Rabu, 18 Juni 2014

MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK


     MEMAHAMI  HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK 


Oleh: Turiman Fachturahman Nur
Email:qitriaincenter@yahoo.co.id
HP 08125695414
1.     Untuk memahami HAM dibidang pendidikan dan kekerasan anak, maka perlu mengetahui dahulu tentang  definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, secara normatif kita telah memiliki rumusan formal dan   operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yakni: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 angka 1)
2.        Berdasarkan definisi di atas, penulis menemukan 3 (tiga) pokok pikiran  utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
3.        Usaha sadar dan terencana. Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual).  Oleh karena itu, di setiap level manapun,  kegiatan pendidikan harus  disadari dan direncanakan, baik dalam tataran  nasional (makroskopik),  regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun  operasional (proses pembelajaran  oleh guru).
4.        Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas),  pada dasarnya setiap kegiatan  pembelajaranpun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI  No. 41 Tahun 2007.  Menurut Permediknas ini bahwa  perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
5.        Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya Pada pokok pikiran yang kedua ini penulis melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran.  Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan).  Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, penulis menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik.  Selain itu, penulis juga  melihat  ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan  suasana  belajar, dan (b) mewujudkan  proses pembelajaran.
6.        Mewujudkan  suasana  belajar Berbicara tentang  mewujudkan suasana pembelajaran, tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan belajar,  diantaranya  mencakup: (a)  lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional lainnya, yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar. Baik lingkungan  fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesan agar peserta didik dapat secara aktif  mengembangkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan guru  dalam mengelola kelas (classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator  belajar siswa .
7.        Mewujudkan  proses pembelajaran Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan  pra kondisi  agar siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana  mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut  untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian  pembelajaran (lihat  Permendiknas RI  No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini penulis lebih suka menggunakan istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak  sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran.Sama seperti dalam mewujudkan suasana pembelajaran,  proses pembelajaran pun seyogyanya  didesain agar peserta didik dapat secara aktif  mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan strategi  pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator  belajar.
8.        Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus  menggambarkan  pula  tujuan pendidikan nasional kita , yang  menurut hemat saya sudah  demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan  diantara ketiga dimensi tersebut.
9.        Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang ketiga  dari definisi pendidikan  ini  maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru. Selanjutnya  tujuan-tujuan  tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan  di bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan  pembelajaran yang  dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan  pada tataran operasional  memiliki arti yang strategis  bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.
10.    Berdasarkan  uraian di atas,  kita melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang  tertuang  dalam UU No. 20 Tahun 2003, tampaknya  tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu,  tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang  siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa  peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.
11.    Dalam kaitan dengan HAM diberikan warning pada Pasal 4  ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
12.    Ketika berbicara HAM , maka yang perlu dipahami adalah apa yang menjadi Hak Peserta didik. Didalam UU Nomor 20 Tahun 2003, pada BAB V diatur hak peserta Pasal 12 ayat (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.     mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b.        mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.  mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d.        mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e.         pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f.   menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masingdan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a.  menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b.  ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang  dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Hak dan Kewajiban Peserta Didik Pada Pendidikan Dasar, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar dapat diperhatikan pada Pasal 16: (1) Siswa mempunyai hak:
1.mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2.memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3.mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4.mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5.pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki
6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
              (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 17 (1) Setiap siswa berkewajiban untuk:
1.        ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.        mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3.        menghormati tenaga kependidikan;
4.        ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
5.        Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri
   14.Lingkup Penyelenggaraan Perlindungan Anak Upaya penyelenggaraan perlindungan anak di kota Pontianak meliputi hal-hal yang  bersifat pencegahan, deteksi dan intervensi dini, dan tindakan penanggulangan untuk memenuhi hak anak atas perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.  Termasuk di dalamnya mencegah atau menindak pihak-pihak yang mengganggu atau menghalangi anak dalam mendapatkan atau menikmati hak-hak asasinya yang lain.
15.Prinsip Pemandu Penyelenggaraan Perlindungan Anak Penyelenggaraan perlindungan anak dilandasi pemikiran bahwa masa anak adalah masa pembelajaran dan pembentukan menuju kematangan atau pencapaian status dewasa, dan bahwa setiap pengalaman dan perlakuan yang terjadi akan mempengaruhi proses tersebut. Oleh karena itu, untuk melindungi kualitas proses tersebut, maka empat prinsip pemandu sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Hak Anak harus menjadi bagian dari setiap upaya Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan perlu dituangkan secara jelas arti tiap prinsip dan kaitan antara tiap prinsip dengan isu hak anak lainnya sesuai logika konvensi.
    a.Prinsip Kepentingan terbaik untuk anak.
Bahwa di dalam setiap keputusan yang diambil  atau perlakuan atau tindakan yang ditujukan terhadap anak maka pertimbangan utamanya adalah demi kepentingan terbaik untuk anak. Ini berlaku dalam pembuatan kebijakan pemerintah ( langkah-langkah legislasi, administrative atau program ), dan perlu mendapat perhatian khusus dalam setiap keputusan yang berdampak pada pemisahan anak dari pengasuhan orangtua/keluarga, ketika pemerintah menjalankan kewajiban membantu keluarga yang tidak mampu dalam mengasuh/melindungi anak, pelaksanaan adopsi, pelaksanaan peradilan anak, atau dalam penanganan pengungsi anak.
   b.Prinsip Pemenuhan Hak Hidup, Tumbuh-kembang, dan Kelangsungan Hidup Anak
  Bahwa  di dalam setiap keputusan yang diambil  atau perlakuan atau tindakan yang ditujukan terhadap anak merupakan bagian dari atau melibatkan juga upaya sungguh-sungguh untuk semaksimal mungkin menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh-kembang anak secara penuh, baik aspek fisik, mental, sosial, dan moral. Dan bahwa hal yang diputuskan atau dilakukan tersebut tidak mengakibatkan terganggunya atau terhalanginya perkembangan seluruh aspek atau salah satu aspek tumbuh-kembang anak.
   c.Prinsip Non-diskriminatif
  Bahwa  setiap keputusan yang diambil  atau perlakuan atau tindakan yang ditujukan terhadap anak ditetapkan atau dijalankan tanpa adanya pertimbangan diskriminatif  karena latar belakang jenis kelamin anak; kecatatan atau perbedaan kondisi fisik dan mental anak; agama, etnisitas, kebangsaan, kemampuan ekonomi, kelas sosial, atau pandangan politis anak dan orangtua/pengasuh anak; termasuk juga perlakuan diskriminatif akibat pandangan salah dan stigmatisasi yang berkembang di masyarakat untuk anak-anak yang berada dalam situasi khusus seperti korban kekerasan, eksploitasi seksual, berkonflik dengan hukum, terinfeksi HIV/AIDs, dll.
  Bahwa upaya khusus perlu dilakukan untuk memastikan anak-anak yang rentan mengalami perlakuan diskriminatif karena menjadi korban masalah perlindungan anak di atas tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pemenuhan hak-haknya.
  C.Prinsip Menghargai Pendapat Anak
  Bahwa  di dalam setiap keputusan yang diambil  atau perlakuan atau tindakan yang ditujukan terhadap anak, sedapat mungkin disertai dengan pertimbangan atas pandangan atau pendapat yang disampaikan oleh anak sesuai dengan tingkat kematangan usianya.
Anak adalah aktor penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga perlu dikembangkan upaya untuk membangun faktor pelindung pada diri anak, sehingga mampu mencegah atau menghindarkannya dari situasi pelanggaran terhadap hak-haknya.

 16.Bentuk-bentuk Masalah perlindungan anak yang perlu diantisipasi
Masalah perlindungan anak yang ada di Kab/Kota  yang perlu diantisipasi kemunculannya terutama adalah:
a.         Kekerasan & perlakuan salah terhadap anak diyakini mengancam keselamatan, kesehatan, serta perkembangan fisik, mental dan moral anak-anak yang berada dalam pengasuhan di luar lingkungan rumahnya orangtua/keluarga; anak yang hidup dan bekerja di jalan; anak yang menjadi korban semua bentuk eksploitasi seksual anak; anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga; anak yang berkonflik dengan hukum; anak dengan kemampuan berbeda (difabel);   
b.             Bentuk-bentuk eksploitasi di mana anak dipekerjakan atau dimanfaatkan dengan cara dan atau dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, pembatasan atau penghilangan kesempatan anak mengakses hak-hak dan (yang) beresiko mengganggu atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya secara perkembangan fisik, mental dan moral, yang banyak dialami oleh anak-anak yang bekerja di jalanan; pekerja anak; anak yang dipekerjakan di industri sepatu atau industri lain yang berbahaya bagi anak; anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang; anak yang menjadi korban atau dilibatkan dalam usaha layanan seksual, termasuk pornografi dan pornoaksi; anak yang menjadi korban atau dilibatkan dalam penyalahgunaan dan usaha peredaran narkotika dan bahan adiktif terlarang; anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumahtangga.
c.              Penelantaran atau pengabaian pemenuhan hak anak yang rentan dialami oleh anak  yang tinggal di luar pengasuhan orangtua (keluarga asuh, keluarga angkat, lembaga pengasuhan anak atau panti asuhan, asrama, atau bentuk lain); anak yang ditempatkan dalam pusat rehabilitasi/kesehatan; anak yang tak terdampingi atau hidup sendiri; anak dalam situasi darurat pengungsian, anak yang hidup dan bekerja di jalan; anak dalam keluarga yang gagal menjalankan fungsi pengasuhan karena kemiskinan, disharmoni atau karena sebab lain; anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang; anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga; anak yang menjadi korban eksploitasi seksual; pekerja anak; anak yang memiliki kebutuhan khusus karena kecacatan atau perbedaan kemampuan (difabel); anak yang berhadapan dengan hukum;  
   17. Upaya penanganan
a.       Pengembangan kemampuan dan mekanisme di tingkat pemerintah kota dalam membangun kemampuan “masyarakat” Kota/Kab dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya masalah perlindungan anak. 
                                  i.     Membangun Kesadaran dan Sikap Masyarakat, yaitu upaya untuk membangun masyarakat kota/Kab menjadi masyarakat yang secara kolektif memiliki kesadaran tinggi dan kesiapan bertindak terhadap masalah perlindungan anak.
                                ii.     Kebijakan, Program, & Mekanisme, bagian ini untuk memastikan adanya konsistensi dan upaya sistematis dalam penyiapan model dan pemenuhan standar layanan perlindungan anak di Kota/Kab
                              iii.     Pengembangan Partisipasi Anak, yaitu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterlibatan anak dalam pembangunan lingkungan yang lebih mampu melindungi mereka.

b.      Upaya untuk memastikan kesiapan Pemerintah dan masyarakat Kota dalam melakukan intervensi awal atau deteksi dini, segera dan memberikan perlindungan terhadap anak (dan keluarganya) yang berada dalam situasi beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
                             i.          Kebijakan, Program, dan Mekanisme, yaitu upaya yang dilakukan secara terencana untuk  menciptakan layanan dan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan aksi perlindungan terhadap anak (dan keluarganya) yang berada dalam situasi beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
                           ii.          Peningkatan Kesadaran, yaitu upaya-upaya untuk memastikan adanya langkah yang mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat dan lembaga yang terlibat dalam upaya perlindungan anak
                         iii.          Pelibatan Masyararakat, yaitu upaya untuk melibatkan warga masyarakat dan anak itu sendiri dalam menciptakan lingkungan yang protektif bagi anak.
                         iv.     Kelembagaan/Manajemen, yaitu upaya untuk mensistematisasikan, memperlancar dan memastikan langkah perlindungan anak berjalan sesuai dengan tujuan.
                           v.     Layanan, yaitu jenis dan bentuk layanan yang perlu dibangun dan dikembangkan untuk mewujudkan perlindungan anak di Kota.Kab.
                         vi.      Koordinasi, Bagian ini merupakan upaya untuk memastikan setiap aksi perlindungan anak yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat berjalan secara maksimal dan terhindar dari tumpang tindih. Penting untuk secara tegas ditetapkan penugasan kepada lembaga atau team atau badan tersendiri atau komite yang diberi mandat/kewenangan melakukan koordinasi. Contoh pada UU dan perda lainnya yaitu,  UU Sisdiknas/Perda Pendidikan : yang bertanggung jawab adalah Dinas Pendidikan, UU Kesehatan/Perda Kesehatan : yang bertanggung jawab adalah Dinas Kesehatan, UU Adminduk/Perda Adminduk yang bertanggung jawab adalah Dinas Kependudukan dan Capil.
c.       Pengembangan mekanisme ditingkat kota/kab untuk memastikan dilakukannya respon berupa penanganan secara segera  oleh pemerintah kota terhadap setiap anak yang menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Penanganan dimulai dari identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi.
                      i.     Identifikasi dan reporting, yaitu Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk secara dini mengidentifikasi dan mengenali keberadaan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, eklpoitasi dan penelantaran.
                 ii.       Penarikan/ Rescue, yaitu Upaya penyelamatan terhadap anak-anak yang berada dalam situsi mendapatkan kekerasan, perlakuan salah, ekploitasi dan penelantaran
         iii.     Rehabilitasi, yaitu upaya pemerintah kota dalam memastikan setiap anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, ekploitasi dan penelantaran mendapatkan dukungan  rehabilitasi yang mencakup ; rescue (penyelamatan), kesehatan, pendidikan, psiko-sosial, ekonomi, dan legal
              iv.     Reintegrasi, yaitu berupa dukungan layanan lanjutan pasca rehabilitasi  untuk anak-anak korban kekerasan, perlakuan salah, ekploitasi dan penelantaran untuk memberikan jaminan agar anak bisa diterima/ kembali bersatu dengan  keluarga  dan lingkungannya serta terjamin tumbuh kembangnya dimasa mendatang.
          v.     Manajemen Layanan, yaitu upaya dalam membangun dan memperkuat sistem layanan, peningkatan koordinasi serta membangun keberpihakan layanan terhadap anak-anak.

