Rabu, 25 Mei 2011

Asal Usul Frase Bhinneka Tunggal Ika Pada Lambang Negara

Asal Usul Frase Bhinneka Tunggal Ika Pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila

Turiman Fachturahman Nur

Email: qitriaincenter@yahoo.co.id. HP 08125695414

Semboyan atau seloka Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis di dalam pita berwarna dasar putih yang dicengkram oleh cakar Elang Garuda Pancasila adalah semboyan yang berasal bahasa Jawa Kuno. Perkataan Bhinneka itu adalah gabungan dua perkataan: Bhinna dan Ika. Kalimat itu seluruhnya dapat disalin: Keragaman dalam persatuan dan Persatuan dalam keragaman. Frase ini sangat dalam makna artinya, karena menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau keragaman. Kalimat itu telah tua dan pernah dipakai oleh pujangga ternama Empu Tantular dalam buku Sutasoma dan negarawan Prabu Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada di zaman peradapan Majapahit pada abad XIV.

Prase Bhinneka Tunggal Ika telah sama-sama diakui dan dirasakan mempunyai "kekuatan" untuk menyatukan, mengutuhkan dan meneguhkan bangsa Indonesia yang majemuk atau disebut sebagai salah satu sarana pengintegrasi bangsa Indonesia atau sebagai jatidiri bangsa Indonesia.

Berhasilnya pemimpin bangsa kita untuk menggali dan menetapkan sebagai semboyan di dalam bagian lambang negara adalah karya besar yang tak ternilai, tetapi ada pertanyaan yang perlu diajukan, siapakah yang menempatkan semboyan tersebut pada bagian lambang negara dan apa latar belakang pemikirannya?

Merujuk kepada keterangan Mohammad Hatta dalam bukunya Bung Hatta Menjawab, 1979, disebutkan bahwa semboyan "Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno, setelah merdeka semboyan itu diperkuat dengan lambang yang dibuat Sultan Abdul Hamid Pontianak dan diresmikan pemakaiannya oleh Kabinet RIS tanggal 11 Pebruari 1950".[1]

Istilah "ciptaan Bung Karno" dalam pernyataan Mohammad Hatta di atas menurut hemat penulis kurang tepat, karena dengan pernyataan itu memberikan pengertian, bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno. Pernyataan ini juga akan bertentangan dengan pidato Presiden Soekarno sendiri pada tanggal 22 Juli 1958 di Istana Negara yang menyatakan bahwa "di bawahnya tertulis seloka buatan Empu Tantular "Bhinneka Tunggal Ika, Bhina ika tunggal ika – berjenis-jenis tetapi tunggal".

Berdasarkan isi pidato Presiden Soekarno di atas, semboyan itu adalah buatan Empu Tantular. Pernyataan ini sejalan dengan hasil penyelidikan Mohammad Yamin, seperti yang dikemukakan dalam buku 6000 Tahun Sang Merah Putih, 1954 yang menyatakan, bahwa semboyan itu dinamai seloka Tantular karena kalimat yang tertulis dengan huruf yang jumlah aksaranya 17 itu berasal dari pujangga Tantular yang mengarang kitab Sutasoma pada masa Madjapahit pada abad XIV. Adapun arti seloka Jawa lama itu adalah walaupun berbeda-beda ataupun berlainan agama, keyakinan dan tinjauan tetapi tinggal bersatu atau dalam, bahasa latin: e pluribus unum[2].

Pertanyaan lebih lanjut adalah bagaimana seloka itu menjadi bagian dari lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II?

