Rabu, 14 Maret 2012

Analisis terhadap Kewenangan BPN dalam Perpektif Hukum Pertanahan

Analisis  terhadap Kewenangan BPN  dalam Perpektif Hukum Pertanahan Oleh: Turiman Fachturahman Nur 1   Quo Vadis Ideologi Populis Agraria Berlakunya aturan hukum suatu negara paling tidak ditentukan oleh dua faktor: Pertama, kesadaran atau keyakinan anggota-anggota masyarakat terhadap hukum dalam makna nilai-nilai keadilan. Kedua, politik hukum yang ditetapkan oleh penguasa negara. Orientasi...
»»  Baca Selengkapnya...