Oleh:
Turiman Fachturahman Nur
Mengapa
Pemekaran Wilayah di Perbatasan Penting ?
1. Daerah perbatasan khususnya Kalimantan Barat merupakan
wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu
akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga
dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda. Daerah perbatasan juga
merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang,
daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda
kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu.
2. Daerah perbatasan juga merupakan salah satu wilayah
yang potensial menjadi kantung kriminalitas, seperti penyelundupan dan
merugikan negara. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak
illegal logging atau bahkan trafficking yang kini tengah marak terjadi. Hal ini
salah satu faktornya adalah luasnya wilayah perbatasan darat di pulau
Kalimantan, panjang perbatasan Indonesia-Malaysia mencapai +2004 km, terdiri
dari Kalimantan Barat 857 km. Perbatasan sepanjang itu tentunya membutuhkan
“pagar” yang memadai sehingga dapat menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
3. Masalah daerah perbatasan menjadi semakin penting dan
perlu mendapat perhatian khusus mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba
keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Juga
pasang surut hubungan perjiranan dengan Malaysia, yang beberapa tahun belakangan
ini memanas.
4. Layaknya sebuah rumah, beranda yang berbatasan
berhadapan langsung dengan jiran biasanya dibuat indah hingga menarik mata
memandangnya serta mengajak berkunjung. Ini penting karena beranda depan
memberikan first impression kepada tetangga, tamu, atau siapapun yang
memandangnya. Tak hanya itu, beranda depan juga menunjukan ‘kualitas’ pemilik
dan penghuni rumah. Sama halnya dengan beranda rumah, daerah yang berada
diperbatasan dua negara juga sejatinya adalah beranda depan rumah sebuah negara.
Adalah kelaziman bila daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain dibuat
indah karena menjadi pintu gerbang dan etalase sebuah negara. Ini paradigma
umum yang pasti bisa masuk dan dimengerti nalar semua manusia normal.
5. Masalah lainnya lagi adalah masih minimnya
infrastruktur jalan serta didukung kedekatan akses pasar mengakibatkan warga
setempat lebih memilih menjual hasil pertaniannya ke Sarawak. Penjualan hasil
bumi ke Malaysia, karena jaraknya relatif singkat, dan tidak butuh biaya besar.
Sedang untuk menjual hasil pertanian ke pusat ekonomi di Kalimantan Barat yang
terdekat harus ditempuh dengan menggunakan jalur transportasi air, perahu
motor "long boat", dengan jarak tempuh mencapai 10 jam, dan memakan
biaya untuk pembelian BBM mencapai bisa mencapai Rp1,5 juta.
6. Kondisi ini merupakan turunan dari cara pandang yang
menempatkan daerah perbatasan sebagai beranda belakang yang tak perlu diurus.
Paradigma wilayah perbatasan sebagai beranda depan negara belum diwujudkan
secara optimal, sehingga berdampak kurang menguntungkan bagi Indonesia. Keadaan
ini mengesankan bahwa komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam membangun
wilayah perbatasan masih rendah. Disisi lain wilayah perbatasan memiliki
potensi strategis ditinjau dari aspek kesejahteraan maupun keamanan.
7. Pengembangan wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan
wilayah perbatasan darat sebagai beranda depan negara yang berorientasi pada
aspek kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security) menjadi sebuah
urgensi. Pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan darat perlu
akselerasi, karena masalah perbatasan darat dari waktu ke waktu semakin
kompleks
8.
Selama ini paradigma pembangunan Indonesia adalah
paradigma kesejahteraan yang sudah pasti menggunakan welfare approach dengan
titik berat pembangunan ekonomi, tak terkecuali daerah perbatasan. Dengan
paradigma ini maka pertumbuhan dan pembangunan sektor ekonomi menjadi titik
fokus. Dan sudah pasti pertimbangan yang dikedepankan juga pertimbangan ekonomi
semata. Secara alamiah, daerah yang berkembang dan sejahtera adalah daerah yang
secara ekonomi feasible untuk dikembangkan. Itu pula mengapa kota-kota di Pulau
Jawa lebih maju pembangunannya dengan daerah lain.
9.
Daerah-daerah terpencil dan minim penduduk, dengan
paradigma kesejahteraan ansich, sudah pasti tidak akan tersentuh oleh
pembangunan. Begitu juga dengan daerah perbatasan yang umumnya terpencil dan
berpenduduk minim. Sudah minim jumlah, kualitas SDMnya juga rendah. Dengan
nalar berfikir ekonomi, tentunya membangun daerah perbatasan sangat tidak
ekonomis dan tidak menarik. Jadilah daerah perbatasan menjadi semakin terisolir
dan tidak terurus.
10. Bila
paradigma dan pertimbangan ekonomi terus dikedepankan dalam membangun daerah,
bukan hal yang mustahil suatu saat daerah perbatasan akan terhapus dari peta
Indonesia dan masuk dalam peta negara jiran. Kalau pun tidak secara
kewilayahan, mungkin penduduk daerah perbatasan akan hijrah ke negara jiran.
Hal ini tinggal menunggu waktu saja bila paradigma dan pertimbangan pembangunan
Indonesia tetap seperti yang selama ini diimplementasikan.
11. Untuk
membangun daerah perbatasan diperlukan sebuah kebijakan khusus yang harus
dilakukan secara komprehensif dengan meramu pendekatan keamanan (security
approach) dan pendekatan kesejahteraan (welfare approach). Titik berat dan
pertimbangan pembangunan bukan ekonomi semata tapi juga kepentingan nasional.
Tujuan utamanya menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, sehingga walaupun
secara hitungan ekonomi tidak menguntungkan namun dalam kepentingan jangka
panjang dan untuk keutuhan wilayah penting untuk dilakukan.
12. Hanya
dengan paradigma yang mengedepankan kepentingan nasional, pembangunan daerah
perbatasan yang terpencil dengan penduduk yang minim menjadi rasional untuk
dilakukan. Dan dengan mengedepankan kepentingan nasional ini pula daerah
perbatasan menjadi strategis. Pokoknya tidak ada alasan yang bisa
mementahkan pentingnya pembangunan daerah perbatasan bila bangsa Indonesia
mengedepankan kepentingan nasional tinimbang kepentingan ekonomi semata.
13. Dengan
pembangunan, daerah perbatasan menjadi daerah yang memadai dan layak untuk
ditinggali atau bahkan layak dipertimbangkan sebagai daerah investasi dan
pengembangan ekonomi baru. Masyarakat di daerah perbatasan pun bila daerahnya
sudah dibangun dengan infrastruktur yang memadai tentunya akan kembali
berpaling dan berkiblat ke negaranya daripada ke negara jiran. Tidak ada alasan
lagi bagi masyarakat di daerah perbatasan untuk menjual hasil produksinya ke
negeri jiran. Juga untuk sekadar menonton siaran televisi dari lembaga penyiaran
negera jiran karena ada lebih dari 10 lembaga penyiaran nasional dengan
berbagai variasi acaranya yang dapat dinikmati.
14. Pada
akhirnya pembangunan di daerah perbatasan akan menjadikan daerah perbatasan
menjadi beranda depan, pintu gerbang, dan etalase Indonesia. Dan muaranya,
daerah perbatasan dan masyarakatnya akan menjadi ‘pagar’ yang efektif dalam
menjaga keutuhan wilayah Indonesia dikemudian hari. Tidak perlu lagi
pembangunan pos-pos perbatasan dan pengiriman TNI secara besar-besaran untuk menjaga
daerah perbatasan karena masyarakat di daerah perbatasan akan secara sukarela
menjaganya.
15. Bila
ditilik secara mendalam, wilayah perbatasan di Pulau Kalimantan memiliki arti
yang sangat penting baik secara ekonomi, geo-politik, dan pertahanan keamanan karena
berbatasan langsung dengan wilayah negara jiran yang memiliki tingkat
perekonomian relatif lebih baik. Selain juga potensi sumber daya alam yang
dimiliki di wilayah ini cukup melimpah, namun hingga saat ini relatif belum
dimanfaatkan secara optimal.
16. Urgensi
lain akan pentingnya pemekaran Kabupaten diPerbatasan dengan membentuk Kabupaten
Baru adalah ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat di
daerah perbatasan. Kondisi keterbatasan tersebut akan semakin nyata dirasakan
oleh masyarakat perbatasan ketika mereka membandingkan dengan kondisi
pembangunan di negara tetangga Malaysia.
17. Pada
saat ini acuan pemekaran dasarnya berasal dari Undang-undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang ini semula dijabarkan dalam PP
Nomor 29 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan
Daerah, kemudian PP tersebut terakhir di revisi kedalam PP Nomor 78 tahun 2007
tentang halyang sama.
18. Kebijakan
yang paling dibutuhkan dalam pemekaran adalah, seperti apa sebenarnya penataan
daerah yang ingin diwujudkan oleh pemerintah kedepan, hal ini diperlukan agar
ada penekanan, dan aturan yang dapat dijadikan acuan dalam membatasi dan focus
terhadap daerah-daerah yang akan dimekarkan, sayangnya pemerintah belum pernah
berhasil menyusun Grand Desain atau Desain Besar Penatan Daerah Indonesia
berdimensi jangka panjang ini. Pelaksanaan pemekaran, yang kurang didukung oleh
sebuah kebijakan yang baik dapat kita bayangkan hasilnya ?
19. Pewrlunya
Tekanan Politis, sebagaimana diketahui, bhawa, dalam PP Nomor 78 tahun
2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah
persyaratan-persyaratan pemekaran daerah, yang merupakan penyempurnaan dari PP
Nomor 29 tahun 2000 sudah jelas baik aspek Administrasi, Fisik maupun Teknis.
Sayangnya persyaratan-persyaratan yang dijadikan acuan pertimbangan utama ini
hanya dijadikan persyaratan formal, dibanding persyaratan substansif bagi
sebuah pemekaran. Walaupun pemekaran masih harus pula melalui evaluasi oleh
DPOD, dan Komisi serta Fraksi di DPRD/DPR yang membidangi, faktanya
“keberhasilan” pembentukan daerah baru, banyak ditentukan oleh dukungan politis
yang besar dari DPRD/DPR dan “dukungan” tokoh asal daerah pemekaran akibatnya
pemekaran daerah bukan didasarkan pada sebuah “kemampuan”
20. Terbatasnya
Dukungan Pertimbangan Kelayakan, Pemekaran dapat dilakukan secara
bottom up dan top down. Bottom up adalah pemekaran yang berasal dari sebuah
aspirasi sebagian masayrakat di daerah pemekaran baik provinsi, kabupaten/atau
kota. Sedangkan Top Down berasal dari atas, yaitu merupakan wujud dari sebuah
kebijakan secara khusus dari pemerintah pada suatu daerah. Untuk mewujudkan DOB
dari Bottom Up yang mampu berperan secara optimal, dukungan-dukungan pemekaran
semestinya diperlukan sebagai pertimbangan kelayakan pembentukan daerah. Agar
DOB mampu berperan seperti melaksanakan pelayanan public menjadi lebih baik,
ekonomi bergerak dan keadilan didaerah mengalami perbaikan maka diperlukan
sumber daya yang berasal dari sebuah aktivitas ekonomi yang mampu memberikan
pendapatan, dan memenuhi kebutuhan operasional kelembagaan pemerintahan,
pembiayaan pembangunan dan pelaksanaan pelayanan public, pengembangan
investasi, penyediaan lapangan kerja, kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan
dan kelestarian alam. Agar mampu melaksanakan peran tersebut, maka sebuah
daerah pemekaran membutuhkan dukungan potensi SDA, SDM, Investasi, sumber daya
buataan seperti fisik, ekonomi, dan social. Dalam suatu kasus pemekaran terjadi
daerah yang dimekarkan adalah hutan lindung, minimnya dukungan penduduk dan
dukungan potensi yang lain.
21. Terburu-buru
dan Kurang Konsisten, Dengan disetujuinya sebuah DOB, semestinya masih
diperlukan pentahapan dalam pelaksanaanya. Tahapan ini dibutuhkan sebagai dasar
bagi pemerintah untuk menentukan sikap dalam menyelenggarakan PP Nomor 78 tahun
2007, yaitu terkait dengan kebijakan penggabungan dan penghapusan. Pentahapan
ini diperlukan, karena tidak semua daerah mampu langsung melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai dengan tujuan pemekaran. Langkah yang diperlukan adalah
perlunya masa transisi, dan pelaksanaan evaluasi komprehensif, sebagai dasar
tindakan untuk menentukan sebuah DOB selanjutnya. Masa transisi ini perlu
dilakukan dalam beberapa tahun tertentu. Dengan adanya adanya masa transisi,
juga memberikan jalan bagi pemerintah untuk melaksanakan keengganan pemerintah
selama ini, untuk bertindak sesuai dengan seperti yang dipersyaratkan dalam PP.
Dalam 10(sepuluh) tahun terakhir, pelaksanaan PP masih banyak terkonsentrasi
pada persoalan pemekaran, sedangkan penggabungan dan penghapusan masih asing
didengar masyarakat.
22. Efisensi
dan Efektivitas, Pembentukan jumlah lembaga dan personil belum
dilakukan secara hati-hati. Jumlah lembaga, dan struktur ini akan mempengaruhi
banyaknya jumlah pegawai dan biaya operasional yang di keluarkan oleh
pemerintah. Jumlah lembaga, dan pegawai yang besar mengakibatkan biaya
penyelenggaraan pemerintahan menjadi besar, dan hal ini akan sangat
mempengaruhi kemampuan pembiayaan pembangunan bergaai infrastruktur fisik,
social, ekonomi dan SDM daerah yang dimekarkan.
23. Lambatnya
Pembangunan Kawasan Perbatasan, Pelaksanaan kebijakan Top Down
pemekaran sepanjang 10(sepuluh) tahun, sejak dikeluarkannya kebijakan otonomi
daerah tahun 1999 belum pernah dilakukan. Kebijakan Top Down ini perlu
diwujudkan untuk menata daerah perbatasan yang terkesan jalan ditempat.
Kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan kawasan perbatasan menjadi beranda depan,
perlu dipercepat melalui penataan daerah-daerah yang berbatasan dengan perbatasan
Negara tetangga ini, khususnya perbatasan daratan.
24. Untuk
meningkatkan penataan wilayah kedepan, Pemerintah bukan saja hanya membatasi
pemekaran, tetapi yang lebih penting selain tetap melakukan pemekaran, juga
segera mengeluarkan Desain Besar (Grand Design) Penataan Wilayah, dan
melaksanakan pembinaan, melakukan ketentuan penggabungan dan mungkin
penghapusan terhadap daerah-daerah yang dikatagorikan buruk
25. Perkembangan
wilayah biasanya merupakan wujud dari keinginan masyarakat di suatu daerah
untuk tumbuh dan berkembang dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya dan
keamanan, dalam dimensi geografis. Tingkat perkembangan wilayah dapat dilihat
dari rasio luas wilayah terbangun (built-up area) terhadap total luas wilayah.
Semakin besar rasionya, maka semakin tinggi tingkat perkembangan wilayahnya.
Semakin luas built-up areanya dapat diartikan semakin tinggi aktivitas ekonomi
masyarakatnya. Kondisi tersebut dapat dilihat dari semakin rapatnya jaringan
jalan, semakin meluasnya wilayah perkantoran dan perdagangan, semakin
menyebarnya wilayah pemukiman dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan
tingginya peluang kerja.
26. Semakin
meningkatnya kegiatan ekonomi mulai dari pusat pusat bisnis (central business
district atau CBD) yang cenderung berkembang ke arah luar, baik secara difusif
maupun secara lompatan katak (leaf frog), mengakibatkan tumbuhnya kota kota
satelit sebagai lokasi pemukiman baru. Oleh karena sebuah pemukiman kota baru
atau kota satelit membutuhkan luas tanah yang besar dan di dalam wilayah kota
sendiri ketersediaan tanah semakin terbatas dan cenderung sangat mahal, maka
lokasi kota kota baru tersebut akan menyebar di luar wilayah kota asalnya.
Proses inilah yang kemudian menyebabkan wilayah administratif tetangganya
memperoleh manfaat dengan semakin berkembangnya daerah perbatasannya.
27. Berkembangnya
wilayah administratif yang berbatasan dengan kota kota besar inilah yang
menjadi cikal bakal terbentuknya daerah otonom baru dari pemekaran daerah
induknya. Proses seperti inilah yang semestinya menjadi acuan dasar dalam
melahirkan daerah otonom baru di Indonesia. Sebuah daerah yang sudah layak
menjadi daerah otonom karena memiliki potensi ekonomi yang memenuhi syarat bagi
kehidupan warganya untuk dapat tumbuh dan berkembang. Secara perlahan tapi
pasti, tanpa menimbulkan beban keuangan negara, wilayah tersebut akan
berkembang sesuai mekanisme pasar.
28. Kebijakan
otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dalam naungan wilayah NKRI yang semakin kokoh melalui strategi
pelayanan kepada masyarakat yang semakin efektif dan efisien dan adanya
akselerasi pertumbuhan dan perkembangan potensi daerah yang semakin cepat.
