Minggu, 13 Desember 2015

PEMETAAN REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UU NO 32 TAHUN 2009

PEMETAAN  REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN 
UU NO 32 TAHUN 2009

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

            Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat.
           Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
          Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.
        Tiga asas dari Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas, yakni (1) kearifan lokal;  (2) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) otonomi daerah. (pasal 2 UU  32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lebih lanjut Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditujukan antara lain menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan mengantisipasi isu lingkungan globla. (Pasal 3)
        Untuk mewujudkan asas dan tujuan tersebut, maka Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: (Pasal 4)
a.      perencanaan;
b.      pemanfaatan;
c.      pengendalian;
d.      pemeliharaan;
e.      pengawasan; dan
f.       penegakan hukum.
Berkaitan dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: (pasal 5)
a.      inventarisasi lingkungan hidup;
b.      penetapan wilayah ekoregion; dan
c.      penyusunan RPPLH.
           Inventarisasi lingkungan hidup terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup: (Pasal 6)
a.     tingkat nasional;
b.     tingkat pulau/kepulauan; dan
c.      tingkat wilayah ekoregion.
 Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
a.     potensi dan ketersediaan;
b.     jenis yang dimanfaatkan;
c.      bentuk penguasaan;
d.     pengetahuan pengelolaan;
e.     bentuk kerusakan; dan
f.       konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan
        Inventarisasi lingkungan hidup huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, sedangkan untuk huruf c (tingkat wilayah ekoregion). dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam
         Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berdasarkan  Pasal 9 UU No32 Tahun  2009, yaitu dengan menyusun Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
(1)    RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
a.              RPPLH nasional;
b.              inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c.              inventarisasi tingkat ekoregion.
(2)   RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
a.              RPPLH provinsi;
b.              inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c.              inventarisasi tingkat ekoregion.

Pasal 10
      RPPLH disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan dalam penyusunannya memperhatikan:
a.  keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c.  sebaran potensi sumber daya alam;
d. kearifan lokal;
e.  aspirasi masyarakat; dan
f.    perubahan iklim.
       Selanjutnya secara atributif RPPLH diatur dengan: peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional; peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota (pasal 10 ayat 2 dan 3 UU No 32 Tahun 2009) patut  diperhatikan, bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Derngan demikian implementasinya harus masuk dalam RPJMD Prov/Kab/Kota, dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (pasal 11 UU No 32 Tahun 2009)
          Pada tataran ini ada penetapan, yakni RPPLH yang kemudian  menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, bagaimana jika belum tersusun RPPLH, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan: (a) keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;  (b) keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
           Kemudian siapa yang menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkunga hidup, yakni: ditetapkan oleh: a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;b, gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau  c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota dan tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan diatur dalam peraturan pemerintah.(pasal 12 UU No 32 tahun 2009)
          Berkaitan dengan Pengendalian, bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi: a.             pencegahan;, b. penanggulangan; dan c. pemulihan. Untuk pengendalian ini dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
         Selanjutnya berkaitan dengan Pencegahan digunakan  Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas pasal 14 UU No 32 Tahun 2009)
a.      KLHS;
b.      tata ruang;
c.      baku mutu lingkungan hidup; 
d.      kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e.      amdal;
f.       UKL-UPL;
g.      perizinan;
h.     instrumen ekonomi lingkungan hidup;  
i.       peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j.        anggaran berbasis lingkungan hidup;
k.      analisis risiko lingkungan hidup;
l.       audit lingkungan hidup; dan
m.    instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan
            Untuk memberikan informasi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungam Hidup terdapat mandat dari UU No 32 Tahun 2009, yakni m,embuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis, sebagaimana diamanahkan  Pasal 15
(1)    Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)    Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:
a.     rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.     kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(3)   KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a.     pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.     perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;  dan
c.      rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
        Yang dimaksud KLHS, Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
         Materi muatan KLHS menurut Pasal 16 UU No 32 T^ahun 2009 memuat kajian antara lain:
a.      kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b.     perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c.      kinerja layanan/jasa ekosistem;
d.      efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e.      tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f.       tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
        Hasil KLHS menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah dan dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dan tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 18 UU No 32 Tahun 2009)
          Dalam penyusunan tata ruang ada yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLH dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (pasal 19 UU No 32 Tahun 2009)
          Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup, yakni melalui baku mutu lingkungan hidup, yang dimaksud Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
       Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a.     baku mutu air;
b.     baku mutu air limbah;
c.      baku mutu air laut;
d.     baku mutu udara ambien;
e.     baku mutu emisi;
f.       baku mutu gangguan; dan
g.     baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
      Baku Mutu Lingkungan  Hidup pada  huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri (pasal 20 ayat 3 , 4 UU no 32 Tahun 2004)
       Apakah boleh Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a.  memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b.  mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
        Berkaitan dengan Sistem Informasi  dalam UU No 32 Tahun 2009 diatur secara khsuus pada BAB VIII SISTEM INFORMASI yang diatur dalam  Pasal 62
(1)    Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)    Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
(3)    Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
              Selain itu  persoalan yang menjadi kendala dan bisa menjadi bias penafsiran, yakni jika kita melihat penjelasan pasal 66 dalam dokumen UU 32 tahun 2009, maka yang dikategorikan sebagai orang yang “memperjuangkan” haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah orang perorang atau badan usaha yang statusnya sebagai saksi dan/ atau pelapor, artinya pihak-pihak tersebut akan bebas dari tuntutan balik dari pihak terlapor atau gugatan balik dari pihak tergugat.
 Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana dengan masyarakat atau kelompok masyarakat yang mempertahankan lingkungan hidup disekitarnya dari ancaman kerusakan..?? juga kepada pemerhati atau aktifis lingkungan hidup yang menjalankan tugas-tugas advokasinya secara langsung dilapangan..??.
Padahal tujuan yang ingin dicapai adalah sama tetapi perlindungan hukumnya berbeda, meski dari beberapa kasus yang didampingi oleh oleh lembaga pemangku kepentingan dan peduli lingkungann  hidup, meski bisa saja dimungkinkan  sudah berstatus sebagai pelapor atau penggugat juga tak lepas dari tindakan kriminalisasi dan gugatan balik. Seolah tak ada manfaatnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat itu dikategorikan sebagai hak asasi manusia (hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara).
              Mengajak beberapa organisasi masyarakat sipil yang sepaham dan sepakat untuk melakukan pembaruan tafsir pasal tersebut adalah strategi awal untuk membangun diskusi terfokus dan kemudian dilanjutkan dengan menjalin pihak-pihak yang berkompoten, seperti dunia kampus untuk kemudian bisa mendapatkan dukungan yang lebih besar.
Harapan kedepan bahwa usulan-usulan perubahan ini terus digulirkan dan dikampanyekan agar kemudian bisa segera diketahui oleh semua pihak, mengajak pihak yang lebih banyak untuk berdiskusi, bekerja sama dan tentu mebedah pasal tersebut secara mendalam hingga menghasilkan upaya-upaya konkrit untuk pembaruan tafsir pasal tersebut. Upaya yang akan dilakukan bisa dengan mengusulkan ke DPR RI untuk memperbarui tafsir pasal tersebut atau dengan menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Pemetaan UU No 32 tahun 2009  Yang Wajib Dijabarkan Ke dalam Peraturan Perundang-Undangan Pelaksaanaan

