MEMAHAMI KONSEP PENEGAKAN HUKUM SEBUAH CATATAN
Oleh Turiman Fachturahman Nur
A. Pengertian Penegakan Hukum
Ketika berbicara penegakan hukum, maka harus dipahami lebih dahulu oleh para penstudi hukum adalah apa yang dimaksud dengan penegakan hukum dan faktor yang mempengaruhi untuk menganalisisnya. Dalam konstelasi negara modern, hukum dapat difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).[1] Roscoe Pound menekankan arti pentingnya hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini, terutama melalui mekanisme penyelesaian kasus oleh badan-badan peradilan yang akan menghasilkan jurisprudensi. Konteks sosial teori ini adalah masyarakat dan badan peradilan di Amerika Serikat.
Pada tataran konteks keIndonesiaan, fungsi hukum demikian itu, oleh Mochtar Kusumaatmadja diartikan sebagai sarana pendorong pembaharuan masyarakat.[2] Sebagai sarana untuk mendorong pembaharuan masyarakat, penekanannya terletak pada pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang dimaksudkan untuk menggagas konstruksi masyarakat baru yang ingin diwujudkan di masa depan melalui pemberlakuan peraturan perundangundangan itu.
Penegakan hukum, sebagaimana dirumuskan secara sederhana oleh Satjipto Rahardjo, merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.[3] Keinginan-keinginan hukum yang dimaksudkan di sini yaitu yang merupakan pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum, turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan.
Dengan demikian pada gilirannya, proses penegakan hukum itu memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum itu sendiri. Dari keadaan ini, dengan nada ekstrim dapat dikatakan bahwa keberhasilan ataupun kegagalan para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebetulnya sudah dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan itu dibuat.[4]
Proses penegakan hukum, dalam pandangan Soerjono Soekanto,[5] dipengaruhi oleh lima faktor. Pertama, faktor hukum atau peraturan perundangundangan. Kedua, faktor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam peroses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, faktor masyara-kat, yakni lingkungan social di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sementara itu Satjipto Rahardjo,[6] membedakan berbagai unsur yang berpengaruh dalam proses penegakan hukum berdasarkan derajat kedekatannya pada proses, yakni yang agak jauh dan yang agak dekat. Berdasarkan criteria kedekatan tersebut, maka Satjipto Rahardjo membedakan tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Pertama, unsur pembuatan undang-undang cq. lembaga legislatif. Kedua, unsur penegakan hukum cq. polisi, jaksa dan hakim. Dan ketiga, unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara dan sosial. Pada sisi lain, Jerome Frank,[7] juga berbicara tentang berbagai faktor yang turut terlibat dalam proses penegakan hukum. Beberapa faktor ini selain faktor kaidah-kaidah hukumnya, juga meliputi prasangka politik, ekonomi, moral serta simpati dan antipati pribadi.
Sementara itu, Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyaratkan berfungsinya semua komponen system hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure), komponen substansi hukum (legal substance) dan komponen budaya hukum (legal culture). Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem. Substansi hukum (legal substance) aturan-aturan dan norma-norma actual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Adapun kultur atau budaya hu-kum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapanharapan dan pendapat tentang hukum.[8]
Dalam perkembangan-nya, Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact). Dengan komponen dampak hukum ini yang dimaksudkan adalah dampak dari suatu keputusan hukum yang menjadi objek kajian peneliti.[9] Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell, konsep budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada dalam berbagai masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Ide-ide ini menjelaskan tentang praktik-praktik hukum, sikap warga Negara terhadap hukum dan kemauan dan ketidakmauannya untuk mengajukan perkara, dan signifikansi hukum yang relatif, dalam menjelaskan pemikiran dan perilaku yang lebih luas di luar praktik dan bentuk diskursus khusus yang terkait dengan lembaga hukum. Dengan demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.[10]
Substansi hukum dalam wujudnya sebagai peraturan perundangundangan, telah diterima sebagai instrumen resmi yang memeproleh aspirasi untuk dikembangkan, yang diorientasikan secara pragmatis untuk menghadapi masalah-masalah sosial yang kontemporer. Hukum dengan karakter yang demikian itu lebih dikenal dengan konsep hukum law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound, atau yang di dalam terminologi Mochtar Kusumaatmadja disebutkan sebagai hukum yang berfungsi seba-gai sarana untuk membantu perubahan masyarakat.[11]
Karakter keberpihakan hukum yang responsif ini, sering disebutkan sebagai hukum yang emansipatif. Hukum yang emansipatif mengindikasikan sifat demokratis dan egaliter, yakni hukum yang memberikan perhatian pada upaya memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dan peluang yang lebih besar kepada warga masyarakat yang lemah secara sosial, ekonomi dan politis untuk dapat mengambil peran partisipatif dalam semua bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dikatakan bahwa hukum yang responsif terdapat di dalam masyarakat yang menjunjung tinggi semangat demokrasi. Hukum responsif menampakkan ciri bahwa hukum ada bukan demi hukum itu sendiri, bukan demi kepentingan praktisi hukum, juga bukan untuk membuat pemerintah senang, melainkan hukum ada demi kepentingan rakyat di dalam masyarakat.[12]
Berkaitan dengan karakter dasar hukum positif ini, Sunaryati Hartono melihat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun dengan lebih berpegang pada konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini.[13]
Karakter hukum positif dalam wujudnya sebagai peraturan peraturan perundang-undangan, di samping ditentukan oleh suasana atau konfigurasi politik momentum pembuatannya, juga berkaitan erat dengan komitmen moral serta profesional dari para anggota legislatif itu sendiri. Oleh karena semangat hokum (spirit of law) yang dibangun berkaitan erat dengan visi pembentuk undang-undang, maka dalam konteks membangun hukum yang demokratis, tinjauan tentang peran pembentuk undang-undang penting dilakukan.
