KONSTRUKSI HUKUM
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
DALAM KATEGORI BERAT
Oleh Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH,MHum
HP 081310651414
Blog/Web: Rajawali Garuda Pancasila
1. Untuk
memahami kasus ini disepakati dahulu,
bahwa, kasus ini berkaitan dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oleh
karena itu perlu adanya pemaham apa yang dimaksud Disiplin PNS, yaitu kesanggupan
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(pasal 1
angka 1 PP No 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Konstruksi hukumnya adalah
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
2. Artinya
kapan peristiwa hukum terjadi pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010, yaitu jika tidak ditaatinya kewajiban atau melanggar
larangan, maka akan terjadinya pelanggaran disiplin, adapun yang dimaksud Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang
tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS,
baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, Pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL)
3. Adapun
jenis pelanggaran dalam kaitannya dengan kasus ini adalah masalah Jam Kerja dan dijatuhi hukum disiplin berat.
Pelanggaran
Jam kerja Pasal 14 Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9
angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir
tahun berjalan. Penjelasan Pasal 14
Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun
berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember
tahun yang bersangkutan.
Tingkat dan Jenis Hukuman
Disiplin
Pasal 7 (1) Tingkat hukuman
disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang;
dan c. hukuman disiplin berat
Pasal 10 Hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
Adapun jenis hukum dalam
kasus ini adalah pada kategori Pasal 7 ayat 4 huruf d
(4)
Jenis hukuman disiplin berat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: huruf d. pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan apabila tidak
melakukan kewajiban pada pasal 10 angka 9, yaitu: tentang kewajiban masuk kerja
dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
Pasal
3 Setiap PNS wajib kerja sebagaimana diatu pada angka 11 mengatur tentang masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja; dan
pada kasus ini ada Peraturan Bupati di Daerah otonom Kayung Utara Nomor 62 Tahun 2012 pada pasal 12 disiplin pegawai negeri.
4. Siapakah
pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan pelanggaran terhadap kewajiban dan
larangan PNS dikabupaten ?
Pasal
20 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS
Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan: pada angka 7. fungsional umum golongan ruang III/d
ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
Dalam
kasus ini pejabat yang berwenang adalah bupati sebagai pejabat administrasi
pemerintahan tertinggi di daerah otonom.
Tentang Kewenangan dan
Wewenang Pejabat Bupati/pejabat
Kepala Daerah, Untuk memahami kewenangan dan wewenang, maka harus dipahami
lebih dahulu, siapa yang dimaksud
pejabat yang berwenang dalam konstruksi HAN ?, mengapa, karena untuk
memperjelas, bahwa pejabat bupati adalah pejabat aparatur sipil negara, yang
tunduk dengan Undang-Undang Tentang ASN. oleh karena itu dalam UU ASN diberikan
batasan hukum siapa yang dimaksud pejabat
yang berwenang. Didalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal angka 13 menyatakan: “Pejabat
yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Dalam
pasal 1 angka 13 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN terdapat klasul HAN, yaitu:
“yang
mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ada kata
kunci secara HAN, yaitu: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan apa yang dimaksud dengan Peraturan
Perundang-Undangan?
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan secara tegas: Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 ada klasul kunci secara HAN, yaitu: “pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan”. Artinya Pejabat dalam membuat Keputusan
haruslah ditetapkan melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itulah agar
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
Pejabat yang berwenang diwajibkan untuk memegang teguh asas–asas penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, yaitu mengacu kepada
UU Nomor 30 Tahun 2014, yaitu: Pasal 5 Penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan berdasarkan: a. asas
legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan 4 c. AUPB.
Adapun
yang dimaksud asas legalitas dan
asas perlindungan HAM didalam UU Nomor
30 Tahun 2014. dinyatakan dalam
penjelasan Pasal 5 huruf a adalah “Yang dimaksud dengan
“asas legalitas” adalah bahwa
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah
Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”. Makna hukumnya
adalah Pejabat dalam membuat keputusan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan.
Kemudian penjelasan
Pasal 5 Huruf b: Yang dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi
manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan tidak boleh
melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Makna hukumnya adalah
pejabat pemerintahan tidak boleh
melanggar HAM.
