Kamis, 19 Mei 2011

TIGA BELAS MASALAH KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH

13 MASALAH PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAHA

By Turiman Fachturahman Nur

Reformasi Tata Kelola Keunagan Daerah sudah digulirkan

Reformasi tata kelola keuangan negara/daerah telah digulirkan oleh pemerintah pusat, yang merupakan langkah maju khususnya dalam menata sistem pemerintahannya. Reformasi tata kelola keuangan negara/daerah secara ideal tidak hanya mencakup reformasi akuntansi keuangannya. Namun demikian, reformasi akuntansi sektor publik merupakan sesuatu yang sangat fundamental khususnya bagi pengelolaan keuangan daerah. Reformasi ini, secara substantif mengandung pengertian pengelolaan sumber-sumber daya daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan daerah.

Paket Undang-undang bidang Keuangan Negara telah memberikan landasan/payung hukum di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan negara/daerah. Undang-undang ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah.

Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas, utuh dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi wewenang dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.

Dalam perundang-undangan bidang keuangan negara ini secara tegas diatur bagaimana Pemerintah Daerah menata sistem pemerintahan khususnya di bidang keuangan. Undang-undang ini mengatur mengenai asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat pengelola keuangan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang, piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum. Penyusunan RAPBD dengan pendekatan prestasi kerja, penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, penyajian Neraca Daerah dan Laporan Arus Kas sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah, merupakan beberapa hal baru yang diamanahkan dalam peraturan tersebut.

Urgensi UU NO 17 Tahun 2003

Berdasarkan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31, Gubernur/Bupati/Walikota harus membuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Laporan keuangan ini terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Hal ini menuntut kemampuan manajemen pemerintahan daerah untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif. Kemampuan ini memerlukan informasi akuntansi sebagai salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan alokasi sumber daya ekonomis. Laporan-laporan ini dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu sistem dan prosedur akuntansi yang integral dan terpadu dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian laporan-laporan di atas dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah (SIAKD) yang terintegrasi dengan sistem-sistem lain dalam manajemen keuangan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 51 ayat (2), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Hal ini berarti bahwa setiap SKPD harus membuat laporan keuangan unit kerja. Pasal 56 UU ini menyebutkan bahwa laporan keuangan yang harus dibuat setiap unit kerja adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan yang menyusun laporan arus Kas adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum daerah.

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah harus ditunjang dengan pembenahan tata kelola keuangan daerah lainnya, yang mendukung upaya penyempurnaan sistem. Sumber daya manusia pelaksana sistem harus diberikan pemahaman yang memadai, pengguna laporan keuangan (stakeholders) juga harus memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana memanfaatkan laporan keuangan. Elemen masyarakat harus memahamai alur sistem secara global, sehingga mereka akan lebih sadar akan hak dan kewajibannya. Para eksekutif di pemerintah daerah harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana memanfaatkan laporan-laporan internal yang dapat dihasilkan dari sistem akuntansi.

Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

1. Dasar Hukum

Yang mendasari perundang-undangan penting yang melandasai pelaksanaan

pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut :

1. UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan daerah;

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbedaharaan

4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

5. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

6. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

7. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

8. PP. No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

9. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;

10. PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2006 dan PP No. 21 Tahun 2007;

11. PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;

12. PP 23 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

13. PP No. 24 Tahun 2005 Standar Akuntansi Pemerintahan

14. PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;

15. PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

16. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;

17. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;

18. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

19. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Estándar Pelayanan Minimal;

20. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

21. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

22. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

23. Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

24.Permendagri No. 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

25.Permendagri No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaaan dalam rangka berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;

26. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

27. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negara No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

PEMBARUAN TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Perubahan pendekatan akuntansi pemerintah daerah dari single entry menuju double entry merupakan perubahan yang cukup revolusioner. Kesiapan SDM daerah khususnya di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Badan Pengelola Keuangan Daerah) umumnya kurang memiliki latar belakang bidang akuntansi. Oleh karena itu, penerapan pendekatan baru ini relatif akan menghadapi banyak kendala yang cukup besar di daerah. Meskipun pemerintah daerah sudah memiliki software akuntansi pemerintah bagi daerahnya, namun demikian karena penguasaan terhadap akuntansi masih belum memadai, maka kualitas laporan keuangan yang dihasilkan juga menjadi tidak memenuhi kaidah pelaporan keuangan normatif sesuai yang disyaratkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel itu sudah menjadi kebutuhan dalam rangka terciptanya good governance dan clean government yang menjadi simbol reformasi pemerintahan secara umum. Untuk itu upaya percepatan terhadap keberhasilan pembaruan (reformasi) manajemen keuangan bagi pemerintah daerah sudah selayaknya mendapat perhatian serius... Pengelolaan keuangan daerah sering menghadapi masalah ketika perencanaan dan penganggaran tidak dilakukan dan berjalan dengan baik. Gagal dalam merencanakan sesungguhnya merencanakan sebuah kegagalan. Tulisan berikut ini menguraikan 13 permasalaha dalam perencanaan dan penganggaran di daerah berdasarkan. Edy Marbyanto.