No
Pasal  Imperatif
Nomenklatur
Bentuk  Peraturan  Perundang-undangan
1.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

inventarisasi lingkungan hidup  dan penetapan ekoregion
Peraturan Pemerintah
2
Pasal 12 ayat 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.


tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah
3
Pasal 18 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah.


tata cara penyelenggaraan KLHS
Peraturan Pemerintah
4
Pasal 20 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

baku mutu lingkungan hidup
a.      baku mutu air;
c.      baku mutu air laut;
d.          baku mutu udara    ambien
g.  baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peraturan Pemerintah
5
Pasal 20 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri.

baku mutu lingkungan hidup
h.         baku mutu air limbah;
e.     baku mutu emisi;
f.         baku mutu gangguan
Peraturan Menteri
6
Pasal 21 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah

Pasal 23 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal
Peraturan  Menteri
7
Pasal 28 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri.


sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal
Peraturan  Menteri
8
Pasal 29 ayat (3)
Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Persyaratan dan tatacara lisensi  dari Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi
Peraturan Menteri
9
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Amdal
Peraturan  Pemerintah
10
Pasal 35 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri
UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Peraturan  Menteri
11
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Izin Lingkungan Dari Pelaku Kegiatan Usaha
Peraturan Pemerintah
12
Pasal  43 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


instrumen ekonomi lingkungan hidup
Peraturan  Pemerintah
13
Pasal 47 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.


analisis risiko lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah
14
Pasal 53 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Peraturan  Pemerintah
15.
Pasal 54 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup
Peraturan  Pemerintah
16
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Peraturan  Pemerintah
17
Pasal 57 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer
Peraturan  Pemerintah
18
Pasal 58 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


pengelolaan B3
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

Peraturan Pemerintah
19
Pasal 59 ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


pengelolaan limbah B3
Peraturan Pemerintah
20
Pasal 61 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah
tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan
Peraturan  Pemerintah
21
Pasal 62 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri
sistem informasi lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah
22
Pasal 65 ayat (6)
Ket Kentuan lebih lanjut mengenai  tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.



Tata cara Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri
23
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah
tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan
Peraturan Pemerintah
24
Pasal 86 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.

lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup
Peraturan  Pemerintah
25
Pasal 90 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Mengajukan Kerugian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
1
Pasal 16 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.


penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga
Peraturan Pemerintah
2
Pasal 17 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemeritah
kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Peraturan  Pemerintah
3
Pasal 18 ayat (2)
Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagai biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagai biosfer
Peraturan Pemerintah
4
Pasal 20 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi digolongkan dalam :
a.tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b.tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.