Bahwa pejabat bupati/pejabat Kepala daerah, maka secara HAN adalah juga
sebagai pejabat Pemerintahan, karena Kepala Daerah adalah bagian dari
Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 23 Tahun 2014). maka pejabat
bupati/pejabat Kepala daerah
melaksanakan administrasi pemerintahan. Adapun yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan berdasarkan
pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyatakan: “Administrasi
Pemerintahan adalah tata laksana dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan
oleh badan dan/atau pejabat
pemerintahan”
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 ada dua
konstruksi hukum, pertama, adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan, dan kedua adalah tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan”
Atas dasar itu maka diwajibkan pejabat
yang berwenang dalam hal ini pejabat Admnistrasi Negara/TUN terhadap tata laksana dalam pengambilan keputusan
dan melakukan tindakan oleh pejabat
pemerintahan, haruslah/wajib memegang teguh Undang-Undang yang menjadi
dasar hukum kewenangan atau sumber Hukum Materiil HAN, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan, khususnya pada pasal Pasal 9 ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan
wajib berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan AUPB.
Apa yang dimaksud dengan peraturan
perundang-undangan yang dimaksud Pasal 9 ayat (1) diatas?
Pasal 9 Ayat
(2) UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan, bahwa Peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar Kewenangan; dan
b.
peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Bagaimana tata laksanannya ? Pasal 9 ayat
(3) UU Nomor 30 Tahun 2014,Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar
Kewenangan dan dasar dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Bagaimana
jika peraturan perundang-undangan tidak jelas?, Pasal 9 ayat (4) UU Nomor
30 Tahun 2014, menyatakan, bahwa ketiadaan
atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan
kemanfaatan umum dan sesuai dengan
AUPB.
Berdasarkan itu,
maka pejabat pemerintahan dalam konteks ini pejabat bupati/ pejabat Kepala daerah, ketika mengeluarkan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan
tindakan administrasi pemerintahan harus
memiliki kewenangan dan wewenang serta dasar hukum yang didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud Keputusan
Administrasi Pemerintahan dan Tindakan
Administrasi Pemerintahan?
Adapun yang dimaksud dengan Keputusan Administrasi dan
Tindakan Administrasi adalah sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 7 dan 8 UU
Nomor 30 Tahun 2014:
Pasal 1 angka 7: Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau
Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 1 angka 8: Tindakan Administrasi Pemerintahan yang
selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
5. Upaya, yang dilakukan oleh PNS jika dijatuhi hukum
disiplin PNS ?
Ada upaya administrasi, sebelum ke PTUN Pasal
1 angka 6,7,8 PP nomor 53 Tahun 2010:
Upaya administratif
adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman
disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
(pasal 1 angka 6)
Keberatan
adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas
terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum (Pasal 1 angka 7).
Banding
administratif adalah upaya administratif yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. (pasal 1 angka 8)
Dalam
kasus ini seharusnya yang dilakukan
adalah banding administrasi Pasal 33 ayat (2) Hukuman disiplin yang dapat
diajukan banding administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan
oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;
6. Berkaitan
dengan SYARAT SAH wewenang Bupati didalam mengambil keputusan administarsi atau
Keputusan TUN.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN menyatakan
apa yang dimaksud wewenag, kewenangan dan
Kepputusan Administarsi Pemerintahan atau yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara
Pasal
1
Angka 5. Wewenang adalah hak
yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara
negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Angaka 6. Kewenangan
Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak
dalam ranah hukum publik.
Angka 7.Keputusan Administrasi Pemerintahan yang
juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara
atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah
ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan Administrasi
Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Kapan
dianggap sah apabila memenuhi Pasal 52 UU No 30 Tahun 2014:
KEPUTUSAN
PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Syarat Sahnya Keputusan Pasal 52 (1) Syarat sahnya
Keputusan meliputi:
a.
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
dibuat sesuai prosedur; dan
c.
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
(2)
Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
dan AUPB.
Pasal
17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Apa yang dimaksud penyalahgunaan
wewenang ?