Dalam bahasa yang sederhana yaitu untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil
dan lebih merata. Masing masing daerah otonom didorong dan dipacu untuk tumbuh
dan berkembang secara mandiri sesuai kewenangan yang diberikan untuk mengelola
potensi daerahnya masing masing. Dengan demikian diharapkan bangsa Indonesia di
masa datang akan lebih mampu bersaing dengan bangsa bangsa lain di dunia dalam
persaingan global yang semakin ketat.
29. Seiring
dengan perjalanan implementasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia muncul
berbagai persoalan yang memerlukan usaha usaha perbaikan baik dalam substansi
peraturan perundangan maupun teknis pelaksanaan di lapangan. Beberapa masalah
yang dipandang sangat penting untuk segera diatasi adalah (Kemendagri,
2010):
1. Dalam kurun waktu 10 tahun sejak
tahun 1999 telah terbentuk daerah otonom baru sebanyak 205 buah yang terdiri
dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 Kota. Dengan perkataan lain terjadi
peningkatan 64% dari jumlah daerah otonom tahun 1998 atau secara rata
rata dalam satu tahun lahir 20 daerah otonom baru.
2. Banyaknya daerah otonom baru
tersebut memiliki implikasi terhadap semakin besarnya dana pembangunan daerah
otonom baru yang dialokasikan dari APBN. Pada tahun 2002 dialokasikan DAU
sebesar Rp. 1.33 triliun, tahun 2003 sebesar Rp. 2.6 triliun dan pada tahun
2010 sebesar Rp. 47.9 triliun.
3. Beberapa fakta yang dijumpai antara
lain adalah adanya daerah otonom baru ternyata memiliki jumlah penduduk sangat
sedikit bahkan ada sebuah daerah otonom kabupaten baru hanya berpenduduk kurang
dari 12.000 jiwa. Fakta lain adalah jumlah dan kualitasSDM sebagai personil
Pemerintah Daerah sangat minim, kurang tersedianya prasarana dan sarana
pemerintahan dan munculnya berbagai konflik masyarakat lokal yang mengiringi
proses otonomi daerah antara lain akibat persoalan batas wilayah.
30. Hal
hal di atas adalah sebagian masalah yang timbul pada saat awal digulirkannya
kebijakan otonomi daerah dan pemekaran daerah berdasarkan perangkat UU dan
peraturan pelaksanaannya. Perangkat peraturan pelaksanaannya inilah yang
kemudian perlu disempurnakan sebagai salah satu alternatif untuk menghindari
timbulnya masalah yang sama di masa yang akan datang.
31. Berdasarkan
hasil evaluasi terhadap daerah otonom hasil pemekaran daerah selama kurun waktu
10 tahun yang dipandang kurang memuaskan maka dicanangkan kebijakan
pemberhentian sementara (moratorium) terhadap pembahasan usulan daerah otonom
baru pada tahun 2010. Seiring dengan keputusan moratorium tersebut dilakukan
upaya komperhensif untuk menata kembali daerah otonom yang sudah ada dan secara
khusus menetapkan strategi untuk menangani usulan daerah otonom baru antara
lain dengan menetapkan persyaratan teknis meliputi parameter dan indikator yang
harus dipenuhi. Salah satu persyaratan yang harus ada adalah parameter dan
indikator dari dimensi geografi, yang dalam tulisan ini menjadi fokus bahasan
utama.
32. Pada
tahun 2011 secara administratif wilayah Indonesia terbagi dalam 33 provinsi,
398 kabupaten dan 93 kota. Berdasarkan luasnya, wilayah provinsi paling kecil
adalah provinsi Bali dan DI Yogyakarta, sedangkan yang paling luas adalah
provinsi provinsi di Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan dan
Papua (periksa peta 2). Wilayah wilayah provinsi yang paling luas inilah, dari
segi luas wilayah, memiliki potensi untuk dimekarkan di masa datang.
33. Pemekaran
daerah periode 1999-2011.Sejak era reformasi tahun 1998, potret pembangunan
wilayah di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Kewenangan kepala
daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dalam mengembangkan wilayah tercermin
dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) sesuai UU
Otonomi Daerah. Pelaksanaan kegiatan pembangunan didasarkan pada rencana
pembangunan daerah dan rencana pembangunan idealnya disusun berdasarkan rencana
tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah sebagai pedoman dalam
pengelolaan wilayah disusun berdasarkan keinginan dan harapan rakyat (seluruh
stake holder/pemangku kepentingan), yang secara sederhana disebut sebagai
cerminan “visi” yang ditetapkan pemerintah daerah.
34. Rencana
tata ruang wilayah (RTRW) adalah potret kondisi wilayah yang diharapkan di masa
depan, sekaligus dapat memberikan gambaran bagaimana tingkat kesejahteraan
rakyat yang ingin dicapai. Dokumen RTRW biasanya dilengkapi dengan deskripsi
bagaimana strategi dan cara mencapainya. RTRW disusun dengan berpedoman pada
rencana tata ruang nasional, artinya apabila RTRW seluruh kabupaten dan kota
dirangkai menjadi satu kesatuan maka akan tampak mosaik rencana tata ruang
nasional. Wajah wilayah Indonesia masa depan dapat dilihat melalui hasil mosaik
tersebut. Persoalannya adalah apakah penggabungan seluruh RTRW kabupaten dan
kota yang ada dapat membentuk sebuah mosaik yang utuh? Ternyata, dari beberapa
kasus konstruksi mosaik dari beberapa RTRW kabupaten/kota yang bertetangga
dijumpai berbagai masalah seperti tidak sinkronnya rencana kawasan di
perbatasan antar wilayah, garis perbatasan antar wilayah yang belum jelas,
garis batas yang tidak match atau terjadi penyimpangan, dan masalah lainnya.
35. Salah
satu dokumen RTRW adalah peta dan salah satu peta yang memberikan informasi
acuan pengelolaan wilayah adalah peta zonasi atau peta kawasan. Peta RTRW
tersebut disusun dalam skala yang berbeda-beda sesuai kebutuhan informasi yang
disajikan. Peta RTRW provinsi menggunakan skala peta 1 : 100.000, untuk
kabupaten menggunakan skala 1:25.000 dan skala 1:10.000 untuk peta RTRW Kota.
Oleh karena peta RTRW sangat penting sebagai acuan pengambilan kebijakan
pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayahnya maka setiap daerah otonom
harus memiliki peta RTRW.
36. Hasil
evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri menyebutkan, di samping
persoalan adanya ketimpangan antara besarnya dana yang dialokasikan dengan
hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru serta munculnya konflik
horisontal yang cenderung semakin meningkat, ternyata masalah di atas juga
disebabkan oleh lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah
otonom baru. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijakan
penghentian sementara (moratorium) pemekaran daerah sekaligus berupaya
melakukan penyempurnaan aturan pemekaran daerah, salah satu diantaranya
menyempurnakan ketentuan persyaratan minimal untuk daerah otonom baru.
37. Perkembangan
Pemekaran Daerah Telah dikemukakan bahwa sejak tahun 1999 jumlah daerah otonom
telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom menjadi 524 daerah otonom
(provinsi, kabupaten, kota). Secara rinci perubahan tersebut adalah sebagai
berikut (diolah dari Kemendagri, 2010):
Tabel 1. Perkembangan jumlah daerah
otonom di Indonesia tahun 1999-2010.
PERKEMBANGAN JUMLAH DAERAH OTONOM DI INDONESIA
ANTARA TAHUN 1999 – 2010
|
||||
JUMLAH
DAERAH OTONOM
|
1999
|
PERUBAHAN
|
2010
|
|
Jumlah
provinsi
|
26
|
7
|
33
|
|
Jumlah
kabupaten
|
234
|
164
|
398
|
|
jumlah
kota
|
59
|
34
|
93
|
|
Jumlah
Total Daerah Otonom(*)
|
319
|
205
|
524
|
|
(*) Angka ini tidak termasuk
provinsi DKI Jakarta dan 6 daerah administratif.
Berdasarkan tabel di atas dapat
disimpulkan bahwa secara rata rata dalam kurun waktu 10 telah lahir lebih dari
20 daerah otonom baru tiap tahunnya. Berdasarkan kecenderungan tersebut
persoalannya adalah, berapa banyak lagi daerah otonom baru akan dilahirkan,
atau sampai berapa banyak jumlah daerah otonom yang layak membagi wilayah
Indonesia di masa datang? Masih adakah alternatif cara yang lain untuk
mengakomodasi aspirasi masyarakat agar memperoleh keadilan dan pemerataan
pembangunan, di luar cara pemekaran daerah? Jawaban dari pertanyaan ini ada
baiknya dibahas pada kesempatan lain.
37.Salah satu upaya rasional untuk
menentukan jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia dilakukan melalui kajian
dari berbagai disiplin ilmu. Hasil kajian tersebut digunakan sebagai masukan
bagi Kemendagri untuk menentukan angka jumlah maksimal provinsi, kabupaten /
kota di Indonesia periode 2010-2025. Salah satu hasil analisis dari bidang ilmu
geografi menunjukkan bahwa jumlah maksimal provinsi dan kabupaten/kota di
Indonesia sampai tahun 2050 masing masing adalah 48 dan 460 (Harmantyo, 2007).
38. Kemendagri sendiri telah melakukan kajian
yang menghasilkan angka perkiraan jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia
seperti dalam tabel di bawah ini.
Tabel
2. Estimasi jumlah daerah otonom periode 2010-2025 di Indonesia.
ESTIMASI JUMLAH MAKSIMAL KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2010-2025 DI INDONESIA
|
||||
Daerah
otonom
|
2010
|
Penambahan
|
2025(*)
|
|
Jumlah
provinsi
|
33
|
11
|
44
|
|
Jumlah
kabupaten/kota
|
491
|
54
|
545
|
|
Jumlah
daerah otonom
|
524
|
65
|
589
|
|
(*) Diolah berdasarkan estimasi tim Desertada
Kemendagri (2010).
39. Desain besar penataan daerah
(Desertada) yang dibentuk oleh Kemendagri antara lain berisi ketentuan
ketentuan yang mengatur tahap pelaksanaan operasional daerah otonom baru yaitu
adanya tahap persiapan selama 3 tahun dan persyaratan minimal yang harus
dipenuhi dari berbagai aspek teknis. Salah satu aspek teknis yang harus
dipenuhi adalah dari dimensi geografi..
Berikut adalah hasill kajian yang disulkan tentang
parameter, indikator, standar minimal dan data yang dibutuhkan sebagai
kelengkapan persyaratan teknis daerah otonom baru.
BEBERAPA ALASAN PERLUNYA PEMEKARAN DI WILAYAH PERBATASAN
1. Rentang Kendali Pemerintahan yang jauh
dari Pusat Pemerintahan Provinsi : Dari Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau
dan Sanggau ke Pontianak. Ptk – Kapuas Hulu ( 700 Km) jarak yang jauh tentu
tidaklah efektif dalam memberikan pelayanan publik yang prima bagi segenap
warga Negara Indonesia, selain itu dari sisi ekonomis memerlukan biaya tinggi (
high Cost ).
2. Terbatasnya alokasi anggaran
pembangunan nasional untuk Kalimantan Barat, harus dibagi lagi dalam 14
Kabupaten Kota menyebabkan terhambatnya pembangunan sarana dan prasarana publik
di daerah perhuluan. Sehingga tidak heran banyak daerah yang masih terisolir,
dikarenakan buruknya sarana dan prasarana jalan dan jembatan, pendidikan,
kesehatan di kawasan pedalaman hingga masyarakat perhuluan kembali menggunakan
angkutan tradisional, perahu dan motor kelotok. Dan bersekolah jauh ke kota.
3. Wilayah Kal-Bar yang sebanding dengan
1,5 kali luas pulau Jawa, Madura dan Bali hanya dipimpin oleh 1 orang Gubernur,
sementara Jawa, Madura dan Bali dipimpin oleh 7 Orang Gubernur, dengan serapaan
dana anggaran pembangunan yang besar, tidak heran jika Jawa, Madura dan Bali
lebih merasakan kemakmuran dan kemerdekaan. Dan dengan adanya pemekaran;
pengelolaan sumber daya alam di kawasan Timur Kalimantan Barat ini dapat lebih
maksimal dilakukan untuk kesejahteraan rakyat.
4. Sebagian wilayah Kal-Bar adalah daerah
Perbatasan yang idealnya menjadi serambi depan NKRI, namun ironisnya kawasan
sepanjang perbatasan justru menjadi kawasan tepian Indonesia yang luput dari
perhatian Pemerintah sehingga terjadi kesenjangan sosial, Ekonomi dan Budaya
yang cukup signifikan dengan Negara tetangga Malaysia. Sehingga Nasionalisme
Bangsa dapat terdistorsi ketika berhadapan dengan kemakmuran yang terlihat di
negeri seberang. Tidak heran banyak WNI yang menggantungkan kehidupannya kepada
Kerajaan Malaysia yang lebih menjanjikan dan infrastrukturnya memadai. Oleh
karena itu Pemerintah RI mesti segera mengambil kebijakan yang cepat untuk
melakukan percepatan pembangunan guna memperkecil kesenjangan ini dengan jalan
mendekatkan Pusat Pemerintahan Provinsi dengan pemekaran Provinsi Kapuas Raya
sebagai satu-satunya cara untuk mempermudah pelayanan publik bagi WNI di
Perbatasan, memudahkan pengawasan territorial dan mempercepat mobilisasi umum
di perbatasan baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
5. Pemekaran diwilayah
pernbatasanb adalah merupakan Kepentingan Nasional dalam menegakkan Kedaulatan
NKRI di wilayah Perbatasan. Hal ini sudah ditindak lanjuti Departemen
Pertahanan dan Keamanan ( Dep Hankam ) dengan membentuk Komando Resort Militer
( Korem ) di Sintang , tentu saja hal ini mesti diikuti oleh Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Pusat dengan mendekatkan pusat Provinsi ke daerah
Perbatasan sehingga mempermudah gerak dan langkah TNI dalam menjaga, mengawasi,
wilayah NKRI meliputi : tapal batas Negara, penyelundupan, trafficking, Illegal
Loging, illegal mining, terorisme, pergerakan keluar masuknya warga Negara
asing di wilayah NKRI dan kejahatan antar Negara lainnya dalam upaya menegakkan
kedaulatan NKRI.
5. Kebijakan pemekaran daerah dapat merupakan salah satu
alternative untuk mengatasi persoalan-persoalan perbatasan. Persoalan politik
domestic dan internasional di beberapa daerah perbatasan antar Negara, dapat
dihindari jika saja Pemerintah Pusat jauh-jauh hari telah menghadirkan unit
pemerintahan di sana. Oleh karena itu proses melalui “Top down inisiatif” untuk
pembentukan daerah-daerah/kawasan khusus yang strategis ke depan seharusnya
dapat dilakukan melalui inisiatif Pemerintah Pusat dengan pertimbangan dan alas
an kepentingan strategis nasional.
6. Misi Pemekaran Daerah di Wilayah Perbatasan adalah (1)
menjaga integrasi NKRI sebagai amanat konstitusi; (2) mengakselerasi
peningkatan kualitas pelayanan public dan (3) mengukuhkan kapasitas Indonesia
dalam konteks persaingan global; Prinsip dasarnya pembentukan Daerah Otonomi
Baru di wilayah perbatasan : (1) mengutamakan kepentingan strategis nasional;
(2) penataan daerah yang berwawasan global, (3) keterpaduan pembangunan pusat
dan daerah.
KONDISI UMUM DAERAH PERBATASAN.
Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari
aspek Astagatra yaitu :
a. Geografi.
a. Geografi.
Kondisi geografi perbatasan darat Indonesia
dengan Malaysia, PNG dan Timor Lorosae umumnya merupakan pegunungan, berbukit
dan bergelombang dengan ditutupi hutan tropis yang lebat yang dilalui beberapa
sungai dan anak sungai, sehingga akses ke wilayah lainnya relatif masih
tertutup. Sedangkan kondisi perbatasan laut RI dengan 10 negara tetangga
(India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, PNG,
Australia dan Timor Lorosae) yang sebagian besar berada di jalur perdagangan
dunia dan perairan lautan dalam dan banyak yang belum terselesaikan batas-batas
lautnya.
b. Demografi.
Kawasan perbatasan yang luas dengan jumlah
penduduk yang relatif kecil dan persebaran tidak merata menyebabkan rentang
kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan masyarakat sulit dilakukan.
Tingkat kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan relatif tertinggal (miskin).
Umumnya mereka hidup hanya mengandalkan hasil-hasil dari alam, mata pencarian
penduduk setempat umumnya adalah petani ladang berpindah dan penebang
kayu.
c. SKA.
Potensi SKA di daerah perbatasan sangat besar
meliputi hasil hutan, tambang migas, batubara, ikan dan kekayaan laut lainnya,
namun belum dikelola secara optimal. Disisi lain sistem pengamanan daerah
perbatasan yang tidak memadai menyebabkan terjadinya pencurian dan penjarahan
SKA.
d. Ideologi.
Kurangnya pembinaan terhadap masyarakat dan akses
pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan
masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis,
yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat
Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi
Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat indoktrinasi dan yang
paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.
e. Politik.
