Kamis, 03 September 2015

ILMU NEGARA SEBAGAI PENGANTAR MEMAHAMI TEORI KENEGARAAN

ILMU  NEGARA SEBAGAI PENGANTAR
MEMAHAMI TEORI KENEGARAAN

Oleh;Turiman Fachturahman Nur

               Salah satu mata kuliah pengantar difakultas hukum adalah mata kuliah Ilmu Negara dan untuk memahami mata kuliah ini patut dipahami dahulu oleh mahasiswa fakultas hukum, bahwa terdapat dua konsep yang melekat secara terminologi atau istilah yaitu ilmu dan negara, oleh karena itu perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan ilmu atau yang dikatakan ilmiah, sebab hal ini mendasar bagi mahasiswa semester I fakultas hukum. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah ilmu itu ? dan apakah syarat syarat ketika sesuatu disebut ilmu pengetahuan ? Lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan ilmu negara ?

1.    Pengertian Ilmu

Apakah ilmu itu? Moh. Nazir, Ph.D (1983:9) mengemukakan bahwa ilmu tidak lain dari suatu pengetahuan, baik natura atau pun sosial, yang sudah terorganisir serta tersusun secara sistematik menurut kaidah umum. Sedangkan Ahmad Tafsir (1992:15) memberikan batasan ilmu sebagai pengetahuan logis dan mempunyai bukti empiris. Sementara itu, Sikun Pribadi (1972:1-2) merumuskan pengertian ilmu secara lebih rinci (ia menyebutnya ilmu pengetahuan), bahwa:
“Obyek ilmu pengetahuan ialah dunia fenomenal, dan metode pendekatannya berdasarkan pengalaman (experience) dengan menggunakan berbagai cara seperti observasi, eksperimen, survey, studi kasus, dan sebagainya. Pengalaman-pengalaman itu diolah oleh fikiran atas dasar hukum logika yang tertib. Data yang dikumpulkan diolah dengan cara analitis, induktif, kemudian ditentukan relasi antara data-data, diantaranya relasi kausalitas. Konsepsi-konsepsi dan relasi-relasi disusun menurut suatu sistem tertentu yang merupakan suatu keseluruhan yang terintegratif. Keseluruhan integratif itu kita sebut ilmu pengetahuan.”
Di lain pihak, Lorens Bagus (1996:307-308) mengemukakan bahwa ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek (atau alam obyek) yang sama dan saling keterkaitan secara logis.
Dari beberapa pengertian ilmu di atas dapat diperoleh gambaran bahwa pada prinsipnya ilmu merupakan suatu usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematisasikan pengetahuan atau fakta yang berasal dari pengalaman dan pengamatan dalam kehidupan sehari-hari, dan dilanjutkan dengan pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode yang biasa dilakukan dalam penelitian ilmiah (observasi, eksperimen, survai, studi kasus dan lain-lain)


2. Syarat-Syarat Ilmu :
Suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai ilmu apabila dapat memenuhi persyaratan-persyaratan, sebagai berikut
1.      ilmu mensyaratkan adanya obyek yang diteliti, baik yang berhubungan dengan alam (kosmologi) maupun tentang manusia (Biopsikososial). Ilmu mensyaratkan adanya obyek yang diteliti. Lorens Bagus (1996) menjelaskan bahwa dalam teori skolastik terdapat pembedaan antara obyek material dan obyek formal. Obyek formal merupakan obyek konkret yang disimak ilmu. Sedang obyek formal merupakan aspek khusus atau sudut pandang terhadap ilmu. Yang mencirikan setiap ilmu adalah obyek formalnya. Sementara obyek material yang sama dapat dikaji oleh banyak ilmu lain.
2.      ilmu mensyaratkan adanya metode tertentu, yang di dalamnya berisi pendekatan dan teknik tertentu. Metode ini dikenal dengan istilah metode ilmiah. Dalam hal ini, Moh. Nazir, (1983:43) mengungkapkan bahwa metode ilmiah boleh dikatakan merupakan suatu pengejaran terhadap kebenaran yang diatur oleh pertimbangan-pertimbangan logis. Karena ideal dari ilmu adalah untuk memperoleh interrelasi yang sistematis dari fakta-fakta, maka metode ilimiah berkehendak untuk mencari jawaban tentang fakta-fakta dengan menggunakan pendekatan kesangsian sistematis. Almack (1939) mengatakan bahwa metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Sedangkan Ostle (1975) berpendapat bahwa metode ilmiah adalah pengejaran terhadap sesuatu untuk memperoleh sesutu interrelasi.Selanjutnya pada bagian lain Moh. Nazir mengemukakan beberapa kriteria metode ilmiah dalam perspektif penelitian kuantitatif, diantaranya: (a) berdasarkan fakta, (b) bebas dari prasangka, (c) menggunakan prinsip-prinsip analisa, (d) menggunakan hipotesa, (e) menggunakan ukuran obyektif dan menggunakan teknik kuantifikasi. Belakangan ini berkembang pula metode ilmiah dengan pendekatan kualitatif. Nasution (1996:9-12) mengemukakan ciri-ciri metode ilimiah dalam penelitian kualitatif, diantaranya : (a) sumber data ialah situasi yang wajar atau natural setting, (b) peneliti sebagai instrumen penelitian, (c) sangat deskriptif, (d) mementingkan proses maupun produk, (e) mencari makna, (f) mengutamakan data langsung, (g) triangulasi, (h) menonjolkan rincian kontekstual, (h) subyek yang diteliti dipandang berkedudukan sama dengan peneliti, (i) mengutama- kan perspektif emic, (j) verifikasi, (k) sampling yang purposif, (l) menggunakan audit trail, (m)partisipatipatif tanpa mengganggu, (n) mengadakan analisis sejak awal penelitian, (o) disain penelitian tampil dalam proses penelitian.
3.      Pokok permasalahan(subject matter atau focus of interest). ilmu mensyaratkan adanya pokok permasalahan yang akan dikaji. Mengenai focus of interest ini Husein Al-Kaff dalam Kuliah Filsafat Islam di Yayasan Pendidikan Islam Al-Jawad menjelaskan bahwa ketika masalah-masalah itu diangkat dan dibedah dengan pisau ilmu maka masalah masalah yang sederhana tidak menjadi sederhana lagi. Masalah-masalah itu akan berubah dari sesuatu yang mudah menjadi sesuatu yang sulit, dari sesuatu yang sederhana menjadi sesuatu yang rumit (complicated). Oleh karena masalah-masalah itu dibawa ke dalam pembedahan ilmu, maka ia menjadi sesuatu yang diperselisihkan dan diperdebatkan. Perselisihan tentangnya menyebabkan perbedaan dalam cara memandang dunia (world view), sehingga pada gilirannya muncul perbedaan ideologi (Husein Al-Kaff, Filsafat Ilmu,)
3. Karakteristik Ilmu
Di samping memiliki syarat-syarat tertentu, ilmu memiliki pula karakteristik atau sifat yang menjadi ciri hakiki ilmu. Randall dan Buchler mengemukakan beberapa ciri umum ilmu, yaitu : (1) hasil ilmu bersifat akumulatif dan merupakan milik bersama, (2) Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak dan bisa terjadi kekeliruan, dan (3) obyektif tidak bergantung pada pemahaman secara pribadi. Pendapat senada diajukan oleh Ralph Ross dan Enerst Van den Haag bahwa ilmu memiliki sifat-sifat rasional, empiris, umum, dan akumulatif (Uyoh Sadulloh,1994:44).
Sementara, dari apa yang dikemukakan oleh Lorens Bagus (1996:307-308) tentang pengertian ilmu dapat didentifikasi bahwa salah satu sifat ilmu adalah koheren yakni tidak kontradiksi dengan kenyataan. Sedangkan berkenaan dengan metode pengembangan ilmu, ilmu memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat yang reliable, valid, dan akurat. Artinya, usaha untuk memperoleh dan mengembangkan ilmu dilakukan melalui pengukuran dengan menggunakan alat ukur yang memiliki keterandalan dan keabsahan yang tinggi, serta penarikan kesimpulan yang memiliki akurasi dengan tingkat siginifikansi yang tinggi pula. Bahkan dapat memberikan daya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan suatu hal
Sementara itu, Ismaun (2001) mengetengahkan sifat atau ciri-ciri ilmu sebagai berikut : (1)obyektif; ilmu berdasarkan hal-hal yang obyektif, dapat diamati dan tidak berdasarkan pada emosional subyektif, (2) koheren; pernyataan/susunan ilmu tidak kontradiksi dengan kenyataan; (3) reliable; produk dan cara-cara memperoleh ilmu dilakukan melalui alat ukur dengan tingkat keterandalan (reabilitas) tinggi, (4) valid; produk dan cara-cara memperoleh ilmu dilakukan melalui alat ukur dengan tingkat keabsahan (validitas) yang tinggi, baik secara internal maupun eksternal, (5) memiliki generalisasi; suatu kesimpulan dalam ilmu dapat berlaku umum, (6)akurat; penarikan kesimpulan memiliki keakuratan (akurasi) yang tinggi, dan (7) dapat melakukan prediksi;
ilmu dapat memberikan daya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan suatu hal.

3.Ilmu negara  
              Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
  1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
  2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
  3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
  4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
             Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
            Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
           Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.

1.Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1
Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2
Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3
Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
  1. Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
  2. Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
  3. Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
  4. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
2.Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara
               Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis.
              Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1
Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
2
Teori Perjanjian
Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3
Teori Kekuasaan
Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
4
Teori Kedaulatan
Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:

a
Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
b
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
c
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d
Teori Kedaulatan negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.

