Senin, 30 Mei 2011

ANALISIS PENTINGNYA GOOD GOVERNANCE

ANALISIS PENTINGNYA GOOD GOVERNANCE DAN KAPITAL SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Oleh : Turiman Fachturahman Nur [1]

Abstrak

Pilihan Demokratisasi sebagai pilihan negara-negara modern pada tataran realitas publik ternyata telah memberikan tuntunan negara bangsa untuk membenahi kehidupan hukum dan kenegaraan. Selaras dengan itu tuntutan untuk menyusutkan peran negara dalam kehidupan berbangsa semakin meluas. Hukum Administrasi Negarapun telah terjadi pergeseran perannya secara imperatif dengan mereposisikan dirinya sebagai governance, /tata kelola pemerintahan negara dan pelayanan administrasi publik, artinya yang semula menjadi instrumen negara menjadi instrumen publik dalam konteks yang luas. Hukum Administrasi Negara menjadi sarana utama untuk meningkatkan tercapainya tujuan publik utamanya dalam mengalokasikan resorsis publik sehingga terhindar dari distorsi, manipulasi. Sekalipun demikian, governance, sebagai sebuah pendekatan dalam hukum administrasi negara juga mulai memasuki ranah sosial baru yang sarat dengan sistem nilai misalnya budaya, politik, informasi, komunikasi. Nilai-nilai formal yang direproduksi secara hirarkis dan rasional oleh negara memang turut membangun watak reposisi ini. Tetapi aspek yang lebih penting dan strategis menentukan karakter hukum administrasi negara adalah justru terletak pada idiom-idiom dan kuadran nilai spontan dan arasional yang menjadi modal sosial sebuah masyarakat modern. Karena itu peran kapital sosial dalam proses reposisi hukum administrasi negara menjadi sangat penting dan lebih substantif. Apalagi citra governance sebenarnya banyak mengandalkan energi sosial yang dibangun secara otonom, kolaboratif dan genuinely dari masyarakat itu sendiri. Pada tataran konteks inilah penyelenggaraan pemerintahan /pemerintahan daerah juga perlu melakukan deformasi watak dan etikanya menuju apa yang disebut dalam kajian ini sebagai "nilai-nilai yang berbasiskan spiritual wisdom ethics". Bagaimana interaksi antara kapital sosial dan governance itu terjadi dalam memberdayakan hukum administrasi negara di era globalisasi, bagaimana kapital sosial dibangun, apa peran governance dalam proses ini, dan bagaimana pandangan ini akan menggeser paradigma hukum administrsi negara lama yang hanya melayani kepentingan negara ke peran dimasa depan melayani kepentingan publik. Persoalan-persoalan inilah yang dianalisis dalam paparan singkat ini tentang pentingnya Good Governance dan Kapital Sosial dalam Hukum Administrasi Negara.

1. Latar Belakang

Sebagai kita ketahui, bahwa kehidupan modern, hukum memiliki posisi yang cukup sentral. Kita dapat mencatat bahwa hampir sebagian besar sisi dari kehidupan kita telah diatur oleh hukum, baik yang berbentuk hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Tesis para pentudi hukum yang berbasis pada pendekatan social legal studi mengenai hal ini memang benar adanya. Mereka mengatakan bahwa hukum adalah lubang tanpa dasar yang melahap segala sesuatu. Apa yang dikemukakannya menunjukkan bahwa hukum sebagai sebuah pranata maupun institusi memiliki kekuatan yang besar untuk mempengaruhi nasib seseorang, bahkan citra tentang bangsanya.

Hukum sebagaimana dikemukakan di atas adalah hukum dalam arti luas, ia tidak hanya sekadar peraturan tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau badan khusus pembuat peraturan perundang-undangan atau dengan kata lain hukum bukan hanya sesuatu yang bersifat normatif. Hukum juga merupakan fenomena sosial yang terejawantahkan dalam perilaku manusia atau lebih tepatnya perilaku sosial.

Melihat hukum dengan pandangan yang demikian berarti pembicaraan tentang hukum tidak akan terhenti ketika apa yang dinamakan nilai atau konsep dalam masyarakat atau kehidupan berbangsa tentang sisi kehidupan manusia telah terwujud secara konkrit dalam suatu undang-undang atau peraturan, akan tetapi pembicaraan itu akan terus berlangsung pasca undang-undang itu terbentuk dan diundangkan. Secara normatif pembicaraan tenang hukum akan selesai setelah diundangkannya suatu peraturan, padahal persoalannya tidak sampai di situ saja. Siapa yang diuntungkan dari peraturan itu, bagaimana pelaksanaannya, apa tanggapan masyarakat mengenai peraturan itu, apakah mempengaruhi individu dalam kehidupan masyarakat dan sebagainya. Ini merupakan pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan menggunakan pendekatan normatif belaka.

Persoalan ini akan semakin rumit jika kita mengingat bahwa nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu terus berubah seiring dengan perkembangan jaman. Hukum yang ada sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang ada pada masa lalu akan out of date yang menyebabkan tak akan mampu menghadapi perubahan sosial itu. Persoalan yang timbul tidak akan berhenti hanya dengan mengganti peraturan perundang-undangan yang ada untuk mengakomodasi pergeseran nilai dan perubahan sosial itu, karena apabila demikian maka hukum (baik institusi, pranata maupun penegak hukumnya) hanya akan menjadi tukang jahit, tambal sulam, oleh karena itu krisis kepercayaan terhadap pemerintah saat ini akan menjadi lambat laun menjadi krisis keteladanan, karena pelanggaran terhadap hukum administrasi negara menjadi sesuatu yang biasa dimata publik.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepercayaan (trust) adalah merupakan elemen dasar paling penting dalam diskursus publik. Acapkali dinamika dan konjungtur agenda publik, baik itu menyangkut pejabat-pejabat publik maupun isu-isu yang menyembul ke publik dipengaruhi oleh lansekap kepercayaan yang berkembang di dataran publik. Negara dapat memperoleh legitimasi publik, dan akuntabel adalah merupakan contoh reproduksi dari kepercayaan (trust) publik. Kepercayaan, yang dapat terbangun bukan saja dari apresiasi nilai-nilai formalisme, tetapi juga sistem nilai pada dataran spontan dan informal.

Diskursus hukum administrasi negara dalam konteks era krisis kepercayaan, dan kehilangan keteladanan sebagai terjadi saat ini menjadi penting. Dalam konteks pencarian identitas kontemporer, Hukum Administrasi Negara telah menempatkan dirinya pada posisi yang dinamik. Bahkan dalam arti yang luas proses pencarian identitas hukum tata pemerintahan daerah dalam ekologi yang demikian itu hingga kini terus berlangsung intens. Mulai dari awal kelahirannya, kemudian berkembang paradigma hukum kritis dalam konteks manajemen, dikotomi administrasi publik-politik, dan kemudian kembali pada mainstream hukum administrasi negara sepanjang horison dalam tataran publik juga mengalami pasang surut peran dinamis diantara dua kutub utama : pemerintah dan publik.

Memasuki abad 21 Hukum Administrasi Negara memasuki nation baru. Hukum Administrasi Negara bukan sekadar instrumen birokrasi negara, fungsinya lebih dari itu hukum administrasi negara sebagai instrumen kolektif, sebagai sarana publik untuk menyelenggarakan tata kelola kepentingan bersama dalam jaringan kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan publik yang telah disepakati. Pergeseran ini menandai, hukum administrasi negara telah memasuki wilayah peran publik yang lebih substantif. Reposisi ini sampai taraf tertentu juga sebagai anti klimak dari praktek administrasi publik yang selama ini berlangsung luas, yang menempatkan segala urusan publik sebagai bagian urusan negara, sarwa negara[2]. Wilayah hukum administrasi negara sebenarnya pada tataran praktis lebih terfokus pada administrasi publik yang menurut Frederickson disebut administrasi publik sebagai governance [3]. Dengan kata lain administrasi publik sebagai governance pada dasarnya administrasi publik yang mempunyai lokus sinergi kiprah pada wilayah publik dengan menyertakan pelaku-pelaku yang genuinely dari publik dengan fokus agenda interest publik yang memang menjadi kebutuhannya (common interest).

Proses demokratisasi yang meluas di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia juga telah menggeser peran negara lebih signifikan. Transformasi dari rejim otoritarian ke rejim demokratis juga memberikan implikasi yang besar pada reposisi hukum administrasi negara. Peran rakyat yang makin mengemuka, tuntutan akuntabilitas publik dan kecenderungan untuk menempatkan rakyat dalam posisi yang lebih signifikan, menjadi mainstream artikulasi publik luas. Kini hukum administrasi negara bekerja dalam sebuah entitas publik dengan peran negara yang makin menyempit, maka memerlukan kehadiran publik dalam artian aktor-aktor lain diluar negara menjadi lebih penting. Aktor-aktor luar negara ini dapat berupa asosiasi-asosiasi mandiri dari rakyat, kelompok-kelompok kepentingan, lembaga swadaya masyarakat, dan agen-agen paranegara yang kehadirannya lebih bersifat spontan.

Dengan transformasi ini adakah kapasitas kolektif dari rakyat untuk menyelenggarakan dan mengelola kepentingan kolektifnya secara lebih baik. Dalam konteks inilah penting dikemukakan analisis yang dikemukakan Annale Saxenian (1994) dan James P. Womack dan D. Jones (1991) keduanya dikutip oleh Fukuyama, menekankan justru pranata-pranata informal yang bakal menjadi lokus proses governance dalam masyarakat itu memegang peran kunci untuk menjamin efektivitas pencapaian tujuan kolektif [4] .

