Rabu, 25 Mei 2011

HERMENEUTIKA HUKUM MODEL PEMAHAMAN

HERMENEUTIKA HUKUM :

(Sebuah Model Pemahaman Klasula Kontitusional "dikuasai oleh negara" Terhadap Perlindungan dan Pengakuan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat)

Oleh Turiman Fachturahman Nur

Email: qitriaincenter@yahoo.co.id Hp 08125695414

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum KPK UNDIP-UNTAN

A.Latar Belakang.

Setiap inisiatif yang berkaitan dengan persoalan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat (indigenous people) di negeri ini pada dasarnya adalah mulia dan sekaligus kritis. Dikatakan mulia karena pengakuan atas keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat itu berkaitan langsung dengan pengakuan dan penghormatan pada nilai-nilai universal hak azazi manusia, sebagaimana yang telah diatur dalam berbagai konvensi Internasional, yang telah pula diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Situasinya menjadi kritis ketika inisiatif itu dikaitkan dengan kenyataan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama ini. Seperti yang terpaparkan dari hasil Lokakarya Nasional 2005 lalu sampai pada kesimpulan bahwa,"...telah terjadi sejumlah pelanggaran hak masyarakat hukum adat yang bersifat struktural dan sistemik, yang berakar pada kesalahan konseptual dan kesalahan visi politik tentang posisi struktural masyarakat hukum adat dengan suku bangsa induknya, dengan bangsa, dan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Kesalahan konseptual dan kesalahan visi yang kemudian tertuang dalam sejumlah undang-undang organik itu harus dikoreksi secara mendasar untuk mewujudkan secara konsisten dan koheren atas dasar jaminan konstitusional yang terdapat dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945."[2]

Lokakarya Nasional itu juga merekomendasikan bahwa upaya koreksi secara mendasar tersebut harus dilakukan melalui kajian yang mendalam terhadap latar belakang konseptual, visi politik, serta paradigma yang tepat tentang hubungan struktural antara masyarakat hukum adat, suku bangsa, bangsa, dan negara melalui proses harmonisasi hukum; maupun melalui proses pemberdayaan dari masyarakat hukum adat serta suku bangsa itu secara khusus maupun dari seluruh warganegara pada umumnya [3]

Sumber masalahnya adalah dari kesalahan konseptual dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri yang dalam makalah ini diistilahkan "Carut Marut", yaitu berkaitan dengan penjabaran dari klasula konstitusional "hak menguasai oleh negara". Masalah ini setidaknya telah menjadi wacana perbincangan sejak tahun 1979 dan perbincangan itu mengarah adanya multitafsir ketika dihubungkan dengan materi muatan konstitusi negara yang sejak reformasi di Indonesia dipaparkan bukan hanya sebagai dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek lain seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadikan landasan dalam penyelenggaraan negara [4].

Selaras dengan pandangan itu Satjipto Rahardjo (2007) memberikan pencerahan kepada pengkaji hukum seputar pandangannya terhadap Undang-undang Dasar 1945 bahwa ”undang-undang Dasar 1945 bukan teks biasa, melainkan alam pikiran dari wakil bangsa yang menjelajahi sekalian ranah kehidupan manusia baik, sosial, kultural, politik, ekonomi dan sebagainya yang menurut Ronald Dworkin (1996) yang harus dibaca secara filosofis, disebut sebagai moral reading[5]. Berhubung yang diatur maupun akan diatur oleh Undang-undang Dasar 1945 adalah manusia (baca manusia Indonesia) sudah barang tentu harus menempatkan manusia sebagai titik sentral/pusat. Mengapa demikian?, Satjipto Rahardjo (2007) menyatakan bahwa hukum untuk manusia dengan sedemikian luas dimensinya, sehingga membatasi perilaku manusia sebatas apa yang diatur oleh undang-undang sama dengan mereduksi manusia itu sendiri.[6]

Salah satu materi muatan konstitusi yang sering menjadi problematik dalam tataran pratek penyelenggaraan negara di ranah publik adalah masalah hak menguasai oleh negara[7] dari sisi penjabarannya kedalam materi muatan[8] peraturan perundang-undangan organiknya, adapun klasula dimaksud berasal dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945: Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" (cetak tebal dari penulis).

Klasula konstitusional "dikuasai oleh negara" inilah menjadi titik awal mulltitafsir ketika hal itu dihubungkan dengan salah satu hak konstitusional masyarakat hukum adat terhadap hak atas tanah pada satu sisi, kemudian permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh negara pada sisi lain.

Beberapa kesalahan pemaknaan oleh negara dalam hal ini dilakukan oleh institusi pemerintah telah diteliti oleh Mohammad Bakri (2006) dalam disertasinya mengemukakan keharusan pembatasan hak menguasai tanah oleh negara dalam hubungannya dengan hak Ulayat dan hak perorangan atas tanah.[9]

Persoalan pemaknaan terhadap hak menguasai oleh negara tersebut di atas muncul menjadi multitafsir sebenarnya sudah sejak tahun 1979 ketika masalah atau kasus pertanahan marak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia sebagaimana fakta ini dikontatasi oleh Maria SW Soemardjono, [10] walaupun menurutnya akar persoalan pertanahan tidak hanya terletak pada hak menguasai negara semata, namun menurut beberapa hasil kajian lembaga swadaya masyarakat, misalnya konsorsium Pembaharuan Hukum Agraria (KPA) Bandung , bahwa dari sisi implementasinya terjadi bias ide (idea) dengan praktek seperti dinyatakan:[11]

"Cita-cita ideal yang terkandung didalam konsep HMN (hak menguasai negara) adalah menempatkan negara sebagai sentral yang mengatur kekayaan negeri untuk kemakmuran rakyat dengan prasyarat negara yang kuat dengan bentuk negara yang netral bebas dari kepentingan yang lain kecuali kepentingan mensejahterakan rakyat atau dalam bahasa Kuntowijoyo "negara budiman". Padahal kenyataannya, negara kemudian diboncengi oleh sejumlah kepentingan kelompok atau individu yang mengatas namakan kepentingannya dengan kepentingan umum atau kepentingan rakyat atau kepentingan negara".

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Imam Koeswahyono[12] bersama dengan Tim Pengembangan Hukum Agraria Fakultas Hukum Unibraw Tahun 2003-2005 ditemukan antara lain :

Pertama, pembatasan wewenang negara yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang diatur UUPA, yaitu a)wewenang negara yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU No 5 Tahun 1960 dibatasi oleh isi dari hak atas tanah, Artinya wewenang negara itu dibatasi oleh wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk menggunakan haknya;b). Wewenang negara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 dibatasi oleh pemberian hak atas tanah atau hak-hak lainnya dan pengambilan SDA tidak boleh melanggar hak perseorangan atas tanah dan hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.

Kedua, implementasi wewenang negara bersumber pada HMN terhadap hak ulayat. Dalam pemberian hak atas tanah atau hak-hak lainnya dan pengambilan SDA terjadi pelanggaran terhadap hak ulayat seperti pada kasus Pertambangan Freeport di Papua dan Pertambangan Emas Kelian di Kalimantan.

Ketiga, implementasi wewenang negara yang bersumber pada HMN terhadap hak perorangan atas tanah. Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum, terjadi pelanggaran terhadap hak perorangan atas tanah seperti pada kasus Cimacan dan Waduk Jatigede. Agar pelanggaran tersebut tidak terjadi, pengadaan tanah untuk pembangunan hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan dari pemegang hak atas tanah tanpa disertai dengan itimidasi dalam bentuk apapun.

Keempat, ditemukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur eksistensi hak ulayat bersifat mendua, namun pada sisi lain juga diingkari. Dalam tataran konsep secara de jure hak ulayat diakui dan dilindungi oleh UUD 1945, TAP MPR, UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya[13], namun pada tataran implementasi secara defacto hak ulayat diingkari oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang No 11 Tahun 1967 dan UU No 22 Tahun 2002 .

Menarik untuk diindetifikasi hasil paparan diatas, bahwa pada satu sisi secara empirik terjadi pelanggaran terhadap masyarakat hukum adat atas hak ulayatnya baik tanah maupun hutannya, sedangkan pada sisi lain dari sisi peraturan perundang-undangan bersifat mendua/ambiqu/bias/multitafsir. Disinilah terkesan adanya "carut marut" hukum pertanahan dan kehutanan di Indonesia.

Membaca hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dimapping oleh Tim Kalimantan Review yang terjadi di Kalbar ditemukan berbagai konflik baik secara vertikal maupun horizontal pada masyarakat hukum adat didalam benua/tembawang (kawasan wilayah adat) maupun kawasan hutan pada fungsi hutan dan areal yang berbeda-beda antara lain:[14]

"Pada tahun 1990 terdapat 575 Hak Pengusaan Hutan di Indonesia seluas 60.30 juta hektar. HPH yang beroperasi di Kalimantan mengkavling areal hutan seluas 30.15 juta hektar, lebih separuh dari luas HPH di Indonesia. Sedangkan luas total hutan di Kalimantan adalah 44.96 juta hektar. Menurut Pemda Kalbar, terdapat 5,817,240 ha HPH (1991), dan 3,3875,005 ha dicadangkan untuk taman nasional, dan hutan lindung. Di pihak lain menurut peta TGHK Kanwil Dephut jumlah areal HPH di Kalbar dalam tahun yang sama 6,207,500 ha, atau lebih luas 390,000 ha. Apakah berarti hutan lindung dan taman nasional sudah digarap untuk HPH? Menurut Djuweng, ada 5 (lima) dosa utama perusahaan HPH. Pertama, HPH mengeliminir hak-hak MA. Amanat Undang-Undang Pokok Kehutanan No 5/1967 (saat ini UU No 41 Tahun 1999) benar-benar diterapkan di lapangan. Contoh nyata adalah yang terjadi di wilayah hukum (Banua) Masyarakat Adat Dayak Simpang, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Di banua itu terdapat titik pertemuan 7 buah HPH. Dan dalam peta TGHK, seluruh banua dikategorikan sebagai kawasan hutan. Padahal di sana bermukim 24,850 jiwa Dayak Simpang yang tersebar dalam 40 kampung. Keluhannya pihak HPH dan pejabat kehutanan kemudian, hutan di kawasan itu telah dirambah oleh peladang berpindah dan perambah hutan. Memang penduduk melakukan sistem pengelolan sumber daya alam terpadu. Mereka memelihara hutan, menanam pohon buah-buahan, menanam dan memelihara kebun karet, sejak sekitar 1600-an. Semula mereka bermukim di tepi pantai. HPH-HPH itu mulai beroperasi di sana. Sejak itu, pola kehidupan masyarakat berubah. HPH, selain menebang pada kawasan Rencana Karya Tahunan, juga melakukan pencurian kayu di hutan adat atau kawasan yang belum memiliki RKT. Petugas kehutanan pura-pura tidak tahu. Seorang pegawai Kehutanan yang reformis yang berjumpa dengan penulis (Djuweng) di Pontianak bahkan menduga produksi sektor kehutanan yang sebenarnya dua kali lipat dari yang dilaporkan secara resmi. Menurut dugaan dia telah terjadi manipulasi. Kedua, menggusur sumber penghidupan dan matapencaharian MA (masyarakat adat). Kehancuran ini baik oleh HPH resmi mau pun penebangan yang dilakukan oleh HPH dengan menggunakan penduduk lokal. Kerusakan ini berdampak serius terhadap akses masyarakt adat terhadap sumber daya hutan non kayu. Di Bihak, Kabupaten Ketapang misalnya, HPH membabat 2,900 batang pohon tengkawang rakyat. Menurut penuturan Doran, tokoh MA Kampung Lubuk Kakap, sebelum ditebang oleh HPH, untuk kampung Lubuk Kakap saja memungut 100 ton tengkawang, setiap kali berbuah dalam sela 4 tahun, atau 25 ton per tahun. Perhitungan ini belum termasuk kampung-kampung lainnya. Setelah pohon itu dibabat, musim buah terakhir (1998) mereka hanya mendapat 4 ton. Harga terakhir tengkawang Rp 5,4 juta perton. Dengan demikian kerugian masyarakat Rp 540 juta. Kerugian pertahun sekitar Rp 135 juta. Jika pohon-pohon itu masih dapat berproduksi 50 tahun saja, maka kita dapat menghitung kerugian yang diderita masyarakat setempat (Laporan Doran, pemuka Masyarakat Adat Beginci kepada IDRD dan investigasi lapangan IDRD Pontianak, 1998). Selain itu, HPH juga membabat lebih dari 40 batang pohon madu. Setiap pohon setiap tahunnya menghasilkan 400 liter atau 553 botol madu dengan harga lokal Rp 7,000.00 Dengan demikian kerugian setahun Rp 149,240,000.00. Tidak hanya itu, pohon-pohon damar juga dibabat habis. Bahkan padi rakyat yang sedang menguning ditimpa tumbangan pohon yang ditebang HPH. Peristiwa-peristiwa itu adalah bentuk-bentuk penindasan yang maha dahsyat. Hutan adat yang dulu merupakan kawasan perburuan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan daging. Kehadiran HPH telah mengusir beberbagai jenis binatang buruan. Selain itu, tanah yang tererosi juga menciptakan kualitas air yang jelek, dan ikan-ikan tidak sebanyak ketika sebelum kehadiran HPH-HPH itu. Ketiga, menggeser tatanan sosial budaya lokal. Pegawai-pegawai HPH menghamili perempuan-perempuan lokal, mengawani mereka seumur kontrak dengan HPH. Setelah kontrak selesai, perkawinan itu pun bubar. Di sana terdapat puluhan janda, dan anak-anak yang ditinggalkan ayah mereka. Budaya baru: judi, minuman keras, keroke, dan bahkan film biru berkembang subur dan hampir merata. Yang menyedihkan, masyarakat setempat belum cukup kritis untuk menelaah perubahan yang terjadi secara drastis tersebut. Kebanyakan orang mengatakan, "begitulah modernisasi." Ya, apa memang begitu, hampir tak ada aturannya. Kondisi ini telah menggeser tatanan sosial budaya Masyarakat Adat Muncul pula segelintir orang kaya baru yang melakukan penebangan untuk kemudian dijual kepada HPH-HPH itu. Selain HPH, pembangunan yang meminggirkan orang Dayak di Kalimantan adalah pertambangan. Di desa Kerangas kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, para penambang lokal ditangkap Mabes Polri (menurut Keterangan masyarakat setempat) dengan menggunakan Helikopter. Kawasan itu semula merupakan lokasi Wilayah Tambang Rakyat (WTR), tiba-tiba menjadi konsesi pertambangan PT Kapuas Aluvial Jaya. Sengketa ini berakhir dengan penangkapan dan pemenjaraan para penambang rakyat. Masyarakat Adat Dayak Siang Murung di Puruk Cahu juga menderita akibat eksploitasi pertambangan yang dilakukan Indomoro Mas Mining perusahaan asal Australia. Perusahaan itu menggusur pemukiman penduduk, mengambil tanah pertanian dan mencemarkan lingkungan. Di Kaltim perusahaan tambang Kelian Mas Mining (CRA GroupAustralia) tidak dapat memenuhi janji-janji mereka kepada masyarakat adat setempat. Ketika dikonfirmasi oleh John Bamba (anggota Dewan Nasional Walhi) waktu RUPS CRA di Melbourne Australia 1994, eksekutif perusahaan itu mengatakan bahwa mereka telah membayar semua itu kepada pemerintah Indonesia. Di Monterado Kalbar, Lokasi dan base-camp Monterado Mas Mining dan sejumlah peralatan berat (kapal keruk) dibakar oleh masyarakat setempat. Masih banyak lagi sederetan kasus-kasus pertambangan yang dapat dikemukakan. Selain pertambangan, usaha perampasan tanah dan hutan adat juga dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri. Bulan Agustus 1994, sekitar 1600 masyarakat adat Dayak Krio, Pawan dan Jeka bergabung untuk menuntut hak-hak mereka yang dirampas oleh PT. Lingga Tejawana (LTW). PT LTW membabat pohon buah-buahan, hutan adat dan pohon karet masyarakat setempat. Selain itu mereka juga menghina. "Orang Dayak otaknya di dengkul," dan pohon buah-buahan yang tumbuh di sana adalah tahi burung, bukan ditanam oleh orang Dayak. Protes itu berakhir dengan pembakaran 10 lokasi base-camp, sejumlah kendaraan berat dan 10 hektar kebun kayu (HTI). Hal yang serupa juga dilakukan oleh Masyarakat Adat Dayak di Empurang Kabupaten Sanggau. Tahun 1992, mereka membakar barak karyawan HTI Inhutani II, karena perusahaan tersebut gagal memenuhi janji-janji mereka kepada masyarakat setempat. Begitupun masyarakat di Belimbing Sanggau Ledo akhirnya membakar lokasi pembibitan HTI PT. Nityasa Idola. Perusahaan tersebut dianggap masyarakat setempat mengambil tanah adat mereka. Pembangunan HTI dan Perkebunan di Kalbar akan membabat 3,2 juta hektar lahan, yang sebagian besar adalah milik masyarakat adat yang berisi kebun karet, kebun buah-buhan, hutan adat, dan hak-hak milik lainnya. Perusahaan Finantara Intiga misalnya, merencanakan pengembangan 100 ribu ha HTI di Kalbar, dengan investasi sebesar US$ 150 juta, dan investadi di pabrik pulp direncanakan sebesar 1 milyar dollar. Untuk setiap hektar, Finantara Intiga mengganti Rp 30,000 (dua dolar lebih sedikit). Sebanyak Rp 10,000 (sekitar 80 sen dollar) diberikan langsung kepada masyarakat, dan Rp 20,000 (satu dollar lebih) diberikan berupa sarana dan prasarana kepada masyarakat yang bersangkutan. Kawasan itu meliputi 7 kecamatan 50 kampung Dayak. Sepuluh persen dari areal itu diberikan kepada masyarakat (lebih kurang 10,000 ha), dan perusahaan akan membeli kayu HTInya seharga Rp 7,500 perkubik. Jika perusahaan membeli kayu dari tempat lain dengan kwalitas yang sama diterima di pintu pabrik harganya sekitar US 25.00 Artinya, perusahaan tidak memberi 10% jika ditinjau dari segi harga. Ketika saya (Djuweng) mempertanyakan sewa yang begitu murah untuk 45 tahun, eksekutif perusahaan itu, yang adalah orang Finland, dengan arogannya bilang, "Kami tidak perlu tanah, kami perlu kayu." Lantas saya jawab secara enteng, "Silakan tanam akasia Anda di laut." Di Kalimantan Timur, kasus HTI yang paling terkenal adalah perampasan tanah Dayak Bentian yang dilakukan oleh perusahaan HTI milik Bob Hasan. Perusahaan ini menggusur kuran, kebun rotan dan tanah adat Dayak Bentian (Harian Akcaya, Pontianak 23 Oktober 1998). Dalam usaha mempertahankan hutan adat itu tokoh masyarakat setempat, L.B. Dingit sempat dianugerahi penghargaan dari Yayasan Goldman yang berpusat di Amerika Serikat (The Dayak of Kalimantan, Who Are They , KR English Edition, May 1988). Beberapa bulan sepulang dari Amerika LB. Dingit kemudian diajukan ke pengadilan. Dia dianggap melakukan penipuan tanda tangan penduduk yang sepakat untuk mempertahankan tanah adat mereka. Menurut hasil study JICA, jika tiga juta hektar itu direalisasikan, maka dampaknya bagi Kalimantan System akan hancur (collaps) karena Kalimantan tidak dapat menopang dirinya sendiri. Istilah Kalimantan System berasal dari Laporan Studi Japan International Cooperation Agency (JICA) yang di-giring-Bappenas untuk meneliti pembangunan regional di Kaltengbar. Kalimantan System merujuk pada sistem pengelolaan asli Kalimantan sebelum masuknya HPH dan Perusahaan Perkebunan. Bahkan menurut laporan studi itu, jika tren yang sekarang ini tetap dipertahankan (3,2 juta hektar kebun), maka kegiatan itu tidak cukup walau hanya untuk memberi pekerjaan dan penghasilan yang cukup walau hanya untuk penduduk Kalimantan saja. Keempat menciptakan kesengsaraan masal: Pada awal "musim asap" 1997, hampir semua pihak menuduh peladang asli (indigenous farmers)-untuk tidak menyebut peladang berpindah, peladang traditional (shifting cultivators)-sebagai biang kerok dari asap. Setelah Presiden Seoharto-melalui Meneg LH dan Menteri Kehutanan menyatakan asap berasal dari kegiatan pembukaan lahan Perkebunan, HTI, dan transmigrasi, beberapa Pemda seperti kebakaran jenggot. Tudingan kepada masyarakat peladang memang tidak beralasan. Sebab kalau peladang penyebab asap maka pada kemarau pada 1973, 1982 dan 1991 tentu ketebalan asap akan sama dengan saat ini. Pertumbuhan asap ini agaknya merupakan konsekwensi logis proyek pembangunan sektor kehutanan yang bersifat eksploitatif sehingga menyebabkan kondisi alam menjadi sangat rentan terhadap bahaya kebakaran. Kelima, Pemerintah (Departemen Kehutanan) mempermudah pengurusan HPH, atau dikenal "proyek Hak Penguasaan Hutan (HPH)" . Menurut data, sampai 1990 terdapat 575 perusuhaan HPH, dengan total areal seluas 60,36 juta hektar. Sebanyak 301 HPH seluas 31,150,400 hektar terdapat di Kalimantan. Kalbar dimiliki oleh 75 HPH dengan total luas areal 6,207,500 hektar. Menurut investigasi yang dilakukan oleh Asosiasi Mahasiswa Dayak Simpang, dalam setiap hektar rata-rata ditebang sekitar 6 pohon. Tempo (1982) menulis, sebatang pohon yang ditebang menimpa 17 pohon lainnya. Sementara itu HPH hanya mengambil batang kayu utama, sedangkan sisanya berupa dahan, daun dan ranting adalah limbah yang ditinggalkan. Limbah ini ibarat bom waktu: kawasan lebih 6 juta hektar itu menjadi sangat rentan terhadap api. Apabila musim kemarau tiba, dan api-apa pun penyebabnya-menyala di salah satu titik dari kawasan itu, seluruh kawasan berpotensi untuk terbakar, karena hutan penuh dengan material bakar yang empuk. Proses pembukaan lahan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) Seluas 1,599,000 ha dari kawasan HPH di Kalbar tadi adalah kawasan yang dapat dikonvesikan. Kawasan itu diperuntukkan pembangunan HTI, terdiri dari: 1,229,000 untuk HTI-pulp, 105,000 untuk HTI non-pulp dan 65,000 untuk HTI transmigrasi. Menurut PP No 7/1990, HTI dibangun di atas lahan kritis, yakni hutan yang produksi kayunya kurang dari 20 meterkubik perhektar. Pada kenyataannya, pembangunan HTI di Kalimantan menempati hutan-hutan primer. Untuk itu para pengusaha mendapat izin Pemanfaatan kayu (IPK). Kayu yang ditebang, batangnya diambil, dan limbahnya ditinggalkan. Untuk membersihkan limbah itu dilakukan pembakaran. Memang tidak semua HTI melakukan hal ini. Proyek-proyek perkebunan. Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan luas pembangunan perkebunan di kalbar yang menggunakan pola PIR dan Swasta Nasional sampai triwulan III tahun anggaran 96/97 seluas 233.233 ha. Sedangkan luas kebun yang diusahakan rakyat adalah 480,643 ha. Sementara itu sebanyak 165 perusahaan telah mendapat pengarahan lahan dari gubernur, dengan luas areal yang dicadangkan 2.369.778 ha. Dari jumlah tersebut tinggal 80 buah perusahaan yang Izin Prinsip dan Pengarahan Lahannya masih berlaku. Sebanyak 39 buah sudah melalukan kegiatan fisik: land clearing, pembibitan dan penanaman. Dilihat dari berbagai surat kontrak antara perusahaan perkebunan dan kontraktor pembersih lahan, jelas-jelas bahwa sejumlah perusahaan perkebunan mengunakan metode pembakaran dalam proses land-clearing-nya. Beberapa perusahaan di Kalimantan Barat membantah bahwa mereka melakukan pembakaran lahan. Namun investigasi lapangan yang dilakukan oleh relawan dari Pos LSM Untuk Penanggulangan Bencana Kebakaran menemukan fakta-fakta bahwa penyangkalan itu tidak benar. Pembakaran lahan perkebunan dan HTI seluas ratusan hektar, sama sekali tidak dapat dikontrol, akibat dari pembakaran di kawasan HPH ini menurunkan C02 atau berkurang, karena Hutan di Kalimantan diangap paru-paru dunia.Saat ini produk zat asam (CO2) dunia mencapai 12 ton perkepala yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil dan non fosil. Sekitar 80% dihasilkan oleh negara Industri. Pabrik-pabrik, kereta api, pesawat terbang, mobil dan motor mengeluarkan zat beracun itu hampir tanpa kendali. Gas beracun ini, selain secara langsung membayakan kesehatan, juga berpengaruh negatif terhadap lingkungan global (efek rumah kaca). Dalam hubungannya dengan Masyarakat Adat Dayak penggunaan barang-barang plastik misalnya menggantikan alat-alat rumah tangga yang tak dapat diuraikan oleh alam secara cepat. Selain itu, masuknya teknologi televisi dan parabola dengan iklan dan berbagai tayangan kekerasannya telah pula mengubah pola hidup masyarakat. MA pada umumnya menilai - dengan bekal doktrin dari berbagai pihak - menilai apa yang terlihat di TV dan terdengar di radio itu adalah baik dan benar. Maraknya bisnis hiburan berupa diskotik dan karoke telah memperdaya perempuan-perempuan Dayak untuk bekerja di sektor hiburan. Tidak jarang kemudian mereka terjerumus menjadi pekerja seks (Laporan hasil investigasi Jurnalistik KR (Kalimantan Review), Pontianak Juli 1997-1999).