Tatanan politik di daerah perbatasan relatif
belum berkembang dan cenderung diwarnai dengan isu-isu primordialisme, dikotomi
sipil-TNI, dropping pejabat dan pertentangan antara kepentingan Pemerintah
Pusat dan Daerah. Kebijakan pemerintah dalam membangun kawasan perbatasan
bersifat sektoral dan seringkali tidak menyentuh lapisan masyarakat di
pedalaman. Penyaluran aspirasi masyarakat di daerah perbatasan belum
berlangsung seperti yang diharapkan, terbukti belum adanya struktur
pemerintahan di kampung-kampung di perbatasan belum ada dan kunjungan pejabat
ke pedalaman daerah perbatasan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sangat
jarang dilakukan.
f. Ekonomi.
Kehidupan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan
pada umumnya masih jauh tertinggal dari perekono-mian negara tetangga, hal ini
disebabkan antara lain :
1) Lokasinya relatif terisolir dengan tingkat aksesibilitas rendah.
1) Lokasinya relatif terisolir dengan tingkat aksesibilitas rendah.
2) Rendahnya taraf sosial ekonomi masyarakat
daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
3) Langkanya informasi pemerintah tentang ekonomi
dan pem-bangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
Masyarakat yang berdomisili di sepanjang
perbatasan lebih ber-interaksi dan berorientasi kepada desa terdekat negara
tetangga.. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan
masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat
setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa
nasionalisme.
g. Sosial Budaya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah
mengubah berbagai bidang kehidupan dan pemerintahan ke arah yang
dicita-citakan. Akibat kemajuan tersebut, globalisasi telah melanda dunia,
sehingga seluruh tatanan kehidupan yang ada mengalami perubahan-perubahan. Dari
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi
informasi dan komunikasi terutama internet, dapat mempercepat masuk dan
berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat di perbatasan.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi disebabkan karena :
1) Faktor eksternal yaitu :
a) Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih
cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih
besar.
b) Kehidupan ekonominya masyarakat daerah
perbatasan masih sangat tergantung dengan negara tetangga.
2) Faktor internal yaitu :
a) Secara umum tingkat pen-didikan masyarakat
daerah perbatasan relatif rendah (rata-rata tamat SD atau SMP), dengan tingkat
kesehatan yang relatif masih rendah.
‘b) Masyarakat lokal di sepanjang daerah
perbatasan, khususnya yang tinggal di pedalaman belum mengetahui bagaimana pola
hidup sehat.
c) Masyarakat daerah perbatasan lebih
menggantungkan hidup-nya dari alam, kebanyakan dari mereka merupakan petani
ladang berpindah.
d) Kerukunan antar etnis di daerah perbatasan
belum seperti yang diharapkan. Hal ini tergambar dari adanya beberapa kerusuhan
antar etnis yang terjadi di beberapa daerah sekitar perbatasan.
e) Masyarakat setempat masih kurang dapat menerima kehadiran masyarakat pendatang dan para pendatang kurang berbaur dengan penduduk lokal.
e) Masyarakat setempat masih kurang dapat menerima kehadiran masyarakat pendatang dan para pendatang kurang berbaur dengan penduduk lokal.
f) Penegakan hukum di daerah perbatasan kurang
memadai antara lain disebabkan kurangnya pos-pos pengawasan di sepanjang
perbatasan, frekwensi pelanggaran hukum masih tinggi.
h. Pertahanan dan Keamanan. Kondisi kekuatan TNI
dan Polri di daerah perbatasan saat ini masih kurang memadai, mengingat
panjangnya garis perbatasan dan luasnya teritorial kita dengan beberapa negara
baik di darat maupun laut yang harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana
dan prasarana yang dimiliki oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional,
pos-pos pengamanan perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah
perbatasan. Keterbatasan sarana jalan raya sepanjang daerah perbatasan dan
kondisi medan semakin mempersulit tugas TNI dan Polri untuk melaksanakan
patroli perbatasan.
PENGAMANAN DAERAH PERBATASAN.
Kedaulatan negara menunjukkan integritas dan
martabat suatu bangsa dan harus dijaga keutuhannya. Negara tidak mampu menjaga
keda-ulatan setiap jengkal wilayahnya, termasuk daerah perbatasan menggambarkan
lemahnya keutuhan dan kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan negara menurut
pengertian dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yaitu kedaulatan di tangan
rakyat dengan berdasarkan kepada kelima butir Pancasila. Kedaulatan NKRI yang
dijabarkan dalam suatu konsep Wawasan Nusantara merupakan suatu konsep kesatuan
wilayah yang mencakup darat, laut (termasuk dasar laut dan daratan di bawahnya)
dan udara. Kedaulatan tersebut juga meliputi penguasaan dan kewenangan atas
pengelolaan SDA dan pengaturan alur laut ALKI. Sejak diakuinya konsep Wawasan
Nusantara oleh dunia internasional dalam Konvensi Laut PBB tahun 1982 (yang
telah berlaku sejak 16 Nopember 1994) telah memperluas kewenangan Indonesia
tidak saja terhadap wilayah kedaulatan-nya atas perairan Nusantara dan Laut
Wilayah yang mengelilinginya, tetapi juga hak-hak di luar perairan Nusantara
dan di dasar laut serta tanah di bawahnya di landas kontinen Indonesia (Zona Ekonomi
Ekslusif) sejauh 200 mil.
KONSEPSI PEMBANGUNAN DAERAH PERBATASAN.
Konsepsi Pengembangan strategi pengamanan daerah
perbatasan diarahkan untuk membuka, mengem-bangkan dan mempercepat pem-bangunan
daerah di kawasan tersebut serta menyerasikan laju pertumbuhan daerah
perbatasan seperti daerah lainnya yang lebih dahulu berkem-bang. Dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas dan potensi daerah masing-masing
sehingga terwujud pola pem-bangunan yang merupakan perwujudan Wawasan
Nusantara, sehingga memperoleh dukungan dan kontribusi dari segenap komponen
masyarakat dalam keuletan dan ketangguhan di seluruh wilayah perbatasan.
Secara garis besar terdapat dua hal penting yang
harus dilakukan yaitu pembangunan daerah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan
(prosperity approach) untuk mengangkat taraf kehidupan masyarakat setempat dan
pendekatan keamanan (security approach) yang diperlukan guna terciptanya
stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga
memungkinkan terwujudnya keserasian hidup berdampingan secara damai dengan
negara-negara tetangga di sepanjang daerah perbatasan. Penerapan kedua
pendekatan tersebut melandasi tujuan program-program pembangunan di wilayah
perbatasan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
a. Arah Pembangunan. Arah pem-bangunan daerah
perbatasan diprioritaskan untuk memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya ke seluruh pelosok daerah perbatasan guna meningkatkan
kesejahteraan, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat di wilayah
perbatasan serta pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu sesuai
semangat otonomi daerah yang dinamis, serasi dan bertanggung jawab sehingga
pada gilirannya dapat memberikan kontribusi untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa. Pembangunan daerah perbatasan yang diarahkan untuk
mengembang-kan tata ruang daerah perbatasan menjadi kawasan strategis dan
potensial dalam rangka penataan tata ruang wilayah dengan memperhatikan
pengamanan daerah perbatasan guna menjaga tetap tegaknya keutuhan dan
kedaulatan NKRI.
b. Tujuan Pembangunan Daerah Perbatasan. Tujuan
jangka panjang pembangunan daerah perbatasan yaitu untuk mewujudkan kehidupan
masyarakat daerah perbatasan yang sejahtera dan berkeadilan dalam keharmonisan
hubungan dalam segala aspek kehidupan.
KEBIJAKAN PENGAMANAN.
Berdasarkan prioritas pembangunan daerah
perbatasan sesuai dengan pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan kebijakan
pengamanan daerah perbatasan yaitu :
“Mengembangkan strategi pengamanan daerah perbatasan untuk memper-tahankan tetap tegaknya keutuhan dan kedaulatan negara, melalui kesamaan visi dan misi bahwa daerah perbatasan merupakan bagian integral dari NKRI dengan melakukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi serta terselenggaranya stabilitas bidang pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat”.
“Mengembangkan strategi pengamanan daerah perbatasan untuk memper-tahankan tetap tegaknya keutuhan dan kedaulatan negara, melalui kesamaan visi dan misi bahwa daerah perbatasan merupakan bagian integral dari NKRI dengan melakukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi serta terselenggaranya stabilitas bidang pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat”.
STRATEGI PENGAMANAN.
Mengingat kompleksnya permasalahan yang terjadi
di daerah perbatasan, maka untuk melaksanakan kebijaksana-an tersebut, disusun
beberapa strategi pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara
dalam rangka pertahanan negara yaitu :
a. Mewujudkan pengamanan daerah perbatasan negara
yang meliputi pengamanan terhadap SDA, kejahatan trans-nasional (penyelundupan
senjata, narkotika dan masuknya teroris) serta konflik antar etnis.
‘b. Menjamin tetap tegaknya dan utuhnya wilayah
kedaulatan negara. Hal ini mengandung arti bahwa ancaman terhadap suatu wilayah
di daerah perbatasan merupakan ancaman terhadap kedaulatan NKRI.
c. Mewujudkan terselenggaranya pertahananan
negara di daerah perbatasan. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2002 bahwa sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah dan sumber daya nasional.
UPAYA PENGAMANAN.
Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah disusun
bagi pengem-bangan pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan
negara dalam rangka pertahanan negara dapat dilakukan upaya-upaya sebagai
berikut :
a. Pengamanan daerah perbatasan (pengamanan
terhadap SDA, kejahatan trans-nasional dan konflik antar etnis).
1) Meningkatkan pengawasan terhadap pencurian SDA
seperti pencurian kayu, pencurian ikan dan kekayaan laut, eksplorasi energi dan
mineral secara ilegal.
2) Meningkatkan koordinasi antar instansi
pemerintah yang terkait dalam pengamanan daerah perbatasan seperti TNI, Polri,
Kantor Imigrasi dan Departemen Kehakiman, Departemen Kehutan-an, Departemen
Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertam-bangan dan Energi, Departemen Pertanian
dan Pemerintah Daerah.
3) Meningkatkan kualitas peng-awasan di pos-pos
lintas batas terhadap lalu lintas barang dan orang. Peningkatan pengawasan
meliputi penambahan pos-pos pengawasan dan personil di pos lintas batas.
4) Meningkatkan dan membangun jaringan intelijen
secara terpadu di daerah perbatasan untuk mengantisipasi
kemungkinanpenyelundupan barang, senjata api dan munisi serta narkoba dan
penyusupan teroris dan adanya oknum yang dapat memicu konflik antar etnis.
5) Meningkatkan BINWIL, BINTER dan BINMAS di daerah perbatasan.
6) Membangun jalan inspeksi di sepanjang perbatasan darat dan menambah frekwensi patroli perbatasan di darat maupun laut.
5) Meningkatkan BINWIL, BINTER dan BINMAS di daerah perbatasan.
6) Membangun jalan inspeksi di sepanjang perbatasan darat dan menambah frekwensi patroli perbatasan di darat maupun laut.
7) Menambah dan meningkatkan kuantitas dan
kualitas alat peralatan pengamanan di daerah perbatasan, seperti radar,
navigasi, alkom, ken-daraan patroli dan alut sista.
8) Mengalokasikan anggaran pengamanan daerah perbatasan secara terpadu (lintas pendana-an dan lintas sektoral).
8) Mengalokasikan anggaran pengamanan daerah perbatasan secara terpadu (lintas pendana-an dan lintas sektoral).
9) Membangun sarana jalan dan prasarana
transportasi, tele-komunikasi sepanjang perbatasan untuk membuka keterisolasian
perkampungan di daerah perbatasan.
10)Melakukan survei dan pemetaan secara terpadu bagi pengaman-an terhadap SDA, jalur kejahatan trans-nasional dan area rawan konflik etnis di daerah perbatasan sebagai integrated data base pengamanan perbatasan negara.
10)Melakukan survei dan pemetaan secara terpadu bagi pengaman-an terhadap SDA, jalur kejahatan trans-nasional dan area rawan konflik etnis di daerah perbatasan sebagai integrated data base pengamanan perbatasan negara.
11)Menciptakan iklim yang kondusif masyarakat
perbatasan dalam pengamanan daerah perbatasan sekaligus sebagai daya tarik bagi
kegiatan investasi di daerah perbatasan.
12)Memperbaiki dan memper-baharui peraturan dan perundangan yang terkait dengan pengamanan daerah perbatasan, baik yang menyangkut pencurian, penyelun-dupan dan penyusupan serta kejahatan transnasional lainnya demi terwujudnya penegakan dan kepastian hukum di daerah perbatasan.
12)Memperbaiki dan memper-baharui peraturan dan perundangan yang terkait dengan pengamanan daerah perbatasan, baik yang menyangkut pencurian, penyelun-dupan dan penyusupan serta kejahatan transnasional lainnya demi terwujudnya penegakan dan kepastian hukum di daerah perbatasan.
13)Merealisasikan terbentuknya suatu
badan/lembaga pengaman-an daerah perbatasan secara terpadu, dalam rangka
meningkatkan pengawasan dan pengendalian segala bentuk kejahatan dan konflik
yang mungkin terjadi di daerah perbatasan.
b. Menjamin tetap tegaknya dan utuhnya wilayah
kedaulatan negara.
1) Melakukan perundingan dengan negara tetangga
dalam upaya mempercepat proses tercapai-nya kesepakatan penyelesaian garis
batas antar negara baik darat maupun laut .
2) Meningkatkan kapasitas diplomasi para penyelenggara negara, baik legislatif maupun eksekutif dalam fora regional dan internasional, khususnya yang menyangkut penetuan garis batas dan kerjasama pengaman-an batas negara.
2) Meningkatkan kapasitas diplomasi para penyelenggara negara, baik legislatif maupun eksekutif dalam fora regional dan internasional, khususnya yang menyangkut penetuan garis batas dan kerjasama pengaman-an batas negara.
3) Membangun dan menambah patok-patok batas legal
dan permanen di sepanjang per-batasan darat dan mercusuar di pulau-pulau
terluar RI.
4) Melakukan standarisasi pembangunan pos lintas
batas (custom, immigration and quarantine).
5) Menyamakan visi dan misi tentang daerah perbatasan antara pengambil keputusan di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.
5) Menyamakan visi dan misi tentang daerah perbatasan antara pengambil keputusan di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.
6) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat
daerah perbatasan dalam rangka membina persatu-an dan kesatuan bangsa serta
menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
c. Mewujudkan terselenggaranya Pertahanan Negara
di daerah perbatasan.
1) Meningkatkan kemampuan komponen pertahanan
negara yang efektif (SDM, alat peralatan dan sumber daya nasional lainnya).
2) Menata ruang pertahanan negara, dengan
pendekatan propinsi, khususnya propinsi dengan titik rawan terhadap ancaman
tertentu (trouble spot area), sebagai basis pertahanan.
3) Memberdayakan Kabupaten dan Kota untuk turut melak-sanakan fungsi deteksi dini, khususnya bagi daerah yang rawan ancaman berupa infiltrasi, pelanggaran lintas batas, pencurian SDA sampai dengan ancaman kedaulatan negara.
3) Memberdayakan Kabupaten dan Kota untuk turut melak-sanakan fungsi deteksi dini, khususnya bagi daerah yang rawan ancaman berupa infiltrasi, pelanggaran lintas batas, pencurian SDA sampai dengan ancaman kedaulatan negara.
4) Memberdayakan daerah dalam mengemban fungsi
BINWIL dan/atau BINTER dan BINMAS secara efektif dalam rangka membangun
kesadaran bela negara masyarakat daerah perbatasan melalui kegiatan :
a) Bimbingan dan penyuluhan tentang penting peran masyarakat setempat sebagai komponen pendukung dalam pertahanan negara di daerahnya. b) Membangun jaringan infor-masi tentang NKRI dan pembangunan bagi masya-rakat setempat yang mampu menumbuh-kembangkan rasa nasionalisme kebang-saan dan kesadaran bela negara melalui peran media cetak, media elektronik dan internet.
c) Pengamanan swadaya masya-rakat setempat di
lingkungan-nya dengan membangun pos-pos keamanan lingkungan untuk menciptakan
rasa aman sekaligus melakukan pengawasan terhadap kemung-kinan masuknya orang
asing secara ilegal di sepanjang daerah perbatasan.
d) Menambah frekwensi kun-jungan para pejabat ke daerah perbatasan sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk menambah kepercaya-an diri masyarakat setempat sekaligus menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bagian dari NKRI.’e) Mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun kekuatan Pertahanan Negara di daerah perbatasan.
d) Menambah frekwensi kun-jungan para pejabat ke daerah perbatasan sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk menambah kepercaya-an diri masyarakat setempat sekaligus menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bagian dari NKRI.’e) Mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun kekuatan Pertahanan Negara di daerah perbatasan.
SUBYEK PENGAMANAN.
Untuk mewujudkan pengamanandaerah perbatasan
dalam rangka penegakkan kedaulatan negara, yang berperan sebagai subyek adalah
:
a. Supra Struktur, yang terdiri dari MPR, DPR dan
Pemerintah (Dephan, TNI dan Polri, Depdagri, Deplu, Pemerintah Daerah,
Departemen Kehakiman, Dephut, DKP, Depkimpraswil dan Bakosu-rtanal) yang
berperan sebagai subyek dalam implementasi kebijakan pengamanan daerah
perbatasan, terutama pembuatan peraturan dan perundang-undangan dan pengambilan
kebijakan program pemerintah.
b. Infra Struktur, meliputi para tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh partai politik dan LSM yang berbaur dengan
masyarakat yang turut berperan dalam pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan
kebijakan pengamanan daerah perbatasan.
c. Sub Struktur, terdiri dari segenap lapisan
masyarakat yang terlibat langsung dalam melaksanakan aturan yang telah
ditetapkan dalam upaya pengamanan daerah perbatasan.