  1. Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam Musrenbang. Jadwal reses DPRD dengan proses Musrenbang yang tidak match misalnya Musrenbang sudah dilakukan, baru DPRD reses mengakibatkan banyak usulan DPRD yang kemudian muncul dan merubah hasil Musrenbang. Intervensi legislative ini kemungkinan didasari motif politis yakni kepentingan untuk mencari dukungan konstituen sehingga anggota DPRD berperan seperti sinterklas yang membagi-bagi proyek. Selain itu ada kemungkinan juga didasari motif ekonomis yakni membuat proyek untuk mendapatkan tambahan income bagi pribadi atau kelompoknya dengan mengharap bisa intervensi dalam aspek pengadaan barang (procurement) atau pelaksanaan kegiatan. Intervensi hak budget ini juga seringkali mengakibatkan pembahasan RAPBD memakan waktu panjang untuk negosiasi antara eksekutif dan legislative. Salah satu strategi dari pihak eksekutif untuk “menjinakkan” hak budget DPRD ini misalnya dengan memberikan alokasi tertentu untuk DPRD missal dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ataupun pemberian “Dana Aspirasi” yang bisa digunakan oleh anggota DPRD secara fleksibel untuk menjawab permintaan masyarakat. Di salah satu kabupaten di Kaltim, dana aspirasi per anggota DPRD bisa mencapai 2 milyar rupiah per tahun.
  2. Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi retorika. Perencanaan pembangunan masih didominasi oleh: Kebijakan kepala daerah, hasil reses DPRD dan Program dari SKPD. Kondisi ini berakibat timbulnya akumulasi kekecewaan di tingkat desa dan kecamatan yang sudah memenuhi kewajiban membuat rencana tapi realisasinya sangat minim.
  3. Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran, proses Musrenbang kebanyakan masih bersifat menyusun daftar belanja (shopping list) kegiatan. Banyak pihak seringkali membuat usulan sebanyak-banyaknya agar probabilitas usulan yang disetujui juga semakin banyak. Ibarat memasang banyak perangkap, agar banyak sasaran yang terjerat.
  4. Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu. Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. APBD disahkan pada bulan Desember tahun sebelumnya, tapi dana seringkali lambat tersedia. Bukan hal yang aneh, walau tahun anggaran mulai per 1 Januari tapi sampai bulan Juli-pun anggaran program di tingkat SKPD masih sulit didapatkan.
  5. Breakdown RPJPD ke RPJMD dan RPJMD ke RKPD seringkali tidak nyambung (match). Ada kecenderungan dokumen RPJP ataupun RPJM/Renstra SKPD seringkali tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun RKPD/Renja SKPD. Kondisi ini muncul salah satunya disebabkan oleh kualitas tenaga perencana di SKPD yang terbatas kuantitas dan kualitasnya. Dalam beberapa kasus ditemui perencanaan hanya dibuat oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara, dan kurang melibatkan staf program sehingga banyak usulan kegiatan yang sifatnya copy paste dari kegiatan yang lalu dan tidak visioner.
  6. Kualitas RPJPD, RPJM Daerah dan Renstra SKPD seringkali belum optimal. Beberapa kelemahan yang sering ditemui dalam penyusunan Rencana tersebut adalah; indicator capaian yang seringkali tidak jelas dan tidak terukur (kalimat berbunga-bunga), data dasar dan asumsi yang seringkali kurang valid, serta analisis yang kurang mendalam dimana jarang ada analisis mendalam yang mengarah pada “how to achieve” suatu target.
  7. Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan dan masing-masing ingin menjadi arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty mainstreaming, disaster mainstreaming dll. Perencana di daerah seringkali kesulitan untuk menterjemahkan isu-isu tersebut. Selain itu “mainstreaming” yang seharusnya dijadikan “prinsip gerakan pembangunan” seringkali malah disimplifikasi menjadi sector-sektor baru, misalnya isu poverty mainstreaming melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Kemiskinan padahal yang seharusnya perlu didorong adalah bagaimana setiap SKPD bisa berkontribusi mengatasi kemiskinan sesuai tupoksinya masing-masing. Demikian pula isu gender, juga direduksi dengan munculnya embel-embel pada Bagian Sosial menjadi “Bagian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan” misalnya.
  8. Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah sehingga kegiatan yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang muncul egosektoral. Ada suatu kasus dimana di suatu kawasan Dinas Kehutanan mendorong program reboisasi tapi disisi lain Dinas Pertambangan memprogramkan ekploitasi batubara di lokasi tersebut.
  9. SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar misal Dinas Pendidikan dan Dinas PU seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai. Akibatnya proses perencanaan seringkali molor. Hal ini sering diperparah oleh minimnya tenaga Bappeda yang mampu memberikan asistensi kepada SKPD dalam penyusunan rencana.
  10. APBD kabupaten/Kota perlu evaluasi oleh Pemprop. Disisi lain Pemprop mempunyai keterbatasan tenaga untuk melakukan evaluasi tersebut. Selain itu belum ada instrument yang praktis yang bisa digunakan untuk evaluasi anggaran tersebut. Hal ini berakibat proses evaluasi memakan waktu agak lama dan berimbas pada semakin panjangnya proses revisi di daerah (kabupaten/kota).
  11. Kualitas hasil Musrenbang Desa/Kecamatan seringkali rendah karena kurangnya Fasilitator Musrenbang yang berkualitas. Fasilitasi proses perencanaan tingkat desa yang menurut PP 72 tahun 2005 diamanahkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (bisa via Pemerintah Kecamatan) seringkali tidak berjalan. Proses fasilitasi hanya diberikan dalam bentuk surat edaran agar desa melakukan Musrenbang, dan jarang dalam bentuk bimbingan fasilitasi di lapangan.
  12. Pedoman untuk Musrenbang atau perencanaan (misal Permendagri 66 tahun 2007) cukup rumit (complicated) dan agak sulit untuk diterapkan secara mentah-mentah di daerah pelosok pedesaan yang sebagian perangkat desa dan masyarakatnya mempunyai banyak keterbatasan dalam hal pengetahuan, teknologi dll.
  13. Dalam praktek penerapan P3MD, pendekatan pemecahan masalah yang HANYA melihat ke AKAR MASALAH saja dapat berpotensi menimbulkan bias dan oversimplifikasi terhadap suatu persoalan. Contoh kasus nyata; di sebuah desa di daerah masyarakat dan pemerintah mengidentifikasi bahwa rendahnya pengetahuan masyarakat disebabkan tidak adanya fasilitas sumber bacaan di wilayah itu. Sebagai solusinya mereka kemudian mengusulkan untuk dibangunkan “gedung perpustakaan”. Ternyata setelah gedung perpustakaan dibangun, sampai beberapa tahun berikutnya perpustakaan tersebut tidak pernah berfungsi bahkan kemudian dijadikan Posko Pemilu. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena mereka hanya berpikir soal membangun gedung, tetapi lupa berpikir dan mengusulkan bagaimana menyediakan buku/bahan bacaan untuk perpustakaan itu, lupa mengusulkan kepengurusan untuk mengelola perpustakaan itu dll. Kondisi seperti diatas mungkin tidak akan terjadi kalau mereka berpikir dulu soal “outcome” misalnya meningkatkan minat baca 50 % warga masyarakat. Dari outcome tersebut nantinya bisa diidentifikasi output yang diperlukan misalnya: adanya gedung perpustakaan, buku atau bahan bacaan, tenaga pengelola perpustakaan, kesadaran masyarakat untuk datang ke perpustakaan dll. Dari contoh kasus itu nampaknya untuk pemerintah dan masyarakat memang perlu didorong untuk memahami alur berpikir logis (logical framework) sebuah perencanaan. Selain itu pola pikir yang ada yang cenderung berorientasi “Proyek” (yang berorientasi jangka pendek dan berkonotasi duit) menjadi orientasi “Program” (orientasi jangka panjang dan lebih berkonotasi sebagai gerakan pembangunan).