Jika penulis bandingkan dengan berbagai disertasi yang ditulis di UNDIP terhadap analisis kasus-kasus yang sama juga sebenarnya sudah terangkat kepermukaan seperti penelitian Hermansyah tentang "Kekerasan Dalam Perspektif Pluralisme Hukum (Studi Antropologi Hukum Terhadap Kekerasan Masyarakat Dayak dalam Sistem Pengelolaan Hutan di Kalimantan Barat)[15], Benar L Tanya tentang "Beban Budaya Lokal Menghadapi Hukum Negara (Analisis Budaya atas Kesulitan Socio Kultural Orang Sabu Menghadapi Regulasi Negara) keduanya disertasi itu menggunakan pendekatan hermenuetika hukum.

Berdasarkan kasus-kasus diatas dan berbagai penelitian disertasi di atas secara empirik (socio yuridis) membuktikan, bahwa penjabaran "Hak Menguasai oleh negara" atau secara klasula konstitusional (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945): "dikuasi oleh negara" menimbulkan problematika hukum sebagaimana dinyatakan Saafroedin Bahar[16], bahwa identifikasi terjadinya pelanggaran hak masyarakat hukum adat [17] yang bersifat sistemik dan struktural, dalam arti bahwa akar pelanggaran tersebut justru bersumber dari inkonsistensi peraturan perundang-undangan negara atau kebijakan pemerintah sendiri dan pada intinya masalah diatas bermuara dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau demi pembangunan oleh negara kepada pihak swasta (Pemodal) yang mencederai masyarakat hukum adat sehingga terjadi konflik vertikal dan horisontal di masyarakat hukum adat".

Adakah pembiaran terhadap masyarakat hukum adat di era otonomi daerah sebenarnya adalah membiarkan suatu perlakuan yang tidak adil, atau masyarakat hukum adat (Dayak) Kal-Bar menyatakan "tidak adil katalino, (tidak berkeadilan) tidak bacuramin kasaruga (tidak mencontoh kebaikan di surga-kemanfaatan bersama), tidak ba'sengat ka Jubata" (tidak mendasarkan semangat atau nilai-nilai yang bersumber dari Ketuhanan Yang Maha Esa atau Sang Pencipta Alam semesta).

Pemaknaan secara empirik atau sosiologis dan “cap negara” semacam itu membawa reaksi dan implikasi pada percepatan penghancuran sistem dan pola masyarakat hukum adat oleh karena itu perlu pemaknaan secara hukum yang benar dan tepat, apa sebenarnya yang dimaksud masyarakat hukum adat dan bagaimana perlindungan secara hukum dan adakah hak-hak mereka dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bisakah sejumlah jawaban atas pertanyaan diatas dibaca secara hermeneutika hukum sebagai salah satu alternatif memecahkan analisis "carut marut" kondisi hukum Indonesia saat ini.

Atas dasar itulah penulis mengangkat paparan deskriptif yuridis normatif analisis, empirik dan filosofis dengan pendekatan hermeneutika hukum makalah ini dengan Judul : HERMENEUTIKA HUKUM : (Sebuah Model Pemahaman Klasula Kontitusional "dikuasai oleh negara" Terhadap Perlindungan dan Pengakuan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat)

B. Permasalahan

Berangkat dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah dalam makalah: Bagaimanakah hermenuetika hukum klasula konstitusional "dikuasai oleh negara" (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945) terhadap perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan mengapa terjadi "carut marut" dalam tataran implementasinya pada peraturan perundang-undangan (hukum negara) organiknya ?

C. Pembahasan

1. Tiga Pendekatan memahami hukum yang komprehensif berdasarkan ilmu hukum

Persoalannya secara akademis adalah pendekatan yang bagaimana untuk membongkar (dekontruksi) secara komprehensif terhadap permasalahan di atas ? Charles Sampford [18] (dari Oxford University) yang sangat terkenal di kalangan akademisi universal, dengan pemikiran-pemikirannya yang oleh kalangan konvensional dinilai sebagai pemikiran yang 'unik', karena mengkritisi pemahaman hukum dalam konteks suatu sistem. Charles Sampford dalam bukunya yang berjudul : The Disorder of Law, a Critique of Legal Theory yang diterbitkan pertama kalinya tahun 1989, isi bukunya ketimbang menyetuiui hukum hanya sekadar dalam kerangka kesisteman yang tertib, sebaliknya, Sampford malah menawarkan pemikirannya yang memandang kehidupan hukum sebagai sesuatu yang 'disorder' alias ketidak aturan. Istilah yang digunakan Sampford 'malee'. Sampford mengkritisi pemikiran-pemikiran hukum yang ada, baik pemikiran kaum legal-positivis maupun pemikiran kaum legal-empiris (sosiologis, antropologis, psikologis, realis), dan menamakan pemikiran mereka sebagai pemikiran 'ortodoks' tentang 'kesisteman hukum'. Dan justru menurut penulis, di situlah terletak daya tarik dari pemikiran Sampford.

Malee adalah keadaan cair (fluit) sehingga tidak memiliki format formal atau struktur yang pasti dan kaku. Hukum dibangun berdasarkan hubungan antar manusia yang bersifat cair, sehingga keadaan ini menjurus pada kecenderungan sifat yang asimetris. Pada akhirnya muncul legal malee, adalah kondisi ketika suatu peraturan dimaknai berdasarkan posisi dari orang yang memaknai tersebut.

Untuk lebih memahami nantinya uraian-uraian Charles Sampford dalam makalah ini, terlebih dahulu penulis ingin mengemukakan tentang tiga pendekatan dalam memahami Ilmu hukum, yaitu :[19]

1. Pendekatan jurisprudential atau kajian normatif hukum, yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai suatu sistem yang utuh yang mencakupi seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum (tertulis maupun tidak tertulis). Aturan hukum tertulis dinamakan 'peraturan'. Harus diketahui bahwa asas hukum yang melahirkan norma hukum, dan norma hukum yang melahirkan aturan hukum. Di Indonesia kemudian dikenal pendekatan yuridis normatif.

2. Pendekatan empiris atau "legal empirical", yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat realitas ("reality"), seperangkat tindakan ("action") dan seperangkat perilaku ("behaviour"). Pendekatan empiris ini dipelopori oleh gerakan Realisme di Amerika Serikat maupun di Scandinavia kemudian masuk ke Indonesia dengan pendekatan socio yuridis.

3. Pendekatan filosofis, yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat ide yang abstrak, dan yang merupakan ide-ide moral di antaranya kajian tentang moral keadilan dan terhadap hal-hal yang metateoretis seperti recht idee dari politik hukum suatu negara. Pendekatan filosofis ini dipelajari dalam mata kuliah : Filsafat Hukum, Logika Hukum, dan juga Teori Hukum dan salah satu metodenya adalah Hermeneutika hukum.

Berdasarkan tiga pendekatan itu, maka dalam makalah ini dipergunakan secara terpilih, yaitu yuridis normatif, empirik pada penekanan–socio yuridis dan filosofis dengan analisis melalui spektrum Sistem Kenegaraan Demokrasi Indonesia dalam kaitannya pemaknaan kembali terhadap klasula "dikuasai oleh negara" berdasarkan konsep atau teori "berthawaf", maka persoalan mendasar yang harus dipaparkan dengan baik adalah faktor hukum memegang arti terpenting sebagaimana dikatakan Tamanaha (2001) Law is a mirror of society, which functions to maintance social order sebagai komponen utama, komponen kedua keterkaitan antara tiga unsur: custom/consent/morality/reason, dan positive law. [20] Terkait dengan pandangan Tamanaha, maka norma hukum positif refers to rules articulated and enforced by institionalalized authority secara realita terjadi interaksi dengan dua unsur lainya: custom dan morality dengan karakteristiknya yang imperative/will.[21]

Paralel dengan pendapat Tamanaha tersebut maka norma hukum positif mengenai "hak menguasai oleh negara" pada Pasal 2 [22] Undang-Undang No 5 Tahun 1960 sesungguhnya tidak boleh bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama yang intinya "hak ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (baca yang menjadi sumbernya)" justru norma ini bertentangan dengan realitas unsur custom/consent dan morality sebagaimana Tamanaha seperti ditegaskannya "they are thought reflect one another, to feed or influence one another, and determine the efficacy of one another. The relations between custom, morality and positive law are parallel in many respect, especiality with regard to issue of legitimation [23]

Kesimpulan yang dapat ditarik dari pandangan Tamanaha, adalah pendekatan positivistik tidak akan mampu menjawab persoalan mendasar, mengapa, karena sejak tahun 1979 fakta empiriknya telah terjadi resistensi masyarakat hukum adat yang merasa hak-haknya terampas oleh negara yang mendasarkan pada norma "hak menguasai oleh negara" atau norma konstitusional "dikuasai oleh negara" tidak dapat dilepaskan dari setting sosial dimana norma itu diberlakukan. Mengapa ? karena akan terjadi perjumpaan (meeting of two or more realities), saling mempengaruhi bahkan bisa menjadi saling menegasikan.

Dengan demikian relasi antar tiga unsur esensial seperti dinyatakan oleh Tamanaha agar seperangkat kaidah atau norma dapat efektif dilaksanakan, maka upaya yang antara lain dapat dilakukan atas klasula "hak menguasai oleh negara" atau "dikuasai oleh negara" salah satu jalan adalah melalui jalan penafsiran atau secara hermenuetika hukum.[24] Mengapa hal ini perlu ditawarkan, karena melalui metode hermeneutic ini akan terjadi proses menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna atau pencari keadilan secara terus menerus. Dengan demikian arti sebuah konsep hukum tidak selamanya stagnan, statis melainkan dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat atau komunitas yang bersangkutan.

Alasan penulis menggunakan tiga pendekatan di atas dengan analisis hermeneutika hukum, karena apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, yaitu sebagai sistem norma. Pemahaman yang demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya, atau sistem sosial, sebagai pandangan Talcot Parson yang menyatakan, bahwa hukum hanyalah salah satu sub sistem sosial dengan teori Sibernetik Talcott Parsons.[25]

Parson menempatkan hukum sebagai salah satu sub sistem dalam sistem sosial yang lebih besar, sub sistem dimaksud adalah budaya, politik, dan ekonomi, dan sub sistem hukum itu sendiri. Tiga sub sistem itu, selain sebagai realitas yang melekat pada masyarakat, juga serentak merupakan tantangan yang harus dihadapi tiap unit kehidupan sosial. Hidup matinya sebuah masyarakat (dalam makalah ini adalah masyarakat hukum adat) ditentukan oleh berfungsi tidaknya tiap sub sistem sesuai tugas masing-masing. Untuk menjamin itu, hukumlah yang ditugaskan menata keserasian dan gerak sinergis dari tiga sub sistem yang lain itu[26] inilah yang disebut fungsi Integrasi dari hukum dalam teori Sibernetik Talcot Parson. Parson menempatkan hukum sebagai unsur utama integrasi sistem. Steeman benar, apa yang secara formal membentuk sebuah masyarakat adalah penerimaan umum terhadap aturan main yang normatif. Pola normatif ini yang mestinya dipandang sebagai unsur yang paling teras dari sebuah sistem sebagai sebuah struktur yang terintegrasi[27]

Berdasarkan paparan di atas maka untuk menjawab pertanyaan masalah pertama, penulis menggunakan pendekatan Yuridis Normatif[28] atau Prof Tjip menyebut sebagai pendekatan normatif analitis dengan melakukan pelacakan peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menjabarkan masalah "hak menguasai oleh negara"/klasula konstitusional "dikuasi oleh negara" kemudian dengan menggunakan hermeneutika hukum kemudian dianalisis melalui teoretik hukum dengan sinergisitas tiga pendekatan hukum tersebut.

Persoalan pelaksanaan/implementasi dari mekanisme yang telah disusun/dibangun sebagaimana tertuang dalam pasal dan/ayat pada sebuah norma. Philippe Nonet & Philip Selznick (1975 dan 2003) dalam sebuah produk hukum yang otonom, ciri-cirinya adalah:[29]

a. hukum terpisah dari politik, artinya kemandirian kekuasaan peradilan dengan garis jelas fungsi legislatif dan yudikatif;

b. tertib hukum mendukung ”model peraturan (model of rules)”, artinya peraturan membantu menerapkan ukuran bagi akuntabilitas para pejabat pada saat yang sama membatasi kreatifitas institusi untuk campur tangan;

c. prosedur adalah jantung dari hukum ”keteraturan dan keadilan (fairness)” dan bukan keadilan substantif merupakan tujuan dan kompetensi tertib hukum;

d. ketaatan pada hukum difahami sebagai kepatuhan yang sempurna terhadap peraturan hukum positif, kritik hukum yang berlaku disalurkan proses politik.