OBYEK PENGAMANAN.
Sebagai sasaran dalam upaya pengamanan daerah
perbatasan yaitu:
a. Daerah perbatasan, yaitu propinsi atau daerah yang berbatasan angsung dengan beberapa negara tetangga baik di darat maupun laut yaitu Aceh, Sumatera Utara, Batam, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua dan NTT.
b. Masyarakat setempat, yang berdomisili dekat atau sepanjang daerah perbatasan.
c. SKA, segenap potensi SDA yang ada di wilayah perbatasan RI yang jumlahnya cukup besar namun belum dikelola secara optimal sehingga belum dapat mengangkat tingkat kesejahteraan daerah dan masyarakat setempat.
a. Daerah perbatasan, yaitu propinsi atau daerah yang berbatasan angsung dengan beberapa negara tetangga baik di darat maupun laut yaitu Aceh, Sumatera Utara, Batam, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua dan NTT.
b. Masyarakat setempat, yang berdomisili dekat atau sepanjang daerah perbatasan.
c. SKA, segenap potensi SDA yang ada di wilayah perbatasan RI yang jumlahnya cukup besar namun belum dikelola secara optimal sehingga belum dapat mengangkat tingkat kesejahteraan daerah dan masyarakat setempat.
d. Sarana dan Prasarana, belum memadai sehingga
daerah perbatasan relatif terisolir dan akses ke wilayah kecamatan terdekat
sulit dijangkau dan mahal, lebih mudah melakukan interaksi ke negara tetangga
karena lebih mudah dan murah, akses tersedia dan sarana jalan, transportasi dan
telekomunikasi cukup memadai.
METODA PENGAMANAN.
Metoda yang digunakan dalam raka pengamanan
daerah perbatasan yaitu dengan melakukan:
a. Sosialisasi, yaitu memberikan informasi tentang pentingnya pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara. Gangguan terhadap satu daerah di perbatasan negara berarti ancaman terhadap keda-ulatan negara. Sosialisasi peng-amanan daerah perbatasan termasuk juga pengamanan terhadap SDA dan keberlang-sungan pembangunan daerah dan masyarakat daerah perbatasan.
a. Sosialisasi, yaitu memberikan informasi tentang pentingnya pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara. Gangguan terhadap satu daerah di perbatasan negara berarti ancaman terhadap keda-ulatan negara. Sosialisasi peng-amanan daerah perbatasan termasuk juga pengamanan terhadap SDA dan keberlang-sungan pembangunan daerah dan masyarakat daerah perbatasan.
b. Deregulasi, yaitu penataan atau perumusan
kembali produk peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pembangunan dan pengamanan daerah perbatasan, agar diperoleh seluruh
implemen-tasi pembangunan dan pengaman-an daerah perbatasan dapat dilakukan
secara komprehensif dan integral, lintas peran dan pendanaan. Dengan
dilakukannya deregulasi terhadap seluruh produk hukum yang berkaitan dengan
daerah perbatasan, maka pembangunan dan pengamanan daerah perbatasan tidak lagi
dilaksanakan secara parsial, yang hanya melihat permasalahan daerah perbatasan
berdasarkan kepentingan sektoral.
c. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
(Prosperity dan Security Approach), yaitu suatu paradigma baru pembangunan
daerah perbatasan yang harus dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan rakyat
dan keaman-an secara bersama-sama. Hal ini berarti penanganan daerah perbatasan
tidak bisa lagi dilaksanakan hanya dengan mengedepankan faktor keamanan saja,
tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah
perbatasan dengan tetap melakukan penegakan hukum.
d. Partisipasi, yaitu pengamanan daerah
perbatasan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk peran swasta.
Partisipasi masyarakat daerah perbatasan dapat diwujudkan melalui peran aktif
masyarakat dalam menjaga kondisi yang aman di tempat tinggalnya, ikut serta
secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di
daerahnya, misalnya illegal logging, pergeseran patok dan lain-lain.
e. Diplomasi, peran yang dilak-sanakan oleh para
penyelenggara negara dalam memberikan infor-masi yang benar dan mampu
menyakinkan pihak asing dalam fora regional maupun interna-sional, khususnya
yang berkaitan dengan permasalahan garis batas negara dan kedaulatan NKRI.
f. Penegakan Hukum (Law Enforcement),
mengimplementasikan aturan-aturan hukum positif baik undang-undang maupun
per-aturan daerah secara konsisten dan konsekuen melalui pemberian sanksi hukum
yang tegas demi tegaknya supremasi hukum terhadap pelanggaran atau kejahatan di
daerah perbatasan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, maka dalam
pengaman-an daerah perbatasan mampu memberikan kontribusi positf bagi penegakan
kedaulatan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di kawasan perbatasan
NKRI.
PENUTUP
Wilayah perbatasan mempunyai nilai-nilai
strategis dalam mendukung Keberhasilan pembangunan nasional. Pemahaman
pengamanan daerah perbatasan dalam kaitannya dengan kedaulatan negara dapat
diartikan bahwa ancaman terhadap satu
daerah ataupun pulau di daerah perbatasan negara
berarti pula ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
Pengamanan perbatasan negara dalam menjaga
kedaulatan negara saat ini masih kurang optimal dilakukan terlihat dari
banyaknya kasus pelanggaran lintas batas (darat, laut dan udara) yang dilakukan
pihak asing dengan berbagai alasan adalah bukti kurang optimalnya pengamanan
perbatasan negara.
USULAN 19 DAERAH OTONOM BARU TAHUN
2012
|
||
No.
|
Usulan Daerah Pemekaran
|
Wilayah Induk
|
1.
|
Prov. Kalimantan Utara
|
Prov. Kalimantan Timur
|
2.
|
Kab. Pangandaran
|
Kab. Ciamis, Prov. Jawa Brat
|
3.
|
Kab. Mahakam Ulu
|
Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan
Timur
|
4.
|
Kab. Musi Rawas Utara
|
Kab. Musi Rawas, Prov. Sumatera
Selatan
|
5.
|
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
|
Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera
Selatan
|
6.
|
Kab. Malaka
|
Kab. Belu, Prov. Nusa Tenggara
Timur
|
7.
|
Kab. Pulau Taliabu
|
Kab. Kepualuan Sula, Prov. Maluku
Utara
|
8.
|
Kab. Pesisir Barat
|
Kab. Lampung Barat, Prov. Lampung
|
9.
|
Kab. Mamuju Tengah
|
Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat
|
10.
|
Kab. Banggai Laut
|
Kab. Banggai Kepulauan, Prov.
Sulawesi Tengah
|
11.
|
Kab. Morowali Utara
|
Kab. Morowali, Prov. Sulawesi
Tengah
|
12.
|
Kota Raha
|
Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara
|
13.
|
Kab. Konawe Kepulauan
|
Kab. Konawe, Prov. Sulawesi
Tenggara
|
14.
|
Kab. Kolaka Timur
|
Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi
Tenggara
|
15.
|
Kab. Buton Selatan
|
Kab. Buton, Prov. Sulawesi
Tenggara
|
16.
|
Kab. Buton Tengah
|
Kab. Buton, Prov. Sulawesi
Tenggara
|
17.
|
Kab. Muna Barat
|
Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara
|
18.
|
Kab. Manokwari Selatan
|
Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat
|
19.
|
Kab. Pegunungan Arfak
|
Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat
|
Sumber:
Litbang “KOMPAS”/YOH/BIP, Diolah dari pemberitaan KOMPAS
|
--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 27 September 2012 – Hlm.05
Politik & Hukum) ---
Di era otonomi daerah sekarang ini, kata pemekaran
daerah sudah menjadi kata yang tak asing lagi bagi kita. Kata itu sudah sering
kita dengar dalam keseharian kita, pemekaran daerah merupakan bagian dari
desentralisasi dan otonomi daerah. Tapi, sudahkah kita mengetahui apa
makna dari pemekaran daerah itu?
Istilah pemekaran secara etimologis berasal dari kata
asalnya, yaitu mekar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti : 1)
Berkembang menjadi terbuka 2) Menjadi besar dan gembung 3) menjadi tambah luas,
besar, ramai, bagus 4) Mulai timbul dan berkembang.
Definisi pemekaran daerah dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia itu, masih menjadi perdebatan, karena dirasakan tidak relevan dengan
makna pemekaran daerah yang kenyataannya malah terjadi penyempitan wilayah atau
menjadikan wilayah menjadi kecil dari sebelumnya karena seringkali pemekaran
daerah itu bukan penggabungan dua atau lebih daerah otonom yang membentuk
daerah otonom baru. Akan tetapi, pemecahan daerah otonom menjadi dua atau lebih
daerah otonom baru.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan dalam PP
No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Daerah, bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota
menjadi dua daerah atau lebih.
Menurut Makaganza (2008) istilah pemekaran daerah
sebenaranya dipakai sebagai upaya memperhalus bahasa (eupieisme) yang
menyatakan proses “perpisahan” atau ‘pemecahan”satu wilayah untuk membentuk
satu unit administrasi lokal baru. Dilihat dari kacamata filosofi harmoni,
istilah perpisahan atau perpecahan memiliki makna yang negatif sehingga istilah
pemekaran daerah dirasa lebih cocok digunakan untuk menggambarkan proses
terjadinya daerah-daerah otonom baru pasca reformasi di Indonesia.
Jika kita lihat ke belakang, pemekaran daerah begitu
gencarnya dilaksanakan sejak zaman reformasi. Hal ini disebabkan oleh adanya
anggapan bahwa zaman orde baru yang sentralistis itu sangat tidak adil bagi
daerah. Daerah hanya menjadi sapi perahan yang diambil sumber daya alamnya dan
hasilnya diserahkan ke pemerintah pusat. Tidak ada pembangunan di daerah,
pembangunan hanya terpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta. Sehingga menimbulkan
kesenjangan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan pergantian rezim pemerintahan, serta dengan
diberlakukannya PP Nomor 129 Tahun 2000, terjadi booming usulan
pemekaran daerah. Menurut Depdagri (2009) dari tahun 1999 hingga 2009,
terbentuk 205 daerah baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34
kota. “Booming” pemekaran daerah itu berkaitan dengan dua faktor, yaitu
1) keterbukaan dan demokrasi pasca orde baru dan 2) kebijakan pemerintah yang
bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi.
Thomas Bustomi (2009) mengemukakan pada dasarnya,
pembentukan daerah otonom mempunyai dua tujuan utama, yaitu meningkatkan
pelayanan publik dan sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Dari
pendapat ini, pemekaran daerah diharapkan dapat tercapainya peningkatan
pelayanan dan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat daerah. Artinya
jika kedua hal tersebut tidak tercapai berarti tujuan pemekaran daerah tidak
tercapai.
J Kaloh (2007) lebih lanjut mengatakan bahwa dalam
konteks pemekaran daerah / wilayah tersebut yang lebih dikenal dengan
pembentukan daerah otonom baru, bahwa daerah otonom tersebut diharapkan mampu
memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama
berkaitan dengan pengelolaan sumber–sumber pendapatan asli daerah, sumber daya
alam, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat
yang lebih baik
Begitu gencarnya usulan pemekaran daerah yang
dilakukan untuk membentuk pemerintahan daerah juga disebabkan beberapa hal.
Adapun menurut Nunik Retno Harawati dalam Kushandajani (2011), Bank Dunia
menyimpulkan bahwa ada 4 faktor utama pendorong pemekaran daerah :
- Motif untuk efektifitas administrasi pemerintahan mengingat wilayah daerah yang begitu luas, penduduk yang menyebar dan adanya ketertinggalan dalam pembangunan
- Kecenderungan untuk homogenitas (etnis, bahasa, agama, urban rural, tingkat pendapatan). Beberapa pemekaran daerah lebih didasari motif ingin lepas dari himpitan “penindasan” kelompok |ain atas dasar etnis, agama, dan lain.
- Adanya kemanjaan fiskal yang dijamin UU dengan disediakannya DAU, DAK, Bagi Hasil dari Sumber Daya Alam dan disediakannya sumber sumber pendapatan daerah
- Motif pemburu rente dari para elite. Pemekaran daerah banyak didasari motif karena ingin menjabat di Birokrasi Lokal dan DPRD. Selain itu, pemekaran daerah juga didasari motif untuk membangun kembali sejarah dan kekuasaan aristokrasi lama yang pernah pudar di masa lalu.
Sedangkan menurut Tri Ratnawati (2009) pemekaran
daerah yang selama ini terjadi di Indonesia memiliki motif-motif yang
tersembunyi, seperti :
- Gerrymander yaitu usaha pemekaran daerah untuk kepentingan partai politik tertentu.
- Pemekaran daerah telah berubah menjadi semacam “bisnis”
- Tujuan pemekaran daerah seperti untuk merespon separatisme agama dan etnis sebenarnya bermotifkan untuk membangun citra rezim, memperkuat legitimasi rezim berkuasa, self interest dari para aktor elit daerah maupun pusat
Apapun yang melatari setiap pemekaran daerah itu, yang
jelas baru-baru ini berdasarkan evaluasi tahunan Kemendagri, sebagian besar
daerah otonomi hasil pemekaran (DOHP) berkinerja kurang memuaskan. Salah satu
penyebab cenderung memburuknya kinerja DOHP adalah belum efektifnya proses
evaluasi kelayakan pengusulan pembentukan daerah pemekaran. Pemerintah terus
berupaya mengatasi permasalahan ini dengan mengadakan evaluasi penyelenggaraan
otonomi daerah tiap tahunnya. Tujuan evaluasi tidak lain tidak bukan untuk
menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan
kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah
berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. (Depdagri, 2011)
Sumber :
- J Kaloh. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta : Rineka Cipta
- Kushandajani. 2011. Jurnal Ilmu Politik, Volume 2 No.1. Semarang : Program Studi Magister llmu Politik Universitas Diponegoro
- Makagansa,H.R. 2008. Tantangan Pemekaran Daerah. Yogyakarta : FUSPAD
- Ratnawati, Tri. 2009. Pemekaran Daerah : Potitik Lokal dan Beberapa lsu Terseleksi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
- Thomas Bustomi. Akankah Pemekaran Daerah Melahirkan Strong Government yang diikuti Prakarsa Otonomi Desa. Edisi No. 139 April 2009
- http://www.depdagri.go.id
38 komentar:
Nama : Yunita Sari
NIM : A1011131044
Mata Kuliah/Kelas/Semester : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/B/3 (Reguler A)
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Kita tahu bahwa pada dasarnya wilayah adalah salah satu syarat berdirinya suatu negara sehingga wilayah dapat dikatakan sebagai komponen penting yang memberikan kontribusi atau memegang andil yang cukup besar pengaruhnya terhadap keberlangsungan hidup suatu negara. Terkait dengan hal itu pula, kenyataan yang tak dapat dipungkiri adalah bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, namun banyak yang belum terekspos dan belum dimanfaatkan dengan baik, serta kurang maksimal pembinaan maupun pengawasannya. Hal itu dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sulitnya akses dalam mensosialisasikan dan merealisasikan program-program pembangunan pemerintah baik sarana maupun prasarananya, kurangnya kualitas sumber daya manusia Indonesia, keterbatasan akan modal dan teknologi sebagai penunjang dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada, dan kurangnya pemekaran terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi itu sendiri. Maka dari itu, terkait dengan pembahasan mengenai masalah perbatasan, saya tertarik untuk memberikan sedikit komentar saya pada artikel di blog ini yang berjudul “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”.
Berbicara mengenai urgensi terhadap pemekaran di wilayah perbatasan dalam hal ini konteks dan fokus wilayahnya adalah Kalimantan Barat, menurut saya hal tersebut memang sangat diperlukan. Kita tahu bahwa salah satu wilayah perbatasan kita ini memang dapat dikatakan kurang mendapat perhatian dan bahkan jarang tersentuh oleh program-program pembangunan baik sarana maupun prasarana dari pemerintah yang mana hal itu mungkin disebabkan oleh sulitnya akses untuk menuju ke wilayah perbatasan itu sendiri. Kondisi ini cenderung sangat memprihatinkan tatkala Indonesia sebagai negara kesatuan yang demokratis tak mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya secara adil, nyata, dan berkesinambungan. Hal itu mungkin akan semakin diperparah oleh masalah-masalah lain yang mungkin saja timbul dan berhubungan dengan negara tetangga kita Malaysia terkait masalah yang sering terjadi di wilayah perbatasan, misalnya saja pembalakan liar, human trafficking, dan lain-lain. Dalam kenyataan yang seperti ini, rakyat cenderung tak dapat berbuat banyak selain hanya menunggu kepastian dan perhatian dari pemerintah terhadap ketertinggalan dan segala polemik yang mereka alami, padahal hal ini seharusnya menjadi PR yang harus benar-benar dituntaskan oleh pemerintah as soon as possible.