3.Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara
                 Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1
Melaksanakan penertiban
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
2
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3
Pertahanan
Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4
Menegakkan keadilan
Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
3. Tipe negara Kemakmuran


Konsep Negara
             Konsep merupakan kemponen terpenting untuk tercapainya suatu teori. Konsep lahir dalam pikiran (mind) manusia sehingga bersifat abstak.
Berikut ini akan diuraikan sejumlah konsep negara dari para ilmuan, filosof, dan teolog tempo dulu.
1.  Organisasi kebiasaan bersama (public good)
Socrates (469-399 S.M.)
Socrates menjedi kiblat pemikiran karena sering di sebut olah plato dalam karya-karyanya. Ada pun pemikiran socrates tentang negara adalah bahwa negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi merupakan jalan susunan objektif berdasarkan pada hakikat manusia sehingga bertugas menjalankan peraturan-peraturan yang objektif mengandung keadilan dan kebaikan umum, tidak hanya melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya.
Plato (429-347 S.M.)
Plato adalah murid setia socrates yng banyak memperoleh tradisi keilmuan filsafat gurunya. Sebagai pemikir reputasi plato barangkali melebihi reputasi gurunya.
Reputasi pemikiran Plato dapat diketahui dari hasil karyanya yaitu :
-          Politeia ( Negara)
-          Politicos ( ahli Negara)
-          Nomea (undang-undang)
Menurut Plato Negara itu adalah merupakan lembaga atau organisasi yang mementingkan kebajikan (pengetahuan) umum atau kebaikan bersama.
Aristoteles (384-322 S M)
Walaupun Aristoteles merupakan murid dari Plato tapi dalam pemikirannya mengenai Negara sangatlah berbeda. Aristoteles membahas konsep-konsep dasar ilmu politik, melalui asal mula Negara, Negara ideal, warga Negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan, dan lain sebagainya. Aristoteles mengatakn bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah yejahtrakan seluruh warga Negara, atau hamper sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara merupalan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.

2. Organisasi teokrasi
Santo Agustinus
Pemikiran Agustinus tentang Negara, pertama Negara terdiri dari dua bentuk  yaitu : Negara Tuhan dan Negara Iblis atau Negara keduniawian.
Dalam Negara tuhan (the city of Good daalm bhs inggris) terdapat kejujuran, keadilan, keluhuran, dan kesejatraan. Sedangkan Negara Iblis (civitas terena (yunani) ) diliputi nafsu, penghianatan, kemaksiatan, kejahatan, dan kebobrokan. Dalam Negara Tuhan tidak dikenal kekuasaan politik, yang ada hanyalah kepatuhan terhadap Tuhan sebagai implpomentasi langsung dari kedaulatan Tuhan. Keadilan adalah nilai fundamental dalam Negara Tuhan.
Negara Tuhan ditandain oleh Imam, ketaatan, dan kasih Tuhan, menjunjung tinggi nilai moralitas terpuji seperti : kejujuran, keadialan, keluhuran budi, keindahan dan lain-lain. Negara tuhan diciptakan sebelum adanya manusia, bahkan telah ada sebelum semesta diciptakan.

Ibn Abu Rabi
Berdasarkn interprensi terhadap pemikiran dan gagasan Ibn Abu Rabi mengenai proses terbentuknya Negara, cara pemilihan kepala Negara, dan pemberhentian kepala Negara. Disini dijelaskan bahwa manusia adalah jenis mahluk yang saling memerlukan satu sama lainnya untuk mencapai segala kebutuhannya. Keinginan mencukupi kebutuhan agar bertahan hidup, dan untuk memperolehnya diperlukan kerjasama, mendorong mereka berkumpul disuatu tempat, agar mereka bisa saling menolong dan memberi. Proses inilah yang menyebabkan terbentuknya kota-kota dan ahirnya menjadi Negara.
Untuk mendirikan Negara diperlukan 5 unsur dan dandi yaitu :
1.      wilayah yang terdiri dari sumberdaya alam seperti air bersih, tanah yang subur, tempat mata pencarian, terhindar dari serangan musuh, jalan-jalan raya, tempat shalat ditengah kota, pagar yang menelilingi kota dan pasar-pasar.
2.      Raja atau penguasa sebagai pengeloela Negara yang akan menyelenggarakan urusan Negara dan rakyat. Penguasa bertugas melindungi rakyatnya dari tindakan aniaya dan kejahatan yang tibul dari mereka sendiri dan dari luar.
3.      Rakyat, dibagi dalam tujuh kelompok yaitu :
1.      Orang-orang zuhud, yaitu kelompok rakyat atau masyarakat yang lebih mementingkan ibadah,
2.      hukama 9 golongan candikiawan), yaitu mereka yang mengambil profesi sebagai ilmuan di bidang ilmu pengetahuan umum,
3.      ulama, yaitu mereka yang berpengetahuan agama,
4.      keluarga raja,
5.      mil;iter sebagai pengawal Negara,
6.      para pedagang,
7.      penduduk desa.
4.      keadilan, merupakan unsur yang penting dari suatu Negara. Keadilan merupakan hukum Allah di muka bumi dan mencakup pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
5.      pengelolaan Negara, penjelmaan dan perwujudan hubungan kuat antara raja dan massa rakyat, raja tidak mungkin mampu sendirian mengelola urusan kerajaan. Ia membutuhkan orang-orang untuk membantunya, seperti menteri yang berkemampuan dan berpengalamamn, sekretaris yang arif bijaksana, qadi yang warak, hakim yang adil, pegawai yang professional, harta yang banyak, militer yang kuat, dan candikiawan yang berpengalaman.


Al-Ghazali (1058-1111 M.)
Menurut Al-Ghazali manusia adalah mahluk sosial. Manusia diciptakan oleh Allah tidak bisa hidup sendiri, ia butuh berkumpul bersama yang lain dengan mahluk sejenisnya. Ada dua factor yang membuat manusia tidak bisa hiidup sendiri yaitu:
1.      Faktor kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup  manusia. Hal itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga.
2.      Faktor saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakian, dan pendidikan anak.
          Bagi Al-Ghazali dunia adalah ladang untuk mengumpulkan perbekalan bagi kehidupan di ahirat nanti, dunia ialah wahana untuk mencari rida Tuhan bagi mereka yang menganggap sebagai wahana serta jabatan, dan bukan tempat tinggal tetap dan terakhir. Sedangkan pemanfaatan dunia untuk tujuan ukarawi itu hanya mungkin kalau terdapat ketertiban, keamanan, dan kesejahtraan yang merata didunia. Kewajiban mengangkat seorang kepala Negara atau pemimpin Negara tidak berdasarkan rasio, tetapi berdasarkan keharusan agama. Hal ini disebabkan persiapan untuk kesejahtraan ukhrawi harus dilakukan melalui pengalaman dan penghayatan ajaran agama secara benar. Hal itu baru nyata dalam suatu dunia yang tertib, aman, dan tentram. Untuk itu, diperlukan pemimpin atau kepala Negara yang ditaati. Dalam hal ini Al-Ghazali menganalogikan agama dan raja sebagai dua anak kembar. Agama adalah suatu pendasi, sedangkan raja adalah penjaganya. Sesuatu tanpa pondasi akan mudah runtuh dan suatu pondasi tanpa penjaga akan hilang. Keberadaan
                Dalam memenuhi berbagai kehidupan rakyat, seperti keamanan, ketertiban, dan kesejahtraan, Negara memerlukan sejumlah unsur yang menjamin tegaknya Negara, yaitu pertanian, untuk menghasilkan bahan makanan; pengembalaan, untuk menghasilkan binatang ternak, perburuan dan pertambangan, untuk menghasilkan binatang buruan dan barabg tambang yang tersimpan di dalam perut bumi, pemintalan untuk menghasilkan pakaian; pembangunan, untuk menghasilkan tempat tinggal, politik yang berkaitan dengan pengelolaan Negara, pengaturan kerja sama antar warga Negara untuk menjamin kepentingan bersama.
                Dalam bidang politik Negara memerlukan pertama ahli pengukur tanah, untuk mengetahui ukutan tanah milik rakyat dan pembagian secara adil, kedua, militer untuk memelihara keamanan dan pertahanan Negara; ketiga, kehakiman untuk menyelesaikan perselisihan dan pertikaian antara warga Negara; keempat, hukum, yakni undang-undang yang memelihara moral yang harus mereka patuhi agar tidak terjadi perselisihan dan pelanggaran hak.
              Kekuasaan kepala Negara sultan atau raja tidak datang atau berasal dari rakyat, tetapi dari Allah, yang diberikan hanya kepada sejumlah kecil hamba pilihan oleh karena itu kekuasaaan kepada Negara adalah suci (muqaddas), juga sebagai bayangan dari Allah di muka bumi.
Syarat untuk menjadi kepala Negara adalah :
1.      Dewasa atau aqil balik
2.      Otak yang sehat
3.      Merdeka dan bukan budak
4.      Laki-laki
5.      Keturunan quraisy
6.      Pendengaran dan pengelihatah yang sehat
7.      Kekuasaan yang nyata
8.      Hidayah
9.      Ilmu pengetahuan
10.  wara (kehiidupan yang bersih degan kemampuan mengendalikan diri, tidak berbuat hal-hal yang bterlarang dan tercela.

