Minggu, 18 Oktober 2015

ADAT ISTIADAT DAN HUKUM ADAT SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA UNTUK MEMPERKUAT OTONOMI DESA

ADAT ISTIADAT DAN HUKUM ADAT SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA UNTUK  MEMPERKUAT OTONOMI DESA

Oleh; Turiman Fachturahman Nur
HP 08125695414
Blogs di Google:  RAJAWALI GARUDA PANCASILA


1.      Apa pengertian adat istiadat ? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi penting, karena untuk menyatukan kesepahaman. Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Pasal 1 angka 5 memberikan batasan sebagai berikut: Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Berdasarkan teks norma hukum dalam PERMENDAGRI nomor 52 tahun 2007 pada pasal 1 angka 5 di atas, maka ada tiga kata kunci, yakni (1) terlembaga, (2) mentradisi (3) berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam  kehidupan sehari- hari. Ketiga kata kunci tersebut berkaitan dengan nilai sosial budaya dan adanya pranata.
3.      PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan tentang kedua konsep yaitu nilai sosial dan pranata, yaitu Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar alah mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memaknai hasil karya mereka. Pranata adalah aturan-aturan yang dibakukan oleh masyarakat atau suatu lembaga sehingga mengikat bagi masyarakat dan anggotanya. (Pasal 1 angka 6 dan 7)
4.      Nilai Sosial Budaya dan Pranata itulah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan, berkaitan dengan ini PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan terhadap apa yang dimaksud dengan pelestarian dan pengembangan, yakni Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. Sedangkan Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu, dan terarah agar adat  istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembng mengikuti perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung.
5.      Pertanyaannya adalah apa dan maksud tujuan pemerintah untuk melestarikan dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ? Pasal 2 ayat (1) Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ayat (2) Pelestarian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.      Pada konteks Pasal 2 PERMENDAGRI No 52 Tahun 2007 inilah adanya korelasi antara pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dengan negara, dalam hal ini mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
7.      Jika demikian maksud dari Pemerintah, tentunya dibutuhkan sebuah konsep pemberdayaan masyarakat, namun perlu dipahami bersama, PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat, yaitu : Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 1 angka 9)
8.      Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana konsep pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya persepsi pemerintah ? Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan, bahwa Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dilakukan dengan : a. konsep dasar; program dasar; dan strategi pelaksanaan.
9.      Apa yang dimaksud dengan konsep dasar Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya ? Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan , bahwa konsep dasar meliputi : a. pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional; b. penciptaan stabilitas nasional, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama maupun pertahanan dan keamanan nasional; c. menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; d. penumbuhkembangan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan; e. partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat; f. media menumbuhkembangkan modal sosial; dan g terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial budaya.
10.  Untuk melaksanakan konsep dasar tersebut, maka dilaksanakan dengan program dasar, dimaksud meliputi : a. penguatan kelembagaan; b peningkatan sumber daya manusia; dan pemantapan ketatalaksanaan. (Pasal 5 PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007
11.  Berkaitan dengan penguatan kelembagaan, hal-hal apa yang dilakukan ? Penguatan kelembagaan meliputi: a. perencanaan;, b. pengorganisasian; c administrasi dan operasional; dan d pengawasan. (pasal 5 ayat (2)
12.  Berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia hal-hal apa yang harus dilakukan ? Pasal 5 ayat (3) PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan. Bahwa Peningkatan Sumber Daya Manusia dilaksanakan melalui : a. fasilitasi secara berjenjang kepada aparatur di daerah; b. pengembangan kapasitas aparatur pusat dan daerah dalam penyusunan program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat; c. sosialiasi program dan kebijakan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat kepada aparat pemerintah pusat dan daerah; dan d. internalisasi program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat kepada aparat pemerintah pusat dan daerah.
