Senin, 12 September 2011

Pengertian Ilmu Negara dan Berbagai Teori-teori Dasar Kenegaraan


Pengertian Ilmu Negara dan Berbagai Teori-teori Dasar Kenegaraan
Bahan Kuliah Ilmu Negara
Fak Hukum UNTAN
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
  1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
  2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
  3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
  4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1
Memaksa

Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2
Monopoli

Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3
Mencakup semua

Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
  1. Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
  2. Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
  3. Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
  4. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara
Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1
Teori Ketuhanan

Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
2
Teori Perjanjian

Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3
Teori Kekuasaan

Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
4
Teori Kedaulatan

Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:

a
Teori Kedaulatan Tuhan

Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
b
Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
c
Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d
Teori Kedaulatan negara

Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara
Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1
Melaksanakan penertiban

Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
2
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3
Pertahanan

Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4
Menegakkan keadilan

Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
3. Tipe negara Kemakmuran
ONSEP- KONSEP NEGARA
Kosep merupakan kemponen terpenting untuk tercapainya suatu teori. Konsep lahir dalam pikiran (mind) manusia sehingga bersifat abstak.
Berikut ini akan diuraikan sejumlah konsep negara dari para ilmuan, filosof, dan teolog tempo dulu.
1.  Organisasi kebiasaan bersama (public good)
Socrates (469-399 S.M.)
Socrates menjedi kiblat pemikiran karena sering di sebut olah plato dalam karya-karyanya. Ada pun pemikiran socrates tentang negara adalah bahwa negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi merupakan jalan susunan objektif berdasarkan pada hakikat manusia sehingga bertugas menjalankan peraturan-peraturan yang objektif mengandung keadilan dan kebaikan umum, tidak hanya melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya.
Plato (429-347 S.M.)
Plato adalah murid setia socrates yng banyak memperoleh tradisi keilmuan filsafat gurunya. Sebagai pemikir reputasi plato barangkali melebihi reputasi gurunya.
Reputasi pemikiran Plato dapat diketahui dari hasil karyanya yaitu :
-          Politeia ( Negara)
-          Politicos ( ahli Negara)
-          Nomea (undang-undang)
Menurut Plato Negara itu adalah merupakan lembaga atau organisasi yang mementingkan kebajikan (pengetahuan) umum atau kebaikan bersama.
Aristoteles (384-322 S M)