18.  Berkaitan dengan HAM pada  anak pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yaitu pada Bagian Kesepuluh Hak Anak Pasal 52 ayat (1)Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. ayat(2)Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
       Pasal 53(1)Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2)Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
       Pasal 54 Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
        Pasal 56(1)Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.(2)Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57(1)Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.(3)Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58(1)Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.(2)Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59 (1)Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak.(2)Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60(1)Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.(2)Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61 Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62 Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63 Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66 (1)Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.(2)Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak. (3)Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.(4)Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.(5)Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.(6)Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. (7)Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
 19.  Terdapat banyak sekali definisi yang menjabarkan atau memberikan batasan mengenai siapakah yang disebut dengan ”anak” ini. Masing-masing definisi ini memberikan batasan yang berbeda disesuaikan dengan sudut pandangnya masing-masing. Pasal 1 Children Rights Convention (CRC) atau Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, mendefinisikan bahwa anak adalah:“………..Setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”. (C.De Rover, 2000:369)
       Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak merumuskan dalam pasal 1 nomor 1 bahwa : “Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak dalam kandungan” Di antara undang-undang yang lain, Undang-undang perlindungan anak ini lebih rigid dan limitatif dalam membatasi pengertian anak dengan memasukkan anak yang dalam kandungan sebagai kategori anak juga. Dalam Pasal 1 nomor 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan anak disebutkan bahwa “anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin”. Dan, yang terakhir Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 menyebutkan dalam pasal 1 nomor 1 bahwa: “Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur delapan tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun danbelum pernah kawin”. Dari beberapa perundang-undangan pidana Indonesia, penulis dapat menggarisbawahi tiga hal yang signifikan, yaitu: (1) Batasan yang digunakan oleh masing-masing undang-undang yang telah disebutkan di atas untuk memaknai siapakah yang disebut anak tersebut, umumnya berdasarkan batasan umur; (2) KUHP sebagai peraturan induk dari keseluruhan peraturan hukum pidana di Indonesia, sama sekali tidak memberikan batasan yuridis mengenai anak. Pasal 45 KUHP yang selama ini dianggap sebagai batasan anak yang dalam KUHP, sesungguhnya bukan merupakan definisi anak, melainkan batasan kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan sebelum berumur 16 (enam belas) tahun; (3) Dari perundang-undangan pidana seperti yang telah disebut di atas, nampak adanya ketidakseragaman definisi antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya dalam hal memaknai siapakah yang disebut anak tersebut. Ketidak seragaman tersebut dilatarbelakangi dengan adanya perbedaan tujuan dan sasaran dari masing-masing undang-undang tersebut. Meskipun tidak dipungkiri, adanya perbedaan definisi ini akan menyulitkan para penegak hukum dalam memberlakukan hukum yang sesuai terhadap anak.
20.  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) juga mencatat selama tahun 2006 ada 1.124 kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anak. Sebanyak 247 kasus di antaranya kekerasan fisik, 426 kekerasan seksual, dan 451 kekerasan psikis,Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi.Pada tahun 2008 kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan ibu kandung mencapai 9,27 persen atau sebanyak 19 kasus dari 205 kasus yang ada. Sedangkan kekerasan yang dilakukan ayah kandung 5,85 persen atau sebanyak 12 kasus. Ibu tiri (2 kasus atau 0,98 persen), ayah tiri (2 kasus atau 0,98 persen).  Dalam sehari Komnas Anak menerima 20 laporan kasus, termasuk kasus anak yang belum terungkap. adi pada tahun 2008 masih meningkat lagi kasus kekerasan pada anak menjadi 1.626 kemudian masih tetap naik lagi menjadi 1.891 kasus pada tahun 2009. Dari 1.891 kasus pada tahun 2009 ini terdapat 891 kasus kekerasan di lingkungan sekolah, sumber : Direktur Nasional World Vision Indonesia. Ketua KPAI Badriyah Fayumi mengatakan, pada 2012 terdapat 746 kasus. Jumlah ini meningkat 226 persen dari tahun sebelumnya, dengan jumlah kasus sebanyak 329 kasus. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober terdapat 2.792 kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah itu, 1.424 adalah kasus kekerasan, termasuk 730 kekerasan seksual.  Sebagai perbandingan, tahun 2012 lalu, Komnas PA mencatat 1.381 pengaduan dalam kurun waktu yang sama.
20.  Kata kunci pelanggaran HAM dalam UU No 39 Tahun 1999 adalah ada penyiksaa dan tindakan diskriminasi, Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan diskriminasi dan penyiksaan dalam teks hukum negara UU No 39 Tahun 1999: Pasal 1 angka 3 dan 4 diberikan batasan tentang hal tersebut , yaitu :.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.(pasal 1 angka 3). Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.(Pasal 1 angka 4), kemudian bagaimana Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1.    Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan, kepintaran, kekayaan, atauperilakunya).
2.    Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara    fisik (dijewer, dicubit,ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur  di tengah lapangan).
3.    Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4.    Siswa memalak    atau menganiaya siswa yang lain.
5.    Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya  ataupun dengan siswa darisekolah yang lain. (sumber : edukasi.net)
  22. Secara umum kekerasan terhadap anak marak terjadi di Indonesia, apa sebenarnya yang keliru, di masyarakat kita ? Data berikut ini dapat memberikan gambaran permasalahan tersebut: Tahun 2013, yang sebelumnya diprediksi bakal jadi tahun "darurat kekerasan terhadap anak", benar-benar terjadi. Angka kekerasan terhadap anak meningkat tajam di 2013. Parahnya lagi, kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat. Orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak.
       Berikut beberapa kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2013: (hasil mapping penulis)
a.         18 Desember 2013: Bocah 3 Tahun Dibanting Hingga Tewas
Sudah menjadi kewajiban orangtua untuk melindungi anak. Bahkan dengan nyawanya sendiri. Tapi tidak bagi Rosalina dan Achen. Mereka justru jadi 'pencabut nyawa' anaknya.
Rizky, bocah tiga tahun itu meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah. Matanya lebam, kepala dan lehernya memar, saat dibawa kedua orangtuanya ke rumah sakit.
Kepada pihak rumah sakit, orangtua Rizky beralasan, anaknya terjatuh dan membentur tembok saat mati lampu. Tapi pihak rumah sakit tak begitu saja percaya. Kepolisian Sektor Batu Aji langsung dihubungi.
Kedua orangtua durjana itu tak bisa mengelak saat diinterogasi. Rizky babak belur karena disiksa. Dia dipukul dan ditendang. Bahkan didorong hingga tersungkur.
Masalahnya sepele. Rizky yang saat itu sedang sakit, terus rewel dan tak mau makan. [Baca selengkapnya: Kronologi Penyiksaan Bocah 3 Tahun Hingga Tewas]
b.         15 Desember 2013. : Bocah 7 Tahun Disiksa dan Dibuang ke Kebun Sawit
Raditya Atmaja Ginting ditemukan di bawah pohon sawit milik PT Perkebunan Nusantara V di Rokun Hulu, Riau.  Saat ditemukan, tubuh Adit sangat kurus, berdarah, mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bocah tujuh tahun itu mengaku disiksa oleh ibu tiri dan ayah kandungnya sendiri.   Warga yang tak tega melihat kondisi Adit, langsung membawanya ke rumah sakit. Dokter yang menangani Adit menyebutkan, sebagian besar luka di tubuh bocah itu akibat pukulan benda tumpul dan tajam. Luka parah yang diderita Adit adalah luka robek di mulut, lidah, dan luka bakar di punggung belakang akibat disetrika. Ervina alias Vina (36 tahun), sang ibu tiri, mengakui perbuatannya. Dia beralasan kerap menyiksa Adit karena anak tirinya itu nakal. Rupanya, Vina tidak hanya menyiksa Adit, tapi juga Andre, kakak Adit. Andre mengaku kerap disiksa ketika tinggal bersama dengan ibu tirinya itu. Bahkan Andre mengaku kakinya pernah dibakar oleh ibu tirinya. [Baca: Kakak Adit Ungkap Kekejaman Ibu Tirinya]
Berdasarkan pemeriksaan oleh tim psikolog Polda Riau, Vina tidak mengalami gangguan jiwa. Namun, dia diduga adalah seorang psikopat. [Baca Polisi: Ibu Tiri Penyiksa Adit Seorang Psikopat]
c.    11 Desember 2013: Bocah 6 Tahun Disiram Air Keras oleh Ayahnya
Perbuatan Hariyanto (29 tahun), sungguh biadab. Warga Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur itu tega menyiram air keras ke anak tirinya, Samuel Christian Sone Besa, hingga mengalami luka parah. Bukan hanya disiram, bocah enam tahun itu juga dicekoki air keras.  Aksi kejam Hariyanto terjadi Rabu pagi. Bermula ketika ribut dengan istrinya, Ismiyatun. Saat itu Ismiyatun menanyakan kepada Hariyanto kapan gajian. Rupanya Hariyanto tidak senang, hingga terjadi cekcok. Mendengar suara berisik, Samuel yang sedang sakit terbangun dan menangis. Hariyanto kemudian mendatangi kamar Samuel. Bukannya menenangkan, Hariyanto malah menyiram anaknya dan mencekokinya dengan air keras. Sungguh biadab. Disiram air keras, tangisan Samuel semakin menjadi. Dia meronta-ronta merasakan sakit yang teramat sangat. Sang ibu, nenek dan kakeknya kaget dan bingung melihat kondisi tubuh Samuel yang melepuh.
Dibantu sejumlah tetangga, Samuel dilarikan ke rumah sakit. Kemudian Ismiyatun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak berselang lama, anggota Kepolisian Sektor Karangrejo berhasil menangkap Hariyanto. Hariyanto langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Magetan, Ajun Komisaris Wasno menyatakan, Hariyanto tidak mengalami gangguan jiwa. "Psikologisnya tidak perlu dites, dia sadar saat menyiramkan air keras ke korban," kata Wasno. [Lihat
VIDEO: Sadis! Kesal ke Istri, Bapak Siram Anaknya Pakai Air Keras.