Oleh karena kenyataan itu pulalah, maka dapat disadari bahwa betapa pentingnya pemekaran di wilayah perbatasan itu dilakukan. Hal itu tak lain adalah demi kemajuan bangsa dan negara dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmurannya sesuai dengan cita-cita negara Indonesia yang demokratis ini. Selain itu, hal yang tak kalah penting dari upaya pemekaran ini adalah untuk menjaga keutuhan NKRI ini sendiri karena hal yang perlu kita sadari pula dampak negatif yang mungkin timbul dari kurangnya pemekaran di wilayah-wilayah perbatasan adalah mudahnya pengaruh luar yang masuk yang mungkin saja mempengaruhi masyarakat di wilayah perbatasan untuk melakukan pemberontakan sehingga dapat menimbulkan konflik pada bangsa ini yang dapat berujung pada perpecahan. ~Sekian, terima kasih~
Nama : Ananda Maulidiah
NIM : A1011131054
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A)
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Salam Sejahtera, pertama saya ingin mengucapkan terima kasih atas tugas yang telah Bapak berikan kepada saya. Setelah saya melihat, memahami serta membaca artikel" yang telah Bapak tulis di Blog Bapak ini akhirnya saya memilih untuk berkomentar di artikel Bapak yang berjudul "Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan" . Menurut saya artikel ini sangat bagus dan menarik untuk dibahas.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa suatu pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.
Pemekaran wilayah akan berdampak langsung pada pemisahan pemerintahan daerah induk dan pemerintahan daerah hasil pemekaran. Dengan kondisi ini, diharapkan terjadi pemerataan antara belanja rutin dan pembangunan yang dilakukan oleh kedua pemerintahan daerah, sehingga pada gilirannya distribusi anggaran lebih adil antara satu daerah dengan daerah lain.
Tapi yang terjadi di lapangan banyak raja-raja kecil di suatu wilayah yang mengambil upeti, juga KKN di mana-mana. Dan sebanyak tujuh dari sepuluh responden juga menyatakan pemekaran daerah lebih banyak menguntungkan elite dan partai politik. Jadi sangat wajar jika selama beberapa tahun periode otonomi daerah, dilema pemekaran tak kunjung tuntas.
Dan masalah pengamanan di daerah perbatasan memang perlu ditingkatkan karena Kalbar cukup rawan terjadi tindakan-tindakan ilegal, seperti penyeludupan gula pasir, kayu, narkoba dan aktivitas lainnya yang bersifat ilegal.
Sekian komentar dari saya, terimakasih..
Assalamualaikum.wr.wb
Nama : BUMI AYU
NIM : A1011131032
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas : B (Reguler A)
Semester : 3
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan
(Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Menurut Saya, berdasarkan pembahasan bahwa pemekaran wilayah diartikan sebagai pembentukan daerah otonomi baru yang (salah satu) dengan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah telah memberikan peluang terjadinya pemekaran daerah. Di Kalbar saja terdapat tujuh kabupaten baru yang terbentuk yakni Singkawang, Bengkayang, Melawi, Sekadau, Landak, Kubu Raya, Kayong Utara.
Terkait dengan hal itu pula, kenyataan yang tak dapat dipungkiri adalah bahwa Kalbar merupakan wilayah kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, namun banyak yang belum terekspos dan belum dimanfaatkan dengan baik, serta kurang maksimal pembinaan maupun pengawasannya. Hal itu dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sulitnya akses dalam mensosialisasikan atau merealisasikan program-program pembangunan pemerintah baik sarana maupun prasarananya, kurangnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan akan modal dan teknologi yang menunjang dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada, dan kurangnya pemekaran terhadap wilayah, yang terpenting dalam masalah perbatasan yaitu timbul dari negara Malaysia misalnya pembalakan liar, human trafficking, dll. Dalam hal ini, rakyat cenderung hanya menunggu kepastian dan perhatian dari pemerintah terhadap ketertinggalan dan segala polemik yang mereka alami, padahal hal ini seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah.
Namun juga tidak dipungkiri bahwa kehadiran daerah otonomi baru tersebut tidak lebih sebagai upaya jitu untuk meraih kekuasaan semata. Kebanyakan justru setelah dimekarkan kerapkali timbul permasalahan baru, banyak investasi-investasi yang kehadirannya semestinya untuk kesejahteraan rakyat malahan melenceng. Selain itu juga dijadikan ajang menggerogoti keuangan pemerintah pusat. Saya berharap dengan adanya pemekaran itu supaya bisa melampaui kabupaten induknya dari segi pendapatan daerah maupun segi pembangunan. Atau setidaknya bisa sejajar. Sehingga kemudian tidak membebani pemerintah pusat dan provinsi. Hal lainnya yang timbul adalah terjadinya “Perebutan kekuasaan” dengan lahirnya “Raja-raja” baru juga tidak bisa dihindari dimana yang ada kemudian adalah berebut untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Semestinya mereka sadar, terwujudnya pemekaran merupakan upaya untuk lebih berkomitmen dan memfokuskan diri buat melayani rakyat bukan malah sebaliknya. Tujuan penting dari upaya pemekaran ini adalah untuk menjaga keutuhan NKRI agar tidak mudahnya pengaruh luar yang masuk untuk mempengaruhi masyarakat di wilayah perbatasan untuk melakukan pemberontakan yang akan menimbulkan konflik yang berujung pada perpecahan dan tercapainya kesejahteraan rakyatlah yang harus di utamakan. Dengan begitu spirit dari reformasi dan otonomi daerah benar-benar diterapkan.
NAMA : ERADON SONATA
NIM : A1011131046
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
M.K. : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada penulis karena saya mendapatkan tambahan pengetahuan dan wawasan setelah membaca blok ini.
Menurut pendapat saya, masalah perbatasan yang di bahas dalam blok ini
memang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat umum yaitu kita semua mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba keterbatasan dalam segala hal. Tidak seharusnya cara pandang kita menempatkan daerah perbatasan sebagai beranda belakang yang tak perlu diurus. Paradigma wilayah perbatasan sebagai beranda depan negara belum diwujudkan secara optimal, sehingga berdampak kurang menguntungkan bagi Indonesia. Keadaan ini mengesankan bahwa komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam membangun wilayah perbatasan masih rendah. Disisi lain wilayah perbatasan memiliki potensi strategis ditinjau dari aspek kesejahteraan maupun keamanan.
Untuk pengembangan wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan darat sebagai beranda depan negara yang berorientasi pada aspek kesejahteraan dan keamanan menjadi sebuah urgensi.Dalam kenyataannya pemerintah selama ini kurang mengedepankan kepentingan nasional, dan dalam pembangunan daerah perbatasan yang terpencil dengan penduduk yang minim dan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan ekonomi semata.
Apabila dilakukan pembangunan, daerah perbatasan akan menjadi daerah yang memadai dan layak untuk ditinggali atau bahkan layak dipertimbangkan sebagai daerah investasi dan pengembangan ekonomi baru. Masyarakat di daerah perbatasan pun bila daerahnya sudah dibangun dengan infrastruktur yang memadai tentunya akan kembali berpaling dan berkiblat ke negaranya daripada ke negara jiran. Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat di daerah perbatasan untuk menjual hasil produksinya ke negeri jiran.
Namun dalam kenyataannya tidak. Hingga saat ini pemerintah pusat masih melihat perbatasan dengan sebelah mata khususnya dalam hal sarana prasarana, fasilitas umum dan infrastruktur jalan yang memadai. Pemerintas salinng tunjuk menunjuk tanggung jawab apabila ada permintaan dari daerah perbatasan untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang di daerah perbatasan.
Jika hal ini masih terus terjadi maka akan makin bertambahnya tingkat kejahatan di daerah perbatasan karena masalah sosial yang terjadi. Rencana pemerintah daerah yang mengajukan pemekaran daerah kabupaten/kota salah satunya di daerah Entikong, Balai Karangan yaitu Sekayam Raya adalah hal yang positif. Karena dengan pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperbatasan.
Kita berharap pemerintah lebih memperhatikan kondisi masyarakat diperbatasan tidak hanya di Kalimantan Barat saja.
NAMA :OKTAVIANI TARIANI
NIM :A1011131252
NAMA DOSEN :Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
M.K. : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat
Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada penulis karena telah memberikan wawasan baru kepada saya selaku pembaca.
menurut pendapat saya daerah perbatasan merupakan salah satu wilayah yang potensial menjadi kantung kriminalitas, seperti penyelundupan dan merugikan negara. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak illegal logging atau bahkan trafficking yang kini tengah marak terjadi.karena itu perlu adanya dukungan dari seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun masyarakat umum dalam urusan perbatasan. perbatasan merupakan beranda depan negara Indonesia yang memberikan first impression kepada tetangga, tamu, atau siapapun yang memandangnya. Tak hanya itu, beranda depan juga menunjukan ‘kualitas’ pemilik dan penghuni rumah. Sama halnya dengan beranda rumah, daerah yang berada diperbatasan dua negara juga sejatinya adalah beranda depan rumah sebuah negara.
untuk itu perlu adanya pengembangan wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan darat sebagai beranda depan negara yang berorientasi pada aspek kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security) menjadi sebuah urgensi. Pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan darat perlu akselerasi, karena masalah perbatasan darat dari waktu ke waktu semakin kompleks.maka dari itu seharusnya pemerintah harus lebih memperhatikan wilayah perbatasan yang saat ini masih sangat memperihatinkan baik dalam saran dan prasarana infrasruktur,fasilitas umum dan meningkatkan perekonomian diperbatasan.
mengingat panjangnya garis perbatasan dan luasnya teritorial kita dengan beberapa negara baik di darat maupun laut yang harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional, pos-pos pengamanan perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah perbatasan.saya ingin sekali jika pemerintah mau turun tangan atau berpartisipasi dalam pengembangan diperbatasan demi tercapainya kesejahteran rakyat yang ada,khususnya diantara Malindo{malaysia-Indonesia}.
NAMA : NIRA VERAWATI
NIM : A1011131163
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
M.K. : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Terima kasih atas pengatahuan dan informasi yang saya dapatkan dari penulis.
Komentar saya untuk blok ini yaitu tentang perbatasan yang ada di wilayah kalimatan barat.Masalah daerah perbatasan menjadi semakin penting dan perlu mendapat perhatian khusus mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Juga pasang surut hubungan perjiranan dengan Malaysia, yang beberapa tahun belakangan ini memanas. Karena masih minimnya infrastruktur jalan serta didukung kedekatan akses pasar mengakibatkan warga setempat lebih memilih menjual hasil pertaniannya ke Sarawak. Penjualan hasil bumi ke Malaysia,jaraknya relatif singkat, dan tidak butuh biaya besar. Sedang untuk menjual hasil pertanian ke pusat ekonomi di Kalimantan Barat untuk itu pengembangan wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan darat sebagai beranda depan negara yang berorientasi pada aspek kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security) menjadi sebuah urgensi. Pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan darat perlu akselerasi, karena masalah perbatasan darat dari waktu ke waktu semakin kompleks.
Wilayah perbatasan di Pulau Kalimantan memiliki arti yang sangat penting baik secara ekonomi, geo-politik, dan pertahanan keamanan karena berbatasan langsung dengan wilayah negara jiran yang memiliki tingkat perekonomian relatif lebih baik. Selain juga potensi sumber daya alam yang dimiliki di wilayah ini cukup melimpah, namun hingga saat ini relatif belum dimanfaatkan secara optimal. Karena itu perlu adanya bantuan dari pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Namun dalam kenyataannya tanggung jawab pemerintah masih sangat jauh dari harapan masyarakat yang ada disekitar perbatasan karena banyak sekali permasalahan-permasalahan yang ada diperbatasan,untuk itu perlu adanya penangganan yang optimal dari semua pihak.
Nama: MARNA IDEAL
NIM: A1011131264
MAKUL: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS: B
DOSEN: TURIMAN, SH.M HUM DAN PROF. DR.H.GARUDA WIKO.SH.MSI
SEMESTER:3
ANGKATAN:2013
REGULER: A
Didalam suatu negara tak bisa terlepaskan dari namanya suatu perbatasan wilayah dengan negara lain. Perbatasan biasanya selalu menjadi senketa antar negara yang bahkan menyebabkan buruknya hubungan negara satu dengan yang lainnya.
Tak terkecuali Negara Indonesia, yang disetiap periode kepemimpinan Presiden siapapun perbatasan selalu menjadi hal yang hangat untuk diperbincangkan. Namun dalam hal ini kita menyoroti masalah keadaan yang ada di daerah perbatasan dari segi kemakmuran masayrakat di sana. baik dari ekonominya,pembangunan, kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Mungkin semua sudah tahu bagaimana keadaan masyarakat didaerah perbatasan yang jauh dari kata MERDEKA.
Pembangunan mandek, Ekonomi tenggelam, pendidikan memprihatinkan. Jelas ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. sudah 69 tahun kita merdeka namun apa yang masyarakat perbatasan rasakan itu jauh dari harapan. mereka merdeka bukan atas nama indonesia namun atas nama negara tetangga.
Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan mengenai solusi terhadap perbatasan yaitu bagaimana URGENSI PENTINGNYA PEMEKARAN DI WILAYAH PERBATASAN khususnya di Kalimantan Barat.
Pemekaran Wilayah saya rasa hal yang paling realistis untuk dilakukan. karena saat ini paradigma pembangunan di Indonesia mengacu pada ekonomi. hal ini jelas memberatkan masyrakat perbatasan yang ekonominya jauh dari kata sejahtera. Paradigma pembangunan hanya akan menumpuk di pulau jawa saja sehingga masayarakat di perbatasan tidak terlihat dan hanya kesengsaraaan yang dirasa.
jadi konsep pemekaran wilayah ini sangat baik untuk kemajuansegala aspek kehidupan masayarakat.
Kalai bicara masalah yang ada diperbatasan mungkin tidak ada habis habisnya dari wilayah yang dicaplok hingga permasalahan kemanusiaan serta rasa nasionalisme yang memudar.
oleh karana itu konsep pemekaran daerah ini sangat perlu untuk dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI sekaligus mewujudkan masayrakat yang adil makmur dan sejahtera.
NAMA : Rudiansyah
NIM : A1011131026
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
M.K. : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Daerah perbatasan merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda. Daerah perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu.
Daerah perbatasan juga merupakan salah satu wilayah yang potensial menjadi kantung kriminalitas, seperti penyelundupan dan merugikan negara. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak illegal logging atau bahkan trafficking yang kini tengah marak terjadi.
Masalah daerah perbatasan menjadi semakin penting dan perlu mendapat perhatian khusus mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Juga pasang surut hubungan perjiranan dengan Malaysia, yang beberapa tahun belakangan ini memanas.
Kesejahteraan dan Kedaulatan
Selama ini paradigma pembangunan Indonesia adalah paradigma kesejahteraan yang sudah pasti menggunakan welfare approach dengan titik berat pembangunan ekonomi, tak terkecuali daerah perbatasan. Dengan paradigma ini maka pertumbuhan dan pembangunan sektor ekonomi menjadi titik fokus. Dan sudah pasti pertimbangan yang dikedepankan juga pertimbangan ekonomi semata. Secara alamiah, daerah yang berkembang dan sejahtera adalah daerah yang secara ekonomi feasible untuk dikembangkan. Itu pula mengapa kota-kota di Pulau Jawa lebih maju pembangunannya dengan daerah lain.
Daerah-daerah terpencil dan minim penduduk, dengan paradigma kesejahteraan ansich, sudah pasti tidak akan tersentuh oleh pembangunan. Begitu juga dengan daerah perbatasan yang umumnya terpencil dan berpenduduk minim. Sudah minim jumlah, kualitas SDMnya juga rendah. Dengan nalar berfikir ekonomi, tentunya membangun daerah perbatasan sangat tidak ekonomis dan tidak menarik. Jadilah daerah perbatasan menjadi semakin terisolir dan tidak terurus.
Pada akhirnya pembangunan di daerah perbatasan akan menjadikan daerah perbatasan menjadi beranda depan, pintu gerbang, dan etalase Indonesia. Dan muaranya, daerah perbatasan dan masyarakatnya akan menjadi ‘pagar’ yang efektif dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia dikemudian hari. Tidak perlu lagi pembangunan pos-pos perbatasan dan pengiriman TNI secara besar-besaran untuk menjaga daerah perbatasan karena masyarakat di daerah perbatasan akan secara sukarela menjaganya.
Urgensi lain akan pentingnya pemekaran Provinsi Kalimanta Barat dengan membentuk Provinsi Kalimantan Barat adalah ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat di daerah perbatasan. Kondisi keterbatasan tersebut akan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat perbatasan ketika mereka membandingkan dengan kondisi pembangunan di negara tetangga Malaysia.
Yang tidak kalah pentingnya adalah menempatkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebagai ikhtiar bangsa dan pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya sehingga hidup layak dan menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa sehingga menjadi kembali bangsa yang dihormati dan disegani.
