Minggu, 08 Mei 2011

STRATEGI PENGEMBANGAN PERBATASAN WILAYAH KEDAULATAN NKRI DARI BERBAGAI DIMENSI

STRATEGI PENGEMBANGAN PERBATASAN WILAYAH KEDAULATAN NKRI DARI BERBAGAI DIMENSI

oleh :

TURIMAN FACHTURAHMAN NUR

Email: qitriaincenter@yahoo.co,id HP 08125695414

1. Aspek Hukum

Kawasan perbatasan didalam UU No 32 Tahun 2004 dimaknai sebagai kawasan khusus, Pasal 1 angka 19 menyatakan : Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.? Passwordnya : Kawasan Perbatasan adalah kawasan khusus.

Apa yang dimaksud kawasan Perbatasan ? Pada pasal 1 angka 6 UU No 43 Tahun 2008 menyatakan : “Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. Passwordnya: Kawasan Perbatasan berada di kecamatan

UU No 32 Tahun 2004 lebih lanjut BAB II PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS Bagian Kedua Kawasan Khusus, Pasal 19 ayat : (1) Untuk menyelengarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan undang-undang. (3) Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan. (5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah. (6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jika kawasan perbatasan darat ada di wilayah Kecamatan, maka desa-desa yang berada pada kawasan perbatasan menjadi stressing kebijakan pembangunan pengelolaan kawasan perbatasan.

Jika kita menggunakan UU No 32 Tahun 2004 BAB XI
DESA Bagian Pertama Umum Pasal 206 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota; d urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.

Berdasarkan Pasal 206 UU No 32 Tahun 2004, maka desa hanya mendapat kewenangan yang bersifat delegasi dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Provinsi dalam bentuk tugas pembantuan, hal ini berarti “prinsip Top Down Planing” atau menunggu kebijakan dari pemerintahan Provinsi atau Kabupaten hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan bagi desa-desa yang berada di wilayah perbatasan darat dengan mengacu pada UU no 43 Tahun 2008 yang menyatakan: dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan (Pasal 1 angka 6).

Bagaimana Pemerintah menjalankan tugas pembantuan tersebut di wilayah desa, apabila mengacu UU no 32 tahun 2004 pada Pasal 207 menyatakan: “Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Hanya bagaimana jika desa –desa yang dijadikan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan” dan berdasarkan Pasal 214 (1) Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.(2)Kerja sama antar desa dan desa dengan pihak ketiga,

Pasal 215 ayat (1)Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. (2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda, dengan memperhatikan: a. kepentingan masyarakat desa; b. kewenangan desa;c. kelancaran pelaksanaan investasi; d. kelestarian lingkungan hidup; d. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.

Pertanyaaan apakah desa berhak terhadap pengeloan keuangan daerah dari provinsi atau pemerintah Kabupaten, pada Pasal 212 UU No 32 Tahun 2004 ayat (3) menyatakan : Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendapatan asli desa; b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota; d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

UU No 43 Tahun 2008 BAB V KEWENANGAN pada Pasal 9 meyatakan Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Kewenangan dimaksud dinyatakan secara tegas pada Pasal 10 (1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah berwenang antara lain : a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; b. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan j. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan Wilayah Negara serta Kawasan Perbatasan. (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan. (3) Dalam rangka menjalankan kewenangannya, Pemerintah dapat menugasi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 UU No 43 Tahun 2008 menyatakan: ayat (1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah Provinsi berwenang: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan; c. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan d. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota. ayat (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.

Pasal 12 ayat (1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. menjaga dan memelihara tanda batas; c. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya; dan d. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga. (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.

Secara kelembagaan Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membentuk institusi yang menangani kawasan perbatasan, diatur pada Pasal 13 UU no 43 Tahun 2008: Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI KELEMBAGAAN Pasal 14 ayat (1) Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah. ayat (2) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab kepada Presiden atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. ayat (3) Keanggotaan Badan Pengelola berasal dari unsur Pemerintah dan pemerintah daerah yang terkait dengan perbatasan Wilayah Negara.

Pasal 15 ayat (1) Badan Pengelola bertugas: a. menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan; b. menetapkan rencana kebutuhan anggaran; c. mengoordinasikan pelaksanaan; dan d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan. ayat (2) Pelaksana teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pasal 16 Hubungan kerja antara Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah merupakan hubungan koordinatif. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dibantu oleh sekretariat tetap yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri. Pasal 18 ayat (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola dan sekretariat tetap di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Presiden. ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan PBerdasarkan konstruksi legal formal di atas, maka secara struktural, ”payung hukum” kawasan Perbatasan memiliki dasar hukum yang kuat baik di UU No 32 Tahun 2004 maupun pada UU No 43 Tahun 2008, hanya secara yuridis formal tetap terbentur dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu: penentuan kawasan Perbatasan, sebagai kawasan khusus harus ditetapkan dengan UU, dan UU No 43 Tahun 2008 bisa menjadi dasar hukum pada masa transisi, hanya masalah tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang memberikan acuan pelaksanaan kedua UU tersebut khususnya berkaitan dengan Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Khusus, walaupun pada sisi lain Pemerintah daerah bisa mengusulkan Kawasan Perbatasan menjadi kawasan khusus, tetapi hal itu mekanisme tetap diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang bisa dilakukan saat ini adalah membentuk adalah membentuk Badan Pengelola Kawasan Perbatasan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola di tingkat daerah diatur dengan peraturan daerah, hal inipun harus ada yang menstressing percepatan perancangan Perda dan harus juga diperhatikan harus mengacu kepada Peraturan Presiden yang mengatur Badan Pengelola Nasional terhadap kawasan perbatasan pengelola di tingkat daerah diatur dengan peraturan daerah.

Jika menunggu adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan PERDA jelas prosesnya terlalu lama dan membutuhkan birokrasi panjang, maka solusi kebijakan mempercepat pembangunan kawasan perbatasan adalah pemerintah pusat memberikan melalui berbagaikan kebijakan dalam bentuk special treatment (kebijakan khusus perbidang pembangunan di kawasan perbatasan) dan kebijakan khsusus ini akan memberikan multiplayer efek pada bidang pertahanan dan keamanan serta dapat mengakomodasi harapan masyarakat perbatasan saat ini

2. Perlunya strategi kewilayahan untuk kawasan Perbatasan

Mengacu pada Tata Ruang Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara (Pasal 1 PP RTRWN). PKSN ditetapkan dengan kriteria (Pasal 15 PP RTRWN) : a. pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga; b. pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga;c. pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/ataud. pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.

Pengembangan PKSN dimaksudkan untuk menyediakan pelayanan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kegiatan masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk pelayanan kegiatan lintas batas antarnegara (penjelasan pasal 13 ayat 1 PP RTRWN)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan (Pasal 9), dengan membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah

• Keanggotaan berasal dari unsur pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan perbatasan wilayah negara (Pasal 14),

• Hubungan keduanya bersifat koordinatif (Pasal 16).

• Tugas Badan Pengelola (Pasal 16) :

– Menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan

– Menetapkan rencana kebutuhan anggaran

– Mengkoordinasikan pelaksanaan

– Melaksanakan evaluasi dan pengawasan

• Pada pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis sesuai dengan tupoksinya (Pasal 16)

• Badan Pengelola di tingkat pusat dibantu oleh suatu sekretariat tetap (Pasal 17)

Berdasarkan pemetataan diatas maka perlunya peran Koordinatif:

1. Merupakan lembaga yang memainstream/ mengarusutamakan

Sector- sektor terhadap : 1.pengembangan wilayah perbatasan : (i) pembukaan akses jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan desa; (ii) penyediaan akses pasar, (iii) akses energi, telekomunikasi, air bersih 2.membangun pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan 3.penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat perbatasan di perbatasan (PKSN, KPE

2. Mengkoordinasikan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi

Peran Eksekusi Program/Kegiatan: 1. Program yang dieksekusi sendiri bukan program yang sudah menjadi kewenangan Departemen/ Lembaga/ Dinas. 2. Membangun Database (statistik, spasial) dengan penginventarisan data primer maupun sekunder 3. Menyusun rencana induk dan rencana aksi pembangunan perbatasan secara keseluruhan sebagai instrument mengkoordinasikan sektor, dunia usaha, dan masyarakat 4. Melakukan perundingan dan kerjasama dengan negara tetangga (misal : Sosek Malindo, dll). 5. Mengkoordinasikan penetapan garis batas (melibatkan Bakosurtanal, BPN, Dephan, Deplu, Depdagri) 6. Pengadaan dan Pemeliharaan tanda batas negara pada segmen yang sudah disepakati 7. Penilaian dan penentuan pembangunan Pos Lintas Batas (kapan dan dimana dibangunan PLB Internasional dan PLB tradisional)

Dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang bahwa kawasan perbatasan merupakan salah satu kawasan tertentu, yaitu kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruang diprioritaskan. Fungsi kawasan yang terwujud kawasan tertentu meliputi tempat pengembangan kegiatan yang strategis yang ditentukan dengan kriteria sebagai berikut : (1) kegiatan dalam suatu bidang tertentu mempunyai dampak terhadap kegiatan berbagai bidang lainnya; (2) kegiatan bidang yang bersangkutan secara umum mempunyai pengaruh yang besar terhadap upayapengembangan tata ruang di wilayah sekitarnya dan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah perbatasan menurut buku utama rencana induk pengelolaan perbatasan negara disebutkan, bahwa wilayah perbatasan merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, dan batasbatas wilayahnya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah perbatasan di Indonesia secara umum dicirikan antara lain oleh : (1) letak geografisnya berbatasan langsung dengan negara lain, bias propinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan yang memiliki bagian wilayahnya langsung bersinggungan dengan garis batas negara. (2) kawasan perbatasan umumnya masih relatif terpencil, miskin, kurangnya sarana dan prasarana dasar sosial dan ekonomi serta (3) kondisi pertumbuhan ekonomi wilayahnya relatif terlambat dibandingkan dengan wilayah lain di negara lain.