Nonet dan Selznick lebih lanjut memberikan uraian yang kiranya dapat semakin membuka wawasan khususnya mengenai persoalan prosedur dan eksekusinya. Menurut Nonet dan Selznick penjinakan represi dimulai dengan tumbuhnya komitmen untuk memerintah berdasar peraturan. Selanjutnya prosedur merupakan jaminan paling nyata dari suatu penerapan peraturan secara adil. Otoritas yang berpotensi represif dikendalikan oleh ”due process”. Prosedur lebih banyak memfasilitasi tujuan daripada yang dilayani oleh keadilan.[30]

Apa esensi yang dapat dipetik dari penjelasan Nonet dan Selznick di muka, adalah prosedur menyangkut persoalan esensial dalam upaya penegakan hukum yang berujung pada tercapainya keadilan (dispensing justice). Namun demikian dalam konteks sosial dewasa ini sesungguhnya prosedur atau mekanisme merupakan sebuah kontrak sosial yang merupakan kesepahaman antara regulator dengan rakyat mengenai urut-urutan kegiatan yang harus ditempuh dalam suatu kegiatan misalnya kegiatan pengadaan tanah yang menyentuh hak masyarakat hukum adat.

Penyusunan prosedur menurut Nonet dan Selznick harus bersifat jelas (tidak multi tafsir), sederhana dan mudah dilaksanakan (tidak birokratik), bertujuan jelas (certain goal), mengedepankan kemaslahatan masyarakat daripada kepentingan regulator.Seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo (2006)[31]produk hukum yang lebih banyak melayani kepentingan golongan atas dan belum menyentuh masyarakat stratum bawah”.[32] Oleh karena itu, masih pandangan Satjipto Rahardjo, ”dalam proses pembuatan hukum legislator sangat dituntut kesadarannya untuk mencermati berbagai kekuatan yang ikut bermain dalam proses dengan antara lain secara sistematis memasukan komponen azas hukum untuk mengalirkan nilai-nilai yang dianut masyarakat[33]. Menurut penulis Teori hukum yang dapat menjelaskan secara gamblang masalah ini adalah teori bekerja Hukum dari R Seidman dan analisis struktur hukum dari L. M Friedman[34].

Pada abad 20 dan menjelang abad 21 humanisasi hidup dan keadilan sosial tampil sebagai "kekuasaan" baru yang dihadapi zaman ini. Dalam suasana kosmologi itulah tertib hidup manusia ditempatkan sebagai kerangka perjuangan keadilan sosial. Hukum pun ditanggapi dalam kosmologi itu, Jadi bukanlah sebuah kebetulan menurut penulis jika mayoritas teori hukum yang bermunculan pada era ini bercirikan koreksi dan perjuangan mulai dari neo-kantian neo–hegelian, neo marxisme, neo positivisme, fenomonologi, eksistensialisme, dan kembali lagi keteori hukum alam abad 20, sampai dengan critical legal theory[35] itulah yang penulis pahami dengan satu konsep, bahwa teori hukum saat ini sedang "berthawaf" atau melingkar bukan linear dan ketika dihubungkan dengan konsep bernegara hukum Indonesia, maka patut direnungkan bersama pernyataan Prof Satjipto Rahardjo yang menyatakan, bahwa negara hukum yang dibentuk pada Tahun 1945 itu ibarat rumah yang belum selesai benar. Negara hukum ada bukan untuk negara hukum itu sendiri, melainkan untuk menjadi rumah yang membahagiakan bagi penghuninya. Negara hukum Indonesia perlu terus menerus menegaskan identitasnya, yang belum tuntas dipikirkan oleh para bapak kemerdekaan kita dan menjadi tugas kitalah untuk lebih menegaskan indentitas tersebut.[36]

Identitas itu bukankah visionernya negara hukum yang dituju adalah negara hukum berdasarkan Pancasila, tetapi bagaimana konsep penjabaran Pancasila secara metateoretis itu dalam bernegara hukum yang progresif, apakah pemaknan filosofis Pancasila berkonsep hirarkis piramida atau berkonsep "berthawaf", sepertinya saat ini Indonesia masih terbelenggu dengan konsep pemahaman Pancasila sebagai recht ide secara Hirarkis Piramida bahkan pengaruh itu juga masuk terhadap pemahaman struktur norma hukum dengan konsep hirarkis piramida Hans Kelsen, adakah itu akibat pengaruh dominannya paradigma positivisme abad 19 dan selama ini belum terjawab problematika tersebut, menurut penulis baru bisa terjawab melalui analisis semiotika hukum dengan pendekatan sejarah hukum perancangan lambang negara Republik Indonesia dari rancangan Sultan Hamid II, 1950 yang konsepnya filosofis Pancasila "di tenggelamkan oleh sejarah bangsanya sendiri" dan berkiblat ke konsep "hirarkis piramida" Notonagoro.

Jika semiotika hukum Pancasila yang disimbolisasi dalam perisai Lambang Negara adalah representasi konsep semiotika hukum dari recht ide Indonesia yaitu Pancasila dengan paradigma hukum Pancasila "berthawaf"/melingkar, sebagaimana dijabarkan dalam UU No 24 Tahun 2009 maka kegelisahan Prof Tjip tentang mencari identitas dasar bernegara hukum yang progresif itu bisa dikaji dari sisi semiotika hukum dengan pendekatan sejarah hukum perancangan lambang negara, mengapa tidak mengganti Piramida dengan sesuatu yang lebih cair? Seperti lingkaran, sebuah piramida adalah kaku dan membatasi sebuah lingkaran dipenuhi dengan berbagai kemungkinan (Ricardo Semler; Maverick)[37] oleh karena itu secara analisis pendekatan semiologi dalam hal ini semiotika hukum simbolisasi Pancasila dalam perisai Lambang Negara Rajawali-Garuda Pancasila membuka membuka tabir konsep penjabaran recht ide Indonesia (Pancasila) dalam teori hukum di Indonesia dan itulah identitas konsepsional bernegara hukum yang progressif berdasarkan Pancasila dan analisis ini jelas memasuki tataran filosofis yang tersirat dan tersurat dibalik tersurat dan tersirat teks peraturan perundang-undangan.

2.Pendekatan Yuridis Normatif terhadap klasula "hak menguasai negara" berdasarkan hermenuetika hukum.

2.1. Model Pemahaman Hermenuetika Hukum.

Untuk menjawab pertanyaan permasalahan makalah ini, yaitu berkenaan dengan pemaknaan hukum secara hermenuetik hukum terhadap peraturan perundang-undangan oleh hukum negara tentang klasula "dikuasai oleh negara[38] dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945) didalam regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia dan melacak paradigma filosofis apa yang menyertai regulasi tersebut.

Jawaban atas pertanyaan itu mengarah pada penggunaan model hermenuetika hukum dan pada intinya hermenuetik dimaknakan sebagai teori atau filsafat tentang interprestasi makna (Bleiher, 1980), atau sebagai suatu teori tentang aturan –aturan yang digunakan dalam egsegese (ilmu Tafsir) ataupun interpretasi teks atau kumpulan tanda-tanda tertentu yang dipadang sebagai teks.[39]

Secara etimologis, istilah hermeneutik mengandung tiga lapisan makna, yakni pertama, adanya suatu tanda, pesan, teks itu dari sebuah sumber tertentu. Tanda, pesan dan teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkai dalam suatu pola tertentu, dan ini diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi. Kedua adanya seorang perantara atau seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersembunyi tersebut. Ketiga, penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasi mengenai makna dari tanda pesan atau teks kepada kelompok pendengar tertentu.[40]

Harus diakui bahwa perkembangan studi hukum dewasa ini telah berkembang maju seiring dengan perubahan atau pergeseran perspektif atau cara pandang. Hukum tidak semata dilihat dan diberlakukan sebagai bangunan norma, melainkan lebih jauh dari sebuah institusi sosial yang menyatu dengan sekalian varibel sosial, budaya, politik dan ekonomi, dan lain sebagainya. Perubahan cara pandang itupun menuntut perubahan metode atau cara-cara yang ditempuh untuk memahami dan menjelaskan secara lebih memadai tentang apa yang kita sebut dengan hukum itu.[41]

Dengan perkataan lain kehadiran metode hermenuetik dalam studi hukum juga sebetulnya juga salah satu alternatif untuk memahami dan menjelaskan hukum secara lebih memadai. Pada dasarnya kajian legal Hermenuetik (Hermanuetik Hukum) mencoba melihat hukum sebagai institusi yang didalam dirinya terkandung sejumlah tanda (simbol), pesan atau teks yang memiliki makna tertentu. Semula hermenuetik hukum hanya berkutat upaya pencarian makna-makna secara tekstual dari sebuah tanda, pesan atau teks-teks hukum, namun kini upaya pencarian makna hukum-hukum itu mulai menerobos masuk kedalam aspek-aspek yang berada dibalik tanda, pesan atau teks-teks hukum yang tampak kasatmata.

Penggunaan hermeneutik hukum berikut ini terhadap klasula teks kontitusional pasal 33 ayat (3) UUD 1945 khususnya pada klasula "dikuasai oleh negara" dan “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" adalah upaya penafsiran hukum yang berusaha memahami dan menjelaskan hukum dalam konteks yang lebih luas dengan tidak hanya mengungkapkan makna-makna tekstual dari sebuah proses hukum untuk menyelesaikan sengketa, seperti dalam kasus-kasus yang diungkapkan makalah ini antara negara, pihak pemegang hak atas tanah dengan masyarakat hukum adat saja, atau masalah benar atau salah atau pihak yang kalah atau menang melainkan lebih jauh dari itu membaca secara cerdas filosofis dibalik klasula konstitusional tersebut untuk membangun harmonisasi sosial atau dalam bahasa pasal 33 ayat 3 UUD 1945 "dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" atau dalam bahasa filosofis Satjipto Rahardjo, hukum yang membahagiakan manusia.[42]

Alur pemikiran Satjipto Rahardjo tersebut mengisyaratkan, bahwa perhatian mendasar dari institusi hukum-entah hukum yang modern maupun hukum yang masih sederhana bentuknya misalnya hukum adat, adalah bagaimana supaya masyarakat dan bangsa yang diatur itu menjadi bahagia, artinya hukum harus memberikan kebahagian, bukan sebaliknya membuat ketidak nyamanan atau ketidak ketentraman dan dalam kontek makalah ini, bahwa sejumlah aturan peraturan perundang-undangan yang menjabarkan "hak mengusasi oleh negara" seharusnya berbanding lurus dengan manfaat penggunaan hukum negara terhadap klasula konstitusional "dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" itulah makna muara bernegara hukum yang progresif atau negara hukum yang berbasis welfarestate yang selaras dengan recht idee politik hukum negara Indonesia, yaitu Pancasila tanpa menutup nilai-nilai HAM dan nilai Globalisasi [43] yang sedang bergerak cepat di negara-negara berkembang seperti Indonesia, tetapi tidak juga menyuburkan paham kapitalisme yang berbasiskan filsafat individual yang liberalisme dan sekuler.

2.2. Pengertian Masyarakat Hukum Adat.

Pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya makna hermenuetik hukum atas klausula kontitusional "dikuasai oleh negara" dan "dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" apakah berbasiskan Rect idee Indonesia atau berbasiskan nilai-nilai liberalisme atau paham Kapitalisme [44] ?

Untuk menjawab pertanyaan di atas dapat dilacak lebih dahulu konsep masyarakat hukum adat terlebih dahulu sebagai obyek penjabaran atau korban terhadap penggunaan klasula "hak menguasai oleh negara", yaitu yang ditandai dengan empat warisan (asal usul) leluhur sebagai unsur pembeda masyarakat hukum adat dari masyarakat lain, yaitu : 1. Kelompok Orang dengan Identitas Budaya yang sama : bahasa, spritualitas, nilai-nilai, sikap dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lain. 2. Sistem Nilai dan Pengetahuan: (kearifan) tradisional bukan semata-mata untuk dilestarikan, tetapi juga untuk diperkaya/dikembangkan sesuai kebutuhan hidup berkelanjutan. 3.Wilayah Hidup : tanah, hutan, laut dan SDA lainnya bukan sematamata barang produksi (ekonomi), tetapi juga menyangkut sistem religi dan sosial-budaya. 4. Aturan-Aturan dan Tata Kepengurusan Hidup Bersama Sosial (Hukum Adat dan Lembaga Adat).

Berdasarkan kesimpulan Lokakarya Nasional Inventarisasi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Juni 2005, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat atau istilah lain yang sejenis seperti masyarakat adat atau masyarakat tradisional atau the indgenoeus people adalah suatu komunitas antropologis yang bersifat homogen dan secara berkelanjutan mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai hubungan historis dan mistis dengan sejarah masa lampau mereka, merasa dirinya dan dipandang oleh pihak luar sebagai berasal dari satu nenek moyang yang sama, dan mempunyai identitas dan budaya khas yang ingin mereka pelihara dan lestarikan untuk kurun waktu sejarah selanjutnya, serta tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada.[45]

Kemudian bandingan dengan definisi Masyarakat Adat berdasarkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I tanggal 17 Maret 1999. Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.”

Berdasarkan definisi ini dan sebaran anggota AMAN di Seluruh Indonesia, AMAN memperkirakan populasi Masyarakat Adat di Indonesia 60 – 70 juta orang dan apabila dirinci kreterianya, maka menurut penulis ada dua kreteria, yaitu kreteria obyektif dan subyektif, yaitu a. Kreteria obyektif; 1) merupakan komunitas antropologis, yang sedikit banyak bersifat homogen. 2) mendiami dan mempunyai keterkaitan sejarah, baik lahiriah maupun rohaniah, dengan suatu wilayah leluhur (homeland) tertentu atau wilayah adat atau sekurang-kurangnya dengan sebagian wilayah tersebut. 3) adanya suatu indentitas dan budaya yang kkas, serta sistem sosial dan hukum yang bersifat tradisonal, yang secara sungguh-sungguh diupayakan mereka untuk melestarikannya. 4) tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada. Sedangkan kreteria subyektif: 1) Identifikasi diri (self identification) sebagai suatu komunitas antropologis dan mempunyai keinginan yang kuat untuk secara aktif memelihara identitas diri mereka itu. 2) dipandang oleh pihak lain di luar komunitas antropologis tersebut sebagai suatu komunitas yang terpisah.

Dengan demikian dari sisi kewilayahan, suatu masyarakat hukum adat adalah berdiri sendiri, tetapi dari sisi kultural masyarakat hukum adat yang bersangkutan merupakan bagian dari komunitas antropologis yang lebih besar, yang disebut etnik atau suku bangsa, sebagai komunitas antropologis yang lebih besar, etnis atau suku bangsa selain terdiri masyarakat hukum adat yang masih berdiam ditanah leluluhurnya juga mencakupm warga masyarakat hukum adat perantau, yang walaupun tidak berdiam ditanah leluhurnya mereka tetapi merasa mempunyai dan memelihara ikatan historis, kultural, sosial, dan psikologis dengan masyarakat hukum adatnya tersebut, artinya ada komunikasi sosial yang berlanjut baik bersifat formal maupun informal.

Pertanyaannya bagaimana pengakuan masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dapat dilacak sebagai berikut :[46]

1. Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen Pada Pasal 18B ayat (2) berbunyi: ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang” Selanjutnya pada pasal 28 I ayat (3) dikatakan, ”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”

2. Tap MPR N0. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasal 4 huruf j berbunyi: ”Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”

3. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil : Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum (UU No. 27 Tahun 2007 Tentang PWP-PPK).

4.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri (lihat juga Keputusan KMAN No. 01/KMAN/1999 dalam rumusan keanggotaan)

5. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya (UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Papua.

Berdasarkan rumusan normatif diatas dapat disimpulkan, bahwa hak masyarakat hukum adat sebagai satu kesatuan kolektif terhadap segala sumberdaya di wilayahnya, yang lazim dikenal dengan hak ulayat pada dasarnya adalah hak yang berkenaan dengan pengelolaan, sekaligus pemanfaatan sumberdaya. Beberapa peraturan-perundangan tingkat nasional sudah mengatur dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat antara lain :[47]

A. Undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 secara historis dikatakan bahwa ... memandang dan mengingat dasar dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Sedangkan dalam penjelasanya dikatakan, Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dsb. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenannya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa......segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut. Sedangkan pada Amandemen II UUD 1945 pasal 18b sekarang berbunyi sbb: 1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Lebih jauh dikemukakan lagi dalam Amandemen II UUD 45 pasal 28I (HAM) sbb: 3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

B. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia. Ketetapan ini menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak azasi manusia. Hal tersebut terlihat pada Pasal 32 yang menyatakan : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil sewenang-wenang, selanjutnya pada Pasal 41 disebutkan bahwa Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

AP XVII/MPR ttg Hak Azasi Manusia telah diterjemahkan ke dalam UU HAM no 39 tahun 1999.

a. Undang Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera. Undang Undang ini menjamin sepenuhnya hak penduduk Indonesia atas wilayah warisan adat mengembangkan kebudayaan masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 6 (b) menyatakan : ….hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku budayanya.

b. Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 Dasar hukum yang dapat digunakan untuk memberikan hak pengelolaan terhadap sumberdaya hutan bagi masyarakat hukum adat adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 2 ayat 4 (UUPA), Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan – ketentuan peraturan pemerintah. Dengan demikian hak masyarakat hukum adat untuk mengelola sumberdaya hutan adalah hak yang menurut hukum nasional bersumber dari pendelegasian wewenang hak menguasai negara kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Walaupun dalam masyarakat hukum adat diposisikan sebagai bagian subordinat dari negara, dengan pernyataan pasal 2 ayat 4 ini membuktikan bahwa keberadaan masyarakat adat tetap tidak dapat dihilangkan.

c. Undang Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang Bentuk pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan hukum adat juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dalam Penjelasan pasal 4 ayat 2 dari Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Penggantian yang layak diberikan pada orang yang dirugikan selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan sumberdaya alam seperti hutan, tambang, bahan galian, ikan dan atau ruang yang dapat mebuktikan bahwa secara langsung dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Hak tersebut didasarkan atas ketentuan perundang-undangan ataupun atas dasar hukum adat dan kebiasaan yang berlaku.

d. Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, dijumpai ada satu pasal yang berkenaan dengan hukum adat yaitu pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan atas ketentuan tentang hak menguasai dari negara terhadap air tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat sepanjang yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

e. Undang Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk memungut hasil hutan dari hutan ulayat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat hukum adat dan anggota-anggotanya. Peraturanperaturan yang mengatur hak memanfaatkan sumberdaya hutan dapat dijelaskan antara lain pada Pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan : Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat, hukum adat dan anggotaanggotanya serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan, baik langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan hukum, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini. Saat ini undang-undang ini telah diganti dengan terbitnya Undang-Undang Kehutanan no 41 tahun 1999. Pada pasal 1 ayat 6 dalam ketentuan umum dikatakan bahwa: Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyatakat hukum adat. Sehingga walaupun hutan adat diklasifikasikan sebagai kawasan hutan negara tetapi sebenarnya, negara mengakui adanya wilayah masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 67 ayat 2 dikatakan; Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Daerah

f. Undang-undang no 5 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biological Diversity) Dalam pasal 8 mengenai konservasi in-situ dalam huruf j dikatakan;… menghormati, melindungi dan mempertahankan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktik-praktik masyarakat asli (masyarakat adat) dan lokal yang mencerminkan gaya hidup berciri tradisional, sesuai dengan koservasi dan pemanfaatan seara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secara lebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktik tersebut semacam itu dan mendorong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktik-praktik semcam itu. Selanjutnya dalam pasal 15 butir 4 dikatakan;Akses atas sumber daya hayati bila diberikan, harus atas dasar persetujuan bersama (terutama pemilik atas sumber daya).