d.      Desember 2013 : Bayi 1,5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung
Entah apa yang ada di benak Lambertus Langun (25 tahun). Warga Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur ini, tega menganiaya buah hatinya, Azzahra yang masih berusia 1,5 tahun hingga tewas. Peristiwa memilukan itu terjadi lantaran Labertus, yang dikenal tempramental, kesal karena anaknya terus menangis. Puncaknya, Senin 1 Desember, saat dia sedang memberi makan anaknya. Sang anak tak mau makan dan terus menangis. Lambertus naik pitam. Anaknya dipukul, dicubit dan dibanting di atas kasur.Melihat peristiwa itu, sang istri, Fatimah, langsung memarahi Lambertus hingga terjadi cekcok. Bukannya membawa anaknya keluar, suami-istri itu malah meninggalkan Azzahra di dalam rumah.
Hendrik, adik Lambertus yang datang ke rumah mendapati dua keponakannya sedang menangis tanpa ada orangtuanya. Dia mengaku sempat menggendong dan menyuruh kedua bocah itu makan. Bahkan Hendrik sempat mencari keberadaan ibu korban yang juga tak ditemukan.Setelah membereskan perabot rumah tangga yang berserakan di rumah, Hendrik menemukan Azzahra sudah tak bernapas.
Kepada polisi, Lambertus mengaku telah menganiaya darah dagingnya itu. Dia mengaku khilaf saat menganiaya anaknya. Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan luka baru dan lama akibat pukulan. Bahkan ada luka bekas luka sundutan rokok.
e.       12 November 2013: Anak Diperkosa Ayah Kandung Hingga Melahirkan
Siswi salah satu SMK di Batam, Kepulauan Riau, berinisial Yu, 17 tahun, melahirkan bayi perempuan. Yu melahirkan di RS Camantha Sahidya pada Selasa 12 November 2013. Ironisnya, bayi yang dilahirkan itu adalah darah daging ayah kandung Yu, Srj (40 tahun). Parahnya lagi, perbuatan bejat Srj itu sudah dilakukan sejak Yu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah Yu menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada ibunya yang tinggal di Cilacap, Jawa Tengah. Mendengar cerita mengerikan itu, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke polisi. Srj dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 46 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 17 tahun penjara. [Baca: Anak Diperkosa Ayah Kandung Hingga Melahirkan]
f.       11 Juni 2013: Ayah Perkosa 2 Anak Kandung dan 1 Anak Tiri
Perbuatan RM (52 tahun) sungguh tidak beradab. Warga Pontianak, Kalimantan Barat itu tega memperkosa dua anak kandung dan satu anak tirinya.
LN (17 tahun) adalah korban pertama yang diperkosa sejak kelas III SD, hingga hamil pada saat kelas I SMP. Berikutnya RP, yang diperkosa pada saat LN kelas V sekolah dasar. RP (20 tahun), anak tirinya juga menjadi korban kebiadaban RM. RP hamil saat kelas II SMK. Terakhir, RN (12 tahun), yang juga diperkosa ayah durjana itu.Kasus pemerkosaan itu dilaporkan oleh LN, yang didampingi ibunya, SM, ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 11 Juni 2013. Tak butuh waktu lama, ayah bejat itu ditangkap polisi.
g.      19 Mei 2013: Ayah Perkosa Anak Tiri
Supono (45 tahun), warga Gencong, Jember, Jawa Timur, ditangkap warga saat mencoba memperkosa MN, 16 tahun, anak tirinya. Saat kejadian itu, Raudatun, ibu korban sedang mengikuti pengajian.MN mengaku baru satu minggu lalu ayah tirinya memperkosa dia saat ibunya tengah berbelanja ke pasar. Supono mengancam akan membunuhnya dan menceraikan ibunya jika menolak disetubuhi. MN pun tak bisa berbuat apa-apa.Namun, pada Minggu malam, Supono kembali berniat menyetubuhi MN. Tapi kali ini, MN melawan. Perlawanan MN itu didengar warga sekitar. Supono kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke polisi. [Lihat VIDEO: Tak Ingin Diperkosa 2 Kali, Anak Lawan Ayah Tiri]
h.      25 April : Bayi 10 Bulan Lehernya Disayat Ayah Kandung
Sadis. Turmidi (34 tahun), tega menyayat leher anak kandungnya. Putri Zulfiah, bayi 10 bulan disayat Turmidi dengan golok ketika sedang tidur di rumahnya, di Kampung Pangasih, Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Dari pemeriksaan diketahui, Turmidi mengalami gangguan jiwa.
i.        16 Maret 2013: Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri
Devina Lyra Putri, bocah perempuan berusia lima tahun, meregang nyawa dengan luka lebam di tubuh dan kepala. Dia dianiaya ibu tirinya, Desi Sintia Dewi (18 tahun).Peristiwa sadis itu berawal ketika dia dibangunkan ibu tirinya. Lantaran tak juga bangun sang ibu tiri memukul dan mendorongnya ke kamar mandi hingga terbentur ke tembok dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Devina meninggal saat tiba di Rumah Sakit Siloam Karawaci.  Beberapa bulan sebelum kejadian keji itu, Devina kerap mengeluh kesakitan. Hal ini diungkapkan Neni Puspita, guru Devina di sekolah Paud Ashobar. Namun Devina tidak pernah menceritakan kejadian yang menimpanya. Saat ditanya luka lebam di tubuhnya, dia selalu menutupi dengan alasan terjatuh. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo menuturkan, Agus Warsito, ayah Devina, sebetulnya tahu anaknya sering dipukul oleh Desi. Dan, istrinya itu sering diperingatkan agar tidak memukul anaknya.  Meski begitu, Desi tetap saja berbuat kasar dan kerap memukul anak tirinya itu hingga akhirnya meninggal dunia. [Baca: Ibu Tiri Pembunuh Itu Dikenal Pendiam]
j.        18 Februari 2013  : Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 5 Tahun
Sungguh bejat perbuatan DP (42 tahun). Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, PU (18 tahun). Menyedihkan lagi, PU sudah digauli sejak berusia 13 tahun. Awalnya, PU takut untuk melaporkan peristiwa memilukan itu. Karena selalu diancam oleh DP. Namun bertambahnya usia, dia memberanikan diri.
Kepala Unit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Endang, Selasa 19 Februari 2013 menuturkan, korban merasa sudah besar. Karena itu ia tidak terima atas perbuatan sang ayah hingga akhirnya mengadukan ke kakeknya. Akhirnya, PU dan keluarga melaporkan perbuatan DP ke polisi.
k.      13 Januari 2013: Ayah Perkosa Anak Kandung
Tak bisa menahan nafsu bejatnya, Ruslan (33 tahun), nekat memperkosa darah dagingnya sendiri, IS (15 tahun). Peristiwa itu bermula ketika Ruslan menjemput sang anak yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam. Rupanya, niat mesum Ruslan untuk menggagahi anaknya itu sudah dipendam lama. Otak mesum tak bisa ditahan, Ruslan membawa anaknya itu ke losmen bale-bale PWRI Bojonggede. Belum sempat melakukan hubungan suami-istri, IS berteriak. Warga yang mendengar langsung ke sumber suara. Ruslan dan IS lantas dibawa ke kantor polisi.  "Si pelaku mengancam akan membocorkan pekerjaan IS jika tak dilayani. Si pelaku yang merupakan ayah kandung ini sempat menggerayangi tubuh mungil IS. Pengakuan korban, aksi bejat sang ayah telah berlangsung cukup lama," kata Bambang pada VIVAnews.
l.        6 Januari: Gadis 11 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Hingga Tewas
RI (11 tahun), meninggal dunia di RSUP Persahabatan pada 6 Januari 2013 karena infeksi pada dubur dan alat vitalnya. Hingga ajal menjemput, RI tidak menceritakan siapa orang yang merusak masa depannya itu. Akhirnya, setelah melewati berbagai proses, tanda tanya siapa yang memperkosa RI, terjawab. Dia adalah Sunoto. Ayah kandung RI. Sunoto menyetubuhi RI ketika istrinya tengah dirawat di rumah sakit sejak 16 hingga 19 Oktober 2012. "Dia mengaku dua kali mencabuli anaknya. Peristiwa pertama dilakukan 16 Oktober 2012, lalu 19 Oktober 2012. Tempat kejadian di rumahnya sendiri," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, Jumat 18 Januari 2013. Korban, kata Putut, tidak melawan saat peristiwa laknat itu terjadi. Soalnya, perkosaan ini dilakukan di bawah ancaman. Tangan RI ditekan tersangka. "Korban merasa kesakitan di sekolah, itu pengakuan dari saksi," ujar Putut. Terkait infeksi pada alat kelamin dan dubur RI, itu ditularkan oleh Sunoto. Pria 54 tahun itu diketahui menderita penyakit kelamin Raja Singa. Sunoto mempunyai perilaku seksual yang sangat tinggi. Sebagaimana diakui istrinya, dia sering memuaskan kebutuhan seksual Sunoto dengan cara anal seks. [Baca: Ibunda Bocah RI Minta Suaminya Dihukum Seumur Hidup]



36 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Wanis Aisyah Oktavia
NIM : A01112150
SEM/ KLS : IV / C
Reguler : A
Mata Kuliah : PEMERINTAH DAERAH

Menurut pendapat saya , langkah yang harus di ambil adalah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena menurut saya memang wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

Sedangkan, mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam:

- pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana (“KUHP”),

- pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
- Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Menurut buku Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis R. Soesilo (hlm. 245), KUHP memang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan penganiayaan ringan. Namun, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Sedangkan, yang termasuk penganiayaan ringan menurut R. Soesilo (hlm. 246), adalah penganiayaan yang tidak:

a. menjadikan sakit. Yang dimaksud sakit ini bukanlah rasa sakit (pijn), namun menyebabkan jatuh sakit (ziek).
b. menyebabkan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

Berdasarkan penjelasan R. Soesilo tersebut, jika pemukulan yang dialami oleh anak anda tidak menyebabkan anak anda jatuh sakit, maka itu dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan ringan. Lebih lanjut, mengenai penganiayaan ringan Pasal 351 jo. 352 KUHP ini dapat disimak artikel Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan.

Selain itu, ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Maka terhadap pelaku pemukulan terhadap anak anda tersebut juga dapat dikenakan pemidanaan atas dasar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Unknown mengatakan...

Nama : Dian Lestari
Nim : A01112216
Sem/Kls : IV/C
Reguler : A
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah

Selamat malam, salam sejahtera Pak semoga selalu dalam rahmat Karunia-Nya.
Setelah melihat, membaca, dan memahami artikel-artikel yang Bapak sajikan dalam beberapa judul, saya memilih untuk mengomentari judul artikel Bapak tentang “ MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASA ANAK” alasannya yaitu karena akhir-akhir ini sedang gencar-gencarnya Tindak pelanggaran HAM yang menimpa anak dalam bentuk diskriminasi terhadap anak-anak khususnya di Indonesia, tindakan yang di lakukan pun berfariatif di mulai dari tindak kekerasan biasa, hingga tindak kekerasan berat (extra ordinary)yang menimpa pada anak, Terlebih yang akhir-akhir ini sedang marak-maraknya terjadi yaitu Tindak kekerasa Seksual yang menimpa anak.
Bila berbicara tentang anak, kita ketahui bahwa anak adalah generasi muda penerus Bangsa, yang menentukan kemana arah bangsa ini, Sehingga perlu dan wajib bagi anak yang termaksud sebagai warga negara yang memiliki Hak asasi Manusia untuk mendapatkan bimbingan pengasuhan,pengajaran yang tepat,serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.hal ini di buktikan dalam Perundang-undangan seperti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,hingga konvensi anak Internasinal pun telah memberikan jaminan exsklusif terhadap anak dari segala bentuk diskriminasi. Namun fakta yang terjadi disekitar kita adalah bahwa masih maraknya tindak diskriminasi yang menimpa anak. Pelakunya pun dimulai dari orang jauh, hingga orang terdekat (keluarga), bahkan anak (pelaku) terhadap anak(korban) pun ada, ini membuktikan semakin komplexnya tindak pelanggaran HAM terhadap anak dari bentuk-bentuk tindak diskriminasi. Kemudian pertanyaannya adalah apa yang salah dengan dibuktikannya fakta yang saat ini terjadi terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap anak ini? Hukum yang kurang efektifkah? Atau ada faktor-faktor lainnya?mengingat masih marak bahkan semakin meningkatnya tindak pelanggaran HAM yang terjadi kepada anak?
Kembali lagi bila berbicara “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK” mulai dari pemenuhan pendidikan hingga pemenuhan-pemenuhan Hak-hak anak yang sifatnya Formalitas hal ini menurut saya relatif , mengapa? karena dalam pemenuhannya hal ini di lakukan berfariasi setiap keluarga dan setiap anak pemenuhan HAK nya berbeda-beda, dari faktor ekonomi, faktor sosial, hingga Budayanya yang masing-masing pasti berbeda. Namun bila berbicara tentang tindak kekerasan yang menimpa anak seperti tindak kekerasan seksual,penganiayaan, human trafiking, eksploitasi seksual, dan perlakuan yang tidak menyenangkan lainnya, hingga berdampak sikis dan psikis pada anak Menurut pendapat saya Jelas itu adalah bukan salah satu bentuk pemenuhan HAK pada anak, malah sebaliknya itu adalah bentuk pelanggaran HAM pada anak.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Ananda Maulidiah
NIM : A1011131054
Sem/Kls : III/B
Reg : A
Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2014

Salam Sejahtera, pertama saya ingin mengucapkan terima kasih atas tugas yang telah Bapak berikan kepada saya. Setelah saya melihat, memahami serta membaca artikel" yang telah Bapak tulis di Blog Bapak ini akhirnya saya memilih untuk berkomentar di artikel Bapak yang berjudul "MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK" . Menurut saya artikel ini sangat bagus dan menarik untuk dibahas. Didalam blog ini, Bapak juga menuliskan beberapa tindak kekerasan serta tindakan diskriminasi yang terjadi pada anak". Ya, dalam konteks seperti ini kita harus cukup jeli dalam menanganinya sebab masalah seperti ini akan memberikan dampak yang sangat negatif seperti kerusakan fisik atau luka fisik, juga anak akan menjadi individu yang kurang percaya diri, serta memiliki perilaku menyimpang. Dan jika anak mengalami kekerasan seksual maka akan menimbulkan trauma mendalam pada anak. Apakah kita mau generasi penerus bangsa akan menjadi hancur karena tindakan seperti ini?
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak dalam kandungan. Anak merupakan individu yg berada dalam satu rentang perubahan perkembangan yang dimulai dari bayi hingga remaja. Kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yg lebih tua dengan menggunakan kekuasaan atau otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab atau pengasuhnya, yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat atau kematian. Banyak orang tua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Tetapi mereka lupa bahwa orang tua sebenarnya adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, Negara dan Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
Seperti yang telah disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan utk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Dan saran saya dalam hal ini untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dibutuhkan beberapa pendekatan diantaranya, pendekatan individu, yaitu dengan cara menambah pemahaman agama, karena tentunya seorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat akan lebih tegar dalam menghadapi situasi" yang menjadi faktor terjadinya kekerasan. Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada akan setiap tindakan kejahatan terutama human trafficking. Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara fisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadap orang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar. Dan yang terakhir adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekian komentar dari saya, terimakasih..
Assalamualaikum.wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : Asri Pratamia Zallina
NIM : A1011131005
Sem/Kls : III/B
Reg : A
Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2014

Salam Sejahtera, pertama saya ingin mengucapkan terima kasih atas tugas yang telah Bapak berikan kepada saya. Setelah saya melihat dan membaca artikel yang telah Bapak tulis di Blog ini akhirnya saya memilih untuk berkomentar di artikel yang berjudul "MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK" . Kita ketahui di Indonesia telah banyak terjadi permasalahan serta penyimpangan HAM salah satunya terhadap kekerasan anak. Padahal anak merupakan belahan jiwa, gambaran dan cermin masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara. Di berbagai negara dan berbagai tempat di negeri ini, anak-anak justru mengalami perlakuan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi anak, kekerasan terhadap anak, dijadikan alat pemuas seks, pekerja anak, diterlantarkan, menjadi anak jalanan dan korban perang / konflik bersenjata. Hal ini tidak bisa di anggap sepele karena anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan membangun negara ini kelak. Jika ini di biarkan terus terjadi dan semakin meningkat, maka ini bisa menjadi problematika bangsa. Maka dari itu, negara seharusnya memegang peranan penting dalam perlindungan anak. Jika dari awal, anak-anak tersebut sudah di tanamkan moral yang tidak berlandaskan pancasila, bagaimana nanti? Mau jadi apa negara ini jika moral penerusnya saja sudah tercoreng sejak dini.
Maka dari itu, pemerintah di harapkan untuk ikut andil dalam menindak lanjuti permasalahan terutama masalah diskriminasi serta kekerasan terhadap anak, dan juga dapat memberikan perlindungan terhadap anak serta memberikan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sekian komentar dari saya, terimakasih.