Yang perlu diterobos secara hukum adalah:

1.Meningkatkan sosialisasi pengembangan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang negara, khususnya bagi instansi pelaksana program pengembangan kawasan perbatasan; 2. Meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pengembangan kawasan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, terutama bagi biro perencanaan masingmasing sektor pelaksana program pengambangan

kawasan perbatasan;3. Meningkatkan sosialisasi rencana induk (grand strategy) pengembangan kawasan perbatasan, terutama bagi biro perencanaan masingmasing sektor pelaksana program pengambangan kawasan perbatasan;4. Meningkatkan sosialisasi dan koordinasi terhadap instansi pelaksana program pengembangan kawasan perbatasan, baik dari aspek perencanaannya maupun aspek pelaksanaannya;5. Membentuk bank pusat data/ informasi secara lengkap mengenai perkembangan kondisi kawasan perbatasan dalam satu lembaga/ instansi tertentu;6. Mempercepat terbentuknya kelembagaan penanganan kawasan perbatasan;7. Mempercepat terselesaikannya persoalan demarkasi/ deliminasi garis batas, terutama di matra laut melalaui peningkatan diplomasi yang lebih progresif;8. Dan untuk memperkuat pelaksanaan program pengembangan kawasan perbatasan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional secara

komprehensif

3.Masalah Kawasan Perbatasan dari berbagai aspek

Perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik, hukum nasional dan internasional. Dalam konstitusi suatu negara sering dicantumkan pula penentuan batas wilayah.

Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, hal tersebut ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan antara lain :

a. Mempunyai dampak pentingbagi kedaulatan negara.

b. Merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.

c. Mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.

d. Mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.

Ketahanan wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh karena kondisi tersebut akan mendukung ketahanan nasional dalam kerangka NKRI.

Keamanan wilayah perbatasan mulai menjadi concern setiap pemerintah yang wilayah negaranya berbatasan langsung dengan negara lain. Kesadaran akan adanya persepsi wilayah perbatasan antar negara telah mendorong para birokrat dan perumus kebijakan untuk mengembangkan suatu kajian tentang penataan wilayah perbatasan yang dilengkapi dengan perumusan sistem keamanannya. Hal ini menjadi isu strategis karena penataan kawasan perbatasan terkait dengan proses nation state building terhadap kemunculan potensi konflik internal di suatu negara dan bahkan pula dengan negara lainnya (neighbourhood countries). Penanganan perbatasan negara, pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Sabarno, 2001) .

Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari aspek Pancagatra yaitu :

  • Aspek Ideologi.

Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia. Pada saat ini penghayatan dan peng-amalan Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah hidup bangsa tidak disosialisasikan dengan gencar seperti dulu lagi, karena tidak seiramanya antara kata dan perbuatan dari penyelenggara negara. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat indoktrinasi dan yang paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.

  • Aspek Politik.

Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai

ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa. Situasi politik yang terjadi di negara tetangga seperti Malaysia (Serawak & Sabah) dan Philipina Selatan akan turut mempengaruhi situasi keamanan daerah perbatasan.

  • Aspek Ekonomi.

Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal (terbelakang) disebabkan antara lain :

1) Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.

2) Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.

3) Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).

4) Langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).

Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris.

  • Aspek Sosial Budaya.

Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi dan komunikasi terutama internet, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pengaruh budaya asing tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebudayaan kita, dan dapat merusak ketahanan nasional, karena mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga.

  • Aspek Pertahanan dan Keamanan.

Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung. Daerah perbatasan rawan akan persembunyian kelompok GPK, penyelundupan dan kriminal lainnya termasuk terorisme, sehingga perlu adanya kerjasama yang terpadu antara instansi terkait dalam penanganannya.

4.Permasalahan Yang Dihadapi

Penanganan perbatasan selama ini memang belum dapat dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Lebih memprihatinkan lagi keadaan masyarakat sekitar daerah perbatasan negara, seperti lepas dari perhatian dimana penanganan masalah daerah batas negara menjadi domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun menyampaikan keluhannya, karena merasa tidak pernah diajak serta masyarakatnya tidak mendapat perhatian. Merekapun bertanya siapa yang bertanggung jawab dalam membina masyarakat di perbatasan ? Siapa yang harus menyediakan, memelihara infrastruktur di daerah perbatasan, terutama daerah yang sulit dijangkau, sementara mereka tidak tahu dimana batas-batas fisik negaranya ?

Kenyataan di lapangan ditemukan banyak kebijakan yang tidak saling mendukung dan/atau kurang sinkron satu sama lain. Dalam hal ini, masalah koordinasi yang kurang mantap dan terpadu menjadi sangat perlu untuk ditelaah lebih lanjut. Koordinasi dalam pengelolaan kawasan perbatasan, sebagaimana hendaknya melibatkan banyak instansi (Departemen/LPND), baik instansi terkait di tingkat pusat maupun antar instansi pusat dengan pemerintah daerah. Misalnya, belum terkoordinasinya pengembangan kawasan perbatasan antar negara dengan kerjasama ekonomi sub regional, seperti yang ditemui pada wilayah perbatasan antara Malaysia Timur dengan Kalimantan dengan KK Sosek Malindo dan BIMP-EAGAnya, serta dengan rencana pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sanggau di Kalimantan Barat dan KAPET SASAMBA di Kalimantan Timur yang secara konseptual dan operasional perlu diarahkan dan dirancang untuk menumbuhkan daya saing, kompabilitas dan komplementaritas dengan wilayah mitranya yang ada di negara tetangga.

Selain isu koordinasi dalam pengembangan kawasan perbatasan, komitmen dan kebijakan Pemerintah untuk memberikan prioritas yang lebih tinggi dalam pembangunan wilayah perbatasan telah mengalami reorientasi yaitu dari orientasi keamanan (security approach) menjadi orientasi kesejahteraan/pembangunan (prosperity/development approach). Dengan adanya reorientasi ini diharapkan penanganan pembangunan kawasan perbatasan di Kalimantan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut :

a) Pendekatan keamanan yang diterapkan Mabes TNI di dalam penanganan KK Sosek Malindo, walaupun berbeda namun diharapkan dapat saling menunjang dengan pendekatan pembangunan.

b) Penanganan KK Sosek Malindo selama ini ternyata tidak tercipta suatu keterkaitan (interface) dengan program pengembangan kawasan dan kerjasama ekonomi regional seperti BIMP-EAGA, yang sebenarnya sangat relevan untuk dikembangkan secara integrative dan komplementatif dengan KK Sosek Malindo.

c) Terkait dengan beberapa upaya yang telah disepakati di dalam pengembangan kawasan perbatasan antar negara, khususnya di Kalimantan dengan KK Sosek Malindonya, diperlukan pertimbangan terhadap upaya percepatan pengembangan kawasan perbatasan tersebut melalui penanganan yang bersifat lintas sektor dan lintas pendanaan.

Isu pengembangan daerah perbatasan lainnya secara umum diilustrasikan sebagai berikut :

1) Kaburnya garis perbatasan wilayah negara akibat rusaknya patok-patok di perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur menyebabkan sekitar 200 hektare hutan wilayah Republik Indonesia berpindah masuk menjadi wilayah Malaysia (Media Indonesia, 21 Juni 2001). Ancaman hilangnya sebagian wilayah RI di perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia Timur akibat rusaknya patok batas negara setidaknya kini menjadi 21 patok yang terdapat di Kecamatan Seluas, kabupaten Bengkayang, memerlukan perhatian. Selain di Kabupaten Bengkayang, kerusakan patok-patok batas juga terjadi di wilayah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, masing-masing berjumlah tiga dan lima patok (Media Indonesia, 23 Juni 2001).

2) Pengelolaan sumber daya alam belum terkoordinasi antar pelaku sehingga memungkinkan eksploitasi sumber daya alam yang kurang baik untuk pengembangan daerah dan masyarakat. Misalnya, kasus illegal lodging yang juga terkait dengan kerusakan patok-patok batas yang dilakukan untuk meraih keuntungan dalam penjualan kayu. Depertemen Kehutanan pernah menaksir setiap bulannya sekitar 80.000-100.000 m3 kayu ilegal dari Kalimantan Timur dan sekitar 150.000 m3 kayu ilegal dari Kalimantan barat masuk ke Malaysia (Kompas, 20 Mei 2001).

3) Kepastian hukum bagi suatu instansi dalam operasionalisasi pembangunan di wilayah perbatasan sangat diperlukan agar peran dan fungsi instansi tersebut dapat lebih efektif. Contohnya, Perum Perhutani yang ditugasi Pemerintah untuk mengelola HPH eks PT. Yamaker di perbatasan Kalimantan-Malaysia baru didasari oleh SK Menhut No. 3766/Kpts-II/1999 tanggal 27 Mei 1999, namun tugas yang dipikul Perhutani meliputi menata kembali wilayah perbatasan dalam rangka pelestarian sumber daya alam, perlindungan dan pengamanan wilayah perbatasan dan pengelolaan hutan dengan sistem tebang pilih . Tugas ini bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih tinggi.

4) Pengelolaan kawasan lindung lintas negara belum terintegrasi dalam program kerja sama bilateral antara kedua negara, misalnya keberadaan Taman Nasional Kayan Mentarang yang terletak di Kabupaten Malinau dan Nunukan, di sebelah Utara Kalimantan Timur, sepanjang perbatasan dengan Sabah Malaysia, seluas 1,35 juta hektare. Taman ini merupakan habitat lebih dari 70 spesies mamalia, 315 spesies unggas dan ratusan spesies lainnya.

5) Kawasan perbatasan mempunyai posisi strategis yang berdampak terhadap hankam dan politis mengingat fungsinya sebagai outlet terdepan Indonesia, dimana terjadi banyak pelintas batas baik dari dan ke Indonesia maupun Malaysia. Ancaman di bidang hankam dan politis ini perlu diperhatikan mengingat kurangnya pos lintas batas legal yang disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya di Kalimantan Barat dengan Serawak/Sabah hanya ada 2 pos lintas batas legal dari 16 pos lintas batas yang ada.

6) Kemiskinan akibat keterisolasian kawasan menjadi pemicu tingginya keinginan masyarakat setempat menjadi pelintas batas ke Malaysia berlatar belakang untuk memperbaiki perekonomian masyarakat mengingat tingkat perekonomian Malaysia lebih berkembang.

7) Kesenjangan sarana dan prasarana wilayah antar kedua wilayah negara pemicu orientasi perekonomian masyarakat, seperti di Kalimantan, akses keluar (ke Malaysia) lebih mudah dibandingkan ke ibukota kecamatan/kabupaten di wilayah Kalimantan.

8) Tidak tercipta keterkaitan antar kluster social ekonomi baik kluster penduduk setempat maupun kluster binaan pengelolaan sumber daya alam di kawasan, baik keterkaitan ke dalam maupun dengan kluster pertumbuhan di negara tetangga.

