Selasa, 22 September 2015

PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)

PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN)  DAN REGELING (PENGATURAN)*)

Oleh: Turiman Fachturahman Nur,SH,MH
Blog/Web: Rajawali Garuda Pancasila.
HP 081310651414

1.         Materi yang diberikan kepada saya selaku narasumber adalah “pemilahan/penentuan Peraturan perundang-undangan yang bersifat beschikking (penetapan) dan regeling (pengaturan)”. Materi ini berisi tiga konsep, yakni: a. Peraturan Perundang-Undangan, b. Penetapan (Beschikking), c. Pengaturan (Regeling), namun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dalam kegiatan Sosialisasi Produk-Produk Hukum Kementerian Agama RI, maka perlu dipaparkan secara jelas hal –hal yang mendasar berkaitan dengan materi tersebut.
2.         Untuk memberikan paparan yang jelas materi disusun secara sistimatika sebagaimana berikut ini;
a.       Pengertian Peraturan Perundang-Undangan secara yuridis normatif.
b.      Hirarki Peraturan Perundang-Undangan.
c.       Pengertian Ketetapan (Keputusan) dalam tataran perundang-undangan.
d.      Perbedaan antara Peraturan Perundang-undangan yang bersifat penetapan dengan yang bersifat pengaturan.
e.       Contoh pemetaan berkaitan dengan point d.
3.      Berkaitan dengan pengertian peraturan perundang-undangan, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah yang dimaksud peraturan perundang-undangan? Secara yuridis normatif didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada dua pengertian peraturan perundang-undangan, yaitu didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat diacu pada rumusan normatif pasal 1 angka 2, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh  Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.
  2. Berdasarkan dua konsep pengertian peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.  pengertian dasar dari peraturan perundang-undangan adalah:
a.       semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum
b.      peraturan tertulis
c.       yang memuat norma hukum yang mengikat secara uuum
d.      dibentuk  atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,
e.       semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
6.      Berdasarkan kedua pengertian di atas tentunya  para aparatur sipil negara/birokrat lebih lanjut perlu memahami jenis peraturan perundang-undangan dan memahami konsep hierarki peraturan perundang-undangan, karena keduanya sangat penting untuk melakukan pemilahan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschiking) dan yang bersifat pengaturan (regeling) dan membedakan subtansi  materi muatan antara keduanya.
7.      Pertanyaan yang perlu diajukan bagaimana kita bisa membedakan antara jenis peraturan perundang-undangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan? Pemahaman yang paling cermat adalah dengan memahami pengertian materi muatan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Adapun yang dimaksud dengan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.(pasal 1 angka 13) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011)
8.      Untuk memahami jenis peraturan perundang-undangan, didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur khusus pada BAB III yang bernomenklatur JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan secara tegas bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Memperhatikan jenis peraturan perundang-undangan diatas, maka pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dua hal, yaitu pertama mengatur jenis dan kedua mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya bila dicermati peraturan menteri atau disingkat PERMEN jelas tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) di atas, sementara dalam tataran praktek penyelenggaran urusan pemerintahan keberadaan PERMEN sangat penting untuk menjabarkan kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Apakah peraturan menteri (PERMEN) bukan jenis peraturan perundang-undangan ?
9.      Berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) UU Nopmor 12 tahun 2011 diatas, perlu dipahami bersama oleh para birokrat bagaimana kekuatan hukum mengikat secara umum terhadap jenis peraturan perundang-undangan di atas ?
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, bahwa  kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hal ini artinya kekuatan hukum yang terdapat dalam subtansi pasal 7 ayat (1) di atas terhadap berbagai jenis peraturan perundang-undangan di atas adalah dengan mengunakan konsep hukum yaitu hierarki peraturan perundang-undangan. Bagaimana yang diluar hierarki peraturan perundang-undangan ?
10.  Untuk memahami jawaban atas pertanyaan tersebut diatas, maka perlu diajukan pertanyaan apakah yang dimaksud dengan hierarki peraturan perundang-undangan?  Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun  2011 menjelaskan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11.  Kemudian apa materi muatan masing-masing jenis peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan di atas ? Pengertian masing-masing jenis peraturan perundang-undangan dinyatakan secara tegas pada pasal 1 angka 3 sampai dengan angka 8  UU nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
a.       Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden,
b.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
c.       Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
d.      Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
e.       Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
f.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
12.  Kemudian penjabaran subtansi materi muatan lebih lanjut diatur dalam Pasal 10 s/d pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011, yakni:
1)  Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a.  pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.  pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
2) Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
3) Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
4)Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang,  materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
5) Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
13.  Sebagaimana dinyatakan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di atas, Peraturan  Menteri (PERMEN) tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan, kemudian apakah peraturan menteri tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan ? jika dilakukan pemilahan secara cermat ternyata secara tegas keberadaan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan pada subtansi Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun  2011, bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
14.  Berdasarkan pasal 8 ayat (1) diatas jelaslah bahwa salah satu jenis peraturan perundang-undangan diluar hierarki peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri atau dikenal denga nama Peraturan Menteri disingkat PERMEN. Pertanyaan bagaimana kekuatan hukum berlakunya atau kekuatan hukum mengikatnya jenis peraturan perundang-undangan diluar hierarki peraturan perundang-undangan sebagai dirumuskan pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011?  Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jadi keberadaan dan kekuatan hukum mengikatnya tidak mendasarkan pada konsep hukum hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi didasarkan kepada dua konsep hukum, pertama, sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kedua, atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
15.  Dengan demikian apa yang dimaksud dengan peraturan menteri dan apa yang dimaksud dengan dibentuk berdasarkan kewenangan? Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun  2011 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Kemudian penjelasan pasal 8 ayat (2) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kata kuncinya adalah klasul “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pahami kembali pengertian peraturan perundang-undangan pada point sebelumnya.
16.  Berdasarkan pemilahan peraturan perundang-undangan yang ada didalam hierarki maupun yang diluar hierarki peraturan perundang-undangan apakah semua bersifat beschiking (penetapan) atau semua bersifat regeling? Apabila kita kembali kepada pengertian peraturan perundang-undangan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, maka ada dua bentuk peraturan perundang-undangan yang diacu baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun yang bersifat penetapan (beschikking). Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana dirumuskan pada Pasal 1 angka 2 bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
17.  Klasul hukum yang digunakan terdapat dua istilah hukum yaitu pertama dibentuk dan kedua atau ditetapkan. Jadi secara yuridis normatif peraturan perundang-undangan secara prosedur pembentukannya ada yang dibentuk dan ada pula yang ditetapkan. Oleh karena itu untuk membedakan kedua peraturan perundang-undangan yang memiliki kedua sifat tersebut, yaitu bersifat pengaturan (regeling) dan bersifat penetapan (beschikking), maka secara yuridis normatif pembedaan, yaitu (1) jika peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, materi muatannya lazimnya dibagi menjadi BAB, Bagian dan pasal-pasal serta ayat-ayat, maka dikatagorikan sebagai pengaturan (regeling) yang kekuatan hukumnya mengikat secara umum, artinya tidak ditujukan kepada perorangan dalam arti kongkrit, individual, final, sedangkan peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) jenisnya Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini yang dimaksud adalah Pejabat Tata Usaha Negara atau mengacu pada pengertian Peraturan Perundang-Undangan didalam penjelasan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan dengan klasul hukum semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.(penjelasan pasal 1 angka 2). Keputusan Tata Usaha Negara adalah  suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986). Ingat kata kuncinya klasul “berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
18.  Dengan demikian dapat dipahami oleh para birokrat atau aparatur sipil negara atau mahasiswa fakultas hukum, bahwa secara umum peraturan perundang-undangan mulai dari UUD negara RI 1945 sampai dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten dan mencakup pula peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat  sebagaimana terdapat dalam pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan perundang-undangan yang dikatagorikan bersifat mengatur (regeling).
19.  Kapan Peraturan Perundang-undangan dikatagorikan bersifat penetapan (Bechikking) ?, yakni jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, seperti dinyatakan pada Pasal 1 bahwa  Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kemudian Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyelenggarakan tata naskah dinas. Dalam lampiran pada bagian pengertian dinyatakan, bahwa Naskah Dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
20.  Bentuk Naskah Dinas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 adalah:
a.       Naskah Dinas Pengaturan. Naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan surat edaran.  Subtansinya berisi:
Peraturan Ketentuan lebih lanjut tentang pengertian, kewenangan, format, dan tata cara penulisan peraturan diatur dengan peraturan perundangundangan.1) Pengertian Pedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan instansi pemerintah yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik instansi/organisasi yang bersangkutan. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan peraturan pejabat yang berwenang.
b.      Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) Jenis naskah dinas penetapan hanya ada satu macam, yaitu Keputusan, a. Pengertian Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: 1) menetapkan/ mengubah status kepegawaian/personal/ keanggotaan/ material/ peristiwa; 2) menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim; 3) menetapkan pelimpahan wewenang. b. Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Keputusan adalah pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
c.       Naskah Dinas Penugasan terdiri dari: Pertama, Instruksi 1) Pengertian Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang bersifat sangat penting. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani instruksi adalah pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah. Kedua,  Surat Perintah 1) Pengertian Surat perintah adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. 2) Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Surat perintah dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
d.      Surat Tugas, 1) Pengertian Surat tugas adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. 2) Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
21.  Untuk memahami peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Keputusan dalam hal ini Keputusan Tata Usana Negara, pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 merumuskan bahwasanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
22.     Berdasarkan pengertian keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana terdapat dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, ditemukan unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.    Penetapan tertulis;
2.    Dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
3.    Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.    Bersifat konkret, individual dan final;
5.    Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
23.  Penetapan tertulis, Apa yang dimaksud Penetapan tertulis ? Istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatuu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas : a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya; b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetap-kan di dalamnya.
24.  Dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Siapakah yang dimaksud Pejabat Tata Usaha Negara? Yang dimaksud  adalah  Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 angka 2 UU No 5 tahun 1986) dan yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” ialah kegiatan yang bersifat eksekutif.
  1. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; Penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan “tindakan hukum Tata Usaha Negara” adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat tata Usaha Negara yang bersumber pada ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. Atau dengan perkataan lain, tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah tindakan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menimbulkan akibat hukum mengenai urusan pemerintahan terhadap seseorang atau badan hukum perdata. Karena tindakan hukum dari Badan atau pejabat Tata Usaha Negara tersebut atas dasar peraturan perundang-undangan menimbulkan akibat hukum mengenai urusan pemerintahan, maka dapat dikatakan tindakan hukum dari Badan atau pejabat Tata Usaha Negara itu selalu merupakan tindakan hukum publik sepihak. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak selalu tindakan hukum dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara, tetapi hanya tindakan hukum dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum mengenai urusan pemerintahan saja yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara.
    26. Apa yang dimaksud dengan bersifat konkrit, individual, dan final adalah sebagai berikut:
1.    Bersifat konkrit, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai pembongkaran rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.
2.    Bersifat individual, artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditunjukkan untuk umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, maka tiap tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan, misalnya keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama yang terkena keputusan tersebut.
3.    Bersifat final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final, karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan, misalnya keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.
27.  Yang dimaksud dengan “menimbulkan akibat hukum” adalah menimbulkan akibat hukum Tata Usaha Negara, karena penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha yang menimbulkan akibat hukum tersebut adalah berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara. Akibat hukum Tata Usaha Negara tersebut dapat berupa:
1.    Menguatkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada (declaratoir), misalnya surat keterangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah yang isinya menyebutkan antara A dan B memang telah terjadi jual beli tanah atau surat keterangan dari Kepala Desa yang isinya menyebutkan tentang asal-usul anak yang akan nikah.
2.    Menimbulkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang baru (constitutief), misalnya Keputusan Jaksa Agung tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil atau Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang sisinya menyebutkan suatu Perseroan Terbatas diberikan izin mengimpor suatu jenis barang.
3.    Menolak untuk menguatkan hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada, misalnya Keputusan Jaksa Agung tentang penolakan untuk mengangkat calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Keputusan Badan Pertahanan Nasional tentang penolakan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha;