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan sekretaris pribadi Sultan Hamid II (Max Yusuf Alkadrie)[3], bahwa semboyan itu menjadi bagian dari lambang negara adalah merupakan kesepakatan antara Sultan Hamid II dengan Mohammad Hatta, Soekarno yaitu atas usul Presiden Soekarno untuk mengganti pita yang dicengkram Garuda, yang semula direncanakan berwarna merah putih kemudian diganti menjadi warna putih dan Presiden Soekarno mengusulkan supaya di atas pita warna putih tersebut dimasukan seloka Bhinneka Tunggal Ika. Sebab warna merah putih dianggap sudah terwakili dalam warna dasar perisai Pancasila.[4]

Dengan demikian yang dimaksudkan oleh Mohammad Hatta dengan pernyataan bahwa "Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno". Dalam buku Bung Hatta Menjawab tahun 1978 itu maksudnya semboyan itu adalah usulan Presiden Soekarno.

Sekalipun demikian kita dapat mengetahui asal usul semboyan tersebut, namun apakah arti yang sebenarnya dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kitab Sutasoma dan bagaimana semboyan itu disebutkan?

Menelusuri arti sebenarnya dari Bhinneka Tunggal Ika, maka semboyan ini terdapat pada wirama ke-139 bait ke lima dari kitab Sutasoma yang bahasa aslinya: [5]

"Rwaneka dahtu winuwus wars buddha wisma/

Bhinneka rakwa ring spa kena parwanosen/

Mangka Wing Jinatwa kalawan Siwatwa Tunggal/

Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrawa/

(disebutkan dua perwujudan Beliau yaitu Siwa dan Buddha/

Berbeda konon, tapi kapan dapat dibagi dua/

Demikianlah kebenaran Buddha dan kebenaran Siwa itu satu/

Berbeda itu satu tidak ada kebenaran yang mendua)"

Arti Bhinneka Tunggal Ika dalam kitab Sutasoma itu artinya berbeda itu tetapi satulah itu atau menurut terjemahan Muhammad Yamin:[6]

“…berbedalah itu, tetapi satulah itu. Seloka ini falsafah awalnya berasal dari tinjauan hidup untuk memperkuat persatuan dalam kerajaan Keprabuan Majapahit, karena pada waktu itu aliran agama sangat banyak dan aliran fikiran demikian juga. Untuk maksud itu seloka itu disusun oleh Empu Tantular dengan tujuan untuk menyatukan segala aliran dengan mengemukakan persamaan. Persamaan inilah yang mengikat segalanya, yaitu Bhinneka Tunggal Ika…”

Falsafah Bhinneka Tunggal Ika ini di zaman Keprabuan Majapahit dilaksanakan oleh Kepala Negara Putri Buana dan oleh Prabu Hayam Wuruk dan kemudian diteruskan oleh negarawan Menteri Sepuh Aditiawarman. Patut pula untuk diketahui, bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika, pertama kali diselidiki oleh Prof. H. Kern pada tahun 1888 Verspreide Geschriften 1916. IV, hal 172 dalam lontar Purusadacanta atau lebih dikenal dengan Sutasoma (lembar 120) yang disimpan diperpustakaan Kota Leiden, dan kemudian diselidiki kembali oleh Muhammad Yamin.

Kemudian semboyan itu menempuh proses kristalisasi mulai pergerakan nasional 1928 sampai berdirinya negara Republik Indonesia 1945 dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam lambang negara sejak 8 Februari 1950.