(2)
Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
larangan melampaui Wewenang;
b.
larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c.
larangan bertindak sewenang-wenang.
(1)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau
Tindakan yang dilakukan:
a.
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b.
melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c.
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang
yang diberikan; dan/atau
b.
bertentangan dengan tujuan Wewenang yang
diberikan.
(3)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
c
apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang
dilakukan:
a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b.
bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Pasal
19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan
melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan
Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau
dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Keputusan dan/atau Tindakan yang
ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan
apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus
ini apakah termasuk kategori diskresi ?, dan kapan baru dilakukan
diskresi, didalam BAB VI DISKRESI UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur:
Bagian Kesatu Umum
Pasal
22 (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(2)
Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d.
mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum.
Bagian Kedua Lingkup
Diskresi Pasal 23 Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
a.pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu
pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b.
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan
tidak mengatur;
c.
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan
tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d.
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan
guna kepentingan yang lebih luas.
Bagian Ketiga Persyaratan
Diskresi Pasal 24 Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi
harus memenuhi syarat:
a.
sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b.
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d.
berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e.
tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f.
dilakukan dengan iktikad baik
RIWAYAT HIDUP
1. Nama
|
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman
Nur, SH,MHum
|
2. Tempat , Tanggal lahir
|
Pontianak, 8 Desember 1962
|
3. Alamat
|
Jln Wonobaru Gg
Wonodadi I No 29 Kel Kota Baru, Kec Pontianak Selatan
|
4.
Riwayat
Pendidikan
|
·
SD Negeri 58 Pontianak 1976
·
SMP Neg II Pontianak, 1979
·
SMA Neg V Pontianak Jurusan Bahasa, 1982
·
S1 Fakultas
Hukum Jurusan Hukum Tata Negara UNTAN, Pontianak 1987
·
S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, bidang keahlian
Hukum dan Kehidupan Kenegaraan Universitas Indonesia, Jakarta 1999.
|
5.
Pengalaman Keahlian
|
·
Pendampingan
Pelaksanaan Good Governance bersama
UNDP di Kota Pontianak, 1999.
·
Peneliti Sejarah
Hukum Lambang Negara Republik Indonesia, 1999 dalam bentuk Tesis, Universitas
Indonesia
·
Penelitian
Acses To Justice di Kal-Bar, 2001
kerjasama UNTAN dan UGM
·
Tim Ahli pembuatan
Naskah Akademik dan Perancangan PERDA tentang Pembangunan Kependudukan dan
Keluarga Sejahtera di DPRD Kal-Bar,2009
·
Tim Ahli Forum Parlemen
Program Kependudukan ICPD di DPRD
Kal-Bar,2009-2011
·
Tim Ahli Pembuatan
Naskah Akademik dan Perancangan Perda tentang Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera, 2009, Perda tentang Penanggulan dan Pencegahan HIV dan
AIDS di DPRD Kal-Bar, 2010, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Reproduksi, 2012.
·
Tim Peneliti Desain
Pembangunan Kawasan Perbatasan kerjasama UNTAN dengan DPD RI, 2011
·
Pendampingan
Penguatan Kapasitas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kerjasama
Kemendagri dengan MIPI difasililisasi Decentralizion
Support Facility (DSF),2011
·
Tim Ahli Grand
Desain Pembangunan Hukum Nasional dan Hubungan Pusat dan Daerah kerjasama
dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, 2011
·
Tim Ahli Penelitian
Grand Desain Pemekaran Provinsi Kal-Bar kerjasama dengan Kementrian Dalam
Negeri dan UNTAN.2012 dll
·
Saksi ahli berbagai
Sidang Pengadilan di Kal Bar
|
Email, Website
|
Turiman_fachturahmannur@yahoo.com
RAJAWALI GARUDA
PANCASILA
|
NOMOR HP
|
081310651414
|
NPWP
|
14.920.232.7.701.000
|
NIK
KTP
|
6171010812620008
|
Institusi
|
Fakultas Hukum
Univeristas Tanjungpura Pontianak
|
Organisasi Sosial
|
YAYASAN SULTAN
HAMID II
|