g. Secara historis dalam Undang-undang no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Didaerah, pada pasal 93 ayat 1 dikatakan;Desa dapat dibentuk, dihapus dan/atau digabungkan dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat... demikian dalam penjelasannya dikatakan Istilah Desa disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat seperti nagari, huta, bori, marga...Lebih lanjut dalam pasal 99 dikatakan ;Kewenangan Desa mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa (atau dengan nama lain). Apa yang disebut dengan nama lain berarti memungkinkan di rubahnya nama tertentu terhadap suatu komunitas di satu wilayah dengan nama yang memiliki ciri, sosial, asal-usul, pranata yang mencirikan dirinya sebagai suatu komunitas masyarakat adat yang memiliki nama khas, seperti Nagari (Minangkabau), Marga (lampung), Negoray (Ambon), Binua/Benua (Kalimantan) dll. Masing-masing nama tersebut mencirikan karakter khusus baik bersifat teritorial ( seperti Desa di Jawa), genealogis (Marga di Batak), atau teritorial-genealogis (Negoray di Ambon). Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 sebagai pengganti, pengakuan itu dipersyaratkan dalam Pasal 203 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 203 yang secara implisit disebutkan keberadan masyarakat hukum adat diakui selam telah ditetapkan oleh Perda, kemudian Pasal 2 Ayat (9) juga disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI

h. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur Panitia Ajudikasi yang melakukan pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai suatu obyek hak antara lain dalam penjelasan Pasal 8c dikatakan…memungkinkan dimasukkannya Tetua Adat yang mengetahui benar riwayat/kepemilikan bidang-biang tanah setempat dalam Panitia Ajudikasi, khususnya di daerah yang hukum adatnya masih kuat. Sedangkan dalam memberikan pedoman bagaimana Pembuktian Hak Lama dalam pasal 24 ayat 2 dikatakan Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1, bukti tertulis tau keterangan yang kadar kebenaranya diakui Tim Ajudikasi ), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan penguasan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut…dengna syarat; a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka.. serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dilakukan dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/keluruhan yang bersangkutan atau pihak-pihak lainnya. Mengenai bentuk penerbitan hak atas tanah dikenal dua bentuk hak 1. Hak yang terbukti dari riwayat tanah tersebut didapat dari tanah adat mendapatkan Pengakuan hak atas tanah oleh Pemerintah sedangkan yang ke 2 adalah Hak yang tidak terbukti dalam riwayat lahannya didapat dari hak adat tetapi dari tanah negara maka mendapatkan pemberian Hak atas tanah oleh Pemerintah. Sehingga jelaslah posisi pemerintah dalam mengakomodir hak-hak atas tanah adat yaitu bukan memberikan hak tetapi mengakui hak yang ada.

i. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 Pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi disebutkan bahwa : Masyarakat Hukum Adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan hak memungut hasil hutan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Dengan di syahkannya UU Kehutanan no 41 tahun 1999, maka PP 6 harus diganti dan saat ini sedang disiapkan RPP Hutan Adat (atau dengan nama lain) dengan memberikan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat Adat untuk mengelola sumber daya alamnya.

j. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976 Kemudian pada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976 tanggal 13 Januari 1976 tentang sinkronisasi pelaksanan tugas bidang keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum, Bagian VI angka 20 disebutkan bahwa Dalam hal sebidang tanah yang dimaksudkan pada (ad ii) terdapat tanah yang dikuasai oleh penduduk atau masyarakat hukum adat dengan suatu hak yang sah, maka hak itu dibebaskan terlebih dahulu oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang hak tersebut untuk kemudian dimohonkan haknya dengan mengikuti tatacara dalam peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku.

k. Keputusan Presiden RI No 48 tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform atau dikenal juga dengan sebutan TIM Land Reform. Dalam Menimbang ayat a. dikatakan UUPA 5 tahun 1960 mengamanatkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai sosial, dan agar tidak merugikan kepentingan umum…. Selanjutnya dalam menimbang ayat b. bawa kebijakan dan perundang-undangan di bidang pertanahan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya seiring dengan amanat Undang-Undang no 5 tahun 1960 dan belum mendukung terciptanya penguasaan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan nilai-nilai kerakyatan dan norma-norma yang berkeadilan sosial, sehingga dipandang perlu mengambil langkah-langkah bagi terwujudnya amanat Undang-undang tersebut. Dalam tim yang diketuai oleh Menteri Kehakiman, didelegasikan tugas oleh presiden untuk mengkaji peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanahan dimana anggota termasuk Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Menteri Kehutanan dan Perkebunan serta instasi terkait lainnya.

l. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251/Kpts-II/1993. Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251/Kpts-II/1993 tentang Ketentuan Hak Pemungutan Hasil Hutan oleh Masyarakat Hukum Adat atau anggotanya di dalam Areal HPH menyatakan bahwa : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Hak Masyarakat Hukum Adat adalah hak sekelompok masyarakat hukum adat tertentu yang masih ada untuk memungut hasil hutan baik kayu maupun non kayu dari areal Hak Pengusahaan Hutan.

m. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 252 tahun 1993 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Lestari dimana dalam lima kriteria tersebut salah satunya adalah kriteria sosial dimana dalam penjelasanya dikatakan diharuskan suatu wilayah kerja pengusahaan hutan terbebas dari konflik pertanahan dan sumber daya hutan lainya dengan masyarakat (temasuk masyarakat adat).

n. Keputusan Menteri Kehutanan No. 47/Kpts-II/1998. Keputusan ini menetapkan 29.000 ha kawasan hutan lindung dan produksi terbatas di Lampung yang berupa wanatani asli repong damar sebagai kawasan dengan tujuan Istimewa(KDTI). Hak pengelolaan diberikan kepada 16 masyarakat adat setempat. SK ini mengakui pola pengelolaan sumber daya hutan dalam bentu wanatani asli oleh masyarakat adat Peminggir/ Krui.

o. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998. Keputusan Menteri ini memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat (termasuk masyarakat adat) untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan melalui wadah koperasi secara lestari sesuai dengan fungsi kawasan hutannya. Bentuk pola pengelolaan, wilayah serta kelembagaan yang ditawarkan dalam SK ini lebih cocok diterapkan oleh masyarakat umum yang berkeinginan dan tidak mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun seperti apa yang dilakukan oleh masyarakat adat.

p. Peraturan Mendagri No.3 tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di Daerah. Pasal 8 Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan kepala adat/pemangku adat/tetua adat dan pemimpin/pemuka -pemuka adat lainya yang berada di luar susunan organisasi pemerintah di Propinsi Daerah TK I, Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan. pada pasal 9 Lembaga adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut; a. mewakili masyarakat adat keluar, yakni dalam hal-hal yang menyangkut dan mempengaruhi adat; b. mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik; c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat....... Peraturan ini mengakui bahwa masyarakat hukum adat merupakan suatu badan hukum diluar struktur pemerintahan yang dapat melalukan hubungan dengan pihak luar dan ke dalam, mengelola harta kekayaannya termasuk sumber daya alamnya serta mengatur sangsi-sangsi atas pelanggaran.

q. Peraturan Mendagri no 9 tahun 1998 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang di Daerah. Peran serta masyarakat adat dinyatakan secara tegas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyampaian keberatan serta mendapatkan kompensasi atas perubahan yang disebabkan oleh penataan ruang.

r. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Permen yang dijanjikan Menteri Agraria untuk mengakui keberadan tanah ulayat dalam sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara ini diterbitkan tgl 24 Juni 1999 mendefinisikan Hak Ulayat dalam pasal 1 ayat 1 sbb: Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan Walaupun secara keseluruhan Permen ini mengakomodir hak-hak masyarakat hukum adat, akan tetapi Permen ini belum menjabarkan secara jelas bentuk pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah direbut, dan lebih jauh lagi Permen belum dapat diimplementasikan sebelum ada Perda yang dipersiapkan oleh DPRD setempat dengan melibatkan sebesar-besarnya kelompok masyarakat adat yang berkepentingan, (Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan)

Dengan demikian apa yang dicantumkan pada Undang Undang Kehutanan nomor 41 Tahun 1999 mengenai hak ulayat dan hak-hak perseorangan atas tanah dan sumber daya alamnya belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang Undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960 yang sudah berlaku sebelumnya. UUPK No 5 tahun 1967 pada dasarnya memberikan pengakuan hutan adat (tanah Ulayat) sebagai bagian dari Kawasan Hutan Negara dengan syarat keberadaannya hak ulayat tersebut memang menurut kenyataannya masih ada dan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan dalam UUPA, tanah ulayat merupakan hak milik yang tidak berada dalam kawasan hutan negara. Hak milik ini dikenal dengan hak lama yang berasal dari hak adat dengan pengakuan pemerintah. Perbedaan konsep penguasaan/ kepemilikan hutan adat/ tanah ulayat masih juga hadir Undang-Undang Kehutanan No 41 tahun 1999.

Tim Kajian Kebijakan dan PerUU dalam Rangka Landreform atau dikenal dengan Tim Landreform yang dibentuk atas dasar KEPRES 45/1999 tgl 27 Mei 1999 yang seharusnya bekerja bersama-sama antara sektor untuk menyelaraskan undang-undang dan peraturan yang berhubungan dengan pertanahan selama 3 bulan, serta diakomodir hasilnya dalam Rancangan Undang-Undang dimasa depan (tugas Tim Landreform pasal 3c) rupanya tidak dilakukan sehingga disharmonisasi per Undang-Undangan masih terjadi.

Sampai saat ini masih terdapat perbedaan konsep yang tajam pada pemerintah dengan masyarakat adat yang mengakui tanah adatnya merupakan wilayah prifat yang tidak boleh di klaim secara sepihak oleh Negara sebagai kawasan hutan negara. Permen Agraria/Kepala BPN no 5 tahun 1999 mengakui Tanah Adat sebagai wilayah Prifat sedangkan Undang- Undang Kehutanan no 41/1999 mengakui sebagai wilayah Publik. Kejelasan penguasaan akan lahan beserta mekanisme yang jelas merupakan suatu prasyarat untuk menciptakan pengelolaan yang lestari, sehingga hal ini perlu ditangani segera oleh pemerintah dengan konsultasi publik. Pada sisi lain Kebijakan Propinsi dan Kabupaten. Selain dari kebijakan perundang-undangandan peraturan yang bersifat nasional, terdapat pula kebijakan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat dan hutan adatnya oleh pemerintah daerah Propinsi maupun Kabupaten serta juga Surat Keputusan Instansi di daerah yang berlaku di beberapa wilayah Indonesia. Keputusan-keputusan Pemerintahan Propinsi dan Kabupaten akan terus bertambah dengan cepat sesuai dengan semangan desentralisasi yang sedang berjalan saat ini. Demikian juga dengan batas waktu yang dicantumkan dalam TAP MPR 2000, sampai dengan tgl 31 Desember 2000 Kebijakan Nasional harus memberikan arah bagi kebijakan Propinsi dan Kabupaten. Apabila arahan itu belum tersedia pada tgl tsb, maka Pemerintahan Daerah dapat mengatur sesuai dengan keadaan daerahnya masing-masing

Berdasarkan pemetaan regulasi di atas, maka jika dikaitkan dengan pemetaan kasus-kasus yang terjadi selama ini sebagaimana dipaparkan pada makalah ini, maka perlindungan Hak masyarakat hukum adat terhadap klasula "hak menguasai oleh negara", dapat diindentifikasi, bahwa 1) pelanggaran terhadap hak eksistensi dan hak masyarakat hukum adat selalu terkait dengan rencana penguasaan negara terhadap sumber daya alam yang ada dalam kawawan masyarakat hukum adat, 2) bersamaan dengan pentingnya program perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat hukum adar, perlu dilancarkan program pemulihan hak masyarakat hukum adat secara khusus, karena ada perintah dari peraturan perundangan atau secara konstitusional di atur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana rumusan teks pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati satuan –satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, tetapi ketika pasal ini dihadapan Pasal 18 B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam prinsip negara kesatuan Repubik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang, bahkan di daerah harus ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Pasal 203 ayat 3 UU No 32 Tahun 2004).

Klasula konstitusional "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam prinsip negara kesatuan Repubik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang" secara hermenuetika hukum bisa menimbulkan multitafsir, karena sejak tahun 1979 para pemerhati hukum dalam berbagai lokakarya maupun seminar nasional yang ditindak lanjuti dengan berbagai penelitian dan pada puncaknya pada lokakarya nasional yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat, Januari 2005, Dalam Himpunan Dokumen Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat sedunia, 9 Agustus 2006, Kerjasama Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Negara, Departemen Sosial, Departemen Kehutanan, Ketua Subkom Perlindungan Kelompok Khusus Komnas HAM, dan TMII, Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakar Hukum Adat, 2006 yang dihadiri oleh seluruh pemuka masyarakat adat se Indonesia dan pemerhati masyarakat hukum adat sedunia, menyatakan:

"Pada dasarnya disepakati, bahwa kesalahan konseptual yang fatal secara historis sebagaimana yang terdapat pada UU No 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa yang telah mengeliminasi masyarakat hukum adat diluar pulau Jawa akibat sentralistik, dan kesalahan konseptual itu masih bisa diketemukan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 pada Pasal 3 yang berbunyi "Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat –masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya, masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rumusan ini merupakan kesalahan konseptual yang fatal kemudian diikuti oleh pasal-pasal sejenis dalam undang-undang lain tentang sumber daya alam, Secara khusus kesalahan konseptual yang bersifat fatal tersebut terdapat dalam; a. Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang berbunyi "Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat" b. Pasal 26 Undang-Undang No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, yang berbunyi: "Apabila telah didapat izin kuasa pertambangan atas sesuatu daerah atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan...." dan lebih fatal lagi, bahwa hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat baru dapat dilaksanakan bila keberadaan mereka dilegalkan. Dalam Pasal 203 ayat (3) dan Penjelasan pasal 203 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara implisit disebutkan keberadaan masyarakat hukum adat diakui selama telah ditetapkan oleh PERDA. Apabila tidak ditetapkan Perda, maka masyarakat hukum adat berstatus secara sosial dan tidak memiliki kedudukan secara hukum. Dan lebih kesalahan konseptual yang fatal juga semua kesalahan dalam peraturan perundang-undangan di atas diadopsi oleh Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu kesalahan konseptual yang fatal dalam kontitusi ini perlu dipertimbangkan untuk diamandemen kembali .[48]

Pertanyaannya dimana letak "Carut Marutnya", jika menggunakan analisis hermeneutika hukum, bahwa klasula hukum pasal 33 ayat 3 UUD 1945: "Bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan "dipergunakan untuk sebesarnya-besarnya kemakmuran rakyat" telah disalahtafsirkan sebagai pelaksanaan kedaulatan negara[49], bukan kedaulatan rakyat, dan selanjutnya kedaulatan negara itu dijabarkan dengan peraturan perundang-undangan organik secara horisontal sebagaimana dipaparkan dalam hasil lokakarya di atas, patut diingat, bahwa menurut UU No 10 Tahun 2004 yang dimaksud Peraturan Perundangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 angka 2 UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan LN RI Tahun No 53), artinya peraturan perundang-undanngan bisa terbit dengan dua sumber yang dibentuk oleh lembaga negara dan oleh pejabat yang berwenang dan keduanya produk hukum negara itu mengikat secara umum.

Ini artinya Pejabat negara yang berwenang–pun bisa memanfaatkan kewenangannya untuk mengabaikan masyarakat hukum adat atas hak-haknya, apalagi yang berkaitan dengan sumber daya Hutan dan "Carut marut" Peraturan Perundangan itu sendiri dalam struktur hirarki yang tidak konsisten sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) UU No 10 Tahun 2004 : Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui KEBERADAAN dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SEPANJANG DIPERINTAHKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain (dalam ketentuan Pasal 7) antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, MENTERI, Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG, Dewan, Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 4 dan penjelasannya UU No 10 Tahun 2004, maka keberadaan Peraturan Menteri diakui tetapi KEBERADAAN dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SEPANJANG DIPERINTAHKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI.

Dengan demikian "carut marut" tidak hanya dihirarki norma peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten tetapi telah merambah ke masalah regulasi pertanahan dan masalah SDA Hutan baik secara vertikal maupun horisontal, bahkan hak pertambangan diwilayah hukum "dikunci" dengan klasula "berdasarkan peraturan perundang yang berlaku" dan hal ini ditambah lagi pengakuan yang mendua terhadap keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat juga konsep pemahaman yang berbeda antara hukum negara dengan pemahaman masyarakat hukum adat, apa yang dimaksud masyarakat hukum adat, berikut ini dipersandingkan pemahaman Pemerintah dan Pemahaman Masyarakat terhadap konsep Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk tabel:

Pengertian Masyarakat Adat menurut Pemerintah dan menurut Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah

Ciri Masyarakat Adat Menurut UU No.41 Tahun 1999

Pemahaman Pemerintah

Pemahaman Masyarakat Hukum Adat

Terikat dan patuh pada satu hukum adat tertentu

Kepatuhan dalam bentuk hukum tertulis yang dipatuhi dalam kehidupan keseharian

Hukum adat bisa berupa aturan lisan yang dingat sepanjang generasi

Ada Lembaga Adat

Struktur lembaga formal/ informal yang diwujudkan dalam bentuk balai adat atau lainnya

Struktur lembaga informal tetapi dipatuhi dan menjadi bagian dari kehidupan menyeluruh masyarakat

Ada peradilan adat yang dipatuhi

Bentuk sanksi yang dapat ditulis dan masih berlaku jika ada pelanggaran seperti denda

Sifatnya sanksi yang tidak tertulis tetapi sudah menjadi bagian perjanjian di dalam masyarakat adat

Ada wilayah hukum adat yang jelas batasnya

Belum ada kejelasan konsep batas dan wilayah hukum adat

Batas dipahami oleh masyarakat adat yang biasanya menggunakan batas alam

Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Konsep pemungutan hasil hutan untuk masyarakat adat belum jelas karena yang ada adalah pemungutan hasil hutan untuk usaha kehutanan

Konsep yang dimiliki masyarakat adat adalah pengelolaan. Hutan menjadi ‘bank’ yang akan diambil bila dibutuhkan

Sumber diolah dari Lokakarya Nasional Kesepahaman Hutan Adat dalam Kawasan Hutan Negara, Jakarta 5-6 Desember 2001 dan Lokakarya Nasional Iventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarajat Hukum Adat, 14-15 Juni 2005.

Perbedaan pemaknaan antara hukum negara dan masyarakat hukum adat tentang konsep masyarakat hukum adat dipaparkan di atas jelas membawa implikasi hukum, yaitu "ketidak konsistenan regulasi" tersebut ternyata tidak hanya secara sinkronisasi horisontal tetapi juga secara sinkronisasi vertikal, hal ini dapat dilihat antara TAP MPR dengan UUD 1945 dan undang-undang organiknya sebelum amandemen UUD 1945 yang kedua, tahun 2000.