Dapatkah kapital sosial yang tersedia dalam entitasnya memadai dan memberikan garansi bagi perbaikan terciptanya good governance. Persoalan-persoalan elementer dalam mainstream inilah yang dianalisis dalam paper pendek ini. Dapat dikatakan dengan reposisi hukum administrasi negara dari sarwa negara ke governance ini memang bukanlah perubahan dari formalisme administrasi publik menjadi informalisme administrasi publik[5]. Gambaran reorientasi governance pada abad 21 ini lebih nyata dipaparkan oleh Anwar Shah berikut:

"…the culture of governance is also slowing changing from bureaucratic to a participatory mode of operation; from command and control to accountability for results; from being internally dependent to being competitive and innovative; from being closed and slow to being open and quick; and from that of intolerance from risk to allowing freedom to fail or succeed.. [6] "

Tetapi apabila ditinjau dari jangkauan dinamik lokusnya, perubahan ini bakal memasuki varian kultural yang lebih heterogen, pranata-pranata sosial yang lebih beragam. Oleh karena itu bekerjanya prinsip governance sebagai bentuk baru dari hukum administrasi negara ini banyak ditentukan oleh deposit dan konfigurasi kapital sosial yang tersedia dalam wilayah publik. Bagaimana sinergi antar governance dan kapital sosial berjalan, bagaimana mengambil peran, dan bagaimana kapital sosial membangun watak governance atau sebaliknya, semua itu adalah persoalan-persoalan primer yang musti dianalisis dalam perspektif kekinian. Analisis ini relevan, utamanya untuk melihat, bagaimana sebenarnya reposisi paradigma hukum administrasi negara dalam nation governance ini bakal memilih wilayah-wilayah nilai dan etik untuk mempercepat tercapainya tujuan-tujuan publik yang lebih esensial dan tidak artifisial.

2. Reposisi Peran Hukum Administrasi Negara

Membicarakan reposisi Hukum Administrasi Negara dalam paradigma hukum kritis, maka modernisasi Administrasi Publik (AP) adalah merupakan faktor terpenting yang memungkinkan demokratisasi dan modernisasi negara berlangsung secara efektif dan efesien di abad 21 ini, abad yang sering dikatakan sebagai American Century [7]. Globalisasi yang melanda seluruh bangsa tanpa kecuali disertai dengan revolusi informasi yang besar telah menempatkan bangsa di dunia hidup dalam sebuah ruang tanpa batas (borderless). Ditengah situasi demikian manajemen negara tak dapat lagi mengandalkan cara-cara konvensional. Demikian pula peran hukum administrasi negara dalam keadaan demikian, tak dapat lagi mementaskan pertentangan kepentingan negara versus rakyat, atau pergulatan kepentingan dalam drama politik. Hukum Administrasi Negara yang memfokouskan berjalannya administrasi negara diharuskan melakukan reposisi atau deformasi kedalam sebuah tatanan kekinian. Menurut Frederickson [8] ada beberapa alasan mendasar mengapa administrasi publik harus melakukan proses ini :

Pertama, diantara fenomena penting globalisasi ini hukum administrasi negara kontemporer dihadapkan peda melemahnya batas-batas yurisdiksi dalam berbagai bentuk. Bangsa, negara, provinsi, kota atau bahkan desa telah kehilangan batas-batas fisikalnya. Melemahnya batas yurisdiksi tersebut bahkan telah mengarah menyatunya berbagai kawasan, tanpa pembatas. Revolusi telekomunikasi telah menghilangkan rambu dan batas fisikal yang pada akhirnya juga merubah berbagai corak hubungan sosial antar manusia, mereka dipautkan dalam batas lintas negara, lintas samudra dalam ruang global. Dalam kondisi demikian, bagaimana memahami kepentingan publik, menjaga kongruen kepentingan dari berbagai aktor seraya mengontrol hubungan yang terjadi ?.

Kedua, disartikulasi negara, melembeknya peran negara dalam menangani persoalan-persoalan kompleks yang sumbernya beragam. Sehingga sebuah negara tak dapat secara mandiri menanganinya secara baik. Contohnya adalah munculnya hujan asam, menipisnya lapisan ozon diatas benua Amerika dan Australia, bukan semata kesalahan dari negara tersebut tapi juga bersumber dari perilaku publik dari negara-negara lain.

Ketiga, makin maluasnya makna kata "publik". Dalam sejarah hukum administrasi negara, yang disebut dengan publik itu identik dengan negara (government). Ungkapan publik kini tak lagi terbatas pada negara tetapi juga melingkupi seluruh organisasi-organisasi non negara atau juga institusi-institusi yang secara langsung melakukan kontrak kerja dengan negara untuk mewujudkan tugas publik. Organisasi parastatal, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Perdebatan tentang good governance dan good government adalah merupakan tema penting di era globalisasi ini. Berbagai bantuan dan kerjasama multi lateral tak jarang mensyaratkan dua tema tersebut dapat dihadirkan dalam sistem politik dan kebijakan publik sebuah negara. Tak terkecuali IMF, Bank Dunia, UNDP juga memberikan restriksi luas apabila negara resepien tak dapat mengintegrasikan good governance dan good government dalam pemerintahannya.

Sementara analis menyatakan bahwa dengan prasarat seperti itu ada kesan, negara donor ataupun lembaga-lembaga asing telah mendekte berbagai idiom politik, dan kebijakan publik kepada negara-negara berkembang. Dan bahkan acapkali negara-negara dana lembaga donor dipersalahkan sebagai agen neo-imperealis yang melakukan penjajahan dalam format baru [9].

Sementara itu analis lain secara jujur mengakui bahwa keterbelakangan negara-negara berkembang dalam menyelenggarakan pemerintahan adalah sebagai akibat terlambat melakukan demokratisasi. Sehingga proses demokratisasi yang berlangsung di berbagai negara berkembang diawalnya nampak menjadi pemandangan yang mengembirakan namun lambat laun menjadi arena metamorfosa otoritarian baru. Hal ini ditunjukkan dengan fase transisi demokrasi yang ditandai dengan jatuh bangunnya rejim pasca otoriter di berbagai negara Afrika, Asia. Mengapa kecenderungan ini bisa terjadi ?

Bahwa masyarakat demokratis yang efektif itu dapat hadir setipa saat tergantung dari keyakinan warga rakyat terhadap pemerintahannya. Pemerintahan yang akuntabel dan transparan adalah merupakan komponen paling elementer sehingga rakyatnya dengan kesadaran tinggi membayar pajak, hormat pada berbagai keputusan dan kebijakan negara. Rakyat respek pada sebuah pemerintahan yang dengan tatakrama publik, etika dan bersedia mempertangungjawabkan berbagai keputusan publik pada rakyatnya. Dalam konteks inilah terjadi hubungan mutual exclusive antara rakyat dengan pemerintah. Hadirnya kepercayaan dari rakyat karena mereka meyakini, bahwa investasi trust yang ada akan menjadi bagian penting terciptanya good governance dan goog government.

3. Memahami Teori Governance dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Terminologi governance saat ini menjadi satu idiom yang dipakai secara luas, sehingga menjadi konsep payung dari sejumlah terminologi dalam kebijakan dan politik, istilah ini acapkali digunakan secara serampangan untuk menjelaskan: jaringan kebijakan (policy networks, Rhodes: 1997), manajemen publik (public management, Hood: 1990), koordinasi antar sektor ekonomi (Cambell el al, 1991), kemitraan publik-privat (Pierre, 1998), corporate governance (Williamson, 1996) dan good govenance yang acapkali menjadi syarat utama yang dikemukakan oleh lembaga-lembaga donor asing (Lefwich, 1994) [10] .

Istilah governance pada tataran nomenclature ilmu politik berasal dari bahasa Prancis gouvernance sekitar abad 14. Pada saat itu istilah ini lebih banyak merujuk pada pejabat-pejabat kerajaan yang menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dibanding bermakna proses untuk memerintah atau lebih populer disebut "steering" [11] Perdebatan sejenis juga terjadi dalam wacana bahasa Jerman sekitar tahun 1970-an, untuk menunjuk pada persoalan efektivitas atau kegagalan fungsi kontrol politik -yang oleh Kooiman disebut sebagai governing- atau dalam bahasa Jerman "Steuerung" (steering). Perdebatan kosa ini makin populer diawal tahun 80-an, istilah "Steuerung" dipergunakan dalam perdebatan sosiologi makro yang merupakan terjemahan dari kontrol sosial. Akhirnya dalam wacana politik Jerman istilah ini dipopulerkan dalam perbincangan politik, Steuerung, dipergunakan untuk menunjukan kemampuan atoritas politik dalam menghela lingkungan sosialnya[12], misal sejauh mana politik mempunyai kepekaan untuk memerintah (governing). Terakhir kosa ini juga diidentikkan sinonim dari kata governence. Perdebatan terhadap terminologi ini terus berkembang, dan diperluas wacananya oleh Kaufmann (1985) yang memberikan limitasi governance sebagai " successful coordination of behavior" [13] .

Sampai saat ini perdebatan terhadap terminologi ini tetap terbuka lebar, apalagi interpretasi secara hermenuetika hukum terhadapnya seringkali dilakukan secara longgar. Muhadjir Darwin (2000) misalnya, memaparkan kesulitan untuk menemukan padanan makna yang memadai, acapkali penggunaan istilah ini dibiarkan apa adanya, karena sulit dicari padanannya dalam bahasa Indonesia. Bondan Winarno pernah menawarkan sinomim istilah ini dengan "penyelenggaraan" [14].Muhadjir Darwin juga menegaskan bahwa notion ini tidak semata-mata menjelaskan fungsi pemerintah untuk menjalankan fungsi governing, tetapi juga aktor-aktor lain diluar negara dan pemerintah. Pemerintah adalah salah satu institusi saja yang menjalankan peran ini. Pada tataran praktis peran pemerintah dalam fungsi governing ini digantikan dan dipinggirkan oleh aktor-aktor lain, akibat bekerjanya elemen-elemen diluar pemerintah [15]. Hal ini sejalan dengan pemaknaan yang dilakukan oleh Pierre dan Peters (2000) yang menyatakan governance sebagai : "thinking about governance means thinking about how to steer the economy and society and how to reach collective goals " [16] .

