Senin, 30 Mei 2011

MELACAK AKAR MASALAH PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

MELACAK AKAR MASALAH PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP NILAI-NILAI SOSIAL

(Kajian Socio Yuridis dan Perspektif Teori Sosial )

Oleh Turiman Fachturahman Nur

Prolog

Beberapa waktu yang lalu kita masih ingat headline media negeri ini menjadi perhatian publik dengan beredar video mesum di internet kemudian di donwload oleh sebagian publik dan sekarang sang pelaku yang ada divideo Nazriel Irham alias Ariel “Peter Pan” dengan Luna Maya dan Cut Tari yang semula dianggap video "mirip Artis", telah mendekam di balik jeruji tahanan dan dalam putusan hakim berkeyakinan ia pantas untuk menerima hukuman, karena terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008[1], dan Pasal 27 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008[2].

Menarik apa yang dikemukan Muh Sjaiful SH MH (Dosen Fakultas Hukum Unhalu).[3] bahwa dalam konteks kodifikasi hukum pidana yang diadopsi dari Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana), maka Ariel juga dapat dijerat Kejahatan Terhadap Kesusilaan, pasal 281[4]

Secara empirik menariknya dari kasus video mesum Ariel “Peter Pan”, yaitu proses yang cukup berkepanjangan untuk menjebloskan Ariel ke dalam ruang tahanan Mabes Polri sebagai tersangka. Itupun barangkali penjeblosan Ariel sebagai upaya memenuhi reaksi publik yang mendesak aparat penegak hukum agar Ariel tetap diproses hukum, mengingat video mesum mirip Ariel terlanjur menyebar seantero dunia maya yang sangat mudah diakses, dan dikhawatirkan merusak moral kalangan remaja. Mengapa Ariel begitu lama ditetapkan tersangka? Boleh jadi aparat penegak hukum ketika itu mengalami kesulitan atau gamang untuk menjerat Ariel ke pelanggaran kejahatan kesusilaan jenis apa. Apalagi persepsi hukum masyarakat negeri ini belum memiliki kesepahaman norma yang bisa dijadikan pijakan hukum secara dogmatik untuk merumuskan apa saja yang bisa dikategorikan pelanggaran kesusilaan.

Demikian juga analisis lain kita yang selaras dengan hal di atas seperti yang disitir Herdiansyah Hamzah[5] Kasus video inipun kian mengundang kontroversi ketika Ariel ditetapkan sebagai tersangka. oleh penyidik Polri dengan menggunakan Undang-undang Pornografi[6]. Seperti apa dan bagaimanakah batasan pornografi itu?.

Secara implisit, pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan Sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks[7] Sedangkan pornografi didalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat [8]

Pertanyaan yuridis normatifnya adalah apakah kasus ini bisa diselesaikan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 dan UU ITE No 11 Tahun 2008, bagaimana analisis yuridis empirik dan teori sosial apa yang dapat diacu untuk menganalis kasus tersebut ?

Untuk membahas kasus tersebarnya vedio mesum "mirip artis" dan analisis secara normatif, maka patut kilas balik "kontroversi Perancangan UU Pornografi, mengapa hal ini perlu dipaparkan, karena akan memberikan gambaran secara socio yuridis persepsi masyarakat Indonesia terhadap pornografi itu sendiri ketika definisi pornografi dirumuskan secara normatif, dan pada sisi lain hal ini berbanding lurus dengan kasus yang terjadi pada saat ini pada masyarakat yang hidup pada abad globalisasi yang ditandai dengan kecangihan teknologi media Informasi, oleh karena itu menarik apa yang dipaparkan dalam Teori Sibernetik Talcott Parsons.[9]

Parson menempatkan sebagai salah satu sub sistem dalam sistem sosial yang lebih besar, sub sistem dimaksud adalah budaya, politik, dan ekonomi, dan sub sistem hukum itu sendiri, Budaya berkaitan dengan nilai-nilai yang diangap luhur dan mulai dan oleh karena itu tetap dipertahankan, sub sistem ini berfungsi mempertahankan pola-pola ideal masyarakat, sedangkan politik bersangkut paut dengan kekuasaan dan wewenang, Tugasnya adalah pendayagunaan kekuasaan dan kewenangan untuk mencapai tujuan dalam hal ini bernegara hukum. Sedangkan ekonomi menunjuk pada sumber daya materil adalah menjalankan fungsi adaptasi berupa kemampuan menguasai sarana-sarana dan fasilitas untuk kebutuhan sistem. Hukum menunjuk pada aturan-aturan sebagai aturan main bersama (rule of the game) fungsi utama sub sistem ini mengkoordinir dan mengontrol segala penyimpangan agar sesuai dengan aturan main.

Empat sub sistem itu, selain sebagai realitas yang melekat pada masyarakat, juga serentak memerupakan tantangan yan harus dihadapi tiap unit kehidupan sosial. Hidup matinya sebuah masyarakat ditentukan oleh berfungsi tidaknya tiap sub sistem sesuai tugas masing-masing. Untuk menjamin itu, hukumlah yang ditugaskan menata keserasian dan gerak sinergis dari tiga sub sistem yang lain itu[10] inilah yang disebut fungsi Integrasi dari hukum dalam teori Sibernetik Talcot Parson. Parson menempatkan hukum sebagai unsur utama integrasi sistem. Steeman benar, apa yang secara formal membentuk sebuah masyarakat adalah penerimaan umum terhadap aturan main yang normatif. Pola normatif ini yang mestinya dipandang sebagai unsur yang paling teras dari sebuah sistem sebagai sebuah struktur yang terintegrasi[11]

Sebagaimana kita ketahui sebuah masyarakat sesungguhnya diikat dalam emosi kolektivitas yang terbangun dalam kesadaran sosial bersama dan menyatu dalam kepedulian yang sama, hal ini seharusnya menjadi filosofis hidup dalam kolektivitas, oleh karena itu dari sisi ini hukum harus dipahami sebagai kaidah moral sosial, dalam kasus video "mirip Artis" walaupun itu dilakukan oleh personal tetapi hal dilakukan berkaitan dengan kaidah moral dan kesusilaan yang berlaku dimasyarakat, Apa yang dimaksud dengan kaidah moral atau kesusilaan? Menurut Prof Dr Sudikno Martokusumo: Kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia." Tetapi yang dilakukan sudah melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berlaku dimasuarakat, maka "kepatutan sosial" juga harus menjadi pertimbangan hukum, oleh karena menjawab persoalan kasus itu penulis mengunakan tiga pendekatan sekaligus dalam menganalisa fenomena fornografi, karena menurut penulis, bahwa analisis socio yuridis sebagian masyarakat masih belum out of the box dalam memahami fenomena fornografi dan ada kecenderungan terpengaruh arus nilai-nilai globalisasi yang negatif, yaitu hedonisme modern atau nilai-nilai yang "sengaja diciptakan" untuk menghancurkan moralitas sebuah bangsa.

Ada tiga pendekatan yang harus digunakan secara bersama-sama dalam memandang suatu fenomena hukum terhadap masalah fornografi dan pornoaksi, dan hanya dengan penggunaan tiga pendekatan secara bersama-sama, seseorang baru dapat benar-benar memahami mengapa dan bagaimana suatu fenomena hukum itu terjadi.

