Untuk memahami konsep koordinasi,
berikut ini dipaparkan pengertin koordinasi Koordinasi. Menurut Handoko
(2003:196) kebutuhan akan koordinasi tergantung pada sifat dan kebutuhan
komunikasi dalam pelaksanaan tugas dan derajat saling ketergantungan
bermacam-macam satuan pelaksanaannya. Hal ini juga ditegaskan oleh
Handayaningrat (1985:88) bahwa koordinasi dan komunikasi adalah sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan. Selain itu, Handayaningrat juga mengatakan bahwa
koordinasi dan kepemimpinan (lendership) adalah tidak bisa dipisahkan satu sama
lain, karena satu sama lain saling mempengaruhi.
Koordinasi
adalah usaha penyesuaian bagian-bagian yang berbeda, agar kegiatan daripada bagian-bagian
itu selesai pada waktunya, sehingga masing-masing dapat memberikan sumbangan
usahanya secara maksimal, agar memperoleh hasil secara keseluruhan. Koordinasi
terhadap sejumlah bagian-bagian yang besar pada setiap usaha yang luas daripada
organisasi demikian pentingnya sehingga beberapa kalangan menempatkannya di
dalam pusat analisis.
Koordinasi
yang efektif adalah suatu keharusan untuk mencapai administrasi /
manajemen yang baik dan merupakan tanggungjawab yang langsung dari pimpinan.
Koordinasi dan kepemimpinan tidak bisa dipisahkan satu sama lain oleh karena
itu satu sama lain saling mempengaruhi. Kepemimpinan yang efektif akan menjamin
koordinasi yang baik sebab pemimpin berperan sebagai koordinator.
Menurut G.R.
Terry koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk
menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk
menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah
ditentukan. Sedangkan menurut E.F.L. Brech, koordinasi adalah
mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan
yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan
dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri (Hasibuan,
2007:85).
Menurut Mc.
Farland (Handayaningrat, 1985:89) koordinasi adalah suatu proses
di mana pimpinan mengembangkan pola usaha kelompok secara teratur di antara
bawahannya dan menjamin kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan bersama.
Sementara itu,
Handoko (2003:195) mendefinisikan koordinasi (coordination)
sebagai proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada
satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu
organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Menurut Handoko
(2003:196) kebutuhan akan koordinasi tergantung pada sifat dan kebutuhan
komunikasi dalam pelaksanaan tugas dan derajat saling ketergantungan
bermacam-macam satuan pelaksananya. Hal ini juga ditegaskan oleh Handayaningrat
(1985:88) bahwa koordinasi dan komunikasi adalah sesuatu hal yang tidak dapat
dipisahkan. Selain itu, Handayaningrat juga mengatakan bahwa koordinasi dan
kepemimpinan (leadership) adalah tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena satu
sama lain saling mempengaruhi.
Pertanyaan yang diajukan apa yang menjadi Masalah – Masalah Dalam Koordinasi ? Jawaban atas pertanyaan ini
dijawab dengan pernyataan, bahwa peningkatan
spesialisasi akan menaikkan kebutuhan akan koordinasi. Tetapi semakin besar
derajat spesialisasi, semakin sulit bagi manajer untuk mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan khusus dari satuan-satuan yang berbeda. Paul R. Lawrence dan
Jay W. Lorch (Handoko, 2003:197) mengungkapkan 4 (empat) tipe perbedaan dalam
sikap dan cara kerja yang mempersulit tugas pengkoordinasian, yaitu:
1.
Perbedaan dalam orientasi terhadap
tujuan tertentu;
2. Perbedaan
dalam orientasi waktu;
3. Perbedaan dalam
orientasi antar-pribadi;
4. Perbedaan dalam
formalitas struktur.
Perbedaan di atas memberikan
pemahaman tentang Tipe – Tipe
Koordinasi,
yakni: Menurut Hasibuan (2007:86-87) terdapat 2 (dua) tipe koordinasi, yaitu:
pertama, Koordinasi vertikal adalah kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang
dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatauan kerja
yang ada di bawah wewenang dan tanggungjawabnya. Kedua Koordinasi
horizontal adalah mengkoordinasikan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan
penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan penyatuan,
pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan dalam tingkat organisasi
(aparat) yang setingkat.
Berdasarka kedua tipe koordinasi di atas, maka dapat
ditelusuri Sifat – Sifat
Koordinasi , yakni: Menurut Hasibuan (2007:87) terdapat 3
(tiga) sifat koordinasi, yaitu: (1) Koordinasi adalah dinamis bukan
statis; (2) Koordinasi menekankan pandangan menyeluruh oleh
seorang koordinator (manajer) dalam
rangka mencapai sasaran; (3) Koordinasi hanya meninjau suatu
pekerjaan secara keseluruhan.
Pertanyaan yang diajukan
jika demikian apa Syarat
– Syarat Koordinasi, menurut
Hasibuan (2007:88) terdapat 4 (empat) syarat koordinasi, yaitu: (1) Sense of cooperation
(perasaan untuk bekerja sama), ini harus dilihat dari sudut bagian per-bagian
bidang pekerjaan, bukan orang per-orang; (2) Rivalry, dalam
perusahan-perusahan besar sering diadakan persaingan antara bagian-bagian, agar
bagian-bagian ini berlomba-lomba untuk mencapai tujuan; (3) Team spirit,
artinya satu sama lain pada setiap bagian harus saling menghargai; (4) Esprit de corps,
artinya bagian-bagian yang diikutsertakan atau dihargai, umumnya akan menambah
kegiatan yang bersemangat.
Dengan demikian sebuah
konsep koordinasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Menurut
Handayaningrat (1985:89-90) koordinasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: (1) Bahwa
tanggungjawab koordinasi adalah terletak pada pimpinan. (2) Adanya
proses (continues process). (3) Pengaturan secara teratur usaha kelompok. (4) Konsep kesatuan
tindakan. (5) Tujuan koordinasi adalah tujuan bersama.
Pertanyaan bagaimana realitasnya apakah
koordinasi sudah terlaksana atau hal apa yang berpengaruh terhadap pelaksanaan
koordinasi ? Secara realitas dapat
diamati, bahwa aparat birokrasi pemerintah sering juga dianggap belum mampu menyesuaikan diri dengan modernisasi,
perilakunya tidak inovatif dan sering pula melakukan korup. Kondisi ini semakin
diperparah adanya kecenderungan dari birokrasi pemerintah yang menerapkan pola
otokratik dan otoriter.
Patut disadari, bahwa merubah
pandangan ini tidaklah mudah, perlu adanya pembuktian pelaksanaan peran
birokrasi pemerintah yang berpihak pada masyarakat yang dilayani dengan
dilandasi semangat pembaharuan yang mendasar sebagai identitas baru birokrasi
pemerintah.
Pada era saat ini penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan paradigma baru otonomi daerah merupakan salah satu
bagian pesan reformasi terhadap aktualisasi peran pemerintah daerah dalam
penerapan fungsinya untuk memberikan pelayanan atas kepentingan masyarakat ( public interest ) dan menyelesaikan
masalah – masalah dalam masyarakat ( public
affairs ). Dua hal tersebut selaras
dengan locus Administrasi Negara yang dikemukakan oleh
Nicholas Hendry dalam bukunya “Public Administration and Public Affairs”
sebagaimana dinyatakan oleh Dr.M. Irfan Islamy : ……. Focus administrasi negara
adalah teori organisasi ( organization theory ) dan ilmu
management ( management science ) dan
locusnya adalah kepentingan publik ( public
interest ) dan masalah – masalah publik ( public affairs ) ( 2000 : 8 ).
