Senin, 30 Mei 2011

PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP MASALAH STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Oleh Turiman Fachturahman Nur

Abstrak

Aspek hukum Pelayanan publik yang berkualitas dan pantas, telah menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat yang lebih demokratis. Peran pemerintah sebagai governor-governed, dan regulator-regulated harus memberikan peluang kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam semangat daerah membangun.

Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah para penstudi hukum untuk mengkaji lebih dalam, dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory laws) yang lebih memenuhi harapan, suatu ius constituendum, yang lebih responsif dan partisipatif. Paradigma yang digunakan dalam kajian ini adalah paradigma konstruktivisme berdasarkan logika constructing theory yang mulai juga dikenal dalam kajian penelitian-penelitian hukum beroptik sosiologik.

Diketahui lewat berbagai hasil penelitian yang berkaitan dengan pelayanan publik baik dalam bentuk tesis maupun disertasi, menyatakan bahwa perubahan-perubahan sosial-kultural dan politik telah terjadi di daerah-daerah yang berdampak pada terjadinya pergeseran konsep pelayanan publik yang menuju berbagai ragam respons. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma di lingkungan hukum administrasi negara yang menuju Responsive administrative Law Paradigm dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New Public Service Paradigm.

Hukum administrasi negara dalam kaitannya dengan pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan komitmen bersama penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi. Hukum administrasi negara dalam kaitannya pelayanan publik dikonstruksi oleh masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dalam forum partisipasi dan pelibatan para fihak. kajian ini menyarankan perlunya mapping peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik untuk dilakukan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan yang mengatur subtansi yang sama dengan suatu regulasi yang tanggap pada tuntutan masyarakat daerah. Konstruksi hukum dan standar pelayanan yang disusun secara konstruktif dan lebih responsif, dengan mengundang partisipasi masyarakat, dipandang perlu untuk diproses lebih lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral, melainkan sudah berupa kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.


1. Latar Belakang

Kontrak Pelayanan untuk kepentingan publik saat ini amat mendesak untuk segera diwacanakan, dan diformulasikan atas dasar kesepakatan bersama antar stake holder, sehingga dapat dipakai sebagai sumber hukum yang materiil (materiele rechtsbron) dalam mengkonstruksi hukum administrasi negara untuk mengatur pelayanan publik.

Model kontrak pelayanan secara teoretik dan konseptual mencerminkan adanya hukum yang tidak hanya responsif akan tetapi juga progresif dan demokratik. Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berprosedur jelas, dilaksanakan dengan segera, dan dengan biaya yang pantas terus mengedepan dari waktu ke waktu. Tuntutan ini berkembang seiring dengan berkembangnya kesadaran bahwa warga negara dalam kehidupan bernegara bangsa yang demokratik memiliki hak untuk dilayani. Tugas dan sekaligus wewenang pemerintah untuk bertindak sebagai regulator dan sekaligus implementator kebijakan publik. Pemerintah dan pemerintah daerah telah mendudukkan diri di satu pihak sebagai pemberi perintah, yang akan memposisikan dirinya berhadap-hadapan dengan yang diperintah, dalam hubungan governor-governed atau regulator-regulated.

Regulasi pelayanan publik yang sifatnya tersebar dalam berbagai banyak peraturan yang sifatnya sektoral, dengan standar yang berbeda-beda, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah para penstudi hukum mengkaji lebih dalam konstruksi hukum yang ideal (ius constituendum) untuk mewujudkan hukum administrasi negara khususnya bidang penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga pemerintah yang responsif dan partisipatif, berdasarkan nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tanpa harus mengorbankan kepentingan pemerintah pada sisi lain.

Kajian ini bertujuan untuk mengkonstruksi hukum yang ideal (ius constituendum) terhadap hukum administrasi negara khusus konsep bidang penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga pemerintah yang responsif terhadap tuntuan masyarakat, sehingga hukum administrasi negara yang berkaitan dengan bidang penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, dalam rangka mewujutkan pemenuhan kepentingan publik secara berkeadilan.

2. Permasalahan

Berdasarkan paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan kajian ini adalah bagaimana mengkonstruksi hukum administrasi negara yang selaras dengan pergeseran paradigma pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat ? dan Bagaimana secara konsepsional mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik?

3. Pembahasan

  1. Perubahan Paradigma Hukum Administrasi Negara

Secara metodologis paradigma yang digunakan dalam kajian ini adalah paradigma konstruktivisme dengan logika constructing theory sebagai upaya teoretika untuk membentuk kedepan tentang regulasi pengaturan pelayanan publik. Pendekatan fenomenologik akan dilakukan dalam kajian ini khususnya tentang pemberdayaan hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik untuk menetapkan dan mengatur Standar Pelayanan Publik yang berbasis partisipasi masyarakat, sehingga analisis kajian ini akan bersifat kualitatif.

Perubahan yang terjadi di bidang sosial-kultural dan politik berdampak pada terjadinya pergeseran yang akan menuju ke paradigma hukum responsif, yang bisa diduga akan dapat memenuhi tututan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk memperoleh pelayanan yang berkeadilan sosial. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma administrasi publik, menuju ke New Public Service Paradigm yang lebih partisipatif, berkeadilan, transparan, berkepastian dan terjangkau.

Meruntut paradigma konstruktivisme dengan logika constructing theory, dan metode pendekatan fenomenologi pada socio-legal study yang dilakukan dalam kajian ini, hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik amat diharapkan dapat dibangun berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat, berstruktur budaya masyarakat, bersifat responsif dan dapat memenuhi tututan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan sosial yang sangat mendesak bagi masyarakat penggunanya.

Hukum, dalam hal ini hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik. dikonsepkan sebagai sebuah ”konstruksi” yang batasan definitifnya terikat pada dimensi ruang dan waktu tatkala subjek-subjek berinteraksi secara komunikatif untuk menghasilkan produk pemikiran yang sama. Artinya, hukum dalam konteks hukum administrasi negara dalam kaitanya dengan standar pelayanan publik tidak akan difahami sebagai entitas normatif yang objektif semata, tetapi dipahami sebagai dependen variable dari suatu proses sosial politik yang melibatkan sejumlah aktor individu yang berpartisipasi dalam suatu proses ketika merumuskan kebijakan publik yang mengatur pelayana publik.

Dengan demikian, proses konstruksinya, tidak dipahami sekadar tehnik konstruksi peraturan peundang-undangan sebagai prosedur standar, tetapi difahami sebagai totalitas proses yang berada dalam keadaan saling berkait dengan variabel sosial, kultur dan politik. Konstruksi hukum administrasi negara dalam kaitannya dengan standar pelayanan publik dipahami sebagai produk politik yang karakternya antara lain ditentukan oleh dinamika sosial yang berkaitan dengan hukum administrasi negara dan lebih khusus lagi berkenaan dengan hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik.

Suatu ius constituendum, yang memungkinkan terealisasinya Standar Pelayanan Publik, dalam kerangka penyelenggaraan hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik, yang lebih responsif dan partisipatif dan yang secara khusus lebih bersesuai dengan kondisi yang berkembang dalam masyarakat daerah yang kharateristik berbeda antara yang satu dengan yang lain, jelas dibutuhkan pengkajian yang komprehensif lebih lanjut, tetapi tidak dalam kajian ini.

Sebagai diketahui lewat dari berbagai hasil penelitian hukum yang pendekatannya sosio legal studi, bahwa perubahan-perubahan sosial kultural dan politik telah terjadi di daerah-daerah, yang berdampak pada terjadinya pergeseran yang menuju ke terjadinya berbagai ragam respons hukum, yang kian memperlihatkan sifatnya yang responsif. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma di lingkungan hukum administrasi negara menuju Responsive Administrative Law Paradigm dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New Public Service Paradigm, yang mensyaratkan terpenuhinya kriteria partisipasi, keadilan sosial, transparansi, kepastian dan keterjangkauan bagi dan oleh masyarakat yang berhak atas pelayanan publik.

Philippe Nonet dan Philip Selznick mencoba menjawab kebutuhan akan suatu teori hukum yang mampu memperkuat nilai hukum dan menunjukkan alternatif-alternatif bagi pemaksaan dan penekanan, memenuhi tututan-tuntutan serta ketutuhankebutuhan sosial yang sangat mendesak dan terhadap masalah-masalah keadilan sosial.

Teori Nonet & Selznick mengembangkan hukum yang responsif bertujuan untuk memberikan teori tentang pemenuhan kebutuhan-kebutuhan demikian tersebut. Nonet & Selznick mengembangkan teori ini dengan menyajikan tiga tipe hukum dalam masyarakat. Ketiga tipe hukum tersebut adalah (1) hukum represif, yaitu hukum sebagai abdi kekuasaan represif, (2) hukum otonom, yaitu hukum sebagai intitusi yang dibedakan dan mampu untuk menjinakkan represi serta untuk melindungi integritasnya sendiri, dan (3) hukum responsif, yaitu hukum sebagai fasilitator dari responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial dan aspirasi-aspirasi sosial.[1]

Berseiring dengan pergeseran hukum administrasi negara di atas pada dimensi yang lain terjadi pergeseran paradigma administrasi negara, dari Traditional public administration menuju New public administration., Pada Traditional Public Adminstrations orientasi administrasi negara, lebih ditekankan kepada Control, Order, Prediction,, yang sangat terikat kepada political authority, tightening control, to be given and following the instruction. Pada New Public Management, administrasi negara diarahkan kepada alignment creativity and empowering.

Pergeseran juga terjadi pada operasionalisasi administrasi negara oleh pemerintah, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi menjalankan pemerintahan sehari-hari. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi negara oleh pemerintah saat ini telah mengalami satu proses pergeseran, yaitu dalam perkembangan konsep Ilmu Administrasi Negara juga terjadi pergeseran titik tekan dari Administration of public di mana negara sebagai agen tunggal implementasi fungsi negara/pemerintahan; Administration for Public yang menekankan fungsi Negara/Pemerintahan yang bertugas dalam Public Service, ke administration by Public yang berorientasi bahwa public demand are differentiated, dalam arti fungsi negara/pemerintah hanyalah sebagai fasilitator, katalisator yang bertititik tekan pada putting the customers in the driver seat. Di mana determinasi negara/pemerintah tidak lagi merupakan faktor atau aktor utama atau sebagai driving force. Pendapat tersebut menegaskan adanya fenomena perubahan besar, dari peran tunggal negara sebagai penyelenggara pemerintahan, bergeser menjadi fasilitator saja.

Untuk meninggalkan paradigma administrasi klasik dan Reinventing Government atau New Public Management, dan beralih ke paradigma New Public Service, administrasi publik harus (a) Melayani warga masyarakat bukan pelanggan (serve citizen, not customers); (b) Mengutamakan kepentingan publik (seek the public interest), (c) Lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entpreneurship), (d) Berpikir strategis, dan bertindak demokratis (think strategic, act democratically), (d) Menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu yang mudah (recognize that accountability is not simple), (e) Melayani dari pada mengendalikan (serve rather than steer), (f) Menghargai orang bukannya produktivitas semata (value people, not just productivity)[2]

Paradigma baru pelayanan publik (New Public Services Paradigm) lebih diarahkan pada ”democracy, pride and citizen”. Lebih lanjut dikatakan bahwa ”Public servants do not delever customer service, they delever democracy”. Oleh sebab itu nilai-nilai demokrasi, kewarganegaraan dan pelayanan untuk kepentingan publik sebagai norma mendasar dalam penyelenggaraan administrasi publik. Pengaturan penyelenggaraan pelayanan publik didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara 1945 merupakan landasan dasar filosofis bagi pengaturan pelayanan publik. Dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan bahwa kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik untuk melayani kebutuhan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsipprinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis, Amanat ini tercermin dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (6), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 F, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 28 i ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan amanat negara bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus dikelola, diatur dan diselenggarakan untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Pemberian ruang partisipasi masyarakat dalam mengkonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik seperti diatas, dimaksudkan untuk mengakomodasi tuntutan demokrasi yang berkembang dalam masyarakat. Pengakomodasian kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam konstruksi hukum administasi negara bidang pelayanan publik seperti tersebut diatas, diharapkan akan terbangun komitmen bersama dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam masyarakat. Komitmen bersama dapat dibina dengan mengesampingkan kepentingan dan ego instansi-instansi kedinasan dalam masyarakat.

Pengaturan hukum administrasi negara yang penyelenggaraan pelayanan publik yang dibangun dengan komitmen bersama akan menghasilkan kebijakan dan aturan yang mencerminkan moralitas kerja-sama. Perilaku penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat pengguna pelayanan publik akan tunduk pada prinsip-prinsip dan kebijakan yang telah disepakati.

Sementara itu, mekanisme merekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik pun dapat diharapkan kalau akan berjalan dalam suatu situasi saling kontrol antara para penyelenggara dan warga masyarakat pengguna jasa pelayanan publik. Melalui mekanisme ini akan tercipta pelayanan yang berkeadilan serta meningkatkan posisi warga, tidak saja sebagai pengguna pelayanan saja tetapi juga sebagai pihak yang akan lebih berposisi tawar (bargain) yang lebih baik untuk mendapatkan jasa pelayanan yang lebih baik.

Tanggung jawab bersama yang dikembangkan melalui ruang partisipasi masyarakat dengan model pelibatan para fihak tersebut di atas juga dapat diharapkan akan merangsang penyelenggara pelayanan publik untuk mengembangkan dan memperluas kompetensi aparaturnya agar senantiasa dapat melaksanakan tugas pelayanan dengan lebih baik. Model penyedian ruang partisipasi masyarakat dalam merekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, diharapkan akan mampu memberi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih bertanggung-jawab dalam proses demokrasi yang sedang berjalan.

Model partisipasi dalam rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang mengedepankan tanggung-jawab bersama, para pihak diharapkan senantiasa mengembangkan pencarian alternatif secara positif berkait sistem pngaturan, sistem penyelenggaraan, dan kewajiban berswasembada untuk tidak bergantung kepada pihak luar. Pemberian insentif kepada penyelenggara dan pengguna pelayanan dapat dikembangkan melalui forum pelibatan para pihak dalam ruang partisipasi masyarakat.

Rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang melibatkan para pihak dengan tujuan terbinanya komitmen bersama dalam ruang partisipasi masyarakat, ialah antara penyelenggara pelayanan dan warga masyarakat, akan mengantar para pihak ke dalam proses rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih responsif. Hal ini dibutuhkan sebuah regulasi yang dapat memenuhi tuntutan agar aturan hukum terkonstruksi sebagai produk proses yang lebih responsif pada kebutuhan sosial yang terasa mendesak, dan bersamaan dengan itu juga tetap mempertahankan kontruksi-konstruksi normatif hasil proses institusional para politisi di badan-badan legislatif.

Rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang demikian itu akan sesuai dengan perkembangan paradigma dalam ilmu hukum, dari yang normatif-positivistik ke progresif-sosiologik, yang memungkinkan kebijakan-kebijakan yang lebih responsif untuk membukakan kesempatan kepada stake-holders untuk ikut langsung berparisipasi dalam proses pembentukan hukum sebagai suatu rational construct in concreto.Rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik dengan membukakan ruang guna menyertakan partisipasi masyarakat seperti tersebut merupakan dasar-dasar penerapan apa yang disebut New Public Service Paradigm.

Berdasarkan beberapa hasil penelitian dan pemikiran teoretisisasinya, penulis menyarankan perlunya merekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik dengan suatu regulasi yang diundangkan dalam bentuk suatu Peraturan Daerah yang tanggap pada norma-norma lokal yang terpilih sebagaimana yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat, sebagaimana yang terungkap dalam dan/ataupun diungkapkan oleh warga masyarakat yang berpartisiasi dalam proses.

Peraturan Daerah yang menetapkan Standar Pelayanan Publik yang tanggap pada tuntutan masyarakat akan mampu menyelesaikan berbagai problem praktis yang mengatur prosedur, penetapan biaya, waktu dan mekanisme pengaduan dan penetapan fasilitas pelayanan, yang oleh sebab itu perlu dipertimbangkan oleh para pejabat pemerintahan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan.

