Analisis terhadap Kewenangan BPN dalam Perpektif Hukum Pertanahan
Oleh: Turiman Fachturahman Nur
1 Quo Vadis Ideologi Populis Agraria Berlakunya aturan hukum suatu negara paling tidak ditentukan oleh dua faktor: Pertama, kesadaran atau keyakinan anggota-anggota masyarakat terhadap hukum dalam makna nilai-nilai keadilan. Kedua, politik hukum yang ditetapkan oleh penguasa negara. Orientasi...
Rabu, 14 Maret 2012
Langganan:
Postingan (Atom)