Dengan menggunakan tiga pendekatan itu, kita selalu akan mampu mengetahui latar belakang yang mengitari terjadinya suatu peristiwa hukum. Tetapi perlu dipahami bersama, bahwa untuk mengetahui dan memahami terjadinya peristiwa hukum tertentu, belum tentu dan tidak harus bahwa kita juga setuju dengan peristiwa hukum tersebut.

Ketiga pendekatan hukum itu adalah:

1. Pendekatan legalistik normatif, yang sekadar melihat hukum dalam wujudnya sebagai asas-asas hukum, norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum.

2. Pendekatan empiris, yang melihat hukum dalam wujudnya sebagai realitas, tindakan dan perilaku. Pendekatan empiris ini masih dibedakan ke dalam pendekatan sosiologis, antropologis, psikologi, ekonomi dan politik.

3. Pendekatan filosofis, yang melihat hukum sebagai ide-ide moral, yang mencakupi juga moral keadilan.

Sebagai contoh, kalau kita menggunakan pendekatan empiris yang sosiologis, kita akan berkenalan dengan konsep sibernetik dari Talcott Parsons dan Harry C. Bredemeir, yang secara tegas mengajarkan bahwa hukum itu tidak pernah otonom. Mereka dan para pakar empiris hukum lainnya, termasuk kaum sosiologi hukum, kaum antropologi hukum, kaum psikologi hukum, dan kaum Realis senantiasa meyakini bahwa faktor hukum tak dapat dihindarkan dari faktor ekonomi, politik, sosial dan kultur. Jadi hukum itu bukan sesuatu yang “jatuh begitu saja dari langit”, melainkan ada konteks ekonomi, ada konteks politik, ada konteks sosial dan ada konteks kultur yang turut menciptakannya.

Asumsi dasar dari optik empiris (sosiologis, antropologis, psikologis, ekonomi dan politik) dalam memandang hukum, tegas dikemukakan oleh pakar hukum yang sangat tersohor, Profesor Lawrence Meir Friedmann: The people who made, apply, or use the law are human beings. Their behavior is social behavior...“ (Orang yang membuat hukum, memutus tentang hukum, menerapkan hukum, atau yang menggunakan hukum adalah manusia biasa. Perilaku mereka adalah perilaku sosial...”)[12]

A. Pendekatan legalistik normatif

1. Sejak awal definisi Pornografi dan Pornoakasi menjadi polemik

Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, UU Pornografi ini marak mendapatkan penolakan dari masyarakat[13].Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini[14]. Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia[15]. Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi[16] Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR[17]. Dalam perjalanannya draf RUU APP pertama kali diajukan pada 14 Februari 2006 dan berisi 11 bab dan 93 pasal.

Setelah melalui proses sidang yang panjang dan beberapa kali penundaan, pada 30 Oktober 2008 siang dalam Rapat Paripurna DPR, akhirnya RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan 'walk out', yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini[16]. Pengesahan UU Pornografi ini juga diwarnai aksi 'walk out' dua orang dari Fraksi Partai Golkar (FPG) yang menyatakan walk out secara perseorangan. Keduanya merupakan anggota DPR dari FPG yang berasal dari Bali, yakni Nyoman Tisnawati Karna dan Gde Sumanjaya Linggih[18]

Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".

Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Karena definisi ini dipermasalahkan, maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan) yang secara harafiah berarti "tulisan atau gambar tentang pelacur". Definisi pornoaksi pada draft ini adalah adalah "upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi".

Pada RUU Pornografi kemudian disepakati, bahwa defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak tubuh" kedalam definisi pornografi.[19]

Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.[20]

Tabel

Konstruksi Yuridis Normatif Definisi Pornografi Ketika Perancangan UU Pornografi

RUU APP

RUU Pornografi

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pornografi

Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika

Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.

Pornoaksi

Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum

(definisi pornoaksi dihilangkan)

(tidak ada kata pornoaksi dalam KBBI)

Berdasarkan Tabel "fakta sejarah" hukum perancangan UU Pornografi diatas jelas sejak awal secara sosiologis masyarakat sebenarnya telah terjadi pro kontra terhadap definisi Pornografi, Pada teks diatas jika baca secara hermeniutik hukum, maka ada dua unsur, yang bisa menjerat pelaku pada video mesum "mirip artis", yaitu: gambar bergerak, gerak tubuh bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi, dan melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, tetapi pertanyaannya apakah yang dipersepsi masyarakat dan para penegak hukum dengan "gambar bergerak, gerak tubuh bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi, melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat"

Untuk memahami konsep di atas berikut ini dipaparkan Penelusuran Pengaturan Delik Kesusilaan dalam Ranah Hukum Indonesia. Pengaturan tentang delik kesusilaan di dalam KUHP menggolongkan jenis tindakan pidana kesusilaan, penggolongan tindak pidana kesusilaan tersebut yakni:

1. Tindak pidana kesusilaan dengan jenis kejahatan, yakni pasal 281 s.d. 303 Bab 14 Buku ke 2 KUHP.

2. Tindak pidana kesusilaan dengan jenis pelanggaran, yakni Pasal 532 s.d. 547 Bab 6 Buku 3 KUHP.

RUU KUHP hanya mengelompokkan dalam 1 (satu) bab dengan judul tindak pidana terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan. Tindak pidana terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan tersebut diatur dalam pasal 467 s.d. 505 Bab 16 RUU KUHP. Adapun pengaturan delik kesusilan dalam Undang-Undang Pornografi meliputi larangan dan pembatasan perbuatan yang berhubungan dengan pornografi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni:

1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pengaturan delik kesusilaan menurut KUHP dan RUU KUHP pada dasarnya tidak jauh berbeda karena pada RUU KUHP hanya mengkaji ulang atau merevisi pengaturan sebagaimana diatur dalam KUHP, namun dalam Undang-undang Pornografi pengaturan delik kesusilaan difokuskan pada perbuatan cabul yang tujuannya menimbulkan atau merangsang nafsu. Ketika kita hendak melihat bentuk delik kesusilaan dari ketiga undang-undang tersebut tentu tidak berbeda ketika kita melihat perbedaan pengaturannya karena memang bentuk delik kesusilaan tidak terlepas dari pengaturannya.

Pengertian pornografi tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pornografi merupakan sesuatu yang bersifat empiris. Artinya dapat terlihat secara kasat mata, dan didengar secara jelas oleh panca pendengaran manusia. Jika dikaitkan dengan kasus video mirip Ariel, yang manakah yang memenuhi unsur pornografi? Video mirip Ariel, ataukah penayangan video mirip Ariel?. Tentu saja penayangan video mirip Ariel. Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa unsur pornografi tidak akan terpenuhi jika tidak ada pelaku yang mengupload video Ariel, sehingga video tersebut menjadi tontonan publik. Namun menjadi aneh kemudian, ketika Ariel yang seharusnya menjadi korban dalam kasus ini, justru dijadikan sebagai pelaku utama tindak pidana.

2.Multi-tafsir UU Pornografi

Berdasarkan konteks kasus di atas, alasan utama penetapan Ariel adalah jeratan Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b.kekerasan seksual; c.masturbasi atau onani; d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e.alat kelamin; atau f.pornografi anak.