Standar Pelayanan Publik yang dikonstruksi lewat proses yang secara responsif melibatkan partisipasi masyarakat lokal, yang pada hakikatnya merupakan kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat, akan lebih mampu mengatasi berbagai masalah resistensi di daerah daripada aturan-aturan serupa yang ditetapkan secara sentral, yang oleh sebab itu juga perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh para pejabat yang berwenang.

Kontrak Pelayanan untuk kepentingan publik seperti itu amat mendesak untuk segera diwacanakan dan dengan demikian dapat dipakai sebagai sumber hukum yang materiil (materiele rechtsbron) untuk pembentukan Undang Undang Pelayanan Publik. Kerangka yang disebutkan di atas didasarkan pada pertimbangan teoritis yang dibangun berdasarkan data penelitian. Model kontrak pelayanan dalam maklumat pelayanan mencerminkan konsep hukum yang responsif dan demokratif dengan model partisipatif terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat, sesuai dengan nilai dan budaya masyarakat, seharusnya tidak terjadi ketidak responsifnya berbagai peraturan yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi mengapa terjadi dalam tataran praktek? Hal ini dikarenakan salah satunya, yaitu belum terjadinya harmonisasi berbagai materi muatan antar peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik.

Mengapa terjadi disharmoni antar peraturan perundang-undangan.

Ada 6 (enam) faktor yang menyebabkan disharmoni sebagai berikut:
Pertama, Pembentukan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan sering dalam kurun waktu yang berbeda;

Kedua, Pejabat yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas atau penggantian;

Ketiga, Pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem;

Keempat, Lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum;

Kelima, Akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih terbatas;

Keenam, Belum mantapnya cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Disharmoni peraturan perundang-undangan mengakibatkan :

a. Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya;

b. Timbulnya ketidakpastian hukum;

c. Peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien;
d. Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.

B. Bagaimana mengatasi disharmoni peraturan perundang-undangan?

Dalam hal terjadi disharmoni peraturan perundang-undangan ada 3 (tiga) cara mengatasi sebagai berikut:

a. Mengubah/ mencabut pasal tertentu yang mengalami disharmoni atau seluruh pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, oleh lembaga/instansi yang berwenang membentuknya.

b. Mengajukan permohonan uji materil kepada lembaga yudikatif sebagai berikut;

1) Untuk pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konsitusi;

2) Untuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang kepada Mahkamah Agung.

c. Menerapkan asas hukum/doktrin hukum sebagai berikut:

1) Lex superior derogat legi inferiori.

Peraturan perundang-undangan bertingkat lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah, kecuali apabila substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi wewenang peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah[3]

2) Lex specialis derogat legi generalis

Asas ini mengandung makna, bahwa aturan hukum yang khusus akan menggesampingkan aturan hukum yang umum. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas Lex specialis derogat legi generalis[4]:

(a) Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.

(b) Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang).

(c) Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

3). Asas lex posterior derogat legi priori.

Aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama. Asas lex posterior derogat legi priori mewajibkan menggunakan hukum yang baru.

Asas ini pun memuat prinsip-prinsip[5]:

(1) Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum yang lama;

(2) Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama.

Asas ini antara lain bermaksud mencegah dualisme yang dapat menimbulkan ketidak pastian hukum. Dengan adanya Asas Lex posterior derogat legi priori, ketentuan yang mengatur pencabutan suatu peraturan perundang-undangan sebenarnya tidak begitu penting. Secara hukum, ketentuan lama yang serupa tidak akan berlaku lagi pada saat aturan hukum baru mulai berlaku.[6]

C. Dapatkah disharmoni peraturan perundang-undangan dicegah?

Pencegahan disharmoni peraturan perundang-undangan antara lain dapat dilakukan melalui harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk penyusunan rancangan undang-undang harmonisasi dilakukan pada tahap:

Penyusunan program legislasi nasional dilingkungan pemerintah.
Pengharmonisasian dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian penyusun rencana pembentukan rancangan undang-undang dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya.[7]

Pengharmonisasian dimaksud diarahkan pada perwujudan keselarasan, konsepsi tersebut dengan falsafah negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.[8]

Pengharmonisasian konsepsi rancangan undang-undang dilaksanakan dalam forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.[9][
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM mengkoordinasikan prolegnas yang diajukan oleh pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi prolegnas.[10] Penyusunan prolegnas antara DPR dengan pemerintah.
Koordinasi dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR RI.[11]

Persiapan penyusunan rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden. Pengharmonisasian dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM.[12][
Pengharmonisasian dilakukan sebagai berikut: 1) Untuk penyusunan rancangan undang-undang berdasarkan prolegnas, keikut sertaan wakil Kementerian Hukum dan HAM dalam setiap panitia antar kementerian, dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian rancangan undang-undang dan teknik rancangan peraturan perundang-undangan.[13]

Panitia antar Kementerian menitik beratkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai obyek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.[14]
Dalam praktek pembahasan dilakukan secara rinci termasuk soal-soal teknis penyusunan dan teknis redaksional perumusan 2). Untuk penyusunan rancangan undang-undang diluar prolegnas pemrakarsa diwajibkan mengkonsultasikan rancangan undang-undang dimaksud dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pengharmonisasian.[15]

Untuk kelancaran pengharmonisasian Menteri Hukum dan HAM mengkoordinasikan pembahasan konsepsi rancangan undang-undang tersebut dengan pemerintahan dan lembaga terkait lainnya.[16]

Pengharmonisasian konsepsi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI :

Pengharmonisasian konsepsi rancangan undang-undang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI.[17] Pengharmonisasian rancangan undang-undang meliputi aspek teknis, subtansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.[18]

D. Aspek apa saja yang di harmonisasikan?

Pengharmonisasian rancangan undang-undang mencakup 2 (dua) aspek sebagai berikut:

1. Pengharmonisasian materi muatan rancangan undang-undang dengan:

a. Pancasila;
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/harmonisasi vertikal;
c. Undang-undang /harmonisasi horizontal;

d. Asas-asas peraturan perundang-undangan.

1). Asas pembentukan.

2). Asas materi muatan.

3). Asas-asas lain yang sesuai dengan bidang hukum rancangan undang-undang yang bersangkutan.

2. Pengharmonisasian rancangan undang-undang dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi :[19]

1). Kerangka peraturan perundang-undangan;

2). Hal-hal khusus;

3). Ragam bahasa;

4). Bentuk rancangan peraturan perundang-undang.

Ada 7 (tujuh) kemampuan dasar untuk pengharmonisasian untuk keberhasilan harmonisasi sebagai berikut:

  1. Memahami secara jernih keterkaitan rancangan undang-undang yang disusun dengan sistem hukum nasional.
  2. Komunikasi yang efektif dengan pemrakarsa dan pemangku kepentingan ketika mempersiapkan konsepsi materi muatan rancangan undang-undang, dalam rangka menemukan fakta-fakta yang relevan yang menjadi latar belakang, tujuan yang ingin dicapai dan problema-problema pontensial yang mungkin timbul.
  3. Bernegosiasi dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk membuka askes terhadap aspirasi masyarakat.
  4. Memahami bahwa peraturan perundang-undangan akan dilaksankan oleh polisi, jaksa, hakim, pengacara, notaris, pengusaha dan masyarakan pada umumya.
  5. Menguasai pengetahuan tentang prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan rancangan undang-undang.
  6. Menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  7. Menguasai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

E. Bagaimana pengharmonisasian dilakukan?

Pengharmonisasian dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pastikan bahwa rancangan undang-undang mencantumkan nilai-nilai filosofis Pancasila dan pasal-pasal rancangan undang-undang yang bersangkutan tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

1. Pastikan bahwa pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan pembentukannya telah dicantumkan dengan benar dan pastikan pula bahwa rancangan undang-undang telah selaras dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara menurut Undang-Undang Dasar.

2. Gunakan istilah hukum atau pengertian hukum secara konsisten. Teliti dengan seksama apakah materi muatan rancangan undang-undang telah serasi/selaras dengan undang-undang lain terkait.

3. Pastikan bahwa asas-asas peraturan perundang-undangan baik asas pembentukan, asas materi muatan, maupun asas lain yang berkaitan dengan bidang hukum yang diatur dalam rancangan undang-undang, telah terakomodasikan dengan baik dalam rancangan undang-undang.

4. Pastikan bahwa pedoman teknik penyusunan peraturan perundang-undangan telah dipatuhi secara konsisten.

5. Pastikan bahwa bahasa yang digunakan dalam merumuskan norma dalam rancangan undang-undang telah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mengunakan pilihan kata yang tepat, jelas dan pasti.

6. Pengharmonisasian rancangan undang-undang yang dilaksanakan secara cermat dan profesional akan menghasilakan rancangan undang-undang yang memenuhi syarat sebagai rancangan undang-undang yang baik.

Ada 8 (delapan) kriteria hukum yang baik menurut Lon Fuller sebagai berikut:[20]

1. Hukum harus dituruti semua orang, termasuk oleh penguasa negara;

2. Hukum harus dipublikasikan;

3. Hukum harus berlaku ke depan, bukan berlaku surut;

4. Kaidah hukum harus ditulis secara jelas, sehingga dapat diketahui dan diterapkan secara benar;

5. Hukum harus menghindari diri dari kontradiksi-kontradiksi;

6. Hukum jangan mewajibkan sesuatu yang tidak mungkin dipenuhi;

7. Hukum harus bersifat konstan sehingga ada kepastian hukum. Tetapi hukum harus juga diubah jika situasi politik dan sosial telah berubah;

8. Tindakan para aparat pemerintah dan penegak hukum haruslah konsisten dengan hukum yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang baik merupakan pondasi negara hukum yang akan menjamin hak-hak warga negra, membatasi kekuasaan penguasa, menjamin kepastian dan keadilan hukum untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Akhirnya marilah kita renungkan adagium berikut: Cessante Ratione Legis, Cessat Et Ipsa Les: (bila dasar dari hukum itu berhenti, maka hukumnya sendiri pun berhenti).

3. Ketidak Berdayaan Administrasi Negara

Sinyalemen terhadap ketidak berdayaan administrasi negara melalui birokrasinya dalam menghadapi masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik sudah dirasakan sejak lama. Kondisi semacam ini dalam perdebatan administrasi negara sering disebut sebagai “Krisis Identitas” yang mempertanyakan kecenderungan peran dan posisi administrasi negara sebagai ilmu (science) ataukah sebagai praktek (art). Kesan semacam ini didukung oleh adanya fakta tumpang tindihnya antara posisi peran ilmu politik (ilmu pemerintahan) dan ilmu ekonomi (ilmu manajemen) dengan ilmu administrasi dalam praktek-praktek administrasi negara yang terkesan bersifat legal formal, spesifik, bernuansa budaya sentris, sampai dengan anggapan bahwa administrasi negara tidak memiliki persyaratan ilmiah dan teoritisasi yang sifatnya berlaku umum.

Robert Dahl (1947) menyarankan adanya studi perbandingan administrasi negara (atau studi perbandingan birokrasi) yang mampu melakukan terobosan, terutama dalam menjawab tantangan-tantangan pembangunan yakni masalah kemiskinan dan ketidak adilan sosial, terutama yang terjadi dinegara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Produk dari pemikiran ini, kemudian berkembang dan melahirkan paradigma administrasi pembangunan (development administration paradigm) yang dibentuk oleh Ikatan Sarjana Administrasi Pembangunan Asia di Teheran (1966) yang bergerak dalam bidang penyempurnaan administrasi negara di wilayah timur.

Salah satu orientasinya adalah bagaimana administrasi negara mampu mengembangkan dirinya dalam melaksanakan fungsi-fungsi pembangunan, terutama dalam hal pelayanan publik yang dapat dipertanggung jawabkan (responsebelity), memiliki daya tanggap yang kuat (responsivity) dan mampu mewakili kepentingan masyarakat (representativity) berdasar ketentuan hukum dan aturan yang berlaku dengan pancaran hati nurani (akuntabelity) . Oleh sebab itu, pergeseran pemikiran administrasi semacam ini seharusnya tidak hanya membawa konsekuensi terhadap perubahan struktur, fungsi, finansial dan personalia dari organisasi birokrasi itu saja, tetapi yang lebih penting bagaimana perubahan struktur, fungsi, finansial dan personalia organisasi birokrasi mampu diikuti oleh perubahan kultur organisasi birokrasi dan perilaku manusia-manusia yang terlibat di dalamnya.

Apabila perubahan ini dapat terwujud, maka apa yang diharapkan dalam orientasi efektivitas pelayanan publik, Insyaallah akan dapat tercapai.

A. Budaya Pelayanan Publik

Ada asumsi menarik yang dipertanyakan, Apakah budaya organisasi birokrasi mempengaruhi proses pelayanan publik, ataukah tradisi pelayanan publik akan mempengaruhi dan menciptakan budaya organisasi birokrasi?

Jika yang pertama muncul maka akan terjadi stagnasi dan kekuatan statusquo dalam organisasi birokrasi; tetapi jika yang kedua muncul maka akan tercipta perubahan dan pengembangan organisasi birokrasi yang dinamis. Budaya organisasi (birokrasi) merupakan kesepakatan bersama tentang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan (Sondang P.Siagian,1995).
Oleh karena itu budaya organisasi birokrasi akan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi; menentukan batas-batas normatif perilaku anggota organisasai; menentukan sifat dan bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan organisasi; menentukan gaya manajerial yang dapat diterima oleh para anggota organisasi; menentukan cara-cara kerja yang tepat, dan sebagainya. Secara spesifik peran penting yang dimainkan oleh budaya organisasi (birokrasi) adalah membantu menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi; menciptakan jati diri para anggota organisasi; menciptakan keterikatan emosional antara organisasi dan pekerja yang terlibat didalamnya; membantu menciptakan stabilitas organisasi sebagai sistem sosial; dan menemukan pola pedoman perilaku sebagai hasil dari norma-norma kebiasaan yang terbentuk dalam keseharian.

Begitu kuatnya pengaruh budaya organisasi (birokrasi) terhadap perilaku para anggota organisasi, maka budaya organisasi (birokrasi) mampu menetapkan tapal batas untuk membedakan dengan organisasi (birokrasi) lain; mampu membentuk identitas organisasi dan identitas kepribadian anggota organisasi; mampu mempermudah terciptanya komitmen organisasi daripada komitmen yang bersifat kepentingan individu; mampu meningkatkan kemantapan keterikatan sistem sosial; dan mampu berfungsi sebagai mekanisme pembuatan makna dan simbul-simbul kendali perilaku para anggota organisasi. Pelayanan publik sebagai suatu proses kinerja organisasi (birokrasi), keterikatan dan pengaruh budaya organisasi sangatlah kuat. Dengan kata lain, apapun kegiatan yang dilakukan oleh aparat pelayanan publik haruslah berpedoman pada rambu-rambu aturan normatif yang telah ditentukan oleh organisasi publik sebagai perwujudan dari budaya organisasi publik.

Oleh karena itu Dennis A.Rondinelli (1981) pernah mengingatkan bahwa penyebab kegagalan utama dalam melaksanakan orientasi pelayanan publik ini (jelasnya, tugas desentralisasi) adalah: Kuatnya komitmen budaya politik yang bernuansa sempit; kurangnya tenaga-tenaga kerja yang terlatih dan trampil dalam unit-unit lokal; kurangnya sumber-sumber dana untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab; adanya sikap keengganan untuk melakukan delegasi wewenang; dan kurangnya infrastruktur teknologi dan infra struktur fisik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik.
Demikian juga Malcolm Walters (1994) menambahkan bahwa kegagalan daripada pelayanan publik ini disebabkan karena aparat (birokrasi) tidak menyadari adanya perubahan dan pergeseran yang terjadi dalam budaya masyarakatnya dari budaya yang bersifat hirarkhis, budaya yang bersifat individual, budaya yang bersifat fatalis, dan budaya yang bersifat egaliter.