3. Organisasi Kekuasaan
Niccolo Machiavelli (1469-1527 M)
Pemikiran Machiavelli mengenai hubungan Negara sebagai organisasi kekuasaan yaitu :
1.      kekuasaan dan Negara hendaknya dipisahkan dari moralitas dan Tuhan
2.      kekuasaan sebagai tujuan, bukan instrunen untuk mempertahankan nilai-nilai moralitas dan agama
3.      penguasan yang baik harus mengejar kejayaan dan kekayaan karena keduanya merupakan nasib mujur yang dimiliki oleh penguasa
4.      kekuasaan merupakan raison d,entre Negara. Negara merupakan simbolis kekuasaan politik tertinggi yang bersipat mencakup bersama.
5.      dalam mempertahankan kekuasaan setelah merebutnya dibagi menjadi dua yaitu :
-          memusnahkan, membumianguskan seluruh Negara, dan membunuh seluruh  keluarga penguasa lama.
-          Melakukan kolonisasi dan menjalin baik dengan Negara tetangga dekat
6.      kekuasaan yang didapat secara keji dan jahat bukan merupakan nasib baik. Jika ia melakukan kekejamann hendaknya mengiringinya dengan tindakan simpati, kasi sayang kepada rakyat, dan menciptakan kebergantungan rakyat kepadanya untuk menghindari pembrontakan.
7.      seorang penguasa perlu mempelajari sifat yang terpuji maupun yang tidak terpuji. Ia harus berani melakukan tindakan yang kejam, bengis, kikir, dan khianat asalkan baik bagi Negara dan kekuasaan. Untuk mencapai tujuan, cara apapun dapat dilakukan. Penguasa tidak perlu takut untuk dicintai asalkan ia tidak di bencu rakyat.
8.      penguasa Negara dapat menggunakan cara binatang dalam menghadapi lawan-lawan politiknya. Seorang penguasa dapat mencontoh peringai singa yang menggretak di suatu saat dan perangai ruba yang tidak bisa dijebak di saat lain.
9.      sseorng penguasa yang mempunyai sikap yang jelas apakah sembagai musuh atau kawan akan lebih dihargai daripada bersikap netral.

Thomas Hobbes 91588-1645 M.)
Hobbes mengibaratkan Negara sebagai leviathan, yaitu sejenis moster yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam kisah perjanjian lama. Pertama  asumsi Hobbes adalah :
1.      manusia cendrung mempunyai insting hewani yang kuat;
2.     untuk mencapai tujuannya, manusia cendrung menggunakan instinghewaninya (leviathan);
3.      manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4.      semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes); dalam keadaan alamiah manusia sering membunuh, sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia;
5.      nalar manusia untuk berdamai.

Kedua Kontrak Sosial,
            Bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya merupakan sebuah kontrak atau perjanjian sosial. Hanya saja perjanjian itu bukan antara individu atau antara manusia dengan Negara, melainkan antarindividu saja. Oleh karena itu, Negara berdiri bebas dan tidak terikat oleh perjanjian. Negara berada diatas individu. Negara bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya, terlepas apakan sesuai atau tidak dengan kehendak individu.

Ketiga asumsi Negara dan kekuasaan.
Negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya. Untuk menjunjung kekuasaannya, seorang penguasa monarki memiliki hak-hak istimewa. Di antaranya, hak menetapakan seorang pengganti, kelak jika sang penguasa beralangan atau meninggal dunia. Penguasa boleh menunjuk seseorang untuk menjadi penguasa yang berasal dari kalangan mana pun termasuk anggota keluarganya sendiri, yang penting adalah apakah penguasa penggantinyaitu melakukan kewajibannya sebagai penguasa atau tidak.

4.Organisasi Hukum
Thomas Aquineas (1226-1274 M.)
Kekuasaan dan Negara menurut Thomas tidak terlepas dari huum kodrat atau hukum alam. Hukum abadi adalah kebijaksanaan dan akal budi abadi Tuhan. Bertitik tolak  dari hukum kodrat tersebut, Thomas berpendapat bahwa eksitensi Negara bersumber dari sifat alamiah manusia. Salah satu sifat alamiah manusia adalah wataknya yang bersifat sosial dan politis.hukum kodrat ialah yang mendasari prilaku dan aspirasi manusia membentuk Negara. Beberapa argument mengapa manusia membutuhkan Negara :
1.      manusia adalah bagian integral dari alami. Karena itu manusia tidak hanya bergantung dan membutuhkan manusia lain, melainkan berbagai subtansi alam-hewan, tumbuhan, mineral, lautan, udara, dan lain-lain.yang berada diatas bumu ini.
2.      sisi lain watak alamiah manusia adalah manusia bertindak sesuai dengan intelegensinya karena manusia adalah mahluk yang berpikir.
3.      seorang manusia sederajat dengan manusia lainnya. Posisi derajat itu diterima manusia sejak pertama kalinya manusia dilahirkan ke dunia.


John Locke (1632-1704 M.)
            John Locke percaya bahwa akal senantiasa membuat manusia berperilaku rasional dan tidak merugikan orang lain. Ini karena akal budi merupakan hukum yang memiliki sifai-sifat sebagai “suara Tuhan”.
           Prinsip pemikiran Locke yaitu :
1.manusia memiliki kemampuan yang sama untuk mengetahui hukum moral
2. percaya dalam kompetisi kebajikan merupakan gagasan yang radikal.
Dua macam perjanjian tentang penegakan HAM dan kekuasaan hukum masyarakat yaitu : pactum unions dan pactum subjektionis. Pada tahap pertama diadakan pactum unions yaitu prjanjin antarindinidu untuk membentuk bodypolitik yaitu Negara. Kemudian, pada bagian keduan para individu yang membentuk body politik bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam.
Jhon Locke membagi kekuasaan menjadi tiga bentuk yaitu :
1.      kekuasaan pembuat undang-undang atau kekuasaan legislatif (legislative power)
2.      kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau kekuasaan eksekutif (executive power)
3.      kekuasaan federatif (federative power)


Montesquieu (1688-1755 M.)
Montesquieu terkenal dengan karya-karyanya, salah satunay adalah menjadi penyebab kehanycuran bangsa, yaitu 1) kebijakan konstutisional pokok pemerintahan yang silih berganti, dan 2) semamngat rakyat untuk melakukan perubahan.
Karyanya yang paling menonjol juga adalah semangat hukum. Dalam bukunya ini banyak memberikan barbagai alternatif politik yang masuk akal. Seperti halnya buku teori tentang politik, teori buku ini mempunyai tiga tujuan, antara lain filosofis, histories, dan polemik. Tujuan filosofis buku ini adalah  pemikiran Montesquieu dalam karya ini adalah :
1.      Hukum dan bentuk pemerintahan yang ditentukan oleh banyaknya orang yang berkuasa dan prinsip nilai yang digunakan. Pemerintah dibagi menjadi tiga yaitu : republik, monarki, dan despotis.republik biasanya berupa demokrasi, atau aristokrasi.
2.     kondisi diatas mempengaruhi gagasan tentang trias politica yang memisakkan kekuasaan Negara dalam tiga bentuk kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Ide ini muncul karena demi terjaminnya kebebasan politik rakyat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara. Ini bertujuan membatasi kekuasaan raja dan menghindari kekuasaan mutlak yang sewenang-wenang.
3.      Dua factor utama yang membentuk watak masyarakat, yaitu secara geografis yang mengkibatkan munculnya mental tertentu. Factor moral juga berpengaruh penting terhadap agama, hukum, kebiasaan,
4.      Masalah undang-undang ekonomi, yang ia khususkan pada perniagaan, memperbaiki sekaligus merusak tata karma dan nilai moral. Selain itu, ada hubungan antara perdagangan dan pemerintah. Bahkan kemiskinan diklasifikasikan dalam dua hal ; karena kekejaman pemerintah dan karena diri sendiri yang menganggap bahwa kemiskinan merupakan bagian kebebasan mereka.
5.     Organisasi Kedaulatan Rakyat

Al-mawardi (975-1059 M.)
          Manusia menurut mawardi adalah mahluk lemah dan paling banyak kebutuhannya. Untuk itu manusia memerlukan kerja sama. Allah menciptakan manusia dengan keadaan lemah dan paling banyak kebutuhan, menurut mawardi, bertujuan membuat mereka sadar bahwa Dia adalah pencipta dan pemberi rezeki. Dan yang terpenting dari semua itu adalah agar manusia tidak sombong dan tekabur. Namun begitu Allah tidak pernah membiarkan manusia menjadfi lemah Dia membimbing manusia untuk mendaapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebuthan hidupnya sendiri, dan adanya keragaman dan perbedaan bakat, pembawaan, serta kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu, dan akhirnya sepakat untuk mendirikan Negara.
Menurut mawardi, dari segi politik, Negara itu memerlukan enam sandi utama, yaitu :
1.      Agama yang dihayati,
2.      Penguasa yang berwibawa,
3.      Keadilan yang menyeluruh,
4.      Keamanan yang merata,
5.      Kesuburan tanah yang berkesinambungan,
6.      Harapan keberlangsungan hidup.
Mawardi berpandangan bahwa kepala Negara dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian guna memelihara agama dan memgatur dunia. Ini artinya seorng kepala Negara adalah pemimpin agama di satu pihak dan pemimpin politik di pihak lain.
Untuk mengangkat kepala Negara terdapat beberapa cara. Salah satunya adalah cara pemilihan oleh mereka yang berwenang mengikat dan melepas, yaitu para ulama, candikiawan, dan pemunka masyarakat. Tugas terpenting anggota lembaga pemilih adalah mengadakan penilaian lebih dahulu terhadap kandidat kepala Negara apakah dia memenuhi persyaratan. Jika memenuhu persyaratan, si kandidat diminta kesediaannya lalu ditetapkan sebagai kepala Negara dengan ijtihad atas dasar rida dan pemilihan yang diikuti dengan pembaitan.
Dalam pembaitan tidak ada paksaan. Rakyat yang telah membait harus menaatinya. Namun bila ada diantara pemilih yang tidak stuju kepada kepala Negara terpilih, karena pengangkatannya atas dasar persetujuan dan tujuan  pemilihan, jabatan kepala Negara harus diserahkan kepada orang yang dipandang lebih berhak memegang jabatan terhormat itu. Pengangkatan kepala Negara merupakan persetujuan kedua belah pihak, antara pemilih dan yang dipilihsebagai suatu hubungan dua pihak dalam mengadakan perjanjian atas dasar
sukarela. Kesekwensinya, kedua belah pihak mempunyai kewajiban dan hak secara timbale balik.

