Kamis, 29 September 2011

BAGAIMANA MENGOPTIMALISASI PERAN DPRD SECARA SMART”


BAGAIMANA MENGOPTIMALISASI PERAN DPRD SECARA SMART”
Oleh Turiman Fachurahman Nur

         Regulasi Daerah adalah kunci utama dasar reformasi di daerah, yang pada tataran DPRD dimainkan oleh Lembaga legislasi daerah sebagai lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah ke dalam kebijakan. Fungsi utama lembaga ini adalah mewakili kebutuhan, aspirasi, perhatian dan prioritas masyarakat dengan mengartikulasikan masukan serta aspirasi masyarakat, lalu mengubahnya menjadi kebijakan. Fungsi kedua, menyusun peraturan perundang- undangan, peraturan yang mengatur jurisdiksi, termasuk anggaran pemerintah, dijalankan anggota lembaga legislasi daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat, sementara fungsi ketiga sebuah lembaga legislasi daerah adalah pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas politik dan keuangan eksekutif.
          Desentralisasi demokrasi di Indonesia telah menciptakan sistim check and balance dalam menjalankan tata pemerintahan daerah dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di daerah kabupaten/kota yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota juga berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota
           DPRD diatur oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999). Melalui undang-undang ini merupakan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimandatkan untuk memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan (Pasal 41). DPRD adalah bagian dari sistem tata pemerintahan daerah, dan karenanya berada di bawah otoritas Departemen Dalam Negeri. (Depdagri) para anggota DPRD diberi hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas (Pasal 43-44)
          Begitu juga pada pasal 342 Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan jelas di terangkan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
          Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
         Bertolak pada apa yang telah dipaparkan tersebut diatas, secara normatif DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dengan kedudukan, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 diharapkan mampu berkiprah lebih besar dalam rangka menata kembali kehidupan nasional kita yang telah mengalami distorsi selama ini, sebagai akibat kuatnya pengendalian oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terwujud kehidupan masyarakat yang demokratis, makmur dan berkeadilan. Demikian pula halnya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kal-Bar dan Kabupaten Kubu Raya, dirasa perlu kiranya diambil langkah kongkrit dalam upaya optimalisasi peranan DPRD Kabupaten Kubu Raya Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Good Governance di era otonomi daerah dapat diwujudkan.
        Atas dasar uraian tersebut di atas, rekruitmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil oleh Sekretaris Dewan (sekwan) perwakilan rakyat daerah Kal-Bar/ Kabupaten Kubu raya yang memiliki wewenang dalam menunjang tugas, fungsi, hak dan wewenang serta kewajiban anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
            DPRD dalam implementasi fungsi dan penggunakan hak dan rekruitmen tenaga ahli sebagai upaya optimalisasi dalam sistem demokrasi modern yang berkembang saat ini, keberadaan lembaga perwakilan politik yang sering disebut parlemen atau lembaga legislatif, merupakan prasyarat penting dari sebuah negara demokrasi. Namun, ukuran demokrasi tidak berhenti pada “keberadaan” namun sesungguhnya lebih jauh menekankan pada tingkat dan kualitas keterwakilan lembaga perwakilan politik tersebut. Hal ini penting karena konsep perwakilan politik didasarkan pada konsep bahwa seseorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Kualitas keterwakilan itu akan ditentukkan oleh sejauhmana Lembaga perwakilan politik itu menjalankan fungsi-fungsi utamanya sebagai perwakilan politik rakyat.
           DPRD adalah lembaga Legislatif sebagai representasi rakyat yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun. Hajatan 5 tahunan dalam forum pemilu menetapkan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif untuk bersama-sama dengan eksekutif menjalankan roda pemerintahan dengan amanah membawa rakyat kepada kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Undang undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.


A. Fungsi DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota
           Secara konseptual, parlemen memiliki tiga fungsi utama; fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, ketiganya ditopang oleh dua fungsi yang lain: fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan dan fungsi komunikasi politik sesuai dengan pasal 41 Undang-undang No 32 tahun 2004 dan pasal 343 Undang-undang No 27 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
a.    Legislasi.
b.    Anggaran.
c.    Pengawasan.
a. Fungsi Legislasi
           Sistem politik demokrasi yang sekarang ini dijalankan oleh Negara Indonesia, banyak mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan. Salah satunya adalah persyaratan dalam proses pembuatan kebijakan publik (policy making process). Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan masyarakat (society oriented). Kebijakan yang lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat ini akan tercapai melalui parlemen dalam menjalankan peran representasi, artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Parlemen ini pun tidak berdiri bebas dalam membawa kepentingan konstituennya karena harus melewati proses politik dengan para aktor dari lembaga lain seperti pemerintah (eksekutif), ormas dan lembaga bisnis. Dalam proses politik suatu kebijakan, masing-masing aktor dan lembaga tersebut berdiri dengan beragam kepentinganya. Beragam kepentingan inilah yang intensif mengisi ruang formulasi kebijakan, sampai akhirnya ada kesepakatan untuk mengambil suatu keputusan.
           Dengan demikian bisa dikatakan bahwa proses kebijakan publik itu berlangsung dalam ruang yang dipenuhi oleh beragam kepentingan, baik dari para aktor pemerintah, Parlemen, masyarakat sipil atau pun para pelaku ekonomi (Grindle and Thomas, 1991; Dunn, 2003). Fungsi legislasi merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan.
Fungsi legislasi bermakna penting dalam beberapa hal berikut:
  • Menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah.
  • Dasar perumusan kebijakan publik di daerah
  • Sebagai kontrak sosial di daerah
  • Pendukung pembentukan perangkat daerah dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
               Disamping itu, dalam menjalankan fungsi legislasi ini DPRD berperan pula sebagai policy maker, dan bukan policy implementer di daerah. Artinya, antara DPRD sebagai pejabat publik dengan masyarakat sebagai stakeholders, ada kontrak sosial yang dilandasi dengan fiduciary duty. Dengan demikian, fiduciary duty ini harus dijunjung tinggi dalam setiap proses fungsi legislasi.