Kata membuat dan memproduksi inilah yang direduksi menjadi alasan pokok terhadap penetapan status tersangka Ariel menjadi tersangka. Jika benar Ariel yang ada dalam video tersebut, maka tentu saja tidak ada keraguan dalam tafsir kata membuat dalam UU tersebut. Akan tetapi menurut penulis, terdapat beberapa hal yang harus kita perhatikan dengan baik, yakni :

Pertama, Kata Membuat yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, merupakan makna tersirat terhadap suatu maksud dan tujuan tertentu. Untuk itu, jika dikatakan bahwa norma utama dalam pasal tersebut sudah cukup jelas, tentu saja akan menyebabkan sesat pikir. Sebab kata membuat memiliki makna yang jamak. Bisa membuat untuk tujuan kepentingan pribadi, bisa juga membuat untuk kepentingan komersil dengan mendistribusikannya secara luas. Sedangkan dalam kasus ini, Ariel hanya membuat tanpa maksud sama sekali untuk menyebarluaskannya.

Kedua, terdapat korelasi yang kuat antara norma utama dalam pasal 4 ayat (1) dengan bagian penjelasan pasal tersebut, khusunya menyangkut penjelasan kata membuat. Dimana didalam penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Artinya, UU pornografi sudah menjadi norma hokum tertulis, yang berlaku di Negara kita. Dengan demikian bagian penjelasan dalam UU tersebut, tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Norma utama dan penjelasan dalam UU ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Memisahkannya, berarti sebuah kenaifan dalam memaknai sifat hukum tertulis kita.

Ketiga, Terjadinya kesalahan penafsiran norma dalam UU pornografi. Artinya, harus dilakukan proses pemilahan secara jelas, yang mana unsure utama dan mana unsure pendukung tindak pidana pornografi dalam kasus Ariel. Hal ini tergambar dalam upaya penanganan kasus dengan mengutamakan pengungkapan identitas pemeran video, disbanding pengungkapan pelaku penyebaran video. Sebagaimana maksud UU Pornografi yang bersifat empiris, seharusnya norma utama yang menjadi tugas dalam penanganan kasus ini adalah penyebaran video yang membuat tontonan pornografi dapat diakses oleh publik.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa keputusan penetapan tersangka bagi Ariel dengan menggunakan Pasal-pasal yang multi-tafsir, tentu saja merupakan kesimpulan hukum yang menimbulkan ketidakpastian. Artinya, terdapat definisi hokum yang absurd (kabur) yang tidak dapat dijadikan dasar utama dalam penetapan status tersangka Ariel.

Rujukan pasal tersebut, boleh jadi merupakan apologi yang kemudian digunakan O.C. Kaligis untuk upaya membebaskan kliennya Ariel dari tuduhan kejahatan kesusilaan. Karena boleh jadi O.C. Kaligis menunjukkan bukti rekaman mesum, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, saat itu belum atau sudah tidak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Memang faktanya, Ariel sekarang sudah tidak terikat perkawinan lagi dengan orang lain. Ia sudah bercerai dengan isterinya yang dulu.

Bila tuduhan mengarah ke Ariel atas dasar pelanggaran Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, yaitu karena menyebarkan gambar mesum ke ruang publik melalui fasilitas elektronik, maka boleh jadi apalogi yang digunakan pengacaranya, adalah Ariel tidak terbukti sengaja menyebarkan video mesum. Faktanya, sejak awal penyidik lebih sibuk mencari pihak ketiga yang paling bertanggung jawab menyebarkan video mesum Ariel.[21]

Disinilah problem definisi kejahatan kesusilaan di negeri ini yang sedang terjebak paradigma ideologi hukum sekuleristik, yaitu sebuah ideologi hukum yang menihilkan nilai-nilai relijiusitas. Padahal dulu, tradisi orang tua kampung kita, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim kedapatan berduaan di tempat sepi, niscaya diarak keliling kampung, sebab dianggap membawa aib dan malu di tengah masyarakat.

Justru sebaliknya sekarang, mungkin ada banyak Ariel lain di negeri ini, yang berbuat nista tetapi hukum sudah tidak lagi mampu untuk menjamahnya. Barangkali persepsi hukum masyarakat sekarang tentang kesusilaan tidak seperti persepsi hukum orang tua di kampung kita dulu. Telah terjadi degradasi nilai apa yang disebut sebagai mesum atau bukan mesum. Artinya, masyarakat bangsa ini memang sedang terjebak persepsi hukum yang berkiblat sekulerisme ketika memandang persoalan hukum yang disebut sebagai kejahatan kesusilaan. Mulai ada anggapan bahwa mesum atau tidak, itu adalah persoalan privasi orang dan pada tataran ini menarik untuk dianalisis pendekatan yuridis empirik.

B. Pendekatan Yuridis Empirik

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Jika kita hubungan antara UU ITE dengan UU Pornografi, maka menarik apa yang dikemukakan oleh Romli Atmasasmita[22] bahwa pendekatan yang digunakan dalam pembentuk UU Pornografi adalah agama dan nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang dikenal masyarakat agamis. Namun, perbandingan hukum yang digunakan merujuk kepada UU yang sama di negara lain, terutama dari Barat yang memiliki perbedaan kultur dan nilai-nilai kehidupan sosial dengan kutur dan nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Masih kuatnya faham liberalisme dan individualisme dalam UU ini tidak dapat diingkari sebagaimana tampak dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 yang disahkan pada 26 November 2008. Penjelasan kedua pasal tersebut menegaskan pemisahan (bukan perbedaan) antara aktivitas di ruang publik dan aktivitas di ruang privat(si). Itu terbukti dengan kalimat, "...untuk diri sendiri dan kepentingan diri sendiri" yang telah ditentukan sebagai pengecualian pemberlakuan ketentuan pidana di dalam UU ini. Pengecualian ini jelas dipengaruhi oleh falsafah liberalisme dan individualisme yang tidak sejalan dengan konsep hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 huruf J Bab XA UUD 1945. Pasal ini menegaskan negara dapat membatasi hak dan kebebasan setiap orang untuk semata-mata menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama. UU Pornografi telah mengutamakan hak dan kebebasan setiap orang, tetapi mengabaikan hak dan kebebasan orang lain demi pertimbangan moral dan agama. Akibatnya penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi justru menghambat efektivitas ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 29 yang merujuk Pasal 4 ayat (1). UU adalah produk politik, akan tetapi produk politik yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama serta pandangan hidup masyarakat Indonesia, bukan masyarakat Barat. UU Pornografi, dari dua ketentuan bermasalah tersebut, merupakan produk hukum yang cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 28 J UUD 1945. Hal ini berdampak dalam penuntasan kasus Ariel-Luna atas dasar UU Pornografi. Jadi, bukan karena kinerja polisi yang tidak profesional tetapi karena pembentuk UU tidak konsisten menerjemahkan semangat dan jiwa bunyi Pasal 28 J UUD 1945 dalam penyusunan UU Pornografi.

