MEMAHAMI
PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN
2014
Oleh;
Turiman Fachturahman Nur
HP
081310651414
Email;
qitriaincenter@yahoo.co.id
Artikel ini dipaparkan
setelah penulis melakukan pemetaan konstruksi hukum terhadap materi muatan yang ada di dalam UU
Nomor 23 tahun 2014 dengan harapan para birokrat di daerah sebagai
penyelenggara pemerintah daerah dan para anggota DPRD paham bahwa Paradigma UU
No 23 Tahun 2014 menggunakan prinsip asimetris ketika melihat hubungan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah pada tataran implementasi Bhinneka
Tunggal Ika yakni keragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keragaman,
bukan berbeda-beda tapi satu jua sebagaimana dipahami selama ini atau unus el ubrum yang nota bene makna lambang
negara Amerika Serikat. Istilah Bhinneka Tunggal Ika diperjelas dengan meminjam
istilah Bung Karno Bhina Ika, Tunggal Ika dalam pidato kenegaraannya 22 juli
1958 ketika menjelaskan Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan
bhinneka Tunggal Ika.
Jika kita memahami subtansi UU Nomor 23
tahun 2004 tentang Pemerintah daerah secara komprehensif, maka konsep hubungan
Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat
dirunut dari alinea ketiga dan keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan pada alinea ketiga
memuat pernyataan, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat
memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali
dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang
bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.
Lebih lanjut pernyataan pada alinea
keempat dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi
seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai
Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai
pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional
tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan
Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi
yang seluas-luasnya.
Untuk apa pemberian otonomi daerah
kepada daerah otonom ? Secara konsepsional pemberian otonomi yang
seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan
strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Apa yang menjadi prinsip pemberian otonomi
yang seluas-seluasnya kepada Daerah? Otonomi Daerah dalam konteks hukum kenegaraan
sebenarnya dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara
kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan
nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun
otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah akan tetap ada
ditangan Pemerintah Pusat.
Untuk itu Pemerintahan Daerah pada
negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan
dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian
integral dari kebijakan nasional.
Pertanyaan dimana letak pembedanya ? Pembedanya adalah terletak pada bagaimana
memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah
untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya
akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Konsekuensi Daerah sebagai satu
kesatuan masyarakat hukum tentunya mempunyai otonomi, yakni berwenang mengatur
dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang
tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
Apakah Pemerintah pusat memberikan
ruang gerak bagi daerah ketika menerapkan otonomi daerah? Dalam rangka
memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus
kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus
memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan
Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga
memperhatikan kepentingan nasional.
Dengan demikian akan tercipta
keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan
kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara
keseluruhan.
Siapakah
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah ? Pada
hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri
Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh
Perangkat Daerah.
Urusan Pemerintahan yang diserahkan
ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden.
Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada
ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke
Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Kemudian siapa yang membina dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerinatahan daerah? Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
dibantu oleh menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan
Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke
Daerah. Konsekuensi menteri sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri
atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagaimana caranya agar tercapai sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ? Agar tercipta sinergi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria
(NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan.
Apakah Presiden dapat melimpahkam kewenangan kepada menteri pembinaan
penyelenggaraan dan pembinaan perintahan daerah ? Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri
sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Artinya Kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat
teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang
bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
Apa perbedaan struktur antara
Penyelenggaran Pemerintah Pusat dengan Penyelenggaraan Pemerintah daerah ?
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan
di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. Pemahaman
ini memberikan cara pandang, bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian
maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai
fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan
fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.
Konsekuensi hukum sebagai mitra
sejajar, maka dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat
Daerah. Sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak, kewajiban, tugas,
wewenang, dan fungsi DPRD tidak diatur dalam beberapa undang-undang namun cukup
diatur dalam Undang-Undang ini secara keseluruhan guna memudahkan pengaturannya
secara terintegrasi.
Konstruksi hukum terhadap Urusan
Pemerintahan Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dipetakan sebagai berikut ada Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal
dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan
konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib
dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah
provinsi, dan Daerah kabupaten/kota.
Bagaimana model pembagianya di
dalam UU No 23 tahun 2014 ? Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan
Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib
yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang
terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk
menjamin hakhak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan
konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan
Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup
Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak
hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada
NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Di samping urusan pemerintahan absolut
dan urusan pemerintahan konkuren, dalam UndangUndang ini dikenal adanya urusan
pemerintahan umum.
Mengapa Urusan pemerintahan
umum menjadi kewenangan Presiden ? karena Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait
pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan
suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan
urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala
pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan
kabupaten/kota.
Kemudian bagaimana Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di
Daerah ? Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk
efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai
penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan
kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar
melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat,
gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena
perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat
hierarkis.
Bagaimana
konsep Penataan Daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 ? Salah satu
aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah
pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan
politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus
mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah,
luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang
memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan
dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3
(tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah.
Apakah ada rentang waktu dalam pembentukan daerah otonom baru ? Apabila
setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak
memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah
induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga
tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut
dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.
