Konsep Penegakan Hukum Yang Baik Dalam Pemerintahan
Oleh : Turiman Fachturahman Nur
Hukum diadakan untuk memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi manusia, karena berbincang masalah hukum sebenarnya pada tataran kehidupan masyarakat yang didalamnya hukum itu berada, maka sebenarnya berbicara tentang prilaku manusia ketika menggunakan hukum dalam mencapai tujuannya, artinya semua manusia dimuka bumi ini berharap ketika menegakan hukum harus ada jaminan adanya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi dirinya, tetapi apakah sebenarnya hukum itu ?.
Banyak filsuf berpendapat bahwa hukum merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia terutama kehidupan bernegara. Dalam pembicaraan sehari-hari, media cetak, media elektronik, maupun dalam berbagai kesempatan, seringkali dilontarkan berbagai macam bentuk ungkapan yang mengatasnamakan hukum, baik bagi mereka yang berlindung atasnama hukum, maupun pihak-pihak yang menghujat hukum itu sendiri.
Konsep hukum sangat luas, meskipun dalam berbagai rumusan dan tulisan telah merujuk dan mengutip pendapat para sarjana maupun filsuf terkemuka di dunia yang mencoba untuk memberikan suatu definisi atau bentuk-bentuk pemahaman mengenai hukum. Dalam praktek tidak jarang dijumpai kesalahpahaman atau salah penafsiran, bahkan telah memberikan penafsiran baru terhadap hukum itu sendiri.
Pada dasarnya, suatu hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengakomodasi dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya. Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Namun sudah sejak lama orang mempunyai keraguan atas hukum yang dibuat manusia. Misalnya pada zaman Romawi enam ratus tahun sebelum Masehi, Anarchasis menulis bahwa hukum seringkali berlaku sebagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap “…the weak and the poor, but easily be broken by the mighty and rich…”. Di sisi lain, kaum Sofist berpendapat bahwa “justice is the interest of the stronger”, bahwa hukum merupakan hak dari penguasa. Karena itu, dalam ‘The Second Treatise of Government’ (1980), John Locke telah memperingatkan bahwa “whereever law ends, tyranny begins”.
Dalam hubungan ini, maka terlihat bahwa hukum yang berlaku mencerminkan ideologi, kepedulian dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengatur mereka. Hukum yang berpihak pada rakyat, yang memperhatikan keadilan sosial, yang mencerminkan perlindungan hak asasi manusia, seperti tercantum dalam konstitusi UUD 1945. Hukum bukan hanya merupakan pedoman berperilaku bagi rakyat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan dan seluruh penyelenggara kenegaraan.
Dalam Black’s Law Dictionary (1999: 889), Bryan A. Garner memberikan definisi hukum sebagai: “The regime that orders human activies and relations through systematic application of the force of politically organized society, or trough a pressure, backed by force, in such a society; the legal system (respect and obey the law). The aggregate of legislation, judicial precedents, and accepted legal principles; the body of judicial and administrative action (the law of land). The judicial and administrative process, legal action and proceedings (when settlement negotiations failed, they submitted their dispute to the law)…….”.
Melalui uraian singkat di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa manusia pada dasarnya secara berkesinambungan berupaya untuk memberikan pemahaman tentang hukum, dan setidaknya telah memahami tentang konsep hukum. Banyak pakar yang berusaha untuk memberikan arti hukum, tetapi tidak jarang arti hukum tersebut dikatakan masih bersifat mendekati sempurna. L.J. van Apeldoorn (1983: 13) menulis, tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum, yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Seperti kata Immanuel Kant, bahwa para jurist masih mencari suatu definisi bagi pengertian mereka tentang hukum (noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht). Demikian pula Dennis Lloyd, dalam L.B. Curzon (1979: 24-25), “… although ‘much juristic ink’ has been used in an attemp to provide ‘a universally acceptable definition of law’ there is little sign of the objective having been attained”. Walaupun sejak beribu tahun orang sibuk mencari sesuatu definisi tentang hukum, namun belum pernah terdapat sesuatu yang memuaskan. Kesulitannya terletak pada kata-kata yang dipergunakan dalam mengartikulasikan hukum yang pada akhirnya membatasi ruang gerak pemikiran tentang hukum itu sendiri.