Hal tersebut tergambar dalam diskusi Publik Perayaan Seperempat Abad Konvensi CEDAW mengusung tema “Kepentingan Krusial Peninjauan Ulang Undang-undang Pornografi.” Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2009, mulai pukul 09:30 sampai 13:45 WIB di Geduang IASTH lantai III Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta yang salah satunya nara sumbernya adalah Prof Tandyo:

"Soetandyo Wignyosoebroto mengawali presentasinya dengan mengajukan pertanyaan serius, apa yang harus menjadi pertimbangan ketika suatu undang-undang dirancang dan dibuat? Apakah suatu materi yang berakar pada nilai atau asas moral yang hidup dalam masyarakat yang berkultur majemuk selayaknya dijadikan bahan dalam suatu rumusan undang-undang yang akan berlaku lintas kultural, dan diketahui berpotensi mengundang kontroversi? Bagaimana seharusnya para anggota badan legislatif pembentuk undang-undang merespon fakta adanya perbedaan nilai dan moral dalam masyarakat? Menurutnya, undang-undang haruslah berdasarkan konsensus. Bila konsensus merupakan hasil kemufakatan yang bulat dan kemufakatan itu juga adalah konsensus dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, maka daya keefektifan undang-undang tersebut akan tinggi. Bila kontroversi muncul dalam pembuatan undang-undang, civil disobedience tidak akan dapat dielakkan. Baginya, memaksakan keseragaman nilai, norma, ataupun konsep berdasarkan kekuatan undang-undang, dengan mekanisme kontrol yang sentral hanya akan melahirkan kontroversi. Penyeragaman konsep tentang realitas kultural yang relatif termasuk konsep ‘pornografi’ merupakan tindakan yang tidak hanya terkesan otokratik dan sentralistik, tapi juga kebijakan yang tidak menghormati the cultural rights of the people yang dijamin konstitusi nasional dan kovenan internasional beserta protokolnya. Akhirnya, Soetandyo menutup, hilangnya kebebasan melakukan pilihan berdasarkan aturan nilai moral kultural dan norma sosial, yang diingkari atas dasar undang-undang sekalipun merupakan pelanggaran norma dasar (ground norm) yang terkandung dalam konstitusi.

Jadi secara teori sosial memberikan pemahaman, bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut dengan mengankat nilai-nilai sosial harus bisa mempresentasi peran hukum sebagai alat untuk mendinamisasikan masyarakat, dengan demikian fungsi cita hukum dalam negara yang berubah akibat nilai-nilai globalisasi dan nilai-nilai HAM harus dapat mengakomodasikan semua dinamika masyarakat yang kompllek seperti Indonesia.

C.Pendekatan Yuridis Filosofis

Pornografi dan pornoaksi yang tampil dalam dunia “abstrak” di tabloid, VCD dan TV ternyata menemukan bentuk “konkritnya” di tengah masyarakat. Hadirnya sejumlah tempat hiburan yang membuka pintu lebar-lebar bagi eksploitasi seksual cukup untuk dikatakan “gayung bersambut”. Tempat-tempat semacam itu seakan menjadi media penyaluran yang pas dari apa yang telah mereka lihat di tabloid, VCD, TV maupun internet. Adanya transaksi seks di sejumlah cafe dan diskotik bukan menjadi rahasia lagi. Kehidupan seks bebas bahkan kadang dilakukan bukan untuk tujuan mencari uang, tetapi sekadar “just have a fun”. Acara-acara semisal “ladies night” sering digelar untuk tujuan eksploitasi seksual tersebut.

Jika kehidupan masyarakat dibombardir secara terus-menerus dengan suguhan yang tidak mengindahkan batas-batas nilai kesopanan, bukan tidak mungkin masyarakat akan sampai pada satu titik di mana pornografi dan pornoaksi tidak lagi dianggap sebagai suatu yang tabu dan asusila. Masyarakat akan menjadi terbiasa dan menganggap semua itu sebagai kewajaran. Diawali dengan terbiasa membaca dan melihat, lama-kelamaan perilaku pun berubah.

Perasaan malu sudah tidak ada lagi, dan berkembanglah sikap apatis. Akhirnya orang merasa bebas merdeka untuk melakukan apapun tanpa adanya lagi kontrol masyarakat. Lemahnya kontrol masyarakat akan mengarah pada terbentuknya budaya permisif dan hedonisme. Nilai-nilai yang mendasari perilaku masyarakat sebagai tatanan yang seharusnya dijaga menjadi terpinggirkan, atau bahkan terkikis habis. Masyarakat menjadi sangat permisif terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi, karena batasan nilai memudar. Akar budaya yang menjunjung tinggi nilai dan religi menjadi tercerabut. Tidak ada lagi kata tabu, malu apalagi dosa. Ujungujungnya adalah desakralisasi seks.

Seks tidak lagi dipahami sebagai hal sakral yang hanya terdapat dalam lembaga perkawinan. Seks pun menjadi ‘barang’ murahan yang bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Tidak mengherankan jika kemudian angka kelahiran di luar pernikahan saat ini semakin meningkat. Bahkan yang lebih memprihatinkan, praktek aborsi ilegal sering dijadikan sebagai penyelesaian meskipun resiko kematian tinggi.

Dampak pornografi dan pornoaksi ibarat virus yang menebarkan kanker di tubuh peradaban. Pornografi selain hanya akan membuat pikiran berorientasi pada hal-hal yang berbau seks, juga akan menggiring pada perubahan tata nilai.

Nilai-nilai religius akan tergusur dan kepedulian masyarakat terhadap nilai-nilai sosial akan semakin melemah. Lebih parah lagi, perilaku yang mengutamakan intelektualitas dan budaya tinggi berupa kreatifitas dan kasih sayang berganti menjadi budaya rendahan seperti seks dan kekerasan.

Tolok ukur peradaban suatu masyarakat tercermin dari penjagaan nilai-nilai moral dalam setiap aspek hidupnya. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebaikan memberi peluang yang sangat besar bagi hancurnya sendi-sendi kehidupan masyarakat tersebut. Pada dasarnya susunan sosial adalah susunan moral.

Masyarakat disusun menurut peraturan moral. Kegiatan akal budi yang mengarahkan manusia pada pemahaman tentang tatacara dan perjalanan kehidupan sosial, sifat dunia sosial, interaksi sosial antar sesama manusia, tidak dapat dikatakan lain kecuali nilai moral itu sendiri (Berry, 1993: 33).

Pornografi dan pornoaksi merupakan satu bentuk kejahatan sosial berupa perbuatan yang diasosiasikan sebagai eksploitasi seksual rendahan. Seksualitas pada dirinya sendiri memang mampu mengungkapkan banyak hal tentang manusia. Kebermaknaannya meliputi banyak dimensi yakni dimensi biologis-fisik, behavioural, klinis, psiko-sosial, sosiokultural (Gunawan, 1993: 2) dan yang tidak kalah penting adalah dimensi relegius. Akan tetapi jika keluhuran dan kesakralan maknanya direduksikan pada nilai komersial, tentu ini menjadi masalah besar. Pengeksploitasian seks sebagai barang komoditi mengakibatkan seseorang terkondisi untuk memandang seks sebagai barang konsumsi. Karena itu, konsumsi seperti ini dapat saja terjadi tanpa batas dan arah. Salah satu gejala yang dapat dilihat adalah gaya hidup free sex yang pada saat ini telah menggoyahkan aturan-aturan perilaku seks yang sudah mapan (Gunawan, 1993: 2).

KUHP Indonesia mencantumkan batasan yang sangat tidak jelas berkaitan dengan pornografi. Pasal 282 ayat 1 misalnya, tertulis: barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum, tulisan atau gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Pasal lain yang juga tidak banyak memberi penjelasan adalah pasal 533 ayat 1, di dalamnya tertulis: barangsiapa di tempat lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi remaja dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama dua tahun. Kata-kata “melanggar kesusilaan” dan “mampu membangkitkan nafsu birahi remaja” pengertiannya seringkali ditarik ulur. Karena itu, pasal-pasal ini sering dianggap sebagai pasal karet, artinya memiliki banyak tafsiran. Di saat perdebatan tentang definisi masih berlangsung, bersamaan dengan itu dampak pornografi terus menggoyang sendi-sendi kehidupan.