Latar belakang pemikiran Bhinneka Tunggal Ika dapat dijelaskan melalui keterangan Mohammad Hatta dalam Bukunya Bung Hatta Menjawab, 1979 menyatakan[7], bahwa Ke Ika-an di dalam Bhinneka Tunggal Ika, adalah berujud unsur-unsur kesatuan dalam kehidupan bangsa, dalam arti adanya segi-segi kehidupan politik, ekonomi, kebudayaan dan kejiwaan yang bersatu dan dipegang bersama oleh segala unsur-unsur ke-Bhinneka-an itu. Unsur keanekaragaman tetap ada pada daerah-daerah dari berbagai adat dan suku. Akan tetapi, makin sempurna alat-alat perhubungan, semakin pesat pembauran putra ­putri bangsa dan semakin bijak pegawai Pemerintah dan Pemimpin Rakyat melakukan pimpinan, bimbingan dan pengayoman terhadap rakyat seluruhnya, maka akan pastilah pula bahwa unsur-unsur ke Bhinneka itu lambat laun akan cenderung meleburkan diri dan semangatnya kepada unsur ke-lka-an. Bhinneka Tunggal Ika ini menegaskan pula, betapa pentingnya dihubungkan dengan Pancasila sebagai tali pengikat untuk memperkuat unsur ke-lka-an dari adanya unsur-unsur ke-Bhinneka-an itu, dengan kenyataan bahwa dalam lambang negara kita dimana jelas tergambar Pancasila dengan Ketuhanan terletak dipusatnya, maka satu­-satunya tulisan yang dilekatkan jadi satu dengan lambang itu adalah perkataan Bhinneka Tunggal Ika itu.

Seloka Bhinneka Tunggal Ika yang tertera didalam lambang negara itu memberikan makna tersirat dan tersurat, bahwa bangsa Indonesia menghargai akan kemajemukan, tetapi kemajukan itu bukanlah ancaman tetapi dijadikan sarana mempersatukan dengan tetap menghargai kemajemukan bangsa.[8]

Akar sejarah dari falsafah Bhinneka Tunggal Ika adalah seloka dari Empu Tantular, 1350 M, sebagaimana telah diteliti oleh Muhammad Yamin, hasil penelitian yang dibukukan dalam buku: 6000 Tahun Sang Merah Putih, beliau menyatakan :[9]

"Apabila kita pelajari buah fikiran ahli filsafah Indonesia sesudah abad ke-XIV sampai kini, maka kagumlah kita kepada pertjikan otak ahli pemikir Empu Tantular, seperti dijelaskan dalam kitab Sutasoma yang dikarangnya dalam jaman kentiana keperabuan Majapahid pada pertengahan abad ke-XIV. Hal itu bukanlah suatu hal yang sudah mati.

Dari ahli filsafah Tantular yang ulung itu berasal kalimat Bhineka Tunggal Ika, dan tanhana dharma mangrwa. Artinya seluruh kalimat seloka Tantular itu : berbedalah itu, tetapi satulah itu ; dan didalam peraturan undang-undang tidak adalah diskriminasi atau dualisme. Seloka filsafah itu berasal dari pada tinjauan hidup untuk memperkuat persatuan dalam negara keperabuan Majapahit dizaman emas. Aliran agama pada waktu itu memang banyak dan aliran pikiranpun demikian juga. Begitu pula aliran kebudayaan. Kehidupan rohani yang meriah itu disebabkan karena perkembangan kelahiran dan kebathinan yang bergelora. Bagaimana jalannya untuk menyatukan berbagai aliran fikiran, supaya jangan timbul perpecahan? Seloka itu dapat menyatukan segala aliran dengan mengemukakan persamaan, dengan pengertian bahwa diantara berbagai fikiran, perbedaan agama dan perbedaan filsafah ada jugalah persamaan yang menyatukan. Dan persamaan inilah yang mengingkat segalanya, yaitu Bhineka Tunggal Ika berjenis-jenis, tetapi tetap tinggal bersatu. Dan dalam perbedaan fikiran dan pendapat adalah persamaan yang dapat mengikat dalam pokok kesatuan.

Satu agama tidaklah lebih atau kurang daripada agama lain. Demikian pula dengan aliran politik dan aliran kebudayaan. Itu ditegaskan oleh Empu Tantular. Janganlah segala aliran itu dinilai berbagai-bagai, dan jangan diadakan diskriminasi dan dualisme, melainkan sungguh sama nilai dan sama harganya. Rasa toleransi dapat menyatukan segala aliran.