Pada satu sisi kita ketahui bersama,
bahwa kegiatan pelayanan publik yang berorientasi pada
kepentingan publik dan masalah – masalah publik, kegiatan birokrasi pemerintah
( daerah ) juga melaksanakan kegiatan
lainnya berupa kegiatan yang
dapat mendatangkan hasil (funding
outcomes), sehingga dapat meningkatkan kemampuan pembiayaan kegiatan
pelayanan publik. Misalnya melaksakan kegiatan pembangunan infra struktur dasar seperti jalan/jembatan/rumah sakit/gedung sekolah/kegiatan pelayananan
bantuan penanggulangan korban bencana serta pelayanan umum lainnya untuk
memenuhi kepentingan/masalah publik. Di sisi yang lain, bahwa pihak melaksanakan kegiatan
membangun obyek wisata/mendirikan suatu BUMD dan lain sebagainya untuk
mendapatkan hasil sebagai sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan kemampuan
pembiayaan pelaksanaan wewenang dan kewajiban pemerintah daerah.
Dengan
demikian pada tataran praktis dapat dibedakan, kegiatan
pelayanan publik oleh pemerintah (daerah ) guna memberikan pelayanan pemenuhan
kepentingan publik maupun masalah-masalah publik, tidak dimaksudkan untuk meningkatan pendapatan daerah. Sekalipun
dimungkinkan terjadinya peningkatan sumber pendapatan daerah yang signifikan
dengan kegiatan pelayanan publik tersebut. Saat ini ada kecenderungan di samping itu melakukan
kegiatan sebagai usaha pemerintah ( daerah ) guna meningkatkan pendapatan
daerah dengan mulai mencari alternatif perluasan sumber – sumber pendapatan dan
pembiayaan pembangunan daerah, baik yang berasal dari potensi daerah, pasar
modal di tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah daerah membiayai pelaksanaan kegiatan pelayanan publik.
Berdasarkan paparan di atas dapat dipaparkan, bahwa ada perubahan sikap yang harus ditunjukkan oleh aparatur pemerintah
daerah dalam praktek sebagai
penyelenggara pemerintahan, penyelenggara pelayanan umum dan pembangunan yaitu
perubahan atau pembaharuan sikap dan karakter aparatur pemerintah yang
berorientasi pada fungsi fundamental pemerintah dan sesuai dengan paradigma
baru Administrasi Negara.
Hal ini
selaras dengan paradigma baru Administrasi Negara yaitu
memandang Birokrasi Pemerintah tidak lagi hanya semata-mata melaksanakan
Pelayanan Publik yaitu memenuhi kebutuhan barang dan jasa publik ( kepentingan
publik ) serta memecahkan masalah – masalah publik, tetapi sekaligus sebagai
pendorong dan fasilitator tumbuhnya partisipasi masyarakat.
Artinya
secara realistik, bahwa fenomena ini merupakan
konsekuensi logis ketidak mampuan birokrasi pemerintah ( di negara manapun )
untuk memenuhi seluruh kebutuhan dan kepentingan serta memecahkan masalah –
masalah masyarakatnya tanpa keikutsertaan masyarakat sendiri. Dalam hubungan
ini diperlukan pembaharuan pendekatan manajemen pemerintahan dalam
mempraktekkan peran birokrasi pemerintah. Pandangan David Osborne dan Ted Gaebler tokoh
Reinventing Government yang dikutip dari “Etika Birokrasi” ( Drs. Gering Supriyadi, MM, 1998 : 32 )
menyatakan, penyempurnaan dan pembaharuan manajemen pemerintahan dilakukan
dengan penerapan beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Catalytic Government :
Steering
Rather Than Rowing (Mengemudi lebih baik dari pada Mendayung). Karena itu
lepaskan pekerjaan pelaksanaan yang sekiranya dapat dikerjakan masyarakat,
Pemerintah cukup melakukan pengaturan dan pengendalian.
2. Community-Owned Government
:
Empowring
Rather Than Serving ( berikan wewenang kepada masyarakat ketimbang pemerintah
yang melayani ). Apabila masyarakat
sudah mengatur sendiri, biarkan dan tingkatkan kemampuan untuk mengatur
sendiri ( mem berdayakan masyarakat ) ketimbang tugas pelayanan seluruhnya
dibebankan kepada Pemerintah.
3. Competitive Government :
Injecting
Competition into Service Delivery ( Lembaga – Lembaga Pemerintah bersainglah dalam memberikan
pelayanan). Antar Instansi Pemerintah hendaknya berlomba-lomba melayani
masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan tanpamelupakan koordinasi antara
mereka.
4. Mission-Driven Government :
Transforming
Rule – Driven Organizations (
Organisasi yang melaksana- kan aturan, perlu diubah menjadi organisasi yang
mempunyai Missi ). Karenanya buatlah organisasi yang mempunyai orientasi missi
dan tinggalkan organisasi pelaksana yang orientasinya menjalankan tugas saja
sesuai dengan aturan yang ada.
5. Results Oriented Government
:
Funding
Outcomes, Not Inputs ( Biaya/Dana yang menghasilkan sesuatu, jangan sebaliknya
– bukan sesuatu yang menghasilkan biaya /dana ).
6. Customer-Driven Government
:
Meeting the
needs of the customer, not the bureaucracy ( Perhatikan kebutuhan
pelanggan/masyarakat dan bukan kebutuhan Birokrasi ). Mengutamakan kepentingan
masyarakat.
7.
Enterprising Government : Earning Rather
than Spending ( mendapatkan biaya dan bukan memboroskan biaya) Karenanya
mengutamakan mendapatkan uang ketimbang membelanjakannya.
8. Antisipatory Government :
Prevention
Rather Than Cure ( Mencegah lebih baik daripada mengobati ). Mengutamakan
perencanaan dan peramalan supaya mengurangi resiko kegagalan dalam
pelaksanaannya.
9. Decentralized Government :
From Hierarchy
to Participation and Teamwork ( Jauhkan
hierarkhi dan kembangkan partisipasi serta kerja Tim ). Hilangkan hambatan yang
timbul pada hierarkhi melalui partisipasi dan Tim Kerja.
10. Market Oriented Government
:
Leveraging
change through the market ( Perubahan sesuaikan dengan keadaan pasar). Lakukan
perubahan sesuai yang dikehendaki pasar.
Penerapan
sepuluh prinsip dalam pembaharuan manajemen pemerintahan harus tercermin dalam
sikap aparatur pemerintah daerah di dalam pelaksanaan wewenang daerah.
Perubahan ini membutuhkan waktu panjang, di samping perlu adanya Tiga Faktor
penting yang berpengaruh terhadap berhasil tidaknya pembaharuan tersebut, yaitu
: Adanya Pemerintah yang Stabil / Sah – Demokrasi yang mantap dan Komitmen
semua pihak mulai dari Pelaku Birokrasi – Pelaku Penyelenggara Negara sampai
pada seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pembaharuan tersebut.
Dengan
penerapan pembaharuan itu yang disesuaikan dengan kondisi internal pemerintah
dan masyarakat di suatu daerah, diharapkan dapat mewujudkan Clean Government dan Good Governance yang pada gilirannya
diharapkan meningkatkan partisipasi
masyarakat.