Pada sisi lain dalam konteks reposisi hukum administrasi negara sebagai penyelenggaraan administrasi publik Frederickson memberikan interpretasi governance dalam empat terminologi [17] :

Pertama, Governance, secara konsepsional memberikan gambaran tentang bersatunya sejumlah organisasi atau institusi baik itu dari pemerintah atau swasta yang dipertautkan (linked together) secara bersama untuk mengurusi kegiatan-kegiatan publik. Mereka dapat bekerja secara sinergis dan bersama-sama dalam sebuah jejaring antar negara. Oleh karena itu terminologi pertama ini, governance lebih tertuju pada konsep networking dari sejumlah himpunan-himpunan entitas yang secara mandiri mempunyai kekuasaan otonom. Atau mengacu ungkapan Frederickson adalah perubahan citra sentralisasi organisasi menuju citra organisasi yang delegatif dan terdesentralisir. Mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan, merekonsiliasi kepentingan sehingga dapat dicapai tujuan secara kolektif atau bersama-sama. Kata kunci terminologi pertama ini adalah networking, desentralisasi.

Kedua, Governance dipahami sebagai tempat berhimpunnya berbagai pluralitas pelaku - bahkan disebut sebagai hiper pluralitas - untuk membangun sebuah keragaman yang harmonis antar pihak-pihak yang berkaitan secara langsung atau tidak (stake holders) dapat berupa peran elemen infra struktur: partai politik, badan-badan legislatif dan divisinya, kelompok kepentingan, untuk menyusun pilihan-pilihan kebijakan seraya mengimplementasikan. Hal pokok pada tataran ini adalah mulai hilangnya fungsi kontrol antar organisasi dan menyebarnya berbagai pusat kekuasaan pada berbagai pluralitas pelaku, dan makin berdayanya pusat-pusat pengambilan keputusan yang makin mandiri/otonom.

Hal yang sama juga dijelaskan Muhadjir Governance dalam konteks kebijakan adalah "… kebijakan publik tidak harus berarti kebijakan pemerintah, tetapi kebijakan oleh siapapun (pemerintah, semi pemerintah, perusahaan swasta, LSM, komunitas keluarga) atau jaringan yang melibatkan seluruhnya tersebut untuk mengatasi masalah publik yang mereka rasakan. Apabila secara konsepsional kebijakan publik diartikan sebagai apa yang dilakukan pemerintah, kebijakan tersebut harus diletakkan sebagai bagian dari network kebijakan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat tersebut.." [18] .

Berdasarkan terminologi kedua ini fokusnya, governance dalam konteks pluralisme aktor dalam proses perumusan kebijakan dan implementasi kebijakan. Pertanyaan kunci yang penting : seberapa jauh kebijakan yang dilakukan pemerintah merespon tuntutan masyarakat, seberapa jauh masyarakat dilibatkan dalam proses tersebut, seberapa jauh masyarakat dilibatkan dalam proses implementasi, seberapa besar inisiatif dan kreativitas masyarakat tersalurkan, seberapa jauh masyarakat dapat mengakses informasi menyangkut pelaksanaan kebijakan publik tersebut, seberapa jauh hasil kebijakan publik tersebut memuaskan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi kata kuncinya dalam terminologi kedua ini adalah pluralitas aktor, kekuasaan yang makin menyebar, perumusan dan implementasi kebijakan bersama.

Ketiga, Governance ada keterkaitan dengan kecenderungan kekinian berbagai literatur-literatur yang mengulas proses manajemen publik utamanya spesialisasi dalam rumpun kebijakan publik, artinya relasi multi organisasional antar aktor-aktor kunci terlibat dalam implementasi kebijakan. Kerjasama para aktor yang lebih berwatak politik, kebersamaan untuk menanggung resiko bersama, lebih kreatif dan berdaya, tidak mencerminkan watak yang kaku utamanya menyangkut : organisasi, hirarki, tata aturan. Dengan demikian makna lebih luas governance merupakan jaringan (network) kinerja diantara organisasi-organisasi lintas vertikal dan horisontal untuk mencapai tujuan-tujuan publik. Pada tataran ini kata kuncinya jaringan aktor lintas organisasi secara vertikal dan horisontal.

Keempat, Istilah Governance pada konteks administrasi publik sarat dengan sistem nilai-nilai kepublikan. Governance menyiratkan sesuatu hal yang sangat penting. Governance menyiratkan sesuatu legitimasi. Governance menyiratkan sesuatu yang lebih bermartabat, sesuatu yang positif untuk mencapai tujuan publik. Sementara terminologi pemerintah (government) dan birokrasi direndahkan, disepelekan mencerminkan sesuatu yang lamban kurang kreatif. Governance dipandang sebagai sesuatu yang akseptabel, lebih absah, lebih kreatif, lebih responsif dan bahkan lebih baik segalanya.

Dari keempat terminologi tersebut secara konsepsional, bahwa governance pada tataran konteks hukum administrasi negara adalah merupakan proses perumusan dan implementasi untuk mencapai tujuan-tujuan publik yang dilakukan oleh aktor : pluralitas organisasi, dengan sifat hubungan yang lebih luwes dalam tataran vertikal dan horisontal, disemangati oleh nilai-nilai kepublikan antara lain keabsahan, responsif, kreatif. Dilakukan dalam semangat kesetaraan dan netwoking yang kuat untuk mencapai tujuan publik yang akuntabel.

Berangkat dari pemikiran di atas, maka governance adalah merupakan sebuah ekspansi nation dari makna hukum administrasi negara yang semula hanya diartikan sebagai hubungan struktural antara aktor-aktor yang ada dalam mainstream negara. Secara tegas Milward dan O'Toole memberikan interpretasi governance dengan dua aras penting : Pertama, governance sebagai studi tentang konteks struktural dari organisasi atau institusi pada berbagai level (multi layered structural contex). Kedua, governance adalah studi tentang network yang menekankan pada peran beragam aktor sosial dalam sebuah jejaring negosiasi, implementasi, dan pembagian hasil. Merupakan konser sosial [19].Dengan kata lain maknanya adalah melibatkan pelaku-pelaku untuk mengakselerasikan kepentingan publik secara lebih adil dan menebarnya peran lebih merata sesuai dengan realitas pluralitas kepentingan dan aktor yang ada.

Pada sisi perspektif strukturalis sebagaimana argumentasi Lynn, Heinrich dan Hill yang dikutip oleh Frederickson elemen penting nation governance meliputi aras teori kelembagaan (institutionalism) dan teori jaringan (network theory) [20] .

Pertama, governance dikaitkan dengan suatu level kelembagaan (institutional level). Matra ini meliputi sistem nilai, peraturan-peraturan formal atau informal dengan tingkat pelembagaan yang mantap : bagaimana tata pemerintahan hirarki ditata, sejauhmana batas-batasnya disepakati, bagaimana prosedurnya, apa nilai-nilai kolektif yang dianut rejim. Yang termasuk tataran konsepsi ini antara lain : hukum administrasi, dan bentuk peraturan legal lainnya, teori-teori yang berkaitan dengan bekerjanya birokrasi dalam skala luas, teori politik ekonomi, teori kontrol politik terhadap birokrasi. Pada gatra ini terdapat sejumlah teori yang sangat penting : teori kelembagaan (institutional theory), teori perburuan rente (rent seeking), teori kontrol dari birokrasi, dan dan teori tujuan dan filosofi pemerintah. Pada bagian ini teori governance difokuskan pada tataran-tataran sistem nilai (value).

Kedua, Tataran level organisasi dan managerial governance akan berpautan dengan biro-biro hirarki, departemen, komisi dan agen-agen pemerintah atau juga organisasi-organisasi yang menjalin hubungan kerja dengan pemerintah. Pada tataran ini agenda-agenda : kebebasan dan mandirian administratif, takaran-takaran unjuk kerja dalam proses pelayanan publik, menjadi isu yang penting. Tori-teori yang signifikan untuk menjelaskan fenomena ini antara lain : principal-agent theory, transaction cos analysis theory, collective action theory, network theory. Intinya, pada terminologi kedua ini governance diproyeksikan pada peran mengakselerasikan kepentingan-kepentingan publik (public interest) dalam suatu network antar institusi..

Ketiga, Tataran level teknis, bagaimana nilai-nilai dan kepentingan publik sebagaimana telah dikemukakan pada pendekatan pertama dan kedua harus dioperasionalisasikan dalam tindakan-tindakan riil. Isu-isu tentang profesionalisme, standar kompetensi teknis, akuntabilitas, dan kinerja (performance) sangat penting dalam konteks ini. Teori-teori yang relevan untuk tema ini antara lain : ukuran-ukuran efesiensi, teknis manajemen budaya organisasi, kepemimpinan, mekanisme akuntabilitas, dan ukuran. Dengan demikian pada level ini governance lebih banyak berurusan dengan implementasi kebijakan publik pada level operasional (public policy at the street level).

Dengan demikian interpretasi teori governance secara teoritika menurut terminologi diatas merupakan reduksi dari dua pendekatan utama, yaitu teori institusionalisme (institusionalism) dan teori jaringan (network). Governance adalah merupakan panduan berkerja berbagai organisasi-organisasi publik dimana negara hanya menjadi salah satu elemennya disamping elemen yang lain yang menjalin sebuah networking secara kolektif. Disamping itu karena governance menghimpun sejumlah pluralitas organisasi maka kehadiranya juga dibangun oleh berbagai sistem nilai dan norma yang dibawa pada tataran supra organisasi, inter organisasi dan antar organisasi. Pada konteks ini maka governanace sesungguhnya sarat dengan ikatan-ikatan sistem nilai yang tersedia dalam deposit sistem sosialnya.