9) Adanya masalah atau gangguan hubungan bilateral antar negara yang berbatasan akibat adanya peristiwa-peristiwa baik yang terkait dengan aspek ke-amanan dan politis, maupun pelanggaran dan eksploitasi sumber daya alam yang lintas batas negara, baik sumber daya alam darat maupun laut.

Berdasarkan isu strategis dalam pengelolaan daerah perbatasan negara selama ini, dapat dikemukakan beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan sebagai berikut :

a) Belum adanya kepastian secara lengkap garis batas laut maupun darat.

b) Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.

c)Beberapa pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu/illegal lodging, tenaga kerja dan lain-lain.

d)Pengelolahan perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.

e) Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.

f) Munculnya pos-pos lintas batas secara ilegal yang memperbesar terjadinya out migration, “economic asset” secara ilegal.

g) Mental dan professional aparat (stake holders di pusat dan daerah serta aparat keamanan di pos perbatasan).

5. Analisis Perkembangan Lingkungan Strategis

Masalah perbatasan tidak terlepas dari perkembangan lingkungan strategis baik internasional, regional maupun nasional. Dalam era globalisasi, dunia makin terorganisasi dan makin tergantung satu sama lain serta saling membutuhkan. Konsep saling keterkaitan dan ketergantungan dalam masyarakat internasional berpengaruh dalam bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananan. Berbagai negara sambil tetap mempertahankan identitas serta batas-batas teritorial negaranya, mereka membuka semua hambatan fisik, administrasi dan fiskal yang membatasi gerak lalu lintas barang dan orang.

Perkembangan kerjasama ASEAN diharapkan akan dapat menciptakan keterbukaan dan saling pengertian sehingga dapat dihindarkan terjadinya konflik perbatasan. Hal ini didukung oleh semakin meningkatnya hubungan masyarakat perbatasan baik dari sudut sosial budaya maupun ekonomi. Dalam era reformasi dan dengan kondisi kritis yang masih berkepenjangan, penanganan masalah perbatasan belum dapat dilakukan secara optimal.

6. Strategi Pengembangan Daerah Perbatasan

Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Konsepsi pengelolaan perbatasan negara merupakan “titik temu” dari tiga hal penting yang harus saling bersinergi, yaitu:

1) Politik Pemerintahan Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam wadah NKRI.

2)Pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama masyarakat di daerah-daerah.

3) Politik luar negeri yang bebas-aktif dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh sebab itu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus selalu memperhatikan dan berdasarkan tiga hal tersebut di atas.

Pembentukan Kelembagaan Khusus menangani Masalah Perbatasan. Persoalan pengelolaan perbatasan negara sangat kompleks dan urgensinya terhadap integritas negara kesatuan RI,sehingga perlu perhatian penuh pemerintah terhadap penanganan hal-hal yang terkait dengan masalah perbatasan, baik antar negara maupun antar daerah. Pengelolaan perbatasan antar negara masih bersifat sementara (ad-hoc) dengan leading sektor dari berbagai instansi terkait.

Pada saat ini, lembaga-lembaga yang menangani masalah perbatasan antar negara tetangga adalah:

1) General Border Committee RI-PNG diketuai oleh Panglima TNI.

2) Join Border Committee RI-PNG (JBC) diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.

3) Join Border Committee RI-UNTAET (Timtim) diketuai oleh Dirjen Pemerintah Umum Departemen Dalam Negeri.

4) Join Commisison Meeting RI – Malaysia (JCM) diketuai oleh Departemen Luar Negeri yang sifatnya kerjasama bilateral.

Dalam penanganan masalah perbatasan agar dapat berjalan secara optimal perlu dibentuk lembaga yang dapat berbentuk :

Forum/setingkatDewan dengan keanggotaan terdiri dari pimpinan Institusi terkait. Dewan dibantu oleh sekretariat Dewan. Bentuk ini mempunyai kelebihan dan penyelesaian masalah lebih terpadu dan hasilnya lebih maksimal, karena didukung oleh instansi terkait. Sedangkan kelemahannya tidak operasional, keanggotaan se-ring berganti-ganti, sehingga kurang terjadi adanya kesinambungan kegiatan.

Badan (LPND) yang mandiri terlepas dari institusi lain dan langsung di bawah presiden. Bentuk ini mempunyai kelebihan bersifat otonom, hasil kebijakannya bersifat operasional dan personil terdiri dari sumber daya manusia yang sesuai dengan bidang kerjanya. Sedangkan kelemahannya dapat terjadi pengambil-alihan sektor, sehingga kebijakan yang ditetapkan kurang didukung oleh sektor terkait.

Mewujudkan sabuk pengaman (koridor). Dalam menjaga kedaulatan Negara dan keamanan. Untuk lebih mewujudkan keamanan negara RI Khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga perlu diciptakan sabuk pengaman yang berfungsi sebagai sarana kontrol dimulai dari titik koordinat ke arah tertentu sepanjang perbatasan.

Penyusunan Program Secara Komprehensif dan Integral. Penyusunan program secara integral dan komprahensif dalam hal ini melibatkan sektor-sektor yang terkait dalam masalah penanganan perbatasan, seperti masalah kependudukan, lalu lintas barang/perdagangan, kesehatan, ke-amanan, konservasi sumber daya alam.

Penataan batas negara dalam upaya memperkokoh keutuhan integritas NKRI. Penataan batas seperti yang telah diuraikan di atas berupa batas fisik baik batas alamiah ataupun buatan. Dengan kejelasan batas-batas tersebut akan memperjelas kedaulatan fisik wilayah negara RI.

Pembangunan Ekonomi dan Percepatan Pertumbuhan Perekonomian Perbatasan Berbasis Kerakyatan. Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan ketahanan di daerah perbatasan. Kualitas sumber daya manusia ataupun tingkat kesejahteraan yang rendah akan mengakibatkan kerawanan terutama dalam hal yang menyangkut masalah sosial dan pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas nasional secara keseluruhan. Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan taraf hidup masyarakat di daerah perbatasan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam usaha pertumbuhan perekonomian perbatasan yang berbasis kerakyatan antara lain:

1) Potensi sumber daya alam setempat

2) Kelompok swadaya masyarakat.

Sedangkan bentuk usaha percepatan pertumbuhan perekonomian perbatasan yang berbasis kerakyatan antara lain:

Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat/kelompok-kelompok swadaya masyarakt yang sudak ada.

Pemberdayaan, pendam-pingan dan penguatan peran serta perempuan dalam kegiatan perekonomian atau sosial.

Pengembangan wawasan kebangsaan masyarakat di kawasan perbatasan.

Menghidupkan peran lembaga keungan mikro dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian.

Identifikasi potensi dan pengembangan sektor-sektor unggulan di daerah perbatasan.

7. Sistem Keamanan Perbatasan

Sistem keamanan perbatasan dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penataan sistem ke-amanan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga antara lain adalah Geografi, letak geografi Indonesia sangat strategis, karena berada di jalur perdagangan internasional. Hal-hal penting yang berkaitan dengan letak geografi antara lain :

Di wilayah laut, berbatasan dengan 10 negara (India,Malaysia, Singapura,Thailand, ietnam, Philipina, Palau, PNG, Australia,Timor Lorosae).

Di wilayah darat, berbatasan dengan 3 negara (Malaysia,PNG dan Timor Lorosae).

Jumlah pulau 17.508, panjang pantai 80.791 Km, luas wilayah termasuk ZEE 7,7 juta Km lautan 5,8 juta Km.

Perbandingan luas wilayah darat dan laut adalah 1 : 3.

b. Sumber kekayaan alam di perbatasan perlu mendapatkan pe-ngamanan/perhatian serius yang meliputi :

1) Potensi pertambangan umum/migas

2) Potensi kehutanan

3) Potensi kehutanan/perkebunan

4) Potensi perikanan

Daerah perbatasan merupakan kawasan khusus sehingga dalam penangannya memerlukan pendekatan yang khusus pula. Hal ini disebabkan karena semua bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada didarah perbatasan apabila tidak dikelola akan mem-punyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, ditingkat regional maupun internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permasalahan yang timbul sering dikarenakan adanya kesan jenjang sosial di dalam masyarakat, hal semacam inilah yang perlu untuk dihindari terutama bagi masyarakat di daerah perbatasan. Pena-nganan yang mungkin dilakukan adalah secara adat, tetapi apabila sudah menyangkut stabilitas dan keamanan nasional maka hal tersebut akan menjadi urusan pemerintah.

Daftar Pustaka

1. Depkimpraswil,2002, Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. Jakarta.

2. Mickael Andjioe, 2001, Pengelolaan PPLB Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, http: //www. perbatasan. com

3. Pellindou P. Jack A., Ir., MM., 2002. Peningkatan Kerjasama Perbatasan Antar Negara Guna Memperlancar Arus Perdagangan di Daerah Frontier Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Lemhanas. Jakarta.

4. Pontianak Post, edisi 3 Juli 2002, Sehari, 200 Truk Kayu Ke Serawak via PLB Entikong, Pontianak.

5.Sabarno Hari, 2001, Kebijakan/Strategi Penataan Batas dan Pengembangan Wilayah Perbatasan, http: //www. perbatasan.com

IMPLEMENTASI STRATEGI PERTAHANAN WILAYAH PERBATASAN RI-MALAYSIA DI PROPINSI KALIMANTAN TIMUR GUNA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRI

Oleh : Tim Puslitbang Strahan Balitbang Dephan


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan yang berciri nusantara, memiliki wilayah yang berbatasan dengan 3 (tiga) negara didarat dan 10 (sepuluh) negara dilaut, salah satu dari Negara tetangga yang mempunyai wilayah berbatasan dengan RI baik didarat maupun dilaut adalah Malaysia.

Wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur sampai dengan saat ini masih merupakan wilayah yang terabaikan, tertinggal dan terisolir sehingga tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakatnya masih rendah. Pemerintah telah memberikan perhatian dan melakukan percepatan pembangunan untuk daerah-daerah tertinggal termasuk perbatasan, namun hasilnya belum terlihat nyata dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut. Disisi lain, masih maraknya kegiatan-kegiatan illegal dan pelanggaran wilayah kedaulatan baik oleh aparat keamanan ataupun oleh pihak sipil Negara tetangga, menunjukkan masih lemahnya pertahanan dan keamanan Negara.