b. Fungsi Anggaran
            Ada sejumlah argumentasi yang mendukung bahwa fungsi anggaran merupakan fungsi terpenting yang dimiliki parlemen. Pertama, pencapaian kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan/urusan dan fiskal tidak akan terwujud jika proses penganggaran dan kualitas manajemen belanja daerah (public expenditure management) tidak berpihak pada pencapaian tujuan tersebut sebagai akibat parlemen tidak cukup optimal menggunakan fungsi anggaran untuk mengontrol perilaku belanja Pemerintah Daerah. Apalagi sejak dari tahun ke tahun jumlah alokasi anggaran yang diberikan ke daerah (baik dalam bentuk DAU, DAK, dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) semakin besar. 
          Agar desentralisasi tidak menimbulkan ekses negatif baik dalam bentuk korupsi maupun mis-alokasi belanja daerah, maka parlemen harus mampu menggunakan fungsi anggaran dengan baik. Dengan demikian fungsi anggaran yang melekat pada institusi parlemen tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dalam rangka membangun mekanisme saling kontrol (check and balance).
          Dalam tataran yang lebih luas, anggaran berfungsi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis dimana proses formulasi anggaran daerah dilakukan secara demokratis, transparan, akuntabel dan berpihak pada kelompok masyarakat yang paling rentan (pro-poor and vulnarable). 
         Kedua, fungsi anggaran memiliki makna strategis untuk memberikan arah atas pengelolaan kekayaan publik agar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ketiga, kebijakan yang paling nyata dan punya pengaruh langsung kepada masyarakat adalah kebijakan yang berkaitan dengan anggaran.
         Pada sisi kebijakan pendapatan daerah, masyarakat adalah penyumbang terbesar baik dalam bentuk pembayaran pajak daerah, retribusi daerah maupun pajak pusat. Pada sisi kebijakan belanja, masyarakatlah yang paling banyak dirugikan seandainya alokasi dan distribusi anggaran daerah yang tidak menyentuh langsung kepada kepentingan mereka. Dengan peran parlemen maka berbagai masalah tersebut dapat diantisipasi pada saat pembahasan anggaran, lebih khusus ketika pada saat pembahasan penentuan prioritas kebijakan dan program.
            Fungsi anggaran merupakan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama pemerintah daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif sebagai legitimator usulan APBD ajuan pemerintah daerah, fungsi penganggaran ini perlu memperoleh perhatian penuh, mengingat makna pentingnya sebagai berikut:
  • APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi & fungsi stabilisasi).
  • APBD sebagai fungsi investasi daerah.
  • APBD sebagai fungsi manajemen pemerintahan daerah (fungsi perencanaan, fungsi otorisasi dan Fungsi Pengawasan).
 c. Fungsi Pengawasan
           Dalam konteks fungsi pengawasan parlemen, pengawasan bisa dimaknai sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan pengamatan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik, yang dilaksanakan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga publik (Pemerintah Daerah) berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan adalah semua produk kebijakan yang dihasilkan oleh parlemen bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam proses legislasi dan penganggaran.
             Karena berkaitan dengan produk legislasi maka dalam menjalankan fungsi pengawasan akan lebih melihat sejauhmana dan bagaimana lembaga eksekutif telah menjalankan kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan kebijakan yang telah ditetapkan? Apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program itu, lembaga eksekutif telah menggunakan cara-cara yang benar? Serta apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program muncul kendala atau persoalan?
           Dari rumusan di atas, fungsi pengawasan meliputi dua dimensi: dimensi pertama, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses untuk memantau, mengamati atau memonitor pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai implementing agency agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan dan direncanakan. Sehingga, dalam konteks ini, pengawasan merupakan langkah pencegahan (preventif) terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dimensi kedua, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin akan terjadi.
             Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi ketiga ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas tepat sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, Fungsi Pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan. Disamping itu, pengawasan memiliki tujuan utama, antara lain:
  • Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana.
  • Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan.
  • Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan.
  • Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Namun demikian, praktik good public governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya tersebut.
Fungsi pengawasan dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal berikut:
  • Memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif.
  • Optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan pemerintahan daerah.
  • Penyusunan agenda pengawasan DPRD.
  • Perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan DPRD.
  • Dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi Masyarakat dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan.
B. Hak-hak DPRD dalam Mendukung Fungsi Pengawasan
            Dalam menjalankan Fungsi Pengawasan, DPRD mempunyai tiga hak; hak interpelasi; hak angket dan hak menyatakan pendapat. Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan/penjelasan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat daerah. Sedangkan hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap salahsatu kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah  yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan terhadap hak interpelasi dan hak angket.
a. Hak Interpelasi dan Hak Pernyataan Pendapat
Dalam Undang-undang no. 32 Tahun 2004 maupun PP no 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah dinyatakan secara jelas tata cara pelaksanaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dalam PP No. 25 Tahun 2005 disebutkan tata cara penggunaan hak interpelasi dan pernyataan pendapat sebagai berikut; pertama, sekurang-kurangnya lima anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau pernyataan pendapat dengan mengajukan usul kepada parlemen, melalui pimpinan DPRD dengan pertimbangan panitia musyawarah, untuk meminta keterangan kepada kepala daerah secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah (untuk hak interpelasi) atau untuk mengajukan usul pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Kedua, oleh pimpinan DPRD usul penggunaan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
           Kami selaku pendamping atau tim hali akan melihat dari perspektif berbeda, yaitu dari perspektif objek interpelasi tersebut. Apa sesungguhnya obyek yuridis dari interpelasi?
          Penjelasan pasal 43 ayat (1) huruf a UU Pemda (UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008) menjelaskan definisi yuridis interpelasi: “Yang dimaksud dengan “hak interpelasi” dalam ketentuan ini adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.” Definisi yuridis interpelasi  itu juga dapat dibaca dalam pasal 349 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
            Kebijakan merupakan salah satu produk pejabat atau lembaga pemerintah (eksekutif/administrasi negara) berdasarkan asas freies ermessen (kebebasan bertindak). Prof. Philipus M Hadjon dkk (1995) menyatakan bahwa peraturan kebijaksanaan (kebijakan) bukanlah peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijakan mengandung syarat pengetahuan tidak tertulis (angeschreven hardheidsclausule).
            Dalam berbagai literatur ilmu hukum ada banyak penjelasan bahwa kebijakan pemerintah juga terkait kewenangan diskresioner yang boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, demi kepentingan masyarakat. Contoh sederhana, seorang polisi punya wewenang diskresi untuk mengarahkan kendaraan lewat jalan yang ada rambu-rambu tanda larangan, untuk upaya mengatasi kemacetan lalu-lintas
             Hal itu dapat dikaitkan dengan pasal 7 ayat (4) yang menentukan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya, tidak semua jenis peraturan perundang-undangan disebut dalam pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004. Peraturan Mahkamah Agung termasuk salah satu bentuk peraturan perundang-undangan meskipun tidak disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 2004.
          Namun, Penjelasan Umum UU Pemda juga menjelaskan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Ini menandakan bahwa penyusun UU Pemda menganggap peraturan perundang-undangan sebagai kebijakan.
          Agar pengertian “kebijakan” tidak bertabrakan definisi “peraturan perundang-undangan” maka  kebijakan yang dimaksudkan Penjelasan Umum UU Pemda tersebut diartikan sebagai “politik hukum pemerintah daerah.” Sedangkan kebijakan yang menjadi obyek interpelasi adalah kebijakan berbentuk tindakan pemerintahan yang bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
          Mengapa harus ditafsir begitu? Jika peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pejabat pemerintah dapat menjadi objek interpelasi maka itu preseden buruk yang dapat merembet ke mana-mana. Nantinya Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Presiden dan seluruh peraturan perundang-undangan juga dapat diinterpelasi.
          Unsur lain yang harus dipenuhi berdasarkan prinsip yuridis objek interpelasi adalah bahwa kebijakan objek interpelasi itu berdampak yang luas bagi masyarakat. Cara mengukurnya dengan melihat reaksi masyarakat luas. Artinya, kebijakan merupakan fakta, bukan ketika masih pada tahap norma hukum.
          Berdasarkan uraian tersebut maka sebenarnya contoh kasus pada DPRD Kota Surabaya menjadi pelajaran, karena telah melakukan interpelasi yang keliru objek (error in objecto), sebab Perwali Kota Surabaya No. 56 dan 57 bukanlah kebijakan melainkan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga tidak memenuhi unsur adanya fakta dampak yang luas bagi masyarakat Surabaya.
           Andai Walikota Surabaya keliru dalam menerbitkan Perwali, entah itu prosedur atau substansinya, maka otoritas yang berwenang menguji adalah Menteri Dalam Negeri selaku otoritas administrasi (pasal 37 PP No. 79 Tahun 2005) dan Mahkamah Agung selalu otoritas yudisiil (pasal 31 UU No. 14 Tahun 1985 jis. UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).
Selain itu, kekeliruan aspek formil dan materiil penyusunan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipakai sebagai alasan permakzulan. Andaikan itu bisa, maka Presiden dan DPR juga dapat dimakzulkan sebab beberapa undang-undang produk mereka telah dikoreksi kesalahannya oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu saja Bu Risma tak dapat dimakzulkan dengan alasan keliru dalam membuat Perwali.
           Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
b. Hak Angket
Sedangkan dalam hak angket diatur beberapa hal sebagai berikut;
  • Hak Angket dilakukan setelah diajukan hak interpelasi. Dalam pasal 32 Undang-undang no. 32 tahun 2004 disebutkan dalam hal kepala daerah dan atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang melibatkan tanggung jawabnya, parlemen berhak menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
  • Usulan penggunaan hak angket bisa diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota parlemen, yang selanjutnya menyampaikan pada pimpinan parlemen untuk dibahas serta untuk mendapatkan pertimbangan panitia musyawarah. Hak angket baru menjadi agenda resmi parlemen setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna parlemen yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota parlemen dengan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  • Dalam penggunaan hak angket. Parlemen membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi parlemen yang berkerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya pada parlemen.
  • Dalam melaksanakan tugasnya panitia angket dapat memanggil, mendengar dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta untuk menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.
  • Kewajiban setiap orang yang dipanggil, didengar dan diperiksa untuk memenuhi panggilan panitia angket kecuali dengan alasan yang sah menurut undang-undang. Apabila pihak yang diminta keterangannya tidak memenuhi kewajibannya, panitia angket bisa memanggil secara paksa dengan bantuan Polri.
  • Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
  • Apabila dalam hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana DPRD menyerahkan pada penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.

Sebagai kosekuensi lebih lanjut dari penggunaan hak angket dimana:
  1. DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat parlemen bahwa Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan.
  2. apabila hasil penyidikan aparat penegak hukum menetapkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berstatus sebagai terdakwa, presiden bisa memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
C. Rekruitmen Tenaga Ahli DPRD
              Penting dan strategisnya kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi sekaligus sebagai pertanggungjawaban moral terhadap konstituen yang memilih mereka untuk duduk sebagai wakil rakyat. Sehingga, segala aspek kehidupan dalam pemerintahan daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dicapai sebagaimana mestinya.
                Rekruitmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil Oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) perwakilan rakyat daerah Kabupaten memiliki wewenang dalam menunjang tugas, fungsi, hak dan wewenang serta Kewajiban anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
           Dasar hukum yang mengatur rekruitmen tenaga ahli oleh sekretaris DPRD adalah :
  • Undang- Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 123 ayat (3) : Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 352 ayat (10): Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitas penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasal 4 ayat (2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 34 (1) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.
D. Kesimpulan
Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD adalah percepatan pengadaan tenaga ahli DPRD yang selama ini belum diwujudkan di sebagian ebsarc  DPRD Provinsi di berbagai provinsi.

      


»»  Baca Selengkapnya...