Secara umum ada dua hal yang dapat dilihat sebagai penyebab maraknya pornografi dan pornoaksi. Pertama, budaya patriarkhi dan kedua kepentingan komersialisme. Pornografi yang terdapat dalam sejumlah media massa menyiratkan fungsinya sebagai meaning maker yang sangat berperan dalam melestarikan budaya patriarkhi dengan menonjolkan mainstream sosok perempuan yang stereotipikal. Disebut stereotip karena ia merupakan konsepsi atau pelabelan sifat berdasarkan prasangka dan subjektif. Umumnya ia bersifat negatif sehingga merugikan yang diberi label (Rustiani, 1996: 60). Opini yang digulirkan media massa umumnya menempatkan perempuan sebagai “mahluk fungsional bagi laki-laki”, lebih khusus lagi untuk “kegunaan seksual” (Septiawati, 1999: 14).

Eksploitasi seksual juga banyak dilakukan dengan alasan komersialisasi. Kekuatan feminin yang bertumpu pada daya pikat dari kekenyalan otot dan kelembutan garis-garis tubuh perempuan dianggap oleh sebagian feminis sebagai suatu mitos yang sengaja diciptakan untuk mendukung struktur kapitalisme (Risangayu, 1999: 100). Tidak jarang dalam dunia bisnis, pengusaha menggunakan cover dan ilustrasi yang memanfaatkan daya tarik seks (sex appeal) untuk sekadar memancing para konsumennya.

Eksploitasi seksual di media massa menurut kalangan feminis dipandang sebagai satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh masyarakat luas. Hal ini mengacu pada Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang berbunyi: Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual ditempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa.

Munculnya eksploitasi seksual sebenarnya tidak lepas dari kontrol sosial dan negara. Lemahnya kontrol sosial terhadap penjagaan nilai-nilai sosial memungkinkan terjadinya keruntuhan sendi-sendi masyarakat. Robert N. Beck mengartikan filsafat sosial dengan bertitik tolak dari sifat kritis filsafat terhadap masalah-masalah sosial. Social philosophy is the attempt by philosophers to provide guidance and answers in order to resolve these types of problems. So viewed, it is a philosophic critique of social process with reference to the principles underlying social structure and functions (Beck, 1967: 1).

Filsafat sosial dengan demikian tidak hanya menganalisa permasalahan dengan berhenti pada fakta empiris, seperti dalam ilmu-ilmu sosial (sosiologi), tetapi lebih dari itu filsafat sosial berkepentingan untuk mengungkap akar permasalahan sosial secara fundamental. Filsafat sosial mencoba memahami kenyataan sosial dengan melibatkan refleksi pengalaman manusia sendiri sebagai bagian dari sosialitas. Filsafat sosial memahami pengalaman sosial dalam totalitas dan nilai yang tuntas, artinya sampai menyentuh persoalan yang paling mendasar dan menyeluruh (Sudiarja, 1995: 2-3).

Salah satu unsur mendasar yang tidak dapat dilepaskan dari kenyataan sosial adalah nilai-nilai sosial. David Berry melihat bahwa susunan sosial pada dasarnya adalah susunan moral (Berry, 1993: 33). Keterkaitan nilai dengan kenyataan sosial ini merupakan salah satu bidang kajian filsafat sosial yang mengerucut dalam etika sosial. Secara yuridis filosofis analisi ini mencoba untuk melihat pornografi dan pornoaksi dengan sudut pandang tersebut.

Untuk itu perlu dilihat secara jernih arti istilah ini. Istilah pornografi bila dilacak pengertiannya secara etimologis berasal dari bahasa Yunani kuno “porne” yang berarti wanita jalang, dan “graphos” yang artinya gambar atau lukisan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988: 696), pornografi diartikan sebagai: (1). Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau untuk membangkitkan nafsu birahi, mempunyai kecenderungan merendahkan kaum wanita; (2). Bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu seks. Esther D. Reed (1994: 66) berpendapat bahwa pornografi secara material menyatukan seks atau eksposur yang berhubungan dengan kelamin sehingga dapat menurunkan martabat atau harga diri.Beberapa istilah yang seringkali dikaitkan dengan pornografi di antaranya adalah pornokitsch yang bermakna selera rendah; obscenity yang bermakna kecabulan, keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesusilaan dan kesopanan.[23]

Persoalan pornografi memang menimbulkan banyak kontroversi dalam masyarakat. Yasraf Amir Piliang mengidentifikasi kontroversi ini, pertama: kontroversi semiotis. Kontroversi ini terjadi di seputar makna pornografi, batas porno atau tidak porno, batas pornografi dan sensualitas, batas makna estetik dan non estetik. Apa yang dikatakan oleh masyarakat sebagai porno dan amoral, oleh foto model, pengarang ataupun pemilik media dianggap hanya sebagai sebuah bentuk estetik dan seni sensualitas belaka.

Kedua, kontroversi sosiologis. Dalam hal ini, gambar atau tulisan yang disuguhkan sebagai komoditas untuk masyarakat luas tidak dapat dilihat sebagai sebuah fenomena estetik atau semiotik belaka. lebih dari itu, ia bersangkut paut dengan persoalan ekonomi, sosial dan kebudayaan yang lebih luas, khususnya kebudayaan massa (mass culture). Tepatnya gambar atau tulisan itu merupakan bagian integral sebuah konstruksi sosial budaya massa dengan segala muatan ideologis di dalamnya (http//www.kompas.kom/opini, 2010).

Danny Scoccia dalam Ethics (1996:778) menyebut ada beberapa karakteristik atau kategori pornografi.

1. Pornografi yang isinya tidak menggairahkan atau menurunkan martabat wanita; bahan yang digunakan oleh feminis yang melihat ‘pornografi’ sebagai term yang lebih rendah untuk menyebut ‘nonsexist erotica’.

2. Pornografi yang tidak berisi degradasi eksplisit atau tema kekuasaan, tapi tetap menggairahkan (misalnya, peran wanita yang bodoh, tolol dan dengan keinginan yang sangat besar untuk merendahkan diri terhadap laki-laki).

3. Pornografi yang tidak kasar, yang berisi degradasi eksplisit atau tema kekuasaan (misalnya foto wanita telanjang yang sedang buang air kecil, atau yang di tangannya terdapat rantai anjing, sambil berlutut dan dikendalikan).

4. Pornografi yang kasar, berisi pelukisan wanita yang sedang diperkosa, dianiaya, diikat dan seterusnya; dalam beberapa materi merupakan korban dari penggambaran yang dinikmati dan diijinkan sebagai tindak seksual padanya (atau kesempatan bagi laki-laki) dalam penderitaan, dan dalam beberapa keterpaksaan dan teror (Widarti, 2003: 9).