J.J Rousseau (1712-1778 M.)
Negara adalah sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebnagian hak, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.
Negara berdaulat karena karena adanya mandat dari rakyat. Negara diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur, mengayomi, dan menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Kedaulatan negara akan tetap absah selama negara tetap menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus selalu berusaha mewujudkan kehendak umum dari segi ini, konsep negara berdasarkan kontrak sosial merupakan antitensi terhadap hak-hak ketuhanan, raja dan kekuasaan negara.


6. Organisasi Integralistik
George F. Hegel (1770-1831 M.)
Hegel berpendapat bahwa negara bersifat unik karena ia memiliki logika, nalar, sistem berpikir, dan berperilaku tersendiri yang berbeda dengan organ politik apa pun. Karena itu bisa saja umpamanya negara menegasi kebebasan atau kemerdekaan individu dengan asumsi bahwa individu tidak memiliki makna dalam totalitas negara. Ia harus labur dalam kesatuan negara. Dalam persefektip semacam ini, individu tidak mungkin bisa menjadi kekuatan oposisi berhadapan dengan negara.
Negara juga bertujuan untuk memberikan kebebasan yang sempurna kepada manusia. Manusia sebagai individu, terkatung-katung dan diperbudak oleh nalirinya. Dengan dmikian, maka hidup akan tercipta jika individu menyerahkan diri kpada negara.

Prof. Soepomo
Negara integralistik didasarkan pada premis bahwa kwhidupan kebengsaan dan kenegaraan terpatri dalam suatu totalitas. Negara tidak boleh berpihak pada kelompok tertentu atau mayoritas dan menindas kolompok yang lemah dan minoritas, apalagi hanya membela kepentingan segelinir orang. Tidak ada diskriminasi sedikit pun dala bentuk apa pun dalam kehidupan bernegara.
Dua model negaran integralistik yaitu : Negara Dai Noippon  ( jepang), dan Negara Nazi Jerman. Keduanya dinilai memiliki corak ketimiran yng cocok dengan kondisi Indonesia.
Konsep negara dapat ditarik dalam empat persepetif atau sudut pandang utama yaitu :
1.       Sudut pandang politis. Titik tolak pandangan ini adalah kekuasaan. Artinya, negara dilihat sebagai organisasi kekuasaan. Operasional konsep kekuasaan adalah kemungkinan untuk melaksanakan kehendak sendiri dalam kerangkan suatu hubungan sosial.
2.      Sudut pandang sosiologi. Titik tolak pandangan ini adalah masyarakat. Negara dipahami sebagai organisasi tertinggi yang dipengruhi kuat oleh keberadaan masyarakat. Operasional konsep masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
3.       sudut pandang yuridis. Titik tolak pandangan ini adalah hukum. negara diartikan sebagai bagian dari tata hukum dan organisasi besar yang harus tunduk pada hukum. Oprasional konsep hukum adalah segala peraturan yang dibuat untuk mengatur tatatertib kehidupan bersama.
4.       Sudut pandang religi. Titik tolak pandangan ini adalah agama atau Tuhan. Artinya negara dinyatakan sebagai fasilitas atau tempat bersemayam Tuhan di bumi. Dalam konsep operasional agama dimaksudkan sebagai sesuatu kepercayaan yang dianut olae umat manusia untuk menemukan hakikat hidup dan hubungan denagn Tuhan


KONSEP NEGARA DALAM EMPAT PERSEPEKTIF UTAMA
No.
Perspektif
Titik tolak
Oprasional konsep
1.
Politis
Kekuasaan: Negara sebagai organisasi kekuasaan
Kemungkinan untuk melaksanakan kehendak sendiori dalam kerangka suatu hubungan sosial
2.
Sosiologis
Masyarakat: Negara sebagai kenyataan masyarakat
Sejarah manusia dalam arti selua-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
3.
Yuridis
Hukum: negara sebagai organisasi hukum
Segala peraturan yang di buat untuk mengatur tata tertib kehidupan manusia.
4.
Religis
Tuhan: Negara sebagai implementasi kedaulatan Tuhan di bumi.
Suatu kepercayaan yang dianut oleh umat manusia untuk menemukan hakekat hidup dan hubungannya dengan Tuhan.

Daftar Pustaka
Achmad Sanusi,.(1998 ), Filsafah Ilmu, Teori Keilmuan, dan Metode Penelitian : Memungut dan Meramu Mutiara-Mutiara yang Tercecer, Makalah, Bandung :PPS-IKIP Bandung.
Achmad Sanusi, (1999), Titik Balik Paradigma Wacana Ilmu : Implikasinya Bagi Pendidikan,Makalah, Jakarta : MajelisPendidikan Tinggi Muhammadiyah.
Agraha Suhandi, Drs., SHm.,(1992), Filsafat Sebagai Seni untuk Bertanya, (Diktat Kuliah), Bandung : Fakultas Sastra Unpad Bandung.
Filsafat_Ilmu, members.tripod.com/aljawad/artikel/filsafat_ilmu.htm.
Ismaun, (2001), Filsafat Ilmu, (Diktat Kuliah), Bandung : UPI Bandung.
Jujun S. Suriasumantri, (1982), Filsafah Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, Jakarta : Sinar Harapan.
Mantiq, media.isnet.org./islam/etc/mantiq.htm.
Moh. Nazir, (1983), Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia
Muhammad Imaduddin Abdulrahim, (1988 ), Kuliah Tawhid, Bandung : Yayasan Pembina Sari Insa


28 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Wahyu Ade Saputri
NIM : A1011151116
Kelas : C
Semester : 1

Jadi dari yang sudah saya baca diatas dapat disimpulkan ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari atau mencakup pengertian pengertian pokok serta persoalan persoalan negara secara umum/general. dan dari bacaan diatas saya dapat mengetahui tentang kenegaraan dari sisi hukum beserta teori-teori yg bersangkutan dengan negara.

Unknown mengatakan...

Belum ada analisisnya coba berikan analisis untuk membiasakan analisis tidak hanya komentar

Unknown mengatakan...

NAMA : AYU TERAFENUR PRATIWI
NIM : A1011161128
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Kelas : C (REG A)
Semester : 1
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura

Sebelum saya menulis komenter di dalam blog bapak saya sangat berterimakasih karena bapak sudah menulis artikel tentang "ILMU NEGARA SEBAGAI PENGANTAR MEMAHAMI TEORI KENEGARAAN"
Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut saya ingin sedikit berpendapat mengenai salah satu teori tipe negara dari pemikirin Aristoteles
Aristoteles mengatakn bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah menyejahterakan seluruh warga Negara, atau hampir sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara merupakan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.
Saya setujuh Negara merupakan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya. Karena jika Negara tidak memiliki tujuan yang sama dengan rakyat nya Negara itu tidak akan bisa berkembang, saya juga setuju Negara adalah lembaga politik yang berdaulat Karena system pemerintah di pegang langsung oleh rakyat itu bisa membuat rakyat ikut berpatisi / berkomentar , memilih pemimpin negaranya

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Fatwa Nanda Wahyuni
Nim : A1011171163
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum w.b

Suatu manfaat besar bagi saya setelah saya membaca artikel yang tertulis dan setelah saya baca secara rinci saya menemukan perbedaan yang jauh didalam konsep negara antara organisasi tak rasi, dimana didalam konsep negara yang dikemukakan oleh beberapa filsuf yunani kuno yang termasuk dalam organisasi kebiasaan bersama yaitu Soeratos, Ploto, dan Aristosteles yang pada dasarnya konsep negara mempunyai tujuan yang mengandung keadilan, kebaikan, pengetahuan dan kebahagiaan yang sifatnya untuk jumlah yang besar dan bersama namun berbeda dengan organisasi tak rasi atau yang menganut paham teori teokrasi, teori yang erat dalam perkembangan agama atau ajaran tentang keTuhana yang berdasarkan asas unit holoqi atau dikenal dengan teori kedaulatan Tuhan yang menyatakan kebiasaan tertinggi yang memikiki adalah Tuhan sedangkan menurut pemikiran saya organisasi kebiasaan bersama dalam konsep negara yang temokrasi.

Sekian analisis dari saya pak ...
Wasallamualaikum w.b

Unknown mengatakan...