Peraturan Pemerintah
5
Pasal 22 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diinaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.

Peraturan Pemerin tah
6
Pasal 23 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


pemasukan tumbuhan dan satwa liar dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan  Pemerintah
7.
Pasal 25 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pengawasan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk
Peraturan  Pemerintah
8
Pasal 29 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu wilayah sebagai kawasan pelestarian alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.


penetapan suatu wilayah sebagai kawasan pelestarian alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga
Peraturan Pemerintah
9
Pasal 34 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan dan kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan rakyat
Peraturan Pemerintah
10
Pasal 36 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
Peraturan Pemerintah
11
Pasal 33 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Peranserta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Peraturan Pemerintah
12
Pasal 38 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Peraturan Pemerintah



16 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Gusti Muhammad Dandi Permana
Kelas : B ILMU PERUNDANG-UNDANGAN. REG A.
NIm : A1011141190 Kita ketahui manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat.
Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Komentar saya terkait hal ini : pembangunan sekarang dilakukan sangat gencar, untuk memajukan sebuah daerah, namun perlu kita ketahui dengan pembangunan yg pesat trsbt, maka alam akan di exploitasi secara berlebihan.. Mengakibatkan, pemanasan global, dan kerusakan lingkungan, baik di daerah tersebut, maupun secara luas.. Kita ketahui, SDA sangatlah penting bagi suatu negara, karena dengan SDA, negara dapat maju dengan pesat.. Tapi juga ditentukan dengan SDM yg ada, apabila SDM yg kita miliki rendah seperti saat ini, kita hanya bertindak tanpa berfikir panjang untuk kedepannya, yang penting dapat memperkaya diri sendiri, tidak memperhatikan orang lain.. Maka dari itu diperlukan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar, SDM dn SDA yg ada dapat digunakan secara semestinya, tidak secara berlebihan, dan merugikan banyak orang.. Dengan peraturan perlindungan dn pengelolaaan lingkungan hidup ini, diharapkan juga, masyarakat tidak semena-mena mengeksploitasi alam secara berlebihan, karena apabila melakukan exploitasi alam secara berlebihan, akan diberikan hukuman yg setimpal karena merusak alam dan menganggu ketertiban masyarakat banyak.. Dan kemudian,
Tiga asas dari Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas, yakni (1) kearifan lokal; (2) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) otonomi daerah. (pasal 2 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lebih lanjut Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditujukan antara lain menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan mengantisipasi isu lingkungan global(pasal 3) diharapkan dengan asas, dan peraturan yang ada, dapat memberikan edukasi kepada rakyat, serta memberikan efek takut dan jera utk merusak dn mengeksploitasi alam secara berlebihan..

Unknown mengatakan...

Nama : Windy Yunica Peggi
Nim : A1011141179
Mata Kuliah : Ilmu PerUndang-Undangan
Reg A
Kelas B
seperti yang kita ketahui Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. sangat diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup. Untuk pelestarian terhadap masalah lingkungan hidup sangat kompleks dan pemecahan masalahnya memerlukan perhatian yang bersifat komperehensif dan menjadi tanggung jawab pemerintah didukung pertisipasi masyarakat. Di Indonesia, pengelolaan lingkungan hidup harus berdasarkan pada dasar hukum yang jelas dan menyeluruh sehingga diperoleh suatu kepastian hukum. UU No 32 Tahun 2009, juga memasuhkan landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi. Ini penting dalam pembangunan ekonomi nasional karena persoalan lingkungan kedepan semakin komplek dan syarat dengan kepentingan investasi. Karenannya persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik pemerintah, dunia investasi maupun masyarakat pada umumnya.Tetapi bila dicermati lebih jauh, masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut, seperti dalam pasal 26 ayat (2) bahwa” pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan”. Dalam pasal ini, tidak diikuti penjelasan seperti apa dan bagaimana bentuk informasi secara lengkap tersebut dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan bila hal tersebut tidak dilakukan, begitupula dalam ayat (4) “masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal” juga tidak di ikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut, sehingga justru mereduksi hak-hak masyarakat dalam proses awal pembangunan.
Padahal tingkat pengetahuan masyarakat dalam memahami undang-undang sangat kurang. Selain itu, dari ketigabelas instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang termuat dalam pasal 14 UU no. 32 Tahun 2009 tersebut, diperkenalkan instrumen baru yang tidak terdapat dalam UUPLH sebelumnya, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program (pasal 15 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009). Namun demikian, tidak seperti halnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang disertai sanksi berat pelanggarannya, UUPPLH ini tidak mencantumkan sanksi apapun bagi pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak melakukannya. Dalam pelaksanaannya biokrasi memerlukan komitmen yang tinggi dalam semua tatanan, mulai dari perumusan kebijakan sampai pada pelaksanaan operasional dilapangan. Perlu dikembangkan suatu mekanisme pelaksanaan biokrasi pada semua level. Sehingga apa yang yang sudah dirumuskan pada tingkat kebijakan dapat dilaksanakan ditingkat operasional. Para politisi, aparat birokrat dan masyarakat bersama-sama perlu memahami biokrasi dan tahu bagaimana melaksanakannya.Posisi dan peranan aturan tersebut hanyalah sebagai sarana penunjang belaka, sebagai sarana penunjang maka keampuhan dan kedayagunaannya akan selalu tergantung kepada siapa dan dengan cara bagaimana digunakannya. Betapa pun ampuh dan sempurnanya sarana, namun jika yang menggunakannya tidak memiliki keterampilan dan kemahiran sudah pasti keampuhan dan kesempurnaan daripada sarana tersebut tidak akan terwujud.