PENDAHULUAN

Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) dengan jumlah pulau " 17.504 dan panjang garis pantai " 80.290 km serta 2/3 luas wilayah terdiri dari laut, memiliki wilayah yang berbatasan dengan 3 (tiga) negara tetangga yaitu : Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste, sedangkan di kawasan laut Indonesia memiliki wilayah yang berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yaitu : India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Leste. Wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur kembali menghangat dan menjadi pusat perhatian serta pembicaraan, setelah Malaysia belakangan ini kembali menunjukkan manouver dan ingin menguasai suatu wilayah perairan dilaut Sulawesi, yaitu : Takat (Karang) Unarang dan Blok Ambalat yang kaya akan minyak dan gas bumi. Mengabaikan masalah pertahanan untuk daerah perbatasan antar negara, berarti mengabaikan terhadap eksistensi, kelangsungan hidup bangsa dan keutuhan NKRI. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi Indonesia yang mempunyai karakteristik geografi sebagai negara kepulauan untuk menjaga keutuhan NKRI dan membangun serta mengelola wilayah perbatasan antar negara dengan cara menetapkan strategi pertahanan yang tepat.

Peluang dan Kendala

Pengaruh-pengaruh lingkungan strategis global, regional dan nasional akan memberikan dampak terhadap berbagai aspek kebijaksanaan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan strategi pertahanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur. Dari perkembangan lingkungan strategis ini didapatkan peluang dan kendala sebagai berikut :

1. Peluang

a Globalisasi disegala bidang kehidupan, menyebabkan saling ketergantungan antar negara-negara didunia, hal ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai negara di dunia khususnya dibidang pertahanan.

b Posisi geografis NKRI yang terletak pada posisi silang antar dua benua dan dua samudera serta menempatkan Indonesia pada jalur perhubungan yang sangat strategis.

c Jumlah penduduk dengan angkatan kerja yang besar merupakan salah satu modal kekuatan pertahanan negara.

d Sumber kekayaan alam yang dimiliki dapat mensejahterakan masyarakat dan mendukung pertahanan negara.

e. Hubungan bilateral yang baik antar negara-negara dikawasan, akan meningkatkan ketahanan regional, serta mendukung pelaksanaan pertahanan dalam menghadapi kemungkinan timbulnya berbagai ancaman.

2. Kendala

a Penetapan batas-batas wilayah NKRI dengan negara tetangga baik didarat maupun dilaut yang belum selesai secara keseluruhan, dapat menimbulkan permasalahan bahkan konflik dengan negara tetangga.

b Pengaruh globalisasi di segala bidang menyebabkan kaburnya fungsi dan batas negara memudahkan masuknya berbagai pengaruh dari luar.

c Jumlah penduduk yang besar dan belum merata persebarannya serta belum mempunyai tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang memadai, akan menyulitkan di dalam mendukung pelaksanaan pertahanan negara, karena masing-masing individu masih harus memikirkan dan berbuat bagaimana mempertahankan hidupnya.

d Maraknya penyelundupan, kegiatan-kegiatan illegal baik di atau lewat darat, laut dan udara, perdagangan gelap, perompakan dilaut yang terjadi di daerah perbatasan antar negara dalam hal ini perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur serta perairan perbatasan, sangat merugikan negara dan dapat menimbulkan kerawanan bagi keutuhan, kedaulatan dan eksistensi NKRI serta pemicu konflik.

Implikasi Pertahanan Wilayah Perbatasan RI Malaysia.

Pembangunan serta pertahanan negara baik di darat, maupun di laut, di wilayah perbatasan RI- Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur pada kondisi saat ini, belum dapat dilaksanakan secara efektif walaupun telah ada perhatian serius dari pemerintah seperti adanya Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Koordinasi Keamanan Laut dan lain-lain. Pada dasarnya implikasi yang ditimbulkan dapat dicapai dengan dilaksanakan pertahanan negara secara optimal dan mantap, sehingga secara langsung dapat mendukung pembangunan nasional. Pertahanan negara yang optimal dan mantap apabila dapat berjalan dengan baik akan menjadikan wilayah perbatasan RI Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur aman dari berbagai ancaman dan gangguan, selanjutnya dapat mendukung jalannya pembangunan serta menjaga keutuhan NKRI.

Oleh karena itu implikasi pertahanan negara diwilayah perbatasan RI Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur secara rinci dapat dibagi atas dua hal yaitu :

1. Implikasi langsung. Implikasi langsung dari adanya pertahanan negara yang optimal dan mantap terhadap wilayah perbatasan RIMalaysia di Propinsi Kalimantan Timur, wilayah perbatasan baik darat maupun laut di Propinsi Kalimantan Timur akan bebas dari ancaman kekerasan yaitu segala ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan untuk mengganggu dan membahayakan kedaulatan negara baik berupa ancaman militer dan non militer, pembajakan, perompakan, sabotase obyek vital maupun aksi teror bersenjata sehingga pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan aman.

2. Implikasi tidak langsung. Dengan terbebasnya wilayah perbatasan RI - Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur dari berbagai bentuk dan jenis ancaman, maka akan tercipta kondisi yang aman dan kondusif. Dengan adanya kondisi yang aman dan kondusif, baik pemerintah, pihak terkait/swasta dan masyarakat akan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya secara optimal untuk membangun dan mengelola daerahnya, yang selanjutnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Meningkatnya tingkat pendapatan masyarakat, akan meningkatkan pula pendapatan pemerintah.

Implikasi tidak langsung yang akan terjadi apabila wilayah perbatasan Propinsi Kalimantan Timur sudah terbebas dari berbagai bentuk dan jenis ancaman, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri, baik dalam bentuk ancaman militer maupun non militer dan yang dapat mengancam kehidupan negara dan bangsa.

Permasalahan Perbatasan RI-Malaysia

Dalam mewujudkan pertahanan negara wilayah perbatasan di Propinsi Kalimantan Timur, bukanlah persoalan yang mudah. Walaupun kondisi negara dan bangsa relatif cukup baik, perekonomian juga menunjukkan adanya peningkatan, kemajuan dan perkembangan teknologi serta informasi terus meningkat, berbagai peraturan perundang-undangan telah dibuat, aparatur pemerintahan terus dibenahi, tetapi masih terdapat beberapa permasalahan dalam meningkatkan dan mengembangkan pertahanan negara wilayah perbatasan di Propinsi Kalimantan Timur yaitu :

1. Peraturan Perundang-undangan. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pengawasan yang melibatkan seluruh potensi dalam satu pengendalian terpadu.

2. Penetapan batas wilayah. Belum adanya kesepakatan penetapan batas wilayah RI Malaysia di darat (melintas di Propinsi Kalimantan Barat dan di Propinsi Kalimantan Timur) yang meliputi 10 (sepuluh) segmen dan dilaut yang meliputi batas laut teritorial, ZEE dan landas Kontinen, sehingga beberapa aktivitas terhambat.

3. Kemampuan ekonomi. Kondisi ekonomi nasional yang masih terpuruk sebagai akibat dari adanya krisis moneter beberapa waktu yang lalu, merupakan kendala yang menyebabkan adanya keterbatasan dalam penyediaan dana guna menyediakan sarana dan prasarana pertahanan negara.

4. Sarana dan Prasarana. Sarana dan prasarana dasar untuk masyarakat masih belum memadai sesuai yang dibutuhkan, namun demikian pelaksanaan pertahanan negara wilayah perbatasan di Propinsi Kalimantan Timur telah dilakukan walaupun belum mencapai hasil yang optimal.

5. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia yang masih rendah.

6. Pertahanan dan Keamanan. Masih adanya pelanggaran wilayah kedaulatan baik yang dilakukan oleh pihak militer asing maupun pihak sipil, baik di darat, laut maupun udara.

Pertahanan Wilayah Perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur

Wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimatan Timur sampai dengan saat ini masih banyak didapati daerah-daerah yang terisolir dan tertinggal, hal ini disebabkan karena perhatian pembangunan terhadap daerah-daerah di wilayah perbatasan masih sangat rendah. Disisi lain, hal ini juga menyebabkan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur dikatakan tanpa pagar yang begitu mudah dapat dimasuki berbagai bentuk dan jenis ancaman, baik berkaitan dengan geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan di tengah-tengah derasnya arus perubahan lingkungan global, regional dan nasional. Dari perkembangan lingkungan nasional yang mempengaruhi kebijaksanaan pembangunan, adalah disebabkan karena banyak permasalahan-permasalahan dari dalam negeri yang timbul, antara lain : bencana alam, konflik antara kelompok di daerah, berkembangnya wabah penyakit, pemilihan kepala daerah sampai dengan ancaman terorisme dan disisi lain pemerintah masih dihadapkan pada keterbatasan-keterbatasan yang ada sehingga perhatian pembangunan untuk wilayah perbatasan RI-Malaysia khususnya di Propinsi Kalimantan Timur menjadi tidak fokus

Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab I Pasal nomor 2 menyatakan bahwa “Sistem pertahanan negara adalah sistem yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman”. Dengan demikian, strategi pertahanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur harus didasarkan pada kondisi geografi, demografi, sumber kekayaan alam, politik, ekonomi, sosial budaya serta kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan yang ada di wilayah perbatasan disamping dukungan dari daerah-daerah lain yang ada di tanah air khususnya dari pusat.

Pertahanan dan Keamanan. Keadaan geografi khususnya topografi yang berbukit-bukit di beberapa daerah dengan kemiringan terjal, serta banyaknya sungai-sungai dan belum adanya sarana jalan yang memadai di wilayah perbatasan darat RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur sepanjang 1.038 Km, menyebabkan wilayah tersebut sulit untuk diawasi dan dijangkau. Ditambah lagi, belum selesainya 10 segmen batas antar negara yang masih menjadi masalah, terbatasnya personel, pos-pos pengawas, peralatan serta masih minimnya sarana dan prasarana pendukung, mengakibatkan pelaksanaan pertahanan negara di wilayah perbatasan darat RI-Malaysia belum optimal.

Demikian juga penetapan batas laut, baik laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) yang belum dapat diselesaikan secara keseluruhan, mengakibatkan rancu dan tidak optimalnya upaya penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Disisi lain, pelanggaran wilayah kedaulatan baik darat, khususnya laut dan udara yang dilakukan oleh negara tetangga menunjukkan masih lemahnya pertahanan negara di laut dan udara. Hal yang paling penting berkaitan dengan pertahanan negara adalah adanya keinginan negara tetangga setelah memiliki dan berdaulat atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, ingin kembali menguasai Blok Ambalat yang kaya akan minyak dan gas bumi, sehingga hal ini merupakan ancaman nyata yang sudah ada di depan mata, perlu adanya perhatian khusus, serta kesiap siagaan negara dan bangsa.