Nama:Muhammad fahrurrozi ramanda januardi
Nim :A1011171162
Mata kuliah :ilmu negara
Kelas:C [REG A]
Semester :1
Fakultas Hukum universitas Tanjungpura

Assalamualaikum w b

setelah saya membaca artikel yang bapak buat saya dapat menambah wawasan saya dan ilmu pengetahuan saya tentang ilmu hukum secara rinci dan setelah saya membaca artikel tersebut saya dapat mengetahui bahwa ilmu memiliki berbagai definisi menurut para ahli dan dari artikel bapak saya dapat mengetahui jasa dari george jellinek merupakan bapak ilmu negara yang berasal dari jerman serta negara terbentuk karena adanya pendekatan teoritis dan setiap negara memiliki fungsi yang harus dimiliki, di artikel ini saya dapat mengetahui bahwa konsep negara lahir dalam pikiran manusia yang bersifat abstrak dan konsep negara kita adalah negara hukum.Ilmu dari semua pendapat dari para ahli menekankan bahwa ilmu itu ialah sebuah pengetahuan. pengetahuan yang dimaksud ialah informasi yang kita keahui ataupun yang kita ketahui. Dari beberapa pendapat para ahli, pendapat dari Lorens Bagus yang paling menarik menurut saya. Loens Bagus mengatakan bahwa ilmu itu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke objek yang sama dan saling berkaitan secara logis. Menurut saya, maksud yang di berikan oleh Lorenz Bagus ialah kemampuan seorang dalam sudut pandangan pikirannya dalam menafsirkan segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Setiap manusia sudah dibekali yang Maha Kuasa ilmu, tinggal kita sendiri menggunakan ilmu itu apakah berguna bagi orang lain atau tidak. Ilmu Negara yang dijelaskan oleh para ahli ialah ilmu yang berkaitan dengan sistem negara, sifat negara, dan ketataan negara yang objeknya bersifat terikat pada tempat, keadaan, dan waktu yang telah memiliki objeknya yang pasti, seperti negara itu sendiri, sifat negara, tata kelola pemerintahan, dan sistem hukum negara itu sendiri. Negara biasa diebut dengan organisasi sebuah bangsa. Setiap negara memiliki sifat dan unsur yang memiliki suatu tujuan. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu . tujuan negara antara lain; 1) melaksanakan ketertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2) mensejahterakan rakyat dengan menjalankan sistem ketatanegaran yang benar. 3) pertahan negara baik itu dari segi politik,ekonimi dan lain-lain agar keutuhan suatu negara menjadi baik. 4) menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.


sekian analisis dari saya pak.....
walaikumsalam warahmatunglahi wabarokatu

Tulisan Tanpa Arti mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Tulisan Tanpa Arti mengatakan...

NAMA: HENRICHO SINAGA
NIM : A1011171165
MATA KULIAH: ILMU NEGARA
KELAS : C (REG A)
SEMESTER : 1
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNG PURA
Selamat Malam, pertama –tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Turiman sebagai Dosen Pengampu mata kuliah Ilmu Negara.
setelah saya membaca artikel dari yang, bapak tulis dan saya membacanya secara rinci, dalam hal ini artikel bapak sangat lah menambah wawasan saya tentang bagaimana ilmu negara itu sendiri.
dalam hal ini saya dapat mengetahui ilmu negara secara mendalam. Bagaimana yang tertera di artikel ini bahwa sejarah keberadaan ilmu negara itu sendiri yang di cetus oleh seorang George Jelinek,
ilmu negara yang di kemukakan oleh George Jelinek ini bahwa ilmu hukum itu sendiri memandang objek, yaitu negara sifat atau pengertian yag abstrak,umum dan universal. dalam kata lain menurut saya bahwa negara yang dalam pengertian abstrak adalah negara yang belum nampak artinya negara tersebut masih belum jelas dan belum dapat terdefinisi negara itu sendiri. Bagaimana dengan negara dalam pengertian umum, menurut saya, umum disini yaitu dapat digunakan oleh siapa saja dan tidak berpihak. dan yang terakhir yaitu adalah universal dalam hal ini universal adalah berlaku secara menyeluruh dan tanpa kecuali.
dalam hal ini negara memiliki sifat khusus yaitu memaksa, monopoli dan mencakup semuanya. negara harus memiliki sifat ini dan dapat menerapkannya kepada rakyat. Serta paling penting ialah sifat "memaksa" dalam hal memaksa ini bukan kita ingin memaksa kehendak rakyat tetapi bagaimana rakyat itu dapat mentaati peraturan yang berlaku di negara tersebut sehingga tercapainya ketertiban.
Selanjutnya yang tertera disini, saya mengetahui bahwa konsep negara yang dikemukakan oleh Prof, Soepomo memiliki persektif yang utama yaitu politis, sosiologi, religi dan yuridis.
ke empat hal ini dapat disimpulan bahwa negara itu harus memiliki kekuasaan Negara, yang memungkinkan untuk melaksanakan sesuatu hubungan sosial dan harus memiliki masayarakat negara yang terikat oleh suatu kebudayaan yang meraka anggap sama, dan harus memiliki negara hukum yang mengatuir segala ketertiban kehidupan manusia, dan yang terakhir yaitu negara sebagai implementasi kedaulatan Tuhan di bumi dalam hal ini umat manusia harus menemukan hakekat hidup dan hubungannya dengan tuhan.

sekaliam analisis dari saya pak...
selamat malam

henida putri mengatakan...

Nama : Henida Putri Rachmadanty
NIM/Angkatan : A1011171120/2017
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C ( Reg A )
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum.
Saya berterimakasih kepada Bapak yang telah membuat artikel ini. Setelah membaca artikel ini ini saya dapat mengetahui ilmu negara itu seperti apa. Akan tetapi, ada satu hal yang ingin saya analisa mengenai konsep negara menurut George F. Hegel (1770-1831 M).
Menurutnya konsep negara itu adalah organisasi integralistik. Ia berpendapat bahwa negara itu bersifat unik karena memiliki logika, nalar dan sistem berpikir yang tidak sama dengan yang lain. Dan manusia sebagai individu terkatung-katung dan diperbudak oleh nalurinya. Artinya disini bahwa ia menganggap manusia itu mempunyai kesadaran diri untuk menaati apa yang diberlakukan oleh pemerintah di dalam negaranya. Individu tersebut harus mengabdi dan melebur dengan negaranya bukan sebaliknya. Hegel pun berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memberikan kebebasan yang sempurna untuk manusia. Menurut saya, kebebasan disini diartikan sebagai kebebasan yang tidak berlebihan,yaitu kebebasan juga tetap harus dibatasi. Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa telah menjadi sifat manusia untuk mengikuti kemauannya sendiri. Jika tidak dibatasi, manusia akan seenaknya bertingkah laku. Dengan kata lain, manusia tetap diberikan kebebasan tetapi sesuai kontrol negara.
Sekian analisa dari saya,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

My World mengatakan...

Nama:Muhammad Adhihtyas Prasetyo
Nim :A1011171153
Mata kuliah :ilmu negara
Kelas:C [REG A]
Semester :1
Fakultas Hukum universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr.Wb

Negara, sebuah organisasi besar yang dibuat oleh sekelompok manusia atas kehendak Tuhan. lalu apakah ada tujuan dari pembentukan Negara itu sendiri ? jawabannya ada, karna segala sesuatu yang dibuat/diciptakan pasti ada tujuannya. untuk memahami tujuan itu, kita perlu belajar tentang ilmu negera. Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari tentang pengertian, struktur, tujuan, dan juga objek negara. Beberapa para ahli mengatakan bahwa negara memiliki tujuan yang sama, yaitu bertujuan untuk membina manusia-manusia yang awalnya mahluk yang pasif akan sosialisasi menjadi aktif bersosialisasi yang tentunya dalam bersosialisasi itu perlu adanya tujuan yang jelas. Tapi apakah negara yang mempunyai masyarakat yang jarang bahkan tidak pernah bersosialisasi dan juga tidak memiliki hukum bisa disebut sebagai negara ? tergantung kondisinya. Dalam standar pergaulan internasional ada 2 bentuk pengakuan negara yaitu, de facto dan de jure. Menurut pandangan de facto, jika negara itu memiliki wilayah, masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat maka negara akan dikatakan sebagai negara meskipun masyarakatnya tidak bersosialisasi. Tapi, bagi de jure suatu negara dikatakan sebagai negara adalah sesuai kaidah hukum yang berlaku, yaitu negara itu dapat dijadikan sebagi tempat yang aman dan tentram untuk ditempati dan terdapat hukum yang mengatur. Seperti yang dikatakan oleh Aristoteles, "Negara merupalan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama". Maka dari itu negara dapat dikatakan sebagai negara yaitu dengan adanya hubungan sosial antar masyarakat guna mencapai tujuan hidup bersama dan dari hubungan tercipta sebuah hukum bersama.

Sekian..
Waalaikumsalam Wr.Wb

Unknown mengatakan...

Nama : Ridho Hafiz Wicaksana
Nim : A1011171139
Mata kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum wr.wb

Setelah saya membaca artikel ini saya ingin berterima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis artikel ini yang membuat saya jadi lebih tahu tentang ilmu negara. Dalam artikel ini saya dapat mempelajari lebih banyak tentang ilmu negara yang dibuat oleh george jellinek yang mengatakan bahwa Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal. menurut saya abstrak adalah negara yang masih tidak terlepas ketidaktahuan atau masih belum jelas atau masih belum ada pandangan ataupun masih kosong pandangannya. selain itu syarat berdirinya negara adalah Wilayah, Rakyat, Pemerintah, dan Pengakuan dari negara lain. ini adalah syarat penting yang membuat negara bisa berdiri karena jika tidak ada keempat itu tidak mungkin negara bisa berdiri, contoh jika tidak ada rakyat apa yang ingin diatur dan siapa yang da bermacam-macam pendapat, harus mengaturnya. dalam ilmu negara terdapat beberapa fungsi negara dan tipe-tipe negara fungsi negara ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. dan fungsi negara yang mutlak adalah 1) Melaksanakan penertiban 2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat 3) pertahanan 4) menegakkan keadilan. dari keempat fungsi negara tersebut jika tidak berjalan dengan baik maka negara tersebut akan selalu mendapat masalah.

Sekian analisi dari saya
Waalaikumsalam wr.wb

Agustinus Wahyu mengatakan...