Unknown mengatakan...

Nama : Muda trimuzaki
NIM : A1011141286
Mata Kuliah : ilmu perundang-undangan
Kelas : B
Regular : A
Dosen: Turiman SH, MH

 Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. mala dari itu kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. materi yang bapak berikan sangat jelas dan bagus, saya yang tidak tahu menjadi tahu. sekian terimakasih

Unknown mengatakan...

Nama : Ayuri Khalishah Meidyna
Nim : A1011141045
Mata kuliah : Ilmu Perundang-Undangan
Kelas : B (Reg. A)
Dosen : Bpk. Subiyatno, SH dan Bpk. Turiman, SH, M.Hum

Assalammualaikum Wr. Wb.
Sebelum menanggapi artikel ini, saya ingin mengucapkan terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada Pak Turiman, karena telah mengajar dan
mendidik kami para mahasiswa untuk lebih berfikir dengan menggunakan
fikiran dan matahati, serta berfikir dengan benar dan tepat. Tidak
hanya berfikir kosong semata.

Dan terkait permasalahan dalam artikel ini yang terlintas dalam
pikiran saya bukanlah tentang pemerintahnya atau peraturan yang
terkait, tetapi tentang kesejahteraan hidup para masyarakat yang
tinggal disekitar daerah yang memiliki SDA yang sangat baik dan luar
biasa tetapi sangat minim tentang pemahaman, pemeliharaan dan
pembaharuan SDA yang mereka miliki. Saya pernah membaca suatu artikel
yang menuliskan pendapat orang asing, saat berkunjung ke Indonesia.
Orang tersebut menyatakan bahwa sesungguhnya Indonesia bisa memenuhi
kehidupan bagi rakyatnya sendiri, dengan menggunakan seluruh kekayaan
alam yang terdapat di negara kita, hal inilah yang menyebabkan
negara-negara di luar sana, menjadi takut ketika Indonesia bisa hidup
dengan mandiri dan mengembargo dirinya sendiri. Namun sayangnya
pemerintah Indonesia kurang memanfaatkan sumber daya manusia yang ada
di Indonesia dengan semaksimal mungkin. Pemerintah kita justru
terkadang lebih mempercayai penanganan sumber daya alam kepada pihak
asing atau pihak-pihak swasta tertentu. Lalu bagaimana dengan
masyarakat yang hidup di daerah sekitar sumber daya alam tersebut?
Karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan, masyarakat tersebut hanya
bisa pasrah menggantungkan hidupnya menjadi buruh dengan gaji yang
sangat kecil.

Jika kita melihat yang ada di dalam pasal 10, disebutkan bahwa

"RPPLH disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dan dalam penyusunannya memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat ; dan
f. perubahan iklim."

Maka di dalam itu disebutkan tentang kearifan lokal dan aspirasi
masyarakat. Apakah aspirasi masyarakat sudah benar-benar diperhatikan?
Karena pada kenyataannya sangat mudah bagi pemerintah untuk memberikan
izin kepada pihak perusahaan untuk menggali sumber daya alam yang ada
di Indonesia. Selain itu pengaplikasian UU No. 32/2009 Tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan berjalan sesuai tujuan apabila
masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran hidup yang tinggi,
yang tidak hanya mengeksploitasi tetapi juga bisa menciptakan
pembaharuan. Semoga kedepannya kerja sama antara masyarakat Indonesia
dengan pemerintah bisa berjalan seirama agar terciptanya hidup yang
damai dan sejahtera.

Demikian pendapat dari saya, mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
Wassalammualaikum, wr.Wb

essy ayudyah ningputri mengatakan...