Pada tatran inilah hukum administrasi negara pada tataran konteks ini tidak netral dengan berbagai realitas yang berkembang dilingkungannya. Sistem nilai dapat saja berupa nilai-nilai formal yang dikonstruksi oleh pranata-pranata hirarkis dan rasional tapi juga dapat dipengaruhi oleh berbagai varian sistem nilai yang oleh Francis Fukuyama (1999) order sosial demikian juga dibangun secara spontan dan arasional oleh publik [21]. Justru nilai-nilai spontan arasional yang merupakan salah satu elemen kapital sosial inilah yang menyebabkan, modernisasi dan demokratisasi negara-negara modern di dunia dapat lebih cepat dibanding yang lain. Saat ini kita telah memasuki sebuah periode kesadaran baru, bahwa ciri utama interaksi peradaban masyarakat modern tidak hanya ditentukan oleh order yang bersifat publik, formal, dan bercorak legal tetapi lebih dari itu juga ditentukan oleh peran-peran yang sifatnya dapat dinegosiasikan (negotiable), bersifat labil, kontur-kontur yang bersifat sangat privat, yang disebut sebagai nilai-nilai informal [22].

4. Teropong Kritis Antara Lensa Kapital Sosial Dengan Governance

Secara konsepsional, bahwa kapital sosial sebagai telah dipaparkan sebelumnya, bukan bermaksud memberikan gambaran makna dan dikhotomi lokus yang berbeda, yaitu kapital sosial yang berasal dari domain deposit publik dalam arti mengecualikan elemen-elemen pemerintah dan kapital sosial yang berasal dari publik dalam arti yang luas. Kajian ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kapital sosial dalam analisis ini adalah yang berasal domain publik dalam arti luas. Pertanyaanya adalah apa dasar asumsinya, bahwa kapital sosial sesungguhnya adalah merupakan kekayaan nilai yang domainnya di entitas publik dengan berbagai varian. Varian-varian kapital sosial ini menjadi elemen pembangun nilai-nilai dari segregasi-segregasi entitas yang diciptakan oleh masyarakat.

Negara atau pemerintah adalah salah satu bentuk entitas publik, yang didalamnya bisa saja menolak atau mengenakan kapital sosial yang ada pada entitas- Mengapa peran kapital sosial penting sebagai habitat terciptanya good governance ?. Hal ini dikarenakan, bahwa citra masyarakat baru, masyarakat sipil yang beradab dan demokratis sebagaimana dikutip oleh Hefner (1998) maupun Fukuyama (1999) terbangun dalam ikatan-ikatan sosial yang lebih mandiri. Tidak banyak mengandalkan peran-peran formal, masyarakat abad 21 akan lebih banyak mengandalkan peran norma-norma informal [23], yang banyak disediakan oleh kapital sosialnya.

Paparan secara lugas Fukuyama memberikan batasan kapital sosial adalah adalah : "…a set of informal values or norms shared among members of a group that permits cooperation among them…"[24] (serangkaian nilai-nilai dan norma informal yang dimiliki bersama diantara anggota-anggota atau oleh sebuah kelompok yang memungkinkan kerjasama diantara mereka). Kapital sosial itu sendiri menurut Fukuyama mempunyai akar teoritik yang kuat dengan kepercayaan. Hingga Fukuyama sampai pada suatu kesimpulan bahwa "… social capital is a capability that arises from the prevalence of trust in a society or in certain parts of it…" [25] (kapital sosial adalah kapabilitas yang dihasilkan dari kepercayaan bersama dalam suatu masyarakat atau bagian dari masyarakat). Kepercayaan (trust) adalah salah satu visualisasi dari adanya kekokohan kolektif untuk memegang norma sosial untuk bekerjasama.

Pada tataran realitas ini memberikan gambaran sercara empirik nilai-nilai dan norma informal merupakan cermin tersedianya kapital sosial dalam masyarakat. Karena itu kepercayaan tidak akan muncul secara spontan. Norma-norma hirarkis memang tidak penting, tetapi realitasnya tidak terlalu signifikan untuk menumbuhkan sebuah komitmen kepercayaan (trust) dalam sebuah masyarakat . Order sosial keberadaannya ditentukan oleh hadirnya semangat saling percaya ini, dan munculnya kepercayaan ini juga banyak ditentukan oleh ikatan-ikatan yang lebih berwatak kultural. Demikian benar penegasan dari Fukuyama (1995) bahwa norma-norma formal yang dirancang dengan basis hirarkis yang kuat, tak akan banyak membantu munculnya kepercayaan apabila tak dapat diinkorporasikan secara fleksibel pada sebuah jejaring sistem sosial yang lebih kecil [26].sebagai pembanding misalnya, bahwa tingginya semangat saling percaya (trust) yang ditujukkan antar rakyat jepang adalah menjadi dasar utama bagi revolusi informasi yang saat ini meluas. Masyarakat yang mempunyai miskin tingkat kepercayaannya tidak akan pernah mampu menciptakan teknoloogi informasi yang efesien.

Paparan dari statemen itu, bahwa pada masyarakat yang mempunyai kapital sosial kepercayaan yang tinggi, maka dalam berbagai urusan bisnis, politik, dan birokrasi tak banyak memerlukan kehadiran norma-norma publik yang lebih formal. Sehingga proses negosiasi dan transaksi sosial yang dilakukan dapat dengan mudah dilakukan tanpa jaminan dan tan tanpa imbalan resorsis, mereka lebih mengandalkan norma-norma rsiprositas atau pertukaran. Inilah yangh oleh Margaret Levi (1999) dikatakan, kepercayaan (trust) itu mempunyai fungsi sangat signifikan untuk mereduksi biaya-biaya ekonomi dan biaya sosial yang harus dibayar oleh pihak yang berinteraksi [27] . Artinya dengan kepercayaan maka para aktor sosial yang berinteraksi tidak harus mengandalkan pranata-pranata formal yang acapkali memerlukan proses dan prosedur yang sangat tidak efesien.

Gambaran hubungan-hubungan antar pelaku tak harus mengandalkan mekanisme kordinasi dalam bentuk formal, misalnya kontrak dagang dalam transaksi ekonomis, tidak memerlukan hubungan hirarkis yang kaku, tatanan birokrasi yang rumit dan melelahkan. Memang hal-hal tersebut juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang tanpa kapital sosial sekalipun. Tetapi bakal memerlukan biaya yang lebih mahal dan bertele-tele. Diperlukan biaya-biaya transaksi semisal bagaimana hubungan tersebut harus dimonitoring, dikuatkan oleh hukum dan kesepakatan-kesepakatan secara formal. Realitas fenomena ini memang telah mewarnai kehidupan modernisasi manusia. Hal ini memberikan pemahaman, bahwa segala pranata dan aturan formal adalah menempati posisi yang penting. Periode yang oleh Weber disebutnya birokrasi rasional, dimana segala sesuatunya sudah ditakar dalam maintream dan ukuran dan skala yang tegas dan jelas.

Kendati fenomena modernisasi menjadi proses modernisasi yang paling penting, yaitu kenyataan bahwa tidak sedikit norma-norma informal yang menjadi bagian paling substantif dari modernisasi itu sendiri. Berbagai keperluan manusia untuk beriteraksi dengan lainya terlalu lambat dan berbiaya apabila dilakukan dengan basis tatacara yang formal dan rasional. Berbagai penelitian yang disinggung oleh Fukuyama juga menyebutkan, bahwa beberapa eksekutif dan para ilmuwan terkemuka di beberapa perusahaan multinasional acapkali melakukan pertukaran temuannya hanya dengan mengandalkan tukar-menukar hak cipta secara informal. Alasannya sangat sederhana, mekanisme pertukaran hak cipta yang disediakan dalam tatacara formal acapkali terlalu berbiaya dan sangat lamban [28] .

Francis Fukuyama (1996) dalam bukunya Trust : The Social Virtues and the Creation of Prosperity ini juga melukiskan dalam berbagai contoh bagaimana sumber-sumber deposit kapital sosial antara lain norma-norma agama, ikatan-ikatan komunal dan kesukuan yang dalam kurun tertentu telah memberikan landasan istimewa untuk menjamin saling percaya.

Pada bidang managemen, teori kapital sosial juga mengkritik tipe manajemen yang dikembangkan oleh Taylor, yang sarat dengan jenjang hirarki. Perubahan organisasi menjadi struktur datar (flat) telah menyebabkan para pegawai lebih dekat dengan berbagai resorsis lokal sehingga terdorong secara otomatis untuk berprakarsa mengambil keputusan-keputusan penting secara mandiri tanpa tergantung dari atasannya yang mungkin jauh dari jangkauannya. Sehingga dalam praktek manajemen demikian lebih efesien.

Fungsi politik dari kapital sosial dalam demokrasi modern juga sangat penting. Konteks demokrasi yang sebagaimana diperbincangkan oleh Robert A. Dahl adalah demokrasi yang menghimpun serangkaian nilai-nilai akuntabiltas [29]. Rendahnya kapital sosial dalam negara demokrasi dapat berakibat buruk pada proses demokrasi. Demokrasi mensyaratkan kedewasaan masyarakat untuk mampu mengorganisir dirinya dan menata model-model interaksi politik didalamnya. Masyarakat demokratis tanpa kekukuhan kapital sosial akan menciptakan pertentangan-pertentangan dan anarkisme. Karenanya demokratisasi akan terlindungi oleh format kohesi sosial yang tercipta secara otonom dalam masyarakat, yang disebut dengan kapital sosial. Kecenderungan ini juga diamati oleh Edward Banfield maupun Robert Putnam (1993), yang dikutip oleh Fukuyama juga menegaskan bahwa "…low level of social capital have been linked to inefficient local government in southern Italy, as well as to the region's pervasive corruption…" Demikian halnya pengamatan Fukuyama di beberapa negara Amerika Latin, bahwa renggangnya kepercayaan antar masyarakat melahirkan dualisme sikap sebagian besar politisi dan birokrat di negera-negara itu. Sikap pertama, munculnya integritas perilaku yang baik dengan anggota keluarga dan teman-teman terbatas sedang dipihak lain melahirkan perilaku-perilaku dalam ruang publik yang lebih luas. Sehingga fenomena ini menjadi landasan meluasnya korupsi [30] .