Nama : Agustinus Wahyu Hery Wijayanto
NIM : A1011171152
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Salam sejahtera bagi kita semua
Setelah saya membaca artikel ini saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah membantu saya untuk dapat menambah pengetahuan saya melalui artikel ini. Dalam artikel ini saya dapat belajar tentang ilmu negara.
Dalam artikel ini saya dapat mengetahui konsep negara.
contoh saja, dari artikel ini saya dapat mengetahui bahwa santo Agustinus pun memiliki pemikiran tentang negara dimana isi nya adalah pertama Negara terdiri dari dua bentuk yaitu : Negara Tuhan dan Negara Iblis atau Negara keduniawian.
Dalam Negara tuhan (the city of Good daalm bhs inggris) terdapat kejujuran, keadilan, keluhuran, dan kesejatraan. Sedangkan Negara Iblis (civitas terena (yunani) ) diliputi nafsu, penghianatan, kemaksiatan, kejahatan, dan kebobrokan. Dalam Negara Tuhan tidak dikenal kekuasaan politik, yang ada hanyalah kepatuhan terhadap Tuhan sebagai implpomentasi langsung dari kedaulatan Tuhan. Keadilan adalah nilai fundamental dalam Negara Tuhan.
Negara Tuhan ditandain oleh Imam, ketaatan, dan kasih Tuhan, menjunjung tinggi nilai moralitas terpuji seperti : kejujuran, keadialan, keluhuran budi, keindahan dan lain-lain. Negara tuhan diciptakan sebelum adanya manusia, bahkan telah ada sebelum semesta diciptakan.

Sekian pemahaman saya mengenai artikel ini
TERIMAKASIH

lidyaa octavia mengatakan...

Nama : Jovinka Dwi Saraswati
NIM : A1011171123
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum, selamat malam. Pertama saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman sebagai dosen mata kuliah ilmu negara karena sudah membuat artikel yang sangat bermanfaat untuk menunjang pelajaran tentang mata kuliah ilmu negara , selain itu juga berguna bagi orang umum yang membaca artikel ini agar wawasannya bisa bertambah tentang ilmu negara. Saya sendiri merasa sangat terbantu dengan adanya artikel ini karena selain pelajaran di kelas yang disampaikan langsung oleh bapak, artikel ini bisa menjadi perwakilan jika saya membutuhkan referensi tentang ilmu negara di luar kelas.
Setelah saya membaca artikel ini, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan gaya bahasa penulisan, dan beberapa aspek yang saya rasa perlu dibahas.
Yang pertama menurut saya, artikel yang bapak tulis ini termasuk kedalam artikel ilmiah diamana artikel ilmiah tersebut merupakan tulisan yang ilmiah, berbentuk artikel ulasan maupun artikel artikel penelitian yang ditulis kembali untuk dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi. Artikel ini pun sebagai salah satu jenis karya tulis ilmiah, ditulis dengan dengan menggunkan ragam bahas ilmiah. Misalnya kata ilimiah yang bapak gunakan adalah “integralistik” yang berarti bersifat integral dan merupakan satu kesatuan. Dan selebihnya seperti gaya bahasa, dapat saya katakana sudah sangat pas karena untuk ukuran mahasiswa seperti saya artikel yang bapak tulis masih bisa saya tangkap materi dan penjelasannya.
Yang kedua yang akan saya bahas adalah tentang fungsi negara yang tertulis di 3. Fungsi Negara dan Tipe-Tipe Negara. Di sini di jelaskan bahwa negara mempunyai fungsi yaitu, melaksanakan penertiban. Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Penertiban yang dimaksud di sini menurut saya adalah sebagai pemegang kendali keadaan di dalam lingkup negara tersebut. Bila terjadi suatu kejadian dalam masyarakatnya maka negara harus menjadi penengah dalam masalah tersebut. Memang di setiap msyarakat tidak dapat dihindari bentrokan-bentrokan yang bisa membuat masalah ketertiban, menurut saya ini terjadi karena setiap individu dalam msayrakat itu pasti mempunyai pemikiran dan presepsi tentang sesuatu berbeda-beda, jika sudah terjadi kekacauan dalam negara, ini saatnya tugas negara untuk menengahi dan menyelesaikan masalah tersebut agar negara bisa berjalan seperti semula tanpa ada gangguan. Maka dari itu, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator. Jika ada yang bertanya adakah suatu negara yang tidak memiliki fungsi sebagai negara, jawabannya adalah tidak ada. Menurut saya tidak ada negara yang dibentuk tidak memiliki fungsi apapun, jika suatu negara sudah di bentuk maka otomatis kita sudah punya tujuan untuk apa negara itu di bentuk. Tujuan ini lah yang membuat fungsi-fungsi dari negara itu berjalan.
Saya rasa hanya itu yang bisa saya tulis dan analisi. Terimakasih, Wassalamualaikum.

Unknown mengatakan...

Nama: Ari Chairi Afiat
NIM: A1011171128
Mata Kuliah: Ilmu Negara
Kelas: C (Pagi/Reguler)

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Adil ka'talino bacuramin ka'saruga basengat ka'Jubata, Aruss!

Saya doakan, semoga bapak Turiman selaku dosen Ilmu Negara yang mengajar saya diberikan kesehatan dan kemudahan untuk mencerdaskan generasi bangsa di era milenial ini. Saya berterimakasih juga kepada bapak, dengan tugas ini lebih membantu saya untuk lebih rajin membaca, dan menambah pengetahuan dasar saya mengenai Ilmu Negara dan tata cara menulis dengan sistematis yang sesuai kaidah penulisan. Sebagai mahasiswa baru, saya juga sangat berkeinginan melatih analisis saya dengan banyak membaca, salah satunya yang membantu saya adalah tugas-tugas seperti ini.

Adapun yang saya dapat dari membaca artikel ini adalah, saya mengetahui berbagai pengertian mengenai apa itu Ilmu dan berbagai karakteristiknya. Pengertian yang saya kutip adalah dari seorang tokoh bernama Sikun Pribadi yang menyatakan "Obtek ilmu pengetahuan ialah dunia fnomenal, dan metode pendekatannya berdasarkan pengalaman dengan menggunakan berbagai cara seperti observasi, eksperimen, survey, studi kasis, dan sebagainya. Pengalaman itu diolah oleh pikiran atas dasar hukum logika yang tertib. Data yang dikumpulkan diolah dengan cara analitis, induktif, kemudian ditentukan relasi antara data-data, diantaranya relasi kausalitas. Konsepsi dan relasi nya disusun menurut suatu sistem tertentu yang merupakan suatu keseluruhan yang integratif. Keseluruhan itulah yang disebut Ilmu pengetahuan.

Kemudian, Karakteristik Ilmu.
Ikmu memiliki karakteristik atau sifat yabg menjadi ciri hakiki ilmu. Adapun beberapa ciri umum Ilmu menurut Randall dan Buchler ialah:
1. Hasil ilmu bersifat akumulatif dan merupakan milik bersama.
2. Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak dan bisa terjadi kekeliruan.
3. Obyektif tidak bergantung pada pemahaman secara pribadi.

Terimaksih atas ilmu yang sudah bapak bagikan, semoga ini dapat menjadi landasab bagi saya untuk setiap tulisan yang ingin saya buat nantinya.
Akhir kata, Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Unknown mengatakan...

Nama : Alma Annisa Imanda
NIM : A1011171133
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C
Semester : 1
Regular : A
Dosen : Turiman SH,MH
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr,Wb
Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman yang telah memberikan artikel yang berjudul Ilmu Negara Sebagai Pengantar Memahami Teori Kenegaraan di blog ini, sehingga sangat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan saya setelah saya membaca dan mencermatinya.
Saya setuju dan juga tertarik dengan apa yang bapak jelaskan pada artikel ini berkenaan tentang teori Pengertian Ilmu Dan Negara. Dikatakan bahwa ada dua konsep yang melekat secara istilah yaitu ilmu dan negara, oleh sebab itu kita harus memahami kedua istilah tersebut. Dari pengertian ilmu menurut para ahli pada artikel diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pada prinsipnya ilmu adalah usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematisasikan pengetahuan dari pengalaman kehidupan sehari-hari.
Konsep negara lahir dari pikiran manusia sehingga bersifat abstrak.Sejumlah konsep negara yang diuraikan oleh ilmuwan,filosofi dan teolog tempo dulu yaitu: 1)Organisasi kebiasaan bersama(public good)
a. Socrates, ia menjadi kiblat pemikiran karena sering disebut oleh Plato dalam karya-karyanya.
b. Plato, ia murid setia Socrates yang banyak memperoleh tradisi keilmuan filsafat gurunya. Hasil karya Plato, seperti Politeia(negara),Politicos(ahli negara) dan nomea(UU)
c. Aristoteles,Murid dari Plato,tetapi pemikirannya tentang negara sangatlah berbeda. Aristoteles lebih membahas konsep-konsep dasar ilmu politik.
d. Ibn Abu Rabi,Interprensi terhadap pemikiran dan gagasan Ibn Abu Rabi mengenai proses terbentuknya negara,cara pemilihan kepala negara,dan pemberhentian kepala negara.
e. Al Ghazali, manusia adalah makhluk sosial ada dua faktor yang membuat manusia tidak bisa hidup sendiri,yaitu:
1. Faktor kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia.
2. Faktor saling membantu.

