Masalah Desentralisasi Pengelolaan Lingkungan
Hidup
(“Tarik Menarik Kewenangan Antara Pusat Dengan
Daerah Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”)
Oleh: Turiman Fachturahman Nur
Hp 081310651414
Web: Rajawali Garuda Pancasila
Email: turiman_fachturahmannur@yahoo.com
A.Konstruksi
Kewenangan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014
Ada
tiga pertanyaan kunci dalam TOR...
Kamis, 10 Desember 2015
Langganan:
Postingan (Atom)