5. Memahami Kapital Sosial Dalam Hukum Administrasi Negara

Reposisi Hukum administrasi negara memasuki era krisis kepercaaan terhadap pemerintah, menempatkan masyarakat sebagai aktor publik yang penting. Kini hukum administrasi negara juga memasuki wilayah entitas sosial dimana proses demokrasi menjadi suatu keniscayaan. Peran hukum administrasi negara adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan memasukkan nilai-nilai bisnis dalam kehidupan pemerintahan. Hal ini juga menjadi kecenderungan hukum administrasi negara sebagai administrasi publik seperti ditulis oleh Osborne dan Gaebler dalam bukunya yang terkenal Reinventing Government (ReGo), yang pada bagian awal ditegaskan bahwa buku itu bukan tentang politik atau tentang pemerintahan tetapi tentang governance. Sebagaimana pengamatan Richard Box[31] pada proses perkembangannya kuatnya preferensi yang bekarakter ekonomis ini telah mengundang campur tangan dan kontrol para eksekutif dalam proses pengambilan keputisan dalam rangka mencapai efesiensi yang tinggi dan cenderung menyingkirkan gangguan politis yang bakal muncul. Ironis, dengan tendensi ini administrasi publik telah mampu mengejar cita-cita good government tetapi disisi lain makin menjauhkan peran warga negara dalam proses diskusi publik, sesuatu elemen dasar yang penting untuk menciptakan cita-cita good governance.

Pertanyaanya adalah bagaimana sebenarnya peran kapital sosial dalam proses reposisi hukum administrasi negara dalam kerangka kualitas pemerintahan. Beberapa penelitian perihal ini telah banyak dilakukan oleh para akademisi, antara lain adalah Robert Putnam (1993) yang melakukan penelitian di Italia, menegaskan bahwa pemerintahan-pemerintahan regional yang mengantongi kepercayaan publik lebih (more trusting) dan lebih berwatak kewargaan (more civic minded) lebih mampu menyediakan layanan-layanan publik lebih efektif dibanding tempat lain yang sifat-sifat kepercayaan dan karakter kewargaanya lebih rendah [32]. Sementara itu penelitian sejenis juga dilakukannoleh La. Porta (1997) menetapkan sampel 30 negara di dunia, menyimpulkan masyarakat dengan derajad kepercayaan yang tinggi signifikan dengan membaiknya unjuk kerja pemerintah. Variabel yang diperbandingkan adalah keyakinan publik pada pemerintah dan efesiensi birokrasi yang ditunjukkan oleh pemerintah.

Yang menjadi persoalan krusial yang menarik dianalisis dalam kajian ini adalah, dengan cara bagaimana kapital sosial memperbaiki kualitas pemerintahan ?.Ada tiga cara kapital sosial memperbaiki kualitas pemerintahan : Pertama, pemerintah mampuh memperluas jangkauan akuntabilitasnya, karena responsif pada kepentingan rakyat lebih luas dibanding dengan kepentingan-kepentingan kelompok yang lebih kecil. Kedua, mampuh memfasilitasi kesepakatan-kesepakatan tatkala terjadi polarisasi kepentingan politik terjadi. Ketiga, kemampuan memperbesar kapasitas inovasi dalam proses pengambilan keputusan ketika berhadapan dengan tantangan-tantangan baru [33] .

Dari paparan di atas jelas, bahwa hal paling menentukan kualitas pemerintahan adalah sejauhmana kiprah dan kinerja yang dilakukan pemerintah merefleksikan kontur sistem nilai yang berlangsung di ceruk entitasnya. Kecerdasan aktor-aktor pemerintah termasuk didalamnya birokrat dan pejabat publik lainnya dalam memungut nilai-nilai ini, kemudian menginkorporasikannya dalam proses tata kelola pemerintah adalah merupakan investasi penting pemerintah tak akan teralienasi dari publiknya. Karena itu persoalan nilai (value sistem) dalam tata kelola pemerintahan menjadi bagian sentral, sebagai bagian utma akuntabilitas pemerintah kepada publiknya [34]. Adanya kepercayaan dari publik yang besar, sikap integritas dan komitmen yang kuat dari para penyelenggara negara akan pentingnya "civic minded" secara iteratif dapat mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Kontrol yang kuat dari publik sebagai bagian perasaan ikut mengambil peran besar dalam pemerintahan akan mampu mengurangi perburuan rente politik yang dilakukan oleh para birokrat.

Seperti diamati oleh Putnam (1993) pada suatu entitas masyarakat yang inteksitas interaksi dengana pejabat-pejabat publik tinggi maka ada kecenderungan inisiatif publik berkembang lebih baik utamanya dalam merespon isu-isu publik [35] . Pemerintah yang mengintegrasikan karakter-karakter kepublikannya lebih intens akan dianggap oleh publik sebagai institusi yang mampu menyediakan benda-benda publik yang memberikan keuntungan dan jangkauan publik, sebaliknya negara yang egois hanya akan menyediakan barang-barang privat yang tidak mampu mendatangkan kemaslahatan publiknya.

Demikian halnya perseteruan antar politisi muah sekali terjadi dalam suatu periode demokrasi. Masyarakat politisi yang mempunyai deposit kepercayaan dan norma-norma pertukaran yang kuat, akan dengan mudah dapat menyelesaikan polarisasi kepentingan yang terjadi. Putnam (1993) di negara-negara bagian yang menjadi obyek penelitiannya, semakin tinggi spirit kewargaan pada suatu entitas maka anggota masyarakatnya juga akan semakin mempunyai spirit publik yang lebih kuat sehingga berbagai kebijakan baru selalu direspon secara positif, demikian pula polarisasi akibat dominasi segelintir elit bisa dihindar ada "sense of civic obligation" yang menempatkan publik sebagai bagian paling elementer suksesnya implementasi kebijakan-kebijakan publik yang diprakarsai negara [36] . Hal yang sama juga di

Dari beberapa pandangan diatas, jelas bahwa kini fungsi pemerintah bukan merupakan pelaku publik yang independen. Efektivitas dan akuntabilitasnya banyak ditentukan sejauhamana publik sebagai konstituennya memberikan garansi dan lisensi bahwa agenda-agenda dan isu-isu yang dijadikan prioritasnya merupakan inklusi preferensi publik. Dukungan politik, loyalitas publik, dan integritasnya terhadap nilai-nilai kepublikan atau bahkan apresiasi pubnlik terhadap pemerintah sangat ditentukan sejauh mana agen-agen pemerintah menempatkan nilai-nilai kapital sosial dalam proses publik. Negara bukan satu-satunya aktor yang dapat serta mengetahui segala hal ihwal pada wilayah publik.

6. Birokrat dan Etika Hukum Administrasi Negara

Terminologi governance telah menghimpun serangkaian nilai-nilai kepublikan, juga masih memerlukan prinsip-prinsip utama yang oleh Richard C. Box disebutnya ada empat elemen penting sebagai The Principles of Community Governance [37] . Pertama, Prinsip Skala. Kebijakan pemerintah yang baik harus disusun dengan mengindahkan wacana yng berkembang di satuan-satuan dan fragmen masyarakat. Isu dan agenda apa yang diprioritaskan juga harus merupakan cermin dari aspirasi publik. Kebijakan yang demikian akan mampu mengundang entitas masyarakat memasuki wilayah politik "self-governance" yang sangat diperlukan untuk menjamin efektivitas dan kemaslahatannya.

Kedua Prinsip Demokrasi, governance harus menempatkan nilai-nilai demokrasi sebagai dikemukakan oleh Rober A. Dahl (1998) [38] . Utamanya, masyarakat harus secara bebas dapat mengakses alasan-alasan sebuah pilihan ditetapkan dan sementara pilihan lain ditolak. Sehingga masyarakat itu sendiri pula yang bakal bagaimana corak dan bentuk masa depan yang diinginkan.

Ketiga Prinsip Akuntabilitas, Masyarakat adalah memiliki segala hal yang ada diseputar tempat tinggalnya. Oleh karenanya merekalah yang paling berhak untuk memutuskan agenda apa yang mereka perlukan, bagaimana itu dicapai dan dengan siapa harus menjalin kerjasama.

Keempat, Prinsip Rasionalitas. Dalam membuat kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan publik, logika dan rasionalitas yang mendasarinya harus dijelaskan secara terbuka. Bukan pejabat-pejabat publik terpilih yang berhak menentukan neraca dan takaran logika tetapi masyrakat sendiri. Proses penentuan logika ini bukan bagaimana menetapkan opini publik secara persis, tetapi bagaimana mengenali kembali (recognizing) bahwa proses pengambilan keputiusan adalah sebuah proyek kolektif masyarakat dimana perbincangan, suara, dan pendengaran publik harus dijadikan nilai-nilai dasarnya.

Suatu sistem masyarakat demikian ini, peran publik menjadi mengemuka. Benar apa yang dikatakan Osborne dan Gaebler, yang menempatkan peran pejabat publik atau birokrat sebagai entrepreneur yang secara lugas didefenisikan : sebagai kemampunan untuk meningkatkan resosis ekonomi dari nilai yang rendah menjadi berproduktivitas tinggi dan berhasil tinggi [39] . Dengan demikian orientasinya bukan pada preferensi negara, tetapi dalam hal ini orientasinya adalah pada pasar yang dalam konteks ini adalah publik. Hanya pejabat-pejabat publik yang mampu melakukan mampu memfasilitasi ekspansi dari preferensi publik secara akuntabel akan memperoleh kepercayaan publik.

Dalam pandangan Thomas D. Lynch dan Cynthia E. Lynch yang menulis "Theory of Soul" [40]sesuai dengan reposisi administrasi ke governance, ada sejumlah pendekatan yang tentang apa yang disebut dengan etika itu. Tema ini menjadi sangat penting bagaimana para administrator publik secara profesional dapat memperbaiki etikanya. Menurut dua penulis tersebut, pendekatan etika yang saat ini dikenal liuas dalam administrasi publik tidak lagi memadai. Diperlukan sebuah pendekatan baru yang memungkinkan perluasan gagasan-gagasan moral dalam organisasi.