28.  Berdasarkan pemahaman di atas, dapat dibedakan antara peraturan dengan keputusan untuk memudahkan berikut ini dipetakan secara tabel :

Perbedaan PERATURAN  dengan KEPUTUSAN.
No.
Uraian
Peraturan
Keputusan
1.
Sifat
Regulatif (mengatur) atau Regeling (pengaturan)
 Konstitutif (Menetapkan) atau Beschiking (Penetapan)
2.
Rumusan norma
ü  1. Bersifat umum  -abstrak
ü  2. Lazim disusun dalam bentuk pasal-ayat.
3.kekuatan hukum Mengikat umum

4. Berlaku secara terus menerus selama belum ada peraturan setingkat yang menyatakan bahwa tidak berlaku
5.  Rumusan Norma jika bertentangan dengan peraturan di atas dilakukan pengujian (yudisial review)
1.      Bersifat khusus - kongkrit
2.      Lazim disusun dalam bentuk Diktum
3.      Kekuatan hukum mengikat secara individual
4.      Berlaku sekali saja atau enmalig



5.      Digugat  di PTUN Diktum  dapat dibatalkan atau batal dengan demi hukum 

3.
Kaitan dengan peraturan lain
Tergantung pada peraturan perundang-undangan wajib.
a.Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: 1) menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal/ keanggotaan/material/peristiwa; 2) menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim; 3) menetapkan pelimpahan wewenang.
b.    Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Keputusan adalah pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya
4.
Diseminasi formal
Diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daera atau Berira Daerah.
Tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daera atau Berira Daerah.
5.
Contoh
Peraturan Daerah tentang APBD.
SK Bupati tentang Panitia Peringatan Hari kemerdekaan.

29.  Perbedaan secara akademis di dalam ilmu perundangundangan, keputusan adalah perihal putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk mengangkat atau memberhentikan pejabat di lingkungannya. Keputusan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat tertentu sering orang menyebut sebagai penetapan (beschikking).Apa perbedaan antara beschikking dengan regelling (pengaturan), dan beleidsregel (aturan kebijakan).  Untuk memahami secara akademis perhatikan tabel berikut ini.
Regeling
Beleidsregel
Beschikking
Vonnis
1. Bersifat mengatur dan mengikat secara umum (algemeen bindende).
1 Mengikat secara umum.


1. Ditujukan kepada individu (-individu)
tertentu.
1.Ditujukan kepada individu (individu) tertentu
2.Bersifat abstrak-umum (tidak ditujukan kepada individu tertentu).
2.  Bersifat abstrak-umum atau abstrak-individual.

2. Bersifat final dan
kongkrit, nyata
2.Bersifat kongkrit
3.Bersumber dari kekuasaan legislatif (legislative power).
3.Bersumber dari kekuasaan eksekutif (executive power).

3. Bersumber dari kekuasaan eksekutif
(executive power).


3.Bersumber dari kekuasaan judisial (judicial power).

4.Berlaku terus menerus (dauerhaftig
4.Berlaku terus menerus (dauerhaftig).
4.. Berlaku sekali selesai (einmahlig).
4.Berlaku sekali selesai, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

5. Mempunyai bentuk/format tertentu (baku).
5.  Kadangkala formatnya tidak baku
5.Kadangkala formatnya tidak baku.
5.Formatnya telah dibakukan

30.  Keputusan pejabat yang selama ini kita pahami terdiri dari 2 (dua) keluaran yakni keputusan yang berupa pengaturan dan keputusan yang berupa penetapan. Pemahaman ini dicetuskan oleh Prof. Dr. A. Hamid S Attamimi untuk menghindari istilah “peraturan” (sebagai nomenklatur tersendiri) yang dalam perjalanan sejarah pernah disalahgunakan sebagai produk kebijakan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan di atasnya (baca beberapa Peraturan Presiden tahun 1959-an yang sebagian telah dinyatakan tidak berlaku).
31.  Keputusan yang berupa pengaturan dan penetapan, dilihat dari format dan isi atau substansi keduanya memang berbeda. Penetapan pada dasarnya tidak termasuk dalam lingkup peraturan perundang-undangan dalam arti bahwa isi atau substansi keputusan yang dikeluarkan pejabat tidak mengikat umum, tetapi mengikat individu atau kelompok tertentu di lingkungan pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut (itu pun berlaku hanya sekali dan hanya pada saat itu saja). Sekali lagi, pengikatan individu dan kelompok tertentu tersebut menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak mengikat umum. Dengan demikian, pengertian kata “umum” sudah jelas dari gambaran tersebut untuk membedakan peraturan perundangan –undangan yang bersifat penetapan atau beschiking.
32.  Perbedaan Keputusan Dengan Peraturan, suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig). 
33.  Contoh untuk memilah yang bersifat pengaturan dengan bersifat penetapan misalnya, Keputusan Presiden (Keppres) berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (contoh: Keppres No. 6/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Ir. Cacuk Sudarijanto sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Sedangkan Peraturan Presiden adalah norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus (contoh: Perpres No. 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan).
34.  Kecuali untuk Keputusan Presiden yang sampai saat ini masih berlaku dan mengatur hal yang umum contohnya Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, maka berdasarkan Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Keppres tersebut harus dimaknai sebagai peraturan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU 12/2011 yang berbunyi: “Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.”Jadi, Keputusan Presiden berbeda dengan Peraturan Presiden karena sifat dari Keputusan adalah konkret,individual, dan sekali selesai sedangkan sifat dari Peraturan adalah abstrak, umum, dan terus-menerus. Bila Keppres bersifat mengatur hal yang umum, maka harus dimaknai sebagai Peraturan.
35.  Dilihat dari sesi mengenai kekuatan hukum dan pemberlakuan suatu Keputusan Presiden, kembali pada materi yang diatur dalam Keputusan Presiden tersebut. Apabila Keppres tersebut bersifat konkret, individual, sekali selesai, maka isi Keppres hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu yang disebut dan mengenai hal yang diatur dalam Keppres tersebut. Beda halnya jika Keppres tersebut berisi muatan yang bersifat abstrak, umum, dan terus menerus, maka Keppres tersebut berlaku untuk semua orang dan tetap berlaku sampai Keppres tersebut dicabut atau diganti dengan aturan baru. Jadi, Keppres berbeda dengan Perpres karena  sifat-sifat dari Keputusan Presiden adalah konkret, individual, dan sekali selesai sedangkan sifat dari Peraturan Presiden adalah abstrak, umum, dan terus-menerus. Isi Keppres berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebut dalam Keppres tersebut, sedangkan isi Perpres berlaku untuk umum. Kecuali bila Keppres memiliki muatan seperti Perpres, maka keberlakuannya juga sama seperti Perpres.




*) Materi ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk-Produk Hukum Kementerian Agama RI Tanggal 28s/d 30 September 2015 di Asrama Haji Pontianak.

69 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : M. Nur Iqbal
NIM : A1011141205
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Dosen : Turiman, SH, MH

sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas materi PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN).
dalam hal apapun peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. begitu juga dengan hierarki "peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi".
dalam membuat peraturan perundang-undangan, peraturan yg di bawah harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atas. misalnya sebagai contoh : jika pemerintah akan membuat peraturan pemerintah, maka peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU, karena UU merupakan peraturan yg lebih tinggi.
jadi kesimpulannya, dalam hierarki peraturan apapun yg berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. walaupun peraturan yang di buat tidak terdapat dalam hierarki, tetap saja peraturan tersebut harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Unknown mengatakan...

Gusti muhammad dandi permana
A1011141190
Mata kuliah : HAN
Kelas : A
Reg : A
Dosen : Turiman SH, MH
Terimakasih atas informasi blog yg diberikan bapak..
Dengan demikian, sesuai dengan penentuan peraturan per undang-undang yang bersifat beschiking(penetapan) dan regeling(pengaturan) itu harus memenuhi hirearki yg tlah diatur, sebagaimana peraturan yg rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yg diatasnya.
Saran : Blog ini berisi informasi yg sangat bagus, dan mudah dicerna. Tetapi ada kesalahan kecil penulisan yg diharapkan oleh para pembaca dapat diperbaiki utk kedepannya. Terimakasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : DEDI SETIADI
NIM : A1011141271
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
REG : PAGI

Assalammu'alaikum wr.wb

Sebelum nya saya banyak mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN ).
Di dalam UU. NO 12 Thn 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam ( Pasal 1 ayat 2 ).
Lalu sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat Beschikking ( keputusan / ditetapkan ) dan Regilling ( Peraturan yang dibuat lembaga negara / dibentuk ) untuk membuat peraturan perundang-undangan harus memuat materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuia dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan ( Pasal 1 ayat 3 ) UU NO 12 Thn 2011.
Yang dimaksud dengan Hierarki adalah " Penjenjangan setiap jenis peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 7 UU NO 12 Thn 2011 di bagi menjadi 7 yaitu :

1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU/PP
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN PRESIDEN
6. PERATURAN DAERAH PROVINSI
7. PERATURAN DAERAH KABUPATEN

Mungkin hanya ini tanggapan saya mengenai materi yang telah bapak berikan di perkuliahaan kemarin, mohon maaf jika ada kesalahan. Terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama: Bella Audina
NIM: A1012141068
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Regular : B
Dosen: Turiman SH, MH

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang diberikan oleh bapak.
Pengertian Peraturan Perundang undangan dibagi menjadi dua , yaitu :
1. UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang undangan. disini dijelaskan bahwa peraturan perundang undangan tersebut di bentuk atau ditetapkan.
2. UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.(semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat)
Sesuai dengan pasal 4 UU No.12 Tahun 2011 "Peraturan Perundang undangan yang diatur dalam undang undang ini meliputi undang undang dan peraturan perundang undang dibawahnya"maksud dari pasal tersebut yaitu didalam undang undang terdapat peraturan undang undang ddibawahnya lagi, yang mana peraturan yang dibawah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. dan apabila peraturan tersebut bertentangan maka peraturan tersebut dapat dibatalkan.
Sama halnya dengan Hierarki. Menurut penjelasan pasal 7 ayat(2) UU No. 12 Tahun 2011 dalam ketentuan ini yang dimaksud "hierarki" adalh penjenjangan setiap jenis peraturan perundang undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi.
dapat disimpulkan bahwa apabila peraturan perundang undang yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi, maka peraturan perundang undang tersebut dapat dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.

Unknown mengatakan...