2)Organisasi Teokrasi Santo Agustinus
Pemikirannya tentang negara yaitu negara terdiri dari dua bentuk yaitu negara tuhan melambangkan kejujuran dan negara iblis atau negara keduniawian melambangkan pengkhianatan.
3)Organisasi Kekuasaan
a. Niccolo Machiavelli,kekuasaan dan negara hendaknya dipisahkan dari moralitas dan tuhan. Kekuasaan sebagai tujuan. Syarat terbentuknya suatu negara ialah kontrak sosial dan konsumsi negara dan kekuasaannya.
b. Thomas Hobbes, mengibaratkan negara sebagai leviathan yaitu sejenis monster yang ganas dalam kisah perjanjian lama.
c. John Locke, percaya bahwa akal senantiasa membuat manusia berperilaku nasional dan tidak merugikan orang lain. Prinsip pemikiran Locke,yaitu:
1. Manusia memiliki kemampuan yang sama untuk mengetahui hukum moral
2. Percaya dalam kompetisi kebajikan merupakan gagasan yang radikal.
4)Organisasi Hukum
a. Thomas Aquineas, kekuasaan dan negara tidak terlepas dari hukum kodrat atau hukum alam
b. Montesquieu, terkenal dengan karya-karyanya,salah satunya penyebab kehancuran bangsa yaitu kebijakan konstitusional pokok pemerintahan yang silih berganti dan semangat rakyat untuk melakukan perubahan.
c. Al-Mawardi, manusia adalah makhluk lemah dan paling banyak kebutuhannya.
d. J.J Rousseau, negara adalah sebuah produk perjanjian sosial.
5)Organisasi Integralistik
a. George F.Hegel, Berpendapat bahwa negara bersifat uni, karena ia memiliki logika dan nalar
b. Prof. Soepomo, negara integralistik didasarkan pada premis bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terpatri dalam suatu totalitas.
Konsep negara dalam empat perspektif utama yaitu politis,sosiologis,yuridis dan religis. Demikian tanggapan yang dapat saya sampaikan,mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati bapak. Terimakasih dan Wassalamualaikum Wr,Wb.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Salam Sejahtera,
Nama : Joi Androni Manalu
NIM : A1011171112
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Reg / Kelas : A/KELAS C
Angkatan : 2017/2018
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Mohon maaf sebelumnya, komentar yang saya hapus sebelumnya dihapus dikarenakan adanya sedikit kesalahan pengetikan sehingga harus di revisi.

Sebelumnya saya berterima kasih kepada bapak Turiman,SH,M.Hum yang mana sudah mengajar saya tentang ilmu negara. dalam materi diatas saya sangat setuju sekali dengan pendapat/pandangan tentang Montesquieu dalam teori bukunya yang banyak memberikan alternatif politik yang masuk akal dengan tujuan buku tersebut adalah
1.Hukum dan bentuk pemerintahan yang ditentukan oleh banyaknya orang yang berkuasa dan prinsip nilai yang digunakan dalam materi ini dapat kita tinjau dari negara indonesia yang mana memilih seorang pemimpin dengan demokrasi
2.memisahkan kekuasaan negara dengan tiga bentuk yaitu yudikatif,eksekutif,dan legislatif yang seperti kita tahu sudah berjalan dalam sistem pemerintahan di Indonesia

Dalam karya Montesquieu dapat saya simpulkan bahwa karya Montesquieu sudah banyak digunakan dalam sistem pemerintahan Indonesia yang sudah berjalan sampai saat ini serta saya berterimakasih kepada bapak Turiman, SH,M.HUM yang sudah membuat blog ini sebagai bahan pembelajaran saya. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih.

Unknown mengatakan...


Salam Sejahtera,
Nama : Sri Hartati Jelita Sinaga
NIM : A1011171116
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Reg / Kelas : A/KELAS C
Angkatan : 2017/2018
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Salam sejahtera serta ucapan terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Turiman, SH,M.Hum yang dimana sudah membimbing saya dalam perkuliahan Ilmu Negara di fakultas hukum Universitas Tanjungpura. Dalam hal ini tentang fungsi negara, menurut pandangan saya, dalam suatu Negara memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan penertiban
Dalam hal ini suatu Negara pastinya memiliki hak dan kewajiban, namun sering kita lihat terkadang sering bertentangan. Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa disitulah fungsi suatu Negara untuk menertibkan suatu masalah tersebut.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Dalam hal ini misi terpenting dalam suatu Negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya.
3. Pertahanan
Hal ini adalah hal yang sangat penting dalam suatu Negara, dikarenakan untuk menjaga ancaman dari luar.
4. Menegakkan keadilan
fungsi Negara sebagai menegakkan keadilan adalah untuk menjamin hak-hak seluruh warga negaranya.

Dapat saya simpulkan, bahwa fungsi dasar Negara adalah mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai.
Serta saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman, SH,M.Hum karena telah memudahkan saya sebagai mahasiswa dengan mendapat materi perkuliahan didalam blog ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih.

Yakin Simanjuntak mengatakan...

Nama : Yakin Dapot Simanjuntak
NIM : A1011171127
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C
Regular : A (Pagi)
Semester : 1
Dosen : Turiman, SH., M.Hum.
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura

Salam Sejahtera,
Pertama-tama saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman SH., M.Hum. yang telah membagikan artikel berjudul “ILMU NEGARA SEBAGAI PENGANTAR MEMAHAMI TEORI KENEGARAAN” yang bagi saya sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dalam memahami materi Ilmu Negara.
Dari penjelasan artikel diatas, yang saya dapat tangkap adalah Ilmu Negara memandang objeknya yaitu negara dalam arti umum yang maksudnya tidak terbatas oleh waktu, tempat, dan ruang. Adapun sifat khusus daripada suatu negara yaitu :
1. Memaksa
Supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai.
2. Monopoli
Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu hidup karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Saya tertarik dengan pendapat Thomas Hobbes (1588-1645 M.) yang mengibaratkan Negara sebagai leviathan, yaitu sejenis moster yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam kisah perjanjian lama. Asumsi pertama Hobbes adalah :
1. Manusia cendrung mempunyai insting hewani yang kuat;
2. Untuk mencapai tujuannya, manusia cendrung menggunakan insting hewaninya (leviathan);
3. Manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4. Manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes);
5. Nalar manusia untuk berdamai.
Asumsi kedua Hoobes :
Bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya merupakan sebuah kontrak atau perjanjian sosial.
Asumsi ketiga Hobbes :
Negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya.
Saya berpendapat bahwa Thomas Hobbes melihat negara dari sudut yang tidak biasa yang mengibaratkan seperti monster yang ganas dan sebagainya. Dalam hal ini saya setuju dengan asumsi Thomas Hobbes bahwa manusia itu sendiri secara alamiah akan cenderung mempertahankan hidupnya serta mementingkan dirinya sendiri terlebih dahulu seperti yang tertuang dalam asumsi Thomas Hobbes yang pertama.
Untuk asumsi yang kedua saya melihat bahwa pada suatu negara, rakyat dan pemerintah merupakan satu sistem yang tidak dapat dipisahkan, maksudnya ialah, nagara membutuhkan rakyat untuk menjalankan segala kebijakannya serta sebaliknya. Dalam keterkaitan itu bisa disebut juga Negara pada hakekatnya merupakan kontrak atau perjanjian sosial.
Untuk asumsi terakhir, saya melihat bahwa adalah benar adanya jika negara memerlukan kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia, dimana kekuatan ini diperlukan hukum agar kekuatan itu tidak semena-mena atau pun seperti pada negara komunis, dimana pemegang kekuasaan tertinggi adalah seorang pemimpin ‘tangan besi’ yang dapat melakukan segala kebijakannya tanpa dapat diganggu-gugat, terlepas itu baik ataupun buruk dan sebaiknya negara yang baik merupakan negara yang berbentuk Monarki Absolut.

Sekian yang dapat saya analisis dari artikel Bapak Turiman, SH., M.Hum., kiranya bapak beserta keluarga selalu diberikan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa agar terus bermanfaat bagi sesama dalam mencerdaskan bangsa.


Unknown mengatakan...

Nama : Nulfi Hafids Prakarsa
NIM : A1011171137
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr,Wb
Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman yang telah memberikan artikel yang berjudul Ilmu Negara Sebagai Pengantar Memahami Teori Kenegaraan ini, karena artikel ini menambah wawasan saya mengenai ilmu sebagai pengantar memahami teori kenegaraan ini dan memperdalam wawasan saya terhadap ilmu Negara yang saya pelajari di semester 1 ini.
Melalui artikel bapak ini,. Saya bisa mengetahui bahwa George Jellinek juga menerbitkan sebuah buku yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Didalam buku tersebut Jellinek membagi ilmu kenegaraan (secara luas) menjadi dua bagian, yaitu:
1. Staatswissenschaft (dalam arti sempit), maksudnya adalah staatswissenschaft dalam arti luas yang dikurangi oleh Sehingga staatswissenschaft dalam arti sempit dimaksudkan sebagai suatu ilmu pengetahuan mengenai negara yang penyelidikannya menekankan pada negara sebagai objeknya.
2. Rechtswissenschaft, maksudnya adalah ilmu pengetahuan mengenai negara dimana penyelidikannya ditekankan pada segi recht atau yuridis dari suatu negara. Cabang disiplin ilmu yang menjadi bagian dari rechswissenschaft adalah:
• Hukum Tata Negara
• Hukum Tata Usaha Negara
• Hukum Publik Internasional
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Antara Negara
• Ilmu Politik
Dari artikel yang saya baca, saya dapat menangkap bahwa Ilmu Negara memiliki hubungan erat dengan berbagai disiplin ilmu lainnya, yakni diantaranya Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Publik Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara dan Ilmu Politik. Adapun objek dari keempat disiplin ilmu tersebut adalah Negara. Namun perbedaannya adalah bahwa dalam HTN dan HTUN, negara diartikan dan dipahami sebagai objek yang “kongkrit”, sedangkan dalam Ilmu Negara, negara diartikan sebagai objek “abstrak”, yaitu negara dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu tertentu, belum mempunyai ajektif tertentu, serta bersifat abstrak, umum dan universal.
Demikian tanggapan yang dapat saya sampaikan,mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati bapak. Terimakasih dan Wassalamualaikum Wr.Wb

Nimita Lifianka mengatakan...