Anonim mengatakan...

Nama: Dandy Aditya Qasthari
NIM: A1011131007
Reg: A
Kelas: B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pertama-tama saya terlebih dahulu ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Turiman selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan bagi saya untuk memberikan komentar di artikel karya Pak Turiman yang berjudul "Memahami HAM Terhadap Kekerasan Anak"

Menurut pendapat saya, jika kita membicarakan mengenai kekerasan terhadap anak, maka kita tentu dapat melihat realita di beberapa kasus yang terjadi. Dewasa ini, kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh orang yang berasal dari luar keluarga yang ingin memanfaatkan kepolosan dari si anak untuk kepentingan dirinya tetapi juga yang menjadi pelaku dari kekerasan terhadap anak berasal dari anggota keluarganya sendiri. Di beberapa kasus bahkan orang terdekat, yaitu orang tua menjadi pelaku utama terhadap kekerasan yang dialami anak. Hal ini sudah barang tentu menjadi hal yang memprihatinkan mengingat orang tua, merupakan figur yang harusnya menjadi conth dan panutan bagi anak malah menjadi orang yang menyakiti baik secara fisik maupun psikis. Orang tua yang harusnya menuntun anak untuk meraih masa depan yang cerah malah menjadi pelaku utama yang merusak masa depan dari anak. Sungguh memprihatinkan, namun inilah kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Di beberapa kasus, anak bahkan juga mengalami kekerasan dalam dunia pendidikan. Dunia dimana anak harusnya mendapatkan ilmu pengetahuan, mendapat pelajaran serta motivasi agar bisa menjadi generasi penerus bangsa yang cemerlang. Sekolah, khususnya guru menjadi perantara utama dalam proses belajar mengajar anak, serta membentuk karakter baik bagi anak malah menjadi pelaku yang melakukan kekerasan kepada anak. Perlakuan kekerasan, seperti pelecehan seksual, sikap diskriminatif dan lain-lain yang dilakukan oleh guru ini tentu saja bertentangan dengan Hak Azasi Manusia. Anak, selain kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan, serta kehilangan haknya untuk tidak dianiaya dalam kehidupannya. Dalam menghadapi kasus seperti ini, menurut pendapat saya pemerintah telah menunjukkan langkah nyata dalam perlindungan anak dan hak azasi anak. Melalui UU no 23 tahun 2002, pemerintah telah berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, pemerintah juga telah menempuh berbagai cara salah satunya melakukan edukasi mengenai kekerasan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku jika melakukan kekerasan terhadap anak. Namun upaya pemerintah tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menanamkan perilaku perlindungan terhadap anak. Menanamkan kesadaran bahwa anak merupakan anugrah Tuhan yang harus dilindungi dan dibimbing agar menjadi generasi penerus yang cemerlang.
Oleh karena itu, mulai sekarang marilah kita menanamkan perilaku melindungi anak dan menanamkan moral yang baik kepada anak, agar anak menjadi pribadi yang baik dan mampu memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi keluarga, bangsa dan negara.

Unknown mengatakan...

Nama : Muhammad Agus Syahrani
NIM : A1011131015
Semester/Kelas : 3/B
Reguler : A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegara

Assalamualaikum sebelum nya saya terlebih dahulu ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Turiman selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan bagi saya untuk memberikan komentar di dalam artikel Pak Turiman yang berjudul "MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK"
Menurut saya seperti yang kita ketehui bahwa anak merupakan anugrah tuhan yg di titipkan kepada para orang tua. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merepukan generasi penerus bangsa yang menentukan akan di bawa kemana perkembangan suatu bangsa, oleh karena itu menurut saya anak harus di lindungi hak asasi nya dalam menjalani kehidupan. Anak harus di berikan pendidikan secara moral ataupun pendidikan secara akademis agar bisa menjadi penerus bangsa yang cemerlang.
Melihat beberapa kasus yang menyangkut tentang kekerasan dan penganiayan terhadap anak, sudah barang tentu itu merupakan hal yang sangat menyedihkan . Bahkan orang tua sendiri banyak yang melakukan penganiayaan terhadap anak. Ini merupakan suatu hal yang menyedihkan dimana anak harus mendapat perlindungan dari orang tua tetapi fakta yang terjadi malah mendapat penyiksaan dari orang tua nya. Hal ini tentu nya menjadi sorotan penting bagi kita semua. Sebagai mahasiswa ada baik nya kita ikut turut membantu meminimalisir terjadi nya penyiksaan terhadap anak. Untuk meminimalisir terjadi nya penyiksaan terhadap anak kita dapat melakukan beberapa hal salah satu nya dengan cara mensosialisasikan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan hak anak selain itu edukasi terhadap sanksi pidana yang di terima jika melakukan pengniyaan terhadap anak sesuai dengan pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

Selain dengan memberikan edukasi terhadap orang tua, menjalin hubungan kekluargaan yang lebih erat di dalam suatu keluarga antara dan anak tentu merupakan salah satu solusi yang baik untuk menghindarkan terjadi nya kasus kasus penganiyaaan terhadap anak di kemudian hari
Sekian komentar yang saya berikan di dalam artikel bapak. Terima kasih atas kesempatan yang bapak berikan
Assalamualaikum wr wb

Aaa mengatakan...

Nama: Muhammad Zuhri
NIM: A1011131177
Reg: A
Semester/Kelas : III/B
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih terhadap pak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk memberikan komentar terhadap artikel karyanya yang berjudul "Memahami HAM Terhadap Kekerasan Anak"


Telah kita ketahui di Indonesia banyak sekali penyimpangan HAM yang terjadi, salah satunya terhadap anak.
Anak/ orang yang masih di bawah umur sering menjadi santapan empuk bagi seseorang yang ingin melakukan pelecehan ataupun kekerasan,ini di karenakan dari beberapa faktor yaitu:
1. Ancaman hukuman yang relatif ringan dan sistem penegakan hukum yang lemah. Memerlukan pengorbanan biaya dan pengorbanan mental yang sangat tinggi cenderung membuat korban menghindari proses hukum
2. Nutrisi psikologis : tayangan kekerasan, seks dan pornografi melalui berbagai media telah mencuciotak masyarakat Indonesia dengan karakter iri, dengki, kekerasan, danpornoaksi. Termasuk di dalamnya lagu-lagu yang semakin tidak kreatif, isi dan tampilannya hanya seputar paha dan dada telah semakin merusak mental masyarakat Indonesia
3 .Perkembangan IT (internet)dan kemudian perangkat gadget yang memungkinkan transfer dan transmisi materiporno secara cepat dan langsung ke telapak tangan
4. Lack Of safety dan security system yang tidak benar-benar melindungi anak bersamaan dengan memudarnya pendidikan nilai-nilai pekerti dan karakter anak Indonesia. Pendidikan hanya menjadi hafalan teoritis semata,termasuk pendidikan agama, norma hukum dan norma sosial
5.Gaya hidup dan kesulitan ekonomi yang menuntut kesibukan orang tua yang luar biasa, mendorong ayah ibu banyak di luar rumah, anak kehilangan kesempatan belajarcara melindungi diri

Dari apa yang saya tulis di atas dapat kita simpulkan bahwa apa-apa saja yang harus kita lakukan agar generasi penerus kita menjadi lebih aman, marilah kita membangun pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat dan negara.

atas kesempatan yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama: Siti Masitha Dewi
NIM: A01111079
Reg: A
Semester/Kelas : 7 /B
tahun ajaran : 2014/2015
Mata kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Jika kita melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang sering kita temui. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah menangani pelanggaran pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu masyarakat juga perlu mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM mulai dari lingkungan sosial tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbetuk penegakan HAM tingkat nasional. Adapun contoh dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah kekerasan terhadap anak.
Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar ole gurunya sendiri.
Kondisi ini amatlah memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya. Tentunya kita semua tidak ingin negeri ini dipimpin oleh pemimpin bangsa yang menyelesaikan kekerasan terhadap rakyatnya.

Unknown mengatakan...

Nama : Yuni Monica Sitorus
NIM : A01111180
Reg : A
Kelas /semester : B/7
Tahun ajaran : 2014/2015
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Puji dan syukur saya panjatkan karena masih diberikan kesempatan yang berbahagia untuk mengomentari dengan kritik maupun saran dalam rangka pemenuhan tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Blog ini . Meskipun saya tahu bahwa komentar saya tidak sebanding dengan tulisan yang sudah disaksikan ribuan mata dan dijadikan sumber referensi namun saya yakin , tulisan ini akan memiliki manfaat yang sangat besar untuk kedepannya.
Anak merupakan anugrah yang paling berharga yang dikaruniakan Tuhan bagi setiap keluarga . Masyarakat Indonesia masih memegang kepercayaan bahwa anak merupakan rejeki yang tidak ternilai harganya , bahkan istilah banyak anak banyak rejeki tetap dipegang teguh sebagai alasan bahwa anak adalah berkat serta pembawa rejeki bagi keluarga.
Walaupun masih berstatus sebagai seorang anak , setiap hak dan kewajiban atas nya harus dipenuhi Seperti pendidikan yang layak , makanan yang cukup , tempat tinggal yang layak , kasih sayang dari orangtua, kewajiban membantu serta menghormati orangtua . Salah satu hak yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia , baik masih anak-anak maupun sudah dewasa adalah hak asasi manusia . Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dan telah ikut terbawa dalam diri seorang manusia sejak ia dilahirkan ke dunia.
Pentingnya hak asasi manusia bagi setiap manusia di muka bumi ini menjadi alasan mengapa HAM dianggap sebagai suatu hak yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga . Namun menjadi miris ketika hak asasi manusia tidak lagi dihargai keberadaannya . Hak seseorang yang dianugrahkan Tuhan sejak manuia itu dilahirkan di langgar oleh manusia lainnya . Bhakan seorang anak sekalipun harus tetap dilindungi Hak Asasi Manusia nya karena HAM tidak hanya bekerja ketika sudah dewasa tetapi juga ketika seseorang masih anak-anak. Miris , di Indonesia , berbagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia terjadi pada anak . Anak yang seharusnya dilindungi malahan ditindas hak asasi manusia nya . Kurangnya keseriusan pemerintah , lingkungan keuarga yang buruk serta ligkungan social masyarakat yang kurang baik dalam pertumbungan anak menjadi faktor mengapa penindasan hak asasi manusia terhadap anak kerap terjadi . Meskipun dunia telah modern , tidak dapat dihindari kasus kekerasan yang melanggar hak asasi manusia khususnya anak-anak masih sering terjadi .
Kasus yang terjadi pun seringkali dating dari orang terdekat , misalnya orangtua maupun guru . Pelanggaran yang dilakukan baik berupa verbal , fisik dan mental . Kasus pemukulan oleh guru terhadap anak murid , pelecehan seksual orangtua terhadap anak , hingga penyiksaan secara fisik dari orangtua terhadap anak yang berujung maut .
Memang pelanggaran hak asasi manusia menjadi masalah yang besar dan menjadi tantangan baru saat ini . Namun bukan berarti tidak ada kesempatan untuk membenahi nya . Pemerintah diharapkan tanggap dengan setiap permasalahan terhadap anak , mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa . Orangtua juga harus dibekali prinsip bahwa anak merupakan makhluk insane yang perlu diberikan perlindungan dan kasih sayang .

Unknown mengatakan...