Siapa yang melakukan koordinasi
Pemerintahan di daerah pada tataran Provinsi bukankah tugas koordinasi, pembinaan dan pengawasan itu menjadi Tugas
Gubernur berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana dinyatakan Pasal 37 ayat (1) Gubernur
yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah
provinsi yang bersangkutan. Ayat (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian Pasal 38
ayat (1) Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
memiliki tugas dan wewenang: a pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; b koordinasi
penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di
daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN. Ayat (3) Kedudukan
keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Ayat (4) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dan Peraturan Pemerintah yang dimaksud Pasal 38 ayat
(4) UU No 32 Tahun 2004 adalah PP No 19 Tahun 2010, sebagaimana dinyatakan konsideran Menimbang PP No 19 Tahun 2004 : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
KEPUSTAKAAN
Anonim. 1980. Fungsi Koordinasi dan Integrasi dalam Administrasi Negara, paper
dalam seminar Efisiensi Administrasi
Manajemen. Jakarta.
______. 2004. Undang- undang Otonomi Derah
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Berikut Penjelasannya. Bandung:
Penerbit Fermana.
______.
2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
______. 2006. PPRI Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Bandung: Fokusmedia.
Arikunto, Suharsmi. 2006. Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rhineka Cipta.
Care Internasional Indonesia. 2004. Pedoman Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa. Samarinda: Care
Internasional Indonesia.
Handoko, T. Hani. 2003. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia.
Yogyakarta: BPFE.
Hasibuan, Malayu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:
Bumi Aksara.
Institute For Research and Empowerment.
2005. Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa. Yogyakarta: IRE Press.
Miles, Mathew B. dan A.
Michael Huberman. 2007. Analisis Data
Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia.
Musanef. 2004. Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta : Gunung Agung.
Nawawi, H.
Hadari. 2005.Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada
University.
Rachman, Maman. 1999. Strategi
dan Langkah-Langkah Penelitian. Semarang: IKIP
Semarang Press.
Siagian, P. Sondang. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Simanjuntak, Hasurungan. 2000. Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap
Efektivitas dan Kinerja Organisasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Subagyo, Joko. 2004. Metode Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Sukasmanto, dkk. 2004. Promosi Otonomi Desa. Yogyakarta: IRE Press.
Usman,
Husaini dan Setiady Akbar, Purnomo. 2006. Metoodologi Penelitian Sosial.
Jakarta: Bumi Aksara.
Widjaja,
HAW. 1996. Otonomi Desa. Jakarta: Rajawali Pers
Sumber
Internet :
adimdamp.blogspot.com/2012/01/pengertian-koordinasi.
html
http://vivitardyansah.blogspot.com/2011/01/pengertian-koordinasi.html
sobatbaru.blogspot.com/2010/12/pengertian-kepala-desa.
html
Gering Supriyadi, Drs. MM., Etika
Birokrasi, LAN – RI, 1998
Irfan Islamy, M. Dr., Prinsip – Prinsip Perumusan Kebijaksanaan
Negara, Jakarta, Bumi Aksara,
2000
Krishna D. Darumurti & Umbu Rauta, Otonomi Daerah – Perkembangan,
Pemikiran dan Pelaksanaan,
Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000
Maister, David H., True Professionalism : The
Courage to Care About Your People, Your Clients and Your Career, Internet
– 1997
M. Ryaas Rasyid, Reformasi Politik & Ekonomi,
Widyapraja no. 30, Jakarta, 1998
Riggs, Fred, W, Administrasi Pembangunan, Sistem
Administrasi dan Birokrasi, Jakarta, Rajawali, 1989
Soedjadi, F.X., Analisis Manajemen Modern, Jakarta,
Gunung Agung, 1997
Soesilo Zauhar, Reformasi Administrasi, Konsep, Dimensi dan
Strategi, Jakarta, Bumi Aksara, 1996
Susanto, H.M. Dr., Pengembangan
SDM Pemerintahan Daerah, LAN RI, Jakarta, 2000
Thoha, Miftah, Birokrasi Indonesia Dalam Era Globalisasi,
Bogor, Pusdiklat Depdikbud, 1995
31 komentar:
Nama : Doni Harisena
Nim : A1011131221
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Semester / Kelas : I c
Fakultas Hukum
Menurut pendapat saya berdasarkan kenyataan saat ini berhubungan dengan koordinasi dalam pemerintah daerah, memang harus ditinjau kembali khususnya bagi para aperatur pemerintah daerah dalam melayani kepentingan masyarakat daerah dan perlunya profesionalitas dan komitmen aperatur pemerintah daerah untuk satu tujuan yaitu memberikan pelayanan dan penerapan otonomi daerah. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.22 Tahun 2003 yang mengatur koordinasi yang dilakukan secara vertical dan horizontal antara pemerintah pusat dengan unit-unit pemerintahan lokal di Indonesia. Akan tetapi dalam pelaksanaanya masih banyak sekali koordinasi antara pemerintah pusat dengan unit-unit pemerintah lokal yang belum terlaksana secara maksimal. Sebagai contoh masih banyak bangunan-bangunan di daerah yang terbengkalai, seperti di kabupaten saya sendiri, yaitu kabupaten melawi. Salah satunya adalah pembangunan jembatan dan kantor bupati yang sampai saat ini tidak terselesaikan. Inilah contoh koordinasi yang tidak berjalan dengan baik. Tentu hal ini akan mengakibatkan suatu keganjalan dalam hati masyarakat berkaitan dengan hal tersebut, apakah di karenakan anggaranya yang kurang atau di sebabkan faktor ketimpangan sosial dan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Dari gambaran di atas dapat saya simpulkan bahwa kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan birokrasi pemerintah daerah dapat mengakibatkan persepsi negative yang timbul dari masyarakat.
Nama : Felixs Wahyusufma
NIM : A1012131119
Semester/Kelas : I/C
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Fakultas Hukum
menurut saya kordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sangat perlu di tinjau kembali. karena pemerintah daerah sudah mengordinasi kepada pemerintah pusat tentang pembangunan insfrastruktur. tetapi pemerintah pusat tidak menanggapi rekomendasi dana untuk pembangunan insfrastruktur daerah. hal ini bisa menyurutkan kepercayaan masyarakat pada kinerja pemerintah pusat maupun daerah. sebagai contoh pembangunan jalan nasional di daerah. pemerintah daerah sudah merekomendasi dana kepada pusat tetapi pemerintah pusat tidak pernah mau peduli tentang daerah yang pembangunannya kurang. pemerintah pusat hanya melihat dari sensus penduduk yang ada di daerah tersebut. apabila sensus penduduk di derah tersebut minim maka pemerintah daerah akan kesulitan untuk merekomendasi dana pembangunan terhadap pemerintah pusat.
Nama : Anggia Anggraini
NIM : A1012131121
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Semester/ Kelas : 1/C
Reguler B Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Pembahasan tentang permasalahan aparatur pemerintah Indonesia tidak akan pernah terlepas dari peranan birokrasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dapat saya katakan bahwa yang seharusnya dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah bagaimana peranan birokrasi pemerintah itu melihat permasalahan yang terjadi serta bertindak secara bijkasana sehingga aparatur pemerintah mampu meminimalisir masalah yang terjadi, namun anehnya sebagian orang yang berada di aparatur pemerintah pusat maupun daerah seperti sengaja memberikan informasi yang kurang dalam hal koordinasi dan komunikasi sehingga pembangunan infrastruktur dan masalah dana selalu mengalami masalah yang itu-itu saja, dan permasalahan ini sudah menjadi mata rantai yang akan sulit di putuskan karena sebagian orang yang berada di dalam aparatur pemrintahan melihat kondisi ini sebagai suatu keuntungan bagi dirinya atau kelompoknya tapi mereka tidak pernah berfikir bahwa tindakan mereka secara tidak sengaja membuat Indonesia selalu ketinggalan untuk bersaing dengan negara-negara lain.