Nama: Essy Ayudyah Ningputri
NIM: A1011141097
Mata Kuliah: Ilmu Perundang-Undangan
Kelas: B
Reguler: A
Semester : 3
Dosen: Turiman, SH. M.Hum

Assalammualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya saya berterimakasih kepada Pak Turiman atas materi PEMETAAN REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN
UU NO 32 TAHUN 2009 yang telah bapak buat, materi ini sangat jelas dan memberi pengetahuan yang lebih dari cukup.
Seperti yang kita tau, Regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan regulasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu pembatasan hukum yang diberikan pemerintah, regulasi yang diberikan oleh pemerintah dan lain sebagainya.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sangat memerlukan sumber daya alam. Sumber daya alam dapat dibagi menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Namun adakalanya manusia merasa tamak dengan sumber daya alam disekitarnya hingga akhirnya mengeksploitasi sumber daya alam itu sendiri.
Padahal dari apa yang dilakukan dapat merugikan manusia itu sendiri. Berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang perlunya dilaksanakan Inventarisasi Lingkungan Hidup, maka maksud dari program Inventaris Lingkungan Hidup adalah berupa pemetaan rupa bumi yang merupakan informasi dasar bagi kegiatan pemetaan maupun kegiatan inventarisasi sumber daya alam. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan perlunya dilakukan Inventarisasi Sumber Daya Alam untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan.

Sekian komentar saya terhadap materi bapak. Terimakasih karena materi ini dapat menambah wawasan saya.
Mohon maaf jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan dihati bapak.
Wassalammualaikum, Wr.Wb

Unknown mengatakan...

Nama : Abdul Malik Aziz
NIM : A1011141117
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan
Semester : 3
Reguler / Kelas : A / B
Dosen : Turiman SH,MH

Terimakasi kepada Pak Turiman, SH. M.Hum terkait penulisan artikel ini, dengan membaca artikel ini saya menjadi lebih mengerti dan mendalami peraturan-peraturan terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedikit pendapat menurut saya. Seperti yg kita ketahui, Negara indonesia ini merupakan negara yang memiliki tingkat sumber daya alam melimpah. Akan tetapi di dalam pemeliharaan dan pengelolaan sumber daya alam di negara ini bisa di katakan buruk, dimana masih banyak masyarakat yang tidak mengerti akan arti penting dari pengelolan dan pemeliharaan sumber daya alam di sekitarnya, contoh kecilnya saja seperti orang yang menangkap ikan menggunakan bom atau racun, dengan menangkap ikan menggunakan bom atau racun ini akan membawa kerugian, yang mana ikan - ikan kecil pun akan ikut mati, dan begitu juga dengan pembuangan limbah pabrik langsung ke alam.
Oleh karena itu, Pemetaan regulasi pengelolaan lingkungan hidup itu sangat penting guna upaya mengelola dan pemeliharaan sumber daya alam.

Sekian komentar dari saya, Terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : Puja Indra Waspada
Nim : A1011141046
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan
Dosen : Subiyatno, SH dan Turiman, SH, M.Hum
Semester : 3
Kelas : B (Reg A)

Assalammualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya, saya ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besar kepada pak Turiman, SH,M.Hum atas penjelasan materi tentang PEMETAAN REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UU NO 32 TAHUN 2009 yang telah bapak buat. Materi ini sangat membantu dan menambah wawasan saya dalam hal lingkungan hidup beserta pengelolaan nya.
Sedikit pendapat saya tentang materi ini. Seperti yang kita ketahui, sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya alam yang dimaksud tidak hanya komponen biotik, seperti tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyakbumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Dan termasuk juga sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui. Namun kita juga harus menyadari bahwa sumber daya alam yang kita butuhkan ini mempunyai keterbatasan dalam banyak hal baik itu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Ditambah lagi kita sebagai manusia memiliki sifat yang tidak pernah puas akan segalanya. Hal ini jga berdampak sangat besar pada sumber daya alam yang terus berkurang dari tahun ke tahun karena tereksploitasi secara berlebihan. Disinilah peran PEMETAAN REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UU NO 32 TAHUN 2009, agar dapat menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi terjadi nya global warning, serta mencegah ekploitasi alam secara berlebihan,dan yang terpenting adalah mengajar dan membimbing manusia agar menggunakan sumber daya alam secara arif dan bijaksana.
Sekian pendapat dari saya, mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dihati bapak. Wassalammualaikum, wr.Wb

Anonim mengatakan...

Nama: Maghfira Syalendri Alqadri
NIM: A1011141055
Mata Kuliah: Ilmu Perundang-Undangan
Kelas: B (Reguler A)
Semester: 3
Dosen: Bapak Subiyatno, S.H. dan Bapak Turiman, S.H., M.H.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah membuat artikel ini sedemikian rupa secara terperinci dan sistematis sehingga dapat dijadikan acuan saya pribadi untuk belajar. Menurut saya, pemerintah sudah sedemikian rupa untuk membuat regulasi mengenai pengaturan tentang perlindungan lingkungan hidup. Namun, implementasi di kehidupan nyata masih minim. Lingkungan hidup di Indonesia sebenarnya dapat dilindungi oleh masyarakat asli sekitar yang tinggal di wilayah tersebut, namun karena ketidaktahuan mereka akan betapa pentingnya untuk melindungi lingkungan hidup beserta isinya. Mereka tidak mengerti bahwa lingkungan hidup ini tidak boleh dieksploitasi sesering mungkin yang dapat mengakibatkan dampak biologis maupun dampak sosial. Mereka tidak mengetahui bahwa dengan menjaga lingkungan hidup beserta isinya dapat dijadikan aset cadangan sumber daya yang tidak hanya menguntungkan mereka saja namun seluruh masyarakat Indonesia. Mereka juga dapat menunjukkan betapa indahnya lingkungan hidup kita kepada anak cucu kita di masa depan.

Pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: " Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata", memang dapat mencegah pihak-pihak yang ingin melakukan 'eksploitasi berlebihan' untuk bertindak, namun karena pasal ini juga bisa jadi membuat para pihak yyang membela dan melindungi lingkungan hidup seperti organisasi lingkungan, aktivis lingkungan serta masyarakat sekitar bebas dari jeratan hukum apabila mereka melakukan tindak kekerasan yang berujung pada tindak kejahatan pidana atau melakukan perbuatan yang berujung pada tindak melanggar hukum perdata. Menurut saya, pasal ini harus ditelaah lebih lanjut lagi, agar tidak menimbulkan celah hukum bagi masing-masing pihak.

Saya kira cukup atas tanggapan dan komentar saya akan artikel yang bapak buat. Atas arikel yang bapak buat dan ilmu yang bapak berikan kepada kami Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura saya ucapkan terima kasih.

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Immada Ichsani mengatakan...

Nama: Immada Ichsani
NIM: A1011141099
Mata Kuliah: Ilmu Perundang-Undangan
Kelas: B (Reg A)
Semester: 3
Dosen: Bapak Subiyatno, S.H. dan Bapak Turiman, S.H., M.H.

Bismillahirohmanirohim .

Assalamualaikum wr.wb

Terkait komentar saya di artikel tulisan salah satu dosen fakultas hukum adminitrasi negara universitas tanjungpura bapak Turiman Facturahman S.H, M.H.,
yang berjudul PEMETAAN REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN
UU NO 32 TAHUN 2009 yang sangat jelas dan lugas, mudah di pahami dengan begitu banyak mengambil pandangan dan hukum dari berbagai isu di masyarakat,
kesadaran masyarakat tentang sumber daya alam memang masih minim kepedulian terhadap lingkungan di sekitar juga tidak begitu tinggi, akibat inilah salah satu aspek yang membuat para oknum nakal yang berlebihan dalam mengeploitasi sumber daya kita yang berlebihan, di tambah negara kita indonesia termasuk negara yang tanda kutip tidak pandai memanfaatkan sebaik baiknya sumber daya yang Allah titipkan kepada kita, begitu banyak pelanggaran terhadap sumber daya yang sampai hari ini tidak sama sekali tersentuh oleh aparat penegak hukum, contoh : pembakaran hutan besar besaran yang membuat negara ini mendapatkan bencana kabu asap yang tidp tahun selalu berulang dan pemilik pabrik sampai hari ini pun belum di tangkap oleh negara, cukup memprihatinkan.
sehingga di butuhkanya tindak tegas dan aturan hukum yang benar benar mampu menyelesaikan masalah ini, dan saya rasa tulisan bapak mampu mewakili jutaan masyarakat yang resah dengan kasusu ini salah satunya

terimakasih kepada bapak yang telah sedikitnya memberikan kepada kami (mahasiswa) pencerahan,
dengan artikel yang kami baca saya mengucapkan terimakasih.

Waasalamualaikum Wr.Wb

Unknown mengatakan...

Nama: MOHAMAD ARIF WISMOYO
NIM: A1011141091
Mata Kuliah: Ilmu Perundang-Undangan
Kelas: B (Reguler A)
Semester: 3
Dosen: Bapak Subiyatno, S.H. dan Bapak Turiman, S.H., M.H.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah membuat artikel ini sedemikian rupa secara terperinci dan sistematis sehingga dapat dijadikan acuan saya pribadi untuk belajar.Materi ini sangat membantu dan menambah wawasan saya dalam hal lingkungan hidup beserta pengelolaan nya. Regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan regulasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu pembatasan hukum yang diberikan pemerintah, regulasi yang diberikan oleh pemerintah dan lain sebagainya. kepedulian terhadap lingkungan di sekitar juga tidak begitu tinggi, akibat inilah salah satu aspek yang membuat para oknum nakal yang berlebihan dalam mengeploitasi sumber daya kita yang berlebihan, di tambah negara kita indonesia termasuk negara yang tanda kutip tidak pandai memanfaatkan sebaik baiknya sumber daya yang Allah titipkan kepada kita, begitu banyak pelanggaran terhadap sumber daya yang sampai hari ini tidak sama sekali tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Sekian dan terimakasih

Julindra Hernas Mufti mengatakan...

NAMA :JULINDRA HERNAS MUFTI
NIM :A1011141105
MATA KULIAH :ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS :B(REGULER A)
SEMESTER :3
NAMA DOSEN : Bapak Subiyatno, S.H. dan Bapak Turiman, S.H., M.H.