Berdasarkan 13 permasalahan diatas sekurangnya ada tiga (mala)praktik tata kelola yang menunjukan buruk rupa manajemen keuangan daerah saat ini

Pertama, problem proporsi alokasi sebagaimana ditunjukan rasio antara belanja modal (pembangunan) dan belanja aparatur (rutin). Hingga sewindu pelaksanaan desentralisasi, desain politik alokasi anggaran di banyak daerah menunjukan minimnya peruntukan bagi masyarakat, baik berupa dana pelayanan publik maupun investasi Pemda bagi bergeraknya perekonomian. Hanya sekitar 20-30% APBD untuk belanja langsung bagi kepentingan masyarakat dan sisa terbesarnya untuk membiayai birokrasi.

Kedua, problem kapasitas daya serap anggaran. Saat ini, sekitar 60% dana APBN kita beredar di daerah (30% lewat skema transfer ditambah 30% berasal dari dana dekonsentrasi, medebewind dan dana sektoral). Suatu jumlah uang beredar yang tentu amat besar, sekaligus tanggung jawab yang besar pula. Namun sayang, sejauh ini Pemda masih belum berkekuatan penuh menyerap anggaran yang ada, bahkan di sebagian daerah, sisa dana ”diparkir” di perbankan berbentuk Sertifikat BI.

Perlu dicatat, adanya dana yang menganggur itu bukan lantaran daerah berkelebihan uang atau pun sebagai hasil dari penghematan (efisiensi) anggaran. Sebaliknya, hal itu menunjukan adanya dana yang terbengkelai, karena buruknya sistem perencanaan anggaran, berbelitnya prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, lemahnya proses legislasi di daerah, atau orientasi sempit pada PAD dari bunga simpanan SBI. Kinerja instrumen fiskal semacam itu berakibat terbengkelainya pula program layanan publik dan tentu sulit menjadi stimulan alternatif di tengah masih lesunya investasi sektor swasta.