3. Akar Permasalahan Pornografi dan Pornoaksi

Seorang feminis radikal yang cukup tersohor bernama Kate Millet dalam bukunya “Sexual Politics” (terbit tahun 1970) mengatakan bahwa akar dari penindasan kaum perempuan terkubur dalam sistem gender yang sangat patriarkhis. Ia menyoroti seks sebagai alat politis karena relasi perempuan dan laki-laki menjadi paradigma seluruh relasi kekuasaan. Ia menyatakan bahwa di tiap relasi yang selalu dimenangkan adalah supremasi laki-laki. Sistem opresi yang berbasis kontrol laki-laki atas perempuan ini berlanjut pada pembentukan nilai-nilai , emosi serta logika di tiap tahap penting kehidupan manusia. Karena

demikian kuatnya kontrol tersebut, ia sampai merasuk dalam kehidupan akademi, religi dan keluarga. Hal ini kian melegitimasi subordinasi perempuan. Akibatnya, semua yang terinternalisasi dalam diri tiap perempuan adalah rasa inferioritas terhadap laki-laki (Tong, 1998: 49).

Kaum feminis radikal dalam menanggapi pornografi ini melihat bahwa pornografi tidak lain adalah propaganda patriarkhal yang menekankan perempuan adalah milik, pelayan, asisten dan mainan. Dalam panggung pornografi, laki-laki eksis untuk dirinya sementara perempuan eksis untuk laki-laki. Andrea Dworkin dan Chatarine Mac Kinnon mendefinisikan pornografi sebagai subordinasi perempuan lewat gambar dan suara yang juga meliputi dehumanisasi perempuan sebagai objek seks, komoditas, barang, penghinaan, menyukai disakiti atau diperkosa. Pornografi juga mendorong laki-laki untuk memperlakukan perempuan sebagai warga kelas dua, tidak hanya di kamar tidur tapi juga di wilayah publik. Para pornografer dituding sebagai agen diskriminasi seksual dan bersalah karena merampok hak-hak sipil perempuan. Bisnis pornografi menjadi lahan subur bagi pesan-pesan kebencian terhadap (misoginis), kekerasan, dominasi dan penaklukan (Venny, tt: 33).

Senada dengan itu, Susan Brown Miller mengidentifikasi bahwa tipikal porno selalu berbentuk tubuh perempuan telanjang dengan dada dan genital yang terekspos. Bagi laki-laki, lanjutnya, tubuh yang telanjang adalah memalukan bagi perempuan. Karena itu, bagian tubuh yang sangat privat dalam pornografi bisa menjadi properti privat para laki-laki. pada saat yang bersamaan fantasi tradisi kuno, kesucian, universal, beserta seluruh instrumen patriarkhal dari kekuasaan laki-laki campur aduk menelikung diri perempuan (Tong, 1998: 36).

Faktor kedua yang tidak kalah berpengaruh adalah komersialisme. Pornografi menjadikan eksploitasi seksual sebagai hal yang diperdagangkan. Keterkaitan antara seksualitas dengan sisi ekonomi ini tampak dalam kegiatan produksi, distribusi dan transaksi hasrat. Sistem ekonomi seperti ini pada gilirannya menjelma menjadi libidonomics, yakni sebuah sistem pendistribusian rangsangan, rayuan, kesenangan dan kegairahan dalam masyarakat. JF Loytard dalam “Libidinal Economy” (1993) juga berpendapat bahwa di dalam tubuh ekonomi (kapitalisme global) berkembang sebuah logika yang disebutnya logika hasrat (the logics of desire). Maksud yang terkandung dalam ungkapan ini adalah bahwa lalu lintas ekonomi disertai oleh lalu lintas hasrat.

Pertumbuhan ekonomi ditentukan dari bagaimana hasrat setiap konsumen dirangsang lewat trik-trik sensualitas komoditas. Rangsangan hasrat menjadi titik sentral dari mesin ekonomi: desiring machine. Akibat lebih lanjut adalah kapitalisasi libido: setiap potensi libido dijadikan sebagai komoditas; dan menarik keuntungan dari status komersialnya. Segala trik, taktik dan strategi digunakan untuk menjadikan setiap intensitas libido, setiap bentuk kesenangan, memperoleh nilai tambah ekonomi (http://www.kompas.com/ 2010).

WF Haug dalam “Critique of Commodity Aesthetics” (1986) mengatakan bahwa penggunaan unsur seks dan sensualitas yang makin marak dalam berbagai media tidak dapat dilepaskan dari diterapkannya prinsip estetika: commodity aesthetics (estetika komoditas). Penekanan sensualitas pada prinsip ini pada gilirannya menghasilkan apa yang oleh Max Scheler disebut sebagai sensualisasi seluruh wajah kehidupan, khususnya sensualitas pikiran. Tak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Scoot Findlay dalam “The Meaning of Sex”.

Unsur seksualitas ditempatkan sebagai bagian dari industri kebudayaan (culture industry) yang menjadikan seks sebagai obat mujarab untuk kesuksesan sebuah Industri. sex sell. So does intrique. Shift the two together, add a dash of violence, and watch the profits roll in. Rather than attempting to persuade the audience that this component somehow flow naturally from a more cerebral story-line, a recent release, “sex, lies and videotape” features sex and lies as story line. The main male protagonis is both irresistibly attracted to and intimidated by female sexuality, a potentially volatile combination, but…oddly enough…his outlet is not physical violence. rather, he persuades women to appear on videotape, recounting the lies and deceit they resorted to in their search for sexual satisfaction and personal prestige. Not pretty, but suberbly compelling. And we suspect, highly therapeutic, both for the interviewer and the interviewee (www.srb/Archieves1[3].Htm).

4. Pornografi-Pornoaksi dan Nilai-Nilai Sosial

Masyarakat Indonesia, yang notabene masyarakat Timur, acapkali dianggap masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan. Dalam hal nilai dan perilaku seksualitas, ada sejumlah anggapan yang membedakan -- bahkan mempertentangkan – antara masyarakat Barat dan Timur.

Salah satu anggapan yang sering dijumpai di tengah masyarakat adalah: Barat dikenal sebagai lambang pengumbaran nafsu seksual secara bebas tanpa norma dan susila. Sementara Timur menjadi lambang kesucian, keagungan dan pengekangan diri dari nafsu seksual. Karena itu jika ada warga masyarakat Timur yang tidak sesuai dengan anggapan ini maka dituduh sebagai kelainan atau penyimpangan dari nilai budaya dan identitas Timur (Heryanto, 1994: 137).

Akibat lebih lanjut dari adanya pendapat ini adalah upaya untuk mengarahkan tuduhan bahwa pornografi dan pornoaksi yang marak di tengah masyarakat disebabkan karena masuknya budaya Barat yang serba vulgar. Hal ini semakin diperkuat dengan berbagai citra, berita dan hiburan yang dipasarkan oleh industri media massa dan hiburan Barat. Aneka berita sensasional tentang petualangan, kebebasan dan sikap permisif Barat dalam hal seks sering terdengar.

Akan tetapi sungguhkah Barat cukup memadai untuk dijadikan kambing hitam bagi semua permasalahan pornografi yang ada di tanah air? Bukankah di tanah air sejak zaman dulu juga dikenal beberapa produk budaya yang juga sarat unsur seksualitas? Serat Centini, beberapa ornamen candi, sebutan ‘nduk’ dan ‘wuk’ untuk anak perempuan serta ‘tole’ untuk anak laki-laki adalah beberapa hal yang sarat unsur seksualitas. Pertanyaannya kemudian adalah cukup memadaikah Barat dijadikan sebagai kambing hitam bagi persoalan pornografi yang membelit masyarakat Indonesia?

Ariel Heryanto menilai anggapan tersebut lebih sekedar mitos tentang seks antara Barat dan Timur. Menurutnya, perhatian masyarakat Indonesia pada seksualitas ‘liberal’ Barat bisa jadi melebihi perhatian yang diberikan oleh orang Barat sendiri.

