Rabu, 18 Mei 2016

MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014

MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN  2014

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

A.Paradigma  Administrasi Pemerintahan  
                Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
                Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Dalam Tataran dogma Hukum Tata Negara adalah Negara Demokrasi didalam wadah Negara  Hukum yang berpaham konstitusional.
               Apa konsekuensi logisnya Negara Demokrasi didalam wadah Negara  Hukum yang berpaham konstitusional ? Konsekuensi logisnya adalah segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
             Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Oleh karena itu Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
             Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang.
             Tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tugas tersebut merupakan tugas yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Pemerintahan sehingga diperlukan peraturan yang dapat mengarahkan penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly), guna memberikan landasan dan pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut diatur dalam sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
             Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
              Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
              Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam UndangUndang  merupakan instrumen penting dari negara hukum yang demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan.
             Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak kepada warganya dan bukan sebaliknya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
            Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya—baik secara keseluruhan maupun sebagian—dapat terwujud. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini menjamin bahwa Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terhadap Warga Masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan Undang-Undang ini, Warga Masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara.
           Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan transformasi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.
           AUPB yang baik akan terus berkembang, sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat dalam sebuah negara hukum. Karena itu penormaan asas ke dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini berpijak pada asas-asas yang berkembang dan telah menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia selama ini.
            Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.
            Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
             Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
            Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.

B.Pengertian Pokok Administrasi Pemerintahan
              Untuk memberikan pemahaman terhadap materi muatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka perlu dipahami konsep- konsep yang berkaitan dengan aspek hukum administrasi pemerintahan, yaitu berikut ini.
1.        Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
2.        Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
3.        Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
4.         Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5.        Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6.        Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
7.        Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8.        Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
9.        Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
10.    Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.
11.    Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
12.    Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
13.    Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
14.    Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
15.    Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
16.     Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
17.    Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.    Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.     Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.    Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
21.    Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22.    Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

C. Tujuan, Asas Administrasi Pemerintahan
                  Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apa tujuan administrasi pemerintahan  dari aspek hukum ?
                   Adapun tujuan administarsi Pemerintahan adalah:
a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
b. menciptakan kepastian hukum;
c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;
d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
e.memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;
f.melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan menerapkan AUPB; dan
g. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.
               Apa yang menjadi asas penyelenggaraan administrasi Pemerintahan ? Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB. (pasal 5 UU nomor 30 tahun 2014)

D. Hak dan Kewajiban Pejabat Administrasi Pemerintahan
           Berdasarkan tujuan dan asas penyelenggaraan administrasi Pemerintahan, maka Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
           Apa yang hak Pejabat Pemerintahan ?
1.      melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB;
2.      menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;
3.      menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;
4.      menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;
5.      menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
6.      mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan
7.      menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
8.      menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
9.      memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
10.  memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
11.  menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
12.   menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan
13.  menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2014 ini.
      Selanjutnya apa yang menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan?
1.        membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;
2.        mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.        mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
4.        mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahunn 2014 dalam menggunakan Diskresi;
5.        memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;
6.        memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.        memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;
8.        menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; i. memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
9.        menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding.
10.    melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan l. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

E. Kewenangan Administrasi Pemerintahan:  Atribusi, Delegasi dan Mandat
              Tiga  kata kunci kewenangan pejabat pemerintahan, yaitu Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Dan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB. serta Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (lihat Pasal 8 UU Nomor 30Tahun 2014)
             Yang paling terpenting adalah ketika pejabat pemerintahan melakukan perbuatan pemerintah atau melakukan tindakan pemerintahan wajib memiliki alas hukum yakni peraturan perundang-undangan, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 9 UU Nmor 30 Tahun 2014 yang menyatakan:
Pasal 9 ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB. Pasal 9 ayat (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Pasal 9 ayat (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Pasal 9 ayat (4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.

            Atas dasar kewenangan yang beralaskan peraturan perundang-undangan, maka pejabat pemerintahan diberikan kewenangan yang diperoleh dari tiga konsep hukum admistrasi negara, yaitu  ATRIBUSI
             Pasal 12 Ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
b.  merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
           Pasal 12 ayat (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Pasal 12 ayat (3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang
         DELEGASI  berkenaan dengan delegasi rule of law diatur sebagai berikut :
Pasal 13 ayat (1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ayat (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:
a.  diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
b. ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
c. merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
Pasal 13 ayat (3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ayat (4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensub delegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan:
a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan;
b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Pasal 13 ayat (5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ayat (6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Delegasi menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasian Kewenangan dapat menarik kembali Wewenang yang telah didelegasikan.
Pasal 13 ayat (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi
            Bagaimana dengan kewenangan yang diperoleh melalui MANDAT?
Pasal 14 ayat  (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
a.  ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Pasal 14 ayat (2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Pasal 14 ayat (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 ayat (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.
Pasal 14 ayat (5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 ayat (6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.
Pasal 14 ayat (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Pasal 14 ayat (8) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

F. Tata cara Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan
                Bagaimana jika Pejabat Pemerintahan menggunakan DISKRESI ?
Berkaitan dengan diskresi di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diatur tersendiri dalam BAB VI DISKRESI yang pengaturan diatur sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Pasal 22 ayat (2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
a.  melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b.  mengisi kekosongan hukum;
c.  memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
            Bagaimana Ruang Lingkup Diskresi ?
Pasal 23 Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b.   pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
c.   pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d.  pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
           Apa syarat syarat diskresi  dapat digunakan oleh pejabat Pemerintahan ?
Pasal 24 Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat ;
a.    sesuai dengan tujuan Diskresi, yakni:
1.      melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
2.      mengisi kekosongan hukum;
3.      memberikan kepastian hukum; dan
4.      mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
b.tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik.
Pasal 25 ayat (1) Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.
Pasal 25 ayat (3) Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi.
Pasal 25 ayat (4) Pemberitahuan sebelum penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 25 ayat (5) Pelaporan setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi dalam keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.
                Bagaimana penggunaan prosedur diskresi ?
Pasal 26 ayat (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan
Pasal 26 ayat  (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.
Pasal 26 ayat (3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.
Pasal 26 ayat (4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Pasal 27 ayat (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara.
Pasal 27 ayat (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat.
Pasal 27 ayat (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi.
Pasal 28  ayat (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan.
Pasal 28 ayat (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi.
Psaal 28 ayat (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi.
Pasal 29 Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepada Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.
              Apa akibat hukum diskresi ?
Pasal 30 ayat (1) Penggunaan Diskresi dikategorikan melampaui Wewenang apabila:
a. bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. (2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.
Pasal 31 (1) Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila:
a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan;
b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau
c. bertentangan dengan AUPB. (2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.
Pasal 32 ayat (1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Pasal 32 ayat (2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.