13.  Kemudian hal  apa yang berkaitan  dengan program dasar pemantapan ketatalaksanaan ? Pasal 5 ayat (4) menyatakan yakni Pemantapan ketatalaksanaan dilaksanakan melalui pengembangan : a. metode peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan tatalaksana pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; b prosedur dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; dan c. mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat
14.  Bagaimana strategi pelaksanaan dalam pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya? meliputi:
a.         identifikasi nilai-nilai budaya yang masih hidup dan potensial untuk dilestarikan dan dikembangkan;
b.        penyusunan langkah-langkah prioritas;
c.         pengkajian pranata sosial yang masih ada, diakui dan diterima oleh masyarakat;
d.        pelembagaan forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dalam even-even strategis daerah dan masyarakat;
e.         pengembangan/pembentukan jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat istiadat dimasing-masing kabupaten/kota maupun lintas daerah dan pengembangan jaringan kerjasama lintas pelaku;
f.         pengembangan model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang bersifat berkelanjutan;
g.        pengembngan, penyebarluasan dan pemanfaatan nilai sosial budaya masyarakat;
h.        pemeliharaan norma, nilai dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat; dan
i.          internalisasi nilai sosial budaya esensial yang ada dan mentransformasikan menjadi nilai sosial budaya kekinian menuju terciptanya masyarakat madani
15.  Bagaimana cara pemberdayaan masyarakat desa terhadap adat istiadat dan nilai budaya ? Didalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 diberikan cara, yakni dalam Pasal 7 ayat(1) Dalam rangka fasilitasi dan pembinaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat dibentuk Kelompok Kerja di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (2) Untuk pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, dapat dibentuk Satuan Tugas (Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
16.  Bagaimana  caranya satuan tugas Satuan Tugas (Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, yaitu dengan memberdayakan masyarakat dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas serta mencerminkan nilai-nilai budaya lokal yang ada dan berkembang di masyarakat. (pasal 8 Pemendagri No 52 Tahun 2007).
17.  Bagaimana dengan pendanaan program dasar untuk pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ? Pasal 12 menyatakan, bahwa Pendanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat bersumber dari:
a.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d.        Swadaya masyarakat; dan
e.         Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
18.  Bagaimana program dasar pelestarian adat istiadat dan nilai budaya sosial memperkuat Otonomi Desa ?  Otonomi desa adalah ide yang ditempelkan pada fakta bahwa desa merupakan sebuah entitas masyarakat otonom. Pertanyaan dasarnya adalah, manakah yang lebih dulu ada: masyarakat otonom ataukah otonomi desa? Guna menjawab pertanyaan sederhana ini, penting kemudian penemuan makna dasar dari kedua kata yang digunakan secara bergantian untuk konteks yang seringkali berbeda satu sama lain.  Otonomi adalah kata benda yang berasal dari kata bahasa Yunani autonomia (αὐτονομία). Kata autonomia dibentuk dari kata sifat autonomos (αὐτονόμος). Kata autonomos dibentuk dari dua kata yaitu auto (αὐτο) yang berarti sendiri, dan nomos (νόμος) yang berarti hukum atau aturan. Dengan demikian, maka autonomos atau otonom memiliki makna berhukum sendiri atau mempunyai aturan sendiri. Otonom berarti suatu kondisi dimana kemerdekaan dan kebebasan hadir sebagai identitas.
19.    Bagaimana konsep pemberdayaan masyarakat desa? Ada beberapa definisi mengenai konsep pemberdayaan. Menurut Ife (dalam Martono, 2011) mendefinisikan konsep pemberdayaan masyarakat sebagai proses menyiapkan masyarakat dengan berbagai sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas diri masyarakat di dalam menentukan masa depan mereka, serta berpartisipasi dan memengaruhi kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.
20. Kartasasmita (1995), mengemukakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Intinya bahwa pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk melahirkan masyarakat yang mandiri dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang. Setiap daerah memiliki potensi yang apabila dimanfaatkan dengan baik akan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan melepaskan diri dari keterbelakangan dan ketergantungan. Masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat tersebut, karena masyarakat merupakan subyek dari pemberdayaan. Jadi pemberdayaan masyarakat tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
             21.    Proses pemberdayaan tersebut bisa dilakukan melalui tiga fase, yaitu:
a.    Fase Inisiasi, bahwa semua proses pemberdayaan berasal dari pemerintah dan masyarakat hanya melaksanakan apa yang direncanakan dan diinginkan oleh pemerintah dan tetap tergantung oleh pemerintah.
b.    Fase Partisipatoris, bahwa proses pemberdayaan berasal dari pemerintah bersama masyarakat, oleh pemerintah dan masyarakat, dan diperuntukkan bagi rakyat.
c.    Fase Emansipatoris, proses pemberdayaan berasal dari rakyat dan untuk rakyat dengan didukung oleh pemerintah bersama masyarakat (Pranaka dan Prijono, 1996).