Pelayanan publik yang modelnya birokratis cocok untuk budaya masyarakat hirarkhis; pelayanan publik yang modelnya privatisasi cocok untuk budaya masyarakat individual (yang anti hirarkhis); pelayanan publik yang modelnya kolektif cocok untuk budaya masyarakat fatalis (yang mendukung budaya hirarkhis dan anti budaya individu); sedangkan pelayanan publik yang modelnya memerlukan pelayanan cepat dan terbuka cocok untuk budaya masyarakat egaliter (yang anti budaya hirarkhis, anti budaya individu dan anti budaya fatalis). Masalahnya sekarang, untuk masyarakat Indonesia dewasa ini tergolong dalam kategori budaya masyarakat yang mana ? Ini harus dipahami! (Penulis, cenderung mengatakan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah memasuki era budaya masyarakat egaliter; oleh karenanya bentuk pelayanan publik yang cocok adalah model pelayanan cepat dan terbuka).

Menurut Grabiel A.Almond (1960) proses perubahan pembudayaan ini harus disebar luaskan atau disosialisasikan secara merata kepada masyarakat, dicarikan rekruitmen tenaga-tenaga kerja (birokrasi) yang profesional, dipahami atau diartikulasikan secara tepat dan benar, ditumbuh kembangkan sebagai kepentingan masyarakat secara umum, dan dikomunikasikan secara dialogis. Hasil dari proses pembudayaan diharapkan mampu menciptakan pengambilan keputusan/ kebijaksanaan yang benar,menciptakan terbentuknya kelompok pelaksana kerja yang efektif, dan terciptanya tim pengawasan yang bertindak jujur dan obyektif.

Pada akhirnya, proses ini berujung pada proses internalisasi kepribadian dan sinergi ekonomi masyarakat sebagai basis utamanya.

B. Efektivitas Pelayanan Publik

Publik Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak masyarakat ramai yang memiliki keaneka ragaman kepentingan dan tujuan. Oleh karena itu institusi pelayanan publik dapat dilakukan oleh pemerintah maupun non-pemerintah. Jika pemerintah, maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Dan jika non-pemerintah, maka dapat berbentuk organisasi partai politik, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan yang lain. Siapapun bentuk institusi pelayanananya, maka yang terpenting adalah bagaimana memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan publik mencakup berbagai program-program pembangunan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah.

Tetapi dalam kenyataannya, birokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan tersebut, seringkali diartikulasikan berbeda oleh masyarakat. Birokrasi di dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik) diberi kesan adanya proses panjang dan berbelit-belit apabila masyarakat menyelesaikan urusannya berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan. Akibatnya, birokrasi selalu mendapatkan citra negatif yang tidak menguntungkan bagi perkembangan birokrasi itu sendiri (khususnya dalam hal pelayanan publik).

Oleh karena itu, guna menanggulangi kesan buruk birokrasi seperti itu, birokrasi perlu melakukan beberapa perubahan sikap dan perilakunya antara lain :

a. Birokrasi harus lebih mengutamakan sifat pendekatan tugas yang diarahkan pada hal pengayoman dan pelayanan masyarakat; dan menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan

b. Birokrasi perlu melakukan penyempurnaan organisasi yang bercirikan organisasi modern, ramping, efektif dan efesien yang mampu membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu ditangani (termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan kepada masyarakat)

c. Birokrasi harus mampu dan mau melakukan perubahan sistem dan prosedur kerjanya yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern yakni : pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efesiensi biaya dan ketepatan waktu.

d. Birokrasi harus memposisikan diri sebagai fasilitator pelayan publik dari pada sebagai agen pembaharu (change of agent ) pembangunan

e. Birokrasi harus mampu dan mau melakukan transformasi diri dari birokrasi yang kinerjanya kaku (rigid) menjadi organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralistis, inovatif, flrksibel dan responsif.

Dari pandangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa organisasi birokrrasi yang mampu memberikan pelayanan publik secara efektif dan efesien kepada masyarakat, salah satunya jika strukturnya lebih terdesentralisasi daripada tersentralisasi. Sebab, dengan struktur yang terdesentralisasi diharapkan akan lebih mudah mengantisipasi kebutuhan dan kepentingan yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga dengan cepat birokrasi dapat menyediakan pelayanannya sesuai yang diharapkan masyarakat pelanggannya. Sedangkan dalam kontek persyaratan budaya organisasi birokrasi, perlu dipersiapkan tenaga kerja atau aparat yang benar-benar memiliki kemampuan (capabelity), memiliki loyalitas kepentingan (competency), dan memiliki keterkaitan kepentingan (consistency atau coherency).

C. Tolok Ukur Kualitas Pelayanan Publik

Dalam tinjauan manajemen pelayanan publik, ciri struktur birokrasi yang terdesentralisir memiliki beberapa tujuan dan manfaat antara lain :

(1) Mengurangi (bahkan menghilangkan) kesenjangan peran antara organisasi pusat dengan organisasi-organisasi pelaksana yang ada dilapangan.

(2) Melakukan efesiensi dan penghematan alokasi penggunaan keuangan

(3) Mengurangi jumlah staf/aparat yang berlebihan terutama pada level atas dan level menengah ( prinsip rasionalisasi).

(4) Mendekatkan birokrasi dengan masyarakat pelanggan Mencermati pandangan ini, maka dalam kontek pelayanan publik dapat digaris bawahi bahwa keberhasilan proses pelayanan publik sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani).

Dengan demikian untuk melihat kualitas pelayanan publik perlu diperhatikan dan dikaji dua aspek pokok yakni : Pertama, aspek proses internal organisasi birokrasi (pelayan); Kedua, aspek eksternal organisasi yakni kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat pelanggan. Dalam hal ini Irfan Islamy (1999) menyebut beberapa prinsip pokok yang harus dipahami oleh aparat birokrasi publik dalam aspek internal organisasi yaitu :

(a) Prinsip Aksestabelitas, dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau
secara mudah oleh setiap pengguna pelayanan (misal: masalah tempat, jarak dan prosedur pelayanan);

(b) Prinsip Kontinuitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses pelayanan tersebut;

(c) Prinsip Teknikalitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan

(d). Prinsip Profitabilitas, yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas.

(e) Prinsip Akuntabelitas, yaitu bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Begitu pentingnya profesionalisasi pelayanan publik ini, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomer.81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :

(1) Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.

(2) Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan.

(3) Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat

(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.

(5) Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan.

(6) Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

(7) Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat

(8) Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam merespon prinsip-prinsip pelayanan publik yang perlu dipedomani oleh segenap aparat birokrasi peleyanan publik , maka kiranya harus disertai pula oleh sikap dan perilaku yang santun, keramah tamahan dari aparat pelayanan publik baik dalam cara menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan proses pelayanan maupun dalam hal ketapatan waktu pelayanan.

Hal ini dimungkinkan agar layanan tersebut dapat memuaskan orang-orang atau kelompok orang yang dilayani. Ada 4 (empat) kemungkinan yang terjadi dalam mengukur kepuasan dan kualitas pelayanan publik ini, yaitu : (1) Bisa jadi pihak aparat birokrasi yang melayani dan pihak masyarakat yang dilayani sama-sama dapat dengan mudah memahami kualitas pelayanan tersebut (mutual knowledge), (2) Bisa jadi pihak aparat birokrasi yang melayani lebih mudah memahami dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik daripada masyarakat pelanggan yang dilayani (producer knowledge), (3) Bisa jadi masyarakat pelanggan yang dilayani lebih mudah dan lebih memahami dalam mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat birokrasi pelayanan publik (consumer knowledge), dan (4) Bisa jadi baik aparat birokrasi pelayanan publik maupun masyarakat yang dilayani sama-sama tidak tahu dan mendapat kesulitan dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik (mutual Ignorance).

Dalam hal ini teori analisa yang dapat dipergunakan antara lain teori “Impression Management” yaitu bagaimana mengukur tingkat responsif, tingkat responsbelity dan tingkat representatif seseorang atau kelompok orang terhadap fenomena tertentu (Fred Luthans, 1995). Sayangnya, dalam praktek dan tinjauan teoritis untuk menentukan tolok ukur kualitas pelayanan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Suatu misal Richard M.Steers (1985) menyebutkan beberapa faktor yang berkepentingan dalam upaya mengidentifikasi kualitas pelayanan publik antara lain : variabel karakteristik organisasi, variabel karakteristik lingkungan, variabel karakteristik pekerja/aparat, variabel karakteristik kebijaksanaan, dan variabel parkatek-praktek manajemennya. Untuk melengkapi pendapat ini, maka Sofian Effendi (1995) menyebutkan beberapa faktor lagi yang menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan publik (di Indonesia) antara lain adanya:

(a) Konteks monopolistik, dalam hal ini karena tidak adanya kompetisi dari penyelenggara pelayanan publik non pemerintah, tidak ada dorongan yang kuat untuk meningkatkan jumlah, kualitas maupun pemerataan pelayanan tersebut oleh pemerintah

(b) Tekanan dari lingkungan, dimana faktor lingkungan amat mempengaruhi kinerja organisasi pelayanan dalam transaksi dan interaksinya antara lingkungan dengan organisasi publik

(c) Budaya patrimonial, dimana budaya organisasi penyelenggara pelayanan publik di Indonesia masih banyak terikat oleh tradisi-tradisi politik dan budaya masyarakat setempat yang seringkali tidak kondusif dan melanggar peraturan-peraturan yang telah ditentukan.

Untuk solusinya dalam menghadapi tantangan dan kendala-kendala pelayanan publik sebagaimana disebutkan diatas, maka diperlukan adanya langkahlangkah strategis antara lain: Pertama: Merubah tekanan-tekanan sistem pemerintahan yang sifatnya sentralistik otoriter menjadi sistem pemerintahan desentralistik demokratis; Kedua: Membentuk asosiasi/perserikatan kerja dalam pelayanan publik; Ketiga: Meningkatkan keterlibatan masyarakat , baik dalam perumusan kebijakan pelayanan publik, proses pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam monitoring dan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik; Keempat : Adanya kesadaran perubahan sikap dan perilaku dari aparat birokrasi pelayanan publik menuju model birokrasi yang lebih humanis (Post weberian); Kelima: Menyadari adanya pengaruh kuat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menunjang efektivitas kualitas pelayanan publik; Keenam: Pentingnya faktor aturan dan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja bagi aparat pelayanan publik; Ketujuh: Pentingnya perhatian terhadap faktor pendapatan dan penghasilan (wages and salary) yang dapat memenuhi kebutuhan minimum bagi aparat pelayanan publik; Kedelapan: Pentingnya faktor keterampilan dan keahlian petugas pelayanan publik; Kesembilan: Pentingnya faktor sarana phisik pelayanan publik; Kesepuluh: Adanya saling pengertian dan pemahaman bersama (mutual understanding) antara pihak aparat birokrasi pelayan publik dan masyarakat yang memerlukan pelayanan untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam pelayanan publik.

F. Kesimpulan

Berdasarkan paparan diatas dapat ditarik kesimpulan, pertama, bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan pantas, telah menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat yang lebih demokratis. Peran pemerintah sebagai governor-governed, dan regulator-regulated harus memberikan peluang kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara..

Kedua, Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini dibutuhkan mapping antar peraturan perundang-undangan dan mengharmonisasikan materi muatan yang mengatur pelayan publik dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory laws) yang lebih memenuhi harapan, suatu ius constituendum, yang lebih responsif dan partisipatif. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme berdasarkan logika constructing theory yang mulai juga dikenal dalam penelitian-penelitian hukum beroptik sosiologik.

Ketiga, bahwa berbagai penelitian yang berkaitan dengan pelayanan publik baik dalam bentuk tesis maupun disertasi, menyatakan bahwa perubahan-perubahan sosial-kultural dan politik telah terjadi di daerah-daerah, yang berdampak pada terjadinya pergeseran konsep pelayanan publik dalam berbagai ragam respons. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma di lingkungan hukum administrasi negara menuju Responsive Law Paradigm dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New Public Service Paradigm. Dari berbagai hasil penelitian para penstudi hukum diperoleh fakta hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik dan Standar Pelayanan Publik yang bervariasi sehubungan dengan kondisi sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah otonom pada basis penelitian yang berbeda.

Keempat, bahawa hukum administrasi negara dalam kaitannya dengan pelayanan publik diselenggarakan seharusnya berdasarkan komitmen bersama penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi. Artinya hukum administrasi negara dalam kaitannya pelayanan publik dikonstruksi oleh masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dalam forum partisipasi dan pelibatan para fihak.

Kelima, bahwa konstruksi hukum dan standar pelayanan yang disusun secara konstruktif dan lebih responsif, dengan mengundang partisipasi masyarakat, dipandang perlu untuk diproses lebih lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral, melainkan sudah berupa kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

DAFTAR BACAAN :

Almond, Grabiel A, 1960, The Politics of Developing Areas, Princeton University Press. Caiden, Gerald, 1986, Public Administration, dalam MZ.Lawang, Pengantar Administrasi Negara, Universitas Terbuka, Jakarta.

Benard L Tanya, Yoan Sinanjuntak, Markus Y Hage ,Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, halaman 204

Effendi, Sofian, 1993, Strategi Administrasi dan Pemerataan Akses pada Pelayanan Publik Indonesia, Laporan Hasil Penelitian, Fisipol UGM, Yogyakarta. —— —————, 1995, Kebijaksanaan Pembinaan Organisasi Publik Pada PJP II, Percikan Pemikiran Awal, Makalah Pelatihan Analisis Kebijakan Sosial Angkatan III, Yogyakarta.

Fadel Muhammad, Reiventing Local Goverment, pengalaman dari Daerah, PT Elex Media Komputindo, Kompas Gramedia, Jakarta, 2008.

Hardjosoekarto, Sudarsono, 1994, Beberapa Perspektif Pelayanan Prima, Bisnis dan Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Nomor 3/Volume II/September 1994, Universitas Indonesia.

Heady, Ferrel and Sybil l. Stokes (ed), 1962, Papers in Comparative Public Administration, The University of Michigan, Institute of Public Administration, Ann Arbor, Michigan. Islamy,M.Irfan, 1999, Reformasi Pelayanan Publik, Makalah Pelatihan Strategi Pembangunan Sumber Manusia Aparatur Pemerintah Daerah dalam EraGlobalisasi, di Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek.

Kristiadi,JB, Revitalisasi Birokrasi dalam Meningkatkan Pelayanan Prima, Bisnis dan Birokrasi, Jurna Ilmu Administrasi dan Organisasi, Nomer 3/Volume II/September 1994, Universitas Indonesia. Luthan, Fred, 1995, Organizational Behavior, Mc.Graw Hill Interntional.
Moenir, H.AS, 1998, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Cetakan III, Bumi Aksara, Jakarta.

Nonet & Selznick, Law and Society In Transition: Toward Tanggapanise Law, London: Harper and Row Publiser, 1978

Osborne.D and T.Gaebler, 1992, Reinventing Government; How The Enterpreneurial Spirit is Transforming The Public Sector, Rending Mass: Addison-Wesley.
Riggs, Fred.W, 1964,Administration in Developing Countries, The Theory of Prismatic Society, Houghton Mifflin Company, Boston. Rondinelli. DA. 1981, Government Decentralization in Comparative Perspectivve: Theory and Practice in Developing Countries, International Review of Administrative Science, Volume XLVII, Number 2.

Robbins, Stephen.P, 1996, Perilaku Organisasi, Prenhallindo, Jakarta.
Siffin,William J (ed), 1959, Toward Comparative Study of Public Administration, Indiana University Press, Bloomington, Indiana. Siagian, Sondang P, 1995, Teori Pengembangan Organisasi, Bumi Aksara, Jakarta.

Steer, Richard.M, 1985, Efektivitas Organisasi, cetakan II, Erlangga, Jakarta. Thoha, Miftah, 1983, Perilaku Organisasi, Fisipol UGM, Rajawali Press, Jakarta. Waters, Malcolm, 1994, Modern Sociological Theory, Sage Publications, London, Thousand Oaks, New Delhi.




[1] Untuk memahami pandangan Teori Nonet & Selznick, Law and Society In Transition: Toward Tanggapanise Law, London: Harper and Row Publiser, 1978, dalam Benard L Tanya, Yoan Sinanjuntak, Markus Y Hage ,Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, halaman 204

[2] Untuk memahami pergeseran paradigma administrasi publik, dapat dibaca buku Fadel Muhammad, Reiventing Local Goverment, pengalaman dari Daerah, PT Elex Media Komputindo, Kompas Gramedia, Jakarta, 2008.