Nama : Zainudin
NIM :A1012131214
Kelas : B
Reguler : B
Mata kuliah : ilmu perundang undangan

Pendidikan berbasis HAM pada dasarnya adalah usaha nyata semua pihak guna mewujudkan kehidupan yang seimbang (baca harmonis) antara hak dan kewajiban. Hal itu disebabkan ketimpangan antara hak dan kewajiban akan berakibatkan terjadinya disintegrasi bangsa, yang implikasinya sangat tidak baik bagi proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak atas pendidikan bukan hanya penting untuk menciptakan mekanisme pengamanan untuk menjamin hak-hak anak agar terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual. Hal itu juga menjamin hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan lingkungannya yang aman dan tepat, yang mampu memenuhi standar pendidikan dan menghormati konteks serta budaya lokal tempat sekolah tersebut berada
Berkaitan dengan HAM pada anak pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yaitu pada Bagian Kesepuluh Hak Anak Pasal 52 ayat (1)Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. ayat(2)Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Dengan penjelasan diatas maka hak hak atas anak harus dapat di penuhi agar tidak terjadi prilaku yang menyimpang terhadap anak nantinya, maka kita sebagai orang tua, utamanya yaitu memberikan pendidikan kepadanya.agar anak tersebut menjadi generasi yg baik untuk negara kedepannya.
Sekian dan terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : EVI PURMALA
NIM : A01112002
Reg : A
Kelas /Semester : B/7
Tahun ajaran : 2015/2016
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI

Assalamualaikum, wr, wb. Sebelumnya terlebih dahulu Saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk memberikan komentar dan saran terhadap artikelnya yang berjudul "Memahami HAM Terhadap Kekerasan Anak"

Anak merupakan anugerah yang dititpkan Tuhan YME. Anak yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa namun faktanya banyak tejadi pelanggaran HAM terhadap anak khususnya di negara kita Indonesia. Dari tahun ketahun kasus tersebut semakin meningkat. Anak sebagai korban eksploitasi, trafficking, korban KDRT, penganiayaan bahkan menjadi korban kebejatan dari ayah kandungnya sendiri. Kekerasan terhadap anak inilah yang berdampak pada fisik dan psikis anak itu sendiri. Hal inilah yang menjadi pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak??? UU Nomor 23 Tahun 2002 telah menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Jadi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara inilah yang harus memenuhi hak–hak anak tersebut. Pemerintah harus memberikan perlindungan hukum terhadap anak dengan memberikan sanksi yang berat bagi para pelaku kekerasan, memberikan pendidikan yang layak dan merata serta sebagai orang tua harus meningkatkan kesadarannya untuk memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak untuk membentuk pribadi generasi penerus bangsa yang baik, bermoral dan berakhlak mulia bukan untuk menghancurkan dan merusak masa depan mereka.

Sekian dan Terima kasih
Wassalamualikum, wr,wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Rosi Desi Andryani
Nim : A01112006
Reg : A
Kelas/Semester : B/VII
Fakultas : Hukum (untan)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Sebelumnya Saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan Saya kesempatan untuk memberikan komentar terhadap artikel yang berjudul "Memahami HAM Terhadap Kekerasan Anak"
Pada dasarnya Hak asasi manusia merupakan hak dimiliki manusia sejak lahir. Banyaknya kasus pelanggaran HAM ini terutama kekerasan terhadap anak ini semakin marak terjadi di Indonesia baik dalam lingkungan keluarga maupun dilingkungan pendidikan. Padahal anak merupakan generasi penerus bangsa dan tentunya kehidupan masa kecil anak sangatlah berpengaruh terhadap sikap mental dan moral anak ketika dewasa nanti. Kasus kekerasan dalam keluarga yang dilakukan orang tua terhadap anak merupakan sebuah masalah sosial karena menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan fisik dan psikologi dan juga terhadap sosialisasi anak dengan lingkungan sosialnya. Kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak tidak hanya berbentuk fisik atau memukul tetapi juga ada menimbulkan rasa takut, tertekan terhadap seorang anak. Dimana orangtua seharusnya menjadi seorang yang paling bertanggung jawab atas tumbuh dan berkembangnya anak karena keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak untuk belajar dan menyatakan diri sebagai mahluk sosial.
Maka dari itu kekerasan terhadap anak ini harus mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, lembaga perlindungan anak dan penegak hukum lainnya atas tindakan pelaku kejahatan terhadap anak baik itu dari keluarganya sendiri. Hal ini memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran HAM. Seharusnya Orang tua wajib memberikan didikkan dasar pembentukan tingkah laku, watak, moral dan pendidikan kepada anak mereka. Dalam pembentukan tingkah laku sebaiknya orang orang tua tidak melakukan kekerasan terhadap anak mereka tetapi yang harus dilakukan yaitu mendidik, memberikan kasih sayang dan melindungi anak mereka sebagaimana peran dan fungsi mereka dalam keluarga.

Sekian komentar dari saya, terimakasih.
Wassalamualikum, wr,wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Saminatul Fatiah
NIM : A01112012
Reguler : A
Sem/ Kelas : VII / B
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Dosen : Prof. DR. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si. / Turiman, S.H., M.Si.
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Assalamualikum wr,wb. Terima kasih kepada bapak Turiman, S.H., M.Si. selaku dosen pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya dan teman-teman untuk mengomentari satu dari sekian banyak artikel yang bapak sajikan ini. Dari beberapa artikel yang ada diblog, saya tertarik untuk mengomentari artikel yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”. Anak merupakan masa depan bangsa, sudah selayaknya mereka diperlakukan sesuai dengan hak-hak yang ada pada mereka seperti diasuh, diberikan pendidikan sesuai umurnya, memperoleh status kewarganegaraan, memilih agama yang dianut, memberikan perlindungan terhadap prilaku kekerasan dan diskriminasi yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, didalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM berbunyi setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Bahkan Hak tersebut sudah ada sejak mereka masih dalam kandungan. Disini negara secara gamblang memberikan perlindungan terhadap anak yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Namun bila kita lihat banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak-anak menjadi trauma baik fisik maupun psikisnya yang sulit untuk dihilangkan walaupun dengan rehabilitasi karena telah membekas diingatannya. Kekerasan ringan bahkan berat seringkali dialami anak-anak, yang anehnya sebagian besar kekerasan itu dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melindungi mereka seperti kasus-kasus yang marak belakangan ini, contoh: pembunuhan bocah, kekerasan seksual, penculikan, perdagangan anak dan lain-lain. Pengaturan-pengaturan yang ada seharusnya bisa membuat oknum-oknum takut untuk melakukan kekerasan khususnya terhadap anak, Namun buktinya masih banyak terdapat kekerasan terhadap anak. Saya sependapat dengan bapak yang mengatakan bahwa ntah apalah yang salah dari masyarakat ini? apakah pengaturan yang kurang tegas diketahui oleh masyarakat atau masyarakat sendiri yang tidak mau tau akan pengaturan yang berlaku, karena Bagaimanapun juga hukum yang negara kita anut mengikat warga negaranya berdasarkan kesadaran hukum.
Sekian dan terimakasih.Wasalamualaikum,wr.wb.

muhammadsupradicktoivanovsky mengatakan...

Nama : Muhammad supradickto ivanovsky
Nim : A01112120
Reg : A
Kelas/Semester : B/VII
Fakultas : Hukum (untan)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Assalamualaikum, wr, wb. Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk memberikan komentar dan saran terhadap artikelnya yang berjudul "Memahami HAM Terhadap Kekerasan Anak
Kita ketahui di zaman sekarang banyak terjadi kekerasaan terhadap anak di indonesia.
Anak merupakan titipan dari Allah swt yang seharus nya kita lindungi tetapi banyak kasus kriminal yang terjadi di masyarakat yang melibatkan anak sebagai korban.
Hal ini tidak bisa di anggap sepele karena anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan membangun negara ini kelak. Jika ini di biarkan terus terjadi dan semakin meningkat, maka ini bisa menjadi problematika bangsa. oleh sebab itu peran pemerintah dan orang tua sangat penting dalam meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak.jika pemerintah dan orang tua tidak cepat untuk melindungi anak-anak dari kejahatan maka moral anak bangsa akan hancur
maka dari itu pemerintah seharus nya ikut ambil andil dalam menindak lanjuti permasalahan terutama masalah diskriminasi serta kekerasan terhadap anak supaya anak-anak di indonesia merasa terlindungi dan tidak ada rasa takut terhadap ancaman apapun.
sekian komentar dari saya. wasalamualaikum,wr.wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Uray Eriska Novilia
NIM : A01112249
Sem/Kelas : VII/B
Angkatan : 2012
Reg : A
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof. DR. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si. / Turiman, S.H., M.Si.
Fakultas : Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak

Assalamualaikum Wr.Wb.
Terimakasih kepada Pak Turiman, telah memberikan saya kesempatan untuk mengomentari tulisan bapak, saya tertarik untuk membahas tulisan bapak ini yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”.
Akhir-akhir ini memang sedang gempar pemberitaan terkait terjadinya kekerasan pada anak, baik dilakukan oleh orangtua kandung, ibu/ayah tiri, orangtua angkat maupun orang terdekat korban. Hal ini merupakan pertanyaan besar di masyarakat kita mengapa masih ada orang yang tega memperlakukan kekerasan pada anak? Jelas-jelas anak merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT, untuk dibesarkan, dirawat dan dididik hingga ia mencapai usia dewasa.
Tidak bisa dipungkiri bahwa orangtua memiliki peran penting dalam membentuk karakter pada diri anak. Anak tumbuh dan berkembang di lingkungan keluarga. Sebagai kunci utama bagi keberhasilan anak, orangtua sebaiknya mencerminkan hal-hal positif terhadap anaknya, memberikan pendidikan yang layak dan menjaga hubungan baik (harmonis) didalam keluarga.
Seperti pada salah kasus yang bapak jabarkan diatas. Kasus 11 Desember 2013, seorang ayah bernama Hariyanto yang tega menyiram dan mencekoki anaknya Samuel dengan air keras karena mendapati anaknya terbangun dan menangis saat sang ayah tersebut sedang emosi bercekcok dengan istrinya Ismiyatun, hanya gara-gara ditanya kapan gajian oleh si istri. Menurut saya, tidak baik jika orangtua melakukan keributan apalagi didepan bahkan didengar oleh anak-anak. Hal ini tidak mencerminkan peran sebagai orangtua yang pantas. Maka timbul disisi negatifnya, si anak bernama Samuel bisa saja mengalami gangguan pada psikisnya yang menyebabkan si anak trauma berat bahkan tidak ingin bertemu dengan orangtuanya.
Masih pada analisis saya dalam kasus-kasus diatas, saya prihatin terhadap kondisi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Kasus-kasus yang bapak jabarkan diatas merupakan menjadi fenomena yang dapat dikatakan diluar batas. Anak-anak yang menjadi korban mengalami gangguan fisik dan psikisnya. Meski si anak telah diobati secara fisik, tetapi secara psikis si anak masih menyimpan rasa takut, sedih, bahkan luka yang mendalam yang dapat dikatakan trauma.
Trauma adalah cedera fisik atau emosional. Secara medis, “trauma” mengacu pada cedera serius atau kritis, luka, atau syok. Dalam psikiatri, “trauma” memiliki makna yang berbeda dan mengacu pada pengalaman emosional yang menyakitkan, menyedihkan, atau mengejutkan, yang sering menghasilkan efek mental dan fisik berkelanjutan. [http://kamuskesehatan.com/arti/trauma/]
Sedangkan, trauma psikologis adalah jenis kerusakan jiwa yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa traumatik. Ketika trauma yang mengarah pada gangguan stres pasca trauma, kerusakan mungkin melibatkan perubahan fisik di dalam otak dan kimia otak, yang mengubah respon seseorang terhadap stres masa depan.[https://id.wikipedia.org/wiki/Trauma_psikologis]
Sekian komentar dari saya dan terimakasih,
Wassalamualaikum Wr.Wb.

anasopia mengatakan...

Nama : SUPIANA
Nim : A01112261
Reg : A
Kelas/Semester : B/VII
Fakultas : Hukum (untan)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Sebelumnya Saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan Saya kesempatan untuk memberikan komentar terhadap artikel yang berjudul "Memahami HAM Terhadap Kekerasan Anak". Anak merupakan harta yang tak ternilai harganya, tidak saja dilihat dalam perspektif sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, tetapi juga dalam perspektif keberlanjutan sebuah generasi keluarga, suku, trah, maupun bangsa. anak dapat bermakna sosial (kehormatan harkat martabat keluarga tergantung pada sikap dan perilaku anak), budaya (anak merupakan harta dan kekayaan sekaligus merupakan lambang kesuburan sebuah keluarga), politik (anak adalah penerus trah atau suku masyarakat tertentu), ekonomi (pada sementara anggapan masyarakat Jawa khususnya ada adagium banyak anak banyak rejeki, sehingga „mengkaryakan‟ atau memperkerjakan anak dapat menambah penghasilan atau rejeki), hukum (anak mempunyai posisi dan kedudukan strategis didepan hukum). Anak sendiri sebagai golongan rentan memerlukan perlindungan terhadap hak-haknya. Sebagaimana diketahui manusia adalah pendukung hak sejak lahir, dan diantara hak tersebut terdapat hak yang bersifat mutlak sehingga perlu dilindungi oleh setiap orang dari kekerasan. Kekerasan pada anak jelas-jelas mencoreng HAM karena jelas-jelas hak anak untuk hidup bebas dari kekerasan dilanggar. Tentu anak yang menjadi korban kekerasan ini pasti akan mendapatkan luka mental yang dapat menyebabkan kejadian yang menimpanya dia lampiaskan pada anaknya kelak. Tentu hal ini amat sangat berbahaya karena akan menimbulkan generasi yang “mencintai” kekerasan.
Kekerasan Pada Anak, Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM yang Merusak Masa Depan Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”. Berdasarkan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap anak berhak hidup, tubuh dan berkembang tanpa kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan pada anak jelas-jelas mencoreng HAM karena jelas-jelas hak anak untuk hidup bebas dari kekerasan dilanggar. Tentu anak yang menjadi korban kekerasan ini pasti akan mendapatkan luka mental yang dapat menyebabkan kejadian yang menimpanya dia lampiaskan pada anaknya kelak. Tentu hal ini amat sangat berbahaya karena akan menimbulkan generasi yang “mencintai” kekerasan. Kekerasan sendiri merupakan bibit penghancur negara ini karena melawan pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu hak anak untuk bebas dari kekerasan harus lebih dipertegas di Indonesia agar mengurangi tindak kekerasan pada anak. Masa depan anak yang menjadi korban kekerasan sendiri bisa kurang baik karena luka-luka fisik dan non-fisik. Luka fisik dapat menyebabkan anak itu malu untuk bergaul karena bisa saja luka yang dia alami sampai membuat dirinya menjadi cacat. Sedangkan luka non-fisik bisa saja membuat anak tersebut menjadi tidak stabil mentalnya sehingga bisa saja dia menjadi pembunuh di masa yang akan datang karena pengalaman buruk yang dia alami saat dia menjadi korban kekerasan tersebut
Sekian komentar dari saya dan teerima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Ayu Shinta Kusuma Wardani
NIM : A01112215
Sem/Kelas : VII/B
Angkatan : 2012
Reg : A
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof. DR. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si. / Turiman, S.H., M.Si.
Fakultas : Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak

Assalamualaikum Wr.Wb.
Sebelumnya saya ucapkan Terimakasih kepada Pak Turiman,SH,.M.Si, yang telah memberikan kesempatan untuk mengomentari tulisan bapak, saya tertarik untuk membahas tulisan bapak ini yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”.
Kekerasan adalah sebagai bentuk tindakan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya.
Karena banyak terjadinya kekerasan terhadap anak oleh orang tua dalam rumah tangga, maka di perlukan suatu upaya-upaya untuk menanggulangi terjadinya kekerasan terhadap anak. Upaya-upaya tersebut dapat berupa tindakan preventif yaitu penguatan keluarga, aspek spiritual, dan peran serta pemerintah dalam penegakkan hukum. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah korban kekerasan terhadap anak oleh orang tua dalam rumah tangga. Sebab anak merupakan generasi penerus bagi keluarga, marga (claim/suku), bahkan bagi bangsa dan negara ini, apabila hal ini dibiarkan maka bangsa ini akan kehilangan generasi penerus di masa yang akan datang.
Selain upaya – upaya tersebut diatas, Pemerintah membentuk suatu lembaga yang secara khusus menanggulangi kekerasan terhadap anak.
Saya sangat setuju dengan terbentuknya lembaga yang berperan dalam memberantas kekerasan terhadap anak, karena anak itu adalah sebuah anugerah Tuhan YME. Yang harus di rawat dengan baik dan penuh kasih sayang hingga kelak ia dewasa. Adanya terbentuk lembaga ini dapat meminimalisirkan suatu tindak kekerasan terhadap anak yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.

Berikut fungsi dan tujuan KPAI sebagai lembaga yang menangani kekerasan pada anak:
Menurut pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:
a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak;
b. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak

Mencermati permasalahan anak yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik keluarga, masyarakat dan Pemerintah, maka atas prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Pemerintah dan Non-Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Unicef pada tanggal 26 Oktober 1998 dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bersamaan dibentuknya Komnas Perlindungan Anak, Forum Nasional memberikan mandat kepada Komnas Perlindungan Anak untuk melaksanakan serangkaian kegiatan/program perlindungan anak termasuk memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak demi mewujudkan masa depan yang lebih baik. Program yang dimandatkan Forum Nasional tersebut adalah Program Pemantapan Lembaga Perlindungan Anak, Program Pendidikan dan Latihan, Bantuan Hukum dan Konseling serta Program Penguatan Kelembagaan/Program Kerja Teknis.Visi Komnas PA sendiri adalah terwujudnya perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang handal, berkualitas dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Sementara itu Misi Komnas PA adalah meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.
Sekian komentar dari saya. wasalamualaikum,wr.wb.

Unknown mengatakan...

Nama: Dede Hadhori
Nim : A01112005
Reg: A
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Desen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Semester : VII
Kelas : B
Manusia lahir ke dunia tentunya memiliki impian, impian itu bukanlah hal yang ingin, bukanlah hal yang harus tapi impian itu akan ada ketika seseorang itu mengidolakan suatu hal yang dia sukai, impian itu adalah hak yang dimilikinya, setiap manusia yang lahir ke dunia memiliki keluarga yang wajib secara hukum dan moral untuk memberikan kasih sayangnya kepadanya agar dia dapat hidup ke dunia ini, hidup di dunia ini juga bukanlah keinginan dari dirinya sendiri, melainkan adalah anugrah yang diberikan sang pencipta untuk dia agar dia bisa hidup serta memegang tanggung jawab nya di dunia ini, ketika seseorang lapar, orang akan makan, ketika orang haus maka orang itu akan minum maka itu disebut kebutuhan, namun mengapa orang harus makan dan minum? itu lah hak yang harus di penuhi orang untuk memenuhi kebutuhannya agar dia dapat bertahan hidup. Indonesia ini disebut sebagai negara, siapa pejabat selanjutnya ketika orang tua kita meninggalkan dunia ini, siapa yang akan mengurus pemerintahan Indonesia ini, siapa yang akan menjadi guru bagi anak-anak Indonesia ini.. pertanyaan-pertanyaan ini tentunya akan terjawab hanya dengan satu kata yaitu : “ANAK”
Banyak juga orang yang meremehkan kemampuan anak-anak, anak-anak muda, hanya karena mereka lebih tua, dan malah diabaikan dan tidak diperdulikan, baik laki-laki maupun anak perempuan semuanya telah dibuktikan dari blog bapak Turiman , SH.M.Si bahwa banyak sekali deskriminatif dan pelanggaran hukum disana, apabila hal ini terus berlanjut maka kepastian hukum tentang perlindungan anak tidaklah berjalan dengan sebagaimana yang harapkan, keadilan dari sudut pandang anak juga tidak akan pernah terwujud jika anak-anak yang seharusnya masih duduk dalam dunia sekolahan sudah di perkosa dan tragisnya sampai mati, apalagi pendidikan yang telah diberikan menjadi sia-sia bagi anak jika kehormatan dari anak perempuan sudah direnggut maka saya sependapat dengan rekan saya Evi Purmala hal itu mempengaruhi fisik dan psikis dari anak itu sendiri dan akhirnya mengakibatkan anak itu menjadi trauma.
Secara sosiologis, manfaat kepada masyarakat, maka masyarakat akan menjadi takut jika anak-anak mereka selanjutnya akan menjadi korban kekerasan terhadap anak. Hal ini akan mengakibatkan perasaan yang was-was. oleh karena itu tegaknya hukum dan keadilan maka penegak hukum harus bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab serta menjalankan undang-undang. Sekian dari saya dan jika terdapat kata-kata saya yang kurang berkenan di hati pembaca maka saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, akhir kata saya ucapkan terimakasih wassalam.

Unknown mengatakan...

Nama : Trisnawati
Nim : A01112030
Reg : A
Kelas : B/VII
Fakultas : Hukum
Dosen : Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Sebelumnya saya ucapkan Terimakasih kepada Pak Turiman,SH,.M.Si, yang telah memberikan kesempatan untuk mengomentari tulisan bapak, saya tertarik untuk membahas tulisan bapak ini yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”.
Kekerasan terhadap anak-anak adalah perilaku yang bersifat tindak penganiayaan yang dilakukan orang tua [dewasa] terhadap anak-anak [usia 0 - 18 tahun, atau sepanjang mereka masih berstatus anak secara hukum]. Pada umumnya, masyarakat berbendapat bahwa kehadiran anak [dan anak-anak] dalam keluarga merupakan berkat dan karunia dari TUHAN kepada pasangan suami-isteri. Mereka merupakan titipan TUHAN Yang Maha Kuasa kepada ayah dan ibunya. Oleh sebab itu, anak wajib dijaga dan dilindungi, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Proses pertumbuhan dan perkembangan anak [misalnya bertambah besar, pintar, dan lain-lain] di tengah keluarganya, sangat berkaitan dengan berbagai faktor yang saling melengkapi satu sama lain. Semuanya itu, sekaligus menjadikan anak mampu berinteraksi dengan hal-hal di luar dirinya [misalnya orang tua, adik-kakak, teman sebaya, tetangga, sekolah, masyarakat, dan lain-lain]. Interaksi itu ditambah dengan bimbingan serta perhatian utuh dari orang tua menghasilkan berbagai perubahan, pertumbuhan, perkembangan pada anak, menyangkut fisik, psikhis, sosial, rohani, dan intelektual, pola pikir, cara pandang, dan lain-lain.

Seiring dengan itu [perubahan, pertumbuhan, perkembangan], seringkali terjadi benturan-benturan ketika anak [dan kreativitas pikiran dan tingkah lakunya] berhadapan dengan ayah-ibu mereka serta orang dewasa lainya. Dan tidak menutup kemungkinan, dampak dari benturan-benturan itu adalah berbagai bentuk perlakuan [kekerasan fisik, kata, psikhis yang dibungkus dengan kata-kata semuanya adalah nasehat dan didikan] orang dewasa kepada anak [dan anak-anak]. Hal itu terjadi karena orang dewasa [atas nama orang yang melahirkan, yang memberi kehidupan, yang mengasuh, lebih tua, lebih dewasa, lebih pengalaman, lebih tahu, harus didengar, harus dihormati, dan lain-lain] menganggap anak [dan anak-anak] telah melawannya, bandel, tidak mau dengar-dengaran, keras kepala, serta telah melakukan banyak tindakan perlawanan terhadap orang yang lebih tua. Tindakan-tindakan dalam rangka upaya pendisiplinan, menuntut kataatan tersebutlah yang menjadikan orang tua memperlakukan anak-anak mereka secara fisik dan psikologis, sehingga berakibat penderitaan, tidak berdaya, bahkan kematian.

Anonim mengatakan...

Nama : Teguh Budi Irwanto
NIM : A01112116
Reguler : A
Sem/ Kelas : VII / B
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Dosen : Prof. DR. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si. / Turiman, S.H., M.Si.
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Assalamualikum wr,wb. Terima kasih kepada bapak Turiman, S.H., M.Si. selaku dosen pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”.
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Berkaitan dengan HAM pada anak pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pada Pasal 52 ayat (1)Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. ayat(2)Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Aspek yang harus dilindungi terkait dengan HAM anak yaitu menyangkut perbuatan kekerasan dalam bentuk penganiayaan dan pembunuhan. Setiap bentuk kekerasan dan penganiayaan serta pembunuhan pada prinsipnya mengancam keberlangsungan HAM hidup anak. Itulah sebabnya anak yang baru dilahirkan harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, dokter,masyarakat dan orang-orang yang terdekat dari berbagai ancaman terhadap kehidupan anak tersebut, selain itu diperlukannya peran aktif dari pemerintah untuk tegaknya HAM anak dalam sistem peradilan, maka seharusnya ada pengadilan khusus dalam bentuk pengadilan HAM yang mengadili dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku pelanggaran HAM anak. Karena pada prinsipnya untuk terlindunginya HAM anak sangat tergantung pada Negara dalam Kebijakannya khususnya dalam membentuk instrumen hukum mengadili dan menindak para pelaku pelanggaran HAM anak lewat satu sistem pengadilan HAM khusus, peran aktif tersebut harus dilakukan dari pemerintah hingga masyarakat secara efektif dan konsisten agar hak anak dapat terpenuhi, Hak asasi manusia anak adalah anugerah Tuhan yang harus dilindungi dan bagi siapa saja yang berupaya melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan. Pelaku harus ditindak dengan tegas sebagai pelanggaran HAM dan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekian dan terimakasih.Wassalamualaikum,wr.wb.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
anasopia mengatakan...

Nama : YOSEPA ANCI
Nim : A01112335
Reg : A
Kelas : B/VII
Fakultas : Hukum
Dosen : Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak Turiman, S.H., M.Si. selaku dosen pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”.
Hak dan kewajiban azasi manusia itu tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan HAM itu diperoleh oleh manusia sejak ia lahir kedunia disitu lah ia susah memiliki hak untuk memilih apakah memilih agama kepercayaannya, hak untuk memilih Presidennya secara langsung dan dll dan setelah memiliki HAM seseorang wajib memenuhi kewajibannya sebagai warga negara apakah ia harus mematuhi dan menaati peraturan yg terdapat di negaranya dan manusia harus saling menghargai satu dengan lainnya seperti arti dari semboyan bhineka tunggal ika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua karena diindonesia memiliki banyak suku dan budaya. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
HAM kadangkala bertentangan dengan pelaksanaan negara. Hal ini timbul karena pada kenyataannya, manusia/masyarakat kebanyakan lebih menuntut hak tetapi cenderung mengabaikan kewajiban. Dapat diambil contoh, yaitu dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat. Dalam kasus tersebut para anggota DPR telah dipenuhi haknya oleh rakyat, yaitu hak untuk dipilih dalam Pemilu hingga dia dapat duduk terpilih sebagai anggota DPR, oleh karena haknya telah dipenuhi maka anggota DPR harus memenuhi kewajibannya terhadap rakyat, yaitu memperjuangkan kepentingan dan mendengarkan aspirasi dari rakyat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika hak dan kewajiban sebagai anggota dpr telah dilaksanakan dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan bersama akan dapat terwujud, namun sebaliknya jika hak dan kewajiban tidak berimbang, maka konflik dalam masyarakat justru akan tercipta.
sekian dan terima kasih

Unlucky Man mengatakan...