22.   Pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Tetapi yang menjadi subyek dari pemberdayaan adalah masyarakat. Sehingga masyarakat yang harus berperan aktif, dan mengeluarkan aspirasinya demi kelancaran proses pemberdayaan. Usaha pemberdayaan ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, tidak ketergantungan, dan mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Pemerintah sebagai fasilitator berkewajiban untuk memberikan pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat untuk membangun tingkat kemandirian (Wijaya, 2010). Diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan tentang konsep pemberdayaan dan memiliki pemikiran yang matang untuk mengembangkan usaha, serta memiliki daya saing
23.   Pemberdayaan masyarakat berpusat pada masyarakat, oleh sebab itu masyarakatlah yang memiliki peranan aktif dalam upaya pemberdayaan tersebut. Masyarakat memiliki wewenang dan hak untuk menentukan usaha apa yang akan dikembangkan, karena masyarakat lokal lebih mengetahui kondisi dan potensi daerah mereka. Pemerintah sebagai fasilitator berkewajiban untuk memberikan dukungan, pengetahuan, pengajaran, dan penyuluhan kepada masyarakat demi kesuksesan program pemberdayaan masyarakat.
24.  Pemerintah harus selalu memberikan pendampingan kepada masyarakat agar sumber daya alam dan sumber daya manusianya dapat dikembangkan dengan maksimal. Sumber daya alam di Indonesia banyak yang belum dimanfaatkan dengan baik, untuk itu masyarakat yang dibantu oleh pemerintah harus mampu menggali dan mengoptimalkan potensi yang ada.
25.   Pengetahuan tentang konsep pemberdayaan juga harus dipahami dengan benar oleh masyarakat, agar masyarakat mampu mengembangkan usaha sesuai dengan potensi yang ada didaerahnya dan memiliki daya saing untuk menghadapi pangsa pasar. Pemberdayaan masyarakat yang baik akan menghasilkan masyarakat yang mandiri, bebas dari ketergantungan dan keterbelakangan. Dan mampu menjadi kekuatan ekonomi nasional.
26. Bagaimanan memperkuat peranan adat istiadat melalui pemberdayaan masyarakat? Pemberdayaan merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak.  Bagi masyarakat miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness) dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara dan pasar. Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin membutuhkan kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan) dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi masalah). Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.
     Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi;  (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling mendukung.
    Inklusi berfokus pada pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang diberdayakan. Menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam pembangunan adalah memberi mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai sumber-sumber pembangunan. Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli, dll)  yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin tersebut.
    Partisipasi yang keliru adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar suaranya tanpa betul-betul memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil keputusan. Pengambilan keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidak-sepakatan.
     Ada berbagai bentuk partisipasi, yaitu:
o       secara langsung,
o      dengan perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
o      secara politis (yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk mewakili mereka),
o      berbasis informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil keputusan),
o      berbasis mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang diterima).
27           Kaitannya dengan Otonomi Desa  dapat dicermati, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Lembaga Adat Desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Keberadaan Lembaga Adat di desa dalam hal ini tidak otomatis menyebabkan desa berubah status menjadi desa adat. Ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa menjelaskan bahwa Desa Adat harus memenuhi persyaratan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup dengan ikatan teritorial atau genealogis maupun fungsional. Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat memenuhi unsur: (i) wilayah/ulayat adat, (ii) kelompok warga masyarakat dengan ikatan perasaan bersama, (iii) memiliki pranata pemerintahan adat, (iv) memiliki kekayaan dan atau benda adat, (v) perangkat norma hukum adat beserta hak tradisionalnya masih berkembang dan sesuai dengan prinsip NKRI.
28           Berbeda dengan Desa Adat, Lembaga Adat Desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan  pembangunan. Keberadaan Lembaga Adat Desa juga berfungsi mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal.
