MEMAHAMI TEORI KEDAULATAN DALAM PERSPEKTIF ILMU NEGARA
Oleh:
Turiman Fachturahman Nur,SH,MH
Pengertian kdaulatan
Menurut SOETOMO SH,. Kedaulatan adanya suatu pemerintah yang berkuasa
di wilayahnya terhadap suatu wilayah dan segenap rakyatnya merupakan syarat
mutlak bagi adanya Negara. Kedaulatan adalah sesuatu yang tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap
seluruh rakyat Negara itu.
Menurut Dr. Ni’matul huda, SH. M.Hum Kata kedaulatan berasal dari kata
soveringenty (bahasa ingris) souverinete (bahasa prancis), sovranus (bahasa
latin). Kata-kata asing tersebut diturunkan dari kata latin superanus yang
berarti ‘’yang tertinggi’’. Sarjana-sarjana dari abad menenengah lazim
menggunakan pengertian-pengertian yang serupa maknanya dengan istilah superanus
itu, yaitu summa potestas atau plenitude potestatis, yang berarti wewenang
tertinggi dari suatu kesatuan politik.
Menurut SOEHINO S.H, salah seorang sarjana yang pernah memberikan perumusan tentang kedaulatan,
dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, adalah seorang sarjana
prancis yang hidup pada abad ke XVI yang bernam Jean Bodin. Beliau
mengatakan bahwakedaulatan itu ialah kekuasan tertinggi untuk menentukan
hokum dalam suatu Negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat
di bagi-bagi.
Menurut MAX BOLI SABON S.H, menyatakan: Jean bodin seorang sarjana prancis pada abad XVI perna
merumuskan pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk
menentukan hokum dalam suatu nagara yang sifatnya : unggal, abadi dan tidak
dapat di bagi-bagi. Kendatipun perumusan jean bodin kini tidak dapat di
laksanakan secara konsekuen, akan tetapi berkat pemikirannya itu maka ia
mendapatkan julukan bapak kedailatan.
Menurut Prof, Drs C.S.T KANSIL SH, Kedaulatan adalah kkusaan tertinggi dalam kekuasaan tertinggi dalam
suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam
Negara itu.
Mengenai
kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaran negara, Istilah kedaulatan sendiri
seringkali dijumpai atau ditemukan dalam berbagai macam pengertian, dan
masing-masing memiliki perbedaan yang prinsipil. Misalnya pengertian kedaulatan apabila
dimaknai dalam perspektif hukum Internasional lebih sering dipandang dalam
konteks hubungan ekstern atau hubungan antar negara, sedangkan
dalam perspektif hukum Tata Negara, pengertian dipandang dalam konteks hubunganintern yaitu
hubungan negara ke dalam. Kedaulatan juga dipandang sebagai konsep
mengenai kekuasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Pemaknaan kedaulatan seperti
ini merupakan arti yang bersifat teknis ilmiah yaitu dengan mengidentikkannya
dengan penyelanggaraan kegiatan bernegara. Ketika membicarakan mengenai kedaulatan dalam
konteks penyelenggaraan negara maka muncullah suatu pertanyaan yaitu apa dan
siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dan membuat keputusan akhir dalam
kegiatan kenegaraan atau dalam bentuk pertanyaan darimanakahkedaulatan itu
berasal atau bersumber sehingga padanya melekat kekuasaan tertinggi tersebut.
Dalam kajian ilmu hukum dan ilmu politik dikenal adanya lima teori kedaulatan,
yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Raja, teori kedaulatan Rakyat, teori kedaulatan Negara,dan teori kedaulatanHukum.
Sejak awalnya, teori tentang
kekuasaan negara tidak pernah terlepas kaitannya dengan pembahasan siapa yang
memegang kekuasaan negara tersebut dan darimana kekuasaan tersebut diperoleh.
Hal ini disebabkan negara bukanlah benda mati yang dapat bergerak sendiri,
melainkan sebuah organisasi yang diselenggarakan oleh sekelompok orang atas
masyarakat dengan tujuan tertentu. Pendapat tersebut juga dapat dipahami bahwa
di dalam setiap negara terdapat kekuasaan yang dimiliki negara untuk memaksakan
kehendak pada warga negaranya, oleh karena itu, pembahasan tentang siapa
yang menyelenggarakan negara dan dari mana kekuasaan tersebut harus dikaitkan
dengan pembahasan teori kekuasaan negara, sehingga dapat memberikan
jawaban apakah yang menjadi dasar adanya kekuasaan negara tersebut.