Dikemukakan oleh Gardiner bahwa pembentuk undang-undang tidak semata-mata berkekewajiban to adapt the law to this changed society, melainkan juga memiliki kesempatan untuk memberikan sumbangan terhadap pembentukan perubahan masyarakat itu sendiri. Pembentuk undang-undang, dengan demikian, tidak lagi semata-mata mengikuti perubahan masyarakat, akan tetapi justru mendahului perubahan masyarakat itu. Dalam kaitan ini Roeslan Saleh menegaskan bahwa masyarakat yang adil dan makmur serta modern yang merupakan tujuan pembangunan bangsa, justru sesungguhnya merupakan kreasi tidak langsung dari pembentuk undang-undang.[14]
B. Konsep Penegakan Hukum Indonesia Terpengaruh Pemikiran John Austin
1. Latar belakang Teori Hukum John Austin
Teori hukum positif yang dikemukakan oleh John Austin ini diperkirakan diinspirasi oleh pendekatan positif Kaisar Justinianus I terhadap hukum. Kaisar Justinianus I adalah seorang kaisar yang memerintah kekaisaran Romawi pada 527-565 M. kaisar ini menjadi terkenal oleh karena kemampuannya mensistemtisasi hokum Romawi dalam dua tahap, yakni: Codex Iustinianum I (528 M) dan Codex Iustinianum II (534 M).
Kaisar Justinianus adalah seorang kaisar yang sangat cerdas, lebih dari penguasa-penguasa Romawi lain pada masa itu. Dalam sejarah hokum, Codex Iustinianum diterima sebagai cikal bakal dari berbagai kitab hukum. Berkaitan dengan konsep hukum, ia terkenal dengan sbuah ungkapannya demikian: apa yang menyenangkan Pangeran memiliki kekuatan hukum. Artinya, hukum adalah apa yang dikehendaki oleh penguasa politik. Dengan kata lain, sebuah peraturan memiliki kekuatan hukum apabila merupakan pengungkapan atau sesuai dengan keinginan penguasa yang berdaulat.
Pada tataran terminology modern, apapun yang diberikan oleh badan pembuat hukum dengan sendirinya harus dapat diterima sebagai hokum universal yang berlaku dalam masyarrakat, menjangkau setiap orang tanpa kecuali. Tesis inilah yang menjadi pegangan bagi para penganut positivisme hukum modern. Dalam semangat dan iklim positivism inilah John Austin memperkenalkan teori hukumnya. Maka, dapat diperkirakan bahwa dasar pemikiran Kaisar Justinianum inilah yang menjadi latar belakang pemikiran John Austin tentang positivisme hukum.
2. Dua Dimensi Hukum
John Austin adalah seorang ahli filsafat hukum Inggris. John Austin secara umum diakui sebagai ahli hukum pertama yang memperkenalkan positivisme hukum sebagai sistem. Pemikiran pokok John Austin tentang positivisme hukum ini tertuang dalam bukunya yang berjudul The Province of Jurisprudence Determined (1832). Austin menjelaskan bahwa filsafat hukum memiliki dua tugas penting yang berkaitan dengan dua dimensi dari hukum yakni: yurisprudensi analitis dan yurisprudensi normatif.
Pada dimensi yurisprudensi analitis, tugas filsafat hokum adalah melakukan analisis tentang konsep dasar dalam hokum dan struktur hokum sebagaimana adanya. Misalnya, ketika kita mengajukan pertanyaan tentang apa itu hukum, pertanyaan ini merupakan salah satu contoh pertanyaan-pertanyaan khas yang diajukan oleh para pemikir hukum sebagai titik tolak untuk menganalisis kemudian mencoba memahami konsep dasar tersebut.
Pada dimensi yurisprudensi normatif, tugas filsafat hukum adalah berusaha mengevaluasi atau mengkritik hukum dengan titik berangkat adalah konsep hukum sebagaimana seharusnya. Contoh pertanyaan-pertanyaan pokok yang diajukan pada bagian ini adalah alasan hukum disebut hukum, mengapa kita mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum, manakah basis faliditas hukum, dan lain-lain sebagainya. Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan ini dimensi yang kedua ini menyangkut dimensi ideal dari hukum itu sendiri.
3. Hukum sebagai Komando (Law is Command of a Sovereign)
Menurut Austin, hukum harus dipahami sebagai ‘komando.’ Hukum selalu merupakan kumpulan perintah yang bersifat komando (laws are commands). Hukum selalu berwatak komando. Dengan demikian, menurut Austin, yang menjadi kata kunci dalam yurisprudensi adalah komando.
Hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah komando umum dari entitas politik yang memiliki kedaulatan, yakni otoritas politik yang paling tinggi (the supreme political authority). Atau, Austin menyebutnya sebagai sovereign: penguasa yang berdaulat atas warganya. Otoritas ini berfungsi mengatur perilaku setiap anggota masyarakatnya.