Pasal 18B ayat (2) (Amandemen kedua) menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Dan juga pada Pasal 28I ayat (3) (Amandemen Kedua) menyebutkan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Ketetapan MPR. No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atau tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman. Jadi UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dengan klasula" " sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang" sedangkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atau tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman". Pengakuan yang mendua ini memang sudah pasti menimbulkan ketidakpastian terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.

Ketidakpastian itu kemudian dikaburkan lagi dalam UU No 41 Tahun 1999 bahwa hutan merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara (Pasal 4, ayat 1). Penguasaan hutan oleh negara berarti bahwa pemerintah diberikan wewenang untuk, antara lain, menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan (Pasal 4, ayat (2)b). Undang-undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999: "Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional" (Pasal 4 ayat 3), tetapi Pasal 1 ayat (6) dalam undang-undang yang sama menyatakan 'Hutan adat adalah Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat"

Lebih lanjut secara sistimatis dihegemoni oleh hukum negara dalam Pasal 26 Undang-Undang No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, yang berbunyi : "Apabila telah didapat izin kuasa pertambangan atas sesuatu wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan.....",

Kemudian bagaimana pengakuan masyarakat hukum adat dalam bidang pertanahan terhadap tanah adat (Hak ulayat), Pasal 3 UU No 5 Tahun 1960 menyatakan : "Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Klasula Pasal 1 dan 2 UU No 5 tahun 1960 " sepanjang menurut kenyataannya masih ada" dan pernyataan " tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi" adalah merupakan konseptual yang fatal, karena bertentangan dengan Ketetapan MPR. No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atau tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman dan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Khusus pada Pasal 4, diamanatkan pengakuan atas hak ulayat sebagai berikut: “Pasal 4 : Pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip: huruf j: mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam.”

Lebih dari itu kesalahan konseptual yang fatal ini atau "carut marut" hukum negara ini juga pada tahun 2000 diadopsi oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 : "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang"

Bagaimana mungkin diatur dalam Undang-Undang jika kesalahan konseptual yang ada dalam dalam satu Undang-Undang (Pasal 3 jo Pasal 1 dan 2 UU No 5 Tahun 1960) yang secara nota bene sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi (Ketetapan MPR. No. XVII/MPR/1998 dan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Khusus pada Pasal 4) kemudian diikuti oleh pasal-pasal sejenis dalam Undang-Undang Lain UU No 41 Tahun 1999 (pasal 1 ayat 6), UU NO 11 Tahun 1967 (Pasal 26), UU No 24 Tahun 2003 (Padal 51 ayat (1), UU No 32 Tahun 2004 (Pasal 2 ayat (9), 203 ayat (3) dan juga diikuti oleh Peraturan Pemerintah, yaitu : Pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi disebutkan bahwa : Masyarakat Hukum Adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan hak memungut hasil hutan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.

Masyarakat hukum adat memang berada pada posisi lemah, dengan demikian sangatlah diperlukan upaya atau perjuangan yang bersifat sinergis dan bersama dengan lembaga lain yang tidak berafiliasi dengan pemerintah.

Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Khusus pada Pasal 4, diamanatkan pengakuan atas hak ulayat sebagai berikut: “Pasal 4 : Pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip: huruf j: mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam.” Dengan dasar TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, seyogyanya disusun suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang mampu menjadi lex generalis dan platform dari seluruh peraturan perundangan sektoral. Oleh karena itu di dalam Undang-Undang tentang Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang baru itu perlu diatur dan ditegaskan kembali beberapa hal sebagai berikut: Penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat.Mengedepankan falsafah bahwa penggunaan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Berorientasi pada pencapaian keadilan sosial, efisiensi, pelestarian lingkungan dan pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan.

Pengakuan terhadap penguasaan kawasan adat jelas akan memiliki implikasi pada mekanisme dan prosedur penentuan masyarakat lokal untuk diakui sebagai masyarakat hukum adat, termasuk didalamnya untuk menentukan batas-batas wilayah adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Yang perlu diwaspadai adalah agar proses penentuan masyarakat hukum adat dan batas-batas wilayah/kawasan adat tidak berada di tangan pemerintah atau pihak luar lainnya (top-down), tetap ditentukan sendiri oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan (self-identification dan self-claiming) secara partisipatif dan prosesnya harus dimulai dari tingkat kampung atau satuan sosial terendah.

Mengapa demikian ? karena kebijakan negara yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama konflik adalah hasil dari proses politik yang berlangsung dalam berbagai arena, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Dengan demikian, tidak mungkin ada kebijakan negara yang adil bagi masyarakat hukum adat kalau masyarakat hukum adat sendiri tidak secara aktif terlibat dalam proses-proses politik yang menentukan kebijakan negara tersebut. Keterlibatan masyarakat hukum adat ini juga hanya bisa terjadi kalau mereka sendiri mengorganisir dirinya sebagai kekuatan politik yang pantas diperhitungkan.

Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat hukum adat yang berdaulat harus diimbangi jaringan saling-ketergantungan (interdependency) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif (participatory democracy). Pertanyaannya adalah adakah problematika bernegara hukum Indonesia yang 'Carut marut" ini akibat belumnya menemukan paradigma yang tepat terhadap penjabaran Recht Idee Indonesia, yaitu Pancasila selama ini ?

3. Pendekatan empirik (socio Yuridis) dan Filosofis klasula Kontitusional "Dikuasai oleh Negara"

3.1 Fungsi Hukum Pendulumnya Bergerak dipengaruhi Sistem Kenegaraan

Berdasarkan analisis di atas maka secara teoritis hukum, fungsi hukum oleh negara terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya belumlah berjalan efektif karena sebenarnya prinsip-prinsip tujuan hukum yang diemban oleh fungsi peraturan perundang-undangan hakikatnya bersifat konstan, yaitu :

1. mengarahkan jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta bekerjanya aparatur pemerintahan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sejak awal hingga akhir;

2. membina kesatuan dan persatuan bangsa serta mengintegrasikan keanekaragaman hak dan kepentingan masyarakat ke dalam format norma hukum yang memiliki karakteristik yang sama;

3. menstabilkan tata kehidupan masyarakat dari kondisi kurang teratur menjadi lebih teratur;

4. mengkoreksi perilaku menyimpang ke perilaku hukum yang diharapkan;

5. menyempurnakan peraturan hukum yang dinilai kurang atau tidak adil agar dapat mencapai tujuan idealnya ke masa depan.[50]

Fungsi peraturan hukum yang demikian, dipertajam lebih konkrit oleh fungsi peraturan perundang-undangan, yakni fungsi internal dan eksternal.[51]

Fungsi internal peraturan perundang-undangan terdiri atas:

a) Fungsi penciptaan hukum melalui pembentukan hukum oleh organ legislatif dan eksekutif, keputusan hakim (jurisprudence), hukum adat, serta konvensi ketatanegaraan.

b) Fungsi pembaharuan hukum untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman, kurang adil, tidak lengkap, atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.

c) Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum, ialah mengintegrasikan beberapa sistem hukum dan atau materi-materi hukum sejenis sehingga tersusun dalam satu tatanan kodifikasi dan unifikasi hukum yang harmonis.

d) Fungsi kepastian hukum (rechtszekerheid) untuk menjamin terpeliharanya upaya pengaturan dan penegakan hukum melalui perumusan norma hukum yang memenuhi kriteria asas, bentuk, pengertian, penggunaan bahasa, maupun keberlakuannya.

Fungsi eksternal peraturan perundang-undangan terkait dengan fungsi sosial hukum, berkorelasi dengan hukum adat, jurisprudensi dan atau lingkungan tempat berlakunya peraturan perundang-undangan, yaitu:

a) Fungsi Perubahan, berkenaan dengan fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan (law as a tool social engineering) guna merubah kondisi SOSEKBUD masyarakat dan aparatur negara, baik mengenai pola pikir maupun perilakunya dari status tradisional (konservatif) ke status modern (progresif), dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dianggap terbaik bagi kepentingan negara, pemerintah dan rakyat.

b) Fungsi stabilisasi, mengandung pengertian peranan peraturan perundang-undangan untuk menstabilkan keadaan-keadaan tertentu, dari kondisi yang kacau dan carut marut ke kondisi yang lebih tertib dan terkendali;

c) Fungsi kemudahan, ialah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, toleransi dan fasilitas tertentu guna mencapai tujuan tertentu.

Dengan demikian secara teoretik fungsi hukum yang seperti di atas memberikan pemahaman, bahwa hukum tidak sama dengan undang-undang, dan peraturan perundangan hanya merupakan sarana untuk menuju tujuan hukum itu sendiri, yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,[52] jadi apabila dalam tataran praktek penerapan diketemukan adanya benturan antara kepastian hukum dengan keadilan, menurut penulis yang diutamakan seharusnya adalah fungsi kemamfaatannya.

Bergeraknya fungsi hukum di atas adalah di Indonesia menurut penulis dipengaruhi oleh Sistem politik yang sedang diberlakukan, mengapa demikian, karena produk hukum dari perspektif empirik secara filosofis dari kaca mata ilmu hukum tata negara tidak terlepas dari lingkungannya baik itu sosial, politik dan ekonomik, artinya produk hukum sebuah negara sangat terpengaruh kepada sistem kenegaraan yang sedang diberlakukan pada zamannya.Dalam kenyataannya kegiatan legislatif (pembentukan undang-undang) memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik dari pada pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya. Itulah sebabnya Chamblis maupun Seidmen berpendirin bahwa struktur kekuasaan telah mulai bekerja semenjak hukum itu dibentuk.[53]

Untuk dapat memahami persoalan pemikiran hukum berdasarkan hermenuetika hukum secara progressif pada basis hukum yang berdimensi progressif dengan secara lebih baik, maka hukum hendaknya dilihat sebagai suatu sistem yang utuh tidak parsial. Pengertian yang terkandung dalam sistem secara mendasar meliputi: (1) Sistem itu selalu berorientasi pada suatu tujuan, (2) keseluruhan adalah lebih sekedar jumlah dan bagian-bagiannya, (3) Sistem itu selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yaitu lingkungan, dan (4) bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga.[54]

Pemahaman sistem yang demikian memberikan sebuah paparan, bahwa persoalan pemikiran hukum yang berkembang saat ini di Indonesia sangat kompleks. Disatu sisi, hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang keseluruhan dipayungi oleh sebuah norma dasar yang disebut Grundnorm atau basic Norm. Norma dasar itu yang dipakai sebagai dasar dan sekaligus penuntun penegakan hukum dan juga sebagai Paradigma untuk mewujudkan rancang bangun hukum yang khas ke Indonesiaan. Sebagai sistem nilai maka Grundnorm itu merupakan sumber nilai dan juga sebagai sajadah (pembatas) dalam penerapan hukum. Hans Kelsen memandang Grund Norm sebagai the basic norm as the source of identity and as the source of unity of legal system[55] Sedangkan pada sisi lain atau perspektif yang lain, hukum merupakan bagian dari lingkungan sosialnya. Dengan demikian hukum merupakan subsistem sosial lain, seperti sistem sosial, budaya, dan politik dan ekonomi. Pada tataran yang demikian itu hukum dalam hal ini hukum tata negara tak bisa dilepaskan dengan politik, karena memang antara hukum dan politik adalah ibaratnya hubungan keduanya menurut penulis diibaratkan antara rel dan kereta api, rel adalah hukum sedangkan kereta api adalah politik, maka seharusnya politik harus berjalan diatas rel agar sampai pada stasiun, oleh karena itu Lon L Fuller melihat hukum itu sebagai usaha untuk mencapai tujuan tertentu.[56]

3.2 Perlunya Menemukan Kembali Identitas Bernegara Hukum Berdasarkan Recht Idee (Pancasila) dalam Spektrum Sistem Kenegaraan Indonesia

Pada tataran Indonesia ada pemikiran, bahwa hukum dikehendaki agar dapat dijadikan sandaran dan kerangka acuan. Itu memberikan makna, bahwa hukum harus bisa mendukung usaha-usaha yang sedang dilakukan untuk membangun masyarakat, baik phisik maupun spiritual, pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana dalam negara Republik Indonesia yang memiliki cita hukum Pancasila dan sekaligus sebagai Norma Fundamental Negara atau Nawisky menyebutnya staats fundamental Norm, setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat hendaknya diwarnai dan dialiri serta disinari dengan nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut agar tidak sekuler.

Pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut memberikan makna, bahwa sesungguhnya hukum itu syarat dengan nilai, oleh karena itu, ketika kita berkeinginan untuk mencari model sistem kenegaraan yang sesuai dengan pendekatan sistem dalam kaitannya dengan hukum tata negara Indonesia, maka mau tidak mau menggunakan pendekatan teori politik, karena antara hukum tata negara dengan politik sesuatu yang tidak terpisahkan hubungannya tetapi terbedakan dalam analisisnya.

Thomas P. Jenkin dalam bukunya The study of political theory, membedakan dua macam Political Theory, walaupun tidak bersifat mutlak, yaitu :[57]

Non valuational political theory; yakni teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik tanpa mempersoalkan norma-norma atau nilai-nilai yang bersangkutan. Teori ini disebut non valuational atau valuefree, karena tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai-nilai dari phenomena dan fakta-fakta politik yang bersangkutan, melainkan biasanya hanya bersifat menggambarkan (deskriptif) dan memperbandingkan (komparatif) fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistimatisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.

Valuational political theory; yakni teori yang dengan landasan moral menentukan norma-norma perilaku politik (norms for political behavior). Karena yang dibahas adalah norma-norma dan nilai-nilai politik, maka teori ini disebut valuational. Fungsinya terutama menentukan pedoman dan patokan yang bersifat moral dan yang sesuai dengan norma-norma moral. Semua phenomena politik ditafsirkan dalam rangka tujuan dan pedoman moral ini.Valuational political theory mencoba mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat sedemikian rupa sehingga disatu pihak memberi kepuasan perorangan, dan di pihak lain membimbingnya menuju suatu struktur masyarakat politik yang stabil dan dinamis.

Berdasarkan teori diatas, maka spektrum sistem kenegaraan Indonesia sangat jelas haruslah dibangun sebagai rancang bangun filsafat politik hukum yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, ini berarti proses-proses tranformasi dari keinginan sosial menjadi peraturan perundangan-undangan dalam konteks ilmu hukum tata negara secara progresif, dapatlah dipaparkan, bahwa sepektrumnya bergeraknya diantara dua kepentingan yaitu kepentingan supra struktur politik dan infra struktur politik. Bila dilukiskan dengan menggunakan model sistem politik dari David Easton, maka akan tampak alur proses yang semua berinteraksi dalam suatu kegiatan atau proses mengubah input menjadi output. Proses ini oleh Easton disebut dengan withinsputs, conversion process, and the black box.[58]

Jika proses itu dilihat dari political ideologi dalam hal ini demokrasi, maka proses produksi hukum memberikan isyarat bahwa proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang demokratis sangat ditentukan dan diwarnai oleh struktur masyarakat dan sistem politik suatu negara dalam konstelasi perkembangan demokrasinya. Berkaitan dengan sistem politik suatu negara jelas political philosofi akan memberi warna dari sebuah produk hukum, sesungguhnya dalam sebuah negara demokrasi ada dua suasana struktur kehidupan kenegaraan:

a. Suasana kehdupan politik rakyat/masyarakat (socio political sphere/infra struktur) pada suasana ini terdapat berbagai kekuatan atau persekutuan politik; yang terpenting diantara adalah pressure groups dalam arti luas dan political communication.

Pressure groups dalam arti luas, meliputi:

· political party, yakni persekutuan politik yang bertujuan memperjuangkan kepentingan umum dengan cara ikut serta di dalam pemerintahan. Misalnya Partai Politik

· Interest group, yakni golongan kepentingan yang terdiri dari berbagai komisi dan fungsional yang bertujuan memperjuangkan kepentingannya dan yang bersangkutan dengan cara ikut serta duduk di dalam pemerintahan. Misalnya Ormas.

· Pressure group, dalam arti sempit, yakni golongan yang bertujuan memperjuangan kepentingan golongan yang bersangkutan dengan cara mempengaruhi pemerintahan tetapi tidak ikut serta duduk di dalam pemerintahan. Misalnya NGO. Komunitas masyarakat dll

· Lobbyitss, yakni political figure yang memperjuangkan pengaruhnya dalam lingkungan badan-badan perundang-undangan agar menjamin kepentingan mereka, tanpa ikut serta didalam pemerintahan. Misalnya politikus, ekonom, Yuris dll

b. Suasana kehidupan politik kenegaraan (govermental political sphere/supra struktur, pada suasana ini terdapat lembaga-lembaga negara yang mempunyai peranan dalam proses kehidupan kenegaraan dan kehidupan politik pemerintahan.

Sebagai suatu sistem, maka kedua suasana kehidupan kenegaraan itu terdapat interaksi atau hubungan timbal bakik, serta berproses secara harmonis menurut kedudukan dan kewenangan serta fungsi masing-masing dalam keseluruhan maupun antar bagian. Sedang pada lingkungan kehidupan politik pemerintahan itu sendiri, terdapat hubungan baik dalam bentuk subordinasi maupun koordinasi dan lain.lain.

Kedua hubungan itu secara subtansi dibaratkan ada dua sayap dalam demokrasi yang tidak terpisahkan tetapi terbedakan, yaitu daulat rakyat dan daulat hukum. Subtansi Demokrasi itu meliputi aspek kemasyarakatan aspek kenegaraan. Ia meliputi kehidupan politik, sosial, budaya, ekonomi bahkan keagamaan. Pada subtansi demokrasi yang bernama daulat rakyat terdapat dimensi sosial, politik, dimensi budaya. Dimensi ekonomi dan dimensi keyakinan atau kepercayaan. Sedangkan pada sayap subtansi demokrasi yang bernama daulat hukum terdapat dimensi keamanan, hukum positif, aturan, konstitusi, prosedur dan moral atau akhlak, dan dimensi hukum Tuhan. Pada sayap Daulat Rakyat ada ruang kebebasan, toleransi dan persamaan dan pada ruang daulat hukum ada ruang kepastian, ketertiban, ekpatuhan, sanksi, keadilan dan kebenaran dan keadamaian, akan tetapi daulat hukum tidak dapat menjadi subordinasi daulat rakyat melainkan daulat rakyatlah yang mesti menghargai dan tunduk pada daulat hukum.

Rakyat dalam mewujudkan daulatnya ia memberi masukan yang kemudian dinamakan input baik langsung maupun melalui perwakilan yang menjadi representasi apsirasinya dan masukan itu bisa melalui jalur infra strukktur bisa melalui Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan atau melalui tokoh atau publik figure bisa politikus, negarawan, ekononom, yuris atau akademisi atau mellaui tokoh-tokoh informal masyarakat hukum adatnya dsb kemudian masuk itu sebagai input kedalam supra struktur kenegaraan (politik) bisa ke MK, DPR, Presiden, MA, BPK dalam konteks pembuatan peraturan perundang-undangan bisa masuk ke DPR dan Presiden melalui berbagai intitusi pemerintahannya kemudian diolah menjadi output dalam proses input menjadi out put inilah berbagai faktor non hukum mulai bekerja mempengaruhi proses itu sendiri.