Walaupun Aristoteles merupakan murid dari Plato tapi dalam pemikirannya mengenai Negara sangatlah berbeda. Aristoteles membahas konsep-konsep dasar ilmu politik, melalui asal mula Negara, Negara ideal, warga Negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan, dan lain sebagainya. Aristoteles mengatakn bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah yejahtrakan seluruh warga Negara, atau hamper sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara merupalan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.
2. Organisasi teokrasi
Santo Agustinus
Pemikiran Agustinus tentang Negara, pertama Negara terdiri dari dua bentuk  yaitu : Negara Tuhan dan Negara Iblis atau Negara keduniawian.
Dalam Negara tuhan (the city of Good daalm bhs inggris) terdapat kejujuran, keadilan, keluhuran, dan kesejatraan. Sedangkan Negara Iblis (civitas terena (yunani) ) diliputi nafsu, penghianatan, kemaksiatan, kejahatan, dan kebobrokan. Dalam Negara Tuhan tidak dikenal kekuasaan politik, yang ada hanyalah kepatuhan terhadap Tuhan sebagai implpomentasi langsung dari kedaulatan Tuhan. Keadilan adalah nilai fundamental dalam Negara Tuhan.
Negara Tuhan ditandain oleh Imam, ketaatan, dan kasih Tuhan, menjunjung tinggi nilai moralitas terpuji seperti : kejujuran, keadialan, keluhuran budi, keindahan dan lain-lain. Negara tuhan diciptakan sebelum adanya manusia, bahkan telah ada sebelum semesta diciptakan.
Ibn Abu Rabi
Berdasarkn interprensi terhadap pemikiran dan gagasan Ibn Abu Rabi mengenai proses terbentuknya Negara, cara pemilihan kepala Negara, dan pemberhentian kepala Negara. Disini dijelaskan bahwa manusia adalah jenis mahluk yang saling memerlukan satu sama lainnya untuk mencapai segala kebutuhannya. Keinginan mencukupi kebutuhan agar bertahan hidup, dan untuk memperolehnya diperlukan kerjasama, mendorong mereka berkumpul disuatu tempat, agar mereka bisa saling menolong dan memberi. Proses inilah yang menyebabkan terbentuknya kota-kota dan ahirnya menjadi Negara.
Untuk mendirikan Negara diperlukan 5 unsur dan dandi yaitu :
1.      wilayah yang terdiri dari sumberdaya alam seperti air bersih, tanah yang subur, tempat mata pencarian, terhindar dari serangan musuh, jalan-jalan raya, tempat shalat ditengah kota, pagar yang menelilingi kota dan pasar-pasar.
2.      Raja atau penguasa sebagai pengeloela Negara yang akan menyelenggarakan urusan Negara dan rakyat. Penguasa bertugas melindungi rakyatnya dari tindakan aniaya dan kejahatan yang tibul dari mereka sendiri dan dari luar.
3.      Rakyat, dibagi dalam tujuh kelompok yaitu :
1.      Orang-orang zuhud, yaitu kelompok rakyat atau masyarakat yang lebih mementingkan ibadah,
2.      hukama 9 golongan candikiawan), yaitu mereka yang mengambil profesi sebagai ilmuan di bidang ilmu pengetahuan umum,
3.      ulama, yaitu mereka yang berpengetahuan agama,
4.      keluarga raja,
5.      mil;iter sebagai pengawal Negara,
6.      para pedagang,
7.      penduduk desa.
4.      keadilan, merupakan unsur yang penting dari suatu Negara. Keadilan merupakan hukum Allah di muka bumi dan mencakup pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
5.      pengelolaan Negara, penjelmaan dan perwujudan hubungan kuat antara raja dan massa rakyat, raja tidak mungkin mampu sendirian mengelola urusan kerajaan. Ia membutuhkan orang-orang untuk membantunya, seperti menteri yang berkemampuan dan berpengalamamn, sekretaris yang arif bijaksana, qadi yang warak, hakim yang adil, pegawai yang professional, harta yang banyak, militer yang kuat, dan candikiawan yang berpengalaman.