Pemegang otoritas tertinggi ini bisa saja oleh sekelompok orang maupun hanya satu orang. Syarat bagi pemegang otoritas tertinggi ini antara lain: pertama, pemegang otoritas ini haruslah seorang atau sekelompok orang yang dipatuhi oleh segenap warganya tanpa kecuali. Kedua, pemegang otoritas ini (baik satu orang maupun sekelompok orang) tidak patuh kepada siapapun. Artinya, pemegang otoritas ini adalah penguasa mutlak, menguasai semua, tidak berada di bawah penguasa lain. Dia adalah penguasa tertinggi.
Berangkat dari pemikiran Austin ini, kita dapat melihat bahwa yang menjadi sumber hukum adalah penguasa tertinggi tersebut yang de facto dipatuhi oleh semua warga atau anggota masyarakat yang berada dalam wilayah kekuasaannya. Ia tidak tunduk kepada siapapun. Dengan demikian, perintah (hukum) merupakan imperatif dari penguasa. Di sini, Austin berusaha mempertanggungjawabkan validitas hukum dengan merujuk pada ‘asal usul’ atau ‘sumber’ yang secara faktual empiris diakui memiliki otoritas untuk menciptakan hukum.
Lebih lanjut, Austin mengatakan bahwa hukum harus dipahami dalam arti komando karena hukum seharusnya tidak memberi ruang untuk memilih: apakah mematuhi atau tidak mematuhi. Hukum bersifat non-optional. Artinya, perintah yang keluarkan oleh sovereign harus ditaati oleh semua warganya tanpa kecuali dan tanpa pilihan. Dengan pemikiran seperti ini Austin mau menegaskan bahwa hukum bukanlah setumpuk peraturan atau nasihat moral. Jika hukum hanyalah setumpuk peraturan atau nasihat moral, maka hukum tidak memiliki implikasi hukuman apapun. Ketika hukum tidak lagi dapat dipaksakan, yakni pelanggarannya dikenai hukuman atau sanksi hukum, maka hukum tidak lagi dapat disebut hukum. Hukum kehilangan esensinya sebagai komando. Maka, kepatuhan pada hukum adalah kewajiban yang tak dapat ditawar-tawar.
Hal lain yang patut menjadi tekanan penting di sini adalah bahwa hukum tidak hanya bersifat komando saja tetapi dibarengi dengan sanksi bagi yang tidak mentaatinya. Komando dari sovereign diafirmasi dengan sanksi. Austin menjelaskan bahwa ketika kita menyebut perintah sebagai hukum tetapi dalam praktek tidak dapat ditegakkan melalui sanksi hukum adalah absurd. Hukum yang demikian tidak mampu memenuhi fungsi sosialnya sebagai alat control terhadap tingkah laku masyarakat. Padahal fungsi utama dari hukum adalah mengontrol perilaku masyarakat.
Hukum sebagai komando dalam perspektif Austin ini memuat dua elemen dasar, yakni: pertama, hukum sebagai komando mengandung pentingnya keinginan, yaitu keinginan dari seorang penguasa bahwa seseorang harus melakukan atau menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. Tentu saja, semua keinginan tidak mempunyai kekuatan sebagai hukum. Austin memberi contoh: jika saya ingin makan, keinginan seperti ini tidak dapat dijadikan sebagai sebuah hukum. Karena itu keinginan dalam arti hukum memiliki kekhususan, yakni pihak yang terkena hukum harus menanggung akibat yang tidak menyenangkan atau membahayakan dari yang lain apabila memenuhi hukum yang berlaku.
Dengan demikian hukum dalam arti komando mengungkapkan keinginan penguasa. Pada dasarnya memuat pula ancaman hukuman bagi siapapun yang berada di bawah hukum yang berlaku. Kedua, bahwa hukum memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang menyenangkan atau bahkan mengancam subjek yang melanggarnya. Setiap orang yang menjadi sasaran atau tujuan dari komando tersebut dengan sendirinya terikat, wajib berada di bawah keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikomandokan. Kegagalan memenuhi komando akan berakibat buruk atau secara pasti akan mendatangkan sanksi bagi subjek yang terkena komando.
Dari pandangan Austin ini jelas bahwa dalam teori hukum sebagai komando terdapat relasi tak terpisahkan antara komando dan hukuman, yang memperlihatkan adanya kewajiban yang tak terelakkan pada pihak yang diatur oleh hukum. Di sini tampak bahwa situasi komando merefleksikan relasi antara yang superior dan inferior, di mana yang superior memiliki kedaulatan mutlak terhadap yang inferior. Bahkan semua hukum yang berasal dari penguasa yang superior ini dipandang oleh Austin sebagai kebenaran niscaya, karenanya tidak memerlukan tanggapan, apabila ada unsure-unsur kebenaran yang dikemukakan oleh pihak bawahan.
Selain itu, penguasa dengan sendirinya berada di luar hukum, dia tidak terkena hukum. Karena jika dia sendiri berada dalam hukum dalam arti bahwa masih memiliki kewajiban untuk mentaati suatu hokum, sekalipun hukum itu dikeluarkan olehnya, maka dia bukanlah sovereign. Dengan pandangan seperti ini, Austin menarik satu garis pemisah yang tegas antara penguasa dan rakyat biasa dan mendasarkan validitas keseluruhan hukum pada kenyataan faktual empiris kedaulatan seorang penguasa.