Spektrum demokrasinya apabila bergerak lebih banyak membawa kepentingan supra struktur kenegaraan, maka pendulum demokrasi out putnya mengarah pada produk hukum otonom dan ada kecenderungan represif dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan negara serta pada tataran konstelasi demokrasi ada kecenderungan akan terjadi demokrasi terpimpin, tetapi apabila sepektrum demokrasinya bergerak lebih banyak membawa kepentingan infra struktur, maka pendulum demokrasi out putnya mengarah pada produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan rakyat akan terjadi demokrasi liberal dan ada kecenderungan konstelasi demokrasinya "kebablasan", sehingga dalam tataran hukum progresif pendulum demokrasi outputnya adalah keseimbangan pada titik tertentu output mengedepan kepentingan supra struktur kenegaraan (hukum negara) tetapi pada titik tertentu mengedepan kepentingan infra struktur kemasyarajatan ( hukum rakyat) tetapi pergerakan pendulum demokrasi tidak melampaui koridor konstitusional atau garis supremasi hukum sebagai negara hukum atau bergerak memenuhi diantara dua tujuan hukum, yaitu kepastian hukum (recthmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid), artinya outputnya didalamnya ada yang mengarah kepada tujuan hukum pada titik kepastian hukum, tetapi juga mengarah untuk kemaslahatan/kemanfaatan hukum dan apabila kedua titik tujuan hukum itu benturan, maka yang dimenangkan adalah keadilan hukum, yaitu keadilan yang lahir dari rahim hukum itu sendiri dengan memperhatikan sinergisitas anatar hukum yang tertulis dari negara dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam sanubari rakyat melalui proses hukum yang partisipatoris, keadilan hukum senantiasa berhubungan dengan kebenaran hukum yang berdimensi dua, yakni dimensi kebenaran formal dan kebenaran matrialnya ataupun dimensi formal dan subtansialnya. Tidak ada keadilan hukum bila kebenaran hukum itu diabaikan. Namun dalam proses hukum untuk melahirkan keadilan hukum titik berat kebenaran hukum ini dapat berbeda sesuai konteks perkara hukumnya.

Kadang dapat titik berat keadilan hukum bergeser pada kebenaran formal tetapi juga dapat bergerak pada kebenaran material, dapat pula titik beratnya pada dua kebenaran itu. Dengan begitu dapat ditegaskan tidak ada hukum progresif atau tidak ada keadilan hukum tanpa landasan kebenaran hukum. Bila keadilan hukum disesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat apalagi disubordinasikan pada rasa keadilan masyarakat dengan mengabai kebenaran hukum, dua hal tampaknya akan terjadi, pertama kebenaran akan mengalami distorsi dan kedua, daulat hukum akan tersubordinasi ke dalam daulat rakyat. Dengan sendirinya supremasi hukum dilemahkan dan tidak tegak.[60]

Tentu saja tidak salah bila dalam upaya memaksimalkan keadilan hukum tanpa mengabaikan kebenaran, rasa keadilan masyarakat ikut dipertimbangkan, bahkah harus dipertimbangkan. Ini memerlukan intuitif. Hal ini disebabkan rasa keadilan hukum masyarakat dapat mengoreksi suatu yang dinamakan keadilan hukum tetapi sebenarnya bukan keadilan hukum, melainkan suatu ketidakadilan yang tersembunyi dibalik keadilan hukum. Ini sama sekali tidak diperhatikan oleh positivisme hukum. Namun masyarakat mesti sadar bahwa keadilan hukum dapat berbeda dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini disebebabkan keadilan hukum adalah cermin dari tegaknya supremasi hukum dengan rasa keadilan masyarakat dapat tercermin didalamnya tetapi dapat juga tidak. Hal ini disebabkan, bila hukum itu hanya berpijak pada dimensi formalnya belaka dan mengabaikan dimensi subtansialnya, pasti akan bertentangan dan tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sedangkan keadilan hukum yang berpijak pada dimensi formalnya tetapi berhasil mengakualisasikan dimensi subtansialnya pasti tidak berlawanan dengan rasa keadilan masyarakat. Tampak antara rasa keadilan masyarakat dan keadilan hukum terdapat kesesuaian dan sekaligus ketegangan laten dan permanen yang sewaktu waktu dapat muncul kepermukaan. Hal ini berarti demokrasi memerlukan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat yang dikemas dengan istilah kemanfaatan hukum adalah sebuah perwujudan hukum yan selaras dengan nilai globalisasi dan nilai –nilai kearifan bangsa (Pancasila)

C. Penutup

1. Simpulan

Berdasarkan paparan di atas maka secara hermenuetika hukum dengan tiga pendekatan hukum secara yuridis normatif, empirik (socio yuridis) dan filosofis disimpulkan:

1.1 Secara pendekatan yuridis normatif ternyata paham atau paradigma positivisme yang berkembang pada abad 19 masih membelenggu Politik Hukum Indonesia dan para pembentuk perundang-undangan terkesan belum out of the box dari belenggu tersebut dan indikatornya secara konseptual terpaparkan ketika menjabarkan klasula konstitusional Hak Menguasai oleh Negara atau "dikuasai oleh Negara" yang cenderung belum diselaraskan secara horisontal dengan klasula "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Indikator yuridis normatif analisisnya "carut marut hukum negara yaitu berawal antara teks pasal teks norma Pasal 18 B ayat (2) dan undang-undang organiknya yang sejak semula sudah terjadi kesalahan konseptual yang kemudian diikuti oleh dalam pasal-pasal sejenis dalam Undang-Undang lainnya yang secara horisontal dan juga secara vertikal saling menguatkan dan menegasikan perlindungan masyarakat hukum adat.

1.2 Secara pendekatan empirik indikator terpaparkan pada implementasinya ketika menjabarkan klasula " Hak Menguasi Oleh Negara" atau "dikuasi oleh Negara", yaitu sejak 1979 sampai dengan 1999 dan puncaknya padatahun 2005 dalam berbagai kasus-kasus pada bidang pertanahan dan kehutanan cenderung melanggar hak-hak masyarakat hukum adat, sebagaimana terinventarisasi oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia sejak 2006, walaupun secara de facto empat syarat yuridis keberadaan masyarakat hukum adat terpenuhi, yaitu Kelompok orang dengan Identitas budaya yang sama : bahasa, spritualitas, nilai-nilai, sikap dan perilaku Sistem nilai dan pengetahuan : (kearifan) tradisional bukan semata-mata untuk dilestarikan, tetapi juga untuk diperkaya/dikembangkan sesuai kebutuhan hidup berkelanjutan. Wilayah Hidup : tanah, hutan, laut dan SDA lainnya bukan semata-mata barang produksi (ekonomi), tetapi juga menyangkut sistem religi dan sosial-budaya. Aturan-aturan dan Tata kepengurusan hidup bersama sosial (Hukum Adat dan Lembaga Adat) masih hidup dan dinamis atau menurut peraturan perundang-undangan: (UU No 41 Tahun 1999): masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap); ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; ada wilayah hukum adat yang jelas; ada pranata hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Artinya secara hermenuetika hukum terbaca secara normatif, bahwa negara dan pemerintah daerah berwenang menentukan mana masyarakat hukum adat yang masih hidup dan mana yang tidak dan secara implementasinya akan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (Undang-Undang maupun Peraturan Daerah), dan pada tataran teori hukum yang berdimensi progresif (teori hukum yang berkembang pada masa transisi, seperti Charles Sampford tentang strutrur hukum yang cair,Nonet & Selznick, tipe responsif dari hukum, Legal Realism dan Freirectslehre (Oliver Wendell Holmes), karena hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, namun dari tujuan sosialnya serta akibat yang timbul dari berkerja hukum, Roscoe Pound berkaitan dengan tujuan sosial dari hukum, Interessenjuriprudenz (Heck), Hans Kelsen (metatheorietisnya) dan Critical Legal Studies (Roberto Mangaberia Unger) hal ini tidaklah tepat betul, karena dengan memberikan kewenangan semacam itu kepada negara (melalui undang-undang) dan Peraturan Daerah oleh pemerintah daerah dengan tanpa pedoman substantive yang dapat dijadikan pegangan yang menyeluruh. Regulasi hukum negara yang seperti itu sebenarnya adalah semakin memperkuat posisi negara berhadapan dengan masyarakat hukum adat di Indonesia. Artinya jika mati dan hidup suatu masyarakat hukum adat sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan regulasi ditingkat daerah tanpa rambu-rambu yang jelas, tentulah cukup besar resikonya, karena pada satu sisi adanya gejala romantisme daerah (eforia otonomi daerah) yang ingin menghidupkan kesatuan masyarakat adat yang telah mati, disisi lain terdapat daerah yang mengabaikan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup sehingga semakin lama semakin hilang eksistensinya.

1.3 Secara pendekatan filosofis memberikan pemahaman, bahwa keterbatasan paradigma positivisme hukum dalam memahami arti dan makna konsep dari pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi dan undang-undang, artinya untuk memahaminya harus dipahami dan didalami paradigma dan ide yang melatar belakanginya apakah telah selaras dengan rect idee atau nilai-nilai ke Indonesiaan atau kearifan lokal, oleh karena itu nilai-nilai Pancasila sebenarnya bersifat universal, hanya dalam penjabaran di Indonesia ketika difungsikan sebagai Recht Ide masih "terbelenggu": dengan paradima positivisme, karena pemaknaan Pancasila masih menggunakan konsep Hirarkis piramida, sedangkan semiotika hukum Pancasila sudah menggunakan konsep melingkar/"berthawaf" sebagaimana semiotika hukumnya dalam perisai Pancasila pada Lambang Negara dan pemaknaan kembali filosofis hukum Pancasila dari hirarkis Piramida ke konsep Thawaf secara normatif sudah terakomodasi di dalam UU No 24 Tahun 2009 (pasal 48) dan hal itu selaras dengan file dokumen sejarah hukum lambang negara kesatuan Republik Indonesia yang dirancang oleh Sultan Hamid II. Artinya secara filosofis tuntutan hegemoni negara yang dijabarkan secara regulasi yang berparadigma positivisme tidak selalu diterima oleh masyarakat hukum adat, cenderung dikhotomis, antara kekuatan masyarakat hukum adat dengan kekuasaan negara. Jika kondisinya secara demikian terus menerus, maka paham machiavelisme akan berkembang subur, yaitu "kalau kekuasaan negara kuat, kekuasaan masyarakat hukum adat melemah, Sebaliknya, kalau kekuasaan negara melemah, hukum adat dan masyarakat hukum adat akan menguat" (strong state and weak society versus strong society and weak state). Indikator filosofisnya, implementasinya klasula "dikuasai oleh negara dan "dipergunakan untuk sebesarnya-besarnya kemakmuran rakyat" telah disalahtafsirkan sebagai pelaksanaan kedaulatan negara, sedangkan secara hermeneutika hukum kedua klasula konstitusional itu sebenarnya mempersandingkan dua paham, yaitu bernegara hukum yang berdimensi progresif dan berpaham welfarestate (negara kesejahteraan) yang secara filosofis tak terpisahkan walaupun terbedakan secara konsepsional dan subtansial atau secara fungsi hukum mempresentasikan keseimbangan antara rechtmatigheid asas kepastian hukum dalam wujud pengaturan dari negara, tetapi juga pengaturan itu secara konsepsional subtansinya berbasiskan pada kesejahteraan rakyat atau berdimensi doelmatigheid asas kemanfaatan.

2. Rekomendasi:

2.1 Mengingat regulasi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan cenderung dipahami secara vertikal (asas , bahwa peraturan yang dibawah tak boleh bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi), maka program harmonisasi antar materi muatan undang-undang secara horisontal terabaikan dan perlu dilakukan pemetaan dengan konsep yang tidak hanya bernuansa hirarkis piramida, tetapi merupakan suatu kesatuan yang utuh atau menurut konsep penulis masing-masing sistem normanya "berthawaf" sesuai garis edarnya, karena perlu diketetahui, bahwa diluar otoritas konstitusi juga ada otoritas hukum lainnya, termasuk otoritas hukum adat yang lebih berakar dalam masyarakat. Lebih dari itu, hukum tidak boleh dipahami secara statis, tetapi harus dinamis dan secara historis adalah merupakan kenyataan, bahwa masyarakat hukum adat telah lebih dahulu dari adanya negara, kalau negara kesatuan Republik Indonesia dengan filosofis Bhinneka Tunggal Ika mengiris hukum adat, maka ia mengiris dirinya sendiri, oleh karena itu secara filosofis dan hermenuetika hukum dengan pendekatkan semiotika hukum teori hirakis piramida yang berparadigma positivisme dari Hans Kelsen tidak memadai memecahkan persoalan struktur norma hukum di Indonesia dan terkesan hanya penyelesaian secara vertikal dan menjadi kelemahan jika antara undang-undang yang satu dengan lain saling berbenturan, maka secara hukum tata negara tidak ada lembaga yang menyelesaikan di Indonesia kecuali melakukan legislatif review yang prosesnya terkesan politis, maka disarankan program harmonisasi peraturan perundang-undangan segera dilakukan pemetaan benturan antar undang-undang sektoral.

2.2 Dalam makalah ini penulis ingin menyatakan, bahwa dengan metode hermeneutik hukum baik pendekatan secara yuridis normatif, empirik dan filosofis terhadap hak konstitusional masyarakat hukum adat pada Pasal 18 B ayat (1) dan (2) hasil amandemen kedua UUD 1945 secara das solleh harus dikorelasikan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tetapi secara das sein rumusan pasal 18 B ayat (2) ternyata secara hermeneuitika hukum terjadi ambiqu, karena sebenarnya hanya mengakomodasi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan organiknya (UU No 5 Tahun 1960) yang kemudian dijabarkan secara horisontal dan vertikal pada peraturan perundangan yang terkait maupun peraturan pelaksanaan lainnya, sebagaimana telah dipaparkan dalam makalah ini, oleh karena itu rekomendasi berikutnya adalah sebaiknya kesimpulan Lokakarya Nasional Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, di Jakarta 14 -15 Juni 2005 dapat menjadi bahan kajian dalam merancang Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat dan perlu ditindak lanjuti dengan terlebih dahulu MPR-RI mengamandemen rumusan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, karena rumusan menimbulkan multitafsir ketika diimplementasikan dalam regulasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat diberbagai daerah dan mengharuskan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat sebagai legal standing di Mahkamah Konstitusi harus ditetapkan dengan peraturan daerah terlebih dahulu atau oleh hukum negara, sedangkan masyarakat hukum adat adalah unsur pembentuk bangsa, karena itu (1) perlindungan dan penghormatan terhadap mereka harus diletakan dalam rangka menjaga kelangsungan bangsa dan bukan dalam rangka melakukan konservasi sosial. (2) masyarakat hukum adat tumbuh berkembang dari dirinya sendiri, karena itu penghormatan harus ditempatkan dalam konteks otonomi komunitas masyarakat hukum adat yang beragram (3) pengakuan/ penghormatan hak-hak masyarakat hukum adat perlu didasari, bahwa pada prinsip-prinsip ketidakterpisahkan dari sejumlah hak-hak yang dibedakan dan bersifat tidak dapat dicabut, dan (4) hukum dalam wujud peraturan perundang-undangan harus menjadi gerbang terakhir yang disiapkan negara untuk menjawab tuntutan keadilan dari masyarakat hukum adat. (5) agar dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih konsisten dan dinamis, para pembentuk undang-undang serta para legal drafters yang membantunya di badan legislatif maupun pada badan eksekutif selain perlu memahami dengan baik semangat dan filosofis kenegaraan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 juga perku dipahami bahwa pemaknaan filosofis Pancasila sebagai recht idee politik hukum Indonesia tidak memadai lagi hanya dipahami secara hirarkis piramida tetapi perlu dipahami secara berthawaf, yaitu sebuah konsep yang selaras dengan semiotika hukum Pancasila yang sudah terakomodasi dalam UU No 24 Tahun 2009 (pasal 48) dan dokumen file sejarah hukum perancangan lambang negara hasil rancangan Sultan Hamid II sebagai simbolisasi filosofis Pancasila yang selaras dengan paradigma bernegara hukum yang berdimensi progresif dari berbagai masukan para pendiri negara Repubkllik Indonesia secara pendekatan historis yuridis.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan;2006.,Aspek-aspek Pengubah Hukum, Cetakan Ketiga, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Attamimi S, A Hamid; 1993., Pancasila Sebagai Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia, dalam Pancasila sebagai Ideologi Dalam berbagai bidang kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, BP 7 Pusat, Jakarta.

Busro, Abu Bakar, Abu Daud Busro;1984., Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Benar L Tanya, Yoan N. Simanjutak, Markus, Y. Hage; 2006., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing,Yogyakarta.

Chamblis, William & Robert Seidman; 1971., Law Order and Power, Reading mass: Addition- Westley.

Donny Danardono;2007.,Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia (sebuah bunga rampai), Cetakan Pertama, HuMa, Jakarta.

Esmi Warassih; 2005., Pranata Hukum sebuah telah Sosiologis, Penerbit PT Suryandaru Utama Semarang.

Gregory Ley; 2007., Hermenuetika Hukum, Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta.

Fuller .L, Lon; 1971., The Morality of Law, New Haven. Conn: Yale University Press.

Friedmen M, Lawrence; 1986, The Legal System: A Social Science Presfective, New York Sage Foundation

Hadjon.M, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati;2005., Argumentasi Hukum, Cetakan Kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Ismanto Dwi yono; 2010 Menelusuri Sepak terjang Aktor Kejahatan Jual beli Kasus atau Kisah Para Markus (Makelar Kasus),Media Presindo (Medepres), Cetakan Pertama, Jakarta.

Joseph Raz; 1973., The Consept of a Legal System, An Introduction to Theory Of Legal System, Oxford University Press, London.

Jazim Hamidi; 2005., Hermenuetika Hukum Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, UII Pres, Yogyakarta.

Jenkin.P, Thomas; 1969., The Of Political Theory, dalam Sabine. A History of Political Theory, terjemahan Soewarno, Hadiatmodjo, Bina Cipta, Jakarta.

Monete R Duance J.Sulivan,Cornell.R. Dejong; 1986., Applied Social Research, New York, Chicago,San Fransisco: Holt Rinehart and Winston .

Mertokoesoemo, Sudikno;1986., Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta.

Manullang M E Fernando; Ref.,2007., Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Nilai Antinomi Nilai, Cetakan Pertama, KOMPAS Press, Jakarta.

Maria SW Soemardjono.,2008., Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Cetakan Pertama, Buku KOMPAS, Jakarta.

Muhammad Bakri;2006., Pembatasan Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Dalam Hubungannya dengan hak Ulayat dan Hak Perorangan Atas Tanah (Ringkasan Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.

Munir Fuady; 2007., Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mahmud Kusuma; 2009., Menyelami Semangat Hukum Progresif Terapi Pardigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, AntonyLib, Yogyakarta.

Nur Wahid, Hidayat; 2007., Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Jakarta Sekretariat Jenderal MPR RI

Nonet Phillipe & Philip Selznick; 2003., Hukum Responsif Pilihan Di Masa Transisi, (judul aseli Law and Society in Transition: Toward Responsive Law) Cetakan Pertama, terjemahan Rafael EB, Editor Bivitri Susanti, HuMa, Jakarta.

Parsons, Talcot;1971., The System Of Modern Societies, Englewood Cliff, Prentice.

Otje Salman & Anton Susanto; 2005., Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Jakarta.