47 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama: EMILIANA
Nim: A1012131015
REG :B
Kelas: A
Ma-Kul: ilmu perundang undangan
Mahasiswi: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura


Selamat siang , dan salam sejahtera pak..
Berdasarkan artikel yang dimuat diatas , saya sangat setuju apabila kita didalam diri pribadi mempunyai kesadaran diri dalam Memahami dan Mewujudkan UU Nomor 30 tahun 2014 , dan sangat baik apabila kita (pegawai negeri sipil) PNS yg khususnya bekerja di lembaga pemerintahan memahami undang undang ini. Selain itu , dimana Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 juga mengatur tentang Administrasi Pemerintahan merupakan transformasi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) telah dipraktikkan selama berpuluh puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi disini saya mau berkomentar tentang Kewenangan yang diperoleh dalam pasal 14 ayat (1) melalui MANDAT;
Yg berisi, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat apabila:
1) ditugaskan oleh badan atau Pejabat Pemerintahan diatasnya.
2) Merupakan pelaksanaan tugas rutin..
(berdasarkan pasal 14 ayat (1) diatas , saya mau berkomentar bahwa sampai pada saat ini masih banyak beberapa orang yg menyelewengkan tugas dari atasan nya secara semena mena , sehingga membuat beberapa para orang juga terkena imbasnya karena kurangnya menjalankan mandat secara baik.
Demikian yg dapat saya sampaikan , sekian dan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama: Tri Utami
NIM: F1221141008
prodi: PPKn Fkip Untan
REG: A
Makul: Hukum Pemerintahan
assalamualaikum wr wb..
saya sangat setuju dengan artikel bapak, kita selaku warga masyarakat indonesia khususnya lagi yang bekerja dilembaga pemerintahan untuk memahami dan mewujudkan Undang-Undang no 30 tahun 2014 ini.dengan kita memahami hukum administrasi negara ini kita akan mudah untuk mewujudkan cita cita ataupun tujuan negara kita. pejabat pemerintahan yang sudah diberi wewenang dalam menjalankan administrasi pemerintahan haru menjalankannya dengan sesuai sesuai prosedur dan hukum yang berlaku agar tidak terjadi penyelewengan dalam menjalankan administrani pemerintahan. sekian dan terima kasih.

Unknown mengatakan...

nama : dayu yunika
nim : f1221141010
prodi : PKn REG A FKIP UNTAN
Makul : hukum pemerintahan.
Assalamualaikum wr.wb
saya sangat setuju dengan tulisan Bapak. karena jika adanya UU tentang administrasi negara ini dapat dijadikan acuan dalam menjalankan tugas bagi setiap pelakunya, yang dalam hal ini juga ikut berpengaruh terhadap tata norma sesuai dengan aturan yang berlaku.

Unknown mengatakan...

NAMA : BIAS FYAN
NIM : 1142410002
KAMPUS : IAIN Ptk
JURUSAN : AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
SEMESTER : IV
MATA KULIAH : Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
DOSEN : Dr. TURIMAN FATURACHMAN NUR M.HUM

Saya sangat mengapresiasi Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, jika undang-undang ini diterapkan/diwujudkan, saya rasa tidak ada pemerintah yang melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam kaitannya dengan administrasi pemerintahan. Dikatakan juga bahwa undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.
Aturan ini juga dapat menekan angka kesewenang-wenangan pejabat pemerintah dalam mengambil tindakan yang memberatkan bagi warga masyarakat, padahal dalam Undang-undang no 30 Tahun 2014 warga masyarakat bukan sebagai objek tetapi sebagai subjek yang aktif, artinya undang-undang ini memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk ikut andil dalam tugas pemerintahan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sesuai dengan demokrasi pancasila yang menjadi ideology bangsa Indonesia.
Saya juga menyesalkan dengan tindakan para pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau orang lain, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme yang haram bagi pejabat melakukannya atau siapapun karena merugikan warga masyarakat, lebih-lebih Negara. Menurut saya penyalahgunaan kekuasaan ini akibat dari kurangnya pejabat pemerintah memahami esensi dari undang-undang no 30 Tahun 2014. Memahaminya saja tidak bisa apalagi ingin mewujudkannya, akibatnya warga masyarakat menjadi dirugikan, bertambah hutang Negara, generasi muda dicuci otaknya akibat informasi yang selalu dan terus-menerus tentang KKN didengar di media-media.
Dengan mewujudkan Undang-undang no 30 Tahun 2014, saya harapkan mampu membendung lajunya kejahatan KKN di Indonesia, dalam hal pemberian delegasi atau mandate haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang transparan. Tertib administrasi sebagai wujud dari penerapan Undang-undang no 30 Tahun 2014, semoga berdampak positif dan menimbulkan kesadaran dari pejabat pemerintah. Wajib hukumnya bagi para pejabat untuk memahami Peraturan perundang-undangan tersebut dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), agar dapat terwujud pemerintahan yang baik (Good Government).

elina asopiah mengatakan...


NAMA :NURUL SRI UTAMI
NIM :1142410008
MAKUL :HTN DAN HAN
DOSEN : TURIMAN SH,MH
SEMESTER : IV
JURUSAN :AHWAL SYAKSYIYYAH, IAIN PONTIANAK
TAHUN AJARAN :2014/2015
Sebelum saya memberikan komentar, saya mengucapkan terima kasih kepada pak Turiman SH,MH., selaku dosen makul HTN dan HAN atas artikel yang telah bapak lampirkan diblog ini karena sangat memberikan kepahaman atau pengetahuan bagi pembaca khususnya saya ,setelah membaca artikel ini yang berjudul " MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014”
Berdasarkan artikel yang berjudul " MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014”, saya berkomentar dengan berlandaskan 2 aspek,
yang pertama aspek hukum, dan yang kedua aspek demokrasi,
yang pertama aspek hukum, implikasi hukum dari diberlakukannya UU NO 30 thn 2014 ini adalah, semua keputusan dan atau tindakan harus berpedoman pada undang-undang ini,
Dengan kata lain bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun hal yang substantif dari UU ini adalah penegakkan atau pelaksaan dari ungang-undang itu sendiri, praktiknya di lapangan, tak sedikit pemerintah dan atau badan hukum tidtak menerapkan kontruksi hukum yang ada. kemudian sesuai dengan undang-undang yang menjadi asas penyelenggaraan administrasi Pemerintahan adalah
a. asas legalitas;
b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
c. AUPB. (pasal 5 UU nomor 30 tahun 2014)
Semua asas itu sudah sepatutnya landasaan dalam mengambil putusan atau tindakan, dan terlepas dari semua itu, tujuan dibuatnya undang-undang adalah untuk menciptakan ketertiban dan menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah,
Kemudian mengenai dispensasi yang di artikan sebagai keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun pada praktiknya banyak opnum yang menjadikan dispensasi ini sebagai alasan agar tidak terjerat hukuman, contohnya jika pemerintah tidak menjalankan tugasnya sesuai padahal untuk menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,




|

sutan mahmud mengatakan...

NAMA : SUTAN MAHMUD
NIM : 1142410024
MATA KULIAH : HAN DAN HTN
JURUSAN : AHWAL ASY SYAKHSHIYYAH
TAHUN : 2016
NAMA DOSEN : TURIMAN FACHTURRAHMAN NUR. S.H., MHum.
Kesimpulan saya:
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sehingga Negara Republik Indonesia kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sehingga jadilah Negara Indonesia sistem penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan prinsip kedaulatan dan prinsip Negara hukum. Sehingga dalam tataran dogma Hukum Tata Negara disebutkan Negara Demokrasi didalam Wadah Negara yang Berpaham Konstitusional. Sehingga konsekuensinya yang seharusnya adalah pemerintahannya tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Sehingga Keputusan dan atau Tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dan Keputusan dan atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan warga masyarakat yang terlibat. Dan telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip perlindungan hukum. Karnanya, sistem dan prosedur penyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam Undang-Undang. Karena tugas pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tugas tersebut sangat luas.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memang menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelengaraan tugas-tugas Negara. Akan tetapi kebanyakan UU Administrasi Pemerintahan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Karena kenyataannya dipelosok negeri masih banyak yang dimana hak-hak nya yang harus dipenuhi Negara akan tetapi nihil terlaksana. Sehingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan nampaknya hanya akan menjadi bukti sejarah saja bagi warga pelosok negeri, bahwa pemerintah pernah memperjuangkan hak-hak rakyat walau ia di berada tapal Negara.
Beradasarkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, warga masyarakat tidak menjadi obyek melainkan subyek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Undang Pemerintahan. Sehingga Undang-Undang memungkinkan warga masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan dan atau tindakan. Warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan atau tindakan badan dan atau pejabat pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena UU ini merupakan Hukum Materiil. Karena juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi Hubungan antara Negara dan warga masyarakat.