ASSALAMUALAIKUM WR.WB

TERIMA KASIH KEPADA BAPAK TURIMAN,S.H,M.H yang telah membuat artikel tentang Pemetaan Regulasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU NO 32 TAHUN 2009 ini.Dengan adanya artikel yang bapak buat ini sekarang kita tahu bahwa, NKRI kita memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah.Akan tetapi masyarakat kita seakan-akan tidak peduli dengan adanya sumber daya alam yang melimpah ini, seperti kebakaran hutan yang terjadi di KALIMANTAN dan SUMATERA tersebut. dari situ kita bisa tahu bahwa sebagian masyarakat belum mengerti tentang memelihara dan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Dengan adanya Pemetaan Regulasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU NO 32 TAHUN 2009 kita bisa memberikan penhyuluhan terhadap masyarakat tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Sekian komentar dari saya, Wassalamualaikum WR. WB

Unknown mengatakan...

Nama : Annisa Sri Rahmah Fajriati
Nim : A1011141081
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan
Kelas : B
Reguler : A
Semester : 3
Dosen : Turiman, S.H., M.H.

Assalamu'alaikum wr.wb.
Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih kepada Pak Turiman, S.H., M.H terkait artikel yang berjudul "Pemetaan Regulasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009" yang telah bapak buat. Menurut saya, artikel ini sangat jelas dan membantu kita untuk mendapat pengetahuan yang lebih dalam lagi.
Sedikit pendapat dari saya, terkadang dalam hal untuk memenuhi kehidupan, manusia memang selalu mengandalkan sumber daya alam yang ada, seperti air, tanah, dll. Tetapi, sekarang banyak sekali kerusakan alam yang disebabkan oleh manusia itu sendiri. Manusia sangat "rakus" dalam hal mengeksploitasi sumber daya alam yang ada. Sumber daya alam pun banyak yang rusak, bahkan ada yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi. Hal ini berbalik lagi ke manusia nya, banyak yg dirugikan dalam masalah ini. Bahkan manusia-manusia yang tidak bersalah pun ikut dirugikan. Hal ini bisa dicegah, seandainya kita tahu cara mengelola sumber daya alam yang baik dan benar. Misalnya pembangunan penampungan air bersih untuk warga yang di daerahnya krisis air bersih karena sumber air bersihnya sudah tercemar limbah pabrik, misalnya. Tetapi, pembangunan tersebut juga tidak bisa sembarangan. Pembangunan itu juga harus mempunyai tujuan untuk melindungi dan dapat mengelola sumber daya alam lebih baik lagi. Bisa dilihat di UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar dapat mengerti pembangunan untuk melindungi sumber daya alam yang baik dan benar. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh orang-orang yang membutuhkan.

Sekian pendapat dan komentar saya. Maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan dihati bapak. Terimakasih atas materinya.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

akhwatstory mengatakan...

Nama : Ida Padhillah
Nim : A1011141108
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan
Kelas : B
Reguler : A
Semester : 3
Dosen : Turiman, S.H., M.H.

Bismillah
Assallamualaikum wr.wb

sebelumnya saya ucapkan terimaksih kepada Bapak Turiman SH,MH yang sudah berbagi ilmu yang bermanfaat guna memperluas wawasan dan pengetahuan.

saya setuju dengan bapak,bahwa lingkungan dan manusia tidaklah mungkin dapat dipisahkan,karena antara manusia dan lingkungan memiliki hubungan ketergantungan yang sangat erat. Manusia dalam hidupnya senantiasa berinteraksi dengan lingkungan di mana manusia itu berada.
Dan kenyataannya sebesar apapun lingkungan memberikan kesejahtraan kepada manusia berkat sumber daya alam yang mmelimpah,tetap saja ada manusia-manusia yang mengelola sumber daya alam lingkungan secara tidak bijak.Namun dengan adanya aturan-aturan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sudah dipaparkan diatas diharapkan kerusakan lingkungan hidup tidak terjadi.semoga pemerintah juga lebih seksama dan tidak asal-asalan memeberikan izin pada perusahaan-perusahaan yang bersentuhan langsung dengan kondisi llingkungan,perusahaan pertambangan contohnya.sebenanrnya jika sudah ada peraturan dan panduan seperti ini,tidak seharusnya kita mendengar ada berita aktivis lingkungan yang mati karena memperjuangkan lingkungannya dan menolak pertambangan.

sekian komentar yang bisa saya utarakan,terimakasih pak ilmunya....
wassallamualaikum.wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : Dheanita Kusryat
NIM : A1011141095
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan
Semester : 3
Reguler / Kelas : A / B
Dosen : Bapak Subiyatno, S.H. dan Bapak Turiman, S.H., M.H.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya saya berterima kasih kepada Bapak Turiman yang telah membuat artikel ini sehingga dapat dijadikan acuan saya untuk belajar. Menurut saya, manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran air contohnya limbah pabrik, serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Dengan itu di adakannya lah tiga asas dari Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas, yakni (1) kearifan lokal; (2) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) otonomi daerah.
Maka dengan itu kita sebagai manusia yang tidak terlepas dari sumber daya tersebut harusnya menjaga kelestarian tersebut karena sumber daya tersebut ada batasannya. Dengan itu memang harus adanya pemetaan regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
Demikianlah komentar saya. Terimakasih atas materi yang telah Bapak berikan.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Muhammad Aulia Abdilah mengatakan...