Ketiga, selain kedua masalah di atas, hari-hari ini media massa juga gencar memberitakan problem ketiga dalam manajemen keuangan daerah, yakni administrasi pelaporan keuangan. Hal ini tentu tidak saja menyangkut problem akuntansi dan tata pembukuan, tetapi lebih mendasar lagi mencerminkan politik kebijakan dan komitmen penegakan good governance di daerah.

Alhasil, merujuk laporan BPK, setiap tahun terdapat tendensi memburuk dalam kualitas pengelolaan dan laporan keuangan. Data terakhir (2009) menunjukan, hanya ada 21 daerah yang memiliki status laporan wajar tanpa pengecualian, selebihnya: 249 daerah wajar dengan pengecualian, 7 daerah berstatus disclaimer (tak memberikan pendapat) dan 10 daerah adverse (tak wajar).

Terkait masalah ini, sumber masalah utama adalah tidak efektifknya peran inspektorat (dulu bernama Bawasda) di daerah. Institusi yang sejatinya dibentuk sebagai garda depan jaminan tegaknya good governance dan menjadi instrumen strategis pemberantasan korupsi ini justru mandul.

Institusi ini hanya diposisikan sebagai unsur penunjang, desain kelembagaannya gampang terkooptasi oleh SKPD lainnya, ruang lingkup pengawasannya terbatas, tidak adanya mekanisme sanksi dalam pengawasan, dan status aparatnya disinyalir sebagai orang buangan yang mempengaruhi motivasi dan kapasitas kerja.

Padahal, keberadaan inspektorat ini mestinya bernilai strategis. Pertama, menjadi lembaga preventif dan jaring pengaman internal sebelum datangnya pihak pengawas eksternal (BPK, KPK, dll). Kedua, sebagai unit pengawas internal yang memiliki peluang terlibat sejak fase perencanaan (input), pelaksanaan, capaian dan evaluasi kebijakan sehingga memungkinkan deteksi dini dan koreksi langsung untuk menghindari kerusakan masif. Seandainya semua ini dijalankan, bisa dipastikan mutu tata kelola dan tata pembukuan keuangan daerah tidak lagi menjadi sasaran permanen kritikan publik dan temuan BPK.

Opsi Kuratif

Isu manajemen keuangan daerah bukanlah semata urusan internal pemerintahan tetapi mesti dilihat sebagai bentuk akuntabilitas vertikal kepada pusat sebagai sumber dana perimbangan dan tanggung jawab politik kepada rakyat. Untuk itu, terhadap temuan masalah, sanksi tegas harus diberikan, bila perlu lewat instrumen fiskal pula (pemotongan DAU).

Opsi kuratif/represif ini saatnya mulai diterapkan pemerintah pusat kalau tidak mau masalah tersebut menjadi beban permanen. Selain itu, langkah persiapan (preventif) mesti segera menjadi program prioritas baik lewat penguatan kapasitas aparat perencana, pelaksana dan pengawas keuangan maupun redesain kelembagaan institusi inspektorat.

»»  Baca Selengkapnya...

KONSEP PANCASILA BERTHAWAF

Konsep Pancasila "Berthawaf"

Oleh Turiman Fachturahman Nur

1. Bagaimana Pemahaman Pancasila secara hukum selama ini ?

Pemahaman pemaknaan Pancasila selama ini secara filosofis yuridis ada kecenderungan berstruktur hirarkis piramida hal ini karena selama ini pemahaman Pancasila secara akademis selalu mengacu pada pandangan Prof. Dr. Drs. Notonagoro yang dikemukakannya dalam Pidato Dies Natalis Universitas Air Langga pada 10 November 1955 yang saat ini banyak diacu dan menjadi sandaran ketika membahas filsafat Pancasila. Notonagoro mengemukakan, dalam bukunya Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962 mengemukakan: "Susunan Pancasila adalah hierarchis dan mempunyai bentuk piramidal. Kalau dari inti sarinya, urut - urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian singkat dalam luasnya ini, tiap - tiap sila yang dibelakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari pada sila - sila yang dimukanya. Jika urutan -urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain, sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat.

2. Bagaimana Konsep Pancasila Hirakis Piramida ?

Untuk memperjelas pandangan Notonagoro, maka berikut ini dipaparkan uraiannya lebih jelas sebagaimana disitir oleh Kaelan : "Pancasila yang terdiri atas lima sila yang merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal tersebut pada hakikatnya kesatuan kelima sila tersebut adalah bersifat hirarki dan berbentuk piramida. Kesatuan sila - sila pancasila tersebut adalah merupakan suatu kesatuan yang bertingkat (hierarkies) dan berbentuk piramidal. Pengertian matematika piramidal dipergunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila - sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat dari intinya, maka urut-urutan kelima sila menunjukkan suatu rangkaian bertingkat dalam hal luasnya dan isi sifatnya, setiap sila yang dibelakang sila lainnya adalah lebih sempit luasnya akan tetapi lebih banyak isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya.