Minggu, 25 September 2011

REAKTUALISASI WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL BERDASARKAN BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA “BERTHAWAF”


REAKTUALISASI WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL
BERDASARKAN BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA “BERTHAWAF” [1]

Oleh : Turiman Fachturahman Nur
(Expert Hukum Tata Negara UNTAN)
HP 08125695414
Rajawali Garuda Pancasila Blogspot.Com

A.    Hakekat Wawasan Nusantara
           Mengacu pada tujuan Focus  Group Discussion (FGD), yaitu mendapatkan bahan masukan (rekomendasi akademis) dari  kalangan sivitas akademika terkait dengan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI dan mendapatkan masukan dari kalangan akademisi tentang bagaimana pemahaman masyarakat mengenai wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI, maka yang perlu dieksplorasi kembali adalah upaya kita bersama mereaktualisasi hakekat dari wawasan nusantara itu.
            Kemudian pernyatan pada point 7 yang menyatakan: “Dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan diantara penduduk Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika. Wasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaintannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini guna menumbuhkan rasa memiliki dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara”
            Pertanyaannya adalah bagaimana memaknai Bhinneka Tunggal Ika secara tepat berdasarkan perspektif sejarahnya dan makna berdasarkan sejarah hukum lambang negara, karena selama ini ada ‘pembiasan’ makna yang belum sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang berdasarkan proposisi ilahiah dan ilmiah, oleh karena itu tulisan ini memaparkan secara konsepsional wawasan nusantara dan ketahanan nasional berdasarkan prinsip bhinneka tunggal ika dalam perspekif Pancasila “berthawaf”.
            Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.
          Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebenarnya Wawasan Kebangsaan Indonesia  sudah dicetuskan oleh seluruh Pemuda Indonesia dalam suatu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya untuk menghadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.
           Kondisi riil saat ini adalah masih adanya isu disintegrasi bangsa yang dilakukan oleh kelompok tertentu seperti diwilayah propinsi Irian jaya (Papua) yang mengarah kepada konflik vertikal dan kerusuhan sosial yang terjadi di beberapa daerah yang mengarah kepada konflik horizontal apabila dibiarkan terus berkembang maka dapat mengancam kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa. Sehingga perlu adanya pemahaman terhadap wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dan menjadi nilai dasar Ketahanan Nasional Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh pakar ketahanan nasional Sayidiman Suryohadiprojo, Wawasan Nusantara adalah  cara pandang bangsa Indonesia terhadap eksistensi dirinya ditengah-tengah masyarakat Internasional. Secara prinsip, Indonesia adalah Negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras, suku, agama dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian apa yang sudah dirintis oleh nenek moyang bangsa Indonesia dari masa kejayaan Kerajaan Majapahit perlu dipertahankan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka NKRI dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.
           Wawasan Nusantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wawasan Nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam koridor wawasan Nusantara.
           Dengan demikian apabila dihadapkan pada kondisi pemahaman kesadaran berbangsa dan berbegara, maka untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela Negara dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar untuk membangun kekuatan pertahanan negara dengan wawasan Nusantara harus dilaksanakan secara sistematis melalui proses yang berkelanjutan secara berjenjang dimulai secara dini dari anak-anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia mengenal dirinya sebagai anak Indonesia sampai dengan akhir hayatnya sebagai bangsa Indonesia. Adapun cara yang dilakukan untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela negara dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar untuk membangun kekuatan pertahanan Negara dengan Wawasan Nusantara dilakukan secara formal dalam lingkungan pendidikan sekolah maupun secara informal dalam lingkungan bermasyarakat secara nyata belum dapat diwujudkan. Sebagai penyebab utamanya adalah rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pemahaman Wawasan Nusantara sebagai perwujudan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia. Dihadapkan kepada kondisi pemahaman kesadaran berbangsa dan bernegara, maka masalah pokok yang perlu dipecahkan bersama adalah bagaimana mereaktualisasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia dalam rangka membangun ketahanan nasional ?

B.Aktualisasi dalam Wawasan Nusantara
          Memang Indonesia adalah satu kenyataan dan diteguhkan oleh ridho Illahi dalam wujud kehidupan bangsa merdeka yang pada tahun 2011 telah berlangsung 66 tahun. Kenyataan itu semua menolak segala kesangsian, baik yang bersifat ilmiah maupun politik, bahwa Indonesia hanya mungkin ada karena dan kalau dijajah. Dalam 66 tahun bangsa Indonesia berhasil mengatasi segala usaha pihak lain yang hendak merontohkan Indonesia, dari luar maupun dari dalam. Bangsa Indonesia pun berhasil memperoleh pengakuan eksistensinya dari semua bangsa di dunia, termasuk dari bekas penjajahnya. Selain itu bangsa Indonesia berhasil memperoleh pengakuan bahwa wilayah Republik Indonesia yang meliputi Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan geografi.
           Dunia internasional mengakui eksistensi satu Benua Maritim Indonesia. Namun demikian bangsa Indonesia sepenuhnya pula sadar bahwa bangsa Indonesia terdiri dari sekian banyak suku dan golongan, masing-masing dengan kebudayaannya sendiri. Demikian pula adanya kemungkinan bahwa rakyatnya melihat perairan yang ada antara pulau-pulau bukan sebagai penghubung melainkan sebagai pemisah pulau satu dengan yang lain. Sebab itu bangsa Indonesia mengambil sebagai semboyan nasionalnya Bhinneka Tunggal Eka atau persatuan dalam Perbedaan. Timbul pula kesadaran bahwa dapat timbul kerawanan nasional kalau tidak ada pendekatan secara tepat. Pihak lain yang tidak mau melihat bangsa Indonesia maju pasti akan memanfaatkan kerawanan demikian.
            Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan. Agar bangsa Indonesia mencapai tujuan perjuangannya, yaitu terwujudnya masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara harus diaktualisasikan dan tidak tinggal sebagai semboyan atau potensi belaka.
           Untuk memperoleh aktualisasi Wawasan Nusantara ada tiga kendala utama, yaitu :
Pertama, Indonesia belum menjalankan manajemen nasional yang memungkinkan perkembangan seluruh bagian dari Benua Maritim itu. Meskipun pada tahun 1945 para Pendiri Negara telah mewanti-wanti agar Republik Indonesia sebagai negara kesatuan memberikan otonomi luas kepada daerah agar dapat berkembang sesuai dengan sifatnya, namun dalam kenyataan selama 66 tahun merdeka Indonesia menjalankan pemerintahan sentralisme yang ketat. Akibatnya adalah bahwa pulau Jawa dan lebih-lebih lagi Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia, mengalami kemajuan jauh lebih banyak dan pesat ketimbang bagian lain Indonesia, khususnya Kawasan Timur Indonesia atau kawasan Kalimantan. Kalau sikap demikian tidak segera berubah maka tidak mustahil kerawanan nasional seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dapat menjadi kenyataan yang menyedihkan. Rakyat yang tinggal di luar Jawa kurang berkembang maju dan merasa tidak puas dengan statusnya. Apalagi melihat kondisi dunia yang sedang bergulat dalam persaingan ekonomi dan menggunakan segala cara untuk unggul dan memenangkan persaingan itu.
Kedua, meskipun segala perairan yang ada di Benua Maritim Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia, namun dalam kenyataan mayoritas bangsa Indonesia lebih berorientasi kepada daratan saja dan kurang dekat kepada lautan. Itu dapat dilihat pada rakyat di pulau Jawa yang merupakan lebih dari 70 persen penduduk Indonesia. Tidak ada titik di pulau Jawa yang melebihi 100 kilometer dari lautan. Dalam zaman dulu sampai masa kerajaan Majapahit dan Demak mayoritas rakyat Jawa adalah pelaut. Akan tetapi sejak sirnanya kerajaan Majapahit dan Demak rakyat Jawa telah menjadi manusia daratan belaka yang mengabaikan lautan yang ada di sekitar pulaunya. Titik berat kehidupan adalah sebagai petani tanpa ada perimbangan sebagai pelaut. Juga dalam konsumsi makanannya ikan dan hasil laut lainnya tidak mempunyai peran penting. Gambaran rakyat Jawa itu juga terlihat pada keseluruhan rakyat Indonesia, yaitu orientasi ke daratan jauh lebih besar ketimbang ke lautan. Untung sekali masih ada perkecualian, yaitu rakyat Bugis, Buton dan Madura dan beberapa yang lain, yang dapat memberikan perhatian sama besar kepada daratan dan lautan. Menghasilkan tidak saja petani tetapi juga pelaut yang tangguh. Gambaran keadaan umum rakyat Indonesia amat bertentangan dengan kenyataan bahwa luas daratan nasional adalah sekitar 1,9 juta kilometer persegi, sedangkan wilayah perairan adalah sekitar 3 juta kilometer persegi. Apalagi kalau ditambah dengan zone ekonomi eksklusif yang masuk wewenang Indonesia. Selama pandangan mayoritas rakyat Indonesia terhadap lautan belum berubah, bagian amat besar dari potensi nasional tidak terjamah dan karena itu kurang sekali berperan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Malahan yang lebih banyak memanfaatkan adalah bangsa lain yang memasuki wilayah lautan Indonesia untuk mengambil kekayaannya.
Ketiga, kurangnya pemanfaatan ruang angkasa di atas wilayah Nusantara untuk kepentingan nasional, khususnya pemantapan kebudayaan nasional. Mayoritas rakyat Indonesia belum cukup menyadari perubahan besar yang terjadi dalam umat manusia sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan besar itu terutama menyangkut teknologi angkutan dan komunikasi. Khususnya komunikasi elektronika sekarang memungkinkan manusia berhubungan dengan cepat dan tepat melalui telpon, televisi, komputer yang menghasilkan E-Mail dan Internet. Letak kepulauan Nusantara sepanjang khatulistiwa amat menguntungkan untuk penempatan satelit yang memungkinkan komunikasi yang makin canggih dengan memanfaatkan ruang angkasa yang terbentang di atas wilayah Nusantara.. Ini sangat penting untuk pembangunan dan pemantapan kebudayaan nasional, khususnya melalui televisi khusus jaringan televisi lokal. Namun untuk itu diperlukan biaya yang memadai .
           Adakah korelasi antara wawasan nusantara dengan ketahanan nasioanl, patut disadari, bahwa awalnya konsep Tannas ini diberi nama Pembinaan Nusantara, yang terdiri dari pembinaan Wilayah (untuk menciptakan kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan keamanan). Keduanya saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa meng-antagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu.
          Teori lain yang dipakai adalah teori kelangsungan hidup suatu social system yang dikembangkan oleh Talcot Parson. Parson berpendapat jika suatu sistem sosial ingin mempertahankan hidupnya dia harus mampu mengembangkan kemampuan: 1. pattern maintainence; 2. adaptation; 3. goal attainment; 4. integration; 5. goal setting. Social system harus mampu mengembangkan semua fungsi. Sebelum konsep ini berkembang sampai mempunyai kerangka yang jelas, pada tahun 1972 presiden Suharto meminta agar konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional yang kemudian menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Perkembangan konsep ini kemudian tidak sesuai dengan apa yang semula digagas di Seskoad. Wawasan Nusantara adalah suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat dirinya sendiri yang merupakan negara kepulauan. Jika didasarkan hukum yang berlaku pada saat itu, maka Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi perairan teritorial sepanjang 12 mil, maka selebihnya menjadi wilayah internasional, situasi demikian membahayakan keamanan nasional dan internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia mengusulkan agar wilayah laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu dapat menjadi wilayah nasional.
             Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional adalah, bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi masalahnya justru adanya Wawasan Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai negara maritim kita harus mempunyai kekuatan maritim (baca: Angkatan Laut) yang kuat.
            Teknologi sekarang sudah memungkinkan terciptanya networking antar unsur untuk mencapai tujuan strategi. Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan menggali pengalaman masa lalu, supaya kita dapat menciptakan konsep yang relevan dengan suasana dan lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika dapat dipraktekan, hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang hanya menghasilkan orang pintar bicara.
            Apabila kita menggali ilmu di luar negeri, kita ambil intisari ilmu untuk mengkaji keadaan kita berdasarkan ilmu tersebut. Bukan kita tiru aplikasi ilmu itu dalam kondisi lain, lalu hasilnya ingin diterapkan di Indonesia. Ini akan merugikan bangsa kita, kerugian tidak segera nampak, karena proses berjalan lama. Ibarat kita beli sepatu, tidak cocok di kaki kita, jangan kakinya yang dirubah tetapi sepatunya. Para pemuda harus menggeluti ilmu dari muda, mau mempelajari sejarah secara teliti, karena sejarah adalah masa lalu kita. Masa depan dibangun dari pengambilan hikmah masa lalu. Tetapi juga harus disadari bahwa penulisan sejarah kita, kebanyakan adalah untuk kepentingan penulis atau subyek yang ditulisnya, sehingga sebetulnya tidak bermanfaat untuk kepentingan kita. Pelajari sejarah dan pengalaman secara sangat kritis, jangan takut untuk dicap tidak patriotis, karena pengalaman menunjukkan bahwa orang yang menyebut orang lain tidak patriotis, dia sendiri selalu berlindung dalam kemunafikan. Salah satunya adalah pemahaman Bhinneka Tunggal Ika yang ditafsirkan berdasarkan kepentingan negara (baca kepentingan politik)  yang belum mengacu pada fakta sejarah, khusus sejarah hukum lambang negara.