Nama: Bella Audina
NIM: A1012141068
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Regular : B
Dosen: Turiman SH, MH

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang diberikan oleh bapak.
Pengertian Peraturan Perundang undangan dibagi menjadi dua , yaitu :
1. UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang undangan. disini dijelaskan bahwa peraturan perundang undangan tersebut di bentuk atau ditetapkan.
2. UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.(semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat)
Sesuai dengan pasal 4 UU No.12 Tahun 2011 "Peraturan Perundang undangan yang diatur dalam undang undang ini meliputi undang undang dan peraturan perundang undang dibawahnya"maksud dari pasal tersebut yaitu didalam undang undang terdapat peraturan undang undang ddibawahnya lagi, yang mana peraturan yang dibawah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. dan apabila peraturan tersebut bertentangan maka peraturan tersebut dapat dibatalkan.
Sama halnya dengan Hierarki. Menurut penjelasan pasal 7 ayat(2) UU No. 12 Tahun 2011 dalam ketentuan ini yang dimaksud "hierarki" adalh penjenjangan setiap jenis peraturan perundang undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi.
dapat disimpulkan bahwa apabila peraturan perundang undang yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi, maka peraturan perundang undang tersebut dapat dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.

Unknown mengatakan...

NAMA :SRI BINTANG HAERANI HARAHAP
NIM :A1012141187
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS :A
REGULAR :B
DOSEN : TURIMAN SH, MH

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN ).
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.
Untuk memahami peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Keputusan dalam hal ini Keputusan Tata Usana Negara, pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 merumuskan bahwasanya “Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Unknown mengatakan...

NAMA : IGHA BONITA
NIM :A1012141199
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS :A
REGULAR :B
DOSEN : TURIMAN SH, MH

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN ).
Materi yang bapak berikan cukup membantu saya memahami tentang perbedaan antara penetapan dan peraturan dalam undang -undang.

sebelum mengetahui perbedaan antara beschikking dan regeling tentunya kita harus mengetahui tentang arti dari peraturan perundang undangan terlebih dahulu.

menurut uu nomor 12 tahun 2011 peraturan per undang undngan adalah peraturan yang tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

jenis peraturan perundang undangan dan konsep hierarki peraturan perundnag undngan sangat penting untuk melakukan pemilahan terhadap peraturan perundang undangan yang bersifat beaschikking dan regeling

cara membuat membedakan hierarki dan peraturan per uu adalah dengan cara memahami pengertian materi muatan peraturan perundang undangan itu sendiri

Berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan secara tegas bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Memperhatikan jenis peraturan perundang-undangan diatas, maka pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dua hal, yaitu pertama mengatur jenis dan kedua mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya bila dicermati peraturan menteri atau disingkat PERMEN jelas tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) di atas, sementara dalam tataran praktek penyelenggaran urusan pemerintahan keberadaan PERMEN sangat penting untuk menjabarkan kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Apakah peraturan menteri (PERMEN) bukan jenis peraturan perundang-undangan ?


Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hal ini artinya kekuatan hukum yang terdapat dalam subtansi pasal 7 ayat (1) di atas terhadap berbagai jenis peraturan perundang-undangan di atas adalah dengan mengunakan konsep hukum yaitu hierarki peraturan perundang-undangan.

Unknown mengatakan...

Nama : Nopriyadi
NIM : A1012141201
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reg : B
Tahun angkatan : 2014/2015
Dosen : Turiman SH, MH


Assalammu'alaikum wr.wb

Sebelum nya saya banyak mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN ).

secara yuridis normatif peraturan perundang-undangan secara prosedur pembentukannya ada yang dibentuk dan ada pula yang ditetapkan. Oleh karena itu untuk membedakan kedua peraturan perundang-undangan yang memiliki kedua sifat tersebut, yaitu bersifat pengaturan (regeling) dan bersifat penetapan (beschikking), maka secara yuridis normatif pembedaan, yaitu (1) jika peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, materi muatannya lazimnya dibagi menjadi BAB, Bagian dan pasal-pasal serta ayat-ayat, maka dikatagorikan sebagai pengaturan (regeling) yang kekuatan hukumnya mengikat secara umum, artinya tidak ditujukan kepada perorangandalam arti kongkrit, individual, final, sedangkan peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) jenisnya Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini yang dimaksud adalah Pejabat Tata Usaha Negara atau mengacu pada pengertian Peraturan Perundang-Undangan didalam penjelasan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan dengan klasul hukum “semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum”.(penjelasan pasal 1 angka 2). Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986)
pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 merumuskan bahwasanya “Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Unknown mengatakan...

Nama : Yanuar Dwi Saputra
NIM : A1012141214
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Regular : B
Dosen: Turiman SH, MH

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang diberikan oleh bapak yang memiliki banyak manfaat.
Blog ini memberikan paparan yang jelas materi yang disusun secara sistimatika sebagaimana berikut ini;
a. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan secara yuridis normatif.
b. Hirarki Peraturan Perundang-Undangan.
c. Pengertian Ketetapan (Keputusan) dalam tataran perundang-undangan.

Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, dan mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dan memahami tentang perbedaan antara penetapan dan peraturan dalam undang -undang.

pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan dengan klasul hukum “semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum”.(penjelasan pasal 1 angka 2). Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986).
.

Unknown mengatakan...

NAMA: AJI SURYA P.
NIM: A1012141044
KELAS: A
REGULAR B
MAKUL: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN: TURIMAN SH, MH

Assalammualaikum wr.wb

Saya mengucapkan terima kasih atas materi Pemilihan/Penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(Penetapan) dan Regeling(Pengaturan) yang sudah bapak berikan.
Dalam UU No12 Tahun 2011 (pasal1 ayat 2), Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasar dari pengertian tersebut dapat dilakukan pemilahan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) dan bersifat pengaturan (regeling).
Jenis dan Hierarki peraturan perundang-undangan ialah:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- PP
- Perpres
- Perda Provinsi & Perda Kota/Kab
Yang dimaksud Hierarki dalam UU No 12 Tahun 2011(pasal 7 ayat 2), penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekian tanggapan yang telah saya berikan, mohon maaf apabila tanggapan saya yang kurang memuaskan, terima kasih.

Wassalamualaikum, wr.wb

kasa cakra mengatakan...

Nama : Aldy Gunawan
NIM : A1012141195
Matakuliah : Hk adm Negara
Kelas : A
Regular : B
Angkatan : 2014
Dosen : Turiman SH, MH


Assalamualaikum.Wr.Wb

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN ).
Dalam materi saya dapat mengenal lebih jauh tentang peraturan yang bersifat penetapan dan pengturan serta semua yang ada di dalamnya

berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 diatas, perlu dipahami bersama oleh para birokrat, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hal ini artinya kekuatan hukum yang terdapat dalam subtansi pasal 7 ayat (1) di atas terhadap berbagai jenis peraturan perundang-undangan di atas adalah dengan mengunakan konsep hukum yaitu hierarki peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. masing-masing jenis peraturan perundang-undangan dinyatakan secara tegas pada pasal 1 angka 3 sampai dengan angka 8 UU nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
A.Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden,
B.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
C.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
D.Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
E.Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
F.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

RumahHawa mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama: Heral Geraldy
NIM: A1012141197
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara
Kelas: A
Reguler B
Dosen: Turiman SH, MH

Assalammu'alaikum wr.wb

Sebelumnya saya banyak mengucapkan terimakasih atas ulasan materi perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( Penetapan ) DAN REGILLING ( Pengaturan ) " yang telah di uraikan dalam tulisan blog bapak.
Dalam materi ini saya dapat mengenal lebih dalam tentang peraturan perundang-undangan beshikking dan regilling
Bahwa ada perbedaan antara keputusan beschikking yang selalu bersifat individual, kongkrit dan sebaliknya peraturan regelling yang bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus,
keduanya memliki perbedaan yang prinsip, baik dari segi isi, penggunaan, serta kekuatan berlaku dan mengikatnya.
Sekian tanggapan saya, mohon maaf bila ada kekeliruan dari tanggapan saya.
NICE BLOG!!

Wassalamualailum wr.wb

maynrh mengatakan...

Nama : Maya Nurahmah Hidayati
Nim: A1012141194
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reguler : B
Dosen: Turimanr,SH,MH


Assalamualaikum.Wr.Wb
saya mengucapkan terimakasih atas penyampaian meteri hukum
administrasi negara mengenai PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGILLING (PENGATURAN)
suatu Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
jadi dari ketentuan di atas, terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
2. dibentuk berdasarkan kewenangan.
jadi pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang tertuang dalam pasal 7 ayat (2) UU no.12 tahun 2011. terimakasih atas penyampaian materi tersebut, semoga bermanfaat, memiliki nilai guna untuk kedepannya, sehingga menjadi materi yang mudah untuk dipahami oleh mahasiswa/i.
Wassalamualailum wr.wb

Anonim mengatakan...

Nama : Destia Rusmayanti Putri
NIM : A1012141225
Mata Kuliah : Hk. Administrasi Negara
Kelas : A
Semester : 3
Regular : B
Dosen : Turiman SH,MH

Assalamualaikum,wr.wb
Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada bapak yang telah mengajar kami memberi materi perkuliahan tentang "pemilihan penentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat beschikking (penetapan) dan regilling (pengaturan)" dimana materi ini membuat wawasan kami bertambah dan membuat kami lebih mengerti dan mengetahui lebih detail bagian dari ilmu hukum administrasi negara.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang mengikat secara umum dan peraturan yang tertulis.Seperti yang sudah dijelaskan bahwa hierarki peraturan yang lebih rendah tidak diperbolehkan bertentangan demgan peraturan yang lebih tinggi. Dalam artinya dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) perlu dipahami apa yang dimaksud keputusan.Keputusan tersendiri adalah penetapan tertulis yang bersifat konkrit,individul dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Dalam hal ini sudah jelas bahwa keputusan yang dipahami berupa pengaturan dan keputusan yang berupa penetapan yang dibedakan dari sifat dan cara berlaku nya.

Sekian sekiranya tanggapan yang bisa saya berikan dalam tulisan ini. Mohon maaf bila tanggapan saya tidak berkenan di hati bapak.

Unknown mengatakan...

NAMA : FITRI FEBRIANTI
NIM : A1011141276
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
SEMESTER : 3
REG : A
DOSEN :Bpk.TURIMAN SH,MH


Assalamualaikum,wr.wb
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking (PENETAPAN) dan Regeling (PENGATURAN) yang diberikan oleh bpk.

Pengertian Peraturan Perundang undangan dibagi menjadi dua , yaitu :
1. UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang undangan. disini dijelaskan bahwa peraturan perundang undangan tersebut di bentuk atau ditetapkan.

2. UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.(semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat)
Sesuai dengan pasal 4 UU No.12 Tahun 2011 "Peraturan Perundang undangan yang diatur dalam undang undang ini meliputi undang undang dan peraturan perundang undang dibawahnya"maksud dari pasal tersebut yaitu didalam undang undang terdapat peraturan undang undang ddibawahnya lagi, yang mana peraturan yang dibawah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. dan apabila peraturan tersebut bertentangan maka peraturan tersebut dapat dibatalkan.

Sama halnya dengan Hierarki. Menurut penjelasan pasal 7 ayat(2) UU No. 12 Tahun 2011 dalam ketentuan ini yang dimaksud "HIERARKI" adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi.

jadi kesimpulannya : dalam hierarki peraturan apapun yg berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
walaupun peraturan yang di buat tidak terdapat dalam hierarki, tetap saja peraturan tersebut harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

terima kasih atas penyampaian materi serta penulisan di blog ini sangat bermanfaat dan berguna untuk memacu pembelajaran di era modern saat ini
dan mempunyai nilai tersendiri bagi mahasiswa/i untuk lebih mengembangkan metode pembelajaran yang maju ..