29           Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran Lembaga Adat Desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal. Masalahnya adalah bagaimana masyarakat lokal mampu menemukenali potensi kearifan budaya lokal itu, baik berupa  sumber daya alam, modal sosial, tata-nilai dan kelembagaan lokal, maupun sumber-sumber lain yang mereka miliki, agar dapat didagayunakan secara adil demi mewujudkan kesejahteraan dan kemandiriannya melalui mekanisme pengelolaan pembangunan
30           Pelestarian dimaksudkan untuk menjaga agar nilai, adat-istiadat dan kebiasaan yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam praksis kultural, tetap lestari dan tidak hilang. Nilai, tradisi, adat istiadat, budaya yang tumbuh pada suatu masyarakat pada dasarnya juga menjadi asset atau modal sosial yang penting dalam rangka memberdayakan [empowering] masyarakat demi mewujudkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Disamping itu, pelestarian tradisi penting dilakukan untuk mengeliminir ekses modernisasi yang menghancurkan ikatan  nilai tradisi seperti kekeluargaan, kegotong-royongan, nilai-nilai keagamaan, adat-kebiasaan lokal, maupun pranata budaya yang sebenarnya telah berurat dan berakar dalam formasi kehidupan sosial.Sedangkan pengembangan diarahkan guna merevitalisasi nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal agar sejalan dengan perubahan zaman sekaligus kepentingan praktis bagi peningkatan kemajuan, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat desa.
31           Pengaturan eksistensi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mesti diakui memberi peluang bagi tumbuhnya otonomi desa. Sejumlah tekanan dalam beberapa pasal memberi diskresi yang memungkinkan otonomi desa tumbuh disertai beberapa syarat yang mesti diperhatikan oleh pemerintah desa, masyarakat desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
32           Syarat tersebut penting menjadi perhatian utama jika tidak ingin melihat kondisi desa bertambah malang nasibnya. Dari aspek kewenangan, terdapat tambahan kewenangan desa selain kewenangan yang didasarkan pada hak asal usul sebagaimana diakui dan dihormati negara. Tampak bahwa asas subsidiaritas yang melandasi undang-undang desa memberikan keleluasaan dalam penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
33           Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa, atau  yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa, antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan desa, rembung desa dan jalan desa.
34           Konsekuensi dari pertambahan kewenangan tersebut memungkinkan desa dapat mengembangkan otonomi yang dimiliki bagi kepentingan masyarakat setempat. Implikasinya desa dapat menggunakan sumber keuangan yang berasal dari negara dan pemerintah daerah untuk mengembangkan semua kewenangan yang telah ada, yang baru muncul, dan sejumlah kewenangan lain yang mungkin merupakan penugasan dari supradesa. Untuk mendukung pelaksanaan sejumlah kewenangan tersebut, desa dan kepala desa memiliki kewenangan yang luas guna mengembangkan otonomi asli melalui sumber keuangan yang tersedia. Sterilisasi desa dari perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk mengembangkan otonominya sesuai perencanaan yang diinginkan tanpa perlu takut di sensor ketat oleh sekretaris desa.
35           Selain kewenangan berdasarkan hak asal-usul yang telah ada dan kewenangan berskala lokal desa, semua kewenangan tambahan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah maupun pusat hanya mungkin dilaksanakan jika disertai oleh pembiayaan yang jelas. Terkait dengan itu, undang-undang desa menentukan bahwa sumber keuangan desa secara umum berasal dari APBN, APBD, PAD dan sumber lain yang sah.
36           Dengan sumber keuangan yang relatif cukup dibanding kuantitas urusan yang akan dilaksanakan, desa sebetulnya dapat lebih fokus dalam mengintenfisikasi pelayanan publik serta pembangunan dalam skala yang lebih kecil. Kenyataan tersebut setidaknya mendorong otonomi yang dimiliki untuk menjadikan semua urusan yang telah diakui dan dihormati negara, ditambah urusan skala lokal bukan sekedar pajangan, tetapi akumulasi dari seluruh aset yang memungkinkan desa bertambah kaya dengan modal yang dimilikinya.
37           Sumber asli yang berasal dari desa dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat dapat lebih efisien dan efektif dilayani oleh pemerintah desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini menggambarkan rendahnya dukungan sarana dan prasarana sehingga pelayanan di desa tak maksimal. Kantor desa bahkan secara umum tak berfungsi kecuali pada waktu-waktu tertentu.
38           Dalam banyak hal desa harus diakui tertinggal dari berbagai aspek disebabkan rendahnya dukungan pemerintah daerah sekalipun dalam semangat otonomi. Sementara sumber keuangan yang berasal dari APBN dapat diarahkan bagi  kepentingan pembangunan desa. Tentu saja selain alokasi pembangunan yang berasal dari pemerintah, desa dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dalam jangka panjang sehingga terjadi pembangunan desa yang berkelanjutan.