3. Bagaimana Penjelasan Pancasila dalam struktur hirarkis Piramida ?

Urut-urutan kelima sila tersebut memiliki hubungan yang saling mengikat antara sila satunya dengan lainnya sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat. Dalam susunan kesatuan hierarkhis berbentuk piramidal ini maka sila ketuhanan yang maha esa adalah yang paling luas oleh karena itu merupakan basis (dasar) dari keempat sila lainnya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut adalah sebagai berikut; sila ketuhanan yang maha esa, adalah mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. sila kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah didasari, diliputi dan dijiwai oleh sila ketuhan yang maha esa, mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta keadilan sosial, sila persatuan Indonesia, adalah didasari,dijiwai dan diliputi sila ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradab, dan mendasari, meliputi, dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, adalah, didasari, diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan"

4. Bagaimana struktur Pancasila Hirarkis Piramida ?

Rumusan hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut bilamana dirumuskan dengan diagram yang sederhana, adalah sebagai berikut: Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila-sila 2, 3, 4 dan 5 Sila 2, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan menjiwai sila-sila 3,4, dan 5. Sila 3, diliputi, dijiwai sila 1 dan 2, serta meliputi, mendasari dan menjiwai sila-sila 4 dan 5. Sila 4, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1,2 dan 3 serta meliputi, mendasari dan menjiwai sila 4 Sila 5, diliputi, didasari dan dijiwai sila-sila 1,2,3, dan 4.

Ilustrasi di atas memberikan konsep bahwa rumusan hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling Mengkualifikasi. Kesatuan sila-sila Pancasila yang "Majemuk Tunggal", "Hierarkhis Piramida;" juga memiliki sifat saling mengkualifikasi dan saling mengisi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai-nilai keempat sila lainnya, atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. (Notonagoro, Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962 dalam Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika, edisi 3, PT. Hanindita Graha Widya, Yogyakarta, 2000, halaman 91. Kaelan, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 68-71 Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta, halaman 43-44.)

5. Bagaimana Struktur Pancasila Berthawaf ?

Secara historis yuridis sejak tahun 1950 Pancasila sebenarnya pemaknaan filosofis tidak lagi berstruktur hirarkis piramida, seperti pemaknaan Pancasila selama ini tetapi filosofisnya adalah "berthawaf" hal ini dibuktikan dengan transkrip Sultan Hamid II sebagai dijelaskan kepada wartawan Berita Buana Solichin Salam 13 April 1967 ketika bertanya kepada Sultan Hamid II : "Adanja dua lambang perisai besar diluar dan perisai jang ketjil ditengah, karena menurut pendjelasan Mr. Mohammad Hatta jang terlibat dalam panitia sembilan perumusan Pantja-Sila 1945 ketika pertukaran fikiran dalam Panitia Sembilan pada pertengahan Juni 1945, dari lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima, patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah djarum djam/" gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita cintai ini.

6. Apa filosofis dari Pancasila berthawaf ?

"...Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja.(penulis salin sesuai ejaan aslinya)

Berdasarkan transkrip Sultan Hamid II diatas jelaslah, bahwa Lambang Negara yang dirancang Sultan Hamid II sebenarnya berupaya memvisualisasikan Pancasila kedalam lambang Negara atau memsimbolisasikan Pancasila dan sila kesatu adalah nur cahaya bagi keempat sila lainya dan patut diketahui, bahwa Lambang Negara RI saat ini adalah secara historis sesungguhnya lambang negara RIS yang ditetapkan pada 11 Februari 1950 oleh Parlemen RIS, kemudian gambarnya menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1950 hal ini sebagaimana dirumuskan pada pasal Pasal 6: “Bentuk warna dan Perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya gambar lambang negara yang sama menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009 pada Pasal 50 Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, karena gambar itu adalah perbaikan terakhir dari rancangan Sultan Hamid II yang disposisi Soekarno 20 Maret 1950 dan dibuat skala ukurannya oleh beliau dan dokumen otentik diserahkan ke Mas Agung 18 Juli 1974 saat ini berada di ruang pribadi Mas Agung Yayasan Mas Agung, Kwitang Senen Jakarta.

7. Bagaimana jejak sejarah Pancasila berthawaf ?

Jika kita eksplorasi lebih mendalam dapat dipaparkan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 10 Februari 1950 Negara Republik Indonesia tidak atau belum memiliki lambang negara dan secara yuridis konstitusional tentang Lambang Negara tidak diatur dalam UUD 1945 dan baru diatur setelah mengakomodasi hasil rekomendasi Seminar Nasional tentang Sejarah Hukum Lambang Negara di Kal-Bar, tahun 2000 dan elemen masyarakat Kal-Bar mengajukan rumusan amandemen UUD 1945 untuk menambahkan pasal 36 menjadi 36 A tentang lambang negara, sehingga berbunyi Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana rekomendasi disampaikan pada PAH I MPR tahun 2000, melalui Ketua MPR/DPR Akbar Tanjung di Hotel Kapuas Palace Pontianak, seperti rekomendasi penelitian tesis penulis.