Itu adalah filsafah Bhineka Tunggal Ika dizaman kencana Indonesia di dalam abad ke-XIV, seperti dilaksanakan oleh Kepala Negara Puteri Teribuana dan oleh Perabu Ajam Wuruk, seperti dilancarkan oleh negarawa Menteri Sepuh Aditiawarman yang arif bijaksana dan Patih Mangkubumi Gadjah Mada yang dinamis. Demikianlah akibatnya filsafah pemersatu bagi berbagai agama, aliran fikiran politik dan kebudayaan, sehingga negara Majapahit oleh adanya alat mempersatu itu menjadi bertambah besar dan mendapat corak yang sebenar-benarnya sesuai dengan watak dan peribadinya. 232 tahun lamanya negara Majapahit berkembang dari 1293 sampai 1525. seperti susunan fikiran ahli pemikir Indonesia Empu Tantular dalam abad XIV itu dapat memberi dasar bagi berbagai fikiran yang beraneka ragam dan menghindarkan masyarakt serta negara dari perpecahan yang meruntuhkan, begitu pulalah ajaran Panca Sila itu mengandung maksud untuk memberi dasar bagi perjuangan negara Indonesia yang dilahirkan atas persatuan dan kemerdekaan yang berdaulat. Dan sudah ternyata pula Panca Sila itu dapat mempersatukan Bangsa Indonesia sejak hari Proklamasi sampai waktu kini. Jadi seperti filsafah Tantular, maka ajaran Panca Sila ialah sistem filsafah yang mengandung daya pengikat atau alat pemersatu dalamnya untuk memperkuat persatuan Bangsa, yang menjadi sarat mutlak bagi kemerdekaan. Hal itu dapat difahamkan. Ajaran Panca Sila sebagai alat mempersatu tidaklah saja menjadi faktor azasi dalam memperkuat kemerdekaan yang bersemangat, tetapi juga sangatlah penting bagi pelaksanaan pembinaan Bangsa Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1928 dan menjadi Nation Indonesia sejak tahun Proklamasi 1945.

Jadi tegaslah, bahwa ajaran Panca Sila itu benar-benar suatu sistem falsafah untuk mempersatukan berbagai aliran, dan diatasnya dibentuk Negara Indonesia yang meliputi daerah Indonesia yang menjadi dukungan Bangsa Indonesia yang bersatu".

Keterangan Muhammad Yamin di atas semakin membuktikan, bahwa seloka Bhinneka Tunggal Ika yang menurut keterangan Presiden Soekarno adalah masukan dari seorang ahli bahasa, maka bisa dipastikan yang dimaksudkan adalah Muhammad Yamin, hal inipun dikuatkan ketika terminologi Pancasila dinyatakan oleh Presiden Soekarno, juga atas usulan ahli bahasa, "Namanya bukan Panca Darma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Panca Sila, Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi"[10], maka yang dimaksudkan oleh Soekarno dengan teman kita seorang ahli bahasa itu tidak lain adalah Muhammad Yamin.

Berdasarkan paparan diatas pertanyaan akademisnya apa sebenarnya seloka Bhinneka Tunggal Ika dalam konsep lambang negara, apakah seperti yang dipahami saat ini, yaitu berbeda-beda tetapi satu jua, transkrip Sultan Hamid II , 15 April 1967 menjawab perspektif tentang Bhinneka Tunggal Ika itu secara jelas:[11]