[3] Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta, 2004, hal.56. Periksa juga penjelasan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut; "dalam ketentuan ini yang dimaksut dengan " hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi".

[4] Ibid, hal 58.

[5] Ibid hal 59

[6] Ibid hal 59.

[7] Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas, Pasal 14.

[8] Ibid, Pasal 15

[9] Ibid, Pasal 16 ayat (1)

[10] Ibid, Pasal 15

[11] Ibid Pasal 20.

[12] Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 18 ayat (2).

[13] Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, Pasal 8.

[14] Ibid, Pasal 10 Ayat (1).

[15] Ibid, Pasal 21.

[16] Ibid, Pasal 22 Ayat (1).

[17] Peraturan DPR RI Nomor. 01/DPR RI/I/2009-2010, tentang Tata Tertib, Pasal 116 Ayat (1).

[18] Ibid, Pasal 115

[19] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Opcit, Lampiran.

[20] Munir Fuady, Teori Negara Hukum Moderen (Rechstaat), Bandung, 2009, Halaman 9.

51 komentar:

Anonim mengatakan...

NAMA :DEDI RIADI
NIM :A1111 2008
KELAS :B
MATA KULIAH :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN :TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum


Komeentar,
Cara mengkonstruksi hukum administrasi negara,penegakan hukum yang harus di revisi sehingga memudahkan masyarakat untuk memhami dan mengerti peratutran nya,
Banyak peraturan yang di buat oleh pemerintah namun peraturan tersebut di kalangan masyarakat banyak yang kurang memahami.
Itulah yang membuat masyarakat banayak yang melanggar aturan hukum yang telah di buat dan bnyak salah penafsiran dalam pellaksnaannya.
Kadang yang membuat simpang siurnya adlah penegakan hukum asas (lex posterior daroogat legi pori) yaitu peraturan baru mengesampingkan peraturan lama atau meniadakan.
Kadang-kadang pemerintah atau penegakan hukum banyk melnggar aturan-aturan yang telah di buat nya,apalagi kalangan masyarakt umum yang awam tentang hukum.
Sedangkan peraturan yang di buat oleh pemerinatah adalah peraturan hukum yang engatur hubungan antara masyarakat dan pemerintah,yang menjadi sebab hingga negara berfungsi.


Unknown mengatakan...

NAMA :Yohanes Fatelius Hendra
NIM : A11112037
KELAS :E
MATA KULIAH :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SEMESTER: 3
DOSEN :TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum

pada dasarnya yang dipaparkan oleh penulis merupakan fakta lapangan yang benar. saya sangat setuju dengan pendapat penulis yang mengatakan bahwa pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari baik dan tingkat koordinasi antara pihak-pihak administrasi negara masih minim serta erubahan peraturan yang terlalu sering sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam praktiknya. Dalam hal ini tentu akan menimbulkan suatu ketidak selarasan peraturan, sehingga membuat masyarakat pun menjadi bingung hendak mengikuti peraturan yang mana, maka tidaklah heran bila tingkat partisipasi dan pemahaman masyarakat pada peraturan-peraturan pemerintah sangatlah minim serta masyarkat lebih memilih jalan pintas dimana kita kenal dengan menggunakan calo karena prosesnya yang cepat dan lebih praktis (simple), walau terkadang harus mengeluarkan dana yang lebih besar

Melihat kedinamisan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, masyarakat lebih dominan menyukai proses administrasi yang cepat dan praktis dimana di sinilah titik lemah proses administrasi negara kita, dimana terkadang prosesnya sangatlah memakan waktu dan memerlukan berbagai tahap.
jadi ada baiknya pihak-pihak negara tidak terlalu statis menunggu laporan permasalahan di lapangan administrasi dan langsung menijau ke lapangan dan menciptakan suatu peraturan yang saling berkoordinasi, mudah dipahami masyarakat serta masyarakat juga diharapkan berkoordinasi dengan negara dengan mengikuti peraturan terbaru yang ada dan melaporkan setiap permasalahan administrasi yang ada

Unknown mengatakan...

NAMA : BARBARA FEBRIYENI
NIM : A11112129
KELAS : E
SEMESTER 3
REGULER B

Menurut saya, tulisan penulis di atas sangat baik karena tidak banyak orang berani mengungkapkan bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat-pejabat kita harus berkualitas dan pantas bagi masyarakat.
Pejabat yang di pilih oleh rakyat ini wajib memberikan pelayanan kepada rakyat demi memajukan kesejahteraan umum.
Pejabat negeri ini seharusnya memperhatikan pasar, kontrak kerja keluar, yang berarti pemberian pelayanan tidak selamanya melalui birokrasi, melainkan bisa diberikan oleh sektor swasta.
Saya setuju dengan pendapat penulis tentang : Birokrasi di dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik) diberi kesan adanya proses panjang dan berbelit-belit apabila masyarakat menyelesaikan urusannya berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan. Akibatnya, birokrasi selalu mendapatkan citra negatif yang tidak menguntungkan bagi perkembangan birokrasi itu sendiri (khususnya dalam hal pelayanan publik).
Bahwa masyarakat seharusnya diberikan kemudahan dan tidak di abaikan.
20 DESEMBER 2013

ella mengatakan...

NAMA: ELA PURWATI
NIM: A11112130
KELAS: E
SEMESTER 3
REGULER B


pada dasarnya apa yang di tulis penulis adalah fakta yang sedang terjadi dilapangan, karena Banyak peraturan yang di buat oleh pemerintah namun peraturan tersebut di kalangan masyarakat banyak yang kurang memahami.

karena dilihat dari sudut pandang mana pun kita sebagai masyarakat indonesia lebih memilih dan penyukai administrasi negara yang lebih cepat dan praktis tanpa berbelit-belit. bisa dilihat dikalangan golong menengah kebawah yang prosesnya bisa dibilang segala di perlambat.

tulisan penulis cukup berani mengomentari tentang pergesaran para digma hukum administrasi negara ini, dan seharusannya pejabat dan pemerintah yang di pilih masyarakat ini membantu meringankan masalah tersebut bukan malah mempersulit hal tersebut terutama untuk golongan menegah kebawah.

Unknown mengatakan...

NAMA: Muhammad Iqbal Nugroho
NIM : A11112015
KELAS :E
MATA KULIAH :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SEMESTER: 3
DOSEN :TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum
REGULER B

Setelah membaca opini dari penulis, saya sangat setuju dengan poin-poin penulis yang menyatakan bahwa pelayanan administrasi negara di Indonesia masih jauh dari kategori "BAIK". melihat pada praktik kinerja sehari-harinya tentu saja apa yang ditulis oleh penulis merupakan suatu fakta lapangan yang ada di masyarakat. Mengenai peraturan-peraturan yang di buat tidak berkoordinasi dengan baik, ini juga merupakan suatu permasalahan yang klasik di lingkungan administrasi negara menurut saya. Hal ini bukan hanya menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, melainkan dapat menimbulkan efek malas kepada masyarakat untuk mengakses kinerja-kinerja administrasi negara. Juga kepekaan (respon) negara akan kinerja administrasi juga tergolong masih jauh dari baik serta tingkat ingin tahu masyarakat pada peraturan-peraturan yang baru juga tergolong masih sangat rendah

Suatu sistem administrasi negara yang baik adalah suatu sistem yang cepat, biaya ringan dan gampang diakses oleh kalangan masyarakat serta harus adanya keselarasan antara peraturan-peraturan yang ada serta kinerja pemerintah dengan kepuasan masyarakat tidak bertolak belakang.

Unknown mengatakan...

Nama : Colinius Sunardi Manto
Nim : A11111015
Kelas : E
Semester : 3
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum
Reguler : B

Apa yang terdapat pada opini penulis, sangat benar adanya dimana kita bisa lihat pelayanan publik yang belum maksimal. untuk itu pemerintah harus memberikan suatu penyuluhan kepada masyarakat tentang pelayanan publik. Pemerintah harus lebih siap dengan adanya pergeseran paradigma, dimana dengan adanya pergeseran tersebut membuat pemerintah harus demokrasi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, tanpa memandang asal- usul masyarakat tersebut, tanpa membedakan suku, agama, serta kaya atau miskin masyarakat tersebut, semuanya harus di samakan dalam pelayanan publik.

Dalam hukum administrasi negara memang diperdebatkan apakah term governance sama dengan adminitrasi.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, konsep fungsi untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Good governance berkenaan dengan penyelenggaraan tiga tugas dasar pemerintah yaitu :
1). Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat (to guarantee the security of all persons and society itself)
2). Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor swasta, dan masyarakat (to manage an effective framework for the public sector, the private sector and civil society)
3). Memajukan sasaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya sesuai dengan kehendak rakyat (to promote economic, social and other aims in accordance with the wishes of the population).
Good governance berhubungan sangat erat dengan hak-hak asai.

Unknown mengatakan...

Nama : Maulana Sae Akbar
Nim : A11112002
Kelas : E
Tugas : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.hum

Setelah saya membaca tulisan bapak tentang pergeseran paradigma hukum administrasi negara terhadap standar pelayanan publik apa yang terdapat di tulisan di atas semuanya sama dengan apa yang terjadi di lapangan. Peraturan yang di buat sendiri oleh pemerintah tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Setiap masyarakat pasti ingin standar pelayanan publik yang baik, seperti proses penyelesaian yang cepat, biaya yang ringan dan mudah di akses oleh kalangan apa saja di seluruh indonesia.

Perlu adanya perbaikan tentang peraturan yang di buat oleh pemerintah agar masyarakat percaya dan tidak malas untuk berhubungan dengan pemerintah

Unknown mengatakan...

Nama : M. Rezza Meirani
Nim : A11112042
Kelas : E
Reguler : B
Tugas : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.hum

setelah saya membaca dengan seksama tulisan bapak mengenai pergeseran paradigma hukum administrasi negara terhadap pelayan publik, saya menjadi mengerti tujuan dari pelayanan publik oleh para peyelenggara negara.

Hal ini bukan hanya menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, melainkan dapat menimbulkan efek malas kepada masyarakat untuk mengakses kinerja-kinerja administrasi negara. Juga kepekaan (respon) negara akan kinerja administrasi juga tergolong masih jauh dari baik serta tingkat ingin tahu masyarakat pada peraturan-peraturan yang baru juga tergolong masih sangat rendah.
pelayanan terhadap publik harus lah dapat di nomor satukan sebagai fungsi daraimana administrasi negara itu terbentuk sesuai UU yang berlaku dan tidak di lakukan dengan cara semena-mena harus sesuai koridor hukum yang berlaku.

Unknown mengatakan...

Nama: Yudi
NIM:A11112025
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Semester : III (Tiga) Reguler B
Kelas :E
DOSEN :Bpk.Turiman Fachturahman SH.M.Hum


Dengan pergeseran hukum administrasi negara di atas pada dimensi yang terjadi pergeseran paradigma administrasi negara, dari Traditional public administration menuju New public administration., Pada Traditional Public Adminstrations orientasi administrasi negara, lebih ditekankan kepada Control, Order, Prediction,, yang sangat terikat kepada political authority, tightening control, to be given and following the instruction. Sedangkan Pada New Public Management, administrasi negara diarahkan kepada alignment creativity and empowering.
Pergeseran juga terjadi pada operasionalisasi administrasi negara oleh pemerintah, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi menjalankan pemerintahan sehari-hari. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi negara oleh pemerintah saat ini telah mengalami satu proses pergeseran, yaitu dalam perkembangan konsep Ilmu Administrasi Negara juga terjadi pergeseran titik tekan dari Administration of public di mana negara sebagai agen tunggal implementasi fungsi negara/pemerintahan; Administration for Public yang menekankan fungsi Negara/Pemerintahan yang bertugas dalam Public Service, ke administration by Public yang berorientasi bahwa public demand are differentiated, dalam arti fungsi negara/pemerintah hanyalah sebagai fasilitator, katalisator yang bertititik tekan pada putting the customers in the driver seat. Di mana determinasi negara/pemerintah tidak lagi merupakan faktor atau aktor utama atau sebagai driving force. Pendapat tersebut menegaskan adanya fenomena perubahan besar, dari peran tunggal negara sebagai penyelenggara pemerintahan, bergeser menjadi fasilitator saja.
Untuk meninggalkan paradigma administrasi klasik dan Reinventing Government atau New Public Management, dan beralih ke paradigma New Public Service, administrasi publik harus (a) Melayani warga masyarakat bukan pelanggan (serve citizen, not customers); (b) Mengutamakan kepentingan publik (seek the public interest), (c) Lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entpreneurship), (d) Berpikir strategis, dan bertindak demokratis (think strategic, act democratically), (d) Menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu yang mudah (recognize that accountability is not simple), (e) Melayani dari pada mengendalikan (serve rather than steer), (f) Menghargai orang bukannya produktivitas semata (value people, not just productivity).
Paradigma baru pelayanan publik (New Public Services Paradigm) lebih diarahkan pada ”democracy, pride and citizen”. Lebih lanjut dikatakan bahwa ”Public servants do not delever customer service, they delever democracy”. Oleh sebab itu nilai-nilai demokrasi, kewarganegaraan dan pelayanan untuk kepentingan publik sebagai norma mendasar dalam penyelenggaraan administrasi publik.

kesimpulan:
suatu perubahan/pergeseran paradigma didalam hukum administrasi negara terhadap masalah standart pelayanan pubilk, adalah suatu keharusan yang diberikan karena " didalam suatu pelayanan" membutuhkan
alignment creativity and empowering. sehingga tercipta suatu pelayanan lebih inovatif, creatif, dan mempunyai standarisasi yang mantap sepada sistem stakeholder dimasyarakat.

sekian dari saya terima kasih.

Regard

Unknown mengatakan...

Nama : CHRISTIANI
Nim : A 11112045
Kelas : E
Semester : 3
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum
Reguler : B

Setelah membaca tulisan penulis, saya sangat setuju dengan pandangan penulis tentang pengkajian konstruksi hukum administrasi negara yang selaras dengan pergeseran paradiangma pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat,pelayanan publik yang berkualitas dan pantas bagi masyarakat harus sesuai dengan konstruksi hukum dan standar pelayanan yang disusun secara konstruktif dan lebih responsif, dengan mengundang partisipasi masyarakat untuk ikut berperan serta Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berprosedur jelas, dilaksanakan dengan segera, dan dengan biaya yang pantas terus mengedepan dari waktu ke waktu. Tuntutan ini berkembang seiring dengan berkembangnya kesadaran bahwa warga negara dalam kehidupan bernegara bangsa yang demokratik memiliki hak untuk dilayani. dan pemerintah sebagai penggagas ketentuan harus ikut dalam mematuhi ketentuan hukum tersebut.

chef obsession mengatakan...

Nama: Rury Rahma Danti
NIM:A11112032
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Semester : III (Tiga) Reguler B
Kelas :E
DOSEN :Bpk.Turiman Fachturahman SH.M.Hum

Tanggapan saya tentang tulisan bapak, saya setuju dengan keadaan masalahnya karena hampir dapat kita rasakan bersama pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah masih sangat kurang dari kata memuaskan, seharusnya pemerintah mempunyai acuan dalam standar pelayanan, proses birokrasi dan hukum yang terlalu berbelit-belit juga turut menjadi salah satu penyebab, pemerintah harus lebih peka terhadap persoalan di lapangan tidak hanya melaksanakan peraturan yang telah ada yang kadang tidak mampu menunjang pelaksanaan dengan baik, para pakar hukum administrasi dalam hal ini mewakili pemerintah untuk mengajukan uji materil peraturan perundang-undangan yang dirasa menjadi penghambat kinerja pemerintahan daerah untuk melakukan pelayanan publik dengan baik. Tradisi dan pola pelaksanaan di pemerintahan juga harus diubah sedemikian rupa, kontrol sosial dari masyarakat juga harus ada, masyarakat harus lebih kritis, paradigma dari berbagai pihak selama ini harus diubah sehingga tercipta pelayan publik yang lebih managable, tidak hanya oleh pemerintah, praktisi, dan masyarakat juga harus berperan

Unknown mengatakan...