Nama : Gaby Notarisa
NIM : A1011131001
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A)
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)"
Pemekaran di wilayah perbatasan Kalimantan Barat adalah suatu pilihan yang seharusnya sudah sejak lama disadari dan direalisasikan mengingat luas provinsi kalimantan barat yang bahkan jauh mengalahkan luas pulau jawa yang notabene memiliki banyak provinsi dan pastinya gubernur-gubernur yang memimpin daerahnya masih-masing, bandingkan dengan di daerah kalimantan khususnya bagian barat yang luasnya bahkan jauh lebih luas dari pulau jawa tersebut hanya memiliki 1 gubernur, dengan wilayah seluas itu perkembangan baik infrastruktur dan perekonomian kalimantan barat akan sangat sulit untuk berkembang, ambil contoh bahkan di tahun 2014 saja jalan-jalan yang menghubungkan kota ke kabupaten, kabupaten ke kabupaten, kabupaten ke desa-desa masih sangat jauh dari kata memuaskan, memang untuk urusan jalan raya tetaplah menjadi urusan pusat dengan perbandingan besarnya dana perbaikan jalan raya harus disesuaikan dengan berapa jumlah penggunaan jalan raya tersebut, menurut saya hal ini menjadi salah satu hal yang seharusnya diubah karena jika interaksi tersebut menjadi tolak ukur dalam perbaikan infrastruktur suatu wilayah maka hanya pulau jawa saja yang akan berkembang dan selamanya wilayah di kalimantan barat akan menjadi yang terbelakang dalam perkembangannya. Hal yang sama juga terjadi pada perkembangan perekonomian di wilayah kalimantan barat, infrstrukur yang jauh dari kata baik membuat segala barang-barang menjadi mahal khususnya di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan, hal ini dikarenakan terlalu besarnya biaya transportasi suatu barang tersebut untuk bisa sampai ke daerah-daerah itu. Saya pernah menjumpai harga elpiji 3kg yang dulu harganya diperkotaan hanya 13 ribu rupiah menjadi 50 ribu rupiah di daerah tersebut. Hal inilah yang menjadi sumbu dari semakin terbiasanya para penduduk Indonesia di daerah dekat perbatasan menjual hasil sumber daya alam, kerajinan atau apapun yang mereka punya ke negara tetangga karena tidak akan banyak terbentur dengan biaya-biaya transportasi dan mereka pun menjadi terbiasa untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya melanggar hukum semisal penyelundupan barang, meskipun penduduk perbatasan diberi kelonggaran belanja di negeri tetangga namun besarnya belanja yang diperbolehkan itu dibatasi hanya untuk belanja kebutuhan-kebutuhan pokok saja.
Pemekaran wilayah haruslah direalisasikan, agar konsentrasi pemerintahan bisa berjalan dengan baik, karena semakin luas wilayah maka semakin pecah pula konsentrasinya.Pemekaran wilayah juga akan membawa kalimantan khususnya bagian barat lebih berkembang baik dari segi infrastruktur maupun daris segi perekonomian hingga tidak akan kita jumpai lagi ketimpangan yang cukup signifikan harga suatu barang di tiap-tiap daerah, penyeludupan barang-barang dari negeri tetangga dan sumber daya alam dari negeri sendiri bisa lebih dimanfaatkan khususnya untuk bangsa di negeri sendiri bukannya hanya menjual barang setengah jadi kepada negara lain dengan harga murah dan kemudian membelinya lagi dengan harga yang sangat tinggi dan semoga tak akan kita jumpai lagi penduduk-penduduk di daerah perbatasan yang diberi kelonggaran khusus untuk bisa berbelanja kubutuhan pokok dari negeri tetangga namun karena himpitan ekonomi mereka kemudian membelanjakannya untuk satu barang kemudian menumpuknya dan kemudian menjualnya ke daerah-daerah lain di negeri ini, contoh nyatanya ialah gula-gula malaysia yang sering kita jumpai di kota kita ini.
Nama : Dandy Aditya Qasthari
NIM : A1011131007
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A)
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)"
Menurut saya, permasalahan mengenai perbatasan wilayah ini sudah merupakan permasalahan klasik yang sudah timbul sedari dahulu, namun tak kunjung mendapat solusi dari permasalahan yang tercipta. Solusi yang dapat ditawarkan dari pemasalahan ini salah satunya adalah dengan melakukan pemekaran wilayah. Dengan dilaksanakannya pemekaran wilayah, maka daerah perbatasan dapat melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap daerahnya sendiri tanpa harus sepenuhnya bergantung dengan daerah lain lagi. Pengolahan SDA dan pengembangan sektor ekonomi, industri dan jasa dapat dilakukan secara mandiri oleh daerah. Sekilas tampak hal ini dapat menyelesaikan problem yang ada, namun tidak semudah itu karena semua hal itu hanya akan dapat terwujud jika SDM yang ada, dapat menunjang dan mendukung perkembangan SDA, sektor industri, ekonomi dan jasa. Adalah hal yang saya rasa percuma jika SDA berlimpah namun SDM tak dapat mendukung pengolahan SDA itu menjadi sektor pendapatan bagi daerah. Begitu juga dengan peluang untuk pengembangan sektor industri dan jasa. Tanpa kualitas SDM yang baik, peluang pengembangan sektor industri dan jasa hanya akan menjadi peluang tanpa dapat dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, menurut pendapat saya, sektor pembangunan di bidang pendidikan harus menjadi isu utama dari pemekaran wilayah, karena dari pendidikan lah akan muncul sumber daya manusia yang nantinya dapat menunjang pengembangan sektor industri dan jasa, pengolahan Sumber Daya Alam serta bahkan dapat mengembangankan potensi wisata yang mungkin ada di wilayah perbatasan. Jika pembangunan di bidang pendidikan seperti perbaikan infrastruktur gedung sekolah, peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan pra sarana dll telah dilakukan dengan baik, maka seiring berjalannya waktu perkembangan di bidang lain akan bergerak maju sesuai dengan kualitas SDM yang semakin membaik.
Jadi, menurut saya Pendidikan menjadi pondasi utama dari pengembangan infrastruktur dan pengembangan daerah perbatasan. Jika pendidikan telah diperbaiki, kualitas SDM telah mumpuni, maka daerah perbatasan pun akan menjadi berkembang, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan NKRI dan juga memperbaiki “teras beranda” dari NKRI di mata negara tetangga dan dunia Internasional.
Sekian komentar yang dapat saya berikan, terima kasih.
Nama : Triatna Indriana Sirait
NIM : A1011131263
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Smst : B/3 (Reguler A)
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)"
Salam sejahtera , terimakasih atas informasi yang disampaikan penulis pada blog ini. Penulisan tentang “Urgensi Pentingnya Pemekaran di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)” sangat baik , karena hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat luas untuk membantu proses pemekaran – pemekaran wilayah , terutama di daerah terpencil. Terkait dengan seiringnya perkembangan zaman , tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kepadatan penduduk serta sarana dan prasarana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut terus bertambah. Oleh karena itu , seiring perkembangan zaman ini , pemekaran wilayah sangat dibutuhkan.
Indonesia negara dengan luas wilayah hampir sebesar Eropa padahal kita hanya satu negara dengan faktor geografik yang sulit, jadi merasakan setelah saya dimekarkan. saya pikir lebih baik ketika masih bergabung dengan wilayah lama sebelum dimekarkan. Pemekaran wilayah merupakan cara memajukan suatu wilayah. Ini pengalaman empirik.
Jadi menurut saya , pemekaran ini sangat berguna sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, serta meningkatkan pertahanan wilayah Kalimantan ataupun daerah otonomi. Akan tetapi, perlu diperhatikan tentang kesiapan dari wilayah tersebut, dimulai dari sumber daya alam, sumber daya manusia sampai output yang jelas yang ingin dikembangkan dari wilayah tersebut. Tanpa kesiapan, hal ini sama saja menimbulkan masalah baru, seperti menghamburkan dana untuk mengembangkan wilayah.
Sekian komentar yang dapat saya sampaikan , Terimakasih atas perhatiannya.
Nama : Kharisma Mahardika
NIM : A1011131286
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A) 2013
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)
Seperti yang telah kita ketahui bahwa suatu pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.
Pemekaran di wilayah perbatasan Kalimantan Barat adalah suatu pilihan yang seharusnya sudah sejak lama disadari dan direalisasikan mengingat luas provinsi kalimantan barat yang bahkan jauh mengalahkan luas pulau jawa yang notabene memiliki banyak provinsi dan pastinya gubernur-gubernur yang memimpin daerahnya masih-masing, bandingkan dengan di daerah kalimantan khususnya bagian barat yang luasnya bahkan jauh lebih luas dari pulau jawa tersebut hanya memiliki 1 gubernur, dengan wilayah seluas itu perkembangan baik infrastruktur dan perekonomian kalimantan barat akan sangat sulit untuk berkembang, ambil contoh bahkan di tahun 2014 saja jalan-jalan yang menghubungkan kota ke kabupaten, kabupaten ke kabupaten, kabupaten ke desa-desa masih sangat jauh dari kata memuaskan, memang untuk urusan jalan raya tetaplah menjadi urusan pusat dengan perbandingan besarnya dana perbaikan jalan raya harus disesuaikan dengan berapa jumlah penggunaan jalan raya tersebut, menurut saya hal ini menjadi salah satu hal yang seharusnya diubah karena jika interaksi tersebut menjadi tolak ukur dalam perbaikan infrastruktur suatu wilayah maka hanya pulau jawa saja yang akan berkembang dan selamanya wilayah di kalimantan barat akan menjadi yang terbelakang dalam perkembangannya. Hal yang sama juga terjadi pada perkembangan perekonomian di wilayah kalimantan barat, infrstrukur yang jauh dari kata baik membuat segala barang-barang menjadi mahal khususnya di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan, hal ini dikarenakan terlalu besarnya biaya transportasi suatu barang tersebut untuk bisa sampai ke daerah-daerah itu.
Jika pembangunan di bidang pendidikan seperti perbaikan infrastruktur gedung sekolah, peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan pra sarana dll telah dilakukan dengan baik, maka seiring berjalannya waktu perkembangan di bidang lain akan bergerak maju sesuai dengan kualitas SDM yang semakin membaik.
Jadi, menurut saya Pendidikan menjadi pondasi utama dari pengembangan infrastruktur dan pengembangan daerah perbatasan. Jika pendidikan telah diperbaiki, kualitas SDM telah mumpuni, maka daerah perbatasan pun akan menjadi berkembang, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan NKRI dan juga memperbaiki “teras beranda” dari NKRI di mata negara tetangga dan dunia Internasional.
Sekian komentar yang dapat saya berikan di dalam blog ini , terima kasih
Nama : Imam Dzikrillah
NIM : A1011131234
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A) | 2013
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)
Pengelolaan wilayah perbatasan, mengintensifkan pembangunan masyarakat wilayah perbatasan, meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan serta meningkatkan pemahaman ketahanan nasional. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan pada masa mendatang masyarakat di wilayah perbatasan memiliki kemauan dan kemampuan untuk mencegah dan menangkal setiap hakekat Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan yang datang ke wilayah perbatasan, sehingga dapat meningkatkan Tannas di wilayah perbatasan yang pada gilirannya akan meningkatkan Stabilitas Nasional.
Pada umumnya wilayah atau daerah perbatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari penanganan perbatasan oleh pemerintah pusat maupun daerah masih bersifat sektoral, pembinaan masyarakat perbatasan termarjinalkan dan perbatasan wilayah antar negarabelum seluruhnya ditetapkan.Peran penting pemberdayaan wilayah perbatasan negara Indonesia adalah untuk memantapkan ketahanannasional dan terwujudnya wawasan nusantara dengan mengurangi sumber-sumber kerawanan yang ada di wilayah perbatasan yang mengancam kesejahteraan dan keamanan.
Jadi, menurut saya penting sekali pemekaran di daerah perbatasan mengefektifkan upaya-upaya diplomasi dengan mengedepankan penyelesaian perbatasan secara damai.Kita berharap pemerintah lebih memperhatikan kondisi masyarakat diperbatasan tidak hanya di Kalimantan Barat saja tetapi semua wilayah perbatasan di indonesia.
Nama : Reni Haryati
NIM : A1011131254
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A) 2013
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)
Menurut Saya, berdasarkan pembahasan bahwa pemekaran wilayah diartikan sebagai pembentukan daerah otonomi baru yang (salah satu) dengan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Batas wilayah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena impaknya sangat mempengaruhi berbagai kebijakan yang menyertainya. Untuk itu perlu ditata dengan baik dan bertanggung jawab, agar dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan.
Konsep perbatasan wilayah menjadi topik yang menarik karena berkaitan erat dengan gagasan kekuasaan dalam konteks budaya. Bahkan perselisihan antar bangsa juga kerap terjadi karena masalah perbatasan, yang tidak jarang berujung pada konflik dan peperangan. Perbatasan berkaitan erat dengan aspek keruangan, dimana aspek ini mengacu pada sumber daya ekonomi yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat atau bangsa. Tidak jarang daerah perbatasan yang mengandung kekayaan sumber daya alam mengundang klaim dan pencaplokan wilayah yang memerlukan penyelesaian diplomatik. Semua hal itu menimbulkan urgensi terkait penyelesaian batas wilayah, terutama batas daerah dalam negara itu sendiri.
Dengan adanya manajemen batas, konflik atau perselisihan yang terjadi dalam proses penentuan batas bisa dicegah. Fondasi geodesi dalam penentuan batas wilayah akan menjadi penguat dalam prosesnya, selain fondasi hukum tentunya. Apalagi pada umumnya batas daerah di Indonesia menggunakan batas alam atau batas buatan, yang secara tak terduga mungkin terjadi perubahan-perubahan. Oleh karenanya peta sangat penting dalam penataan batas daerah, selain untuk memilih letak dan mendefinisikan batas, juga sebagai alat negosiasi untuk mencapai kesepakatan, serta media untuk menampilkan dan menggambarkan batas wilayah yang telah disepakati.
Kita berharap pemerintah lebih memperhatikan kondisi masyarakat diperbatasan tidak hanya di Kalimantan Barat saja.
Sekian komentar dari saya dan terima kasih.
Nama : Roberto Antonius Gultom
Nim : A1012131197
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler B) 2013
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)
Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada penulis karena telah memberikan wawasan baru kepada saya selaku pembaca.
Daerah perbatasan merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda. Daerah perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu.
Masalah daerah perbatasan menjadi semakin penting dan perlu mendapat perhatian khusus mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Juga pasang surut hubungan perjiranan dengan Malaysia, yang beberapa tahun belakangan ini memanas.
Selama ini paradigma pembangunan Indonesia adalah paradigma kesejahteraan yang sudah pasti menggunakan welfare approach dengan titik berat pembangunan ekonomi, tak terkecuali daerah perbatasan. Dengan paradigma ini maka pertumbuhan dan pembangunan sektor ekonomi menjadi titik fokus. Dan sudah pasti pertimbangan yang dikedepankan juga pertimbangan ekonomi semata. Secara alamiah, daerah yang berkembang dan sejahtera adalah daerah yang secara ekonomi feasible untuk dikembangkan. Itu pula mengapa kota-kota di Pulau Jawa lebih maju pembangunannya dengan daerah lain.
Daerah-daerah terpencil dan minim penduduk, dengan paradigma kesejahteraan ansich, sudah pasti tidak akan tersentuh oleh pembangunan. Begitu juga dengan daerah perbatasan yang umumnya terpencil dan berpenduduk minim. Sudah minim jumlah, kualitas SDMnya juga rendah. Dengan nalar berfikir ekonomi, tentunya membangun daerah perbatasan sangat tidak ekonomis dan tidak menarik. Jadilah daerah perbatasan menjadi semakin terisolir dan tidak terurus.
Pada akhirnya pembangunan di daerah perbatasan akan menjadikan daerah perbatasan menjadi beranda depan, pintu gerbang, dan etalase Indonesia. Dan muaranya, daerah perbatasan dan masyarakatnya akan menjadi ‘pagar’ yang efektif dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia dikemudian hari. Tidak perlu lagi pembangunan pos-pos perbatasan dan pengiriman TNI secara besar-besaran untuk menjaga daerah perbatasan karena masyarakat di daerah perbatasan akan secara sukarela menjaganya.
Urgensi lain akan pentingnya pemekaran Provinsi Kalimanta Barat dengan membentuk Provinsi Kalimantan Barat adalah ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat di daerah perbatasan. Kondisi keterbatasan tersebut akan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat perbatasan ketika mereka membandingkan dengan kondisi pembangunan di negara tetangga Malaysia.
Yang tidak kalah pentingnya adalah menempatkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebagai ikhtiar bangsa dan pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya sehingga hidup layak dan menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa sehingga menjadi kembali bangsa yang dihormati dan disegani.
Maaf kalau kementar saaya tidak sempurna, sekian saya ucapkan terima kasih
Nama : DEDDY NOOR
NIM : A1011131366
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A) | 2013
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)
Daerah perbatasan merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda.
Daerah perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu. Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan mengenai solusi terhadap perbatasan yaitu bagaimana URGENSI PENTINGNYA PEMEKARAN DI WILAYAH PERBATASAN khususnya di Kalimantan Barat.