4. Kritik Atas Konsep Hukum Austin
Ada beberapa tokoh pemikir hukum yang dengan serius mengkritik pemikiran Austin ini. Mereka adalah Hans Kelsen, Lon L. Fuller, dan H. L. A. Hart. Namun, di sini penulis hanya akan membahas kritik yang dikemukakan oleh Hart atas pemikiran hukum sebagai komando tersebut. Hart mengatakan bahwa kesulitan Austin pertama-tama terletak pada pandangan Austin yagn melihat hukum sebagai emanasi atau jelmaan dari penguasa absolut. Berdasarkan pandangannya ini Hart mencatat tiga kelemahan pokok dari teori komando Austin demikian.
Pertama, Hart mengatakan bahwa hukum harus memiliki keberlansungan hukum, tidak boleh tergantung seluruhnya pada person tertentu. Hukum harus memiliki kemampuan bertahan melampaui person-person yang menciptakannya (transpersonal continuity). Jika hukum diasalkan hanya pada person tertentu, dalam hal ini penguasa absolut, maka akan menimbulkan kekosongan hukum ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya, ketika sovereign yang mengeluarkan perintah meninggal dunia maka di situ timbul ambiguitas, apakah perintah yang pernah ia keluarkan masih tetap berlaku atau tidak.
Kedua, menurut Hart hukum seharusnya berlaku bagi segenap anggota masyarakat, termasuk penguasa, tanpa kecuali. Jika hukum dilihat sebagai emanasi keinginan penguasa, maka di sini tidak ada kepastian apakah penguasa sendiri tunduk pada hukum yang berlaku atau tidak. Teori kedaulatan Austin tidak tegas dalam membuka kemungkinan bagi penguasa untuk tunduk pada hukum buatannya sendiri. Dengan demikian, teori kedaulatan Austin ini menciptakan problem of self-limitation, karena tidak mudah seorang penguasa memerintahkan atau membatasi apalagi menghukum dirinya sendiri. Teori kedaulatan Austin ini secara tidak langsung membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan penguasa. Penguasa dapat menjalankan hukum sesuai dengan keinginan pribadi atau untuk menjunjung tinggi ideology pribadinya.
Ketiga, Austin gagal membedakan dengan tepat konsep “berada di bawah kewajiban” dan “berada di bawah paksaan.” Hart mengemukakan kritik ini dengan mengacu pada kasus penodongan yang diajukan Austin sebagai ilustrasi teorinya. Hart mengatakan bahwa dalam situasi tertodong, orang tersebut berada dalam situasi paksaan (being obliged atau being forced) untuk menyerahkan uang yang dia punyai agar dia tidak kehilangan nyawanya. Akan tetapi, tidak masuk akal untuk menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini orang tersebut mempunyai kewajiban (under a duty) untuk menyerahkan uangnya. Menurut Hart yang tepat adalah bahwa dalam situasi ini orang tersebut terpaksa – dan bukan mempunyai kewajiban atau berada di bawah kewajiban – untuk menyerahkan uangnya. Tunduk pada kewajiban (under a duty) dan dipaksa (being obliged atau being forced) adalah dua hal yang sangat berbeda.
Kritik lain dari Hart juga adalah bahwa konsep hukum yang dikemukakan oleh Austin ini sifatnya terlalu sederhana dan tidak mampu menjelaskan realitas zaman modern. Dalam sistem liberal-demokratis (adanya parlemen) apakah model pemerintahannya sama dengan sovereign? Karena dari teori Austin ini terlihat jelas bahwa pembuat hukum atau sovereign ini berada di luar hukum. Hal ini tidak cocok untuk zaman sekarang atau dengan prinsip persamaan dalam hokum atau tak diskriminasi hukum.
B. Konsep Hukum dalam Perspektif Hart
Bertolak dari kritiknya atas teori hukum Austin di atas, Hart membangun teorinya dengan mengasalkan validitas hukum pada sistem hukum itu sendiri. Teori hukum Hart ini dituangkan dalam bukunya, The Concept of Law (1972). Dalam bukunya ini Hart membangun sistem hukum yang memungkinkan tertentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Karena itu, Hart berpendapat bahwa hukum pertama-tama harus dipahami sebagai sistem peraturan. Dalam kaitan dengan ini Hart membedakan peraturan menjadi dua macam yakni peraturan primer dan peraturan sekunder.
1. Peraturan Primer
Hart menilai bahwa dalam dunia non-legal atau dunia yang belum mengenal hokum terdapat berbagai patologi sosial. Hal ini mengingatkan kita akan apa yang oleh Thomas Hobbes menyebutnya sebagai homo homini lupus. Hobbes mengatakan bahwa homo homini lupus tersebut merupakan state of nature masyarakat manusia dan yang pada akhirnya mendorong mereka untuk membentuk Negara sebagai bentuk kontrak sosial.
Secara umum, masyarakat prahukum hidup berdasarkan kebiasaan yang lazim ditemukan dalam masing-masing komunitas masyarakat. Struktur sosial yang mengatur perilaku masyarakan prahukum inilah yang oleh Hart disebutnya sebagai “peraturan primer” atau tepatnya “peraturan kewajiban primer.” Peraturan primer ini kurang lebih sama dengan sopan santun atau etiket. Hart menyebutnya demikian karena peraturan ini berfungsi sebagai prinsip pokok yang menjadi panduan perilaku manusia.