Palmer, E, Richard; 2005., Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interprestasi, cet II, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sitorus, Oloan dkk;1995., Pelepasan Atau Penyerahan Hak Atas Tanah Sebagai Cara Pengadaan Tanah, Cetakan Pertama, CV Dasamedia Utama, Jakarta.

-------------------------dkk., 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Cetakan Pertama, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Soemardjono, Maria SW;2005.,Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, KOMPAS, Pres, Jakarta.

Salleh Buang, 1999, Compulsory Land Acquisition,Cetakan Pertama, Central Law Book Corporation (LBC), Malaysia.

Soekanto, Soejono; 1986., Pengantar Penelitian Hukum,UI Press, Jakarta.

Satjipto Rahardjo; 1980., Hukum Masyarkat dan Pembangunan,Alumni, Bandung.

--------------------------------; 1991, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

-------------------------------; 2006., Sisi-sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Kedua, KOMPAS Press, Jakarta.

-------------------------------;2006., Hukum Dalam Jagad Ketertiban, Mompang L Panggabean (Editor), Cetakan Pertama, UKI Press, Jakarta.

------------------------------;2007., Mendudukkan Undang-undang Dasar, Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Cetakan Pertama, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

-----------------------------, 2007, Mendudukan Undang-Undang Dasar, Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

-----------------------------, 2009,Negara Hukum yang membahagiakan Rakyatnya, Genta Publising, cet II, Yogyakarta.

Susanto, F Anthon; 2008., Menggugat Fondasi Filsafat Ilmu Hukum Indonesia. Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Refika Aditama, Jakarta.

Shrode.A, William & Dan .J,R Voich; 1974., Organization and Management, Basic Sistem Concept. Tilahassee, Fla Florida State University Press.

Syamsuar, Zumri Bestado;2002, Dua Sayap Demokrasi, Romeo Grafika,Pontianak.

Journal:

Imam Koeswahyono; 2008.,'Hak Menguasai Negara, Perspektif Indonesia Sebagai Negara Hukum",Journal Hukum dan Pembangunan Tahun ke 38 No 1 Januari 2008

Tamanaha, Brian, Z; 2001., Socio Legal Positivism and a General Jurisprudence, Oxford Journal of Legal Studies Volume 21 No.1 Oxford University Press,UK..

Turiman; 2010'., "Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma Thawaf Journal Hukum Progresif UNDIP: eprints.undip.ac.id.

Tesis:

Turiman; 2000., "Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia (Suatu Analisis Yuridis normatif Dalam Peraturan Perundang-undangan), Tesis Magister Ilmu Hukum, Unversitas Indonesia, Jakarta.

Zumro Bestado Syamsuar; 2004., "Pandangan Paul Recoer Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi atas Teori Kritis Masyarakat", Tesis Magister Ilmu Filsafat, Program Pascasarjana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Jakarta.

Disertasi/Penelitian:

Hermansyah; 2008., "Kekerasan Dalam Perspektif Pluralisme Hukum (Studi Antropologi Hukum Terhadap Kekerasan Masyarakat Dayak dalam Sistem Pengelolaan Hutan di Kalimantan Barat)", Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP.

Benar L Tanya; 2008.,"Beban Budaya Lokal Menghadapi Hukum Negara (Analisis Budaya atas Kesulitan Socio Kultural Orang Sabu Menghadapi Regulasi Negara)", Program Dokktor, Ilmu Hukum UNDIP, Semarang.

Pusat Pengembangan Hukum Agraria dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (Puslitbang BPN), 2003-2005, "Penelitian tentang evaluasi Atas Undang-Undang Pokok Agraria", Hasil Penelitian, Malang.

Steeman, M, Theodore;1973., "Relegion Pluralism and National Integration', Disertation, Harvard University. Diterjemahkan Jumadi; Fisipol.Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Makalah:

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN);1999, "Laporan Sarasehan Hutan dan Masyarakat Adat" Makalah, Kongres Masyarakat Adat Nusantara, 16 Maret 1999, Jakarta.

Bagir Manan; 1994., "Ketentuan-Ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional", Makalah, Seminar Nasional Dengan Tema “Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia”, Jakarta.

Hadisuprapto, Paulus; 2010., Bahan bacaan: "Kuliah HAM dan Globalisasi serta pembaharuan Hukum",S3 UNDIP, Semarang

Kalimantan Review, Nomor 38 Thn VII, Oktober 1998 hal 16-17 ‘Rela Mati Demi Tanah Dayak” KOMNAS-HAM dan Elsam, 24 Maret 1999 "Laporan Rondtable Discussion Pemulihan Hak-Hak Masyarakat Adat", Jakarta.

Kopong Medan, Karolus; 2007., "Hermenuetika Hukum sebuah model Pemahaman Filosofis Peradilan dalam Membangun Harmonisasi Sosial" Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional 24 November 2007,"Legal Hermenuetik sebagai Alternatif Kajian Hukum", diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Sangaji Anto; April 1999-2000.,"Negara, Masyarakat Adat dan Konflik Ruang, Kertas Posisi 01, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif", Jakarta.

Sjachran Basah; 1992, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Orasi Ilmiah, Diucapkan Pada Diesnatalis XXXIX Universitas Padjadjaran, Bandung, 24 September 1986, Alumni, Bandung

Turiman; 2009., Mewujudkan Hukum Admnistrasi Negara Yang selaras dengan Spektrum Sistem Kenegaraan Indonesia (Pancasila) Dalam Globalisasi", makalah Seminar Bagian Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, 21 Juli 2009.

Website Internet:

Tamanaha. Brian.Z; 2006., "A Socio aLegal Methodology for Internal/ External Distinction: Jurisprudential Implications, Legal Studies Research" paper Series Paper No.06-0060, November Saint John University,School of Law, USA http//.ssrn.com.

Peraturan :

Undang –Undang Dasar 1945 hasil Amandemen Kedua

Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Ketetapan MPR. No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang Bentuk pengelolaan sumberdaya alam .

Undang Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.

Undang-undang No 5 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Keanekaragaman Hayati

Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Mamanusia.

Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No 10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundangan.

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No 24 Thaun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi

Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pesiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum

Peraturan Mendagri No.3 tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di Daerah

Keputusan Presiden RI No 48 tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251/Kpts-II/1993. Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251/Kpts-II/1993 tentang Ketentuan Hak Pemungutan Hasil Hutan oleh Masyarakat Hukum Adat atau anggotanya di dalam Areal HPH

Daftar Kutipan:



[1] Hasil Lokakarya Nasional Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Sedunia, 14-15 Juni 2006, d Jakarta yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konsitusi dan Departemen Dalam Negeri yang juga ditinjau The Nation Development Fund (UNDP) dan salah satu hasil kesimpulan itu menyatakan, bahwa Merekomendasikan kepada MPR untuk melakukan amandemen atas rumusan Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 dan mendekonstruksi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan yang tidak berpihak kepada keberlangsungan hidup atau mengeliminasi tatanan hukum yang terus dipegang teguh dari komunitas masyarakat hukum adat di Indonesia.

[2] Pasal 18 B ayat (2) Negara mengakui dan Menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adapt berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945: "Identitas Budaya dan Hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

[3] Dalam Kesimpulan Lokar Karya Nasional Iventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Jakarta 14-15 Juni 2005 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Departemen Dalam Negeri pada butir Rekomendasinya nomor 3 menyatakan: "Untuk menindak lanjuti program pemulihan hak masyarakat hukum adapt tersebut, disarankan kepada a. MPR untuk melakukan amandemen atas rumusan pasal 18 B ayat (2). B) Pemerintah bersama DPR-RI, untuk melakukan revisi/amandemen terhadap undang-undang baru. C) meskipun dirasakan kurang sempurna,rumusan dari empat syarat masyarakat hukum adat yang tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2), Pasal 28 l ayat (3) amandemen UUD 1945 dan pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi masih berlaku.sambil menunggu diagendakan dan dilaksanakannya amandemen-amandemen tersebut di atas,penjabaran rumusan empat syarat masyarakat hukum adat untuk sementara dapat diwadahi melalui Pasal 216 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. d) Pemerintah untuk : 1) meninjau dan memperbaiki seluruh peraturan pelaksanaan. 2) penindakan hukum terhadap pelanggaran dari pihak perusahaan.3) tidak memperpanjang izin hak perusahaan hutan ( HPH) dan hak guna usaha ( HGU) yang sudah habis masa berlakunya. e) pemerintah untuk : 1) tidak lagi memberi izin prinsip baru tanpa sepengetahuan dan atas persetujuan masyarakat hukum adat. 2) ukur ulang lahan HGU dan hutan tanaman industri (HTI) yang berindikasi melebihi luas yang di berikan dan mengadakan tindak lanjutnya. 3) melakukan koordinasi untuk penataan kembali batas-batas kawasan hutan di wilayahnya. 4) pada dasarnya masyarakat hukum adat terbuka untuk dan menerima semangat yang terkandung dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945 yang berbunyi : " bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat" sejauh tidak ditafsirkan sebagai pengabaian atas eksistensi mereka.dalam hubungan ini masyarakat hukum adat menerima program transmigrasi,dengan catatan masyarakat tempatan perlu diperlakukan sama dengan para transmigran agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

[4] Hidayat Nur Wahid; dalam kata pengantar buku Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Jakarta Sekretariat Jenderal MPR RI, hlm xv.

[5] Satjipto Rahardjo;2007., Mendudukan Undang-Undang Dasar, Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, Badan Penerbit Universitas Diponegoro , Semarang, hlm 33-34

[6] Satjipto Rahardjo, ibid, hlm 37

[7] Istilah Hak Menguasai Negara adalah istilah yang dipakai oleh

[8] Materi Muatan menurut Penggunaan istilah “Materi Muatan” pertama kali diperkenalkan oleh Abdul Hamid Saleh Attamimi sebagai pengganti kata Belanda “HET ONDERWERP” dalam ungkapan Thorbecke “HET EIGENAARDIG ONDERWERP DER WET yang diterjemahkan dengan “Materi Muatan” yang khas dari undang-undang, yakni materi pengaturan yang khas yang hanya semata-mata dimuat dalam undang-undang dan karena itu menjadi materi muatan undang-undang. Berdasarkan pengertian tersebut, maka materi muatan peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai materi pengaturan yang khas yang hanya dan semata-mata dimuat dalam jenis peraturan perundang-undangan tertentu, yang tidak menjadi materi muatan jenis peraturan perundang-undangan lainnya. Lihat: A. Hamid S Attamimi; 1993., Pancasila Sebagai Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia, dalam Pancasila sebagai Ideologi Dalam berbagai bidang kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, BP 7 Pusat, halaman 83 dan lihat juga UU No 10 Tahun 2004, bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai jenis, fungsi, dan hirarki Peraturan Peraturan Perundang-Undangan. (Pasal 1 angka 12 UU No 10 Tahun 2004) Materi Muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang : a. Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Republik meliputi :1. Hak-hak asassi Manusia; 2. Hak dan kewajiban warga negara; 3. Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4. Wilayah negara dan Pembagian daerah; 5. Kewarganegaraan dan Kependudukan; 6. Keuangan negara b. Diperintahkan oleh Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. (Pasal 8 UU No 10 Tahun 2004)

[9] Muhammad Bakri; 2006., Pembatasan Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Dalam Hubungannya dengan hak Ulayat dan Hak Perorangan Atas Tanah (Ringkasan Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. hlm 52

[10] Maria SW Soemardjono; 1982., Tinjauan Kasus Beberapa Masalah Tanah", Cetakan Pertama Edisi Revisi Yogyakarta: Jurusan Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, hal ix-x, memberikan gambaran terdapat enam kelompok masalah pertanahan yang mendorong pemerintah membentuk Tim khusus Penanganan Kasus-kasus Tanah.

[11] Noer Fauzi dan Dianto Bachriadi; 1998, Hak Menguasai Dari Negara (HMN) Persoalan sejarah Yang harus diselesaikan dalam konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Konsorsium Pembahruan Agraria (KPA), Usulan Revisi UUPA Menuju Penegakan Hukum Hak Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria, Jakarta, hlm 213-214.

[12] Imam Koeswahyono; "Hak Menguasai Negara, Perspektif Indonesia Sebagai Negara Hukum",Journal Hukum dan Pembangunan Tahun ke 38 No 1 Januari 2008, hlm 63-64

12 Pusat Pengembangan Hukum Agraria dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (Puslitbang BPN), hasil penelitian, 2003-2005, hlm 45-47. Jumlah Undang-Undang yang diterbitkan Pemerintah Pusat sejak Tahun 1950 sampai dengan tahun 2005 kurang lebih berjumlah 1137 Undang-Undang. Ribuan lainnya berupa peraturan pelaksana dari mulai PP sampai Peraturan Presiden. Sementara pada tingkat Perda, hanya dalam waktu 7 tahun, sudah terdapat 13.530 Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Dari belasan ribu peraturan yang diterbitkan, cukup sulit untuk menelusuri seluruh pengaturan mengenai masyarakat hukum adat. Dari sumber-sumber data yang tersedia, perda-online (www.perdaonline.org) hanya mencatat 29 Perda yang mengatur mengenai lembaga adat dari 2639 Perda. Sementara data Perda yang disajikan oleh HuMa (CD Perda dan Aturan Lokal), hanya menemukan 3 buah Perda yang langsung menunjuk masyarakat hukum adat tertentu (misal Baduy, Rejang dan Desa Guguk) sebagai pemegang otoritas atas wilayah adatnya. Minimnya pengakuan langsung melalui peraturan perundang-undangan khususnya perda terhadap masyarakat hukum adat mengakibatkan lemahnya posisi masyarakat hukum adat terhadap otoritas pemerintah. Sementara pada tingkat Undang-Undang, sebagaimana hasil analisis dari berbgaai hasil seminar, justru menempatkan masyarakat hukum adat berada dalam ketidakjelasan status hukumnya.

[14] Kalimantan Review adalah sebuah lembaga media masa penerbitan lintas kalimastan yang dalan perbitannya memaparkan berbagai permasalahan masyarakat hukum adat dan keberadaan masyarakat hukum adat dari berbagai dimensi di Pulau Kalimantan pada khususnya dan memetakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya, yang berdiri sejak tahun 1979 dan sangat eksis memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan advokasi masyarakat hukum adat, lihat Kalimantan Review, no 38 Thn VII, Oktober 1998 hal 16-17 ‘Rela Mati Demi Tanah Dayak” yang kemudian ditindak lanjuti oleh KOMNAS-HAM dan Elsam, Laporan Rondtable Discussion Pemulihan Hak-Hak Masyarakat Adat, Jakarta, 24 Maret 1999 , lihat juga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebuah lembaga swadaya masyarajkat etnis Dayak di Kal-Bar, lihat Laporan Sarasehan Hutan dan Masyarakat Adat tanggal 16 Maret 1999 dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta.

[15] Disertasi ini pada intinya memaparkan tergesernya masyarakat Dayak dikalimantan Barat akibat kuatnya hukum negara menekan masyarakat hukum adat, yaitu hak-hak masyarakat hukum adat. Selaras dengan Penelitian Disertasi ini Walhi Kalimantan Barat memaparkan hasil laporan investigasi Ilegal Loging (pembalakan liar) di Kabupaten Bengkayang sampai dengan bulan Juni, 2010 yang kemudian dipaparkan di Fak.Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak, 23 Juni 2010, memaparkan Pengambilan tanah dan Hutan Masyarakat Hukum adat (Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoibabang Kab Bengkayang, dengan modus untuk dijadikan perkebunan sawit yakni oleh PT Agung Mukti Perkasa pada tahun 2002. Inilah periode dimulainya penebangan kayu besar-besaran. Puluhan berat digunakan untuk merobohkan pohon-pohon besar. Kayu gelondongan langsung, dibawa Malaysia dibawa melalui jalur perbatasan di Rasau dan dibawa ke Kucing (Serawak), Modusnya adalah pada bulan Maret-Desember 2005, PT Ledo Lestari mulai melakukan kegiatan disektor perkebunan kelapa sawit. Dengan dasar izin Bupati Bengkayang nomor 525/1270/HB/XII/2004 yang diterbitkan 17 Desember 2004, tentang pemberian usaha perkebunan kelapa Sawit, serta Keputusan Bupati Bengkayang No 13/IL-BPN/BKY/2004 tertanggal 20 Desember 2004 tentang pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Ledo Lestari memiliki izin lokasi 20.000 hektar (groos) menjalankan usahanya di de Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Kabupaten Bengkayang. Kemudian dimulailah membuka lahan dengan menggunakan alat berat dengan alasan membuat jalan lintas kabupaten dari Kab Benngkayang ke Kab Sambas, akibat dari pembukaan lahan ini luas hutan adat yang sudah dibabat sekitar 1450 Ha, Sementara luas hutan adat (Tembawang) keseluruhan 2380 ha, Hutan yangtersisa 930 Ha. Dan masyarakat adat melakukan penolakan karena tidak pernah dilibatkan, sebagian masyarakat menggagalkan penyelundupan, masyarakat membuat laporan ke Pemda Bengkayang. Pemda kemudian melakukan penghentian perusahaan ini. Terakhir melakukan usaha akhir 2004.

[16] Saafroedin Bahar dalam Sangaji Anto,April 1999-2000., Negara, Masyarakat Adat dan Konflik Ruang, Kertas Posisi 01, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, Jakarta,hlm 3.

[17] Pengertian masyarakat hukum adat dalam khasanah kajian peraturan perundang-undangan pengelolaan sumberdaya hutan terbagi menjadi masyarakat hukum adat dan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Istilah masyarakat hukum adat banyak digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian belum ada satu peraturanpun yang memberi penjelasan tentang apa makna sebenarnya dari masyarakat hukum adat. Istilah masyarakat hukum adat diambil dari kepustakaan ilmu hukum adat, khususnya setelah penemuan van Vollenhoven tentang hak ulayat (beschikkingsrecht) yang dikatakan hanya dimiliki oleh komunitas yang disebut sebagai masyarakat hukum adat. Pengertian masyarakat hukum adat menurut Ter Haar adalah kelompok masyarakat yang teratur, bersifat tetap, mempunyai kekuasaan dan kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupun tidak terlihat.

[18] Charles Samport merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh pada cara Pandang Satjipto Rahardjo tentang struktur hukum, Charles Shampfort berpendapat, bahwa hukum tidak merupakan bangunan yang penuh keteraturan logis rasional, yang benar adalah manusialah yang berkepentingan dan ingin melihat hukum sebagai tatanan yang penuh dengan keteraturan yang logis serta rasional. Sampfort mengatakan bahwa hukum dapat muncul dari situasi yang "fluit"- menurut Ian Stewart, keos adalah tingkah laku yang sangat kompleks, ireguler dan random di dalam sistem yang determenistik shingga melahirkan "teori keos" dalam hukum, teori ini muncul dari keadaan sosial yang menurut sedang mengalami malle. Masyarakat sesungguhnya selalu berada dalam jalinan hubungan-hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistimatis, faktisitas hukum dalam kenyataannya dalam keadaan "fluit", keteraturan hanya ada dalam pikiran.Lihat Otje Salman & Anton.F.Susanto; 2005., Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dam Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung.hlm 104.