Para sarjana terus mencoba untuk memberikan arti hukum, tetapi hukum itu sendiri tetap hidup meskipun tanpa diberikan arti maupun definisi. Terhadap terminologi hukum, masyarakat pun sudah memberikan suatu kesan atau pandangan tertentu. Namun keadaan demikian ini tidak dapat dikatakan sebagai pernyataan untuk suatu alasan pemaaf bagi para pejabat hukum untuk mengabaikan atau tidak mengetahui arti hukum. Hukum bukan sesuatu yang mistik seperti zaman purbakala, melainkan sesuatu yang rasional yang dijangkau oleh setiap orang yang hidup dalam masyarakat secara sadar. Di sisi lain, hukum tidak dapat diberikan sembarang arti, atau diberikan arti sesuai selera oleh sembarang orang, terlebih disalahgunakan.
Hukum menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan di badan-badan legislatif, eksekutif atau administratif dan badan-badan yudisial. Walau demikian, hukum dimaksud adalah hukum yang memang benar-benar diciptakan melalui proses yang benar dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, dengan mengacu pada kepentingan masyarakat dan keadilan sosial. Tanpa adanya hukum yang berkeadilan, baik yang dibuat oleh badan-badan legislatif, eksekutif maupun yudisial, sulit diharapkan bahwa hukum akan diterima dan dijadikan panutan. Dalam hubungan ini, baik dari komponen-komponen hukum, maupun dari faktor-faktor yang memandu orientasi masya¬rakat, apalagi dari penghormatan terhadap prinsip keadilan bagi penerapan hukum itu nyatalah bahwa lembaga-lembaga kenegaraan yang menetapkan norma hukum, melaksanakan¬nya, maupun yang menindak pelanggaran terhadapnya dan lebih lagi para pejabat yang menyandang jabatan lembaga-lem¬baga tersebut, memainkan peranan yang besar.
Dari uraian singkat tentang hukum dalam kehidupan masyarakat di atas, pada akhirnya kita akan berbicara mengenai manusia dalam mencoba untuk mengaplikasikan hukum, dan refleksi dari para pejabat hukum yang terjadi di badan-badan legislatif, eksekutif atau administratif dan badan-badan yudisial, serta akibat yang ditimbulkannya.
Konsep Penegakan Hukum Yang Baik
Dalam banyak kepustakaan dan berbagai wacana ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ‘good governance’ banyak diangkat ke dalam pembahasan. Istilah governance pada dasarnya menunjuk pada tindakan, fakta, atau perilaku governing, yakni mengarahkan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik dalam suatu negara. Makna good governance sebagai tindakan atau tingkah-laku yang didasarkan pada nilai-nilai, dan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu di dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
Konsep good governance banyak dikembangkan dalam berbagai tulisan oleh para pakar dengan masing-masing argumentasi dan justifikasi. Dalam hal konsep good governance dipahami dan diterapkan sebagai kerangka pengakan hukum, maka secara teoritis akan dikenal konsep “good law enforcement governance”, dalam pengertian kerangka konsep “penegakan hukum yang baik” derivasi langsung dari good governance. Dengan demikian, “penegakan hukum yang baik” lebih mengacu pada the manner, kinerja atau gaya moral-¬legal pelaksanaannya.
Gaya Moral
Hukum bersifat institusional di mana moralitas bersifat kontroversial dan personal; hukum bersifat otoriter, mengatasi masalah dengan tindakan otoriter pula; sedangkan moralitas berbeda dan mandiri, dalam arti moralitas selalu terbuka terhadap adu argumentasi untuk mencapai kata-kata yang sama; hukum bersifat heterogen yang mengikat kita tanpa kecuali, sedangkan moralitas bersifat otonomi yang mengikat kita dengan keputusan dan keinginan kita sendiri.