Disamping memproduksi film murahan yang berbau semi pornografi atau penuh kekerasan darah, Barat juga menjadi pusat produksi film-film yang sangat filosofis, politis, etis, relegius dan estetik. Mengapa film-film seperti itu tidak diputar di Indonesia? Karena tak mendatangkan laba? Mengapa? Karena tak cukup laris? Karena publik Indonesia memang suka film yang penuh adegan seks? Mengapa? Karena esensi jati dirinya? Atau karena mereka dilatih berselera demikian oleh industri film? (Heryanto, 1994: 139).

Setiap masyarakat selalu memiliki sifat-sifat yang kompleks, majemuk dan penuh unsur-unsur yang saling bertentangan. Karena itu tidak tepat untuk membuat gambaran karikatural tentang sebuah masyarakat secara homogen dan mempertentangkannya dengan masyarakat lain. Dengan lain perkataan, Barat tidak adil untuk dijadikan sebagai penanggungjawab semua persoalan pornografi yang ada, meski tidak dapat dipungkiri hal itu juga menyumbang keruwetan persoalan. Tapi bukan satu-satunya.

Seperti telah disinggung di depan bahwa seksualitas secara langsung terkait dengan serangkaian luas konteks sosial. Mengapa? karena ia mencerminkan nilai-nilai dari masyarakat yang bersangkutan, baik nilai yang berdimensi psikis, sosial maupun human relegius (Gunawan, 2001: 12).

Pengeksploitasian seks sebagai barang komoditas mengakibatkan seseorang terkondisi untuk memandang seks sebagai barang konsumsi. Karena itu, konsumsi seperti ini dapat saja terjadi tanpa batas dan arah. Dalam suatu sistem sosial yang di dalamnya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai, tentu hal ini akan sangat berpengaruh. Hal ini lebih kentara bila dilihat bahwa pada dasarnya susunan sosial adalah susunan moral. Masyarakat disusun menurut peraturan moral. Maka pornografi dan pornoaksi yang tidak lain merupakan eksploitasi sosial mengancam pilar nilai-nilai moral yang notabene merupakan salah satu nilai terpenting dalam suatu bangunan sosial.

Susunan moral kehidupan sosial dapat mempertimbangkan peraturan yang ditetapkan oleh masyarakat dalam tindak sosial dan peraturan menurut tata cara bagi penyusunan kebenaran sosial. Peraturan yang demikian ini dikenal dengan norma (Berry, 1993: 35). Norma merupakan asas untuk penyusunan kehidupan sosial. Norma pada gilirannya juga dapat memicu perubahan sosial. Artinya, norma sosial dapat menyebabkan perubahan dalam struktur masyarakat.

Perubahan dalam suatu masyarakat memang bukan hal yang salah. Bahkan perubahan merupakan ciri inheren yang ada dalam masyarakat. Masyarakat manusia adalah masyarakat yang dinamis dan terbuka, bukan suatu dunia yang tertutup (umwelt). Tetapi tidak setiap perubahan itu akan mengarah ke kemajuan.

Kemajuan suatu masyarakat dapat dinilai bila perubahan yang terjadi justru mengarah pada ketinggian martabat manusia. Artinya, sejauhmana perubahan yang terjadi mampu mengakomodir kesejatian dan kesemestaan manusiawi.

Pertanyaannya kemudian apakah pornografi dan pornoaksi membawa pengaruh dalam tatanan sosial? Tentu dengan mudah jawabnya adalah: ya. Diakui atau tidak pornografi dan pornoaksi sangat mempengaruhi nilai-nilai moral -- yang sekaligus juga nilai-nilai sosial. Perubahan sosial yang terjadi dalam hal ini menjadi sebuah keniscayaan. Meski perlu dicermati apakah ia mengarah pada kemajuan atau tidak. Untuk bisa menjawabnya, satu pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan: apakah perubahan sosial yang terjadi mengarah pada kepenuhan dimensi manusiawi ataukah justru sebaliknya? Agaknya yang kedua merupakan hal yang dominan terjadi.

Pornografi dan pornoaksi merupakan satu bentuk eksploitasi seksual yang mereduksi dimensi seksualitas, sehingga ia dipandang sekadar sebagai konsumsi belaka. Seksualitas hanya dipahami hanya dalam aspek genetalis dan organ sekunder lainnya, sementara dimensi behavioral psiko-sosial, klinis atau kulturalnya terlupakan. Padahal, seksualitas secara langsung terkait dengan serangkaian luas konteks sosial karena mencerminkan nilai-nilai dari masyarakat yang bersangkutan, baik nilai yang berdimensi psikis, sosial maupun human religius.

Dua akar masalah pornografi dan pornoaksi yang menonjol adalah budaya patriarkhi dan komersialisme. Pornografi tidak lain adalah propaganda patriarkhi yang menekankan bahwa perempuan adalah milik, pelayan, asisten dan mainan.

Dalam panggung pornografi, laki-laki eksis untuk dirinya sendiri sementara perempuan eksis untuk laki-laki. Hal ini menjadi kompleks ketika bertemu dengan komersialisme. Keterkaitan antara seksualitas dengan sisi ekonomi tampak dalam kegiatan produksi, distribusi dan transaksi hasrat. Sistem ekonomi seperti ini pada gilirannya menjelma menjadi libidonomics, yakni sebuah sistem pendistribusian rangsangan, rayuan, kesenangan dan kegairahan dalam masyarakat. Kedua akar masalah ini pada akhirnya berimplikasi pada terancamnya pilar nilai-nilai moral yang notabene salah satu nilai terpenting dalam suatu bangunan sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Beck, R.N., 1967, Perspectives in Social Philosophy, Holt, Rinehart and Winston Inc., New York.

Berry, D., 1993, Idea-Idea Utama Dalam Sosiologi, Terjemahan: Rahimah Abdul

Aziz, Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, Kuala Lumpur.

Blackburn, Simon, 1994, The Oxford Dictionary of Philosophy, Oxford University Press, New York.

Gunawan, FX. R., 1993, Filsafat Sex, Bentang, Yogyakarta.

______________, 2001, Mendobrak Tabu : Sex, Kebudayaan dan Kebejatan Manusia, Galang Press, Yogyakarta.

Heryanto, Ariel, 1994, “Seks dan Mitos Barat-Timur” dalam Jangan Tangisi Tradisi, editor: Johanes Mardimin, Kanisius, Yogyakarta.

Septiawati D., 1999, “Perempuan dan Jurnalisme Lher” dalam majalah Ummi edisi 6/XI/99, Jakarta

Sudiarja, A., 1995, Filsafat Sosial, Diktat S-2 Ilmu Filsafat UGM, Yogyakarta.

Reed, Esther. D., 1994, “Pornography and the End of Mortality?”, dalam Articles: Studies in Christian Ethics, vol. 7 No. 2, T&T Clark Ltd, Scotland.

Risangayu, M., 1999, Cahaya Rumah Kita, Mizan, Bandung

Rustiani, F., 1996, “Istilah-istilah Umum dalam wacana Gender”, dalam Jurnal Analisis Sosial: Analisis Gender Dalam Memahami Persoalan Perempuan, Edisi 4/November 1996, Yayasan Akatiga, Bandung.

Tim Penyusun, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Tjipta Lesmana, 1995, Pornografi dalam Media Massa, Puspa Swara, Jakarta.