Unknown mengatakan...

nama : umi listari
nim : f1221141016
prdi : pkn (reg A) fkip untan
Assalamualaikum wr.wb
saya sangat setuju yang artikel bapak tuliskan, untuk mewujudkan UU Nomor 30 tahun 2014 dan juga UU Administrasi Pemerintahan, dan sangat baik apabila kita (pegawai negeri sipil) PNS yg khususnya bekerja di lembaga pemerintahan memahami undang undang tersebut. Selain itu, Undang Undang tersebut juga merupakan transformasi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan menerapkan aturan-aturan tentang cita-cita terhadap norma yang ada.

Civic Education mengatakan...

Nama : FRANSISKA
NIM : F1221141026
Prodi : PPKN Reg A (FKIP UNTAN)
Semester : 4

Selamat siang pak, saya mengucapkan terima kasih kepada bapak yang sudah menulis artikel ini, karena dengan adanya artikel ini pengetahuan saya mengenai UU No 30 ini semakin bertambah.
Saya sangat setuju dengan artikel yang bapak tulus ini, terutama mengenai Warga Masyarakat yang tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, yang mana dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Selain itu, Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu juga, Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan, mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
Dan Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

winda mengatakan...

Nama : Winda Apriliani Santi
NIM : F1221141004
Prodi : PPKN FKIP
Assalamualaikum...wr...wb....
Dari apa yang bapak tulis mengenai UU No 30 TAHUN 2104 saya sangat setuju,
Nah... untuk mewujudkan hal tersebut alangkah baiknya kita mengetahui masalah yang sering terdapat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Berikut hal yang sering menjadi masalah dalam administrasi negara yang dapat saya sebutkan.
1. Kelembagaan yang belum tertata dengan baik
Masalah kelembagaan tidak hanya terkait dengan organisasi dan
strukturnya, tetapi juga termasuk kultur, serta pembagian tugas dan
kewenangan antar lembaga. Dalam beberapa tahun terakhir ini, telah
dibentuk puluhan lembaga di luar pemerintah, baik dalam bentuk komisikomisi
maupun badan. Pembentukan lembaga-lembaga yang bersifat
indipenden tersebut menimbulkan permasalahan pembagian tugas dan
kewenangan, tidak hanya antar lembaga tersebut tetapi juga antara
lembaga-lembaga tersebut dengan pemerintah.
2. Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada pemerintah. Perbaikan pelayan-an publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, lambat, mahal, tertutup, dan diskriminatif, serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani. Di samping itu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggerakkan fungsi-fungsi pelayanan mengakibatkan monopoli yang tak terkendali, dan belum adanya standar tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh aparatur kepada masyarakat dapat menimbulkan kesulitan dalam pengukuran kinerja pelayanannya.
3. Sumber Daya Manusia Aparatur
Sebagai salah satu isu strategis dalam reformasi administrasi negara, berkaitan dengan kompetensi SDM aparatur yang di dalamnya mencakup kompetensi, profesionalisme, etika dan budaya kerja. Sejauh ini masih banyak aparatur negara yang belum kompeten, serta mengabaikan norma-norma, etika dan aturan administrasi negara yang baik. Indikasinya adalah masih tingginya penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan ketidakefisienan, ketidakefektifan dan ketidak produktifan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sehingga harapan akan suatu kultur aparatur negara yang profesional dan
akuntabel belum dapat tercapai.
4. Pengelolaan Keuangan Negara
Sejak tahun 2003, telah diterbitkan tiga undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara, yaitu UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 Tentang Perbendaha-raan Negara, dan UU 15/2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hal yang penting di dalam perundang-undangan tersebut adalah penggabungan anggaran rutin dan pembangunan, dan penerapan anggaran berbasis
kinerja, dimana setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya (output, outcome). Perubahan tersebut menuntut penerapan pengawasan yang dapat
menjamin tercapainya hasil dengan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. Namun demikian, hingga saat ini reformasi dalam pengelolaan keuangan negara ini masih menghadapi kendala, antara lain belum terbangunnya sistem atau manajemen yang mampu mendukung penerapan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang benar-benar
didasarkan pada kinerja unit kerja atau lembaganya.

Cerita Desty mengatakan...

Nama : Desty Mifthary
NIM : A1011151079
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kelas : E (REG A)
Semester : 2 (2015/2016)
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr.Wb.

Sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel bapak dengan judul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.

Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut, saya sangat setuju dengan pendapat bapak tentang UU No. 30 tahun 2014 yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan administrasi pemerintahan. Mengingat masih banyaknya masalah seperti pelayanan publik yang kurang.

Melihat pada prakteknya sendiri tak jarang bahkan sering media massa yang memberitakan mengenai kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini. Entah itu karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, diskriminatif dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik ke depannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan seperti memperbaiki manajemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah, masyarakat pun diharapkan agar dapat berpartisipasi dalam menggerakan fungsi-fungsi pelayanan public yang ada.

Dengan adanya perbaikan tersebut, kedepannya diharapkan agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat lebih baik lagi.

winda mengatakan...

Nama : Ica Kurnia Defiani
Nim : F1221141001
Prodi/Makul : PPKn FKIP untan (Reg A)/Hukum Pemerintahan
Angakatan : 2014/2015 (semester 4)

Asalamualaikum.wrb
Menurut saya artikel bapak sangat bagus,mudah di pahami,dan sangat menambah wawasan saya terutama pada mata kuliah Hukum pemerintahan ini,saya sangat setuju dengan adanya Undang-undang Administrasi Pemerintahan ini karena bisa di jadikan acuan dalam membuat sebuah keputusan maupun aturan, khususnya bagi para pemimpin-pemimpin yang ada di Indonesia,yang mana setiap aturan maupun keputusan yang akan di ambil harus bisa melibatkan masyarakat,agar tidak terjadinya kesalah pahaman antar pemerintah dengan rakyat. dalam undang-undang ini pun sudah sangat jelas bahwa rakyat di jadikan sebagai subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/autran,maupun tindakan yang di lakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan.dengan ikut turut sertanya rakyat di setiap penyelenggaran pemerintah,maka perbuatan sewenang-wenanngan pemerintah kemungkinan sedikit tidak akan terjadi. saya harap UU ini tidak hanya sekedar menjadi sebuah aturan,tetapi juga bisa di terapkan serta di patuhi dalam kehidupan bernegara khususnya pemerintahan dalam melaksanaakan tugasnya,agar terciptanya kepercaya masyarakat kepada pemerintah,serta terciptanya kedaulatan rakyat,yang harmonis,aman dan tentram.