Wassalamualailum wr.wb

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : NOVA LINA PARHUSIP
NIM: A1012141003
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS: A
REGULER: B
DOSEN : TURIMAN SH, MH

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang diberikan oleh bapak.
Pengertian Peraturan Perundang undangan dibagi menjadi dua , yaitu :
1. UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang undangan. disini dijelaskan bahwa peraturan perundang undangan tersebut di bentuk atau ditetapkan.
2. UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.(semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat)
Sesuai dengan pasal 4 UU No.12 Tahun 2011 "Peraturan Perundang undangan yang diatur dalam undang undang ini meliputi undang undang dan peraturan perundang undang dibawahnya"maksud dari pasal tersebut yaitu didalam undang undang terdapat peraturan undang undang ddibawahnya lagi, yang mana peraturan yang dibawah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. dan apabila peraturan tersebut bertentangan maka peraturan tersebut dapat dibatalkan.
Sama halnya dengan Hierarki. Menurut penjelasan pasal 7 ayat(2) UU No. 12 Tahun 2011 dalam ketentuan ini yang dimaksud "hierarki" adalh penjenjangan setiap jenis peraturan perundang undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi.
dapat disimpulkan bahwa apabila peraturan perundang undang yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi, maka peraturan perundang undang tersebut dapat dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.

Wilnilta Widya mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Wilnilta Widya mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Wilnilta Widya mengatakan...

NAMA: WILNILTA WIDYA
NIM: A1012141182
KELAS: A
REGULER: B
MATKUL : HAN
DOSEN: TURIMAN SH, MH

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas meteri pemilihan/penentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat beschikking(penetapan) dan regeling(pengaturan) yang sangat bermamfaat bagi saya.

Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat diacu pada rumusan normatif pasal 1 angka 2, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh atau  melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh  Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta Berdasarkan  dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.  

pengertian dasar dari peraturan perundang-undangan adalah:
a.semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum.
b.peraturan tertulis.
c.yang memuat norma hukum yang mengikat secara uuum.
d.dibentuk  atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.
e.semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.

Unknown mengatakan...

Nama : Anjesty Leona Neda
NIM : A1012141090
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Regular : B
Dosen : Turiman SH, MH


Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas materi “PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN) yang telah diberikan oleh Bapak.
Secara yuridis normatif didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada dua pengertian peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. UU No. 12 Tahun 2011 membahas tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan dijelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan tersebut dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
b. UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dinyatakan dengan klasul hukum “semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum”.
Berdasarkan dua konsep pengertian peraturan perundang-undangan tersebut, pengertian dasar dari peraturan perundang-undangan adalah:

a. semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum
b. peraturan tertulis
c. yang memuat norma hukum yang mengikat secara uuum
d. dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,
e. semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.

Selain itu didalam pasal 4 UU No.12 Tahun 2011 yang berbunyi "Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi undang-undang dan Peraturan Perundang-undang dibawahnya". Artinya adalah di dalam undang-undang, terdapat peraturan undang-undang yang ada dibawahnya lagi, yang berarti peraturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, jika peraturan tersebut bertentangan maka peraturan tersebut dapat dibatalkan atau ditiadakan.

Penjelasan diatas, sama dengan penjelasan dari pasal 7 ayat (2) UU No.12 tahun 2011. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Hierarki adalah penjelasan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa “Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Karena, bila Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.

Terimakasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : SITI JULEHA
NIM : A1011141192
MAKUL : HAN
KELAS : A
REGULAR : A
DOSEN : TURIMAN SH.MH

Assalamualaikum
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang diberikan oleh bapak.
Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, edukatif dan bermanfaat karena mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dan memahami tentang perbedaan antara penetapan dan peraturan dalam undang -undang.

dalam UU. NO 12 Thn 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam ( Pasal 1 ayat 2 ). Lalu sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat Beschikking ( keputusan / ditetapkan ) dan Regilling ( Peraturan yang dibuat lembaga negara / dibentuk ) untuk membuat peraturan perundang-undangan harus memuat materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuia dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan ( Pasal 1 ayat 3 ) UU NO 12 Thn 2011. Yang dimaksud dengan Hierarki adalah " Penjenjangan setiap jenis peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Unknown mengatakan...

NAMA : Hari setiawan
Nim : A1011141149
kelas :A
reguler:A
dosen : Turiman SH,MH

sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas materi pemilihan atau peraturan perundang undangan yg bersifat penetapan dan regeling yg diberikan oleh bapak.

bahwa peraturan perundang undangan dlm undang undang no 12 tahun 2011 dapat diacu pada rumusan normatif pasal 1 angka 2 yg menyatakan bahwa peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yg memuat norma bukan yg mengikat secara umum dan di bentuk dan atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yg berwenang melalui prosedur yg ditetapkan dalam peraturan perundang undangan sedangkan penjelasan pasal 1 angka 2 uu NO 5 thn 1986 tentang peradilan tata usaha negara,peraturan perundang undangan adalah semua peraturan yg bersifat mengikat secara umum yg di keluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah,serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara baik ditingkat pusat maupun daerah yg mengikat secara umum.

terimakasih


Unknown mengatakan...

NAMA : MUDA TRIMUZAKI
NIM: A1011141286
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS: A
REGULER: A
DOSEN : TURIMAN SH, MH

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang diberikan oleh bapak.

berkaitan dengan hirarki dalam sistem pemerintahan dimana peraturan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. sehingga dapat di simpulkan apabila peraturan yang baru di buat bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka peraturan tersebut bertentangan dengan sistem pemerintahan.
dari materi bapak dan dari hal yang saya utarakan di atas, jelas bahwa semua peraturan yang sudah ada maupun yg baru akan di buat tidak boleh bertentangan dengan sistem pemerintahan yg lebih tinggi.


Terimakasih

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : RICO PRATAMA
NIM :A1012141038
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS :A
REGULAR :B
DOSEN : TURIMAN SH, MH

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang sudah bapak jelaskan.

UU No. 12 Tahun 2011 Merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang peraturanya tertulis yang memuat segi norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara yang memliki wewenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dan sesuai dengan peraturan yg membentuk perundang-undangan yang bersifat Beschikking ( Penetapan ) dan Regilling ( Peraturan/Pengaturan ) diatas kita sudah dapat menentukan yg mana Beschikking( Penetapan ) dan Regilling ( Pengaturan)
Dan Hierarki dalam UU No 12 Tahun 2011(pasal 7 ayat 2), ialah penjenjangan berapa jenis peraturan perundang-undangan yang bedasar pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekian tanggapan dan komentar yang telah saya berikan, mohon maaf apabila tanggapan saya masih banyak kurangnya , terima kasih.

RumahHawa mengatakan...

Nama: Lutfia
Nim: A1011141290
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara
Kelas: A
Semester: 3
Reg: A

Assalamu'alaikum
saya ucapkan terimakasih atas materi bapak yang mengenai tentang
"PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN )" yang sangat bermanfaat untuk pengetahuan para pembacanya.
Secara yuridis normatif didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada dua pengertian peraturan perundang-undangan, yaitu salah satunya didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat diacu pada rumusan normatif pasal 1 angka 2, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Unknown mengatakan...

NAMA : SAMUEL KARUNIA MANURUNG
NIM : A1011141186
KELAS : A
REGULER : A
Mata Kuliah : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Salam Sejahtera

Terimakasih untuk bapak untuk materi "PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)*)"

Dalam kesempatan ini, saya ingin mengomentari perihal tentang peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.
dalam UU. NO 12 Thn 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam ( Pasal 1 ayat 2 ). Lalu sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat Beschikking ( keputusan / ditetapkan ) dan Regilling ( Peraturan yang dibuat lembaga negara / dibentuk ) untuk membuat peraturan perundang-undangan harus memuat materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuia dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan ( Pasal 1 ayat 3 ) UU NO 12 Thn 2011.
Secara yuridis normatif didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada dua pengertian peraturan perundang-undangan, yaitu salah satunya didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat diacu pada rumusan normatif pasal 1 angka 2, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

RifkyAditya mengatakan...

NAMA : RIFKY ADITYA
KELAS : A
NIM : A1011141272
MATA KULIAH : HAN
REG : A
DOSEN : TURIMAN SH,MH

Assalamu'alaikum..

Saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang diberikan oleh bapak.
Sesuai dengan isi tulisan di atas, peraturan perundang - undangan harus memenuhi hirearki yg telah diatur "Peraturan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi" yang terdapat dalam pasal 7 ayat (2) UU no.12 tahun 2011, karena agar syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan dapat diterpenuhi dengan baik
Sekian Terimakasih dan mohon maaf karena banyak kekurangan .

Dhea Aulia Rahmadania mengatakan...

NAMA : DHEA AULIA RAHMADANIA
NIM : A1012141218
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS :A
REGULAR :B
DOSEN : TURIMAN SH, MH

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN ).
Materi yang bapak berikan cukup membantu saya memahami tentang perbedaan antara penetapan dan peraturan dalam undang -undang.

sebelum mengetahui perbedaan antara beschikking dan regeling tentunya kita harus mengetahui tentang arti dari peraturan perundang undangan terlebih dahulu.
Menurut UU No. 12 Tahun 2011 Merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang peraturanya tertulis yang memuat segi norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara yang memliki wewenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dan sesuai dengan peraturan yg membentuk perundang-undangan yang bersifat Beschikking ( Penetapan ) dan Regilling ( Peraturan/Pengaturan ) diatas kita sudah dapat menentukan yg mana Beschikking( Penetapan ) dan Regilling ( Pengaturan)
Dan Hierarki dalam UU No 12 Tahun 2011(pasal 7 ayat 2), ialah penjenjangan berapa jenis peraturan perundang-undangan yang bedasar pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu untuk membedakan kedua peraturan perundang-undangan yang memiliki kedua sifat tersebut, yaitu bersifat pengaturan (regeling) dan bersifat penetapan (beschikking), maka secara yuridis normatif pembedaan, yaitu (1) jika peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, materi muatannya lazimnya dibagi menjadi BAB, Bagian dan pasal-pasal serta ayat-ayat, maka dikatagorikan sebagai pengaturan (regeling) yang kekuatan hukumnya mengikat secara umum, artinya tidak ditujukan kepada perorangan dalam artikongkrit, individual, final, sedangkan peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) jenisnya Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini yang dimaksud adalah Pejabat Tata Usaha Negara atau mengacu pada pengertian Peraturan Perundang-Undangan didalam penjelasan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan dengan klasul hukum “semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum”.(penjelasan pasal 1 angka 2). Keputusan Tata Usaha Negara adalah  suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986). Ingat kata kuncinya klasul “berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Sekian tanggapan dan komentar yang telah saya berikan, Terimakasih.

Immada Ichsani mengatakan...