Pembahasan teori kekuasaan
negara merupakan bagian dari teori negara karena teorikekuasaan
negara merupakan turunan dari teori negara. Maka dari itu,
didalam pembahasan teori kekuasaan negara pasti juga berbicara teori negara.
Pemikiran tantangteori negara pun sudah dimulai sejak zaman romawi kuno
sampai zaman moderen sekarang ini. Perkembangan ekonomi, budaya dan politik
juga menyebabkan teori negara mengalami perkembangan yang signifikan.
Hakekat negara secara sederhana dapat diartikan sebuah organisasi masyarakat,
organisasi yang dibentuk karena adanya keinginan hidup besama di dalam
pemenuhan kebutuhannya.
Aristoteles yang merupakan seorang ahli
filsafat dari yunani mengatakan bahwa pada hakekatnya menusia merupakan
mahluk sosial (zoon politikon). Oleh sebab itu, pada manusia terdapat
suatu keinginana untuk hidup bersama yang pada akhirnya membentuk suatu negara
yang bersifat totaliter Negara menurut Aristoteles merupakan bentuk
tertinggi dari kehidupan bermasyarakat, negara terbentuk secara alamiah. Dalam
negara tersebut terdapat kekuasaan terhadap orang lain yang memiliki kewenangan
membuat undang-undang. Plato mengidealkan yang memiliki kekuasaan atas negara
tersebut adalah seorang filsuf karena hanya filsuf yang dapat melihat persoalan
yang sebenarnya di dalam kehidupan dan membedakan mana yang baik dan mana yang
buruk.
Dasar pemikiran tersebut yang
kemudian diadopsi oleh para kaum pemikir gereja yang melahirkan teori hukum
kodrat. Menurut teori ini maka kekuasaan tertinggi pada hakekatnya
berasal dari Tuhan. Sebagaimana dikatakan Thomas Aquinas, teori hukum
kodrat adalah teori etis dan hukum kodrat apa yang disebut sebagai kewajiban
moral Thomas berpendapat bahwa monarchi adalah bentuk pemerintahan yang
terbaik, yang dipimpin oleh seorang raja. Raja memperoleh kekuasaan dari Tuhan,
dalam menjalankan pemerintahanya raja mengharapkan anugrah dari Tuhan dan ia
selain sebagai penguasa rakyat ia juga merupakan hamba Tuhan.
Pada abad ke-17 dan ke-18, dasar
pemikiran kekuasaan-kekuasaan raja mulai mengalami perubahan, dari yang
bersifat ketuhanan menjadi bersifat duniawi. Dasar pemikiran ini salah satunya
dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Thomas Hobbes menjelasakan bahwa di dalam
keadaan alamiahnya manusia hidup didalam keadaan yang kacau balau. Thomas
Hobbes menggambarkan keadaan ini bahwa manusia yang satu merupakan srigala bagi
manusia yang lainnya (homo homini lupus). Jadi dalam keadaan alamiahnya
manusia tidak ada ketentraman hidup, rasa takut menghantui lapisan masyarakat
oleh karena itu manusia membuat perjanjian untuk membentuk negara. Pembentukan
negara tersebut bertujuan melindungi kehidupan manusia tersebut. Ketika
perjajian itu dilakukan semua hak-hak alamiah mereka diserahkan pada negara,
sedangkan negara tidak dibebani kewajiban apapun termasuk untuk dapat dituntut
oleh individu. Jadi negara bukanlah patner dalam perjajian itu, melainkan hasil
buahnya.
Berbeda dengan Thomas Hobbes, Jhon
Locke menjelaskan bahwa di dalam keadaan alamiah (state of
nature), manusia memiliki hak yang sama untuk mempergunakan kemampuan
mereka manusia secara alamiah dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu, keadaan
alamiah tampak sebagai “a state of peace, good will, mutual assistance,
and preservation”
Akan tetapi, kondisi tersebut
menjadi berubah manusia mengenal uang. Dengan adanya uang ini, tidak ada lagi
batas alamiah yang sanggup menghindari terjadinya akumulasi kekayaan oleh
sedikit orang. Akumulasi kekayaan oleh sedikit orang ini kemudian menimbulkan
keadaan perang (state of war). Dalam situasi yang dikuasai
oleh ekonomi uang ini, masyarakat tidak dapat bertahan tanpa pembentukan negara
yang menjamin milik pribadi.