Dalam Kamus Filsafat (1995), istilah moral dan etika (ethics) mempunyai pengertian yang sama, meskipun asal kata berbeda. Moral berasal dari bahasa Latin mores, sedangkan etika dari bahasa Yunani ethos. Keduanya mempunyai pengertian the customs, yang berkaitan dengan aktivitas manusia yang dipandang baik atau tindakan yang benar, adil dan wajar. Dalam Encyclopedia International (1967: 543), ethics diartikan sebagai “branch of philosophy concerned with conduct, the determination of good, and of right and wrong”. Dalam New Webster Dictionary of the English Language (1970: 300), ethics juga diartikan sebagai “the science which treats of the nature and grounds of moral obligation; moral philosophy which teaches men their duty and the reasons of it; the science of duty”. Untuk membedakan kedua pengertian tersebut, dikenal dengan kata moral untuk menunjukkan perbuatan moral act. Sedangkan penyelidikan tentang moral sering diungkapkan sebagai ethical code. Etika lebih bersifat teori, sedangkan moral lebih menunjukkan praktek.
Apabila seperti uraian di atas pengertiannya, maka “good law enforcement governance” dalam tulisan ini dapat diterjemahkan sebagai “seni atau gaya moral penegakan hukum yang baik”. Dengan demikian yang dimaksudkan dengan “baik” dalam istilah “penegakan hukum yang baik”, lebih memerlukan suatu butir-butir moral-legal dalam pelaksanaannya.
Gaya Moral Penegakan Hukum Yang Baik
Kunci utama dalam memahami penegakan hukum yang baik, adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik, akan dapat diperoleh tolok-ukur kinerja suatu penegakan hukum. Baik dan tidak baiknya penyelenggaraan penegakan hukum, dapat dinilai apabila pelaksanaannya telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik, mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi dengan elemen-elemennya, seperti legitimasi, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan, transparansi, pembagian kekuasaan dan kontrol masyarakat. Oleh karena itu, suatu pelaksanaan penegakan hukum dapat disebut bergaya moral baik, apabila pelaksanaannya memenuhi elemen-elemen prinsip demokrasi tersebut.
Di antara prinsip-prinsip demokrasi dengan elemen-elemennya tersebut, empat prinsip di antaranya merupakan prasyarat utama yang saling terkait satu sama lain. Dengan kata lain, suatu pelaksanaan penegakan hukum dapat disebut bergaya moral baik, sekurang¬-kurangnya memenuhi empat syarat yang meliputi legitimasi, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.
Pertama, penegakan hukum itu berlegitimasi atau taat asas, sehingga kekurangan dan kelebihannya akan dapat terprediksikan sebelumnya (predictable).
Kedua, pelaksana penegakan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat (accountable).
Ketiga, prosesnya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang dapat mengindikasikan adanya kolusi (transparency).
Keempat, prosesnya terbuka untuk mengakomodasi opini kritis masyarakat (participated).
Keempat prasyarat tersebut tidak berdiri sendiri-sendiri, yang satu lepas dari yang lain. Predictability akan menentukan apakah suatu penegakan hukum, secara kolektif oleh suatu dewan atau secara individual oleh seseorang pejabat, telah dilaksanakan secara rasional, dan secara objektif sebagai bagian dari suatu sistem normatif yang telah dibangun. Dengan demikian kemudian juga benar-benar dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Partisipasi masyarakat hanya dapat dipenuhi apabila sesuatu hal sampai batas tertentu telah dilaksanakan secara transparan. Sementara itu, mustahil norma accountability dapat direalisasi apabila kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi tidak dibuka. Begitu halnya, norma transparansi tidak ada gunanya, bila hal itu tidak dimaksudkan untuk memungkinkan partisipasi dan permintaan akuntabilitas masyarakat.