Unknown mengatakan...

nama :nadiah
nim:F1221141039
prodi:pkn
mata kuliah: hukum pemerintahan
terimakasih kepada bapak karena membuat artikel ini sangat bermanfaat sekali bagi saya, karena dengan artikel ini saya jadi lebih mengerti dan memahami tentang undang -undamg no 30 tahun 2014 ini Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang.
dengan adanya artikel ini menjadi pedoman atau acuan bagi kita agar tidak ada lagi keraguan karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya

Unknown mengatakan...

NAMA : AMSIH
NIM : F1221141027
PRODI : PPKn FKIP UNTAN (REG A)
M.KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN

Assalamu'alaikum.
saya sangat setuju dengan artikel yang bapak buat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.jadi dapat dipastikan bahwa hukum menjamin setiap warga negaranya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pemerintahan dan mendapatkan perlindungan hukum secara efektif. segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
untuk itu, melalui artikel ini saya lebih memahami tentang UU No 30 tahun 2014.
terima kasih

Muhammad Solihin mengatakan...

NAMA : Muhammad Solihin
NIM : A1011151181
MATA KULIAH : Hukum Tatanegara
REG: A
JURUSAN : Ilmu hukum
Mahasiswa: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
TAHUN : 2016
NAMA DOSEN : TURIMAN FACHTURRAHMAN NUR. S.H., MHum.
Kesimpulan saya:
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sehingga Negara Republik Indonesia kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sehingga jadilah Negara Indonesia sistem penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan prinsip kedaulatan dan prinsip Negara hukum. Sehingga dalam tataran dogma Hukum Tata Negara disebutkan Negara Demokrasi didalam Wadah Negara yang Berpaham Konstitusional. Sehingga konsekuensinya yang seharusnya adalah pemerintahannya tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Sehingga Keputusan dan atau Tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dan Keputusan dan atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan warga masyarakat yang terlibat. Dan telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip perlindungan hukum. Karnanya, sistem dan prosedur penyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam Undang-Undang. Karena tugas pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tugas tersebut sangat luas.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memang menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelengaraan tugas-tugas Negara. Akan tetapi kebanyakan UU Administrasi Pemerintahan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Karena kenyataannya dipelosok negeri masih banyak yang dimana hak-hak nya yang harus dipenuhi Negara akan tetapi nihil terlaksana. Sehingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan nampaknya hanya akan menjadi bukti sejarah saja bagi warga pelosok negeri, bahwa pemerintah pernah memperjuangkan hak-hak rakyat walau ia di berada tapal Negara.
Beradasarkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, warga masyarakat tidak menjadi obyek melainkan subyek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Undang Pemerintahan. Sehingga Undang-Undang memungkinkan warga masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan dan atau tindakan. Warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan atau tindakan badan dan atau pejabat pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena UU ini merupakan Hukum Materiil. Karena juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi Hubungan antara Negara dan warga masyarakat.

Muhammad Solihin mengatakan...

NAMA : Muhammad Solihin
NIM : A1011151181
MATA KULIAH : Hukum Tatanegara
REG: A
JURUSAN : Ilmu hukum
Mahasiswa: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
TAHUN : 2016
NAMA DOSEN : TURIMAN FACHTURRAHMAN NUR. S.H., MHum.
Kesimpulan saya:
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sehingga Negara Republik Indonesia kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sehingga jadilah Negara Indonesia sistem penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan prinsip kedaulatan dan prinsip Negara hukum. Sehingga dalam tataran dogma Hukum Tata Negara disebutkan Negara Demokrasi didalam Wadah Negara yang Berpaham Konstitusional. Sehingga konsekuensinya yang seharusnya adalah pemerintahannya tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Sehingga Keputusan dan atau Tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dan Keputusan dan atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan warga masyarakat yang terlibat. Dan telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip perlindungan hukum. Karnanya, sistem dan prosedur penyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam Undang-Undang. Karena tugas pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tugas tersebut sangat luas.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memang menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelengaraan tugas-tugas Negara. Akan tetapi kebanyakan UU Administrasi Pemerintahan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Karena kenyataannya dipelosok negeri masih banyak yang dimana hak-hak nya yang harus dipenuhi Negara akan tetapi nihil terlaksana. Sehingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan nampaknya hanya akan menjadi bukti sejarah saja bagi warga pelosok negeri, bahwa pemerintah pernah memperjuangkan hak-hak rakyat walau ia di berada tapal Negara.
Beradasarkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, warga masyarakat tidak menjadi obyek melainkan subyek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Undang Pemerintahan. Sehingga Undang-Undang memungkinkan warga masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan dan atau tindakan. Warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan atau tindakan badan dan atau pejabat pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena UU ini merupakan Hukum Materiil. Karena juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi Hubungan antara Negara dan warga masyarakat.

Unknown mengatakan...

Nama : ANDRIANTO
NIM : A1011151185
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kelas : E (REG A)
Semester : 2 (2015/2016)
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr.Wb.

Sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel bapak dengan judul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.

Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut, saya sangat setuju dengan pendapat bapak tentang UU No. 30 tahun 2014 yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan administrasi pemerintahan. Mengingat masih banyaknya masalah seperti pelayanan publik yang kurang.

Melihat pada prakteknya sendiri tak jarang bahkan sering media massa yang memberitakan mengenai kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini. Entah itu karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, diskriminatif dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik ke depannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan seperti memperbaiki manajemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah, masyarakat pun diharapkan agar dapat berpartisipasi dalam menggerakan fungsi-fungsi pelayanan public yang ada.

Dengan adanya perbaikan tersebut, kedepannya diharapkan agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat lebih baik lagi.

Unknown mengatakan...

Nama : ANDRIANTO
NIM : A1011151185
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kelas : E (REG A)
Semester : 2 (2015/2016)
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr.Wb.

Sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel bapak dengan judul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.

Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut, saya sangat setuju dengan pendapat bapak tentang UU No. 30 tahun 2014 yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan administrasi pemerintahan. Mengingat masih banyaknya masalah seperti pelayanan publik yang kurang.

Melihat pada prakteknya sendiri tak jarang bahkan sering media massa yang memberitakan mengenai kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini. Entah itu karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, diskriminatif dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik ke depannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan seperti memperbaiki manajemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah, masyarakat pun diharapkan agar dapat berpartisipasi dalam menggerakan fungsi-fungsi pelayanan public yang ada.

Dengan adanya perbaikan tersebut, kedepannya diharapkan agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat lebih baik lagi.

Unknown mengatakan...

Nama : Nugrahanto
NIM : 1142410023
Matakuliah : HTN dan HAN
Asal Sekolah : IAIN Pontianak
Tahun Ajaran : 2014/2015
Semester : IV
Jurusan : Ahwal Syakhsiyyah
Dosen : Turiman Fachturrahman Nur. S.H. Mhum.