Lebih lanjut Hart menjelaskan bahwa peraturan primer tersebut hanya bisa efektif mengatur tatatertib sosial apabila: a) membuat pembatasan terhadap kekerasan, pencurian dan penipuan; b) mendapat dukungan mayoritas; dan c) masyarakatnya relatif memiliki keterikatan primordial (misalnya ikatan darah, perasaan dan keyakinan). Akan tetapi, meskipun peraturan primer telah memenuhi syarat-syarat tersebut, peraturan primer belum tentu berlaku efektif seperti halnya hokum. Alasannya, peraturan primer bukanlah sistem hukum, melainkan sejumlah standar umum yang terpisah satu sama lain. Problem ini menjadi semakin serius terutama dalam masyarakat modern yang memang pluralistik dan kompleks. Meskipun berfungsi sebagai truktur sosial, peraturan primer memiliki beberapa kelemahan mendasar, yakni:
· Dalam peraturan primer tidak ada lembaga atau otoritas resmi yang berfungsi melakukan penilaian dan menyelesaikan konflik. Akibatnya terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan peraturan primer.
· Peraturan primer bersifat statis. Bila terjadi perubahan, maka perubahan itu berjalan begitu lamban sehingga tidak cukup responsit terhadap perkembangan masyarakat. Karena dalam skemanya, masih dibutuhkan proses dimana peraturan itu harus menjadi kebiasaan terlebih dahulu sebelum diterima dan diakui sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Bahkan kadangkala peraturan primer ini bersifat statis dalam arti radikal dan sulit sekali untuk dirubah.
· Kelemahan selanjutnya adalah inefisiensi dalam penegakan peraturan primer. Dapat saja terjadi perdebatan berkepanjangan apakah terjadi pelanggaran atau tidakl terhadap peraturan tertentu tanpa adanya penyelesaian yang jelas karena peraturan primer tidak memiliki otoritas penentu terakhir.
2. Peraturan Sekunder
Berdasarkan kelemahan-kelemahan peraturan primer di atas, maka menurut Hart, jalan keluar untuk mengatasi kelemahan tersebut adalah harus ada peraturan sekunder. Dengan demikian peraturan sekunder pada intinya berfungsi mengatur lebih lanjut peraturan primer. Peraturan sekunder sendiri menjelaskan cara dimana peraturan primer secara pasti ditegaskan, diperkenalkan, dibuang, dan fakta pelanggarannya juga ditentukan secara pasti.
Hart membedakan lagi preraturan sekunder ini menjadi tiga bagian lagi yakni: peraturan pengakuan, peraturan perubahan dan peraturan penilaian dan penyelesaian konflik. Pertama, peraturan pangakuan adalah peraturan yang berfungsi mengatasi problem ketidakpastian peraturan primer. Peraturan pengakuan menetapkan beberapa ciri yang harus dimiliki oleh peraturan agar dapat disebut peraturan bagi kelompok atau masyarakat, dan karenanya menwajibkan mewajibkan masyarakat untuk mengakui dan mendukungnya. Pengakuan oleh masyarakat memungkinkan adanya dukungan luas berupa tekanan sosial.
Dalam sistem hukum yang lebih maju peraturan pengakuan menjadi lebih kompleks. Dan dalam level yang lebih kompleks, peraturan tidak diidentifikasi berdasarkan teks atau daftar, melainkan dengan merujuk apda sejumlah ciri umum yang harus dimiliki peraturan primer supaya disebut hukum. Misalnya, peraturan primer disebut hukum karena fakta bahwa diberlakukan secara khusus, atau karena sudah menjadi praktek umum dalam jangka waktu lama, atau karena keterkaitannya dengan keputusan (yurisprudensi). Jadi, peraturan pengakuan dalam masyarakat modern dapat sangat kompleks dan berfariasi dibandingkan dengan penerimaan secara sederhana melalui teks yang resmi atau otoritatif.
Pada level sederhana, peraturan pengakuan memang hanya cukup mengacu pada daftar peraturan resmi. Meskipun sederhana, yang paling penting aalah bahwa perturan pengakuan itu memuat banyak elemen yang khas hukum. Dengan itu peraturan pengakuan, meskipun dalam bentuk sederhana, memperkenalkan hukum sebagai sistem karena hukum sekarang tidak lagi merupakan bagian yang lepas dan terpisah satu sama lain, melainkan sebagai satu kesatuan sistematis. Dengan merujuk pada daftar resmi yang memberi status hukum pada peraturan. Di sinilah cikal bakal gagasan tentang validitas hukum.
Kedua, peraturan perubahan yaitu peraturan yang berfungsi untuk mengatasi masalah berkaitan dengan sifat status peraturan primer. Ini merupakan mekanisme otoritatif untuk memberlakukan dan membatalkan atau mengubah hukum. Peraturan sekunder dalam bentuknya yang sederhana memberi kekuasaan pada individu atau badan untuk memperkenalkan peraturan primer baru sebagai standar perilaku kehidupan kelompok dan menyingkirkan peraturan yang lama. Pada tahap ini kita bertemu dengan gagasan tentang perlunya badan legislatif. Meskipun berbeda peratuan pengakuan dan peraturan perubahan erat terkait satu sama lain, karena eksistensi yang satu mengandaikan eksistensi yang lain.