Al-Ghazali (1058-1111 M.)
Menurut Al-Ghazali manusia adalah mahluk sosial. Manusia diciptakan oleh Allah tidak bisa hidup sendiri, ia butuh berkumpul bersama yang lain dengan mahluk sejenisnya. Ada dua factor yang membuat manusia tidak bisa hiidup sendiri yaitu:
1.      Faktor kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup  manusia. Hal itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga.
2.      Faktor saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakian, dan pendidikan anak.
Bagi Al-Ghazali dunia adalah ladang untuk mengumpulkan perbekalan bagi kehidupan di ahirat nanti, dunia ialah wahana untuk mencari rida Tuhan bagi mereka yang menganggap sebagai wahana serta jabatan, dan bukan tempat tinggal tetap dan terakhir. Sedangkan pemanfaatan dunia untuk tujuan ukarawi itu hanya mungkin kalau terdapat ketertiban, keamanan, dan kesejahtraan yang merata didunia. Kewajiban mengangkat seorang kepala Negara atau pemimpin Negara tidak berdasarkan rasio, tetapi berdasarkan keharusan agama. Hal ini disebabkan persiapan untuk kesejahtraan ukhrawi harus dilakukan melalui pengalaman dan penghayatan ajaran agama secara benar. Hal itu baru nyata dalam suatu dunia yang tertib, aman, dan tentram. Untuk itu, diperlukan pemimpin atau kepala Negara yang ditaati. Dalam hal ini Al-Ghazali menganalogikan agama dan raja sebagai dua anak kembar. Agama adalah suatu pendasi, sedangkan raja adalah penjaganya. Sesuatu tanpa pondasi akan mudah runtuh dan suatu pondasi tanpa penjaga akan hilang. Keberadaan
Dalam memenuhi berbagai kehidupan rakyat, seperti keamanan, ketertiban, dan kesejahtraan, Negara memerlukan sejumlah unsur yang menjamin tegaknya Negara, yaitu pertanian, untuk menghasilkan bahan makanan; pengembalaan, untuk menghasilkan binatang ternak, perburuan dan pertambangan, untuk menghasilkan binatang buruan dan barabg tambang yang tersimpan di dalam perut bumi, pemintalan untuk menghasilkan pakaian; pembangunan, untuk menghasilkan tempat tinggal, politik yang berkaitan dengan pengelolaan Negara, pengaturan kerja sama antar warga Negara untuk menjamin kepentingan bersama.
Dalam bidang politik Negara memerlukan pertama ahli pengukur tanah, untuk mengetahui ukutan tanah milik rakyat dan pembagian secara adil, kedua, militer untuk memelihara keamanan dan pertahanan Negara; ketiga, kehakiman untuk menyelesaikan perselisihan dan pertikaian antara warga Negara; keempat, hukum, yakni undang-undang yang memelihara moral yang harus mereka patuhi agar tidak terjadi perselisihan dan pelanggaran hak.
Kekuasaan kepala Negara sultan atau raja tidak datang atau berasal dari rakyat, tetapi dari Allah, yang diberikan hanya kepada sejumlah kecil hamba pilihan oleh karena itu kekuasaaan kepada Negara adalah suci (muqaddas), juga sebagai bayangan dari Allah di muka bumi.
Syarat untuk menjadi kepala Negara adalah :
1.      Dewasa atau aqil balik
2.      Otak yang sehat
3.      Merdeka dan bukan budak
4.      Laki-laki
5.      Keturunan quraisy
6.      Pendengaran dan pengelihatah yang sehat
7.      Kekuasaan yang nyata
8.      Hidayah
9.      Ilmu pengetahuan
10.  wara (kehiidupan yang bersih degan kemampuan mengendalikan diri, tidak berbuat hal-hal yang bterlarang dan tercela.
3. Organisasi Kekuasaan
Niccolo Machiavelli (1469-1527 M)
Pemikiran Machiavelli mengenai hubungan Negara sebagai organisasi kekuasaan yaitu :
1.      kekuasaan dan Negara hendaknya dipisahkan dari moralitas dan Tuhan
2.      kekuasaan sebagai tujuan, bukan instrunen untuk mempertahankan nilai-nilai moralitas dan agama
3.      penguasan yang baik harus mengejar kejayaan dan kekayaan karena keduanya merupakan nasib mujur yang dimiliki oleh penguasa
4.      kekuasaan merupakan raison d,entre Negara. Negara merupakan simbolis kekuasaan politik tertinggi yang bersipat mencakup bersama.
5.      dalam mempertahankan kekuasaan setelah merebutnya dibagi menjadi dua yaitu :
-          memusnahkan, membumianguskan seluruh Negara, dan membunuh seluruh  keluarga penguasa lama.
-          Melakukan kolonisasi dan menjalin baik dengan Negara tetangga dekat
6.      kekuasaan yang didapat secara keji dan jahat bukan merupakan nasib baik. Jika ia melakukan kekejamann hendaknya mengiringinya dengan tindakan simpati, kasi sayang kepada rakyat, dan menciptakan kebergantungan rakyat kepadanya untuk menghindari pembrontakan.