Asalamu’alaikum... wr.wb. terimakasih telah memberi pengetahuan kepada kami, khususnya saya mengenai Undang-Undang tersebut diatas.
Indonesia ini Negara Hukum, kita berada dalam era demokrasi tetapi didalam wadah Negara Hukum yang berpaham konstitusional maka segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang hanya melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Karna itu Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak/mementingkan kepada warganya dan bukan justru merugikannya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini sangat penting, dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
Masyarakat sebagai objek berarti sebagai bahan percobaan atau bahan permainan oleh pemerintah, apalagi jika penyelenggara pemerintahnya otoriter tentu setiap putusan atau tindakannya merugikan rakyat. Dan sekarang dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tersebut, warga masyarakat bukan lagi sebagai objek melainkan sebagai subyek, yaitu subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan yang tidak sesuai dengan tujuan negara dan tidak berpihak pada rakyat. sehingga Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Jadi antara pemerintah dengan masyarakat sama-sama memiliki peranan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan juga saling memiliki hak dan kewajiban, sesuai dengan kedudukan atau perannanya masing-masing.

Sekian dari saya, trimakasih. Wassalam... wr.wb.

Unknown mengatakan...

Nama : EGI FEBRI VIRANDA FITRI
NIM : A1011151224
Kelas : E (REG "A")
Mata kuliah : HUKUM TATA NEGARA (HTN)
Semester : 2 (2015/2016)
jurusan : ILMU HUKUM
Fakultas : HUKUM (UNIVERSITAS TANJUNGPURA)
Dosen : Turiman Fachturrahman Nur. S.H. Mhum.

assalamu'alaikum terimakasih sebelumnya kepada bapak Turiman Fachturrahman Nur. S.H. Mhum.yang telah memberikan kami pengetahuan serta Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut, saya sangatlah setuju dengan pendapat bapak tentang UU No. 30 tahun 2014 yang terkait dengan masalah pelaksanaan administrasi pemerintahan. Mengingat masih banyaknya masalah seperti pelayanan publik yang kurang.
sebagaimana bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Oleh karena itu Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Agar pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang.
mungkin hanya ini yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon dimaklumi, sekian dari saya,trimakasih assalamu'alaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : EGI FEBRI VIRANDA FITRI
NIM : A1011151224
Kelas : E (REG "A")
Mata kuliah : HUKUM TATA NEGARA (HTN)
Semester : 2 (2015/2016)
jurusan : ILMU HUKUM
Fakultas : HUKUM (UNIVERSITAS TANJUNGPURA)
Dosen : Turiman Fachturrahman Nur. S.H. Mhum.

assalamu'alaikum terimakasih sebelumnya kepada bapak Turiman Fachturrahman Nur. S.H. Mhum.yang telah memberikan kami pengetahuan serta Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut, saya sangatlah setuju dengan pendapat bapak tentang UU No. 30 tahun 2014 yang terkait dengan masalah pelaksanaan administrasi pemerintahan. Mengingat masih banyaknya masalah seperti pelayanan publik yang kurang.
sebagaimana bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Oleh karena itu Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Agar pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang.
mungkin hanya kesimpulan ini yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon dimaafkan dan dimaklumi, sekian dari saya,trimakasih assalamu'alaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : ELEGEN ENIDYA IMPRESSANING PUTRI
NIM : A1011151081
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kelas : E (REG A)
Semester : 2 (2015/2016)
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr.Wb.

Sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel bapak dengan judul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.

Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut, saya sangat setuju dengan pendapat bapak tentang UU No. 30 tahun 2014 yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Saya sangat setuju dengan tulisan bapak “Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan” karena warga masyarakat dapat memilih pemimpin yang bijak, jadi mereka bukanlah bahan objek dari pemerintah melainkan subjek yang di pentingkan oleh pemerintah. Namun sayangnya, para pemimpin kita sebagian tidak melaksanakan Amanah rakyat dengan baik, walaupun negara Indonesia adalah negara hukum, banyak dari masyarakat yang mengeluh akan keadilan di negara ini.
Salah satu Tujuan dari Administrasi Pemerintahan adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang, tetapi fakta di lapangan terjadi banyak para pemimpin kita yang telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang seperti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, melakukan korupsi yang membuat masyarakat tidak percaya akan kerja pejabat pemerintah
Itu adalah satu dari sekian banyak masalah pelaksanaan administrasi pemerintah yang belum sesuai dengan aturan yang ada, jadi diharapkan para pemimpin dapat melaksanakan tugas dan amanah untuk rakyat dengan baik agar terciptanya kondisi yang kondusif dalam sistem pelaksanaan administrasi pemerintah dan membuat warga masyarakat berpartisipasi dalam pelayanan public yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri
Dengan adanya pantauan yang tahap demi tahap pelayanan dari pemerintah akan semakin baik dan masyarakat tidak disulitkan dalam hal tersebut.

Unknown mengatakan...

Nama : hemi marihot goldfirst nainggolan
NIM : A1011151103
Kelas : E

Sebelum nya saya ucapakan terima kasih kepada penulis blog ini yang mana adalah dosen saya sendiri karena saya jadi tahu tenyang uu no 30 tahun 2014 ini.

Saya mendukung penuh mengenai isi peraturan perundang-undangam ini,karena ini membuat rakyat tidak diperlakukan semena-mena oleh politikus.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.

Unknown mengatakan...

Nama: Maghfira Rizley Aulia
NIM: A1011151157
Mata Kuliah: Hukum Tata Negara
Kelas: E (REG A)
Semester: 2 (2015/2016)
Fakultas: Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr.Wb.

sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel bapak dengan judul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.

saya setuju dengan tulisan bapak "Yang paling terpenting adalah ketika pejabat pemerintahan melakukan perbuatan pemerintah atau melakukan tindakan pemerintahan wajib memiliki alas hukum yakni peraturan perundang-undangan" karena jika tidak seperti itu maka ada oknum-oknum tertentu yang akan bertindak semena semena.
dengan adanya ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, maka akan terwujudnya tujuan bersama.
jika pemerintah pun tidak mentaati peraturan yang seharusnya maka harus dikenakan sanksi yang tegas supaya menimbulkan efek jera.
masyarakat pun turut ikut serta sebagai subjek yang mendukung penyelenggaraan pemerintah.tetapi tetap sesuai ketentuan yang ada.
UU no. 30 Tahun 2014 ini sangatlah baik dan untuk kesejahteraan rakyat.

sekian komentar dari saya, mohon dimaafkan jika ada kata-kata yang salah atau pembicaraan yang melenceng dari topik yang ada.

Assalamu'alaikum. Wr.Wb

Unknown mengatakan...

Nama :muhammad hakiki
Nim :1142410003
Semester : 4
Jurusan : ahwal al syaksiyyah
Fakultas : syatiah iain pontianak
Dengan kehadiran undang -undang ini maka saya mengucapkan beribu -ribu terima kasih kepada penulis blog ini beliau sendiri merupakan sebuah penerang di saat kami semua hilang tak tentu arah dalam permasalahan ini sendiri karena saya jadi tahu tenyang uu no 30 tahun 2014 ini.

Saya sangat mendukung penuh mengenai isi peraturan perundang-undangam ini,karena hal ini disebabkan rakyat tidak diperlakukan semena-mena oleh politikus.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Mungkin hanya ini dari sebuah insan yang penuh dengan kekurangan yang bersampul khilaf dan dilapisi rasa segenap kesalahan oleh karena itu sejuta maaf yang saya harapkan kepada bapak
Wassalam.....

Unknown mengatakan...