Peraturan perubahan secara niscaya merujuk pada lembaga legislasi sebagai cirri pengenal peraturan, meskipun tidak harus seluruhnya merujuk pada detail prosedur dalam proses legislasi. Dalam kasus di mana legislasi menjadi satu-satunya sumber hukum, peraturan pengakuan akan menunjuk pada fakta pemberlakuan peraturan oleh badan legislatif sebagai kriterium validitas peraturan.
Ketiga, peraturan penilaian dan penyelesaian konflik. Peraturan ini menetapkan mekanisme untuk mengatasi problem inefisiensi dalam peraturan primer. Hadirnya pengadilan merupakan jalan untuk mengatasi kebuntuan berkaitan dengan kontroversi yang terjadi dalam peraturan primer. Di sini peraturan sekunder berfungsi memberi kekuasaan kepada orang atau lembaga untuk menilai dan menetapkan apakah peraturan telah dilanggar atau tidak; apakah peraturan dipahami secara tepat atau tidak. Inilah bentuk minimal dari perturan penilaian.
3. Kritik Atas Konsep Hukum Hart
Kritik yang ingin saya kemukakan atas konsep hukum Hart ini adalah kritik yang dikemukakan oleh Joseph Raz. Raz mengajukan dua keberatan atas konsep hukum Hart ini demikian: pertama, apa yang disebut peraturan pengakuan (recognition rules) lebih baik dipahami sebagai fakta daripada sekedar perturan. Maksudnya, yang penting adalah fakta bahwa ada sumber tertentu yang diambil menjadi sumber hukum. Dengan kata lain, peraturan saja tidak mencukupi. Yanh terpenting adalah pengakuan factual bahwa hukum berlaku. Selain itu, yang seharusnya dirubah bukan saja pertauran primer, tetapi juga peraturan pengakuan itu sendiri. Itu berarti peraturan yang mengatur peraturan primer juga harus terbuka untuk dirubah apabila dipandang perlu. Dengan kata lain, apabila Hart memandang peraturan primer cebderung statis dan karenanya membutuhkan peraturan agar dapat membuatnya lebih dinamis, maka prinsip yang sama juga harus berlaku bagi peraturan sekunder sehingga lebih responsive terhadap tuntutan manusia.
Kedua, analisis Hart menurut Raz terlalu sederhana. Padahal ada banyak peraturan yang sifatnya bukan memaksa melainkan memberi peluang. Dalam hal penguasa, hukum pada kenyataannya bahkan menciptakan sejumlah pengecualian bagi pejabat Negara. Dengan demikian, tidak semua hukum masuk dalam kategori hukum primer (berapa paksaan kewajiban bagi warga negara) atau kategori peraturan sekunder. Kompleksitas ini harus diperhatikan dalam membangun hukum sebagai sistem.
Keberatan umum terhadap teori Hart adalah bahwa teori ini terlalu formal. Hart terlalu memperhatikan dimensi formal sehingga mengabaikan isi atau substansi hukum. Padahal isi atau substansi hukum sangat penting khususnya jika dikaitkan dengan kepentingan manusia sebagai tujuan hukum. Hukum tidak dibangun untuk hukum itu sendiri tetapi untuk melayani kepentingan manusia. Dalam arti ini substansi hukum menjadi factor yang sangat menetukan tingkat kontiribusi hukum bagi manusia.
C. Catatan Kritis
Dari kedua macam teori yang dikemukakan oleh kedua tokoh ini, kiranya menjadi jelas bagi penulis bahwa setiap hukum yang diciptakan adalah hanya untuk melayani kepentingan manusia. Hukum berfungsi untuk mengantar manusia pada suatu bentuk kehidupan yang lebih nyaman. Karena permasalahan dasarnya bukan terletak pada berapa banyak hukum yang diciptakan tetapi apakah hukum itu benar-benar tepat sasar dan dapat mensejaterakan manusia.
Austin mengemukakan teori hukumnya dengan terlalu menekankan segi komando sampai-sampai melupakan apakah seseorang melaksanakan hukum berdasarkan kebebasan yang ada dalam dirinya atau hanya karena takut dihukum bila tidak mentaati sebuah peraturan. Jika hukum hanya dilihat sebagai sebuah perintah dari penguasa dan pelanggarannya akan dikenakan sanksi, maka menurut saya kita hanya akan menghasilkan orang-orang yang munafik dan tidak dewasa. Orang akan menjalankan aturan bila dikontrol. Bila tidak maka peraturan itu tidak akan berfungsi sama sekali. Berdasarkan pertimbangan ini, saya sendiri agak keberatan untuk menerima pendekatan hukum yang dikemukakan oleh Austin ini.
Sedangkan, berkaitan dengan konsep hukum yang dikemukakan oleh Hart, bagi saya sudah sangat baik, karena Hart lebih meneliti unsure formal dari hukum itu. Akan tatapi, hampir sama dengan Raz, saya berpendapat bahwa Hart terlalu terfokus pada unsur formal atau tidaknya sebuah hukum sehingga hukum itu dapat memiliki dasar pijak yang kuat. Sistem hukum lebih menjadi tekanan oleh Hart sampai-samapai masalah dasar apakah hukum itu dapat bersifat membebaskan manusia itu sebenarnya kurang tersentuh. Hart melupakan bahwa meskipun sistem hukum itu sudah paten dan teratur toh belum menjamin apakah setiap subjek pelaku hukum menjalankan hukum itu dengan rasa penuh bebas dan tanggung jawab atau tidak.