Partisipasi masyarakat tidak dapat terlaksana tanpa adanya transparansi. Akuntabilitas sulit terlaksana tanpa pemantauan dan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Ketidakjelasan dan ketidaktransparanan dalam proses penegakan hukum, membuat masyarakat selalu diliputi oleh berbagai pertanyaan, apakah memang benar bahwa kepentingan masyarakat selalu diprioritaskan. Untuk itulah kemampuan masyarakat harus diperkuat (empowering), kepercayaan masyarakat harus meningkat, dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi ditingkatkan. (Wignjosoebroto, 2002)
Dengan demikian membangun “penegakan hukum yang baik” sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku para pejabat penegak hukum. Kejujuran adalah hal yang paling penting untuk dikembangkan dalam pembinaan sumber daya insani, karena kejujuran tidak ada modulnya. Kejujuran sangat dipengaruhi oleh keimanan dan integritas seseorang. Sebagai konsekuensi, pemerintah dengan sendirinya dituntut untuk meningkatkan kemampuan sumber daya insaninya sesuai dengan bidang tugasnya, kesejahteraannya, termasuk menentukan sikap dan perilakunya, agar mampu berpikir dengan baik dan benar.
Implementasi Gaya Moral Penegakan Hukum Yang Baik
Penegakan hukum dalam definisinya yang luas, tidak hanya berkenaan dengan apa yang dilakukan para pejabat di wilayah yudisial semata, tetapi juga yang berlangsung di wilayah eksekutif, administrasi dan legislatif. Maka, wacana tentang syarat gaya moral pelaksanaan penegakan hukum yang baik, dimasukkan pula ke dalam proses bagaimana hukum itu dibentuk dan ditegakkan.
Merupakan tuntutan dalam kehidupan hukum yang demokratis dan berwawasan kemasyarakatan untuk memberikan tolok-ukur setiap proses penegakan hukum oleh para pejabat yang berwenang, atas dasar kriteria mengenai gaya moral pelaksanaannya. Para pejabat penegakan hukum dan anggota masyarakat yang berkepentingan mesti sama-sama mengetahui kriteria untuk memberikan tolok-ukur ada-tidaknya penegakan hukum yang baik dalam praktek-praktek penegakan hukum yang akan berdampak pada kehidupan mereka.
Dengan memahami secara baik seluk-beluk dan liku-liku penegakan hukum yang baik, para pejabat pemerintahan akan berhati-hati dalam bertindak guna menjaga kualitas moral-politik dan moral-legal keputusan-keputusannya. Sementara itu, dengan mengetahui apa yang dimaksud dengan penegakan hukum yang baik, masyarakat pun akan dapat memberikan tolok-ukur dan menilai apakah badan legislatif, baik di pusat maupun di daerah, telah menguasai dan mampu melaksanakan gaya moral penegakan hukum yang baik atau belum. Masyarakat akan dapat menilai kepatuhan anggota-anggota badan legislatif pada ketentuan-ketentuan yang ada mengenai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan demi terjaganya sistem hukum. Kepatuhan pada mekanisme dan prosedur serta sistem yang ada, pada gilirannya akan menjamin terpenuhinya tuntutan predictability dan accountability.
Dengan mengetahui apa yang dimaksud dengan penegakan hukum yang baik, masyarakat akan dapat mengamati dan memberikan tolok-ukur apakah para pelaksana penegakan hukum sebagai fungsionaris dalam suatu proses peradilan, hakim, jaksa, polisi dan pengacara, telah bertindak sesuai dengan persyaratan gaya moral penegakan hukum yang baik atau belum. Pengetahuan dan kepahaman masyarakat mengenai sesuatu yang baik dalam wilayah yudisial, akan dapat digunakan untuk menilai proses penyelesaian berbagai perkara yang telah atau yang masih harus diselesaikan melalui pengadilan.
Dalam proses peradilan, indikator yang dapat digunakan untuk mengamati dan memberikan tolok-ukur gaya moral penegakan hukum yang baik adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan hukum, antara lain: “Adakah tindakan-tindakan kepolisian atau kejaksaan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung seperti yang diharapkan dan patut didugakan?” “Adakah tindakan-tindakan polisionil demi hukum dapat dipertanggungjawabkan?” Adakah penyelenggaraan sidang-sidang pengadilan, baik pada tahap dakwaan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan hukuman, telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?” (Wignjosoebroto, 2002).