"……ternjata masih ada keberatan dari beliau, jakni bentuk tjakar kaki jang mentjekram seloka Bhinneka Tunggal Ika dari arah belakang sepertinja terbalik, saja mentjoba mendjelaskan kepada Paduka Jang Mulia, memang begitu burung terbang membawa sesuatu seperti keadaan alamiahnja, tetapi menurut Paduka Jang Mulia Seloka ini adalah hal jang sangat prinsip, karena memang sedjak semula merupakan usulan beliau sebagai ganti rentjana pita merah putih jang menurut beliau sudah terwakili pada warna perisai, selandjutnja meminta saja untuk mengubah bagian tjakar kaki mendjadi mentjekram pita/mendjadi kearah depan pita agar tidak "terbalik" dengan alasan ini berkaitan dengan prinsip "djatidiri" bangsa Indonesia, karena merupakan perpaduan antara pandangan "federalis" dan pandangan "kesatuan" dalam negara RIS, mengertilah saja pesan filosofis Paduka Jang Mulia itu, djadi djika "bhinneka" jang ditondjolkan itu maknanja perbedaan jang menondjol dan djika "keikaan" jang ditondjolkan itulah kesatuan republik jang menondjol, djadi keduanja harus disatukan, karena ini lambang negara RIS jang didalamnja merupakan perpaduan antara pandangan "federalis" dan pandangan "kesatuan" haruslah dipegang teguh sebagai "djatidiri" dan prinsip berbeda-beda pandangan tapi satu djua, "e pluribus unum".

Berdasarkan transkrip Sultan Hamid II di atas, bahwa masuknya seloka Bhinneka Tunggal Ika pada pita yang dicengkram cakar Elang Rajawali Garuda Pancasila adalah sebuah sinergisitas atau perpaduan terhadap pandangan kenegaraan ketika itu, yaitu antara paham federalis (kebhinnekaan) dengan paham kesatuan/Unitaris (Tunggal), sebagaimana kita ketahui Sultan Hamid II adalah tokoh berpandangan federalisme yang mengutamakan prinsip keragaman dalam persatuan, sedangkan Soekarno adalah tokoh berpandangan unitaris yang mengutamakan prinsip persatuan dalam keragaman, hal ini memberikan makna secara semiotika hukum, bahwa pembacaan Bhinneka Tunggal Ika yang tepat seharusnya adalah keragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keragaman, karena kata Bhinneka artinya keragaman, sedangkan Tunggal artinya satu, dan Ika artinya itu, maknanya yang beragam-ragam satu itu dan yang satu itu beragam-ragam, apakah yang satu itu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bukankah sebuah paham multikulturisme modern dan itulah jati diri bangsa Indonesia serta salah satu pilar kebangsaan Indonesia yang bernama Bhinneka Tunggal Ika.

Menelusuri sejarah terbentuknya RIS 1949 dalam kaitannya dengan lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan menjadi Lambang Negara RIS, pada tanggal 11 Februari 1950 memberikan penegasan, bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah merupakan frase jati diri kebangsaan Indonesia yang tepat untuk menyatukan dua paham kenegaraan ketika itu, yaitu federalis yang diwakili oleh Sultan Hamid II dan unitaris yang diwakili oleh Soekarmo, mengapa demikian ? karena secara historisitas yuridis sebenarnya lambang negara dengan mengambil figur Elang Rajawali Garuda Pancasila yang dirancang oleh Sultan Hamid II Tahun 1950 adalah dimaksudkan sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan perintah konstitusional pada Pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949 yang menyatakan: Pemerintah menetapkan materai dan Lambang Negara”, hanya kemudian gambar Lambang Negara yang ditetapkan 11 Februari 1950 oleh Kabinet dan Parlemen RIS tersebut berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara yang diundangkan pada Lembaran Negara No 111 Tahun 1951 Tanggal 17 Oktober 1951 menyatakan: “Warna Perbandingan-perbandingan Ukuran dan Bentuk Garuda adalah seperti dilukiskan dalam gambar tersebut dalam pasal 6, sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 menyatakan: “Bentuk warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini. Selanjutnya sejak saat itulah yaitu sejak tanggal 17 Oktober 1951 menjadi Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang –Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 sebagaimana ditegaskan pada Bagian III Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan: Materai dan Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah.