Alangkah baiknya jika kita mulai untuk mellihat dari sudut pandang yang lain tidak hanya dari sudut pandang satu sisi saja, karena masyarakat Indonesia cenderung menilai dari satu objek tanpa berusaha melihat dari sisi yang lain, mulailah untuk tidak membuat spekulasi di tengah-tengah masyarakat karena masyarakat Indonesia sekarang sudah mampu berfikir kritis tentang kondisi pemerintahan. Masalah lemahnya koordinasi ini akan mampu di atasi jika petinggi suatu aparatur pemerintah berani untuk bersikap tegas, berani bertindak bukan hanya berani bicara karena akan percuma rasanya jika masyarakat sudah berperan aktif dalam perubahan namun isi di dalam aparatur pemerintahan itu sendiri masih mementingkan ego sendiri serta tidak ada niat untuk intropeksi diri dalam perubahan.
Kurangnya koordinasi serta komunikasi di dalam aparatur pemerintahan Indonesia merupakan inti dari masalah yang ada. Mengapa saya bisa berpendapat demikian karena masalah koordinasi selalu menjadi bahasan yang sering terjadi di dalam sistem kepemerintahan kita sehingga terjadinya miss comunication bagi aparatur pemerintah pusat dan daerah adalah hal yang sudah biasa terjadi di dalam aparatur pemerintan Indonesia.
Bahkan sering menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat ?? seperti apa kerja yang di lakukan aparatur pemerintah, mengapa masalah koordinasi selalu menjadi topik bahasan yang tidak pernah berhenti bahkan bisa di bilang seperti sengaja di lakukan.
Terimakasih...
12 Januari 2014
Nama: Idrus Tombinawa
NIM: A1012131146
Mata Kuliah: Ilmu Negara
Semester: 1/Kelas C. (Reg. B)
Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan barat, Indonesia.
Saya sependapat dengan Pernyataan di atas selaras dengan pandangan Dr. M. Irfan Islamy bahwa : Kalau kepentingan publik adalah sentral, maka menjadikan administrator publik sebagai profesional yang proaktif adalah mutlak, yaitu administrator publik yang selalu berusaha meningkatkan responsibilitas obyektif dan subyektifnya serta meningkatkan aktualisasi dirinya. ( Dr. M. Irfan Islamy, 2000 : 12 ). Terima Kasih...
Nama : Agung Tri Satria
NIM : A1012131102
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Semester: 1/Kelas C. (Reg. B)
Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan barat, Indonesia.
Saya Menyatakan dengan pernyataan di atas Koordinasi adalah suatu istilah yang mengandung pengertian koperasi (cooperation), sebab tanpa adanya koperasi tidak mungkin dapat dilakukan. Mc. Farland (Handayaningrat, 1985:90) mendefinisikan koperasi merupakan kehendak dari individu-individu untuk menolong satu sama lain. Namun antara koordinasi dan koperasi berbeda. Menurut Handayaningrat (1985:90) pada koperasi terdapat unsur kesukarelaan atau sifat suka rela (voluntary attitude) dari orang-orang di dalam organisasi. Sedangkan koordinasi tidak terdapat unsur kerjasama secara suka rela, tetapi bersifat kewajiban (compulsory).
Peningkatan spesialisasi akan menaikkan kebutuhan akan koordinasi. Tetapi semakin besar derajat spesialisasi, semakin sulit bagi manajer untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan khusus dari satuan-satuan yang berbeda. Koordinasi pemerintah sangat dibutuhkan sehingga praja sebagai calon aparatur pemerintah hendaknya harus bisa menguasai baik teori, cara maupunsikap dalam dunia pemerintahan.
Terima kasih
13 Januari 2014 12:25
Nama: Garry Luis Anderson S.
NIM:A1012131122
Mata Kuliah: Ilmu Negara
Kelas: C/Reg B SEMESTER 1
Saya sependapat apa yang di kemukakan Hasibuan (2007:86-87) terdapat 2 (dua) tipe koordinasi, yaitu: pertama, Koordinasi vertikal adalah kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatauan kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggungjawabnya. Kedua Koordinasi horizontal adalah mengkoordinasikan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan dalam tingkat organisasi (aparat) yang setingkat.
Sekian dan terima kasih...
Nama : Akbar Bima Manggara
NIM : A1012131116
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas :C/Reg B SEMESTER 1
Menurut saya dalam setiap sistem pemerintahan daerah wajib memiliki aspek profesionalitas yaitu setiap aperatur pemerintahan wajib memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya dan hal yang paling utama ialah untuk melihat profesionalitas adalah dalam melakukan rekrutan aperatur pemerintah,yang dilakukan bukan karena KKN,melainkan harus merekrut aperatur pemerintahan tersebut sesuai dengan kemampuan (yang terbaik).
ada pun masayarakat yang mempunyai peranan penting dalam melakukan peranan penting dalam masayarakat,yaitu sebagai pengawas berjalannya suatu pemerintahan dan juga pihak yang menilai pemerintahan tersebut.
sekian komentar dari saya terima kasih..
Nama : Imam Destu Ismandar
NIM : A1012131115
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas: C/Reg B SEMESTER 1
saya sependapat dengan Dr. M. Irfan Islamy yang berpendapat Kalau kepentingan publik adalah sentral, maka menjadikan administrator publik sebagai profesional yang proaktif adalah mutlak, yaitu administrator publik yang selalu berusaha meningkatkan responsibilitas obyektif dan subyektifnya serta meningkatkan aktualisasi dirinya.
karena menurut saya publik adalah suatu hal yang harus didahulukan aperatur pemerintahan karena publik merupakan aspek yang menilai keberhasilan suatu pemerintahan,oleh karena itu pemerintahan harus mendahulukan kepentingan publik.
Nama :Angga Tandiono
NIM : A1011131158
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas C (Reguler A)
Menurut Pendapat saya,Dalam mewujudkan sistem tatanan Pemerintahan Yang baik, Wajib adanya Koordinasi dari berbagai pihak.Baik dari masyarakat,Pejabat pemerintahan,maupun dari Hukum itu sendiri harus berkerjasama dalam membangun sebuah fondasi pemerintahan yang baik sehingga dapat menciptakan suatu struktur kepemerintahan yang menjadi cita-cita kita setelah masa penjajahan.
Mungkin kata "koordinasi" dalam pemerintahan indonesia saat ini masih disalahartikan beberapa oknum .beberapa dari mereka melakukan tindak korupsi secara bekerjasama (Koordinasi) untuk menutupi kejahatan tersebut dengan berbagai cara yang wajar maupun yang tak wajar.
Harapan saya kedepanya,Semoga Sistem pemerintahan indonesia berjalan sesuai dengan prosedur dan diduduki oleh orang - orang yang bersih serta jika bisa pemerintah membuat inovasi - inovasi baru dalam berkoordinasi di pemerintahan agar terciptanya suatu sikap transparasi dan solidaritas dalam menciptakan negara yang sebenarnya.
sekian dari saya terimakasih.......