Dengan demikian, menurut Locke, negara itu didirikan untuk melindungi
hak milik pribadi. Negara didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk
mengotrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, tetapi justru untuk
tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Hak
milik (property) yang dimaksud di sini tidak hanya berupa
tanah milik (estates), tetapi juga kehidupan (lives) dan
kebebasan (liberties). Locke menyebut hak-hak ini dengan istilah inalienable
rights (hak-hak yang tidak asing) dan adanya negara justru didirikan
justru untuk melindungi hak-hak asasi tersebut. Jadi segala kekuasaan yang
dimiliki negara dimilikinya karena, dan sejauh, didelegasikan oleh para warga
negaranya.
Terakhir, Jean Jacques Rousseau.
Jean Jacques Rousseau menjelaskan di dalam kehidupan alamiahnya manusia hidup
secara polos dan mencintai diri secara sepontan di mana manusia belum melakukan
pertikaian melainkan keadaan aman dan bahagia.
Pada keadaan ini manusia hidup hanya di dalam
pemenuhan kebutuhan pribadinya. Tetapi pada akhirnya keadaan alamiah manusia
tidak dapat dipertahankan kembali jika setiap manusia tidak dapat lagi mampu
mengatasi keadaan dalam menjaga dirinya sendiri. Oleh karena itu, perlu
perubahan pola kehidupannya, yakni membentuk suatu kesatuan dengan menghimpun
diri bersama orang lain.
Manusia akan membentuk suatu
negara untuk mempertahankan dan melindungi pribadi dan anggotanya, di dalam
perkumpulan itu masing-masing menyatu dalam suatu kelompok tetapi manusia tetap
bebas sebagai seorang individu. Hal ini dapat dikatakan bahwa setiap individu
menyerahkan diri dan seluruh kekuasaannya untuk kepentingan bersama, di bawah
kepentingan tertinggi yaitu kehendak umum (volante generale) dan mereka
menerima setiap anggotanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
keseluruhan. Penyerahan kekuasaan ini
dapat dikatakan sebagai kontrak sosial, tetapi jika kontrak sosial itu
dilanggar maka masing-masing kembali kepada hak-hak alamiah mereka. Hal ini
berarti Rousseau menginginkan adanya kedaulatan rakyat secara
menyeluruh.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran
kekuasaan negara tersebut dapat disimpulkan bahwa pembahasan siapa yang
memegang kekuasaan negara dan darimana kekuasaan diperoleh berkaitan dengan kedaulatan. Kedaulatan tersebut
dapat dibedakan atas Kedaulatan Tuhan,Kedaulatan Raja, Kedaulan
Negara, kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat.
Teori-teori kedaulatan tersebut pada dasarnya mempertanyakan hak moral
apakah yang dijadikan legitimasi bagi setiap orang atau sekelompok orang atau
bagian suatu pemerintahan atau kekuasaan yang dimilikinya, sehingga mempunyai
hak untuk memegang dan mepergunakan kekuasaan serta menuntut kepatutan atas
kekuasaan dan otoritas yang dimiliki.
Berbagai Teori Kedaulatan
Pertama, Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
Kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam
sejarah, mengajarkan bahwa Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi
dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut
teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari tuhan itu diberikan kepada
tokoh-tokoh Negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi
pemimpin Negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya
dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja
Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods,
kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda
pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang
menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Ken Arok bahkan
menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus
Pelopor
teori kedalulatan tuhan antara lain : Augustinus (354-430), Thomas Aquino
(1215-1274), F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena
berasal dari Tuhan, maka kedaulatan Negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh
rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama
dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan
Tuhan. Maka, raja atau pemerintah salalu benar, tidak mungkin salah.