Nama : Immada Ichsani
Nim : A1011141099
Matakuliah : Hukum Adminitrasi Negara
Kelas : A
Reguler : A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur,SH,MH

Assalamualaikum. Wr. Wb
Terimakasih sebelumnya atas tulisan dari bapak Turiman Fachturahman Nur,SH,MH yg juga sebagai dosen atau pakar hukum tata negara/adminitrasi negara di Fakultas Hukum Universitas tanjungpura dgan tulisan yg berjudul ' PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)'
Di awal tulisan ini Bapak menjelaskan tentang 'apakah yang dimaksud peraturan perundang-undangan?' Serta di kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Membuat pembaca/mahasiswa jadi lebih memahami isi dari pengertian peraturan perundang-undangan.
Kemudian di tengah tulisan bapak mengangkat permasalah yg sering di hadapi mahasiswa dalam membedakan substansi yg berbeda dari dua pengertian bapak bertanya 'bagaimana kita bisa membedakan antara jenis peraturan perundang-undangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan?'
Kemudian bapak menjelaskan dengan rinci dan membuat pembaca mulai memahami substansi dari perbedaan itu.
Di dalam tulisan ini bapak juga memasukan beberapa asas hukum, kemudian bpak juga menjelaskan prihal prosedur dan alat kelengkapan yg berhubugan dgan peraturan perundang-undangan.
Di akhir bpak menjelaskan perbedaan antara peraturan dan keputusan, tulisan ini menjelaskan secara keseluruhan dan cocok di baca untuk mereka yg ingin mendalami isi dari peraturan perundang-undangan ini
Jazakallah pak ..

Unknown mengatakan...

NAMA : SHERLY MONICA
NIM : A1012141184
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
REGULER : B
DOSEN : TURIMAN, SH, MH

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terkait materi pemilihan/penentuan peraturan perundang undangan yang bersifat Beschikking (penetapan) dan Regeling (pengaturan) yang telah bapak berikan di postingan ini.

Jadi, saya telah mengetahui secara jelas apa yang dimaksud peraturan perundang undangan.
Ternyata ada 2 pengertian peraturan perundang undangan, yaitu di dalam Undang Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Undang Undang No 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dan telah dijabarkan semua secara rinci diatas.
Bagaimana kita bisa membedakan antara jenis Peraturan Perundang Undangan dengan hierarki peraturan perundang undangan?
Pemahaman yang paling cermat adalah dengan memahami pengertian materi muatan peraturan perundang undangan itu sendiri.
Penjelasan Pasal 7 Ayat 2 Undang Undang No 12 tahun 2011 menjelaskan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud "hierarki" adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang udangan yang lebih tinggi.
Sudah jelas semua materi yang bapak posting, semoga dapat bermanfaat bagi kami yang membacanya.
Sekian yang dapat saya komentari.

Terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : Mohamad Arif Wismoyo
Nim : A1011141091
Makul : Hukum Administrasi Negara
KELAS : A /REG A
DOSEN : Turiman Fachturahman Nur S.H M.Hum
Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih atas tulisan bapak yang berjudul “PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)” sangat membantu mahasiswa dalam mempelajari dan memahami peraturan perundang – undangan. Sehubungan dengan materi yang sebelum nya sudah bapak sampaikan/berikan pada saat materi perkuliahan yang berjudul “ Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Bersifat Beschikking (Penetapan) dan Regeling (Pengaturan)”, dalam UU. NO 12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam ( Pasal 1 ayat 2 ).
Dan di blog ini dibuat lebih mudah dengan penambahan perbedaan antara PERATURAN dan KEPUTUSAN sehingga mahasiswa lebih dapat memahami perbedaan itu sendiri. Memperhatikan jenis peraturan perundang-undangan diatas, maka pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dua hal, yaitu pertama mengatur jenis dan kedua mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya bila dicermati peraturan menteri atau disingkat PERMEN jelas tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) di atas, sementara dalam tataran praktek penyelenggaran urusan pemerintahan keberadaan PERMEN sangat penting untuk menjabarkan kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Cukup menarik dan inovatif sehingga mahasiswa lebih mudah untuk mempelajarinya lebih dalam.
Sekian tanggapan dari saya mohon maaf apabila tanggapan saya masih banyak kurangnya, terima kasih
Assalamualaikum wr.wb







Anonim mengatakan...

Nama : Dwi Bintang Arrafig
Nim : A1011141279
Matakuliah : Hukum Adminitrasi Negara
Kelas : A
Reguler : A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur,SH,MH

Assalamualaikum. Wr. Wb
Dari sekian pemaparan yang telah bapak jelaskan di artikel ini yang berjudul “Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersifat Beschikking (Penetapan) Dan Regeling (Pengaturan) sangatlah bermanfaat.
Saya kira artikel ini sangatlah penting bagi Mahasiswa/Mahasiswi Hukum untuk mengetahui lebih dalam tentang Peraturan Perundang-Undangan. Bapak juga menjelaskannya dengan secara luas, dalam arti bapak membandingan bagaimana pengertian peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986, jadi bisa dipahami dengan berbagai sudut pandang dan tidak hanya sedikit pengertian yang bisa diambil.
Setalah mendapatkan inti dari pengertian dari kedua undang-undang tersebut bapak juga menarik kesimpulan apa saja pengertian dasar dari pengertian peraturan perundang-undangan, dan juga membedakan antara jenis peraturan perundang-undangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dengan memahami terlebih dahulu tentang Materi Muatan peraturan perundang-undangan itu sendiri dan juga mengaitkannya dengan berbagai macam peraturan perundang-undangannya, tanpa melupakan asas-asanya juga.
Diakhir artikel ini bapak juga memberikan gambaran secara jelas tentang materi yang berkaitan dengan Beschikking (penetapan) dan Regeling (pengaturan) dengan menggunakan bagan/label jadi mempermudah bagi pembaca untuk memahaminya, dan juga disertai perbedaannya secara akademis.
Mungkin itu yang dapat saya tanggapi dan apabila ada kesalahan dari tutur kata yang salah saya meminta maaf. Sekian dan terimakasih.
Assalamualaikum Wr. Wb

Anonim mengatakan...

Nama : Andry Apriyadi
Nim : A1011141238
Makul : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A /REG A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur, S.H M.Hum
Assalamualaikum wr.wb
Terkait dengan tulisan bapak diartikel ini dan juga sehubungan dengan materi perkuliahan yang sudah bapak sampaikan sebelumnya yang berjudul “Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Bersifat Beschikking(Penetapan) dan Regeling (Pengaturan)”. Menurut saya ulasan diartikel ini yang sudah bapak paparkan sangatlah efektif, karena hendak memahami suatu peraturan perundang-undangan diperlukan pemahaman dari pengertian peraturan perundang-undangan itu sendiri dan kemudian secara bertahap bapak memberikan poin-poin yang saling berkaitan dengan pokok pembahasan dari materi yang telah bapak buat sehingga membuat para pembaca dapat mengerti secara mendalam mengenai paparan yang sudah bapak tuliskan. Ada 3 poin yang penting sekali dari tulisan atas . Yang pertama pengertian peraturan perundang-undangan, di dalam UU. NO 12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam (Pasal 1 ayat 2).
Yang kedua mengenai jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang menghubungkan dengan Peraturan Menteri(PERMEN) tidak termasuk dalam di dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Jadi apakah PERMEN itu sendiri bukan peraturan perundang-undangan ? Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh ... Menteri ... Maka jelaslah PERMEN juga termasuk dalam peraturan perundangan-undangan tetapi diluar dari hierarki. Yang ketiga yakni perihal perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan dan regeling, yang menurut saya bapak sudah jelaskan secara mendetail dan tidak lupa juga bapak memberikan tabel agar lebih mudah pembaca dapat membedakan kedua perihal tersebut. Jadi saya mengucapkan banyak terima kasih atas pemberian materi yang sudah bapak tuliskan. Sekiranya sekian saja dari tanggapan saya dan mohon maaf apabila tulisan saya masih banyak salahnya. Wassalamualaikum wr.wb.

Anonim mengatakan...

Nama : Weni Sentia Marsalena
NIM : A1012141190
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reguler : B
Dosen : Turiman Fachturahman Nur S.H M.Hum

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur S.H M.Hum terkait materi pemilihan/penentuan peraturan perundang undangan yang bersifat Beschikking (penetapan) dan Regeling (pengaturan) yang telah bapak berikan di postingan ini.
Dari pemaparan yang bapak sampaikan pada awal dan akhir sangat bagus sekali. Dari sini dapat ditanggapi bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan pemaparan diatas jelaslah harus dibedakan antara penetapan dan pengaturan. Karena keduanya memiliki perbedaan yang prinsip, baik dari segi isi, penggunaan, serta kekuatan berlaku dan mengikatnya. Perbedaan Keputusan Dengan Peraturan, suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig).
Sekian tanggapan dari saya terima kasih karena dari blog bapak saya dapat mengetahui lebih jauh tentang pemilihan/penentuan peraturan perundang undangan yang bersifat Beschikking (penetapan) dan Regeling (pengaturan) secara mendalam dan mohon maaf bila ada tanggapan saya yang salah mengenai perihal pemaparan bapak tersebut sekian dari saya.

Tes mengatakan...

Nama : Queen Mairiza Novitasari Kotorono
Nim : A1012141051
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reguler : B
Dosen  : Turiman SH.MH



Sebelumnya saya banyak mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang "Pemilihan Penentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat BESCHIKKING (PENETAPAN) Dan REGILLING (PENGATURAN) .
Didalam UU.No.12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam (Pasal 1 ayat 2) .
Sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat Beschikking dan Regilling untuk membuat peraturan perundang-undangan harus membuat materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis,fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 3) UU No 12 No 12 Tahun 2011.
Blog ini juga berisi informasi yang sangat jelas,dan mudah dicerna,materi yang diberikan sudah cukup membantu untuk memahami tentang perbedaan dan penetapan dan peraturan dalam undang-undang.

Tes mengatakan...

Nama : Queen Mairiza Novitasari Kotorono
Nim : A1012141051
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reguler : B
Dosen  : Turiman SH.MH



Sebelumnya saya banyak mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang "Pemilihan Penentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat BESCHIKKING (PENETAPAN) Dan REGILLING (PENGATURAN) .
Didalam UU.No.12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam (Pasal 1 ayat 2) .
Sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat Beschikking dan Regilling untuk membuat peraturan perundang-undangan harus membuat materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis,fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 3) UU No 12 No 12 Tahun 2011.
Blog ini juga berisi informasi yang sangat jelas,dan mudah dicerna,materi yang diberikan sudah cukup membantu untuk memahami tentang perbedaan dan penetapan dan peraturan dalam undang-undang.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : AUFAA ATHO MAHENDRA
NIM : A1012141210
MAKUL : HAN
KELAS : A
REGULAR : B
DOSEN : TURIMAN SH.MH


sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan) yang diberikan oleh bapak.
Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, edukatif dan bermanfaat karena mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dan memahami tentang perbedaan antara penetapan dan peraturan dalam undang -undang.

dalam UU. NO 12 Thn 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam ( Pasal 1 ayat 2 ). Lalu sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat Beschikking ( keputusan / ditetapkan ) dan Regilling ( Peraturan yang dibuat lembaga negara / dibentuk ) untuk membuat peraturan perundang-undangan harus memuat materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuia dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan ( Pasal 1 ayat 3 ) UU NO 12 Thn 2011. Yang dimaksud dengan Hierarki adalah " Penjenjangan setiap jenis peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam UU No12 Tahun 2011 (pasal1 ayat 2), Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasar dari pengertian tersebut dapat dilakukan pemilahan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) dan bersifat pengaturan (regeling).
Jenis dan Hierarki peraturan perundang-undangan ialah:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- PP
- Perpres
- Perda Provinsi & Perda Kota/Kab
Yang dimaksud Hierarki dalam UU No 12 Tahun 2011(pasal 7 ayat 2), penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Sudah jelas semua materi yang bapak posting, semoga dapat bermanfaat bagi kami yang membacanya.
Sekian yang dapat saya komentari.