Nama :Bagus HArtanto Suyitno
NIM : A1012131143
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas: C/Reg B SEMESTER 1
berhubungan dengan mengenai konsep kordinasi dalam pemerintah derah tidak akan terlepas dari aparatur
birokrasi pemerintahan baik di pusat maupun di daeerah,profesionalitas, komitmen dan dedikasi tinggi,
oleh para apratur pemerintahan lah yang mampu mendukung sistim birokrasi itu dapat berjalan dengan baik.
dalam menjalani kordinasi setiap penyelenggara pemerintahan harus memiliki sikap dan karakter yang baik,
bukan hanya baik untuk mereka (apratur pemerintahan) akan tetapi baik untuk semua kalangan.bukan hanya ego.
akan tetapi,pada kenyataannya yang terpapar dalam kehidupan sehari - hari,dalam pelayanan publik masih
mengecewakan, contohnya seperti yang sudah sering terjadi saat ini tentang pelayanan kesehatan, di mana
pemerintah mengeluarkan kebijakan yang belum tentu di anggap bijak oleh sebagaian masyarakat,masyarakat
hanya mendapatkan pelayanan setandar atau bisa di bilang kelas ekonomi saat naik kereta, dan para apratur
pemerintah mendapatkan pelayanan yang cukup memadai.Tidak hanya itu infrastruktur dan fasilitas umum untuk
masyarakat sudah semakin memburuk,dan lamanya proses perbaikan yang tak kunjung di perbaiki juga jadi salah
satu lambatnya kordinasi yang terjadi oleh pihak apratur pemerintahan,dapat di simpulkan seberapa kacau
sistem birokrasi kita.Untuk mengubah kekacauan ini tidaklah mudah,perlu pembinaan sikap dan karakter yang
harus maximal,agar semua kekeliruan yang telh terjadi dapat berubah menjadi baik.demikian yang dapat saya sampaikan.
Terimakasih
Nama : ASIH NURKAMILA
NIM : A1012131112
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C / Reguler B Semester I
Koordinasi dalam tatanan pemerintahan daerah tidak terlepas dari rangkaian proses komunikasi, kooperasi dan kepemimpinan kolektif atau kolegial. Hal demikian menjadi penting karena hambatan utama yang paling dominan adalah ego sektoral masing-masing unsur atau instansi yang seolah ingin menunjukkan eksistensi yang menyeluruh dan tak jarang menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaaan urusan public (public affair). Adagium yang mengatakan bahwa koordinasi itu sering dan mudah dikatakan tapi sulit dilaksanakan adalah benar adanya, karena koordinasi memerlukan kesamaaan cara pandang terhadap suatu tujuan, waktu, personal serta formalitas struktur. Tidak semua unsur atau instansi pemerintah dapat memahami substansi dari koordinasi secara tepat dan menyeluruh. Birokrasi pemerintahan sebagai suatu sistem yang mengatur jalannya tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik sebagai implementasi salah satu fungsi Negara (welfare staat)pada kenyataannya masih terus menghadapi berbagai persoalan yang diakibatkan kesalahan dalam pemahaman koordinasi.
Dari berbagai tipe dan sifat-sifat koordinasi seperti yang dikemukakan beberapa pakar adiministrasi dan manajemen dapat dilihat bahwasanya koordinasi merupakan salah satu unsur yang penting dalam mencapai suatu tujuan bersama, apalagi jika dikaitkan dengan tata kelola pemerintahan yang sungguh sangat kompleks pada saat berjalannya era reformasi birokrasi. Tanpa koordinasi yang baik antar instansi pemerintahan, secara langsung maupun tidak langsung akan muncul persoalan-persoalan baru yang dilain pihak menunjukkan pada kita semua bahwa hal demikian memerlukan penanganan yang lebih sistematis dan terencana. Birokrasi pemerintahan yang baik seperti yang terlihat pada Reinventing government merupakan wujud dari perubahan kultur birokrasi yang selama ini memberikan persepsi yang sering menempatkan pemerintah sebagai penguasa ditransformasikan pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Perubahan kultur ini tentunya tidak mudah, ditengah perjalanan reformasi Negara secaara menyeluruh akan selalu ada tantangan dan hambatan yang dating terutama pada mentalitas aparatur pemerintah itu sendiri.
Adapun wujud-wujud koordinasi baik itu vertikal maupun horizontal juga sering disalah artikan dalam implementasinya pada tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good governance). Keberadaan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah salah satu contoh nyata bagaimana arah reformasi birokrasi disusun sebagai upaya bersama melakukan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan dengan tujuan utama adalah pelayanan publik. Substansi undang-undang Pemerintahan Daerah tersebut secara jelas juga mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan secara lebih spesifik adalah satuan-satuan kerja didalam pemerintahan daerah. Kesemuanya memerlukan sinergitas yang baik selain kata kunci koordinasi yang harus selalu menjadi catatan utama dalam pelayanan dan urusan publik.
Sedangkan contoh nyata koordinasi pemerintahan daerah seperti yang dikemukakan dalam tulisan adalah bagaimana gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah mengkoordinasikan kebijakan dan program pemerintah agar tidak keluar dari aturan yang lebih tinggi mengingat ego sektoral bisa saja terjadi sebagai akibat kesalahan dalam pemahaman substansi daerah otonom pada tingkat kabupaten/kota oleh kepala daerah yang dalam hal ini adalah bupati/walikota. Oleh karena itu penting bagi gubernur untuk selalu melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan pada tingkat kabupaten/kota agar tercipta keselarasan dan keserasian program pemerintah dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sebagai upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkesinambungan.
Nama : Ahmad Muhajir Assegaf
NIM : A 101 213 1120
Tugas / Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C / Reguler B
Semester : 1 (satu)
Fakultas : Hukum
Universitas : Tanjungpura Pontianak
Komentar :
Jadi menurut saya, saya sependapat terhadap pernyataan di atas yang selaras dengan pandangan Dr. M. Irfan Islamy bahwa : Kalau kepentingan publik adalah sentral, maka menjadikan administrator publik sebagai profesional yang proaktif adalah mutlak, yaitu administrator publik yang selalu berusaha meningkatkan responsibilitas obyektif dan subyektifnya serta meningkatkan aktualisasi dirinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka menjadi sangat mendesak perlunya profesionalitas aparatur pemerintah daerah di samping kesiapan aspek lainnya dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga menarik untuk dikaji apakah dari aspek sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah telah siap melaksanakan paradigma baru penerapan otonomi daerah tersebut. Atau apa kriteria profesionalitas aparatur pemerintah daerah yang sangat didambakan semua orang, agar penyelenggaraan wewenang pemerintah daerah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memuaskan sesuai dengan pesan agenda reformasi.
Nama : Ungke Ellita Griffit
NIM : A11111240
Kelas : C / Reguler B
Semester : 1 (Gasal) ILMU NEGARA (Fak. Hukum)
Menurut saya,setelah membaca tulisan tersebut, Koordinasi dalam Pemerintah daerah sangatlah penting, karena peran birokrasi pemerintah dipandang sebagai yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan suatu negara, maupun untuk memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Akan tetapi didalam praktek dilapangan seringkali kita merasa kecewa karena ketika berhubungan dengan birokrasi pemerintah, kita tidak mendapatkan hasil yang memuaskan termasuklah kurangnya koordinasi tersebut. Bukankah seharusnya pemerintah melakukan peranannya sebagai aparatur pemerintah yaitu melihat permasalahan apa yang sedang terjadi, sehingga aparatur pemerintah dapat bertindaksecara bijaksana. Akan tetapi koordinasi saja tidaklah cukup dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah, selain itu harus adanya komunikasi, sehingga koordinasi dan komunikasi adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut saya, sebaiknya pemerintah harus melakukan perubahan, pemerintah harus tegas dan adil dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintah, perubahan atau pembaharuan sikap dan karakter aparatur pemerintah yang berorientasi pada fungsi fundamental pemerintah dan sesuai dengan paradigma baru administrasi negara.