NAMA: DODI SAPUTRA
NIM: A01112339
REGULER: A
SEM/KELAS: VII/B
FAKULTAS: HUKUM
DOSEN: Prof. DR. H. GARUDA WIKO SH, M.Si/ TURIMAN SH, M.Si
MATA KULIAH: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Menurut saya Anak bukanlah miniatur orang dewasa, anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Anak merupakan mahkluk sosial, yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya, anak juga mempunyai perasaan, pikiran, kehendak tersendiri yang kesemuanya itu merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangan pada masa kanak-kanak (anak). Perkembangan pada suatu fase merupakan dasar bagi fase selanjutnya.Sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, maka pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemangku HAM.
Selanjutnya terkait hal di atas, juga dijabarkan dalam Undang-undang No.3 tahun 1999 tentang HAM Pasal 52 “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”. Selanjutnya pada pasal Pasal 58 “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman”.
Tugas Negara sebagai penanggung jawab HAM adalah untuk merespek, memenuhi dan melindungi HAM terutama bagi anak-anak. Banyak sekali nilai-nilai HAM yang perlu dipenuhi oleh negara sebagai pemangku tanggung jawab, dalam hal ini kaitannya dengan hak anak. Selanjutnya, kita dapat melihat ketentuan pidana anak dalam perundangan Indonesia, sehingga dapat memberikan penilaian terhadap implementas nilai-nilai hak anak yang telah ada dalam ketentuan tersebut.

Nasrin mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Nasrin mengatakan...

Nama : NASRIN
NIM : A01112293
Reg : A
Kelas/Semester : B/7
Tahun ajaran : 2015/2016
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI

Assalamualaikum, wr, wb.
Menurut Saya hadirnya Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 23 Tahun 2002, sebagai hukum positif yang memberi jaminan perlindungan anak, semestinya cukup membuat lega bagi orang tua dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masalah anak di Indonesia. Namun realitasnya, jaminan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, masih “sebatas idealitas”. Kita lihat realita sekarang masih banyak terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak baik itu pelecehan sesksual, pencabulan, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, dll. Ironisnya pelaku kejahatan terhadap anak ini banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Dapat kita lihat dari contoh yang diberikan oleh bapak dalam artikelnya yang berjudul Memahami HAM Terhadap Kekerasan Anak kebanyakan pelaku dari kejahatan tersebut dilakukan oleh orang tua korban (Ayah).
Dalam UUPA dan Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Karena memang secara psikogis anak pada hakikatnya adalah seseorang yang berada pada suatu fase perkembangan tertentu menuju dewasa dan mandiri. Karenanya, anak bukanlah sosok manusia dewasa dengan fisik yang masih kecil. Anak adalah anak, dengan karakteristik psikologisnya yang khas dalam masa tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, anak memerlukan bantuan, bimbingan dan pengarahan dan perlindungan dari orang dewasa (orang tua, pendidik, dan pihak lainnya). Karakteristik yang dimiliki anak sangat penting untuk diketahui dan dipahami, agar anak dapat dididik, dibimbing dan dilindungi sesuai dengan keberadaannya yang khas dan unik.
Tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak berdampak buruk bagi tumbuh dan kembang mereka secara optimal serta akan menyebabkan anak memiliki masalah-masalah dalam tahapan perkembangnya di masa dewasa. Harus dipahami oleh orang dewasa (orangtua, pendidik, penegak hukum dan pihak lainnya) bahwa kekerasan dan penelantaran pada anak akan menimbulkan dampak kerusakan secara fisik, emosional dan traumatis, seperti dampak kesehatan secara umum (luka fisik hingga cacat), mengalami kesulitan belajar, konsep diri yang buruk, rendah diri, tidak memiliki kepercayaan pada orang lain, dan menutup diri.
Bahkan kekerasan pada anak dapat menyebabkan anak bertingkah laku agresif, atau depresi, tidak mampu bersosialisasi dengan baik dengan lingkungannya, memunculkan tingkah laku bermasalah dan menggunakan obat-obatan terlarang, bertingkah laku menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri. Anak korban kekerasan juga cenderung akan menjadi pelaku kekerasan setelah mereka dewasa.

Unknown mengatakan...

Nama : HENDRA KESUMA
NIM : A01112190
Reguler : A
Sem/ Kelas : VII / B
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Dosen : Prof. DR. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si. / Turiman, S.H., M.Si.
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Assalamualikum wr,wb. Terima kasih kepada bapak Turiman, S.H., M.Si. selaku dosen pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”.
Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun fakta berbicara lain. Maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.

Pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas”. Namun apakah pasal tersebut sudah dilaksanakan dengan benar? Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia masih jauh dari kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar ole gurunya sendiri.

Kondisi ini amatlah memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya. Tentunya kita semua tidak ingin negeri ini dipimpin oleh pemimpin bangsa yang tidak menyelesaikan kekerasan terhadap rakyatnya.

Persoalannya adalah sejauhmana hukum atau perundang-undangan Indonesia, mengapresiasi terhadap fenomena tersebut,baik terhadap perbuatan, pelaku maupun anak sebagai korban kekerasan.

Unknown mengatakan...

Nama : WAWAN
NIM : A01112029
Reg : A
Kelas/Semester : B/7
Tahun ajaran : 2015/2016
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI


ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHIWABARAKATUH

Mengenai masalah perlindungan terhadap anak, bahwasannya anak merupakan suatu penerus bangsa yang memiliki potensi untuk melanjutkan cita-cita bangsa, oleh karena itu anak harus mendapat perlindungan oleh hukum, pemerintah dan negara, yang mana pemerintah maupun negara hurus menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak dalam kehidupannya sesuai pasal 1 angka 2 uu perlindungan anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan beratisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi. dengan demikian pemerintah maupun negara wajib menjalankan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak, yang mana saat ini anak sangat rentan terhadap tindak kekerasan, sehingga perlunya meningkatkan upaya dalam memenuhi hak terhadap anak, selain itu orang tua dan masyarakat juga memiliki peran yang penting terhadap pertumbuhan dan perkembanga anak baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan keluarga. orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak yang mana orang tua merupakan orang terdekat yang ada dilingkungan keluarga.
pemerintah dan negara wajib menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya salah satu memberikan perlindungan terhadap anak yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia dengan menjamin dan mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak yang disebutkan dalam pasal 3 undang-undang perlndungan anak menyebutkan bahwa perlindugan anak bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak untuk tetap hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
perlindungan anak tidak hanya ketika ia lahir namun saat ia masih dalam kandungan, karena sebelum ia lahir sudah melekat hak terhadap anak sampai ia berusia 18 tahun, perlindunga anak bertujuan agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mentaldan sosial. Dalam hal ini perlunya upaya perlindunga terhadap anak mewujudkan adanya keadilan dalam bermasyarakat dalam kehidupan suatu bangsa. sehingga pemerintah dan negara wajib menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dan memeperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. pemerintah dan negara juga berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak.

Unknown mengatakan...

Nama : Nyemas Melisa
Nim : A01112007
Regular : A
Semester/Kelas : VII / B
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Dosen : Prof.DR.H.Garuda Wiko,SH.,M.Si/Turiman,SH.,M.Si
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Terima kasih kepada Bapak Turiman, SH, M.Si selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”
Menurut pendapat saya, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki cita-cita. Anak juga mempunyai hak-hak yang dimiliki seperti hak memperoleh perlindungan hukum dan hak memperoleh pendidikan. HAM merupakan hak yang dimiliki manusia sejak lahir.
Fenomena kekerasan terhadap anak sangat meningkat. Ternyata masih banyak kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang jauh. Kekerasan terhadap anak sangat mengganggu perkembangan fisik, mental, dan moral anak tersebut. Kekerasan terhadap anak juga sering dilakukan oleh orang tuanya, seharusnya orang tua yang melindungi anak nya dari tindak kekerasan. Orang tua memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup anaknya.
Sudah semestinya anak mendapat perlindungan hukum dari kekerasan fisik maupun mental. Kekerasan pada anak dapat merusak masa depan anak tersebut, anak yang menjadi korban kekerasan akan mengalami ketakutan dan trauma pada dirinya. Banyak yang beranggapan kekerasan pada anak itu hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan bagian dari disiplin anak, padahal seharusnya mendapat pendidikan yang layak yaitu tidak dengan kekerasan. Tetapi seharusnya orang tua lah yang paling bertanggung jawab dalam kesejahteraan dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup anak. Mereka juga mempunyai hak asasi manusia untuk hidup dengan baik dan mendapat pendidikan yang layak.
Kasus kasus kekerasan yang telah ada sering kali kekerasan tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak adanya kesadaran pihak keluarga maupun masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak, upaya pemerintah tidak akan berjalan dengan baik, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk kelangsungan hidup.orang tua berkewajiban penuh untuk menjaga anaknya dari kekerasan.

Sekian dan Terima Kasih

Unknown mengatakan...

Nama : RAHMAT PUTRA GANESA
NIM : A01112045
Reg : A
Kelas /Semester : B/7
Tahun ajaran : 2015/2016
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI

Assalamualaikum, wr, wb. Sebelumnya terlebih dahulu Saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk memberikan komentar dan saran terhadap artikelnya yang berjudul "Memahami HAM Terhadap Kekerasan Anak"

Menurut saya Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah "setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius".Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai "pedopath".

Menurut saya, Anak belajar dari kehidupannya. Hal ini seperti ungkapan Dorothy Law Nolte (1998: vi) dalam Children Learn what They Live; Parenting to Inspire Values yang menyatakan:
•Jika anak dibesarkan dengan banyak kritikan dalam kehidupan, ia akan belajar mengutuk
•Jika anak dibesarkan dalam permusuhan, ia akan belajar berseteru
•Jika anak dibesarkan dengan ketakutan dalam kehidupan, ia akan belajar prihatin
•Jika anak banyak dikasihani dalam kehidupan, ia akan belajar mengasihani diri sendiri
•Jika anak dibesarkan dalam cemoohan, ia akan menjadi rendah diri
•Jika anak dibesarkan dalam kecemburuan, ia akan belajar iri hati
•Jika anak banyak mengalami hal-hal yang memalukan dalam kehidupannya, ia akan belajar merasa bersalah
•Jika anak diberikan dorongan dalam kehidupannya, ia akan belajar percaya diri
•Jika anak dibesarkan dengan toleransi dalam kehidupannya, ia akan belajar untuk sabar
•Jika anak banyak dipuji dalam kehidupannya, ia akan belajar menghargai
•Jika anak merasa diterima dalam kehidupannya, ia akan belajar menyenangi diri sendiri
•Jika anak diakui dalam kehidupannya, ia akan belajar mempunyai tujuan hidup
•Jika anak dibiasakan berbagi di dalam kehidupannya, ia akan belajar untuk bermurah hati
•Jika anak merasakan keadilan dalam kehidupannya, ia akan belajar bersikap adil
•Jika anak banyak diberikan kemurahan dan pertimbangan, ia akan belajar menghormati
•Jika anak merasa tentram dalam kehidupannya, ia akan belajar percaya terhadap dirinya dan orang-orang di sekitarnya
•Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dalam kehidupannya, ia akan belajar untuk menemukan cinta dalam kehidupan dan menyadari dunia ini adalah tempat tinggal yang menyenangkan.

Unknown mengatakan...

Nama : ANGGI OKTAVIANI
Nim : A01112203
Regular : A
Semester/Kelas : VII / B
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Dosen : Prof.DR.H.Garuda Wiko,SH.,M.Si/Turiman,SH.,M.Si
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Terima kasih kepada Bapak Turiman, SH, M.Si selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”
Artikel bapak ini sangat menarik.Seperti yg sudah kita ketahui bersama,kekerasan terhadap anak marak terjadi di negeri kita.Mirisnya hal ini kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat,bahkan orangtua kandungnya, ayah ataupun ibu tega menganiaya bahkan membunuh darah dagingnya sendiri.Bukankah seorang anak merupakan Aset berharga kita dimasa depan? Seharusnya sebagai orang tua itu melindungi,mengayomi,menyayangi bukan sebaliknya.Kekerasan pada anak jelas-jelas mencoreng HAM karena jelas-jelas hak anak untuk hidup bebas dari kekerasan dilanggar. Tentu anak yang menjadi korban kekerasan ini pasti akan mengalami gangguan mental yang dapat menyebabkan trauma. hal ini tentu sangat berbahaya bagi perkembangan fisik dan psikisnya serta kelangsungan hidup kedepannya.
Kekerasan Pada Anak, Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM yang Merusak Masa Depan Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”. Berdasarkan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap anak berhak hidup, tubuh dan berkembang tanpa kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan pada anak jelas-jelas mencoreng HAM karena jelas-jelas hak anak untuk hidup bebas dari kekerasan dilanggar. Kekerasan pada anak jelas-jelas mencoreng HAM karena jelas-jelas hak anak untuk hidup bebas dari kekerasan dilanggar. Tentu anak yang menjadi korban kekerasan ini pasti akan mendapatkan luka mental yang dapat menyebabkan kejadian yang menimpanya dia lampiaskan pada anaknya kelak. Tentu hal ini amat sangat berbahaya karena akan menimbulkan generasi yang “mencintai” kekerasan.
Kekerasan Pada Anak, Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM yang Merusak Masa Depan Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”. Berdasarkan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap anak berhak hidup, tubuh dan berkembang tanpa kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan pada anak jelas-jelas mencoreng HAM karena jelas-jelas hak anak untuk hidup bebas dari kekerasan dilanggar. anak harus mendapat perlindungan oleh hukum, pemerintah dan negara, yang mana pemerintah maupun negara hurus menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak dalam kehidupannya .

