Senin, 07 Maret 2011

KEDUDUKAN PERDA SEBAGAI PRODUK HUKUM DAERAH DALAM STRUKTUR HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEDUDUKAN PERDA SEBAGAI PRODUK HUKUM DAERAH DALAM STRUKTUR HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Sebagai Bahan Bimbingan Teknis Merancang Produk Hukum di Daerah Berdasarkan UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 24 Tahun 2009)Oleh:Turiman Fachturahman Nur SH,MHum.CD.[1] Dosen Hukum Tata Negara Fak Hukum UNTAN PontianakKetika kita membahas kedudukan PERATURAN DAERAH atau PERDA sebagai produk hukum daerah dalam struktur hirarki peraturan perundang-undangan,...
»»  Baca Selengkapnya...

Penguatan Empat Pilar Kenegaraan

Pokok Pikiran Sosialisasi Penguatan Empat Pilar dalam Rangka Memperkuat Kesatuan Bangsa Bagi Generasi MudaOleh Turiman Fachturahman Nuremail : qitriaincenter@yahoo.co.idDosen Hukum Tata Negara Fak Hukum UNTAN PontianakSosialisasi empat pilar yang meliputi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak mungkin hanya dilakukan oleh Kesbanglimas. Dibutuhkan dukungan dari...
»»  Baca Selengkapnya...

Rancang Bangun Hukum Tata Negara Terimbas Politik

Rancang Bangun Hukum Tata Negara Terimbas Politik(Analisis Pembaharuan Hukum Indonesia Dari Sisi Hukum Tata Negara)Oleh Turiman Fachturahman NurDosen Hukum Tata Negara Fak Hukum UNTAN Pontianakemail: qitriaincenter@yahoo.co.id HP 08125695414A. Pergeseran Penegakan hukum tata negaraLahirnya berbagai kebijakan yang menimbulkan penolakan keras dari banyak komunitas lokal di tanah air, tentu menuju ke suatu pertanyaan, dimana letak penghargaan...
»»  Baca Selengkapnya...