Saya setuju dengan pandangan David Osborne dan Ted Gaebler, tokoh Reinventing Goverment yang menyatakan bahwa penyempurnaan dan pembaharuan manajemen pemerintah dilakukan dengan penerapan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut haruslah tercermin dalam sikap aparatur pemerintah, karena tanpa adanya prinsip didalam menjalani sebuah kepemerintahan, maka pelaksanaan wewenang daerah tidak akan berjalan dengan baik.
Sekian, Terimakasih...
Nama : Eko Pratama
NIM : A1011131164
Mata Kuiah : Ilmu Negara
Semester / Kelas : 1 / C
Reguler A (Fakultas Hukum)
Menurut saya koordinasi dalam pemerintahan daerah memang haus ditinjau lebih dalam lagi. Karena bagi penyelenggaraan pemerintah terutama di Daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melainkan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu dan kegiatan disamping penyesuaian perencanaan, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama Pejabat atau Petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.
Selain itu koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah juga harus diperhatikan karena koordinasi antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah masih belum terlaksana secara maksimal. Kenyataan menunjukan setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah walaupun sudah dipersepsikan dan disikapi secara variatif oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia, tetai masih terdapat kejanggalan. Karena otonomi tersebut hanya memenuhi keinginan daeahnya sendiri tanpa memperhatikan konteks yang lebih luas yaitu kepentingan negara secara keseluruhan dan kepentingan daerah lain yang berdekatan. Akibatnya muncul beberapa gejala negatif yang meresahkan antara lain, ; berkembangnya sentimen promordial, konflik antar daerah, berkembangnya proses KKN, konflik antar penduduk, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, dan munculnya sikap "ego daerah" yang berlebihan.
Maka dari itu, munculnya gejala - gejala negatif tersebut diatas patut mendapatkan perhatian serius, karena cepat atau lambat akan mempengaruhi disintegrasi bangsa.Melihat letak dan kondisi geografis indonesia serta perbedaan kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik seperti sekarang ini, maka hubungan antara Pemerintahan Daerah yang satu dengan Pemerintah Daerah yang lain bahkan dengan Pemerintah Pusat patut mendapatkan perhatian serius sehingga pelayanan masyarakat dapat terpenuhi serta yang paling penting yaitu keadaan masyarakat menjadi tertib dan teratur.
Sekian, Terimakasih....
NAMA : FITRA WAHYU RAMADHAN
NIM : A1012131136
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
KELAS : C / REGULER B
KOMENTAR : KEPEMIMPINAN YANG EFEKTIF AKAN MENJAMIN KOORDINASI YANG BAIK SEBAB PEMIMPIN BERPERAN SEBAGAI KOORDINATOR . DAN DENGAN KOORDINASI YANG BAIK MAKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PARA PEJABAT TERPAKSA BERPIKIR DAN BERBUAT DALAM HUBUNGAN , SASARAN DAN TUJUAN NEGARA.
NAMA ; YOHANES VALENTINO
NIM : A01112109
KELAS/ REGULER : E / A
MATA KULIAH; HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KOMENTAR: Menurut saya,dalam suatu kepemerintahan sangat diperlukan ada nya suatu koordinasi,karena tanpa adanya koordinasi suatu pemerintahan tidak akan berjalan dengan lancar.seperti hal nya atasan harus saling berkoordinasi dengan staf-staf nya begitu juga sebalik nya.
dan koordinasi lah yang membuat pemerintahan itu menjadi baik dan menjadi lebih efektif.
terimakasih.
Nama : GAMAR
NIM : A01112060
Matakuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Semester : 4 (Empat)
Kelas : C - Reguler A
Menurut pendapat saya berdasarkan tulisan bapak di atas mengenai memahami koordinasi dalam pemerintahan daerah, memang harus ditinjau kembali khususnya bagi para aperatur pemerintah daerah dalam melayani kepentingan masyarakat daerah dan perlunya profesionalitas dan komitmen aperatur pemerintah daerah untuk satu tujuan yaitu memberikan pelayanan dan penerapan otonomi daerah. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.22 Tahun 2003 yang mengatur koordinasi yang dilakukan secara vertical dan horizontal antara pemerintah pusat dengan unit-unit pemerintahan lokal di Indonesia. Perlu adanya sikap dan karakter pemerintah daerah dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan daerah karena hal itu merupakan perwujudan sikap atau karakter seseorang, selain itu diperlukan juga adanya peran birokrasi pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan karena itu mencakup bidang yang sangat luas, kompleks dan melibatkan bentuk organisasi yang berskala besar dengan jumlah personil yang banyak untuk melaksanakan penyelenggaraan negara, pemerintah, pelayanan umum dan pembangunan. Namun saat ini dari sistem birokrasi sendiri terjadinya ego sektoral kurang adanya koordinasi artinya sistem yan dijalankan masih cukup mengecewakan, lama prosesnya, berbelit-belit, dan biaya yang mahal. Dari hal tersebut jelas masih belum adanya koordinasi yang cukup efektif dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dari kurangnya koordinasi dalam pemerintahan daerah dalam sistem birokrasi dan administrasi untuk pelayanan yang kurang efektif sehingga dapat menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat.
Sekian Terimakasih....
Nama : MUGHNIY PUTRI SYURYANINGSIH
NIM : A01112044
Matakuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Semester : Empat
Kelas : C - Reguler A
Berdasarkan tulisan bapak diatas, saya berpendapt bahwa pemerintah daerah untuk mewujudkan suatu daerah yang selaras serta pelayanan dan penerapan otonomi daerah perlu adanya koordinasi dari pemerintah baik bersifat vertical maupun horizontal. dibutuhkan koordinasi yang efektif untuk pembangunan pemerintah daerah namun banyakanya kegiatan yang tidak efektif dan adanya ego sektoral membuat pandangan masyarakat tentang koordinasi yang dilakukan pemerintah menjadi tidak berguna bagi pembangunan daerah. Maka dari itu diperlukan adanya perbaikan dari pemerintah itu sendiri
Sekian terima kasih
Nama : Ira Damayanti Putri
NIM : A01112048
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Semester : 4
Kelas : C - Reguler A
Tanggapan saya mengenai artikel yang bapak tuliskan diatas, saya setuju bahwa dalam mebentuk serta membangun suatu Pemerintahan yang baik terutama Pemerintahan Daerah yang baik diperlukan suatu Koordinasi antara aparatur pemerintah dengan meningkatkan profesionalitas baik dari aspek administrasi maupun aspek pribadi dari para aparatur pemerintah tersebut. pelayanan umum serta pembangunan di Indonesia masih cenderung lama, berbelit belit serta mengecewakan, hal ini juga disebabkan karena kurangnya atau adanya koordinasi yang belum baik. Suatu pembaharuan untuk mencapai hasil yang lebih baik tentunya diperlukan, dapat dilakukan dengan tiga faktor, yaitu :
-Adanya Pemerintah yang stabil/sah
-Demokrasi yang mantap dan Komitmen semua pihak mulai dari pelaku birokrasi
-serta Pelaku penyelenggara negara sampai pada seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perubahan tersebut.
berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, yang berugas memberikan Pembinaan serta Pengawasan ialah Gubernur. untuk itu apabila ada kerja sama yang baik, maka perubahan ini dapat dicapai sehingga kedepannya akan membentuk Negara Indonesia yang semakin baik lagi.
