Minggu, 03 April 2011

Psikologi Hukum Terhadap Teori Hukum John Austin

Psikologi Hukum Terhadap Teori Hukum John Austin


Oleh: Turiman Fachturahman Nur

A. Pengertian Psikologi Hukum dan Esensi Teori John Austin

Psikologi hukum terdiri dari dua kata yaitu psikologi dan hukum jika kita telusuri terminologinya, maka psikologi berasal dari bahasa Yunani yaitu psycho yang berarti jiwa dan logos berarti ilmu.jadi secara arti kata psikologi berarti ilmu jiwa. Pengertian ilmu jiwa masih sangat luas sehingga oleh para sarjana psikologi diartikan sesuai kepentingan,antara lain : 1.Clifford.T.Morgan :Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dan hewan. 2. Edwin.G. Boring dan Herdert.S.Lengefeld :Psikologi adalah studi tentang hakekat manusia 3. Garden Murphy :Psikologi adalah ilmu yang mempelajari respon yang diberikan oleh mahluk hidup terhadap lingkungan.

Secara sederhana dapat dipahami psikologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku manusia dalam hubungan dengan lingkungannya. Jiwa adalah sesuatu yang dapat menghidupkan , menggerakkan manusia , dapat memberikan hidup kepada manusia. Ilmu pengetahuan adalah kumpulan dari beberapa pengetahuan yang diperoleh secara sistematis dengan metoda tertentu. Tingkah laku adalah perwujudan dari jiwa, manusia adalah objek materiil dari psikologi, Lingkungan adalah tempat dimana manusia menyesuaikan diri/beradaptasi.

Dengan demikian kesimpulan sementara, keterkaitan hubungan Psikologi dengan hukum adalah: 1. Tingkah laku manusia /dalam bahasa bebas faktor kejiwaan seseorang dengan ragamnya masing masing dan antara satu dengan orang lain tidak akan pernah sama. 2. Karena sifat dan tingkah laku berbeda maka perlu diatur melalui aturan hukum sehingga tingkah laku seseorang tidak melanggar kepentingan orang lain 3. Sebaliknya seseorang melakukan tindakan hukum dipengaruhi oleh faktor kejiwaan tertentu 4. Ilmu hukum harus memperhatikan faktor metayuridis atau ilmu non hukum seperti sosiologi,filsafat,psikologi , dll.

Pemahaman terhadap psikologi hukum di atas dapat untuk memahami teori John Austin tentang hukum, ia memberikan defenisi hukum sebagai “peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berkuasa atasnya”. Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari pemegang kedaulatan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.

Menurutnya hukum yang sebenarnya mengandung empat unsur yaitu; perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Singkatnya hukum menurut John Austin: Hukum merupakan perintah penguasa (law is a commad of the lawgiver), hukum dipandang sebagai perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi Hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup. Hukum positif harus memenuhi beberapa unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan, di luar itu bukanlah hukum melainkan moral positif.

Lebih jauh Austin menjelaskan, pihak superior itulah yang menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superi­or itu memaksa orang lain untuk taat. la memberlakukan hukum dengan cara menakut‑nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya.

Menurut Austin aturan hukum memastikan kenyataan juga dipertanggungjawabkan bahwa aturan hukum itu mempunyai nilai yuridis. Sedangkan aspek intern maka kaidah-kaidah hukum dapat dibedakan dari kebiasaan sosial yang tidak berlaku secara yuridis. Aspek ini juga yang menentukan hukum sebagai hukum.

Semua hukum positif adalah perintah. Perintah dari yang berdaulat atau command of sovereign atau command of law-giver. Pemegang kedaulatan tidak terikat baik oleh peraturan yang dibuatnya sendiri, maupun oleh asas-asas yang berasal dari atas (moral dan agama). Masalah kedaulatan yang merupakan salah satu unsur dari hukum positif adalah bersifat pra-legal (bukan urusan hukum, tetapi urusan politik atau sosiologi) dan hendaknya dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataannya. Hart menyangkal anggapan ini dan memastikan bahwa pembuat undang-undang juga merupakan bagian dari hukum yang dibuatnya sendiri. Dia menganggap kekuatannya berlaku padanya dengan aturan dan dia sendiri merupakan bagian dari bidang aturan tersebut.