Dalam memperbicangkan etika profesional, Thomas dan Cynthia mengutip pembagian yang dikemukakan oleh Peter Windt et. Al (1989), yang disebutnya sebagai tiga tipe dasar teori etika [41] .Pertama disebut sebagai "deontological" yang mendasarkan diri prinsip dasar benar salah dengan moral individu. Yang termasuk kategori ini adalah etika-etika jabatan yang didasarkan pada sumpah kelembagaan. Immanuel Kant adalah filsof yang ada di jajaran pendekatan ini.

Kedua, pendekatan "consequential" atau "teleological", etika yang didasarkan pada moral individu, konsekwensi yang bakal dipetik dari perbuatan yang dilakukan. Jeremy Bentham adalah filosof yang masuk kategori ini. Pendekatan-pendekatan utilitarian dan cost benefit analysis adalah contoh praksis kelompok ini.

Ketiga, pendekatan "virtue ethics" yang oleh Thomas dan Donaldson disebut sebagai "human nature ethics". Sementarara Cynthia dan Thomas menyebutnya sebagai "spritual wisdom ethics" (etika kebijakan spiritual - EKS). Dengan pendekatan ini etika administrasi publik bukan lagi dideterminasikan dengan aktor-aktor diluar diri sang administrator. Bagaimana seorang administrator melakukan proses kontemplasi sebuah "inward looking ethical", refleksi internal diri. Bukan semata -mata tergantung bagaimana atmosfir moral dan etika itu berdiskursus di luar dirinya tetapi juga bagaimana administrator mengembangkan sebuah pengertian instuitif untuk menetapkan apa yang sesungguhnya benar dan salah. EKS ini adalah sebuah etika internal yang direproduksi dari dialog yang konstan antar pikiran dan kesadaran instuitif [42] .

Dari pandangan ini, etika administrai publik juga mengalami reposisi yang signifikan. Persoalan-persoalan etika yang semula adalah merupakan wilayah ekstenal kini kembali ke pada wilayah yang lebih personal. Hal ini juga selaras dengan reposisi administrasi publik ke pada nation governance.

7. Kesimpulan

Pertama, bahwa hukum administarsi negara sangat dipengaruhi oleh kesadaran publik, ini artinya bahwa proses akselerasi interest publik selama ini telah terdistorsi secara struktural dan ini menjadi alasan utama mengapa reposisi terhadap paradigma hukum administrasi negara sebagai realitas kebutuhan negara kesejahteraan/welfarestate dan untuk mencapai tujuan publik diperlukan sebuah sinergistas antar pelaku sosial/stakeholder yang didalamnya terdiri dari resorsis, networking. Keberadaan kapital sosial menempati posisi yang signifikan dalam horison perubahan paradigma hukum administrasi Negara. Kapital sosial dan governance membangun sebuah hubungan "mutual exclusive", tidak boleh saling meniadakan. Kapital sosial dalam hukum administrasi negara membekali deposit citra governance sehingga lebih bercorak genuine, sedangkan governance memberikan karakter bahwa kapital sosial dapat berfungsi dan bersinergi untuk mencapai kemaslahatan publik.

Kedua, Berkaitan dengan proses demokratisasi, keberadaan kapital sosial dalam hukum Administrasi Negara menjadi sangat penting, artinya tidak sekedar menyediakan nilai dan sistem norma bagaimana governance akan berdinamika, tetapi juga akan menentukan kearah mana sebuah citra masyarakat madani akan berderak. Nilai-nilai dan kapital sosial yang telah menggeser kepentingan masyarakat luas perannya telah banyak digantikan oleh pranata-pranata modernisasi yang ternyata hanya memberikan integritas semu. Robert Putnam (1993) dan Francis Fukuyama (1999) adalah merupakan proponen penting yang menemukan kembali peran-peran elemen dasar kehidupan manusi pada abad globalisasi yang seharunya menemukan kembali. frekuensi energi aslinya sebagai panduan atau dijadikan modal modernisasi

Senarai Pustaka

Box, Richard C., 1998, Citizen Governance : Leading American Communities into the 21st Century, Sage Publications, London

Dahl, Robert A. 1998, On Democracy, Yale University Press, London

Darwin, Muhadjir, 2000, Akuntabilitas Pelayanan Publik, makalah disampaikan dalam Seminar Sehari FISIPOL UGM Yogyakarta

Darwin, Muhadjir, 2000, Good Governance dan Kebijakan Publik, Makalah disampaikan dalam Forum Seminar Forum LSM Yogyakarta bertema : Mewujudkan Good Governance sebagai Agenda Sebuah Negara Demokrasi , tanggal 30 September 2000, Yogyakarta,

Frederickson, H. George, 1997, The Spirit of Public Administration, Jossey-Bass Publishers, San Francisco.

Frederickson, H. George, 2000, The Repositioning of American Public Administration, American Political Science Association, available at APSANET 18p.

Fukuyama, Francis, 1996, Trust : The Social Virtues and The Creation of Prosperity, Free Press Paperback Book, Simon and Schuster, New York

Fukuyama, Francis, 1999, Social Capital and Civil Society, Paper for delivery at the IMF Conference on Second Generations Reforms, The Institute of Public Policy, George Mason University. Available at http//www.imf.com. 21 p.

Fukuyama, Francis, 1999, The Great Disruption : Human nature and the Reconstitution of Social Order, Free Press Paperback Book, Simon and Schuster, New York

Hardin, Russell, 1997, Distrust, New York University, New York, 21 p.

Knack, Stephen, 2000, Social Capital and the Quality of Government : Evidence from the U.S. States, World Bank Paper, available at http://www1.worldbank. org/publicsector/

Kobrak, Peter, 1996, The Social Responsibilities of A Public Entrepreneur, dalam Administration and Society Vol. 28 No. 2 Ausgust 1996

Kooiman, Jan, 1993, Modern Governance : New Government-Society Interaction, Sage Publication, London

Levi, Margaret, 1999, When Good Defenses Make Good Neighbors : A Transaction Cost Approach to Trust and Distrust, Paper originally prepared for presentation at the 2nd Annual Meeting of the International Society for the New Institutional Economic (ISNIE), Paris September, 17-19, 1998 and at the Conference on Social Networks and Social capital, Duke University, October 30 November 1, 1998. Revised at January, 1999, Published by Department of Political Science,, University of Washington

Lynch, Thomas D. dan Cynthia E. Lynch, 2000, A Theory of Soul, Lousiana State University Amerika, availabe on http://www.uwf.edu/whitcntr/clynch.htm.

Pierre, Jon and B. Guy Peters, 2000, Governance, Politics and The State, Macmillan Press Ltd, London

Rothstein, Bo, 1998, The Universal Welfare State as a Social Dilemma, Department of Political Science, University of Goteborg, Swedia. 16 p.

Rothstein, Bo, 1998, Trust, Social Dilemmas and Strategic Construction of Collective Memories, Department of Political Science, University of Goteborg, Swedia. 26

Seligman, Adam B., 1998, Between Public and Private : Towards a Sociology of Civil Society dalam Robert W. Hefner (eds), 1998, Democratic Civility : The History and Cross-Cultural Possibility of a Modern Political Ideal, Transaction Publishers, New Brunswick (USA).

Shah, Anwar, 1997, Balance, Accountability, and Responsiveness : Lessons about Decentralization, paper presented in the World Bank Conference on Evaluation and Development, April 1-2, 1997. Available at Ashah@ WORLDBANK.ORG@INTERNET

Suhardono, Edy, 2000, Good Governance dan (versus) Demokrasi Liberal, makalah disampaikan dalam seminar (nasional) sehari bertema "Mewujudkan Good Governance sebagai Agenda Sebuah negara Demokrasi", Forum LS DIY

Thoha, Miftah, 2000, Peran Ilmu Administrasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kepemerintahan yang Baik, Orasi Ilmiah, Disampaikan pada pembukaan Kuliah PPS UGM tahun Akademik 2000/2001, 4 September 2000




[1] Dosen FH UNTAN bagian Hukum Tata Negara & Pengamat Hukum Tata Pemerintahan Daerah UNTAN

[2] Miftah Thoha, 2000, Peran Ilmu Administrasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kepemerintahan yang Baik, Orasi Ilmiah, Disampaikan pada pembukaan Kuliah PPS UGM tahun Akademik 2000/2001, 4 September 2000, hal. 3.

[3] Frederickson, H. George, 1997, The Spirit of Public Administration, Jossey-Bass Publishers, San Francisco. Hal 79-83. Asumsi dari reposisi teori administrasi publik sebagai governance ini sebagai dikemukakan Garvey yang dikutip penulis ini adalah "…humans are strongly rational and they are dominantly driven by self interest.."

[4] Francis Fukuyama, 1999, Social Capital and Civil Society, Paper for delivery at the IMF Conference on Second Generations Reforms, The Institute of Public Policy, George Mason University. Available at http//www.imf.com. hal.4-5.

[5] Ibid. pada hal.1. Fukuyama menyebutkan, bahwa integrasi peradaban-peradaban pencerahan kedalam institusi-institusi kultural ini adalah merupakan diskursus generasi kedua, yang selama ini hanya berkisar di tataran institusi-institusi formal.

[6] Anwar Shah, 1997, Balance, Accountability, and Responsiveness : Lessons about Decentralization, paper presented in the World Bank Conference on Evaluation and Development, April 1-2, 1997. Available at Ashah@WORLDBANK.ORG@INTERNET, hal. 5.

[7] H. George Frederickson, 1999, The Repositioning of American Public Administration, Political, American Political Science Association, available at APSANET, hal 1.

[8] Ibid. hal 2-3

[9] Lihat misalnya tulisan Edy Suhardono, 2000, Good Governance dan (versus) Demokrasi Liberal, makalah disampaikan dalam seminar (nasional) sehari bertema "Mewujudkan Good Governance sebagai Agenda Sebuah negara Demokrasi", Forum LS DIY, hal. 1. Dikatakan kegusarannya "…kebanyakan negara sangat menderita akibat kondisionalitas serampangan yang diberlakukan bagi mereka …"

[10] Pierre, Jon and B. Guy Peters, 2000, Governance, Politics and The State, Macmillan Press Ltd, London hal 1-2.