Maka, menurut penulis, perhatian dalam hukum saat ini harus menjalankan fungsinya secara tepat yakni sebagai alat control bukan sebagai hakim agung dengan rentetan sanksi bagi orang yang melanggarnya. Contohnya, dalam konteks Indonesia, ketik seorang Polantas sedang bertugas untuk menjalankan tugasnya mengamankan lalulintas, bagi saya, yang benar adalah berdiri tepat pada lampu merah untuk memperingatkan para pengenderai kendaraan agar tidak berjalan terus saat tanda berhenti (lampu merah). Bukan Polantas berdiri setelah tanda lampu merah untuk ‘menangkap’ setiap pengendera kendaraan yang melintas saat masih belangsung tanda berhenti atau lampu merah. Dengan demikian yang ingin dicapai di sini adalah membangkitkan kesadaran terus menerus bagi para pengendera bukan menunggu mereka sampai melanggar dulu, dihukum barulah timbul kesadaran. Semoga semakin hari hukum di Indonesia semakin baik dan semakin dapat dipertanggungjawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodiharjo, Darji, Shidarta, M. Hum, 1999, Pokok-pokok Filsafat Hukum. Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Hart, H. L. A, 1994, The Concept of Law, New York: Oxford University Press Inc.
Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius
[1]Roscoe Pound, 1978, Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara, hal, 7; Lili Rasjidi, 1992, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Alumni, hal. 43.
[2]Mochtar Kusumaatmadja, 1978, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, Jakarta: BPHN-Binacipta, hal. 11.
[3] 4 Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, hal. 24.
[4] 5 Ibid, hal. 25.
[5] 6 Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta: BPHN & Binacipta, hal. 15; Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mem-pengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:
[6] Satjipto Rahardjo,1983, Masalah Penegakan Hukum,Bandung: Sinar Baru, hal. 23,24.
[7]Theo Huijbers, 1991, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, hal. 122; Lili Rasjidi, 1991, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Bandung: Remaja Rosdakarya, hal. 51.
[8]Lawrence M, Friedman, 1977, Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc, hal. 6-7.
[9]Lawrence M. Friedman, 1984, American Law: An invalueable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives, New York: W.W. Norton & Company, hal 16.
[10]Roger Cotterrell, 1984, The Sociology of Law An Introduction, London: Butterworths, hal. 25.
[11]Roscoe Pound, 1989, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara, hal. 51. Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Fungsi dan Perkem-bangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta, hal. 11.
[12]Max Weber dalam A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, 1988, Hukum dan Perkembangan Sosial (Buku I), Jakarta: Sinar Harapan, hal. 483.
[13]C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, hal. 53.
[14]Roeslan Saleh, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-undangan, Jakarta: Bina Aksara, hal. 12.
7 komentar:
pembahasan teori tersebut dalam konsep hukum eropah,jika kita hanya berpedoman di teori tersebut, Bisa saja kita terjerat dalam lingkaran teorinya, yang nota bene asli hukum dari negara penjajah,yg tingkah laku masyrakat dinegaranya diterapkan diIndonesia semata-mata untuk kepentingan negaranya.
Teori keduanya walaupun sifatnya positif bagi hukum diIndonesia namun belum sempurnah.
Menurut saya hukum itu harus seimbang antara hak dan kewajiban yang berlandaskan ajaran agama sehingga selamat di pengadilan dunia dan selamat juga dipengadilan akhirat.
oleh:surahman
kelas:D
reguler B
Ya secara ontologi memang demikian saya melihat dari perspektif epistemologi bagi Indonesia teori tersebut sebagai kajian teoritik adalah signifikan, karena subtansi dari tulisan saya adalah kritik teoritik bukan masalah berpedoman atau tidak, dan untuk tidak terjerat, maka pahami ontologi, epistemologi serta aksiologi dari teori tersebut, tulisan ini diperuntukan sebagai kajian ilmiah mahasiswa saya
NAMA : SUNARTI
NIM : A01112200
KELAS : C
M.K : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
SEMESTER: EMPAT
Assalamualaikum wr.wb
Langkah yang mungkin bisa untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :
1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
2). Peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya.
3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas.
4) Diadakan sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”.
5). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten.
Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government) dan juga tanpa dukungan dari masyarakat itu sendiri.
Nama : ASTIA
NIM : A01112118
Kelas : C
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Semester : 4 ( empat )
Assalamualaikum. wr. wb
Fungsi hukum di Indonesia oleh Mochtar Kusumaatmadja diartikan sebagai sarana pendorong pembaharuan masyarakat penekanannya terletak pada pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif.
Proses penegakan hukum dalam pandangan Soerjono Soekanto, dipengaruhi oleh 5 faktor yaitu :
(1) Faktor Hukum/peraturan perundang-undangan
(2) Faktor aparat penegak hukum nya yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas.
(3) Faktor sarana/fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum
(4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat.
(5) Faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup
Demi terbentuknya penegakan hukum yang tegas dalam masyarakat diperlukan adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak hanya aparat penegak hukum, masyarakat pun terlibat dalam proses penegakan hukum, supaya masyarakat juga mengetahui bagaimana hukum tersebut dibuat, hukum tersebut berlaku, dan bagaimana hukum itu harus diterapkan, dan memberikan kesadaran pada masyarakat supaya mematuhi setiap peraturan-peraturan yang telah dibuat demi terbentuknya penegakan hukum yang tegas dalam masyarakat.