Nama : Hafiz Maulana
Nim : A11112118
Kelas : E
Semester : 3
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum
Reguler : B

Setelah saya mengamati dan membaca tulisan diatas, saya pahami jika masalah tentang belum efektifnya pelayanan publik itu adalah masalah yang nyata dan telah lama terjadi tapi sampai sekarang belum diterapkan solusinya, birokrasi yang sangat berbelit-belit memang telah menjadi tradisi penghalang untuk menyediakan pelayanan yang baik kepada publik, tumpang tindih antara peraturan satu dan lainnya juga memiliki peran yang besar terhadap masalah pelayanan ini serta budaya dari pemerintahan di daerah-daerah juga menjadi salah satu faktor. Seharusnya pemerintah pusat dan daerah harus mulai dari lebih peka melihat situasi yang terjadi dilapangan lalu menyesuaikannya dalam bentuk terobosan-terobosan baru melalui kebijakan-kebijakan yang lebih baik agar pelayanan publik ini bisa menjadi managable, walaupun nantinya kebijakan itu akan terjadi bentrok dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang telah ada tapi sangat diperlukan langkah ekstra untuk mengatasi masalah yang sistematis ini, seprti yang tertera ditulisan diatas berbagai cara seperti uji materil atau pengharmonisan dengan undang-undang, memang itu cara yang harus dilakukan untuk memperaiki sistem ini, pemerintah harus melihan masalah ini lebih real jangan hanya teksbook saja, kerjasama dari berbagai pihak sangat dibutuhkan termasuk dari kalangan masyarakat juga

Unknown mengatakan...

Nim : A11112113
Nama : HERRY YUNIANTO
Semester : 3 (GAZAL)
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum
Kelas : E
Reguler : B

Mengenai yang dipaparkan oleh penulis, mengenai kinerja administrasi negara di Indonesia masih belum memadai; saya sangat setuju akan hal tersebut. Terutama dalam hal keseragaman peraturan dan proses yang tergolong berbelit-belit. Namun tentunya kita tidak dapat menitik beratkan seluruhnya kepada pemerintah, ada baiknya bila kita juga turut berpartisapasi dalam meningkatkan mutu pelayanan administrasi negara kita , seperti mengikuti info-info dan peraturan pemerintah terbaru mengenai administrasi atau dapat juga melaporkan setiap keluhan dan saran yang kiranya dapat membangun serta memperbaiki kinerja administrasi negara. Dengan catatan negara juga harus lebih peka dan mau turun langsung melihat keadaan dan kinerja administrasi negara kita.
Dimana sering kita dengar juga bahwa kebanyakan masyarakat lebih menginginkan suatu proses yang cepat dan biaya yang terjangkau. Akan tetapi pada praktik administrasi negara kita, proses yang cepat biasanya identik dengan biaya yang tinggi. Tentunya hal ini jauh dari kategori “memuaskan” bagi masyarakat.

Oleh karena itu ada baiknya bila suatu sistem administarsi negara itu :
1. Prosesnya cepat
2. Biayanya terjangkau oleh masyarakat
3. Teratur dalam satu kesatuan peraturan
4. Adanya keselarasan antara kinerja administrasi negara dengan masyarakat

Unknown mengatakan...

Nama : Rendy Gunawan
NIM : A11112141
Kelas : E / Turiman Fachturahman SH, M.Hum
Semester : 3 / reg B


Berdasarkan fakta dan tanggapan penulis diatas, saya setuju dengan keduanya.Namun disini saya juga memiliki pandangan tersendiri yang dimana dalam hal ini menurut saya hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik dikonsepkan sebagai sebuah konstruksi yang batasan definitifnya terikat pada dimensi ruang dan waktu tatkala subjek-subjek berinteraksi secara komunikatif untuk menghasilkan produk pemikiran yang sama. Artinya, hukum dalam konteks hukum administrasi negara dalam kaitanya dengan standar pelayanan publik tidak akan dipahami sebagai entitas normatif yang objektif semata, tetapi dipahami sebagai dependen variable dari suatu proses sosial politik yang melibatkan sejumlah aktor individu yang berpartisipasi dalam suatu proses ketika merumuskan kebijakan publik yang mengatur pelayanan publik.Jadi tentunya perlu pemikiran bersama dalam hal untuk merumuskan kebijakan ini.
Hukum administrasi negara juga harus secara progresif untuk mendukung tercapainya standar pelayanan publik tersebut.Kemudian produk hukum administrasi negara terdorong untuk tidak sekedar memenuhi aspek hukum saja tetapi juga kepada subtansial materiil.Pola lama hukum administrasi negara yang menempatkan aparat sebagai penguasa harus berubah.Kemudian,harus ada hukum yang mengedepankan otonomi dan pengambilan kebijakan barulah disini akan tercapai pelayanan publik yang citranya baik dalam kehidupan masyarakat.
Dapat kita lihat juga beberapa standar penyelengaraan pelayanan publik yang berasaskan (UU NO 25/09) yakni: Adanya kepentingan umum ,kepastian hukum ,kesamaan hak ,keseimbangan hak dan kewajiban ,keprofesionalan ,persamaan perlakuan/tidak diskriminatif ,keterbukaan ,akuntabilitas ,fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok ,ketepatan waktu,dan kecepatan untuk keterjangkauan.Barulah disini dapat kita lihat adanya kepuasan dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri.

Unknown mengatakan...

Nama : Nanda peni B.B
NIM : A11112001
Kelas : E / Turiman Fachturahman SH, M.Hum
Semester : 3 / reg B
tanggapan saya tentang tulisan di atas sangat setuju karena pada dasarnya pelayanan publik di indonesia belom baik. banyak sekali pejabat yang tidak memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. harusnya para pejabat yang di pilih oleh masyarakat melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
peratura- peraturan yang di buat oleh pemerintah juga terlalu berbelit belit sehingga susah untuk di pahami oleh masyarakat. seharusnya pemerintah membuat peraturan yang sederhana dan jelas serta dimengerti oleh masyarakat.
dan juga sesuai yang ada pada tulisan di atas bahwa pemberian pelayanan publik tidak hanya dengan cara birokrasi. pemberian pelayanan publik haruslah sesuai dengan budaya yang di anut oleh masyaraka. maka haruslah tahu masyarakat indonesia menganut budaya apa.
intinya pelayanan publik haruslah diberikan dengan baik. buatlah masyarakat merasakan pelayanan publik yang baik dari para pelakunya sehingga masyarakat juga merasa nyaman.

Unknown mengatakan...


NAMA :ELVI FARIDA SIHOTANG
NIM : A11112004
KELAS :E
MATA KULIAH :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SEMESTER: 3/ Reg B
DOSEN :TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum

Menurut pendapat saya atas opini diatas saya setuju karena pelayanan publik di indonesia ini sangat kurang memuaskan sebenarnya pelayanan publik harus berkualitas dan pantas telah menjadi tuntutan masyarakat pada umumnya seiring berkembangnya kesadaran masyarakat yang lebih demokrasi.
kondisi ini dibutuhkan mapping antar peraturan perundang undangan dan mengharmonisasikan materi muatan yang mengatur pelayan publik dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory laws) yang lebih memenuhi harapan, suatu ius constituendum, yang lebih responsif dan partisipatif.
bahwa berbagai penelitian yang berkaitan dengan pelayanan publik baik dalam bentuk tesis maupun disertasi, menyatakan bahwa perubahan-perubahan sosial-kultural dan politik telah terjadi di daerah-daerah, yang berdampak pada terjadinya pergeseran konsep pelayanan publik dalam berbagai ragam respons.
bahawa hukum administrasi negara dalam kaitannya dengan pelayanan publik diselenggarakan seharusnya berdasarkan komitmen bersama penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi.

Unknown mengatakan...

NAMA : WERRY HIKMATIAR
NIM : A11112169
KELAS : E (Reg B)
SEMESTER : 3
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN, S.H, M.Hum

Saya sangat setuju dengan tulisan diatas. Karena pada dasarnya pelayanan publik memang harus dirancang sedemikian rupa agar sesuai dan tidak bertentangan dengan adat, budaya lokal. Oleh karena itu, memang perlu adanya suatu studi mendalam dalam merancang pelayanan publik yang baik itu.
Sehingga, Hukum Administrasi Negara sebagai disiplin ilmu yang menaungi persoalan dan studi tentang pelayanan publik, tidak dapat dianggap remeh. Disiplin ilmu ini sebagai ujung tombak dalam membangun dan merealisasikan pelayanan publik yang baik sesuai dengan yang dicita-citakan harus secara bertahap dan konsisten meneliti untuk melakukan adaptasi penyesuaian bagi masing-masing pemerintah daerah agar rancangan pelayanan publik tersebut terselenggara dengan baik dan mendapat apresiasi masyarakat setempat.
Untuk merealisasikannya, ide penulis pada tulisan diatas yang mengatakan bahwa masyarakat atau penduduk lokal juga harus dilibatkan dalam penyusunan rancangan pelayanan publik didaerahnya dengan pejabat dan pemerintah daerahnya masing-masing adalah sebuah langkah yang baik untuk mewujudkannya. Karena komitmen bersama antara pemimpin dan yang dipimpin akan menjadi suatu kekuatan yang solid dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lain.

Anonim mengatakan...

Nama : Muhammad Yogi Supiran
Nim : A11112160
Kelas : E
Reguler : B
Dosen : Turiman Fachturahman, S.H, M.Hum

Jika berbicara mengenai pelayanan publik, maka kita tidak bisa melepaskannya pada birokrasi. Pelayanan publik yang dicita-citakan selama ini menurut saya sangat bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara sebagai disiplin keilmuan yang berperan utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik serta sistem birokrasi yang baik harus tetap secara konsisten mencari dan memperbaiki sistem pelayanan publik dan birokrasi.,
Untuk itu, saya sangat setuju dengan tulisan diatas. Memang secara logika alangkah baiknya jika masyarakat juga memberikan andilnya dalam proses perumusan sistem pelayanan publik didaerah mereka, karna pada dasarnya sistem yang akan dibangun tersebut akan mengatur sendi-sendi kehidupan mereka sendiri. Maka, wacana agar dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan pelayanan publik tersebut, saya sangat menyetujuinya.

Unknown mengatakan...

Nama:Jakariansyah
NIM:A11112023
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Semester : III (Tiga) Reguler B
Kelas :E
DOSEN :Bpk.Turiman Fachturahman SH.M.Hum

Setelah saya membaca data berikut, kesimpulannya adalah dimana pergeseran/perubahan paradigma atas pelayanan publik sangat wajar sekali, yang namanya perubahaan sungguh tidak bisa dipungkiri (asal perubahan itu tidak menghilangkan dasar-dasar peraturan yang sudah dibuat ) maka daripada itu terjadi perkembangan pandangan berdasarkan kemajuan pemikiran yaitu bersifat creatif, & inovatif ,sehingga tercipta SDM yang luar biasa .oleh sebab itu sistem pelayanan publik terhadap masyarakat harus lebih terstruktur & bersikap profesional supaya tidak dijadikan untuk kepentingan antar golongan saja .adapun pencarian skill haruslah berpatok kepada sistem profesional dan tidak boleh melihat berdasarkan SARA , melainkan berdasarkan Skill ,Inovasi serta Creativity pada manusia itu sendiri .

Unknown mengatakan...

Nama:Abdul Yasin
NIM:A11112022
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Semester : III (Tiga) Reguler B
Kelas :E
DOSEN :Bpk.Turiman Fachturahman SH.M.Hum

Komentar :
Batasan kewenangan paham klasik tahun 1919 membatasi pemberian jaminan aspek prosedur
paham modern 1926 kewajiban pemerintag wewenang pemerintah semakin luas
Tujuan hukum administrasi menuju ketentraman melindungi masyarakat
Atronum = Umum
Otonum = Yang dibuat oleh para daerah (Yudis
Prodensil)
Ciri-ciri kelola pemerintah yang baik harus
1. Asas kepastian hukum
2. Asas bertindak cermat
3. Asas pelanggaran umum

Dari uraian diatas maka ciri-ciri pemerintaha yang baik antara lain
1. mengikut sertakan seluruh masyarakat
2. Transparansi dan bertanggung jawab
3. Adil dan efektive
4. menjamin kepastian hukum
5. Adanya konsensus masyarakat dengan pemerintahan dalam segala bidang
6. memperhatikan kepentingan orang miskin

Unknown mengatakan...

NAMA : ASRI KURDIANA
NIM : A11112010
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEAS : E
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum

komentar..

setelah saya membaca tulisan di atas..
Saya setuju dengan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis,namun. Dalam perperubahan sosial kultural dan politik yang menyebabkan pergeseran perubahan.

Paradigma dalam hukum administrasi negara diperlukan komunikasi yang baik antara pihak penegak hukum, pelayan masyarakat, serta masyarakat itu sendiri diharapkan kedepan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat diterapkan dalam seuruh lapisan pelayannan masyarakat agar tercipta keadilan hukum yang berkesinambungan dan terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dibuatoleh pemerintah
Dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Unknown mengatakan...

NAMA : YUSMANTO
NIM : A11112036
KELAS : E
REG : B
SEMESTER : 3
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum

Menurut pandangan saya,dari pemaparan diatas adalah sesuai dengan yang telah terjadi pada kehidupan didalam masyarakat. karena apa yang telah dipaparkan sesuai dengan fakta.
Karena aspek Hukum pelayanan publik yang berkualitas dan pantas,telah menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan perkembangannya kesadaran masyarakat yang lebih demokratis. peran pemerintah sebagai govemor-govemed,dan regulator-regulated harus memberi peluang kepada warga masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam semangat daerah membangun.
Regulasi layanan publik yang masa tersebar dalam banyak sifatnya sektoral, dijadikan pelayanan publik di Indonesia.
Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan komitmen bersama penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi selanjutnya hukum administrasi negara dikonstruksi oleh masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dalam forum partisipasi dan pelibatan para pihak. kajian ini menyarankan perlunya mapping peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik untuk dilakukan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan yang mengatur subtansi yang sama dengan suatu regulasi yang tanggap pada tuntutan masyarakat daerah. Konstruksi hukum dan standar pelayanan yang disusun secara konstruktif dan lebih responsif, dengan mengundang partisipasi masyarakat, dipandang perlu untuk diproses lebih lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral, melainkan sudah berupa kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat dan oleh karena itu berkaitan dengan pemaparan diatas perlu dukungan dari masyarakat.


Unknown mengatakan...

Nama : Augustini Soedarsih Gohanna Situmorang
NIM : A11112167
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : E / Reguler B
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum

Setelah saya membaca apa yang telah bapak uraikan diatas mengenai "Pergeseran Paradigma Hukum Administrasi Negara" , saya sangat setuju sekali dan sependapat dengan bapak mengenai hal diatas. seperti yang disebutkan, bahwa masyarakat harus bisa diberikan kesempatan untuk berpartisipasi demi pembangunan yang lebih maju untuk negara Republik Indonesia ini. seperti halnya negara demokrasi, rakyat memegang peranan tertinggi dari suatu pemerintahan, rakyat merupakan komponen penting suatu negara, tanpa rakyat maka negara takkan bisa berdiri, tanpa pasrtisipasinya negara juga tidak akan bisa maju. oleh karena itu pemerintah seharusnya melihat kebawah saat mereka melaksanakan tugas nya yang bertujuan membangun, berilah kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi demi membangun negara kita ini karena tidak sedikit wakil rakyat yang telah lupa akan janji-janji mereka seakan mereka buta akan semuanya setelah duduk diatas, seakan mereka lupa bahwa mereka justru berasal dari rakyat kecil pula. hal ini sangat perlu diperhatikan disaat banyaknya rakyat menderita dan tidak dipandang sama sekali oleh pemerintah seakan negara ini hanya untuk objek atau sarana yang bisa mereka nikmati. sistem hukum yang berbelit-belit juga menjadi kendala dalam pemahaman masyarakat akan hukum dan peraturan yang berlaku dan diberlakukan dalam masyarakat, sehingga masyarakat tidak dapat memahami dengan jelas makna dari peraturan tersebut. peraturan yang selalu diganti dengan peraturan baru juga menyulitkan masyarakat karena sulitnya beradaptasi dengan cepat dengan peraturan baru tersebut. perlu diadakanya koordinasi lebih dari pemerintah dan rakyat agar tercipta suatu tujuan yang selaras dan sejalan dengan cita-cita bangsa. mengenain peraturan yang dibuat oleh pemerintahan, saya berpendapat bahwa peraturan tersebut seharusnya menilik kepada peraturan sebelumnya, jangan membuat peraturan yang sudah jelas untuk pembuatnya sendiri sulit melaksanakannya. masyarakat harus memiliki sikap ingin tahu yang lebih agar dapat berkoordinasi dengan baik oleh sistem pemerintahan yang sekarang, karena tidak sedikit pelaku pelanggaran peraturan itu sendiri adalah pembuatnya. saya memang bukan politisi atau pengamat hukum yang ahli dalam mengomentari sistem pemerintahan serta paradigma hukum didalam negara tetapi saya disini berkomentar sebagai rakyat yang hidup dan menjalani kehidupan di negara ini serta ingin membantu negara Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan menjadi kebanggaan kita bersama.