Terima kasih

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : NOFIA UTAMI
NIM : A1011141202
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
REGULER : A
DOSEN : TURIMAN, SH, MH

Assalamualaikum. Wr. Wb
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasi blog yg bapak berikan terutama mengenai materi PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)
seperti yang bapak jelaskan bahwa yang di mana terdapat di dalam Materi ini berisi tiga konsep, yakni:
a. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengertian Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat diacu pada rumusan normatif pasal 1 angka 2, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.
b. PENETAPAN (Beschikking),
peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) jenisnya Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini yang dimaksud adalah Pejabat Tata Usaha Negara atau mengacu pada pengertian Peraturan Perundang-Undangan didalam penjelasan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan dengan klasul hukum “semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum”.(penjelasan pasal 1 angka 2). Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986).
c. PENGATURAN (Regeling)
peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, materi muatannya lazimnya dibagi menjadi BAB, Bagian dan pasal-pasal serta ayat-ayat, maka dikatagorikan sebagai pengaturan (regeling) yang kekuatan hukumnya mengikat secara umum, artinya tidak ditujukan kepada perorangan dalam arti kongkrit, individual, final
dapat di simpulkan Dari ketiga konsep dalam materi PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN) bahwa peraturan perundang-undangan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum,dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat BESCHIKKING (penetapan) yang keputusan ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini yang dimaksud adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang pedomanya di atur di dalam tata naskah dinas yang terdiri dari Naskah Dinas Pengaturan, Naskah Dinas Penetapan (Keputusan), Naskah Dinas Penugasan, Surat Tugas
Sedangkan peraturan perundang-udangan yang bersifat REGELING (Pengaturan) Bagian dan pasal-pasal serta ayat-ayat, maka dikatagorikan sebagai pengaturan (regeling) yang kekuatan hukumnya mengikat secara umum yang secara keseluruhan tidak bersifat pribadi
Semoga komentar saya dapat bermanfaat TERIMA KASIH

Anonim mengatakan...

Nama: Maghfira Syalendri Alqadri
NIM: A1011141055
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara
Kelas: A (Reguler A)
Dosen: Bapak Turiman, S.H., M.H.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih kepada bapak atas artikel yang berisi informasi yang berbobot yang dijelaskan secara terperinci, jelas dan terstruktur. Menurut saya, seharusnya untuk penulisan materi isi pasal antara yang satu dengan yang lainnya tidak boleh sama seperti pada pengertian peraturan perundang-undangan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 9 Tahun 2004. Walaupun dilihat dari struktur kalimatnya berbeda, namun bisa jadi menimbulkan perspektif yang berbeda khususnya pada masyarakat awam yang kurang mengerti hukum.

Lalu pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di UU Nomor 12 Tahun 2011, tidak ada penjelasan untuk peraturan atau penetapan yang tidak disebutkan di hierarki peraturan perundang-undangan bagaimana kekuatan mengikat hukumnya dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi seperti peraturan menteri. Tidak ada penjelasan yang terperinci peraturan perundang-undangan yang manakah yang jenjangnya lebih tinggi dari peraturan menteri. Apakah yang jenjangnya lebih tinggi yakni peraturan presiden yang sudah seyogyanya lebih tinggi karena para jajaran menteri merupakan bawahan dari Presiden.

Seharusnya pula, penetapan seperti Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang dianggap oleh Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 dihapus dan dihantikan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden supaya seperti yang saya jelaskan sebelumnya, menghindari perspektif masyarakat awam yang tidak mengerti hukum.

Saya kira tanggapan saya akan artikel yang Bapak buat cukup adanya. Atas artikel dan ilmu yang bapak berikan kepada kami khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN saya ucapkan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : MUHAMMAD RIZKY SUKARDI
Nim : A1011141289
Makul : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A /REG A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur, S.H M.Hum
Assalamualaikum wr.wb
Terkait dengan tulisan bapak diartikel ini dan juga sehubungan dengan materi perkuliahan yang sudah bapak sampaikan sebelumnya yang berjudul “Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Bersifat Beschikking(Penetapan) dan Regeling (Pengaturan)”. Menurut saya ulasan diartikel ini yang sudah bapak paparkan sangatlah efektif, karena hendak memahami suatu peraturan perundang-undangan diperlukan pemahaman dari pengertian peraturan perundang-undangan itu sendiri dan kemudian secara bertahap bapak memberikan poin-poin yang saling berkaitan dengan pokok pembahasan dari materi yang telah bapak buat sehingga membuat para pembaca dapat mengerti secara mendalam mengenai paparan yang sudah bapak tuliskan. Ada 3 poin yang penting sekali dari tulisan atas . Yang pertama pengertian peraturan perundang-undangan, di dalam UU. NO 12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam (Pasal 1 ayat 2).
Yang kedua mengenai jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang menghubungkan dengan Peraturan Menteri(PERMEN) tidak termasuk dalam di dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Jadi apakah PERMEN itu sendiri bukan peraturan perundang-undangan ? Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh ... Menteri ... Maka jelaslah PERMEN juga termasuk dalam peraturan perundangan-undangan tetapi diluar dari hierarki. Yang ketiga yakni perihal perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan dan regeling, yang menurut saya bapak sudah jelaskan secara mendetail dan tidak lupa juga bapak memberikan tabel agar lebih mudah pembaca dapat membedakan kedua perihal tersebut. Jadi saya mengucapkan banyak terima kasih atas pemberian materi yang sudah bapak tuliskan. Sekiranya sekian saja dari tanggapan saya dan mohon maaf apabila tulisan saya masih banyak salahnya. Wassalamualaikum wr.wb.

Unknown mengatakan...

Nama : MUHAMMAD RIZKY SUKARDI
Nim : A1011141289
Makul : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A /REG A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur, S.H M.Hum
Assalamualaikum wr.wb
Terkait dengan tulisan bapak diartikel ini dan juga sehubungan dengan materi perkuliahan yang sudah bapak sampaikan sebelumnya yang berjudul “Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Bersifat Beschikking(Penetapan) dan Regeling (Pengaturan)”. Menurut saya ulasan diartikel ini yang sudah bapak paparkan sangatlah efektif, karena hendak memahami suatu peraturan perundang-undangan diperlukan pemahaman dari pengertian peraturan perundang-undangan itu sendiri dan kemudian secara bertahap bapak memberikan poin-poin yang saling berkaitan dengan pokok pembahasan dari materi yang telah bapak buat sehingga membuat para pembaca dapat mengerti secara mendalam mengenai paparan yang sudah bapak tuliskan. Ada 3 poin yang penting sekali dari tulisan atas . Yang pertama pengertian peraturan perundang-undangan, di dalam UU. NO 12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam (Pasal 1 ayat 2).
Yang kedua mengenai jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang menghubungkan dengan Peraturan Menteri(PERMEN) tidak termasuk dalam di dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Jadi apakah PERMEN itu sendiri bukan peraturan perundang-undangan ? Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh ... Menteri ... Maka jelaslah PERMEN juga termasuk dalam peraturan perundangan-undangan tetapi diluar dari hierarki. Yang ketiga yakni perihal perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan dan regeling, yang menurut saya bapak sudah jelaskan secara mendetail dan tidak lupa juga bapak memberikan tabel agar lebih mudah pembaca dapat membedakan kedua perihal tersebut. Jadi saya mengucapkan banyak terima kasih atas pemberian materi yang sudah bapak tuliskan. Sekiranya sekian saja dari tanggapan saya dan mohon maaf apabila tulisan saya masih banyak salahnya. Wassalamualaikum wr.wb.

Anonim mengatakan...

NAMA: FITRIYANI
NIM: A1011141036
KELAS:A
REG:A
MAKUL:HAN
NAMA DOSEN: TURIMAN SH.MH
Assalammu'alaikum

Sebelum nya saya banyak mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang " PMILIHAN PENENTUEAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN ).
dalam hierarki peraturan apapun yg berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. walaupun peraturan yang di buat tidak terdapat dalam hierarki, tetap saja peraturan tersebut harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu didalam pasal 4 UU No.12 Tahun 2011 yang berbunyi "Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi undang-undang dan Peraturan Perundang-undang dibawahnya". Artinya adalah di dalam undang-undang, terdapat peraturan undang-undang yang ada dibawahnya lagi, yang berarti peraturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, jika peraturan tersebut bertentangan maka peraturan tersebut dapat dibatalkan atau ditiadakan.
Sekian komentar dari saya kurang dan lebihnya saya minta maaf
Assalamualaikum WR.WB

Unknown mengatakan...

NAMA : RAMA ADITYA
NIM : A1011141112
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
REGULER : A
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN NUR S.H, M.H

Assalamualaikum Wr, Wb.

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman Fachturahman Nur, S.H, M.H atas tulisan yg ada di blog bapak yang berjudul " PEMILIHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) dan REGELING (PENGATURAN). Di setiap peraturan perundang-undangan, pastilah terdapat hierarki yg mengacu pada aturan-aturan tersebut. Peraturan yang di buat haruslah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana UUD 1945 sebagai sumber peraturan tertinggi yg dimiliki Indonesia sejak jaman kemerdekaan, untuk itu peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yg di atas karena dapat menimbulkan kekacauan. selain daripada itu terkait dengan tulisan bapak diatas mengenai UU. NO 12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam (Pasal 1 ayat 2). Di sini dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sesungguhnya aturan atau pun UU yg di buat oleh lembaga yg berwenang di negara ini hendaklah harus mengacu pada UU yg sudah ada dan bepatokan pada UUD 1945 dan juga PANCASILA sebagai dasar negara di dalam membuat suatu aturan dan UU tersebut.
Demikian lah komentar yg dapat saya berikan, apabila ada kesalahan di dalam tulisan saya mohon di maafkan.
WASSALAMUALAIKUM Wr.Wb.

Unknown mengatakan...

Nama: zika adh dilaga syahaf
NIM: A1011131350
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara
REGULER : (Reguler A)
Dosen: Bapak Turiman, S.H., M.H.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih kepada bapak atas artikel yang berisi informasi yang berbobot yang dijelaskan secara terperinci, jelas dan terstruktur. Menurut saya, seharusnya untuk penulisan materi isi pasal antara yang satu dengan yang lainnya tidak boleh sama seperti pada pengertian peraturan perundang-undangan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 9 Tahun 2004. Walaupun dilihat dari struktur kalimatnya berbeda, namun bisa jadi menimbulkan perspektif yang berbeda khususnya pada masyarakat awam yang kurang mengerti hukum.

Lalu pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di UU Nomor 12 Tahun 2011, tidak ada penjelasan untuk peraturan atau penetapan yang tidak disebutkan di hierarki peraturan perundang-undangan bagaimana kekuatan mengikat hukumnya dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi seperti peraturan menteri. Tidak ada penjelasan yang terperinci peraturan perundang-undangan yang manakah yang jenjangnya lebih tinggi dari peraturan menteri. Apakah yang jenjangnya lebih tinggi yakni peraturan presiden yang sudah seyogyanya lebih tinggi karena para jajaran menteri merupakan bawahan dari Presiden.