KEBIJAKSANAAN.

Dalam rangka mewujudkan pertahanan yang mampu menghadapi, menolak bahkan mengusir serta menanggulangi berbagai bentuk dan jenis ancaman serta dampak yang dapat ditimbulkan maka perlu dirumuskan kebijaksanaan sebagai berikut : “Terwujudnya pertahanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur melalui Revitalisasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian penetapan batas wilayah antar negara, peningkatan kemampuan ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana dasar, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kekuatan serta kemampuan pertahanan dan keamanan guna mendukung pembangunan nasional dalam rangka menjaga keutuhan NKRI”.

STRATEGI.

Berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan dan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pertahanan wilayah perbatasan Ri-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur guna mendukung pembangunan nasional dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, maka strategi yang perlu diterapkan adalah :

1. Strategi I. Revitalisasi peraturan dan perundang-undangan melalui inventarisasi, koordinasi, penyempurnaan dan pembuatan (Regulasi), sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penindakan untuk penegakkan kedaulatan dan hukum.

2. Strategi II. Penyelesaian penetapan batas wilayah negara melalui koordinasi, inventarisasi, penetapan batas wilayah darat dan laut, perundingan, ratifikasi dan sosialisasi untuk memberikan ketegasan dan kejelasan wilayah sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan wilayah.

3. Strategi III. Peningkatan kemampuan ekonomi melalui edukasi, inventarisasi, regulasi, sosialisasi agar sistem ekonomi kerakyatan dapat diwujudkan dan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah serta mendukung perekonomian nasional.

4. Strategi IV. Pembangunan sarana dan prasarana dasar melalui inventarisasi, koordinasi, penyediaan, pengawasan dan pemeliharaan serta perbaikan untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat agar tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat meningkat dan masyarakat dapat mandiri.

5. Strategi V. Peningkatan kualitas SDM melalui edukasi, training untuk menjadikan masyarakat yang profesional dan mampu bersaing dengan tenaga-tenaga asing atau dari luar negeri dan semakin mantapnya kesadaran akan bela negara.

6. Strategi VI. Peningkatan kekuatan serta kemampuan pertahanan dan keamanan baik darat, laut maupun udara melalui inventarisasi, penyediaan personel dan peralatan yang memadai, pembangunan pos-pos lintas batas, pangkalan dengan memanfaatkan keunggulan geografi sehingga mampu melaksanakan pengawasan, penegakan kedaulatan dan hukum secara optimal serta menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

UPAYA.

Berikut ini diuraikan upaya-upaya yang diusulkan sebagai penjabaran dari strategi-strategi yang telah ditetapkan sebagai berikut :

a. Upaya dari Strategi I. Revitalisasi peraturan dan perundang-undangan melalui inventarisasi, koordinasi, penyempurnaan dan pembuatan (regulasi), sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penindakan untuk penegakkan kedaulatan dan hukum, melalui upaya sebagai berikut :

1. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Markas Besar TNI, Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Hukum dan Ham, Departemen Pertanian serta institusi terkait lainnya menginventarisasi kembali peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wilayah perbatasan antar negara antara lain Undang-Undang Perbatasan, RUTR Wilayah Perbatasan, Pengelolaan Hutan, Pertanian, Pertambangan dan lain sebagainya.

2. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertahanan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dan institusi yang terkait dan berwenang, mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, baik melalui jalan formal maupun informal.

3. Aparat pemerintah, swasta berikut investor dan masyarakat mengawasi serta mengontrol pelaksanaan implementasi peraturan perundang-undangan.

4. Aparat pemerintah dalam hal ini TNI, Polri serta aparat pemerintah lainnya yang berwenang dan terkait, menindak para pelanggar tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera.

b. Upaya dari Strategi II. Penyelesaian penetapan batas wilayah negara melalui koordinasi, inventarisasi, penetapan batas wilayah darat dan laut, perundingan, ratifikasi, dan sosialisasi untuk memberikan ketegasan dan kejelasan wilayah sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan wilayah, dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut :

1. Departemen Pertahanan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Markas Besar TNI dalam hal ini Staf Operasi Markas Besar TNI, Direktorat Topografi Angkatan Darat dan Dinas Hidro-oseanografi TNI AL menetapkan batas wilayah antar negara.

2. Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahan, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Dinas Hidro-oseanografi, dan institusi terkait lainnya dengan dasar Titik-Titik Dasar yang baru, merevisi PP No. 38 tahun 2002 serta meregulasi peraturan perundangan lain.

c. Upaya dari strategi III. Peningkatan kemampuan ekonomi melalui edukasi, inventarisasi, regulasi, sosialisasi agar sistem ekonomi kerakyatan dapat diwujudkan dan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah serta mendukung perekonomian nasional, dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut :

1. Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian serta institusi terkait lainnya memberikan subsidi, ataupun solusi sistem pendistribusian bahan-bahan pokok, bahan-bahan keperluan pembangunan, termasuk BBM, sehingga harga barang-barang dimaksud sama dengan harga barang-barang didaerah-daerah lain.

2. Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Mabes TNI dapat memberikan dukungan transportasi untuk sementara waktu, dengan menggunakan kekuatan armada kapal-kapal perang dan pesawat udara pada saat tidak beroperasi untuk membantu pendistribusian kebutuhan bahan-bahan pokok, bahan-bahan keperluan pembangunan, BBM dengan cara seperti Mobile Market dan lain-lain, dengan tujuan agar pasokan barang-barang tersebut tidak terlambat dan harga barang-barang tetap stabil.

3. Pihak swasta mengambil alih dan melaksanakan pendistribusian barang-barang tersebut diatas dan sebaliknya untuk keperluan pemasaran setelah keadaan kondusif dan pemerintah memfasilitasi serta mengawasi pelaksanaannya.

4. Departemen Sosial, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian serta institusi-institusi lainnya yang terkait, membangun pasar, sarana dan prasarana perhubungan yang memadai sehingga hasil pertanian, perkebunan, hasil hutan serta pertambangan dan produk-produk masyarakat lainnya dapat dipasarkan keluar daerah maupun ke negara tetangga secara optimal.

d. Upaya Strategi IV. Pembangunan sarana dan prasarana dasar melalui inventarisasi, koordinasi, penyediaan, pengawasan dan pemeliharaan serta perbaikan untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat agar tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat meningkat dan masyarakat dapat mandiri, dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk membangun jalan-jalan yang menghubungkan antar Propinsi-Kabupaten dan desa-desa sampai dengan jalan antar desa serta jalan sepanjang garis batas wilayah kedua negara.

2. Departemen Sosial, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta institusi lain terkait serta pihak swasta membangun tempat tinggal/perumahan yang layak huni, membangun pasar-pasar, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat rekreasi dan tempat-tempat olah raga.

3. Departemen Kesehatan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Departemen Pertahanan, TNI dan Polri, serta pihak lain yang terkait dan Swasta membangun rumah sakit, Puskesmas dan tempat-tempat pelayanan kesehatan lainnya, selanjutnya menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan, tenaga-tenaga medis yang terampil dan berkompeten dibidangnya, serta menyiapkan obat-obatan sesuai kebutuhan dan memadai.

e. Upaya Strategi V. Peningkatan kualitas SDM melalui edukasi, trainning untuk menjadikan masyarakat yang profesional, dan mampu bersaing dengan tenaga-tenaga asing atau dari luar negeri dan semakin mantapnya kesadaran akan bela negara, ditempuh melalui :

1. Departemen Pendidikan Nasional bekerja sama dengan Departemen/institusi lain yang terkait dan pemerintah daerah serta swasta, menginventarisasi sarana dan prasarana pendidikan, baik yang telah ada untuk ditingkatkan dan dikembangkan, serta yang belum ada dan dibutuhkan untuk dibangun seperti sekolahan, perpustakaan, laboratorium dan lain sebagainya.

2. Menyiapkan tenaga-tenaga pendidik/pengajar yang berkompeten sesuai dengan bidang studinya.

3. Menyiapkan buku-buku pelajaran, alat penolong instruksi, yang memadai sesuai kebutuhan.

4. Memasukan mata pelajaran/bidang studi Kewarganegaraan, Kewiraan, PPKN sebagai mata pelajaran utama.

5. Mengadakan kerjasama dengan institusi-institusi lain maupun swasta berkaitan dengan upaya meningkatkan/menambah pengetahuan, wacana dan cakrawala pandang anak-anak didik.

f. Upaya dari Strategi VI. Peningkatan kekuatan serta kemampuan pertahanan dan keamanan baik darat, laut maupun udara melalui inventarisasi, penyediaan personel dan peralatan yang memadai, pembangunan pos-pos lintas batas, membangun pangkalan dengan memanfaatkan keunggulan geografi sehingga mampu melaksanakan pengawasan, penegakkan kedaulatan dan hukum secara optimal serta menindak setiap pelanggaran yang terjadi, ditempuh melalui :

1. Departemen Pertahanan, Markas Besar TNI, Polri, Departemen Kehutanan, dan institusi-institusi lain yang terkait baik pemerintah maupun swasta, menginventarisasi Pos Lintas Batas (PLB) dan Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) yang ada serta merencanakan penyempurnaan PLB/PPLB yang lama, membangun PLB/PPLB yang baru, ideal sesuai keadaan geografi serta kebutuhan.

2. Departemen Pertahanan, Markas Besar TNI dan institusi pemerintah lainnya yang terkait, membangun pangkalan-pangkalan Angkatan Laut dan Udara sesuai keadaan geografi yang ada serta memadai dan dapat mengakomodir kebutuhan 4 R yaitu ; Rest, Repair, Replenishment dan Recreation.

3. Departemen Pertahanan, dan Markas Besar TNI mengadakan Alut Sista sesuai ancaman yang akan dihadapi, sesuai keadaan geografi dan sesuai kebutuhan.

4. Departemen Pertahanan, Markas Besar TNI menempatkan kapal-kapal perang, pesawat-pesawat udara organik di pangkalan-pangkalan Angkatan Laut, dan Udara serta melakukan operasi/patroli secara periodik di daerah-daerah tertentu ataupun daerah-daerah yang dianggap rawan.

5. Departemen Pertahanan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Sosial dan institusi-institusi pemerintah lain yang terkait, melaksanakan koordinasi dan tindak lanjut pemberdayaan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan upaya bela negara.

PENUTUP

Kesimpulan.