Unknown mengatakan...

Nama : Chandra Gupta
NIM : A11112005
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : E / Reguler B
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum

Saya setuju dengan tulisan bapak akan semakin lemahnya pelayanan publik terhadap masyarakat. sebagaimana menurut Thomas Kuhn bahwa Paradigma adalah suatu cara pandang , nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan sesuatu masalah , yang dianut oleh suatu masyarakat ilmiah pada masa tertentu. tentu dari kalimat yang diungkapkan olehnya kita dapat melihat bahwa paradigma sangat penting sifatnya untuk membangun sebuah negara karena mengandung beberapa makna didalamnya. dengan pergeseran paradigma, tentu bukan hal kecil bagi kita sebagai masyarakat tetapi akan sangat berpengaruh besar dalam perombakan sistem hukum yang selalu silih berganti setiap tahunnya. menurut saya, dengan silih bergantinya peraturan justru hal tersebutbukan malah membantu melainkan menyulitkan para masyarakat dalam memahami suatu peraturan. pelayanan publik yang begitu lemah harus menjadi sorot pandang pemerintah demi mencapai suatu tujuan yang dapat menguntungkan bersama bukan satu pihak saja. pemerintah harus lebih giat dalam sistem pelayanan publik karena rakyat merupakan komponen yang sangat penting dari suatu negara besar. Rakyat memegang peranan penting dalam negara demokrasi , seperti halnya semboyan yang dilantunkan oleh Abraham Lincoln yaitu :dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat" . tanpa rakyat , negara takkan disebut sebuah negara. tanpa pemerintahan, negara juga tidak bisa disebut sebuah negara. olehnya dibutuhkan koordinasi dan chemistry yang kuat dari rakyat maupun pemerintah untuk membangun bersama negara ini demi melangsukan tujuan negara yang lebih baik dari sebelumnya.

Unknown mengatakan...

Nama : Arizal Himawan
NIM : A01112212
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Semester : 3 (Reg. A)
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum

Komentar/tanggapan atas makalah yang berjudul PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP MASALAH STANDART PELAYANAN PUBLIK
Bahwa menurut saya substansi dari makalah ini sudah sangat baik dan menurut hemat saya harus menjadi pedoman bagi Negara Indonesia yang termasuk negara berkembang, saat ini sudah mengarah kepada Negara Kesejahteraan dalam arti berpedoman pada GOOD GOVERMENT dan mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih.
Dimana kalau dahulu pejabat sesuatu mengunjungi rakyatnya harus dilayani namun sekarang pada era demokrasi reformasi yang serba keterbukaan apabila pejabat mengunjungi rakyatnya harus melayani rakyatnya, sebagai contoh konkrit adalah Gubernur DKI Jakarta Bapak Jokowi yang sering BLUSUKAN mengunjungi warga masyarakat Jakarta untuk menerima keluhan dan langsung bertemu warga masyarakat untuk ditanya apa-apa saja yang disampaikan dan diperlukan sehingga ditampung oleh Pemprov DKI Jakarta untuk dicarikan jalan keluar pemecahan masalah di hadapi warga masyarakat tersebut.
Dalam wilayah Negara Republik Indonesia, hal ini dilakukan oleh Presiden SBY dakam kunjungan daerah maupun para menterinya dan juga para anggota DPR RI suatu kunjungan daerah pemilihan masing-masing atau daerah suatu masyarakat sedang ditimpa musibah. Misalnya : Gempa Bumi, Gunung Meletus atau Kebanjiran.
Bahwa sekarang fungsi DPR sebagai partner Pemerintah dan fungsi pengawasan baik di daerah maupun di pusat telah menonjol dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Misalnya : Dalam menyusun APBN maupun APBD, dan lebih konkrit lagi membentuk panitia khusus bila menghadapi masalah hukum yang melibatkan pejabat negara atau aparat pemerintah baik di daerah maupun di pusat. Misalnya : Pansus Century DPR hal ini sebagai realisasi untuk menuju pemerintahan yang GOOD GOVERMENT yang didalamnya termasuk asas-asas permerintahan yabg baik dan bersih.
Selain itu dalam kebijakan ekonomi yang dilakukan Pemerintah, seperti menaikkan harga premium, selalu pemerintah meminta persetujuan DPR sebagai contoh konkrit saat ini di mana Pejabat atau Aparat pemerintah sebagai pelayan publik atau pelayan masyarakat adalah suatu tiba-tiba PERTAMINA menaikkan harga eceran tabung gas ukuran 12 kg, di mana rakyat menjerit Presiden SBY turun tangan.
Dalam wilayah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kotamadya sudah dibentuk Kantor Pelayanan Terpadu atau lebih dikenal PELAYANAN SATU ATAP, di mana warga masyarakat yang berkepentingan dapat lebih mudah efisien dan cepat dalam mengurus surat izin yang diperlukan. Misalnya : SIUP atau IMB, di mana warga masyarakat tidak perlu datang ke beberapa tempat atau kantor cukup mendatangi satu kantor saja dan dalam waktu relatif singkat segera memperoleh surat izin yang diperlukan, hal ini menggambarkan bahwa aparat pemerintah di daerah adalah pelayan publik atau pelayan masyarakat.
Sebenarnya dalam pasal-pasal UUD 1945 semuanya sudah diatur namun hal ini mengarah ke negara kesejahteraan Indonesia.
Semoga substansi dalam makalah ini terus menjadi acuan dan akan dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pemerintah Indonesia sekarang dan yang akan datang.
Demikian komentar/tanggapan saya atas substansi makalah ini.

Unknown mengatakan...

Nama : Sela Andriyani
NIM : A11112038
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : E / Reg. B
Semester : 3
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum


Setelah saya menyimak tulisan yang berjudul “ Pergeseran Paradigma Hukum Administrasi Negara Terhadap Masalah Standar Pelayanan Publik “ saya dapat memberikan kesimpulan mengenai hukum administrasi negara pada kaitannya dengan aspek hukum pelayanan publik harus memiliki hal yang dapat berkualitas dan pantas, pada masyarakat seiring berkembangnya konsep masyarakat demokratis. Memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan mempunyai peran yang besar dalam pembangunan suatu daerah.karena dirasa pemerintahan indonesia masih belum managable dikarena kan banyaknya peraturan yang belum mengalami pemerataan,oleh karena itu dibutuhkan suatu sinkronisasi antara pemerintah,masyarakat/warga, serta struktur dari pelayan publik tadi yang harus dijalankan dengan cara penyusunan yang secara konstruktif dan lebih responsif, dengan mengundang partisipasi masyarakat.
Suatu ius constituendum, yang memungkinkan terealisasinya Standar Pelayanan Publik, dimungkinkan dalam kerangka penyelenggaraan hukum administrasi negara yang dapat mengatur pelayanan publik yang diinginkan, yang lebih responsif dan partisipasif yang secara khusus lebih sesuai dengan kondisi yang berkembang dalam masyarakat dalam masyarakat daerah yang pada umumnya berbeda antara yang satu dengan yang lain, sehingga dibutuhkan adanya penyesuai yang secara komprehensif. Perbedaan dan perubahan sosial kultural dan politik yang terjadi didaerah, berdampak terjadinya pergeseran yang menjadikan berbagai respon hukum yang memperlihatkan sifatnya yang responsif.
Pergerseran ini seiring dengan pergeseran paradigma dilingkungan hukum administrasi negara menuju Responsive Administrasi Law Paradigm dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New Publik Service Paradigm, yang mensyaratkan terpenuhinya kriteria partisipasi, keadilan sosial, transparansi, kepastian dan keterjakauan bagi dan oleh masyarakat yang berhak atas pelayanan publik.

Unknown mengatakan...

Nama : Nela Dewi Jayanti
Nim : A01112266
Mata kuliah : Hukum administrasi negara
Kelas : E / Reg.A
Semester : 3
Dosen : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum


Komentar saya,
Saya setuju dengan pernyataan di atas bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan pantas, telah menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat yang lebih demokratis,pemerintah harus memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Pelayanan publik yang memungkinkan akan diterima oleh masyarakat dan sangat diharapkan oleh masyarakat yaitu kesederhanaan,kejelasan,keamanan,keterbukaan,efesien,ekonomis,keadilan dan pemerataan serta ketepatan waktu.
Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini dibutuhkan mapping antar peraturan perundang-undangan dan mengharmonisasikan materi muatan yang mengatur pelayan publik dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi.Teori analisa yang dapat dipergunakan dalam teori ini antara lain teori “Impression Management” tetapi dalam melaksanakan pelayanan publik terkadang tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat karena praktek dan tinjauan teoritis yang dilakukan pemerintah tidak semudah yang diharapkan untuk diterapkan dalam masyarakat.

Unknown mengatakan...

Nama :Herry Tri Anggara Swardana
Nim : A01112272
Reg : A
Kelas : E

Menurut saya pada dasarnya apa yang di tulis penulis adalah fakta yang sedang terjadi dilapangan, karena Banyak peraturan yang di buat oleh pemerintah namun peraturan ersebut di kalangan masyarakat banyak yang kurang memahami.
Dengan adanya paradigma ini pemerintah seharusnya sadar harus melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi sehingga tercapai kesejahteraan bersama.
Paradigma dalam hukum administrasi negara diperlukan komunikasi yang baik antara pihak penegak hukum, pelayan masyarakat, serta masyarakat itu sendiri diharapkan kedepan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat diterapkan dalam seuruh lapisan pelayannan masyarakat agar tercipta keadilan hukum yang berkesinambungan dan terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Intinya pemerintah di harapkan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pelayanan publik agar tercapai apa yg menjadi tujuan utama bangsa kita yaitu keadilan bagi semua kalangan dan mensejahterakan masyarakat. Serta menciptakan ciri-ciri pengelolaan pemerintahan yg baik seperti:
1. Memiliki asas kepastian hukum
2. Memiliki asas bertindak cermat
3. Asas pelanggaran umum.

Unknown mengatakan...

Nama : Richard Andhika
NIM : A11112145
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : E / Reg. B
Semester : 3
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum

Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut.

Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan diskriminatif serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani juga merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti. Rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini karena di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.

Unknown mengatakan...

NAMA : NYEMAS MELISA
NIM : A01112007
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : E
SEMESTER : 3
REGULER : A
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN SH, M.Hum

KOMENTAR :
Pergeseran Paradigma Hukum Administrasi Negara Terhadap Masalah Standar Pelayanan Publik

Menurut pendapat saya, dalam hukum administrasi negara pelayanan publik sangat diperlukan untuk mendukung agar komitmen pelayanan publik terselenggara. Peran pemerintah adalah salah satu hal untuk memajukan pelayanan publik tersebut, tetapi banyak peraturan yang disalahgunakan masyarakat, masyarakat masih kurang baik dalam pelaksanaannya. Tuntutan masyarakat kepada peran pemerintah yang ingin memajukan pelayanan publik sangat diperhitungkan untuk kedepannya karena masyarakat sangat antusias terhadap pelayanan publik yang seharusnya sudah didapatkan masyarakat sekarang ini. Maka dari itu pemerintah harus bertindak dengan baik agar kedepannya tidak akan ada lagi simpang siur terhadap pelayanan publik. Di hukum administrasi negara dalam pelayanan publik biasanya ada berdasarkan norma dan nilai yang berlaku dan memerlukan kebijakan publik untuk mengatur pelayanan publik itu. Pergeseran hukum administrasi negara juga memerlukan peran pemerintah dalam penyelenggaraan tugas dan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan sehari-hari. Dalam kepentingan dan kebutuhan masyarakat di hukum adminstrasi negara pelayanan publik dapat tercapai apabila tidak adanya kepentingan individu dan mementingkan masyarakat, kepentingan masyarakat lebih penting agar terbinanya pelayanan publik yang sertai tanggung jawab bersama. Dalam pelayanan publik kepentingan umum selalu diutamakan dalam pelayanan publik ini, dan seharusnya aturan hukum yang umum didahulukan dengan semestinya mendahulukan kepentingan masyarakat sekitar agar tercapainya kesejahteraan rakyat. Jika kesejahteraan rakyat tercapai maka peran pemerintah sangat baik dalam pelayanan publik ini, dimana setiap peran pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk memajukan negara yang berkembang ini, apalagi dalam pelayanan publik masyarakat diperlukan untuk memberikan partisipasi dalam pelaksanaannya.

Terima Kasih

Unknown mengatakan...

Nama : Muchammad Fajar Nur . S
Nim : A01112223
Mata kuliah : Hukum administrasi negara
Kelas : E / Reg.A
Semester : 3
Dosen : Turiman Fachturahman S.H, M.Hum

Komentar :
Berbagai hasil penelitian para penstudi hukum diperoleh fakta hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik dan Standar Pelayanan Publik yang bervariasi sehubungan dengan kondisi sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah otonom pada basis penelitian yang berbeda maka dari itu saya sependapat dengan penulis bahwa harus memberikan peluang kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena masyarakat banyak yang kurang memahami peraturan yang telah di buat pemerintah. Hukum administrasi negara dalam kaitannya dengan pelayanan publik diselenggarakan seharusnya berdasarkan komitmen bersama penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi dengan mengundang partisipasi masyarakat, dipandang memang perlu diproses lebih lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral, melainkan sudah berupa kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Negara butuh peran masyarakat demi melangsungkan tujuan negara yang lebih baik.

Unknown mengatakan...

Nama: Windy Asmaria
Nim: A01112038
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara
Semester: 3
Kelas: E
Reguler: A
Dosen: Turiman Fachturahman SH, M.Hum

Menurut saya setelah membaca tulisan penulis diatas, saya setuju bahwa pelayanan adminisyrasi negara di Indonesia masih belum maksimal. Perubahan yang rjadi di bidang kultural dan politik ini berdampak pada terjadinya pergeseran yang akan menuju keparadigma hukum responsive. Pergeseran paradigma hukum administrasi negara terhadap pelayan public ini dapat meninbulkan efek kemalasan masyarakat untuk mengakses kinerja administrasi negara. Seharusnya pemerintah berperan memberikan peluang kepada warga masyarakat agar dapat berpatisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara guna membangun semangat daerah.

Asri Mulyanah mengatakan...

Nama : Asri Mulyanah
Nim : A01112176
Reguler : A
Kelas : E
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara

Saya setuju dengan pernyataan diatas, menurut saya hukum dalam konteks hukum administrasi negara dalam kaitannya dengan standar pelayanan publik tidak akan dipahami sebagai entitas normatif yang objektifnya semata, tetapi dipahami sebagai dependen variable dari suatu proses sosial politik yang melibatkan sejumlah aktor individu yang berpartisipasi dalam suatu proses ketika merumuskan kebijakan publik yang mengatur pelayanan publik.

Serta tanggung jawab bersama yang dikembangkan melalui ruang partisipasi masyarakat dengan model pelibatan para pihak tersebut, pernyataan diatas juga dapat diharapkan akan merangsang penyelenggara pelayanan publik untuk mengembangkan dan memperluas kompetensi aparaturnya agar senantiasa dapat melaksanakan tugas pelayanan dengan lebih baik lagi.

Unknown mengatakan...