Nama : Muhammad Aulia Abdilah
Nim : A1011141183
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-Undangan
Kelas : B
Reguler A
Semester 3
Dosen : Turiman SH, M.Hum
Subiyatno SH


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

sebelumnya terima kasih kepada bapak turiman yang sudah memberikan ilmu yang sangat bermanfaat bagi orang banyak khusus nya kami para mahasiswa

seperti kita ketahui menurut undang undang no. 23 tahun 1997, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. benar sekali apa yg bapak jelaskan disini, menurut saya pengelolaan lingkungan hidup di masyarakat masih kurang dijalankan, masih banyak yg tidak peduli akan dampak tersebut.

begitu juga sumber daya alam yang sebenarnya negara kita Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Perlu pemahaman yang kuat bagi warga agar warga negara mampu mengendalikan emosi atau keinginan untuk mengeruk sebagian harta yang sangat berlimpah namun beberapa masyarakat masih saja tidak memperhatikan aktivitas mereka yang merusak sumber daya alam itu sendiri, seharusnya manusia menjaga kelestarian lingkungan tersebut, dan perlu adanya upaya untuk memperbarui sumber daya alam agar tidak merugikan nantinya terutama bagi generasi kedepannya dan itu masuk dalam uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan menurut saya masyarakat harus terus menerus disosialisasikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar melaksanakan, mewujudkan peraturan perundang-undangan tersubut dan tidak menjadi dampak buruk bagi semua masyarakat indonesia. demikian komentar saya

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Unknown mengatakan...

NAMA : MERY MARCELLIN
NIM: A1011151098
REG A
DOSEN : TURIMAN,SH.MH
KELAS : E
MAKUL: HUKUM TATA NEGARA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
TAHUN 2015/2016
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas artikel yang berjudul " PEMETAAN REGULASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UU NO 32 TAHUN 2009" yang telah bapak berikan di blog ini karena sangat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan saya setelah membacanya.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keindahan alam dan sumber daya alamnya. Benar sekali bahwa manusia adalah person yang tidak bisa lepas dari kebutuhan sehari-hari seperti air, udara, tanah dan sumber daya alam lainnya baik itu yang dapat diperbaharui ataupun yang tidak dapat terbaruhi. Manusia sendiri memiliki ikatan yung kuat dengan sumber daya alam karena manusia sangat membutuhkan sumber daya alam untuk kebutuhan sehari-hari mereka oleh sebab itu manusia harus bisa menjaga baik sumber daya alam yang banyak ini. Tapi ada juga manusia yang seenaknya merusak sumber daya alam seperti pencemaran air membuang libah di sungai, membakar hutan sembarangan tanpa ada tanggung jawab dan secara ilegal.

Dengan Tiga asas dari Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas, yakni (1) kearifan lokal; (2) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) otonomi daerah. Bisa menjadikan sebuah pedoman yang membawa hasil yang baik pada lingkungan hidup dan tidak merusak lingkungan hidup dan pemerintah bisa menjalankannya dengan baik. Pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: " Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata", memang dapat mencegah pihak-pihak yang ingin melakukan 'eksploitasi berlebihan' untuk bertindak, namun karena pasal ini juga bisa jadi membuat para pihak yyang membela dan melindungi lingkungan hidup seperti organisasi lingkungan, aktivis lingkungan serta masyarakat sekitar bebas dari jeratan hukum apabila mereka melakukan tindak kekerasan yang berujung pada tindak kejahatan pidana.

Maka dari itu diharapkan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup SDA yg ada dapat digunakan secara semestinya, dan tidak secara berlebihan, dan merugikan banyak orang. Dengan peraturan perlindungan dn pengelolaaan lingkungan hidup ini, diharapkan juga, masyarakat tidak semena-mena mengeksploitasi alam secara berlebihan, karena apabila melakukan exploitasi alam secara berlebihan akan diberikan hukuman yg setimpal karena merusak alam dan menganggu ketertiban masyarakat banyak. Bukan hanya pemerintah saja yang menjalankan peraturan ini tapi manusia juga diharapkan bisa sadar akan kemanfaatkan SDA ini bukan hanya menggunakannya saja semena-mena dan merusaknya tapi bisa menjaga, merawat dan mecintai SDA ini karna sumber daya manusia sangat kaya dan indahnya.
Sekian pendapat dan komentar saya. Maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan dihati bapak. Terimakasih

Posting Komentar