Pelaksanaan implementasi strategi pertahanan yang tepat, mantap, dan kuat di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur, akan dapat mendukung pembangunan daerah yang merupakan bagian dari pembangunan nasional, selanjutnya keberhasilan pembangunan nasional akan memberikan kepada masyarakat, kehidupan yang sejahtera, aman dan damai. Dengan adanya masyarakat yang hidup sejahtera, aman dan damai, akan dapat dengan mudah turut serta menjaga keutuhan NKRI.

Belum kuat dan mampunya pertahanan negara wilayah perbatasan di Propinsi Kalimantan Timur sesuai yang diharapkan adalah disebabkan oleh masih adanya keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pembangunan, utamanya pembangunan infrastruktur dasar sehingga wilayah perbatasan RI- Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur masih terisolir, tertinggal, tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat umumnya masih rendah, demikian pula tingkat sumber daya manusianya. Disisi lain, kepentingan pribadi atau kelompok lebih mengemuka dan menonjol dari pada kepentingan nasional.

Belum selesainya penetapan batas wilayah antar negara baik di darat maupun dilaut mengakibatkan upaya pertahanan negara dan pengelolaan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak optimal, hal ini dikarenakan adanya kerancuan dan keragu-raguan aparat maupun masyarakat.

Saran.

a. Perlu adanya keberpihakan, perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah agar pembangunan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Propinsi Kalimantan Timur, berjalan dengan tepat, cepat, menyeluruh, aman dan lancar, sehingga dengan keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan kontribusi nyata khususnya bidang pertahanan negara.

b. Perlu pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara khususnya bagi wilayah perbatasan di Propinsi Kalimantan Timur yang ideal berikut pangkalan-pangkalan, pos-pos pengawasan Pos Lintas Batas dan Pos Pengawas Lintas Batas (PLB dan PPLB), serta personel yang didukung dengan persenjataan dan alat peralatan yang memadai.

c. Disarankan perlu segera dibangun jalan darat yang menghubungkan antar desa atau daerah, daerah dengan pusat pemerintahan serta disepanjang wilayah perbatasan yang dapat mengakomodir baik kepentingan ekonomi masyarakat maupun kepentingan pertahanan negara.

DAFTAR PUSTAKA

1. Bappedal Kalimantan Timur, 2002, Program Pembangunan Kawasan

2. Perbatasan Kalimantan Timur 2003-2008, Bappedal Kaltim, Samarinda.

3. Balitbangda Propinsi Kalimantan Timur, 2003, Memperkuat Fungsi Kawasan Perbatasan di Kalimantan Timur Melalui Pengembangan Sosial Perekonomian Masyarakat, Balitbangda Propinsi Kalimantan Timur Samarinda.

4. Depkimpraswil, 2002, Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. Jakarta.

5. Dittopad, Maret 2005, Titik-Titik Koordinat Batas Wilayah Darat RI-Malaysia di Kalimantan dan Permasalahannya.

6. Dishidros TNI AL, Nopember 2003, Batas Maritim RI Dengan Negara Tetangga.

7. Karim Hings Abdillah., Ir., MBA., 2000, Mendayagunakan Wilayah Perbatasan Dengan Meningkatkan Peran dan Mekanisme Partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraannya Guna Pemantapan Integritas Bangsa. Lemhanas. Jakarta.

8. Kompas Cyber Media, edisi 23 April 2002, Masalah Perbatasan dan Profesionalisme Tentara, http://www.kompas.com

9. Mickael Andjioe, 2001, Pengelolaan PPLB Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, http: //www.perbatasan .com

10.Nurbaya Siti, DR., Ir., MSc., 2001, Pengelolaan Perbatasan Negara. http://www.perbatasan.com

11. Pellindou P. Jack A., Ir., MM., 2002. Peningkatan Kerjasama Antar Negara Perbatasan Guna Memperlancar Arus Perdagangan di Daerah Frontier Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Lemhanas. Jakarta.

12. Sabarno Hari, 2001, Kebijakan/Strategi Penataan Batas dan Pengembangan Wilayah Perbatasan, http: //www.perbatasan.com.

CARUT MARUT PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN

(KALIMANTAN BARAT – SARAWAK)

Oleh :

Rusnawir Hamid

E-mail: rusnd@bima.ipb.ac.id

1. Pendahuluan

Terdapat empat propinsi di Indonesia yang memiliki perbatasan darat langsung dengan negara lain, yaitu Kalimantan Barat dengan Sarawak – Malaysia, Kalimantan Timur (Sarawak dan Sabah – Malaysia), Nusa Tenggara Timur (Timor Timur), dan Papua dengan PNG.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan kawasan perbatasan dan kenapa kawasan perbatasan perlu mendapat perhatian dalam pembangunannya ? Dapatkah kawasan perbatasan dianggap sama dengan kawasan lain yang bukan terletak di perbatasan ? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang sebenarnya masih banyak lagi lainnya senantiasa mengusik kita untuk mengkaji secara lebih cermat kenapa pembangunan kawasan perbatasan menjadi penting.

Kawasan perbatasan sebetulnya bukanlah kawasan yang terlalu istimewa, kawasan ini sama saja dengan kawasan yang terletak di inland lainnya, yang mempunyai karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi relatif sama dengan daerah bawahnya, kecuali kawasan ini mempunyai ciri-ciri :

A. Merupakan daerah dengan batas-batas administrasi atau teritorial negara yang tidak jelas, sehingga menjadi kawasan ini tak bertuan, artinya penguasaan lahan dapat dilakukan kedua masyarakat negara tanpa mengindahkan batas-batas negara. Hubungan kekerabatan antar masyarakat kedua negara telah menafikan batas-batas negara.

B. Tempat berlangsungnya kegiatan ilegal (pencurian, penyelundupan, dsb).

C. Masyarakat negara yang tingkat kesejahteraannya lebih rendah cenderung lebih menghargai masyarakat, negara, dan pimpinannya yang mempunyai tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

D. Orientasi pembangungan cenderung pada kawasan yang tingkat kesejahteraannya lebih baik.

E. Masyarakat perbatasan sangat menyadari bahwa mereka tinggal di daerah yang sangat jauh dari pusat kekuasaan, karenanya kurang mendapat perhatian, bahkan ada ‘image’ wilayah mereka telah dieksploitasi sedemikian rupa sehingga hampir-hampir tidak menyisakan “kue” yang dapat mereka gunakan untuk kelangsungan hidup mereka (khususnya perbatasan Kalbar).

F. Mempunyai historis sebagai daerah ajang konflik antar kedua negara maupun oleh kekuatan-kekuatan “sempalan” lainnya yang dikenal dengan istilah Gerakan Pengacau Keamanan (GPK).

G. Merupakan pencerminan atau barometer pembangunan nasional dan daerah, yang berarti meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara. Kalau daerah perbatasan semrawut, maka itu kemudian akan mencerminkan kesemrawutan wajah negara secara keseluruhan.

H. Merupakan kawasan bagi berlakunya hukum-hukum internasional, berkaitan dengan keimigrasian, kepabeanan, karantina, dst.

Apa yang kemudian dapat dirumuskan dari penjelasan-penjelasan di atas adalah, kawasan perbatasan memang bukan merupakan daerah yang terlalu istimewa untuk diperhatikan, walaupun mungkin kemudian kita “terhenyak” oleh hilangnya pulau Sepadan dan Ligitan, meski dengan alasan sebenarnya kita bukan kehilangan tetapi gagal menambah kedua pulau tersebut menjadi bagian dari NKRI.

Jika dengan pengalaman hilangnya pulau Ligitan dan Sepadan dari peta nasional, perhatian terhadap pembangunan kawasan perbatasan tetap seperti biasa-biasa saja, maka pertanyaannya kemudian adalah apakah kita masih perlu daerah perbatasan, atau memiliki daerah yang berbatasan dengan negara lain ?.

Nasionalisme dan harga diri sebagai bangsa adalah dua hal yang mungkin dapat menjadi landasan mendasar bagi perlunya diberikan perhatian lebih kepada kawasan perbatasan. Sebab jika kedua rasa tersebut sudah memudar, maka konsep berbangsa dan bernegara Indonesia mungkin perlu ditinjau kembali.

Menjawab pertanyaan di atas, maka setelah setengah abad merdeka, pemerintah pusat (RI) baru mengeluarkan Keppres No. 44 tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pembangunan Kawasan Perbatasan, yang diketuai oleh Menhankam, dan tiga tahun kemudian (tahun 1997) disusul dengan penetapan Peraturan Pemerintah No. 47 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang antara lain menetapkan kawasan-kawasan andalan di Indonesia – termasuk 5 (lima) diantaranya di Kalimantan Barat dan salah satunya adalah kawasan perbatasan Kalbar.

Ironinya kedua aturan perundangan tersebut terkesan mandul. Keppres 44 misalnya tidak menghasilkan sesuatu apapun bagi pembangunan kawasan perbatasan, bahkan tidak dalam bentuk konsep. Dengan kata lain, eksistensi tim atau badan ini tidak berpengaruh apa-apa pada pembangunan kawasan perbatasan. Keberadaan Keppres ini justru digunakan sebagai alat legitimasi kelompok-kelompok tertentu mengeksploitasi sumber daya alam di daerah perbatasan.

Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1997, hanya sebatas PP tidak ditindak lanjuti dengan aturan-aturan yang lebih operasional. Semua terkesan melupakan kawasan perbatasan, semua sibuk dengan permasalahan sosial, ekonomi, dan politik dalam negeri, sampai tibanya masa reformasi. Dan ironinya setelah lima tahun masa reformasi pun perhatian terhadap kawasan perbatasan masih belum terasa, sampai munculnya kebijaksanaan pemerintah Malaysia yang memulangkan “pendatang haram” dari Indonesia, yang diantaranya melalui pintu-pintu perbatasan di Kalbar dan Kaltim.

Momen ini meskpun terlambat, kemudian menjadi titik balik mulai seriusnya perhatian pemerintah pusat kepada pengelolaan kawasan perbatasan. Namun, upaya yang terkesan terseok-seok ini pun masih menghadapi banyak hambatan internal. Hampir semua instansi merasa mempunyai kewenangan dan tanggung jawab mengelola kawasan perbatasan, demikian pula antar tingkat pemerintahan – yang masing-masing dengan kepentingannya. Persoalan lain menyangkut ketiadaaan konsepsi pengembangan yang tergantung pula pada sistem data base yang juga tidak tersedia. Pengelolaan kawasan perbatasan kemudian meskipun memasuki era baru – tetapi persoalan mulai dari konsepsi pengembangan, mekanisme, sampai dengan tanggung jawab pengelolaan tetap belum jelas.