Kedua, Demi kejujuran sejarah sesungguhnya Lambang Negara yang dipakai saat ini sebenarnya secara historis adalah lambang negara RIS, karena ditetapkan oleh Parlemen RIS 11 Februari 1950 atas amanah konstitusi RIS Pasal 3 ayat 3 Pemerintah menetapkan materai dan Lambang Negara, kemudian ketika RIS berubah menjadi ke RI dibawah UUDS 1950 lambang negara RIS tersebut kemudian menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1950 sebagai dirumuskan pada Pasal 6 "Bentuk warna dan Perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini" dan kemudian sejak amandemen kedua UUD 1945 tahun 2000, gambar lambang Negara RI yang ada pada lampiran resmi PP No 66 Tahun 1950 kemudian menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009 sebagai ditegaskan pada Pasal 50: "Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Ketiga, Secara historis yuridis Lambang Negara yang menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1950 dan UU No 24 Tahun 2009 secara yuridis normatif adalah hasil rancangan Sultan Hamid II dimasa RIS dan sejak tahun 2000 secara konstitusional kemudian menjadi atribut kenegaraan sebagai lambang negara RI berdasarkan Pasal 36 A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan pasal 36 C amandemen UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut kedalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, yang sebelumnya hanya diatur dalam PP No 66 Tahun 1950 Tentang Lambang Negara sebagai penjabaran UUDS 1950 Pasal 3 ayat 3: "Materai dan Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah" dan PP No 66 Tahun 1950 diberlakukan berdasarkan ketentuan Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945.

Keempat, secara analisis sejarah hukum sejak pernyataan Bung Hatta 1978 dalam buku Bung Hatta Menjawab, halaman 108,112 yang menyatakan bahwa yang membuat lambang negara adalah Sultan Hamid II dan diresmikan pemakaian oleh Kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950 dan diterima oleh Pemerintah dan DPR, timbulah polemik siapa sebenarnya yang merancang lambang negara, dan pernyataan terakhir Akmal Sutja, 1986 dalam buku Sekitar Garuda Pancasila, hal 78-79 menyatakan sampai ada penelitian yang dapat dipercaya mengenai hal ini, kiranya dapat diterima saja keterangan bung Hatta, bahwa Sultan Hamid II yang telah mendapat ilham brillian untuk mengangkat kembali simbol-simbol asli bangsa Indonesia yang telah dimuliakan oleh bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya, Karena Bung Hatta salah seorang pemimpin yang cukup terpercaya yang saat itu menjadi wakil presiden, membernarkan pendapat ini, ketimbang praduga berdasarkan atas latar belakang Muhammad Yamin saja" dan atas pernyataan ini, tahun 1999 Penulis (Turiman mahasiswa S2 UI Program Magister Ilmu Hukum dari Faktulas Hukum UNTAN) mengangkat penelitian dalam bentuk tesis secara yuridis normatif dengan pendekatan sejarah hukum lambang negara selama 2 (dua) tahun membuktikan secara ilmiah, bahwa benar Sultan Hamid II yang merancang Lambang Negara yang bentuk gambar seperti sekarang ini, yaitu pada tahun 1950 dimasa RIS.

Kelima, bahwa Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah simbolisasi ideologi Pancasila dan hal ini ditegaskan oleh Presiden Soekarno 22 Juli 1958 "Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, dengan ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17 bulan 8, dan yang berkalungkan perisai yang di atas perisai itu tergambar Pancasila. Yang di bawahnya tertulis seloka buatan Empu Tantular "Bhinneka Tunggal Ika", Bhina Ika Tunggal Ika, Berjenis-­jenis tetapi tunggal..... Lambang yang demikian telah terpaku di dalamnya kalbu Rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada Republik, sehingga bencana batin akan amat besarlah jikalau dasar negara kita itu dirobah, jikalau Dasar Negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara sekarang yang telah dicintai oleh Rakyat Indonesia sampai ke pelosok-pelosok desa itu adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari Dasar Negara membawa perobahan dari pada lambang negara."

Keenam, Prof Dr Drs Notonagoro dalam Pidato Dies Natalis Universitas Air Langga pada 10 November 1955 saat ini banyak diacu dan menjadi sandaran ketika membahas filsafat Pancasila. Notonagoro mengemukakan, dalam bukunya Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962 mengemukakan: "Susunan Pancasila adalah hierarchis dan mempunyai bentuk piramidal. Kalau dari inti sarinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian singkat dalam luasnya ini, tiap-tiap sila yang dibelakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari pada sila-sila yang dimukanya. Jika urutan-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat. Semenjak tahun 1955 itulah pemaknaan Pancasila yang diajarkan kepada pelajar dan mahasiswa seluruh Indonesia dan cenderung dipahami oleh para penstudi hukum filosofis pemaknaan Pancasila berstruktur hirarkis piramida dan terkesan terpengaruh dari paradigma Positivisme atau teori Hans Kelsen Stufen Theory kemudian diteruskan berbagai penstudi filsafat Pancasila dan hukum di Indonesia.