Pertanyaannya secara historis yuridis atau secara akademis, gambar atau lukisan lambang negara siapakah yang dilampirkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo Pasal 6 tersebut di atas ? bukankah secara historis yuridis adalah gambar lambang negara yang dirancang dan diperbaiki untuk terakhir kalinya oleh Sultan Hamid II pada masa RIS sebagaimana telah ditetapkan pada tanggal 11 Februari 1950 oleh Kabinet dan Parlemen RIS dan dokumen otentik gambar/lukisannya saat ini berada di ruang pribadi almarhum H. Mas Agung pada Yayasan Mas Agung jalan Kwitang Senen Jakarta Pusat, artinya gambar/lukisan Lambang Negara yang dilampirkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 6 sebagai pelaksanaan atau perintah Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 adalah gambar Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II, yaitu Elang Rajawali Garuda Pancasila yang berasal dari Lambang Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1950, sebagaimana disempurnakan untuk terakhir kalinya sejak ditetapkan pada tanggal 11 Februari 1950 atau dengan kata lain secara de fakto dan de jure adalah Lambang Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949 yang kemudian secara de jure ditetaplan kembali menjadi Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 17 Oktober 1951 berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 sebagai pelaksanaan perintah (imperatif) pada Pasal 3 ayat (3) UUDS 1950.

Kemudian pernyataan teks hukum-normatif yang sama juga pada pasal 46 jo Pasal 50 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 109 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035 Tahun 2009, pada tanggal 9 Juli 2009 menyatakan :

Pasal 46 : Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda”

Pasal 47 (1) : Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. (2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Pasal 48 (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Pasal 49: Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan e. warna alam untuk seluruh gambar lambang

Selanjutnya pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan :

Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Berdasarkan Pasal 46 s/d 49 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 di atas sebagai pelaksanaan perintah (imperatif) Pasal 36 C Undang-Undang Dasar tahun 1945 amendemen kedua, maka sejak tahun 2000 secara konstitusional ditegaskan menjadi Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 amendemen kedua sebagaimana ditegaskan pada Pasal 36 A : Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Patut diketahui bersama oleh publik dan para pembaca, bahwa masuknya rumusan Pasal 36 A UUD 1945 amandemen kedua tersebut adalah merupakan rekomendasi hasil penelitian Tesis penulis (Turiman Fachturahman Nur) tentang ”Sejarah hukum Lambang Negara Republik Indonesia” pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia bagian hukum dan kehidupan kenegaraan yang telah dipertahankan secara ilmiah dihadapan dewan penguji: Prof Dr Dimyati Hartono, Prof Dr H. Azhary,SH, Prof Dr Koesnadi Hardjoseomantri,SH pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 1999 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Seminar Nasional Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan di Pontianak Kalimantan-Barat pada tanggal 3-4 Juni 2000 yang dihadiri oleh berbagai elemen tokoh masyarakat, mahasiswa, jurnalis, guru sejarah berbagai sekolah dan akademisi berbagai perguruan tinggi, pemerintah daerah (Gubernur, Bupati) se kalimantan Barat serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, anggota DPR RI yang berasal dari Kalimantan Barat dengan menghadirkan para anggota PAH I MPR-RI Amandemen Kedua UUD 1945, Ketua MPR-DPR RI Ir .Akbar Tanjung, Prof Dr Dimyati Hartono dari UI Jakarta, Prof Dr Sri Soemantri Martosoewigyo dari UNPAD Bandung dan telah merekomendasikan, bahwa kesimpulan hasil Seminar Nasional tersebut yang dirumuskan oleh tim perumus seminar: Garuda Wiko, SH,Msi dan Firdaus, SH, Msi untuk dijadikan kesepakatan bersama para peserta seminar sebagai rumusan amandemen kedua UUD 1945 tahun 2000 dengan menambah ketentuan Pasal 36 UUD 1945, yaitu ketentuan tentang Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia yang sebelumnya secara konstitusional belum diatur dalam UUD 1945 dan rumusan dimaksud dari hasil amademen kedua UUD 1945 adalah sebagaimana rumusan Pasal 36 A, yaitu Lambang Negara Ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 36 B: Lagu Kebangsaaan ialah Indonesia Raya.