Carut marut pembangunan kawasan perbatasan semakin lengkap dengan berjalannya sendiri-sendiri elemen-elemen pembangunan, mulai dari masyarakat, departemen sektor, dan setiap tingkatan pemerintah – baik dalam hubungan dengan masyarakat dan pemerintah Sarawak, maupun dengan pemerintah pusat yang diwakili departemen-departemen teknis.

Makalah ini lebih difokuskan pada pembahasan kawasan perbatasan Kalbar – Sarawak, dengan pertimbangan pemahaman penulis tentang kawasan dimaksud, dan kemungkinan menjadikannya sebagai salah satu bahan komparasi melihat permasalahan kawasan perbatasan lainnya yang ada di Indonesia.

2. Deskipsi Singkat Kawasan Perbatasan Kalbar – Sarawak

Kawasan perbatasan Kalbar – Sarawak yang membentang sepanjang sekitar 850 kilometer, mempunyai luas sekitar 2,1 juta hektar, atau hampir seluas propinsi Nusa Tenggara Barat, atau propinsi Sulawesi Utara. Secara administratif, kawasan ini meliputi 5 wilayah kabupaten dan 98 buah desa, dengan penduduk berjumlah sekitar 180.000 orang, atau kepadatannya hanya 9 orang per kilometer persegi Sumber : Kalimantan Barat Dalam Angka Tahun 2000

Terdapat sekitar 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan 55 desa di Kalbar dengan 32 kampung di Sarawak, sementara yang disepakati kedua negara 10 buah desa di Kalbar dan 7 buah kampung di Sarawak - sedang yang ditetapkan sebagai pos lintas batas hanya satu buah, yaitu Entekong (Kalbar) – Tebedu (Sarawak).

Penduduk dalam melakukan aktivitas sosial ekonomi cenderung ke Sarawak, karena akses yang mudah serta ketersediaan fasilitas yang lebih baik. Secara fisik kawasan perbatasan Kalbar – Sarawak ini dapat digambarkan sebagai berikut :

a. Secara topografis relatif bergelombang.

b. Merupakan hulu dari banyak sungai baik di Kalbar maupun Sarawak.

c. Jenis tanah sebagian besar berupa podsolik merah kuning dan sangat peka erosi.

Kondisi di atas jika digabung dengan curah hujan yang tinggi menjadikan kawasan ini rawan erosi, longsor, dst – dan sekaligus sebagai kawasan konservasi atau pendukung deposit sumber air tanah kawasan bawahannya.

Kawasan perbatasan Kalbar memiliki sejarah perkembangan / pembangunan yang kurang menyenangkan. Sejak awal kemerdekaan kawasan ini jarang tersentuh oleh kegiatan pembangunan. Pada masa orde lama, kawasan ini menjadi salah satu tempat ajang konflik antara Pemerintah Indonesia – Malaysia. Sedang menjelang berakhirnya orde lama, kawasan ini menjadi ajang konflik antara kedua pemerintah menumpas GPK (Paraku/PGRS). Selanjutnya pada masa orde baru, kawasan ini diserahkan kepada PT. Jamaker Kalbar Jaya untuk dikelola hutannya (melalui HPH – sejak tahun 1967). Pengelolaan kawasan perbatasan selama ini lebih ditekankan pada pendekatan keamanan (security approach). Berdasarkan perjalanan pembangunan selama ini, potret kawasan perbatasan dapat digambarkan sebagai berikut :

a. Potensi sumber daya alam : hutan (virgin forest di areal Yamaker, semula sekitar 800.000 Ha – saat ini tinggal sekitar 80.000 Ha atau hanya 10% dan terletak sporadis), Taman Nasional Bentung Kerihun (TNBK) dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) yang potensial untuk kegiatan wisata alam dan penelitian, tambang (batu bara) belum dimanfaatkan, dll.

b. Terbelakang dan terisolir (indikator desa tertinggal dan aksesibilitas rendah).

c. Menjadi hinterland Sarawak.

Kondisi di atas lebih sebagai implikasi dari belum adanya konsepsi pembangunan yang jelas (yang bersifat komprehensif dan integratif). Kalaupun ada biasanya berupa rencana pembangunan parsial dengan pendekatan sangat sektoral (misalnya kehutanan : Yamaker). Yang terjadi kemudian adalah eksploitasi kawasan hutan (legal dan ilegal) dengan sasaran pokok pertumbuhan ekonomi atau pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal (atau dari pada dicuri “tetangga”). Ini didukung lagi oleh perbedaan kesejahteraan yang menyolok antara Kalbar – Sarawak (tahun 1987 pendapatan per kapita Sarawak 3.640 US$ sedang Kalbar 250 US$), pasar dan aksesibilitas yang tinggi ke Sarawak, sampai dengan lemahnya pengawasan / pengamanan kawasan perbatasan. Padahal sebagian kawasan perbatasan merupakan kawasan berfungsi lindung – dengan hulu-hulu sungai yang sangat penting bagi daerah bawahnya (catchment areas).

Ketiadaan konsep, menyebabkan pembangunan kawasan perbatasan terkesan tidak terencana dengan baik – dengan implikasi degradasi sumber daya alam dan kualitas lingkungan, serta tidak tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terjadinya proses dehumanisasi (peminggiran masyarakat), dan dekulturisasi, serta secara makro mengarah pada disintegrasi wilayah – (terutama secara ekonomi).

Tabel berikut menunjukkan tingkat interaksi yang cukup tinggi antara Kalbar dan Sarawak.

3. Kebijaksanaan Pembangunan

1. Tingkat Nasional

Dalam UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dikatakan bahwa kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis dan diprioritaskan pembangunannya secara nasional.

Sebagai tindak lanjut UU di atas, diterbitkan Keppres No. 44 tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pembangunan Kawasan Perbatasan, yang diketuai oleh Menhankam.

Pada tahun 1997 diterbitkan PP No. 47 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang menetapkan kawasan andalan di Indonesia – termasuk 5 (lima) di Kalbar dan salah satunya kawasan perbatasan Kalbar.

Tahun 1996 terbit Keppres No. 89 menetapkan KAPET secara nasional, yang untuk Kalbar adalah kabupaten Sanggau. Keppres ini diperbaharui tahun 1998 dengan nomor 9, dimana KAPET Sanggau di Kalbar diperluas meliputi juga Kabupaten Sambas (termasuk Bengkayang sebagai hasil pemekaran kabupaten Sambas) dan satu kecamatan Kabupaten Pontianak (Menyuke).

Diluar kebijakan di atas masih terdapat beberapa kebijakan nasional, yang menyangkut security belt / kawasan sabuk pengaman (Dephankam, 1986) melalui pemahaman lini 1 (9 kecamatan yang berbatasan langsung), dan lini 2 (tidak berbatasan langsung – tetapi mempunyai akses yang tinggi). Selain itu pemberian HPH kepada Jamaker (1967), dan diperpanjang tahun 1989 (SK Menhut No. 1355/Menhut-VI/89).

Baik dalam UU 24/1992 maupun Keppres 44/1994 – secara implisit tersirat harapan upaya pembangunan kawasan perbatasan dilakukan dalam suatu konsep pembangunan yang jelas dan bersifat komprehensif serta integratif. Sayangnya, Keppres 44 di atas yang telah mengatur secara teknis upaya tersebut sampai saat ini belum menghasilkan apa-apa.

Bahkan Keppres tersebut kemudian ditafsirkan oleh pihak Jamaker sebagai penegasan terhadap kewenangannya mengatur pembangunan di daerah perbatasan. Ini didasarkan pada surat Pangdam VI Tanjungpura No. B/575/VIII/1997, yang antara lain mengatakan bahwa untuk pembangunan areal selebar 20 Km sebagai pelaksana Keppres 44 / 1994 diserahkan kepada PT. Jamaker Kalbar Jaya, dan PT. Jamaker Kaltim.

Penetapan PT. Jamaker sebagai pelaksana pembangunan di kawasan perbatasan, awalnya mungkin sangat tepat (kondisi kawasan yang rawan konflik, pengamanan sumber daya hutan, pembangunan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, dst) – dengan penekanan pendekatan keamanan. Namun ironinya setelah 30 tahun mengelola kawasan tersebut, potensi virgin forest tinggal 10%, sedang kehidupan sosial ekonomi masyarakat tidak terangkat. Padahal dalam salah satu klausul MoU antara Jamaker dengan pemerintah (Dephut), ada kewajiban Jamaker untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan kawasannya,dan pengembangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat, termasuk pembangunan prasarana-prasarana dasar yang diperlukan.

Memasuki era globalisasi yang semakin deras melanda seluruh belahan dunia termasuk Indonesia dengan isu sentral demokrasi dan keadilan, pendekatan keamanan dalam arti militer semakin berkurang perannya diganti dengan pendekatan prosperity. Demikian halnya dalam mengantisipasi pembangunan di kawasan perbatasan.

Pengalaman-pengalaman di atas, juga menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan yang sangat sentralistis dan sektoral – ternyata tidak banyak memberi manfaat bagi perkembangan suatu wilayah, dan kiranya harus segera ditinggalkan. Pemberdayaan pemerintah daerah (apalagi dengan terbitnya UU tentang pemda yang baru) dan masyarakat harus dikedepankan (pendekatan kewilayahan).

Dalam konteks lebih luas benturan kepentingan dalam pengelolaan kawasan perbatasan kiranya masih akan terus berlanjut seandainya tidak dipertegas dalam suatu aturan main yang jelas tentang peran masing-masing lembaga dalam mengelola kawasan dimaksud, misalnya antara Badan Pelaksana Kapet (yang kebetulan wilayahnya juga mencakup kawasan perbatasan) – dengan Perhutani, Pemerintah Daerah (propinsi dan kabupaten) dan masyarakat setempat. Hal ini didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria / Ketua BPN No. 5 tahun 1999, tanggal 24 Juni 1999 – tentang pedoman penyelesaian masalah ulayat adat masyarakat hukum adat.

2.Tingkat Daerah

Perda No. 1 tahun 1995 tentang RTRWP Dati I Kalbar : penetapan kawasan perbatasan sebagai kawasan tertentu / strategis yang diprioritaskan pengembangannya – diimbangi dengan penetapan fungsi kawasan sesuai potensi / karakteristik fisik wilayah.