Nama :muhammad hakiki
Nim :1142410003
Semester : 4
Jurusan : ahwal al syaksiyyah
Fakultas : syatiah iain pontianak
Dengan kehadiran undang -undang ini maka saya mengucapkan beribu -ribu terima kasih kepada penulis blog ini beliau sendiri merupakan sebuah penerang di saat kami semua hilang tak tentu arah dalam permasalahan ini sendiri karena saya jadi tahu tenyang uu no 30 tahun 2014 ini.

Saya sangat mendukung penuh mengenai isi peraturan perundang-undangam ini,karena hal ini disebabkan rakyat tidak diperlakukan semena-mena oleh politikus.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Mungkin hanya ini dari sebuah insan yang penuh dengan kekurangan yang bersampul khilaf dan dilapisi rasa segenap kesalahan oleh karena itu sejuta maaf yang saya harapkan kepada bapak
Wassalam.....

Unknown mengatakan...

Nama :muhammad hakiki
Nim :1142410003
Semester : 4
Jurusan : ahwal al syaksiyyah
Fakultas : syatiah iain pontianak
Dengan kehadiran undang -undang ini maka saya mengucapkan beribu -ribu terima kasih kepada penulis blog ini beliau sendiri merupakan sebuah penerang di saat kami semua hilang tak tentu arah dalam permasalahan ini sendiri karena saya jadi tahu tenyang uu no 30 tahun 2014 ini.

Saya sangat mendukung penuh mengenai isi peraturan perundang-undangam ini,karena hal ini disebabkan rakyat tidak diperlakukan semena-mena oleh politikus.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.dan sebaliknya segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Mungkin hanya ini dari sebuah insan yang penuh dengan kekurangan yang bersampul khilaf dan dilapisi rasa segenap kesalahan oleh karena itu sejuta maaf yang saya harapkan kepada bapak
Wassalam.....

Unknown mengatakan...

NAMA : TRI KUSHERAWATI
NIM : A1011151120
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
KELAS : E (REG A)
SEMESTER : 2 (2015/2016)
FAKULTAS : HUKUM UNUVERSITAS TANJUNGPURA

Assalamu’alaikum, Wr. Wb
Sebelum menanggapi artikel ini yang berjudul “MEMAHAMI DAN MEJUWUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” maka terlebih dahulu saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur,SH, M.Hum yang telah memberikan penjelasan melalui blog ini yang saya rasa sangat bermanfaat bagi saya sendiri maupun orang banyak.
Pembahasan tentang UU No. 30 Tahun 2014 ini tentang Administrasi Pemerintahan merupakan pembahasan yang memang perlu banyak di koreksi lagi mengenai pelaksanaannya secara nyata, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Negara Indonesia merupakan negara hukum dimana menjungjung tinggi kedaulatan yang berada ditangan rakyat dan memiliki konsekuensi bahwa segala bentuk keputusan dan/atau tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Tetapi dalam pelaksanaannya, pemerintah malah menjadikan rakyat sebagai objek, bukan subyek dalam melakukan tindakannya.
Menurut pengertiannya, Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan terhadap warga masyarakat, pemerintah pun harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ciri pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien. Dengan tujuan agar para pemerintah bekerja secara professional dan tidak memihak agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Fungsi pemerintahan juga harus sesuai dengan fungsi pemerintahan sebenarnya, yaitu dalam melaksanankan tugas Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap warga masyarakat.
Demikian komentar saya tentang artikeL ini yang berjudul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 03 TAHUN 2014”. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur,S.H, M.Hum yang sudah membuat artikel ini sehingga saya dapat diberikan kesempatan untuk berkomentar di blog ini.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb

Unknown mengatakan...

Nama : Shafadila Muthia
Nim : 1142410022
Jurusan : Ahwal Syakhsiyyah
Semester : IV
Matkul : HTN dan HAN
Fakultas : Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Pontianak

Assalamuälaikum Wr. Wb.

Urgensi pembentukan Undang-Undang ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, telah disusum beberapa Undang-Undang sebagai pilar dan pengungkit sehingga kerangka reformasi birokrasi memiliki landasan hukum yang kuatdapat berjalan dengan efektif.
Implementasi UU no 30 tahun 2014 ini pada prinsipnya adalah untuk mencegah terjadinya mal administrasi, tindakan melawan hukum oleh pemerintah penguasa, dan menghindarkan pejabat Negara terkena persoalan hukum. Yang terpenting adalah pemerintah tahu betul fungsi dari UU ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian, undang-undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.
Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan juga pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budayadan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan professional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Wassalamuálaikum Wr. Wb.

Unknown mengatakan...

NAMA : Danial Wari Kusumo
NIM : A1011151133
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
KELAS : E (REG A)
SEMESTER : 2 (2015/2016)
FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelum menanggapi artikel "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014" ini saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur, SH. M.Hum yang menulis artikel yang sangat bermanfaat bagi para pembaca terutama saya.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat. Maka dari itu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 juga merupakan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjadi dasar dalam meningkatkan upaya kepemerintahan yang baik (good governance). Tetapi seperti yang diketahui, banyak punya pejabat yang salah mengartikan maksud dari UU ini sehingga masih terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang. Hal ini justru berbanding terbalik dari apa yang dimaksud oleh UU ini.Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan setiap aparat dan pejabat dan jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh mereka harus diatur dengan sanksi agar mereka tidak menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan sehingga pemerintahan menjadi lebih kondusif.

Unknown mengatakan...

Nama : Putri Rahma Bidasari
Nim : A1011151038
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen : Turiman SH.M.Hum
Kelas : E (REG A)
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr,Wb
Sebelum menuliskan komentar saya selaku mahasiswi mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M,Hum yang telah melampirkan artikel dengan judul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU.NO.30 Tahun 2014" yang pastinya akan sangat bermanfaat bagi semua orang terutama saya sendiri.

Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut saya sangat setuju dengan pendapat yang sudah bapak kemukakan diatas. Sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang semula objek kini menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun, melihat prakteknya sendiri tak jarang kita dengar dan kita lihat mengenai media massa yang menyalurkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap atas pelayanan publik saat ini. Entah itu disebabkan karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, kelalaian dari pihak tersebut dan mungkin masih banyak hal lainnya. Oleh sebab itu pemerintahan dituntut dan diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik daripada sebelumnya demi kepentingan bersama terutama masyarakat dimasa kedepannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan misalnya seperti memperbaiki sistem manejemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun tentunya diharapkan agar bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakan dan menstabilkan fungsi-fungsi pelayanan publik agar menjadi seimbang. Karena disini masyarakat bukan menjadi objek lagi melainkan subjek yang telah aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi peran masyarakat juga harus ikut andil untuk mengajukan keputusan atau tindakan kepada badan atau pejabat yang bersangkutan, dengan adanya cara yang seperti ini pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan akan mengutamakan kepentingan masyarakat agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dengan baik. Karna Undang-undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.

Sekian komentar dari saya, mohon dimaafkan jika ada kekurangan atau kesalahan kata-kata. Terimakasih

Unknown mengatakan...

Nama : Putri Rahma Bidasari
Nim : A1011151038
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen : Turiman SH.M.Hum
Kelas : E (REG A)
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr,Wb
Sebelum menuliskan komentar saya selaku mahasiswi mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M,Hum yang telah melampirkan artikel dengan judul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU.NO.30 Tahun 2014" yang pastinya akan sangat bermanfaat bagi semua orang terutama saya sendiri.

Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut saya sangat setuju dengan pendapat yang sudah bapak kemukakan diatas. Sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang semula objek kini menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun, melihat prakteknya sendiri tak jarang kita dengar dan kita lihat mengenai media massa yang menyalurkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap atas pelayanan publik saat ini. Entah itu disebabkan karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, kelalaian dari pihak tersebut dan mungkin masih banyak hal lainnya. Oleh sebab itu pemerintahan dituntut dan diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik daripada sebelumnya demi kepentingan bersama terutama masyarakat dimasa kedepannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan misalnya seperti memperbaiki sistem manejemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun tentunya diharapkan agar bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakan dan menstabilkan fungsi-fungsi pelayanan publik agar menjadi seimbang. Karena disini masyarakat bukan menjadi objek lagi melainkan subjek yang telah aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi peran masyarakat juga harus ikut andil untuk mengajukan keputusan atau tindakan kepada badan atau pejabat yang bersangkutan, dengan adanya cara yang seperti ini pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan akan mengutamakan kepentingan masyarakat agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dengan baik. Karna Undang-undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.

Sekian komentar dari saya, mohon dimaafkan jika ada kekurangan atau kesalahan kata-kata. Terimakasih

auwgita mawar afiesyah mengatakan...

Nama : auwgita mawar afiesyah
Nim : A1011151236
Mata kuliah : hukum tata negara
Semester : 2
Fakultas hukum universitas tanjung pura

Assalamualaikum Wr,Wb
Mengenai artikel yang bapak tuliskan tersebut saya sangat setuju dengan pendapat yang sudah bapak kemukakan diatas. Sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat indonesia yang semula objek kini menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.

Tetapi , dilihat di praktek lapangannya sendiri tak jarang kita lihat mengenai media massa yang menyalurkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap atas pelayanan publik dari pemerintah saat ini. Entah itu disebabkan karena sistemnya yang sulit untuk dipahami, lambat, kelalaian dari pihak tersebut dan mungkin masih banyak hal yang lainnya. Oleh sebab itu pemerintah khusus nya di indonesia dituntut dan diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik daripada sebelumnya demi kepentingan bersama terutama pada masyarakat yg sekarang dan dimasa kedepannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan misalnya seperti memperbaiki sistem manajemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun tentunya juga diharapkan terlibat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakan dan menstabilkan fungsi-fungsi pelayanan publik agar menjadi seimbang. Karena disini masyarakat bukan menjadi objek lagi melainkan subjek yang telah berperan aktif terlibat dalam penyelenggaraan sistem di pemerintahan. Jadi peran masyarakat juga harus ikut andil untuk mengajukan keputusan atau tindakan kepada badan atau pejabat pemerintah yang bersangkutan, dengan adanya cara yang seperti ini pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan akan mengutamakan kepentingan masyarakat agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dengan baik dan mempermudah masyarakat untuk lebih mengerti sistem yg sudah ada ,Karna Undang-undang ini merupakan hukum materil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.

Sekian dari pendapat saya tentang artikel yg telah bapak lampirkan , sekira ada yg kurang saya minta maaf dan tolong diperbaiki , terimakasih

Unknown mengatakan...

Nama: Novica

Nim: A1011151135

Mata Kuliah: Hukum Tata Negara

Kelas: E (reg A)

Semester: 2

Fakultas: Universitas Tanjungpura



Jawaban saya;

Sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel ini dengan judul “MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014” yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.



Seperti jawaban teman-teman yang lainnya, saya juga sependapat dengan mereka terutama kepada Bapak, apalagi diperkuat dengan mencantumkan UU mengenai hal tersebut. Sudah jelas bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tugas tersebut merupakan tugas yang sangat luas.



Administrasi negara haruslah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU yaitu UU Administrasi Negara sehingga anggota" yang mengurus administrasi negara tersebut tidak semena-mena apalagi menggunakan jabatannya. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan haruslah menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat memiliki hak yang sama sehingga dapat mendukung pemerintahan. Sekian pendapat saya, walau terdapat kesamaan kata dalam rangkuman di atas, menurut saya rangkuman yang Bapak tulis cukup jelas, sehingga saya hanya sedikit perjelas saja. Apabila terdapat kalimat mau kosakata yang salah ketika penulisan ini, harap di maklumi. Atas perhatian dan informasinya saya ucapkan Terima Kasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : DOMITILA PATRICA SARERA
NIM : A1011151123
DOSEN : TURIMAN S.H, Hum
Mata Kuliah : Hukum Tata negara
Reguler A SEMESTER 2

Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak turiman S.H, Hum. Yang telah memberikan saya kesempatan untuk mengomentari salah satu artikel di blog Bapak . Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH., MH. Yang telah mengupload dan menulis artikel ini yang berjudul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014" semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu saya dalam memahami undang-undang.
Saya setuju dengan pendapat bapak dalam artikel ini , ada bagian menarik yang ingin saya komentari di sini pertama tentang "Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Oleh karena itu Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik" di sini saya setuju sekali karena masyarakat bukanlah objek dari kewenangan kekuasaan negara , di sini masyarakat jugalah yang berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana pemerintah yang membuat keputusan atau kebijakan dengan masyarakat (rakyat) yang mematuhi aturan itu , tetapi aturan yang di buat pemerintah , tidak seharusnya menjadikan masyarakat sebagai objek percobaan dari peraturan atau kebijakan yang di buat itu.
Yang kedua " Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien" saya harap dengan ada nya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bisa menjadi dasar dari apa yang di sebutkan di atas , bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk dapat membentuk dan membuat pemerintah indonesia yang lebih baik lagi, agar tidak lagi banyak terjadi kasus-kasus di luar sana menimpa dan yang mengenai pemerintah dan membuat citra pemerintah semangkin buruk.
Yang ketiga "Tujuan, Asas Administrasi Pemerintahan" saya harap semoga tujuan ini bisa benar-benar dan dapat tercapai sesuai dengan apa yang pemerintah indonesia harapkan .
Dan juga diharapkan kepada masyarakat untuk ikut membantu dan mensukseskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bisa dapat terwujud , tanpa batuan masyarakat pemerintah tidak ada apa-apanya dan begitu juga sebaliknya tanpa pemerintah masyarakat tidak akan tertib dan damai .
Saya rasa hanya itu saja yang dapat saya sampaikan, jika ada kata-kata saya yang tidak sesuai dan menyinggung perasaan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
saya ucapkan terima kasih banyak .

Unknown mengatakan...

Nama : Nabila Zhafira Fasya
NIM : A1011151036
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kelas : E (Reg A)
Semester : 2 (2015/2016)
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura


Assalamu'alaikum Wr.Wb


Sebelum saya menuliskan komentar, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman SH. M.Hum yang telah melampirkan artikel bapak dengan judul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UU NO. 30 TAHUN 2014" yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi saya sendiri.


Saya sangat setuju dengan artikel yang bapak lampirkan diatas. Karena sesuai dengan Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang semula objek kini menjadi subjek dalam sebuah negara hukum. Dengan adanya ketentuan sesuai peraturan perundang undangan, maka akan terwujud tujuan bersama. Jika pemerintah tidak menaati peraturan yang seharusnya maka harus dikenakan sanksi yang tegas agar timbul efek jera.


Sekian komentar dari saya. Mohon maaf jika ada kesalahan maupun kekurangan dari kata kata saya.
Terima Kasih

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Unknown mengatakan...

