Kamis, 10 Desember 2015

Masalah Desentralisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (“Tarik Menarik Kewenangan Antara Pusat Dengan Daerah Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”)

Masalah Desentralisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (“Tarik Menarik Kewenangan Antara Pusat Dengan Daerah Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”) Oleh: Turiman Fachturahman Nur Hp 081310651414 Web: Rajawali Garuda Pancasila Email: turiman_fachturahmannur@yahoo.com A.Konstruksi Kewenangan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014             Ada tiga pertanyaan kunci dalam TOR...
»»  Baca Selengkapnya...