Kedua, Teori
Kedaulatan Raja
Dalam
Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori
Kedaulatan Raja, yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya
sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tidak perlu
menaati hukum moral agama, justru karena statusnya sebagai representasi atau
wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi
rakyatnya.
Peletak
dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II
Principle. Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin oleh
seoran Raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkn Jean Bodin menyatakan bahwa
kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja
tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi
kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas
Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru
diperlukan untuk mengatur Negara dan menghindari homo homini lupus.
Ketiga Teori
Kedaulatan Negara
Menurut teori
Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara. Sumber
kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu
bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu Negara. Hokum dan
konstitusi lahir menurut kehendak Negara, dan diabdikan kepada kepentingan
Negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa
melalui kepala Negara yang bertindak sebagai dictator.
Pengembangan
teori Hegel menyebar di Negara-negara komunis. Peletak dasar teori antara lain:
Jean Bodin (1530-1596), F.Hegel (1770-1831), G.Jellinek (1851-1911), Paul
Laband (1879-1958).
Kempat, Teori
Kedaulatan Hukum
Berdasarkan
pemikiran teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari
hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing
kekuasaan pemerintah. Etika normatif Negara yang menjadikan hukum sebagai
“panglima” mewajibkan penegakan hokum dan penyelenggaraan Negara dibatasi oleh
hukum. Pelopor teori kedaulatan hukum antara lain : Hugo de Groot, Krabbe,
Immanuel Kant dan Leon Daguit.
Kelima, Teori
Kedaulatan Rakyat atau Teori Demokrasi
Teori
kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di
tangan rakyat (teori ajaran demokrasi). Pemerintah harus menjalankan kehendak
rakyat dan konstitusi menjamin hak asasi manusia.
Beberapa
pandangan pelopor teori kedaulatan Rakyat :
a. JJ.
Rousseau
JJ. Rousseau Menyatakan bahwa
kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang
mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
b. Johanes
Althusius
Johanes Althusius menyatakan
bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat
yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
c. John
Locke
John Locke menyatakan
bahwa kekuasaan Negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya,
perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah
dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui
peraturan perundang-undangan.
d. Mostesquieu
Mostesquieu membagi
kekuasaan Negara menjadi : kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias
Politica).
3 komentar:
Andi Rizki Fathurrahman mengatakan...
Nama: Andi Rizki Fathurrahman
Nim: A1011171125
Mata Kuliah: Ilmu Negara 2017/2018
Kelas: C
Angkatan: 2017
Fakultas Hukum universitas Tanjungpura
Assalamu’alaikum wr. wb.
Sebelum saya menganalisis dan mengomentari artikel di blog bapak saya sangat berteimakasih karena, bapak Turiman Fachturahman Nur,SH,MH selaku penulis yang telah menulis suatu artkel yang sangat bermanfaat dan menarik yaitu tentang “MEMAHAMI TEORI KEDAULATAN DALAM PERSPEKTIF ILMU NEGARA”. Dari artikel bapak yang telah saya baca, saya menjadi sangat tertarik dan banyak mendapatkan penambahan ilmu pengetahuan dan wawasan tentang teori kedaulatan dalam perspektif ilmu Negara.
Saya menganalisi dari artikel diatas apa artinya “kedaulatan”. Semua ahli,sarjana, dan filsuf dari artikel bapak tentang “MEMAHAMI TEORI KEDAULATAN DALAM PERSPEKTIF ILMU NEGARA” tidak lepas dari namanya “kekuasaan” dan yang mana kekuasaan ini tercipta dari keinginan untuk hidup bersama. Sehingga kedaulatan di bibedakan menjadi 5 yaitu kedaulatan Tuhan,Kedaulatan Raja, Kedaulan Negara, kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat. Dari 5 kedaulatan tersebut saya hanya akan menganalisi 2 kedaulatan yaitu kedaulatan tuhan dan kedaulatan hokum. Dari kedaulatan yang lain kedaulatan tertinggi yaitu “kedaulatan tuhan”, mengapa? Karena Tuhanlah merupakan sumber tinggi dari segala kebijakan manusia dan tuhan juga yang menciptakan dunia ini Oleh sebab itu, negara dan pemerintah negara harus mewakili Tuhan di dalam menjalankan hukum Tuhan di dunia.