Hart adalah seorang penganut aliran neopositivisme. Menurut Hart Sistem Hukum adalah adalah perpaduan dari aturan primer dan sekunder. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada adanya kesatuan antara apa yang disebut peraturan-peraturan primer (yaitu peraturan-peraturan yang menimbulkan tugas kewajiban, seperti peraturan-peraturan dalam hukum kriminal atau hukum tentang ingkar janji) dan peraturan-peraturan sekunder (yaitu peraturan-peraturan yang memberikan kekuatan atau kewenangan, seperti hukum yang mempermudah pembuatan kontrak, wasiat, perkawinan dan sebagainya atau dengan kata lain kaidah yang memastikan syarat-syarat bagi berlakunya kaidah/peraturan primer.

Menurut Hart ada 3 macam peraturan sekunder yaitu: (1) Peraturan-peraturan yang mengatur kewenangan hakim dalam kasus-kasus penegakan hukum (rule of adjudication) atau bertindak sebagai hakim. Atau dengan kata lain sebuah aturan yang memberikan hak-hak kepada seseorang untuk menentukan apakah pada peristiwa-peristiwa tertentu suatu peraturan primer dilanggar. Sebagai contoh kewenangan hakim memutus hukuman pembayaran akibat kerugian atau pencabutan kebebasan seseorang. (2) Peraturan-peraturan yang mengatur proses perubahan dalam memberikan kewenangan untuk memberlakukan perundang-undangan sesuai prosedur yang ditetapkan, disebut peraturan perubahan (rule of change), dengan kata lain bahwa aliran ini mengesahkan adanya aturan primer yang baru. (3) Peraturan pengakuan (rule of recognition) yaitu aturan yang menentukan kriteria yang mempengaruhi tentang validitas (kesahihan) peraturan-peraturan yang ada dalam sistem tertentu atau dengan kata lain berupa ketentuan-ketentuan yang menjelaskan apa yang dimaksud aturan primer (petunjuk pengenal).

Hart menolak defenisi yang diberikan oleh Austin sebab defenisi tersebut cocok dengan situasi penyerbuan (gunman situation). Tetapi menurut Hart sebagian definisi Austin tentang hukum adalah tepat yakni sejauh hukum dilihat dari luar, sebab memang benar bahwa peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh yang berkuasa dan biasanya ditaati. Akan tetapi terdapat suatu aspek lain yang disebut aspek intern. Aspek ini ditanggapi oleh orang-orang yang termasuk dalam suatu wilayah hukum tertentu yang merasa terikat secara batin untuk mentaati aturan hukum itu.

Aspek intern ini yang tidak dapat diterangkan melalui teori-teori Austin. Austin hanya menerangkan aturan hukum dengan memastikan kenyataan bahwa kebanyakan subjek hukum mentaati aturan hukum itu dan aturan hukum itu harus merupakan nilai yuridis (validity).

Berbeda dengan tokoh positivis lainnya seperti Austin dan Kelsen yang menganggap hukum tergantung hanya pada tekanan-tekanan sosial dari luar (eksternal), Hart berpendapat bahwa disamping bergantung pada tekanan sosial eksternal, hukum juga bergantung pada pandangan dari dalam masyarakat itu sendiri, bahwa suatu peraturan tertentu menimbulkan kewajiban-kewajiban. Secara tegas Hart menolak setiap jenis hukum yang semata-mata hanya berdasarkan pada perintah-perintah paksaan, karena hal itu semata-mata berasal dari pola hukum kriminal yang tidak dapat diterapkan pada bagian yang besar dari sistem hukum modern, yang melibatkan publik dan kekuatan pribadi-pribadi. Suatu masyarakat bisa saja memiliki sistem hukum yang semata-mata hanya berhubungan dengan peraturan-peraturan dasar yang kebanyakan sistem ini banyak ditemukan pada masyarakat primitif. Sementara masyarakat itu terus berkembang dan perkembangannya dari waktu ke waktu semakin kompleks.

Hart memperkenalkan aspek internal hukum untuk membedakan antara hukum dan kebiasaan dan menolak kemungkinan penafsiran hukum semata didasarkan bentuk luar tingkah laku, sebaliknya Austin menekankan pentingnya kebiasaan.