7.      seorang penguasa perlu mempelajari sifat yang terpuji maupun yang tidak terpuji. Ia harus berani melakukan tindakan yang kejam, bengis, kikir, dan khianat asalkan baik bagi Negara dan kekuasaan. Untuk mencapai tujuan, cara apapun dapat dilakukan. Penguasa tidak perlu takut untuk dicintai asalkan ia tidak di bencu rakyat.
8.      penguasa Negara dapat menggunakan cara binatang dalam menghadapi lawan-lawan politiknya. Seorang penguasa dapat mencontoh peringai singa yang menggretak di suatu saat dan perangai ruba yang tidak bisa dijebak di saat lain.
9.      sseorng penguasa yang mempunyai sikap yang jelas apakah sembagai musuh atau kawan akan lebih dihargai daripada bersikap netral.
Thomas Hobbes 91588-1645 M.)
Hobbes mengibaratkan Negara sebagai leviathan, yaitu sejenis moster yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam kisah perjanjian lama. Pertama  asumsi Hobbes adalah :
1.      manusia cendrung mempunyai insting hewani yang kuat;
2.      untuk mencapai tujuannya, manusia cendrung menggunakan insting hewaninya (leviathan);
3.      manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4.      semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes); dalam keadaan alamiah manusia sering membunuh, sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia;
5.      nalar manusia untuk berdamai.
Kedua Kontrak Sosial,
Bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya merupakan sebuah kontrak atau perjanjian sosial. Hanya saja perjanjian itu bukan antara individu atau antara manusia dengan Negara, melainkan antarindividu saja. Oleh karena itu, Negara berdiri bebas dan tidak terikat oleh perjanjian. Negara berada diatas individu. Negara bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya, terlepas apakan sesuai atau tidak dengan kehendak individu.
Ketiga asumsi Negara dan kekuasaan
Negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya. Untuk menjunjung kekuasaannya, seorang penguasa monarki memiliki hak-hak istimewa. Di antaranya, hak menetapakan seorang pengganti, kelak jika sang penguasa beralangan atau meninggal dunia. Penguasa boleh menunjuk seseorang untuk menjadi penguasa yang berasal dari kalangan mana pun termasuk anggota keluarganya sendiri, yang penting adalah apakah penguasa penggantinyaitu melakukan kewajibannya sebagai penguasa atau tidak.
4.Organisasi Hukum
Thomas Aquineas (1226-1274 M.)
Kekuasaan dan Negara menurut Thomas tidak terlepas dari huum kodrat atau hukum alam. Hukum abadi adalah kebijaksanaan dan akal budi abadi Tuhan. Bertitik tolak  dari hukum kodrat tersebut, Thomas berpendapat bahwa eksitensi Negara bersumber dari sifat alamiah manusia. Salah satu sifat alamiah manusia adalah wataknya yang bersifat sosial dan politis.hukum kodrat ialah yang mendasari prilaku dan aspirasi manusia membentuk Negara. Beberapa argument mengapa manusia membutuhkan Negara :
1.      manusia adalah bagian integral dari alami. Karena itu manusia tidak hanya bergantung dan membutuhkan manusia lain, melainkan berbagai subtansi alam-hewan, tumbuhan, mineral, lautan, udara, dan lain-lain.yang berada diatas bumu ini.
2.      sisi lain watak alamiah manusia adalah manusia bertindak sesuai dengan intelegensinya karena manusia adalah mahluk yang berpikir.
3.      seorang manusia sederajat dengan manusia lainnya. Posisi derajat itu diterima manusia sejak pertama kalinya manusia dilahirkan ke dunia.
John Locke (1632-1704 M.)
John Locke percaya bahwa akal senantiasa membuat manusia berperilaku rasional dan tidak merugikan orang lain. Ini karena akal budi merupakan hukum yang memiliki sifai-sifat sebagai “suara Tuhan”.
Prinsip pemikiran Locke yaitu :
1.manusia memiliki kemampuan yang sama untuk mengetahui hukum moral
2. percaya dalam kompetisi kebajikan merupakan gagasan yang radikal.
Dua macam perjanjian tentang penegakan HAM dan kekuasaan hukum masyarakat yaitu : pactum unions dan pactum subjektionis. Pada tahap pertama diadakan pactum unions yaitu prjanjin antarindinidu untuk membentuk body politik yaitu Negara. Kemudian, pada bagian keduan para individu yang membentuk body politik bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam.