[19] Mengapa tiga pendekatan dipilih dalam makalah, karena menurut Satjipto Rahardjo, dalam ilmu hukum secara garis besar pengertian hukum dapat dikelompokan menjadi tiga pengertian dasar: Pertama, hukum dipadang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat filosofis, Kedua, hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak, maka pusat perhatian terfokus pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang bisa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kaitannya dengan hal-hal diluar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normatif –analitis, Ketiga hukum dipahami sebagai saran/alat untuk mengatur masyarakat, maka metode yang dipergunakan adalah metoda sosiologis. Pengertian ini mengartikan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan kongkrit dalam masyarakat, lihat Achmad AH ; 2010, Teori Hukum "the disorder" Charles Sampford mengkritisi Sistem hukum", hal 3. www/hhtp; Hukum online, diunduh , 23 Juli 2010.

[20] Brian Z Tamanaha; 2001., A General Jurisprudence of Law And Society, First Edition, (USA: Oxfort University Press, p.1

[21] Ibid hlm 4-5.

[22] Konsep Dasar hak menguasai tanah oleh negara (yang disingkat HMN) termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Pasal UUPA, HMN hanya memberi wewenang kepada negara untuk mengatur: a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persedian dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa; b. menentukan dan mengatur hubungan –hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

[23] Ibid hlm 9.

[24] Hermeneutics atau hermeneia (Yunani) diartikan sebagai penafsiran/interprestasi sehingga merupakan sebuah proses transformasi pemikiran dari yang kurang jelas atau ambigu menuju yang lebih jelas/kongkrit. Periksa Jazim Hamidi, Hermenuetika Hukum teori penemuan hukum baru dengan interpretasi teks, UII Pres.2005, Yogyakarta, hal 19-27-bandingkan dengan suatu "paradigma interpretative mencoba membebaskan kajian- kajian hukum dari otoriasme para yuris positif yang elitis dengan strategi metodologinya mengajak para pengkaji hukum agar menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna atau pencari keadilan" Menurut Otje Salman dan Anton F Susanto; 2004.,Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan membuka Kembali, Cetakan Pertama, Bandung: PT Refika Aditama, hlm 81-82.

[25] Talcot Parsons; 1971., The System Of Modern Societies, Englewood Cliff, Prentice, juga lihat, Benar L Tanya, Yoan N. Simanjutak, Markus, Y. Hage; 2006., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, hlm 152

[26] Wiliam M Evan; 2006.,Social Structure and Law dalam Benar L Tanya, Yoan N. Simanjutak, Markus, Y. Hage; 2006., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, hlm 152

[27] Theodore M Steeman, 1973 "Relegion Pluralism and National Integration, Disertation Harvard University.

[28] Metode Yuridis Normatif boleh dipakai, jika yang hendak dikaji adalah segi yuridis dan serentak muatan nilai dari sebuah aturan hukum, dan dibedakan Studi aturan yang hanya menyelidiki segi yuridis atau legalistiknya saja, lebih tepat menggunakan terminology legal formal ketimbang yuridis normatif, Normatif adalah sebuah konsep filsafat nilai. Ia menunjuk pada keutamaan nilai (summum bonum). Kata normatif harus menunjuk pada hakekat hukum sebagai kaidah (nilai-nilai), bukan sekedar aturan formal. Dengan Kata lain, normatif atau tidaknya suatu aturan, bukan terutama ditentukan oleh sah tidaknya aturan tersebut. Suatu aturan dikatakan bersifat normatif, jika didalamnya terdapat summum bonum yang secara akal sehat diterima sebagai sesuatu yang mulia-baik-benar, patut, dan oleh karena itu, setiap manusia yang waras merasa memiliki kewajiban untuk menghormatinya. Oleh karena itu kajian hukum secara normatif diarahkan pada dimensi-dimensi normatif dalam aturan tersebut, artinya nilai filosofis apa yang tersirat dan tersurat dibalik norma peraturan perundang-undangan. Lihat Benard. L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y.Hage, 2006, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, hlm 229-230.

[29] Phillipe Nonet & Philip Selznick; 2003., Hukum Responsif Pilihan Di Masa Transisi, (judul aseli Law and Society in Transition: Toward Responsive Law) Cetakan Pertama, terjemahan Rafael EB, Editor Bivitri Susanti, HuMa, Jakarta. hlm 7.

[30] Ibid, hlm 53-54

[31] Pandangan Satjito Rahardjo ini juga pernah termuat di dalam Bernardinus Steni.,2007.,Buntu Interpretasi, Buntu Keadilan, dalam Donny Danardono (Editor), Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia (sebuah bunga rampai), Cetakan Pertama, HuMa, Jakarta, hlm.45-46

[32] Satjipto Rahardjo;2006., Hukum Dalam Jagad Ketertiban, Mompang L Panggabean (Editor), Cetakan Pertama, Jakarta, UKI Press, hlm 129-130,

[33] Ibid,hlm 130-131.

[34] Lawrence M Friedman; 1986.,The Legal System: A Social Science Presfective, New York Sage Foundation, dalam Esmi Warassih; 2007., Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryadari, Semarang. Menyatakan, bahwa Hukum itu merupakan gabungan antara komponen Struktur, Subtansi dan Kultur: Komponen (1) Struktur yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut. Komponen ini dimungkinkan untuk melihat bagaimana sistem hukum itu memberikan pelayanan terhadap penggarapan bahan –bahan hukum secara teratur. (2) Komponen substansif yaitu out put dari sistem hukum, berupa peraturan, keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun diatur. (3) Komponen cultural, yaitu terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi berkerja Hukum oleh L.M Friedman sebagai kultur hukum, Kultur hukum inilah yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku hukum seluruh warga masyarakat.

[35] Mengenai teori-teori tersebut, periksa Lloyd, The Idea of Law, Fredrich, The Philosophy of law in Historical Perspective, Friedman, Legal Theory, dan Huijbers, Filsafat Hukum dalam Litasan sejarah, dan sudah diterjemahkan dari berbagai terjemahan para penstudi hukum di Indonesia, antara lain Brnar L Tanya, Yoan Simanjuntak, Markus Y.Hage; 2006, Teori Hukum Strategis Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publihing, dan Ahmad Ali; Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis,Universitas Hasanudin, Makasar .

[36] Satjipto Rahardjo, 2009, Negara Hukum yang membahagiakan Rakyatnya, Genta Publising, cet II, hlm 3

[37] Anthon F Susanto; 2008, Menggugat Fondasi Filsafat Ilmu Hukum Indonesia dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Refika Aditama, hlm 38.

[38] Mohammad Hatta merumuskan tentang pengertian dikuasasi oleh negara adalah tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Tetapi lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran ekonomi, dan peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang bermodal. Rumusan pengertian hak penguasaan negara menurut Pan Mohammad Faiz , ialah nnegara melalui pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan dan hak atas sumberdaya alam dalam lingkup mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam. Oleh karena itu, terhadap sumberdaya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum (public utilities) dan pelayanan umum, harus dikuasi negara dan dijalankan oleh pemerintah, dimana sumberdaya alam tersebut harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata. Lihat, Mohammad Hatta; 1977.,Penjabaran Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945, Mutiara, Jakarta,hlm. 28. dan Pan Mohammad Faiz, Penafsiran Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, http:// jurnalhukum. blogspot. com/2010/10. diakses 20 Juli 2010.

[39] Ricoeur dalam Zumro Bestado Syamsuar; "Pandangan Paul Recoer Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi atas Teori Kritis Masyarakat", Tesis Magister Ilmu Filsafat, Jakarta, Program Pascasarjana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 2004, hlm 347. Untuk memahami Hermenuetika dalam tataran filsafat dan hukum dapat dilihat, Richard E Palmer; Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interprestasi, cet II, 2005, Pustaka Pelajar Yogyakarta, dan Gregory Ley;2007., Hermenuetika Hukum, Sejarah, Teori dan Praktek.

[40] Ibid hlm 346.

[41] Karolus Kopong Medan,2007.,"Hermenuetik Hukum sebuah model Pemahaman Filosofis Peradilan dalam Membangun Harmonisasi Sosial" Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional "Legal Hermenuetik sebagai Alternatif Kajian Hukum", diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 24 November 2007.hlm 2.

[42] Gagasan hukum yang membahagikan manusia itu kemudian dalam tataran konsepsional atau teori hukum dikenal dengan "hukum Progresif yang berangkat dari maksim bahwa: "hukum adalah suatu intitusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia" Maksim ini dapat ditelusri dari berbagai pernyataan beliau dari berbagai tulisan di Kompas, Journal maupun dari buku-buku yang diterbikan antara lain : "Bersatulah Kekuatan Hukum Progresif", Kompas, Senin 6 September 2004, "Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan", Jornal Hukum Progresif, April 2005, hlm 1-24,Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan, Makalah Seminar yang disampaikan pada Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, FH UNDIP, Semarang, dan berbagai tulisan lainya, dan untuk memahami alur pikir Prof Tjip, lihat Mahmud Kusuma; Maret, 2009., Menyelami Semangat Hukum Progresif Terrapi Ptradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, Penerbit AntonyLib –Indonesia cetakan I.

[43] Yang dimaksud dengan nilai-nilai HAM dan Globlaisasi, Prof Paulus Hadisuprapto, bahwa secara singkat dapat dinyatakan: (1) Konsep HAM berkembang melalui jalan panjang hingga terbentuknya konsep HAM sekarang ini; (2) Konsep HAM bermula dari "Natural rights". Hak-hal alam yang bersumber dari hukum alam, (3) Konsep HAM berkembang mulai dari konsep-konsep yang berlandaskan hukum alam, dengan segala aspek pemahaman dan penjabarannya menuju konsep-konsep yang lebih kongkrit berdasarkan hukum buatan manusia.(4) Konsep HAM pada alhirnya mengkristal menjadi berbagai dokumen HAM –Bill of Right – Universal Declaration of Human Right. (5) Konsep HAM yang sudah mengkristal itu ternyata dalam penerapannya masih harus menghadapi dua kutup pandang teori universalisme dan teori relatifvisme budaya. Menarik dipaparkan pada butir kelima rangkuman tersebut, beliau menyimpulkan bahwa salah satu perbantahan sekitar universalisme versus cultular relalitifvisme merupakan kenyataan yang tak dapat dibantah. Hal terpenting yang dapat dilakukan sehubungan dengan hal ini ialah, bagaimana upaya merekonsialisasi perbedaan-perbedaan antara universalisme dan relativisme budaya Pada sisi lain Globalisasi lebih dekat ke arah universalisme, tetapi apa sebenarnya Globalisasi itu, jika kita terjemahkan dengan konsep Indonesia, mungkin yang paling mendekati adalah diartikan "mendunia" dan bila dicermati, maka globalisasi ternyata memiliki karakteristik yang secara tidak langsung dapat dijadikan para meter kapan telah terjadi globalisasi. Adapun ciri-ciri atau karakterstik globalisasi adalah: a.Perubahan konsep ruang dan waktu- internet komunikasi global super cepat,b.Pasar dan Produk ekonomi saling bergantung akibat pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional & dominasi World Trade Organization (WTO),c.Peningkatan interaksi kultural, perkembangan media massa (berkat teknologi komunikasi) melintas ragam budaya (Fashion, literatus, kuliner) d. Peningkatan masalah bersama, lingkungan hidup (Global warming), krisis multi nasional (krisis keuangan Amerika dampaknya kemana-mana), Peter Duker menyatakan " Globalisasi adalah jaman transformasi sosial. Kemudian dalam rangkuman Prof Paulus menyatakan beberapa pokok pikiran: (1) Globalisasi merupakan fakta sekaligus proses, (2) Fakta karena orang penghuni bumi dan bangsa-bangsa di bumi merasa saling ketergantungan satu sama lain dibandingkan era-era sebelumnya, (3) Proses, karena diera Globalisasi terjadi proses teknologi dan kemanusiaan, (4) Teknologi, sistem informasi global dan komunikasi global membentuk dan menghubungkan agen-agen globalisasi, (5) Kemansian, globalisasi ditarik oleh kehendak konsumen dan didorong oleh kehendak manager untuk melayanani pelanggannya dan memperoleh kekuasaan (6) Globalisasi memberikan janji-janji efisiensi dalam penyebarluasan barang-barang kebutuhan hidup bagi mereka yang dulunya sulit menjangkaunya. (7) Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai etika global perlu karena pada hakekatnya globalisasi memiliki dua wajah sekaligus "convergence" and "integration" namun juga "conflik and integration", Paulus Hadisuprapto; 2010., Bahan bacaan Kuliah; 'HAM dan Globalisasi serta pembaharuan Hukum", UNDIP, Semarang. hlm 10-12.

[44] Jantung dari "carut marut" Hukum di Indonesia baik dari sisi subtansi maupun penegakan hukum telah memunculkan mafia hukum, makelar kasus, adalah intinya bangsa ini belum out of the box dari kapitalisme penegakan hukum, inti dari paham kapitalisme adalah pemberhalaan terhadap hak-hak pribadi individu yang diwujudkan dalam bentuk pengakuan terhadap hak milik dan kebebasan untuk bersaing. Dalam ideologi ini individu dituntut untuk berlomba-lomba mengakumulasi hak milik dan kapital dengan bersaing bebas dengan individu lainnya. Dalam paham kapitalisme, individu dianggap memiliki kemampuan mengurus kepentingan diri sendiri itulah maka individu diberikan seperangkat hak-hak milik yang dapat diperoleh dengan dua cara, yakni cara menghisap atau dihisap. Individu yang berposisi sebagai pemilik kapital bebas menggunakan kapital tersebut untuk membeli apa saja demi untuk kepentingan dirinya sendiri, membeli tenaga kerja, membeli hukum, dan membeli segala kesenangan hidup yang bersifat indrawi. Itulah sisi madu dari para pemilik kapital ! Namun, bagaimana dengan pihak yang tidak memiliki kapital ? Kedua dengan cara kongkalikong yang memiliki pengertian sebuah urusan yang menyangkut kerjasama antara satu pihak dengan pihak lainnya demi mendapatkan suatu keuntungan, kemenangan, kejayaan dll.. (konspirasi) kecurangan atau dapat pula diartikan sebuah persongkolan. Lihat Ismanto Dwi yono;2010., Menelusuri Sepak terjang Aktor Kejahatan Jual beli Kasus atau Kisah Para Markus (Makelar Kasus), Media Presindo (Medepres)cetakan pertama, Jakarta. hlm 23-24.

[45] Komnas HAM, Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat, Januari 2006, Dalam Himpunan Dokumen Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat sedunia, 9 Agustus 2006, Kerjasama Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Negara, Departemen Sosial, Departemen Kehutanan, Ketua Subkom Perlindungan Kelompok Khusus Komnas HAM, dan TMII, Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakar Hukum Adat, hlm 9

[46] Hasil Pemetaan Penulis dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

[47] Hasil Pemetaan Penulis terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat yang tersebar dalam regulasi- peraturan perundang-undangan.

[48] Kesimpulan Lokarkarya Nasional; 2005.,"Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat", Jakarta, 14-15 Juni 2005, pada butir 9.

[49] Yang dimaksud Paham Kedaulatan Negara, bahwa menurut paham kedaulatan negara, bahwa kekuasaan yang terdapat di dalam negara merupakan resultan dari kodrat alam. Oleh inspirator paham ini – antara lain, George Jellineck dan Paul Laband – dikemukakan bahwa kekuasaan penguasa adalah yang tertinggi. Setiap perintah dari penguasa negara yang dimanisfestasikan dalam hukum haruslah ditaati oleh masyarakat, lihat Turiman; 2010., "Mewujudkan Hukum Administrasi Negara Yang Selaras Dengan Spektrum Sistem Kenegaraan Indonesia (Pancasila) Dalam Era Globalisas", makalah Seminar Fakultas Hukum, bagian Hukum Tata Negara.hlm 11.

[50] Sjachran Basah; 1986., Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Orasi Ilmiah, Diucapkan Pada Diesnatalis XXXIX Universitas Padjadjaran, Bandung, 24 September 1986, Alumni, Bandung. hlm12-13.

[51] Bagir Manan;1994.,"Ketentuan-Ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional", Makalah, Seminar Nasional Dengan Tema “Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia”, Jakarta, hlm 14-22.

[52] Dalam khasanah Ilmu hukum dikenal beberapa teori tujuan hukum, pertama Teori Etis yang mengajukan tesis, bahwa hukum semata-mata bertetujuan menemukan keadilan, salah seorang pendukung teori ini adalah Geny, intinya Teori etis ini terfokus pada dua pertanyaan tentang keadilan, yakni (1) menyangkut hakekat keadilan dan (2) menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu.Kedua, Teori Utilitas, Penganut teori ini antara lain Jermy Bhetam, berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagian yang terbesar yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number) Ketiga teori Campuran, yang berpendapat bahwa tujuan pokok hukum adalah ketertiban, dan oleh karena itu ketertiban merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, sebagaimana dalam Esmi Warassih; 2005., Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Surya Utama Semarang. Hlm 24-25.

[53] Wiliam Chamblis & Robert Seidman; 1971., Law Order and Power, Reading mass: Addition- Westley, dalam Esmi Warassih; 2005., Pranata Hukum sebuah telah Sosiologis, Penerbit PT Suryandaru Utama, Semarang. hlm 59

[54] William A Shrode & Dan .J,R Voich; 1974., Organization and Management, Basic Sistem Concept. Tilahassee, Fla Florida State University Press, 1974, Juga dalam Satjipto Rahardjo; 1991., Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. Hlm 48-49.

[55] Joseph Raz: 1973., The Consept of a Legal System, An Introduction to Theory Of Legal System, Oxford University Press, Londin. hlm 170.

[56] Lon L Fuller; The Morality of Law, New Haven. Conn: Yale University Press, 1971 dalam Satjipto Rahardjo; 1980., Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung. hlm 77.

[57] Thomas P,Jenkin, The Of Political Theory, dalam Sabine. A History of Political Theory, terjemahan Soewarno Hadiatmodjo, Bina Cipta, Jakarta , 1969, hal 27 atau Lihat Abu Bakar Busro, Abu Daud Busro; 1984., Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta. hlm 24.

[58]Esmi Warassih juga pernah menggunakan model sistem politik David Easton dalam menjelaskan proses tranformasi sosial dalam Hukum, dalam simpulannya menyatakan, bahwa keadaan hukum tidak dapat dipahami terlepas dari konteks sosial dan konteks politik. Mencari model penyusunan peraturan perundang-undangan yang demokratis, diharapkan dapat menghasilkan kondisi hukum yang responsive sehingga dapat menjawab berbagai tuntutan di masyarakat. Hal ini dapat tercapai bila legal and political aspiration integrated access enlarged by integration legal anda social advocacy. Disamping itu, penyusunan peraturan perundang-undangan yang demokratis membutuhkan partisipasi., problem centered dan pendelegasian yang lebih luas. Lihat Esmi Warassih; 2005., Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Penerbit PT Suryadaru, Semarang. hlm 48- 51

[59] Model ini telah penulis (Turiman) terbitkan dalam Journal Hukum Progresif UNDIP Tahun 2010, "Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo dalam Paradigma Thawaf ". eprints.undip.ac.id. diakses 21 Juli 2010.

[60] Zumri Bestado Syamsuar; 2002., Dua Sayap Demokrasi, Romeo Grafika,Pontianak. hlm 7

2 komentar:

aiks mengatakan...

Bagus sekali
Menunggu artikel lainnya
Ok
http://journal.uii.ac.id/

Qitri Center mengatakan...

terima kasih atas apresianya

Posting Komentar