Nama : Emilia
NIM : F1221141030
Prodi : PPKn
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Saya setuju dengan artikel bapak, segala bentuk sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang.
Dalam (UU no 30 tahun 2014) tentang Administrasi Pemerintahan ini, kita sebagai masyarakat Indonesia khususnya yang bekerja dilembaga pemerintahan, harus dapat memahami dan mewujudkan undang-undang tersebut agar dapat tercapainya tujuan bersama dalam mengembangkan bangsa Indonesia menjadi yang lebik baik. Segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara.

Unknown mengatakan...

NAMA : GITA OKTAVIANTI
NIM : F1221141019
PRODI : PPKn (FKIP UNTAN)
REGULER : A
MAKUL : HUKUM PEMERINTAHAN

Saya sangat setuju dengan artikel yang Bapak tulis, mengenai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya UU ini maka diharapkan, penyelenggaraan Negara akan menjadi lebih baik lagi, serta penyelenggaraan pemerintah akan menjadi lebih sesuai dengan harapan masyarakat. Karena pada hakikatnya, Undang-Undang ini diciptakan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang nerupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang merupakan refleksi dari Pancasila yaitu sebagai ideologi Negara Indonesia.

Leon96 mengatakan...

Nama : leo nensius aroisto
NIM : A1011151145


Sebelum nya saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemilik blog Bapak Turiman atas kesempatan yanh telah deberikan kepada saya untuk memberikan komentar di blog ini.

Menurut saya,Administrasi negara haruslah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU yaitu UU Administrasi Negara sehingga anggota" yang mengurus administrasi negara tersebut tidak semena-mena apalagi menggunakan jabatannya. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan haruslah menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat memiliki hak yang sama sehingga dapat mendukung pemerintahan.

Berdasarkan kenyataan nya, tak jarang kita dengar dan kita lihat mengenai media massa yang menyalurkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap atas pelayanan publik saat ini. Entah itu disebabkan karena sistemnya yang berbelit-belit, lambat, kelalaian dari pihak tersebut dan mungkin masih banyak hal lainnya. Oleh sebab itu pemerintahan dituntut dan diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik daripada sebelumnya demi kepentingan bersama terutama masyarakat dimasa kedepannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan misalnya seperti memperbaiki sistem manejemen kualitas jasa dan monitoring kerja. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun tentunya diharapkan agar bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakan dan menstabilkan fungsi-fungsi pelayanan publik agar menjadi seimbang. Karena disini masyarakat bukan menjadi objek lagi melainkan subjek yang telah aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi peran masyarakat juga harus ikut andil untuk mengajukan keputusan atau tindakan kepada badan atau pejabat yang bersangkutan, dengan adanya cara yang seperti ini pemerintah akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan akan mengutamakan kepentingan masyarakat agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dengan baik.

zaky fajar r mengatakan...

NAMA : ZAKY FAJAR R
NIM : A1012151067
DOSEN : TURIMAN S.H, Hum
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG UNDANGAN
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak turiman S.H, Hum. Yang telah Yang telah mengupload dan menulis artikel ini yang berjudul "MEMAHAMI DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014" semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu saya dalam memahami undang-undang. Saya ucapkan juga terimakasih karena telah diberi kesempatan untuk mengomentari salah satu artikel di blog Bapak .
Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang- Undang ini merupakan instrumen penting dari negara hukum yang demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak kepada warganya dan bukan sebaliknya.

Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya—baik secara keseluruhan maupun sebagian—dapat terwujud.

Unknown mengatakan...

Nama : Andi Achmad Maulidan
NIM : A1012151055
Mata Kuliah : Ilmu Perundang Undangan
Kelas : B (Reguler B)
FAKULTAS HUKUM UNTAN

Assalamualaikum Wr. Wb. Bpk. Turiman, S.H., M.Hum
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : BURHANI
NIM : A1012151072
MAKUL: ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS: B
REGULER B
FAKULTAS HUKUM UNTAN

ASSALAMUALAIKUM .WR.WB
SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.

Saya ucapkan terima kasih banyak kepada penulis bapak Turiman, S.H.,M.Hum yang telah memberikan pencerahan dan ilmu tambahan di luar jam pelajaran melalui web ini ,yang sangat bermanfaat demikian juga untuk mendukung kualitas ilmu yang diserap oleh para pelajar di seluruh indonesia.


Pemerintah yang baik harus berdasar dari peraturan yang baik , dan koordinasi disemua lintas sektoral.
Pejabat - pejabat yang mengerti akan arti pentingnya administrasi pemerintah , guna menunjang indonesia semakin lebih baik.

Unknown mengatakan...

Nama : Theresia Lola Ruth .T
NIM : A1012151216
KLS : B (APK)
Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Turiman,SH.,M.Hum
Semester : 3(Ganjil)

Salam sejahtra untuk kita semua.

Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Turiman,SH.,M.Hum yang telah memberikan materi yang sangat bermafaat kepada saya dan bagi semua mahasiswa Hukum terutama mahasiswa di Fak. Hukum Universitas Tanjung Pura.

Disini saya sangat tertarik dengan artikel bapak yang tertulis tentang Tugas Pemerintah yang dapat mewujudkan tujuan Negara. Dimana dirumuskan di dalam UUD 1945.

Saya sangat setuju, dan begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Pemerintahan sehingga di perlukan peraturan yang dapat mengarahkan penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, guna memberikan landasan dan pedoman bagi badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.

Sekian, saya ucapkan terimakasih.

Taniazaplerepair mengatakan...

Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
“Zapplerepair Apple dan Smarphone specialist
telp: 087788855868
website: http://indonesia.zapplerepair.com/

Unknown mengatakan...

NAMA : REZA SAPUTRA
NIM : A101116112017
KELAS : B
SEMESTER: 3 (REG A)
MAKUL : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
DOSEN : TURIMAN, SH,M.Hum

assalamualikum wr wb
sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak turiman yang telah menuliskan artikel ini yang sangan bermanfaat dan bagi pembaca khususnya saya.

Dengan adanya undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang administrasi pemerintahan ini dapat mewujudkan pemerintan negara indonesia dengan baik. dapat menjadi pedoman pejabat atau organ pemerintah dalah melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai abdi negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan transformasi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.
dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan dapat menguurangi,mencegah atau bahkan menghentikan praktik-praktik penyimpangan dalam pemerintahan seperti korupsi,kolusi, dan nepotisme agar dapat terwujud pemerintahan dan birokrasi yang semangkin baik transparan dan efesien.

sekian, apabila ada kata-kata yang salah atau kurang berkenan saya mohon maaf.
terima kasih
wassalamualaikum wr wb

Dimas Purbaya mengatakan...

Nama : Dimas Purbaya
NIM : A1011171107
Kelas : B
Semester : 3
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan

assalamualaiakum pak turiman
Saya sangat senang membaca artikel ini hingga 2x. sehingga saya tau tujuan dari memahami undang-undang dan cara mewujudkan undang-undang. terutama point yang bisa saya ambil adalah
Adapun tujuan administarsi Pemerintahan adalah:
a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
b. menciptakan kepastian hukum;
c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;
d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
e.memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;
f.melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan menerapkan AUPB; dan
g. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

sekian dari saya
wassalamuaiakum wr wb

Rahman mengatakan...

Mau Tanya ...bagaimna dengan ketentuan PJs..

Posting Komentar