Pemekaran Wilayah saya rasa hal yang paling realistis untuk dilakukan. karena saat ini paradigma pembangunan di Indonesia mengacu pada ekonomi. hal ini jelas memberatkan masyrakat perbatasan yang ekonominya jauh dari kata sejahtera. Paradigma pembangunan hanya akan menumpuk di pulau jawa saja sehingga masayarakat di perbatasan tidak terlihat dan hanya kesengsaraaan yang dirasa.
jadi konsep pemekaran wilayah ini sangat baik untuk kemajuansegala aspek kehidupan masayarakat. Kalau bicara masalah yang ada diperbatasan mungkin tidak ada habis habisnya dari wilayah yang dicaplok hingga permasalahan kemanusiaan serta rasa nasionalisme yang memudar.
Nama : Diah Permatasari
NIM : A1011131184
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A) | 2013
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Di Kalimantan Barat khususnya, yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Daerah perbatasan Kalimantan Barat merupakan daerah yang penuh dengan polemik politik, sosial, ekonomi, budaya dan yang terutama adalah polemik perbatasan dengan negara tetangganya. Tak jarang kita mendengar, pulau-pulau di Indonesia diakui oleh negara tetangga yang garis pantainya berbatasan langsung. Daerah perbatasan juga menjadi wilayah yang potensial terjadinya kriminalitas, seperti penyelundupan barang ilegal dan bahkan human trafficking yang sekarang marak terjadi. Akses jalan yang ditempuh dapat dikatakan sangat kurang baik membuat penduduk daerah perbatasan lebih memilih untuk menjual hasil pertaniannya ke negara tetangga atau bahkan membeli barang-barang dari negara tersebut.
Begitu banyak polemik yang terjadi di daerah perbatasan. Ini tak lepas dari kurangnya perhatian dan sentuhan pemerintah Kalimantan Barat. Mengingat wilayah Kalimantan Barat yang begitu luas diatur hanya dengan satu pemerintahan dan satu gubernur. Pemekaran wilayah menjadi satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi polemik daerah perbatasan. Pemekaran wilayah dapat dilakukan dengan pemekaran wilayah kabupaten dan pemekaran wilayah provinsi. Dapat kita ketahui, luasnya kabupaten tidak menjamin kesejahteraan rakyat. Contoh Kabupaten Sambas, di Desa Temajuk dikarenakan jauhnya perjalanan dan sulitnya medan tempuh membuat daerah ini terisolir dari dunia luar ditambah dengan sinyal operator yang tidak dapat menjangkaunya. Justru sinyal operator Malaysia dapat menjangkaunya. Suatu hal yang aneh di negeri sendiri. Menurut saya, perlu adanya pemekaran wilayah di daerah tersebut.
Pemekaran wilayah dilakukan agar konsentrasi pemerintah lebih berjalan dengan baik. Dengan kecilnya suatu wilayah tentu saja sedikit juga permasalahan yang ada, dengan itu pemerintah dapat lebih berkonsentrasi dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di daerah tersebut. Pemekaran wilayah diharapkan mampu mewujudkan perbaikan pembangunan dalam sektor ekonomi dan pendidikan. Pemekaran wilayah harus dilakukan di daerah perbatasan agar pemerintah mempunyai perhatian lebih dan intens untuk memajukan daerah perbatasan. Sehingga adanya peningkatan pendidikan, ekonomi, sarana dan prasana serta pelayanan publik.
Tetapi untuk memperbaiki beranda rumah sendiri, tentunya terlebih dahulu kita memperbaiki diri masing-masing dengan menumbuhkan rasa kebanggaan menjadi rakyat Indonesia dan cinta tanah air.
Sekian dan terimakasih
Nama : Asri Pratamia Zallina
NIM : A1011131005
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A) | 2013
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)
Masalah perbatasan wilayah Indonesia bukan lagi menjadi hal baru saat ini. Sejak Indonesia menjadi negara yang berdaulat, perbatasan sudah menjadi masalah yang bahkan belum menemukan titik terang sampai saat ini. Permasalahan yang paling sering muncul adalah sengketa perbatasan dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan wilayah darat maupun wilayah laut Indonesia. Selain itu, masalah kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan juga perlu diperhatikan.
Daerah perbatasan merupakan pintu masuk suatu negara, oleh sebab itu diperlukan perhatian lebih. Pembangunan dan juga fasilitas seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, informasi dan sebagainya harus memadai. Masyarakat di daerah perbatasan harus lebih diperhatikan kebutuhannya, sehingga mereka tidak terisolir dari dunia luar.
Dalam masalah perbatasan, Pemerintah harus melakukan tindakan serius dalam menangani permasalahan di wilayah perbatasan RI, harus ada hukum yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut. Masih banyak hal yang dapat kita lakukan untuk melindungi dan menjaga keutuhan wilayah negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di pulau-pulau terluar, contohnya dengan gugusan dari pulau terluar yang dapat dikelola sebagai objek wisata laut, atau mungkin sebagai tempat- tempat pembuatan rumpon-rumpon penangkapan ikan yang dilaksanakan secara tradisi masyarakat yang berdiam disekitar wilayah pulau tersebut.Kita tentu tidak mau wilayah negara RI semakin kecil di masa depan, maka dari itu kita harus bekerja sama dari semua aspek maupun masyarakat untuk memperbaiki dan memperjuangkan tanah air tercinta ini.
NAMA : Maria Gilda Aberty
NIM :A1011131045
NAMA DOSEN :Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
M.K. : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat
perbatasan merupakan salah satu wilayah yang potensial menjadi tempat terjadinya kriminalitas, seperti penyelundupan, kegiatan penjualan ilegal,dan hal2 yang merugikan negara. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak illegal logging atau bahkan trafficking yang kini tengah marak terjadi.karena itu perlu adanya dukungan dari seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun masyarakat umum dalam urusan perbatasan.
Menurut saya, pemekaran di perbatasan itu perlu dilakukan dikarenakan banyaknya masalah2 sosial di daerah perbatan tersebut. Salah satunya seperti masalah tentang pendidikan. Banyak anak2 diperbatasan yang putus sekolah serta tidak mengenyam pendidikan yang baik di daerah perbatasan itu dikarenakan minimnya sarana dan prasarana pendidikan yang layak untuk anak2 di perbatasan tersebut. Termasuk juga sedikitnya tenaga pengajar yang sudah profesional yang ada di perbatasan tersebut.
Nama : Masriyantika Julia
NIM : A1011131022
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A)
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)
Wilayah perbatasan merupakan garda paling depan dari sebuah negara, maka negara memang seharusnya memperhatikan segala macam hal yang berkaitan dengan wilayah perbatasan, mulai dari:
1. Infrastruktur darat terutama akses jalan yang baik akan membuat perekonomian masyarakat lebih baik. Infrastruktur yang buruk membuat masyarakat perbatasan merasa terisolir di negara sendiri sehingga tidak sedikit masyarakat indonesia yang berada di perbatasan merasa lebih nyaman dengan kondisi negara tetangga sehinga lebih senang dengan segala hal dari negara tetangga, bahkan pindah warga negara. Lain hal ini berbanding terbalik dengan kondisi perbatasan di wilayah negara lain yang sudah serba baik dengan infrastruktur yang baik, tentu saja membuat segala kebutuhan warga perbatasan mudah di dapat sehingga mereka merasa nyaman berada di negeri sendiri tanpa harus ke luar negara lain. Selain itu, akses jalan penghubung yang baik akan mempermudah penjaga lintas batas untuk melakukan patroli sehingga keamanan wilyah perbatasan bisa dilakukan lebih maksimal.
2. Memperketat penjagaan wilayah perbatasan sangatlah penting karena wilayah perbatasan merupakan batas kedaulatan sebuah negara. Kurang ketatnya penjagaan baik darat maupun di wilayah perairan membuat segala macam kejahatan antar negara dengan mudah beroperasi. Trafficking, penggeseran tapal batas, pencurian hasil laut ataupun perdagangan barang ilegal serta pencaplokan wilayah menjadi kasus yang sering terjadi.
3. Peningkatan tingkat pendidikan masyarakat di wilayah perbatasan perlu ditingkatkan. Pemahaman ideologi pancasila kepada masyarakat lokal diperlukan mengingat mereka merupakan masyarakat yang merupakan cerminan terdepan dari sebuah negara, tentu saja pendidikan membuat masyarakat menjadi lebih paham bagaimana seharusnya menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi wilayahnya.
4. Kemudahan akses berupa pembuatan pasar untuk menjual hasil pertanian dan perkebunan, rumah sakit, kantor pelayanan public, dan lain-lain sehingga masyarakat tidak perlu jauh pergi ke pusat kota untuk mendapatkan pelayanan sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Dengan terlalu luasnya wilayah sebuah kabupaten serta sulitnya akses transportasi dan komunikasi di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga ke pusat pemerintahan membuat segala pembangunan menjadi lambat. dari masah masalah di atas, maka pemekaran wilayah adalah kunci dari keberhasilan pemerintah dalam membangun wilayah perbatasan. Pemerintah hasil pemekaran di wilayah perbatasan tentu saja lebih dapat fokus mengakomodir apa saja masalah yang terjadi dan cara penyelesaian masalahnya. Pemerintahan baru hasil pemekaran tentu saja akan butuh perhatian lebih mengingat banyak sekali masalah-masalah yang tidak akan di dapat oleh wilayah yang bukan berada di perbatasan. Semoga saja ke depan pemerintah bisa dengan baik melaksanakan pembangunan yang merata di wilayah perbatasan.
NAMA : Muhammad Agus Syahrani
NIM : A1011131015
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan. (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada bapak Turiman karena telah memberikan memberikan kesempatan untuk mengomentari artikel yang berjudul “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan. (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Menurut saya, artikel ini sudah sangat baik di karena kan Daerah perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu. Daerah perbatasan juga merupakan salah satu wilayah yang potensial menjadi kantung kriminalitas, seperti penyelundupan dan merugikan negara. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak illegal logging atau bahkan trafficking yang kini tengah marak terjadi. Sebagai negara kepulauan, dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut. Hanya ada tiga perbatasan darat dengan negara lain, sisanya perbatasan laut. Masalah daerah perbatasan menjadi semakin penting dan perlu mendapat perhatian khusus mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Juga pasang surut hubungan perjiranan dengan Malaysia, yang beberapa tahun belakangan ini memanas. Jadi Wilayah perbatasan merupakan cerminan paling depan dari suatu negara, maka suatu negara memang harusnya memperhatikan segala macam hal yang berkaitan dengan wilayah perbatasan, di antaranya: Memperketat penjagaan wilayah perbatasan sangatlah penting karena wilayah perbatasan merupakan batas kedaulatan sebuah Negara, selanjut nya Infrastruktur darat terutama akses jalan yang baik akan membuat perekonomian masyarakat lebih baik. Infrastruktur yang buruk membuat masyarakat perbatasan merasa terisolir di negara sendiri sehingga tidak sedikit masyarakat indonesia yang berada di perbatasan merasa lebih nyaman dengan kondisi negara tetangga sehinga lebih senang dengan segala hal dari negara tetangga, bahkan pindah warga Negara dan Peningkatan tingkat pendidikan masyarakat di wilayah perbatasan perlu ditingkatkan juga di perlukan di daerah perbatasan, Kemudahan akses berupa pembuatan pasar untuk menjual hasil pertanian dan perkebunan, rumah sakit, kantor pelayanan public, dan lain-lain sehingga masyarakat tidak perlu jauh pergi ke pusat kota untuk mendapatkan pelayanan sehingga dapat menghemat waktu dan biaya Jadi, pada dasar nya menurut saya penting sekali pemekaran di daerah perbatasan mengefektifkan upaya-upaya diplomasi dengan mengedepankan penyelesaian perbatasani.Kita berharap pemerintah lebih memperhatikan kondisi masyarakat diperbatasan tidak hanya di Kalimantan Barat saja tetapi semua wilayah perbatasan di indonesia.
Sekian komentar yang saya sampaikan dari saya dan terima kasih atas perhatian nya
NAMA : Ridho prayogo
NIM : A1012131002
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : E (REG B)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan. (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada bapak Turiman karena telah memberikan kesempatan untuk mengomentari artikel yang berjudul “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan. (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Menurut saya daerah perbatasan terdapat banyak sekali pontensi untuk menambah pendapatan Negara,tetapi banyak hal-hal yang seperti penyelundupan bahan makanan maupun kayu illegal yang masih lolos dari penjagaan,sebenarnya tidak Cuma infrastruktur yang harus diperbaiki tetapi juga sumber daya orang yang tinggal di perbatasan baik pendidikan maupun pekerjaan yang layak. Untuk infrastruktur juga di perbatasan ada yang sangat minim bahkan untuk kerumah sakit sangat jauh jaraknya dan menempuh medan yang berat,untuk dari itu Indonesia harus memperhatikan warganya yang tinggal di daerah perbatasan agar tidak adanya kecemburuan terhadap perkembangan di daerah lain padahal mereka juga warga Indonesia tetapi seperti anak tiri di Negara sendiri,sudah saatnya pemerintah memerhatikan wilayah perbatasan untuk memperbaiki fasilitas sarana umum memperbaiki jalan-jalan di perbatasan karena wilayah perbatasan merupakan etalase sebuah Negara,Indonesia juga harus memperhatikan patok wilayahnya agar sejengkal tanah pun tidak jatuh ke Malaysia,semoga Indonesia dapat lebih memperhatikan dan menjaga wilayah perbatasan agar tidak ada lagi ketimpangan dan masalah penyelundupan di perbatasan
Sekian komentar saya saya ucapkan terima kasih
Nama : Lidwina
NIM : A1011131147
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A)
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko, SH. M, Si & Turiman, SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN – “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Di Wilayah Kalimantan Barat)
Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih atas artikel yang terdapat di dalam blog ini, karena menambah wawasan baru bagi saya sendiri. Seperti yang telah kita ketahui di dalam artikel di atas. Pemekaran wilayah di perbatasan sangatlah penting karena khususnya daerah perbatasan di wilayah Kalimantan Barat merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda. Daerah perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu. Meski begitu, daerah perbatasan juga menjadi daerah yang rawan terjadinya aksi kriminal misalnya illegal logging dan trafficking. Pemekaran wilayah sendiri berfungsi agar sebuah wilayah dapat terkontrol dengan baik, namun apa dayalah daya beberapa “oknum” nakal masih saja mencoba mencari keuntungan dari wilayah yang mereka jaga sehingga sebuah kejahatan dapat terjadi dan tidak terkontrol, misalnya masalah illegal logging. Terdapat beberapa faktor pendorong pemekaran disebabkan oleh cakupan geografis yang terlalu luas, ketertinggalan pembangunan, kurangnya fasilitas pelayanan public, kegagalan pengelolaan konflik komunal, serta kepentingan local. Oleh karena itu pemekaran dipandang sebagai cara ampuh bagi daerah, yang selama ini merasa dipinggirkan dalam pembangunan, untuk mendorong kemajuan melalui pemekaran di daerahnya. Lalu, ada usulan pemekaran yang berasal dari 2(dua), yaitu pemekaran dari bawah (bottom up), dan dari atas (top down). Dari Bottom Up, mekanisme pemekaran yang didasarkan semata-mata pada prinsip bottom up sebagaimana selama ini, menjadi problematic ketika pemekaran hanya menjadi agenda daerah dan cendrung mengabaikan kepentingan strategis nasional. Selain itu tidak bisa dimungkiri bahwa pemerintah Indonesia masih menghadapi banyak persoalan pada lingkup nasional. Masalah-masalah tersebut antara lain disparitas pembangunan ekonomi dan social, kerapuhan identitas ke-Indonesia-an, serta rapuhnya system penjagaan kewilayahan aktif dari ancaman dan gangguan pihak luar. Sedangkan usulan Top Down, sebagai salah satu alternatif mungkin dapat menjadi salah satu solusi masalah-masalah yang dihadapi oleh Negara pada saat ini. Kebijakan pemekaran daerah dapat merupakan salah satu alternative untuk mengatasi persoalan-persoalan perbatasan. Persoalan politik domestic dan internasional di beberapa daerah perbatasan antar Negara, dapat dihindari jika saja Pemerintah Pusat jauh-jauh hari telah menghadirkan unit pemerintahan di sana. Oleh karena itu proses melalui “Top down inisiatif” untuk pembentukan daerah-daerah/kawasan khusus yang strategis ke depan seharusnya dapat dilakukan melalui inisiatif Pemerintah Pusat dengan pertimbangan dan alas an kepentingan strategis nasional.