[10] Muhadjir Darwin, 2000a, Good Governance dan Kebijakan Publik, Makalah disampaikan dalam Forum Seminar Forum LSM Yogyakarta bertema : Mewujudkan Good Governance sebagai Agenda Sebuah Negara Demokrasi , tanggal 30 September 2000, Yogyakarta, hal 1.

[12] Renate Mayntz, 1993, Governing Failures and The Problem of Governability : Some Comments on a Theoritical Paradigm, dalam Jan Kooiman, (eds), 1993, Modern Governance : New Government-Society Interaction, Sage Publication, London hal 10.

[13] Ibid. hal 11

[14] Muhadjir Darwin, 2000a, Op. Cit. Hal 1.

[15] Ibid.

[16] Pierre, Jon and B. Guy Peters, 2000, Op. Cit hal 1 .

[17] Frederickson, H. George, 1997, Op. Cit hal. 84-87

[18] Muhadjir Darwin, 2000a, Op. Cit hal 3.

[19] George H. Frederickson, 2000, The Repositioning of American Public Administration, American Political Science Association, available at APSANET. Frederickson, mengutip pendapat O'Toole, 1993 yang menggambarkan governance sebagais sebuah konser sosial "…governance requires social partners and the knowledge of how to concert action among them…". hal 7

[20] Ibid. hal 7-8

[21] Fukuyama, Francis, 1999, The Great Disruption : Human nature and the Reconstitution of Social Order, Free Press Paperback Book, Simon and Schuster, New York hal 146-149

[22] Adam B. Seligman, 1998, Between Public and Private : Towards a Sociology of Civil Society dalam Robert W. Hefner (eds), 1998, Democratic Civility : The History and Cross-Cultural Possibility of a Modern Political Ideal, Transaction Publishers, New Brunswick (USA). Hal 101.

[23] Fukuyama, Francis, 1999, Op. Cit. Hal 7, yang menyatakan " …the world of the twenty-first century will depend heavily on such informal norm…" Hal senada juga dikemukakan oleh Robert W. Hefner (eds), 1998, Democratic Civility : The History and Cross-Cultural Possibility of a Modern Political Ideal, Transaction Publishers, New Brunswick (USA) hal 100.

[24] Ibid hal .16

[25] Francis Fukuyama, 1996, Trust : The Social Virtues and The Creation of Prosperity, Free Press Paperback Book, Simon and Schuster, New York hal. 26.

[26] Ibid. hal 25-26.

[27] Margaret Levi, 1999, When Good Defenses Make Good Neighbors : A Transaction Cost Approach to Trust and Distrust, Paper originally prepared for presentation at the 2nd Annual Meeting of the International Society for the New Institutional Economic (ISNIE), Paris September, 17-19, 1998 and at the Conference on Social Networks and Social capital, Duke University, October 30 November 1, 1998. Revised at January, 1999, Published by Department of Political Science, University of Washington, hal 3.

[28] Fukuyama, Francis, 1999, Op. Cit hal .4

[29] Robert A. Dahl, 1998, On Democracy, Yale University Press, New Haven and London. Hal 38, menyebutkan terdapat lima nilai dasar dari demokrasi, dengan demokrasi akan menjamin akses publik untuk (1) berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan kebijakan publik (2) persamaan dalam menyuarakan aspirasi (3) meningkatkan pencerahan pengertian (4) menjamin kontrol publik terhadap agnda-agenda yang akan diimplementasikan (5) kesadaran dan kedewasaan.

[30] Fukuyama, Francis, 1999, Op. Cit hal. 5.

[31] Richard C. Box, 1998, Citizen Governance : Leading American Communities into the 21st Century, Sage Publications, California, hal. x-xi.

[32] Stephen Knack, 2000, Social Capital and the Quality of Government : Evidence from the U.S. States, World Bank Paper, availabel at http://www1.worldbank.org/publicsector/ , hal. 1. Pada halaman 2 juga ditegaskan apa yang disebut dengan nilai-nilai kewargaan (civic value) itu adalah "…the ways in which political elites make decisions, their norms and attitudes, as well as the norms and attitudes of ordinary citizen, his relation to government and to his fellow citizen..." (suatu cara dimana keputusan-keputusan, norma-norma dan sikap yang ditampilkan oleh para politisi juga mencerminkan norma-norma dan sikap dari warga negara, ada perpautan dengan pemerintahan dan warga negaranya).

[33] Stephen Knack, 2000, Op. Cit. Hal. 3

[34] Muhadjir Darwin, 2000b, Akuntabilitas Pelayanan Publik, makalah disampaikan dalam Seminar Sehari FISIPOL UGM Yogyakarta. Pada alinea 1 halaman 1 sampai alinea awal halaman 2 ditandaskan bahwa pengertian akuntabilitas adalah :…. pertanggungjawaban yang bersifat eksternaldari pihak yang menjalankan tugas (agent) kepada pihak lain yang mempunyai kuasa dan memberikan otoritas (principal).

[35] Stephen Knack, 2000, Op. Cit. hal. 4

[36] Ibid. hal 5.

[37] Richard C. Box, 1998, Citizen Governance : Leading American Communities into the 21st Century, Sage Publications, California, hal. 20-21.

[38] Robert A. Dahl, 1998, Op. Cit hal 45-60.

[39] Peter Kobrak, 1996, The Social Responsibilities of A Public Entrepreneur, dalam Administration and Society Vol. 28 No. 2 Ausgust 1996, page. 205-237. Hal. 211.

[40] Thomas D. Lynch dan Cynthia E. Lynch, 2000, A Theory of Soul, Lousiana State University Amerika, availabe on http://www.uwf.edu/whitcntr/clynch.htm . hal 12-13

[41] Ibid. hal 12. Disebutkan keprihatinan tentang etika administrasi publik yang saat ini berkembang "…we argue that the current approaches to ethics in public administration are inadequate and we are suggesting an alternative that will help us develop greater moral thiking in our organization. Our suggested approach to ethics… on the common spritual wisdom.."

[42] Ibid , lihat penjelasan lebih mendalam pada hal 13-14 dan 17.

12 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Hartato Cipta Jaya
NIM : A1012131173
Kelas : E ( Reguler B )
Semester : 3
Jam : 09.50 - 12.20 (RG IX)
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara

Komentar

Definisi hukum administrasi negara secara umum adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
Kesadaran publik akan hukum administrasi negara terlihat berkembang dengan pesat dikarenakan kebutuhan dan keterkaitan masyarakat akan hukum administrasi negara semakin meningkat. Dari hal yang saya paparkan di atas dapat dikatakan bahwa tentunya ketika masyarakat bersinggungan dengan lembaga negara maka akan terjadi timbal balik antara ke dua elemen tersebut. Kapital sosial dan pemerintahan (governance) tidak dapat saling mendiadakan karena di mana sebuah governance adalah mengatur masyrakatnya agar tercipta sebuah negara yang sejahterah.
Maka munculah isitilah good governance dimana pemerintahan yang baik tentunya berfungsi untuk kemaslahatan publik.
Kemudian para ahli menyelaraskan prinsip dasar di atas agar sesuai dengan kebutuhan masyrakat Indonesia sehingga melahirkan 24 prinsip di mana diharapkan lembaga negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten. Antara lain yang harus dilakukan :
1. Menjaga stabilitas Politik, Ekonomi, Hankam dan social budaya secara berkesinambungan.
2. Melaksanakan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan Regulasi berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan publik, dunia usaha dan masyarakat.
3. sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
4. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten.
5. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
6. Mengatur kewenangan dan desentralisasi pemerintahan yang jelas dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
7. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
8. Menyediakan public service yang efektif dan accountable.
9. Menegakkan HAM
10. Melindungi lingkungan hidup
11. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan public
12. Membuka ruang Publik yang transparan terhadap informasi
13. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan Good Corporate Governance sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
14. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
15. Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
16. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam mengelola perusahaan.
17. Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asasGCG secara berkesinambungan.
18. Melaksanakan
19. Menciptakan lapangan kerja
20. Menyediakan insentif bagi karyawan
21. Meningkatkan standar dan kesejahteraan hidup karyawan dan Lingkungan (CSR).
22. Memelihara lingkungan hidup dan ikut melestarikan.
23. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
24. Menyediakan kredit bagi pengembangan UMKM di lingkungannya maupun yang mendukung usahanya.

Unknown mengatakan...

Nama : Yunita Sari
NIM : A1011131044
Mata Kuliah/Kelas/Semester : Hukum Administrasi Negara/E/3
Dosen : H.M.Syafe’i,SH.MH & Turiman,SH.M.Hum

Terkait dengan tugas yang diberikan pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara dalam pembelajaran tatap muka di kelas, salah satu tulisan Bapak yang menarik perhatian saya untuk dikomentari adalah “Analisis Pentingnya Good Governance dan Kapital Sosial Dalam Hukum Administrasi Negara”. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam kehidupan penyelenggaraan negara, kegiatan administrasi kenegaraan memang tak dapat dipisahkan. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa pembelajaran terkait Hukum Administrasi Negara dirasakan begitu penting dalam dunia pendidikan hukum karena hukum begitu erat kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernengara, tak terkecuali pada aspek administrasi negara itu sendiri yang merupakan penggerak jalannya tata pemerintahan suatu negara.
Budaya demokrasi yang dianut negara Indonesia dalam kehidupan penyelenggaraan negara juga turut membawa pengaruh dalam menumbuhkan kesadaran publik terhadap pentingnya Hukum Administrasi Negara yang disadari perlu dan penting untuk dibarengi dengan Good Governance dan Kapital Sosial yang sifatnya tidak terbatas pada pelayanan kepentingan negara saja, tetapi juga melayani kepentingan publik.
Secara umum dan sederhana, Hukum Administrasi Negara dapat dipahami sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak, dalam hal bagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU (Eksekutif) menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wujud pelayanan publik. Kemudian terkait dengan pentingnya Good Governance dan Kapital Sosial dalam Hukum Administrasi Negara itu sendiri pada dasarnya saya pribadi mengakui bahwa kedua hal tersebut memang memiliki nilai urgensi yang perlu diperhitungkan. Istilah Good Governance yang bilamana kita artikan adalah tata pemerintahan yang baik, merupakan suatu gambaran yang dapat kita pahami bahwa tujuannya adalah untuk dan demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak menyimpang dari sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Sedangkan istilah Kapital Sosial merupakan suatu konsep yang dalam Hukum Administrasi Negara dirasa penting yang berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yakni dengan menciptakan kehidupan penyelenggaraan negara yang lebih transparan dan menunjang terwujudnya tujuan bersama (publik) demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara umum.