Dari artikel yang bapak buat kedaulatan hukum dijelaskan bahwa “Berdasarkan pemikiran teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah.” yang artinya bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum.
Sekian analisi dan komentar saya, mungkin banyak kekurangan dari apa yang saya analisis dan komentar. Karena, saya juga masih kurangnya pengetahuan dan dari artkel ini banyak manfaat yang saya dapatkan. Harapan saya semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk orang banyak.
Saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada bapak Turiman Fachturahman Nur,SH,MH selaku penulis artikel yang sangat bermanfaat yaitu tentang “MEMAHAMI TEORI KEDAULATAN DALAM PERSPEKTIF ILMU NEGARA”. Semoga bapak terus berkarya dan karya bapak bermanfaat untuk orang banyak. Mohon maaf jika dari kata saya ada kesalahan.
Khairunnas anfa’uhum linnas
“Sebaik Baik Manusia Adalah Yang Paling Bermanfaat Bagi Orang Lain”
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Nama: Umi Fitriawati
NIM:A1011171132
mata kuliah: Ilmu Negara 2017/2018
semester: 1
kelas: C
Dosen: Turiman Fachturahman Nur,SH,MH
Assalamualaikum wr.wb
terima kasih kepada pak Turiman Fachturahman Nur,SH,MH yang telah membuat artikel tentang "MEMAHAMI TEORI KEDAULATAN DALAM PERSPEKTIF ILMU NEGARA" yang sangat bermanfaat.
yang akan saya analisis setelah membaca artikel ini adalah tentang:
1. apa yang di maksud dengan kedaulatan itu, apa yang menyebabkan adanya kedaulatan di suatu negara, dan apa saja teori yang berkaitan dengan kedaulatan ?
kedaulatan itu ialah kekuasan tertinggi untuk menentukan hokum dalam suatu Negara, yang sifatnya: tunggal, asli, tertinggi, dan tidak dapat di bagi-bagi.
1. Asli, yang berarti bahwa bukan berdasarkan kekuasaan lain.
2. Tertinggi, yang berarti bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi di atasnya.
3. Tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti bahwa ke dalam maupun ke luar negara itu merupakan kekuasaan sepenuhnya.
adanya kedaulatan itu karena Kedaulatan merupakan salah satu syarat beridirinya suatu negara. Salah satu unsur dari negara ialah pemerintah yang berkedaulatan.
Ada beberapa teori kedaulatan yang berbeda – beda satu dengan lainnya, berikut adalah teori – teorinya :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori Kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh Negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi pemimpin Negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.
2. Teori Kedaulatan Raja
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin oleh seoran Raja yang berkekuasaan mutlak.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara. Sumber kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu Negara. Hokum dan konstitusi lahir menurut kehendak Negara, dan diabdikan kepada kepentingan Negara.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi). Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi menjamin hak asasi manusia.
demikian lah analisis dari saya.
wassalamualaikum wr.wb
Nama : fiona tiara dewi
Nim : A1012171023
Mata kuliah : pend pancasila
Kelas : A reg B
Sejak awalnya, teori tentang kekuasaan negara tidak pernah terlepas kaitannya dengan pembahasan siapa yang memegang kekuasaan negara tersebut dan darimana kekuasaan tersebut diperoleh. Hal ini disebabkan negara bukanlah benda mati yang dapat bergerak sendiri, melainkan sebuah organisasi yang diselenggarakan oleh sekelompok orang atas masyarakat dengan tujuan tertentu. Pendapat tersebut juga dapat dipahami bahwa di dalam setiap negara terdapat kekuasaan yang dimiliki negara untuk memaksakan kehendak pada warga negaranya, oleh karena itu, pembahasan tentang siapa yang menyelenggarakan negara dan dari mana kekuasaan tersebut harus dikaitkan dengan pembahasan teori kekuasaan negara, sehingga dapat memberikan jawaban apakah yang menjadi dasar adanya kekuasaan negara tersebut. Saya sangat setuju dengan pendapat bapak, menurut analisis dan pemikiran bapak, yg bapak jelaskan diatas sangat sudah jelas.. Teori ini tidak pernah berhenti dibicarakan, menurut saya analisis ini sudah mudah dipahami dan benar dimata pembaca, terimakasih
Posting Komentar