NAMA : ADRITO
NIM : A01110071
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS E

assalamualaikum wr.wb
setelah saya membaca tulisan diatas, saya lebih setuju dengan Teori Nonet & Selznick pada poin ke-3 yaitu hukum sebagai fasilitator dari responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial dan aspirasi-aspirasi sosial.
saya setuju dengan hal tersebut karena dalam hal pelayanan publik masyarakat sangat membutuhkan fasilitas untuk menyampaikan aspirasi mereka, agar keinginan dari masyarakat tersebut dapat terpenuhi.
dan hal ini juga Memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan mempunyai peran yang besar dalam pembangunan suatu daerah.

Unknown mengatakan...

NAMA: RIRZKI AMANDA
NIM : A11111065
KELAS :E
MATA KULIAH :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN :TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum
REGULER B

Pergeseran paradigma hukum administrasi Negara terhadap masalah pelayanan publik bukan merupakan isu baru yang berada di tengah-tengah masyarakat saat ini. Seperti yang telah Bapak kemukakan diatas, dengan menggunakan sudut pandang Hukum Administrasi Negara sebagai acuan dalam menyikapi hal ini serta memberikan solusi yang praktis dan adaptif. Tidak banyak yang dapat saya utarakan jika harus menggunakan sudut pandang yang sama. Oleh karena itu izinkan saya menggunakan acuan yang berbeda.
Dari apa yang saksikan di dalam masyarakat, terutama dalam hal pelayanan publik, saya meyakini bahwa sistem pelayanan publik di Negara ini yang jika saya mereferensi dari tulisan Bapak, maka dapat saya pergunakan istilah tidak manageable. Dengan membaca apa yang Bapak kemukakan dan kaitannya dengan Hukum Administrasi Negara, membuat saya meyakini bahwa kesimpulan dan solusi yang Bapak berikan, akan lebih mudah untuk dilaksanakan ketika masyarakat mulai berpikir untuk tidak membebankan semua tanggung jawab pelaksaan pemerintahan hanya kepada Negara saja. Ketika masyarakat menyadari ada banyak hal yang harusnya dapat mereka lakukan untuk membuat Negara ini menjadi tempat yang lebih baik bagi sesama, tentu saja Pejabat berwenang yang menjalankan pemerintahan dapat menjalankan dengan tugas dengan lebih optimal, termasuklah di dalamnya isu Pelayanan Publik dan Pergeseran Paradigma Hukum Administrasi Negara yang meliputinya.
Bangsa ini terlalu lama hidup dalam identitas yang kelabu, yang terlalu sibuk memikirkan hal-hal yang tidak substansial untuk diri mereka sendiri. Jika saja masyrakat dapat lebih dewasa, mengimani hal-hal sederhana dan merefleksikannya dalam kehidupan sehari-hari. Lebih tertib, sabar, disiplin dan jujur. Masing-masing pihak, masyarkat dan Pemerintah pastinya akan menemukan garis komunikasi yang dapat menghubungkan mereka. Tanpa perlu ada masyarkat yang kecewa dengan system pelayanan public yang jauh dari kata memuaskan. Tanpa perlu ada pejabat pemerintah yang berwenang untuk berkilah telah melakukan tugas sebagaimana mestinya.
Sampai kapanpun Hukum hanyalah akan menjadi alat bantu, fasilitas. Lahirnya hukum yang baru yang menyesuaikan perkembangan zaman, tidak akan menyelesaikan masalah jika yang menjadi masalah adalah masyarakat itu sendiri. Sistem pelayanan public yang tidak manageable tentu saja sebagai akibat dari masyarakat yang juga tidak manageable.
Saya menyukai kesimpulan dan solusi yang bapak berikan, dimana menurut hemat saya, solusi bapak bersifat praktis dan adaptif. Dan solusi bapak akan menjadi lebih bermanfaat, ketika masyarakat menyadari bahwa mereka harus tumbuh menjadi lebih baik, demi keberlangsungan hidup mereka sendiri yang lebih sejahtera. Dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana, seperti membaca dan merekomendasikan tulisan ini kepada sesama.

Unknown mengatakan...

NAMA : EVA CITRA N. SIANTURI
NIM : A11112179
KELAS : E
SEMESTER 3
REGULER B

Pergeseran paradigma hukum administrasi Negara terhadap masalah pelayanan publik bukan merupakan isu lama yang berada di tengah-tengah masyarakat saat ini. Seperti yang telah Bapak kemukakan diatas, dengan menggunakan sudut pandang Hukum Administrasi Negara sebagai acuan dalam menyikapi hal ini serta memberikan solusi yang praktis dan adaptif. Dari apa yang saksikan di dalam masyarakat, terutama dalam hal pelayanan publik, saya meyakini bahwa sistem pelayanan publik di Negara adalah dengan menggunakan istilah tidak Sistematis. Dimana pelayanan negara terhadap masyarakatnya sepertinya belum memiliki tata cara yang baik. Dan yang menjadi permasalahannya adalah apakah masyarakatnya yang tidak bijak atau Pemerintahannya yang tidak efektif. Tetapi menurut saya, ini pasti kebanyakan terletak pada masyarakatnya sendiri. Dimana masyarakat, akan lebih mudah untuk dilaksanakan ketika masyarakat mulai berpikir untuk tidak membebankan semua tanggung jawab pelaksaan pemerintahan hanya kepada Negara saja.



Unknown mengatakan...

NAMA : ALIF HAMDU S.P
NIM : A01112291
KELAS : E
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum
REGULER A
Saya sangat setuju dengan apa yang dikemukakan oleh bapak , menurut saya konteks hukum dalam hukum administrasi negara tentang pergeseran paradigma yang terjadi dapat menyebabkan perubahan yang terjadi di bidang sosial-kultural dan politik yang berdampak pada terjadinya pergeseran yang akan menuju ke paradigma hukum responsif, yang bisa diduga akan dapat memenuhi tututan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk memperoleh pelayanan yang berkeadilan sosial. Namun nyatanya substansi atau pemerintahan yang terkait masih belum memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dimana pelayanan inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat kita.
Seharusnya pemerintah atau substansi yang terkait merangkul masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam hal pelayanan ini dimana akan menciptakan keharmonisan dan kedinamisan antara masyarakat dan substansi pemerintahan agar terciptanya suatu pelayanan yang lebih responsif dan partisipatif serta berstruktur budaya masyarakat,dan dapat memenuhi tututan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan sosial yang sangat mendesak bagi masyarakat penggunanya. Agar terciptanya suatu keharmonisan dan kedinamisan dalam ruang lingkup pemerintah yang terkait dengan substansi masyarakat dalam hal pelayanan tersebut.

Unknown mengatakan...

NAMA : ELLY RAHAYAAN
NIM : A11111214
KELAS :E
MATA KULIAH :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN :TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum
Menurut pendapat saya..
Saya menyetujui analisa dari penulisan makalah ini. Karena begitu banyak tuntutan masyarakat saat ini yang ingin mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berprosedur jelas, dilaksanakan dengan segera, dan dengan biaya yang pantas terus mengedepan dari waktu ke waktu. Tuntutan ini berkembang seiring dengan berkembangnya kesadaran bahwa warga negara dalam kehidupan bernegara bangsa yang demokratik memiliki hak untuk dilayani.
Perubahan paradigma tersebut juga memungkin adanya perubahan yang lebih baik demi mengatur pelayanan publik untuk menetapkan dan mengatur Standar Pelayanan Publik yang berbasis partisipasi masyarakat dan berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat, berstruktur budaya masyarakat, bersifat responsif dan dapat memenuhi tuntutan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan sosial yang sangat mendesak bagi masyarakat saat ini.kebutuhan public
Khususnya kepada pemerintah yang berkewajiban sebagai penyelenggara utama pelayanan public untuk melayani kebutuhan public agar mengelola pemerintahan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun,intinya tujuan adanya pergeseran paradigma hukum administrasi terhadap masalah standar pelayanan public ini,dari yang Traditional Public Adminstrations beralih ke New public administration tidak hanya diprioritaskan kepada pemerintah ataupun pejabat pemerintah saja, melainkan masyaraka juga. Hal ini bertujuan agar fungsi dalam pelayanan ini sesuai dengan tuntutan demokrasi yang berkembang dalam masyarakat dan sesuai dengan hukum yang berlaku khususnya di Indonesia.

yana mengatakan...

NAMA: YANA
NIM : A01112159
KELAS : E
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SEMESTER: 3
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum
REGULER : A

Saya setuju dengan pendapat di atas tentang PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA karena, Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah para penstudi hukum untuk mengkaji lebih dalam, dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory laws) yang lebih memenuhi harapan, suatu ius constituendum, yang lebih responsif dan partisipatif. Maka ,hal ini harus lebih di perhatikan dan diwujudkan dengan bukti yang nyata agar masyarakat dapat menikmati segala sesuatu yang menjadi haknya sehingga tidak terjadi kontroversi atau keganjalan dalam memandang paradigma hukum administrasi negara sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan paradigma hukum administrasi negara seperti program-program pemerintah administrasi negara dapat berjalan dengan baik. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma di lingkungan hukum administrasi negara yang menuju Responsive administrative Law Paradigm dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New Public Service Paradigm. Sehingga dalam hal ini pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama dalam mewujudkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi negara karena partisipasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam pergeseran paradigma hukum administrasi negara. Perubahan yang terjadi di bidang sosial-kultural dan politik berdampak pada terjadinya pergeseran yang akan menuju ke paradigma hukum responsif, yang bisa diduga akan dapat memenuhi tututan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk memperoleh pelayanan yang berkeadilan sosial. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma administrasi publik.

Unknown mengatakan...

Nama : Bayu agustian
Nim : A01112008
Kelas : Reg A ( kelas E)
Semester : 3

Komentar :
Jadi menurut pandangan saya dari artikel diatas tentang “PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP MASALAH STANDAR PELAYANAN PUBLIK”. Bahwa konsep pelayanan publik merupakan sebuah kontruksi dasar yang membentuk produk politik yang karakternya ditentukan oleh dinamika sosial. Pendapat saya tentang artikel tersebut bahwa saya setuju dengan adaya pergeseran paradigma klasik dan reinventing govermant ke arah paradigma new public servis paradig. Yaitu lebih mementingkan 1. Melayani warga masyarakat bukan pelanggan 2. Mengutamakan kepentingan publik 3. Lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan 4. Berpikir strategis, dan bertindak demokratis 5. Menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu yang mudah 6. Melayani dari pada mengendalikan 7. Menghargai orang bukannya produktivitas semata. karena menurut saya dengan adaya pergeseran paradigma yang terjadi bisa membawa pengaruh yang besar terhadap berbagai di bidang sosial, kultur maupun politik. Dengan terpenuhinya kriteria partisipasi, keadilan sosial dan tranparasi kepastian dan keterjangkauan dalam HAN yang mengatur pelayanan publik juga perlu memerhatikan norma – norma, kaedah dan nilai – nilai yang berlaku dalam masyarakat agar tidak terjadinya pertentangan antara pemerintahan dengan masyarakat. Saya harap dari pergesaran paradigma yang terjadi di ranah hukum adminisitrasi d bidang pelayanan politik yang baik seperti ini bisa mengatasi berbagai masalah/ problemika tatanan pemerintah di berbagai daerah . maka dari itu permerintah perlu menciptakan suatu peraturan per undang undangan dan ada trobosan baru agar terciptanya suatu tatanan HAN yang dinamis dan baik serta terpenuhi sistem pemerintah yang baik ( Good Govermen ) karena menurut saya sangat cocok diterapkan di negara kita yaitu negara yang menjunjung demokrasi. Sekian dari saya trimakasih. Ass...

Unknown mengatakan...

Nama : Aang Saputra
NIM : A11112150
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : E / Reg. B
Semester : 3
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum
Menurut saya Perkembangan Paradigma Administrasi merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial. Administrasi sebagai ilmu pengetahuan berada dalam pemikiran manusia ilmuwan senantiasa dihadapkan pada berbagai bantahan dan wajib memberikan penjelasan tentang nilai kebenaran, sesuai dengan prinsip-prinsip umum empiris. Sebenarnya focus utama dari ilmu administrasi adalah persoalan tentang manusia, terutama yang berkaitan dengan pengaturan dan keteraturan dalam rangka peningkatan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia itu sendiri.
Kata paradigma dilontarkan pertama kalinya oleh Thomas S. Kuhn yang kemudian berkembang dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam organisasi formal dalam artian organisasi pemerintah secara resmi maupun organisasi informal. Paradigma adalah suatu pndangan yang disepakati dari seluruh anggota organisasi, jika paradigmanya organisasi dan jika paradigmanya negara maka semua pandang yang telah disepakati seluruh warga negara yang bersangkutan dan sebagainya.
Paradigma administrasi merupakan suatu teori dasar atau ontologi administrasi dengan cara pandang yang relatif fundamental dari nilai-nilai kebenaran, konsep, dan metodologi serta pendekatan-pendekatan yang dipergunakan. Perubahan paradigma disebabkan oleh perkembangan pemikiran para ilmuwan administrasi atas bantahan-bantahan karena keraguan kebenaran yang dikandungnya itu telah mengalami pergeseran makna.
Perlunya Perubahan Paradigma Dalam Pelayanan Publik. Untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut pemerintah melakukan langkah-langkah strategis dengan mengeluarkan beberapa kebijakan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia antara lain :

1. Keputusan MenPAN Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada hakekatnya sebagai upaya lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
3. Keputusan MenPAN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat;
4. Keputusan MenPAN Nomor 26 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pelayanan Publik;
5. Peraturan MenPAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Birokrasi 2010-2014.
Paradigma New Public Service (NPS) merupakan konsep yang dimunculkan melalui tulisan Janet V.Dernhart dan Robert B.Dernhart berjudul “The New Public Service : Serving, not Steering” terbit tahun 2003. Paradigma NPS dimaksudkan untuk meng”counter” paradigma administrasi yang menjadi arus utama (mainstream) saat ini yakni paradigma New Public Management yang berprinsip “run government like a businesss” atau “market as solution to the ills in public sector”.
Bangsa ini terlalu lama hidup dalam identitas yang kelabu, yang terlalu sibuk memikirkan hal-hal yang tidak substansial untuk diri mereka sendiri. Jika saja masyrakat dapat lebih dewasa, mengimani hal-hal sederhana dan merefleksikannya dalam kehidupan sehari-hari. Lebih tertib, sabar, disiplin dan jujur. Masing-masing pihak, masyarkat dan Pemerintah pastinya akan menemukan garis komunikasi yang dapat menghubungkan mereka. Tanpa perlu ada masyarkat yang kecewa dengan system pelayanan public yang jauh dari kata memuaskan. Tanpa perlu ada pejabat pemerintah yang berwenang untuk berkilah telah melakukan tugas sebagaimana mestinya.

Unknown mengatakan...

Nama : GAMAR
NIM : A01112060
Semester : 3
Kelas : E- Reguler A
Tugas : Hukum Administrasi Negara
Dosen :Turiman Fachturahman SH, M.Hum

Assalamualaikum. Wr.Wb.

Setelah saya membaca tulisan bapak mengenai "Pergeseran Paradigma Hukum Administrasi Negara Terhadap Masalah Standar Pelayanan Publik" mengenai apa yang tertulis di atas keadaannya sama dengan kondisi saat ini yang terjadi peraturan yang dibuat sendri oleh pemerintah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Saya sangat setuju dengan para penstudi hukum untuk mengkaji lebih dalam dengan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory laws) yang lebih memenuhi harapan berupa suatu ius constituendum yang lebih responsif dan partisipatif yang bertujuan untuk merubah apa yang terjadi pada sosio-kultural dan politik yang telah terjadi di daerah-daerah yang berdampak pada terjadinya pergeseran konsep pelayanan publik yang menuju berbagai macam respon. Di sini peran hukum adminisrasi negara yang berhubungan dengan pelayanan publik diselengarakan berdasarkan komitmen bersama penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi dan melibatkan para pihak di dalamnya, dalam hal ini diperlukan adanya mapping dalam peraturan per undang-undangan yang mengatur pelayanan publik untuk dilakukanya harmonisasi antara per undang-undangan yang mengatur substansi yang sama dengan regulasi yang tanggap pada tuntutan masyarakat daerah. Di sini yang benar adalah menggunakan partisipasi masyarakat untuk proses lebih lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral melainkan sudah berupa kontrak antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat dengan model kontrak pelayanan secara teoritik dan konseptual yang mencerminkan adanya hukum yang tidak hanya responsif akan tetapi juga bersifat progresif dan juga demokratik di mana pada masyarakat demokratik mempunyai hak untuk dilayani. Mengenai pergeseran pardigma yang diakibatkan oleh perubahan yang terjadi di bidang sosial-kultur dan politik yang mengakibatkan pergeseran yang akan menuju kepada paradigma hukum responsif (pergeseran administrasi publik) menuju hukum yang bersifat partisipatif, berkeadilan, berkepastian, dan terjangkau.