Unknown mengatakan...

NAMA : HABELVOP EDWIN SITORUS
NIM : A1011131255
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : E / REGULER A
SEMESTER : 3 (TIGA)
DOSEN : H.M.Syafe’i,SH.MH & Turiman,SH.M.Hum
Terima kasih kepada penuli9s karena sudah memberikan ilmu, ajaran dan pengalamannya lewat tulisan-tulisan di blog ini. Saya juga mengapresiasi penulis untuk tetap menulis yg berhubungan tentang kenegaraan.
Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia.

Unknown mengatakan...

Nama : Arief alianda rahman
NIM : A1012131113
MK :Hukum Administrasi Negara
Kelas : E (Reguler B)

asalamualaikum wr.wb

Fungsi politik dari kapital sosial dalam demokrasi modern juga sangat penting. Konteks demokrasi yang sebagaimana diperbincangkan oleh Robert A. Dahl adalah demokrasi yang menghimpun serangkaian nilai-nilai akuntabiltas . Rendahnya kapital sosial dalam negara demokrasi dapat berakibat buruk pada proses demokrasi. Demokrasi mensyaratkan kedewasaan masyarakat untuk mampu mengorganisir dirinya dan menata model-model interaksi politik didalamnya. Masyarakat demokratis tanpa kekukuhan kapital sosial akan menciptakan pertentangan-pertentangan dan anarkisme.
dengan demikian demokrasi modern juga sangat penting bagi mendewasakan masyarakat.

demikian pendapat yang saya sampaikan

wasalamualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : Andi wiraswati ayu lestari
NIM : A1012131209
MK :Hukum Administrasi Negara
Kelas : E (Reguler B)

asalamualaikum wr.wb

Hukum Administrasi Negara bukan sekadar instrumen birokrasi negara, fungsinya lebih dari itu hukum administrasi negara sebagai instrumen kolektif, sebagai sarana publik untuk menyelenggarakan tata kelola kepentingan bersama dalam jaringan kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan publik yang telah disepakati. Pergeseran ini menandai, hukum administrasi negara telah memasuki wilayah peran publik yang lebih substantif
hukum administrasi negarabukan sekedar instrumen birokrasi negara tetapi juga dapat mengatur sarana publik.


demikian pendapat yang saya sampaikan

wasalamualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : Tubriyadi
NIM : A1012131213
Mata Kuliah/Kelas/Semester : Hukum Administrasi Negara/E/3
Dosen : Turiman Fachturahman Nur,SH.M.Hum



Setelah saya cermati tulisan diatas bahwa budaya demokrasi yg dianut Negara Indonesia dlm penyelenggaraan Negara juga turut membawa pengaruh dalam menumbuhkan kesadaran publik terhadap pentingnya hukum administrasi Negara yg didasari perlu dan penting untuk dibarengi Good Governance dan kapital social yg sifatnya tidak terbatas pada pelayanan keprntingan Negara saja, tetapi juga melayani kepentingan public.
Rendahnya capital social dalam Negara demokrasi dapat berakibat buruk pada proses demokrasi. Demokrasi mensyaratkan kedewasaan masyarakat untuk mampu mengorganisir dirinya dan menata model-model interaksi politik didalamnya. Masyarakat demokrasi tanpa kekukuhan capital social akan menciptakan pertentangan pertentangan dan anarkisme serta hal2 yg tidak diinginkan. Dengan demikian demokrasi modern juga sangat penting bagi pendewasaan masyarakat .

Unknown mengatakan...


NAMA :MUHAMMAD MUKIP
N I M :A1012131219
KELAS :E (REG B) SEMESTER 3.
MA-KUL :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TAHUN AJARAN :2014/2015
DOSEN PENGAMPUH :TURIMAN FACHTURAHMAN NUR. SH M.HUM.
Saya akan mengomentari hukum administrasi Negara, bahwa saya pernah membacanya disitu, terutama mengenai kebijakan public hukum administrasi Negara, bahwa saya telah menanggapi tulisan bapak tentang kebijakan public. Di bidang kajian sangatlah perlu atau penting khususnya bagi hukum administrasi Negara, dan selain itu juga harus menentukan kearah yang umum, harus ditempuh untuk mengatasi isu-isu masyarakat.
Kebijakan public memegang peran vital juga mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat, dan kebijakan public itu yang dihasilkan kadang tidak pernah berbanding lurus dalam proses implementasi, administrasi negara berdasarkan dari kepentingan publik yang mementingkan kepentingan masyarakat yang sangat luas sekali, sedangkan kaitannya dalam sistem administrasi negara ialah kebijakan yang diambil pemerintah guna mengatur serta menjalankan sistem administrasi didalam pemerintahannya,yang dimana kebijakan dari pemerintah ini bersifat dinamis dan dapat berubah kapan saja dalam sistem administrasiannya. Kebijakan public dan administrasi negara memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya..
Demikian komentar dari saya semoga menambah wawasan bagi kita, meskipun banyak kekurangan. Terima kasih..
,

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Hartino
Nim : A1012131114
Kelas : E
Mata Kuliah :Hukum Administrasi Negara
Reguler : B
TAHUN AJARAN :2014/2015
DOSEN PENGAMPUH :TURIMAN FACHTURAHMAN NUR. SH M.HUM.
sebelum saya mengemukakan pendapat saya, saya ingin terlebih dahulu mengucapkan
assalamualaikum wr...wb
Menurut pendapat saya mengenai materi di atas, setelah saya baca dan saya fahami dengan di adakan nya pilihan demokratisasi banyak memberikan pengaruh positif bagi negara terutama di tuntutan untuk menyusutkan peran negara dalam kehidupan berbangsa semakin meluas. bukan hanya itu, pengaruh nya juga terdapat di bidang peran kapital sosial dalam proses reposisi hukum administrasi negara menjadi sangat penting dan lebih substantif. Dan setelah kita pahami secara umum dan sederhana bahwa Secara umum dan sederhana, Hukum Administrasi Negara dapat dikatakan sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak, dalam hal bagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU (Eksekutif) yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wujud pelayanan publik.

sekian pendapat yang dapat saya sampaikan, terimakasih
wassallamualaikum wr...wb

Unknown mengatakan...

Nama : Ayu Valeri Pratiwi
Nim : A1012131087
Kelas : E
Mata Kuliah :Hukum Administrasi Negara
Reguler : B
Tahun Ajaran:2014/2015
Dosen : TURIMAN FACHTURAHMAN NUR. SH M.HUM

Dari tugas yang bapak Turiman berikan kepada saya,saya tertarik untuk mengomentari tulisan tentang "PENTINGNYA GOOD GOVERNANCE DAN KAPITAL SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA".
Menurut pendapat saya,Hukum dministrasi Negara sebagai salah satu bng ilmu pengetahuan hukum dan oleh kaena hukum iu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepaat,maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat.
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya,yang sekalgus juga melindungi arga terhadap sikap tindak administrasi negara,dan melindungi administrasi negarra itu sendiri.HAN sebagai hubungan istimewa yang diadakan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang kusus.Sehingga dalam hal ni hukum administrasi negara memiliki 2 aspek,yaitu :
1.Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya.
2.Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemeintah dengan para warga negaranya.

Sekian pendapat dari saya,terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : Dieky Ade Kurniawan
Nim : A1012131089
Kelas : E
Mata Kuliah :Hukum Administrasi Negara
Reguler : B
Tahun Ajaran:2014/2015
Dosen : TURIMAN FACHTURAHMAN NUR. SH M.HUM


Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
Dalam arti luas Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi hukum tata pemerintah, hukum tata usahan Negara dan Hukum administrasi Negara dalam arti sempit. Hukum administrasi Negara merupakan suatu bidang pengaturan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah atau government dalam bahasa Indonesia berarti Pengarahan dan administrasi yang berenang atas kegiaan orang-orang dalam sebuah Negara,Negara bagian,atau kota dan sebagainya” bisa juga berarti lembaga pemerintahan Negara,Negara bagian,atau kota dan sebagainya.
Sedangkan istilah kepemerintahan atau governance mempunyai arti yaitu tindakan,faktapola,dan kegiataan atau penyelenggaraan pemerinntahan.Dengan demikian governance adalah suatu kegiaan atau proses,sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (1993 dalam Sedarmayanti 2004) bahwa governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut,ujud good governance adalah penyeleggraan pemerintahan Negara yang sold dan bertanggungjawab,serta efektif dan efisien,denngan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diaara domain-domain Negara,sector swasta dan masyarakat madani,diharapkan dapat segera tercapai.

FANNY LIM mengatakan...


Agen Judi Online Bolavita Terpercaya Di Indonesia.

Nikmati Bonus Spesial :
» Bonus New Member 10%
» Bonus Harian 5%
» Bonus Cashback Mingguan 5% - 10%
» Bonus Rollingan 0.8%
» Bonus 100% Khusus *Judi Sabung Ayam & *Judi Sexy Baccarat

Tersedia Deposit & Withdraw Via Ovo | Gopay | Linkaja | Dana | Sakuku & Semua Jenis Rekening Bank.

Dapatkan Bonus Freechip di Agen Bolavita Dengan Mengklaim Bonus Referral Sebesar 7% + 2% Setiap Minggu.

Kontak resmi :
• WA : +62812-2222-995
• Wechat : Bolavita
• Telegram : @bolavitacc
• Line : cs_bolavita

Posting Komentar