Jhon Locke membagi kekuasaan menjadi tiga bentuk yaitu :
1.      kekuasaan pembuat undang-undang atau kekuasaan legislatif (legislative power)
2.      kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau kekuasaan eksekutif (executive power)
3.      kekuasaan federatif (federative power)
Montesquieu (1688-1755 M.)
Montesquieu terkenal dengan karya-karyanya, salah satunay adalah menjadi penyebab kehanycuran bangsa, yaitu 1) kebijakan konstutisional pokok pemerintahan yang silih berganti, dan 2) semamngat rakyat untuk melakukan perubahan.
Karyanya yang paling menonjol juga adalah semangat hukum. Dalam bukunya ini banyak memberikan barbagai alternatif politik yang masuk akal. Seperti halnya buku teori tentang politik, teori buku ini mempunyai tiga tujuan, antara lain filosofis, histories, dan polemik. Tujuan filosofis buku ini adalah  pemikiran Montesquieu dalam karya ini adalah :
1.      Hukum dan bentuk pemerintahan yang ditentukan oleh banyaknya orang yang berkuasa dan prinsip nilai yang digunakan. Pemerintah dibagi menjadi tiga yaitu : republik, monarki, dan despotis.republik biasanya berupa demokrasi, atau aristokrasi.
2.      kondisi diatas mempengaruhi gagasan tentang trias politica yang memisakkan kekuasaan Negara dalam tiga bentuk kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Ide ini muncul karena demi terjaminnya kebebasan politik rakyat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara. Ini bertujuan membatasi kekuasaan raja dan menghindari kekuasaan mutlak yang sewenang-wenang.
3.      Dua factor utama yang membentuk watak masyarakat, yaitu secara geografis yang mengkibatkan munculnya mental tertentu. Factor moral juga berpengaruh penting terhadap agama, hukum, kebiasaan,
4.      Masalah undang-undang ekonomi, yang ia khususkan pada perniagaan, memperbaiki sekaligus merusak tata karma dan nilai moral. Selain itu, ada hubungan antara perdagangan dan pemerintah. Bahkan kemiskinan diklasifikasikan dalam dua hal ; karena kekejaman pemerintah dan karena diri sendiri yang menganggap bahwa kemiskinan merupakan bagian kebebasan mereka.
5.     Organisasi Kedaulatan Rakyat
Al-mawardi (975-1059 M.)
Manusia menurut mawardi adalah mahluk lemah dan paling banyak kebutuhannya. Untuk itu manusia memerlukan kerja sama. Allah menciptakan manusia dengan keadaan lemah dan paling banyak kebutuhan, menurut mawardi, bertujuan membuat mereka sadar bahwa Dia adalah pencipta dan pemberi rezeki. Dan yang terpenting dari semua itu adalah agar manusia tidak sombong dan tekabur. Namun begitu Allah tidak pernah membiarkan manusia menjadfi lemah Dia membimbing manusia untuk mendaapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebuthan hidupnya sendiri, dan adanya keragaman dan perbedaan bakat, pembawaan, serta kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu, dan akhirnya sepakat untuk mendirikan Negara.
Menurut mawardi, dari segi politik, Negara itu memerlukan enam sandi utama, yaitu :
1.      Agama yang dihayati,
2.      Penguasa yang berwibawa,
3.      Keadilan yang menyeluruh,
4.      Keamanan yang merata,
5.      Kesuburan tanah yang berkesinambungan,
6.      Harapan keberlangsungan hidup.
Mawardi berpandangan bahwa kepala Negara dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian guna memelihara agama dan memgatur dunia. Ini artinya seorng kepala Negara adalah pemimpin agama di satu pihak dan pemimpin politik di pihak lain.
Untuk mengangkat kepala Negara terdapat beberapa cara. Salah satunya adalah cara pemilihan oleh mereka yang berwenang mengikat dan melepas, yaitu para ulama, candikiawan, dan pemunka masyarakat. Tugas terpenting anggota lembaga pemilih adalah mengadakan penilaian lebih dahulu terhadap kandidat kepala Negara apakah dia memenuhi persyaratan. Jika memenuhu persyaratan, si kandidat diminta kesediaannya lalu ditetapkan sebagai kepala Negara dengan ijtihad atas dasar rida dan pemilihan yang diikuti dengan pembaitan. Dalam penbaitan tidak ada paksaan. Rakyat yang telah membait harus menaatinya. Namun bila ada diantara pemilih yang tidak stuju kepada kepala Negara terpilih, karena pengangkatannya atas dasar persetujuan dan tujuan  pemilihan, jabatan kepala Negara harus diserahkan kepada orang yang dipandang lebih berhak memegang jabatan terhormat itu. Pengangkatan kepala Negara merupakan persetujuan kedua belah pihak, antara pemilih dan yang dipilihsebagai suatu hubungan dua pihak dalam mengadakan perjanjian atas dasar sukarela. Kesekwensinya, kedua belah pihak mempunyai kewajiban dan hak secara timbale balik.