Saya sangat setuju dengan model partisipasi dalam rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan publik yang mengedepankan tanggung jawab bersama, di sini para pihak diharapkan untuk senantiasa mengembangkan pencarian alternatif secara positif berkaitan dengan sistem pengaturan, penelenggaraan dan kewajiban berswasembada untuk tidak bergantung pada pihak luar. Di sini intinya masih perlu adanya perbaikan dan penerapan khusus dari pemikiran para penstudi dari tulisan bapak di atas mengenai peraturan yang dibentuk oleh pemerintah agar keadaan masyarakat lebih baik.

Sekian mengenai tanggapan saya mengenai tulisan bapak di atas. Terimakasih...
Billahitaufiq Walhidayah
Wassalamualaikum.Wr.Wb.

Unknown mengatakan...

NAMA : ABDUL MAZLAN
NIM : A01112208
KELAS:E

Dalam hal pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat seiring perkembangan pada masyarakat sekarang memang sudah berkurang dalm keefektifitasannya.tuntutan yang di lakukan masyarakat merupakan bukti kalau aparatur negara, pemerintah negara beserta aturan" yang ada tidak berjalan baik, padahal, aturan di Indonesia mengenai hukum administrasi negara sudah sangat baik, hanya saja aturan itu akan menjadi aturan hampa jika tidak di implikasikan oleh operatornya,
Namun walau pemerintah dan aparatur negara telah menjalankan setiap aturan" yang ada demi pelayananan publik pun, masyarakat belum merasakan pelayanan itu karena realita kehidupan banyak demo" di berbagai sektor, dan selalu dalam konflik yang sama yaitu ekonomi atau masakah kelaparan.
Komentar ini memang agak sedikit memberatkan kepada pemerintah tetapi tidak menyalahkan pemerintah, hanya saja sistemnya yang salah selama ini.
Tugas yang di emban pemerintah atau wakil rakyat itu tidak mudah, dan sebagai bukti fisik dan abstrak nya setiap orang di dalam pemerintahan pasti merasakan sulit, susah, pusing karena. Sebagai wakil dari banyak orang di indonesia ini. Namun jika di lihat dari realita kehidupan sekarang sepertinya pemerintah lah yang paling tentram hidupnya, apalagi sekarang telah banyak kasus mengenai pemerintah yang melkukan korupsi..
Oleh karena itu sistem dan tujuan individu yang ingin menjadi pemerintah harus lah benar-benar tulus bukan bertujuan karena gaji pemerintah besar, kalau tujuan awal dari calon pemerintah hanya memikirkan gaji besar maka itu lah yang menghancurkan sistem pemerintahan indonesia ini, sehingga ketentraman, kenyamanan, keamanan masyarakat tidak terpenuhi, akibatnya masyarakat menuntut pemerintah dalam berbagai cara..
Kesimpulannya, tujuan dan sistem harus singkron atau seimbang, dan tujuan harus benar" tulus karena dapat berpengaruh dengan sistem.
Tujuan baik insya'Allah. Sistem akan berjalan dengan baik namun jika sebaliknya maka akan hancur lah sistem pemerintahan negara sebagai bangsa indonesia.
Dan dasar negara kita pun hanya akan menjadi lambang yang hampa..
Sekian komentar ini jika ada kata-kata yang tidak berkenan penulis mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya.

Ira Damayanti mengatakan...

ama : Ira Damayanti Putri
NIM : A01112048
Semester : 3
Kelas : E Reguler-A
Tugas : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman Fachturahman, S.H, M.Hum

Assalamualaikum Wr. Wb.
Tanggapan saya mengenai artikel tentang Pergeseran Paradigma Hukum Administrasi Negara Terhadap Masalah Standar Pelayanan Publik diatas yaitu:
Apa yang disampaikan Bapak sebagai penulis mengenai masalah ini sangat baik dan bagus, karena selain sebagai masukan yang akan berguna kedepannya kelak, juga sebagai sebuah pemahaman bagi para pembaca agar lebih mengerti lagi bagaimana hukum administrasi negara khususnya mengenai pelayan publik yang ada di Indonesia.
pada dasarnya pelayanan publik yang terjadi di Indonesia memang masih belum manageable. sebagai masyarakat tentunya menginginkan pelayan publik yang berkualitas, berprosedur jelas, cepat, serta tidak memakan biaya yang tinggi.
hal inilah yang menjadi tugas pemerintah selaku pelaksana pelayanan publik agar dapat melaksanakannya sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat. Agar terdapat hubungan yang harmonis terhadap pelaksanaan pelayanan publik ini, masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu apa kewajiban yang harus mereka laksanakan sebelum mendapatkan pelayan publik yang baik.
Disisi Pemerintah, paradigma New Publik Sevice dirasakan cocok terhadap administrasi Publik yang harus:
- Melayani warga masyarakat bukan pelanggan
- Mengutamakan kepentingan publik
- Lebih menghargai wrga negara daripada kewirausahaan
- Berpikir strategis, dan bertindak demokratis
- Menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu yang mudah
- Melayani daripada mengendalikan
- Menghargai orang bukannya produktifitas semata
selain itu dengan memberi ruang partisipasi bagi masyarakat agar mendapatkan maksud untuk mendonasikan tuntutan demikrasi yang berkembang pada masyarakat juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Terhadap kesimpulan yang penulis utarakan, saya sangat setuju, yaitu peran pemerintah sebagai regulator-regulated dan governor-governed memang sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pantas.
Terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Unknown mengatakan...

NAMA : SHERLY NURZAIRISA
NIM : A01112242
KELAS : E
REGULER : A
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN SH.M.Hum

PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dari artikel yang saya baca, mengenai apa yang di khawatirkan yaitu tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berprosedur jelas, dilaksanakan dengan segera, dan dengan biaya yang pantas terus mengedepan dari waktu ke waktu belum seperti yang diharapkan. Peran tunggal Negara sebagai penyelenggarapun bergeser menjadi fasilitator saja.
Jika di komunikasikan, komitmen bersama antara pemerintah dengan masyarakat dapat dibina dengan mengesampingkan kepentingan dan ego instansi-instansi dalam masyarakat. Pemberian binaan insentif kepada penyelenggara dan pengguna pelayanan dapat dikembangkan melalui forum pelibatan para pihak dalam ruang partisipasi rakyat.
Pengharmonisasian dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian penyusun rencana pembentukan rancangan undang-undang dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya.
Saya setuju terhadap penulis, bahwa dalam prakteknya cara pengharmonisasian ini sulit dilakukan karena kemungkinan kurangnya kesadaran para pihak, masih mementingkan ego masing-masing, sulit juga jika tidak adanya konfirmasi mengenai apa yang ingin di capai dalam teori yang telah di buat, perlu adanya kerjasama yang baik antar semua pihak.

Unknown mengatakan...

NAMA : TRIANA NUGRAH FEBRIANDINI
NIM : A01112061
SEMESTER : 3
KELAS : E
REGULER : A

Saya sangat menyetujui apa yang bapak tulis. Sistem administrasi di Indonesia memerlukan suatu harmonisasi yang baik antara pemerintah dan rakyat. Selama ini yang terjadi hanya sistem birokrasi yang terlalu panjang dan mempersulit masyarakat dalam melakukan birokrasi. Sistem birokrasi untuk rakyat kecil malah dipersulit. Itu sebabnya masyarakat malas dalam berpartisipasi pelaksanaan administrasi negara. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang efektif, simpel dan konstruktif dalam pelaksanaannya.

Unknown mengatakan...

Nama : Muhammad Zakaria
NIM : A11112134
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : E / Reguler B
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum

Saya setuju bapak akan lemahnya pelayanan publik terhadap masyarakat. sebagaimana menurut Thomas Kuhn bahwa Paradigma itu suatu cara pandang , nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan sesuatu masalah , yang dipercayai oleh suatu masyarakat ilmiah pada masa tertentu.dari kalimat yang diungkapkan oleh kita dapat melihat paradigma sangat penting sifatnya untuk membangun sebuah negara karena mengandung beberapa makna didalamnya. dengan pergeseran paradigma, tentu bukan hal kecil bagi kita sebagai masyarakat tetapi akan sangat berpengaruh besar dalam perombakan sistem hukum yang selalu silih berganti setiap tahunnya. menurut saya, dengan silih bergantinya peraturan justru hal tersebutbukan malah membantu melainkan menyulitkan para masyarakat dalam memahami suatu peraturan. pelayanan publik yang begitu lemah harus menjadi sorot pandang pemerintah demi mencapai suatu tujuan yang dapat menguntungkan bersama bukan satu pihak saja. pemerintah harus lebih giat dalam sistem pelayanan publik karena rakyat merupakan komponen yang sangat penting dari suatu negara besar. Rakyat memegang peranan penting dalam negara demokrasi , seperti halnya semboyan yang dilantunkan oleh Abraham Lincoln yaitu :dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat" . tanpa rakyat , negara takkan disebut sebuah negara. tanpa pemerintahan, negara juga tidak bisa disebut sebuah negara. olehnya dibutuhkan koordinasi dan chemistry yang kuat dari rakyat maupun pemerintah untuk membangun bersama negara ini demi melangsukan tujuan negara yang lebih baik dari sebelumnya.

Unknown mengatakan...

Nama : OKTAVIANI TARIANI
NIM : A1011131252
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Kelas : E / Reguler A
Dosen : Turiman Fachturahman SH, M.Hum

Saat ini Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah para penstudi hukum untuk mengkaji lebih dalam, dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory laws) yang lebih memenuhi harapan, suatu ius constituendum, yang lebih responsif dan partisipatif. Paradigma yang digunakan dalam kajian ini adalah paradigma konstruktivisme berdasarkan logika constructing theory yang mulai juga dikenal dalam kajian penelitian-penelitian hukum beroptik sosiologik.
Untuk itu pentingnya profesionalisasi pelayanan publik ini, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomer.81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik.. Peran pemerintah sebagai governor-governed, dan regulator-regulated harus memberikan peluang kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable.sekian komentar saya terima kasih.

dedibaryans@gmail.com mengatakan...

NAMA : DEDI BARYANSAH
NIM : A1011141131
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (REGULER A)
DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum


>Pelayanan Publik merupakan satu dimensi ruang tempat interaksi antara administrasi publik dengan warga negara. Sebagaimana diungkapkan Haque bahwa dalam masyarakat yang sudah matang demokrasinya, ada hubungan yang unik antara administrasi publik dengan warga negara dimana ada pemeliharaan atas identitas publik melalui perkuatan legitimasinya, penetapan standar etikanya, penentuan peran dan tugasnya, yang membedakan dirinya dari manajemen bisnis sektor swasta. Namun dalam beberapa tahun terakhir, sifat hubungan antara administrasi (publik) dengan warga negara telah mengalami transformasi yang cukup besar dalam konteks global yang ditandai dengan adanya dominasi ideologi pasar, demonisasi dari negara kesejahteraan, munculnya rezim neoliberal, poliferasi kebijakan pro pasar dan pengikisan pelayanan publik dalam hal ruang lingkup perannya, kapasitasnya dan komitmennya. ­­­­­­
>Cara pandang di atas menegaskan bahwa telah terjadi pergeseran paradigma pelayanan publik sejalan dengan pergeseran paradigma administrasi publik mulai dari Old Public Administration, New Public Manajemen hingga paradigma New Public Service yang banyak membicarakan tentang Manajemen Pelayanan Publik. Denhardt dan Denhardt mengemukakan secara jelas pergeseran paradigma tersebut dalam beberapa substansinya yaitu menyangkut dasar teori dan epistemologinya, rasionalitas dan model-model yang terkait dengan perilaku manusia, konsepsi tentang kepentingan masyarakat, kepada siapa pelayan publik memberikan responnya, peran pemerintah, mekanisme pencapaian tujuan kebijakan, pendekatan akuntabilitas, kebijakan administrasi, asumsi dari struktur organisasi dan asumsi tentang motivasi dasar pelayan publik dan administrator.
Permasalahan;
Reformasi telah menandai perubahan besar sistem politik yang sentralistik dalam negara. Sebagai pilihan politik, desentralisasi merupakan kebutuhan untuk mengatasi masalah-masalah kenegaraan. Meskipun paradigma yang terkandung dalam kebijakan desentralisasi sangat baik, namun tetap membutuhkan prakondisi yang komprehensif agar berjalan optimal. Beberapa prakondisi di antaranya, desentralisasi harus didukung perencanaan yang matang dan ditopang kemampuan atau kapasitas daerah untuk menjalankannya, baik pada tataran individu, organisasi, maupun sistem.
Jadi, pertanyaan saya, apa yang menyebabkan reformasi menjadi tanda perubahan besar dalam politik yang sentralistik dalam negara?

Alfarouky arrasyd mengatakan...

Nama: Alfarouky arrasyd

NIM : A1012151142

Semester : 3

Kelas : E Reguler B

Tugas : Hukum Administrasi Negara

Dosen : Turiman Fachturahman, S.H, M.Hum

Assalamualaikum Wr. Wb.
Menurut pendapat saya, dalam hukum administrasi negara pelayanan publik sangat diperlukan untuk mendukung agar komitmen pelayanan publik terselenggara. Peran pemerintah adalah salah satu hal untuk memajukan pelayanan publik tersebut, tetapi banyak peraturan yang disalahgunakan masyarakat, masyarakat masih kurang baik dalam pelaksanaannya.
‌Jika saja masyrakat dapat lebih dewasa, mengimani hal-hal sederhana dan merefleksikannya dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat mungkin bisa llebih tertib, sabar, disiplin dan jujur. Masing-masing pihak, masyarkat dan Pemerintah pastinya akan menemukan garis komunikasi yang dapat menghubungkan mereka. Maka oleh sebab itu dibutuhkan koordinasi dan chemistry yang kuat dari rakyat maupun pemerintah untuk membangun bersama negara ini demi melangsungkan tujuan negara yang lebih baik dari sebelumnya.

‌Mungkin hanya ini komentar dari saya terhadap materi bapak. Terimakasih karena materi ini dapat menambah wawasan saya.

Wassalammualaikum, Wr.Wb

Unknown mengatakan...

Nama: Saifullah Fadlli Muharram Habie

NIM : A1012151034
Semester : 3

Kelas : E Reguler B

Tugas : Hukum Administrasi Negara

Dosen : Turiman Fachturahman, S.H, M.Hum

Menurut saya, Perkembangan administrasi dan manajemen merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Kedua ilmu tesebut telah berhasil memberikan kemudahan dan kesejahteraan yang luar biasa dalam kehidupan manusia, baik secara individu, kelompok, berorganisasi maupun dalam kehidupan bernegara. Karena ilmu administrasi dan manajemen mengisyaratkan kepada manusia untuk bekerja secara efektif dan efisien dengan memfungsikan otak ketimbang tenaga dan otot. Perkembangan ini mengacu pada paradigma dalam ilmu administrasi negara.
Paradigma adalah corak berpikir seseorang atau kelompok orang. Karena ilmu pengetahuan ini sifatnya nisbi, walaupun salah satu persyaratan harus dapat diterima secara universal, namun dalam kurun waktu tertentu tetap mengalami perubahan, termasuk ilmu-ilmu eksakta sekalipun. Menurut Thomas Khun mengatakan paradigma merupakan suatu cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip-prinsip dasar, atau cara memecahkan suatu masyarakat ilmiah pada suatu masa tertentu.

maaf ada salah kata dari saya terhadap materi yang di sampaikan bapak, Terima kasih atas ilmunya kepada saya.

Wassalammualaikum, Wr.Wb

Posting Komentar