39           Sumber keuangan negara setidaknya berpeluang mendorong laju pertumbuhan ekonomi desa sehingga tak jauh ketinggalan dibanding kota. Sekalipun demikian, alokasi APBN tidaklah merupakan wujud dari pendekatan local state government semata, tetapi lebih merupakan tanggungjawab negara yang diamanahkan konstitusi. Demikian pula alokasi APBD bukanlah merupakan manifestasi dari pendekatan local self government semata, namun perintah undang-undang pemerintahan daerah. Jadi, sekalipun desa dalam undang-undang ini bersifat self governing community, namun negara dan pemerintah daerah tetap bertanggungjawab untuk mengakui, menghormati dan memelihara keberlangsungan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. 
40           Bentuk pengakuan negara terhadap desa dapat dilihat dari pengakuan atas realitas keberagaman desa di berbagai daerah (asas rekognisi). Sedangkan konkritisasi dari penghormatan negara terhadap desa adalah terbukanya kran alokasi negara secara langsung yang akan dikelola desa (asas subsidiaritas). Penggunaan kedua asas tersebut sekalipun didahului oleh pengakuan konstitusi atas keragaman dan batasan desa dalam pengertian umum (desa, desa adat dan atau nama lain), setidaknya menjadi pijakan konkrit dalam pengaturan desa lebih lanjut di tingkat daerah masing-masing.
41           Berkaitan dengan  pelestarian hukum adat, maka perlu dipahami, bahwa Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli , bahwa  hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
42           Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.
43           Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat.
44           Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
45           Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
46           Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya  keduanya adalah dua lembaga yang berlainan.Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.
47           Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
48           Istilah-istilah dalam pemahaman adat didasarkan atas level-level  antara lain :
a. Adat adalah hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.
b.      Adat yang diadatkan yaitu komunitas yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah ditetapkan.
c.       Adat yang teradat yaitu jika produk hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap diberlakukan di tengah masyarakatnya
d.      Adat Istiadat yaitu kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini.
49           Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
a.       Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
b.      Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.
c.       Ciri-ciri hukum adat adalah :
1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2. Tidak tersusun secara sistematis.
3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4. Tidak tertatur.
5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai
penjelasan.
               51    Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :
                        1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah),yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan  sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
                        2. Dimensi Adat Krama ,yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
                        3. Dimensi Adat Pati / Gama, yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
              52.    Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
             53.     Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi), karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
             54.      Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.
             55.    Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood) mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
            56      Secara    historis  adanya UU No. 5 Tahun. 1979 tentang Pemerintahan di Desa membuat sistem pemerintahan adat tergusur dan kehilangan fungsinya. Karena UU tersebut menseragamkan struktur kepemimpinan di desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi. Padahal Kepala Desa diangkat oleh pemerintah, ketimbang Kepala Adat yang dipilih oleh rakyatnya. Sejak itu lambat laun sistem pemerintahan masyarakat adat kehilangan fungsinya, dimana sekarang sekedar menjadi simbol tanpa kekuasaan yang berarti. Dewasa ini, adat hanya terbatas kepada ritual budaya yang dipertahankan, salah satunya untuk nilai komersil, utamanya untuk mendongkrak sektor pariwisata.
           57.       Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah hidup masyarakat dengan wujud kesatuan sosial dengan cirinya masing-masing yang terus-menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan tatanan aturan tingkah lakunya. Interaksi yang terus menerus di antara mereka membuat mereka mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan sendiri
           58.     Sistem Kebudayaan yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami. Sedang pada tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang artinya walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam Negara Republik Indonesia.
           59.       Namun pada kenyataannya yang terjadi di lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih seputar keberadaan masyarakat adat terutama jika berbicara hak dan akses mereka terhadap sumber daya alam. Cerita penggusuran rakyat pribumi dari sumber-sumber kehidupannya menghiasi sejarah pembangunan di negeri ini. Contohnya saja Suku Amungme dan Komoro di Irian akibat eksploitasi pertambangan di tanah mereka, Suku Sakai di Riau karena adanya eksploitasi perminyakan, dan orang-orang Dayak di Kalimantan akibat eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan.