Kemudian ada beberapa misi Pemekaran Daerah di Wilayah Perbatasan adalah (1) menjaga integrasi NKRI sebagai amanat konstitusi; (2) mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan public dan (3) mengukuhkan kapasitas Indonesia dalam konteks persaingan global; Prinsip dasarnya pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah perbatasan : (1) mengutamakan kepentingan strategis nasional; (2) penataan daerah yang berwawasan global, (3) keterpaduan pembangunan pusat dan daerah. Sekian komentar dari saya, maaf jika ada salah-salah kata. Terima kasih
Nama : Livinoella eriani
NIM : A1011131080
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas/Semester : B/3 (Reguler A)
Dosen : Prof.H.Garuda Wiko, SH. M, Si & Turiman, SH.M.Hum
Topik : MASALAH PERBATASAN – “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Di Wilayah Kalimantan Barat)
pertama tama saya ucapkan banyak terimakasih atas artikel artikel yang bapak sajikan dalam blog ini,karena sangat membantu saya dalam pengembangan wawasan dan pengetahuan saya.
ketika berbicara tentang pemekaran tentu kita sudah dapat berfikir bahwa pemekaran wilayah wilayah perbatasan memanglah sangat penting karena Daerah perbatasan sendiri adalah merupakan profil terdepan suatu wilayah khususnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki empat propinsi perbatasan darat dengan negara tetangga, salah satu diantaranya adalah Propinsi Kalimantan Barat yaitu perbatasan di entikong. di mana kita sudah ketahui Kondisi nyata daerah daerah saat ini sangat memperihatinkan baik dalam pengadaan sarana dan prasarananya.sarana yang sudah di bangun oleh pemerintah pusat hanyalah sebatas lintasan saja tanpa adanya di lengkapi sarana penunjang lainnya seperti listrik,air bersih,jalan aspal khusus daerah perbatasan bagian dalam,pengelolaan yang terbengkalai ini membuat daerah perbatasan semakin menunjukan banyak ketinggalan dari pada daerah perkotaan. ketidak seimbangan pun terjadi dalam pembangunan wilayah perbatasan padahal pendapatan negara yang di peroleh dari daerah perbatasan cukup besar khususnya perbatasan entikong tetapi kabupaten yg menaungi wilayah tersebut serta masyarakat yg berada di wilayah tersebut tidak menikmati hasil hasilnnya karena semua kewenangan di pegang oleh pemeintah pusat.sebagai akibatnya timbulah problematika kesenjangan dalam masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan serta kesejahteraan hal ini semakin membuktikan daerah daerah khususnya pedalaman perbatasan di wilayah entikong sangat jauh tertinggal. itu semua dari kehidupan sosial belum lagi kita dengar tentang perdagangan manusia yg marak terjadi di daerah perbatasan dan penyelundupan narkoba di daerah perbatasan semuanya semakin membuat sulit dari pemahaman ini semua maka Pemekaran wilayah sendiri harus segera di jalankan agar wilayah wilayah perbatasan baik perbatasan di luar dan perbatasan daerah terdalam dapat terkontrol dengan baik dan dapat perhatian yang lebih lagi karena jalur perbatasan juga sebagai omset negara. bukan cuma pengadaan sarana dan prasarana yang harus di perhatikan tapi bagai mana cara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengelola secara bersama agar segala hal yang negatif dapat di tuntaskan dengan cepat. Terima kasih.
NAMA : Muhammad Zuhri
NIM : A1011131177
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
pertama tama saya mengucapkan terima kasih atas artikel dari bapak turiman yang tertera di blog ini yang membuat perkembangan dalam wawasan saya.
Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.
menurut saya pemekaran wilayah akan memberi manfaat bagi masyarakat umum asal dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan serta pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum, maka pembentukan daerah baru itu memang tepat dan menjadi solusi. Akan tetapi jika pemekaran daerah otonomi baru itu tidak berangkat dari tujuan yang benar serta tidak dikelola dengan baik serta melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya, pada akhirnya pemekaran tersebut hanya akan membebani anggaran negara dan justru mempertebal jarak masyarakat dari kesejahteraan. Selain itu, pemekaran wilayah tanpa didasari analisis manfaat yang komprehensif dan akurat yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam) niscaya dapat menimbulkan masalah besar dikemudian hari. Dapat dilihat beberapa daerah yang tidak memiliki cukup sumber daya dan kemampuan untuk memikul beban otonomi bahkan daerah itu tidak memiliki pendapatan asli daerah yang signifikan untuk menghidupi daerah itu, sehingga akhirnya sebagian daerah baru layu justru setelah dimekarkan.
terima kasih
NAMA :HANI MIFTAHUL R
NIM : A1011131067
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)wenangan di pegang oleh pemeintah pusat.sebagai akibatnya timbulah problematika kesenjangan dalam masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan serta kesejahteraan hal ini semakin membuktikan daerah daerah khususnya pedalaman perbatasan di wilayah entikong sangat jauh tertinggal. itu semua dari kehidupan sosial belum lagi kita dengar tentang perdagangan manusia yg marak terjadi di daerah perbatasan dan penyelundupan narkoba.
Dan terutama masaalah mengenai listrik dan jalan yang masih kurang di perhatikan,padahal itu sangat di perlukan.
NAMA :Borsak Batara Sihombing
NIM : A1011131262
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
Menurut saya, penting nya pemekaran bagi suatu daerah yang dinilai dari kemampuan daerah tersebut berusaha menjadi daerah yang memiliki otonom sendiri. Bila daerah tersebut mampu menunjukan mereka bisa berdiri sendiri, pemerintah pasti nya akan memberikan otonomi khusus, yang dimana daerah tersebut harus juga bekerja sama dengan pemerintah, tidak bisa bekerja sendirian, yang bertujuan semata mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
NAMA : Nining dwi pramesti
NIM : A1011131225
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
SEMESTER : 3
M.K. : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Menurut saya.
menurut pembahasan Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)” Daerah perbatasan khususnya Kalimantan Barat merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda. perbatasan yang serba keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Sama halnya dengan beranda rumah, daerah yang berada diperbatasan dua negara juga sejatinya adalah beranda depan rumah sebuah negara. Adalah kelaziman bila daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain dibuat indah karena menjadi pintu gerbang dan etalase sebuah Negara. Kondisi ini merupakan turunan dari cara pandang yang menempatkan daerah perbatasan sebagai beranda belakang yang tak perlu diurus.
Yang perlu di urus adalah daerah perbatasan yang sangat tidak ekonomis dan tidak menarik. Daerah-daerah terpencil dan minim penduduk, dengan paradigma kesejahteraan ansich, sudah pasti tidak akan tersentuh oleh pembangunan. Begitu juga dengan daerah perbatasan yang umumnya terpencil dan berpenduduk minim. Perlu ada pembahasan pemerintah yang memperhatikan daerah perbatasan yang tidak ekonomis dan tidak menarik. mengedepankan kepentingan nasional, menjadi rasional daerah perbatasan menjadi daerah yang memadai dan layak untuk ditinggali atau bahkan layak dipertimbangkan sebagai daerah investasi dan pengembangan ekonomi baru. . SEKIAN ANALISI SAYA
NAMA : FEBRIANI TIURMAULI SITUMORANG
NIM : A1011131075
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si &
Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B ( REGULER A )
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya
Pemekaran Di Wilayah Perbatasan. (Kajian
Wilayah Kalimantan Barat)”
Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat.
Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI, kegiatan illegal ; illegal logging, illegal fishing, illegal trading, illegal traficking dan trans-national crime merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut. Sedangkan permasalahan perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan kerawanan dan pengaruh dari negara tetangga.
Perbatasan negara merupakan manifestasi dari kedaulatan wilayah suatu negara, dan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Idealnya wilayah perbatasan juga sekaligus berfungsi sebagai “frontier” atau sebagai wilayah yang dapat untuk memperluas pengaruh (sphere of influence) dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan terhadap negara-negara disekitarnya, sehingga pembangunan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan. Oleh karena itu wilayah perbatasan bukan merupakan bidang masalah tunggal tetapi merupakan masalah multidemensi yang memerlukan dukungan politik nasional untuk mengatasinya.
Nama : Surya Wirani Sormin
NIM : A1011131139
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas : B ( Reguler A )
Semester : 3 ( Ganjil )
Dosen : Prof. H. Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
Topik : Masalah Perbatasan “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan
(Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Menurut saya, daerah perbatasan khususnya Kalimantan Barat merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda. Daerah perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda kewarganegaraannya karena memiliki tujuan tertentu. Masalah daerah perbatasan menjadi semakin penting dan perlu mendapat perhatian khusus mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Masalah lainnya adalah masih minimnya infrastruktur jalan serta didukung kedekatan akses pasar mengakibatkan warga setempat lebih memilih menjual hasil pertaniannya ke Sarawak. Penjualan hasil bumi ke Malaysia, karena jaraknya relatif singkat, dan tidak butuh biaya besar. Sedangkan untuk menjual hasil pertanian ke pusat ekonomi di Kalimantan Barat yang terdekat harus ditempuh dengan menggunakan jalur transportasi air, perahu motor "long boat", dengan jarak tempuh mencapai 10 jam, dan memakan biaya untuk pembelian BBM mencapai bisa mencapai Rp1,5 juta.
Jadi, pemekaran wilayah haruslah direalisasikan, agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Karena dengan demikian kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat dapat terealisasikan.
NAMA : Ria Indriani Silalahi
NIM : A1011131166
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
SEMESTER : 3
M.K. : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya Pemekaran Di Wilayah Perbatasan (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)”
Daerah perbatasan khususnya Kalimantan Barat merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda. Daerah perbatasan juga merupakan salah satu wilayah yang potensial menjadi kantung kriminalitas .
Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya.
Pemekaran sangatlah penting dalam hal pembangunan di negara kita ini, karena terlalu kompleks nya sistem pemerintahan yang ada. Ketimpangan yang ada antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkadang sulit nya terintegrasi.
Menurut saya, carut marut sistem pemerintahan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat banyak daerah ingin memekarkan wilayah nya daerah sendiri untuk mensejahterakan masyarakatnya sendiri. Sebagai contoh daerah perbatasan, yang ingin juga memekarkan diri menjadi sebuah kabupaten atau provinsi yang dimana ingin memiliki otonomi khusus untuk mengelola daerah nya, daerah perbatasan Kalimantan Barat contohnya. Fasilitas-fasilitas yang didapat antara pusat dan daerah sangatlah berbeda terjadi, maka dari itu membuat banyak daerah-daerah ingin memekarkan wilayahnya sendiri, yang semata mata bertujuan untuk kesejahteraan masyarakatnya sendiri.
NAMA :Teresa Dwi Octavia
NIM : A1011131012
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si & Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B (Reguler A)
Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada penulis karena telah memberikan wawasan baru kepada saya selaku pembaca.
menurut pendapat saya daerah perbatasan merupakan salah satu wilayah yang potensial menjadi kantung kriminalitas, seperti penyelundupan dan merugikan negara. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak illegal logging atau bahkan trafficking yang kini tengah marak terjadi.karena itu perlu adanya dukungan dari seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun masyarakat umum dalam urusan perbatasan. perbatasan merupakan beranda depan negara Indonesia yang memberikan first impression kepada tetangga, tamu, atau siapapun yang memandangnya. Tak hanya itu, beranda depan juga menunjukan ‘kualitas’ pemilik dan penghuni rumah. Sama halnya dengan beranda rumah, daerah yang berada diperbatasan dua negara juga sejatinya adalah beranda depan rumah sebuah negara.
untuk itu perlu adanya pengembangan wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan darat sebagai beranda depan negara yang berorientasi pada aspek kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security) menjadi sebuah urgensi. Pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan darat perlu akselerasi, karena masalah perbatasan darat dari waktu ke waktu semakin kompleks.maka dari itu seharusnya pemerintah harus lebih memperhatikan wilayah perbatasan yang saat ini masih sangat memperihatinkan baik dalam saran dan prasarana infrasruktur,fasilitas umum dan meningkatkan perekonomian diperbatasan.
mengingat panjangnya garis perbatasan dan luasnya teritorial kita dengan beberapa negara baik di darat maupun laut yang harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional, pos-pos pengamanan perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah perbatasan.saya ingin sekali jika pemerintah mau turun tangan atau berpartisipasi dalam pengembangan diperbatasan demi tercapainya kesejahteran rakyat yang ada,khususnya diantara Malindo{malaysia-Indonesia}.
Terimakasih
NAMA : Wilsa Pahlawanita
NIM : A1011131165
NAMA DOSEN : Prof.H.Garuda Wiko,SH.M.Si &
Turiman,SH.M.Hum
ANGKATAN : 2013
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
KELAS : B ( REGULER A )
TOPIK : MASALAH PERBATASAN - “Urgensi Pentingnya
Pemekaran Di Wilayah Perbatasan. (Kajian
Wilayah Kalimantan Barat)”
Daerah perbatasan khususnya Kalimantan Barat merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda. Daerah perbatasan juga merupakan salah satu wilayah yang potensial menjadi kantung kriminalitas, seperti penyeludupan dan merugikan negara. Masalah daerah perbatasan menjadi semakin penting dan perlu mendapat perhatian khusus mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Kondisi perbatasan yang semakin kurang diperhatikan karena otonomi daerah tidak berjalan lancar. Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Pemekaran itu sangatlah penting, manfaat dari pemekeran wilayah itu sendiri adalah untuk memberikan masukkan kepada pemerintah daerah untuk melihat kondisi rill di lapangan sehingga mempermudah jangkauan pelayanan yang baik kepada masyarakat pada kondisi geogerafis yang sulit dijangkau oleh pemerintah daerah, baik melalui transportasi udara, darat dan laut. Dan bisa terwujudnya keinginan masyarakat dalam mempercepat peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam segala aspek kehidupan baik pendidikan, kesehatan, sosial budaya, serta pembangunan infrastruktur yang memadai.
NAMA : FITRI WULANDARI
NIM :F1221151001
FAKULTAS : FKIP
PRODI:PPKN
ANGKATAN :2015
SMESTER : 4
MATA KULIAH :HUKUM TATA PEMERINTAHAN
DOSEN :Turiman,SH.M.Hum
Assalamualaikum, sungguh sangat menarik tulisan bapak pada artikel ini, dan juga menambah pengetahuan saya mengenai pemekaran wilayah sehingga tubuh pengetahuan saya semakin besar. dan sedikit menanggapi tentang artikel bapak bahwa; Maju atau tidaknya suatu wilayah dilihat dari bagiamana kesejahteraan penduduk pada suatu wilayah tersebut. Salah satu indikator yang bisa dijadikan landasan suatu wilayah tersebut maju adalah adanya pelayanan infrastruktur yang memadai dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Banyak sekali wilayah-wilayah di Indonesia saat ini yang belum bisa dijangkau oleh pelayanan infastruktur yang memadai. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut diantaranya adalah jauhnya lokasi tempat tinggal penduduk dari pusat pemerintahan dan lokasi tempat tinggal masyarakat tersebut berada di perbatasan. Jauhnya lokasi dan tidak adanya infrastruktur tersebut bisa menjadi penghalang kesejahteraan bagi masyarakatnya. Pelayanan infrastruktur yang memadai dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat karena cakupan infrastruktur seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, sosial budaya, dsb sangat diperlukan oleh masyarakat demi mencapai kehidupan yang lebih baik. Namun kondisi riil yang sering ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia adalah minimnya pemerataan fasilitas-fasilitas tersebut
Salah satu cara yang bisa digunakan untuk mengatasi keterbatasan fasilitas untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah terpencil adalah dengan melakukan pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah merupakan salah satu aspek penting dari pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan PP No 78 Tahun 2007 yaitu tentang pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemekaran wilayah penting untuk dilakukan karena merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berdaya guna demi mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Masalah perbatasan wilayah Indonesia bukan lagi menjadi hal baru saat ini. Sejak Indonesia menjadi negara yang berdaulat, perbatasan sudah menjadi masalah yang bahkan belum menemukan titik terang sampai saat ini. Permasalahan yang paling sering muncul adalah sengketa perbatasan dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan wilayah darat maupun wilayah laut Indonesia. Selain itu, masalah kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan juga perlu diperhatikan.
Daerah perbatasan merupakan pintu masuk suatu negara, oleh sebab itu diperlukan perhatian lebih. Pembangunan dan juga fasilitas seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, informasi dan sebagainya harus memadai. Masyarakat di daerah perbatasan harus lebih diperhatikan kebutuhannya, sehingga mereka tidak terisolir dari dunia luar.
Dalam masalah perbatasan, Pemerintah harus melakukan tindakan serius dalam menangani permasalahan di wilayah perbatasan RI, harus ada hukum yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut. Masih banyak hal yang dapat kita lakukan untuk melindungi dan menjaga keutuhan wilayah negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di pulau-pulau terluar, contohnya dengan gugusan dari pulau terluar yang dapat dikelola sebagai objek wisata laut, atau mungkin sebagai tempat- tempat pembuatan rumpon-rumpon penangkapan ikan yang dilaksanakan secara tradisi masyarakat yang berdiam disekitar wilayah pulau tersebut.Kita tentu tidak mau wilayah negara RI semakin kecil di masa depan, maka dari itu kita harus bekerja sama dari semua aspek maupun masyarakat untuk memperbaiki dan memperjuangkan tanah air tercinta ini.
sekian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya saya minta maaf.
wassalamualaikum wr.wb
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA
Saya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.
Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,
Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi
NAMA ::ONE BILLION RISING FUND
Gmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com
HUBUNGI SAYA
Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.com
Instagram::::::::Abdullah_Nofia
Facebook:::::::::Abdullah Nofia
Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online
semoga harimu menyenangkan
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada Ibu ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Ibu. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Ibu. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Ibu ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Ibu. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin,
Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)
PENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR BERLAKU SEKARANG.
Pencari Pinjaman yang Terhormat,
Salam dari PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Hutang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika berminat silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.
kami memberikan yang berikut;
*Perbaikan rumah
* Pinjaman Inventor
* Kredit Mobil
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Jalur Kredit
* Pinjaman Kedua
* Pinjaman Bisnis
*Pinjaman pribadi
* Pinjaman Internasional.
Kami bersertifikat, dapat dipercaya, dapat diandalkan, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662
Semoga berhasil,
PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Posting Komentar