Terima Kasih.
Nama :Cintia Karina Pratiwi
NIM : A01112018
Matakuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Semester : 4 (Empat)
Kelas : C - Reguler A
Saya ingin menanggapi tulisan bapak, menurut saya Bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat atau petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan .koordinasi ini juga harus ditinjau kembali agar seluruh aparatur peemerintah daerah dapat melayani kepentingan masyarakat agar otonomi daerah dapat di terapkan sebagaimana mestinya. Koordinasi ini juga penting karena apabila tidak ada koordinasi diantara setiap pemerintahan daerah dapat menyebabkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menurun dan Menyebabkan pandangan negatif masyarakat terhadap pandangan negatif masyarakat terhadap aparatur pemerintahan. Terimakasih
nama : triana nugrah febriandini
Nim : A01112061
Kelas C reg A
Hukum Pemerintahan Daerah
Menurut saya koordinasi sistem pemerintahan daerah di Indonesia sangat berbelit-belit seharusnya pemerintah daerah berintegrasi dan juga sinkronisasi yang baik. Koordinasi yang baik akan menciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Tidak seperti sekarang ini, birokrasi berbelit-belit menyebabkan masyarakat kefewa terhadap pemerintah.
Apabila sesuai dengan UU NO.32 TAHUN 2004 sistem vertikal & horizontal maka pemerintah pusat saling koordinasi dan berintegrasi. Tidak terjadi keegoisan karena otonomi daerah.
Birokrasi tidak berbelit- belit memudahkan segalanya. Pandangan negatif masyarakat menurun dan masyarakat percaya kepada pemerintah
Nama : Widya Septiani Nim : A01112064. Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah Semester : 4(genap) Kelas : C Reg A Menurut pendapat saya mengenai memahami koordinasi dalam pemerintahan daerah yaitu dengan sependapat nya saya dengan pendapat yang saya baca di atas , Keluarnya berbagai kebijakan ini tentunya akan menimbulkan berbagai implikasi. Salah satunya adalah bagaimana koordinasi diantara lembaga-lembaga negara tersebut dan bagaimana koordinasi antara pemerintah pusat dengan unit-unit pemerintahan lokal sebagai suatu organisasi negara.Memang harus ditinjau kembali khususnya bagi para aperatur pemerintah daerah dalam melayani kepentinganmasyarakat daerah dan perlunya profesional atau ahli dalam komitmen aperatur pemerintah daerah untuk satu tujuan yaitu memberikan pelayanan dan penerapan otonomi daerah. Dalam koordinasi yang efektif suatu keharusan untuk mencapai administrasi / manajemen yang baik dan merupakan tanggungjawab yang langsung dari pimpinan. Koordinasi dan kepemimpinan tidak bisa dipisahkan satu sama lain oleh karena itu satu sama lain saling mempengaruhi. Kepemimpinan yang efektif akan menjamin koordinasi yang baik sebab pemimpin berperan sebagai koordinator. Kebutuhan akan koordinasi tergantung pada sifat dan kebutuhan komunikasi dalam pelaksanaan tugas dan derajat saling ketergantungan bermacam-macam satuan pelaksananya bahwa koordinasi dan komunikasi adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu, juga bahwa koordinasi dan kepemimpinan (leadership) adalah tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena satu sama lain saling mempengaruhi. Terimakasih...
Nama : Putri Handayani Nasution
NIM : A01112004
Matakuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Semester : 4 (Empat)
Kelas : C - Reguler A
Menurut saya mengenai artikel yang bapak tuliskan diatas,Meskipun masih banyak persoalan yang tersisa dalam UU No 32 tahun 2004, tetapi masih banyak hal-hal yang positif yang dapat membangun negara ini kearah yang lebih baik dan dalam upaya penciptaan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, maka relasi hubungan antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten /kota harus mampu mengejawantahkan jaminan bentuk relasi yang adil dan saling menguntungkan. Relasi hubungan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten dalam konstruk UU No 32 tahun 2004 dapat menyangkut 4 bidang, utama, yakni : 1) Hubungan kewenangan antara propinsi dan kabupaten/kota, 2) Hubungan Keuangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota, 3) Hubungan Pelayanan umum, 4) Hubungan Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Sumberdaya lainnya.
Untuk menujang terbangunnya dan perluasan hubungan kereja dan mutual relatioship dengan tingkat pemerintahan lokal atau pihak swasta, maka pemeranan lembaga (role of institution) sepertii biro kerjasama dan humas menjadi sangat penting.
Nama: Windy Asmaria
Nim: A01112038
MataKuliah: Hukum Pemerintahan Daerah
Semester: 4 (Empat)
Kelas: C
Regular A
Menurut pendapat saya dari artikel bapak diatas Seharusnya para aparatur pemerintah daerah melayani kepentingan masyarakat daerah dengan sikap profesional berdasarkan uu yg sudah diatur. Dengan begini kordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sangatbperlu adanya tinjauan kembali
Nama : Helena Lamtiur Simangunsong
NIM : A01111095
Mata Kuliah : Kewarganegaraan
Kelas : B
Reguler : A
Menurut pendapat saya berdasarkan tulisan mengenai “memahami konsep koordinasi dalam pemerintahan daerah” adalah penting adanya, karena birokrasi pemerintah merupakan pelaksanaan-pelaksanaan pemerintah yang hendak ditujukan ke arah yang ingin dituju yaitu pembangunan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah-daerah sekalipun. Walaupun pada akhirnya guna mencapai ke sasaran tersebut harus ada pengendalian sebagai alat untuk mengontrolnya. Tetapi sehubungan dengan hal tersebut rakyat sering dibuat kecewa oleh suatu hal yang berhubungan dengan birokrasi pemerintah.Seharusnya pemerintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat juga, dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan. Suatu hal yang penting adalah bahwa pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada hakikatnya pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri dengan stabil. Penyelengaraan koordinasi haruslah disertai dengn kerja sama yang mengandung unsur keharusan disamping perencanaan dan komunikasi yang baik antar pejabat atau petugas yang bersangkutan untuk mengindahkan ketentuan hukum sebagai peraturan pelaksanaan. Hal ini mengandung makna bahwa urusan pemerintahan yang menyangkut koordinasi dan hal-hal lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak mungkin dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah pusat guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di semua daerah.
NAMA : DEDI BARYANSAH
NIM : A1011141131
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA &
KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
DOSEN : Turiman SH, M.HUM
Pemerintahan Daerah Zaman Indonesia Merdeka
Sejak Indonesia merdeka, sejarah perjalanan pemerintahan Daerah Indonesia telah mengalami beberapa perubahan mendasar. Seiring dengan pergeseran konstitusi yang terjadi pada Pemerintah Pusat, telah beberapa peraturan perundangan dikeluarkan antara lain seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1950, tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Bagian Timur, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Ketetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerahdan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
“Jiwa undang-undang tersebut tentu saja berbeda sejalan dengan konstitusi yang mendasarinya, sebagaimana dimaklumi telah terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan konstitusi yaitu dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 dan adanya amandemen UUD 1945 mulai tahun 2000”.