Seharusnya pula, penetapan seperti Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang dianggap oleh Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 dihapus dan dihantikan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden supaya seperti yang saya jelaskan sebelumnya, menghindari perspektif masyarakat awam yang tidak mengerti hukum.

Saya kira tanggapan saya akan artikel yang Bapak buat cukup adanya. Atas artikel dan ilmu yang bapak berikan kepada kami khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN saya ucapkan terima kasih.

Anggita Rahmalia mengatakan...

Nama : Anggita Rahmalia
NIM : A1011141040
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reguler : A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur,SH,MH

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai " PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)".
Materi yang bapak berikan ini sangat bagus dan bermanfaat bagi kami yang sedang mendalami ilmu hukum. Penjelasan yang dipaparkan juga sangat lengkap. Sehingga mudah bagi kami untuk mempelajari-nya.
Terkait dengan materi bapak yang diatas dan atas penjelasan bapak saat pertemuan kuliah, menurut saya peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) dan pengaturan (regeling) harus sejalan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain agar kekuatan hukum-nya jelas.

Terimakasih.

Unknown mengatakan...

AMA : SHELA SHINTYA
NIM : A1011141252
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reguler : A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur,SH,MH

Assalammualaikum
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai " PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)".


Jelas saja materi yg bapak berikan sangat bermanfaat dan sangat berguna bagi siapapun pembacanya. Terutama untuk mahasiswa lebih lebih lagi untuk mahasiswa jurusan ilmu hukum karena ini dapat memberi pengetahuan yg lebih luas untuk bisa di pelajari.
Saya kira sekian dari saya. Terima kasih

Unknown mengatakan...

AMA : SHELA SHINTYA
NIM : A1011141252
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reguler : A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur,SH,MH

Assalammualaikum
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai " PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)".


Jelas saja materi yg bapak berikan sangat bermanfaat dan sangat berguna bagi siapapun pembacanya. Terutama untuk mahasiswa lebih lebih lagi untuk mahasiswa jurusan ilmu hukum karena ini dapat memberi pengetahuan yg lebih luas untuk bisa di pelajari.
Saya kira sekian dari saya. Terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : Risca Maulidyah
NIM : A1011141168
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Reguler : A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur,SH,MH

Assalamu'alaikum

Terima kasih untuk bapak Turiman Fachturahman Nur,SH,MH yang telah membuat artikel yang begitu bermanfaat untuk kami sebgai pembelajaran dengan isi yang sangat jelas.
Adapun penggunaan bahasa yang sedikit kurang dimengerti buat pembaca lain yang hanya untuk sekedar membaca.

Artikel diatas dengan judul " PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)" sebenarnya sudah cukup jelas untuk sebagai pembelajaran bagi mahasiswa hukum yang mempelajarinya dan ini sebagai materi juga agar lebih banyak tau dan mengerti.
Terkait dengan materi bapak yang diatas dan atas penjelasan bapak saat pertemuan kuliah, menurut saya peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) dan pengaturan (regeling) harus sejalan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain agar kekuatan hukum-nya jelas.

Saya kira hanya itu yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.
Assalamu'alaikum.

Unknown mengatakan...

Nama : Juni Astuti
NIM : A1011141031
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A
Semester : 3 (Tiga)
Regular : A
Dosen : Turiman Fachturahman Nur,SH,MH

Assalamualaikum,wr.wb

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi “Materi Pemilihan/Penentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat Beschikking (PENETAPAN) dan Regeling (PENGATURAN)” yang diberikan oleh bapak. Karena materi di blog bapak ini merupakan salah satu referensi yang dapat membuat wawasan saya bertambah dan membuat saya lebih mengerti dan mengetahui lebih lanjut megenai pemahaman materi tersebut.

Menurut saya, setelah membaca materi bapak ini. Kami dapat memahami jenis peraturan perundang-undangan dan memahami konsep hierarki peraturan perundang-undangan, yang mana keduanya sangat penting untuk melakukan pemilahan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschiking) dan yang bersifat pengaturan (regeling) dan membedakan subtansi materi muatan antara keduanya.

Pertama, pengertian peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dipahami berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 2 UU No.5 Tahun 2004.
Kedua, perbedaan dari peraturan perundang-undangan baik yang bersifat beschiking maupun regeling. Yaitu, peraturan regeling dibuat oleh Lembaga Negara yang bersifat mengatur dan umum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat pada hierarki. Sedangkan, peraturan beschiking ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bersifat individual, konkrit dan nyata serta mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Jadi kesimpulannya : dalam hierarki peraturan apapun yg berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Walaupun peraturan yang di buat tidak terdapat dalam hierarki, tetap saja peraturan tersebut harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi apabila adanya pertentangan maka dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Sekian sekiranya tanggapan yang bisa saya berikan dalam tulisan saya ini. Mohon maaf bila tanggapan saya masih banyak kekurangan dan juga ada yang tidak berkenan di hati bapak.

Wassalamualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama: Anugerah Dimas Sutrisno
NIM: A1012141126
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara
Kelas: A
Reguler B
Dosen: Turiman SH, MH

Assalammu'alaikum wr.wb

Sebelumnya saya banyak mengucapkan terimakasih atas ulasan materi perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( Penetapan ) DAN REGILLING ( Pengaturan ) " yang telah di uraikan dalam tulisan blog bapak.
Dalam materi ini saya dapat mengenal lebih dalam tentang peraturan perundang-undangan beshikking dan regilling
Bahwa ada perbedaan antara keputusan beschikking yang selalu bersifat individual, kongkrit dan sebaliknya peraturan regelling yang bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus,
keduanya memliki perbedaan yang prinsip, baik dari segi isi, penggunaan, serta kekuatan berlaku dan mengikatnya.
Sekian tanggapan saya, mohon maaf bila ada kekeliruan dari tanggapan saya.
NICE BLOG!!

Wassalamualailum wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : Wildan Adam Maulana
NIM : A1012141113
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : A (REGULER B)
Dosen : Turiman Fachturahman Nur SH, MH

Assalammu'alaikum wr.wb

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada dosen pengajar,bapak Turiman Fachturahman Nur,SH,MH atas pembelajaran atau materi yang diberikan dalam perkuliahan mengenai " PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)".
didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada dua pengertian peraturan perundang-undangan, yaitu:
1)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diacu pada pasal 1 dan 2 :
“bahwaPeraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”.
2)Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara . pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
“peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkanoleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.”
Dari kedua pengertian uu tersebut dasar dari peraturan perundang-undangan adalah:
- semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum
- peraturan tertulis
- yang memuat norma hukum yang mengikat secara uuum
-dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,
- semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Lalu sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat Beschikking ( keputusan / ditetapkan ) dan Regilling ( Peraturan yang dibuat lembaga negara / dibentuk ) untuk membuat peraturan perundang-undangan harus memuat materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan ( Pasal 1 ayat 3 ) UU NO 12 Thn 2011.
Hierarki adalah Penjenjangan setiap jenis peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 7 UU NO 12 Thn 2011 di bagi menjadi 7 yaitu :
1 UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU/PP
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN PRESIDEN
6. PERATURAN DAERAH PROVINSI
7. PERATURAN DAERAH KABUPATEN
Sesuai dengan pengertian hierarki,sehingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatanya tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. walaupun peraturan yang di buat tidak terdapat dalam hierarki, tetap saja peraturan tersebut harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Saya kira hanya itu yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf wassalamualaikum wr.wb

Restu jaya mengatakan...

Nama : Restu jaya
NIM : A1011141273
Mata Kuliah : ilmu perundang-undangan
Kelas : B
Regular : A
Dosen: Turiman SH, MH

terima kasih atas Materi Pemilihan/penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(penetapan) dan Regeling(pengaturan)ini. materi ini menjelaskan tentang bagaimana membedakan antara jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan. serta keputusan-keputusan yang di buat oleh mentri tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-ungdangan yang lebih tinggi atau di bentuk berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011. sekian komentar dari saya. mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan dalam komen ini. Terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama: Ya’Muhammad Arie Rachmadi
Nim: A1011141075
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara
Kelas: A
Reg: A


Assalammu'alaikum wr.wb
Terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang "PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN )”.
Sehubungan dengan materi yang sebelum nya sudah bapak sampaikan/berikan pada saat materi perkuliahan yang berjudul “ Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Bersifat Beschikking (Penetapan) dan Regeling (Pengaturan)”, dalam UU. NO 12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam ( Pasal 1 ayat 2 ).
Dan di blog ini dibuat lebih mudah dengan penambahan perbedaan antara PERATURAN dan KEPUTUSAN sehingga mahasiswa lebih dapat memahami perbedaan itu sendiri. Memperhatikan jenis peraturan perundang-undangan diatas, maka pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dua hal, yaitu pertama mengatur jenis dan kedua mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya bila dicermati peraturan menteri atau disingkat PERMEN jelas tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) di atas, sementara dalam tataran praktek penyelenggaran urusan pemerintahan keberadaan PERMEN sangat penting untuk menjabarkan kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Cukup menarik dan inovatif sehingga mahasiswa lebih mudah untuk mempelajarinya lebih dalam.

Sekian tanggapan dari saya mohon maaf apabila tanggapan saya masih banyak kurangnya, terima kasih
Assalamualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

NAMA: ALDO PUJI PRIBADI
NIM: A1011141287
KELAS: A
REGULAR A
MAKUL: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN: TURIMAN SH, MH

Assalammualaikum wr.wb

Saya mengucapkan terima kasih atas materi Pemilihan/Penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(Penetapan) dan Regeling(Pengaturan) yang sudah bapak berikan.
Dalam UU No12 Tahun 2011 (pasal1 ayat 2), Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasar dari pengertian tersebut dapat dilakukan pemilahan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) dan bersifat pengaturan (regeling).
Jenis dan Hierarki peraturan perundang-undangan ialah:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- PP
- Perpres
- Perda Provinsi & Perda Kota/Kab
Yang dimaksud Hierarki dalam UU No 12 Tahun 2011(pasal 7 ayat 2), penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seharusnya pula, penetapan seperti Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang dianggap oleh Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 dihapus dan dihantikan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden supaya seperti yang saya jelaskan sebelumnya, menghindari perspektif masyarakat awam yang tidak mengerti hukum.

Sekian tanggapan yang telah saya berikan, mohon maaf apabila tanggapan saya yang kurang memuaskan, terima kasih.

Wassalamualaikum, wr.wb

Unknown mengatakan...

NAMA : EMIR FARIS ERMAWAN
NIM :A1011141253
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS :A
REGULAR :A
DOSEN : TURIMAN SH, MH

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas pembelajaran atau materi yang bapak berikan dalam perkuliahan mengenai tentang " PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN ).
Materi yang bapak berikan cukup membantu saya memahami tentang perbedaan antara penetapan dan peraturan dalam undang -undang.

sebelum mengetahui perbedaan antara beschikking dan regeling tentunya kita harus mengetahui tentang arti dari peraturan perundang undangan terlebih dahulu.

menurut uu nomor 12 tahun 2011 peraturan per undang undngan adalah peraturan yang tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

jenis peraturan perundang undangan dan konsep hierarki peraturan perundnag undngan sangat penting untuk melakukan pemilahan terhadap peraturan perundang undangan yang bersifat beaschikking dan regeling

cara membuat membedakan hierarki dan peraturan per uu adalah dengan cara memahami pengertian materi muatan peraturan perundang undangan itu sendiri

Berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan secara tegas bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Memperhatikan jenis peraturan perundang-undangan diatas, maka pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dua hal, yaitu pertama mengatur jenis dan kedua mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya bila dicermati peraturan menteri atau disingkat PERMEN jelas tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) di atas, sementara dalam tataran praktek penyelenggaran urusan pemerintahan keberadaan PERMEN sangat penting untuk menjabarkan kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Apakah peraturan menteri (PERMEN) bukan jenis peraturan perundang-undangan ?


Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hal ini artinya kekuatan hukum yang terdapat dalam subtansi pasal 7 ayat (1) di atas terhadap berbagai jenis peraturan perundang-undangan di atas adalah dengan mengunakan konsep hukum yaitu hierarki peraturan perundang-undangan.

ROMA IDA MANURUNG mengatakan...

NAMA : ROMA IDA MANURUNG
NIM : A1011141211
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
REGULER : A (PAGI)

Sebelumnya saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak untuk materi yang telah Bapak berikan yaitu tentang “Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat Beschikking (Penetapan) dan Regeling (Pengaturan)”.
Berdasarkan pengertian peraturan perundang-undangan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun1986, maka ada dua bentuk peraturan perundang-undangan yang diacu baik yang bersifat Pengaturan (Regeling) maupun yang bersifat Penetapan (Beschikking). Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana dirumuskan pada pasal 1 angka 2 bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan secara yuridis normatif Peraturan Perundang-undangan secara prosedur pembentukannya ada yang diBentuk dan ada pula yang diTetapkan. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat Pengaturan (Regeling) dan bersifat Penetapan (Beschikking), maka secara yuridis normatif pembedaannya yaitu: (1) Jika peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur , materi muatannya lazim dibagi menjadi BAB. (2) Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekian komentar dari saya, apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan saya mohon maaf. Terima Kasih.



Unknown mengatakan...

NAMA : RATNA SUSANTI
NIM : A1011141231
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
REGULER : A (PAGI)

Pertama-tama Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak untuk materi yang telah Bapak berikan tentang “Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat Beschikking (Penetapan) dan Regeling (Pengaturan)”.
Menurut pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan. Kemudian penjelasan pasal 8 ayat (2) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “ berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Kata kuncinya adalah klasul “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan secara akasemis
Di dalam ilmu perundang-undangan , keputusan adalah prihal putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan termasuk mengangkat atau memberhentikan pejabat tertentu sering orang menyebut sebagai penetapan (Beschikking). Yang besifat Pengaturan (Regeling) yaitu bersifat mengatur dan mengikat secara umum (algemeen bindende) dan bersifat Penetapan (Beschikking) yaitu Ditujukan kepada individu-individu tertentu.
Sekian tanggapan dari saya. Terima kasih

Unknown mengatakan...

NAMA : RONI ANANDA
NIM : A1012141043
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
REGULER : B
DOSEN : TURIMAN SH,MH


Saya berterima kasih atas materi pembelajaran yang telah bapak sampaikan, materi ini sangat bermanfaat bagi saya ..

materi tentang "PEMILIHAN PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING ( PENETAPAN ) DAN REGILLING ( PENGATURAN )”.
Sehubungan dengan materi yang sebelum nya sudah bapak sampaikan/berikan pada saat materi perkuliahan yang berjudul “ Pemilahan/Penentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Bersifat Beschikking (Penetapan) dan Regeling (Pengaturan)”, dalam UU. NO 12 Tahun 2011 yaitu Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tercantum dalam ( Pasal 1 ayat 2 ).
Dan di blog ini dibuat lebih mudah dengan penambahan perbedaan antara PERATURAN dan KEPUTUSAN sehingga mahasiswa lebih dapat memahami perbedaan itu sendiri. Memperhatikan jenis peraturan perundang-undangan diatas, maka pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dua hal, yaitu pertama mengatur jenis dan kedua mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya bila dicermati peraturan menteri atau disingkat PERMEN jelas tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1) di atas, sementara dalam tataran praktek penyelenggaran urusan pemerintahan keberadaan PERMEN sangat penting untuk menjabarkan kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Cukup menarik dan inovatif sehingga mahasiswa lebih mudah untuk mempelajarinya lebih dalam.

Sekian tanggapan dari saya mohon maaf apabila tanggapan saya masih banyak kurangnya, terima kasih
Assalamualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : Imelda Denati
NIM : A11112146
Reguler : B
Kelas : B
Mata Kuliah : Kewarganegaraan
Dosen :Prof. Dr. H. Garuda Wiko SH, M.Si / Turiman SH, M.Si

Assalammualaikum wr.wb
Saya berterimakasih atas materi di atas yang diberikan bahwa Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Mengapa pancasila dikatakan sebagai filsafat, hal itu karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat.
Bagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No. 12 tahun 2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pembukaan UUD negara RI menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara. Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sekian komentar saya.
Wassalammualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...


NAMA: DWI UTAMI
NIM: A1012141013
KELAS: A
REGULAR B
MAKUL: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN: TURIMAN SH, MH

Assalammualaikum wr.wb

Saya mengucapkan terima kasih atas materi Pemilihan/Penentuan Peraturan Perundang undangan yang bersifat Beschikking(Penetapan) dan Regeling(Pengaturan) yang sudah bapak berikan.
Dalam UU No12 Tahun 2011 (pasal1 ayat 2), Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasar dari pengertian tersebut dapat dilakukan pemilahan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat penetapan (beschikking) dan bersifat pengaturan (regeling).
Jenis dan Hierarki peraturan perundang-undangan ialah:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- PP
- Perpres
- Perda Provinsi & Perda Kota/Kab
Yang dimaksud Hierarki dalam UU No 12 Tahun 2011(pasal 7 ayat 2), penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekian tanggapan yang telah saya berikan, mohon maaf apabila tanggapan saya yang kurang memuaskan, terima kasih.

Wassalamualaikum, wr.wb

Unknown mengatakan...

NAMA : TRI EVA LIEDYA NATASHYA
NIM : A1011141264 (REGULAR A)
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
SEMESTER : III (TIGA)
DOSEN PENGAJAR : 1. TURIMAN FACHTURAHMAN NUR, SH. M.H
2. SUBIYATNO, SH.
“mengomentari Artikel mengenai pemilahan atau penentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat beschikking (penetapan) dan regeling (pengaturan) untuk memenuhi tugas mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan , Fakultas Hukum Universitas Negeri Tanjungpura Pontianak”
Pertama- tama saya sangat mengapresiasi artikel bapak mengenai membedakan peraturan perundang-undangan yang termasuk Beschiking, dan yang termasuk Regelling ini. Karena dengan membaca artikel ini saya menjadi lebih paham mengenai hal tersebut.
Mengenai hierarki dan jenis Perundang-undangan. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1). Telah diatur mengenai Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, dalam pasal 7 tersebut mengatur mengenai dua hal, yaitu mengatur jenis dan tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat dikatakan Peraturan mulai dari UUD 1945 sampai Peraturan Daerah merupakan Jenis Peraturan Perundang-undangan hierarki, artinya peraturan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan yang lebih rendah harus bersumber dan berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, namun tidak semua peraturan perundang-undangan adalah Hierarki, contohnya adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, Bank Indonesia, Menteri, dll.
Mereka semua tidak merupakan Hierarki, artinya tidak berjenjang jenjang, tidak ada mana yang pearturan lebih tinggi dan mana yang lebih rendah. Namun mereka semua tetap merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan, hanya saja tidak hierarki. Jenis Peraturan perundang-undangan yang hierarki hanya yang diatur dalam pasal 7 (1) UU No.12/2011

Peraturan Perundang undangan ada yang bentuknya merupakan Regelling (Pengaturan) dan Beschiking (Ketetapan), Regelling adalah Peraturan Perundang-undangan yang bentuknya Pengaturan, kalau di dalam suatu Peraturan perundang-undangan didapati adanya pasal-pasal, bab-bab, dan ayat-ayat, maka Peraturan perundang-undangan tersebut dikategorikan Regelling, Regelling mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara umum, Berlaku secara terus menerus selama belum ada peraturan setingkat yang menyatakan bahwa tidak berlaku, Bersumber dari kekuasaan legislatif (legislative power). dan Regelling itu Diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daerah atau Berita Daerah. Contoh Peraturan Perundang-undangan yang bentuknya Regelling adalah “Peraturan Daerah tentang APBD”.
Sedangkan kalau Beschiking atau Peraturan Perundang-undangan yang bentuknya merupakan Penetapan, dia tidak ada yang namanya pasal-pasal, atau ayat-ayat di dalamnya. Dan beschiking memiliki sifat konkrit, individual dan final, Ditujukan kepada individu (-individu) tertentu. Berlakunya sekali saja atau enmalig, Keputusannya adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan. Dan Contoh Peraturan Perundang-undangan yang bentuknya Beschiking adalah ”SK Bupati tentang Panitia Peringatan Hari kemerdekaan”.

BUNG SAPAR mengatakan...

Assalamualaikum Wr.wb
Sebelum saya memberikan analisa saya mengucapkan terimakasih kepada pak Turiman SH, MH. atas tugas mengomentari artikel yang telah bapak lampirkan diblog ini karena sangat memberikan kepahaman bagi saya khusunya, setelah membaca artikel ini, yang berjudul "PEMILAHAN/PENENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSIFAT BESCHIKKING (PENETAPAN) DAN REGELING (PENGATURAN)"
sebelum masuk dalam analisa, saya ingin memperkenalkan diri

Nama : Saparuddin
Nim : A01112156
Makul : Ilmu perundang-undangan
sms : 8
DOsen : Turiman Fachturahman Nur,SH,MH - Romy patra, SH,MH

Pengertian Peraturan Perundang undangan dibagi menjadi dua , yaitu :
1. UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang undangan. disini dijelaskan bahwa peraturan perundang undangan tersebut di bentuk atau ditetapkan.
2. UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.(semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat)
Sesuai dengan pasal 4 UU No.12 Tahun 2011 "Peraturan Perundang undangan yang diatur dalam undang undang ini meliputi undang undang dan peraturan perundang undang dibawahnya"maksud dari pasal tersebut yaitu didalam undang undang terdapat peraturan undang undang ddibawahnya lagi, yang mana peraturan yang dibawah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. dan apabila peraturan tersebut bertentangan maka peraturan tersebut dapat dibatalkan.
Sama halnya dengan Hierarki. Menurut penjelasan pasal 7 ayat(2) UU No. 12 Tahun 2011 dalam ketentuan ini yang dimaksud "hierarki" adalh penjenjangan setiap jenis peraturan perundang undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi.
dapat disimpulkan bahwa apabila peraturan perundang undang yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi, maka peraturan perundang undang tersebut dapat dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.
jadi menurut saya bertentangan dengan peraturan perundang undang yang lebih tinggi, maka peraturan perundang undang tersebut dapat dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menurut saya
Tata urutan peraturam perundangan Indonesia terdiri atas :
a. Undang Undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR
c. Peraturan Daerah
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan

mungkin hanya ini yang bisa saya analisa kurang dan lebihnya atau ada kesalahan dari analisa saya, saya Saparuddin mhohn maaf atas kekurangan saya, Wassalamualaikum Wr.wb

Posting Komentar