            60.      Sebaiknya sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi masyarakat adat harus segera dimulai, untuk menghindari kisah sedih bangsa Indian di Amerika Utara dan suku Aborigin di Australia tidak terjadi di negeri yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini. Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bahwa adat itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar
             61.    Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa: kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipun ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah –kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam patokan lapangan itu juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum
           62.     Melacak asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang  memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum. 
            63.      Hukum adat    pada     umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak sempurna, tidak tegas.  Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur.  Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian. 
             64.    Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan, maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama.  Memang tidak semua kebiasaan-kebiasaan, tradisi, atau adat itu merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat/tradisi dengan hukum adat.  Menurut Van Vollen Hoven ahli hukum adat Barat mengatakan hanya adat yang bersaksi mempunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakt hukum yang bersangkutan.
            65.     Reaksi  adat masyarakat   hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum dimaksud. Penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. Hukum adat disebut hukum jika ada dua unsur didalamnya.pertama, Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakya. Kedua, Unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum dan punya sanksi yang mengikat. Dengan dua unsur diatas ini lah yang menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris neccessitatis)
          66        Corak-Corak Hukum Adat Indonesia  Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :
a.       Bercorak Relegiues- Magis : Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
b.      Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah daripada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
c.        Arti Relegieus Magis adalah :
·   Bersifat kesatuan batin
·   Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
·       Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
·   Percaya adanya kekuatan gaib
·   Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
·   Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
·   Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
·   Percaya adanya kekuatan sakti
·   Adanya beberapa pantangan-pantangan.
d.       Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan,artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..Secara singkat arti dari Komunal adalah :
§  Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
§  Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya.
§  Hak subyektif berfungsi sosial
§  Kepentingan bersama lebih diutamakan
§  Bersifat gotong royong
§  Sopan santun dan sabar
§  Sangka baik
§  Saling hormat menghormati
e.        Bercorak Demokrasi Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
f.       Bercorak Kontan : Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
g.      Bercorak Konkrit Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
h.      Dengan demikian antara adat istiadat dengan lembaga adat berbeda dalam Tararan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun yang dimaksud dengan adat istiadat  adalah seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa dan atau satuan masyarakat lainnya serta nilai atau norma lainnya yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat, sedangkan Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang secara sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, seta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan bagi permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
                    67.   Kunci Pelesetarian Adat Istiadat dan nilai budaya sosial masyarakat desa dalam rangka memperkuat ontonomi desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah ditangan Kepala Desa UU No 6 Tahun 2014 pada Pasal 26  ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
                    68.  Pertanyaaan selanjutnya kewenangan apa yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam menyelenggaraka  keempat hal tersebut diatas ? Pasal 26 ayat (2) menyatakan, bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  i.  mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
 k.  mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
 l.   memanfaatkan teknologi tepat guna;
 m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
                       n.  mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum              untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
                            o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                   68.  Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa, maka secara hukum memiliki tanggung jawab yang besar, oleh karena itu untuk efektif harus ada pendelegasian kewenangan kepada para pembantunya atau memberikan mandat. Oleh karena itu dalam melaksanakan kewenangan Kepala Desa diberikan sebagaimana ditegaskan pada pasal 26 ayat (3) UU No 6 Tahun 2014, yaitu : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
                 69    Patut disadari, bahwa disamping kewenangan dan hak yang dimiliki Kepala Desa memilki kewajiban yang ditegaskan dalam UU No 6 Tahun 2014 pada pasal 26 ayat (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

DAFTAR PUSTAKA
Kartasasmita, Ginanjar. 1995. Pemberdayaan Masyarakat. Kumpulan Materi Community Development: Pustaka Pribadi Alizar Isna.Msi.
Martono, Nanang. 2011. Sosiologi Perubahan Sosial : Perspektif Klasik, Modern, Posmodern, dan Poskolonial. Jakarta: Rajawali Press.
Pranaka, A.M.W., dan Onny  S.  Prijono, (eds.).  1996. Pemberdayaan:  Konsep,  Kebijakan  dan  Implementasi. Jakarta: CSIS.
Tjokrowinoto, Moeljarto. 1996. Pembangunan: Dilema dan Tantangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wijaya, Mahendra. 2010. Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Journal of Rural and Development FISIP Universitas Sebelas Maret diakses pada tanggal 27 Oktober 2012.




»»  Baca Selengkapnya...