C.Asal Usul Frase Bhinneka Tunggal Ika Pada Lambang Negara
  Semboyan atau seloka Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis di dalam pita berwarna dasar putih yang dicengkram oleh cakar Elang Garuda Pancasila adalah semboyan yang berasal bahasa Jawa Kuno. Perkataan Bhinneka itu adalah gabungan dua perkataan: Bhinna dan Ika. Kalimat itu seluruhnya dapat disalin: Keragaman dalam persatuan dan Persatuan dalam keragaman. Frase ini sangat dalam makna artinya, karena menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau keragaman. Kalimat itu telah tua dan pernah dipakai oleh pujangga ternama Empu Tantular dalam buku Sutasoma dan negarawan Prabu Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada di zaman peradapan Majapahit pada abad XIV.
 Prase Bhinneka Tunggal Ika telah sama-sama diakui dan dirasakan mempunyai "kekuatan" untuk menyatukan, mengutuhkan dan meneguhkan bangsa Indonesia yang majemuk atau disebut sebagai salah satu sarana pengintegrasi bangsa Indonesia atau sebagai jatidiri bangsa Indonesia.
 Berhasilnya pemimpin bangsa kita untuk menggali dan menetapkan sebagai semboyan di dalam bagian lambang negara adalah karya besar yang tak ternilai, tetapi ada pertanyaan yang perlu diajukan, siapakah yang menempatkan semboyan tersebut pada bagian lambang negara dan apa latar belakang pemikirannya?
Merujuk kepada keterangan Mohammad Hatta dalam bukunya Bung Hatta Menjawab, 1979, disebutkan bahwa semboyan "Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno, setelah merdeka semboyan itu diperkuat dengan lambang yang dibuat Sultan Abdul Hamid Pontianak dan diresmikan pemakaiannya oleh Kabinet RIS tanggal 11 Pebruari 1950".[2]
 Istilah "ciptaan Bung Karno" dalam pernyataan Mohammad Hatta di atas menurut hemat penulis kurang tepat, karena dengan pernyataan itu memberikan pengertian, bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno. Pernyataan ini juga akan bertentangan dengan pidato Presiden Soekarno sendiri pada tanggal 22 Juli 1958 di Istana Negara yang menyatakan bahwa "di bawahnya tertulis seloka buatan Empu Tantular "Bhinneka Tunggal Ika, Bhina ika tunggal ika – berjenis-jenis tetapi tunggal".
Berdasarkan isi pidato Presiden Soekarno di atas, semboyan itu adalah buatan Empu Tantular. Pernyataan ini sejalan dengan hasil penyelidikan Mohammad Yamin, seperti yang dikemukakan dalam buku 6000 Tahun Sang Merah Putih, 1954 yang menyatakan, bahwa semboyan itu dinamai seloka Tantular karena kalimat yang tertulis dengan huruf yang jumlah aksaranya 17 itu berasal dari pujangga Tantular yang mengarang kitab Sutasoma pada masa Madjapahit pada abad XIV. Adapun arti seloka Jawa lama itu adalah walaupun berbeda-beda ataupun berlainan agama, keyakinan dan tinjauan tetapi tinggal bersatu atau dalam, bahasa latin: e pluribus unum[3].
Pertanyaan lebih lanjut adalah bagaimana seloka itu menjadi bagian dari lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II?
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan sekretaris pribadi Sultan Hamid II (Max Yusuf Alkadrie)[4], bahwa semboyan itu menjadi bagian dari lambang negara adalah merupakan kesepakatan antara Sultan Hamid II dengan Mohammad Hatta, Soekarno yaitu atas usul Presiden Soekarno untuk mengganti pita yang dicengkram Garuda, yang semula direncanakan berwarna merah putih kemudian diganti menjadi warna putih dan Presiden Soekarno mengusulkan supaya di atas pita warna putih tersebut dimasukan seloka Bhinneka Tunggal Ika. Sebab warna merah putih dianggap sudah terwakili dalam warna dasar perisai Pancasila.[5]
Dengan demikian yang dimaksudkan oleh Mohammad Hatta dengan pernyataan bahwa "Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno". Dalam buku Bung Hatta Menjawab tahun 1978 itu maksudnya semboyan itu adalah usulan Presiden Soekarno.
Sekalipun demikian kita dapat mengetahui asal usul semboyan tersebut, namun apakah arti yang sebenarnya dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kitab Sutasoma dan bagaimana semboyan itu disebutkan?
Menelusuri arti sebenarnya dari Bhinneka Tunggal Ika, maka semboyan ini terdapat pada wirama ke-139 bait ke lima dari kitab Sutasoma yang bahasa aslinya: [6]
"Rwaneka dahtu winuwus wars buddha wisma/
Bhinneka rakwa ring spa kena parwanosen/
Mangka Wing Jinatwa kalawan Siwatwa Tunggal/
Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrawa/
(disebutkan dua perwujudan Beliau yaitu Siwa dan Buddha/
Berbeda konon, tapi kapan dapat dibagi dua/
Demikianlah kebenaran Buddha dan kebenaran Siwa itu satu/
Berbeda itu satu tidak ada kebenaran yang mendua)"
Arti Bhinneka Tunggal Ika dalam kitab Sutasoma itu artinya berbeda itu tetapi satulah itu atau menurut terjemahan Muhammad Yamin:[7]
“…berbedalah itu, tetapi satulah itu. Seloka ini falsafah awalnya berasal dari tinjauan hidup untuk memperkuat persatuan dalam kerajaan Keprabuan Majapahit, karena pada waktu itu aliran agama sangat banyak dan aliran fikiran demikian juga. Untuk maksud itu seloka itu disusun oleh Empu Tantular dengan tujuan untuk menyatukan segala aliran dengan mengemukakan persamaan. Persamaan inilah yang mengikat segalanya, yaitu Bhinneka Tunggal Ika…”
Falsafah Bhinneka Tunggal Ika ini di zaman Keprabuan Majapahit dilaksanakan oleh Kepala Negara Putri Buana dan oleh Prabu Hayam Wuruk dan kemudian diteruskan oleh negarawan Menteri Sepuh Aditiawarman. Patut pula untuk diketahui, bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika, pertama kali diselidiki oleh Prof. H. Kern pada tahun 1888 Verspreide Geschriften 1916. IV, hal 172 dalam lontar Purusadacanta atau lebih dikenal dengan Sutasoma (lembar 120) yang disimpan diperpustakaan Kota Leiden, dan kemudian diselidiki kembali oleh Muhammad Yamin.
Kemudian semboyan itu menempuh proses kristalisasi mulai pergerakan nasional 1928 sampai berdirinya negara Republik Indonesia 1945 dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam lambang negara sejak 8 Februari 1950.
Latar belakang pemikiran Bhinneka Tunggal Ika dapat dijelaskan melalui keterangan Mohammad Hatta dalam Bukunya Bung Hatta Menjawab, 1979  menyatakan[8], bahwa Ke Ika-an di dalam Bhinneka Tunggal Ika, adalah berujud unsur-unsur kesatuan dalam kehidupan bangsa, dalam arti adanya segi-segi kehidupan politik, ekonomi, kebudayaan dan kejiwaan yang bersatu dan dipegang bersama oleh segala unsur-unsur ke-Bhinneka-an itu. Unsur keanekaragaman tetap ada pada daerah-daerah dari berbagai adat dan suku. Akan tetapi, makin sempurna alat-alat perhubungan, semakin pesat pembauran putra ­putri bangsa dan semakin bijak pegawai Pemerintah dan Pemimpin Rakyat melakukan pimpinan, bimbingan dan pengayoman terhadap rakyat seluruhnya, maka akan pastilah pula bahwa unsur-unsur ke Bhinneka itu lambat laun akan cenderung meleburkan diri dan semangatnya kepada unsur ke-lka-an. Bhinneka Tunggal Ika ini menegaskan pula, betapa pentingnya dihubungkan dengan Pancasila sebagai tali pengikat untuk memperkuat unsur ke-lka-an dari adanya unsur-unsur ke-Bhinneka-an itu, dengan kenyataan bahwa dalam lambang negara kita dimana jelas tergambar Pancasila dengan Ketuhanan terletak dipusatnya, maka satu­-satunya tulisan yang dilekatkan jadi satu dengan lambang itu adalah perkataan Bhinneka Tunggal Ika itu.
Seloka Bhinneka Tunggal Ika yang tertera didalam lambang negara itu memberikan makna tersirat dan tersurat, bahwa bangsa  Indonesia menghargai akan kemajemukan, tetapi kemajukan itu bukanlah ancaman tetapi dijadikan sarana mempersatukan dengan tetap menghargai kemajemukan bangsa.[9]