Bagaimana
karakteristik Perangkat Daerah Setiap Daerah apakah sama ? Sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai
prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya
menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan
otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang
dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis
dari pendekatan asimetris tersebut
maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang
berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan
masyarakatnya. Oleh karena itu kebutuhan Perangkat Daerah harus juga
diselaraskan dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih hasil PILKADA.
Bagaimana indikator ketika membentuk Besaran organisasi Perangkat
Daerah? sebaiknya untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan
Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah
penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk
mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda
pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama
antara satu Daerah dengan Daerah lainnya.
Berdasarkan argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau
badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang
efektif dan efisien. Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi
unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian di pusat, diperlukan adanya pemetaan dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di pusat untuk mengetahui
Daerah-Daerah yang mempunyai potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan
bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang kewenangannya
didesentralisasikan ke Daerah.
Manfaat apa dengan membentuk
perangkat daerah yang selaras dengan paradigma urusan yang dianut UU No 23
tahun 2014 dan selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ? Dari hasil
pemetaan tersebut kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui
Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan
bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi stakeholder utama dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagaimana konsep penyerahan sumber Keuangan
Daerah didalam UU No 23 Tahun 2014 ? Penyerahan sumber keuangan Daerah baik
berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan
merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah
yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan
agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat
di Daerahnya.
Pemberian sumber keuangan kepada
Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan
kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan
terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika
Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai
Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait
Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat
menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional
yang ingin dicapai.
Bagaimana karakteristik Perda Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah ? kepala daerah dan DPRD selaku
penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah
dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi
masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah
hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun
demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai
dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai
bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda.
Siapa yang berwenang
membatalkan PERDA ? sebagai konsikuensi
logis bahwa Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari kewenangan
Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan. Mengingat tanggung jawab akhir
penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan Presiden, maka konsekuensi logisnya
kewenangan untuk membatalkan Perda ada ditangan Presiden. Adalah tidak efisien
apabila Presiden yang langsung membatalkan Perda. Presiden melimpahkan
kewenangan pembatalan Perda Provinsi kepada Menteri sebagai pembantu Presiden
yang bertanggungjawab atas Otonomi Daerah. Sedangkan untuk pembatalan Perda
Kabupaten/Kota, Presiden melimpahkan kewenangannya kepada gubernur selaku Wakil
Pemerintah Pusat di Daerah. Untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan
dalam pembatalan Perda, maka Pemerintah Daerah provinsi dapat mengajukan
keberatan pembatalan Perda Provinsi yang dilakukan oleh Menteri kepada
Presiden.
Apakah Pemerintah Daerah dapat
memgajukan keberatan atas pembatalan Perda tersebut ? Sedangkan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda
Kabupaten/Kota yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada
Menteri. Dari sisi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keputusan yang diambil
oleh Presiden dan Menteri bersifat final. Dalam rangka menciptakan tertib
administrasi pelaporan Perda, setiap Perda yang akan diundangkan harus
mendapatkan nomor register terlebih dahulu. Perda Provinsi harus mendapatkan
nomor register dari Kementerian, sedangkan Perda Kabupaten/Kota mendapatkan
nomor register dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan adanya pemberian nomor register
tersebut akan terhimpun informasi mengenai keseluruhan Perda yang dibentuk oleh
Daerah dan sekaligus juga informasi Perda secara nasional.
Apa kata kunci dari paradigma dan keberhasilan penerapan UU No 23 tahun
2014 ? Inovasi Daerah Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi
yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan
terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara
di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas
Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria
yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan
kegiatan yang bersifat inovatif.
Artinya dengan cara tersebut
inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek
pelanggaran hukum. Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya
guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan
masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui
peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi
dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan
Pemerintah Pusat.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bagaimana model pembagian
urusan pemerintahan yang akan menjadi prioritas bagi daerah ? dilakukan
pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan
Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang
seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di
desentralisasikan ke Daerah.
Sinergi Urusan Pemerintahan akan
melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku
kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional.
Sinergi Urusan Pemerintahan dan
kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan
antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk
mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran
bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi
realisasi target nasional tersebut.
Sinergi Pemerintah Pusat dan
Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya
dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang
diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi
karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
Bagaimana efektifitas pelayan publik yang disediakan oleh pemerintah
daerah berdasarkan UUNo 23 tahun 2014 ? Harus
sinergi dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dan
keterbukaan informasi, artinya harus
ada langkah pemerintah daerah berikutnya terhadap jaminan pelayanan publik yang
disediakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemerintah
Daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah
tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan
aksesnya serta kejelasan dalam prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan
publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang
didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Upaya apa untuk memperkuat
otonomi daerah ?
Upaya akhir untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya mekanisme
pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas.
Artinya adanya pembinaan dan
pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya
kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan pembinaan
dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan pembinaan teknis.
Sinergi antara pembinaan dan
pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan
Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan
pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang
jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan
tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.