Meskipun tidak atau belum ada rencana detail pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan – namun di dalam RTRWP yang sudah dipaduserasikan dengan TGHK, kawasan perbatasan sudah ditata sedemikian rupa, sehingga ada kawasan lindung dan kawasan budidaya yang terdiri dari kawasan hutan produksi, dan kawasan non hutan – yang juga sudah diperuntukkan pemda bagi kegiatan non kehutanan.

4. Rumusan Potensi dan Masalah

Potensi

Sumber daya alam tambang, wisata (TNBK dan TNDS), dan hutan (walau sudah menipis / berkurang), ketersediaan lahan (sisi suplai).

Letak strategis, didukung eksistensi Jalan Lintas Kalimantan (sisi akses ke pemasaran).

Kebijaksanaan pembangunan : kawasan strategis yang diprioritaskan pengembangannya secara nasional dan rencana pemanfaatan ruang – hasil paduserasi RTRWP – TGHK (sisi dukungan pemerintah).

Kearifan tradisional masyarakat adat yang masih belum digali tetapi dirasakan pada struktur bawah.

Permasalahan

Ketiadaan konsep pengembangan (komprehensif dan integratif).

Kelembagaan dalam pengelolaan (tumpang tindih) :

- Departemen Hankam : keamanan dan stabilitas dalam dan luar negeri menggunakan PT. Yamaker – tetapi dengan dicabutnya konsesi HPH PT. Yamaker dan pengembangan pendekatan prosperity – kedudukan Dephankam hanya sebagai penunjang (?).

- Departemen Kehutanan : sebagian besar kawasan hutan (eks Jamaker) rencana mau diserahkan kepada Perum Perhutani (?).

- BP Kapet : merupakan bagian wilayah Kapet.

- Pemda propinsi telah mengalokasi beberapa kegiatan perkebunan pada kawasan non hutan.

- Pemda kabupaten : semangat otonomi (UU Pemda).

- Forum Sosek Malindo (kerjasama sosial ekonomi Malaysia – Indonesia), yang diantaranya mengatur secara bersama rencana pembangunan di kawasan dimaksud.

Disintegrasi wilayah ekonomi :

- Kecenderungan orientasi kegiatan ekonomi ke Sarawak (termasuk menanam komoditas perkebunan untuk kebutuhan industri Sarawak).

- Kecenderungan masyarakat perbatasan Kalbar mendapatkan fasilitas pelayanan sosial (juga ekonomi) di Sarawak, karena lebih akses.

Secara keseluruhan kawasan perbatasan Kalbar menjadi hinterland wilayah Sarawak.

Degradasi sumber daya alam dan kualitas lingkungan :

- Pencurian kayu dan hasil hutan lainnya.

- Indikasi intrusi penambangan batu bara di Senaning (kabupaten Sintang) oleh mitra perusahaan Malaysia dan Korea.

- Eksploitasi kawasan lindung (TN Gunung Niut dsk).

Dapat menjadi ancaman kawasan bawahannya (air baku, banjir,longsor, dll).

Keterbatasan fasilitas :

- Letak strategis tetapi kurang didukung fasilitas sosial ekonomi.

- Di Sarawak terdapat sistem jaringan jalan horizontal perbatasan

sedang di Kalbar berupa jaringan jalan vertikal (Jagoi Babang, Entekong, dan Nanga Badau).

Peran masyarakat yang terpinggirkan selama ini (proses dehumanisasi).

5. Strategi Pengembangan Kawasan Perbatasan

Wilayah perbatasan Kalbar – Sarawak memiliki potensi sumber daya alam dan letak strategis yang sangat menguntungkan. Ketiadaan konsep dan lembaga pengelolaan (yang tumpang tindih) menjadikan upaya pembangunan di daerah ini menjadi sangat tidak efisien. Pendekatan sektoral yang sangat eksploitatif dan sangat kurang / miskin mempertimbangkan kepentingan daerah – menyebabkan kawasan ini mengalami proses degradasi (penurunan) kualitas dan kuantitas sumber daya alam serta lingkungan, maupun sumber daya manusianya.

“Potret” kawasan perbatasan saat ini adalah, kesejahteraan penduduk rendah, kegiatan ekonomi tradisional, dampak positip terhadap pembangunan daerah yang lebih luas (misalnya dalam memberi kontribusi) dapat dikatakan tidak ada, sedang dilain sisi kualitas dan kuantitas sumber daya alam, lingkungan, dan sumber daya manusia mengalami penurunan.

Solusi dari permasalahan ini, adalah perlunya disusun segera rancangbangun pembangunan kawasan perbatasan dengan pendekatan komprehensif, integratif, dan partisipatif yang mengedepankan asas keadilan, demokrasi, dan kelestarian berdasarkan rencana tata ruang yang disusun dengan pendekatan kombinasi regional dan sektoral – yang disusun dari tingkat paling rendah (desa). Akumulasi dari perencanaan yang disusun dari bawah akan menjadi rancangbangun yang diharapkan akan menghasilkan dan menjadi rencana kerja (framework) yang jelas, mulai dari apa yang akan dibangun, kapan dibangun, siapa yang melaksanakan, sampai dengan sumber dananya. Berkaitan dengan pertanyaan siapa, maka beberapa hal berikut harus diklarifikasi, yaitu :

- Siapa memiliki akses terhadap sumber daya alam dan jenis aturan apa yang berlaku.

- Siapa yang memegang hak-hak atas SDA – dan apa artinya bagi orang lain yang mempunyai kepentingan untuk memanfaatkannya.

- Siapa yang berperan dalam pemanfaatan SDA tersebut.

- Siapa yang menjadi pengelola SDA.

- dst.

Selanjutnya keseluruhan proses pembangunan di atas mulai dari perencanaannya – harus dikoordinasikan. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah – siapa atau lembaga apa yang paling pas bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan di atas – apakah Pemerintah Pusat (Departemen Hankam ? Departemen Kehutanan ? Bappenas ? Departemen Dalam Negeri ? dst), atau Pemerintah Daerah, atau swasta ? BUMN – misalnya Perum Perhutani ? – atau ada alternatif lain ? Atau diperlukan pembagian kewenangan yang jelas antara seluruh pelaku pembangunan tersebut. Tetapi yang jelas itu semua seperti benang kusut, yang bahkan untuk mencari ujungnya saja sulit – apalagi mencoba menguraikannya, karena begitu banyak konflik kepentingan – atau sebaliknya keengganan mengurus/bertanggung jawab. However, everything is change but change……


DAFTAR PUSTAKA

1. Bendavid-Val, Avron, 1983, “Regional and Local Economic Analysis for Practitions”, Preager Publisher, New York.

2. Dunn, William N, 1981, “An Introduction: Public Policy Analysis”, Prentice Hall, Inc, Englewood Cliffs.

3. Mahbub ul Haq, 1995, Tirai Kemiskinan : Tantangan untuk Dunia Ketiga, Yayasan Obor Indonesia.

4. Mubyarto, 1991, “Perekonomian Rakyat Kalimantan­”, Aitya Media, Yogyakarta.

5. Prof. Dr. Moeljarto T., MPA, 1993, Politik Pembangunan, Penerbit PT. Tiara Wacana Yogya.

6. Rondinelli, Dennis, 1983, “Applied Methods of Regional Planning : the Urban Functions in Rural Development Approach”, Clark Univer - sity, Worcester.

7. Sadli, Moh, dan Tjiptoherijanto, Prijono, 1987, “Prespektif Daerah Pembangunan Nasional”, Lembaga Penelitian UI, Jakarta.

8. Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

10.Keppres No. 44 tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pembangunan Kawasan Perbatasan.

11.Kalimantan Barat Dalam Angka Tahun 1998 – 2000.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Ardianto
Nim : A1011151004
Kelas : B
Makul : Pendidikan dan Kewaranegaraan (PPKN)
Semester : 3
Regular : A

Membahas tentang perbatasan yang merupakan wilayah negara yang rentan akan sengketa memang membutuhkan pengawasan yang extra bagi pemerintahan dan tugas Negara. Sebab dalam konteksnya dalam perbtasan ini sering kali terjadi masalah-masalah yang membuat panas suatu Negara dan hamper-hampir gara-gara perbatasan ini Negara hamper mau perang antar dua Negara. Wilayah perbatasan ini memang harus dijaga dan harus memerlukan pengawasan untuk menjaga kestabilan daerah wilayah tersebut.
Disini saya akan mencoba untuk memberikan komentar secara step by step.
Pertama tentang ”Mengkoordinasikan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi”
Dalam hal ini sebenarnya cara yang efekrif untuk mempertahankan daerah tersebut dengan cara penataan pertumbuhan ekonomi. Daerah perbatasan ini sering kali jauh dari jangkauan akses jalan yang kurang memadai sehingga daerah ini cendrung ketinggalan dari daerah yang bukan pertbatasan yang dekat dengan akses jalan yang memadai, dan ekonomi yang memadai. Yang pertama memang akses jalan harus dibangun untuk memajukan daerah perbatasan. Caranya haruslah sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Tapi yang saya liat didaerah temajuk yang tepatnya terletak pada kabupaten sambas yang mana daerah tersebut langsung berbatasn dengan Malaysia, yang mana daerah tersebut masih bisa dikatakan sebagai perbatasan yang minim akan akses ekonomi yang mudah, sebab jalan disana masih banyak yang jelek. Sebenarnya daerah tersebut mempunyai potensi yang luar biasa bisa medongkrak ekonomi masyarakatnya dengan penghasilan lada, namun kembali lagi pada jalan yang masih belum memadai dan penataan yang kurang dilirik oleh pemerintah sehingga kemaren menyebabkan sengketa dengan Malaysia yang mana Negara Malaysia menjanjikan jika daerah tersebut menjadi daerah negaranya maka daerah temajuk itu akan mau dikembangkan dengan baik oleh pemerintahnya. Jadi disini pemerintah masih belum benar-benar memperhatikan daerah perbatasan dan melakukan apa yang telah tertera pada undang-undang.
Kedua saya akan membahas tentang faktor politik.
Paktor politik inilah yang kerap kali membuat ketidakstabilan kinerja dari pemerintahan dan tidak selaras dengan Undang-undang yang ada. Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai
ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa. aspek ini membuat melemahnya kinerja dari pemerintah yang seharusnya berjalan sesuai apa yang diharapkan menjadi tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan. kondisi ini terkadang membuat masyarakat pada daerah perbatasan tidak mendapatkan haknya.



Posting Komentar