Hart menjelaskan bahwa hukum tidak hanya bergantung pada tekanan sosial dari luar yang dibawa kepada manusia untuk melindungi mereka agar tidak bisa menyimpang dari peraturan-peraturan tetapi juga bergantung pada pandangan dari dalam, bahwa manusia menuju ke arah suatu peraturan yang digambarkan sebagai tanggung jawab dan kewajiban

Hart memandang bahwa masyarakat yang secara hukum tidak berkembang yang hanya terpaku pada sistem hukum dasar yaitu mengenai menjalankan kewajiban, mereka tidak akan menguasai suatu sistem hukum. Karena bagi Hart kumpulan dari peraturan-peraturan dasar dan sekunder adalah merupakan inti dari sistem hukum. Karena dengan inilah dapat dibicarakan tentang penjahat, hubungan masyarakat, pejabat.

Hart berpendapat bahwa hukum yang dilakukan dengan cara paksa dianggap telah memutarbalikkan fungsi hukum dalam suatu komunitas. Esensi dari suatu sistem hukum adalah kenyataan yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan atas faktor-faktor psikologis yang bervariasi, bahwa hukum diterima oleh masyarakat sebagai suatu kesatuan yang saling mengikat, elemen-elemen dari sanksi bukanlah suatu yang esensial tetapi ada elemen lain dalam hal memfungsikan sistem hukum tersebut. Hal ini dianggap karena suatu peraturan dianggap sebagai suatu hal yang perlu bahwa ukuran dari hal paksaan bisa saja disangkutpautkan dengan hal tersebut yaitu paksaan.

Dikatakan Hart kenyataan bahwa setiap hukum adalah suatu perintah mengakibatkan semua jenis hukum dapat menjadi satu unit yang dapat berdiri sendiri secara eksis. Dalam artian dapat diaplikasikan tanpa tergantung dari faktor lain. Selain itu jika hukum semata-mata dilakukan dengan sanksi maka akan dapat menghancurkan suatu kesatuan masyarakat. Dimana kaum minoritas dalam hal ini pengusaha akan sewenang-wenang dengan kaum mayoritas yaitu masyarakat biasa.

B. Sistem Hukum Indonesia

Lalu bagaimana dengan arah sistem hukum Indonesia dengan memperbandingkan teori John Austin dan H.L.A Hart? Apakah mengarah kepada teori Austin atau Hart?. Jika kita melihat teori Austin yakni Hukum merupakan perintah penguasa (law is a commad of the lawgiver), hukum dipandang sebagai perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi

Hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup Hukum positif harus memenuhi beberapa unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan, di luar itu bukanlah hukum melainkan moral positif.

Pada poin pertama hukum merupakan perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi. Di Indonesia Hukum kita ditelurkan oleh dua lembaga yakni legislatif dan eksekutif dapat dilihat jelas pada hierarkis perundangan di indonesia dengan urutan

Undang-undang dasar Negara R.I 1945;

Undang-undang;

Perppu;

Peraruran pemerintah;

Perpres; dan

Perda

Undang-undang dan perda dibuat oleh lembaga legislatif, perpu, peraturan pemerintah dan perpres merupakan produk hukum dari eksekutif. Produk-produk tersebut merupakan produk dari pemegang kekuasaan di indonesia. Pendapat austin ini bisa dikatakan sejalan dengan hal ini, begitu pula dengan pendapat Hart yang mengatakan bahwa hukum memang merupakan produk yang dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan tertinggi dan biasanya ditaati.

Poin ke dua hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup. Pendapat ini dibantah oleh Hart dengan mengatakan bahwa hukum juga memerlukan tekanan dari dalam diri tiap individu bukan semata tekanan dari luar individu yang dipaksakan seperti yang itu. Dikaitkan dengan sistem hukum indonesia yang mana sistem hukum Indonesia senantiasa memperhatikan suara dari social society guna menetapkan hukumnya hal ini dapat dilihat dalam Undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberikan persyaratan bahawa dalam membuat peraturan perundang-undangan harus melewati tahap mendengarkan pendapat dari social society. Jika hal ini dijalankan maka dapat dikatakan bahwa Undang-undang yang lahir merupakan keinginan individu-individu dalam masyarakat atau dengan kata lain berasal dari takanan dalam diri tiap individu. Hal ini tentu sejalan dengan pemikiran Hart.