J.J Rousseau (1712-1778 M.)
Negara adalah sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebnagian hak, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.
Negara berdaulat karena karena adanya mandat dari rakyat. Negara diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur, mengayomi, dan menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Kedaulatan negara akan tetap absah selama negara tetap menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus selalu berusaha mewujudkan kehendak umum dari segi ini, konsep negara berdasarkan kontrak sosial merupakan antitensi terhadap hak-hak ketuhanan, raja dan kekuasaan negara.
6. Organisasi Integralistik
George F. Hegel (1770-1831 M.)
Hegel berpendapat bahwa negara bersifat unik karena ia memiliki logika, nalar, sistem berpikir, dan berperilaku tersendiri yang berbeda dengan organ politik apa pun. Karena itu bisa saja umpamanya negara menegasi kebebasan atau kemerdekaan individu dengan asumsi bahwa individu tidak memiliki makna dalam totalitas negara. Ia harus labur dalam kesatuan negara. Dalam persefektip semacam ini, individu tidak mungkin bisa menjadi kekuatan oposisi berhadapan dengan negara.
Negara juga bertujuan untuk memberikan kebebasan yang sempurna kepada manusia. Manusia sebagai individu, terkatung-katung dan diperbudak oleh nalirinya. Dengan dmikian, maka hidup akan tercipta jika individu menyerahkan diri kpada negara.
Prof. Soepomo
Negara integralistik didasarkan pada premis bahwa kwhidupan kebengsaan dan kenegaraan terpatri dalam suatu totalitas. Negara tidak boleh berpihak pada kelompok tertentu atau mayoritas dan menindas kolompok yang lemah dan minoritas, apalagi hanya membela kepentingan segelinir orang. Tidak ada diskriminasi sedikit pun dala bentuk apa pun dalam kehidupan bernegara.
Dua model negaran integralistik yaitu : Negara Dai Noippon          ( jepang), dan Negara Nazi Jerman. Keduanya dinilai memiliki corak ketimiran yng cocok dengan kondisi Indonesia.
Konsep negara dapat ditarik dalam empat persepetif atau sudut pandang utama yaitu :
1.      Sudut pandang politis. Titik tolak pandangan ini adalah kekuasaan. Artinya, negara dilihat sebagai organisasi kekuasaan. Operasional konsep kekuasaan adalah kemungkinan untuk melaksanakan kehendak sendiri dalam kerangkan suatu hubungan sosial.
2.      Sudut pandang sosiologi. Titik tolak pandangan ini adalah masyarakat. Negara dipahami sebagai organisasi tertinggi yang dipengruhi kuat oleh keberadaan masyarakat. Operasional konsep masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
3.      sudut pandang yuridis. Titik tolak pandangan ini adalah hukum. negara diartikan sebagai bagian dari tata hukum dan organisasi besar yang harus tunduk pada hukum. Oprasional konsep hukum adalah segala peraturan yang dibuat untuk mengatur tatatertib kehidupan bersama.
4.      Sudut pandang religi. Titik tolak pandangan ini adalah agama atau Tuhan. Artinya negara dinyatakan sebagai fasilitas atau tempat bersemayam Tuhan di bumi. Dalam konsep operasional agama dimaksudkan sebagai sesuatu kepercayaan yang dianut olae umat manusia untuk menemukan hakikat hidup dan hubungan denagn Tuhan
KONSEP NEGARA DALAM EMPAT PERSEPEKTIF UTAMA
No.
Perspektif
Titik tolak
Oprasional konsep
1.
Politis
Kekuasaan: Negara sebagai organisasi kekuasaan
Kemungkinan untuk melaksanakan kehendak sendiori dalam kerangka suatu hubungan sosial
2.
Sosiologis
Masyarakat: Negara sebagai kenyataan masyarakat
Sejarah manusia dalam arti selua-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
3.
Yuridis
Hukum: negara sebagai organisasi hukum
Segala peraturan yang di buat untuk mengatur tata tertib kehidupan manusia.
4.
Religis
Tuhan: Negara sebagai implementasi kedaulatan Tuhan di bumi.
Suatu kepercayaan yang dianut oleh umat manusia untuk menemukan hakekat hidup dan hubungannya dengan Tuhan.
»»  Baca Selengkapnya...