Ketujuh, Transkirp Sultan Hamid II tanggal 13 April 1967 menyatakan: "patut diketahui arah simbolisasi ide itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah djarum djam/ "gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan.

Mempertegas dan menjelaskan secara gamblang, bahwa filosofis Pancasila adalah "berthawaf " kemudian pada tanggal 9 Juli 2009 diundangkan UU No 24 Tahun 2009 Tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, Serta LAGU KEBANGSAAN Lembaran Negara No 109 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035 pada Pasal 48 ayat (1) menyatakan: "Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Berdasarkan teks hukum pasal 48 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 di atas ada sebuah nilai-nilai filosofis Pancasila, yaitu ternyata, bahwa konsep pemaknaan Pancasila dalam lambang Negara menggunakan konsep berputar atau ber"thawaf" atau dalam bahasa Kalimantan "gilir balik', sedang pemahaman hukum Pancasila selama ini berhirarkis piramida, sehingga pada penjabaran Pancasila kedalam peraturan perundang-undanganpun terpengaruh konsep hirarkis piramida

Apakah Pemaknaan Pancasila secara hirarkis Piramida ada pengaruh Teori Hans Kelsen ?

Untuk memahami ini maka kita telusuri berbagai pandangan para pakar dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

8. How Grudnorm concept in Indonesia?

Based on the above explanation, it is clear that the Five Principles contained in the opening paragraph IV 1945 and incorporated as well as Norm Staatfundamental Grundnorm based on theory or theories of Hans Kelsen Hans Nawiasky, but in the realm of legal theory in the Indonesian Pancasila as well placed as the ideal law (Rechtidee) questions that need to be asked is What is Rechtidee? Ought to understand that idea Law (Rechtidee) needs to be distinguished from the understanding or our concept of law (Rechtbegriff), according to A Hamid.S. Attamimi, that the ideals of law is in our dreams, while understanding or concept of law is a fact of life associated with the value we want (wertbezogene), with the aim to serve the values that we want to achieve (eine Wertezu dienen). And in understanding or our concept of law lies, that is the fact that the law aims to achieve value - the value of law, achieve legal. With the aim of realizing ideals of law that existed at the idea, feeling, copyright and our thoughts into reality.

9. Is the understanding that legal ideals real?

To answer this question, we referring to the view Stamler Rudolf (1856-1939), a philosopher who homage to neo Kantian law, argued that the goal is the construction of the law think it is imperative for the law directs to the ideals - ideals that the community desired. Cita law serves as a guiding star (Leitstern) for the achievement of ideals - ideals of society. Although an end point that can not be achieved, but the ideals of law to benefit because it contains two sides: a legal goal we can test positive law applicable, and to the ideals of law we may direct the positive law as an attempt by coercive sanctions to something that is fair, therefore, according to Stammler, justice is the business or direct the actions of positive law to the ideals of law. Thus, a just law is positive law has a goal-directed nature of the law to achieve the goal - the goal of society, while Gustav Radbruch (1879-1949) a philosopher of law but also homage to Neo-Kantian schools of Baden or the School of West Germany - power, asserting that the ideals of law not only serves as a benchmark that is regulative, which test whether a positive law is just or unjust, it also serves as a basis which is a constitutive, ie determining that the ideals of law, the laws would lose their meaning as if the law the law does not realize the value of justice

10. Are Relationships Between Five Principles embodied in the Pancasila idea Law and Legal Norms embodied in the Highest?

As Gustav Radbruch view, that the law serves as a basic goal that is constitutive but also have a regulatory function that determines whether a positive law that can realize the foundation of law purposes, namely (1) of legal certainty (Rechtmatigheid), justice (Justice) and realize the benefits ( Doelmatigheid) or conflict of those three things together in a practical level, according to the authors ideally three things are met in realizing the ideals of Pancasila as the law, but if there is a conflict, then the purpose of the law, namely benefit that must be advanced, while the view of legal positivism, the rule of law is ultimate goal and it became the issue when state law only in shaping the pursuit of legal certainty, while the ideals of Pancasila as the law should make it three goals in a synergistic law in accordance with the objectives of the exposed opening of the 1945 Constitution.

11. How to view Hans Kelsen Doctrine Of Sides Philosophy of Science and Philosophy of Law And Legal Theory By The Revier Law In Indonesia?

Sidhartha give an interesting presentation with a title in a Misnomer Essays in Legal Positivism Nomenclature and reasoning presented in the book Research Methods Law, issued by Constellation and Reflection Indonesia ,Yayasan Obor, Jakarta, July 2009 edited by Sulistyowati Irianto and Shidarta: "Hans Kelsen's view that the law of the elements should purify non-law was not born from empty space, but influenced the philosophy of science. A stream, including the theory of pure law of Hans Kelsen, born from a strong philosophical and not the ideas - ideas that respond to conditions or instantaneous particular issue. Because it before elaborating the thought of Hans Kelsen, it helps keep track of Hans Kelsen epistemology of the "purification of law" with the probe into the area of Philosophy of Science. " .