D.Membaca Pancasila berdasarkan perisai Pancasila Pada Lambang Negara
           Adalah menarik dari sisi semiotika hukum[10] dengan analisis hermenuetika terhadap lambang negara  rancangan  Sultan Hamid II, bahwa dalam transkripnya ketika beliau menjelaskan Perisai Pancasila dalam gambar/lukisan lambang negara  Elang Rajawali –Garuda Pancasila, menyatakan: [11]
            Ada tiga konsep lambang sekaligus, jakni pertama, burung Radjawali-Garuda Pantja-Sila jang menurut perasaan bangsa Indonesia berdekatan dengan burung garuda dalam mitologi, kedua perisai idee Pantja-Sila ber"thawaf", dan ketiga, seloka Bhinneka Tunggal Ika jang tertulis dalam pita warna putih
            Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan: [12]
              "... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.
             Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid II menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila :[13]
             " ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni  membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja.
             Berdasarkan tiga penjelasan Sultan Hamid II tentang konsep thawaf dalam perisai Pancasila pada lambang negara di atas, maka secara tersirat dan tersurat, bahwa dari lima Sila pada konsep Pancasila menurut Sultan Hamid II adalah mewujudkan dari  pesan Mohammad Hatta tentang ideologi  Pancasila, yaitu :[14]
            "....Adanja dua lambang perisai besar diluar dan perisai jang ketjil ditengah, karena menurut pendjelasan Mr. Mohammad Hatta jang terlibat dalam panitia sembilan perumusan Pantja-Sila 1945 ketika pertukaran fikiran dalam Panitia Sembilan pada pertengahan Juni 1945, dari lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima"
            Mengacu pada penjelasan Sultan Hamid II diatas, jika kita hubungkan dengan simbolisasi Pancasila pada sila-sila dalam perisai Pancasila pada lambang negara Elang Rajawali –Garuda Pancasila baik pada rancangan gambar pertama 8 Februari 1950 Garuda yang memegang perisai Pancasila maupun rancangan gambar kedua 11 Februari 1950 Elang Rajawali Garuda Pancasila yang digantungi perisai Pancasila dengan perbaikannya yang disetujui oleh Presiden Soekarno 20 Maret 1950 dan kemudian dilukis kembali oleh Dullah untuk terakhir kalinya sampai dengan konsep lambang negara penyempurnaan terakhir kalinya oleh Sultan Hamid II akhir Maret 1950 dengan menambah skala ukuran dan tata warna lambang negara, sebagaimana gambarnya menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 dan sekarang ini menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009[15], terlihat, bahwa perumusan simbolisasi sila-sila Pancasila menggunakan konsep arah thawaf itulah penulis sebut pembacaan ideologi Pancasila ber"Thawaf" sebagai pembacaan Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila pada Lambang Negara Republik Indonesia.
            Konsep Pancasila "thawaf' itu dimulai pada Sila Pertama, kemudian memancar kepada semua Sila, karena Sila pertama dimasukan kedalam perisai kecil yang ada ditengah perisai besar berwarna merah putih yang terbagi menjadi empat ruang yang dibelah oleh garis lurus tebal horizontal berwarna hitam sebagai simbolisasi garis equator/khatulistiwa.
            Arah thawaf  simbolisasi Pancasila pada perisai lambang negara itu dimulai dari sila Pertama menuju ke Sila kedua yang disimbolisasikan dengan kalung rantai yang terdiri dari 17, yaitu mata bulatan dalam rantai digambar berjumlah 9 sebagai simbolisasi perempuan dan mata pesagi yang digambar berjumlah 8 simbolisasi  laki-laki[16] simbolisasi regenerasi, kemanusian yang adil dan beradab berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa  kemudian berputar/thawaf arah kekanan atas Sila Ketiga dilukiskan pohon astana/pohon beringin simbolisasi tempat berlindung, sebagai simbolisasi negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian berputar/thawaf ke arah kiri samping atas yaitu Sila Keempat yang disimbolkan kepala banteng sebagai simbolisasi tenaga rakyat, sebagai simbolisasi demokrasi konstitusional –Permusyawaratan/ perwakilan dalam hikmah kebijaksanaan berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian berputar/thawaf kearah kiri bawah ke Sila Kelima, yang dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai  tanda  tujuan kemakmuran.[17] Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
              Terhadap pembacaan semiotika Pancasila dalam perisai pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila dengan konsep/model ber"thawaf"  menurut penafsiran Sultan Hamid II : [19]
        ".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/ perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima".

           Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia pada hakekatnya bahwa negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan  makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral [20] kemudian menurut Sultan Hamid II dengan bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan yang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik Indonesia)  inilah bangsa Indonesia menjadi kuat dan  pada langkah berikutnya baru membangun parlemen negara (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) kepada Sultan Hamid II itu, kemudian perisai kecil ditengah oleh Sultan Hamid II dimasukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Cahaya  bintang bersudut segilima yang inspirasi simbolnya berdasarkan masukan M.Natsir sebagai anggota Panitia Lambang Negara 1950 kepada Sultan Hamid II ketika merancang simbolisasi dari  Pancasila pada perisai dalam Lambang Negara.

            Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara  sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan  Yang Maha Esa. Dengan kata lain  negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut  dasar  kemanusian yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/berprikemanusiaan atau generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan  memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya. Jika sudah ada kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi sebuah kesadaran setiap warga negaranya, maka akan mampu membangun persatuan Indonesia, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar antar daerah dalam Republik Indonesia,  tentunya mendjadi kuat dan  pada langkah berikutnya baru membangun parlemen DPR, DPRD yang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. artinya setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agamanya, dan para pemimpin negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur serta menjadi teladan bagi setiap warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila, karena saat ini yang terjadi adalah krisis keteladanan dan krisis budi pekerti yang luhur atau krisis moralitas.
              Pada tataran yang demikian itu, berarti Sila Pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu pada simbolisasi didalam perisai Pancasila dalam lambang negara ditempatkan ditengah berupa Nur Cahaya berbentuk bintang bersudut lima yang merupakan simbolisasi Sila Pertama sebagai mewakili kecerdasan Spiritual (SQ) bangsa Indonesia, maknanya adalah bahwa Sila pertama ini menerangi semua empat sila yang lain atau menurut Mohammad Hatta, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapatkan dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan [21]
            Hakekat Ketuhanan Yang  Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan negara serta hubungan manusia dengan kehidupan sosialnya. Hubungan tersebut baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus mampu membangun tiga hubungan yang sinergis, yaitu antara Manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
           Dalam kaitannya dengan penjabaran konsep Pancasila berthawaf ke dalam materi muatan peraturan perundang-undangan, maka secara subtansial nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia, yaitu semua peraturan perundang-undangan yang diundangkan oleh negara, dalam pengertian ini cita hukum yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 secara filosofis didalamnya terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (alinea III), hukum kodrat (alinea I), hukum etis Alinea ke III) dan nilai-nilai hukum negara (alinea ke IV) pada dasarnya  merupakan inspirasi atau bintang pemandu dalam memformulasikan materi muatan peraturan perundang-undangan, karena Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah representasi  normatif dari  cita hukum Indonesia.
           Berdasarkan konsep thawaf pada perisai Pancasila dalam lambang negara tersebut, maka secara filosofis Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan sebuah perisai atau pertahanan kehidupan sebuah bangsa, karena selaras makna perisai atau tameng itu sendiri yang sebenarnya dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri  dan perkakas perjuangan yang sedemikian dijadikan lambang, wujud dan artinya tetap tidak berubah-ubah, yaitu lambang perjuangan dan perlindungan, artinya dengan mengambil bentuk perisai, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli[22] itulah Yudi Latif[23] dalam buku Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Reaktualisasi Pancasila menyatakan sebagai Ketuhanan Yang berkebudayaan, sebagaimana pernyataan Presiden Soekarno 1 Juni 1945: “Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini, sesuai dengan itu, menyatakan: bahwa prinsip kelima daripada negara kita ialah Ke-Tuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang hormat menghormati satu sama lain”
           Apa maknanya, bahwa  komunitas agama-agama di Indonesia dituntut untuk lebih mampuh menempatkan diri dan menampilkan ajaran agama mereka sebagai pembawa kebaikan untuk semua atau rahmatan bagi sekalian alam dan manusia. Masalah yang secara khusus dihadapi komunitas suatu agama tidak dapat dipandang akan dapat diselesaikan hanya oleh mereka sendiri. Jika kerusakan moral merupakan sumber pokok krisis kenegaraan dan kebangsaan, usaha untuk menyembuhkannya bukan dengan jalan mengedepankan ekslusivisme simbol-simbol keagamaan, melainkan dengan lebih menekan inklusivisme nilai etis-profetis agama-agama. Dalam usaha itu setiap komunitas agama harus memiliki pemahaman yang jernih tentang mana persoalan privat dari komunitas agama dan mana pula persoalan publik dari agama, kapan mereka berbeda dan kapan mereka harus bersatu. Pada hakekatnya setiap agama memiliki kepedulian bersama dalam persoalan publik yang menyangkut keadilan, kesejahteraan, kemanusian, dan keberadaban. Oleh karena itu, setiap agama harus mencari titik –temu dalam semangat gotong royong untuk membentuk semacam “civic relegion” bagi pengelolaan ruang publik bersama.[24], karena Soekarno menyatakan, bahwa Pancasila yang dipilih oleh para pendiri negara ini adalah satu Weltanschauung, satu dasar  falsafah (penulis bukan ideologi agama), Pancasila adalah alat mempersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke dapat bersatupadu di atas dasar Pancasila itu. Dan bukan saja alat mempersatu untuk diatasnya kita letakkan Negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakekatnya satu alat mempersatukan dalam perjuangan kita melenyapkan segala penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun yaitu penyakit terutama sekali, imprialisme. Perjuangan melawan imprealisme, perjuangan mencapai kemerdekaan, perjuangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri. Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena pada hakekatnya, bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya.[25]
           Dengan demikian menurut penulis, bahwa sila pertama, yang merupakan jiwa dari keempat sila lainnya dan memberikan kerangka yang fungsional bagi semua kelompok di dalam masyarakat Indonesia, untuk bersama-sama didalam ruang keyakinan dan kepercayaan masing-masing, merumuskan apa yang terbaik terhadap kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyakat, artinya disini semua komunitas agama, berdasarkan keyakinannya masing-masing memberikan sumbangan terhadap pembentukan nilai-nilai bersama. Nilai-nilai ini adalah hasil kesepakatan bersama yang sebenarnya nilai-nilai itu ada pada ajaran setiap agama, misalnya kasih sayang, kejujuran, kebenaran, keadilan, artinya ketika manusia Indonesia menyebarkan kasih sayang sesungguhnya mereka membela yang maha kasih sayang, demikian juga ketika menegakkan keadilan sesungguhnya mereka menegakkan yang maha adil, oleh karena itu Sila Kesatu adalah kiblat bagi keempat sila lainnya, karena keempat sila lainnya, yaitu sila II,III, IV dan V adalah kerangka untuk merumuskan dan mewujudkan nilai-nilai ketuhanan/relegiositas yang bersifat normatif terhadap tujuan yang hendak dicapai sebagaimana yang diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945, oleh karena itu empat ruang yang berisi keempat sila tersebut berwarna merah putih sebagai representasi  kebangsaan dan negara kesatuan republik Indonesia.
            Dengan perkataan lain Sila Pertama memberikan kerangka ontologis, dan Sila kedua memberikan kerangka normatif, maka berdasarkan kedua sila itulah kita dapat mereaktualisasikan ketiga sila lainnya sebagai kerangka operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Sila Ketiga), berdemokrasi (Sila Keempat) dan mewujudkan cita-cita berbangsa, bernegara dan berdemokrasi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau bermasyarakat (Sila Kelima). Itulah  mengapa Mohammad Hatta memesankan kepada Sultan Hamid II menempatkan Sila Pertama pada perisai ditengah berwarna hitam dengan simbol Nur Cahaya bintang bersudut lima, sebagai kiblat bagi sila keempat lainnya yang dibaca dengan model berthawaf, Hal inilah esensi terdalam secara konstitusional berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi negara Indonesia juga sekaligus adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan secara konstitusional Pasal 1: Negara Indonesia adalah negara hukum. Dan kedaulatannya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dalam negara kesatuan yang berbentuk Republik. (Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (1) UUD 1945). Jika dirumuskan secara konstitusional adalah negara hukum yang berdemokrasi berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (Nomokrasi yang berkonsep Demokrasi Konstitusionalisme berdasarkan Teokrasi).Itulah identitas negara hukum Pancasila yang membedakan konsep negara hukum lainnya di dunia.