Pembentukan Daerah dan Kriterianya
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial-budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
“Syarat-syarat pembentukan Daerah, dan kriteria pemekaran Daerah, penghapusan dan penggabungan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah”.
Tantangan Pemerintah Daerah
“Pemerintah Daerah masa depan menghadapi tantangan yang cukup besar baik dari dalam maupun dari luar. Dari sisi eksternal, Pemerintah Daerah menghadapi arus globalisasi yang sarat dengan persaingan, arus informasi, budaya dan lain sebagainya. Sedang dari internal, Pemerintah Daerah menghadapi tantangan bahwa masyarakat semakin cerdas sehingga akan semakin banyak tuntutan masyarakat agar Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan transformasi pada organisasinya. Good governance atau yang diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik menawarkan konsep dalam pengelolaan urusan-urusan negara pada semua tingkat yang implementasinya membutuhkan kerjasama yang sinergis pada semua pihak yang terkait(ut)”.
Adapun saran dari saya terhadap KONSEP KOORDINASI DALAM
PEMERINTAHAN DAERAH ini :
Bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melainkan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaan, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.
Dan, Koordinasi pemerintah sangat dibutuhkan sehingga praja sebagai calon aparatur pemerintah hendaknya harus bisa menguasai baik teori, cara maupun sikap dalam dunia pemerintahan.
Nama: Amsih
Nim : F1221141027
Prodi : PPKn FKIP UNTAN
M.Kuliah: Hukum Pemerintahan
Assalamu'alaikum wr..wb..
selamat siang dan salam sejahtera.
semoga Allah selalu melimpahkan Rahmat dan karunianya kepada Bapak Turiman sekeluarga.
menurut saya, mengenai memahami konsep koordinasi dalam pemerintahan daerah adalah penting adanya, karena aparatur/birokrasi pemerintah merupakan pelaksanaan-pelaksanaan pemerintah yang hendak ditujukan ke arah yang ingin dituju yaitu pembangunan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Koordinasi Pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus ditujukan ke arah tujuan yang hendak di capai yaitu yang telah ditetapkan menjadi garis-garis besar haluan Negara dan garis-garis besr haluan pembangunan baik untuk tigkat pusat ataupun untuk tingkat daerah, Guna menuju kepada sasaran dan tujuan itu gerak kegiatan harus ada pengendalian sebagai alat untuk menjamin langsungnya kegiatan. Bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.
Maka koordinasi pemerintahan merupakan pengaturan yang aktif, bukan npengaturan yang pasif berupa membuat pengaturan terhadap setiap gerak dan kegiatan dan hubungan kerja antara beberapa pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga-lembaga pemerintahan yang mempuya tugas kewajiban dan wewenang yang saling berhubungan satu sama lain, dimana pengaturan bertujuan untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan saling tumpang-tindih kegiatan yang mengakibatkan pemborosan-pemborosan dan pengaruh yang tidak baik terhadap semangat dan tertib kerja.
sekian dan terimakasih.
Nama : Ridho Hafiz Wicaksana
Nim : A1011171139
Mata kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr.wb
Setelah saya membaca artikel ini saya ingin berterima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis artikel in. Pertama-tama salah satu yang penting dalam kegiatan pemerintahan daerah adalah masalah koordinasi pemerintahan dan hal yang berpengaruh terhadap terlaksananya koordinasi adalah kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan wewenang dari Daerah merupakan suatu tuntutan profesionalitas aparatur pemerintah yang berarti memiliki kemampuan pelaksanaan tugas, adanya komitmen terhadap kualitas kerja, dedikasi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani oleh pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka menjadi sangat mendesak perlunya profesionalitas aparatur pemerintah daerah di samping kesiapan aspek lainnya dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga menarik untuk dikaji apakah dari aspek sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah telah siap melaksanakan paradigma baru penerapan otonomi daerah tersebut. Atau apa kriteria profesionalitas aparatur pemerintah daerah yang sangat didambakan semua orang, agar penyelenggaraan wewenang pemerintah daerah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memuaskan sesuai dengan pesan agenda reformasi. menurut saya Koordinasi dalam tatanan pemerintahan daerah tidak terlepas dari rangkaian proses komunikasi, kooperasi dan kepemimpinan kolektif atau kolegial.Pembahasan tentang aparatur pemerintah tidak terlepas dari bahasan peranan birokrasi pemerintah. Dengan lebih tegas lagi, bahwa peran birokrasi pemerintah dipandang sebagai yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan suatu negara, maupun untuk memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Koordinasi adalah usaha penyesuaian bagian-bagian yang berbeda, agar kegiatan daripada bagian-bagian itu selesai pada waktunya, sehingga masing-masing dapat memberikan sumbangan usahanya secara maksimal, agar memperoleh hasil secara keseluruhan. Koordinasi terhadap sejumlah bagian-bagian yang besar pada setiap usaha yang luas daripada organisasi demikian pentingnya sehingga beberapa kalangan menempatkannya di dalam pusat analisis. Koordinasi yang efektif adalah suatu keharusan untuk mencapai administrasi / manajemen yang baik dan merupakan tanggungjawab yang langsung dari pimpinan. Koordinasi dan kepemimpinan tidak bisa dipisahkan satu sama lain oleh karena itu satu sama lain saling mempengaruhi. Kepemimpinan yang efektif akan menjamin koordinasi yang baik sebab pemimpin berperan sebagai koordinator.
Sekian analisi dari saya
Waalaikumsalam wr.wb
langkah-langkah apa saja yg dilakukan sebelum mengadakan kordinasi
SELAMAT DATANG DI LOANME Tujuan kami adalah menyediakan layanan keuangan profesional yang sangat baik.
Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan? Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis kecil dan menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda merasa kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda perlu uang untuk berinvestasi di bidang spesialisasi tertentu? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai di ujung jari Anda karena pendanaan yang tidak memadai? Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman Anda hari ini untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda.
kredit kami dijamin untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang pantas mereka dapatkan, program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam beberapa saat. Mengurangi pembayaran untuk mengurangi tekanan pada pengeluaran bulanan. Dapatkan fleksibilitas untuk digunakan untuk tujuan apa pun - dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik
Kami menawarkan berbagai layanan keuangan yang meliputi: Pinjaman Pribadi, Pinjaman Konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Dijamin Pinjaman, Jaminan Pinjaman, Hipotek Pinjaman, Pinjaman Hari Gajian, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Kredit Otomatis, Investasi Pinjaman , Pinjaman untuk Pengembangan, Pinjaman Pembelian, Pinjaman Konstruksi, Tingkat Bunga Rendah Dari 2% pada Pembatalan untuk Individu, Perusahaan dan Badan. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan rumah impian Anda serta skema pinjaman umum kami.
Kami menawarkan semua jenis pinjaman - mengajukan pinjaman murah.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
(ivanapedro85@gmail.com)
Silakan tulis kembali dengan informasi pinjaman;
INFORMASI PINJAMAN
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Status:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat ini di tempat kerja:
10) Penghasilan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:
16) Tanggal lahir:
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, maka silakan hubungi kami dengan permintaan pinjaman Anda.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
ivanapedro85@gmail.com
Salam,
Nyonya Ivana Pedro
ivanapedro85@gmail.com
Kami berharap dapat mendengar dari Anda sesegera mungkin
Pelamar yang tertarik harus menghubungi kami melalui e-mail:
ivanapedro85@gmail.com
Posting Komentar