The question is if the epistemology of Hans Kelsen to probe into the area of Philosophy of Sciences signed at the level where the path? “Purification of the interests of Sciences, took place in the history of the two lines. On the first point, giving priority to the ability of humans who consider the ratio of pure knowledge can be obtained through the human ratio. The first point was pioneered by Plato which emphasizes the role of intuition. Plato thought that true knowledge is knowledge not a single change - change, namely the knowledge that captures the idea - an idea. priori knowledge of human nature, has adhered to the ratio itself, then the human task is to recall what became a priory in rasionnya, that idea - idea. For that humans must be constantly clear knowledge of the elements - elements that change - change in order to penetrate the nature of reality or an idea - an idea. Track this rationality reveals itself again in modern philosophy, appearing philosophers like Rene Descartes, Malebrache, Spinoza, Leibniz, and the Wolff. They assume that true knowledge can be obtained in the ratio itself and generated a priori nature of the statement - a statement a logical, analytical, and matimatis ". On the opposite lane or the second line, emphasis on the role of experience and empirical observation of objects of knowledge are therefore asposteriori. At this point Aristotle standing majoring abstraction. According to Aristotle, true knowledge is the result of empirical observation. Knowledge is asposteriori. So the task is to observe the human element - the element to change - change and make abstraction of the elements - the element that changes - modify and perform abstract element - the element is, thus acquired is of particular abstraction universal.Untuk do even this man should cleanse themselves from the elements - elements that change - change. Path is a place of empiricism in modern philosophy of mind dai support from Hobbes, Locke, Berkeley, and Hume, who was standing in this line. These philosophers saejati assume that knowledge can be obtained through observation of sensory evidence."

Based on the two paths of knowledge in the acquisition of the knowledge base according to the author they are different, the first path through the method of deduction and the second path through the method of induction, but both are the same - the same opinion that a pure theory can be obtained by way of cleaning the knowledge of encouragement - encouragement and interests - the interests of human beings (subjectivity). According to the authors, although the acquisition of the knowledge base of the two different but really are not things need to be confronted by dikhotomis faced, why? Because the structure of divine law in the proposition there are two structures, namely the legal structure that is written or called a paragraph - paragraph kauliyah and legal structures that are not written or called the verses kauniyah and second structures when included in the construction of law is something inseparable but distinguishable. This means that the idea - the idea of both the real and empirical problems are connected to each other only in terms of epistemology, there are two patterns of the first approach if penstudi law depart from theoretical construct and then look at the empirical level is then called to obtain the deduction and scientific truth or perform the verification, whereas if the law depart from the construction penstudi empirical facts and then analyzed with the construction of this theory came to be called induction and to acquire scientific truth, the empirical data should also structured based on the chosen method of data analysis and performed data validation.

12. How to Critique of Hans Kelsen's theory?

Based on above exposure it can be exposed to criticism of the theory of Hans Kelsen, namely:

First, the Thought of Hans Kelsen is "purely normative" since long ago has many attractive penstudi jurists and law, as being present when the philosophy of law which is still dominated by the flow of natural law was too busy to talk mainstram speculative ontological and debate about what the meaning of fairness, eligibility / benefits and finally offer an alternative paradigm of positivism is but the current reality of normative legal settlement further away from the concrete problem, because being pursued only legal certainty, and it proves that the law in actual empirical level is not free of values, hence the need for legal analysis of the double paradigmatic , the synergy between natural law paradigm with the paradigm pospositivisme rationally based morality.

Second, Cleaning or refining the law of non-legal elements (an epistemology) is final and absolute basis for Kelsen. Many people call Hans Kelsen as a foundation stone of theory and science of self-discipline menjadisuatu law (autonomus dicipline). Hans Kelsen epistemological foundation is what until now invite debate, including within the legal penstudi, because Kelsen rejected the validity of norms when tested from something that is not the norm. Kelsen of understanding of the consequences of thinking gave birth to the theory of norm levels (stufen desrecht) that are arranged in a hierarchy of legal norms and the theory of this tiered system influenced legislation in many countries, including Indonesia, where the norm is the source for the preparation of high norms - norms underneath.

Third, Hans Kelsen is relatively successful when explaining a hierarchical system of legal norms emerging positif. The problem when he reached the top of the hierarchy system, which was named Grundnorm (basic norms).

Written by : Mr Turiman Fachturahman Nur. Lecturel Faculty of Law Tanjungpura University, emailqitriancenter@yahoo.co.id and contact person : 628125695414 West Borneo.

Reference:

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, CV Candra Pratama, Ujung Pandang, 2009

Curzon, LB, Jurisprudence,M&E Handbook, 1979

Friedmen, Wolfgang, 1953. Legal Theory. London. Stevens & Sons

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif yang diterjemahkan dari Buku Pure Theory of Law (Berkely University of California Press, 1978) oleh Raisul Mutaqqien, Agustus, Penerbit, Nusa Media, Bandung, 2008

Transkrip Sultan Hamid II 13 April 1967

»»  Baca Selengkapnya...