           Secara semiotika hukum[26]  perisai yang berbentuk jantung itu, ditengah terdapat  sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan khatulistiwa/equator sebagai simbolisasi letak strategis Negara Indonesia terhadap arus bertemunya berbagai peradaban di dunia, termasuk didalamnya bertemunya sistem hukum di dunia. Lima buah ruang pada perisai itu mewujudkan masing-masing dasar Pancasila, dan apabila kita menggunakan semiotika hukum dari teks hukum kenegaraan, maka secara semiotika hukum Pancasila menegaskan konsep Pancasila berthawaf  pada  pasal 48 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009 Tentang  Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan yang secara yuridis filosofis mengacu pada  rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, dan model semiotika hukum Pancasila berthawaf tersebut sesungguhnya selaras dengan konsep thawafnya  manusia mengelinggi Ka'bah (Baitullah), yaitu dari kanan kekiri atau berlawanan dengan arah jarum jam,  inilah simbolisasi tasbihnya manusia  kepada Sang Pencipta manusia dan alam semesta, karena Ka’bah menurut Al-Qur’an dalam hal ini Qur'an sebagai hudalinas /petunjuk manusia apapun keyakinan dan etnisnya (QS Al Imran 3 ayat 138) ada 6 (enam) istilah (1) Ka'bah, “Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai PUSAT (peribadatan dan urusan dunia) BAGI MANUSIA  (QS 5 (Al-Maa’idah) Ayat 97) Al Bait “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk TEMPAT BERIBADAH MANUSIA, adalah Baitullah yang ada di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi PETUNJUK bagi MANUSIA (QS 3 (Al Imran) Ayat 96)  (3) Baitulah  “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail,’bersihkan rumah-Ku UNTUK ORANG-ORANG YANG THAWAF  ” (QS 2 Ayat 125)  Ayat senada bisa didapatkan QS 14 (Ibrahim) Ayat 37 dan QS 22 (Al Hajj) Ayat 26)  (4) Al Baitul al’Atiiq  “…..Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan THAWAF sekeliling RUMAH TUA (Baitullah) (QS 22 (Al Hajj) Ayat 29) (5) Kiblat  “Dan dari mana saja kamu keluar maka PALINGKAN WAJAHMU KE ARAH MASJIDIL  HARAM; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dan apa yang kamu kerjakan”. QS 2 (Al Baqarah ) Ayat 149 , Ayat senada dapat didapatkan QS 2 (Al Baqarah) 148,150. Al-Masjidil Haram ‘…Palingkan mukamu ke arah MASJIDIL HARAM. Dan dimana saja kamu berada, palingkan mukamu ke arahnya… QS 2 (Al Baqarah ) Ayat 144.
           Pada tataran ini  ada nilai-nilai universal, yaitu "tidakah kamu ketahui bahwasaannya Allah; kepada-Nya bertasbih (berthawaf) apa yang ada dilangit dan di bumi dan (juga-burung) dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) sholat dan tasbihnya (thawafnya) dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka  kerjakan (QS 24 An Nuur ayat 41) dan Dan  matahari  berjalan  di tempat  peredarannya. Demikianlah  ketetapan  dari  Yang  Maha Perkasa  lagi Maha  Mengetahui  (Q.S. 36 Yasiin  Ayat 38), Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan.  Masing - masing dari keduanya itu beredar didalam garis edarnya.  (Q.S. 21 Al-Anbiyaa Ayat 33). Jika saja Tuhan Yang Maha Esa menciptakan benda-benda di alam semesta ada garis edar masing-masing, mengapa manusia dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat serta berhukum keluar dari garis orbitnya, artinya jika suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara saling benturan materi muatannya antara yang satu dengan yang lainnya dan keluar dari nilai-nilai Pancasila, bukankah itu sebuah kehancuran, karena tidak beredar di garis edarnya masing-masing, Undang-Undang yang satu menabrak dengan Undang-Undang yang lain atau antara Peraturan Pemerintah berbenturan satu sama lain, sedangkan ketika dipetakan secara subtansi mengatur subtansi yang saling bersinergi, artinya tidak berthawaf/berputar pada garis edarnya, bahkan lepas dari pusat porosnya, yaitu cita hukum Indonesia- Pancasila. Itulah mengapa semiotika hukum Pancasila dibaca secara simbolik berthawaf, karena dibalik konsep Pancasila berthawaf itu ada pesan filosofis bagi bangsa Indonesia.
           Tasbih yang disimbolisasi dengan  berthawaf/berputar berlawan dengan arah jarum jam sesungguhnya sudah dipahami, bahwa masing-masing mahluk mengetahui cara sholat dan tasbih kepada Allah dengan ilham dari Allah, dengan demikian manusia Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa apapun agamanya, bahwa kemerdekaan negaranya adalah berkat  rahmat Allah Yang Maha kuasa, oleh karena itu negaranya berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.[27] seharusnya menjalankan sila I ini dalam masing-masing agamanya. Inilah konsep negara hukum atau Nomokrasi yang berdemokrasi Kontitusionalisme berdasarkan Teokrasi atau penulis sebut Konsep Negara Hukum berdemokrasi konstitusional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Dengan demikian Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa yang disimbolkan dengan Nur Cahaya diruang tengah yang berbentuk Perisai dengan menggunakan warna alam (hitam) dengan mengambil bentuk simbol bintang yang bersudut lima, memberikan makna bahwa Sila I memancarkan Sinar (Nur Cahaya) kepada empat sila lainnya tanpa diskriminasi atau menjadi kiblat bagi empat sila lainnya yang sesungguhnya berbeda dengan pembacaan Pancasila yang mengambil inspirasi secara struktur hirarkis piramida sebagaimana pemahaman paradigma positivisme hukum dari Hans Kelsen dengan teori Stufenbau theorynya. Hal ini selaras apa yang dijelaskan oleh Sultan Hamid II ketika merancang simbolisasi pada Perisai Pancasila berdasarkan pesan Presiden Soekarno: lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau (baca Soekarno)  adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa[28]
          Hal demikian selaras pandangan  Jimly Asshiddiqie: [29]
          "Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ke Tuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusia yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajad kemanusiaan seseorang diantara sesama  manusia, sehingga peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam          struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa –bangsa.
            Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenaap bangsa Indonesia untuk bersatu padu dibawah tali Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam wadah negara, rakyatnya adalah warga negara. Karena itu, dalam rangka  kewargaan (civility), tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama,warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Yang penting dilihat adalah status kewarga seorang dalam wadah negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, dimana kedaulatannya itu diwujudkanmelalui mekanisme permusyawaratan dan dilembagakan melalui sistem perwakilan. Keempat sila atau dasar negara tersebut, pada akhirnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[30]
             Konsep Ketuhanan  yang  demikian itu memberikan sebuah konsep kosmologik,  bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara telah mengajarkan agar setiap manusia Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, karena hubungan antara manusia dengan Tuhan telah diatur oleh agama dan kepercayaan tersebut dan Tuhannya manusia pastilah satu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya Pancasila yang menempatkan Sila I adalah pertama dan utama mengatur hubungan antara manusia Indonesia dengan berbagai agama dan kepercayaannya itu hidup sejahtera aman dan damai dalam menjalankan tugas dan agama serta kepercayaannya masing-masing, tepatlah apa yang dilakukan oleh Pemerintah (SK  Menteri Agama R.I No 70/1978) dalam hal mengatur hubungan antara Pemerintah dengan umat beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan hubungan antara lingkungannya masing-masing.
             Memang Sila I berbunyi Ketuhanan Yang  Maha Esa sama halnya dengan sila-sila lainnya tidak menyebut istilah Indonesia. Meskipun demikian karena sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan, maka Sila pertama tidak dapat dipisahkan dari sila-sila lainnya walaupun dalam tataran analisis terbedakan. Ini berarti bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai ruang lingkup berlaku di seluruh Indonesia yang multikultur atas dasar prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
            Bung Karno (1945) antara lain mengatakan :[31]
            "Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan, Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al-Masih, yang Islam ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Budha menjalankan ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan yakni dengan tiada "egoisme agama". Dan hendaknya negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan!".
             Dalam tulisan ini sengaja menyitir pendapat Bung Karno karena itulah sumber pertama sebelum dibicarakan lebih lanjut baik oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia maupun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dari ucapan yang asli itulah terdapat nilai-nilai yang mengandung pengertian murni. Setelah melalui berbagai proses maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam rapatnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang di dalam Pembukaan alinea keempat tercantum Pancasila sebagai dasar negara.
              Rekomendasi dari tulisan ini adalah harus adanya sebuah sosialisasi pemaknaan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dikaji berdasarkan perspektif bhinneka tunggal  ika dan juga dari persfektif Pancasila Berthawaf sesuai dengan semiotika hukum Pancasila berdasarkan sejarah hukum Lambang Negara RI yang merupakan rancangan Sultan Hamid II anak bangsa dari Kalimantan Barat, mengapa demikian karena saat ini pemaknaan Bhinneka Tunggal Ika selalu ditafsirkan secara sentralistik dan belum sesuai dengan semiotika dan hermenuetika hukum Bhinneka Tunggal Ika tersebut, sehingga selaras, bahwa dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan diantara penduduk Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika. Wasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaintannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini guna menumbuhkan rasa memiliki dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara”