Unknown mengatakan...

Nama : Rudi Hariadi
Nim : A01112122
Semester : XII
Klz : B
Reguler : A
M.Kuliah : pendidikan kewarrganegaraan
Dosen : Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH.M.SI
Turiman Facturahman Nur, S.H., M.Si

Asalamualaikum wr.wb selamat pagi Pak. salam sejahtera untuk kita semua, semoga kita semua selalu dalam kaunianya, setelah melihat artikel-artikel dalam blok ini, dengan judul-judul yang berbeda, saya tertarik memilih judul yang ini yaitu : “ MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASA ANAK” alasanya sala memilah mengomentari materi yang ini yaitu ini merupakan pelangaran ham yang tidak manusiawi dan sangat sering terjadi dalam masyarakat, yang menimpa pada anak-anak yang merupakan diskriminasi, hal yang dilakukan tindak kekerasan berat maupun tindak kekerasan biasa yang terjadi terhadap anak- di Indonesia, apalagi yang sering terjadi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,sampai-sampai yang melakukan perbuatan keji terrsebut adalah orang tua kandung anak tersebut.
Anak adalah generrasi yang akan meneruskan bangsa ini, yang menentukan bagaimana arah nantinya bangsa ini. Sehinga adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap anak. Perlindungan, pendidikan, pengajaran, pendampingan, dan pengajaran yang terbaik untuk anak maupun segala macam upaya untuk melindungi generasi muda yang akan datang. Dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2002.yaitu adanya ketentuan perlindungan Hak Aasi Manusia terhadap anak. Namun yang terjadi sekarang adalah banyaknya terrjadi pelangaran HAM terhadap anak seperti kasus-kasus yang terjadi pada saat sekarang ini. Seperti kasus seksual terhadap anak maupun kekerasan terhadap anak. Baik terjadi padaanak yang jauh dari keluarga maupun anak yang ada dalam lingkungan keluarganya,bahkan pelaku kekerasan terhadap anak tersebut tidak lain dari keluarganya bahkan orang tua kandungnya. Apalagi sekarang terjadi penguguran kandungan anak-anak ABG , Dan sering terjadi dibuangnya bayi yang baru lahir dengan demikian melonjaknya tindak penlangaran Undang-Undang no 23 tahun 2002.
Memahami hamterhadap kekerasan anak,banyak yang harus dilakukan terhadap anak tersebut sehingga sampai dengan pemenuhan yang formalitas, karna dalam pemenuhan HAM terhadap anak dengan berbagai macam yang dilakukan itupun berbeda-beda baik dari sosial, budaya, ataupun ekonomi. Dengan memandang berfbagai kasus pelangaran HAM terhadap anak seperti yang sering terjadi di indonesia ini merupakan pelangaran HAM terhadap anak di indonesiayang bertentangan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002. Namun upaya pemerinta belum dapat maksimal dalam melaksanakan perlindungan HAM terhadap anak jika tidak adanya kesadaran hukum dari masyarakat sendiri untuk menanam kan prilaku yang sadar dan taat kepadahukum yang ada yang bersangkutan dengan perlindunganHAM terhadap anak,serta menenemkan bahwa anak adalah anugrah tuhan yang harus dilindungi dan di bimbing agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik nantinya. Dan dari karnanya mari kita tanamkan prilaku yang melindunggi anak dan menanamkan moral yang baik terhadap anak, agar anak menjadi pribadi yang baik, dan mampu menjadi anak yang baik dalam keluarga seta membawa nama baik keluarga, bangsa dan negara.
Tulisan dari blok ini memberi banyak pelajaran bagi kita semua,yang bertujuan agar generasi penerus bangsa menjadi generasi-generasi yang baik nantinya yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Terimakasih kepada Turiman Fachturahman Nur S.H., M.Si dosen fakultas hukum untan tentang ilmu yang telah di bagi walaupun hanya tetera didalam blok, namun semua ini sangat berarti. Terimakasih sekali lagi kepada Turiman Fachturahman Nur S.H., M.Si asalamualaikum warohmatullahhiwabarokatu.

Unknown mengatakan...

Nama : Luthfie Kalman Dwi Yoelanda
Nim : A01111114
Regular : A
Semester/Kelas : IX / B
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Dosen : Prof.DR.H.Garuda Wiko,SH.,M.Si/Turiman,SH.,M.Si
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

assalamuaikum wr.wb salam sejahtera, setelah saya melihat artikel-artikel yang bapak tulis saya tertarik untuk mengomentari artikel "Memahami HAM terhadap anak.karena pada saat ini marak terjadi kasus kekerasan terhadap anak.
Serisering kali kekerasan terhadap anak dianggap hal yang lumrah karena secara sosial dipandang sebagai cara pendisiplinan anak. Bahkan di banyak masyarakat, norma sosial dan budaya tidak melindungi atau menghormati anak-anak. Peningkatan fenomena tersebut menunjukkan dan harus diakui bahwa sejauh ini, tindak kekerasan terhadap anak masih dihadapi dengan cara pemahaman yang insidental, dari kejadian-kejadian yang parsial. Belum memadainya pemahaman kekerasan anak yang lebih konseptual mengakibatkan tidak cukup membantu untuk menekan kekerasan serendah
Latar belakang seseorang anak mengalami kekerasan sangat erat kaitannya dengan keluarga dan lingkungan masyarakatnya. Sebab keberadaan anak-anak tidak terlepas dari pola asuh keluarga yang membentuk tingkah laku yang berpola pada diri individu, yaitu kebiasaan (habit), dan tidak terlepas pula dari tingkah laku umum yaitu tingkah laku yang menjadi pola bagi sebagian besar masyarakat yang biasa disebut adat istiadat (customs).
Semuanya ini, secara nyata terwujud dalam rangkaian aktivitas manusia yang saling berinteraksi, berhubungan dan bergaul satu sama lain yang disebut sistim social. Seluruh aspek ini telah tertanam dalam diri seseorang sejak dini dan seringkali mempengaruhi tindakannya menghadapi permasalahan hidup. Atas dasar inilah aspek sosial budaya menjadi penting artinya dalam mengurai masalah kekerasan terhadap anak, baik di daerah yang kehidupannya masih kental diliputi unsur tradisional maupun di daerah perkotaan yang pengaruh unsur tradisionalnya sudah longgar karena bercampurnya berbagai unsur etnis.
Karena sifatnya struktural, terutama akibat kemiskinan, faktor-faktor lain seperti rendahnya tingkat pendidikan, pengangguran, dan tekanan mental, termasuk lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya penegak hukum memperkuat tingkat kekerasan terhadap anak.
Pernyataan-pernyataan di atas berdasarkan pada asumsi bahwa suatu fenomena sosial tertentu seperti kekerasan terhadap anak (child abuse) atau merupakan fenomena sosial–budaya tidak muncul dalam suatu kevakuman atau kekosongan sosial budaya. Dengan kata lain, dalam memahami fenomena kekerasan terhadap anak, diperlukan perspektif kontekstual sosio-kultural. Artinya, fenomena kekerasan terhadap anak disini dilihat keberadaannya dalam konteks sosial-budaya tertentu.
Ada beberapa asumsi penting yang terkandung dalam perspektif atau sudut pandang semacam ini. Asumsi pertama adalah bahwa berbagai macam bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak merupakan sebuah fenomena sosial yang tidak terwujud begitu saja atau berdiri sendiri dalam suatu kekosongan. Sebaliknya, sebagai fenomena sosial budaya berbagai macam bentuk kekerasan terhadap anak muncul dalam suatu konteks sosial budaya tertentu yang memiliki unsur-unsur pendukung bagi keberadaan gejala kekerasan tersebut.
Untuk itulah, problem “kekerasan terhadap anak” harus dipahami dengan perspektif (approach, frame of thinking) yang utuh. Oleh karena itu, perlu pula menggunakan perspektif etic (orang yang memandang atau meneliti suatu fenomena) dan perspektif emic (orang yang ditinjau atau diteliti) dalam melihat tindakan kekerasan terhadap anak. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, pada umumnya sudut pandang peneliti-lah (etic) yang digunakan, sedangkan sudut pandang orang yang mengalami kekerasan (emic) tidak banyak memperoleh tempat.

Unknown mengatakan...

Nama : HOLIPAH
Nim : A01112097
Regular : A
Semester/Kelas : VII / B
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Dosen : Prof.DR.H.Garuda Wiko,SH.,M.Si/Turiman,SH.,M.Si
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih kepada Bapak Turiman, SH, M.Si selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul “MEMAHAMI HAM TERHADAP KEKERASAN ANAK”
artikel bapak ini sangat bagus,Status anak yang merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa., dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengenal keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat, di mana anak tumbuh dewasa secara wajar menuju generasi muda yang potensial untuk pembangunan nasional. Pada dasarnya anak adalah tunas harapan bangsa yang akan melanjutkan eksistensi nusa dan bangsa Indonesia.
Di Indonesia, tidak semua anak menikmati hak-haknya sebagai anak. Apabila kita lihat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Maka anak-anak seharusnya dilindungi dan berhak menjalani masa kanak-kanaknya. Banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia dianggap salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan orang-orang sebagai tempat berlindung.
kekerasan terhadap anak disebabkan oleh banyak faktor,namun Faktor yang paling dominan yang mendorong tindakan kekerasan terhadap anak adalah faktor ketimpangan sosial.Dampak Kekerasan terhadap Anak. Moore (dalam Nataliani, 2004) menyebutkan bahwa efek tindakan dari korban penganiayaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi, ada yang menjadi sangat pasif dan apatis, ada yang tidak mempunyai kepibadian sendiri,ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain dan ada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu Moore juga menemukan adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem syaraf. Oleh Karena itu untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak adalah menghilangkan ketimpangan sosial tersebut dengan mereformasi sistem politik dan ekonomi negeri ini. Sudah terlalu lama pemerintah mengabaikan derita lebih dari seratus juta rakyat untuk kepentingan segelintir orang yang berkuasa.

Annie Swash mengatakan...

Halo Saya Annie SWASH dengan nama, aku memberikan kesaksian tentang Dr. Abuya yang Herbalist besar, ia memiliki obat untuk segala macam penyakit, ia sembuh penyakit HIV saya, meskipun saya pergi melalui website yang berbeda saya melihat kesaksian yang berbeda tentang dukun yang berbeda, aku seperti: "? banyak orang memiliki obat HIV mengapa orang masih menderita dari itu" saya meskipun itu, maka saya menghubungi Dr. Abuya via email, saya tidak percaya bahwa banyak, aku hanya ingin memberinya mencoba, dia menjawab surat saya dan Diperlukan beberapa Informasi tentang saya, maka saya mengirim mereka kepadanya, ia siap CURE dan mengirimkannya kepada saya melalui jasa kurir UPS, mereka mengatakan kepada saya bahwa ia akan mengambil 3-4 hari sebelum saya akan mendapatkan paket, 3 hari kemudian saya menerima paket dan saya mulai minum obat yang diresepkan oleh dia, setelah 7 hari dari mengambil obat yang saya pergi untuk check-up, saya diuji HIV NEGATIF ​​... JIKA ANDA SERIUS ANDA AKAN sEMBUH !!! hubungi Dr Abuya pada whats-app +2348156769001, atau menghubungi dia melalui email: dr.abuyaherbalcure@outlook.com

Unknown mengatakan...

Selamat siang, Nama saya Monique Fourie saya adalah warga negara Amerika Serikat. Saya ingin bersaksi tentang Pemberi Pinjaman yang baik yang menunjukkan kepada saya setelah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman Internet di negara kami, mereka semua berjanji akan memberi saya pinjaman. setelah membuat saya membayar banyak biaya yang menghasilkan apa-apa dan sama sekali tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang susah payah saya dan itu total $ 5.580,00. Suatu hari ketika saya menjelajah internet, saya tampak kesal ketika saya menemukan kesaksian seorang pria yang juga scammed dan akhirnya terhubung dengan perusahaan pinjaman resmi bernama SOS FINANCE Loan Limited di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan pinjaman yang sama dan kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain membuat saya lebih sakit. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan juga saya telah membuat pilihan yang tepat untuk menghubungi mereka. dan saya diberi jumlah pinjaman $ 500.000,00 oleh Perusahaan hebat ini dan di sini saya hari ini bahagia dengan keluarga saya dan saya bersumpah pada diri saya bahwa saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. dengan ramah dan cepat hubungi mereka hari ini untuk pinjaman Anda melalui email: (luckyjog741@gmail.com) saya yakin orang lain juga memberikan kesaksian tentang pemberi pinjaman yang jujur ​​ini whatsapp: +18329000689

Posting Komentar