Menurut risalah sidang MPR tahun 2000, bahwa masuknya ketentuan mengenai lambang negara dan lagu kebangsaan kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang melengkapi pengaturan mengenai bendera negara dan bahasa negara yang telah ada sebelumnya merupakan ikhtiar untuk memperkukuh kedudukan dan makna atribut kenegaraan ditengah kehidupan global dan hubungan internasional yang terus berubah. Dengan kata lain, kendatipun atribut itu tampaknya simbolis, hal tersebut tetap penting, karena menunjukkan identitas dan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional. Atribut kenegaraan itu menjadi simbol pemersatu seluruh bangsa Indonesia ditengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia.[12]


[1] Bung Hatta Menjawab, wawancara Mohammat Hatta dengan Z Yasni, Cetakan ketiga, Gunung Agung, Jakarta, 1978, halaman 108.

[2] Muhammad Yamin, 6000 Tahun Sang Merah Putih, Siguntang, 1954, hal 168

[3] Wawancara Peneliti dengan Max Yusuf Alkadrie pada hari Selasa, 6 Januari 1999, jam 10:53 s/d 11.00 WIB di skretariat Yayasan Sultan Hamid II, Jeruk Purut. Jakarta Selatan.

[4] Transkrip Sultan Hamid II pada Solichim Salam, 15 April 1967 halaman 5 menyatakan: " menurut Paduka Jang Mulia Seloka ini adalah hal jang sangat prinsip, karena memang sedjak semula merupakan usulan beliau sebagai ganti rentjana pita merah putih jang menurut beliau sudah terwakili pada warna perisai, selandjutnja meminta saja untuk mengubah bagian tjakar kaki mendjadi mentjekram pita/mendjadi kearah depan pita agar tidak "terbalik" dengan alasan ini berkaitan dengan prinsip "djatidiri" bangsa Indonesia, karena merupakan perpaduan antara pandangan "federalis" dan pandangan "kesatuan" dalam negara RIS, mengertilah saja pesan filosofis Paduka Jang Mulia itu, djadi djika "bhinneka" jang ditondjolkan itu maknanja perbedaan jang menondjol dan djika "keikaan" jang ditondjolkan itulah kesatuan republik jang menondjol, djadi keduanja harus disatukan, karena ini lambang negara RIS jang didalamnja merupakan perpaduan antara pandangan "federalis" dan pandangan "kesatuan" haruslah dipegang teguh sebagai "djatidiri" dan prinsip berbeda-beda pandangan tapi satu djua, "e pluribus unum".

[5] Muhammad Yamin, ibid , hal.165

[6] Muhammad Yamin, ibid , hal 169

[7] Bung Hatta Menjawab , wawancara Mohammat Hatta dengan Z Yasni, Cetakan ketiga, Gunung Agung , Jakarta, 1978 , ahal 107.

[8] Mohammad Hatta, Bung Hatta Menjawab, Jakarta, Gunung Agung, 1978, hal 107.

[9] Muhammad Yamin, op cit, hal 456-457

[10] Pidato Soekarno, 1 Juni 1945 dalam rapat BPUPKI, Sejarah Pancasila, 1947.

[11] Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepada Solichim Salam, 15 April 1967.

[12] MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat., 2007, Sekretariat Jenderal MPR.RI.

1 komentar:

alida mengatakan...

Nama saya Reni Alida, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati, karena ada penipuan dan perusahaan pinjaman palsu di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian pinjaman palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah penipuan, karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya ditipu oleh beberapa perusahaan pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Elizebeth Isaac Loan Company, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp.600.000,00 (600 ribu) dalam waktu kurang dari 24 jam dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, jangan ragu-ragu, silakan hubungi dia melalui email nyata: Elizebethisaacloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi syarat dan ketentuannya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: renialida@gmail.com. Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening mereka setiap bulan.

Posting Komentar