[1]  Makalah ini  disampaikan sebagai makalah pendamping dalam FGD Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional  menjaga Keutuhan NKRI Kerjasama MPR RI dengan UNTAN, 27 September 2011.
[2]  Bung Hatta Menjawab, wawancara Mohammat Hatta dengan Z Yasni, Cetakan ketiga, Gunung Agung, Jakarta, 1978, halaman 108.
[3]  Muhammad Yamin, 6000 Tahun Sang Merah Putih, Siguntang, 1954, hal 168
[4]   Wawancara Peneliti  dengan Max Yusuf Alkadrie pada hari Selasa, 6 Januari 1999, jam 10:53 s/d 11.00 WIB di skretariat Yayasan Sultan Hamid II, Jeruk Purut. Jakarta Selatan.
[5] Transkrip Sultan Hamid II pada Solichim Salam, 15 April 1967 halaman 5 menyatakan:  " menurut Paduka Jang Mulia Seloka ini adalah hal jang sangat prinsip, karena memang sedjak semula merupakan usulan beliau sebagai ganti rentjana pita merah putih jang menurut beliau sudah terwakili pada warna perisai, selandjutnja meminta saja  untuk mengubah bagian tjakar kaki mendjadi mentjekram pita/mendjadi kearah depan pita agar tidak "terbalik" dengan alasan ini berkaitan dengan prinsip "djatidiri" bangsa Indonesia, karena merupakan perpaduan antara pandangan "federalis" dan pandangan "kesatuan" dalam negara RIS, mengertilah saja pesan filosofis Paduka Jang Mulia itu, djadi djika "bhinneka" jang ditondjolkan itu maknanja perbedaan jang menondjol dan djika "keikaan" jang ditondjolkan itulah kesatuan republik jang menondjol, djadi keduanja harus disatukan, karena ini lambang negara RIS jang didalamnja merupakan perpaduan antara pandangan "federalis" dan pandangan "kesatuan" haruslah dipegang teguh sebagai "djatidiri" dan prinsip berbeda-beda pandangan tapi satu djua, "e pluribus unum".
[6] Muhammad Yamin, ibid , hal.165
[7]  Muhammad Yamin, ibid , hal 169
[8] Bung Hatta Menjawab , wawancara Mohammat Hatta dengan Z Yasni, Cetakan ketiga, Gunung Agung , Jakarta, 1978 , ahal 107.
[9] Mohammad Hatta, Bung Hatta Menjawab, Jakarta, Gunung Agung, 1978, hal 107.
[10]Secara semiotika hukum yang berbasis hermenuetika hukum ada tiga kandungan lapisan hermeneutika,  pertama, adanya suatu tanda atau teks itu sendiri dari sebuah sumber tertentu. Tanda, pesan atau teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkat dalam suatu pola tertentu, dan diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi. Kedua, adanya seorang perantara atau seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersumbunyi tersebut. Ketiga penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasinya mengenai makna dari tanda, pesan atau teks kepada kelompok pendengar tertentu, oleh karena itu diperlukan pembacaan hukum sebagai simbol dengan menggunakan semiotika hukum, semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermenutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum dan kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah  berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan teks hukum ini dalam kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin). Turiman Fachturahman Nur, “Semiotika Hukum sebagai model Pemahaman Hukum sebagai Simbol”, 2011,  Makalah Seminar Sejarah Hukum Lambang Negara STKIP PGRI, Pontianak, Maret 2011, halaman 11.
[11]  Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepada Solichim Salam, 15 April 1967 sebagaimana disalin oleh sekrataris peribadi Sultan Hamid II: Max Yusuf Al- Kadrie. Halaman 5-6
[12] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, ibid halaman 7
[13] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, ibid, halaman 8
[14] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, ibid, halaman 7
[15] Pasal 50 UU No 24 Tahun 2009: "Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini".
[16] Penjelasan yang sama pada Pasal  4  angka romawi IV dan penjelasan  pasal 4 PP No 66 Tahun 1951, dan juga disitir Pasal 48 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009 Ayat (2) Huruf b Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.
[17] Pasal 48  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 –atau secara historis pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951.
[18] Simbolisasi Lambang Negara diatas terdapat lingkaran , yang dimaksudkan untuk menunjukan arah thawaf pada simbolisai  sila-sila Pancasila pada Perisai Pancasila dalam lambang negara Elang Rajawali-Garuda Pancasila.
[19] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, op cit, halaman 7
[20] Ensiklopedia Pancasila, 1995, halaman 274.
[21] Hatta, Panitia Lima, 1980  dalam  Kaelan, Pancasila Yuridis Kenegaraaan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 86.
[22] Penjelasan Pasal 4 PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
[23] Yudi Latif, Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas , dan Reaktualisasi Pancasila, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman 55.
[24] Yudi Latif , Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Gramedia, 2011, halaman 118-119.
[25] Soekarno, 1958 dalam Yudi Latif, ibid, halaman 1.
[26] Dalam berbagai kajian literatur Semiotika hukum sering dipersamakan dengan Hermeutika hukum, maka semiotika hukum disini adalah pembacaan lambang dan teks hukum berbasis hermenuetika hukum  dan salah satu Tujuan dan Hermeneutika (hukum) menurut James Robinson adalah “Bringging the unclear into clarity (memperjelas “sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas)  James M. Robinson, “Hermenuetic Since Barth” dalam “New Frontiers In Theology, dimuat dalam Gregory, Legal Hermeneutics…..Urgensi Kajian Hermeneutika dan  Semiotika Hukum, dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positifis yang elitis (dimana pada masa lalu telah mengklaim dirinya sebagai satu-satunya pusat yang berkewenangan akademis dan profesional untuk menginterprestasi dan  memberikan makna kepada hukum, tetapi juga dari kajian-kajian strukturalis atau behavioralis yang terlalu empirik sifatnya. Kajian hermeneutika hukum dan semiotika hukum juga telah membuka kepesempatan para pengkaji hukum tidak hanya berkutat demi kepentingan profesi yang eksklusif semata-menggunakan paradigma Positivisme dan Metode Logis Formal. Hermeneutika hukum dan Semiotika Hukum menggali makna hukum  dari persfektif para pengguna dan atau para pencari keadilan dan model pemahaman hukum, seperti pendapat Sarat,”…an an alternatitive, or addition, to (the studi of legal) behavior” Persoalannya adalah apa perbedaan yang jelas antara tugas ahli hukum dan sejarawan hukum dalam kerangka hermenuetika hukum dan semiotika hukum ? Menurut Gadamer dielaborasi  oleh Ahli Hukum: 1 Memahami makna hukum dari kasus aktual dan demi kasus aktual. 2.Menyelaraskan makna hukum dengan aktualitas kehidupan sekarang. 3. Berusaha memaknai hukum secara benar, pertama kali harus mengetahui makna orsinilnya. 4. Berusaha memahami dan menafsirkan sesuatu menuju obyektifitas historis serta melihat nilai historisnya, dia juga menerapkan apa yang dipelajarinya dengan cara ini terhadap hukum kotemporer.5. Bagi ahli hukum, tugas hermeneutika hanya menegaskan makna orisinal dari hukum dan menggunakannya sebagai makna yang benar. 6. Definisi ahli hukum itu lebih komprehensif dan meliputi tugas sejarahwan hukum. Secara etimologis, istilah hermeneutik mengandung tiga lapisan makna, yakni: Pertama, adanya suatu tanda, pesan, teks itu dari sebuah sumber tertentu. Tanda, pesan dan teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkai dalam suatu pola tertentu, dan  ini diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi.  Kedua adanya seorang perantara atau seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersembunyi tersebut.  Ketiga, penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasi mengenai makna dari tanda pesan atau  teks kepada kelompok pendengar tertentu. Untuk memahami ini Ricoeur dalam Zumri Bestado Syamsuar; "Pandangan Paul Recoer Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi atas Teori Kritis Masyarakat", Tesis Magister Ilmu Filsafat, Jakarta, Program Pascasarjana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 2004, hlm 347. Untuk memahami Hermenuetika dalam tataran filsafat dan hukum dapat dilihat, Richard E Palmer; Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interprestasi, cet II, 2005, Pustaka Pelajar Yogyakarta, dan Gregory Ley;2007., Hermenuetika Hukum, Sejarah, Teori dan Praktek. hlm 346 atau Karolus Kopong Medan,2007.,"Hermenuetik Hukum sebuah model Pemahaman Filosofis Peradilan dalam Membangun Harmonisasi Sosial" Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional "Legal Hermenuetik sebagai Alternatif Kajian Hukum", diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 24 November 2007.hlm 2. atau Hans Gadamer, Truth and Method, terjemahan oleh Ahmad Sahidah, Kebenaran dan Metode, Pengantar Filsafat Hermenuitika, Pustaka Pelajar ,Yogyakarta, 2004, hlm 389-393.

[27] Alinea III Pembukaan UUD 1945 "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan  dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas rakyat  Indonesia menyatakan  dengan kemerdekaannya", Kalimat "…Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan, Adapun kalimat " dengan didorong keinginan luhur.."adalah merupakan pengakuan  adanya sutau Hukum Moral atau Hukum Etis,  Pasal 29 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan negara mengakui keberadaan Tuhan, karena esensi sila ke I adalah Tuhan.
[28] Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepaada Solichim Salam, 13 April 1967.
[29] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, MK dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, halaman 52
[30] Jimly Asshiddiqie, ibid, halaman 53.
[31] Soekarno dalam Sunoto,  Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika, Edisi 3,Hanindita, Yogyakarta, 2000, halaman 72.
»»  Baca Selengkapnya...