Nama : Nimita Lifianka
Nim : A1011171117
Kelas : C (Reg A)
Ruang : 6
Semester : 1
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu, sebelumnya saya berterimakasih kepada Bapak Turiman yang telah membuat artikel ini. Karena artikel ini sangat bermanfaat untuk saya dan juga telah menambah sedikit ilmu yang belum saya ketahui.
Menurut dari pengamatan saya terhadap artikel ini adalah, bahwa Ilmu memiliki banyak arti dan perbedaan pendapat dari setiap para ahli. Saya mengutip pengertian ilmu menurut Lorens Bagus (1996:307-308) mengemukakan bahwa, “ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek (atau alam obyek) yang sama dan saling keterkaitan secara logis.” Sedangkan ilmu menurut saya adalah suatu gagasan yang bisa didapatkan dari obyek manapun, yang memiliki sistem pendekatan dan analisis yang logis. Seperti contoh ilmu yang didapatkan dari alam, bahwa jika kita tidak dekat dan tidak mengenali alam, maka alam juga tak akan menerima kita sebagai kesatuan dari mereka. Sesungguhnya ilmu yang bisa kita dapatkan dari alam, yaitu alam mengajarkan kepada kita (manusia) untuk tidak serakah dan selalu menjaga keseimbangan ekosistem.
Selanjutnya arti dari ilmu negara yang saya amati, yaitu negara sebagai objeknya, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal. Fungsi negara adalah melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan, serta menegakkan keadilan. Saya mengutip apa itu negara menurut J.J Rousseau (1712-1778 M.) “Negara adalah sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebnagian hak, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.”
Saya mengutip sedikit dari pendapat Al-Ghazali apa arti dari manusia itu sendiri “Menurut Al-Ghazali manusia adalah makhluk sosial. Manusia diciptakan oleh Allah tidak bisa hidup sendiri, ia butuh berkumpul bersama yang lain dengan mahluk sejenisnya. Ada dua factor yang membuat manusia tidak bisa hiidup sendiri yaitu:
1. Faktor kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Hal itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga.
2. Faktor saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakian, dan pendidikan anak.”
Dari kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa, negara jika tidak ada manusia (masyarakat) juga tidak akan ada yang diatur dan dibentuk. Begitu pula dengan masyarakat tanpa negara, maka tidak akan ada tempat untuk mengutarakan pendapat, serta hal-hal yang apabila manusia melakukannya sendiri pun, belum tentu bisa menjalankannya. Oleh sebab itu, sebaiknya di dalam negara itu sendiri disusun dengan baik dimana terdapat peraturan dan sanksi yang adil bagi warga negaranya. Seperti gagasan tentang trias politica yang memisahkan kekuasaan negara dalam tiga bentuk kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Ide ini muncul karena demi terjaminnya kebebasan politik rakyat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara. Ini bertujuan membatasi kekuasaan raja dan menghindari kekuasaan mutlak yang sewenang-wenang.
Maka daripada itu, hal yang paling penting juga terdapat pada pemimpin dan masyarakat itu sendiri. Apabila pemimpinnya tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, kemudian masyarakat pun mulai tidak mau mengikuti aturan yang di buatnya, maka akan mulai timbul perpecahan di negara tersebut dan membuat negara tersebut menjadi tidak terkendali dan hancur.
Demikian analisis dari saya. Terimakasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.

Unknown mengatakan...

Nama : Fatwa Nanda Wahyuni
Nim : A1011171163
Mata Kuliah : Ilmu Negara 
Kelas : C (Reg A) 
Semester : 1
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum w.b

Suatu manfaat besar bagi saya setelah saya membaca artikel yang tertulis dan setelah saya saya membaca artikel bapak, saya menemukan perbedaan pendapat antara Socrates, Plato, dan Aristoteles tentang negara, dimana Socrates berpendapat tentang negara, dimana ia berpendapat bahwa negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi merupakan jalan susunan objektif berdasarkan pada hakikat manusia sehingga bertugas menjalankan peraturan-peraturan yang objektif mengandung keadilan dan kebaikan umum, tidak hanya melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya. Dan Menurut Plato Negara itu adalah merupakan lembaga atau organisasi yang mementingkan kebajikan (pengetahuan) umum atau kebaikan bersama, dan yg terakhir pendapat menurut Aristoteles pemikirannya mengenai Negara sangatlah berbeda. Aristoteles membahas konsep-konsep dasar ilmu politik, melalui asal mula Negara, Negara ideal, warga Negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan,dan lain sebagainya. Aristoteles mengatakn bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah yejahtrakan seluruh warga Negara, atau hamper sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara merupalan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.
Setelah saya simpulkan bahwa pada Intinya ke 3 nya berpendapat bahwa negara itu sebuah lembaga bagi masyarakat yang mempunyai tujuan untuk kebahagian dan keadilan walaupun dalam penamaan atau anggapan mereka berbeda untuk arti sebuah negara itu sendiri tapi pada hakikatnya sama.

Sekian analisis dari saya pak, Serta saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman, SH,M.Hum karena telah memudahkan saya sebagai mahasiswa dengan mendapat materi perkuliahan didalam blog ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih
Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Diva Luthfiyah
NIM : A1011171164
Kelas : C
Reg : A
Semester : 1
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Fakultas : Hukum
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Dengan komen ini saya ingin menyampaikan terimakasih kepada bapak karena telah mengangkat artikel berjudul “Ilmu Negara Sebagai Pengantar Memahami Teori Kenegaraan” bagi saya artikel ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan tentang Ilmu Negara.
Dari penjelasan artikel diatas yang dapat saya simpulkan adalah kelahiran Ilmu Negara tidak lepas dari peran George Jellineck yang dimana ia dikenal sebagai bapak Ilmu Negara. Ia menerbitkan buku yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum) pada saat menyusun bukunya ia menggunakan metode van systematesering (metode sistematika) yaitu mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara dari mulai zaman kebudayaan Yunani sampai dengan masanya sendiri. Ilmu Negara memandang objeknya, yaitu negara dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu , belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak – umum – universal.
Sifat Khusus dari suatu negara ada tiga, yaitu :
1. Memaksa, sifat ini perlu dimiliki oleh suatu negara agar peraturan perundang – undagan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat dapat dicapai.
2. Monopoli, negara mempunyai dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Mencakup semua, semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian untuk mendukung usaha negara akan apa yang dicita – citakan.

Unsur – unsur Negara terdiri dari :
1. Wilayah, batas wilayah di mana kekuasaan berlaku.
2. Rakyat, semua orang yang ada di wilayah itu dan tunduk pada kekuasaan yang ada.
3. Pemerintah, alat negara dalam melaksanakan segala kepentingan rakyat dan alat mencapai tujuan.
4. Pengakuan dari negara lain, bukan merupakan syarat mutlak tetapi hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara.
Hobbes salah satu filsuf mengibaratkan negara sebagai leviathan , yaitu sejenis monster ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam perjanjian lama. Dan, asumsi pertama Hobbes adalah manusia cenderung mempunyai insting hewani yang kuat; untuk mencapat tujuannya, manusia cenderung menggunakan insting hewaninya; manusia akan menjadi serigala bagi serigala yang lainnya; semua manusia akan berperang melawan manusia yang lain; dan nalar manusia untuk berdamai. Asumsi kedua, bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakikatnya merupakan sebuah kontrak atau perjanjian sosial. Asumsi ketiga¸ negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya.
Sekian dari saya terimakasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

anisa mengatakan...

Nama : Annisa Afrizah 
Nim : A1012171027
Tahun ajaran : 2017/2018
Kelas : A/PPAPK 
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Fakultas/Prodi : Hukum/Ilmu hukum 


Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. . .

Terimakasih untuk informasi artikel kepada Bapak Turiman, S.H, M.Hum yang telah membuat artikel tentang "ILMU NEGARA sebagai pengantari memahami teori kenegaraan"
Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu yang objeknya negara.
Bukan belajar negara tanpa negara,harus adanya berkaitan dengan negara lain.
Syarat untuk menjadi sebuah negara yaitu
1.Adanya rakyat
2.Adanya wilayah
3.Adanya kekuasaan tertinggi
4.Serta adanya pengakuan dari negara lain.
Dulu masyarakat saling membunuh karna adanya perjanjian masyarakat,maka timbullah perjanjian masyrakat,ada perbedaan sebelum dan juga sesudah perjanjian masyarakat.
Menurut Thomas Hobbes
Adanya pertentangan antara Raja dan kekuasaan.Kekuasaan raja itu mutlak,membagi kehidupan sebelum dan sesudah adanya negara.Jalan terakhir di adakan nya perjanjian ,setelah ada negara barulah HAK manusia itu ada.
Sekian dan terimakasih.

Michael Adam louw mengatakan...

Nama : Michael Adam louw
NIM : A1012191011
Prodi : Ilmu Hukum
Kelas : A
REG : B(Malam)

Saya ingin bertanya apa itu arti otomatis ?

Sekian terima kasih

Nur Khomariyah mengatakan...

Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +447860370916  dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum izin bertanya, kenapa ilmu negara mempelajari teori negara?

Posting Komentar