Akibat dari pemahaman sebagai persoalan penegakan hukum dalam arti yang sempit, maka apabila persoalan penegakan hukum dimasukkan sebagai persoalan hukum dan peradilan, persoalannya akan disempitkan ke dalam persoalan hukum acara, mekanisme dan prosedur formal belaka. Pejabat hukum akan dinilai sudah bertindak benar apabila mekanisme dan prosedur formal telah diikuti, meski dalam maknanya yang harfiah dan sumir.
Padahal, persoalan penegakan hukum adalah persoalan gaya dan moral pengelolaan proses, yang memerlukan pemahaman terhadap ¬maknanya yang lebih substantif. Persoalan penegakan hukum merupakan persoalan yang terkait erat dengan kepentingan masyarakat dalam suatu kehidupan bernegara. Dari perspektif paham demokrasi, persoalan penegakan hukum adalah persoalan public predictability, public accountability, public transparency, dan public participation.
Dalam persoalan gaya moral penegakan hukum yang baik, apabila pemahaman rule of law dimaksudkan untuk mengontrol kepatuhan prosedural para pejabat pemerintahan, dan rule of law diletakkan sebagai norma hukum yang tertinggi (supreme), maka harus dipahami bahwa dalam rule of law itu hendak ditegakkan demi kepentingan dan dimudahkannya masyarakat memperoleh pengetahuan informatif suatu range of predictability mengenai tindakan-tindakan para pejabat penegak hukum.
Oleh karena persoalan gaya moral penegakan hukum yang baik relevan dengan kepentingan masyarakat, maka sangat diperlukan kesadaran masyarakat atas kewajiban dan hak-hak yang dimiliki untuk memantau dan menilai kinerja para pejabat penegak hukum di badan-badan eksekutif berikut para pejabat yang mengisi jajaran birokrasi, sipil atau militer, serta badan-badan legislatif dan badan-badan yudisial. Kesadaran seperti ini perlu ditumbuhkembangkan, sehingga masyarakat akan dapat mengevaluasi berdasarkan tolok-ukur yang ada. Hanya dalam kondisi demikian, hak untuk menuntut predictability, accountablity, transparency dan participation, masyarakat dapat mengevaluasi kinerja para pejabat penegak hukum dan mencegahnya dari tindakan-tindakan yang menyimpang.
Untuk menjamin adanya penegakan hukum yang baik, maka dalam pembentukan hukum (law making process) harus ditujukan untuk mencapai tegaknya supremasi hukum. Pembentukan hukum sebagai sarana mewujudkan supremasi hukum, harus diartikan bahwa hukum termasuk penegakan hukum, harus diberikan tempat sebagai instrumen utama yang akan mengarahkan, menjaga dan mengawasi jalannya pemerintahan. Penegakan hukum harus dilakukan secara sistematis, terarah dan dilandasi konsep yang jelas, dan integritas yang tinggi. Selain itu penegakan hukum harus benar-benar ditujukan untuk meningkatkan jaminan dan kepastian hukum dalam masyarakat, sehingga keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Keadaan ini telah mendorong untuk dilakukannya harmonisasi hukum dan harmonisasi penegakan hukum.
Harmonisasi Hukum dan Penegakannya
Harmonisasi hukum diartikan sebagai upaya atau proses penyesuaian asas dan sistem hukum, agar terwujud kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten, serta taat asas.
Langkah sistemik harmonisasi hukum nasional, bertumpu pada paradigma Pancasila dan UUD 1945 yang melahirkan sistem ketatanegaraan dengan dua asas fundamental, asas demokrasi dan asas negara hukum yang diidealkan mewujudkan sistem hukum nasional dengan tiga komponen, yaitu substansi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya, dan budaya hukum. Langkah sistemik tersebut di satu sisi dapat dijabarkan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan dan di sisi lain diimplementasikan dalam rangka penegakan hukum.