Tong, Rosemarie Putnam, 1998, Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction, Westview Press, Colorado.

Usa, 1998, “ Muatan Seks dalam Media Massa” dalam Republika, edisi Minggu, 13 Desember 1998.

Widarti, Anita, 2003, Erotisme dalam Novel Saman Karya Ayu Utami, Fakultas Filsafat UGM, tidak diterbitkan, Yogyakarta.

Sumber internet

http://www.personal. umich.edu/~wbutler/kristol.html

http//www.kompas.com/kompas%2Dcetak/9907/28/opini/porn.htm

http//www.srb/Archieves 1{3}.Htm

TRM, 09 HTN, 2010



[1] Pasal 4 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, bahwa: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak”,

[2] Pasal 27 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, bahwa setiap orang dapat dihukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

[3] Muh Sjaiful SH MH, Hukum: Kontroversi Hukum Video Mesum. http://www.kendarinews.com" 9 Juli 2010

[4] Pasal 281 KHUP yang isinya menghukum pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, termasuk juga menghukum pelaku yang menyebarkan informasi, keterangan dan gambar yang isi serta maksudnya melanggar kesusilaan”.

[5]Herdiansyah Hamzah, "Ariel dan Problematika UU Pornografi" 25 Juni 2010 | 21:04 http://hukum.kompasiana.com

[7] Sumber : http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php keyword : pornografi diunduh, 7 Juli 2010

[8] Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

[9] Talcot Parsons, The System Of Modern Societies, Englewood Cliff, Prentice, 1971 , juga lihat, Benar L Tanya, Yoan N. Simanjutak, Markus, Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing,, 2006, hlm 152

[10] Wiliam M Evan, Social Structure and Law dalam Benar L Tanya, Yoan N. Simanjutak, Markus, Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing,, 2006, hlm 152

[11] Theodore M Steeman, "Relegion Pluralism and National Integration, Disertation Harvard University, 1973.

[12] Freidman, dalam Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengetahuan Ilmu Hukum, Alumni Bandung, 1977, hlm 27.

[14] Majalah Tempo, 2008 ."Ancaman atas Nama Pornografi"

[17] Republika Online, 21 September 2008. "RUU Pornografi Segera Disahkan, Republika Online" .

[20] Kamus Besar Bahasa Indonesia

[21] BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Kemudian dipertegas pada Pasal 34 ayat (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:a.perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

[22] Romli Atmasasmita, "Ariel Luna dan UU Pornografi" Suara Karya, Suara Karya, Senin 12 Juli 2010

[23] Bila hal-hal yang terkandung maknanya dalam pornografi ini diwujudkan melalui tindakan maka itulah yang disebut dengan pornoaksi (Widarti, 2003: 8). FX. Rudi Gunawan (2001: 18) mengidentikkan pornoaksi dengan sexual behaviour atau perilaku seksual yang mencakup cara berpakaian seronok, gerak-gerik dan ekspresi wajah yang menggoda, suara yang mendesah dan majalah porno yang menampilkan gambar nude. Berkaitan dengan pornografi dan obscenity ini,

Irving Kristol berpendapat sebagai berikut. In my opinion, pornography and obscenity appeal to and provoke a kind of sexual regression. The pleasure one gets from pornography and obscenity is infantile and auto-erotic; put bluntly, it is a masturbatory exercise of the imagination. Now people who masturbate do not get bored with masturbation, just a sadist don’t get bored with sadism, and voyeurs don’t get bored with voyeurism. In other words, like all infantile sexuality, it can quate easily become a permanent self-reinforcing neurosis. And such a neurosis, on a mass scale, is a threat to our civilization and humanity, nothing less (http://www. personal. umich.edu/~wbutler/kristol.html).

Pornografi muncul dalam berbagai perwujudan:

1. Film. Pengertian porno dalam hal ini adalah: (a). adegan atau kesan pria atau wanita telanjang, eksposure organ vital, ciuman, adegan, gerakan, suara persenggamaan atau kesan persenggamaan; (b). perilaku seksual yang tampil secara fisikal, kesan dan verbal, sentuhan, prostitusi, kontak seksual agresif dan seterusnya; (c). kesan-kesan seksual yang ditampilkan

secara tidak langsung, misal lewat asosiasi, ilusi, sindiran atau kata-kata atau simbol-simbol, termasuk juga penampilan wacana seksual yang jelas walau tak diadegankan secara langsung.

2. Musik. Pengertian porno dalam hal ini adalah syair dan bunyi yang mengantarkan atau mengesankan aktivitas dan organ seksual serta bagianbagian tubuh tertentu secara porno, baik secara eksplisit maupun implisit.

3. Tabloid/majalah/koran/buku. Pengertian porno adalah (a). gambar atau kata-kata yang mengeksplisitasi seks, syahwat atau penyimpangan seksual serta gambar-gambar telanjang atau setengah telanjang sehingga perhatian pembaca langsung tertuju pada bagian-bagian tertentu yang bisa membangkitkan rangsangan seksual; (b). gambar atau kata-kata yang bersifat erotis maupun yang memberikan kemungkinan berdampak erotis (Usa, 1998:3).

Pornografi secara kasar merepresentasikan atau memamerkan kecabulan, khususnya seksualitas manusia, dibuat dengan suatu tujuan untuk fantasi (Blackburn, 1994: 293). Tjipta Lesmana (1995: 109) merangkum berbagai pendapat tentang pornografi antara lain:

1. Muhammad Said mengartikan porno adalah segala apa saja yang sengaja disajikan dengan maksud merangsang nafsu seks orang banyak.

2. Hooge Raad berpendapat bahwa pornografi menimbulkan pikiran jorok.

3. Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan bahwa sesuatu dikatakan porno jika kebanyakan anggota masyarakat menilai, berdasar standar nilai yang berlaku saat itu, materi tadi secara keseluruhan dapat membangkitkan nafsu rendah pembaca.

1 komentar:

siti akbari mengatakan...

Nama :Siti Akbari Fitrianty
NIM :A1011171006
Makul :PP (Pndidikan Pancasila)
Angkatan :2017
Kelas : A(Ruang V)

Menurut saya, saya setuju dengan pendapat bapak bahwa seharusnya masyarakat Barat tidak dijadikan kambing hitam mengenai masalah pornografi yang terjadi di Indonesia, dan mengenai pernyataan Ariel Heryanto yang menilai anggapan mengenai mitos tentang seks antara Barat dan Timur, karena menurutnya perhatian masyarakat Indonesia pada seksualitas "liberal" Barat lebih tinggi dan melebihi perhatian yang diberikan oleh orang Barat itu sendiri. Padahal Barat tidak hanya memproduksi film yang berbau pornografi tapi juga film yang sangat filosofis, politis, etis, religius dan estetik. Dengan kata lain, Barat tidak adil untuk dijadikan sebagai penanggung jawab semua persoalan pornografi yang ada, meski tidak dapat dipungkiri hal itu juga sedikit banyak menyumbang kerumitan persoalan. Mengenai hal seksualitas itu secara langsung terkait dengan nilai nilai dari masyarakat itu sendiri, baik nilai yang berdimensi psikis, sosial, maupun human religius. Karena pornografi dan pornoaksi yang tidak lain merupakan eksplorasi sosial dapat mengancam pilar nilai nilai moral yang notabene salah satu nilai terpenting dalam suatu bangunan sosial.

Posting Komentar