Nama : NURUL HIDAYAH
NIM : A011120014
Kelas : C
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Semester : 4 ( empat )
Assalamualaikum. wr. wb
Menurut saya, konsep restorative dalam system pemidanaan sungguh sangat bagus sekali, demi terwujudnya suatu keadilan dalam proses penegakan hukum. untuk dapat mengimplemntasikan konsep tersebut, maka diperlukan adanya perubahan budaya hukum dari internal penegak hukum maupun masyarakat. Budaya hukum tersebut berupa adanya perubahan MIND SET bahwa di dalam proses penegakan hukum, maka paradigmanya tidak hanya menggunakan paradigma legal positivistic akan tetapi dapat menggunakan pendekatan restorative justice. barangkali itu merupakan kunci pokok dalam mewujudkan keadilan , kedamaian serta ketertiban di dalam proses penegakan hukum.
Nama : ANDI PRAYOGA
Nim : A01112056
Semester : IV (Genap )
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Kelas : C Reg A
Terima kasih atas kesempatannya saya akan berkomentar sedikit mengenai bahan yang di sajikan di atas, Ketika berbicara penegakan hukum, maka harus dipahami lebih dahulu oleh para penstudi hukum adalah apa yang dimaksud dengan penegakan hukum dan faktor yang mempengaruhi untuk menganalisisnya. Dalam konstelasi negara modern, hukum dapat difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial perubahan budaya hukum dari internal penegak hukum maupun masyarakat. Karakter keberpihakan hukum yang responsif ini, sering disebutkan sebagai hukum yang emansipatif. Hukum yang emansipatif mengindikasikan sifat demokratis dan egaliter, yakni hukum yang memberikan perhatian pada upaya memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dan peluang yang lebih besar kepada warga masyarakat yang lemah secara sosial, ekonomi dan politis untuk dapat mengambil peran partisipatif dalam semua bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dikatakan bahwa hukum yang responsif terdapat di dalam masyarakat yang menjunjung tinggi semangat demokrasi. Hukum responsif menampakkan ciri bahwa hukum ada bukan demi hukum itu sendiri, bukan demi kepentingan praktisi hukum, juga bukan untuk membuat pemerintah senang, melainkan hukum ada demi kepentingan rakyat di dalam masyarakat. Karakter hukum positif dalam wujudnya sebagai peraturan peraturan perundang-undangan, di samping ditentukan oleh suasana atau konfigurasi politik momentum pembuatannya, juga berkaitan erat dengan komitmen moral serta profesional dari para anggota legislatif itu sendiri. Oleh karena semangat hokum (spirit of law) yang dibangun berkaitan erat dengan visi pembentuk undang-undang, maka dalam konteks membangun hukum yang demokratis, tinjauan tentang peran pembentuk undang-undang penting dilakukan. udaya hukum tersebut berupa adanya perubahan dalam proses penegakan hukum, maka paradigmanya tidak hanya menggunakan paradigma legal positivistic akan tetapi dapat menggunakan pendekatan restorative justice. barangkali itu merupakan kunci pokok dalam mewujudkan keadilan Dalam sistem hukum yang lebih maju peraturan pengakuan menjadi lebih kompleks. Dan dalam level yang lebih kompleks, peraturan tidak diidentifikasi berdasarkan teks atau daftar, melainkan dengan merujuk apda sejumlah ciri umum yang harus dimiliki peraturan primer supaya disebut hukum. Misalnya, peraturan primer disebut hukum karena fakta bahwa diberlakukan secara khusus, atau karena sudah menjadi praktek umum dalam jangka waktu lama, atau karena keterkaitannya dengan keputusan (yurisprudensi). Jadi, peraturan pengakuan dalam masyarakat modern dapat sangat kompleks dan berfariasi dibandingkan dengan penerimaan secara sederhana melalui teks yang resmi atau otoritatif. Pada level sederhana, peraturan pengakuan memang hanya cukup mengacu pada daftar peraturan resmi. Meskipun sederhana, yang paling penting aalah bahwa perturan pengakuan itu memuat banyak elemen yang khas hukum. Dengan itu peraturan pengakuan, meskipun dalam bentuk sederhana, memperkenalkan hukum sebagai sistem karena hukum sekarang tidak lagi merupakan bagian yang lepas dan terpisah satu sama lain, melainkan sebagai satu kesatuan sistematis. Dengan merujuk pada daftar resmi yang memberi status hukum pada peraturan yang menjujung tinggi keadilan dalam penegakanya sekian dan terima kasih.
Nama : Dimas Anggara Pratikya
NIM : A01112072
Semester : 4 (empat)
Kelas : C ( Reguler A)
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Berbicara tentang Penegakan Hukum, menurut saya Penegakan hukum itu harus didasarkan pada: Adil, Jujur, dan tegas. Jika tidak di dasarkan pada itu penegakan hukum tidak akan berjalan efektif, akan terjadi banyak kecurangan-kecurang dalam menjalankannya. Penegakan hukum harus berlaku bagi segenap anggota masyarakat, termasuk kepada para penguasa (pemerintah) yang membuat peraturan tersebut, jika penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat saja, para penguasa akan semena-mena dalam memerintah dalam menjalankan tugasnya, tanpa memikirkan masyarakat.
Demi terwujudnya Penegakan Hukum yang dimaksud diatas, peran seluruh masyarakat juga sangat penting demi terwujudnya hukum yang adil, jujur, dan tegas.
Posting Komentar