Melalui harmonisasi hukum, akan terbentuk sistem hukum yang mengakomodir tuntutan akan kepastian hukum dan terwujudnya keadilan. Begitu pula dalam hal penegakan hukum, harmonisasi hukum akan dapat menghindari tumpang tindih bagi badan peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman, dengan badan-badan pemerintah yang diberi wewenang melakukan fungsi peradilan menurut peraturan perundang-undangan.
asas dan orientasi dalam setiap langkah harmonisasi hukum adalah tujuan harmonisasi, nilai-nilai dan asas hukum, serta tujuan hukum itu sendiri, yakni harmoni antara keadilan, kepastian hukum dan sesuai tujuan (doelmatigheid). Pada akhirnya, pelaksanaan penegakan hukum perlu memperhatikan aktualisasi tata nilai yang terkandung dalam konstitusi dan prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik (“good law enforcement).
Pada penutup paparan ini ditutup dengan lima pertanyaan hokum mendasar sebagai kerangka definitif yang hipotetis :
1. Apakah para pelaksana penegakan hukum sebagai fungsionaris dalam suatu proses peradilan, hakim, jaksa, polisi dan pengacara, telah bertindak sesuai dengan persyaratan gaya moral penegakan hukum yang baik atau belum?
2. Adakah tindakan-tindakan kepolisian atau kejaksaan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung seperti yang diharapkan dan patut didugakan?
3. Adakah tindakan-tindakan polisionil demi hukum dapat dipertanggungjawabkan?
4. Adakah penyelenggaraan sidang-sidang pengadilan, baik pada tahap dakwaan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan hukuman, telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
5. Apakah Para hakim berani menggali Hukum yang hidup dalam masyarakat, ketika menghadapi ketidak pastian hukum, ketidakadilan hukum dan ketidakmanfaatan hukum.
Kelima pertanyaan hukum sebagai kerangka definitif yang hipotetis tersebut, dikemukakan dengan satu pamrih yang sederhana, bahwa siapapun kita harus berani memberikan jawabannya, dengan jawaban yang tepat. Dengan ketepatan dalam memberikan jawaban itulah, yang akan dapat membawa kita pada “gaya moral penegakan hukum yang baik”. Sebaliknya, ketidaktepatan dalam merespon pertanyaan dan mengelola jawaban, niscaya akan membawa implikasi porak porandanya sistem hukum nasional. Pada akhirnya, kapabilitas dan kompetensi siapapun kita akan sangat menentukan jawaban terhadap pertanyaan hukum di atas.
Referensi:
Apeldoorn, L.J. van, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Curzon, L.B., 1979, Jurisprudence, W & E Handbook.
Encyclopedia International, 1967, (6), New York: Grolier Incorporated.
Garner, Bryan A., 1999, Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn.: West Group.
Goesniadhie, Kusnu, S., 2006, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan, Lex Specialis Suatu Masalah, Surabaya: JPBooks.
_____, ”Hukum dan Gaya Moral Pemerintahan yang Baik”, Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, FE Universitas Negeri Malang, Tahun 39, Nomor 2, Juli 2005; lihat pula http://www.wisnuwardhana.ac.id; http://www.kgsc.wordpress.com
Hornby, AS., 2000, Oxford Advanced Learner’s, Oxford: Oxford University Press.
Kusumohamidjojo, Budiono, 1999, Ketertiban Yang Adil Problematik Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Liputo, Yuliani, (ed.), 1995, Kamus Filsafat, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Locke, John, 1980, The Secon Treaties of Government, Stuttgart: Reclam.
The New Webster Dictionary of the English Language, 1970, New York: Grolier Incorporated.
Wignjosoebroto, Soetandyo, ‘Hukum dan Moral Pemerintahan yang Baik’, Jurnal Analisis Hukum 2002, Jangan Tunggu Langit Runtuh, Jakarta: hukumonline.com.
0 komentar:
Posting Komentar