Poin ke tiga hukum positif harus memenuhi beberapa unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan, di luar itu bukanlah hukum melainkan moral positif. Hart juga membedakan antara moral dan hukum, karena sebagai seorang positivis ia tidak percaya bahwa hukum berasal dari moral, Hart berargumen bahwa ketidaksahihan sebuah hukum/peraturan berbeda sebutan tidak bermoral. Moral adalah yang mengenai batin manusia saja sedangkan hukum adalah apa yang berasal dari sumber hukum entah isinya bersifat moral atau immoral.

Menyangkut pendapat hukum terpisah secara tegas dengan moral ini, jika dikaitkan dengan keadaan hukum di indonesia maka kelihatannya tidak sejalan, di indonesia hukum senantiasa harus memperhatikan kebiasaan yang hidup dan berkembang di masyarakatnya seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang pokok kehakiman. Namun antara Austin dan Hart sistem hukum Indonesia masih sedikit mendekati apa yang dikatakan Hart yaitu adanya kaedah hukum sekunder; peraturan-peraturan yang mengatur kewenangan hakim dalam kasus-kasus penegakan hukum atau bertindak sebagai hakim, pernyataan ini seperti apa yang telah dituang dalam undang-undang pokok kehakiman yaitu hakim harus menggali dan mempelajari hukum dan kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Hal ini berartu bahwa nilai kearifan lokal dalam masyakat masih mendapatkan tempat di dalam hukum Indonesia. Selanjutnya pendapat Hart yang sejalan dengan sistem hukum Indonesia adalah bahwa Hart menilai moral harus dilihat dari sebab akibat. Moral sosial merupakan bagian dari hukum untuk membenarkan perbedaan. Kebutuhan hukum ditegakkan perlu dukungan moral dari keadaan yang nyata dalam masyarakat sebagaimana garis yang seharusnya. Bahwa secara moral masyarakat perlu diberikan nilai-nilai yang bersifat universal. Jika masyarakat ingin hidup, sistem legal berfungsi, kemudian harus ada larangan peraturan seperti dilarang membunuh, dilarang mencuri, dilarang aborsi dan sebagainya. Secara moral menurut Hart juga penting bahwa peraturan itu untuk masyarakat istimewa ditegakkan. Tegas Hart menolak teori perintah menurutnya hukum bukan saja berasal dari paksaan tetapi juga harus timbul dari adanya rasa wajib untuk melaksanakannya dari masyarakat tanpa adanya paksaan.

Dalam konteks teoritis sistem hukum Indonesia tidak menganut teori Austin maupun Hart, namun ada sedikit persamaan di dalamnya terutama pada teori Hart. Namun jika kita melihat hal itu dalam konteks realitas, maka pada zaman orde baru silam politik hukum kita saat itu membawa sistem hukum berkiblat pada teori Austin, saat itu hukum semata-mata hanya digunakan sebagai perintah negara untuk menjaga eksistensi negara atas rakyat tanpa peduli apakah rakyat menerima itu sebagai kewajiban ataukah hanya sebagai paksaan yang mempunyai sanksi belaka.

Saat ini meskipun kondisi politik sudah berubah, namun sisa peninggalan kondisi pada zaman orde baru masih ada terlihat di sana-sini, kita sebut saja Kearogansian aparat hukum dalam penegakan hukum, hukum yang ditelurkan oleh legislatif masih mencerminkan kepentingan penguasa, pelaksanaan hukum masih sering berwujud paksaan daripada sebagai kewajiban oleh masyarakat, hal ini diakibatkan oleh karena volkgiest jarang ikut dipertimbangkan dalam pembuatan aturan. Dengan keadaan seperti itu negara kita belum layak dikatakan negara hukum namun lebih pantas disebut sebagai negara Undang-undang.

Sebagai kesimpulan dari pembahasan ini; dalam konteks teoritis sistem hukum indonesia tidak menganut teori John Austin maupun H.L.A. Hart, namun jika mencari keasamaan-kesamaan maka akan ditemukan lebih banyak kesamaan teori hukum dari Hart daripada Austin dalam sistem hukum Indonesia. Namun dalam konteks realitas pelaksanaan hukum di negara kita justru lebih mirip dengan apa yang dikemukakan oleh Austin, hal ini adalah keadaan yang merupakan warisan rezim penguasa orde baru silam.

0 komentar:

Posting Komentar